2/Pid.Pra/2022/PN Cbd
Putusan PN CIBADAK Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Cbd
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: AGUS DIANTO Termohon: POLISI SEKTOR CIRACAP
MENGADILI: Menolak permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya; Menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Termohon dalam menetapkan tersangka terhadap diri Sdr. AGUS DIANTO als AGUS Bin EDIN adalah sah menurut hukum; Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang besarnya NIHIL;
Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Cbd
Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Pengadilan Negeri Cibadak yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :
AGUS DIANTO Bin EDIN, Warga Negara Indonesia, belum bekerja, beralamat di Kp. Cijemblong RT. 023/ RW. 006 Desa Ujung Genteng Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi, yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yang bernama ADE SLAMET, S.H. dan ADE YUSUP, S.H., Advokat & Legal Consultant pada Kantor Hukum ADE SLAMET, S.H. & PARTNERS, beralamat di Kp. Neglasari RT. 26 RW. 002 Desa Talagamurni Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 01.012/SKK.Pid/ASP/VI/2022 tanggal 25 Juni 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibadak melalui register No. 122/SK/VII/2022/PN. Cbd tanggal 01 Juli 2022, yang untuk selanjutnya disebut sebagai ........................................................ PEMOHON;
Bahwa Pemohon melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan terhadap :
POLISI SEKTOR CIRACAP, alamat Jl. H. Anwar No. 01 Ciracap, yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya masing-masing bernama :
AKBP. AGUS JAMALUDIN, S.H. NRP. 66020399
PEMBINA Tk. I Dr. ANANG USMAN, S.H., M.Si. NIP 196812131996031001
KOMPOL WASINO, S.H. NRP. 67100089
AKP AKHMAD ASMADI, S.Pd. NRP. 65060166
BRIPKA MONIK JUNAEDI, S.Pd. NRP. 86030475
BRIPKA ATEN RISWAN NRP. 85041074
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 08 Juli 2022 dan berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprint/2837/VII/HUK.1116/2022 atas nama Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat KABIDKUM tanggal 11 Juli 2022 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibadak pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2022 dibawah register Nomor 138/SK/VII/2022/PN.Cbd, yang untuk selanjutnya disebut sebagai ................................................................................................ TERMOHON;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca Penetepan Ketua Pengadilan Negeri Cibadak tentang penunjukan Hakim Tunggal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan tersebut;
Setelah membaca surat permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon melalui Kuasa Hukumnya dan juga telah membaca surat jawaban yang diajukan oleh Termohon melalui Kuasanya atas permohonan praperadilan dari Pemohon;
Setelah membaca tanggapan (Replik) dari Pemohon melalui Kuasa Hukumnya atas jawaban dari Termohon melalui Kuasanya;
Setelah membaca tanggapan (Duplik) dari Termohon melalui Kuasanya atas tanggapan dari Pemohon;
Setelah memeriksa bukti-bukti surat yang diajukan baik oleh Pemohon melalui Kuasa Hukumnya maupun yang diajukan oleh Termohon melalui Kuasanya;
Setelah mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh Pemohon melalui Kuasa Hukumnya;
Setelah membaca kesimpulan yang diajukan oleh Pemohon dan Termohon melalui Kuasa Hukum dan Kuasanya terhadap permohonan praperadian ini;
Setelah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi dalam proses pemeriksaan permohonan praperadilan;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon melalui Kuasa Hukumnya dalam surat permohonannya tertanggal 27 Juni 2022 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibadak pada tanggal 1 Juli 2022 dibawah register No. 2/Pid.pra/2022/PN Cbd telah mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan dengan dasar dan alasan sebagai berikut :
DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.
Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :
Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011.
Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015.
Dan lain sebagainya
Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
Mengadili,
Menyatakan :
Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
[dst]
[dst]
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
PEMOHON TIDAK PERNAH DIPERIKSA SEBAGAI CALON TERSANGKA
Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yakni minimal dua alat bukti.
“Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia),”
Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu.
Bahwa sebagaimana diketahui Pemohon tidak pernah dilakukan Pemeriksaan dalam kapasitas Pemohon sebagai calon tersangka. Dimana pihak Termohon dalam hal ini tidak pernah membuktikan Pemohon diperiksa sebagai calon tersangka atau setidaknya dipanggil secara patut dengan melalui surat untuk diminta klarifikasi, akan tetapi Pemohon langsung dijemput oleh Kapolsek Ciracap dengan tanpa memberikan identitas surat perintah penangkapan serta dalam pemeriksaan sebagai Tersangka oleh Termohon, sehingga tidak dengan seimbang Pemohon dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada Pemohon. Pemohon hanya diperiksa untuk pertama kali oleh Termohon pada saat setelah dijemput sebagai Tersangka yakni pada tanggal 25 Juni 2022.
Untuk itu berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya. Tidak pernah dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon. Dikarenakan Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku asas Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar) serta Putusan MK bersifat Erga Omnes (berlaku umum), maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan oleh Termohon dalam hal ini Polisi Sektor Ciracap.
Dengan demikian jelas tindakan Termohon dengan atau tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo.
TIDAK PERNAH ADA SURAT PENYIDIKAN ATAS DIRI PEMOHON
Bahwa sebagaimana diakui baik oleh Pemohon maupun Termohon, bahwa penetapan tersangka atas diri Pemohon baru diketahui oleh Pemohon berdasarkan penjemputan oleh Termohon kepada Pemohon dengan Nomor SP.Sidik/06/VI/2022/Reskrim tertanggal 24 Juni 2022. Bahwa apabila mengacu kepada surat perintah penyidikan tersebut, tidak pernah ada surat panggilan kepada Pemohon. Padahal sesuai Pasal 112 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Polisi memiliki tugas melakukan surat panggilan terlebih dahulu.
Bahwa hal itu senada dengan penyelidikan dan penyidikan, menurut Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.
Lebih lanjut, Yahya Harahap menyatakan bahwa jadi sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.
Lebih lanjut, Yahya Harahap menyatakan bahwa jadi sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
Yahya Harahap (Ibid, hal. 102) juga mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan. Penyelidikan atas perkara orang lain tidak dapat langsung dipakai pada penyelidikan atas nama Pemohon.
Dengan demikian jelas berdasarkan uraian singkat diatas, kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan 2 hal yang tidak dapat berdiri sendiri dan dapat dipisahkan keduanya. Berkenaan dengan Pemohon dengan tidak pernah diterbitkannya surat perintah penyelidikan atas diri pemohon, maka dapat dikatakan penetapan tersangka dengan atau tanpat surat perintah penyelidikan dapat dikatakan tidak sah dan cacat hukum, untuk itu harus dibatalkan.
TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA
Bahwa Termohon dalam menetapkan tersangka dalam dugaan Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polisi Sektor Ciracap kepada Pemohon hanya berdasar pada laporan pengaduan. Dan pernyataan dari pihak penyidik saat setelah dilakukannya penangkapan masih dalam laporan pengaduan dan bukan laporan polisi namun pada saat setelah 1x24 jam pemohon berada di Mapolsek, diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dengan nomor B/24/VI/2022/Reskrim tertanggal 26 Juni 2022 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor : LP/B/22/VI/SPKT/Reskrim/POLSEK CIRACAP/RES SKI/DA JBR/, tanggal 20 Juni 2022, juga merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/06/VI/2022/Reskrim, tanggal 24 Juni 2022.
Bahwa berdasar pada argument-argument sebelumnya, maka Pemohon ragu terhadap terpenuhinya alat bukti yang dimiliki oleh Termohon dalam hal menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polisi Sektor Ciracap kepada Pemohon, mengingat dalam pemeriksaan oleh Termohon, termohon selalu mendasarkan pada alat bukti yang sebelumnya telah dinyatakan belum lengkap. Serta dalam pemeriksaan oleh penyidik bahwa penyidik seolah menghilangkan serangkaian peristiwa kronologis sebenarnya yang disampaikan oleh Pemohon karena berdasarkan Pengaduan tersebut bukanlah Pemohon yang disebutkan melainkan sdr. MS yang dalam peristiwa sebenarnya merupakan korban dari tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh sdr. T yang dikatakan dalam laporan Pengaduan merupakan korban seperti yang dijelaskan orangtua dalam hal ini pembuat laporan pengaduan kepada Polsek Ciracap.
Berdasar pada uraian diatas, maka tindakan Pemohon yang tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014, maka dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan.
Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu mengeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.
Oemar Seno Adji menentukan prinsip ‘legality‘ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh ‘Rule of Law’ – konsep, maupun oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘Socialist Legality’. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip ‘legality’.
Bahwa sebagaiman telah Pemohon uraikan diatas, bahwa Penetapan tersangka Pemohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku.
Sehingga apabila sesuai dengan ulasan Pemohon dalam Permohonan A Quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut :
“Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah”.
Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.
Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keuputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.
PETITUM
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:
Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polisi Sektor Ciracap adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan untuk itu, Pemohon datang menghadap Kuasa Hulkumnya yaitu ADE SLAMET, S.H. dan ADE YUSUP, S.H., sedangkan dari Termohon datang menghadap Kuasanya yakni AKBP. AGUS JAMALUDIN, S.H. NRP. 66020399, PEMBINA Tk. I Dr. ANANG USMAN, S.H., M.Si. NIP 196812131996031001, KOMPOL WASINO, S.H. NRP. 67100089, AKP AKHMAD ASMADI, S.Pd. NRP. 65060166, BRIPKA MONIK JUNAEDI, S.Pd. NRP. 86030475, baik secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon melalui Kuasa Hukumnya membacakan surat permohonannya dan atas surat permohonan praperadilan tersebut Pemohon melalui Kuasa Hukumnya menyatakan tidak ada perbaikan ataupun perubahan dan menyatakan tetap atas isi surat permohonan praperadilan yang diajukan tersebut;
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat permohonan praperadilan dari Pemohon melalui Kuasa Hukumnya tersebut, Termohon melalui Kuasanya telah mengajukan jawaban yang isinya adalah sebagai berikut :
DALAM PERKARA :
Bahwa TERMOHON menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh PEMOHON dalam Permohonan Praperadilan-nya, kecuali terhadap apa yang TERMOHON akui kebenarannya;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan dalam Pasal 2 ayat (2) yang isinya, bahwa dalam pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangkahanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara;
Bahwa TERMOHON akan menyampaikan awal mula penanganan perkara yang TERMOHON telah tangani sampai dengan melakukan Penetapan Tersangka, terhadap diri Sdr. AGUS DIANTO Bin ENDIN patut diduga keras melakukan tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Sdr. AGUS DIANTO Bin ENDIN terhadap Sdr. TEGUH Bin APUD dengan cara memukul menggunakan botol minuman Anggur Putih kebagian mata sebelah kiri sehingga korban mengalami cacat permanen, peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022 sekitar pukul 01.00 Wib didalam Café Regon yang beralamat di Kp. Kalapa Condong Desa Ujunggenteng Kec. Ciracap Kab. Sukabumi. dengan adanya peristiwa tersebut keluarga korban membuat laporan ke Pihak Kepolisian Sektor Ciracap untuk ditindak lanjuti.
a. bahwa menindak lanjuti Laporan Polisi No.Pol : LP / B / 22 / VI / 2022 / SPKT / POLSEK CIRACAP / POLRES SUKABUMI / POLDA JABAR. Tanggal 20 Juni 2022 An. Pelapor Sdr. APUD Bin ASMAD (alm) Pada selanjutnya TERMOHON telah melakukan Penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas : No.Pol : Sp. Gas / 22 / VI / 2022 / Reskrim, Tanggal 20 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyelidikan : No.Pol : Sp. Lidik / 22 / VI / 2022 / Reskrim, Tanggal 20 Juni 2022, selanjutnya TERMOHON telah melakukan proses penyelidikan terhadap laporan tersebut yang meliputi wawancara/interview, serta telah melakukan observasi berupa pengamatan terhadap objek perkara,dokumen atau barang bukti yang dianggap ada kaitannya dengan Laporan Polisi tersebut dan terhadap proses penyelidikan tersebut telah dibuatkan Laporan Hasil Penyelidikan ( LHP ) Tertanggal 24 Juni 2022, serta telah dilakukan Gelar Perkara dengan Kesimpulan bahwa terhadap perkara dugaan tindak pidana Laporan Polisi Nomor : LP / B / 22 / VI / 2022 / SPKT / POLSEK CIRACAP / POLRES SUKABUMI, Tanggal 20 Juni 2022, atas nama Pelapor Sdr. APUD Bin ASMAD (alm), sebagaimana dimaksud dalam tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHPidana dapat ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan;
b. Bahwa selanjutnya terhadap hasil gelar perkara dan Laporan Polisi dimaksud, selanjutnya TERMOHON menerbitkan administrasi penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas No.Pol : Sp Gas / 06 / VI / 2022 / Reskrim, Tanggal 24 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyidikan No.Pol : Sp Sidik / 06 / VI / 2022 / Reskrim, Tanggal 24 Juni 2022 serta surat yang telah diberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi SPDP No.Pol : B / 04 / VI / 2022 / Reskrim, Tanggal 26 Juni 2022 perihal : Pemberitahuan dimulainya penyidikan tentang dugaan tindak pidana atas nama Sdr. AGUS DIANTO als AGUS Bin EDIN, kemudian TERMOHON telah melakukan pemanggilan dan memeriksa serta meminta keterangan 8 (delapan) orang saksi dan 1 orang Terlapor, yaitu sebagai berikut :
Sdr. APUD Bin ASMAD (alm) (Pelapor);
Sdr. TEGUH Bin APUD (Korban) ;
Sdr. M. SOLEH als MS Bin SAHROMI
Sdr. SUGIHARNO Bin ROPAL;
Sdr. HERI Bin NARSIMAN;
Sdr. BAITULMUSTAIN als ROKI Bin JAMHARI;
Sdr. AZIS IIN Bin SAHROMI
Sdri. YUNINGSIH Binti ALI MUHAMAD (alm)
AGUS DIANTO als AGUS Bin EDIN (Terlapor).
d. bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyitaan No. Pol: SP. Sita / 03 / VI / 2022 / Reskrim, Tanggal 27 Juni 2022, selanjutnya TERMOHON telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ada kaitannya dengan perkara pidana dimaksud dari pihak Pelapor atas nama sdr. APUD Bin ASMAD (alm) sesuai Berita Acara Penyitaan dan Surat Tanda Penerimaan Penyitaan yang telah dimintakan Permintaan Ijin/Ijin Khusus Penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibadak dengan Nomor : B / 31 / VII / 2022 / Reskrim, Tanggal 07 Juli 2022, yang telah mendapatkan Persetujuan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Cibadak berupa Penetapan Nomor : 380 / Pen.Pid / 2022 / PN.Cbd, Tanggal 11 Juli 2022. Menetapkan memberi persetujuan penyitaan barang berupa :
- 1 (satu) buah kaos lengan Pendek warna hitam merek NVD.
- 1 (Satu) buah celana Panjang warna biru muda berbahan Cotton merek ZIPPO.
(Semuanya di sita dari APUD Bin ASMAD (alm) yang telah dilakukan oleh penyidik, sesuai dengan Berita Acara Penyitaan Tanggal 27 Juni 2022)
e. bahwa adapun barang bukti yang telah disita oleh TERMOHON adalah Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp.Sita / 03 / VI / 2022 / Reskrim, Tanggal 27 Juni 2022 telah dimintakan Permintaan Ijin/Ijin Khusus Penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibadak dengan Nomor : B / 31 / VII / 2022 / Reskrim, Tanggal 07 Juli 2022, yang telah mendapatkan Persetujuan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Cibadak berupa Penetapan Nomor : 381 / Pen.Pid / 2022 / PN.Cbd, Tanggal 11 Juli 2022. Menetapkan memberi persetujuan penyitaan barang berupa :
Pecahan Botol minuman Bear Hitam Merek GUINNES.
Pecahan Botol minuman merek Anggur putih Cap Orang Tua.
(Semuanya di sita dari AGUS DIANTO als AGUS Bin EDIN yang telah dilakukan oleh penyidik, sesuai dengan Berita Acara Penyitaan Tanggal 27 Juni 2022)
f. bahwa berdasarkan fakta-fakta yang didapat dan untuk kepentingan Penyidikan aquo sesuai kewenangan yang diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan Barang Bukti yang telah disita serta kemudian TERMOHON pada tanggal 25 Juni 2022 telah melaksanakan Gelar Perkara di Ruang Aula Reskrim Polsek Ciracap Polres Sukabumi dengan Rekomendasi bahwa berdasarkan kesimpulan gelar maka terhadap Terlapor a.n. AGUS DIANTO als AGUS Bin EDIN. patut diduga melakukan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHPidana dinaikan statusnya menjadi Tersangka, karena telah terdapat bukti permulaan yang cukup berdasarkan lebih dari 2 (dua) alat bukti yang cukup yaitu berupa keterangan saksi-saksi, bukti surat yang disita dan petunjuk;
4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, maka Penetapan Tersangka, yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON sudah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam :
a. Pasal 1 Angka 14 Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyebutkan bahwa “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”;
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU- XII/2014, tanggal 16 Maret 2015yang dalam amar putusannya menyatakan:
“Frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 (dua) alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana”;
Bahwa dengan sudah terpenuhinya syarat formil dan materiil terhadap Penetapan Tersangka Sdr. AGUS DIANTO als AGUS Bin EDIN tersebut, maka secara yuridis tindakan TERMOHON aquo adalah sudah sesuai dengan prosedur hukum;
5. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana yang didalilkan diatas bahwa TERMOHON dalam melakukan Penyidikan. berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 22 / VI / 2022 / SPKT / POLSEK CIRACAP / POLRES SUKABUMI / POLDA JABAR, Tanggal 20 Juni 2022, atas nama Pelapor Sdr. APUD Bin ASMAD (alm), adalah sudah secara maksimal dan prosedural dalam melakukan Penyidikan dimaksud, yaitu dengan telah meminta keterangan kepada Pelapor, Terlapor dan Saksi-saksi lainnya serta melakukan penyitaan barang bukti;
6. Bahwa tindakan Kepolisian berupa menerbitkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap / 04 / VI / 2022 / Reskrim, tanggal 25 Juni 2022 Tentang Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap Sdr. AGUS DIANTO als AGUS Bin EDIN adalah merupakan tindakan yang sudah sesuai menurut hukum, karena sesuai dengan prosedur yaitu dengan telah memenuhi syarat Formil dan Materiil, serta dalam kapasitasnya melaksanakan perintah Undang-Undang sesuai dengan kewenangannya, maka dengan demikian tindakan TERMOHON adalah tidak bertentangan dengan hukum, sehingga Sah Menurut Hukum;
7. Bahwa berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup serta dikuatkan oleh beberapa alat bukti yang syah (Keterangan Saksi-saksi, barang bukti, alat bukti dan keterangan tersangka) dapat disimpulkan bahwa diketahui telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Sdr. AGUS DIANTO als AGUS Bin EDIN terhadap Sdr. TEGUH Bin APUD dengan cara memukul menggunakan botol minuman Anggur Putih kebagian mata sebelah kiri sehingga korban mengalami cacat permanen, peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022 sekitar pukul 01.00 Wib didalam Café Regon yang beralamat di Kp. Kalapa Condong Desa Ujunggenteng Kec. Ciracap Kab. Sukabumi. dengan adanya peristiwa tersebut keluarga korban membuat laporan ke Pihak Kepolisian Sektor Ciracap untuk ditindak lanjuti ;
8. Bahwa berdasarkan analisa kasus diatas terdapat petunjuk adanya tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka AGUS DIANTO als AGUS Bin EDIN dimana terpenuhinya unsur – unsur yang dirumuskan dalam pasal 351 KUHPidana.
Maka berdasarkan dalil-dalil dan fakta-fakta hukum yang disampaikan dalam Jawaban tersebut diatas, TERMOHON memohon kiranya Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan ini berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
DALAM PERKARA :
1. Menolak Permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh TERMOHON dalam Menetapkan Tersangka, terhadap diri Sdr. AGUS DIANTO als AGUS Bin EDIN adalah Sah Menurut Hukum;
Menghukum PEMOHON Praperadilan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Menimbang, bahwa terhadap jawaban dari Termohon melalui Kuasanya tersebut, Pemohon melalui Kuasa Hukumnya mengajukan tanggapan (Replik) secara tertulis pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 dan telah pula dibacakan dipersidangan, selanjutnya atas tanggapan (Replik) Pemohon melalui Kuasa Hukumnya tersebut Termohon melalui Kuasanya juga mengajukan tanggapan (Duplik) secara lisan pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 yang pada pokoknya tetap pada Jawabannya, untuk selengkapnya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang (BAS) perkara a quo;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dalil permohonan praperadilan a quo maka Pemohon melalui Kuasa Hukumnya dipersidangan telah mengajukan bukti surat antara lain sebagai berikut :
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/24/VI/2022/Reskrim pada tanggal 26 Juni 2022;
Surat Perintah Penangkapan No. Pol: SP.Kap/06/VI/2022/Reskrim pada tanggal 25 Juni 2022;
Surat Perintah Penahan No. Pol: SP.Han/04/VI/2022/Reskrim pada tanggal 26 Juni 2022;
Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan Nomor: B/24/VI/2022/Reskrim pada tanggal 26 Juni 2022;
Surat Panggilan No. Pol: S.Pgl/01/VII/2022/Reskrim kepada sdr. Azis Iin Bin Sahromi pada tanggal 05 Juli 2022, untuk hadir pada tanggal 08 Juli 2022;
Surat Panggilan No. Pol: S.Pgl/02/VII/2022/Reskrim kepada sdri. Yuningsih Binti Ali Muhammad pada tanggal 05 Juli 2022, untuk hadir pada tanggal 08 Juli 2022;
Surat Panggilan No. Pol: S.Pgl/03/VII/2022/Reskrim kepada sdr. Azis Iin Bin Sahromi pada tanggal 09 Juli 2022, untuk hadir pada tanggal 12 Juli 2022;
Surat Panggilan No. Pol: S.Pgl/04/VII/2022/Reskrim kepada sdri. Yuningsih Binti Ali Muhammad pada tanggal 09 Juli 2022, untuk hadir pada tanggal 12 Juli 2022.
Screenshoot percakapan antara Pak Depi dengan Kanitreskrim Polsek Ciracap dan percakapan antara Pak Azis dengan Kanit Reskrim Polsek Ciracap;
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat Pemohon melalui Kuasa Hukumnya yang diberi materai adalah pengantar bukti surat dari Pemohon, sedangkan terhadap dokumen surat-surat lainnya yang diajukan tersebut tidak dibubuhkan (diberikan) materai akan tetapi dapat diperlihatkan aslinya dan atau pembandingnya oleh Kuasa Hukum Pemohon, selanjutnya Kuasa Hukum dari Pemohon menyatakan bukti surat yang tidak diberikan materai tersebut merupakan lampiran;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon melalui Kuasa Hukumnya mengajukan rekaman suara yaitu :
PTT-20220625-WA0011.opus di waktu ke 07 menit 30 detik
AUD-20220627-WA0017.opus
AUD-20220627-WA0018.opus
AUD-20220627-WA0019.opus
AUD-20220704-WA0004.opus
AUD-20220704-WA0005.opus
AUD-20220719-WA0013.opus
Bahwa terhadap rekaman suara dimaksud Pemohon melalui Kuasa Hukumnya menyatakan rekaman dimaksud sebagai bukti untuk memperkuat dalil permohonan praperadilannya dalam persidangan a quo sedangkan Pemohon melalui Kuasa Hukumnya tidak menyerahkan rekaman suara tersebut dalam persidangan a quo dalam bentuk media apapun;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Pemohon melalui Kuasa Hukumnya menerangkan akan menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan saksi sebanyak 1 (satu) orang yang bernama :
AZIS IIN Bin SAHROMI, dibawah sumpah dan selanjutnya menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan tahu terhadap Termohon;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan kerja dengan Pemohon serta saksi tidak ada hubungan kerja dengan Termohon;
Bahwa saksi mengetahui tentang kejadian yang dialami oleh Pemohon yaitu adanya pengeroyokan yang melibatkan Pemohon, Teguh, Heri, adik saksi yang bernama Muhamad Solehudin (MS);
Bahwa kejadian pengeroyokan terjadi pada hari Sabtu pukul 01.00 WIB tahun 2022 sedangkan untuk tanggal dan bulannya saksi lupa;
Bahwa saksi melihat langsung kejadian pengeroyokan tersebut yaitu di tempat usaha café milik saksi;
Bahwa awal mulanya saat saksi dan Pemohon sedang berada di luar café milik saksi lalu terdengar ada keributan dan setelah saksi dan Pemohon masuk ke dalam café telah terjadi pengeroyokan antara Teguh, Heri dan adik saksi yang bernama Muhamad Solehudin (MS), saat itu adik saksi Muhamad Solehudin (MS) bagian lehernya dipiting dan juga dipukul;
Bahwa saksi dan Pemohon berupaya untuk melerai kejadian pengeroyokan itu dan saat itu saksi lihat akibat kejadian tersebut Teguh mengalami luka robek dibagian kening/ dahi serta matanya sedangkan untuk Pemohon mengalami luka dibagian tangan akibat pecahan kaca;
Bahwa setelah berhasil dilerai selanjutnya saksi menyuruh Teguh dan Heri untuk pergi dari lokasi café milik saksi tersebut dan kemudian Teguh dan Heri pergi meninggalkan café tersebut;
Bahwa adik saksi Muhamad Solehudin kemudian pergi untuk mencari Teguh dengan maksud untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara baik;
Bahwa Pemohon yang memukul bagian wajah dari Teguh dengan menggunakan botol minuman yang mengakibatkan luka dibagian wajah dari Teguh dan terkena bagian mata dari Teguh sehingga mengelurakan banyak darah;
Bahwa dari cerita adik saksi yang bernama Muhamad Solehudin saat mencari Teguh ternyata pergi ke tempat Entis yang merupakan bos nya Teguh dan saat tiba di tempat Entis yang terjadi Teguh dan adik saksi di adu secara fisik;
Bahwa Pemohon yang bernama Agus Dianto yang memukul bagian wajah dari Teguh dengan menggunakan botol minuman dan Pemohon Agus Dianto ditangkap di café tempat usaha saksi;
Bahwa pihak kepolisian ada membawa pecahan botol minuman dari café saksi untuk dijadikan barang bukti;
Bahwa ada diupayakan oleh saksi untuk mediasi secara kekeluargaan yang saat itu dari pihak keluarga Teguh menyatakan apabila proses mediasi tersebut tidak beres di Kapolsek maka permasalahannya akan dilanjutkan sampai ke Kapolres dan apabila tidak maka dilanjutkan sampai ke Kapolda;
Bahwa saat itu dari pihak keluarga Teguh minta uang sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagai bentuk untuk biaya pengobatan mata dari Teguh;
Bahwa diperlihatkan kepada saksi bukti dari Termohon yaitu melalui bukti T-45 yang merupakan gambar kondisi Teguh yang mengalami luka pada bagian wajahnya dan saksi juga pernah di periksa oleh Penyidik terkait permasalahan ini sebagaimana bukti T-52;
Menimbang, bahwa dipersidangan Pemohon melalui Kuasa Hukumnya menerangkan tidak menggunakan haknya untuk menghadirkan Ahli meskipun hak-hak tersebut telah diberikan akan tetapi secara tegas Pemohon melalui Kuasa Hukumnya menyatakan tidak menggunakan hak hukumnya tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil dari jawabannya maka Kuasa dari Termohon telah mengajukan dan menyerahkan bukti-bukti surat dipersidangan yang antara lain sebagai berikut :
Fotokopi Laporan Polisi Nomor : LP / B / 22 / VI / 2022 / SPKT / POLSEK CIRACAP / POLRES SUKABUMI / POLDA JAWA BARAT, tanggal 20 Juni 2022 atas nama Pelapor Sdr. APUD, selanjutnya diberi tanda .................... Bukti T-1;
Fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas / 22 / VI / 2022 / Reskrim, tanggal 20 Juni 2022, selanjutnya diberi tanda ................................... Bukti T-2;
Fotokopi Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik / 22 / VI / 2022 / Reskrim, Tanggal 20 Juni 2022, selanjutnya diberi tanda ................................... Bukti T-3;
Fotokopi Berita Acara Interogasi atas nama APUD Bin ASMAD (alm), tanggal 20 Juni 2022, selanjutnya diberi tanda ................................... Bukti T-4;
Fotokopi Berita Acara Introgasi atas nama SUGIHARNO Bin ROPAL. Tanggal 24 Juni 2022, selanjutnya diberi tanda ................................................. Bukti T-5;
Fotokopi Berita Acara Introgasi atas nama M. SOLEH als MS Bin SAHROMI. Tanggal 24 Juni 2022, selanjutnya diberi tanda ……………………….. Bukti T-6;
Fotokopi Daftar hadir Proses Gelar perkara Tp. Penganiayaan. Tanggal 24 Juni 2022, selanjutnya diberi tanda ............................................................. Bukti T-7;
Fotokopi Dokumentasi Gelar perkara dari Status Penyelidikan ke tingkat Penyidikan, Tanggal 24 Juni 2022, selanjutnya diberi tanda ............... Bukti T-8;
Fotokopi Laporan Hasil Gelar Perkara , Tanggal 24 Juni 2022, selanjutnya diberi tanda …………………………………….………………………………….. Bukti T-9;
Fotokopi Laporan Hasil Penyelidikan, Tanggal 24 Juni 2022, selanjutnya diberi tanda .................................................................................................. Bukti T-10;
Fotokopi Daftar Hadir Gelar Perkara Penetapan tersangka, Tanggal 25 Juni 2022, selanjutnya diberi tanda ........................................................... Bukti T-11;
Fotokopi Dokumentasi Gelar Perkara Penetapan Tersangka, Tanggal 25 Juni 2022, selanjutnya diberi tanda ............................................................ Bukti T-12;
Fotokopi Laporan Hasil Gelar Perkara, Tanggal 25 Juni 2022, selanjutnya diberi tanda .................................................................................................. Bukti T-13;
Fotokopi Notulen Gelar Perkara. Tanggal 25 Juni 2022, selanjutnya diberi tanda ............................................................................................................ Bukti T-14;
Fotokopi Laporan Kemajuan ( Lapju ) Tanggal 25 Juni 2022, selanjutnya diberi tanda .................................................................................................. Bukti T-15;
Fotokopi Surat Ketetapan, No.Pol : SP. Tap / 04 / VI / 2022 / Resrim. Tanggal 25 Juni 2022, selanjutnya diberi tanda ............................................... Bukti T-16;
Fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas /06 / VI / 2022 / Reskrim, tanggal 24 Juni 2022, selanjutnya diberi tanda .............................................. Bukti T-17;
Fotokopi Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/06/ VI / 2022 / Reskrim, selanjutnya diberi tanda ..................................................................... Bukti T-18;
Fotokopi Surat Perintah dimulainya Penyidikan Nomor : B / 05 / VI / 2022 / Reskrim. Tanggal 26 Juni 2022, selanjutnya diberi tanda .................. Bukti T-19;
Fotokopi Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan Kepada Keluarga Tersangka AGUS DIANTO als AGUS Bin EDIN, Tanggal 26 Juni 2022, selanjutnya diberi tanda ..................................................................... Bukti T-20;
Fotokopi Surat Perintah Penangkapan No.Pol : Sp. Kap / 06 / 06/ VI / 2022 / Reskrim,Tanggal 25 Juni 2022. An. AGUS DIANTO als AGUS Bin EDIN, selanjutnya diberi tanda ..................................................................... Bukti T-21;
Fotokopi Berita Acara Penangkapan terhadap Sdr. AGUS DIANTO als AGUS Bin EDIN. Tanggal 25 Juni 2022, selanjutnya diberi tanda ................ Bukti T-22;
Fotokopi Surat Perintah Penahanan No.Pol : Sp. Han / 04 / VI / 2022 / Reskrim. Tanggal 26 Juni 2022 An. AGUS DIANTO als AGUS Bin EDIN, selanjutnya diberi tanda ........................................................................................ Bukti T-23;
Fotokopi Berita Acara Penahanan Sdr. AGUS DIANTO als AGUS Bin EDIN. Tanggal 27 Juni 2022, selanjutnya diberi tanda ................................. Bukti T-24;
Fotokopi Permohonan Perpanjangan Penahanan Nomor : B / 30 / VII / 2022 / Reskrim. Tanggal 07 Juli 2022, selanjutnya diberi tanda ................... Bukti T-25;
Fotokopi Surat Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan Nomor : B – 122 / M.2.30 / Eoh.1 / 07 / 2022, tanggal 13 Juli 2022 An. AGUS DIANTO als AGUS Bin EDIN, selanjutnya diberi tanda .......................................... Bukti T-26;
Fotokopi Surat Permintaan ijin sita kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibadak Kab. Sukabumi, Tanggal 07 Juli 2022, selanjutnya diberi tanda ........ Bukti T-27;
Fotokopi Surat Perintah Penyitaan No.Pol : Sp. Sita / 03 / VI / 2022 /Reskrim, tanggal 27 Juni 2022, selanjutnya diberi tanda ................................. Bukti T-28;
Fotokopi Berita Acara Penyitaan Tanggal 27 Juni 2022, selanjutnya diberi tanda ............................................................................................................ Bukti T-29;
Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Barangbukti dari Saksi APUD Bin ASMAD. No.Pol : STP / 03 / VI / 2022 / Reskrim Tanmggal 25 Juni 2022, selanjutnya diberi tanda ........................................................................................ Bukti T-30;
Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Barangbukti dari Tersangka AGUS DIANTO als AGUS Bin EDIN. No.Pol : STP / 04 / VI / 2022 / Reskrim Tanmggal 25 Juni 2022, selanjutnya diberi tanda ............................................................ Bukti T-31;
Fotokopi Surat Penetapan Sita dari Pengadilan Negeri Cibadak Nomor : 380/Pen.Pid / 2022/ Pn. Cbd Tanggal 11 Juli 2022. An. Saksi APUD Bin ASMAD ( alm), selanjutnya diberi tanda .......................................................... Bukti T-32;
Fotokopi Surat Penetapan Sita dari Pengadilan Negeri Cibadak Nomor : 381/Pen.Pid / 2022/ Pn. Cbd Tanggal 11 Juli 2022 An. Tersangka AGUS DIANTO als AGUS Bin EDIN, selanjutnya diberi tanda ...................... Bukti T-33;
Fotokopi Permintaan Visum Et Repertum Terhadp Korban Sdr. TEGUH Bin APUD, Nomor : B / 03 / VI / 2022 / Reskrim. Tanggal 24 Juni 2022, selanjutnya diberi tanda ........................................................................................ Bukti T-34;
Fotokopi Hasil Visum dari Rumah Sakit Jampangkulon An. TEGUH Bin APUD, Nomor : 1081 / S.01.06.03/ Pelayanan. Tanggal 06 Juli 2022, selanjutnya diberi tanda ........................................................................................ Bukti T-35;
Fotokopi Permintaan Hasil rekam medis ke Kepala RSUD Jampangkulon An. TEGUH Bin APUD, Tanggal 14 Juli 2022, selanjutnya diberi tanda ... Bukti T-36;
Fotokopi Surat Panggilan No.Pol : S.pgl / 01 / VII / 2022 / Reskrim. Tanggal 05 Juli 2022 An. AZIS IIN, selanjutnya diberi tanda ................................. Bukti T-37;
Fotokopi Surat Panggilan No.Pol : S.pgl / 02 / VII / 2022 / Reskrim. Tanggal 05 Juli 2022 An. YUNINGSIH, selanjutnya diberi tanda .......................... Bukti T-38;
Fotokopi Surat Panggilan Ke II No.Pol : S.pgl / 03 / VII / 2022 / Reskrim. Tanggal 09 Juli 2022 An. AZIS IIN, selanjutnya diberi tanda ............................ Bukti T-39;
Fotokopi Surat Panggilan Ke II No.Pol : S.pgl / 04 / VII / 2022 / Reskrim. Tanggal 09 Juli 2022 An. YUNINGSIH, selanjutnya diberi tanda ..................... Bukti T-40;
Fotokopi Daftar Barang Bukti, Tanggal 27 Juni 2022, selanjutnya diberi tanda ............................................................................................................ Bukti T-41;
Fotokopi Daftar Saksi, Tanggal 30 Juni 2022, selanjutnya diberi tanda ............................................................................................................ Bukti T-42;
Fotokopi Daftar Tersangka, Tanggal 30 Juni 2022, selanjutnya diberi tanda ............................................................................................................ Bukti T-43;
Fotokopi Foto Barangbukti Pecahan Botol Minuman, selanjutnya diberi tanda ............................................................................................................ Bukti T-44;
Fotokopi Foto Korban An. TEGUH Bin APUD, selanjutnya diberi tanda ............................................................................................................ Bukti T-45;
Fotokopi Berita Acara Penolakan Tersangka di damping Penasehat Hukum, Tanggal 27 Juni 2022, selanjutnya diberi tanda ................................. Bukti T-46;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan An, APUD Bin ASMAD (alm), Tanggal 24 Juni 2022, selanjutnya diberi tanda .................................................... Bukti T-47;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Korban An, TEGUH APUD, Tanggal 24 Juni 2022, selanjutnya diberi tanda ........................................................... Bukti T-48;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi An, M. SOLEH als MS bin SAHROMI, Tanggal 24 Juni 2022, selanjutnya diberi tanda ................................ Bukti T-49;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan An.HERI Bin NARSIMAN, Tanggal 28 Juni 2022, selanjutnya diberi tanda ............................................................ Bukti T-50;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan An, BAITUL MUSTAIN als ROKI Bin JAMHARI Tanggal 04 Juli 2022, selanjutnya diberi tanda .................. Bukti T-51;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan An. AZIS IIN Bin SAHROMI Tanggal 12 Juli 2022, selanjutnya diberi tanda ............................................................ Bukti T-52;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan An, YUNINGSIH Binti ALI MUHAMAD (alm) Tanggal 12 Juli 2022, selanjutnya diberi tanda .................................. Bukti T-53;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Tersangka AGUS DIANTO als AGUS Bin EDIN Tanggal 27 Juni 2022, selanjutnya diberi tanda ........................ Bukti T-54;
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat T-1 sampai dengan T-54 yang diajukan oleh Termohon melalui Kuasanya tersebut diatas telah disesuaikan dengan aslinya dipersidangan dan hanya bukti T-8, T-12, T-44 dan bukti T-45 yang merupakan hasil print out, selanjutnya terhadap bukti-bukti surat tersebut telah dibubuhi materai yang cukup, sehingga memenuhi syarat-syarat sebagai alat bukti surat;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Termohon melalui Kuasanya tidak menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan saksi ataupun Ahli meskipun telah disampaikan hak-haknya tersebut akan tetapi secara tegas Termohon melalui Kuasanya menyatakan tidak menggunakan hak hukumnya tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo baik Pemohon melalui Kuasa Hukumnya dan Termohon melalui Kuasanya menyatakan cukup untuk pembuktiannya, selanjutnya Pemohon melalui Kuasa Hukumnya dan Termohon melalui Kuasanya mengajukan kesimpulan yang masing-masing disampaikan secara lisan dipersidangan pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap pada permohonan praperadilannya dan jawabannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan a quo juga telah termuat dalam Berita Acara Sidang (BAS) dan menjadi satu kesatuan yang utuh serta tidak terpisahkan dengan Putusan ini;
Menimbang, bahwa pada akhirnya baik Pemohon melalui Kuasa Hukumnya maupun Termohon melalui Kuasanya mohon Putusan dari Pengadilan Negeri Cibadak dalam permohonan praperadilan ini;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa Pemohon melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan praperadilan sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan tersebut Termohon melalui Kuasanya mengajukan jawaban yang pada pokoknya menyatakan :
Bahwa Termohon menindak lanjuti Laporan Polisi No. Pol : LP / B / 22 / VI / 2022 / SPKT / POLSEK CIRACAP / POLRES SUKABUMI / POLDA JABAR tanggal 20 Juni 2022 An. Pelapor Sdr. APUD Bin ASMAD (alm) selanjutnya Termohon telah melakukan Penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas : No.Pol : Sp. Gas / 22 / VI / 2022 / Reskrim, tanggal 20 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyelidikan : No.Pol : Sp. Lidik / 22 / VI / 2022 / Reskrim, tanggal 20 Juni 2022;
Bahwa dengan menindaklanjuti Laporan Polisi dimaksud, Termohon menerbitkan administrasi penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas No.Pol : Sp Gas / 06 / VI / 2022 / Reskrim, tanggal 24 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyidikan No.Pol : Sp Sidik / 06 / VI / 2022 / Reskrim, tanggal 24 Juni 2022 serta surat yang telah diberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi SPDP No.Pol : B / 04 / VI / 2022 / Reskrim, tanggal 26 Juni 2022 perihal : Pemberitahuan dimulainya penyidikan tentang dugaan tindak pidana atas nama Sdr. AGUS DIANTO als AGUS Bin EDIN;
Bahwa sesuai kewenangan yang diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana maka dilakukan gelar dan terhadap Terlapor yaitu AGUS DIANTO als AGUS Bin EDIN, patut diduga melakukan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHPidana kemudian dinaikkan statusnya menjadi Tersangka, karena telah terdapat bukti permulaan yang cukup berdasarkan lebih dari 2 (dua) alat bukti yaitu berupa keterangan saksi-saksi serta bukti surat yang disita juga petunjuk, bahwa tindakan Kepolisian berupa menerbitkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap / 04 / VI / 2022 / Reskrim, tanggal 25 Juni 2022 Tentang Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon terhadap Sdr. AGUS DIANTO als AGUS Bin EDIN adalah merupakan tindakan yang sudah sesuai menurut hukum;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim tersebut mempertimbangkan terkait perkara a quo maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu terhadap kewenangan (kompetensi) mengadili dalam permohonan praperadilan a quo;
Menimbang, bahwa terhadap kewenangan (kompetensi) mengadili ini maka berdasarkan pembagian Kekuasaan Kehakiman Judicial Power sebagaimana di atur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa Badan Peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung dibagi menjadi 4 (empat) jenis, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, yang masing-masing lingkungan peradilan tersebut memiliki yuridiksi atau kewenangan yang tidak boleh dilanggar oleh yang lain;
Menimbang, bahwa Peradilan Umum berwenang meliputi baik perkara pidana umum maupun perkara pidana khusus dan baik perkara perdata umum maupun perkara perdata khusus dan dalam hal ini Pengadilan Negeri berada di dalam Peradilan Umum sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum;
Menimbang, bahwa praperadilan merupakan proses dalam perkara pidana yang diatur menurut ketentuan Pasal 1 butir 10 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka, sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau Penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan, permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada ketentuan tersebut diatas maka sudah tepat apabila permohonan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri sebagaimana yang ditegaskan melalui Pasal 84 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa lebih lanjut terhadap kewenangan (kompetensi) mengadili dari permohonan praperadilan a quo maka setelah Pengadilan meneliti dan mencermati baik permohonan a quo maupun jawaban dari Termohon melalui Kuasanya maka hal tersebut tidak ditemukan dalam permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon a quo;
Menimbang, bahwa terhadap petitum ke-2 (dua) permohonan praperadilan Pemohon melalui Kuasa Hukumnya, Hakim memiliki pertimbangan hukum sebagai berikut :
Bahwa berkaitan dengan perkara a quo sebagaimana ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU-XII/2014 telah menambahkan objek praperadilan yaitu penetapan tersangka, penggeledahan serta penyitaan, hal tersebut ditambahkan dari yang telah ditentukan menurut ketentuan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Bahwa dalam perkara a quo Pemohon melalui Kuasa Hukumnya menyatakan Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, terhadap hal ini perlu dipahami bahwa dalam hukum acara pidana Indonesia yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak ada keharusan bagi Penyidik untuk terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka, sebab penetapan seseorang sebagai tersangka cukup dengan didasarkan pada pemeriksaan terhadap alat bukti yang dimulai dari keterangan saksi, keterangan Ahli, surat dan juga bukti lainnya yang ditemukan untuk mendukung dapat tidaknya seseorang ditetapkan sebagai tersangka;
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU-XII/2014 yang mengharuskan adanya pemeriksaan calon tersangka namun tidak ditemukan dalam amar putusan, terhadap hal ini apabila diteliti dan dicermati lebih baik maka pemeriksaan calon tersangka tidak dibutuhkan apabila aspek formil yaitu mengenai 2 (dua) alat bukti yang sah terpenuhi, maka seseorang itu dapat ditetapkan sebagai tersangka sebab dari 2 (dua) alat bukti yang sah tersebut maka dapat menunjukkan telah terjadinya suatu tindak pidana dan tersangkalah sebagai orang yang diduga telah melakukan tindak pidana dimaksud;
Bahwa terhadap aspek formil yaitu 2 (dua) alat bukti yang sah maka Termohon melalui Kuasanya mengajukan alat bukti surat yaitu berupa bukti surat yang ditandai melalui bukti T-1 sampai dengan bukti T-54 serta adanya keterangan saksi tentang telah terjadinya tindak pidana yang di duga dilakukan oleh tersangka AGUS DIANTO Als AGUS Bin EDIN (Pemohon praperadilan) yaitu melalui saksi APUD Bin ASMAD (alm), TEGUH Bin APUD, M. SOLEH als MS Bin SAHROMI, HERI Bin NARSIMAN, BAITUL MUSTAIN Als ROKI Bin JAMHARI serta saksi AZIS IIN Bin SAHROMI dan saksi YUNINGSIH Binti ALI MUHAMAD (alm) serta didukung dengan adanya bukti surat yaitu hasil visum et repertum tangal 6 Juli 2022 atas nama korban yaitu TEGUH Bin APUD dan adanya barang bukti yaitu pecahan botol minuman yang digunakan saat terjadinya tindak pidana, dengan demikian aspek formil dari bukti permulaan telah terpenuhi secara hukum dan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka dalam perkara a quo tidak diperlukan maka dari itu dalil Pemohon praperadilan melalui Kuasa Hukumnya tidak beralasan hukum dan patut untuk ditolak;
Bahwa selanjutnya yang dijadikan alasan Pemohon melalui Kuasa hukumnya mengajukan praperadilan a quo yaitu Pemohon praperadilan (AGUS DIANTO Als AGUS Bin EDIN) dijemput untuk ditangkap oleh pihak Polsek Ciracap tanpa memberikan identitas surat perintah penangkapan, terhadap hal ini Termohon melalui Kuasanya dipersidangan mengajukan bukti T-21 yang membuktikan adanya surat perintah penangkapan terhadap Pemohon praperadilan (AGUS DIANTO Als AGUS Bin EDIN) dan bukti T-22 sebagai bentuk pelaksanaan dari dilakukannya penangkapan (bukti T-21), sedangkan terhadap pemeriksaan sebagai tersangka maka Termohon melalui Kuasanya telah mengajukan bukti T-54 yang merupakan tahapan seorang tersangka dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik atas hal yang disangkakan kepada dirinya, dari seluruh uraian tersebut maka dalil Pemohon praperadilan melalui Kuasa Hukumnya telah dibantah oleh Termohon melalui Kuasanya dan menurut Hakim alasan Pemohon praperadilan tidak beralasan hukum sehingga untuk itu patut untuk ditolak;
Bahwa kemudian Pemohon praperadilan melalui Kuasa Hukumnya menyatakan tidak adanya surat penyidikan atas diri Pemohon praperadilan (AGUS DIANTO Als AGUS Bin EDIN), terhadap hal ini Termohon melalui Kuasanya mengajukan bukti dilakukannya penyidikan yang ditandai sebagai T-2, T-3, T-9, T-10, T-17 dan bukti T-18, dengan demikian kegiatan Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh pihak Termohon praperadilan terhadap Pemohon praperadilan (AGUS DIANTO Als AGUS Bin EDIN) telah dapat dibuktikan maka dari itu alasan Pemohon praperadilan tidak beralasan hukum sehingga untuk itu patut untuk ditolak;
Bahwa Pemohon praperadilan melalui Kuasa Hukumnya menyatakan penetapan sebagai tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum terhadap hal ini Termohon melalui Kuasanya mengajukan bukti T-13 yaitu laporan hasil gelar perkara yang menjadi tahapan untuk ditetapkannya Pemohon praperadilan (AGUS DIANTO Als AGUS Bin EDIN) ditetapkan sebagai tersangka, bukti T-16 yaitu surat ketetapan Pemohon praperadilan (AGUS DIANTO Als AGUS Bin EDIN) menjadi tersangka, dari bukti surat yang diajukan oleh Termohon tersebut telah menjelaskan adanya bentuk mewujudkan asas kepastian hukum bagi korban yaitu TEGUH Bin APUD atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Pemohon praperadilan (AGUS DIANTO Als AGUS Bin EDIN), perbuatan Termohon a quo bukanlah bentuk atau tindakan kesewenang-wenangan sebaliknya hal tersebut merupakan bentuk kepastian hukum dalam penanganan laporan polisi, maka dari itu alasan Pemohon praperadilan tidak beralasan hukum sehingga untuk itu patut untuk ditolak;
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut diatas menurut Hakim terhadap petitum ke-2 (dua) Pemohon praperadilan (AGUS DIANTO Als AGUS Bin EDIN) telah tidak dapat dibuktikan maka dari itu sudah sepatutnya dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap petitum ke-3 (tiga), ke-4 (empat) dan petitum ke-5 (lima) dari Pemohon praperadilan (AGUS DIANTO Als AGUS Bin EDIN) melalui Kuasa Hukumnya, Hakim tersebut telah mempertimbangkan petitum ke-2 (dua) dan telah dinyatakan ditolak, maka dari itu sudah sepatutnya terhadap petitum ke-3 (tiga), ke-4 (empat) dan petitum ke-5 (lima) a quo tidak beralasan hukum sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat yang diajukan oleh Pemohon praperadilan (AGUS DIANTO Als AGUS Bin EDIN) melalui Kuasa Hukumnya, oleh karena hanya pengantar bukti surat yang diberikan/ ditempelkan materai sementara surat-surat/ dokumen lainnya tidak diberikan/ ditempelkan materai sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti surat sebagaimana yang dimaksudkan oleh Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan oleh Kuasa Hukum dari Pemohon terhadap surat-surat dimaksud dinyatakan sebagai lampiran maka dari itu Hakim tersebut tidak akan mempertimbangkannya lebih lanjut;
Menimbang, bahwa terhadap bukti rekaman suara sekaligus bukti percakapan yang diajukan oleh Pemohon praperadilan (AGUS DIANTO Als AGUS Bin EDIN) melalui Kuasa Hukumnya maka Hakim tersebut memberikan pertimbangan yakni yang diajukan oleh Pemohon melalui Kuasa Hukumnya tersebut merupakan bukti elektronik atau berasal dari dokumen elektronik sebagaimana yang dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam teori hukum pembuktian, pada prinsipnya bukti yang dapat digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan memiliki beberapa syarat-syarat yaitu (Hamidovic, 2012):
Admissible, diperkenankan oleh undang-undang untuk dipakai sebagai alat bukti;
Reliability, yakni alat bukti tersebut dapat dipercaya keabsahannya (misalnya tidak palsu);
Necessity, yakni alat bukti tersebut memang diperlukan untuk membuktikan suatu fakta; dan
Relevance, yakni alat bukti tersebut mempunyai relevansi dengan fakta yang akan dibuktikan.
Menimbang, bahwa oleh karena bukti rekaman dan screenshoot hasil percakapan yang dihadirkan oleh Pemohon praperadilan melalui Kuasa Hukumnya sebagaimana tersebut diatas merupakan dokumen elektronik maka perlu mengundang Ahli untuk berpendapat sehingga dapat menilai keaslian sumber elektroniknya maka menurut Hakim tersebut bukti rekaman dan screenshoot hasil percakapan itu tidak memenuhi syarat reliability sehingga tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut menjadi alat bukti dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa dalam permohonan praperadilan a quo Termohon melalui Kuasanya telah dapat membuktikan dalil bantahan/ jawabannya atas permohonan praperadilan dari Pemohon praperadilan (AGUS DIANTO Als AGUS Bin EDIN) melalui Kuasa Hukumnya, oleh karena perkara ini merupakan permohonan praperadilan maka terhadap biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara yang jumlahnya Nihil;
Mengingat, ketentuan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU-XII/2014, Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menolak permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Termohon dalam menetapkan tersangka terhadap diri Sdr. AGUS DIANTO als AGUS Bin EDIN adalah sah menurut hukum;
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang besarnya NIHIL;
Demikianlah diputuskan pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022, oleh R. Eka P. Cahyo N., S.H., M.H. sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Cibadak, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dengan dibantu oleh Wiwin Winarni, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cibadak dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon dan Kuasa Termohon;
Panitera Pengganti Hakim
Wiwin Winarni, S.H. R. Eka P. Cahyo N., S.H., M.H.