185/Pid.Sus/2022/PN Cbi
Putusan PN CIBINONG Nomor 185/Pid.Sus/2022/PN Cbi
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.ARIF RIYANTO,SH 2.ADNAN PARHANSYAH,SH Terdakwa: HERI PURWANTO alias HERI
Menyatakan Terdakwa Heri Purwanto Alias Heri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Secara bersama-sama menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya secara berlanjut; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar 2 x Rp. 10.224.721.806,- (sepuluh miliar dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus dua puluh satu ribu delapan ratus enam rupiah) dengan total sejumlah Rp. 20.449.443.612,- (dua puluh milyar empat ratus empat puluh Sembilan juta empat ratus empat puluh tiga ribu enam ratus dua belas rupiah) dan jika Terpidana tidak membayar pidana denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan Terpidana untuk membayar pidana denda, dan jika Terpidana tidak memiliki harta kekayaan yang mencukupi untuk membayar pidana denda, maka Terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1. 2 (dua) Lembar Fotokopi Keputusan Menkumham RI tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT ALAM MAKMUR BAHAGIA 2. 1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha PT ALAM MAKMUR BAHAGIA 3. 1 (sat) set Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan PT ALAM MAKMUR BAHAGIA 4. 1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Kuasa 5. 1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Keterangan 6. 1 (satu) Lembar Fotokopi KTP dan NPWP a.n. Dian Hadianto 7. 1 (satu) Set Fotokopi Bukti Penerimaan Elektronik a.n. Dian Hadianto 8. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Keluarga a.n. Kepala Keluarga Dian Hadianto 9. 1 (satu) Lembar Fotokopi SIDJPNINE 10. 1 (satu) Lembar Fotokopi KTP dan NPWP a.n. Mansur J. 11. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Keluarga a.n. Kepala Keluarga Mansur J. 12. 1 (satu) SetFotokopi Akte Notaris Bambang Ariawan Nomor 47 Tanggal 19 November 2019 13. 1 (satu) Set Fotokopi Formulir Pengukuhan PKP PT Alam Makmur Bahagia 14. 1 (satu) Set Fotokopi Laporan Hasil Penelitian Lapangan Dalam Rangka Aktivasi Sertifikat Elektronik 15. 1 (satu) Set Fotokopi Permohonan Kode Aktivasi 16. 1 (satu) Set Fotokopi Surat Pengukuhan Kena Pajak PT ALAM MAKMUR BAHAGIA 17. 3 (tiga) Lembar Fotokopi Purchase Order Kepada PT ALAM MAKMUR BAHAGIA 18. 2 (tiga) Lembar Fotokopi Faktur Pajak PT ALAM MAKMUR BAHAGIA 19. 1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak 20. 1 (satu) Lembar Fotokopi Lampiran V SPT Tahunan PPH WP Badan PT Eraguna Tahun 2018 21. 1 (satu) Lembar Cetakan hasil tangkapan layar telepon selular 22. 1 (satu) Lembar Fotokopi KTP dan NPWP a.n. Dede Agustian 23. 3 (tiga) Lembar Fotokopi Bukti Transfer ke Rekening BNI a.n ASEP SAEPUL HUSNA nomor rekening 0792197390 24. 1 (satu) Set Fotokopi Faktur Pajak PT ALAM MAKMUR BAHAGIA 25. 1 (satu) Set Hasil Cetakan Kwitansi, Surat Jalan dan Invoice PT ALAM MAKMUR BAHAGIA 26. 1 (satu) Set Fotokopi Faktur Pajak PT ALAM MAKMUR BAHAGIA 27. 4 (empat) Lembar Fotokopi Bukti Transfer ke Rekening BCA a.n MUHAMAD EFENDI nomor rekening 8420610867 28. 4 (empat) Lembar Fotokopi Bukti Transfer ke Rekening BCA a.n FAHREZA SOLICHIN nomor rekening 3760100632 29. 1 (satu) Set Fotokopi Rekening Tahapan Bank BCA atas nama TUBAGUS RAYADI nomor rekening 8850657654 Mei s.d Desember 2020 30. 1 (satu) Lembar Fotokopi KTP atas nama DIAN HADIANTO 31. 1 (satu) Set Fotokopi Rekening Koran Bank BCA atas nama DEDE AGUSTIAN Bulan Juli 2019 s.d Desember 2020 32. 1 (satu) Set Fotokopi formulir pembukaan rekening perorangan atas nama DEDE AGUSTIAN 33. 3 (tiga) Lembar Tanda Terima Setoran Pajak (MPN Billing) atas nama PT. ALAM MAKMUR BAHAGIA NPWP 93.552.120.3-434.000, Nomor 715972663, 715972664, 715972665 34. 3 (tiga) Lembar Cetakan Kode Billing atas nama PT ALAM MAKMUR BAHAGIA NPWP 93.552.120.3-434.000 35. 1 (satu) buah Stempel PT ALASKA JAYA MAKMUR 36. 1 (satu) buah Map Biru “Biola” dengan Cap PT DUA PRAKARSA ABADI 37. 1 (satu) buah Map Hijau “Roda” dengan Cap PT PATRA PELUMAS BUDIDAYA 38. 1 (satu) Set Print Out Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 1320022478003 a.n. WIAN WINANDAR, periode 11-11-2019 s.d. 31-10-2020 39. 1 (satu) Set Print Out Rekening Koran Bank BRI Nomor Rekening 089001023220539 a.n. WIAN WINANDAR, periode 01-01-2019 s.d. 09-06-2021 40. 1 (satu) Set Print Out Rekening Tahapan Bank BCA KCP Ujung Berung Nomor Rekening 02831675472 a.n. SUHERI, periode 08-04-2019 s.d. 15-11-2019 41. 1 (satu) set Tanda Terima Setoran Pajak (MPN BILLING) ALAM MAKMUR BAHAGIA 42. 3 (tiga) lembar Cetakan Kode Billing ALAM MAKMUR BAHAGIA 43. 1 (satu) lembar Fotokopi Kartu Keluarga No. 3201051212120008 44. 1 (satu) lembar Fotokopi Kutipan Akta Nikah 45. 2 (satu) lembar Surat Pernyataan 46. 1 (satu) set Fotokopi Rekening Koran a.n. Heri Purwanto Nomor rekening 1830735832 Januari 2019 s.d. Oktober 2010 47. 1 (satu) set Fotokopi Rekening Koran a.n. Eka Azi Firmansyah Nomor rekening 1831466702 Februarui 2020 s.d. Oktober 2010 48. 1 (satu) set Fotokopi Rekening Koran a.n. Mita Aulia Ananda Nomor rekening 18311499546 April 2020 s.d. Oktober 2010 49. 6 (enam) lembar Fotokopi Faktur Pajak dari PT ALAM MAKMUR BAHAGIA Dikembalikan kepada Penyidik Dirjen Pajak wilayah DJP Jawa Barat III untuk dipergunakan dalam perkara lain. 50. 1 (satu) lembar Asli Kwitansi, Surat Jalan, Invoice, PT ALAM MAKMUR BAHAGIA 51. 1 (satu) lembar Fotokopi hasil tangkapan layer bukti transfer 52. 1 (satu) lembar Fotokopi hasil tangkapan layer Zulfikar 53. 1 (satu) lembar Fotokopi hasil tangkapan layer Rio Contact Info 54. 1 (satu) set Fotokopi Faktur Pajak, Kwitansi, Invoice, surat jalan dari PT ALAM MAKMUR BAHAGIA 55. 2 (dua) lembar Fotokopi hasil tangkapan layer bukti transfer 56. 1 (satu) set Fotokopi Faktur Pajak PT ALAM MAKMUR BAHAGIA 57. 2 (dua) lembar Fotokopi Hasil tangkapan layer Umar Surabaya 58. 1 (satu) set Rekening Koran Bank BCA atas nama MITA YULIA ANANDA Bulan April 2020 s.d. Mei 2021 59. 1 (satu) buah Spanduk PT KARISMA ENERGI PERKASA Tetap terlampir dalam Berkas Perkara. 60. 1 (satu) Flashdisk Vgen 16 GB, Warna Hitam Dirampas untuk dimusnahkan. 61. Uang Tunai sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) 62. Uang Tunai sebesar Rp. 2.870.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) 63. Uang Tunai sebesar Rp. 24.267.000,- (dua puluh emapt juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) 64. Uang Tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) 65. 1 (satu) Motor Yamaha NMax Nopol F 2055 WAJ warna perak dan Kunci 66. 1 (satu) Handphone Merk Samsung SM-M 205 G/DS, Warna Biru 67. 1 (satu) Handphone Merk Samsung Duos J710DS (B-A) warna Hitam 68. 1 (satu) Handphone Merk OPPO Reno 2 CHP 1989, Warna Putih 69. 1 (satu) Handphone Merk Nokia, warna Biru 70. 1 (satu) Asli BPKB No. Q-07268268 71. 1 (satu) Asli STNK No. 10140149.D/JB/2021 72. Tanah dan Bangunan yang terletak di Blok Cimenteng Blangko No.80 Persil No.P.121.a.s.II Kohir No.C.614 a.n. A. Maemunah yang dibeli oleh Cucu Juarsih selaku istri Terdakwa (Heri Purwanto). Dirampas negara untuk diperhitungkan sebagai pembayaran Pidana Denda; 73. 1 (satu) lembar Asli Kartu Keluarga No. 3201051212120008 Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Fauzi Kurbianto 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 185/Pid.Sus/2022/PN Cbi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cibinong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Heri Purwanto Alias Heri;
2. Tempat lahir : Jakarta;
3. Umur/Tanggal lahir : 60 Tahun/16 Desember 1961;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Gadung Permai Village Blok A.2 No.46, RT. 005/ RW. 016 Desa Bojong, Kec. Karang Tengah, Kab. Cianjur, Jawa Barat;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa tidak ditahan pada tingkat penyidikan:
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Maret 2022 sampai dengan tanggal 9 April 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Maret 2022 sampai dengan tanggal 29 April 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 April 2022 sampai dengan tanggal 28 Juni 2022;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 185/Pid.Sus/2022/PN Cbi tanggal 31 Maret 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 185/Pid.Sus/2022/PN Cbi tanggal 31 Maret 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Heri Purwanto Alias Heri, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya berlaku juga bagi wakil, kuasa, pegawai dan Wajib Pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan UU No. 16 tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 tahun 2008 tentang Perubahan ke-empat atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heri Purwanto Alias Heri berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 10.224.721.806,- (sepuluh miliar dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus dua puluh satu ribu delapan ratus enam rupiah) dengan total sejumlah Rp. 20.449.443.612,- (dua puluh milyar empat ratus empat puluh Sembilan juta empat ratus empat puluh tiga ribu enam ratus dua belas rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar paling lama dalam 1 (satu) Bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat di sita oleh jaksa dan kemudian lelang untuk membayar denda, dalam harta bendanya tidak mencukupi maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 6 (enam) bulan;
Menyatakan barang bukti :
1. 2 (dua) Lembar Fotokopi Keputusan Menkumham RI tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
2. 1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
3. 1 (sat) set Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
4. 1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Kuasa
5. 1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Keterangan
6. 1 (satu) Lembar Fotokopi KTP dan NPWP a.n. Dian Hadianto
7. 1 (satu) Set Fotokopi Bukti Penerimaan Elektronik a.n. Dian Hadianto
8. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Keluarga a.n. Kepala Keluarga Dian Hadianto
9. 1 (satu) Lembar Fotokopi SIDJPNINE
10. 1 (satu) Lembar Fotokopi KTP dan NPWP a.n. Mansur J.
11. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Keluarga a.n. Kepala Keluarga Mansur J.
12. 1 (satu) SetFotokopi Akte Notaris Bambang Ariawan Nomor 47 Tanggal 19 November 2019
13. 1 (satu) Set Fotokopi Formulir Pengukuhan PKP PT Alam Makmur Bahagia
14. 1 (satu) Set Fotokopi Laporan Hasil Penelitian Lapangan Dalam Rangka Aktivasi Sertifikat Elektronik
15. 1 (satu) Set Fotokopi Permohonan Kode Aktivasi
16. 1 (satu) Set Fotokopi Surat Pengukuhan Kena Pajak PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
17. 3 (tiga) Lembar Fotokopi Purchase Order Kepada PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
18. 2 (tiga) Lembar Fotokopi Faktur Pajak PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
19. 1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak
20. 1 (satu) Lembar Fotokopi Lampiran V SPT Tahunan PPH WP Badan PT Eraguna Tahun 2018
21. 1 (satu) Lembar Cetakan hasil tangkapan layar telepon selular
22. 1 (satu) Lembar Fotokopi KTP dan NPWP a.n. Dede Agustian
23. 3 (tiga) Lembar Fotokopi Bukti Transfer ke Rekening BNI a.n ASEP SAEPUL HUSNA nomor rekening 0792197390
24. 1 (satu) Set Fotokopi Faktur Pajak PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
25. 1 (satu) Set Hasil Cetakan Kwitansi, Surat Jalan dan Invoice PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
26. 1 (satu) Set Fotokopi Faktur Pajak PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
27. 4 (empat) Lembar Fotokopi Bukti Transfer ke Rekening BCA a.n MUHAMAD EFENDI nomor rekening 8420610867
28. 4 (empat) Lembar Fotokopi Bukti Transfer ke Rekening BCA a.n FAHREZA SOLICHIN nomor rekening 3760100632
29. 1 (satu) Set Fotokopi Rekening Tahapan Bank BCA atas nama TUBAGUS RAYADI nomor rekening 8850657654 Mei s.d Desember 2020
30. 1 (satu) Lembar Fotokopi KTP atas nama DIAN HADIANTO
31. 1 (satu) Set Fotokopi Rekening Koran Bank BCA atas nama DEDE AGUSTIAN Bulan Juli 2019 s.d Desember 2020
32. 1 (satu) Set Fotokopi formulir pembukaan rekening perorangan atas nama DEDE AGUSTIAN
33. 3 (tiga) Lembar Tanda Terima Setoran Pajak (MPN Billing) atas nama PT. ALAM MAKMUR BAHAGIA NPWP 93.552.120.3-434.000, Nomor 715972663, 715972664, 715972665
34. 3 (tiga) Lembar Cetakan Kode Billing atas nama PT ALAM MAKMUR BAHAGIA NPWP 93.552.120.3-434.000
35. 1 (satu) buah Stempel PT ALASKA JAYA MAKMUR
36. 1 (satu) buah Map Biru “Biola” dengan Cap PT DUA PRAKARSA ABADI
37. 1 (satu) buah Map Hijau “Roda” dengan Cap PT PATRA PELUMAS BUDIDAYA
38. 1 (satu) Set Print Out Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 1320022478003 a.n. WIAN WINANDAR, periode 11-11-2019 s.d. 31-10-2020
39. 1 (satu) Set Print Out Rekening Koran Bank BRI Nomor Rekening 089001023220539 a.n. WIAN WINANDAR, periode 01-01-2019 s.d. 09-06-2021
40. 1 (satu) Set Print Out Rekening Tahapan Bank BCA KCP Ujung Berung Nomor Rekening 02831675472 a.n. SUHERI, periode 08-04-2019 s.d. 15-11-2019
41. 1 (satu) set Tanda Terima Setoran Pajak (MPN BILLING) ALAM MAKMUR BAHAGIA
42. 3 (tiga) lembar Cetakan Kode Billing ALAM MAKMUR BAHAGIA
43. 1 (satu) lembar Fotokopi Kartu Keluarga No. 3201051212120008
44. 1 (satu) lembar Fotokopi Kutipan Akta Nikah
45. 2 (satu) lembar Surat Pernyataan
46. 1 (satu) set Fotokopi Rekening Koran a.n. Heri Purwanto Nomor rekening 1830735832 Januari 2019 s.d. Oktober 2010
47. 1 (satu) set Fotokopi Rekening Koran a.n. Eka Azi Firmansyah Nomor rekening 1831466702 Februarui 2020 s.d. Oktober 2010
48. 1 (satu) set Fotokopi Rekening Koran a.n. Mita Aulia Ananda Nomor rekening 18311499546 April 2020 s.d. Oktober 2010
49. 6 (enam) lembar Fotokopi Faktur Pajak dari PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
Dikembalikan kepada Penyidik Dirjen Pajak wilayah DJP Jawa Barat III untuk dipergunakan dalam perkara lain.
50. 1 (satu) lembar Asli Kwitansi, Surat Jalan, Invoice, PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
51. 1 (satu) lembar Fotokopi hasil tangkapan layer bukti transfer
52. 1 (satu) lembar Fotokopi hasil tangkapan layer Zulfikar
53. 1 (satu) lembar Fotokopi hasil tangkapan layer Rio Contact Info
54. 1 (satu) set Fotokopi Faktur Pajak, Kwitansi, Invoice, surat jalan dari PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
55. 2 (dua) lembar Fotokopi hasil tangkapan layer bukti transfer
56. 1 (satu) set Fotokopi Faktur Pajak PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
57. 2 (dua) lembar Fotokopi Hasil tangkapan layer Umar Surabaya
58. 1 (satu) set Rekening Koran Bank BCA atas nama MITA YULIA ANANDA Bulan April 2020 s.d. Mei 2021
59. 1 (satu) buah Spanduk PT KARISMA ENERGI PERKASA
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
60. 1 (satu) Flashdisk Vgen 16 GB, Warna Hitam
Dirampas untuk dimusnahkan.
61. Uang Tunai sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah)
62. Uang Tunai sebesar Rp. 2.870.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah)
63. Uang Tunai sebesar Rp. 24.267.000,- (dua puluh emapt juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah)
64. Uang Tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
65. 1 (satu) Motor Yamaha NMax Nopol F 2055 WAJ warna perak dan Kunci
66. 1 (satu) Handphone Merk Samsung SM-M 205 G/DS, Warna Biru
67. 1 (satu) Handphone Merk Samsung Duos J710DS (B-A) warna Hitam
68. 1 (satu) Handphone Merk OPPO Reno 2 CHP 1989, Warna Putih
69. 1 (satu) Handphone Merk Nokia, warna Biru
70. 1 (satu) Asli BPKB No. Q-07268268
71. 1 (satu) Asli STNK No. 10140149.D/JB/2021
72. Tanah dan Bangunan yang terletak di Blok Cimenteng Blangko No.80 Persil No.P.121.a.s.II Kohir No.C.614 a.n. A. Maemunah yang dibeli oleh Cucu Juarsih selaku istri Terdakwa (Heri Purwanto).
Dirampas negara untuk diperhitungkan sebagai pembayaran Denda.
73. 1 (satu) lembar Asli Kartu Keluarga No. 3201051212120008
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Fauzi Kurbianto.
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan/permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tidak ada pembelaan dan hanya memohon keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pda tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan;
Bahwa terdakwa Heri Purwanto Alias Heri bersama-sama dengan Sdr. Panji Nurfauzi dan Agus Mulyana Alias Bagus, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Desember 2019 sampai dengan September 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kantor PT. Alam Makmur Bahagia (PT. AMB) Kp. Cimande Hilir RT 001 RW 001 Kelurahan Lemah Duhur Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor (tempat pembuatan atau penerbitan faktur pajak) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk mengadili dan memutus, dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagai wakil, kuasa, pegawai dari Wajib Pajak, atau pihak lain yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, yang mengajurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa Heri Purwanto Alias Heri dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya sekitar tahun 2019, terdakwa Heri Purwanto Alias Heri menghubungi saksi Dwi Atmojo (alias Aat) untuk memesan dan membuat Akta Notaris Pendirian Perseroan Terbatas, kemudian terdakwa Heri Purwanto Alias Heri menyiapkan dokumen-dokumen terkait pengurus perusahaan tersebut seperti KTP, NPWP dari masing-masing pengurus yang dibantu oleh saksi Drs. Haris Semiawan untuk membuat surat keterangan Domisili menyerahkannya ke saksi Dwi Atmojo (alias Aat) untuk di proses;
Bahwa sekitar pertengahan bulan Oktober 2019 terdakwa Heri Purwanto Alias Heri menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Dwi Atmojo (alias Aat) untuk pengecekan apakah nama perusahaan yang akan didirikan yakni PT. ALAM MAKMUR BAHAGIA tidak ada benturan/tidak ada yang sama dalam Sisminbakum Kemenkumham RI, dan sekitar 14 hari kemudian saksi Dwi Atmojo (alias Aat) menemui terdakwa Heri Purwanto Alias Heri di warung makan dekat Primajasa UKI Cawang Jakarta untuk menandatangani minuta Akta Pendirian Perusahaan tersebut sambil terdakwa Heri Purwanto Alias Heri menyerahkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Setelah itu saksi Dwi Atmojo (alias Aat) menyerahkannya ke pihak Notaris Bambang Ariawan, SH yang berlokasi di Jl. Sahardjo Jakarta;
Bahwa setelah Akta Pendirian Perusahaan tersebut selesai saksi Dwi Atmojo (alias Aat) bertemu dengan saksi Drs. Haris Semiawan yang di utus oleh terdakwa Heri Purwanto Alias Heri untuk mengambil Akta Pendirian tersebut di warung makan dekat Primajasa di sekitar UKI Cawang Jakarta yang saksi Dwi Atmojo (alias Aat) serahkan dalam amplop berwarna coklat;
Bahwa Terdakwa Heri Purwanto Alias Heri dan saksi Dwi Atmojo (alias Aat) menyadari dan mengetahui pendirian PT. ALAM MAKMUR BAHAGIA tersebut bermaksud untuk menjual faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau membuat faktur pajak fiktif;
Bahwa dalam Akta Pendirian Perusahaan PT. ALAM MAKMUR BAHAGIA dengan Akta No: 47 tanggal 19 November 2019 dengan Notaris Bambang Ariawan, SH tertulis Sdr. Dian Hadianto sebagai Direktur PT. ALAM MAKMUR BAHAGIA yang beralamat di Kp. Cimande Hilir RT 001 RW 001 Kelurahan Lemah Duhur Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor dengan kepemilikan 5.000 (lima ribu) lembar saham senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Komisaris Perusahaan adalah Sdr. Mansur J pemilik 3.000 (tiga ribu) lembar saham senilai Rp.300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah);
Bahwa PT. Alam Makmur Bahagia (PT. AMB) terdaftar dalam Sistem Administrasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ciawi sejak tanggal 22 Nopember 2019 sebagai Wajib Pajak Badan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 93.552.120.3-434.000, dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 19 Desember 2019 dan telah memiliki Sertifikat Faktur Pajak Elektronik dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 46100 Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak ;
Bahwa Wajib Pajak Badan PT. ALAM MAKMUR BAHAGIA adalah Pajak Penghasilan (PPh) Badan Pasal 25, 29, Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan Pasal 4 ayat (2), 15, 19, 21, 23, 26 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga PT. ALAM MAKMUR BAHAGIA memiliki kewajiban perpajakan yaitu menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya (Self Asessment).
Bahwa di dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) terdakwa Heri Purwanto Alias Heri tidak ada dalam kepengurusan kepengurusan PT. ALAM MAKMUR BAHAGIA, namun terdakwa Heri Purwanto Alias Heri adalah orang yang mengkoordinir penerbitan Faktur Pajak Fiktif apabila ada pesanan dari para broker/klien dan kemudian Terdakwa Heri Purwanto Alias Heri serahkan ke Sdr. Panji untuk dibuatkan faktur pajaknya;
Bahwa broker-broker yang memesan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dari terdakwa Heri Purwanto Alias Heri pada PT. ALAM MAKMUR BAHAGIA dan mendistribusikan ke para pembeli (pengguna faktur) adalah :
YODI memesan untuk PT. ANIGOS JAYA PERKASA dengan harga 8% dari nilai PPN.
AGUS memesan untuk beberapa perusahaan diantaranya PT.TRUSTSINDO BERKAH ABADI dan PT. WASKITA SURYA SEGARA dengan harga 7% dari nilai PPN.
DODI memesan untuk PT.TOGA BAGI KARWITA dan PT.SEPERTIGA MALAM SINERGI dengan harga 7% dari nilai PPN.
AUDI memesan untuk PT.INTIM dengan harga 7% dari nilai PPN.
Bahwa proses pemesanan Faktur Pajak yang dilakukan oleh para broker adalah sebagai berikut :
Pemesan mengirimkan data kebutuhan faktur pajaknya melalui aplikasi Whatsapp seperti NPWP, nama perusahaan, alamat perusahaan, jenis barang dan kuantitasnya, nilai yang dipesan tergantung kebutuhan pemesan.
Setelah data diterima oleh terdakwa Heri Purwanto Alias Heri kemudian diteruskan ke Sdr. Panji melalui aplikasi Whatsapp.
Faktur Pajak di proses oleh Sdr. Panji yang berperan sebagai teknisi atau operator yang melakukan input faktur pajak fiktif di laptopnya dan prosesnya akan selesai kurang lebih satu hari atau dua hari setelah pemesanan.
Faktur Pajak akan terdakwa Heri Purwanto Alias Heri teruskan melalui aplikasi Whatsapp ke para pemesan.
Bahwa proses pembayaran atas pemesanan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dari PT. ALAM MAKMUR BAHAGIA terdakwa Heri Purwanto Alias Heri terima dari pemesan melalui transfer ke rekening Bank BCA yang terdakwa Heri Purwanto Alias Heri tunjuk yaitu :
BCA atas nama terdakwa Heri Purwanto Alias Heri
BCA atas nama Mita Yulia Ananda
BCA atas nama Eka Azi Firmansyah
Bank Mandiri atas nama terdakwa Heri Purwanto Alias Heri
Dan setelah pembayaran diterima oleh terdakwa Heri Purwanto Alias Heri dari pemesan kemudian terdakwa berikan ke Sdr.PANJI atas bagian fee nya sebagai teknisi PT. ALAM MAKMUR BAHAGIA sebesar 1% dari nilai PPN dengan mentransfer ke rekening BCA Sdr. Panji;
Bahwa PT. ALAM MAKMUR BAHAGIA menerbitkan faktur pajak fiktif dengan cara sebagai berikut :
Sdr.YODI, Sdr.AGUS, atau klien menghubungi terdakwa Heri Purwanto Alias Heri apabila ada calon pengguna faktur pajak yang membutuhkan faktur pajak fiktif.
Dokemen pemesanan faktur pajak fiktif tersebut dikirim ke Whatsapp terdakwa Heri Purwanto Alias Heri yang selanjutnya diteruskan ke Sdr. Panji untuk dibuatkan faktur pajak.
Dalam dokumen pemesanan faktur pajak tersebut telah dicantumkan data perusahaan dan daftar barang yang akan dituangkan dalam faktur pajak.
Setelah faktur pajak selesai dikerjakan Sdr. Panji mengirimkan faktur pajak ke terdakwa Heri Purwanto Alias Heri melalui Whatsolehapp.
Kemudian oleh terdakwa Heri Purwanto Alias Heri faktur tersebut dikirimkan ke Sdr. Yodi, Sdr. Agus, atau klien yang memesan faktur pajak tersebut.
Faktur Pajak tersebut telah dilengkapi dengan invoice dan surat jalan.
Bahwa untuk proses penerbitan faktur pajak tersebut adalah menggunakan aplikasi yang telah disediakan Pajak, memasukan password dan email yang seluruh pengoperasian dan teknisnya dilakukan oleh Sdr. Panji.
Bahwa dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. ALAM MAKMUR BAHAGIA dalam kurun waktu antara Januari 2020 s/d Agustus 2020 dan telah diperhitungkan dalam SPT Masa PPN para penggunanya adalah sebagai berikut :
Bahwa oleh para pengguna, faktur pajak tersebut dilaporkan sebagai pajak masukan dalam SPT Masa PPN mereka dengan maksud untuk mengurangi kewajiban pembayaran pajak (PPN);
Bahwa terdakwa Heri Purwanto Alias Heri tetap menawarkan dan menyediakan Faktur Pajak Keluaran PT. Alam Makmur Bahagia (PT. AMB) dengan menerbitkan dengan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan tidak ada penyerahan barangnya, hanya faktur pajaknya saja, padahal terdakwa Heri Purwanto Alias Heri mengetahui bahwa Faktur Pajak Keluaran tersebut adalah faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif dan perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah melakukan transaksi pembelian dengan perusahaan yang ada dalam faktur pajak masukan tersebut ;
Bahwa terhadap PT. Alam Makmur Bahagia telah dikirimkan Surat Himbauan dan Konseling (SP2DK-11944/WPJ.33/KP.08/2020 tanggal 30 April 2020 dan Und-196/ WPJ.33/KP.08/2020 tanggal 12 Juli 2020), namun tidak ada respon dari WP Badan, sehingga diterbitkanlah Surat Ketetapan Pajak berupa 3 (tiga) Surat Tagihan Pajak yaitu STP Nomor : 00027/107/20/434/20 ; Nomor : 00028/107/20/434/20 dan Nomor : 00278/107/19/434/20 ;
Bahwa terdakwa Heri Purwanto Alias Heri dengan sengaja atau secara sadar telah menawarkan dan mendistribusikan faktur pajak fiktif atau faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya untuk digunakan dalam pelaporan atau penyampaian SPT Masa PPN diantaranya oleh PT. ANIGOS JAYA PERKASA, PT.TRUSTSINDO BERKAH ABADI, PT. WASKITA SURYA SEGARA, PT.TOGA BAGI KARWITA, PT.SEPERTIGA MALAM SINERGI, PT.INTIM ke KPP Pratama untuk diperhitungkan dalam masa pajaknya ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Heri Purwanto Alias Heri yang telah menawarkan/mendistribusikan faktur pajak tanpa proses pembelian dan tanpa penyerahan barang (tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya) yang diterbitkan oleh PT. Alam Makmur Bahagia sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sejumlah atau sebesar nilai PPN pada faktur pajak yang telah diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif yang telah dikreditkan dalam SPT Masa PPN atas nama PT. ANIGOS JAYA PERKASA, PT.TRUSTSINDO BERKAH ABADI, PT. WASKITA SURYA SEGARA, PT.TOGA BAGI KARWITA, PT.SEPERTIGA MALAM SINERGI, PT.INTIM ;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Dini Triasrini S.E., Ak., M.M. selaku Ahli di bidang Peraturan Perpajakan dan Ahli Menghitung Kerugian pada Pendapatan Negara, total kerugian pada pendapatan negara yang terjadi dari bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Agustus 2020, akibat perbuatan terdakwa Heri Purwanto Alias Heri yang dilakukan dengan cara menawarkan/mendistribusikan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp. 10.224.721.806,- (sepuluh miliar dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus dua puluh satu ribu delapan ratus enam rupiah).
| No. | Tgl Faktur | Nama Lawan | No Faktur | Sum of PPN Lawan | Sub Jumlah |
| 1 | 29/01/2020 | DALILA SINAR PERSADA | 0100042022782571 | 28.358.540 | |
| 2 | KARTIKA JAYA SAKTI | 0100042022782542 | 21.000.000 | ||
| 3 | PT. ANUGRAH SEJAHTERA SENTOSA | 0100042022782530 | 70.400.000 | ||
| 4 | 0100042022782531 | 70.400.000 | |||
| 5 | PT. SEPERTIGA MALAM SINERGI | 0100042022782536 | 66.818.182 | ||
| 6 | 0100042022782537 | 66.818.182 | |||
| 7 | 30/01/2020 | DALILA SINAR PERSADA | 0100042022782572 | 35.351.690 | |
| 8 | KARTIKA JAYA SAKTI | 0100042022782544 | 21.000.000 | ||
| 9 | PT. ANUGRAH SEJAHTERA SENTOSA | 0100042022782532 | 70.400.000 | ||
| 10 | 0100042022782533 | 70.400.000 | |||
| 11 | PT. SEPERTIGA MALAM SINERGI | 0100042022782538 | 66.818.182 | ||
| 12 | 0100042022782539 | 66.818.182 | |||
| 13 | 31/01/2020 | DALILA SINAR PERSADA | 0100042022782573 | 21.523.943 | |
| 14 | PT. ANUGRAH SEJAHTERA SENTOSA | 0100042022782534 | 70.400.000 | ||
| 15 | 0100042022782535 | 70.400.000 | |||
| 16 | PT. SEPERTIGA MALAM SINERGI | 0100042022782540 | 66.818.182 | ||
| Jumlah Januari | 883.725.083 | ||||
| 1 | 01/02/2020 | PT. BUMI MANDIRI SINERGI | 0100042022782555 | 21.818.181 | |
| 2 | 03/02/2020 | PT. SEPERTIGA MALAM SINERGI | 0100042022782556 | 104.355.000 | |
| 3 | 05/02/2020 | PT. GRAHA NUSA ENERGI | 0100042022282321 | 121.620.000 | |
| 4 | PT. SEPERTIGA MALAM SINERGI | 0100042022782557 | 139.140.000 | ||
| 5 | 10/02/2020 | PT. GRAHA NUSA ENERGI | 0100042022282320 | 101.000.000 | |
| 6 | 11/02/2020 | PT. GRAHA NUSA ENERGI | 0100042022282322 | 111.100.000 | |
| 7 | 14/02/2020 | PT. SEPERTIGA MALAM SINERGI | 0100042022782558 | 104.355.000 | |
| 8 | 15/02/2020 | PT. RAMZI DIKA PUTRA | 0100042022782541 | 30.096.000 | |
| 9 | 16/02/2020 | PT. SEPERTIGA MALAM SINERGI | 0100042022782559 | 104.355.000 | |
| 10 | 17/02/2020 | CAKRAWALA PETRO ENERGI | 0100042039871432 | 75.636.363 | |
| 11 | PT. SEPERTIGA MALAM SINERGI | 0100042022782560 | 104.355.000 | ||
| 12 | 20/02/2020 | PT. ANIGOS JAYA PERKASA | 0100042022782527 | 1.035.240.000 | |
| 13 | PT. PATRIA TAMA PERKASA | 0100042022782543 | 39.000.000 | ||
| 14 | 21/02/2020 | DELTA SURYA ENERGY | 0100042039871245 | 25.500.000 | |
| 15 | 24/02/2020 | PT. SEPERTIGA MALAM SINERGI | 0100042022782561 | 139.140.000 | |
| 16 | 26/02/2020 | PT. SEPERTIGA MALAM SINERGI | 0100042022782562 | 104.355.000 | |
| 17 | 27/02/2020 | PT. ANIGOS JAYA PERKASA | 0100042022782528 | 342.464.880 | |
| 18 | PT. SEPERTIGA MALAM SINERGI | 0100042022782563 | 25.045.200 | ||
| Jumlah Februari | 2.728.575.624 | ||||
| 1 | 02/03/2020 | PT. TERATAI GADA NUSANTARA | 0100042022282323 | 97.350.000 | |
| 2 | 04/03/2020 | PT. BUMI MANDIRI SINERGI | 0100042022782564 | 70.909.090 | |
| 3 | 09/03/2020 | PT. GRAHA NUSA ENERGI | 0100042022282328 | 99.000.000 | |
| 4 | PT. MAJA MANDIRI ABADI | 0100042039871235 | 12.000.000 | ||
| 5 | 13/03/2020 | PT. TERATAI GADA NUSANTARA | 0100042022282324 | 64.900.000 | |
| 6 | 16/03/2020 | DELTA SURYA ENERGY | 0100042039871246 | 27.350.000 | |
| 7 | 18/03/2020 | PT. TERATAI GADA NUSANTARA | 0100042022282325 | 129.800.000 | |
| 8 | 23/03/2020 | PT. TERATAI GADA NUSANTARA | 0100042022282326 | 22.715.000 | |
| 9 | 28/03/2020 | PT. CAHAYA PETRO ENERGI | 0100042039871216 | 345.510.000 | |
| Jumlah Maret | 869.534.090 | ||||
| 1 | 02/04/2020 | PT. TERATAI GADA NUSANTARA | 0100042022282329 | 29.700.000 | |
| 2 | 06/04/2020 | PT. MAJA MANDIRI ABADI | 0100042039871236 | 50.000.000 | |
| 3 | PT. TERATAI GADA NUSANTARA | 0100042022782522 | 27.000.000 | ||
| 4 | 07/04/2020 | PT. DALILA SINAR PERSADA | 0100042039871208 | 30.343.666 | |
| 5 | 08/04/2020 | PT. TERATAI GADA NUSANTARA | 0100042022782523 | 72.600.000 | |
| 6 | PT. WASKITA SURYA SEGARA | 0100042022282327 | 10.227.273 | ||
| 7 | 10/04/2020 | PT. ANIGOS JAYA PERKASA | 0100042022782545 | 352.640.000 | |
| 8 | 11/04/2020 | PT. ANIGOS JAYA PERKASA | 0100042022782549 | 250.560.000 | |
| 9 | 12/04/2020 | PT. BUMI MANDIRI SINERGI | 0100042022782570 | 29.672.727 | |
| 10 | 13/04/2020 | PT. LOGINDO SAMUDRAMAKMUR,TBK | 0100042022782525 | - | |
| 11 | 14/04/2020 | DELTA SURYA ENERGY | 0100042039871247 | 10.135.000 | |
| 12 | PT. TERATAI GADA NUSANTARA | 0100042022782524 | 72.600.000 | ||
| 13 | 15/04/2020 | PT. DALILA SINAR PERSADA | 0100042039871209 | 7.985.600 | |
| 14 | 16/04/2020 | PT. WASKITA SURYA SEGARA | 0100042022782526 | 5.680.000 | |
| 15 | 20/04/2020 | PT. ANIGOS JAYA PERKASA | 0100042022782550 | 177.300.000 | |
| 16 | 25/04/2020 | PT. CAHAYA PETRO ENERGI | 0100042039871217 | 193.040.000 | |
| 17 | 30/04/2020 | PT. ANIGOS JAYA PERKASA | 0100042022782546 | 216.000.000 | |
| Jumlah April | 1.535.484.266 | ||||
| 1 | 01/05/2020 | PT. TERATAI GADA NUSANTARA | 0100042022782551 | 38.250.000 | |
| 2 | 02/05/2020 | PT. RAJAINAL PUTRA SIREGAR | 0100042022782565 | 12.175.000 | |
| 3 | 04/05/2020 | PT. DALILA SINAR PERSADA | 0100042039871213 | 18.830.960 | |
| 4 | 06/05/2020 | PT. DALILA SINAR PERSADA | 0100042039871214 | 20.789.203 | |
| 5 | PT. TERATAI GADA NUSANTARA | 0100042022782552 | 38.250.000 | ||
| 6 | 07/05/2020 | PT. RAJAINAL PUTRA SIREGAR | 0100042022782566 | 14.610.000 | |
| 7 | 08/05/2020 | PT. HERVA GUNA SARANA | 0100042022782569 | 10.220.000 | |
| 8 | 09/05/2020 | PT. ANIGOS JAYA PERKASA | 0100042039871218 | 195.840.000 | |
| 9 | 11/05/2020 | PT. RAJAINAL PUTRA SIREGAR | 0100042022782567 | 37.800.000 | |
| 10 | PT. TERATAI GADA NUSANTARA | 0100042022782553 | 46.800.000 | ||
| 11 | 12/05/2020 | PT. DALILA SINAR PERSADA | 0100042039871215 | 16.677.288 | |
| 12 | 14/05/2020 | PT. MAJA MANDIRI ABADI | 0100042039871237 | 34.000.000 | |
| 13 | 15/05/2020 | PT. DELTA SURYA ENERGY | 0100042039871248 | 7.700.000 | |
| 14 | 16/05/2020 | PT. BUMI MANDIRI SINERGI | 0100042022782529 | 32.727.273 | |
| 15 | 18/05/2020 | PT. ANIGOS JAYA PERKASA | 0100042039871219 | 180.400.000 | |
| 16 | 20/05/2020 | PT. TERATAI GADA NUSANTARA | 0100042022782554 | 43.875.000 | |
| 17 | 21/05/2020 | PT. RAJAINAL PUTRA SIREGAR | 0100042022782568 | 40.500.000 | |
| 18 | 28/05/2020 | PT. ANIGOS JAYA PERKASA | 0100042039871220 | 345.600.000 | |
| Jumlah Mei | 1.135.044.724 | ||||
| 1 | 01/06/2020 | PT. BUMI MANDIRI SINERGI | 0110042039871240 | 16.000.000 | |
| 2 | 02/06/2020 | PT. HERVA GUNA SARANA | 0100042039871238 | 13.825.000 | |
| 3 | 03/06/2020 | PT. TERATAI GADA NUSANTARA | 0100042039871221 | 29.400.000 | |
| 4 | 04/06/2020 | PT. TOGA BAGI KARWITA | 0100042039871227 | 52.800.000 | |
| 5 | 05/06/2020 | PT. ANIGOS JAYA PERKASA | 0100042039871242 | 184.500.000 | |
| 6 | PT. BUMI MANDIRI SINERGI | 0110042039871241 | 16.000.000 | ||
| 7 | 08/06/2020 | PT. DELTA SURYA ENERGY | 0100042039871249 | 12.250.000 | |
| 8 | PT. RAJAINAL PUTRA SIREGAR | 0100042039871225 | 44.000.000 | ||
| 9 | PT. TERATAI GADA NUSANTARA | 0100042039871222 | 29.400.000 | ||
| 10 | 09/06/2020 | PT. TOGA BAGI KARWITA | 0100042039871228 | 72.000.000 | |
| 11 | 11/06/2020 | PT. TERATAI GADA NUSANTARA | 0100042039871223 | 56.000.000 | |
| 12 | 13/06/2020 | PT. RAJAINAL PUTRA SIREGAR | 0100042039871231 | 49.000.000 | |
| 13 | 16/06/2020 | PT. ANIGOS JAYA PERKASA | 0100042039871243 | 197.400.000 | |
| 14 | PT. HERVA GUNA SARANA | 0100042039871239 | 38.250.000 | ||
| 15 | PT. TOGA BAGI KARWITA | 0100042039871229 | 147.500.000 | ||
| 16 | 17/06/2020 | PT. RAJAINAL PUTRA SIREGAR | 0100042039871226 | 37.240.000 | |
| 17 | 18/06/2020 | PT. TERATAI GADA NUSANTARA | 0100042039871224 | 67.200.000 | |
| 18 | 23/06/2020 | PT. RAJAINAL PUTRA SIREGAR | 0100042039871232 | 73.500.000 | |
| 19 | PT. TOGA BAGI KARWITA | 0100042039871230 | 177.000.000 | ||
| 20 | 30/06/2020 | PT. ANIGOS JAYA PERKASA | 0100042039871244 | 261.440.000 | |
| Jumlah Juni | 1.574.705.000 | ||||
| 1 | 01/07/2020 | NUSANTARA GLOBALINDO MITRA ENERGI | 0100042039871282 | 4.800.000 | |
| 2 | PT. TOGA BAGI KARWITA | 0100042039871259 | 33.800.000 | ||
| 3 | 03/07/2020 | PT. TERATAI GADA NUSANTARA | 0100042039871255 | 18.200.000 | |
| 4 | PT. WASKITA SURYA SEGARA | 0100042039871233 | 14.750.000 | ||
| 5 | 04/07/2020 | PT. TOGA BAGI KARWITA | 0100042039871260 | 33.800.000 | |
| 6 | 05/07/2020 | NUSANTARA GLOBALINDO MITRA ENERGI | 0100042039871431 | 37.050.000 | |
| 7 | PT. WASKITA SURYA SEGARA | 0100042039871234 | 10.030.000 | ||
| 8 | 06/07/2020 | PT. TERATAI GADA NUSANTARA | 0100042039871256 | 15.600.000 | |
| 9 | 07/07/2020 | NUSANTARA GLOBALINDO MITRA ENERGI | 0100042039871429 | 23.200.000 | |
| 10 | 09/07/2020 | NUSANTARA GLOBALINDO MITRA ENERGI | 0100042039871430 | 35.750.000 | |
| 11 | PT. TOGA BAGI KARWITA | 0100042039871261 | 40.560.000 | ||
| 12 | 10/07/2020 | PT. TERATAI GADA NUSANTARA | 0100042039871257 | 22.800.000 | |
| 13 | 15/07/2020 | NUSANTARA GLOBALINDO MITRA ENERGI | 0100042039871428 | 31.350.000 | |
| 14 | PT. TERATAI GADA NUSANTARA | 0100042039871258 | 22.800.000 | ||
| 15 | PT. TOGA BAGI KARWITA | 0100042039871262 | 40.560.000 | ||
| 16 | 18/07/2020 | PT. RAJAINAL PUTRA SIREGAR | 0100042039871269 | 39.000.000 | |
| 17 | PT. TOGA BAGI KARWITA | 0100042039871263 | 37.440.000 | ||
| 18 | 20/07/2020 | PT. RAJAINAL PUTRA SIREGAR | 0100042039871270 | 40.567.748 | |
| 19 | TRUSTSINDO BERKAH ABADI | 0100042039871278 | 16.254.945 | ||
| 20 | 22/07/2020 | PT. TOGA BAGI KARWITA | 0100042039871264 | 40.560.000 | |
| 21 | 23/07/2020 | PT. RAJAINAL PUTRA SIREGAR | 0100042039871271 | 43.680.000 | |
| 22 | TRUSTSINDO BERKAH ABADI | 0100042039871279 | 45.829.125 | ||
| 23 | 25/07/2020 | PT. RAJAINAL PUTRA SIREGAR | 0100042039871272 | 43.680.000 | |
| 24 | PT. TOGA BAGI KARWITA | 0100042039871265 | 40.560.000 | ||
| 25 | 27/07/2020 | PT. TOGA BAGI KARWITA | 0100042039871266 | 53.040.000 | |
| 26 | TRUSTSINDO BERKAH ABADI | 0100042039871280 | 2.100.330 | ||
| 27 | 28/07/2020 | PT. TOGA BAGI KARWITA | 0100042039871267 | 24.960.000 | |
| 28 | TRUSTSINDO BERKAH ABADI | 0100042039871281 | 26.513.071 | ||
| 29 | 29/07/2020 | PT. RAJAINAL PUTRA SIREGAR | 0100042039871273 | 12.480.000 | |
| 30 | 30/07/2020 | PT. TOGA BAGI KARWITA | 0100042039871268 | 40.560.000 | |
| Jumlah Juli | 892.275.219 | ||||
| 1 | 01/08/2020 | RAJAINAL PUTRA SIREGAR | 0100042039871450 | 24.200.000 | |
| 2 | TERATAI GADA NUSANTARA | 0100042039871434 | 14.250.000 | ||
| 3 | 03/08/2020 | TOGA BAGI KARWITA | 0100042039871437 | 53.100.000 | |
| 4 | 04/08/2020 | TERATAI GADA NUSANTARA | 0100042039871435 | 22.800.000 | |
| 5 | 05/08/2020 | RAJAINAL PUTRA SIREGAR | 0100042039871451 | 30.800.000 | |
| 6 | TOGA BAGI KARWITA | 0100042039871438 | 59.000.000 | ||
| 7 | 07/08/2020 | TOGA BAGI KARWITA | 0100042039871439 | 32.450.000 | |
| 8 | 08/08/2020 | RAJAINAL PUTRA SIREGAR | 0100042039871452 | 23.400.000 | |
| 9 | TERATAI GADA NUSANTARA | 0100042039871436 | 28.500.000 | ||
| 10 | 10/08/2020 | TOGA BAGI KARWITA | 0100042039871440 | 69.825.000 | |
| 11 | 12/08/2020 | TOGA BAGI KARWITA | 0100042039871441 | 66.500.000 | |
| 12 | 14/08/2020 | TOGA BAGI KARWITA | 0100042039871442 | 43.225.000 | |
| 13 | 17/08/2020 | WASKITA SURYA SEGARA | 0100042039871277 | 14.302.800 | |
| 14 | 19/08/2020 | TOGA BAGI KARWITA | 0100042039871443 | 59.850.000 | |
| 15 | 24/08/2020 | TOGA BAGI KARWITA | 0100042039871444 | 63.175.000 | |
| Jumlah Agustus | 605.377.800 | ||||
| Jumlah Januari s.d. Agustus 2020 | 10.224.721.806 | ||||
Perbuatan Terdakwa Heri Purwanto Alias Heri diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 64 Ayat (1) Kuhpidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Asmani . dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak mengenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa Heri Purwanto;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Account Representative (AR) di KPP Pratama Ciawi sejak 31 Oktober 2017;
Bahwa PT ALAM MAKMUR BAHAGIA merupakan salah satu Wajib Pajak yang berada di bawah pengawasan Saksi sebagai AR sejak April 2020
Bahwa yang saksi ketahui tentang PT ALAM MAKMUR BAHAGIA, yaitu Nomor NPWP PT ALAM MAKMUR BAHAGIA 93.552.120.3-434.000 beralamat di Kp. Cimande Hilir RT 001 RW 001, Lemah Duhur, Caringin, Kab. Bogor, Jawa Barat, dengan klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 46100, Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak, Akta Pendirian Perusahaan WP dengan Akta Nomor 47 tanggal 19 November 2019 oleh Notaris BAMBANG ARIAWAN, SH di Bogor;
Bahwa Penanggung Jawab PT ALAM MAKMUR BAHAGIA adalah DIAN HADIANTO, Komisaris perusahaan adalah MANSUR J;
Bahwa PT ALAM MAKMUR BAHAGIA terdaftar dalam Sistem Administrasi Kantor Pajak Pratama Ciawi sejak 22 November 2019; dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak 19 Desember 2019;
Bahwa PT ALAM MAKMUR BAHAGIA telah dibuatkan Laporan Hasil Penelitian Lapangan Dalam Rangka Pengaktifan Sertifikat Elektronik Berdasarkan Permohonan Wajib Pajak Nomor : LAP-41/WPJ.33/KP.0803/2020 tanggal 27 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Muhamad Rifki Adnitya sebagai petugas registrasi, Nurzaenab sebagai Kepala Seksi Pelayanan serta disetujui oleh Donna Dian Sukma Zulfrieda sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ciawi;
Bahwa Saksi memperlihatkan dan menyerahkan fotokopi identitas dari para pengurus PT ALAM MAKMUR BAHAGIA, NPWP 93.552.120.3-434.000 yaitu :
Atas nama DIAN HADIANTO berupa Foto kopi KTP dengan NIK 3203050505940019 a.n. yang bersangkutan, Foto kopi Kartu Keluarga no. 3203052002150010 a.n. yang bersangkutan;, Foto kopi Kartu NPWP a.n. yang bersangkutan dengan NPWP 72.284.361.2-406.000 yang terdaftar di KPP Pratama Cianjur;.
Atas nama MANSUR J berupa Foto kopi KTP dengan NIK 3173080308750006 a.n. yang bersangkutan, Foto kopi Kartu Keluarga no. 3173081201092521 a.n. yang bersangkutan, Foto kopi Kartu NPWP a.n. yang bersangkutan dengan NPWP 70.208.077.1-086.000 yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Kembangan;
Bahwa sampai dengan saat ini saksi belum pernah bertemu dengan pengurus PT ALAM MAKMUR BAHAGIA, NPWP 93.552.120.3-434.000
Bahwa etertiban PT ALAM MAKMUR BAHAGIA, NPWP 93.552.120.3-434.000 dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN masa/tahun pajak Desember 2019 s.d. September 2020 adalah sebagai berikut :
Tahun 2019 :
| No | Masa | Thn | Pembetulan | BPS | Jenis SPT | Nilai Pelaporan | Tanggal Lapor | Tgl. Bayar | Asal |
| 1 | 12-Dec | 2019 | Normal | S-99011770/ PPN1111/WPJ.33/KP.0803/2020 | SPT Masa PPN dan PPnBM | Nihil | 17-02-2020 | - | Efiling |
Tahun 2020, PT ALAM MAKMUR BAHAGIA selaku wajib pajak, sampai dengan saat ini belum melaporkan SPT Masa Agustus dan September 2020
Faktur Pajak Keluaran yang telah diterbitkan oleh PT ALAM MAKMUR BAHAGIA, NPWP 93.552.120.3-434.000 dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN Lawan masa/tahun pajak Desember 2019 s.d. September 2020 adalah sebagai berikut :
| No. | NAMA LAWAN | NPWP LAWAN | Lembar FP | PPN DILAPORKAN LAWAN |
| 1 | PT. SEPERTIGA MALAM SINERGI | 854047891-014.000 | 13 | 1.159.191.110 |
| 2 | PT. LOGINDO SAMUDRAMAKMUR,TBK | 017386905-054.000 | 1 | - |
| 3 | PT. GRAHA NUSA ENERGI | 923581805-124.000 | 7 | 432.720.000 |
| 4 | PT. CAHAYA PETRO ENERGI | 733283733-307.000 | 2 | 538.550.000 |
| 5 | NUSANTARA GLOBALINDO MITRA ENERGI | 756122107-331.000 | 5 | 132.150.000 |
| 6 | PT. HERVA GUNA SARANA | 935501585-331.000 | 3 | 62.295.000 |
| 7 | PT. RAMZI DIKA PUTRA | 766927107-331.000 | 1 | 30.096.000 |
| 8 | PT. TERATAI GADA NUSANTARA | 922911565-331.000 | 23 | 1.010.790.000 |
| 9 | PT. TOGA BAGI KARWITA | 758392328-331.000 | 22 | 1.282.265.000 |
| 10 | PT. RAJAINAL PUTRA SIREGAR | 908002561-335.000 | 16 | 566.632.748 |
| 11 | PT. BUMI MANDIRI SINERGI | 914123294-402.000 | 8 | 187.127.271 |
| 12 | PT. ANIGOS JAYA PERKASA | 923062962-407.000 | 12 | 3.739.384.880 |
| 13 | PT. MAJA MANDIRI ABADI | 760814319-413.000 | 3 | 96.000.000 |
| 14 | TRUSTSINDO BERKAH ABADI | 764230132-427.000 | 4 | 90.697.471 |
| 15 | PT. DELTA SURYA ENERGY | 317291391-432.000 | 5 | 82.935.000 |
| 16 | PT. DALILA SINAR PERSADA | 867968562-436.000 | 8 | 179.860.890 |
| 17 | PT. PATRIA TAMA PERKASA | 829738483-503.000 | 2 | 39.000.000 |
| 18 | CAKRAWALA PETRO ENERGI | 808068977-604.000 | 1 | 75.636.363 |
| 19 | CAHAYA GEMILANG KONSTRINDO | 800136475-611.000 | 1 | - |
| 20 | PT. ANUGRAH SEJAHTERA SENTOSA | 315681775-613.000 | 6 | 422.400.000 |
| 21 | PT. WASKITA SURYA SEGARA | 030089890-617.000 | 5 | 54.990.073 |
| 22 | KARTIKA JAYA SAKTI | 903090660-721.000 | 2 | 42.000.000 |
| 150 | 10.224.721.806 |
Bahwa Faktur Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh PT ALAM MAKMUR BAHAGIA, NPWP 93.522.120.3-434.000 dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN masa/tahun pajak Desember 2019 s.d. September 2020 adalah sebagai berikut :
-
No NAMA LAWAN NPWP LAWAN Lembar FP PPN DILAPORKAN SENDIRI 1 PT KARISMA ENERGI PERKASA 913933305-436.000 26 8.737.559.190 Grand Total 26 8.737.559.190
Bahwa Sesuai SOP yaitu PER-17/PJ/2014 tentang, cara menerbitkan faktur pajak adalah sbb:
Pasal 8 :
PKP mengajukan surat permohonan Kode Aktivasi dan Password ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan sesuai dengan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran IA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Surat permohonan Kode Aktivasi dan Password sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh PKP; dan b. disampaikan secara Iangsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan dengan menunjukkan asli kartu identitas sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat permohonan.
Dalam hal surat permohonan Kode Aktivasi dan Password ditandatangani oleh selain PKP, maka surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa.
Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Kode Aktivasi dan Password ke PKP dalam hal PKP memenuhi syarat sebagai berikut: a. PKP telah dilakukan Registrasi Ulang Pengusaha Rena Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP terdaftar berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2012 dan perubahannya dan laporan hasil registrasi ulang/verifikasi menyatakan PKP tetap dikukuhkan; atau b. PKP telah dilakukan verifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/ PMK.03 / 2012.
Dalam hal PKP memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Kantor Pelayanan Pajak: a. menerbitkan surat pemberitahuan Kode Aktivasi yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Pelayanan atas nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran 1B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dan dikirim melalui pos dalam amplop tertutup ke alamat PKP; dan b. mengirimkan Password melalui surat elektronik (email) ke alamat email PKP yang dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.
Dalam hal PKP tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat pemberitahuan penolakan Kode Aktivasi dan Password sebagaimana diatur dalam Lampiran IC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Dalam hal surat pemberitahuan Kode Aktivasi tidak diterima oleh PKP dan kembali pos (kempos), Kantor Pelayanan Pajak akan memberitahukan informasi tersebut melalui surat elektronik (email) ke alamat email PKP yang dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.
PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan/atau ayat (7) dapat mengajukan kembali surat permohonan Kode Aktivasi dan Password ke Kantor Pelayanan Pajak setelah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan/atau telah menyampaikan surat pemberitahuan perubahan alamat ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan prosedur pemberitahuan perubahan alamat.
Dalam hal PKP tidak menerima Password sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b karena kesalahan penulisan alamat email pada Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password, PKP harus melakukan update email.
Surat pemberitahuan Kode Aktivasi yang hilang dapat dimintakan kembali ke Kantor Pelayanan Pajak dengan menyampaikan surat permohonan cetak ulang Kode Aktivasi sebagaimana diatur dalam Lampiran ID yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan melampirkan fotokopi surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi bukti penerimaan surat dari Kantor Pelayanan Pajak atas surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.
Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat pemberitahuan Kode Aktivasi atau surat pemberitahuan penolakan Kode Aktivasi dan Password dalam janglca waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah surat permohonan diterima.
PKP harus melakukan aktivasi wadah layanan perpajakan secara elektronik (Akun Pengusaha Kena Pajak) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan Kode Aktivasi, melalui:
Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan surat Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran IE yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; atau
laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan mengikuti petunjuk pengisian (manual user) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak dilakukan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk PKP yang telah memperoleh Kode Aktivasi dan Password sebelum 1 Juli 2014.
Sesuai penjelasan di atas PT ALAM MAKMUR BAHAGIA, NPWP 93.552.120.3-434.000 menerbitkan faktur pajak dan melaporkannya dalam SPT MASA PPN adalah sesuai prosedur yang dijelaskan di atas
Bahwa tindakan yang telah Saksi lakukan dalam pengawasan terhadap pelaporan perpajakan dari PT ALAM MAKMUR BAHAGIA, NPWP 93.552.120.3-434.000, antara lain adalah sebagai berikut :
Dikirimkan Surat Himbauan dan Konseling :
| No. | Surat Himbauan | Respon WP/Hasil Konseling | Nilai Pembetulan | |
| Nomor | Tanggal | |||
| 1. | SP2DK-11944/ WPJ.33/KP.08/2020 | 30-04-2020 | Tidak respon | - |
| 2. | Und-196/WPJ.33/ KP.08/2020 | 12-07-2020 | Tidak respon | - |
Bahwa telah dibuatkan Laporan Pelaksanaan Kunjungan (Visit) nomor : LAP-126/WPJ.33/KP.08/2020 tanggal 6 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh tim visit yang terdiri atas Saksi dan ENDANG PURNANINGSIH sebagai AR, bahwa lokasi WP ditemukan (yang merupakan rumah tinggal yang dimiliki oleh Bapak DUDUNG);Wajib Pajak sudah tidak ada lagi (pindah)
Bahwa dari hasil kunjungan (visit) diketahui :
sudah tidak ada aktifitas perusahaan PT Alam Makmur Bahagia
Saksi tidak bertemu dengan pegawai perusahaan PT Alam Makmur Bahagia
Berdasarkan informasi dari pemilik rumah, PT alam Makmur Bahagia hanya mengontrak dan sudah tidak ada aktifitas lagi
Bahwa tidak ada plang atau papan identitas perusahaan PT Alam Makmur Bahagia
Bahwa dengan adanya penerbitan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya telah mengakibatkan kerugian pendapatan negara pada sektor pajak.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Drs Haris Semiawan . dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal Terdakwa Heri Purwanto, karena dulu saksi pernah bertetangga dengan adik kandung Heri Purwanto (Hari Budianto) tetapi saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa Heri Purwanto;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa melalui adik Terdakwa yang bernama Hari Budianto dan saat itu itu saksi dikenalkan, Terdakwa mengaku bekerja sebagai konsultan pajak;
Bahwa pada tahun November 2017 s.d. Mei 2019, ketika saksi dipenjara di Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, terkait kasus Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (Faktur Pajak TBTS), saksi tidak pernah berkomunikasi dengan HERI PURWANTO;
Bahwa Sekitar bulan Agustus 2019, HERI PURWANTO bertemu saksi di Karaoke Inul yang berlokasi di Cibinong, saat itu HERI PURWANTO memberikan uang sekitar Rp 500.00,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi, karena dia tahu jika saksi baru keluar dari Lapas dan belum mempunyai pekerjaan tetap;
Bahwa Sekitar bulan Februari 2020, saksi menawarkan HERI PURWANTO untuk menjalin kerjasama dengan pihak Bekang Cibinong untuk memanfaatkan lahan kosong di sekitar Bekang Cibinong;
Bahwa Sekitar bulan Mei 2020, HERI PURWANTO meminta saksi menemui Saudara AAT (DWI ATMOJO) di warung lapo sekitar BAKN Jakarta, untuk mengambil amplop coklat yang saksi tidak tahu apa isinya, dan menyerahkan amplop coklat tersebut kepada HERI PURWANTO di depan Kantor Pemda Cibinong, Jawa Barat, saksi mendapatkan uang sejumlah Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dari HERI PURWANTO;
Bahwa Sekitar bulan Agustus 2020, saksi mengantar HERI PURWANTO untuk menjemput seseorang di pintu tol Cibinong-Citeureup yang menurut HERI PURWANTO orang tersebut akan dijadikan pengurus sebuah perusahaan yang akan dibuat HERI PURWANTO, setelah menjemput orang tersebut, saksi kembali ke pekerjaan saksi sebagai pengelola pusat hobi di Cibinong;
Bahwa Sekitar bulan September 2020 adalah saat terakhir saksi bertemu dengan HERI PURWANTO, ketika saat itu FAUZI KURBIANTO (juga adik kandung HERI PURWANTO) menitipkan sepeda motornya di lokasi tempat saksi bekerja (Pusat Hobi Cibinong);
Bahwa saksi mengetahui PT Alam Makmur Bahagia merupakan milik Terdakwa berdasarkan pengakuan Terdakwa kepada saksi;
Bahwa Terdakwa pernah dikenalkan oleh Terdakwa seseorang yang Terdakwa suruh untuk menjadi pengurus PT Alam Makmur Bahagia ;
Bahwa Terdakwa membuat PT alam Makmur Bahagia dengan tujuan untuk membuat faktur pajak tanpa ada transaksi jual beli barang atau penyerahan barang , hal tersebut saksi ketahui karena saksi dulu juga pernah bergerak dibidang yang sama yakni penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan tranaksi sebenarnya;
Bahwa saksi pernah menjalani pidana di Lapas Cibinong karena saksi menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenanrnya, seperti yang terdakwa lakukan saat ini;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Asep Saepul Husna Bin Muhamad Yusup., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa PT ALAM MAKMUR BAHAGIA adalah salah satu perusahaan yang faktur pajaknya saksi kirimkan ke beberapa perusahaan dan beberapa orang yang telah memesan faktur pajak dari saksi. Saksi tidak pernah bertemu dengan pengurus atau staf dari PT ALAM MAKMUR BAHAGIA. Saksi mendapatkan faktur pajak PT ALAM MAKMUR BAHAGIA dari seseorang yang bernama BAGUS. Saksi mengakui bahwa faktur pajak yang didapatkan dari BAGUS adalah faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa orang telah memesan faktur pajak dari saksi sbb: 1) PT MAJA melalui Ibu RESTU; 2) PT DELTA melalui Ibu RESTU; 3) PT TRUSTSINDO melalui Stafnya (Ibu DWI).
Bahwa Saksi menjelaskan proses pemesanan pemesanan faktur pajak yang dilakukan oleh pemesan adalah sebagai berikut :
Pemesan mengirimkan data kebutuhan faktur pajaknya melalui aplikasi Whatsapp seperti NPWP, nama perusahaan, alamat perusahaan, jenis barang dan kuantitasnya, nilai yang dipesan tergantung kebutuhan pemesan;
Setelah data diterima, saksi teruskan kembali ke Bagus melalui aplikasi Whatsapp;
Faktur pajak diproses oleh Bagus dan prosesnya akan selesai kurang lebih seminggu setelah pemesanan;
Untuk dokumen pendukung seperti Surat Jalan, Invoice dan kwitansi saksi cetak sendiri di warnet menggunakan file excell yang diberikan Bagus;
Bahwa Faktur pajak akan saksi teruskan melalui aplikasi Whatsapp ke para pemesan. Sedangkan dokumen pendukungnya saksi serahkan melalui kurir ke kantor pemesan;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang membantu BAGUS dalam proses penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (Faktur Pajak TBTS) dari PT ALAM MAKMUR BAHAGIA. Saksi tidak pernah bertemu dengan BAGUS, saksi hanya berhubungan dengan telepon;
Bahwa Seluruh faktur pajak keluaran PT ALAM MAKMUR BAHAGIA yang diterbitkan adalah faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan tidak ada penyerahan barangnya, hanya faktur pajaknya saja;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Panji Nur Fauzi. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saat ini saksi tidak punya pekerjaan tetap, pekerjaan saksi adalah freelancer jual beli barang virtual akun games contohnya gensin; toram online.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena diperkenalkan oleh paman saksi yang bernama Asep Permana tahun 2019 di Bogor saat makan di luar dan saat itu Terdakwa menawarkan pekerjaan juga kantor PT ALAM di Ciawi, Bogor untuk menemani direktur PT ALAM namanya saksi lupa menemui orang pajak survey kantor untuk buat perusahaan (PT);
Bahwa saat itu honor saksi yang dijanjikan adalah 500rb sd 2jt langsung ditransfer ke rekening bank BCA Ciamis no rekening 1380503847 atas nama saksi PANJI NUR FAUZI;
Bahwa hanya sekali orang pajak datang ke kantor untuk survey;
Bahwa paman saksi Asep Permana telah divonis bersalah karena kasus pembuatan faktur pajak dan sedang mengalami hukumannya di lapas;
Bahwa PT ALAM MAKMUR BAHAGIA (PT AMB) adalah kantor dimana saksi disuruh jaga apabila ada orang pajak melakukan survey, menurut keterangan HERI PURWANTO kepada saksi, PT AMB adalah punya orang, dia tidak menjabat di perusahaan tetapi yang memodali dan mengurus pendirian PT AMB adalah Heri Purwanto;
Bahwa selain itu saksi juga yang melakukan pelaporan pajak PPN bulanan di KPP Ciawi dan input faktur pajak PT ALAM MAKMUR BAHAGIA secara online, atas perintah Heri Purwanto;
Bahwa saksi dihubungi dan disuruh Heri Purwanto melalui telepon untuk datang ke Bogor dengan alasan ada kerjaan PT, karena Heri Purwanto tahu bahwa saksi sebelumnya mengerjakan faktur pajak dari Asep;
Bahwa setelah sampai di Bogor saksi disuruh tinggal di kantor PT ALAM MAKMUR BAHAGIA, untuk jaga dan standby kalau ada survey dari kantor pajak. Setelah ada pemberitahuan akan ada survey dari kantor pajak, ada orang mengaku direktur PT ALAM MAKMUR BAHAGIA namanya Ahmad datang ke kantor;
Bahwa Setelah itu ada surat pemberitahuan dari PT Ciawi mengenai persetujuan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Ahmad dan ada orang lain yang melakukan verifikasi di kantor pajak, saksi hanya menunggu di mobil;
Bahwa Setelah itu, oleh Ahmad saksi diberikan berkas untuk keperluan pelaporan elektronik PT ALAM MAKMUR BAHAGIA, yaitu untuk login memakai NPWP, username, password PT ALAM MAKMUR BAHAGIA.
Bahwa Untuk alamat email pemberitahuan dan keperluan pajak PT ALAM MAKMUR BAHAGIA, saksi yang membuat alamat emailnya yaitu [email protected] dan [email protected]. Yang dipakai untuk transaksi faktur pajak adalah alamat email [email protected] yang mengelola email [email protected] adalah saksi. (printout email dilampirkan dalam Berita Acara Pemeriksaan).
Bahwa Untuk mendapatkan jatah nomor faktur pajak, pada awalnya hanya Ahmad sebagai Direktur PT ALAM MAKMUR BAHAGIA yang langsung mendapat jatah nomor faktur pajak jumlahnya saksi tidak ingat, selanjutnya atas perintah Heri Purwanto untuk mendapatkan nomor faktur berikutnya hanya dilakukan secara online menggunakan aplikasi E-NOFA yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DPJ);
Bahwa Saksi mengerjakan permintaan dan pembuatan faktur pajak dengan memakai laptop milik Heri Purwanto di kontrakan saksi di Bogor yang dibayari sewanya oleh Heri Purwanto;
Bahwa Untuk penggunaan nomor faktur pajak ke perusahaan apa atau jumlahnya berapa adala sesuai perintah Heri Purwanto.
Bahwa caranya Heri Purwanto mengirim nama-nama yang memesan faktur melalui whatsapp ke nomor 081383978515, di mana saksi hanya tinggal input di aplikasi E-FAKTUR;
Bahwa Selain menginput faktur pajak, saksi yang membuat SPT bulanan PPN dan melaporkan secara elektronik di KPP Pratama Ciawi melalui aplikasi E-Filling, saksi tidak pernah datang ke kantor pajak Ciawi untuk pelaporannya, semuanya dilakukan secara online;
Bahwa Selain membuat faktur pajak untuk PT ALAM MAKMUR BAHAGIA, saksi juga disuruh membuat faktur pajak untuk PT KARISMA ENERGI PERKASA dan PT DUA PRAKARSA ABADI, yang keduanya terdaftar di daerah Bogor, saksi tidak tahu daerah tepatnya;
Bahwa Setahu saksi, kedua perusahaan ini juga dimiliki oleh Heri Purwanto;
Bahwa transaksi pada rekening Saksi tersebut adalah fee/honor membuat faktur pajak PT ALAM MAKMUR BAHAGIA, PT KARISMA ENERGI PERKASA dan PT DUA PRAKASA ABADI dari Heri Purwanto ditransfer dari rekening Heri Purwanto dan Mita Yulia Ananda.
Bahwa terdapat transaksi transfer uang keluar ke Wahyu Adam Suteja, disertai tanggal teransaksinya sesuai rincian transaksi diatas pada mutase rekening BCA atas nama Heri Purwanto nomor rekening 1830735832. Uang tersebut adalah uang fee pembuatan faktur pajak dari Heri Purwanto yang Saksi minta transfer ke rekening ayah Saksi di Bank BCA atas nama Wahyu Adam Suteja nomor rekening 1380503855 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa faktur pajak yang telah diterbitkan oleh PT ALAM MAKMUR BAHAGIA tersebut adalah faktur pajak fiktif (faktur yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya). Faktur pajak tersebut dipesan oleh para broker sesuai pesanan masing-masing sebagaian besar nama-nama tersebut Saksi ingat, tidak ada barangnya dalam transaksi tersebut, hanya dokumen saja yang Saksi buat berupa faktur pajak. Untuk nama PT dan nilainya adalah sesuai instruksi HERI PURWANTO. Nilai yang telah diterbitykan adalah sebesar Rp.10.224.721.806,- (sepuluh milyar dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus dua puluh satu ribu delapan ratus enam rupiah).
Bahwa Saksi hanya pernah melihat orang yang ada dalam foto tersebut ia adalah teman pak Heri Purwanto;
Bahwa Saksi kenal orang dalam foto tersebut adalah Heri Purwanto;
Bahwa Saksi kenal orang dalam foto tersebut adalah Nyon, Saksi tidak tahu nama aslinya. Dan Nyon ini adalah saudara dari Bray atau Asep Permana;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Iwan Sopian. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi menjelaskan bahwa PT ALAM MAKMUR BAHAGIA diketahui dari faktur pajak masukan PT SEPERTIGA MALAM SINERGI;
Saksi tidak pernah ke kantor dan alamat lain dari PT ALAM MAKMUR BAHAGIA;
Bahwa Saksi juga tidak pernah bertemu dengan pengurus atau staf dari PT ALAM MAKMUR BAHAGIA;
Bahwa PT SEPERTIGA MALAM SINERGI mendapatkan faktur pajak PT ALAM MAKMUR BAHAGIA dari seseorang yang bernama UMAR RIVAMOLE;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa tidak ada proses pembelian PT SEPERTIGA MALAM SINERGI ke PT ALAM MAKMUR BAHAGIA;
Bahwa Tidak ada penyerahan barang dari PT ALAM MAKMUR BAHAGIA ke PT SEPERTIGA MALAM SINERGI, Saksi hanya mendapatkan dokumen PT ALAM MAKMUR BAHAGIA berupa Faktur Pajak;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa Umar Rivamole saksi kenal ketika ybs bertemu dengan saksi di Hotel ASTON Jalan TB Simatupang, Jakarta, sekitar bulan Mei tahun 2020;
Saat itu Umar Rivamole memperkenalkan dirinya sebagai perwakilan dari PT PATRA di Surabaya yang menawarkan perusahaan kami untuk menjadi agen perusahaan mereka;
Bahwa Kemudian Umar Rivamole juga menawarkan kepada kami bahwa mereka punya kelebihan PPN yang “aman” dan dapat digunakan oleh perusahaan kami, yang akhirnya kami ketahui bahwa kelebihan PPN tersebut atas nama PT ALAM MAKMUR BAHAGIA (hasil tangkapan layar telepon selular pembicaraan, saksi serahkan untuk melengkapi keterangan saksi);
Bahwa Nomor telepon Umar Rivamole adalah 0813.3203.8845;
Bahwa Sekarang saksi tahu bahwa faktur pajak itu adalah faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (Faktur Pajak TBTS);
Bahwa Harga faktur pajak yang saya dapatkan dari UMAR RIVAMOLE adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Nilai PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak;
Bahwa Saksi melakukan pembayaran sebagian besar melalui transfer dari rekening saksi ataupun rekening kantor yang ditujukan ke rekening Umar Rivamole dan hanya sebagian kecil pembayaran saksi lakukan secara tunai jika Umar Rivamole berkunjung ke Jakarta;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Fitria Anik Cahayani. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa Heri Purwanto;
Bahwa Saksi mengetahui PT ALAM MAKMUR BAHAGIA dari faktur pajak masukan PT DALILA SINAR PERSADA;
Bahwa Saksi tidak pernah ke kantor dan alamat lain dari PT ALAM MAKMUR BAHAGIA;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan pengurus atau staf dari PT ALAM MAKMUR BAHAGIA;
Bahwa PT DALILA SINAR PERSADA mendapatkan faktur pajak PT ALAM MAKMUR BAHAGIA dari seseorang yang bernama Yanto;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa tidak ada proses pembelian PT DALILA SINAR PERSADA ke PT ALAM MAKMUR BAHAGIA;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa tidak ada penyerahan barang dari PT ALAM MAKMUR BAHAGIA ke PT DALILA SINAR PERSADA, Saksi hanya mendapatkan dokumen PT ALAM MAKMUR BAHAGIA seperti Faktur Pajak;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Dini Triasrini, S.E., Ak., M.M., yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Secara singkat Undang-Undang PPN meliputi hal-hal sbb.:
Undang-undang ini merupakan salah satu ketentuan pajak tidak langsung yang berlaku di Indonesia;
Ada dua jenis pajak yang diatur dalam undang-undang ini yaitu Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) merupakan satu kesatuan sebagai pajak atas konsumsi didalam negeri;
PPn BM dipungut satu kali pada sumbernya yaitu pada tingkat pabrikan atau pada waktu mengimpor;
PPN dapat dipungut beberapa kali pada berbagai mata rantai jalur perusahaan. Kendatipun dipungut beberapa kali, tetapi pengenaannya hanya terhadap pertambahan nilai yang timbul pada setiap penyerahan barang atau jasa pada jalur perusahaan berikutnya sehingga beban pajak pada akhirnya tidaklah lebih berat. Pertambahan nilai itu sendiri timbul karena dipakainya faktor-faktor produksi di setiap jalur perusahaan dalam menyiapkan, menghasilkan, menyalurkan, dan memperdagangkan barang atau pemberian pelayanan jasa kepada para konsumen. Semua biaya untuk mendapatkan dan mempertahankan laba termasuk bunga modal, sewa tanah, upah kerja dan laba pengusaha adalah merupakan unsur pertambahan nilai yang menjadi dasar pengenaan PPN;
Tarif yang berlaku atas penyerahan Barang dan Jasa Kena Pajak sebesar 10% dan merupakan tarif yang seragam, artinya hanya ada satu tarif untuk semua jenis Barang atau Jasa Kena Pajak dengan maksud supaya dalam pelaksanaannya menjadi lebih mudah;
Atas barang mewah, selain dikenakan Pajak Pertambahan Nilai juga dikenakan Pajak Penjualan sebagai suatu upaya nyata untuk menegakkan keadilan dalam pembebanan pajak yang sekaligus pula merupakan upaya untuk mengurangi pola konsumsi tinggi yang tidak produktif dalam masyarakat;
Atas penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak ( PKP ) wajib dibuatkan Faktur Pajak sebagai bukti transaksi penyerahan barang yang terhutang pajak;
Faktur Pajak ini merupakan ciri khas dari Pajak Pertambahan Nilai, karena Faktur Pajak ini merupakan bukti pungutan bagi pengusaha yang dipungut dan berfungsi sebagai pajak masukan yang dapat diperhitungkan (dikreditkan) dengan jumlah pajak keluaran yang telah dipungut oleh PKP
Dalam Pasal 1 Undang-Undang PPN ditegaskan beberapa pengertian antara lain :
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan;
Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini (Pasal 1 angka 2 dan 3);
Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (Pasal 1 angka 4);
Jasa Kena Pajak (Pasal 1 angka 5 dan 6) adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan satu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini;
Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak (Pasal 1 angka 7);
Badan (Pasal 1 angka 13) adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap;
Pengusaha (Pasal 1 angka 14) adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean;
Pengusaha Kena Pajak (Pasal 1 angka 15) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini;
Dasar Pengenaan Pajak (Pasal 1 angka 17) adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;
Faktur Pajak (Pasal 1 angka 23) adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
Pajak Masukan (Pasal 1 angka 24) adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak;
Pajak Keluaran (Pasal 1 angka 25) adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak,ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN, yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (Objek PPN) :
penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
impor Barang Kena Pajak;
penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
Sistem PPN merupakan bagian dari Sistem Perpajakan Nasional. PPN merupakan Pajak Tidak Langsung, sedangkan PPh adalah Pajak Langsung. Sebagai Pajak Tidak Langsung, Negara tidak langsung memungut PPN kepada pembeli/penerima jasa (sebagai konsumen) tetapi menyerahkan kewajiban pemungutannya kepada penjual. Dalam sistem PPN, Negara berlaku sebagai Tax Administration, Penjual/Pengusaha Kena Pajak sebagai Penanggungjawab pemungutan, pelaporan, dan penyetoran, dan Pembeli sebagai Pemikul Beban Pajak.
Mekanisme pemungutan PPN dilakukan dengan menggunakan metode Faktur Pajak (Invoice Method) sedangkan mekanisme pelaporan dan penyetorannya dikenal dengan istilah PK-PM (Pajak Keluaran-Pajak Masukan).
Contoh:
PT. A membeli barang dari PT. B dengan harga Rp. 1.000,- . Atas pembelian ini, PT. B sebagai penjual memungut PPN sebesar Rp. 100,- (10% x 1.000,-) dari PT. A dan atas transaksi ini PT. B menerbitkan Faktur Pajak.
Bagi PT. A, PPN yang dibayar kepada PT. B sebesar Rp. 100,- disebut sebagai Pajak Masukan dan Faktur Pajak yang diterima dari PT. B disebut Faktur Pajak Masukan.
Kemudian, PT. A menjual barang tersebut kepada PT. C dengan harga Rp. 2.000,-. Atas penjualan ini PT. A wajib memungut PPN sebesar Rp. 200,- (10% x 2.000,-) dari PT. C dan menerbitkan Faktur Pajak kepada PT. C.
Bagi PT. A, PPN yang dipungut kepada PT. C disebut sebagai Pajak Keluaran (PK) dan Faktur Pajak yang diterbitkan disebut sebagai Faktur Pajak Keluaran.
Selanjutnya, PPN yang disetor oleh PT. A kepada Negara adalah selisih antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan, yaitu sebesar Rp. 100,- (Rp. 200 (PK) dikurang Rp. 100 (PM).Sesuai dengan Pasal 3A ayat (1) Undang-undang PPN, Pengusaha yang melakukan:
penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;
kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memunggut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang. Sesuai Pasal 13 ayat (1a) Undang-Undang PPN, Faktur Pajak harus dibuat pada saat :
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelumpenyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Selanjutnya Pasal 13 ayat (2a) menyatakan bahwa Faktur Pajak harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan.Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak nomor : PER-24/PJ./2012 tanggal 22 November 2012, terkait dengan siapa yang berhak menandatangani faktur pajak berlaku ketentuan sbb. :
Pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa “Faktur Pajak …… ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya; -
Pasal 13 ayat (1) menyebutkan bahwa “Nama yang berhak menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g harus diisi sesuai dengan kartu identitas yang sah, yaitu Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, atau Paspor, yang berlaku pada saat Faktur Pajak ditandatangani;
Pasal 13 ayat (2) menyebutkan bahwa “PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama PKP atau pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya, dengan melampirkan fotokopi kartu identitas pejabat/pegawai penandatangan Faktur Pajak yang sah yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini”;
Pasal 13 ayat (2) menyebutkan bahwa “PKP dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang pejabat/pegawai untuk menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)”
Tentang faktur pajak diatur dalam Undang-Undang PPN sbb.:
Pasal 13 ayat (5) : “Dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Pasal 13 ayat (9): Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.”
Penjelasan Pasal 13 ayat (9):
Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, Ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2014 tanggal 1 Juni 2014 disebutkan bahwa :
Faktur Pajak berbentuk elektronik, selanjutnya disebut e-Faktur, adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 1 ayat (1));
Aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual user) yang merupakan satu kesatuan dengan aplikasi atau sistem elektronik tersebut (Pasal 1 ayat (2));
Implementasi e-faktur dilakukan secara bertahap (Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-136/PJ/2014 tanggal 20 Juni 2014) sbb.:
1 Juli 2014 diberlakukan untuk PKP tertentu (45 PKP yang ditentukan oleh DJP);
1 Juli 2015 diberlakukan untuk PKP yang berada di pulau Jawa dan Bali;
1 Juli 2016 diberlakukan untuk seluruh PKP;
Pada prinsipnya e-Faktur tidak mengubah aturan umum tentang PPN, seperti objek PPN, saat dan tempat terutangnya PPN, penggunaan jatah Nomor Seri Faktur Pajak, maupun tentang penggolongan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak sebagai objek PPN. Hal yang berubah hanya berkisar tentang bagaimana cara teknis menerbitkan faktur pajak;
Bahwa e-Faktur berbentuk elektronik, sehingga tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas baik oleh pihak penjual dan/atau pihak pembeli, dan ditandatangani secara elektronik (berbentuk QR code) sehingga tidak disyaratkan lagi untuk ditandatangani secara basah oleh pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP.
Bahwa Pengunaan e-faktur dimaksudkan untuk mengantisipasi perkembangan teknologi dan pertumbuhan dunia usaha. Dengan pengunaan e-Faktur diharapkan lebih memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya
Di tengah masyarakat berkembang istilah Faktur Pajak Fiktif atau Faktur Pajak tidak sah. Dalam ketentuan yang berlaku istilah yang digunakan adalah “Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya”. Bahwa yang dimaksud Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya adalah faktur pajak yang tidak memenuhi syarat sahnya faktur pajak secara materiil, artinya tidak terdapat transaksi yang riil / nyata dalam rangka kegiatan usaha atau lingkup pekerjaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang PPN.
Faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya antara lain sbb.:
Faktur Pajak yang diterbitkan Pengusaha Kena Pajak yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha dengan menggunakan nama, NPWP, dan NP PKP orang pribadi atau badan lain;
Faktur pajak yang secara formal memenuhi ketentuan pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN, tetapi tidak memenuhi syarat material yaitu tidak ada penyerahan barang dan/atau uang atau barang tidak diserahkan kepada pembeli sebagaimana tertera pada faktur pajak;
Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP yang identitasnya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya
“Berdasarkan transaksi yang sebenarnya” dapat diartikan dokumen atau bukti dari suatu transaksi dibuat berdasarkan fakta yang sebenarnya serta memenuhi syarat formal dan material .
Misalkan dalam satu transaksi jual beli yang terjadi adalah :
Ada barang/jasa yang diperjual belikan;
Penjual menyerahkan barang/jasa kepada pembeli; dan
Pembeli melakukan pembayaran atas barang yang dibeli kepada penjual.
Maka dalam dokumen jual beli harus dicantumkan :
Nama Penjual adalah pihak yang melakukan penjualan dan menerima pembayaran;
Nama Pembeli adalah pihak yang melakukan pembelian, menerima barang /jasa dan melakukan pembayaran kepada penjual;
Nama barang/jasa adalah sesuai dengan barang yang diperjual belikan;
Bahwa Jumlah barang dan nilainya sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli
Bahwa Penerbit Faktur Pajak adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan faktur pajak atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukannya. Faktur Pajak diterbitkan kepada pembeli BKP atau penerima JKP.
Bahwa Pengguna Faktur Pajak adalah Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau Penerima Jasa Kena Pajak (JKP) yang tercantum dalam faktur pajak. Pembeli BKP atau Penerima JKP tersebut dapat menggunakan faktur pajak yang diterima dari penerbit sebagai kredit pajak
Bahwa satu Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menjadi Penerbit Faktur Pajak dan Pengguna Faktur Pajak sekaligus. Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada saat membeli BKP atau menerima JKP bertindak sebagai pengguna faktur pajak, kemudian pada saat BKP yang dibeli dijual maka dia bertindak sebagai penerbit faktur pajak
Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE 132/PJ/2010, tanggal 30 November 2010 ciri-ciri Wajib Pajak sebagai penerbit atau pengguna Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya :
Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN, tetapi elemen data SPT beserta lampirannya tidak dapat direkam, karena Wajib Pajak tersebut tidak terdaftar sebagai PKP pada Master File Lokal;
Wajib Pajak yang sering pindah alamat atau selalu mengajukan permohonan perpindahan alamat atau tempat kedudukan atau permohonan perpindahan lokasi tempat terdaftar ( Kantor Pelayanan Pajak );
Wajib Pajak Non Efektif ( NE ) tiba-tiba aktif dan mempunyai jumlah penyerahan yang cukup besar tiap bulannya;
Wajib Pajak yang baru berdiri langsung mempunyai jumlah penyerahan besar, tetapi kurang bayarnya relative kecil;
Wajib Pajak - Wajib Pajak yang pengurus dan komisarisnya terdiri dari orang yang sama;
Wajib Pajak - Wajib Pajak yang akte pendirian badan hukumnya disahkan oleh Notaris yang sama dan pendiriannya pada waktu yang bersamaan atau berdekatan, demikian juga dengan Nomor Akte;
Wajib Pajak yang melaporkan jumlah penyerahan yang tidak sebanding dengan jumlah modal atau jumlah harta perusahaan;
Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang mengakibatkan jumlah penyerahan yang terutang PPN ( Pajak Keluaran ) menjadi besar dan atau jumlah Pajak Masukan menjadi besar;
Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha perdagangan dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang sangat beragam, sehingga tidak diketahui dengan pasti core business Wajib Pajak tersebut;
Wajib Pajak yang jumlah pajak kurang bayar relative kecil jika dibandingkan dengan jumlah penyerahan yang terutang PPN;
Wajib Pajak tidak tertib atau tidak pernah melaporkan kewajiban perpajakan PPh Pasal 21, 23 dan 25;
Wajib Pajak yang berdomisili di daerah perumahan tetapi memeiliki peredaran usaha yang besar;
Wajib Pajak yang memiliki persediaan besar tetapi tidak memiliki gudang;
Wajib Pajak yang SPT Masa PPN-nya Lebih bayar dan dikompensasi terus menerus;
Wajib Pajak bukan eksportir, Wajib Pajak yang tidak melakukan penyerahan kepada pemungut PPN, atau Wajib Pajak yang tidak melakukan penyerahan yang tidak dipungut PPN tetapi SPT masa PPN yang dilaporkan lebih bayar;
Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Masa PPN tetapi data internal DJP menunjukan bahwa wajib pajak menerbitkan faktur pajak;
Wajib Pajak yang alamatnya tidak ditemukan, begitu pula alamat pengurusnya;
Wajib Pajak belum dikukuhkan sebagai PKP namun menerbitkan faktur pajak, sesuai pasal 1 angka 11 Undang-Undang KUP yang dimaksud dengan Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, Objek pajak dan/atau bukan Objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bahwa surat Pemberitahuan Masa PPN adalah surat yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak untuk melaporkan perhitungan kewajiban PPN untuk satu masa pajak. Dalam SPT Masa PPN tersebut dilaporkan semua Pajak Keluaran dan Pajak Masukan serta pajak yang masih terhutang atau pajak yang lebih dibayar.
Bahwa Sesuai dengan ketentuan Pasal 3A ayat (3) Peraturan Menteri Keungan nomor : 9/PMK.03/2018 tanggal 23 Januari 2018 disebutkan bahwa SPT Masa PPN wajib disampaikan setiap Pengusaha Kena Pajak dalam bentuk dokumen elektronik.
Bahwa Penyampaian SPT secara elektronik (e-Filing) dapat dilakukan secara online melalui situs yang disediakan DJP ( https://djponline.pajak.go.id) atau melalui aplikasi penyedia jasa layanan yang bekerja sama dengan DJP
Bahwa modus operandi yang digunakan oleh wajib pajak untuk memperkecil penyetoran PPN terkait dengan system pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran (system PM-PK) yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan dilakukan dengan cara merekayasa penghitungan Pajak Keluaran (PK) dan Pajak Masukan (PM) dalam SPT Masa PPN. Rincian Pajak Keluaran dalam daftar formulir A2 (Lampiran SPT Masa PPN) dan Rician Pajak Masukan (PM) daftar formulir B2 (Lampiran SPT Masa PPN) direkayasa sedemikian rupa, sehingga kewajiban penyetoran PPN ke Kas Negara berkurang (dalam hal pajak Kurang Bayar) atau bahkan memperoleh restitusi yang lebih besar dari yang seharusnya (dalam hal pajak Lebih Bayar).
Adapun caranya bermacam-macam diantaranya sbb.:
Memperbesar Pajak Masukan yaitu menambah Pajak Masukan dengan cara mengkreditkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya;
Tidak melaporkan Pajak Keluaran yang diterbitkan dengan cara:
Memperkecil Dasar Pengenaan Pajak untuk perhitungan PK.
Tidak menerbitkan Faktur Pajak atau menerbitkan Faktur Pajak tetapi tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
Mengurangi pelaporan Faktur Pajak Keluarannya dan menggantinya dengan melaporkan Dokumen Ekspor Fiktif (PEB Fiktif) sehingga kegiatan penjualan dan pembeliannya sepintas terlihat wajar.
Kombinasi dari cara a dan b diatas
Menurut Undang-Undang KUP ketentuan yang mengatur tentang Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dalam adalah sbb. :
Pasal 38 menyatakan bahwa “Setiap orang karena kealpaannya:
Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
Menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun “.
Pasal 39 menyatakan bahwa:
“ Setiap orang yang dengan sengaja :
tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atauPengukuhan pengusaha Kena Pajak;
tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
menolak untuk dilakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperhatikan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11);atau
tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjarapaling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda palingsedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan palingbanyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana dibidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.
Pasal 39A menyatakan bahwa “ Setiap orang yang dengan sengaja :
menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
Pasal 43 menyatakan bahwa :
Ketentuan sebagaimana dimasud dalam Pasal 38 dan Pasal 39, berlaku juga bagi wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 15 Undang-Undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan disebutkan Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Dalam konsep Keuangan Negara, suatu kerugian dinyatakan terjadi bila sejumlah uang yang seharusnya masuk ke Kas Negara tidak masuk ke Kas Negara atau bilamana sejumlah uang yang seharusnya tidak keluar, ternyata keluar dari Kas Negara. Dan, yang tidak kalah pentingnya, sebagai unsur kerugian Negara adalah, bahwa kejadian tersebut merupakan akibat dari suatu perbuatan melawan hukum dari seseorang atau karena kelalaian;
Bahwa perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 39A, berlaku juga bagi wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan” karena penerbitan faktur pajak tersebut tidak didasari adanya suatu transaksi yang riil antara PT AMB dan para lawan transaksinya (penguna faktur pajak). Meskipun dilaporkan dalam SPT Masa PPN atas nama PT AMB, faktur pajak yang diterbitkan oleh Terdakwa dengan mengunakan Nama, NPWP dan PKP PT AMB termasuk dalam pengertian faktur pajak yang tidak sah dan tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Masa PPN lawan transaksi (pengguna faktur pajak).
Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a Juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomo’ r 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Apabila Faktur Pajak tidak sah tersebut dikreditkan dalam SPT Masa PPN oleh pihak penerima (pengguna) faktur pajak maka perbuatan ini dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak, karena Faktur Pajak yang diserahkan kepada perusahaan pengguna akan digunakan oleh yang bersangkutan untuk mengurangi kewajiban pembayaran pajaknya. Dalam keadaan seperti itu pajak yang disetor ke Kas Negara menjadi lebih kecil dari yang seharusnya, atau bahkan menjadi nihil. Dalam keadaan yang lebih buruk, yaitu Pajak Masukan dari pengguna lebih besar dari PK-nya, maka kerugian negara dapat menjadi semakin besar apabila “lebih bayar” PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa pengguna, dimintakan restitusi (pengembalian kelebihan pajak).
Kerugian pada pendapatan negara terkait dengan penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (FPTBTS) adalah sebesar nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang telah diterbitkan dan/atau diperhitungkan dalam SPT Masa PPN pengguna faktur pajak.
Untuk mendapatkan Total nilai PPN tersebut dapat dilakukan dengan cara :
Mendapatkan Faktur Pajak tidak sah yang telah dilaporkan dan diperhitungkan dalam SPT Masa PPN pengguna; dan/atau
Dari aplikasi PKPM dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).
Dalam pengelolaan administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak menggunakan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). SIDJP antara lain mencatat seluruh transaksi yang dilakukan oleh para Pengusaha Kena Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-15/PJ/1996 tanggal 15 Maret 1996 tentang Tata Cara Penerimaan, Penelitian dan Pengolahan SPT Masa PPN bahwa setiap Lampiran SPT Masa PPN yang berisi Rekapitulasi Pajak Keluaran (Lampiran A1) dan Rekapitulasi Pajak Masukan (Lampiran B1) harus diinput dan direkam ke Sistem Informasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak yaitu dalam Sub Sistem PKPM.
Bahwa sub sistem PKPM adalah suatu sistem yang mematchingkan antara Pajak Keluaran (PK) dan Pajak Masukan (PM) yang dilaporkan oleh seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di seluruh Indonesia. Sistem PKPM menyajikan nama PKP Penjual, PKP Pembeli, Tanggal dan Nomor Seri Faktur, Nilai DPP PPN dan Nilai PPN.
Bahwa penghitungan kerugian pada pendapatan dapat dilakukan berdasarkan data dalam Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak tersebut.
Bahwa kerugian pada pendapatan negara akibat penerbitan Faktur Pajak Yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya melalui PT ALAM MAKMUR BAHAGIA NPWP 93.552.120.3-434.000 dalam Masa Pajak Januari s.d. Agustus 2020 adalah sebesar jumlah Faktur Pajak yang diterbitkan dan telah dikreditkan oleh para penggunanya, dengan perincian sebagai berikut :
| Jumlah Faktur Pajak diterbitkan Masa Pajak Januari 2020 | Rp. | 883.725.083 |
| Jumlah Faktur Pajak diterbitkan Masa Pajak Februari 2020 | Rp. | 2.728.575.624 |
| Jumlah Faktur Pajak diterbitkan Masa Pajak Maret 2020 | Rp. | 869.534.090 |
| Jumlah Faktur Pajak diterbitkan Masa Pajak April 2020 | Rp. | 1.535.484.266 |
| Jumlah Faktur Pajak diterbitkan Masa Pajak Mei 2020 | Rp. | 1.135.044.724 |
| Jumlah Faktur Pajak diterbitkan Masa Pajak Juni 2020 | Rp. | 1.574.705.000 |
| Jumlah Faktur Pajak diterbitkan Masa Pajak Juli 2020 | Rp. | 892.275.219 |
| Jumlah Faktur Pajak diterbitkan Masa Pajak Agustus 2020 | Rp. | 605.377.800 |
| Total | Rp. | 10.224.721.806 |
Sesuai pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi:
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 39A, berlaku juga bagi wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan”.
dan dalam penjelasan pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi :
“Yang dipidana karena melakukan perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan tidak terbatas pada Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, kuasa Wajib Pajak, pegawai Wajib Pajak, Akuntan Publik, Konsultan Pajak, atau pihak lain, tetapi juga terhadap mereka yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan”
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) huruf a UU KUP diatur bahwa dalam hal Wajib Pajak berbentuk badan, maka yang mewakilinya dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan adalah pengurus.
Pengurus tidak hanya orang yang tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam Akta Pendirian maupun Akta Perubahan. Berdasarkan Pasal 32 ayat (4) UU KUP, termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwewenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.
Dengan memperhatikan ketentuan di atas, Pengurus yang bertanggung jawab terhadap kebenaran isi suatu SPT terutama adalah orang yang menandatangani SPT tersebut. Namun, dalam hal terjadi tindak pidana perpajakan melalui Wajib Pajak badan, yang harus bertanggung jawab terhadap perbuatan pidana itu tidak terbatas hanya pada pengurus yang menandatangani SPT, tentunya tergantung fakta-fakta dan delik pidananya
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah dihukum atau tersangkut perkara pidana narkoba sekitar tahun 2007 di vonis 7 tahun dan menjalani masa tahanan selama 4 tahun
Bahwa PT. Alam Makmur Bahagia adalah perusahaan yang Terdakwa dirikan dengan meminta bantuan HARIS Samiawan dan pak Aat, dengan cara HARIS Samiawan adalah orang membuat Surat Keterangan Domisili dan mengambil dokumen notaris dari pak AAT sedangkan pak Aat adalah orang yang membantu membuat AKTE Pendirian Perusahaan.
Bahwa PT. ALAM MAKMUR BAHAGIA digunakan oleh Terdakwa untuk menerbitkan faktur pajak fiktif.
Bahwa Terdakwa dibantu oleh Panji untuk menerbitkan faktur pajak fiktif. Peran Panji sebagai operator atau teknisi yang mengerjakan di laptop PT. ALAM MAKMUR BAHAGIA
Bahwa didalam kepengurusan PT ALAM MAKMUR BAHAGIA , nama Terdakwa tidak ada dalam kepengurusan, namun Terdakwa adalah orang yang mengkoordinir penerbitan faktur pajak fiktif apabila ada pesanan dari para broker. Kalau ada pesanan faktur pajak fiktif dari broker, Terdakwa serahkan ke PANJI untuk dibuatkan faktur pajaknya
Bahwa faktur pajak yang telah diterbitkan oleh PT ALAM MAKMUR BAHAGIA tersebut adalah faktur pajak fiktif (faktur yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya).
Bahwa Faktur pajak tersebut dipesan oleh para broker sesuai pesanan masing-masing.
Bahwa nilai yang telah diterbitkan adalah sebesar Rp. 10.224.721.806,- (sepuluh miliar dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus dua puluh satu ribu delapan ratus enam rupiah)
Bahwa broker yang memesan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dari Terdakwa dan mendistribusikan ke para pembeli (pengguna faktur) adalah sebagai berikut :
YODI memesan untuk PT ANIGOS JAYA PERKASA.
AGUS memesan untuk beberapa perusahaan, tapi yang Terdakwa ingat adalah PT TRUSTSINDO BERKAH ABADI dan PT WASKITA SURYA SEGARA.
DODI memesan untuk PT TOGA BAGI KARWITA dan PT SEPERTIGA MALAM SINERGI.
AUDI memesan untuk PT INTIM untuk kasus faktur lama
Bahwa proses pemesanan pemesanan faktur pajak yang dilakukan oleh pemesan adalah sebagai berikut :
Pemesan mengirimkan data kebutuhan faktur pajaknya melalui aplikasi Whatsapp seperti NPWP, nama perusahaan, alamat perusahaan, jenis barang dan kuantitasnya, nilai yang dipesan tergantung kebutuhan pemesan;
Setelah data diterima, Terdakwa teruskan kembali ke PANJI melalui aplikasi Whatsapp;
Faktur pajak diproses oleh PANJI dan prosesnya akan selesai kurang lebih sehari atau dua hari setelah pemesanan;
Untuk dokumen pendukung seperti Surat Jalan, Invoice dan kwitansi juga di kirimkan oleh PANJI.
Faktur pajak akan Terdakwa teruskan melalui aplikasi Whatsapp ke para pemesanTerdakwa menjelaskan pembayaran atas pemesanan faktur pajak PT ALAM MAKMUR BAHAGIA Terdakwa terima dari pemesan melalui transfer ke rekening Bank BCA yang Terdakwa tunjuk yaitu :
BCA atas nama HERI PURWANTO
BCA atas nama MITA YULIA ANANDA
BCA atas nama EKA AZI FIRMANSYAH
BANK MANDIRI atas nama HERI PURWANTO (menggunakan KTP lama Terdakwa di SENTUL)
Setelah pembayaran Terdakwa terima dari pemesan, akan Terdakwa bagi ke PANJI atas bagian feenya ke rekening BCA PANJI
Bahwa harga faktur pajak yang Terdakwa tawarkan ke para pemesan Faktur Pajak TBTS PT ALAM MAKMUR BAHAGIA adalah YODI Terdakwa berikan harga 8% dari nilai PPN, AGUS Terdakwa berikan harga 7% dari nilai PPN, DODI Terdakwa berikan harga 7% dari nilai PPN, AUDI Terdakwa berikan harga 7% dari nilai PPN.
Bahwa Selanjutnya Terdakwa tidak tahu berapa mereka memberikan harga ke para pemesan langsung faktur pajak fiktifnya, itu bagian mereka masing-masing sedangkan untuk fee PANJI sebagai teknisi PT ALAM MAKMUR BAHAGIA adalah sebesar Rp. 1% dari nilai PPN;
Bahwa seluruh faktur pajak keluaran PT ALAM MAKMUR BAHAGIA yang diterbitkan adalah faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan tidak ada penyerahan barangnya, hanya faktur pajaknya saja;
Bahwa Terdakwa meminta Sdr Fauzi Kurbianto (adik kandung terdakwa) untuk ke kantor pos untuk melakukan pembayaran pajak PT ALAM MAKMUR BAHAGIA;
Bahwa AAT adalah teman yang dikenalkan oleh H. ENDANG sekitar tahun 2018 di depan Kantor Asabri Cililitan, H. ENDANG memberi tahu bahwa AAT adalah orang yang biasa membuat Akta Pendirian perusahaan. H. ENDANG adalah orang yang bekerja untuk membuat perusahaan fiktif dan selanjutnya digunakan untuk membuat faktur pajak fiktifnya. Terdakwa mulai belajar membuat perusahaan PT ALAM MAKMUR BAHAGIA karena melihat cara H. ENDANG bekerja, karena Terdakwa saat itu bekerja untuk membantu H. ENDANG melaporkan SPT PPN ke kantor pajak dan menyetorkan pajak dari perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh H. Endang sejak tahun 2013 sampai beliau meninggal;
Bahwa Jodi Terdakwa kenal sejak tahun 2015, saat Terdakwa datang ke rumah H. Endang, di situ ada Jodi dan dikenalkan oleh H. Endang bahwa Jodi adalah teknisi/operator dari pembuatan faktur pajak fiktif H.Endang.
Bahwa Panji Terdakwa kenal sekitar tahun 2019 di rumah kontrakan Bray alias Asep Permana;
Bahwa Panji adalah teknisi/operator dari pembuatan faktur pajak fiktif perusahaan milik Bray.
Bahwa Bray alias Asep Permana juga salah satu penerbit dari faktur pajak fiktif dan sedang di vonis di penjara karena kasus pajak faktur fiktif.Bray adalah adik kandung dari H. Endang.
Bahwa terdapat transaksi uang keluar pada rekening BCA atas nama Heri Purwanto nomor rekening 1830735832, dapat Terdakwa jelaskan sebagai berikut, bahwa terdapat transaksi transfer uang keluar ke rekening BCA DWI ATMODJO nomor rekening 4120000638 dengan nilai total sebesar Rp12.300.000,00 (dua belas juta tiga ratus ribu rupiah). Uang tersebut adalah uang pembayaran Terdakwa ke AAT atas pembayaran biaya jasa pembuatan Akta Pendirian perusahaan
Bahwa rekening koran Bank BCA nomor rekening 3480233441 atas nama Heri Purwanto tersebut adalah salah satu contoh proses pembayaran JODI atas pemesanan faktur pajak TBTS dari Terdakwa, yaitu JODI melakukan transfer dari rekening BCA kantor Cianjur nomor rekening 3480233441 atas nama Yodi Sukmana Irawan ke rekening BCA nomor 1830735832 atas nama Heri Purwanto total sebesar Rp. 162.100.000,- (seratus enam puluh dua juta seratus ribu rupiah)
Bahwa terdapat transaksi transfer uang masuk dari Sutarto, Rezhika Zahra dan Dede Agustian;
Bahwa Transaksi uang masuk disertai tanggal transaksinya sesuai rincian transaksi di atas pada mutasi rekening BCA atas nama Mita Yulia Ananda nomor rekening 1831499546, sedangkan uang yang masuk ke rekening Mita Yulia Ananda adalah uang fee atas pemesanan faktur pajak fiktif dari broker/pemesan. Terdakwa tidak tahu siapa yang melakukan pembayaran, Terdakwa hanya tahu bahwa ada uang masuk
Bahwa terdapat transaksi transfer uang keluar ke Panji Nur Fauzi, Hendrarto Nau, Asep Anthoni Fauzi Kurbianto, Firmansyah, Agus Mulya Dan Ajis Suhendar;
Bahwa Transaksi uang keluar disertai tanggal transaksinya sesuai rincian transaksi di atas pada mutasi rekening BCA atas nama Mita Yulia ANANDA nomor rekening 1831499546, dengan perincian sebagai berikut :
Uang keluar ke PANJI NUR FAUZI adalah bagian fee untuk PANJI atas penerbitan faktur pajak fiktif sebagai operator PT ALAM MAKMUR BAHAGIA.
Uang keluar ke HENDRARTO NAU adalah bagian fee untuk pembelian faktur B2 (lawan transaksi) dari perusahaan penerbit yang Terdakwa buat. Seingat Terdakwa ini adalah uang untuk DODI.
Uang keluar ASEP ANTHONI adalah uang untuk uang bersihin taman di rumah.
Uang keluar FAUZI KURBIANTO adalah uang jajan adik Terdakwa.
Uang keluar FIRMANSYAH adalah uang untuk proyek Bekang.
Uang keluar AGUS MULYA adalah tidak ingat.
Uang keluar AJIS SUHENDAR adalah tidak ingat
Bahwa Terdakwa mnejelaskan bahwa terdapat transaksi transfer uang masuk dari Sutarto dan Yogi Azi Subakti;
Bahwa Transaksi uang masuk disertai tanggal transaksinya sesuai rincian transaksi di atas pada mutasi rekening BCA atas nama Eka Azi Firmansyah nomor rekening 1831466702.
Bahwa Uang yang masuk ke rekening Eka Azi Firmansyah tersebut adalah uang fee atas pemesanan faktur pajak fiktif dari broker/pemesan. Terdakwa tidak tahu siapa yang melakukan pembayaran, Terdakwa hanya tahu bahwa ada uang masuk
Bahwa PT. ALAM MAKMUR BAHAGIA menerbitkan faktur pajak fiktif sebagai berikut :
Jodi, Agus, atau klien menghubungi Terdakwa apabila ada calon pengguna faktur pajak membutuhkan faktur pajak fiktif.
Dokumen pemesanan faktur pajak fiktif dikirim whatsapp Terdakwa, selanjutnya Terdakwa teruskan ke PANJI untuk dibuatkan faktur pajak.
Dalam dokumen pemesanan faktur pajak, telah dicantumkan data perusahaan dan daftar barang yang akan dituangkan dalam faktur pajak.
Setelah faktur pajak selesai dikerjakan, Panji mengirimkan faktur pajak ke Terdakwa melalui whatsapp.
Faktur pajak Terdakwa kirimkan ke JODI, AGUS, atau klien yang memesan faktur pajak tersebut.
Faktur pajak tersebut telah dilengkapi dengan invoice dan surat jalan.
Bahwa untuk proses penerbitan faktur pajak yang Terdakwa tahu adalah menggunakan aplikasi yang telah disediakan pajak, memasukan password dan email, tetapi untuk pengoperasiannya Terdakwa tidak tahu, seluruh teknisnya di lakukan oleh PANJI
Bahwa motif Terdakwa menawarkan Faktur Pajak TBTS PT ALAM MAKMUR BAHAGIA adalah masalah ekonomi dan juga ada permintaan dari pemesan faktur
Bahwa penyidik dari pajak telah melakukan penyitaan terhadap harta benda milik Terdakwa yang terdakwa dapatkan dari hasil penjualan faktur pajak Tidak berdasarkan transaksi sebenarnyanya, dengan perincian sebagai berikut :
1 (satu) Motor Yamaha NMax Nopol F 2055 WAJ warna perak dan Kunci beserta dengan BPKP dan STNK
Tanah dan Bangunan yang terletak di Blok Cimenteng Blangko No.80 Persil No.P.121.a.s.II Kohir No.C.614 a.n. A. Maemunah yang dibeli oleh Cucu Juarsih selaku istri Terdakwa (Heri Purwanto)
Uang tunai yang terdakwa lupa berapa nominalnya , uang tersebut berasal dari uang kontrakan terdakwa serta dari penarikan tunai dari rekening milik anak terdakwa (sumber uang dari rekening tersebut adalah dari para broker yang memesan faktur pajak TBTS kepada Terdakwa)
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Ahli;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
2 ( dua) Lembar Fotokopi Keputusan Menkumham RI tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
1 ( satu) Lembar Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
1 (sat) set Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
1 ( satu) Lembar Fotokopi Surat Kuasa
1 ( satu) Lembar Fotokopi Surat Keterangan
1 ( satu) Lembar Fotokopi KTP dan NPWP a.n. Dian Hadianto
1 ( satu) Set Fotokopi Bukti Penerimaan Elektronik a.n. Dian Hadianto
1 ( satu) Lembar Fotokopi Kartu Keluarga a.n. Kepala Keluarga Dian Hadianto
1 ( satu) Lembar Fotokopi SIDJPNINE
1 ( satu) Lembar Fotokopi KTP dan NPWP a.n. Mansur J.
1 ( satu) Lembar Fotokopi Kartu Keluarga a.n. Kepala Keluarga Mansur J.
1 ( satu) SetFotokopi Akte Notaris Bambang Ariawan Nomor 47 Tanggal 19 November 2019
1 ( satu) Set Fotokopi Formulir Pengukuhan PKP PT Alam Makmur Bahagia
1 ( satu) Set Fotokopi Laporan Hasil Penelitian Lapangan Dalam Rangka Aktivasi Sertifikat Elektronik
1 ( satu) Set Fotokopi Permohonan Kode Aktivasi
1 ( satu) Set Fotokopi Surat Pengukuhan Kena Pajak PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
3 (tiga) Lembar Fotokopi Purchase Order Kepada PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
2 (tiga) Lembar Fotokopi Faktur Pajak PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak
1 (satu) Lembar Fotokopi Lampiran V SPT Tahunan PPH WP Badan PT Eraguna Tahun 2018
1 (satu) Lembar Cetakan hasil tangkapan layar telepon selular
1 (satu) Lembar Fotokopi KTP dan NPWP a.n. Dede Agustian
3 (tiga) Lembar Fotokopi Bukti Transfer ke Rekening BNI a.n ASEP SAEPUL HUSNA nomor rekening 0792197390
1 (satu) Set Fotokopi Faktur Pajak PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
1 (satu) Set Hasil Cetakan Kwitansi, Surat Jalan dan Invoice PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
1 (satu) Set Fotokopi Faktur Pajak PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
4 (empat) Lembar Fotokopi Bukti Transfer ke Rekening BCA a.n MUHAMAD EFENDI nomor rekening 8420610867
4 (empat) Lembar Fotokopi Bukti Transfer ke Rekening BCA a.n FAHREZA SOLICHIN nomor rekening 3760100632
1 (satu) Set Fotokopi Rekening Tahapan Bank BCA atas nama TUBAGUS RAYADI nomor rekening 8850657654 Mei s.d Desember 2020
1 (satu) Lembar Fotokopi KTP atas nama DIAN HADIANTO
1 (satu) Set Fotokopi Rekening Koran Bank BCA atas nama DEDE AGUSTIAN Bulan Juli 2019 s.d Desember 2020
1 (satu) Set Fotokopi formulir pembukaan rekening perorangan atas nama DEDE AGUSTIAN
3 (tiga) Lembar Tanda Terima Setoran Pajak (MPN Billing) atas nama PT. ALAM MAKMUR BAHAGIA NPWP 93.552.120.3-434.000, Nomor 715972663, 715972664, 715972665
3 (tiga) Lembar Cetakan Kode Billing atas nama PT ALAM MAKMUR BAHAGIA NPWP 93.552.120.3-434.000
1 (satu) buah Stempel PT ALASKA JAYA MAKMUR
1 (satu) buah Map Biru “Biola” dengan Cap PT DUA PRAKARSA ABADI
1 (satu) buah Map Hijau “Roda” dengan Cap PT PATRA PELUMAS BUDIDAYA
1 (satu) Set Print Out Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 1320022478003 a.n. WIAN WINANDAR, periode 11-11-2019 s.d. 31-10-2020
1 (satu) Set Print Out Rekening Koran Bank BRI Nomor Rekening 089001023220539 a.n. WIAN WINANDAR, periode 01-01-2019 s.d. 09-06-2021
1 (satu) Set Print Out Rekening Tahapan Bank BCA KCP Ujung Berung Nomor Rekening 02831675472 a.n. SUHERI, periode 08-04-2019 s.d. 15-11-2019
1 (satu) set Tanda Terima Setoran Pajak (MPN BILLING) ALAM MAKMUR BAHAGIA
3 (tiga) lembar Cetakan Kode Billing ALAM MAKMUR BAHAGIA
1 (satu) lembar Fotokopi Kartu Keluarga No. 3201051212120008
1 (satu) lembar Fotokopi Kutipan Akta Nikah
2 (satu) lembar Surat Pernyataan
1 (satu) set Fotokopi Rekening Koran a.n. Heri Purwanto Nomor rekening 1830735832 Januari 2019 s.d. Oktober 2010
1 (satu) set Fotokopi Rekening Koran a.n. Eka Azi Firmansyah Nomor rekening 1831466702 Februarui 2020 s.d. Oktober 2010
1 (satu) set Fotokopi Rekening Koran a.n. Mita Aulia Ananda Nomor rekening 18311499546 April 2020 s.d. Oktober 2010
6 (enam) lembar Fotokopi Faktur Pajak dari PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
1 (satu) lembar Asli Kwitansi, Surat Jalan, Invoice, PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
1 (satu) lembar Fotokopi hasil tangkapan layer bukti transfer
1 (satu) lembar Fotokopi hasil tangkapan layer Zulfikar
1 (satu) lembar Fotokopi hasil tangkapan layer Rio Contact Info
1 (satu) set Fotokopi Faktur Pajak, Kwitansi, Invoice, surat jalan dari PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
2 (dua) lembar Fotokopi hasil tangkapan layer bukti transfer
1 (satu) set Fotokopi Faktur Pajak PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
2 (dua) lembar Fotokopi Hasil tangkapan layer Umar Surabaya
1 (satu) set Rekening Koran Bank BCA atas nama MITA YULIA ANANDA Bulan April 2020 s.d. Mei 2021
1 (satu) buah Spanduk PT KARISMA ENERGI PERKASA
1 (satu) Flashdisk Vgen 16 GB, Warna Hitam
Uang Tunai sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah)
Uang Tunai sebesar Rp. 2.870.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Uang Tunai sebesar Rp. 24.267.000,- (dua puluh emapt juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah)
Uang Tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
1 (satu) Motor Yamaha NMax Nopol F 2055 WAJ warna perak dan Kunci
1 (satu) Handphone Merk Samsung SM-M 205 G/DS, Warna Biru
1 (satu) Handphone Merk Samsung Duos J710DS (B-A) warna Hitam
1 (satu) Handphone Merk OPPO Reno 2 CHP 1989, Warna Putih
1 (satu) Handphone Merk Nokia, warna Biru
1 (satu) Asli BPKB No. Q-07268268
1 (satu) Asli STNK No. 10140149.D/JB/2021
Tanah dan Bangunan yang terletak di Blok Cimenteng Blangko No.80 Persil No.P.121.a.s.II Kohir No.C.614 a.n. A. Maemunah yang dibeli oleh Cucu Juarsih selaku istri Terdakwa (Heri Purwanto).
1 (satu) lembar Asli Kartu Keluarga No. 3201051212120008
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa bernama Heri Purwanto Alias Heri;
Bahwa Terdakwa pernah dihukum atau tersangkut perkara pidana narkoba sekitar tahun 2007 di vonis 7 tahun dan menjalani masa tahanan selama 4 tahun
Bahwa PT. Alam Makmur Bahagia adalah perusahaan yang Terdakwa;
Bahwa PT. ALAM MAKMUR BAHAGIA digunakan oleh Terdakwa untuk menerbitkan faktur pajak fiktif;
Bahwa Terdakwa dibantu oleh Panji untuk menerbitkan faktur pajak fiktif. Peran Panji sebagai operator atau teknisi yang mengerjakan di laptop PT. ALAM MAKMUR BAHAGIA;
Bahwa di dalam kepengurusan PT ALAM MAKMUR BAHAGIA, nama Terdakwa tidak ada dalam kepengurusan, namun Terdakwa adalah orang yang mengkoordinir penerbitan faktur pajak fiktif apabila ada pesanan dari para broker;
Bahwa faktur pajak yang telah diterbitkan oleh PT ALAM MAKMUR BAHAGIA tersebut adalah faktur pajak fiktif (faktur yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya);
Bahwa Faktur pajak tersebut dipesan oleh para broker sesuai pesanan masing-masing;
Bahwa nilai yang telah diterbitkan adalah sebesar Rp. 10.224.721.806,- (sepuluh miliar dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus dua puluh satu ribu delapan ratus enam rupiah);
Bahwa broker yang memesan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dari Terdakwa dan mendistribusikan ke para pembeli (pengguna faktur) adalah sebagai berikut :
YODI memesan untuk PT ANIGOS JAYA PERKASA.
AGUS memesan untuk beberapa perusahaan, tapi yang Terdakwa ingat adalah PT TRUSTSINDO BERKAH ABADI dan PT WASKITA SURYA SEGARA.
DODI memesan untuk PT TOGA BAGI KARWITA dan PT SEPERTIGA MALAM SINERGI.
AUDI memesan untuk PT INTIM untuk kasus faktur lama
Bahwa proses pemesanan pemesanan faktur pajak yang dilakukan oleh pemesan adalah sebagai berikut :
Pemesan mengirimkan data kebutuhan faktur pajaknya melalui aplikasi Whatsapp seperti NPWP, nama perusahaan, alamat perusahaan, jenis barang dan kuantitasnya, nilai yang dipesan tergantung kebutuhan pemesan;
Setelah data diterima, Terdakwa teruskan kembali ke PANJI melalui aplikasi Whatsapp;
Faktur pajak diproses oleh Panji dan prosesnya akan selesai kurang lebih sehari atau dua hari setelah pemesanan;
Untuk dokumen pendukung seperti Surat Jalan, Invoice dan kwitansi juga di kirimkan oleh Panji.
Faktur pajak akan Terdakwa teruskan melalui aplikasi Whatsapp ke para pemesanTerdakwa menjelaskan pembayaran atas pemesanan faktur pajak PT ALAM MAKMUR BAHAGIA Terdakwa terima dari pemesan melalui transfer ke rekening Bank BCA yang Terdakwa tunjuk yaitu :
BCA atas nama Heri Purwanto
BCA atas nama Mita Yulia Ananda
BCA atas nama Eka Azi Firmansyah
BANK MANDIRI atas nama Heri Purwanto (menggunakan KTP lama Terdakwa di Sentul)
Bahwa Setelah pembayaran Terdakwa terima dari pemesan, akan Terdakwa bagi ke PANJI atas bagian feenya ke rekening BCA Panji
Bahwa seluruh faktur pajak keluaran PT ALAM MAKMUR BAHAGIA yang diterbitkan adalah faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan tidak ada penyerahan barangnya, hanya faktur pajaknya saja;
Bahwa Terdakwa meminta Sdr Fauzi Kurbianto (adik kandung terdakwa) untuk ke kantor pos untuk melakukan pembayaran pajak PT ALAM MAKMUR BAHAGIA;
Bahwa Bray alias Asep Permana juga salah satu penerbit dari faktur pajak fiktif dan sedang di vonis di penjara karena kasus pajak faktur fiktif;
Bahwa Bray adalah adik kandung dari H. Endang.
Bahwa terdapat transaksi uang keluar pada rekening BCA atas nama Heri Purwanto nomor rekening 1830735832, dapat Terdakwa jelaskan sebagai berikut, bahwa terdapat transaksi transfer uang keluar ke rekening BCA DWI ATMODJO nomor rekening 4120000638 dengan nilai total sebesar Rp12.300.000,00 (dua belas juta tiga ratus ribu rupiah). Uang tersebut adalah uang pembayaran Terdakwa ke AAT atas pembayaran biaya jasa pembuatan Akta Pendirian perusahaan
Bahwa rekening koran Bank BCA nomor rekening 3480233441 atas nama Heri Purwanto tersebut adalah salah satu contoh proses pembayaran JODI atas pemesanan faktur pajak TBTS dari Terdakwa, yaitu JODI melakukan transfer dari rekening BCA kantor Cianjur nomor rekening 3480233441 atas nama YODI SUKMANA IRAWAN ke rekening BCA nomor 1830735832 atas nama HERI PURWANTO total sebesar Rp. 162.100.000,- (seratus enam puluh dua juta seratus ribu rupiah)
Bahwa terdapat transaksi transfer uang keluar ke Panji Nur Fauzi, Hendrarto Nau, Asep Anthoni Fauzi Kurbianto, Firmansyah, Agus Mulya Dan Ajis Suhendar;
Bahwa transaksi uang keluar disertai tanggal transaksinya sesuai rincian transaksi di atas pada mutasi rekening BCA atas nama Mita Yulia Ananda nomor rekening 1831499546, dengan perincian sebagai berikut :
Uang keluar ke Panji Nur Fauzi adalah bagian fee untuk Panji atas penerbitan faktur pajak fiktif sebagai operator PT ALAM MAKMUR BAHAGIA.
Uang keluar ke Hendrarto Nau adalah bagian fee untuk pembelian faktur B2 (lawan transaksi) dari perusahaan penerbit yang Terdakwa buat. Seingat Terdakwa ini adalah uang untuk DODI.
Uang keluar Asep Anthoni adalah uang untuk uang bersihin taman di rumah.
Uang keluar Fauzi Kurbianto adalah uang jajan adik Terdakwa.
Uang keluar Firmansyah adalah uang untuk proyek Bekang.
Uang keluar Agus Mulya adalah tidak ingat.
Uang keluar Ajis Suhendar adalah tidak ingat
Bahwa Terdakwa mnejelaskan bahwa terdapat transaksi transfer uang masuk dari Sutarto dan Yogi Azi Subakti;
Bahwa Transaksi uang masuk disertai tanggal transaksinya sesuai rincian transaksi di atas pada mutasi rekening BCA atas nama Eka Azi Firmansyah nomor rekening 1831466702.
Bahwa PT. ALAM MAKMUR BAHAGIA menerbitkan faktur pajak fiktif sebagai berikut :
Jodi, Agus, atau klien menghubungi Terdakwa apabila ada calon pengguna faktur pajak membutuhkan faktur pajak fiktif.
Dokumen pemesanan faktur pajak fiktif dikirim whatsapp Terdakwa, selanjutnya Terdakwa teruskan ke PANJI untuk dibuatkan faktur pajak.
Dalam dokumen pemesanan faktur pajak, telah dicantumkan data perusahaan dan daftar barang yang akan dituangkan dalam faktur pajak.
Setelah faktur pajak selesai dikerjakan, Panji mengirimkan faktur pajak ke Terdakwa melalui whatsapp.
Faktur pajak Terdakwa kirimkan ke Jodi, Agus, atau klien yang memesan faktur pajak tersebut.
Faktur pajak tersebut telah dilengkapi dengan invoice dan surat jalan.
Bahwa untuk proses penerbitan faktur pajak yang Terdakwa tahu adalah menggunakan aplikasi yang telah disediakan pajak, memasukan password dan email, tetapi untuk pengoperasiannya Terdakwa tidak tahu, seluruh teknisnya di lakukan oleh Panji;
Bahwa motif Terdakwa menawarkan Faktur Pajak TBTS PT ALAM MAKMUR BAHAGIA adalah masalah ekonomi dan juga ada permintaan dari pemesan faktur
Bahwa penyidik dari pajak telah melakukan penyitaan terhadap harta benda milik Terdakwa yang terdakwa dapatkan dari hasil penjualan faktur pajak Tidak berdasarkan transaksi sebenarnyanya, dengan perincian sebagai berikut :
1 (satu) Motor Yamaha NMax Nopol F 2055 WAJ warna perak dan Kunci beserta dengan BPKP dan STNK
Tanah dan Bangunan yang terletak di Blok Cimenteng Blangko No.80 Persil No.P.121.a.s.II Kohir No.C.614 a.n. A. Maemunah yang dibeli oleh Cucu Juarsih selaku istri Terdakwa (Heri Purwanto)
Uang tunai yang terdakwa lupa berapa nominalnya , uang tersebut berasal dari uang kontrakan terdakwa serta dari penarikan tunai dari rekening milik anak terdakwa (sumber uang dari rekening tersebut adalah dari para broker yang memesan faktur pajak TBTS kepada Terdakwa)
Bahwa barang bukti dalam perkara a quo yang telah disita adalah sebagai berikut:
2 ( dua) Lembar Fotokopi Keputusan Menkumham RI tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
1 ( satu) Lembar Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
1 (sat) set Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
1 ( satu) Lembar Fotokopi Surat Kuasa
1 ( satu) Lembar Fotokopi Surat Keterangan
1 ( satu) Lembar Fotokopi KTP dan NPWP a.n. Dian Hadianto
1 ( satu) Set Fotokopi Bukti Penerimaan Elektronik a.n. Dian Hadianto
1 ( satu) Lembar Fotokopi Kartu Keluarga a.n. Kepala Keluarga Dian Hadianto
1 ( satu) Lembar Fotokopi SIDJPNINE
1 ( satu) Lembar Fotokopi KTP dan NPWP a.n. Mansur J.
1 ( satu) Lembar Fotokopi Kartu Keluarga a.n. Kepala Keluarga Mansur J.
1 ( satu) SetFotokopi Akte Notaris Bambang Ariawan Nomor 47 Tanggal 19 November 2019
1 ( satu) Set Fotokopi Formulir Pengukuhan PKP PT Alam Makmur Bahagia
1 ( satu) Set Fotokopi Laporan Hasil Penelitian Lapangan Dalam Rangka Aktivasi Sertifikat Elektronik
1 ( satu) Set Fotokopi Permohonan Kode Aktivasi
1 ( satu) Set Fotokopi Surat Pengukuhan Kena Pajak PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
3 (tiga) Lembar Fotokopi Purchase Order Kepada PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
2 (tiga) Lembar Fotokopi Faktur Pajak PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak
1 (satu) Lembar Fotokopi Lampiran V SPT Tahunan PPH WP Badan PT Eraguna Tahun 2018
1 (satu) Lembar Cetakan hasil tangkapan layar telepon selular
1 (satu) Lembar Fotokopi KTP dan NPWP a.n. Dede Agustian
3 (tiga) Lembar Fotokopi Bukti Transfer ke Rekening BNI a.n ASEP SAEPUL HUSNA nomor rekening 0792197390
1 (satu) Set Fotokopi Faktur Pajak PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
1 (satu) Set Hasil Cetakan Kwitansi, Surat Jalan dan Invoice PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
1 (satu) Set Fotokopi Faktur Pajak PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
4 (empat) Lembar Fotokopi Bukti Transfer ke Rekening BCA a.n MUHAMAD EFENDI nomor rekening 8420610867
4 (empat) Lembar Fotokopi Bukti Transfer ke Rekening BCA a.n FAHREZA SOLICHIN nomor rekening 3760100632
1 (satu) Set Fotokopi Rekening Tahapan Bank BCA atas nama TUBAGUS RAYADI nomor rekening 8850657654 Mei s.d Desember 2020
1 (satu) Lembar Fotokopi KTP atas nama DIAN HADIANTO
1 (satu) Set Fotokopi Rekening Koran Bank BCA atas nama DEDE AGUSTIAN Bulan Juli 2019 s.d Desember 2020
1 (satu) Set Fotokopi formulir pembukaan rekening perorangan atas nama DEDE AGUSTIAN
3 (tiga) Lembar Tanda Terima Setoran Pajak (MPN Billing) atas nama PT. ALAM MAKMUR BAHAGIA NPWP 93.552.120.3-434.000, Nomor 715972663, 715972664, 715972665
3 (tiga) Lembar Cetakan Kode Billing atas nama PT ALAM MAKMUR BAHAGIA NPWP 93.552.120.3-434.000
1 (satu) buah Stempel PT ALASKA JAYA MAKMUR
1 (satu) buah Map Biru “Biola” dengan Cap PT DUA PRAKARSA ABADI
1 (satu) buah Map Hijau “Roda” dengan Cap PT PATRA PELUMAS BUDIDAYA
1 (satu) Set Print Out Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 1320022478003 a.n. WIAN WINANDAR, periode 11-11-2019 s.d. 31-10-2020
1 (satu) Set Print Out Rekening Koran Bank BRI Nomor Rekening 089001023220539 a.n. WIAN WINANDAR, periode 01-01-2019 s.d. 09-06-2021
1 (satu) Set Print Out Rekening Tahapan Bank BCA KCP Ujung Berung Nomor Rekening 02831675472 a.n. SUHERI, periode 08-04-2019 s.d. 15-11-2019
1 (satu) set Tanda Terima Setoran Pajak (MPN BILLING) ALAM MAKMUR BAHAGIA
3 (tiga) lembar Cetakan Kode Billing ALAM MAKMUR BAHAGIA
1 (satu) lembar Fotokopi Kartu Keluarga No. 3201051212120008
1 (satu) lembar Fotokopi Kutipan Akta Nikah
2 (satu) lembar Surat Pernyataan
1 (satu) set Fotokopi Rekening Koran a.n. Heri Purwanto Nomor rekening 1830735832 Januari 2019 s.d. Oktober 2010
1 (satu) set Fotokopi Rekening Koran a.n. Eka Azi Firmansyah Nomor rekening 1831466702 Februarui 2020 s.d. Oktober 2010
1 (satu) set Fotokopi Rekening Koran a.n. Mita Aulia Ananda Nomor rekening 18311499546 April 2020 s.d. Oktober 2010
6 (enam) lembar Fotokopi Faktur Pajak dari PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
1 (satu) lembar Asli Kwitansi, Surat Jalan, Invoice, PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
1 (satu) lembar Fotokopi hasil tangkapan layer bukti transfer
1 (satu) lembar Fotokopi hasil tangkapan layer Zulfikar
1 (satu) lembar Fotokopi hasil tangkapan layer Rio Contact Info
1 (satu) set Fotokopi Faktur Pajak, Kwitansi, Invoice, surat jalan dari PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
2 (dua) lembar Fotokopi hasil tangkapan layer bukti transfer
1 (satu) set Fotokopi Faktur Pajak PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
2 (dua) lembar Fotokopi Hasil tangkapan layer Umar Surabaya
1 (satu) set Rekening Koran Bank BCA atas nama MITA YULIA ANANDA Bulan April 2020 s.d. Mei 2021
1 (satu) buah Spanduk PT KARISMA ENERGI PERKASA
1 (satu) Flashdisk Vgen 16 GB, Warna Hitam
Uang Tunai sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah)
Uang Tunai sebesar Rp. 2.870.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Uang Tunai sebesar Rp. 24.267.000,- (dua puluh emapt juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah)
Uang Tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
1 (satu) Motor Yamaha NMax Nopol F 2055 WAJ warna perak dan Kunci
1 (satu) Handphone Merk Samsung SM-M 205 G/DS, Warna Biru
1 (satu) Handphone Merk Samsung Duos J710DS (B-A) warna Hitam
1 (satu) Handphone Merk OPPO Reno 2 CHP 1989, Warna Putih
1 (satu) Handphone Merk Nokia, warna Biru
1 (satu) Asli BPKB No. Q-07268268
1 (satu) Asli STNK No. 10140149.D/JB/2021
Tanah dan Bangunan yang terletak di Blok Cimenteng Blangko No.80 Persil No.P.121.a.s.II Kohir No.C.614 a.n. A. Maemunah yang dibeli oleh Cucu Juarsih selaku istri Terdakwa (Heri Purwanto).
1 (satu) lembar Asli Kartu Keluarga No. 3201051212120008
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Unsur setiap orang;
2. Unsur dengan sengaja menerbitkan dan/ atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/ atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya;
3. Unsur berlaku juga bagi wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan;
4. Unsur antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur “Setiap orang” adalah identik dengan “Barangsiapa”. Bahwa yang dimaksud “Setiap orang” disini adalah siapa saja selaku subyek hukum dalam hal ini Terdakwa sebagai manusia atau persoon yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Pada dasarnya kata “Setiap orang” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya menurut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata “barangsiapa” atau “hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian perkataan “Setiap orang“ secara historis kronologis, manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa dengan demikian konsekuensi logis anasir ini maka adanya kemampuan bertanggung jawab (Toerekenings Vaanbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Memorie van Toelichting (MvT);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa di persidangan dan pembenaran Terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Sidang dalam perkara ini yang membenarkan bahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Cibinong adalah Terdakwa, maka jelaslah sudah bahwa pengertian “Setiap orang” yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah Terdakwa Heri Purwanto Alias Heri;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan ke persidangan berdasarkan suatu surat dakwaan dan setelah Majelis mencermati surat dakwaan secara formal telah memenuhi syarat-syarat untuk sahnya suatu surat dakwaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP namun untuk menentukan apakah Terdakwa sebagai pelaku dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu unsur yang paling esensial dari dakwaaan Penuntut Umum yakni unsur-unsur lainnya dan apabila unsur tersebut dinyatakan telah terpenuhi maka unsur “Setiap orang” dinyatakan telah pula terpenuhi dan terbukti;
Ad.2. Unsur dengan sengajamenerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya;
Menimbang, bahwa bertolak dari pengertian opzet sebagai willen en wetens atau sebagai menghendaki dan mengetahui, di mana gewild atau dikehendaki itu hanyalah perbuatan-perbuatan, sedangkan keadaan-keadaan itu hanya dapat geweten atau diketahui, maka agar orang dapat menyatakan seorang Terdakwa itu telah memenuhi unsur opzet atau unsur kesengajaan, harus dapat dibuktikan bahwa pelaku memang benar-benar telah melakukan:
Menerbitkan dan/ atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/ atau bukti setoran pajak;
Tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini memuat beberapa perbuatan yang dapat berdiri sendiri maupun dapat pula berkaitan antara satu perbuatan dengan perbuatan lainnya sehingga terwujud suatu delik tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan pasal ini;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur kedua ini tidak hanya memuat satu perbuatan saja, maka untuk menentukan terbukti atau tidaknya unsur ini maka tidak perlu semua perbuatan yang disebut dalam rumusan unsur ini harus terbukti semuanya akan tetapi cukup apabila salah satu perbuatan saja yang telah terbukti maka unsur ini dinyatakan telah terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, sedangkan yang dimaksud dengan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya antara lain faktur pajak yang tidak memenuhi syarat sahnya faktur pajak secara materiil, artinya tidak terdapat transaksi yang riil-nyata dalam rangka kegiatan usaha atau lingkup pekerjaannya yang mana faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak memenuhi persyaratan materia apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, Ekspor Jasa Kena Pajak, impor barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah Pabean di dalam daerah Pabean;
Menimbang, bahwa meskipun faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dilakukan pembayaran pajak pertambahan nilainya (PPN), apabila keterangan yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat materil;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta di persidangan diketahui bahwa Bahwa PT. Alam Makmur Bahagia adalah perusahaan yang Terdakwa yang digunakan oleh Terdakwa untuk menerbitkan faktur pajak fiktif dimana dalam hal ini Terdakwa dibantu oleh Panji untuk menerbitkan faktur pajak fiktif. Peran Panji sebagai operator atau teknisi yang mengerjakan di laptop PT. ALAM MAKMUR BAHAGIA;
Menimbang, bahwa di dalam kepengurusan PT ALAM MAKMUR BAHAGIA, nama Terdakwa tidak ada dalam kepengurusan, namun Terdakwa adalah orang yang mengkoordinir penerbitan faktur pajak fiktif apabila ada pesanan dari para broker dan faktur pajak yang telah diterbitkan oleh PT ALAM MAKMUR BAHAGIA tersebut adalah faktur pajak fiktif (faktur yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya);
Menimbang, bahwa Faktur pajak tersebut dipesan oleh para broker sesuai pesanan masing-masing dan nilai yang telah diterbitkan adalah sebesar Rp. 10.224.721.806,- (sepuluh miliar dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus dua puluh satu ribu delapan ratus enam rupiah);
Menimbang, bahwa broker yang memesan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dari Terdakwa dan mendistribusikan ke para pembeli (pengguna faktur) adalah sebagai berikut :
YODI memesan untuk PT ANIGOS JAYA PERKASA.
AGUS memesan untuk beberapa perusahaan, tapi yang Terdakwa ingat adalah PT TRUSTSINDO BERKAH ABADI dan PT WASKITA SURYA SEGARA.
DODI memesan untuk PT TOGA BAGI KARWITA dan PT SEPERTIGA MALAM SINERGI.
AUDI memesan untuk PT INTIM untuk kasus faktur lama
Menimbang, bahwa proses pemesanan pemesanan faktur pajak yang dilakukan oleh pemesan adalah sebagai berikut :
Pemesan mengirimkan data kebutuhan faktur pajaknya melalui aplikasi Whatsapp seperti NPWP, nama perusahaan, alamat perusahaan, jenis barang dan kuantitasnya, nilai yang dipesan tergantung kebutuhan pemesan;
Setelah data diterima, Terdakwa teruskan kembali ke PANJI melalui aplikasi Whatsapp;
Faktur pajak diproses oleh PANJI dan prosesnya akan selesai kurang lebih sehari atau dua hari setelah pemesanan;
Untuk dokumen pendukung seperti Surat Jalan, Invoice dan kwitansi juga di kirimkan oleh PANJI.
Menimbang, bahwa Faktur pajak akan Terdakwa teruskan melalui aplikasi Whatsapp ke para pemesanTerdakwa menjelaskan pembayaran atas pemesanan faktur pajak PT ALAM MAKMUR BAHAGIA Terdakwa terima dari pemesan melalui transfer ke rekening Bank BCA yang Terdakwa tunjuk yaitu :
BCA atas nama HERI PURWANTO
BCA atas nama MITA YULIA ANANDA
BCA atas nama EKA AZI FIRMANSYAH
BANK MANDIRI atas nama HERI PURWANTO (menggunakan KTP lama Terdakwa di SENTUL)
Menimbamh, bahwa seluruh faktur pajak keluaran PT ALAM MAKMUR BAHAGIA yang diterbitkan adalah faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan tidak ada penyerahan barangnya, hanya faktur pajaknya saja;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan Terdakwa sebelumnya sudah mengetahui kegunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif yang dijual Terdakwa dengan menggunakan nama PT. ALAM MAKMUR BAHAGIA, adalah untuk mengurangi pembayaran PPN Terhutang sehingga pembayaran pajak ke kas negara yang dilakukan oleh pembeli faktur pajak menjadi lebih kecil dan dalam hal ini Terdakwa mencari sendiri pembeli yang membutuhkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya tersebut dan Terdakwa juga yang melakukan input faktur pajak dan membuat kuitansi, surat jalan dan invoice untuk melengkapi pesanan dari perusahaan lawan transaksi tersebut untuk diproses karena Terdakwa memiliki Sertifikat Elektronik (Sirtel) dan pasword sehingga Terdakwa dapat menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan dalam hal ini Terdakwa mendapatkan keuntungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas telah terbukti Terdakwa telah mendirikan perusahaan yang bernama PT. ALAM MAKMUR BAHAGIA dan merupakan wajib pajak dengan kewajiban perpajakan yaitu menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya (Self Asessment), Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan selanjutnya Terdakwa menggunakan PT. ALAM MAKMUR BAHAGIA untuk menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sesuai yang dipesan oleh para broker sesuai pesanan masing-masing dan nilai yang telah diterbitkan adalah sebesar Rp. 10.224.721.806,- (sepuluh miliar dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus dua puluh satu ribu delapan ratus enam rupiah), dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur kedua ini telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Unsur berlaku juga bagi wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yangmenganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 55 KUHP yang menyatakan bahwa “Turut serta melakukan” dalam arti kata bersama-sama melakukan dan dalam hal ini sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yaitu orang yang melakukan (plager) dan orang yang turut melakukan (medeplager) suatu peristiwa pidana dan dalam hal ini kedua orang tersebut semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan dalam hal tindak pidana tersebut dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan peran masing-masing;
Menimbang, bahwa unsur ketiga ini diambil dari rumusan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 atau sejenis dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP atau delik penyertaan dan pembantuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan diketahui bahwa Terdakwa merupakan orang yang mendirikan serta mengelola perusahaan PT Alam Makmur Bahagia (PT AMB), selanjutnya perusahaan tersebut sengaja Terdakwa dirikan untuk membuat Faktur Pajak Tidak Berdasrkan Transaksi Sebenarnya (Faktur Pajak TBTS) dan dalam rentang waktu bulan Desember 2019 sampai dengan September 2020 Terdakwa bersama-sama dengan Panji Nurfauzi dan Agus Mulyana alias Bagus telah menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengkoordinir penerbitan Faktur Pajak Fiktif apabila ada pesanan dari para broker/klien dan kemudian Terdakwa serahkan ke Panji untuk dibuatkan faktur pajaknya;
Menimbang, bahwa broker-broker yang memesan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dari Terdakwa pada PT. ALAM MAKMUR BAHAGIA dan mendistribusikan ke para pembeli (pengguna faktur) adalah :
YODI memesan untuk PT. ANIGOS JAYA PERKASA dengan harga 8% dari nilai PPN.
AGUS memesan untuk beberapa perusahaan diantaranya PT.TRUSTSINDO BERKAH ABADI dan PT. WASKITA SURYA SEGARA dengan harga 7% dari nilai PPN.
DODI memesan untuk PT.TOGA BAGI KARWITA dan PT.SEPERTIGA MALAM SINERGI dengan harga 7% dari nilai PPN.
AUDI memesan untuk PT.INTIM dengan harga 7% dari nilai PPN.
Menimbang, bahwa proses pemesanan Faktur Pajak yang dilakukan oleh para broker adalah sebagai berikut :
Pemesan mengirimkan data kebutuhan faktur pajaknya melalui aplikasi Whatsapp seperti NPWP, nama perusahaan, alamat perusahaan, jenis barang dan kuantitasnya, nilai yang dipesan tergantung kebutuhan pemesan.
Setelah data diterima oleh terdakwa Heri Purwanto Alias Heri kemudian diteruskan ke Panji melalui aplikasi Whatsapp.
Faktur Pajak di proses oleh Panji yang berperan sebagai teknisi atau operator yang melakukan input faktur pajak fiktif di laptopnya dan prosesnya akan selesai kurang lebih satu hari atau dua hari setelah pemesanan.
Faktur Pajak akan terdakwa Heri Purwanto Alias Heri teruskan melalui aplikasi Whatsapp ke para pemesan.
Menimbang, bahwa proses pembayaran atas pemesanan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dari PT. ALAM MAKMUR BAHAGIA terdakwa terima dari pemesan melalui transfer ke rekening Bank BCA yang Terdakwa tunjuk yaitu :
BCA atas nama Terdakwa Heri Purwanto Alias Heri
BCA atas nama Mita Yulia Ananda
BCA atas nama Eka Azi Firmansyah
Bank Mandiri atas nama terdakwa Heri Purwanto Alias Heri
Dan setelah pembayaran diterima oleh Terdakwa dari pemesan kemudian Terdakwa berikan ke Panji atas bagian fee nya sebagai teknisi PT. ALAM MAKMUR BAHAGIA sebesar 1% dari nilai PPN dengan mentransfer ke rekening BCA Panji;
Menimbang, bahwa dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. ALAM MAKMUR BAHAGIA dalam kurun waktu antara Januari 2020 s/d Agustus 2020 dan telah diperhitungkan dalam SPT Masa PPN para penggunanya adalah sebagai berikut :
| No. | Tgl Faktur | Nama Lawan | No Faktur | Sum of PPN Lawan | Sub Jumlah |
| 1 | 29/01/2020 | DALILA SINAR PERSADA | 0100042022782571 | 28.358.540 | |
| 2 | KARTIKA JAYA SAKTI | 0100042022782542 | 21.000.000 | ||
| 3 | PT. ANUGRAH SEJAHTERA SENTOSA | 0100042022782530 | 70.400.000 | ||
| 4 | 0100042022782531 | 70.400.000 | |||
| 5 | PT. SEPERTIGA MALAM SINERGI | 0100042022782536 | 66.818.182 | ||
| 6 | 0100042022782537 | 66.818.182 | |||
| 7 | 30/01/2020 | DALILA SINAR PERSADA | 0100042022782572 | 35.351.690 | |
| 8 | KARTIKA JAYA SAKTI | 0100042022782544 | 21.000.000 | ||
| 9 | PT. ANUGRAH SEJAHTERA SENTOSA | 0100042022782532 | 70.400.000 | ||
| 10 | 0100042022782533 | 70.400.000 | |||
| 11 | PT. SEPERTIGA MALAM SINERGI | 0100042022782538 | 66.818.182 | ||
| 12 | 0100042022782539 | 66.818.182 | |||
| 13 | 31/01/2020 | DALILA SINAR PERSADA | 0100042022782573 | 21.523.943 | |
| 14 | PT. ANUGRAH SEJAHTERA SENTOSA | 0100042022782534 | 70.400.000 | ||
| 15 | 0100042022782535 | 70.400.000 | |||
| 16 | PT. SEPERTIGA MALAM SINERGI | 0100042022782540 | 66.818.182 | ||
| Jumlah Januari | 883.725.083 | ||||
| 1 | 01/02/2020 | PT. BUMI MANDIRI SINERGI | 0100042022782555 | 21.818.181 | |
| 2 | 03/02/2020 | PT. SEPERTIGA MALAM SINERGI | 0100042022782556 | 104.355.000 | |
| 3 | 05/02/2020 | PT. GRAHA NUSA ENERGI | 0100042022282321 | 121.620.000 | |
| 4 | PT. SEPERTIGA MALAM SINERGI | 0100042022782557 | 139.140.000 | ||
| 5 | 10/02/2020 | PT. GRAHA NUSA ENERGI | 0100042022282320 | 101.000.000 | |
| 6 | 11/02/2020 | PT. GRAHA NUSA ENERGI | 0100042022282322 | 111.100.000 | |
| 7 | 14/02/2020 | PT. SEPERTIGA MALAM SINERGI | 0100042022782558 | 104.355.000 | |
| 8 | 15/02/2020 | PT. RAMZI DIKA PUTRA | 0100042022782541 | 30.096.000 | |
| 9 | 16/02/2020 | PT. SEPERTIGA MALAM SINERGI | 0100042022782559 | 104.355.000 | |
| 10 | 17/02/2020 | CAKRAWALA PETRO ENERGI | 0100042039871432 | 75.636.363 | |
| 11 | PT. SEPERTIGA MALAM SINERGI | 0100042022782560 | 104.355.000 | ||
| 12 | 20/02/2020 | PT. ANIGOS JAYA PERKASA | 0100042022782527 | 1.035.240.000 | |
| 13 | PT. PATRIA TAMA PERKASA | 0100042022782543 | 39.000.000 | ||
| 14 | 21/02/2020 | DELTA SURYA ENERGY | 0100042039871245 | 25.500.000 | |
| 15 | 24/02/2020 | PT. SEPERTIGA MALAM SINERGI | 0100042022782561 | 139.140.000 | |
| 16 | 26/02/2020 | PT. SEPERTIGA MALAM SINERGI | 0100042022782562 | 104.355.000 | |
| 17 | 27/02/2020 | PT. ANIGOS JAYA PERKASA | 0100042022782528 | 342.464.880 | |
| 18 | PT. SEPERTIGA MALAM SINERGI | 0100042022782563 | 25.045.200 | ||
| Jumlah Februari | 2.728.575.624 | ||||
| 1 | 02/03/2020 | PT. TERATAI GADA NUSANTARA | 0100042022282323 | 97.350.000 | |
| 2 | 04/03/2020 | PT. BUMI MANDIRI SINERGI | 0100042022782564 | 70.909.090 | |
| 3 | 09/03/2020 | PT. GRAHA NUSA ENERGI | 0100042022282328 | 99.000.000 | |
| 4 | PT. MAJA MANDIRI ABADI | 0100042039871235 | 12.000.000 | ||
| 5 | 13/03/2020 | PT. TERATAI GADA NUSANTARA | 0100042022282324 | 64.900.000 | |
| 6 | 16/03/2020 | DELTA SURYA ENERGY | 0100042039871246 | 27.350.000 | |
| 7 | 18/03/2020 | PT. TERATAI GADA NUSANTARA | 0100042022282325 | 129.800.000 | |
| 8 | 23/03/2020 | PT. TERATAI GADA NUSANTARA | 0100042022282326 | 22.715.000 | |
| 9 | 28/03/2020 | PT. CAHAYA PETRO ENERGI | 0100042039871216 | 345.510.000 | |
| Jumlah Maret | 869.534.090 | ||||
| 1 | 02/04/2020 | PT. TERATAI GADA NUSANTARA | 0100042022282329 | 29.700.000 | |
| 2 | 06/04/2020 | PT. MAJA MANDIRI ABADI | 0100042039871236 | 50.000.000 | |
| 3 | PT. TERATAI GADA NUSANTARA | 0100042022782522 | 27.000.000 | ||
| 4 | 07/04/2020 | PT. DALILA SINAR PERSADA | 0100042039871208 | 30.343.666 | |
| 5 | 08/04/2020 | PT. TERATAI GADA NUSANTARA | 0100042022782523 | 72.600.000 | |
| 6 | PT. WASKITA SURYA SEGARA | 0100042022282327 | 10.227.273 | ||
| 7 | 10/04/2020 | PT. ANIGOS JAYA PERKASA | 0100042022782545 | 352.640.000 | |
| 8 | 11/04/2020 | PT. ANIGOS JAYA PERKASA | 0100042022782549 | 250.560.000 | |
| 9 | 12/04/2020 | PT. BUMI MANDIRI SINERGI | 0100042022782570 | 29.672.727 | |
| 10 | 13/04/2020 | PT. LOGINDO SAMUDRAMAKMUR,TBK | 0100042022782525 | - | |
| 11 | 14/04/2020 | DELTA SURYA ENERGY | 0100042039871247 | 10.135.000 | |
| 12 | PT. TERATAI GADA NUSANTARA | 0100042022782524 | 72.600.000 | ||
| 13 | 15/04/2020 | PT. DALILA SINAR PERSADA | 0100042039871209 | 7.985.600 | |
| 14 | 16/04/2020 | PT. WASKITA SURYA SEGARA | 0100042022782526 | 5.680.000 | |
| 15 | 20/04/2020 | PT. ANIGOS JAYA PERKASA | 0100042022782550 | 177.300.000 | |
| 16 | 25/04/2020 | PT. CAHAYA PETRO ENERGI | 0100042039871217 | 193.040.000 | |
| 17 | 30/04/2020 | PT. ANIGOS JAYA PERKASA | 0100042022782546 | 216.000.000 | |
| Jumlah April | 1.535.484.266 | ||||
| 1 | 01/05/2020 | PT. TERATAI GADA NUSANTARA | 0100042022782551 | 38.250.000 | |
| 2 | 02/05/2020 | PT. RAJAINAL PUTRA SIREGAR | 0100042022782565 | 12.175.000 | |
| 3 | 04/05/2020 | PT. DALILA SINAR PERSADA | 0100042039871213 | 18.830.960 | |
| 4 | 06/05/2020 | PT. DALILA SINAR PERSADA | 0100042039871214 | 20.789.203 | |
| 5 | PT. TERATAI GADA NUSANTARA | 0100042022782552 | 38.250.000 | ||
| 6 | 07/05/2020 | PT. RAJAINAL PUTRA SIREGAR | 0100042022782566 | 14.610.000 | |
| 7 | 08/05/2020 | PT. HERVA GUNA SARANA | 0100042022782569 | 10.220.000 | |
| 8 | 09/05/2020 | PT. ANIGOS JAYA PERKASA | 0100042039871218 | 195.840.000 | |
| 9 | 11/05/2020 | PT. RAJAINAL PUTRA SIREGAR | 0100042022782567 | 37.800.000 | |
| 10 | PT. TERATAI GADA NUSANTARA | 0100042022782553 | 46.800.000 | ||
| 11 | 12/05/2020 | PT. DALILA SINAR PERSADA | 0100042039871215 | 16.677.288 | |
| 12 | 14/05/2020 | PT. MAJA MANDIRI ABADI | 0100042039871237 | 34.000.000 | |
| 13 | 15/05/2020 | PT. DELTA SURYA ENERGY | 0100042039871248 | 7.700.000 | |
| 14 | 16/05/2020 | PT. BUMI MANDIRI SINERGI | 0100042022782529 | 32.727.273 | |
| 15 | 18/05/2020 | PT. ANIGOS JAYA PERKASA | 0100042039871219 | 180.400.000 | |
| 16 | 20/05/2020 | PT. TERATAI GADA NUSANTARA | 0100042022782554 | 43.875.000 | |
| 17 | 21/05/2020 | PT. RAJAINAL PUTRA SIREGAR | 0100042022782568 | 40.500.000 | |
| 18 | 28/05/2020 | PT. ANIGOS JAYA PERKASA | 0100042039871220 | 345.600.000 | |
| Jumlah Mei | 1.135.044.724 | ||||
| 1 | 01/06/2020 | PT. BUMI MANDIRI SINERGI | 0110042039871240 | 16.000.000 | |
| 2 | 02/06/2020 | PT. HERVA GUNA SARANA | 0100042039871238 | 13.825.000 | |
| 3 | 03/06/2020 | PT. TERATAI GADA NUSANTARA | 0100042039871221 | 29.400.000 | |
| 4 | 04/06/2020 | PT. TOGA BAGI KARWITA | 0100042039871227 | 52.800.000 | |
| 5 | 05/06/2020 | PT. ANIGOS JAYA PERKASA | 0100042039871242 | 184.500.000 | |
| 6 | PT. BUMI MANDIRI SINERGI | 0110042039871241 | 16.000.000 | ||
| 7 | 08/06/2020 | PT. DELTA SURYA ENERGY | 0100042039871249 | 12.250.000 | |
| 8 | PT. RAJAINAL PUTRA SIREGAR | 0100042039871225 | 44.000.000 | ||
| 9 | PT. TERATAI GADA NUSANTARA | 0100042039871222 | 29.400.000 | ||
| 10 | 09/06/2020 | PT. TOGA BAGI KARWITA | 0100042039871228 | 72.000.000 | |
| 11 | 11/06/2020 | PT. TERATAI GADA NUSANTARA | 0100042039871223 | 56.000.000 | |
| 12 | 13/06/2020 | PT. RAJAINAL PUTRA SIREGAR | 0100042039871231 | 49.000.000 | |
| 13 | 16/06/2020 | PT. ANIGOS JAYA PERKASA | 0100042039871243 | 197.400.000 | |
| 14 | PT. HERVA GUNA SARANA | 0100042039871239 | 38.250.000 | ||
| 15 | PT. TOGA BAGI KARWITA | 0100042039871229 | 147.500.000 | ||
| 16 | 17/06/2020 | PT. RAJAINAL PUTRA SIREGAR | 0100042039871226 | 37.240.000 | |
| 17 | 18/06/2020 | PT. TERATAI GADA NUSANTARA | 0100042039871224 | 67.200.000 | |
| 18 | 23/06/2020 | PT. RAJAINAL PUTRA SIREGAR | 0100042039871232 | 73.500.000 | |
| 19 | PT. TOGA BAGI KARWITA | 0100042039871230 | 177.000.000 | ||
| 20 | 30/06/2020 | PT. ANIGOS JAYA PERKASA | 0100042039871244 | 261.440.000 | |
| Jumlah Juni | 1.574.705.000 | ||||
| 1 | 01/07/2020 | NUSANTARA GLOBALINDO MITRA ENERGI | 0100042039871282 | 4.800.000 | |
| 2 | PT. TOGA BAGI KARWITA | 0100042039871259 | 33.800.000 | ||
| 3 | 03/07/2020 | PT. TERATAI GADA NUSANTARA | 0100042039871255 | 18.200.000 | |
| 4 | PT. WASKITA SURYA SEGARA | 0100042039871233 | 14.750.000 | ||
| 5 | 04/07/2020 | PT. TOGA BAGI KARWITA | 0100042039871260 | 33.800.000 | |
| 6 | 05/07/2020 | NUSANTARA GLOBALINDO MITRA ENERGI | 0100042039871431 | 37.050.000 | |
| 7 | PT. WASKITA SURYA SEGARA | 0100042039871234 | 10.030.000 | ||
| 8 | 06/07/2020 | PT. TERATAI GADA NUSANTARA | 0100042039871256 | 15.600.000 | |
| 9 | 07/07/2020 | NUSANTARA GLOBALINDO MITRA ENERGI | 0100042039871429 | 23.200.000 | |
| 10 | 09/07/2020 | NUSANTARA GLOBALINDO MITRA ENERGI | 0100042039871430 | 35.750.000 | |
| 11 | PT. TOGA BAGI KARWITA | 0100042039871261 | 40.560.000 | ||
| 12 | 10/07/2020 | PT. TERATAI GADA NUSANTARA | 0100042039871257 | 22.800.000 | |
| 13 | 15/07/2020 | NUSANTARA GLOBALINDO MITRA ENERGI | 0100042039871428 | 31.350.000 | |
| 14 | PT. TERATAI GADA NUSANTARA | 0100042039871258 | 22.800.000 | ||
| 15 | PT. TOGA BAGI KARWITA | 0100042039871262 | 40.560.000 | ||
| 16 | 18/07/2020 | PT. RAJAINAL PUTRA SIREGAR | 0100042039871269 | 39.000.000 | |
| 17 | PT. TOGA BAGI KARWITA | 0100042039871263 | 37.440.000 | ||
| 18 | 20/07/2020 | PT. RAJAINAL PUTRA SIREGAR | 0100042039871270 | 40.567.748 | |
| 19 | TRUSTSINDO BERKAH ABADI | 0100042039871278 | 16.254.945 | ||
| 20 | 22/07/2020 | PT. TOGA BAGI KARWITA | 0100042039871264 | 40.560.000 | |
| 21 | 23/07/2020 | PT. RAJAINAL PUTRA SIREGAR | 0100042039871271 | 43.680.000 | |
| 22 | TRUSTSINDO BERKAH ABADI | 0100042039871279 | 45.829.125 | ||
| 23 | 25/07/2020 | PT. RAJAINAL PUTRA SIREGAR | 0100042039871272 | 43.680.000 | |
| 24 | PT. TOGA BAGI KARWITA | 0100042039871265 | 40.560.000 | ||
| 25 | 27/07/2020 | PT. TOGA BAGI KARWITA | 0100042039871266 | 53.040.000 | |
| 26 | TRUSTSINDO BERKAH ABADI | 0100042039871280 | 2.100.330 | ||
| 27 | 28/07/2020 | PT. TOGA BAGI KARWITA | 0100042039871267 | 24.960.000 | |
| 28 | TRUSTSINDO BERKAH ABADI | 0100042039871281 | 26.513.071 | ||
| 29 | 29/07/2020 | PT. RAJAINAL PUTRA SIREGAR | 0100042039871273 | 12.480.000 | |
| 30 | 30/07/2020 | PT. TOGA BAGI KARWITA | 0100042039871268 | 40.560.000 | |
| Jumlah Juli | 892.275.219 | ||||
| 1 | 01/08/2020 | RAJAINAL PUTRA SIREGAR | 0100042039871450 | 24.200.000 | |
| 2 | TERATAI GADA NUSANTARA | 0100042039871434 | 14.250.000 | ||
| 3 | 03/08/2020 | TOGA BAGI KARWITA | 0100042039871437 | 53.100.000 | |
| 4 | 04/08/2020 | TERATAI GADA NUSANTARA | 0100042039871435 | 22.800.000 | |
| 5 | 05/08/2020 | RAJAINAL PUTRA SIREGAR | 0100042039871451 | 30.800.000 | |
| 6 | TOGA BAGI KARWITA | 0100042039871438 | 59.000.000 | ||
| 7 | 07/08/2020 | TOGA BAGI KARWITA | 0100042039871439 | 32.450.000 | |
| 8 | 08/08/2020 | RAJAINAL PUTRA SIREGAR | 0100042039871452 | 23.400.000 | |
| 9 | TERATAI GADA NUSANTARA | 0100042039871436 | 28.500.000 | ||
| 10 | 10/08/2020 | TOGA BAGI KARWITA | 0100042039871440 | 69.825.000 | |
| 11 | 12/08/2020 | TOGA BAGI KARWITA | 0100042039871441 | 66.500.000 | |
| 12 | 14/08/2020 | TOGA BAGI KARWITA | 0100042039871442 | 43.225.000 | |
| 13 | 17/08/2020 | WASKITA SURYA SEGARA | 0100042039871277 | 14.302.800 | |
| 14 | 19/08/2020 | TOGA BAGI KARWITA | 0100042039871443 | 59.850.000 | |
| 15 | 24/08/2020 | TOGA BAGI KARWITA | 0100042039871444 | 63.175.000 | |
| Jumlah Agustus | 605.377.800 | ||||
| Jumlah Januari s.d. Agustus 2020 | 10.224.721.806 | ||||
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa dengan mendirikan perusahaan yang bernama PT. ALAM MAKMUR BAHAGIA telah bertindak baik sebagai wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan untuk menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sesuai yang dipesan oleh para broker sesuai pesanan masing-masing, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur kedua ini telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa;
Ad.4. Unsur antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa rumusan Pasal 64 ayat (1) KUHP menyebutkan, “jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan yang menurut ancaman pidana pokok yang terberat;
Menimbang, bahwa sebagai tolak ukur atau syarat-syarat untuk menentukan adanya beberapa perbuatan yang dilakukan sebagai perbuatan berlanjut (voorgezette handeling) baik menurut MvT maupun Doktrin dan Yurisprudensi adalah sebagai berikut:
Adanya satu putusan kehendak, artinya perbuatan-perbuatan yang terjadi itu adalah sebagai perwujudan dari satu keputusan kehendak (One Criminal Intention);
Perbuatan haruslah sama atau perbuatan-perbuatan yang sejenis (gelijksoorting);
Waktu antara yang satu dengan yang lain tidaklah terlalu lama;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 64 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang “perbuatan berlanjut” (voortgezette handeling), tercantum dalam BAB VI tentang Perbarengan (concursus). Dimana dalam KUHP tidak dijelaskan mengenai arti dari perbarengan itu seperti apa namun rumusan Pasal 63 sampai dengan Pasal 71 KUHP diperoleh pengertian concursus adalah dalam bentuk perbarengan peraturan (concursus idealis), perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) dan perbarengan perbuatan (concursus realis);
Menimbang, bahwa yang harus dibuktikan pertama kali adalah adanya beberapa perbuatan berupa kejahatan atau pelanggaran, yang mana hukum mensyaratkan perbuatan-perbuatan tersebut harus sejenis, harus sama atau sama macamnya, misalnya pencurian dengan pencurian, termasuk pula segala macam pencurian dari yang teringan sampai yang terberat, penggelapan dengan penggelapan mulai dari yang teringan sampai dengan yang terberat, penganiayaan dengan penganiayaan meliputi semua bentuk penganiayaan, dari penganiayaan ringan sampai penganiayaan berat namun hukum juga mengartikan perbuatan sejenis tidak seluruhnya dalam bentuk fisik perbuatan yang sama, bisa juga bentuk perbuatan yang berbeda, pengertian ini khusus dalam konstruksi jika orang melakukan pemalsuan atau perusakan mata uang, dan menggunakan barang yang dipalsu atau yang dirusak itu (Vide Pasal 64 ayat 2 KUHP). Selanjutnya beberapa tindak pidana yang sejenis bisa disebut sebagai perbuatan berlanjut apabila dipenuhi syarat lanjutannya yakni berasal dari satu keputusan kehendak dan dilakukan dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama. Dalam Arrest HR 11 Juni 1894, dinyatakan untuk perbuatan berlanjut tidak saja diperlukan adanya perbuatan-perbuatan yang sama jenis yang telah dilakukan, di samping itu perbuatan-perbuatan tersebut harus mewujudkan keputusan perbuatan terlarang yang sama;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta dipersidangan diketahui bahwa Terdakwa setelah mendirikan perusahaan yang bernama PT. ALAM MAKMUR BAHAGIA, Terdakwa melalui perusahaan tersebut dalam rentang waktu bulan Desember 2019 sampai dengan September 2020 Terdakwa bersama-sama dengan Panji Nurfauzi dan Agus Mulyana alias Bagus telah menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sesuai yang dipesan oleh para broker sesuai pesanan masing-masing, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang berlanjut, dengan demikian unsur keempat ini pun telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 64 Ayat (1) Kuhpidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa pertanggungjawaban pidana yang terkandung dalam Undang-undang tentang Perpajakan, selain pidana penjara juga terdapat pidana denda yang harus dibayar oleh Terdakwa akibat perbuatan pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa terhadap pidana denda yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka Majelis Hakim berpendapat cukup adil dan layak apabila Terdakwa dijatuhi pidana denda 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, yakni 2 x Rp. 10.224.721.806,- (sepuluh miliar dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus dua puluh satu ribu delapan ratus enam rupiah) dengan total sejumlah Rp. 20.449.443.612,- (dua puluh milyar empat ratus empat puluh Sembilan juta empat ratus empat puluh tiga ribu enam ratus dua belas rupiah);
Menimbang, bahwa jika Terdakwa tidak membayar pidana denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan Terdakwa untuk membayar pidana denda, dan jika Terdakwa tidak memiliki harta kekayaan yang mencukupi untuk membayar pidana denda, maka Terdakwa dijatuhkan pidana penjara;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1. 2 (dua) Lembar Fotokopi Keputusan Menkumham RI tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
2. 1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
3. 1 (sat) set Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
4. 1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Kuasa
5. 1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Keterangan
6. 1 (satu) Lembar Fotokopi KTP dan NPWP a.n. Dian Hadianto
7. 1 (satu) Set Fotokopi Bukti Penerimaan Elektronik a.n. Dian Hadianto
8. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Keluarga a.n. Kepala Keluarga Dian Hadianto
9. 1 (satu) Lembar Fotokopi SIDJPNINE
10. 1 (satu) Lembar Fotokopi KTP dan NPWP a.n. Mansur J.
11. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Keluarga a.n. Kepala Keluarga Mansur J.
12. 1 (satu) SetFotokopi Akte Notaris Bambang Ariawan Nomor 47 Tanggal 19 November 2019
13. 1 (satu) Set Fotokopi Formulir Pengukuhan PKP PT Alam Makmur Bahagia
14. 1 (satu) Set Fotokopi Laporan Hasil Penelitian Lapangan Dalam Rangka Aktivasi Sertifikat Elektronik
15. 1 (satu) Set Fotokopi Permohonan Kode Aktivasi
16. 1 (satu) Set Fotokopi Surat Pengukuhan Kena Pajak PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
17. 3 (tiga) Lembar Fotokopi Purchase Order Kepada PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
18. 2 (tiga) Lembar Fotokopi Faktur Pajak PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
19. 1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak
20. 1 (satu) Lembar Fotokopi Lampiran V SPT Tahunan PPH WP Badan PT Eraguna Tahun 2018
21. 1 (satu) Lembar Cetakan hasil tangkapan layar telepon selular
22. 1 (satu) Lembar Fotokopi KTP dan NPWP a.n. Dede Agustian
23. 3 (tiga) Lembar Fotokopi Bukti Transfer ke Rekening BNI a.n ASEP SAEPUL HUSNA nomor rekening 0792197390
24. 1 (satu) Set Fotokopi Faktur Pajak PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
25. 1 (satu) Set Hasil Cetakan Kwitansi, Surat Jalan dan Invoice PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
26. 1 (satu) Set Fotokopi Faktur Pajak PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
27. 4 (empat) Lembar Fotokopi Bukti Transfer ke Rekening BCA a.n MUHAMAD EFENDI nomor rekening 8420610867
28. 4 (empat) Lembar Fotokopi Bukti Transfer ke Rekening BCA a.n FAHREZA SOLICHIN nomor rekening 3760100632
29. 1 (satu) Set Fotokopi Rekening Tahapan Bank BCA atas nama TUBAGUS RAYADI nomor rekening 8850657654 Mei s.d Desember 2020
30. 1 (satu) Lembar Fotokopi KTP atas nama DIAN HADIANTO
31. 1 (satu) Set Fotokopi Rekening Koran Bank BCA atas nama DEDE AGUSTIAN Bulan Juli 2019 s.d Desember 2020
32. 1 (satu) Set Fotokopi formulir pembukaan rekening perorangan atas nama DEDE AGUSTIAN
33. 3 (tiga) Lembar Tanda Terima Setoran Pajak (MPN Billing) atas nama PT. ALAM MAKMUR BAHAGIA NPWP 93.552.120.3-434.000, Nomor 715972663, 715972664, 715972665
34. 3 (tiga) Lembar Cetakan Kode Billing atas nama PT ALAM MAKMUR BAHAGIA NPWP 93.552.120.3-434.000
35. 1 (satu) buah Stempel PT ALASKA JAYA MAKMUR
36. 1 (satu) buah Map Biru “Biola” dengan Cap PT DUA PRAKARSA ABADI
37. 1 (satu) buah Map Hijau “Roda” dengan Cap PT PATRA PELUMAS BUDIDAYA
38. 1 (satu) Set Print Out Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 1320022478003 a.n. WIAN WINANDAR, periode 11-11-2019 s.d. 31-10-2020
39. 1 (satu) Set Print Out Rekening Koran Bank BRI Nomor Rekening 089001023220539 a.n. WIAN WINANDAR, periode 01-01-2019 s.d. 09-06-2021
40. 1 (satu) Set Print Out Rekening Tahapan Bank BCA KCP Ujung Berung Nomor Rekening 02831675472 a.n. SUHERI, periode 08-04-2019 s.d. 15-11-2019
41. 1 (satu) set Tanda Terima Setoran Pajak (MPN BILLING) ALAM MAKMUR BAHAGIA
42. 3 (tiga) lembar Cetakan Kode Billing ALAM MAKMUR BAHAGIA
43. 1 (satu) lembar Fotokopi Kartu Keluarga No. 3201051212120008
44. 1 (satu) lembar Fotokopi Kutipan Akta Nikah
45. 2 (satu) lembar Surat Pernyataan
46. 1 (satu) set Fotokopi Rekening Koran a.n. Heri Purwanto Nomor rekening 1830735832 Januari 2019 s.d. Oktober 2010
47. 1 (satu) set Fotokopi Rekening Koran a.n. Eka Azi Firmansyah Nomor rekening 1831466702 Februarui 2020 s.d. Oktober 2010
48. 1 (satu) set Fotokopi Rekening Koran a.n. Mita Aulia Ananda Nomor rekening 18311499546 April 2020 s.d. Oktober 2010
49. 6 (enam) lembar Fotokopi Faktur Pajak dari PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
oleh karena masih diperlukan untuk dipergunakan sebagai pembuktian dalam perkara lainnya maka Majelis Hakim berpendapat agar barang bukti nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 49, dikembalikan kepada Penyidik Dirjen Pajak wilayah DJP Jawa Barat III untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
50. 1 (satu) lembar Asli Kwitansi, Surat Jalan, Invoice, PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
51. 1 (satu) lembar Fotokopi hasil tangkapan layer bukti transfer
52. 1 (satu) lembar Fotokopi hasil tangkapan layer Zulfikar
53. 1 (satu) lembar Fotokopi hasil tangkapan layer Rio Contact Info
54. 1 (satu) set Fotokopi Faktur Pajak, Kwitansi, Invoice, surat jalan dari PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
55. 2 (dua) lembar Fotokopi hasil tangkapan layer bukti transfer
56. 1 (satu) set Fotokopi Faktur Pajak PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
57. 2 (dua) lembar Fotokopi Hasil tangkapan layer Umar Surabaya
58. 1 (satu) set Rekening Koran Bank BCA atas nama MITA YULIA ANANDA Bulan April 2020 s.d. Mei 2021
59. 1 (satu) buah Spanduk PT KARISMA ENERGI PERKASA
oleh karena merupakan bagian dari pembuktian perkara a qou, maka Majelis Hakim berpendapat agar barang bukti nomor urut 50 sampai dengan nomor urut 59 tersebut tetap terlampir dalam Berkas Perkara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Flashdisk Vgen 16 GB, Warna Hitam, oleh karena merupakan bagian dari pembuktian perkara a qou dan merupakan alat untuk dipergunakan terjadinya tindak pidana maka Majelis Hakim berpendapat agar barang bukti nomor urut 60 tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti:
61. Uang Tunai sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah)
62. Uang Tunai sebesar Rp. 2.870.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah)
63. Uang Tunai sebesar Rp. 24.267.000,- (dua puluh emapt juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah)
64. Uang Tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
65. 1 (satu) Motor Yamaha NMax Nopol F 2055 WAJ warna perak dan Kunci
66. 1 (satu) Handphone Merk Samsung SM-M 205 G/DS, Warna Biru
67. 1 (satu) Handphone Merk Samsung Duos J710DS (B-A) warna Hitam
68. 1 (satu) Handphone Merk OPPO Reno 2 CHP 1989, Warna Putih
69. 1 (satu) Handphone Merk Nokia, warna Biru
70. 1 (satu) Asli BPKB No. Q-07268268
71. 1 (satu) Asli STNK No. 10140149.D/JB/2021
72. Tanah dan Bangunan yang terletak di Blok Cimenteng Blangko No.80 Persil No.P.121.a.s.II Kohir No.C.614 a.n. A. Maemunah yang dibeli oleh Cucu Juarsih selaku istri Terdakwa (Heri Purwanto)
adalah merupakan barang bukti yang disita dari Terdakwa dan merupakan harta kekayaan Terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 44C ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka barang bukti tersebut dirampas untuk membayar Pidana denda;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa Nomor urut 73 berupa 1 (satu) lembar Asli Kartu Keluarga No. 3201051212120008, oleh karena telah disita dari Fauzi Kurbianto dan telah ternyata barang bukti tersebut bukan merupakan alat yang dipergunakan untuk terjadinya tindak pidana maka Majelis Hakim berpendapat agar barang bukti nomor urut 73 tersebut dikembalikan kepada pemiliknya melalui Fauzi Kurbianto;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mensukseskan program Pemerintah yang sedang giat untuk menambah pendapatan Negara dari sektor pajak;
Terdakwa tidak mengakui perbuatanya;
Perbuatan Terdakwa telah merugikan pendapatan Negara;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang harus diberikan nafkah;
Terdakwa tidak berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 64 Ayat (1) Kuhpidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Heri Purwanto Alias Heri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Secara bersama-sama menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya secara berlanjut;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar 2 x Rp. 10.224.721.806,00 (sepuluh miliar dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus dua puluh satu ribu delapan ratus enam rupiah) dengan total sejumlah Rp. 20.449.443.612,00 (dua puluh milyar empat ratus empat puluh Sembilan juta empat ratus empat puluh tiga ribu enam ratus dua belas rupiah) dan jika Terpidana tidak membayar pidana denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan Terpidana untuk membayar pidana denda, dan jika Terpidana tidak memiliki harta kekayaan yang mencukupi untuk membayar pidana denda, maka Terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1. 2 (dua) Lembar Fotokopi Keputusan Menkumham RI tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
2. 1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
3. 1 (sat) set Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
4. 1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Kuasa
5. 1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Keterangan
6. 1 (satu) Lembar Fotokopi KTP dan NPWP a.n. Dian Hadianto
7. 1 (satu) Set Fotokopi Bukti Penerimaan Elektronik a.n. Dian Hadianto
8. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Keluarga a.n. Kepala Keluarga Dian Hadianto
9. 1 (satu) Lembar Fotokopi SIDJPNINE
10. 1 (satu) Lembar Fotokopi KTP dan NPWP a.n. Mansur J.
11. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Keluarga a.n. Kepala Keluarga Mansur J.
12. 1 (satu) SetFotokopi Akte Notaris Bambang Ariawan Nomor 47 Tanggal 19 November 2019
13. 1 (satu) Set Fotokopi Formulir Pengukuhan PKP PT Alam Makmur Bahagia
14. 1 (satu) Set Fotokopi Laporan Hasil Penelitian Lapangan Dalam Rangka Aktivasi Sertifikat Elektronik
15. 1 (satu) Set Fotokopi Permohonan Kode Aktivasi
16. 1 (satu) Set Fotokopi Surat Pengukuhan Kena Pajak PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
17. 3 (tiga) Lembar Fotokopi Purchase Order Kepada PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
18. 2 (tiga) Lembar Fotokopi Faktur Pajak PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
19. 1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak
20. 1 (satu) Lembar Fotokopi Lampiran V SPT Tahunan PPH WP Badan PT Eraguna Tahun 2018
21. 1 (satu) Lembar Cetakan hasil tangkapan layar telepon selular
22. 1 (satu) Lembar Fotokopi KTP dan NPWP a.n. Dede Agustian
23. 3 (tiga) Lembar Fotokopi Bukti Transfer ke Rekening BNI a.n ASEP SAEPUL HUSNA nomor rekening 0792197390
24. 1 (satu) Set Fotokopi Faktur Pajak PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
25. 1 (satu) Set Hasil Cetakan Kwitansi, Surat Jalan dan Invoice PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
26. 1 (satu) Set Fotokopi Faktur Pajak PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
27. 4 (empat) Lembar Fotokopi Bukti Transfer ke Rekening BCA a.n MUHAMAD EFENDI nomor rekening 8420610867
28. 4 (empat) Lembar Fotokopi Bukti Transfer ke Rekening BCA a.n FAHREZA SOLICHIN nomor rekening 3760100632
29. 1 (satu) Set Fotokopi Rekening Tahapan Bank BCA atas nama TUBAGUS RAYADI nomor rekening 8850657654 Mei s.d Desember 2020
30. 1 (satu) Lembar Fotokopi KTP atas nama DIAN HADIANTO
31. 1 (satu) Set Fotokopi Rekening Koran Bank BCA atas nama DEDE AGUSTIAN Bulan Juli 2019 s.d Desember 2020
32. 1 (satu) Set Fotokopi formulir pembukaan rekening perorangan atas nama DEDE AGUSTIAN
33. 3 (tiga) Lembar Tanda Terima Setoran Pajak (MPN Billing) atas nama PT. ALAM MAKMUR BAHAGIA NPWP 93.552.120.3-434.000, Nomor 715972663, 715972664, 715972665
34. 3 (tiga) Lembar Cetakan Kode Billing atas nama PT ALAM MAKMUR BAHAGIA NPWP 93.552.120.3-434.000
35. 1 (satu) buah Stempel PT ALASKA JAYA MAKMUR
36. 1 (satu) buah Map Biru “Biola” dengan Cap PT DUA PRAKARSA ABADI
37. 1 (satu) buah Map Hijau “Roda” dengan Cap PT PATRA PELUMAS BUDIDAYA
38. 1 (satu) Set Print Out Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 1320022478003 a.n. WIAN WINANDAR, periode 11-11-2019 s.d. 31-10-2020
39. 1 (satu) Set Print Out Rekening Koran Bank BRI Nomor Rekening 089001023220539 a.n. WIAN WINANDAR, periode 01-01-2019 s.d. 09-06-2021
40. 1 (satu) Set Print Out Rekening Tahapan Bank BCA KCP Ujung Berung Nomor Rekening 02831675472 a.n. SUHERI, periode 08-04-2019 s.d. 15-11-2019
41. 1 (satu) set Tanda Terima Setoran Pajak (MPN BILLING) ALAM MAKMUR BAHAGIA
42. 3 (tiga) lembar Cetakan Kode Billing ALAM MAKMUR BAHAGIA
43. 1 (satu) lembar Fotokopi Kartu Keluarga No. 3201051212120008
44. 1 (satu) lembar Fotokopi Kutipan Akta Nikah
45. 2 (satu) lembar Surat Pernyataan
46. 1 (satu) set Fotokopi Rekening Koran a.n. Heri Purwanto Nomor rekening 1830735832 Januari 2019 s.d. Oktober 2010
47. 1 (satu) set Fotokopi Rekening Koran a.n. Eka Azi Firmansyah Nomor rekening 1831466702 Februarui 2020 s.d. Oktober 2010
48. 1 (satu) set Fotokopi Rekening Koran a.n. Mita Aulia Ananda Nomor rekening 18311499546 April 2020 s.d. Oktober 2010
49. 6 (enam) lembar Fotokopi Faktur Pajak dari PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
Dikembalikan kepada Penyidik Dirjen Pajak wilayah DJP Jawa Barat III untuk dipergunakan dalam perkara lain.
50. 1 (satu) lembar Asli Kwitansi, Surat Jalan, Invoice, PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
51. 1 (satu) lembar Fotokopi hasil tangkapan layer bukti transfer
52. 1 (satu) lembar Fotokopi hasil tangkapan layer Zulfikar
53. 1 (satu) lembar Fotokopi hasil tangkapan layer Rio Contact Info
54. 1 (satu) set Fotokopi Faktur Pajak, Kwitansi, Invoice, surat jalan dari PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
55. 2 (dua) lembar Fotokopi hasil tangkapan layer bukti transfer
56. 1 (satu) set Fotokopi Faktur Pajak PT ALAM MAKMUR BAHAGIA
57. 2 (dua) lembar Fotokopi Hasil tangkapan layer Umar Surabaya
58. 1 (satu) set Rekening Koran Bank BCA atas nama MITA YULIA ANANDA Bulan April 2020 s.d. Mei 2021
59. 1 (satu) buah Spanduk PT KARISMA ENERGI PERKASA
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
60. 1 (satu) Flashdisk Vgen 16 GB, Warna Hitam
Dirampas untuk dimusnahkan.
61. Uang Tunai sebesar Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah)
62. Uang Tunai sebesar Rp. 2.870.000,00 (dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah)
63. Uang Tunai sebesar Rp. 24.267.000,00 (dua puluh emapt juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah)
64. Uang Tunai sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah)
65. 1 (satu) Motor Yamaha NMax Nopol F 2055 WAJ warna perak dan Kunci
66. 1 (satu) Handphone Merk Samsung SM-M 205 G/DS, Warna Biru
67. 1 (satu) Handphone Merk Samsung Duos J710DS (B-A) warna Hitam
68. 1 (satu) Handphone Merk OPPO Reno 2 CHP 1989, Warna Putih
69. 1 (satu) Handphone Merk Nokia, warna Biru
70. 1 (satu) Asli BPKB No. Q-07268268
71. 1 (satu) Asli STNK No. 10140149.D/JB/2021
72. Tanah dan Bangunan yang terletak di Blok Cimenteng Blangko No.80 Persil No.P.121.a.s.II Kohir No.C.614 a.n. A. Maemunah yang dibeli oleh Cucu Juarsih selaku istri Terdakwa (Heri Purwanto).
Dirampas negara untuk diperhitungkan sebagai pembayaran Pidana Denda;
73. 1 (satu) lembar Asli Kartu Keluarga No. 3201051212120008
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Fauzi Kurbianto.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, pada hari Senin, tanggal 13 Juni 2022, oleh kami, Amran S. Herman, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Ariani Ambarwulan, S.H., M.H., dan Khaerunnisa, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, tanggal 15 Juni 2022, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Randi, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cibinong, serta dihadiri oleh Ratna Kusuma Dewi, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Ariani Ambarwulan, S.H., M.H. | Hakim Ketua, Amran S. Herman, S.H., M.H. |
| Khaerunnisa, S.H. | |
| Panitera Pengganti, Randi, S.H. | |