45/Pid.B/LH/2022/PN Klt
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 45/Pid.B/LH/2022/PN Klt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: RIVANLI AZIS, S.H.,M.H. Terdakwa: TOBIT RAPAEL SIAHAAN ALS SIAHAAN ANAK DARI BINSAR SIAHAAN
1. Menyatakan Terdakwa Tobit Rapael Siahaan Alias Siahaan Anak Dari Binsar Siahaan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa perizinan sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa - 1 (satu) unit galon 5 (lima) liter yang berisi minyak bensin; - 1 (satu) batang kayu berdiameter 4 (empat) sentimeter panjang 1,5 (satu koma lima) meter; - 1 (satu) Sim Card Telkomsel 085369846199; - 3 (tiga) lembar percakapan via Whatsapp; Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) unit mesin chainsaw warna hitam; - 1 (satu) unit HP merk OPPO A15 dengan nomor IMEI 1 : 861141057194235 dan IMEI 2 : 861141057194227 warna hitam; Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 45/Pid.B/LH/2022/PN Klt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Tobit Rapael Siahaan Alias Siahaan Anak Dari Binsar Siahaan
2. Tempat lahir : Tebing Tinggi (Sumatera Utara)
3. Umur/Tanggal lahir : 47 Tahun/ 23 Desember 1974
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan SMK Dusun Lingkis Kel. Lubuk Kambing Kec. Renah Mendaluh Kab. Tanjung Jabung Barat
7. Agama : Kristen Katolik
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditangkap oleh:
Penyidik sejak tanggal 10 Februari 2022 sampai dengan tanggal 11 Februari 2022
Perpanjangan Penangkapan Oleh Penyidik sejak tanggal 12 Februari 2022 sampai dengan tanggal 14 Februari 2022
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 6 Maret 2022
2. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 Maret 2022 sampai dengan tanggal 15 April 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 14 April 2022 sampai dengan tanggal 3 Mei 2022
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 April 2022 sampai dengan tanggal 18 Mei 2022
5. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Mei 2022 sampai dengan tanggal 17 Juli 2022
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 45/Pid.B/LH/2022/PN Klt tanggal 19 April 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 45/Pid.B/LH/2022/PN Klt tanggal 19 April 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa TOBIT RAPAEL SIAHAAN Alias SIAHAAN Anak Dari BINSAR SIAHAAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha” sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda Rp.500.000.000,- (lima ratus juta) rupiah subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin Chainsaw warna hitam;
1 (satu) unit HP merk OPPO A15 dengan nomor IMEI 1 : 861141057194235 dan IMEI 2 : 861141057194227 warna hitam;
Dirampas Untuk Negara
1 (satu) unit galon 5 (lima) liter yang berisi bensin;
1 (satu) batang kayu berdiameter 4 cm dan panjang 1,5 meter;
1 (satu) SIM Card Telkomsel 085369846199;
3 (tiga) lembar percakapan via Whatsapp.
Dirampas Untuk Dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa TOBIT RAPAEL SIAHAAN Alias SIAHAAN Anak Dari BINSAR SIAHAAN pada hari Rabu tanggal 09 Februari 2022 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2022 bertempat di Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 09 Februari 2022 sekira Pukul 13.00 Wib di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kelompok Hutan Sungai Sirih Singkati Batang Hari yang beralamat di Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, Terdakwa TOBIT RAPAEL SIAHAAN Alias SIAHAAN Anak Dari BINSAR SIAHAAN melakukan kegiatan tumbang bayang yaitu kegiatan penebangan Pohon dengan ukuran diameter 2 (dua) inchi ke atas tanpa penebasan belukar. Kegiatan tumbang bayang tersebut dilakukan dengan cara menggesek bagian bawah pohon untuk membuat mulut ( celah ) dari sisi kanan dan kiri dengan menggunakan BAR rantai mesin chainsaw merk MTYM 9900A milik TERDAKWA sehingga pohon tersebut tumbang. Kegiatan tumbang bayang tersebut dilakukan oleh TERDAKWA tanpa dilengkapi dokumen perizinan berusaha;
Selanjutnya pada hari yang sama sekira Pukul 14.00 Wib di Kawasan Hutan Produksi Terbatas yang beralamat di Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, Saksi ROBIN H.MANIHURUK dan Saksi ANDRO T.TUA SITOMPUL dari Kepolisian Resor Tanjab Barat bersama dengan Saksi ASIB BIN (Alm) ASTRO dan Saksi JEFRIANTO BIN (Alm) M.ADNAN dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Jambi serta Petugas NGOFZS (Non Government Organization Frankfurt Zoological Sosiety) sedang melakukan rekonstruksi kematian Orang Utan namun disekitar kematian Orang Utan tersebut terdengar suara mesin Chainsaw. Untuk mencari suara mesin Chainsaw dilokasi tersebut, Saksi ROBIN H.MANIHURUK dan Saksi ANDRO T.TUA SITOMPUL bersama petugas gabungan lainnya berupaya mendekati dari mana asal sumber suara tersebut. Pada saat Saksi ROBIN H.MANIHURUK dan Saksi ANDRO T.TUA SITOMPUL sampai di sumber suara ditemukan seorang laki-laki yaitu TERDAKWA yang sedang melakukan aktivitas penebangan pohon. Pada saat TERDAKWA melihat Saksi ROBIN H.MANIHURUK dan Saksi ANDRO T.TUA SITOMPUL datang, TERDAKWA langsung menghentikan aktivitas penebangan pohon yang ia lakukan. Kemudian, Saksi ROBIN H.MANIHURUK dan Saksi ANDRO T.TUA SITOMPUL menanyakan “apakah kamu mempunyai izin dari petugas berwenang untuk melakukan aktivitas penebangan pohon di lokasi ini’’. Kemudian, TERDAKWA menjawab “tidak ada mendapat izin dari pihak berwenang, namun saya melakukan aktivitas penebangan pohon ini disuruh oleh seseorang yang bernama SINAGA’’. Kemudian, Saksi ROBIN H.MANIHURUK dan Saksi ANDRO T.TUA SITOMPUL menanyakan lagi “sudah berapa lama melakukan aktivitas penebangan pohon disini’’. TERDAKWA menjawab “baru 6 (enam) hari saya disini melakukan aktivitas penebangan pohon’’. Setelah itu Saksi ASIB BIN (Alm) ASTRO dan Saksi JEFRIANTO BIN (Alm) M.ADNAN melihat luas areal yang sudah ditebang sekitar 10 (sepuluh) Ha. Saksi ROBIN H.MANIHURUK dan Saksi ANDRO T.TUA SITOMPUL menanyakan lagi kepada TERDAKWA “siapa yang membuka areal tersebut seluas sekitar 10 (sepuluh) Ha ini”. TERDAKWA menjawab “saya sendiri yang membuka areal ini’’. Saksi ROBIN H.MANIHURUK dan Saksi ANDRO T.TUA SITOMPUL bertanya lagi “kamu sendirian atau ada bersama kawan’’. TERDAKWA menjawab “saya hanya sendirian yang membuka areal ini’’. Kemudian, Saksi ROBIN H.MANIHURUK dan Saksi ANDRO T.TUA SITOMPUL bertanya lagi “dengan luas areal sekitar 10 (sepuluh) ha ini sudah berapa lama kamu melakukan aktivitas penebangan pohon disini’’. TERDAKWA menjawab “sudah lama’’. Selanjutnya, Saksi ROBIN H.MANIHURUK dan Saksi ANDRO T.TUA SITOMPUL mengamankan barang bukti berupa : 1) Mesin Chainsaw ; 2) Galon ukuran 5 (lima) liter berisi BBM yang digunakan untuk mesin tersebut; 3) Sebatang kayu dengan diameter 4 (empat) cm dan panjang 1,5 (satu koma lima) Meter. Setelah itu Saksi ROBIN H.MANIHURUK dan Saksi ANDRO T.TUA SITOMPUL membawa TERDAKWA serta barang bukti ke Polres Tanjung Jabung Barat;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi Perambahan di Desa Muara Danau tanggal 16 Februari 2022 telah dilakukan pengambilan titik koordinat lokasi perambahan oleh Tim KPHP Tanjung Jabung Barat dengan menggunakan alat GPS merk Gamin dengan 4 (empat) titik koordinat dilapangan sebagai berikut :
102° 46’ 48,4” BT dan 01° 14’ 08,1” LS
102° 46’ 44,9” BT dan 01° 14’ 04,5” LS
102° 46’ 42,3” BT dan 01° 14’ 02,1” LS
102° 46’ 36,8” BT dan 01° 14’ 04,3” LS
Setelah diplotting pada Peta Kawasan Hutan Provinsi Jambi sesuai lampiran Peta Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.6613/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Jambi sampai dengan Tahun 2020 disimpulkan bahwa lokasi perambahan sesuai titik koordinat tersebut berada dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) Kelompok Hutan Sungai Sirih Singkati Batang Hari;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Sarwaedi Als Sar Bin A. Basri (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan ini karena Terdakwa telah melakukan penebangan pohon;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Rabu 9 Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB di Kawasan Hutan di Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi;
Bahwa kronologi kejadian tersebut awalnya Saksi dari pihak Konservasi Ekosistem Hutan Sumatra (KEHUS) bersama dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi (BKSDA) Jambi dan petugas Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat melakukan pengecekan lokasi dan rekonstruksi kematian orang utan. Kemudian Saksi mendengar ada suara mesin chainsaw di lokasi tersebut. Kemudian dari pihak BKSDA dan pihak Kepolisian mengajak Saksi untuk mendatangi asal sumber suara mesin tersebut dikarenakan Saksi selaku pihak KEHUS yang paham wilayah disana. Saksi menggunakan alat bantu GPS sebagai penunjuk jalan untuk memandu pihak terkait menuju ke sumber suara tersebut. Setibanya di sumber suara, Saksi menemukan Terdakwa sedang melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara menebang pohon menggunakan mesin chainsaw. Setelah itu dari pihak BKSDA Jambi bersama dengan petugas Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan mengamankan barang bukti yang ada di lokasi;
Bahwa pada saat Saksi tiba di lokasi, Terdakwa sedang melakukan menebang pohon dengan menggunakan mesin chainsaw miliknya dan Terdakwa tidak menyadari kedatangan Saksi. Setelah dipanggil dan disuruh untuk berhenti melakukan kegiatannya barulah Terdakwa berhenti dan mendekat ke arah Saksi;
Bahwa dari pihak BKSDA dan Kepolisian yang melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan menurut pengakuan dari Terdakwa, lahan yang dilakukan penebangan pohon bukanlah miliknya, namun Terdakwa hanya diberi upah untuk melakukan penebangan di lokasi tersebut;
Bahwa Terdakwa mengatakan bahwa yang memberi upah dan memiliki lahan di lokasi tersebut adalah orang yang bernama Sinaga yang berasal dari daerah Sidalu-dalu Provinsi Riau;
Bahwa Saksi masih mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Saksi Jefrianto Als Jefri Bin M. Adnan (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan ini karena Terdakwa telah melakukan penebangan pohon;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Rabu 9 Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB di Kawasan Hutan di Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi;
Bahwa kronologi kejadian tersebut awalnya Saksi dari pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi (BKSDA) Jambi bersama dengan pihak Konservasi Ekosistem Hutan Sumatra (KEHUS) dan petugas Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat melakukan pengecekan lokasi dan rekonstruksi kematian orang utan. Kemudian Saksi mendengar ada suara mesin chainsaw di lokasi tersebut. Kemudian Saksi dan pihak Kepolisian mengajak dari pihak KEHUS untuk mendatangi asal sumber suara mesin tersebut karena pihak KEHUS yang paham wilayah disana. Pihak KEHUS menggunakan alat bantu GPS sebagai penunjuk jalan untuk memandu Saksi menuju ke sumber suara tersebut. Setibanya di sumber suara, Saksi menemukan Terdakwa sedang melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara menebang pohon menggunakan mesin chainsaw. Setelah itu dari Saksi bersama dengan petugas Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan mengamankan barang bukti yang ada di lokasi;
Bahwa dari Pihak Kepolisian menanyakan mengenai izin yang dimiliki Terdakwa dari petugas berwenang untuk melakukan penebangan pohon di lokasi tersebut dan Terdakwa menjawab bahwa dirinya tidak ada mendapat izin dari pihak berwenang, namun melakukan penebangan pohon ini disuruh oleh seseorang yang bernama Sinaga. Kemudian pihak Kepolisian bertanya, “Sudah berapa lama melakukan aktivitas penebangan pohon disini?’’ dan Terdakwa menjawab, “Baru 6 (enam) hari saya disini melakukan aktivitas penebangan pohon’’. Setelah itu petugas melihat luas areal yang sudah ditebang sekitar 10 (sepuluh) hektar. Kemudian pihak Kepolisian bertanya kepada Terdakwa, “Siapa yang membuka areal tersebut seluas sekitar 10 (sepuluh) hektar ini?”. Terdakwa menjawab, “Saya sendiri yang membuka areal ini’’. Pihak Kepolisian bertanya lagi, “Kamu sendirian atau ada bersama kawan?’’ dan Terdakwa menjawab “Saya hanya sendirian yang membuka areal ini’’. Kemudian pihak Kepolisian bertanya “Dengan luas areal sekitar 10 (sepuluh) hektar ini sudah berapa lama kamu melakukan aktivitas penebangan pohon disini?’’ yang dijawab Terdakwa, “Sudah lama’’. Terdakwa tidak menjelaskan secara terperinci sudah berapa lama dia melakukan aktivitas penebangan menggunakan mesin Chainsaw di lokasi tersebut. Setelah Pihak Kepolisian menanyakan hal tersebut, Pihak Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat mengamankan barang bukti dan Terdakwa untuk dibawa ke Polres Tanjung Jabung Barat;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa orang yang bernama Sinaga dari Sidalu-dalu Provinsi Riau yang menyuruhnya untuk melakukan penebangan pohon;
Bahwa Terdakwa menerima upah sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hektar untuk melakukan penebangan pohon pada lokasi tersebut;
Bahwa luas lahan yang sudah dilakukan penebangan pohon di lokasi tersebut kurang lebih 10 (sepuluh) hektar;
Bahwa Terdakwa melakukan penebangan pohon dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) unit mesin chainsaw miliknya dengan cara menggesek bagian bawah pohon untuk membuat takik (celah) dengan menggunakan BAR rantai chainsaw hingga pohon tersebut tumbang;
Bahwa berdasarkan titik Koordinat dan berdasarkan Peta Kawasan Hutan Provinsi Jambi lokasi tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas;
Bahwa lahan tersebut merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang termasuk hutan kawasan milik negara;
Bahwa Saksi masih mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Saksi Robin H. Manihuruk Anak Dari S. Manihuruk (Alm) dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan ini karena Terdakwa telah melakukan penebangan pohon;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Rabu 9 Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB di Kawasan Hutan di Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi;
Bahwa kronologi kejadian tersebut awalnya Saksi dari petugas Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat bersama dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi (BKSDA) Jambi dan pihak Konservasi Ekosistem Hutan Sumatra (KEHUS) melakukan pengecekan lokasi dan rekonstruksi kematian orang utan. Kemudian Saksi mendengar ada suara mesin chainsaw di lokasi tersebut. Kemudian Saksi dan pihak BKSDA Jambi mengajak dari pihak KEHUS untuk mendatangi asal sumber suara mesin tersebut karena pihak KEHUS yang paham wilayah disana. Pihak KEHUS menggunakan alat bantu GPS sebagai penunjuk jalan untuk memandu Saksi menuju ke sumber suara tersebut. Setibanya di sumber suara, Saksi menemukan Terdakwa sedang melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara menebang pohon menggunakan mesin chainsaw. Setelah itu dari Saksi bersama dengan pihak BKSDA Jambi melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan mengamankan barang bukti yang ada di lokasi;
Bahwa Saksi menanyakan mengenai izin yang dimiliki Terdakwa dari petugas berwenang untuk melakukan penebangan pohon di lokasi tersebut dan Terdakwa menjawab bahwa dirinya tidak ada mendapat izin dari pihak berwenang, namun melakukan penebangan pohon ini disuruh oleh seseorang yang bernama Sinaga. Kemudian Saksi bertanya, “Sudah berapa lama melakukan aktivitas penebangan pohon disini?’’ dan Terdakwa menjawab, “Baru 6 (enam) hari saya disini melakukan aktivitas penebangan pohon’’. Setelah itu petugas melihat luas areal yang sudah ditebang sekitar 10 (sepuluh) hektar. Kemudian Saksi bertanya kepada Terdakwa, “Siapa yang membuka areal tersebut seluas sekitar 10 (sepuluh) hektar ini?”. Terdakwa menjawab, “Saya sendiri yang membuka areal ini’’. Saksi bertanya lagi, “Kamu sendirian atau ada bersama kawan?’’ dan Terdakwa menjawab “Saya hanya sendirian yang membuka areal ini’’. Kemudian Saksi bertanya “Dengan luas areal sekitar 10 (sepuluh) hektar ini sudah berapa lama kamu melakukan aktivitas penebangan pohon disini?’’ yang dijawab Terdakwa, “Sudah lama’’. Terdakwa tidak menjelaskan secara terperinci sudah berapa lama dia melakukan aktivitas penebangan menggunakan mesin Chainsaw di lokasi tersebut. Setelah Saksi menanyakan hal tersebut, Saksi mengamankan barang bukti dan Terdakwa untuk dibawa ke Polres Tanjung Jabung Barat;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa orang yang bernama Sinaga dari Sidalu-dalu Provinsi Riau yang menyuruhnya untuk melakukan penebangan pohon;
Bahwa Terdakwa menerima upah sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hektar untuk melakukan penebangan pohon pada lokasi tersebut;
Bahwa luas lahan yang sudah dilakukan penebangan pohon di lokasi tersebut kurang lebih 10 (sepuluh) hektar;
Bahwa Terdakwa melakukan penebangan pohon dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) unit mesin chainsaw miliknya dengan cara menggesek bagian bawah pohon untuk membuat takik (celah) dengan menggunakan BAR rantai chainsaw hingga pohon tersebut tumbang;
Bahwa berdasarkan titik Koordinat dan berdasarkan Peta Kawasan Hutan Provinsi Jambi lokasi tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas;
Bahwa lahan tersebut merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang termasuk hutan kawasan milik negara;
Bahwa Saksi masih mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya;
Bahwa barang bukti kayu berdiameter 4 (empat) sentimeter panjang 1,5 (satu koma lima) meter merupakan sisa bekas tebangan yang dilakukan Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Saksi Asib Als Asib Bin Astro (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan ini karena Terdakwa telah melakukan penebangan pohon;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Rabu 9 Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB di Kawasan Hutan di Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi;
Bahwa kronologi kejadian tersebut awalnya Saksi dari pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi (BKSDA) Jambi bersama dengan pihak Konservasi Ekosistem Hutan Sumatra (KEHUS) dan petugas Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat melakukan pengecekan lokasi dan rekonstruksi kematian orang utan. Kemudian Saksi mendengar ada suara mesin chainsaw di lokasi tersebut. Kemudian Saksi dan pihak Kepolisian mengajak dari pihak KEHUS untuk mendatangi asal sumber suara mesin tersebut karena pihak KEHUS yang paham wilayah disana. Pihak KEHUS menggunakan alat bantu GPS sebagai penunjuk jalan untuk memandu Saksi menuju ke sumber suara tersebut. Setibanya di sumber suara, Saksi menemukan Terdakwa sedang melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara menebang pohon menggunakan mesin chainsaw. Setelah itu dari Saksi bersama dengan petugas Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan mengamankan barang bukti yang ada di lokasi;
Bahwa dari Pihak Kepolisian menanyakan mengenai izin yang dimiliki Terdakwa dari petugas berwenang untuk melakukan penebangan pohon di lokasi tersebut dan Terdakwa menjawab bahwa dirinya tidak ada mendapat izin dari pihak berwenang, namun melakukan penebangan pohon ini disuruh oleh seseorang yang bernama Sinaga. Kemudian pihak Kepolisian bertanya, “Sudah berapa lama melakukan aktivitas penebangan pohon disini?’’ dan Terdakwa menjawab, “Baru 6 (enam) hari saya disini melakukan aktivitas penebangan pohon’’. Setelah itu petugas melihat luas areal yang sudah ditebang sekitar 10 (sepuluh) hektar. Kemudian pihak Kepolisian bertanya kepada Terdakwa, “Siapa yang membuka areal tersebut seluas sekitar 10 (sepuluh) hektar ini?”. Terdakwa menjawab, “Saya sendiri yang membuka areal ini’’. Pihak Kepolisian bertanya lagi, “Kamu sendirian atau ada bersama kawan?’’ dan Terdakwa menjawab “Saya hanya sendirian yang membuka areal ini’’. Kemudian pihak Kepolisian bertanya “Dengan luas areal sekitar 10 (sepuluh) hektar ini sudah berapa lama kamu melakukan aktivitas penebangan pohon disini?’’ yang dijawab Terdakwa, “Sudah lama’’. Terdakwa tidak menjelaskan secara terperinci sudah berapa lama dia melakukan aktivitas penebangan menggunakan mesin Chainsaw di lokasi tersebut. Setelah Pihak Kepolisian menanyakan hal tersebut, Pihak Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat mengamankan barang bukti dan Terdakwa untuk dibawa ke Polres Tanjung Jabung Barat;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa orang yang bernama Sinaga dari Sidalu-dalu Provinsi Riau yang menyuruhnya untuk melakukan penebangan pohon;
Bahwa Terdakwa menerima upah sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hektar untuk melakukan penebangan pohon pada lokasi tersebut;
Bahwa luas lahan yang sudah dilakukan penebangan pohon di lokasi tersebut kurang lebih 10 (sepuluh) hektar;
Bahwa Terdakwa melakukan penebangan pohon dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) unit mesin chainsaw miliknya dengan cara menggesek bagian bawah pohon untuk membuat takik (celah) dengan menggunakan BAR rantai chainsaw hingga pohon tersebut tumbang;
Bahwa berdasarkan titik Koordinat dan berdasarkan Peta Kawasan Hutan Provinsi Jambi lokasi tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas;
Bahwa lahan tersebut merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang termasuk hutan kawasan milik negara;
Bahwa terdapat patok yang menjadi tanda bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan hutan yang dilarang untuk melakukan penebangan pohon dan masyarakat yang melakukan penebangan pohon di kawasan hutan produksi terbatas tersebut harus seizin pejabat yang berwenang;
Bahwa Saksi masih mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap karena telah melakukan penebangan pohon;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Rabu 9 Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB di Kawasan Hutan di Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi;
Bahwa Terdakwa melakukan penebangan pohon di areal tersebut hanya sendirian;
Bahwa Terdakwa melakukan penebangan dengan menggunakan mesin chainsaw milik Terdakwa dengan cara menggesek bagian bawah pohon untuk membuat mulut (celah) dari sisi kanan dan kiri dengan menggunakan BAR rantai chainsaw sehingga pohon tersebut tumbang;
Bahwa yang menyuruh Terdakwa menebang pohon adalah orang yang bernama Jun Sinaga dan Rudi Sinaga;
Bahwa Terdakwa berkenalan dengan Jun Sinaga sekira bulan Januari tahun 2021 di warung kopi yang kemudian mengetahui bahwa Terdakwa bekerja sebagai pekerja harian untuk pekerjaan tumbang bayang. Sekira bulan Agustus tahun 2021, Jun Sinaga datang ke warung mencari Terdakwa untuk menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa. Lalu dua hari kemudian Jun Sinaga datang ke rumah Terdakwa yang menawarkan pekerjaan numbang kayu. Lalu Terdakwa mengiyakan dan menanyakan mengenai upahnya. Lalu Jun Sinaga mengatakan bahwa upahnya akan dirundingkan dengan yang mempunyai lahan. Sekitar seminggu kemudian Jun Sinaga datang bersama orang yang bernama Rudi Sinaga dan menawarkan upah untuk pekerjaan tumbang bayang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) hektar lahan dan Terdakwa mengajukan syarat untuk diberikan pinjaman terlebih dahulu yang kemudian disanggupi oleh Rudi Sinaga yang menjanjikan akan memberikan uang melalui Jun Sinaga dengan cara transfer ke rekening Jun Sinaga. Keesokan harinya Jun Sinaga bersama dengan teman-temannya mengajak Terdakwa mampir ke rumah Toni sebelum membawa Terdakwa ke lokasi yang dimaksud bersama dengan warga setempat sebanyak 2 (dua) orang. Setelah meninjau lokasi, Terdakwa kembali menemui Rudi Sinaga yang menunggu di rumah Toni. Setelah itu beberapa hari kemudian Rudi Sinaga mentransfer uang ke rekening anak Terdakwa sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah). Setelah ditransfer Jun Sinaga datang ke rumah untuk meminta dibuatkan kwitansi/ nota hasil pembayaran;
Bahwa orang suruhan Rudi Sinaga dan Jun Sinaga yang menunjukan batasan dan lokasi lahan yang akan dilakukan penebangan oleh Terdakwa dan dikasih tanda berupa patok atau kayu kecil;
Bahwa pohon yang ditebang tidak Terdakwa gunakan dan Terdakwa membiarkannya di atas lahan, karena tujuan Terdakwa disana menebang pohon untuk membuka lahan;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui milik siapa lahan Terdakwa melakukan penebangan pohon tersebut dan Rudi Sinaga juga tidak pernah memperlihatkan bukti kepemilikan lahan tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa teman Terdakwa yang bernama Sihombing sempat mengingatkan Terdakwa yang berkata, “Hati-hati lah lae hutan yang kau tumbang bayang merupakan kawasan hutan dan dilarang untuk ditebang pohonnya”, sehingga Terdakwa mengetahui hutan tersebut merupakan hutan dilarang untuk ditebang pohonnya;
Bahwa Terdakwa melakukan penebangan di lokasi tersebut karena Terdakwa sudah dibayar oleh Rudi Sinaga, sehingga Terdakwa harus menyelesaikan pekerjaan Terdakwa tersebut;
Bahwa Terdakwa mau melakukan penebangan pohon pada lahan tersebut untuk kebutuhan rumah tangga karena Terdakwa tidak ada pekerjaan tetap;
Bahwa tidak ada batasan untuk luasan yang disepakati untuk dilakukan penebangan dan ucapan dari Rudi Sinaga adalah “Terserah tulanglah berapa sanggup tulang kerjakan”;
Bahwa luas yang telah Terdakwa lakukan penebangan pohon di lahan tersebut kurang lebih seluas 13 (tiga belas) hektar dengan lama pekerjaan sekitar 6 (enam) bulan yang dimulai sekitar awal bulan Agustus 2021;
Bahwa dari keterangan Rudi Sinaga lahan yang sudah berhasil Terdakwa lakukan penebangan tersebut akan ditanami pohon sawit;
Bahwa Terdakwa tidak meminta izin kepada pihak yang berwenang dan tidak memiliki dokumen perizinan untuk melakukan penebangan di lahan tersebut;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara antara lain:
Berita Acara Pemeriksaan Lokasi Perambahan Desa Muara Danau oleh UPTD KPHP Tanjung Jabung Barat tanggal 16 Februari 2022 dengan hasil terdapat 4 (empat) titik koordinat lokasi perambahan yang setelah diplotting pada Peta Kawasan Hutan Provinsi Jambi sesuai lampiran Peta SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: 6613/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Jambi sampai dengan tahun 2020, lokasi perambahan sesuai titik koordinat tersebut berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kelompok Hutan Singkati Batanghari;
Peta Hasil Pengambilan Koordinat Lapangan oleh Tim KPHP Tanjung Jabung Barat yang dipetakan oleh Denil Irwadi, SST;
Berita Acara Pengukuran Nomor: IP.02/76-BA.15.06/III/2022 oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanjung Jabung Barat tanggal 15 Maret 2022 yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil survei dan pengukuran bersama sesuai penunjukan Tim Penyidik di lapangan diketahui lahan yang ditebang seluas 108937 (seratus delapan ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh) meter persegi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit galon 5 (lima) liter yang berisi minyak bensin;
1 (satu) batang kayu berdiameter 4 (empat) sentimeter panjang 1,5 (satu koma lima) meter;
1 (satu) unit HP merk OPPO A15 dengan nomor IMEI 1 : 861141057194235 dan IMEI 2 : 861141057194227 warna hitam;
1 (satu) Sim Card Telkomsel 085369846199;
3 (tiga) lembar percakapan via Whatsapp;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap karena telah melakukan penebangan pohon;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Rabu 9 Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB di Kawasan Hutan di Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi;
Bahwa Terdakwa melakukan penebangan pohon di lahan tersebut dengan cara awalnya Terdakwa berkenalan dengan Jun Sinaga dan sekira bulan Agustus tahun 2021, Jun Sinaga mencari Terdakwa untuk menawarkan pekerjaan numbang kayu kepada Terdakwa yang disanggupi oleh Terdakwa. Sekitar seminggu kemudian Jun Sinaga datang bersama orang yang bernama Rudi Sinaga dan menawarkan upah untuk pekerjaan numbang kayu sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) hektar lahan dan Terdakwa mengajukan syarat untuk diberikan pinjaman terlebih dahulu yang kemudian disanggupi oleh Rudi Sinaga. Keesokan harinya Jun Sinaga dan orang suruhannya membawa Terdakwa ke lokasi lahan yang akan dilakukan penebangan oleh Terdakwa dan dikasih tanda berupa patok atau kayu kecil. Setelah itu beberapa hari kemudian Rudi Sinaga mentransfer uang ke rekening anak Terdakwa sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah). Kemudian Terdakwa seorang diri menebang pohon di lahan tersebut mulai sekitar awal bulan Agustus 2021 sampai selama 6 (enam) bulan dengan menggunakan mesin chainsaw milik Terdakwa dengan cara menggesek bagian bawah pohon untuk membuat mulut (celah) dari sisi kanan dan kiri dengan menggunakan BAR rantai chainsaw sehingga pohon tersebut tumbang dan berdasarkan keterangan Rudi Sinaga lahan yang sudah Terdakwa tebang tersebut akan ditanami pohon sawit;
Bahwa Rudi Sinaga tidak pernah memperlihatkan bukti kepemilikan lahan tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengetahui lahan tersebut merupakan hutan yang dilarang untuk ditebang pohonnya;
Bahwa berdasarkan Peta Hasil Pengambilan Koordinat Lapangan oleh Tim KPHP Tanjung Jabung Barat yang dipetakan oleh Denil Irwadi, SST dan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi Perambahan Desa Muara Danau oleh UPTD KPHP Tanjung Jabung Barat tanggal 16 Februari 2022 dengan hasil terdapat 4 (empat) titik koordinat lokasi perambahan yang setelah diplotting pada Peta Kawasan Hutan Provinsi Jambi sesuai lampiran Peta SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: 6613/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Jambi sampai dengan tahun 2020, lokasi perambahan sesuai titik koordinat tersebut berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kelompok Hutan Singkati Batanghari;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Nomor: IP.02/76-BA.15.06/III/2022 oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanjung Jabung Barat tanggal 15 Maret 2022 yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil survei dan pengukuran bersama sesuai penunjukan Tim Penyidik di lapangan diketahui lahan yang ditebang seluas 108937 (seratus delapan ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh) meter persegi;
Bahwa Terdakwa tidak meminta izin kepada pihak yang berwenang dan tidak memiliki dokumen perizinan untuk melakukan penebangan di lahan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan berdasarkan Putusan Makahmah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan, yaitu 2 (dua) tahun sejak putusan tersebut diucapkan, sehingga perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Orang perseorangan;
Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan;
Tanpa memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Orang perseorangan
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan dan/ atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/ atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia. Orang perorangan atau korporasi dalam hal ini sebagai subyek atau pelaku atas suatu tindak pidana, yakni seseorang tertentu sebagai pribadi (natuurlijk persoon) sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, tidak lain daripada orang itu sendiri, yang melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam pasal bersangkutan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa Tobit Rapael Siahaan Alias Siahaan Anak Dari Binsar Siahaan dipersidangan telah menerangkan tentang identitas dirinya dan ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum maupun Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara sehingga bersesuaian dengan Keterangan Terdakwa, serta berdasarkan saksi-saksi dialah pelaku tindak pidana dalam perkara ini, sehingga tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (Error in Persona) sebagai Subyek yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur orang perseorangan telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan
Menimbang, bahwa arti dengan sengaja atau kesengajaan tidak dicantumkan secara jelas dan tegas dalam KUHP, namun dalam Memorie Van Toelichting/ MVT yang merupakan penjelasan KUHP hanya disebutkan sengaja adalah kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintahkan undang-undang;
Menimbang, bahwa menurut doktrin ada 3 (tiga) bentuk kesengajaan yaitu dengan sengaja sebagai maksud (opzet als oogmerk), dengan sengaja sebagai kepastian (opzet bijzekerheidsbewuszijn) dan dengan sengaja sebagai kemungkinan (opzet bijmogelijkheids bewuszijn), dan dari ketiga bentuk kesengajaan tersebut pelaku sama-sama menghendaki melakukan tindakan yang terlarang, tetapi berbeda mengenai akibat yang timbul dari tindakannya itu, yaitu:
pada dengan sengaja sebagai maksud, pelaku menghendaki akibat yang timbul atas perbuatan yang dilakukannya;
pada dengan sengaja sebagai kepastian, pelaku menyadari sepenuhnya timbulnya akibat lain dari pada akibat yang dikehendakinya;
pada dengan sengaja sebagai kemungkinan, pelaku menyadari tentang kemungkinan timbulnya suatu akibat lain dari pada akibat yang dikehendakinya;
Menimbang, bahwa dari 3 (tiga) bentuk kesengajaan tersebut, Majelis Hakim dapat menyimpulkan dengan sengaja atau kesengajaan berarti adanya kehendak untuk berbuat sesuatu, dimana pelaku mengetahui atau menyadari apa yang diperbuatnya atau adanya niat, kehendak, dan tujuan dari pelaku untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang dilarang atau diperintahkan undang-undang baik dalam bentuk sebagai maksud atau sebagai kepastian atau sebagai kemungkinan;
Menimbang, bahwa kesengajaan pelaku itu harus ditujukan pada semua unsur yang terdapat di belakang kata-kata “dengan sengaja” tersebut, dalam pasal ini adalah pelaku mempunyai kehendak atau maksud untuk melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang akan Majelis Hakim pertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud dengan pohon adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh) sentimeter atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 (satu koma lima puluh) meter di atas permukaan tanah;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud dengan hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud dengan kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui bahwa Terdakwa ditangkap karena telah melakukan penebangan pohon pada hari Rabu 9 Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB di Kawasan Hutan di Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan penebangan pohon di lahan tersebut dengan cara awalnya Terdakwa berkenalan dengan Jun Sinaga dan sekira bulan Agustus tahun 2021, Jun Sinaga mencari Terdakwa untuk menawarkan pekerjaan numbang kayu kepada Terdakwa yang disanggupi oleh Terdakwa. Sekitar seminggu kemudian Jun Sinaga datang bersama orang yang bernama Rudi Sinaga dan menawarkan upah untuk pekerjaan numbang kayu sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) hektar lahan dan Terdakwa mengajukan syarat untuk diberikan pinjaman terlebih dahulu yang kemudian disanggupi oleh Rudi Sinaga. Keesokan harinya Jun Sinaga dan orang suruhannya membawa Terdakwa ke lokasi lahan yang akan dilakukan penebangan oleh Terdakwa dan dikasih tanda berupa patok atau kayu kecil. Setelah itu beberapa hari kemudian Rudi Sinaga mentransfer uang ke rekening anak Terdakwa sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah). Kemudian Terdakwa seorang diri menebang pohon di lahan tersebut mulai sekitar awal bulan Agustus 2021 sampai selama 6 (enam) bulan dengan menggunakan mesin chainsaw milik Terdakwa dengan cara menggesek bagian bawah pohon untuk membuat mulut (celah) dari sisi kanan dan kiri dengan menggunakan BAR rantai chainsaw sehingga pohon tersebut tumbang dan berdasarkan keterangan Rudi Sinaga lahan yang sudah Terdakwa tebang tersebut akan ditanami pohon sawit;
Menimbang, bahwa dari rangkaian peristiwa yang diuraikan di atas Terdakwa menggunakan chainsaw untuk menebang pohon-pohon dan menyadari perbuatannya membuat pohon-pohon pada lahan tersebut tumbang dengan maksud untuk mendapat upah agar orang yang bernama Rudi Sinaga dapat membuka lahan untuk ditanami pohon sawit;
Menimbang, bahwa terhadap lahan yang ditebang pohonnya tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan Peta Hasil Pengambilan Koordinat Lapangan oleh Tim KPHP Tanjung Jabung Barat yang dipetakan oleh Denil Irwadi, SST dan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi Perambahan Desa Muara Danau oleh UPTD KPHP Tanjung Jabung Barat tanggal 16 Februari 2022 dengan hasil terdapat 4 (empat) titik koordinat lokasi perambahan yang setelah diplotting pada Peta Kawasan Hutan Provinsi Jambi sesuai lampiran Peta SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: 6613/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Jambi sampai dengan tahun 2020, lokasi perambahan sesuai titik koordinat tersebut berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kelompok Hutan Singkati Batanghari;
Menimbang, bahwa terhadap lahan yang ditebang pohonnya tersebut telah dilakukan pengukuran dan berdasarkan Berita Acara Pengukuran Nomor: IP.02/76-BA.15.06/III/2022 oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanjung Jabung Barat tanggal 15 Maret 2022 yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil survei dan pengukuran bersama sesuai penunjukan Tim Penyidik di lapangan diketahui lahan yang ditebang seluas 108937 (seratus delapan ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh) meter persegi;
Menimbang, bahwa selanjutnya perlu dipertimbangkan apakah tindakan Terdakwa yang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dilakukan Terdakwa dengan sengaja;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui lahan tersebut merupakan hutan yang dilarang untuk ditebang pohonnya, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan perbuatan Terdakwa yang menebang pohon menggunakan mesin chainsaw miliknya disadarinya dilakukan di dalam kawasan hutan, yaitu Hutan Kawasan Hutan Produksi Terbatas Kelompok Hutan Singkati Batanghari dan perbuatannya dimaksudkan agar pohon-pohon yang ditebang tersebut tumbang karena Terdakwa mendapat upah dari perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan telah terpenuhi;
Ad.3. Tanpa memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat
Menimbang, bahwa dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud dengan perizinan berusaha terkait pemanfaatan hasil hutan adalah perizinan berusaha dari pemerintah untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud dengan pemerintah pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui bahwa Rudi Sinaga tidak pernah memperlihatkan bukti kepemilikan lahan tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa tidak meminta izin kepada pihak yang berwenang serta tidak memiliki dokumen perizinan untuk melakukan penebangan di lahan tersebut, sehingga Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa yang menebang pohon dalam kawasan hutan disadari dilakukannya tanpa izin dari pemerintah pusat sebagai pejabat yang berwenang untuk memberikan izin tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur tanpa memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 82 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal tersebut dalam menjatuhkan lamanya pidana terhadap Terdakwa yang layak dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim memandang bahwa besarnya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana yang ditentukan dalam amar putusan dibawah ini telah layak dan setimpal dengan perbuatan dan kesalahan yang dilakukan Terdakwa dilihat dari peranan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya serta akibat/ kerugian yang ditimbulkan bagi korban tindak pidana sesuai dengan rasa keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan semata-mata bukan merupakan pembalasan dan tidak untuk hanya menimbulkan perasaan tidak nyaman terhadap pelaku melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar pelaku kejahatan menyadari kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari. Dengan demikian, penjatuhan pidana terhadap Terdakwa bukan dimaksudkan sebagai pembalasan, namun agar Terdakwa mampu memperbaiki dirinya dan kembali menjadi anggota masyarakat yang lebih baik;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terhadap Terdakwa yang dinyatakan bersalah selain dijatuhi pidana penjara haruslah pula dijatuhi pidana denda, sehingga Majelis Hakim dalam perkara ini selain menjatuhkan Terdakwa pidana penjara juga menjatuhkan pidana denda dan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tidak diatur mengenai apabila pidana denda tidak dibayar, diganti pidana penjara atau kurungan, sehingga berdasarkan ketentuan umum dalam KUHP, yakni Pasal 30 ayat (2) KUHP, jika pidana denda tidak dibayar Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit galon 5 (lima) liter yang berisi minyak bensin, 1 (satu) batang kayu berdiameter 4 (empat) sentimeter panjang 1,5 (satu koma lima) meter, 1 (satu) Sim Card Telkomsel 085369846199, dan 3 (tiga) lembar percakapan via Whatsapp yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin chainsaw warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk OPPO A15 dengan nomor IMEI 1 : 861141057194235 dan IMEI 2 : 861141057194227 warna hitam yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hutan;
Perbuatan Terdakwa menyebabkan kerusakan lingkungan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Tobit Rapael Siahaan Alias Siahaan Anak Dari Binsar Siahaan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa perizinan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa
1 (satu) unit galon 5 (lima) liter yang berisi minyak bensin;
1 (satu) batang kayu berdiameter 4 (empat) sentimeter panjang 1,5 (satu koma lima) meter;
1 (satu) Sim Card Telkomsel 085369846199;
3 (tiga) lembar percakapan via Whatsapp;
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit mesin chainsaw warna hitam;
1 (satu) unit HP merk OPPO A15 dengan nomor IMEI 1 : 861141057194235 dan IMEI 2 : 861141057194227 warna hitam;
Dirampas untuk negara
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, pada hari Senin, tanggal 30 Mei 2022, oleh kami, Nurmala Sinurat, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Yeni Chrustine Debora, S.H., Agnes Monica, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Yulli Ropika Hasnita, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, serta dihadiri oleh Rivanli Azis, S.H.,M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Yeni Chrustine Debora, S.H. Nurmala Sinurat, S.H., M.H.
Agnes Monica, S.H.
Panitera Pengganti,
Yulli Ropika Hasnita, S.H.