22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr
Putusan PN PEKANBARU Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ADE MAULANA,SH.MH Terdakwa: NUARDI Alias NUAR Bin DOGOL
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa NUARDI Alias NUAR Bin DOGOL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa NUARDI Alias NUAR Bin DOGOL telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah RP.655.375.000,00 (Enam ratus lima puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan Barang bukti berupa : 1 ( satu ) lembar kwitansi untuk pembayaran Honor Add tanggal 18 Mei 2020 dari NORYANI (Bendahara Desa) kepada NUARDI sejumlah 40.000.000. 1 ( satu ) lembar kwitansi untuk pembayaran Dana Desa (DD) tanggal 26 Mei 2020 dari NORYANI (Bendahara Desa) kepada NUARDI sejumlah 133.000.000. 1 ( satu ) lembar kwitansi tanpa keterangan tanggal 14 Agustus 2020 dari NORYANI (Bendahara Desa) kepada NUARDI sejumlah 48.000.000. 1 ( satu ) lembar kwitansi untuk pembayaran Dana Desa tanggal 26 Agustus 2020 dari NORYANI (Bendahara Desa) kepada NUARDI sejumlah 130.000.000. 1 ( satu ) lembar kwitansi tanpa keterangan tanggal 02 September 2020 dari NUARDI kepada NUARDI sejumlah 136.000.000. 1 ( satu ) lembar kwitansi untuk pembayaran BLT tahap IV tanggal 23 September 2020 dari NORYANI (Bendahara Desa) kepada NUARDI sejumlah 90.000.000. 1 ( satu ) lembar kwitansi untuk pembayaran BLT dan Fisik tanggal 21 Desember 2020 dari NORYANI (Bendahara Desa) kepada HAMSAR sejumlah 174.000.000. 1 ( satu ) lembar kwitansi untuk pembayaran honor tanggal 28 Desember 2020 dari NORYANI (Bendahara Desa) kepada NUARDI sejumlah 65.000.000. 1 ( satu ) lembar formulir penyetoran Bank Riau Kepri dengan penerima setoran BUMDES Pelanduk Bisa dan Penyetor NORYANI sejumlah 72.175.000 tanggal 21 Desember 2020. 1 ( satu ) lembar Print Out Rekening Koran Giro Kas Desa Pelanduk dengan Nomor Rekening 102-02-00202 Periode 1/01/20 – 31/12/20. 1 ( satu ) rangkap Foto Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Pelanduk Nomor : KPTS : 01 / PEM-PLK/III/2019, tanggal 09 Maret 2019 tentang Pengangkatan Kaur Keuangan Desa Pelanduk atas nama NORYANI. 1 ( satu ) rangkap Asli Surat Keputusan Kepala Desa Pelanduk Nomor : KPTS: 01/PEM-PLK/III/2019, tanggal 09 Maret 2019 tentang Pengangkatan Kaur Umum dan Perencanaan Desa Pelanduk atas nama AHMADI, S.Pd. 1 ( satu ) berkas Asli Laporan PertanggungJawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 bulan Januari s/d Desember 2020 Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. 1 ( satu ) berkas Asli Laporan PertanggungJawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 bulan Desember 2020 Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. 1 ( (satu ) berkas Asli Peraturan Desa Pelanduk Nomor 1 Tahun 2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020. 1 ( satu ) berkas Asli Peraturan Desa Pelanduk Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. 1 ( satu ) berkas Asli Peraturan Desa Pelanduk Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. 1 ( satu ) berkas Asli Peraturan Desa Pelanduk Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020. 1 ( satu ) rangkap Asli Surat Keputusan Kepala Desa Pelanduk Nomor : KPTS: 01/PEM-PLK/III/2019, tanggal 09 Maret 2019 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Pelanduk atas nama HAMSAR. 1 ( satu ) berkas Asli Dokumen Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP-DESA) Tahun 2020 Ditetapkan Berdasarkan Peraturan Desa Pelanduk Nomor 03 Tahun 2019 Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau Tahun 2019. 1 ( satu ) berkas Foto Copy Legalisir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2018-2023 ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa ( Perdes ) Desa Pelanduk Nomor : 03 Tahun 2018 Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau Tahun 2018. 1 (satu) berkas Asli Dokumen Desain dan RAB (Perubahan) kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Transportasi Pekerjaan Jembatan Beton Lokasi Dusun II Parit Kayu Ara Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indargiri Hilir Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020. 1 ( satu ) lembar Kwitansi Penyerahan uang dari saudara SUKIRMAN kepada saudara NUARDI tanggal 04 Januari 2020 sejumlah 28.000.000. 1 ( satu ) lembar Kwitansi Penyerahan uang dari saudara SUKIRMAN kepada saudara NUARDI tanggal 03 Maret 2020 sejumlah 40.000.000. 1 ( satu ) buah Buku Pembelian / Penjualan BUMDesa Pelanduk Bisa. 1 ( satu ) lembar rekening koran Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan an. BUMDES PELANDUK BISA nomor rekening 102-20-08912 periode 01/01/20 – 31/12/20. 1 ( satu ) lembar rekening koran Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan an. BUMDES PELANDUK BISA nomor rekening 102-20-08912 periode 01/01/21 – 31/12/21. Legalisir Foto copy Surat Keputusan Kepala Desa Pelanduk Nomor : Kpts. 1 / DP / I / 2020 tentang Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Desa Pelanduk Tahun 2020, tanggal 2 Januari 2020. Legalisir Foto copy NPWP Desa Pelanduk Kec. Mandah. Legalisir Foto copy NPWP Kepala Desa an. NUARDI. Legalisir Foto copy KTP Kepala Desa an. NUARDI. Legalisir Foto copy KTP Bendahara an. NORYANI. Legalisir Foto Copy Print Out Rekening Desa Pelanduk Kec. Mandah. Legalisir Foto copy Verifikasi Kelengkapan Dokumen Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintahan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020 Tingkat Kabupaten Indragiri Hilir, tanggal 05 Juni 2020. Legalisir Foto copy Verifikasi Kelengkapan dokumen Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Riau TA. 2020 Tingkat Provinsi tanggal 04 November 2020. Legalisir Foto copy Kwitansi Pembayaran Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Riau kepada Desa Tahun Anggaran 2020, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI dan Kaur Keuangan/Bendahara an. NORYANI. Legalisir Foto copy Daftar desa Penerima Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Indragiri Hilir, tanggal 19 Oktober 2020. Legalisir Foto copy Surat Bupati Indragiri Hilir Nomor : 411.3/DPMD/2020/1058.71, tanggal 04 November 2020, Perihal : Permohonan Penyaluran BKK Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020. Legalisir Foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau Nomor : 412/DPMD DUKCAPIL/617, tanggal 23 November 2020, Perihal : Pengantar Penyaluran BKK Pemerintahan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020. Legalisir Foto copy Rekap Data Nama, Nomor Rekening dan AN. Rekening Desa Kabupaten Indragiri Hilir Tahap II, tanggal 24 November 2020. Legalisir Foto copy Tanda terima Berkas Kelengkapan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2020, tanggal 23 November 2020. Legalisir Foto copy Lembar Disposisi, tanggal 23 November 2020. Legalisir Foto copy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Rincian Penggunaan Dana, Nomor : 00437/3.00.02.00 /SPP/LS/IV/2020, tanggal 24 November 2020. Legalisir Foto copy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Ringkasan, Nomor : 00437/3.00.02.00 /SPP/LS/IV/2020, tanggal 24 November 2020. Legalisir Foto copy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Surat Pengantar, Nomor : 00437/3.00.02.00 /SPP/LS/IV/2020, tanggal 24 November 2020. Legalisir Foto copy Dokumen Kelengkapan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Kepala Desa Tahun Anggaran 2020, tanggal 24 November 2020. Legalisir Foto copy Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen, tanggal 24 November 2020. Legalisir Foto copy Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2020, Nomor : 00440/3.00.02.00/SPM/LS/IV/2020, tanggal 24 November 2020. Legalisir Foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 05546/SP2D/ LS/IV/2020 Tanggal 27 November 2020. 1 (satu) lembar Legalisir Foto Copy Surat Kuasa Pemindah Bukuan Dana Desa tanggal 6 Maret 2020. 1 (satu) lembar Legalisir Foto Copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerima Penyaluran Dana Desa Nomor : 308 / BKAD – PPKD / V / 2020 tanggal 20 Mei 2020, beserta lampiran. 1 (satu) lembar Legalisir Foto Copy Surat Pengantar Permohonan Penyaluran dana Desa Tahap I Nomor : 414 / BKAD-PPKD / VI / 2020, tanggal 15 Juni 2020, beserta lampiran. 1 (satu) lembar Legalisir Foto Copy Surat Pengantar Permohonan Penyaluran dana Desa Tahap I Nomor : 596 / BKAD-PPKD / VII / 2020, tanggal 22 Juli 2020, beserta lampiran. 1 (satu) lembar Legalisir Foto Copy Surat Pengantar Permohonan Penyaluran dana Desa Tahap II Nomor : 678 / BKAD-PPKD / VIII / 2020, tanggal 12 Agustus 2020, beserta lampiran. 1 (satu) lembar Legalisir Foto Copy Surat Pengantar Permohonan Penyaluran dana Desa Tahap II Nomor : 721 / BKAD-PPKD / VIII / 2020, tanggal 25 Agustus 2020, beserta lampiran. 1 (satu) lembar Legalisir Foto Copy Surat Pengantar Permohonan Penyaluran dana Desa Tahap II Nomor : 808 / BKAD-PPKD / IX / 2020, tanggal 15 September 2020, beserta lampiran. 1 (satu) lembar Legalisir Foto Copy Surat Pengantar Permohonan Penyaluran dana Desa Tahap III Nomor : 1179 / BKAD-PPKD / XII / 2020, tanggal 10 Desember 2020, beserta lampiran. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) nomor : 01836/SP2D/2020, tanggal 16 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Sdri. ITA YUANITA, SE selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah II. 1 (satu) lembar Checklist Kelengkapan Dokumen Penerbitan SP2D, tanggal 16 Juni 2020. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar, nomor : 00191/SPM/LS/ 3.00.02.00/II/2020,-, tanggal 15 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah an. Dra. Hj. DJAMILAH, MH. Penelitian kelengkapan Dokumen Pencairan oleh Sdr. MARDANI, tanggal 15 Juni 2020. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Surat Pengantar, nomor : 00191/SPP/LS/3.00.02.00/II/2020, tanggal 15 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeuaran an. SYAHRIAWATI, SE. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Ringkasan, nomor : 00191/SPP/LS/3.00.02.00/II/2020, tanggal 15 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeuaran an. SYAHRIAWATI, SE. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Rincian Rencana Penggunaan, nomor : 00191/SPP/LS/3.00.02.00/II/2020, tanggal 15 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeuaran an. SYAHRIAWATI, SE. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 194 / DPMD-ADDI / VI / 2020, tanggal 11 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Inhil an. BUDI N. PAMUNGKAS, S.STP, M.Si. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen tanggal 11 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Inhil an. BUDI N. PAMUNGKAS, S.STP, M.Si. 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Nomor : 15 / MDH-ADD / VI / 2020, tanggal 5 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Camat mandah an. H. JUNAIDI, S.Sos, M.Si. 1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanggal 3 Juni 2020. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanggal 3 Juni 2020. 1 (satu) lembar Fofocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepala Desa an. NUARDI. 1 (satu) lembar Fotocopy rekening bank Desa Pelanduk Kec. Mandah. 1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2020, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanggal 3 Juni 2020. 1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban dana tahap sebelumnya, yang dibuat oleh Kaur Keuangan, tanggal 3 Juni 2020. 1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban dana tahap sebelumnya, yang dibuat oleh sekretaris desa, tanggal 3 Juni 2020. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) nomor : 07553/SP2D/2020, tanggal 23 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Sdr. AFARAHIM, SE, M.Si selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah I. 1 (satu) lembar Checklist Kelengkapan Dokumen Penerbitan SP2D, tanggal 18 Desember 2020. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar, nomor : 01150/SPM/LS/ 3.00.02.00/IV/2020,-, tanggal 16 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah an. Dra. Hj. DJAMILAH, MH. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Surat Pengantar, nomor : 01150/SPP/LS/3.00.02.00/IV/2020, tanggal 16 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeuaran an. SYAHRIAWATI, SE. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Ringkasan, nomor : 01150/SPP/LS/3.00.02.00/IV/2020, tanggal 16 Desemnber 2020, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran an. SYAHRIAWATI, SE. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Rincian Rencana Penggunaan, nomor : 01150 / SPP / LS / 3.00.02.00 / IV / 2020, tanggal 16 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeuaran an. SYAHRIAWATI, SE. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 197 / DPMD / ADD.II / XII / 2020, tanggal 15 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Inhil an. BUDI N. PAMUNGKAS, S.STP, M.Si. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen tanggal 15 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Inhil an. BUDI N. PAMUNGKAS, S.STP, M.Si. 1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanpa tanggal bulan Desember 2020. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanggal 8 Desember 2020. 1 (satu) lembar Fofocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepala Desa an. NUARDI. 1 (satu) lembar Fotocopy rekening bank Desa Pelanduk Kec. Mandah. 1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanggal 14 Desember 2020. 1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban dana tahap satu, yang dibuat oleh Kaur Keuangan, tanggal 14 Desember 2020. 1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban dana tahap I (satu), yang dibuat oleh sekretaris desa, tanggal 14 Desember 2020. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) tanpa Nomor, tanggal 15 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Inhil an. BUDI N. PAMUNGKAS, S.STP, M.Si. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen Pencairan Dana Bagi hasil Pajak yang tiudak diceklist, tanggal 15 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Inhil an. BUDI N. PAMUNGKAS, S.STP, M.Si. 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Nomor : 202 / MDH-PEM / XII / 202, tanggal 3 Desember 2020 untuk Dana Bagi Hasil Pajak yang ditandatangani oleh Camat Mandah an. H.JUNAIDI,S.Sos,M.Si. 1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima dana bagi hasil Pajak, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanpa tanggal bulan Desember 2020. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) penggunaan dana hasil Pajak, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanggal 8 Desember 2020. 1 (satu) lembar Fofocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepala Desa an. NUARDI. 1 (satu) lembar Fotocopy rekening bank Desa Pelanduk Kec. Mandah. 1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan Dana Bagi hasil RetribusiTahun ANggaran 2020, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanggal 14 Desember 2020. 1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban dana tahap sebelumnya, yang dibuat oleh Kaur Keuangan, tanpa tanggal bulan Desember 2020. 1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban dana tahap I (satu), yang dibuat oleh sekretaris desa, tanggal 14 Desember 2020. 1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban dana tahap I (satu), yang dibuat oleh sekretaris desa, tanggal 14 Desember 2020. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) nomor : 07554/SP2D/2020, tanggal 23 Desember 2020, pembayaran dana Bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah, yang ditandatangani oleh Sdr. AFARAHIM, SE, M.Si selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah I. 1 (satu) lembar Checklist Kelengkapan Dokumen Penerbitan SP2D, tanggal 18 Desember 2020. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar, nomor : 01152/SPM/LS/ 3.00.02.00/IV/2020,-, tanggal 16 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah an. Dra. Hj. DJAMILAH, MH. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Surat Pengantar, nomor : 01152/SPP/LS/3.00.02.00/IV/2020, tanggal 16 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeuaran an. SYAHRIAWATI, SE. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Ringkasan, nomor : 01152/SPP/LS/3.00.02.00/IV/2020, tanggal 16 Desemnber 2020, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeuaran an. SYAHRIAWATI, SE. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Rincian Rencana Penggunaan, Belanja Bagi hasil pajak daerah dan Retribusi daerah, nomor : 01152 / SPP / LS / 3.00.02.00 / IV / 2020, tanggal 16 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran an. SYAHRIAWATI, SE. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 197 / DPMD / DBHR / XII / 2020, tanggal 15 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Inhil an. BUDI N. PAMUNGKAS, S.STP, M.Si. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen Pencairan Dana Bagi hasil Retribusi Daerah, tanggal 15 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Inhil an. BUDI N. PAMUNGKAS, S.STP, M.Si 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Nomor 204 / MDH-PEM / XII / 2020, tanggal 3 Desember 2020 untuk DBH Retribusi yang ditandatangani oleh Camat mandah an. H.JUNAIDI,S.Sos,M.Si. 1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima dana bagi hasil Retribusi daerah, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanpa tanggal bulan Desember 2020. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) penggunaan dana hasil retribusi daerah, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanggal 8 Desember 2020. 1 (satu) lembar Fofocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepala Desa an. NUARDI. 1 (satu) lembar Fotocopy rekening bank Desa Pelanduk Kec. Mandah. 1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan Dana Bagi hasil Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanggal 14 Desember 2020. 1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban dana tahap sebelumnya, yang dibuat oleh Kaur Keuangan, tanpa tanggal bulan Desember 2020. 1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban dana tahap I (satu), yang dibuat oleh sekretaris desa, tanggal 14 Desember 2020. 1 (satu) lembar Surat Notulen Rapat Pembahasan LHA No. 29 / INSP / LHA / XI / 2020 tanggal 23 November 2020, terhadap Sdr. Nuardi selaku Kepala Desa Pelanduk Kecamatan Mandah. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kepala Desa Pelanduk, tanggal 18 Februari 2021. 1 (satu) lembar Daftar Hadir Rapat Sekretariat Bersama. 1 (satu) lembar Legalisir Foto copy Surat Pengantar Nomor : 700 / Insp-Anev / 2020 / 166, tanggal 10 Desember 2020. 1 (satu) lembar Legalisir Foto copy Surat Inspektur Daerah Kab. Inhil kepada Kepala Desa Pelanduk Kec. Mandah Kab. Inhil, perihal Penyelesaian Tindak Lanjut tanggal 17 Februari 2021. 1 (satu) buah Plang informasi kegiatan pembangunan Jembatan Beton Parit Kayu Ara Volume 25 M x 1,6 M; Dikembalikan Kepada Penuntut Umum Untuk Digunakan Dalam Perkara Lain An. HAMSAR Bin H. MAHADI. 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.500,00 (Tujuh ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara-perkara Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat Pertama, dengan acara biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | NUARDI Alias NUAR Bin DOGOL; |
| Tempat Lahir | : | Desa Pelanduk, Mandah; |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 48 Tahun / 25 Januari 1973; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan/ Kewarganegaraan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Jl. Kuala Pelangi RT.015/RW.005 Desa Pelanduk Kec. Mandah Kabupaten Indragiri Hilir – Provinsi Riau; |
| A g a m a | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Kepala Desa Pelanduk Tahun 2017 s/d 2021; |
Terdakwa dalam perkara ini :
Oleh Penyidik, ditahan dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 06 Desember 2021 sampai dengan tanggal 25 Desember 2021;
Perpanjangan penahanan Rutan Penyidik oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Provinsi Riau, sejak tanggal 26 Desember 2021 sampai dengan tanggal 03 Februari 2022;
Oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Provinsi Riau, ditahan dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 02 Februari 2022 sampai dengan tanggal 21 Februari 2022;
Perpanjangan Pertama penahanan Rutan Penuntut Umum oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 22 Februari 2022 sampai dengan tanggal 23 Maret 2022;
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, ditahan dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 18 Maret 2022 sampai dengan tanggal 16 April 2022;
Perpanjangan penahanan Rutan Majelis Hakim oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 17 April 2022 sampai dengan tanggal 15 Juni 2022;
Perpanjangan Pertama penahanan Rutan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Riau, sejak tanggal 16 Juni 2022 sampai dengan tanggal 15 Juli 2022;
Perpanjangan Kedua penahanan Rutan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Riau, sejak tanggal 16 Juli 2022 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022;
Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum yang ditetapkan oleh Majelis Hakim maka Pengadilan menunjuk untuk itu : 1.NOOR AUFA, S.H., CLA., 2.PESTA FREDDY NAPITUPULU, S.H. Para Advokat pada POSBAKUMADIN Dumai PN Pekanbaru yang beralamat di Jalan Fajar Nomor 16C, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru untuk mendampingi / memberikan bantuan hukum kepada Terdakwa dengan biaya pada Anggaran DIPA 2019 PN Pekanbaru; baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri berdasarkan Surat Penunjukan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam Perkara Nomor : 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 31 Januari 2022;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Maret 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Maret 2022 tentang Penetapan hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa NUARDI Alias NUAR Bin DOGOL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NUARDI Alias NUAR Bin DOGOL dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Membayar Denda sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) jika Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan kurungan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk Membayar Uang Pengganti sebesar Rp 655.375.000,- (enam ratus lima puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar biaya pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Tahun .
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( satu ) lembar kwitansi untuk pembayaran Honor Add tanggal 18 Mei 2020 dari NORYANI (Bendahara Desa) kepada NUARDI sejumlah 40.000.000.
1 ( satu ) lembar kwitansi untuk pembayaran Dana Desa (DD) tanggal 26 Mei 2020 dari NORYANI (Bendahara Desa) kepada NUARDI sejumlah 133.000.000.
1 ( satu ) lembar kwitansi tanpa keterangan tanggal 14 Agustus 2020 dari NORYANI (Bendahara Desa) kepada NUARDI sejumlah 48.000.000.
1 ( satu ) lembar kwitansi untuk pembayaran Dana Desa tanggal 26 Agustus 2020 dari NORYANI (Bendahara Desa) kepada NUARDI sejumlah 130.000.000.
1 ( satu ) lembar kwitansi tanpa keterangan tanggal 02 September 2020 dari NUARDI kepada NUARDI sejumlah 136.000.000.
1 ( satu ) lembar kwitansi untuk pembayaran BLT tahap IV tanggal 23 September 2020 dari NORYANI (Bendahara Desa) kepada NUARDI sejumlah 90.000.000.
1 ( satu ) lembar kwitansi untuk pembayaran BLT dan Fisik tanggal 21 Desember 2020 dari NORYANI (Bendahara Desa) kepada HAMSAR sejumlah 174.000.000.
1 ( satu ) lembar kwitansi untuk pembayaran honor tanggal 28 Desember 2020 dari NORYANI (Bendahara Desa) kepada NUARDI sejumlah 65.000.000.
1 ( satu ) lembar formulir penyetoran Bank Riau Kepri dengan penerima setoran BUMDES Pelanduk Bisa dan Penyetor NORYANI sejumlah 72.175.000 tanggal 21 Desember 2020.
1 ( satu ) lembar Print Out Rekening Koran Giro Kas Desa Pelanduk dengan Nomor Rekening 102-02-00202 Periode 1/01/20 – 31/12/20.
1 ( satu ) rangkap Foto Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Pelanduk Nomor : KPTS : 01 / PEM-PLK/III/2019, tanggal 09 Maret 2019 tentang Pengangkatan Kaur Keuangan Desa Pelanduk atas nama NORYANI.
1 ( satu ) rangkap Asli Surat Keputusan Kepala Desa Pelanduk Nomor : KPTS: 01/PEM-PLK/III/2019, tanggal 09 Maret 2019 tentang Pengangkatan Kaur Umum dan Perencanaan Desa Pelanduk atas nama AHMADI, S.Pd.
1 ( satu ) berkas Asli Laporan PertanggungJawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 bulan Januari s/d Desember 2020 Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
1 ( satu ) berkas Asli Laporan PertanggungJawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 bulan Desember 2020 Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
1 ( (satu ) berkas Asli Peraturan Desa Pelanduk Nomor 1 Tahun 2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020.
1 ( satu ) berkas Asli Peraturan Desa Pelanduk Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
1 ( satu ) berkas Asli Peraturan Desa Pelanduk Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
1 ( satu ) berkas Asli Peraturan Desa Pelanduk Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020.
1 ( satu ) rangkap Asli Surat Keputusan Kepala Desa Pelanduk Nomor : KPTS: 01/PEM-PLK/III/2019, tanggal 09 Maret 2019 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Pelanduk atas nama HAMSAR.
1 ( satu ) berkas Asli Dokumen Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP-DESA) Tahun 2020 Ditetapkan Berdasarkan Peraturan Desa Pelanduk Nomor 03 Tahun 2019 Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau Tahun 2019.
1 ( satu ) berkas Foto Copy Legalisir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2018-2023 ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa ( Perdes ) Desa Pelanduk Nomor : 03 Tahun 2018 Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau Tahun 2018.
1 (satu) berkas Asli Dokumen Desain dan RAB (Perubahan) kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Transportasi Pekerjaan Jembatan Beton Lokasi Dusun II Parit Kayu Ara Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indargiri Hilir Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020.
1 ( satu ) lembar Kwitansi Penyerahan uang dari saudara SUKIRMAN kepada saudara NUARDI tanggal 04 Januari 2020 sejumlah 28.000.000.
1 ( satu ) lembar Kwitansi Penyerahan uang dari saudara SUKIRMAN kepada saudara NUARDI tanggal 03 Maret 2020 sejumlah 40.000.000.
1 ( satu ) buah Buku Pembelian / Penjualan BUMDesa Pelanduk Bisa.
1 ( satu ) lembar rekening koran Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan an. BUMDES PELANDUK BISA nomor rekening 102-20-08912 periode 01/01/20 – 31/12/20.
1 ( satu ) lembar rekening koran Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan an. BUMDES PELANDUK BISA nomor rekening 102-20-08912 periode 01/01/21 – 31/12/21.
Legalisir Foto copy Surat Keputusan Kepala Desa Pelanduk Nomor : Kpts. 1 / DP / I / 2020 tentang Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Desa Pelanduk Tahun 2020, tanggal 2 Januari 2020.
Legalisir Foto copy NPWP Desa Pelanduk Kec. Mandah.
Legalisir Foto copy NPWP Kepala Desa an. NUARDI.
Legalisir Foto copy KTP Kepala Desa an. NUARDI.
Legalisir Foto copy KTP Bendahara an. NORYANI.
Legalisir Foto Copy Print Out Rekening Desa Pelanduk Kec. Mandah.
Legalisir Foto copy Verifikasi Kelengkapan Dokumen Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintahan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020 Tingkat Kabupaten Indragiri Hilir, tanggal 05 Juni 2020.
Legalisir Foto copy Verifikasi Kelengkapan dokumen Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Riau TA. 2020 Tingkat Provinsi tanggal 04 November 2020.
Legalisir Foto copy Kwitansi Pembayaran Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Riau kepada Desa Tahun Anggaran 2020, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI dan Kaur Keuangan/Bendahara an. NORYANI.
Legalisir Foto copy Daftar desa Penerima Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Indragiri Hilir, tanggal 19 Oktober 2020.
Legalisir Foto copy Surat Bupati Indragiri Hilir Nomor : 411.3/DPMD/2020/1058.71, tanggal 04 November 2020, Perihal : Permohonan Penyaluran BKK Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020.
Legalisir Foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau Nomor : 412/DPMD DUKCAPIL/617, tanggal 23 November 2020, Perihal : Pengantar Penyaluran BKK Pemerintahan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020.
Legalisir Foto copy Rekap Data Nama, Nomor Rekening dan AN. Rekening Desa Kabupaten Indragiri Hilir Tahap II, tanggal 24 November 2020.
Legalisir Foto copy Tanda terima Berkas Kelengkapan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2020, tanggal 23 November 2020.
Legalisir Foto copy Lembar Disposisi, tanggal 23 November 2020.
Legalisir Foto copy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Rincian Penggunaan Dana, Nomor : 00437/3.00.02.00 /SPP/LS/IV/2020, tanggal 24 November 2020.
Legalisir Foto copy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Ringkasan, Nomor : 00437/3.00.02.00 /SPP/LS/IV/2020, tanggal 24 November 2020.
Legalisir Foto copy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Surat Pengantar, Nomor : 00437/3.00.02.00 /SPP/LS/IV/2020, tanggal 24 November 2020.
Legalisir Foto copy Dokumen Kelengkapan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Kepala Desa Tahun Anggaran 2020, tanggal 24 November 2020.
Legalisir Foto copy Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen, tanggal 24 November 2020.
Legalisir Foto copy Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2020, Nomor : 00440/3.00.02.00/SPM/LS/IV/2020, tanggal 24 November 2020.
Legalisir Foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 05546/SP2D/ LS/IV/2020 Tanggal 27 November 2020.
1 (satu) lembar Legalisir Foto Copy Surat Kuasa Pemindah Bukuan Dana Desa tanggal 6 Maret 2020.
1 (satu) lembar Legalisir Foto Copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerima Penyaluran Dana Desa Nomor : 308 / BKAD – PPKD / V / 2020 tanggal 20 Mei 2020, beserta lampiran.
1 (satu) lembar Legalisir Foto Copy Surat Pengantar Permohonan Penyaluran dana Desa Tahap I Nomor : 414 / BKAD-PPKD / VI / 2020, tanggal 15 Juni 2020, beserta lampiran.
1 (satu) lembar Legalisir Foto Copy Surat Pengantar Permohonan Penyaluran dana Desa Tahap I Nomor : 596 / BKAD-PPKD / VII / 2020, tanggal 22 Juli 2020, beserta lampiran.
1 (satu) lembar Legalisir Foto Copy Surat Pengantar Permohonan Penyaluran dana Desa Tahap II Nomor : 678 / BKAD-PPKD / VIII / 2020, tanggal 12 Agustus 2020, beserta lampiran.
1 (satu) lembar Legalisir Foto Copy Surat Pengantar Permohonan Penyaluran dana Desa Tahap II Nomor : 721 / BKAD-PPKD / VIII / 2020, tanggal 25 Agustus 2020, beserta lampiran.
1 (satu) lembar Legalisir Foto Copy Surat Pengantar Permohonan Penyaluran dana Desa Tahap II Nomor : 808 / BKAD-PPKD / IX / 2020, tanggal 15 September 2020, beserta lampiran.
1 (satu) lembar Legalisir Foto Copy Surat Pengantar Permohonan Penyaluran dana Desa Tahap III Nomor : 1179 / BKAD-PPKD / XII / 2020, tanggal 10 Desember 2020, beserta lampiran.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) nomor : 01836/SP2D/2020, tanggal 16 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Sdri. ITA YUANITA, SE selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah II.
1 (satu) lembar Checklist Kelengkapan Dokumen Penerbitan SP2D, tanggal 16 Juni 2020.
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar, nomor : 00191/SPM/LS/ 3.00.02.00/II/2020,-, tanggal 15 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah an. Dra. Hj. DJAMILAH, MH.
Penelitian kelengkapan Dokumen Pencairan oleh Sdr. MARDANI, tanggal 15 Juni 2020.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Surat Pengantar, nomor : 00191/SPP/LS/3.00.02.00/II/2020, tanggal 15 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeuaran an. SYAHRIAWATI, SE.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Ringkasan, nomor : 00191/SPP/LS/3.00.02.00/II/2020, tanggal 15 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeuaran an. SYAHRIAWATI, SE.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Rincian Rencana Penggunaan, nomor : 00191/SPP/LS/3.00.02.00/II/2020, tanggal 15 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeuaran an. SYAHRIAWATI, SE.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 194 / DPMD-ADDI / VI / 2020, tanggal 11 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Inhil an. BUDI N. PAMUNGKAS, S.STP, M.Si.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen tanggal 11 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Inhil an. BUDI N. PAMUNGKAS, S.STP, M.Si.
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Nomor : 15 / MDH-ADD / VI / 2020, tanggal 5 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Camat mandah an. H. JUNAIDI, S.Sos, M.Si.
1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanggal 3 Juni 2020.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanggal 3 Juni 2020.
1 (satu) lembar Fofocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepala Desa an. NUARDI.
1 (satu) lembar Fotocopy rekening bank Desa Pelanduk Kec. Mandah.
1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2020, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanggal 3 Juni 2020.
1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban dana tahap sebelumnya, yang dibuat oleh Kaur Keuangan, tanggal 3 Juni 2020.
1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban dana tahap sebelumnya, yang dibuat oleh sekretaris desa, tanggal 3 Juni 2020.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) nomor : 07553/SP2D/2020, tanggal 23 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Sdr. AFARAHIM, SE, M.Si selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah I.
1 (satu) lembar Checklist Kelengkapan Dokumen Penerbitan SP2D, tanggal 18 Desember 2020.
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar, nomor : 01150/SPM/LS/ 3.00.02.00/IV/2020,-, tanggal 16 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah an. Dra. Hj. DJAMILAH, MH.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Surat Pengantar, nomor : 01150/SPP/LS/3.00.02.00/IV/2020, tanggal 16 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeuaran an. SYAHRIAWATI, SE.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Ringkasan, nomor : 01150/SPP/LS/3.00.02.00/IV/2020, tanggal 16 Desemnber 2020, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran an. SYAHRIAWATI, SE.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Rincian Rencana Penggunaan, nomor : 01150 / SPP / LS / 3.00.02.00 / IV / 2020, tanggal 16 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeuaran an. SYAHRIAWATI, SE.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 197 / DPMD / ADD.II / XII / 2020, tanggal 15 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Inhil an. BUDI N. PAMUNGKAS, S.STP, M.Si.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen tanggal 15 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Inhil an. BUDI N. PAMUNGKAS, S.STP, M.Si.
1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanpa tanggal bulan Desember 2020.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanggal 8 Desember 2020.
1 (satu) lembar Fofocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepala Desa an. NUARDI.
1 (satu) lembar Fotocopy rekening bank Desa Pelanduk Kec. Mandah.
1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanggal 14 Desember 2020.
1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban dana tahap satu, yang dibuat oleh Kaur Keuangan, tanggal 14 Desember 2020.
1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban dana tahap I (satu), yang dibuat oleh sekretaris desa, tanggal 14 Desember 2020.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) tanpa Nomor, tanggal 15 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Inhil an. BUDI N. PAMUNGKAS, S.STP, M.Si.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen Pencairan Dana Bagi hasil Pajak yang tiudak diceklist, tanggal 15 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Inhil an. BUDI N. PAMUNGKAS, S.STP, M.Si.
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Nomor : 202 / MDH-PEM / XII / 202, tanggal 3 Desember 2020 untuk Dana Bagi Hasil Pajak yang ditandatangani oleh Camat Mandah an. H.JUNAIDI,S.Sos,M.Si.
1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima dana bagi hasil Pajak, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanpa tanggal bulan Desember 2020.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) penggunaan dana hasil Pajak, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanggal 8 Desember 2020.
1 (satu) lembar Fofocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepala Desa an. NUARDI.
1 (satu) lembar Fotocopy rekening bank Desa Pelanduk Kec. Mandah.
1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan Dana Bagi hasil RetribusiTahun ANggaran 2020, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanggal 14 Desember 2020.
1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban dana tahap sebelumnya, yang dibuat oleh Kaur Keuangan, tanpa tanggal bulan Desember 2020.
1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban dana tahap I (satu), yang dibuat oleh sekretaris desa, tanggal 14 Desember 2020.
1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban dana tahap I (satu), yang dibuat oleh sekretaris desa, tanggal 14 Desember 2020.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) nomor : 07554/SP2D/2020, tanggal 23 Desember 2020, pembayaran dana Bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah, yang ditandatangani oleh Sdr. AFARAHIM, SE, M.Si selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah I.
1 (satu) lembar Checklist Kelengkapan Dokumen Penerbitan SP2D, tanggal 18 Desember 2020.
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar, nomor : 01152/SPM/LS/ 3.00.02.00/IV/2020,-, tanggal 16 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah an. Dra. Hj. DJAMILAH, MH.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Surat Pengantar, nomor : 01152/SPP/LS/3.00.02.00/IV/2020, tanggal 16 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeuaran an. SYAHRIAWATI, SE.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Ringkasan, nomor : 01152/SPP/LS/3.00.02.00/IV/2020, tanggal 16 Desemnber 2020, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeuaran an. SYAHRIAWATI, SE.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Rincian Rencana Penggunaan, Belanja Bagi hasil pajak daerah dan Retribusi daerah, nomor : 01152 / SPP / LS / 3.00.02.00 / IV / 2020, tanggal 16 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran an. SYAHRIAWATI, SE.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 197 / DPMD / DBHR / XII / 2020, tanggal 15 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Inhil an. BUDI N. PAMUNGKAS, S.STP, M.Si.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen Pencairan Dana Bagi hasil Retribusi Daerah, tanggal 15 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Inhil an. BUDI N. PAMUNGKAS, S.STP, M.Si
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Nomor 204 / MDH-PEM / XII / 2020, tanggal 3 Desember 2020 untuk DBH Retribusi yang ditandatangani oleh Camat mandah an. H.JUNAIDI,S.Sos,M.Si.
1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima dana bagi hasil Retribusi daerah, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanpa tanggal bulan Desember 2020.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) penggunaan dana hasil retribusi daerah, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanggal 8 Desember 2020.
1 (satu) lembar Fofocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepala Desa an. NUARDI.
1 (satu) lembar Fotocopy rekening bank Desa Pelanduk Kec. Mandah.
1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan Dana Bagi hasil Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanggal 14 Desember 2020.
1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban dana tahap sebelumnya, yang dibuat oleh Kaur Keuangan, tanpa tanggal bulan Desember 2020.
1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban dana tahap I (satu), yang dibuat oleh sekretaris desa, tanggal 14 Desember 2020.
1 (satu) lembar Surat Notulen Rapat Pembahasan LHA No. 29 / INSP / LHA / XI / 2020 tanggal 23 November 2020, terhadap Sdr. Nuardi selaku Kepala Desa Pelanduk Kecamatan Mandah.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kepala Desa Pelanduk, tanggal 18 Februari 2021.
1 (satu) lembar Daftar Hadir Rapat Sekretariat Bersama.
1 (satu) lembar Legalisir Foto copy Surat Pengantar Nomor : 700 / Insp-Anev / 2020 / 166, tanggal 10 Desember 2020.
1 (satu) lembar Legalisir Foto copy Surat Inspektur Daerah Kab. Inhil kepada Kepala Desa Pelanduk Kec. Mandah Kab. Inhil, perihal Penyelesaian Tindak Lanjut tanggal 17 Februari 2021.
1 (satu) buah Plang informasi kegiatan pembangunan Jembatan Beton Parit Kayu Ara Volume 25 M x 1,6 M.
Dikembalikan Kepada Penuntut Umum Untuk Digunakan Dalam Perkara lain An. HAMSAR Bin H. MAHADI.
Menetapkan supaya Terdakwa NUARDI Alias NUAR Bin DOGOL dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa NUARDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan dalam dakwaan primair;
Menyatakan Terdakwa NUARDI terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan jabatan dan atau kewenangan yang melekat sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya kepada Terdakwa NUARDI;
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa NUARDI;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia memutuskan dengan seringan-ringannya;
Setelah mendengar secara lisan tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa di persidangan pada hari Senin tanggal 04 Juli 2022 yang pada pokoknya tetap dengan tuntutan pidananya semula;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa secara lisan pada hari Senin tanggal 04 Juli 2022 terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perk: PDS - 01/ TMBIL/Ft.1/ 03/ 2022, tanggal 17 Maret 2022 yang isinya sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa NUARDI Alias NUAR Bin DOGOL yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa selaku Kepala Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir periode Tahun 2017 s/d 2021 berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor: Kpts. 7151 / X / HK-2017 tanggal 11 Oktober 2017, tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Pelanduk dan Pengangkatan Kepala Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) Desa Pelanduk Kecamatan Mandah, secara bersama-sama dengan Saksi NORYANI Binti SIDIK selaku Kaur Keuangan Desa Pelanduk dan Saksi HAMSAR Bin H. MAHADI selaku Sekretaris Desa Pelanduk(Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat dintentukan lagi secara pasti sekitar bulan Mei 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2020 bertempat di Kantor Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, tindak pidana secara melawan hukum, Terdakwa , Saksi Noryani dan Saksi Hamsar secara bersama-sama dan turut serta melakukan pencairan atau penarikan Dana Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan di Rekening Kas Desa pada tahun anggaran 2020 di Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan menggunakan Cek Tunai sebesar Rp1.925.000.000,00 yang mana uang tersebut dibagi bersama Kepada Terdakwa (Kepala Desa) sejumlah Rp.832.150..000,00,-(Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Juta Seratus Lima Puluh Rupiah), Saksi Hamsar (Sekretaris Desa) sejumlah Rp174.000.000,00,-(Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah) dan sisanya ditangan Saksi Noryani (Kaur Keuangan) sejumlah Rp. 918.850.000,-(Sembilan Ratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah),- sehingga bertentangan dengan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”, Terdakwa (Kepala Desa), Saksi Hamsar (Sekretaris Desa) dan Saksi Noryani (Kaur Keuangan)tidak membayarkan seluruh kegiatan yang telah direncanakan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 tetapi sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga bertentangan dengan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang mengatur: “Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa. tidak melibatkan kepada kaur dan kasi pelaksana kegiatan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 sehingga bertentangan dengan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur “Kaur dan Kasi melaksanakan kegiatan berdasarkan DPA yang telah disetujui Kepala Desa” dan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur “Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan serta telah disetujui oleh Kepala Desa” dan melakukan pembayaran yang kegiatan pembangunan fiktif serta kegiatan pembangunan tidak selesai dilaksanakan sebagaimana yang telah dianggarkan dalam APBDesasehingga bertentangan dengan pada Pasal 24 ayat (3) Nomor 113 Tahun 2014 Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur “Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah” melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa sejumlah Rp.655.375.000,00,-( Enam Ratus Lima Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah), Saksi Hamsar sejumlah Rp29.129.000,00(Dua puluh Sembilan juta seratus dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) danSaksi Noryani) sejumlah Rp. 110.275.000,-(Seratus Sepuluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah),- yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 861.104.121,00- (delapan ratus enam puluh satu juta seratus empat ribu seratus dua puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Pada Tahun 2020 Pemerintah Desa Pelanduk, Kecamatan Mandah telah menetapkan anggaran pendapatan Desa Tahun Anggaran 2020 melalui Peraturan Desa Pelanduk Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dan peraturan Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dengan total 1.927.348.150 (Satu Milyar Sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah). Anggaran tersebut digunakan untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa serta mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan.
Bahwa APBDesa Tahun Anggaran 2020 bersumber dari Dana Desa (Pusat), Bankeu Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau, Alokasi Dana Desa (Kabupaten Indragiri Hilir), Dana Bagi Hasil pajak atau Retribusi dan Dana Silpa sebesar Rp. 1.927.348.150,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
-
Sumber Dana Besar Dana Dana Desa (Pusat) Rp. 889.262.000,- Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau Rp. 85.000.000,- Alokasi Dana Desa (Kabupaten Indragiri Hilir) Rp. 627.884.000,- Dana Bagi Hasil pajak atau Retribusi Rp. 16.856.500,- Dana Silpa Rp. 308.346.100,- Total Rp. 1.927.348.150,-
-
Bahwa adapun rincian dana pada Tahun 2020 Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan APBDes Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut :
Dana Desa (DD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp. 889.262.000,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah) ditambah Silpa tahun 2019 sebesar Rp.35.461.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Empat Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah) dengan total Rp. 924.723.000,- dipergunakan untuk :
-
-
NO BIDANG PELAKSANAAN
PEMBANGUNAN DESA
702.210.500,00 1 Insentif PAUD & Magrib Mengaji 31.000.000,00 2 Makan tambahan 1.900.000,00 3 Insentif Kader Posyandu 27.200.000,00 4 Penyelenggaraan Penanggulangan Covid 32.050.000,00 5 Belanja Modal Alat Timbangan 1.500.000,00 6 Jembatan Beton (25 m x1.6 M) 159.240.500,00 7 Jerambah Beton (90 m x 2 m) 340.387.000,00 8 Jerambah Beton (32 m x 1 m) 102.933.000,00 9 Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho) 6.000.000,00 ANGGARAN DARURAT / COVID 222.512.500,00 1 Penanganan Keadaan Darurat 6.512.500,00 2 BLT (Bantuan Langsung Tunai) 216.000.000,00 TOTAL BELANJA 924.723.000,00
-
Keuangan (Bankeu) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Rp. 85.000.000,- ditambah Silpa tahun 2019 sebesar Rp. 500.000,- dengan total sebesar Rp.85.500.000,- dengan rincian :
-
-
BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA 7.325.000,00 1 Belanja Perjalanan Dinas Luar kabupaten 2.850.000,00 2 Perencanaan Ekonomi Desa 4.475.000,00 BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN 6.000.000,00 1 Honor Ghorim 6.000.000,00 PENYERTAAN MODAL 72.175.000,00 1 Penyertaan Modal BUM Desa 72.175.000,00 TOTAL BELANJA 85.500.000,00
-
Alokasi Dana Desa (ADD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rp. 627.884.000,- ditambah silpa tahun 2019 sebesar Rp. 272.357.500 dengan total Rp.900.241.500,- dengan rincian :
-
-
NO BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA 611.971.500,00 1 Penghasilan Tetap Kepala Desa 42.000.000,00 2 Penghasilan Tetap Perangkat Desa 255.600.000,00 3 Belanja Jasa Honorarium Unsur staf Perangkat 14.400.000,00 4 Belanja Jasa Honorarium PKPKD dan PPKD 23.400.000,00 5 Belanja Perjalanan Dinas 15.550.000,00 6 Tunjangan Kedudukan BPD 79.200.000,00 7 Belanja Insentif/Oprasional RT/RW 157.950.000,00 8 Belanja Modal Printer 5.171.500,00 9 Belanja Modal Kendaraan Roda dua 18.700.000,00 BIDANG PELAKSANAAN 84.670.000,00 1 Insentif Magrib Mengaji 39.600.000,00 2 Belanja Vitamin 43.470.000,00 3 Penyediaan Tempat cuci tangan 1.600.000,00 BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN 203.600.000,00 1 Honor Linmas 14.400.000,00 2 Sembako 117.500.000,00 3 MTQ Kecamatan 16.200.000,00 4 Pembinaan Rumah Tahfidz (Insentif, Operasional, dan lain-lain) 18.000.000,00 5 Insentif LPM 17.100.000,00 6 Insentif KPMD 20.400.000,00 TOTAL BELANJA 900.241.500,00
-
Bagi Hasil Pajak/Retribusi Rp. 16.856.050,- ditambah Silpa tahun 2019 sebesar Rp. 27.600,- dengan total sebesar Rp. 16.883.650,- dengan rincian :
-
-
NO BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA 16.883.650,00 1 Jaminan Ketenagakerjaan Kepala Desa 180.000,00 2 Jaminan Ketenagakerjaan Perangkat Desa 1.440.000,00 3 Belanja Operasional Pemerintah Desa 4.500.000,00 4 Penyelenggaraan Musyawarah RKP dan APB Desa 6.563.650,00 5 Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa dll) 4.200.000,00 TOTAL BELANJA 16.883.650,00
-
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Pelanduk telah mengeluarkan Keputusan Kepala Desa Nomor : KPTS.01/PEM-PLK/III/2019 tanggal 09 Maret 2019 tentang Susunan Struktur / Perangkat Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir sebagai berikut :
Kepala Desa
Sekretaris Desa
Kasi Pemerintahan
Kasi Kesejahteraan Dan
Kaur Umum dan Perencanaan
Kaur Keuangan
Kepala Dusun I
Kepala Dusun II
Kepala Dusun III
Bahwa dalam pelaksanaan dan pengawasan tugas dan wewenang Kepala Desa ditingkat Desa dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir yang mempunyai tugas dan wewenang yakni menampung aspirasi dari masyarakat dan mengawasi kegiatan yang ada di desa. Adapun susunan organisasi BPD Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir, dengan susunan sebagai berikut :
| | : | NUARDI |
| | : | HAMSAR |
| | : | AHMAD TARMIZI, S.Pd |
| Pelayanan | : | ANDRI JUNARDI, S.H |
| | : | AHMADI |
| | : | NORYANI |
| | : | ANDI RIDUAN |
| | : | AHMADI |
| | : | AZLANSYAH |
Ketua : SOLEHAN;
Wakil Ketua : SATAR;
Sekretaris : ZULKIFLI ANWAR;
Anggota : ROSMAH;
Anggota : AS’AD.
Anggota : M. ARSYAD
Anggota : ERWANTO
Anggota : HARDIANTO
Bahwa dalam pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2020 yang bernilai dengan total Rp. 1.927.348.150,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah) dengan Nomor Rekening: 102-02-00202 Bank Riau Kepri masuk ke Kas Desa Pelanduk secara bertahap mulai dari bulan Mei Tahun 2020 hingga bulan Desember Tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 18 Mei 2020 yaitu melakukan pencairan/penarikan Dana SILPA sebesar Rp. 308.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Juta Rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa sebesar Rp. 40.000.000,-(Empat Puluh Juta Rupiah) dan sisanya dipegang oleh Saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan sebesar Rp. 268.000.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah);
Pada tanggal 26 Mei 2020 yaitu melakukan Pencairan/penarikan Dana Desa (DD) tahap I sebesar Rp. 133.000.000,- (Seratus tiga puluh tiga juta rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa;
Pada tanggal 19 Juni 2020 yaitu Melakukan pencairan/penarikan dana sebesar Rp. 447.000.000,- (Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah) dengan rincian yang berasal dari Pencairan Dana Desa tahap II sebesar Rp. 133.000.000,- (Seratus tiga puluh tiga juta rupiah) dan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I sebesar Rp. 314.000.000,- (Tiga Ratus Empat Belas Juta Rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa sebesar 174.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah); dan sisanya dipegang oleh Saksi NORYANI sebesar Rp. 273.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Rupiah);
Pada tanggal 14 Agustus 2020 yaitu Pencairan/penarikan Dana Desa (DD) tahap III sebesar Rp. 89.000.000,- (Delapan Puluh Sembilan juta rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa sebesar 48.000.000,-(Empat Puluh Delapan Juta Rupiah) dan sisanya dipegang oleh Saksi NORYANI sebesar Rp. 41.000.000,-(Empat Puluh Satu Juta Rupiah);
Pada tanggal 26 Agustus 2020 yaitu Pencairan/Penarikan Dana Desa (DD) tahap IV sebesar Rp. 130.000.000,- (Seratus Tiga Puluh juta rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa;
Pada tanggal 02 September 2020 yaitu Pencairan/Penarikan Dana Desa (DD) tahap V sebesar Rp. 136.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa ;
Pada tanggal 23 September 2020 yaitu Pencairan/Penarikan Dana Desa (DD) tahap VI sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa ;
Pada tanggal 21 Desember 2020 yaitu melakukan Pencairan/Penarikan dana sebesar Rp. 263.000.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Tiga Juta Rupiah) dengan rincian yang berasal dari Pencairan Dana Desa tahap VII sebesar Rp. 178.000.000,- (Seratus tujuh puluh delapan juta rupiah) dan Bantuan Keuangan (APBD Provinsi) sebesar Rp. 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa sebesar 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah); kemudian dipegang oleh Saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan sebesar Rp.85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) dan sisanya dipegang oleh Saksi HAMSAR (Sekretaris Desa) sebesar Rp. 174.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah);
Pada tanggal 29 Desember 2020 yaitu melakukan Pencairan/penarikan dana sebesar Rp. 329.000.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah) yang berasal dari Pencairan Alokasi Dana Desa tahap II sebesar Rp. 314.000.000,- (Tiga Ratus Empat Belas juta rupiah) dan Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa sebesar 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah); kemudian dipegang oleh Saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan sebesar Rp.77.150.000,- (Tujuh Puluh Tujuh Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan sisanya dipegang oleh Saksi NORYANI (Bendahara) sebesar Rp. 251.850.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Pada tanggal 30 Desember 2020 terdapat pengembalian uang BPJS sebesar Rp. 238.922.97 (Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Sembilan Puluh Tujuh Rupiah);
Sehingga total Pencairan/Penarikan dana Khas Desa Pelanduk tersebut sebesar Rp. 1.925.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) kemudian saldo akhir Bank bersisa senilai Rp. 2.582.072, (Dua Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah) di mana perbuatan Terdakwa bertentangan dengan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran” dan tidak melibatkan Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 di mana Terdakwa hanya melibatkan Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan Desa sehingga bertentangan dengan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur “Kaur dan Kasi melaksanakan kegiatan berdasarkan DPA yang telah disetujui Kepala Desa” dan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur “Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan serta telah disetujui oleh Kepala Desa.
Bahwa pelaksanakan kegiatan atau pekerjaan fisik yang akan dilaksanakan setiap desa atau Kepala Desa wajib membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sesuai dengan PERKA LKPP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dimana dalam Pasal 3 Ayat (3) “Kepala Desa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD)”, kemudian Pasal 4 Ayat (1) huruf b “PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (3) berasal dari unsur perangkat Desa terdiri dari : b Kepala Seksi. Dalam Pasal 6 Ayat (1) “Kepala Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf b bertindak sebagai Pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya” sehingga Kepala Desa mengangkat Pelaksanana Pengelola Keuangan Desa PPKD Desa Pelanduk Tahun 2020 berdasarkan keputusan Kepala Desa Pelanduk Nomor : Kpts.I/DP/I/2020 dengan susunan sebagai berikut:
-
Koordinator Pelaksana
Pengelola Keuangaan Desa
: HAMSAR Bendahara Desa
: NORYANI Pelaksana Kegiatan Anggaran
: AHMADI, S.Pd Pelaksana Kegiatan Anggaran
: ANDRI JUNARDI
Bahwa Terdakwa dan Saksi HAMSAR (Sekretaris Desa) melaksanakan kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2020 berupa :
Pekerjaan Pembangunan Jembatan (25Mx1,6M) sebesar Rp. 159.240.500.- (seratus lima puluh Sembilan juta dua ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah) yang bersumber dari dana desa, sebagaimana rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terdapat pada peraturan Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 yaitu sebagai berikut :
-
-
PEMERINTAH DESA PELANDUK PERUBAHAN RENCANA ANGGARAN BIAYA TAHUN ANGGARAN 2020 Bidang : 2. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNANDESA
Sub Bidang : 2.3. Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kegiatan : 2.3.13. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa (Dipilih)
WaktuPelaksanaan : 4 Bulan
Output/Keluaran : Tersedianya Jembatan Desa
KODE U R A I A N SEMULA MENJADI BERTAMBAH / ( BERKURANG ) VOLUME HARGA SATUAN JUMLAH (Rp) VOLUME HARGASATUAN JUMLAH (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 5.
5.3.6.
5.3.6.02.
5.3.6.03.
BELANJA
Jembatan Beton (25 M x1.6 M)
Belanja Modal Jembatan
Belanja Modal Jembatan - Upah Tenaga Kerja
Upah Tukang DDS
Upah Pekerja DDS
Upah Lansir DDS
Belanja Modal Jembatan - Bahan Baku/Material
Kayu Cerucuk Pjg 5 Meter DDS
Semen @ 50 Kg DDS
Pasir Cor DDS
Batu Split DDS
Besi Ø 12 DDS
Besi Ø 10 DDS
Besi Ø 8 DDS
Kawat Beton DDS
Pipa PVC Ø 10 DDS
Kayu Klas III DDS
Papan Bekisting Klas III DDS
Paku Biasa DDS
Playwood 9 m DDS
Angkong DDS
125.916.500,00
125.916.500,00
125.916.500,00
35.260.000,00
159.240.500,00
159.240.500,00
159.240.500,00
47.600.000,00
33.324.000,00
33.324.000,00
33.324.000,00
12.340.000,00
68 HOK
157 HOK
114 HOK
120.000,00
100.000,00
100.000,00
8.160.000,00
15.700.000,00
11.400.000,00
81.430.000,00
90 HOK
203 HOK
165 HOK
120.000,00
100.000,00
100.000,00
10.800.000,00
20.300.000,00
16.500.000,00
101.612.000,00
2.640.000,00
4.600.000,00
5.100.000,00
20.182.000,00
320 Batang
117 Sak
11 M3
14 M3
83 Batang
40 Batang
57 Batang
17 Kg
2 Batang
4 M3
4 M3
17 Kg
83 M2
1 Buah
17.000,00
98.000,00
223.000,00
725.000,00
125.000,00
106.000,00
76.000,00
34.000,00
1.283.000,00
3.457.000,00
3.457.000,00
23.000,00
9.000,00
536.000,00
5.440.000,00
11.466.000,00
2.453.000,00
10.150.000,00
10.375.000,00
4.240.000,00
4.332.000,00
578.000,00
2.566.000,00
13.828.000,00
13.828.000,00
391.000,00
747.000,00
536.000,00
400 Batang
146 Sak
15 M3
17 M3
108 Batang
50 Batang
70 Batang
23 Kg
Batang
M3
2 M3
44 Kg
39 M2
1 Buah
17.000,00
98.000,00
223.000,00
725.000,00
125.000,00
106.000,00
76.000,00
34.000,00
1.283.000,00
3.457.000,00
3.457.000,00
23.000,00
179.000,00
536.000,00
6.800.000,00
14.308.000,00
3.345.000,00
12.325.000,00
13.500.000,00
5.300.000,00
5.320.000,00
782.000,00
3.849.000,00
13.828.000,00
6.914.000,00
1.012.000,00
6.981.000,00
536.000,00
1.360.000,00
2.842.000,00
892.000,00
2.175.000,00
3.125.000,00
1.060.000,00
988.000,00
204.000,00
1.283.000,00
0,00
(6.914.000,00)
621.000,00
6.234.000,00
0,00
PEMERINTAH DESA PELANDUK PERUBAHAN RENCANA ANGGARAN
BIAYA TAHUN ANGGARAN 2020
1 2 3 4 5 6 7 8 9 5.3.6.04. Papan Kegiatan DDS
Prasasti DDS
Dolken DDS
Minyak Bekisting DDS
Belanja Modal Jembatan - Sewa Peralatan
Sewa Transportasi Material DDS
1 Buah
1 Buah
0 Batang
0 Kg
150.000,00
350.000,00
0,00
0,00
150.000,00
350.000,00
0,00
0,00
9.226.500,00
1 Buah
1 Buah
882 Batang
23 Kg
150.000,00
350.000,00
7.000,00
6.000,00
150.000,00
350.000,00
6.174.000,00
138.000,00
10.028.500,00
0,00
0,00
6.174.000,00
138.000,00
802.000,00
1 Paket 9.226.500,00 9.226.500,00 1 Paket 10.028.500,00 10.028.500,00 802.000,00 JUMLAH (Rp) 125.916.500,00 159.240.500,00 33.324.000,00
-
Bahwa berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 pekerjaan terelisasi/dilaksanakan senilai Rp. 80.421.000 (delapan puluh juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) sehingga terdapat sisa anggaran sebesar Rp. 78.819.500 (tujuh puluh delapan juta delapan ratus Sembilan belas ribu lima ratus rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kemudian berdasarkan perhitungan oleh Ahli VIRGO TRISEP HARIS pada Pembangunan Jembatan Beton Dusun Ara Parit Kayu II terdapat selisih dari anggaran yang dilaksanakan sebesar Rp. 80.421.000,- (Delapan Puluh Juta Empat Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah) namun yang dikerjakan hanya Rp 67.761.956,- (Enam Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp.12.659.044,- (Dua Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Empat Puluh Empat Rupiah),-
Pekerjaan Jerambah Beton (90 M X 2M) di Jalan Utama Teluk Terentang, Desa Pelanduk sebesar Rp. 340.387.000.- (tiga ratus empat puluh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) yang masuk dalam APBDes Pelanduk namun pekerjaan ini tidak teralisasi atau tidak dilaksanakan namun anggaran tetap dicairkan sehingga kegiatan pembangunan tersebut fiktif yang bertentangan dengan pada Pasal 24 ayat (3) Nomor 113 Tahun 2014 Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur “Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah”
Pekerjaan Jerambah Beton (32M X 1M) di Jalan Pancur Hidayat Dusun III, Desa Pelanduk sebesar Rp. 102.933.000.- (seratus dua juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu Rupiah) yang masuk dalam APBDes Pelanduk namun pekerjaan ini tidak teralisasi atau tidak dilaksanakan namun anggaran tetap dicairkan sehingga kegiatan pembangunan tersebut fiktif yang bertentangan dengan pada Pasal 24 ayat (3) Nomor 113 Tahun 2014 Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur “Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah”
Bahwa dari kegiatan pembangunan fisik tersebut berdasarkan keputusan Kepala Desa Pelanduk Nomor : Kpts.I/DP/I/2020 yang melaksanakan kegiatan adalah Saksi AHMADI dan Saksi ANDRI JUNARDI selaku Pelaksana Kegiatan namun faktanya Terdakwa selaku Kepala Desa dan Saksi HAMSAR (Sekretaris Desa) selaku Koordinator Pelaksana yang melaksanakan kegiatan pembangunan fisik tersebut sehingga bertentangan dengan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur “Kaur dan Kasi melaksanakan kegiatan berdasarkan DPA yang telah disetujui Kepala Desa” dan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur “Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan serta telah disetujui oleh Kepala Desa”.
Bahwa Anggaran Dana Desa (DD) Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 924.723.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah) yang hanya terealisasi sebesar Rp.365.071.000,-(Tiga Ratus Enam Puluh Lima Juta Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah) kemudian adapun anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan yaitu Dana Desa (DD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 559.652.000,- (lima ratus lima puluh sembilan juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah) berdasarkan Peraturan Desa No 1 Tahun 2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:
| BELANJA | ALOKASI ANGGARAN | REALISASI/ YANG DILAKSANAKAN | SISA | |
| BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA | 702.210.500,00 | 142.621.000,00 | 559.589.500,00 | |
| 1 | Insentif PAUD & Magrib Mengaji | 31.000.000,00 | 30.600.000,00 | 400.000,00 |
| 2 | Makan/Konsumsi | 1.900.000,00 | - | 1.900.000,00 |
| 3 | Insentif Pelayanan Desa | 27.200.000,00 | 22.400.000,00 | 4.800.000,00 |
| 4 | Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan | 32.050.000,00 | 7.350.000,00 | 24.700.000,00 |
| 5 | Belanja Jasa Sewa Sarana Mobilitas | 1.500.000,00 | - | 1.500.000,00 |
| 6 | Jembatan Beton (25 m x1.6 M) | 159.240.500,00 | 80.421.000,00 | 78.819.500,00 |
| 7 | Jerambah Beton (90 m x 2 m) | 340.387.000,00 | - | 340.387.000,00 |
| 8 | Jerambah Beton (32 m x 1 m) | 102.933.000,00 | - | 102.933.000,00 |
| 9 | Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho, Dll) | 6.000.000,00 | 1.850.000,00 | 4.150.000,00 |
| BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA | 222.512.500,00 | 222.450.000,00 | 62.500,00 | |
| 1 | Penanganan Keadaan Darurat | 6.512.500,00 | 6.450.000,00 | 62.500,00 |
| 2 | BLT | 216.000.000,00 | 216.000.000,00 | - |
| TOTAL BELANJA | 924.723.000,00 | 365.071.000,00 | 559.652.000,00 | |
Adapun rincian kegiatan dana desa yang dicairkan dan tidak ada pertanggungjawabannya sebesar Rp 559.652.000,- (Lima Ratus Lima puluh Sembilan Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah.)
Kegiatan yang tidak dilaksanakan (Fiktif) dengan total Rp 444.820.200- (empat ratus empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh dua ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Jerambah beton (90M X 2 M) Rp. 340.387.000.- (tiga ratus empat puluh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu Rupiah).
Jerambah Beton (32M X 1M) Rp. 102.933.000.- (seratus dua juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu Rupiah).
Pengadaan peralatan, mesin dan alat berat Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Sisa belanja kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 114.832.000- (seratus empat belas juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Penyelenggaraan PAUD dan magrib mengaji berjumlah Rp. 400.000.-( empat ratus ribu rupiah).
Penyelanggaraan Posyandu Rp. 6.700.000.- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah).
Penyelenggaraan desa siaga kesehatan Penanggulangan Bencana Covid 19 Rp. 24.700.000.- (dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah).
Pembangunan Jembatan (25Mx1,6M) Rp. 78.819.500.- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus sembilan belas ribu lima ratus ribu rupiah).
Perlengkapan Informasi Publik Desa Rp. 4.150.000.- (empat juta lima puluh ribu rupiah).
Kegiatan penanggulangan bencana covid 19 Rp. 62.500.- (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Bahwa Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 900.241.500,-(Sembilan Ratus Juta Dua Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah) yang hanya terealisasi sebesar Rp.689.075.000,-(Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) kemudian adapun anggaran yang tidak bisa dipertanggjawabkan yaitu Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 211.166.500,- (Dua Ratus Sebelas Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah) berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:
| BELANJA | ALOKASI ANGGARAN YANG DICAIRKAN | REALISASI / YANG DILAKSANAKAN | SISA | |
| B | BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA | 611.971.500,00 | 543.900.000,00 | 68.071.500,00 |
| 1 | Penghasilan Tetap Kepala Desa | 42.000.000,00 | 42.000.000,00 | - |
| 2 | Penghasilan Tetap Perangkat Desa | 255.600.000,00 | 231.300.000,00 | 24.300.000,00 |
| 3 | Belanja Jasa Honorarium Unsur staf Perangkat | 14.400.000,00 | 14.400.000,00 | - |
| 4 | Belanja Jasa Honorarium PKPKD dan PPKD | 23.400.000,00 | 23.400.000,00 | - |
| 5 | Belanja Perjalanan Dinas | 15.550.000,00 | - | 15.550.000,00 |
| 6 | Tunjangan Kedudukan BPD | 79.200.000,00 | 76.200.000,00 | 3.000.000,00 |
| 7 | Belanja Insentif/Oprasional RT/RW | 157.950.000,00 | 156.600.000,00 | 1.350.000,00 |
| 8 | Belanja Modal Printer | 5.171.500,00 | - | 5.171.500,00 |
| 9 | Belanja Modal Kendaraan Roda dua | 18.700.000,00 | - | 18.700.000,00 |
| C | BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA | 84.670.000,00 | 41.200.000,00 | 43.470.000,00 |
| 1 | Insentif Magrib Mengaji | 39.600.000,00 | 39.600.000,00 | - |
| 2 | Belanja Vitamin | 43.470.000,00 | - | 43.470.000,00 |
| 3 | Penyediaan Tempat cuci tangan | 1.600.000,00 | 1.600.000,00 | - |
| D | BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN | 203.600.000,00 | 103.975.000,00 | 99.625.000,00 |
| 1 | Honor Linmas | 14.400.000,00 | 14.400.000,00 | - |
| 2 | Sembako | 117.500.000,00 | 29.375.000,00 | 88.125.000,00 |
| 3 | MTQ Kecamatan | 16.200.000,00 | 10.700.000,00 | 5.500.000,00 |
| 4 | Pembinaan Rumah Tahfidz (Insentif, Operasional, dll) | 18.000.000,00 | 12.000.000,00 | 6.000.000,00 |
| 5 | Insentif LPM | 17.100.000,00 | 17.100.000,00 | - |
| 6 | Insentif KPMD | 20.400.000,00 | 20.400.000,00 | - |
| TOTAL BELANJA | 900.241.500,00 | 689.075.000,00 | 211.166.500,00 | |
Adapun rincian kegiatan dana desa yang dicairkan tidak ada pertanggungjawabannya sebesar Rp 211.166.500,- (Dua Ratus Sebelas Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah)
Kegiatan yang tidak dilaksanakan (Fiktif) dengan total Rp 82.891.500.- (Delapan puluh dua juta delapan ratus Sembilan puluh satu ribu lima ratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Belanja Perjalanan Dinas Rp. 15.550.000.- (lima belas juta lima ratus lima puluh ribu Rupiah).
Belanja modal printer Rp.5.171.000 (lima juta seratus tujuh puluh satu ribu Rupiah).
Belanja modal kendaraan roda dua Rp.18.700.000 (delapan belas juta tujuh ratus ribu Rupiah).
Belanja vitamin Rp.43.470.000 (empat puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu Rupiah).
b. Sisa belanja kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 128.275.000- (Seratus dua puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Penghasilan tetap perangkat desa Rp. 24.300.000 ( Dua puluh empat juta tiga ratus ribu Rupiah).
Tunjangan kedudukan BPD Rp. 3.000.000 (tiga juta Rupiah).
Belanja Insentif / Operasional RT / RW, Rp. 1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah).
Sembako Rp.88.125.000 (delapan puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu Rupiah).
Mtq Kecamatan Rp. 5.500.000.- (Lima juta lima ratus ribu Rupiah).
Pembinaan rumah tahfiz (Insentif,operasional,dan lain-lain) Rp.6.000.000 (enam juta Rupiah).
Bahwa Anggaran Hasil Bagi Pajak/Retribusi Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 16.883.650,-(Enam belas Juta Delapam Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah Enam Ratus Lima Puluh Rupiah) yang hanya terealisasi sebesar Rp.3.900.000,-(Tiga Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) kemudian adapun dana yang tidak bisa dipertanggjawabkan yaitu sebesar Rp 12.983.650,- (Dua Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah) berdasarkan laporan pertanggungjawaban Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:
| BELANJA | ALOKASI ANGGARAN | REALISASI / YANG DILAKSANAKAN | SISA | |
| B | BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA | 16.883.650,00 | 3.900.000,00 | 12.983.650,00 |
| 1 | Jaminan Ketenagakerjaan Kepala Desa | 180.000,00 | - | 180.000,00 |
| 2 | Jaminan Ketenagakerjaan Perangkat Desa | 1.440.000,00 | - | 1.440.000,00 |
| 3 | Belanja Operasional Pemerintah Desa | 4.500.000,00 | 2.790.000,00 | 1.710.000,00 |
| 4 | Penyelenggaraan Musyawarah RKP dan APB Desa | 6.563.650,00 | 1.110.000,00 | 5.453.650,00 |
| 5 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa dll) | 4.200.000,00 | - | 4.200.000,00 |
| TOTAL BELANJA | 16.883.650,00 | 3.900.000,00 | 12.983.650,00 | |
Adapun rincian kegiatan dana desa yang dicairkan dan tidak ada pertanggung jawabannya sebesar Rp 12.983.650,- (Dua Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah.) sebagai berikut:
Kegiatan yang tidak dilaksanakan (Fiktif) dengan total Rp 5.820.180 (lima juta delapan ratus dua puluh ribu seratus delapan puluh Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
1) Jaminan ketenagakerjaan kepala Desa Rp. 180.000.- (Seratus delapan puluh ribu Rupiah).
2) Jaminan ketenagakerjaan perangkat desa Rp.1.440.000 (satu juta empat ratus empat puluh ribu Rupiah).
3) Penyusunan Dokumen perencanaan Desa (RPJMDesa / RKPDesa dll) Rp.4.200.000 (empat juta dua ratus ribu Rupiah).
b. Sisa belanja kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp.7.163.650 (Tujuh juta seratus enam puluh tiga ribu enam ratus lima puluh ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Belanja operasional pemerintahan desa Rp.1.710.000 (satu juta tujuh ratus sepuluh ribu Rupiah).
Penyelenggaraan musyawarah RKP dan APBdesa Rp.5.453.650(lima juta empat ratus lima puluh tiga ribu enam ratus lima puluh Rupiah).
Bahwa anggaran Hasil Bagi Pajak/Retribusi Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 85.500.000,-(Delapan Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Pemprov Riau yang hanya terealisasi sebesar Rp.72.175.000,-(Tujuh Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) kemudian adapun dana yang tidak bisa dipertanggjawabkan yaitu sebesar Rp 12.983.650,- (Dua Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah) berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:
| BELANJA | ALOKASI ANGGARAN | REALISASI / YANG DILAKSANAKAN | SISA | |
| BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA | 7.325.000,00 | - | 7.325.000,00 | |
| 1 | Belanja Perjalanan Dinas Luar kabupaten | 2.850.000,00 | - | 2.850.000,00 |
| 2 | Perencanaan Ekonomi Desa | 4.475.000,00 | - | 4.475.000,00 |
| BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN | 6.000.000,00 | - | 6.000.000,00 | |
| 1 | Honor Ghorim | 6.000.000 | - | 6.000.000 |
| PENYERTAAN MODAL | 72.175.000,00 | 72.175.000,00 | - | |
| 1 | Penyertaan Modal Bum Desa | 72.175.000,00 | 72.175.000,00 | - |
| TOTAL BELANJA | 85.500.000,00 | 72.175.000,00 | 13.325.000,00 | |
Kegiatan yang tidak dilaksanakan dengan total Rp 13.325.000 (Tiga belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Belanja perjalanan dinas luar kabupaten Rp. 2.850.000 (Dua juta delapan ratus lima puluh ribu Rupiah).
Perencanaan ekonomi desa Rp.4.475.000 (Empat Rupiah).
Honorarium Ghorim Rp.6.000.000 (enam juta Rupiah).
Dari seluruh tabel di atas maka Silpa Tahun Anggaran 2020 dengan maksud yang harus dikembalikan Terdakwa berjumlah Rp. 794.545.077,00,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Lima Ratus Empat Puluh Lima Ribu Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) karena setiap melakukan pencairan Terdakwa selalu mengambil uang tersebut dari Saksi NORYANI (Kaur Keuangan) dan hingga saat ini Terdakwa tidak dapat mengembalikan dana Silpa tersebut.
Bahwa selain SILPA Tahun Anggaran 2020 yang harus dikembalikan tersebut berjumlah Rp. 794.545.077,00,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Lima Ratus Empat Puluh Lima Ribu Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) juga terdapat 2 (dua) penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi HAMSAR dan Saksi NORYANI Honor/Insentif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berjumlah Rp. 53.900.00,- (Lima Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dan selisih pertanggungjawaban menurut Ahli VIRGO TRISEP HARIS pada Pembangunan Jembatan Beton Dusun Ara Parit Kayu II berjumlah Rp.12.659.044,-(Dua Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Empat Puluh Empat Rupiah);
Bahwa Honor/Insentif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Desa Pelanduk sebesar Rp. 53.900.00,- (Lima Puluh Tiga Sembilan Ratus Ribu Rupiah), diantaranya :
Insentif Guru PAUD 2019 dan 2020 merupakan Pemotongan dan Fiktif
Insintif RT 2019 dan 2020 merupakan Fiktif
Insintif RT dan RW 2019 merupakan Pemotongan
Anggota BPD 2019 dan 2020 merupakan Fiktif
Perangkat Desa 2019 dan 2020 merupakan Fiktif
Insentif Guru Tahfidz 2020 merupakan Fiktif
Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Ahli Saksi Ir. VIRGO TRISEP HARIS, MT. (Ahli Tehnik Sipil) Sebagai Ahli berdasarkan Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Resor Indragiri Hilir kepada Dekan Fakultas Teknik Universitas Lancang Kuning, nomor: 1046/Ft/DK/2021 tanggal 17 Juli 2021 perihal Permintaan Ahli Teknik Sipil, dan Surat Dekan Fakultas Teknik Universitas Lancang Kuning kepada Kasat Reskrim Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Resor Indragiri Hilir, nomor: 137/FT/DK/2021, tanggal 15 Oktober 2021 pada kegiatan pembangunan jembatan beton Dusun II Parit Kayu Ara pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai dengan Gambar Rencana sehingga belanja Kegiatan pekerjaan Jembatan Beton Dusun II Parit Kayu Ara yang dipertanggungjawabkan Rp80.421.000,00 sedangkan nilai Kegiatan pekerjaan Jembatan Beton Dusun II Parit Kayu Ara Rp67.761.956,00 sehingga selisih Rp. 12.659.044,- (Dua Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Empat Puluh Empat Rupiah),
Bahwa dari kegiatan tersebut di atas adapun fakta dan proses penyimpanganyang dilakukan Terdakwa mengambil uang dengan total sebanyak Rp. 832.150.000 (Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) terhadap Saksi NORYANI (Kaur Keuangan) yang terdiri dari:
1. Pada tanggal 18 Mei 2020 Terdakwa menerima uang dari Saksi NORYANI sebesar RP.40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) di Wisma Kemuning Tembilahan dan saat penyerahan tersebut ada dibuat tanda terima uang berupa kwitansi.
2. Pada tanggal 26 Mei 2020 Terdakwa menerima uang dari Saksi NORYANI seb esar RP.133.000.000 ,- (Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah) di Bank Riau Kepri Jalan telaga Biru Tembilahan dan saat penyerahan tersebut ada dibuat tanda terima uang berupa kwitansi.
3. Pada tanggal 19 Juni 2020 Terdakwa menerima uang dari Saksi NORYANI sebesar Rp. 4.000.000- (empat juta rupiah) di rumah Terdakwa yang berada di kuala pelangi Desa Pelanduk Kecamatan Mandah.
4. Pada tanggal 14 Agustus 2020 Terdakwa menerima uang dari Saksi NORYANI sebesar Rp.48.000.000 (empat puluh delapan juta Rupiah), di Wisma Kemuning Jalan Kartini Tembilahan dan dibuatkan tanda terima berupa kwitansi.
5. Pada tanggal 26 Agustus 2020 Terdakwa menerima uang dari Saksi NORYANI sebesar Rp.130.000.000 (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) di Bank Riau Kepri Jalan telaga Biru Tembilahan dan dibuat tanda terima berupa kwitansi.
6. Pada tanggal 02 September 2020 Terdakwa menerima uang dari Saksi NORYANI sebesar Rp.136.000.000 (Seratus tiga puluh enam juta Rupiah) di Bank Riau Kepri Jalan telaga Biru Tembilahan dan saat Penyerahan uang ada dibuatkan tanda terima kwitansi.
7. Pada tanggal 23 September 2020 Terdakwa menerima uang dari Saksi NORYANI sebesar Rp.90.000.000 (Sembilan Puluh Juta Rupiah) di Bank Riau Kepri Jalan telaga Biru Tembilahan dan saat penyerahan uang ada dibuatkan kwitansi.
8. Pada tanggal 21 Desember 2020 Terdakwa menerima uang dari Saksi NORYANI sebesar Rp.174.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Empat juta Rupiah) di rumah dinas Kepala Desa yang terletak di Jl.Batang Tuaka Gg. Karet Tembilahan dan ada dibuatkan kwitansi.
9. Pada tanggal 28 Desember 2020 Terdakwa menerima uang dari Saksi NORYANI sebesar Rp.65.000.000 (Enam Puluh Lima Juta Rupiah) di Rumah Terdakwa di Jl. Batang tuaka Gg.karet Tembilahan dan saat penyerahan uang ada dibuatkan kwitansi.
10.Pada tanggal 29 Desember 2020 Terdakwa menerima uang dari Saksi NORYANI sebesar Rp.12.150.000 ( Dua Belas Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) di Rumah Terdakwa di Jl.Batang tuaka Gg.karet Tembilahan.
Bahwa dari kegiatan Terdakwa di atas mengambil uang yang secara gelondongan namun sebagian uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sesuai peraturan Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 176.775.000 (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1).Terdakwa membayar Bantuan Langsung Tunai yang merupakan sumber dana dari DD (Dana Desa) dengan 3 (tiga) Tahap dengan total sebesar Rp 90.000.000- (Sembilan Puluh Juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a). Pada tanggal 25 Mei 2020 dibayarkan bantuan langsung tunai (BLT) tahap I sebanyak 60 orang X Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan total seluruhnya adalah Rp 36.000.000- (tiga puluh enam juta rupiah).
b). Pada tanggal 23 Juli 2020 dibayarkan bantuan langsung tunai (BLT) tahap II sebanyak 60 orang X Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan total seluruhnya adalah Rp 36.000.000- (tiga puluh enam juta rupiah).
c). Pada tanggal 24 September 2020 dibayarkan bantuan langsung tunai (BLT) tahap IV sebanyak 60 orang X Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan total seluruhnya adalah Rp 18.000.000- (delapan belas juta rupiah).
2). Terdakwa membayarkan sembako 1 Tahap dengan total Rp 29.375.000- (dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
3). Pembelian bahan jembatan beton parit kayu ara sebesar Rp 25.550.000- (dua puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a). Belanja papan kelas III dan papan mall 4 kubik sebesar Rp. 7.500.000, (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
b). Belanja cerucuk sebanayak 400 batang sebesar Rp. 6.000.000- (enam juta rupiah).
c). Belanja batu split 17 kubik sebesar 11.900.000-( sebelas juta sembilan ratus ribu rupiah).
d). Belanja Papan kegiatan sebesar Rp. 150.000- (seratus lima puluh ribu rupiah).
4). Belanja alat tulis kantor dan benda pos sebesar Rp 2.790.000- (dua juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah).
5). Biaya makan minum pada saat rapat pembahasan RKPDesa tahun 2020 sebesar Rp 960.000.000- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
6). Biaya spanduk pembahasan pembahasan RKPDesa tahun 2020 Rp. 150.000- (seratus lima puluh ribu rupiah).
7). Penyediaaan tempat cuci tangan Rp 1.600.000- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
8). Pembelian masker Rp 7.350.000- (tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
9). Baleho/papan impormasi prakegiatan Rp 1.850.000- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
10). Pelaksanaan MTQ tingkat kecamatan Rp 10.700.000- (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a). Makan minum peserta dan official Rp 2.400.000- (dua juta empat ratus ribu rupiah).
b). Snack kopi peserta dan oficial Rp 1.800.000- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
c). Insentif harian peserta dan oficial Rp 2.000.000- (dua juta rupiah).
d). Sewa penginapan peserta dan oficial Rp 2.500.000- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
e). Trasportasi peserta dan oficial Rp 2.000.000- (dua juta rupiah).
11). Penaggulangan bencana non alam Rp 6.450.000- (enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian :
a). Pembelian cairan disenfektan Rp 450.000. (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
b). Pembelian masker Rp 6.000.000- (enam juta rupiah).
Bahwa dari kegiatan Terdakwa di atas terdapat sisa uang sebanyak Rp.655.375.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) yang digunakan bukan untuk keperluan Desa sesuai peraturan Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 namun digunakan untuk kepentingan pribadi dengan rincian sebagai berikut:
Biaya operasional ongkos makan minum dan penginapan serta bayar jasa pengacara dalam persidangan Terdakwa dalam perkara Peradilan Tata Usaha Negara pada tahun 2019 hingga tahun 2020 di PTUN Pekanbaru hingga sampai Kasasi di Mahmakah Agung sebesar Rp 200.000.000- (dua ratus juta rupiah) dimana perbuatan Terdakwa tersebut Tidak ada bukti kwitansinya dan tidak dibuatkan surat pertanggung jawabannya karena tidak masuk dalam APBDesa.
Bayar Hutang pribadi Terdakwa kepada saudara ZULKARNAIN sebesar Rp 80.000.000 (delpan puluh juta rupiah) dan tidak dibuatkan surat pertanggung jawabannya karena tidak masuk dalam APBDesa.
Terdakwa memberikan kepada saudara NORYANI selaku kaur keuangan untuk uang operasionalnya makan minum apabila ditotalkan sebesar Rp 8.500.000- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) pada saat setiap pencairan uang kegiatan di bank Riau Kepri.
Terdakwa melaksanakan MTQ tingkat Desa sebesar Rp 10.000.000- (sepuluh juta rupiah) namun tidak dibuatkan surat pertanggungjawabannya karena tidak masuk dalam APBDesa.
Terdakwa melakukan Pembelian bahan jerambah beton teluk terentang dan pancur hidayat sebesar Rp 56.975.000- (lima puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pembelian besi 10 inci sebanyak 405 (Empat Ratus Lima) batang x 65.000/ batang dengan total harga sebesar Rp 26.000.000- (Dua Puluh Enam Juta Rupiah).
Pembelian besi 8 inci sebanyak 145 (seratus empat puluh lima) batang x 35.000/ batang dengan total harga sebesar Rp 5.075.000- (lima juta tujuh puluh lima ribu rupiah).
Pembelian batu 25 Kubik x 700.000/k dengan total sebesar Rp 17.500.000- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).
Pembelian pasir 25 Kubik x 200.000/k dengan total sebesar Rp 5.000.000- (lima juta rupiah).
Pipa 10 inci 4 batang x 850.000- dengan total Rp 3.400.000- (tiga juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa belanja tersebut tidak dibuatkan pertanggungjawabannya dikarenakan fisik dari kegiatan tersebut tidak dilaksanakan (fiktif) namun bahan tersebut saat ini masih tersimpan di gudang masyarakat yang berada di dusun 3 teluk terentang.
Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi untuk biaya hidup dan operasianal lainnya selama Satu Tahun Enam Bulan sebesar Rp 299.900.000- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah)
Bahwa uang yang diterima oleh Saksi HAMSAR (Sekretaris Desa) dari Saksi NORYANI (Kaur Keuangan) sebesar Rp. 174.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah) dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sekitar Rp. 29.129.000,- (Dua Puluh SembilanJuta Seratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Pada tanggal 15 Agustus 2020 Saksi HAMSAR membayarkan Dana Bantuan Langsung Tunai tahap III sebanyak 60 orang X Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan total seluruhnya adalah Rp 36.000.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah).
Pada tanggal 23 Desember 2020 Saksi HAMSAR membayar BLT tahap 5, tahap 6, tahap, 7 tahap, 8 dan tahap 9 untuk 60 orang sebanyak Rp 300.000- (tiga ratus ribu) untuk satu tahap dengan total keseluruhannya sebesar Rp. 90.000.000,(Sembilan Puluh Juta Rupiah).
Pada sekitar bulan Desember 2020 Saksi HAMSAR membeli penambahan bahan bangunan untuk Jembatan Beton Parit Kayu Ara (25 m X 1,6 M ) sebesar Rp. 35.871.000,- di Toko DMJ PROPERTI milik Sdr. USMAN Parit 6 dan biaya tersebut sudah termasuk kedalam ongkos kirim ke Desa Pelanduk yaitu:
Semen 146 sebanyak sak di mana harga persak adalah Rp.75.000,- (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) sehingga ditotalkan menjadi Rp. 10.950.000,- (Sepuluh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),-
Pasir cor 15 kubik di mana harga persak adalah Rp. 130.000,- (Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) sehingga ditotalkan menjadi Rp. 1.950.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),-
Besi 12” sebanyak 106 batang di mana harga perbatang adalah Rp. 97.000,- (Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah) sehingga ditotalkan menjadi Rp.10.282.00 (Sepuluh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah),-
Besi 10” sebanyak 50 batang di mana harga perbatang adalah Rp. 65.000,-(Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) sehingga ditotalkan menjadi Rp.3.250.000,- (Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Besi 8” sebanyak 70 batang di mana harga perbatang adalah Rp. 35.000(Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah),- sehingga ditotalkan menjadi Rp.2.450.000, (Dua Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
1 Rol kawat ikat seharga Rp. 370.000, (Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah)
Pipa 10” sebanyak 3 batang seharga Rp.680.000,- (Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) sehingga ditotalkan menjadi Rp.2.040.000, (Dua Juta Empat Puluh Ribu Rupiah),-
Triplek 9 mm sebanyak 39 Keping seharga Rp.105.000,-(Seratus Lima Ribu Rupiah) sehingga ditotalkan menjadi Rp.4.095.000, (Empat Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah),-
Paku sebanyak 3 kotak seharga Rp. 108.000 (Seratus Delapan Ribu) perkotak,- sehingga ditotalkan seharga Rp.324.000,( Tiga Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah),-
Kembes hitam 40 meter seharga Rp. 4.000 permeter sehingga ditotalkan menjadi Rp. Rp. 160.000 (Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah),
Saksi HAMSAR memberikan upah pekerja sebesar Rp.14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah) berdasarkan Kwitansi yang diterima oleh Saksi AHMADI Alias MANAP (Kepala Dusun II Desa Pelanduk)
Uang transportasi Material sebesar Rp. 4.000.000, (Empat Juta Rupiah),
Kemudian Sisa uang sebesar Rp. 29.129.000,- (dua puluh Sembilan juta seratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dipegang Saksi HAMSAR yang dipergunakan untuk keperluan lainnya atau keperluan pribadi di luar dari kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020.
Bahwa uang yang dikelola oleh Saksi NORYANI (Kaur Keuangan) sebesar Rp. 918.850.000,- (Sembilan Ratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sekitar Rp. 110.275.000,- (Seratus Sepuluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
pembayaran Insentif Kepala Desa ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta Rupiah).
Pembayaran Insentif Kepala Desa 2019 ( 1 Orang X 2 Bulan ) sebesar Rp. 6.000.000 (Enam juta Rupiah).
Pembayaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa Sekertaris Desa ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 26.700.000 (Dua puluh enam juta tujuh ratus ribu Rupiah).
Pembayaran Perangkat Desa ( 4 X 12 Bulan) sebesar Rp.72.900.000 (tujuhpuluh dua juta Sembilan ratus ribu Rupiah).
Kepala Dusun ( 3 X 12 bulan ) sebesar Rp.72.900.000 (Tujuh puluh dua juta Sembilan ratus ribu Rupiah)
Sekertaris Desa 2019 ( 1 Orang X 4 Bulan ) sebesar Rp. 8.400.000 (Delapan juta empat ratus ribu Rupiah)
Perangkat Desa 2019 ( 4 X 4 Bulan ) sebesar Rp. 28.800.000 (Dua puluh delapan juta delapan ratus ribu Rupiah)
Kepala Dusun 2019 ( 3 X 4 bulan ) sebesar Rp. 21.600.000 (Dua puluh satu juta enam ratus ribu Rupiah)
Honor Oprasional / Staf Desa ( 1 X 12 Bulan ) sebesar Rp. 14.400.000 (empat belas juta empat ratus ribu Rupiah)
Honor PKPKD Sebagai kepala Desa, sebesar Rp.9.000.000 (Sembilan juta Rupiah)
Honor PPKD Sebagai Sekretaris Desa sebesar Rp. 6.000.000 (Enam juta Rupiah)
Honor PPKD Sebagai Kaur Keuangan sebesar Rp. 4.200.000 (Empat juta dua ratus ribu Rupiah)
Honor PPKD Kaur Umum Dan Perencanaan sebesar Rp. 4.200.000 (empat juta dua ratus ribu Rupiah)
Tunjangan Kedudukan BPD, Wakil BPD ( 1 X Orang 12 Bulan ) sebesar Rp. 8.400.000 (Delapan juta empat ratus ribu Rupiah).
Sekretaris BPD ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 8.400.000 (Delapan juta empat ratus ribu Rupiah).
Anggota BPD ( 6 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp.33.000.000 (tiga puluh tiga juta Rupiah)
Wakil BPD 2019 ( 1 X Orang 6 Bulan ) sebesar Rp. 4.200.000 (empat juta dua ratus ribu Rupiah)
Sekretaris BPD 2019 ( 1 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 4.200.000 (empat juta dua ratus ribu Rupiah)
Anggota BPD ( 6 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 18.000.000 (Delapan belas juta Rupiah).
Belanja Insentif/Oprasional RT/RW, Insintif RT ( 29 Orang X 12 Bulan sebesar Rp.76.350.000 (tujuh puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah)
Insintif RW ( 10 Orang x 12 Bulan ) sebesar Rp. 27.000.000 (Dua puluh tujuh juta Rupiah).
Insintif RT 2019 ( 29 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 39.150.000 (tiga puluh Sembilan juta seratus lima puluh Rupiah).
Insintif RW 2019 ( 10 Orang x 6 Bulan ) sebesar Rp. 13.500.000 (tiga belas juta lima ratus ribu Rupiah).
Insentif Guru PAUD ( 4 Orang x 12 Bulan) sebesar Rp. 9.600.000 (Sembilan juta enam ratus ribu Rupiah).
Insentif Guru PAUD 2019 ( 4 Orang x 2 Bulan) sebesar Rp.1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu Rupiah).
Honor Guru Magrib Mengaji ( 11 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 39.600.000 (tiga puluh Sembilan juta enam ratus ribu Rupiah
Guru Magrib Mengaji 2019 ( 11 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 19.800.000 (Sembilan belas juta delapan ratus ribu Rupiah).
Insitif Kader Posyandu ( 16 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 19.200.000 (Sembilan belas juta dua ratus ribu Rupiah).
Insitif Kader Posyandu 2019 ( 16 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu Rupiah).
insintif Linmas ( 2 Orang X 12 Bulan ), sebesar Rp. 14.400.000 (Empat belas juta empat ratus ribu Rupiah).
Insentif Guru Tahfidz sebesar Rp.12.000.000 (dua belas juta Rupiah).
Belanja Jasa Honorarium/Insentif Pelayanan Desa, Ketua LPM ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 2.400.000 (Dua juta empat ratus ribu Rupiah).
Wakil Ketua LPM ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 1.800.000 (Satu juta delapan ratus ribu Rupiah).
Sekertaris LPM ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 1.800.000 (Satu juta delapan ratus ribu Rupiah).
Bendahara LPM ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 1.800.000 (Satu juta delapan ratus ribu Rupiah).
Anggota LPM ( 3 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu Rupiah).
Ketua LPM 2019 ( 1 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu Rupiah).
Wakil Ketua LPM 2019 ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu Rupiah).
Bendahara LPM 2019 ( 1 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu Rupiah).
Sekertaris LPM 2019 ( 1 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu Rupiah ).
Anggota LPM ( 3 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 1.800.000 (Satu juta delapan ratus ribu Rupiah).
Belanja Jasa Honorarium/Insentif Pelayanan Desa, Insentif KPMD ( 2 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 14.400.000 (Empat belas juta empat ratus ribu Rupiah).
Insentif KPMD 2019 ( 2 Orang X 5 Bulan ) sebesar Rp. 6.000.000 (Enam juta Rupiah).
Pembayaran Dana Bantuan Langsung Tunai tahap III sebanyak 60 orang X Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan total seluruhnya adalah Rp 36.000.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah).
Penyertaan Modal Desa sebesar Rp. 72.175.000 (Tujuh puluh dua juta seratus tujuh puluh lima ribu Rupiah).
Kemudian Sisa uang sebesar Rp.110.275.000,- (Seratus Sepuluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) masih berada pada Saksi NORYANI (Kaur Keuangan) diduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Saksi NORYANI.
Bahwa Terdakwa secara melawan hukum menggunakan uang sebanyak Rp 655.375.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadinya dan kegiatan yang Terdakwa lakukan di luar kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Pelanduk Tahun Anggaran 2020 sehingga bertentangan dengan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang mengatur: “Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa”.
Bahwa Saksi HAMSAR (Sekretaris Desa Pelanduk) secara melawan hukum menggunakan uang sebanyak Rp 29.129.000,- (Dua Puluh Sembilan Juta Seratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadinya di luar kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Pelanduk Tahun Anggaran 2020 bertentangan dengan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang mengatur: “Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa”.
Bahwa Saksi NORYANI (Kaur Keuangan Desa Pelanduk) secara melawan hukum menggunakan uang sebanyak Rp.110.275.000,- (Seratus Sepuluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadinya di luar kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 sehingga bertentangan dengan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang mengatur: “Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa”.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Terdakwa pada Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Tahun Anggaran 2020 Nomor : 900/INSP-Set/Keu/2021 tanggal 22 November 2021 oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp. 861.104.121,00. (Delapan ratus enam puluh satu juta seratus empat ribu seratus dua puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
--------Perbuatan Terdakwa NUARDI Alias NUAR Bin DOGOL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa NUARDI Alias NUAR Bin DOGOL yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa selaku Kepala Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir periode Tahun 2017 s/d 2021 berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor: Kpts. 7151 / X / HK-2017 tanggal 11 Oktober 2017, tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Pelanduk dan Pengangkatan Kepala Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) Desa Pelanduk Kecamatan Mandah, secara bersama-sama dengan Saksi NORYANI Binti SIDIK selaku Kaur Keuangan Desa Pelanduk dan Saksi HAMSAR Bin H. MAHADI selaku Sekretaris Desa Pelanduk(Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat dintentukan lagi secara pasti sekitar bulan Mei 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2020 bertempat di Kantor Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, tindak pidana Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara dengan jumlahsebesar Rp 861.104.121,00- (delapan ratus enam puluh satu juta seratus empat ribu seratus dua puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Pelanduk Kecamatan Mandah mempunyai tugas berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Sedangkan wewenang Kepala Desa yang diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai berikut :
memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
menetapkan Peraturan Desa;
menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
membina kehidupan masyarakat Desa;
membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
mengembangkan sumber pendapatan Desa;
mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
memanfaatkan teknologi tepat guna;
mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa Pada Tahun 2020 Pemerintah Desa Pelanduk, Kecamatan Mandah telah menetapkan anggaran pendapatan Desa Tahun Anggaran 2020 melalui Peraturan Desa Pelanduk Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dan peraturan Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dengan total 1.927.348.150,- (Satu Milyar Sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah). Anggaran tersebut digunakan untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa serta mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan.
Bahwa APBDesa Tahun Anggaran 2020 bersumber dari Dana Desa (Pusat), Bankeu Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau, Alokasi Dana Desa (Kabupaten Indragiri Hilir), Dana Bagi Hasil pajak atau Retribusi dan Dana Silpa sebesar Rp. 1.927.348.150,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
-
Sumber Dana Besar Dana Dana Desa (Pusat) Rp. 889.262.000,- Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau Rp. 85.000.000,- Alokasi Dana Desa (Kabupaten Indragiri Hilir) Rp. 627.884.000,- Dana Bagi Hasil pajak atau Retribusi Rp. 16.856.500,- Dana Silpa Rp. 308.346.100,- Total Rp. 1.927.348.150,-
-
Bahwa adapun rincian dana pada Tahun 2020 Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan APBDes Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut :
Dana Desa (DD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp. 889.262.000,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah) ditambah Silpa tahun 2019 sebesar Rp.35.461.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Empat Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah) dengan total Rp. 924.723.000,- dipergunakan untuk :
-
-
NO BIDANG PELAKSANAAN
PEMBANGUNAN DESA
702.210.500,00 1 Insentif PAUD & Magrib Mengaji 31.000.000,00 2 Makan tambahan 1.900.000,00 3 Insentif Kader Posyandu 27.200.000,00 4 Penyelenggaraan Penanggulangan Covid 32.050.000,00 5 Belanja Modal Alat Timbangan 1.500.000,00 6 Jembatan Beton (25 m x1.6 M) 159.240.500,00 7 Jerambah Beton (90 m x 2 m) 340.387.000,00 8 Jerambah Beton (32 m x 1 m) 102.933.000,00 9 Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho) 6.000.000,00 ANGGARAN DARURAT / COVID 222.512.500,00 1 Penanganan Keadaan Darurat 6.512.500,00 2 BLT (Bantuan Langsung Tunai) 216.000.000,00 TOTAL BELANJA 924.723.000,00
-
Keuangan (Bankeu) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Rp. 85.000.000,- ditambah Silpa tahun 2019 sebesar Rp. 500.000,- dengan total sebesar Rp.85.500.000,- dengan rincian :
-
-
BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA 7.325.000,00 1 Belanja Perjalanan Dinas Luar kabupaten 2.850.000,00 2 Perencanaan Ekonomi Desa 4.475.000,00 BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN 6.000.000,00 1 Honor Ghorim 6.000.000,00 PENYERTAAN MODAL 72.175.000,00 1 Penyertaan Modal BUM Desa 72.175.000,00 TOTAL BELANJA 85.500.000,00
-
Alokasi Dana Desa (ADD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rp. 627.884.000,- ditambah silpa tahun 2019 sebesar Rp. 272.357.500 dengan total Rp.900.241.500,- dengan rincian :
-
-
NO BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA 611.971.500,00 1 Penghasilan Tetap Kepala Desa 42.000.000,00 2 Penghasilan Tetap Perangkat Desa 255.600.000,00 3 Belanja Jasa Honorarium Unsur staf Perangkat 14.400.000,00 4 Belanja Jasa Honorarium PKPKD dan PPKD 23.400.000,00 5 Belanja Perjalanan Dinas 15.550.000,00 6 Tunjangan Kedudukan BPD 79.200.000,00 7 Belanja Insentif/Oprasional RT/RW 157.950.000,00 8 Belanja Modal Printer 5.171.500,00 9 Belanja Modal Kendaraan Roda dua 18.700.000,00 BIDANG PELAKSANAAN 84.670.000,00 1 Insentif Magrib Mengaji 39.600.000,00 2 Belanja Vitamin 43.470.000,00 3 Penyediaan Tempat cuci tangan 1.600.000,00 BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN 203.600.000,00 1 Honor Linmas 14.400.000,00 2 Sembako 117.500.000,00 3 MTQ Kecamatan 16.200.000,00 4 Pembinaan Rumah Tahfidz (Insentif, Operasional, dan lain-lain) 18.000.000,00 5 Insentif LPM 17.100.000,00 6 Insentif KPMD 20.400.000,00 TOTAL BELANJA 900.241.500,00
-
Bagi Hasil Pajak/Retribusi Rp. 16.856.050,- ditambah Silpa tahun 2019 sebesar Rp. 27.600,- dengan total sebesar Rp. 16.883.650,- dengan rincian :
-
-
NO BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA 16.883.650,00 1 Jaminan Ketenagakerjaan Kepala Desa 180.000,00 2 Jaminan Ketenagakerjaan Perangkat Desa 1.440.000,00 3 Belanja Operasional Pemerintah Desa 4.500.000,00 4 Penyelenggaraan Musyawarah RKP dan APB Desa 6.563.650,00 5 Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa dll) 4.200.000,00 TOTAL BELANJA 16.883.650,00
-
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Pelanduk telah mengeluarkan Keputusan Kepala Desa Nomor : KPTS.01/PEM-PLK/III/2019 tanggal 09 Maret 2019 tentang Susunan Struktur / Perangkat Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir sebagai berikut :
Kepala Desa
Sekretaris Desa
Kasi Pemerintahan
Kasi Kesejahteraan Dan
Kaur Umum dan Perencanaan
Kaur Keuangan
Kepala Dusun I
Kepala Dusun II
Kepala Dusun III
Bahwa dalam pelaksanaan dan pengawasan tugas dan wewenang Kepala Desa ditingkat Desa dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir yang mempunyai tugas dan wewenang yakni menampung aspirasi dari masyarakat dan mengawasi kegiatan yang ada di desa. Adapun susunan organisasi BPD Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir, dengan susunan sebagai berikut :
| | : | NUARDI |
| | : | HAMSAR |
| | : | AHMAD TARMIZI, S.Pd |
| Pelayanan | : | ANDRI JUNARDI, S.H |
| | : | AHMADI |
| | : | NORYANI |
| | : | ANDI RIDUAN |
| | : | AHMADI |
| | : | AZLANSYAH |
Ketua : SOLEHAN;
Wakil Ketua : SATAR;
Sekretaris : ZULKIFLI ANWAR;
Anggota : ROSMAH;
Anggota : AS’AD.
Anggota : M. ARSYAD
Anggota : ERWANTO
Anggota : HARDIANTO
Bahwa dalam pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2020 yang bernilai dengan total Rp. 1.927.348.150,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah) dengan Nomor Rekening: 102-02-00202 Bank Riau Kepri masuk ke Kas Desa Pelanduk secara bertahap mulai dari bulan Mei Tahun 2020 hingga bulan Desember Tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 18 Mei 2020 yaitu melakukan pencairan/penarikan Dana SILPA sebesar Rp. 308.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Juta Rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa sebesar Rp. 40.000.000,-(Empat Puluh Juta Rupiah) dan sisanya dipegang oleh Saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan sebesar Rp. 268.000.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah);
Pada tanggal 26 Mei 2020 yaitu melakukan Pencairan/penarikan Dana Desa (DD) tahap I sebesar Rp. 133.000.000,- (Seratus tiga puluh tiga juta rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa;
Pada tanggal 19 Juni 2020 yaitu Melakukan pencairan/penarikan dana sebesar Rp. 447.000.000,- (Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah) dengan rincian yang berasal dari Pencairan Dana Desa tahap II sebesar Rp. 133.000.000,- (Seratus tiga puluh tiga juta rupiah) dan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I sebesar Rp. 314.000.000,- (Tiga Ratus Empat Belas Juta Rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa sebesar 174.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah); dan sisanya dipegang oleh Saksi NORYANI sebesar Rp. 273.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Rupiah);
Pada tanggal 14 Agustus 2020 yaitu Pencairan/penarikan Dana Desa (DD) tahap III sebesar Rp. 89.000.000,- (Delapan Puluh Sembilan juta rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa sebesar 48.000.000,-(Empat Puluh Delapan Juta Rupiah) dan sisanya dipegang oleh Saksi NORYANI sebesar Rp. 41.000.000,-(Empat Puluh Satu Juta Rupiah);
Pada tanggal 26 Agustus 2020 yaitu Pencairan/Penarikan Dana Desa (DD) tahap IV sebesar Rp. 130.000.000,- (Seratus Tiga Puluh juta rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa;
Pada tanggal 02 September 2020 yaitu Pencairan/Penarikan Dana Desa (DD) tahap V sebesar Rp. 136.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa ;
Pada tanggal 23 September 2020 yaitu Pencairan/Penarikan Dana Desa (DD) tahap VI sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa ;
Pada tanggal 21 Desember 2020 yaitu melakukan Pencairan/Penarikan dana sebesar Rp. 263.000.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Tiga Juta Rupiah) dengan rincian yang berasal dari Pencairan Dana Desa tahap VII sebesar Rp. 178.000.000,- (Seratus tujuh puluh delapan juta rupiah) dan Bantuan Keuangan (APBD Provinsi) sebesar Rp. 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa sebesar 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah); kemudian dipegang oleh Saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan sebesar Rp.85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) dan sisanya dipegang oleh Saksi HAMSAR (Sekretaris Desa) sebesar Rp. 174.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah);
Pada tanggal 29 Desember 2020 yaitu melakukan Pencairan/penarikan dana sebesar Rp. 329.000.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah) yang berasal dari Pencairan Alokasi Dana Desa tahap II sebesar Rp. 314.000.000,- (Tiga Ratus Empat Belas juta rupiah) dan Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa sebesar 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah); kemudian dipegang oleh Saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan sebesar Rp.77.150.000,- (Tujuh Puluh Tujuh Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan sisanya dipegang oleh Saksi NORYANI (Bendahara) sebesar Rp. 251.850.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Pada tanggal 30 Desember 2020 terdapat pengembalian uang BPJS sebesar Rp. 238.922.97 (Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Sembilan Puluh Tujuh Rupiah);
Sehingga total Pencairan/Penarikan dana Khas Desa Pelanduk tersebut sebesar Rp. 1.925.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) kemudian saldo akhir Bank bersisa senilai Rp. 2.582.072, (Dua Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah) di mana perbuatan Terdakwa bertentangan dengan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran” dan tidak melibatkan Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 di mana Terdakwa hanya melibatkan Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan Desa sehingga bertentangan dengan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur “Kaur dan Kasi melaksanakan kegiatan berdasarkan DPA yang telah disetujui Kepala Desa” dan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur “Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan serta telah disetujui oleh Kepala Desa.
Bahwa pelaksanakan kegiatan atau pekerjaan fisik yang akan dilaksanakan setiap desa atau Kepala Desa wajib membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sesuai dengan PERKA LKPP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dimana dalam Pasal 3 Ayat (3) “Kepala Desa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD)”, kemudian Pasal 4 Ayat (1) huruf b “PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (3) berasal dari unsur perangkat Desa terdiri dari : b Kepala Seksi. Dalam Pasal 6 Ayat (1) “Kepala Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf b bertindak sebagai Pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya” sehingga Kepala Desa mengangkat Pelaksanana Pengelola Keuangan Desa PPKD Desa Pelanduk Tahun 2020 berdasarkan keputusan Kepala Desa Pelanduk Nomor : Kpts.I/DP/I/2020 dengan susunan sebagai berikut:
-
Koordinator Pelaksana
Pengelola Keuangaan Desa
: HAMSAR Bendahara Desa
: NORYANI Pelaksana Kegiatan Anggaran
: AHMADI, S.Pd Pelaksana Kegiatan Anggaran
: ANDRI JUNARDI
Bahwa Terdakwa dan Saksi HAMSAR (Sekretaris Desa) melaksanakan kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2020 berupa :
Pekerjaan Pembangunan Jembatan (25Mx1,6M) sebesar Rp. 159.240.500.- (seratus lima puluh Sembilan juta dua ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah) yang bersumber dari dana desa, sebagaimana rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terdapat pada peraturan Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 yaitu sebagai berikut :
-
-
PEMERINTAH DESA PELANDUK PERUBAHAN RENCANA ANGGARAN BIAYA TAHUN ANGGARAN 2020 Bidang : 2. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNANDESA
Sub Bidang : 2.3. Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kegiatan : 2.3.13. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa (Dipilih)
WaktuPelaksanaan : 4 Bulan
Output/Keluaran : Tersedianya Jembatan Desa
KODE U R A I A N SEMULA MENJADI BERTAMBAH / ( BERKURANG ) VOLUME HARGA SATUAN JUMLAH (Rp) VOLUME HARGASATUAN JUMLAH (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 5.
5.3.6.
5.3.6.02.
5.3.6.03.
BELANJA
Jembatan Beton (25 M x1.6 M)
Belanja Modal Jembatan
Belanja Modal Jembatan - Upah Tenaga Kerja
Upah Tukang DDS
Upah Pekerja DDS
Upah Lansir DDS
Belanja Modal Jembatan - Bahan Baku/Material
Kayu Cerucuk Pjg 5 Meter DDS
Semen @ 50 Kg DDS
Pasir Cor DDS
Batu Split DDS
Besi Ø 12 DDS
Besi Ø 10 DDS
Besi Ø 8 DDS
Kawat Beton DDS
Pipa PVC Ø 10 DDS
Kayu Klas III DDS
Papan Bekisting Klas III DDS
Paku Biasa DDS
Playwood 9 m DDS
Angkong DDS
125.916.500,00
125.916.500,00
125.916.500,00
35.260.000,00
159.240.500,00
159.240.500,00
159.240.500,00
47.600.000,00
33.324.000,00
33.324.000,00
33.324.000,00
12.340.000,00
68 HOK
157 HOK
114 HOK
120.000,00
100.000,00
100.000,00
8.160.000,00
15.700.000,00
11.400.000,00
81.430.000,00
90 HOK
203 HOK
165 HOK
120.000,00
100.000,00
100.000,00
10.800.000,00
20.300.000,00
16.500.000,00
101.612.000,00
2.640.000,00
4.600.000,00
5.100.000,00
20.182.000,00
320 Batang
117 Sak
11 M3
14 M3
83 Batang
40 Batang
57 Batang
17 Kg
2 Batang
4 M3
4 M3
17 Kg
83 M2
1 Buah
17.000,00
98.000,00
223.000,00
725.000,00
125.000,00
106.000,00
76.000,00
34.000,00
1.283.000,00
3.457.000,00
3.457.000,00
23.000,00
9.000,00
536.000,00
5.440.000,00
11.466.000,00
2.453.000,00
10.150.000,00
10.375.000,00
4.240.000,00
4.332.000,00
578.000,00
2.566.000,00
13.828.000,00
13.828.000,00
391.000,00
747.000,00
536.000,00
400 Batang
146 Sak
15 M3
17 M3
108 Batang
50 Batang
70 Batang
23 Kg
Batang
M3
2 M3
44 Kg
39 M2
1 Buah
17.000,00
98.000,00
223.000,00
725.000,00
125.000,00
106.000,00
76.000,00
34.000,00
1.283.000,00
3.457.000,00
3.457.000,00
23.000,00
179.000,00
536.000,00
6.800.000,00
14.308.000,00
3.345.000,00
12.325.000,00
13.500.000,00
5.300.000,00
5.320.000,00
782.000,00
3.849.000,00
13.828.000,00
6.914.000,00
1.012.000,00
6.981.000,00
536.000,00
1.360.000,00
2.842.000,00
892.000,00
2.175.000,00
3.125.000,00
1.060.000,00
988.000,00
204.000,00
1.283.000,00
0,00
(6.914.000,00)
621.000,00
6.234.000,00
0,00
PEMERINTAH DESA PELANDUK PERUBAHAN RENCANA ANGGARAN
BIAYA TAHUN ANGGARAN 2020
1 2 3 4 5 6 7 8 9 5.3.6.04. Papan Kegiatan DDS
Prasasti DDS
Dolken DDS
Minyak Bekisting DDS
Belanja Modal Jembatan - Sewa Peralatan
Sewa Transportasi Material DDS
1 Buah
1 Buah
0 Batang
0 Kg
150.000,00
350.000,00
0,00
0,00
150.000,00
350.000,00
0,00
0,00
9.226.500,00
1 Buah
1 Buah
882 Batang
23 Kg
150.000,00
350.000,00
7.000,00
6.000,00
150.000,00
350.000,00
6.174.000,00
138.000,00
10.028.500,00
0,00
0,00
6.174.000,00
138.000,00
802.000,00
1 Paket 9.226.500,00 9.226.500,00 1 Paket 10.028.500,00 10.028.500,00 802.000,00 JUMLAH (Rp) 125.916.500,00 159.240.500,00 33.324.000,00
-
Bahwa berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 pekerjaan terelisasi/dilaksanakan senilai Rp. 80.421.000 (delapan puluh juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) sehingga terdapat sisa anggaran sebesar Rp. 78.819.500 (tujuh puluh delapan juta delapan ratus Sembilan belas ribu lima ratus rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kemudian berdasarkan perhitungan oleh Ahli VIRGO TRISEP HARIS pada Pembangunan Jembatan Beton Dusun Ara Parit Kayu II terdapat selisih dari anggaran yang dilaksanakan sebesar Rp. 80.421.000,- (Delapan Puluh Juta Empat Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah) namun yang dikerjakan hanya Rp 67.761.956,- (Enam Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp.12.659.044,- (Dua Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Empat Puluh Empat Rupiah),-
Pekerjaan Jerambah Beton (90 M X 2M) di Jalan Utama Teluk Terentang, Desa Pelanduk sebesar Rp. 340.387.000.- (tiga ratus empat puluh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) yang masuk dalam APBDes Pelanduk namun pekerjaan ini tidak teralisasi atau tidak dilaksanakan namun anggaran tetap dicairkan sehingga kegiatan pembangunan tersebut fiktif yang bertentangan dengan pada Pasal 24 ayat (3) Nomor 113 Tahun 2014 Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur “Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah”
Pekerjaan Jerambah Beton (32M X 1M) di Jalan Pancur Hidayat Dusun III, Desa Pelanduk sebesar Rp. 102.933.000.- (seratus dua juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu Rupiah) yang masuk dalam APBDes Pelanduk namun pekerjaan ini tidak teralisasi atau tidak dilaksanakan namun anggaran tetap dicairkan sehingga kegiatan pembangunan tersebut fiktif yang bertentangan dengan pada Pasal 24 ayat (3) Nomor 113 Tahun 2014 Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur “Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah”
Bahwa dari kegiatan pembangunan fisik tersebut berdasarkan keputusan Kepala Desa Pelanduk Nomor : Kpts.I/DP/I/2020 yang melaksanakan kegiatan adalah Saksi AHMADI dan Saksi ANDRI JUNARDI selaku Pelaksana Kegiatan namun faktanya Terdakwa selaku Kepala Desa dan Saksi HAMSAR (Sekretaris Desa) selaku Koordinator Pelaksana yang melaksanakan kegiatan pembangunan fisik tersebut sehingga bertentangan dengan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur “Kaur dan Kasi melaksanakan kegiatan berdasarkan DPA yang telah disetujui Kepala Desa” dan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur “Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan serta telah disetujui oleh Kepala Desa”.
Bahwa Anggaran Dana Desa (DD) Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 924.723.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah) yang hanya terealisasi sebesar Rp.365.071.000,-(Tiga Ratus Enam Puluh Lima Juta Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah) kemudian adapun anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan yaitu Dana Desa (DD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 559.652.000,- (lima ratus lima puluh sembilan juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah) berdasarkan Peraturan Desa No 1 Tahun 2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:
| BELANJA | ALOKASI ANGGARAN | REALISASI/ YANG DILAKSANAKAN | SISA | |
| BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA | 702.210.500,00 | 142.621.000,00 | 559.589.500,00 | |
| 1 | Insentif PAUD & Magrib Mengaji | 31.000.000,00 | 30.600.000,00 | 400.000,00 |
| 2 | Makan/Konsumsi | 1.900.000,00 | - | 1.900.000,00 |
| 3 | Insentif Pelayanan Desa | 27.200.000,00 | 22.400.000,00 | 4.800.000,00 |
| 4 | Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan | 32.050.000,00 | 7.350.000,00 | 24.700.000,00 |
| 5 | Belanja Jasa Sewa Sarana Mobilitas | 1.500.000,00 | - | 1.500.000,00 |
| 6 | Jembatan Beton (25 m x1.6 M) | 159.240.500,00 | 80.421.000,00 | 78.819.500,00 |
| 7 | Jerambah Beton (90 m x 2 m) | 340.387.000,00 | - | 340.387.000,00 |
| 8 | Jerambah Beton (32 m x 1 m) | 102.933.000,00 | - | 102.933.000,00 |
| 9 | Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho, Dll) | 6.000.000,00 | 1.850.000,00 | 4.150.000,00 |
| BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA | 222.512.500,00 | 222.450.000,00 | 62.500,00 | |
| 1 | Penanganan Keadaan Darurat | 6.512.500,00 | 6.450.000,00 | 62.500,00 |
| 2 | BLT | 216.000.000,00 | 216.000.000,00 | - |
| TOTAL BELANJA | 924.723.000,00 | 365.071.000,00 | 559.652.000,00 | |
Adapun rincian kegiatan dana desa yang dicairkan dan tidak ada pertanggungjawabannya sebesar Rp 559.652.000,- (Lima Ratus Lima puluh Sembilan Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah.)
Kegiatan yang tidak dilaksanakan (Fiktif) dengan total Rp 444.820.200- (empat ratus empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh dua ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Jerambah beton (90M X 2 M) Rp. 340.387.000.- (tiga ratus empat puluh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu Rupiah).
Jerambah Beton (32M X 1M) Rp. 102.933.000.- (seratus dua juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu Rupiah).
Pengadaan peralatan, mesin dan alat berat Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Sisa belanja kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 114.832.000- (seratus empat belas juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Penyelenggaraan PAUD dan magrib mengaji berjumlah Rp. 400.000.-( empat ratus ribu rupiah).
Penyelanggaraan Posyandu Rp. 6.700.000.- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah).
Penyelenggaraan desa siaga kesehatan Penanggulangan Bencana Covid 19 Rp. 24.700.000.- (dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah).
Pembangunan Jembatan (25Mx1,6M) Rp. 78.819.500.- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus sembilan belas ribu lima ratus ribu rupiah).
Perlengkapan Informasi Publik Desa Rp. 4.150.000.- (empat juta lima puluh ribu rupiah).
Kegiatan penanggulangan bencana covid 19 Rp. 62.500.- (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Bahwa Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 900.241.500,-(Sembilan Ratus Juta Dua Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah) yang hanya terealisasi sebesar Rp.689.075.000,-(Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) kemudian adapun anggaran yang tidak bisa dipertanggjawabkan yaitu Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 211.166.500,- (Dua Ratus Sebelas Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah) berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:
| BELANJA | ALOKASI ANGGARAN YANG DICAIRKAN | REALISASI / YANG DILAKSANAKAN | SISA | |
| B | BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA | 611.971.500,00 | 543.900.000,00 | 68.071.500,00 |
| 1 | Penghasilan Tetap Kepala Desa | 42.000.000,00 | 42.000.000,00 | - |
| 2 | Penghasilan Tetap Perangkat Desa | 255.600.000,00 | 231.300.000,00 | 24.300.000,00 |
| 3 | Belanja Jasa Honorarium Unsur staf Perangkat | 14.400.000,00 | 14.400.000,00 | - |
| 4 | Belanja Jasa Honorarium PKPKD dan PPKD | 23.400.000,00 | 23.400.000,00 | - |
| 5 | Belanja Perjalanan Dinas | 15.550.000,00 | - | 15.550.000,00 |
| 6 | Tunjangan Kedudukan BPD | 79.200.000,00 | 76.200.000,00 | 3.000.000,00 |
| 7 | Belanja Insentif/Oprasional RT/RW | 157.950.000,00 | 156.600.000,00 | 1.350.000,00 |
| 8 | Belanja Modal Printer | 5.171.500,00 | - | 5.171.500,00 |
| 9 | Belanja Modal Kendaraan Roda dua | 18.700.000,00 | - | 18.700.000,00 |
| C | BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA | 84.670.000,00 | 41.200.000,00 | 43.470.000,00 |
| 1 | Insentif Magrib Mengaji | 39.600.000,00 | 39.600.000,00 | - |
| 2 | Belanja Vitamin | 43.470.000,00 | - | 43.470.000,00 |
| 3 | Penyediaan Tempat cuci tangan | 1.600.000,00 | 1.600.000,00 | - |
| D | BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN | 203.600.000,00 | 103.975.000,00 | 99.625.000,00 |
| 1 | Honor Linmas | 14.400.000,00 | 14.400.000,00 | - |
| 2 | Sembako | 117.500.000,00 | 29.375.000,00 | 88.125.000,00 |
| 3 | MTQ Kecamatan | 16.200.000,00 | 10.700.000,00 | 5.500.000,00 |
| 4 | Pembinaan Rumah Tahfidz (Insentif, Operasional, dll) | 18.000.000,00 | 12.000.000,00 | 6.000.000,00 |
| 5 | Insentif LPM | 17.100.000,00 | 17.100.000,00 | - |
| 6 | Insentif KPMD | 20.400.000,00 | 20.400.000,00 | - |
| TOTAL BELANJA | 900.241.500,00 | 689.075.000,00 | 211.166.500,00 | |
Adapun rincian kegiatan dana desa yang dicairkan tidak ada pertanggungjawabannya sebesar Rp 211.166.500,- (Dua Ratus Sebelas Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah)
Kegiatan yang tidak dilaksanakan (Fiktif) dengan total Rp 82.891.500.- (Delapan puluh dua juta delapan ratus Sembilan puluh satu ribu lima ratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Belanja Perjalanan Dinas Rp. 15.550.000.- (lima belas juta lima ratus lima puluh ribu Rupiah).
Belanja modal printer Rp.5.171.000 (lima juta seratus tujuh puluh satu ribu Rupiah).
Belanja modal kendaraan roda dua Rp.18.700.000 (delapan belas juta tujuh ratus ribu Rupiah).
Belanja vitamin Rp.43.470.000 (empat puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu Rupiah).
b. Sisa belanja kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 128.275.000- (Seratus dua puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Penghasilan tetap perangkat desa Rp. 24.300.000 ( Dua puluh empat juta tiga ratus ribu Rupiah).
Tunjangan kedudukan BPD Rp. 3.000.000 (tiga juta Rupiah).
Belanja Insentif / Operasional RT / RW, Rp. 1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah).
Sembako Rp.88.125.000 (delapan puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu Rupiah).
Mtq Kecamatan Rp. 5.500.000.- (Lima juta lima ratus ribu Rupiah).
Pembinaan rumah tahfiz (Insentif,operasional,dan lain-lain) Rp.6.000.000 (enam juta Rupiah).
Bahwa Anggaran Hasil Bagi Pajak/Retribusi Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 16.883.650,-(Enam belas Juta Delapam Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah Enam Ratus Lima Puluh Rupiah) yang hanya terealisasi sebesar Rp.3.900.000,-(Tiga Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) kemudian adapun dana yang tidak bisa dipertanggjawabkan yaitu sebesar Rp 12.983.650,- (Dua Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah) berdasarkan laporan pertanggungjawaban Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:
| BELANJA | ALOKASI ANGGARAN | REALISASI / YANG DILAKSANAKAN | SISA | |
| B | BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA | 16.883.650,00 | 3.900.000,00 | 12.983.650,00 |
| 1 | Jaminan Ketenagakerjaan Kepala Desa | 180.000,00 | - | 180.000,00 |
| 2 | Jaminan Ketenagakerjaan Perangkat Desa | 1.440.000,00 | - | 1.440.000,00 |
| 3 | Belanja Operasional Pemerintah Desa | 4.500.000,00 | 2.790.000,00 | 1.710.000,00 |
| 4 | Penyelenggaraan Musyawarah RKP dan APB Desa | 6.563.650,00 | 1.110.000,00 | 5.453.650,00 |
| 5 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa dll) | 4.200.000,00 | - | 4.200.000,00 |
| TOTAL BELANJA | 16.883.650,00 | 3.900.000,00 | 12.983.650,00 | |
Adapun rincian kegiatan dana desa yang dicairkan dan tidak ada pertanggung jawabannya sebesar Rp 12.983.650,- (Dua Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah.) sebagai berikut:
Kegiatan yang tidak dilaksanakan (Fiktif) dengan total Rp 5.820.180 (lima juta delapan ratus dua puluh ribu seratus delapan puluh Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
1) Jaminan ketenagakerjaan kepala Desa Rp. 180.000.- (Seratus delapan puluh ribu Rupiah).
2) Jaminan ketenagakerjaan perangkat desa Rp.1.440.000 (satu juta empat ratus empat puluh ribu Rupiah).
3) Penyusunan Dokumen perencanaan Desa (RPJMDesa / RKPDesa dll) Rp.4.200.000 (empat juta dua ratus ribu Rupiah).
b. Sisa belanja kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp.7.163.650 (Tujuh juta seratus enam puluh tiga ribu enam ratus lima puluh ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Belanja operasional pemerintahan desa Rp.1.710.000 (satu juta tujuh ratus sepuluh ribu Rupiah).
Penyelenggaraan musyawarah RKP dan APBdesa Rp.5.453.650(lima juta empat ratus lima puluh tiga ribu enam ratus lima puluh Rupiah).
Bahwa anggaran Hasil Bagi Pajak/Retribusi Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 85.500.000,-(Delapan Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Pemprov Riau yang hanya terealisasi sebesar Rp.72.175.000,-(Tujuh Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) kemudian adapun dana yang tidak bisa dipertanggjawabkan yaitu sebesar Rp 12.983.650,- (Dua Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah) berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:
| BELANJA | ALOKASI ANGGARAN | REALISASI / YANG DILAKSANAKAN | SISA | |
| BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA | 7.325.000,00 | - | 7.325.000,00 | |
| 1 | Belanja Perjalanan Dinas Luar kabupaten | 2.850.000,00 | - | 2.850.000,00 |
| 2 | Perencanaan Ekonomi Desa | 4.475.000,00 | - | 4.475.000,00 |
| BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN | 6.000.000,00 | - | 6.000.000,00 | |
| 1 | Honor Ghorim | 6.000.000 | - | 6.000.000 |
| PENYERTAAN MODAL | 72.175.000,00 | 72.175.000,00 | - | |
| 1 | Penyertaan Modal Bum Desa | 72.175.000,00 | 72.175.000,00 | - |
| TOTAL BELANJA | 85.500.000,00 | 72.175.000,00 | 13.325.000,00 | |
Kegiatan yang tidak dilaksanakan dengan total Rp 3.325.000,- (Tiga belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Belanja perjalanan dinas luar kabupaten Rp. 2.850.000 (Dua juta delapan ratus lima puluh ribu Rupiah).
Perencanaan ekonomi desa Rp.4.475.000 (Empat Rupiah).
Honorarium Ghorim Rp.6.000.000 (enam juta Rupiah).
Dari seluruh tabel di atas maka Silpa Tahun Anggaran 2020 dengan maksud yang harus dikembalikan Terdakwa berjumlah Rp. 794.545.077,00,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Lima Ratus Empat Puluh Lima Ribu Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) karena setiap melakukan pencairan Terdakwa selalu mengambil uang tersebut dari Saksi NORYANI (Kaur Keuangan) dan hingga saat ini Terdakwa tidak dapat mengembalikan dana Silpa tersebut.
Bahwa selain SILPA Tahun Anggaran 2020 yang harus dikembalikan tersebut berjumlah Rp. 794.545.077,00,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Lima Ratus Empat Puluh Lima Ribu Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) juga terdapat 2 (dua) penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi HAMSAR dan Saksi NORYANI Honor/Insentif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berjumlah Rp. 53.900.000,- (Lima Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dan selisih pertanggungjawaban menurut Ahli VIRGO TRISEP HARIS pada Pembangunan Jembatan Beton Dusun Ara Parit Kayu II berjumlah Rp.12.659.044,-(Dua Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Empat Puluh Empat Rupiah),
Bahwa Honor/Insentif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Desa Pelanduk sebesar Rp. 53.900,000,- (Lima Puluh Tiga juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), diantaranya :
Insentif Guru PAUD 2019 dan 2020 merupakan Pemotongan dan Fiktif
Insintif RT 2019 dan 2020 merupakan Fiktif
Insintif RT dan RW 2019 merupakan Pemotongan
Anggota BPD 2019 dan 2020 merupakan Fiktif
Perangkat Desa 2019 dan 2020 merupakan Fiktif
Insentif Guru Tahfidz 2020 merupakan Fiktif
Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Ahli Saksi Ir. VIRGO TRISEP HARIS, MT. (Ahli Tehnik Sipil) Sebagai Ahli berdasarkan Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Resor Indragiri Hilir kepada Dekan Fakultas Teknik Universitas Lancang Kuning, nomor: 1046/Ft/DK/2021 tanggal 17 Juli 2021 perihal Permintaan Ahli Teknik Sipil, dan Surat Dekan Fakultas Teknik Universitas Lancang Kuning kepada Kasat Reskrim Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Resor Indragiri Hilir, nomor: 137/FT/DK/2021, tanggal 15 Oktober 2021 pada kegiatan pembangunan jembatan beton Dusun II Parit Kayu Ara pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai dengan Gambar Rencana sehingga belanja Kegiatan pekerjaan Jembatan Beton Dusun II Parit Kayu Ara yang dipertanggungjawabkan Rp80.421.000,00 sedangkan nilai Kegiatan pekerjaan Jembatan Beton Dusun II Parit Kayu Ara Rp67.761.956,00 sehingga selisih Rp. 12.659.044,- (Dua Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Empat Puluh Empat Rupiah),
Bahwa dari kegiatan tersebut di atas adapun fakta dan proses penyimpanganyang dilakukan Terdakwa mengambil uang dengan total sebanyak Rp. 832.150.000 (Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) terhadap Saksi NORYANI (Kaur Keuangan) yang terdiri dari:
1. Pada tanggal 18 Mei 2020 Terdakwa menerima uang dari Saksi NORYANI sebesar RP.40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) di Wisma Kemuning Tembilahan dan saat penyerahan tersebut ada dibuat tanda terima uang berupa kwitansi.
2. Pada tanggal 26 Mei 2020 Terdakwa menerima uang dari Saksi NORYANI seb esar RP.133.000.000 ,- (Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah) di Bank Riau Kepri Jalan telaga Biru Tembilahan dan saat penyerahan tersebut ada dibuat tanda terima uang berupa kwitansi.
3. Pada tanggal 19 Juni 2020 Terdakwa menerima uang dari Saksi NORYANI sebesar Rp. 4.000.000- (empat juta rupiah) di rumah Terdakwa yang berada di kuala pelangi Desa Pelanduk Kecamatan Mandah.
4. Pada tanggal 14 Agustus 2020 Terdakwa menerima uang dari Saksi NORYANI sebesar Rp.48.000.000 (empat puluh delapan juta Rupiah), di Wisma Kemuning Jalan Kartini Tembilahan dan dibuatkan tanda terima berupa kwitansi.
5. Pada tanggal 26 Agustus 2020 Terdakwa menerima uang dari Saksi NORYANI sebesar Rp.130.000.000 (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) di Bank Riau Kepri Jalan telaga Biru Tembilahan dan dibuat tanda terima berupa kwitansi.
6. Pada tanggal 02 September 2020 Terdakwa menerima uang dari Saksi NORYANI sebesar Rp.136.000.000 (Seratus tiga puluh enam juta Rupiah) di Bank Riau Kepri Jalan telaga Biru Tembilahan dan saat Penyerahan uang ada dibuatkan tanda terima kwitansi.
7. Pada tanggal 23 September 2020 Terdakwa menerima uang dari Saksi NORYANI sebesar Rp.90.000.000 (Sembilan Puluh Juta Rupiah) di Bank Riau Kepri Jalan telaga Biru Tembilahan dan saat penyerahan uang ada dibuatkan kwitansi.
8. Pada tanggal 21 Desember 2020 Terdakwa menerima uang dari Saksi NORYANI sebesar Rp.174.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Empat juta Rupiah) di rumah dinas Kepala Desa yang terletak di Jl.Batang Tuaka Gg. Karet Tembilahan dan ada dibuatkan kwitansi.
9. Pada tanggal 28 Desember 2020 Terdakwa menerima uang dari Saksi NORYANI sebesar Rp.65.000.000 (Enam Puluh Lima Juta Rupiah) di Rumah Terdakwa di Jl. Batang tuaka Gg.karet Tembilahan dan saat penyerahan uang ada dibuatkan kwitansi.
10.Pada tanggal 29 Desember 2020 Terdakwa menerima uang dari Saksi NORYANI sebesar Rp.12.150.000 ( Dua Belas Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) di Rumah Terdakwa di Jl.Batang tuaka Gg.karet Tembilahan.
Bahwa dari kegiatan Terdakwa di atas mengambil uang yang secara gelondongan namun sebagian uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sesuai peraturan Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 176.775.000,- (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1).Terdakwa membayar Bantuan Langsung Tunai yang merupakan sumber dana dari DD (Dana Desa) dengan 3 (tiga) Tahap dengan total sebesar Rp 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a). Pada tanggal 25 Mei 2020 dibayarkan bantuan langsung tunai (BLT) tahap I sebanyak 60 orang X Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan total seluruhnya adalah Rp 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
b). Pada tanggal 23 Juli 2020 dibayarkan bantuan langsung tunai (BLT) tahap II sebanyak 60 orang X Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan total seluruhnya adalah Rp 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
c). Pada tanggal 24 September 2020 dibayarkan bantuan langsung tunai (BLT) tahap IV sebanyak 60 orang X Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan total seluruhnya adalah Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
2). Terdakwa membayarkan sembako 1 Tahap dengan total Rp 29.375.000,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
3). Pembelian bahan jembatan beton parit kayu ara sebesar Rp 25.550.000,- (dua puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a). Belanja papan kelas III dan papan mall 4 kubik sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
b). Belanja cerucuk sebanayak 400 batang sebesar Rp. 6.000.000- (enam juta rupiah).
c). Belanja batu split 17 kubik sebesar 11.900.000,-( sebelas juta sembilan ratus ribu rupiah).
d). Belanja Papan kegiatan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
4). Belanja alat tulis kantor dan benda pos sebesar Rp 2.790.000,- (dua juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah).
5). Biaya makan minum pada saat rapat pembahasan RKPDesa tahun 2020 sebesar Rp 960.000.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
6). Biaya spanduk pembahasan pembahasan RKPDesa tahun 2020 Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
7). Penyediaaan tempat cuci tangan Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
8). Pembelian masker Rp 7.350.000,- (tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
9). Baleho/papan impormasi prakegiatan Rp 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
10). Pelaksanaan MTQ tingkat kecamatan Rp 10.700.000,- (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a). Makan minum peserta dan official Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah).
b). Snack kopi peserta dan oficial Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
c). Insentif harian peserta dan oficial Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
d). Sewa penginapan peserta dan oficial Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
e). Trasportasi peserta dan oficial Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
11). Penaggulangan bencana non alam Rp 6.450.000,- (enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian :
a). Pembelian cairan disenfektan Rp 450.000. (empat ratus lima puluh ribu rupiah).-
b). Pembelian masker Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Bahwa dari kegiatan Terdakwa di atas terdapat sisa uang sebanyak Rp.655.375.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) yang digunakan bukan untuk keperluan Desa sesuai peraturan Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 namun digunakan untuk kepentingan pribadi dengan rincian sebagai berikut:
Biaya operasional ongkos makan minum dan penginapan serta bayar jasa pengacara dalam persidangan Terdakwa dalam perkara Peradilan Tata Usaha Negara pada tahun 2019 hingga tahun 2020 di PTUN Pekanbaru hingga sampai Kasasi di Mahmakah Agung sebesar Rp 200.000.000- (dua ratus juta rupiah) dimana perbuatan Terdakwa tersebut Tidak ada bukti kwitansinya dan tidak dibuatkan surat pertanggung jawabannya karena tidak masuk dalam APBDesa.
Bayar Hutang pribadi Terdakwa kepada saudara ZULKARNAIN sebesar Rp 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) dan tidak dibuatkan surat pertanggung jawabannya karena tidak masuk dalam APBDesa.
Terdakwa memberikan kepada saudara NORYANI selaku kaur keuangan untuk uang operasionalnya makan minum apabila ditotalkan sebesar Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) pada saat setiap pencairan uang kegiatan di bank Riau Kepri.
Terdakwa melaksanakan MTQ tingkat Desa sebesar Rp 10.000.000- (sepuluh juta rupiah) namun tidak dibuatkan surat pertanggungjawabannya karena tidak masuk dalam APBDesa.
Terdakwa melakukan Pembelian bahan jerambah beton teluk terentang dan pancur hidayat sebesar Rp 56.975.000,- (lima puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pembelian besi 10 inci sebanyak 405 (Empat Ratus Lima) batang x 65.000/ batang dengan total harga sebesar Rp 26.000.000,- (Dua Puluh Enam Juta Rupiah).
Pembelian besi 8 inci sebanyak 145 (seratus empat puluh lima) batang x 35.000/ batang dengan total harga sebesar Rp 5.075.000- (lima juta tujuh puluh lima ribu rupiah).
Pembelian batu 25 Kubik x 700.000/k dengan total sebesar Rp 17.500.000- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).
Pembelian pasir 25 Kubik x 200.000/k dengan total sebesar Rp 5.000.000- (lima juta rupiah).
Pipa 10 inci 4 batang x 850.000- dengan total Rp 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa belanja tersebut tidak dibuatkan pertanggungjawabannya dikarenakan fisik dari kegiatan tersebut tidak dilaksanakan (fiktif) namun bahan tersebut saat ini masih tersimpan di gudang masyarakat yang berada di dusun 3 teluk terentang.
Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi untuk biaya hidup dan operasianal lainnya selama Satu Tahun Enam Bulan sebesar Rp 299.900.000,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah)
Bahwa uang yang diterima oleh Saksi HAMSAR (Sekretaris Desa) dari Saksi NORYANI (Kaur Keuangan) sebesar Rp. 174.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah) dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sekitar Rp. 29.129.000,- (Dua Puluh SembilanJuta Seratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Pada tanggal 15 Agustus 2020 Saksi HAMSAR membayarkan Dana Bantuan Langsung Tunai tahap III sebanyak 60 orang X Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan total seluruhnya adalah Rp 36.000.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah).
Pada tanggal 23 Desember 2020 Saksi HAMSAR membayar BLT tahap 5, tahap 6, tahap, 7 tahap, 8 dan tahap 9 untuk 60 orang sebanyak Rp 300.000- (tiga ratus ribu) untuk satu tahap dengan total keseluruhannya sebesar Rp. 90.000.000,(Sembilan Puluh Juta Rupiah).
Pada sekitar bulan Desember 2020 Saksi HAMSAR membeli penambahan bahan bangunan untuk Jembatan Beton Parit Kayu Ara (25 m X 1,6 M ) sebesar Rp. 35.871.000,- di Toko DMJ PROPERTI milik Sdr. USMAN Parit 6 dan biaya tersebut sudah termasuk kedalam ongkos kirim ke Desa Pelanduk yaitu:
Semen 146 sebanyak sak di mana harga persak adalah Rp.75.000,- (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) sehingga ditotalkan menjadi Rp. 10.950.000,- (Sepuluh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),-
Pasir cor 15 kubik di mana harga persak adalah Rp. 130.000,- (Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) sehingga ditotalkan menjadi Rp. 1.950.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),-
Besi 12” sebanyak 106 batang di mana harga perbatang adalah Rp. 97.000,- (Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah) sehingga ditotalkan menjadi Rp.10.282.00 (Sepuluh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah),-
Besi 10” sebanyak 50 batang di mana harga perbatang adalah Rp. 65.000,-(Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) sehingga ditotalkan menjadi Rp.3.250.000,- (Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Besi 8” sebanyak 70 batang di mana harga perbatang adalah Rp. 35.000(Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah),- sehingga ditotalkan menjadi Rp.2.450.000, (Dua Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
1 Rol kawat ikat seharga Rp. 370.000, (Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah)
Pipa 10” sebanyak 3 batang seharga Rp.680.000,- (Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) sehingga ditotalkan menjadi Rp.2.040.000, (Dua Juta Empat Puluh Ribu Rupiah),-
Triplek 9 mm sebanyak 39 Keping seharga Rp.105.000,-(Seratus Lima Ribu Rupiah) sehingga ditotalkan menjadi Rp.4.095.000, (Empat Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah),-
Paku sebanyak 3 kotak seharga Rp. 108.000 (Seratus Delapan Ribu) perkotak,- sehingga ditotalkan seharga Rp.324.000,( Tiga Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah),-
Kembes hitam 40 meter seharga Rp. 4.000 permeter sehingga ditotalkan menjadi Rp. Rp. 160.000 (Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah),-
Saksi HAMSAR memberikan upah pekerja sebesar Rp.14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah) berdasarkan Kwitansi yang diterima oleh Saksi AHMADI Alias MANAP (Kepala Dusun II Desa Pelanduk)
Uang transportasi Material sebesar Rp. 4.000.000, (Empat Juta Rupiah),
Kemudian Sisa uang sebesar Rp. 29.129.000,- (dua puluh Sembilan juta seratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dipegang Saksi HAMSAR yang dipergunakan untuk keperluan lainnya atau keperluan pribadi di luar dari kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020.
Bahwa uang yang dikelola oleh Saksi NORYANI (Kaur Keuangan) sebesar Rp. 918.850.000,- (Sembilan Ratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sekitar Rp. 110.275.000,- (Seratus Sepuluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
pembayaran Insentif Kepala Desa ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta Rupiah).
Pembayaran Insentif Kepala Desa 2019 ( 1 Orang X 2 Bulan ) sebesar Rp. 6.000.000 (Enam juta Rupiah).
Pembayaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa Sekertaris Desa ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 26.700.000 (Dua puluh enam juta tujuh ratus ribu Rupiah).
Pembayaran Perangkat Desa ( 4 X 12 Bulan) sebesar Rp.72.900.000 (tujuhpuluh dua juta Sembilan ratus ribu Rupiah).
Kepala Dusun ( 3 X 12 bulan ) sebesar Rp.72.900.000 (Tujuh puluh dua juta Sembilan ratus ribu Rupiah)
Sekertaris Desa 2019 ( 1 Orang X 4 Bulan ) sebesar Rp. 8.400.000 (Delapan juta empat ratus ribu Rupiah)
Perangkat Desa 2019 ( 4 X 4 Bulan ) sebesar Rp. 28.800.000 (Dua puluh delapan juta delapan ratus ribu Rupiah)
Kepala Dusun 2019 ( 3 X 4 bulan ) sebesar Rp. 21.600.000 (Dua puluh satu juta enam ratus ribu Rupiah)
Honor Oprasional / Staf Desa ( 1 X 12 Bulan ) sebesar Rp. 14.400.000 (empat belas juta empat ratus ribu Rupiah)
Honor PKPKD Sebagai kepala Desa, sebesar Rp.9.000.000 (Sembilan juta Rupiah)
Honor PPKD Sebagai Sekretaris Desa sebesar Rp. 6.000.000 (Enam juta Rupiah)
Honor PPKD Sebagai Kaur Keuangan sebesar Rp. 4.200.000 (Empat juta dua ratus ribu Rupiah)
Honor PPKD Kaur Umum Dan Perencanaan sebesar Rp. 4.200.000 (empat juta dua ratus ribu Rupiah)
Tunjangan Kedudukan BPD, Wakil BPD ( 1 X Orang 12 Bulan ) sebesar Rp. 8.400.000 (Delapan juta empat ratus ribu Rupiah).
Sekretaris BPD ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 8.400.000 (Delapan juta empat ratus ribu Rupiah).
Anggota BPD ( 6 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp.33.000.000 (tiga puluh tiga juta Rupiah)
Wakil BPD 2019 ( 1 X Orang 6 Bulan ) sebesar Rp. 4.200.000 (empat juta dua ratus ribu Rupiah)
Sekretaris BPD 2019 ( 1 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 4.200.000 (empat juta dua ratus ribu Rupiah)
Anggota BPD ( 6 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 18.000.000 (Delapan belas juta Rupiah).
Belanja Insentif/Oprasional RT/RW, Insintif RT ( 29 Orang X 12 Bulan sebesar Rp.76.350.000 (tujuh puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah)
Insintif RW ( 10 Orang x 12 Bulan ) sebesar Rp. 27.000.000 (Dua puluh tujuh juta Rupiah).
Insintif RT 2019 ( 29 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 39.150.000 (tiga puluh Sembilan juta seratus lima puluh Rupiah).
Insintif RW 2019 ( 10 Orang x 6 Bulan ) sebesar Rp. 13.500.000 (tiga belas juta lima ratus ribu Rupiah).
Insentif Guru PAUD ( 4 Orang x 12 Bulan) sebesar Rp. 9.600.000 (Sembilan juta enam ratus ribu Rupiah).
Insentif Guru PAUD 2019 ( 4 Orang x 2 Bulan) sebesar Rp.1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu Rupiah).
Honor Guru Magrib Mengaji ( 11 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 39.600.000 (tiga puluh Sembilan juta enam ratus ribu Rupiah
Guru Magrib Mengaji 2019 ( 11 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 19.800.000 (Sembilan belas juta delapan ratus ribu Rupiah).
Insitif Kader Posyandu ( 16 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 19.200.000 (Sembilan belas juta dua ratus ribu Rupiah).
Insitif Kader Posyandu 2019 ( 16 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu Rupiah).
insintif Linmas ( 2 Orang X 12 Bulan ), sebesar Rp. 14.400.000 (Empat belas juta empat ratus ribu Rupiah).
Insentif Guru Tahfidz sebesar Rp.12.000.000 (dua belas juta Rupiah).
Belanja Jasa Honorarium/Insentif Pelayanan Desa, Ketua LPM ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 2.400.000 (Dua juta empat ratus ribu Rupiah).
Wakil Ketua LPM ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 1.800.000 (Satu juta delapan ratus ribu Rupiah).
Sekertaris LPM ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 1.800.000 (Satu juta delapan ratus ribu Rupiah).
Bendahara LPM ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 1.800.000 (Satu juta delapan ratus ribu Rupiah).
Anggota LPM ( 3 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu Rupiah).
Ketua LPM 2019 ( 1 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu Rupiah).
Wakil Ketua LPM 2019 ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu Rupiah).
Bendahara LPM 2019 ( 1 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu Rupiah).
Sekertaris LPM 2019 ( 1 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu Rupiah ).
Anggota LPM ( 3 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 1.800.000 (Satu juta delapan ratus ribu Rupiah).
Belanja Jasa Honorarium/Insentif Pelayanan Desa, Insentif KPMD ( 2 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 14.400.000 (Empat belas juta empat ratus ribu Rupiah).
Insentif KPMD 2019 ( 2 Orang X 5 Bulan ) sebesar Rp. 6.000.000 (Enam juta Rupiah).
Pembayaran Dana Bantuan Langsung Tunai tahap III sebanyak 60 orang X Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan total seluruhnya adalah Rp 36.000.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah).
Penyertaan Modal Desa sebesar Rp. 72.175.000 (Tujuh puluh dua juta seratus tujuh puluh lima ribu Rupiah).
Kemudian Sisa uang sebesar Rp.110.275.000,- (Seratus Sepuluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) masih berada pada Saksi NORYANI (Kaur Keuangan) diduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Saksi NORYANI.
Bahwa Terdakwa secara melawan hukum menggunakan uang sebanyak Rp 655.375.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadinya dan kegiatan yang Terdakwa lakukan di luar kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Pelanduk Tahun Anggaran 2020 sehingga bertentangan dengan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang mengatur: “Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa”.
Bahwa Saksi HAMSAR (Sekretaris Desa Pelanduk) secara melawan hukum menggunakan uang sebanyak Rp 29.129.000,- (Dua Puluh Sembilan Juta Seratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadinya di luar kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Pelanduk Tahun Anggaran 2020 bertentangan dengan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang mengatur: “Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa”.
Bahwa Saksi NORYANI (Kaur Keuangan Desa Pelanduk) secara melawan hukum menggunakan uang sebanyak Rp.110.275.000,- (Seratus Sepuluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadinya di luar kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 sehingga bertentangan dengan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang mengatur: “Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa”.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Terdakwa pada Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Tahun Anggaran 2020 Nomor : 900/INSP-Set/Keu/2021 tanggal 22 November 2021 oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp. 861.104.121,00. (Delapan ratus enam puluh satu juta seratus empat ribu seratus dua puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
-----------Perbuatan Terdakwa NUARDI Alias NUAR Bin DOGOL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap isi Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Keberatan, dan pemeriksaan perkara dilanjutkan;
Menimbang, untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dipersidangan ini adalah sebagai Saksi perkara tindak pidana korupsi Anggaran Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir TA. 2020 dan membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Saksi tersebut;
Bahwa Saksi menjabat selaku Kepala Dinas PMD Kabupaten Indragiri Hilir pada Tahun 2020 hingga sekarang;
Bahwa pada bulan Juni, Saksi mendapatkan laporan secara lisan dari Kasi Asset Dinas PMD Kab.Inhil yakni saksi JUNAIDI, yang menyampaikan bahwa ada permasalahan di Desa Pelanduk terkait pengelolaan APBDesa, selanjutnya Saksi perintahkan untuk mengkonfirmasi permasalahan tersebut kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Pelanduk (yakni Terdakwa NUARDI selaku Kepala Desa, saksi HAMSAR selaku Sekdes, saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan) lalu pada bulan Agustus 2020 Saksi memerintahkan bidang Pembangunan Kawasan Pedesaan (PKP) untuk melakukan pembinaan dengan turun langsung ke Desa Pelanduk , saat itu saksi JUNAIDI selaku Kasi Fasilitasi dan Pengelolaan Keuangan dan Asset Desa bersama dengan Kabid PKP yakni saksi EDI NOVARDI melakukan pengecekan ke Desa Pelanduk, kemudian pada tanggal 24 Agustus 2020 menyampaikan telaah Staf dengan nomor 412.2/dpmd-pkp/IX/912/2020 perihal dugaan terhadap pengelolaan penyelewengan keuangan yang disampaikan kepada Saksi, selanjutnya Saksi perintahkan kepada saksi JUNAIDI untuk dilakukan pemeriksaan khusus kepada Inspektorat Kab.Inhil, dengan Surat Nomor 412.2/dpmd-pkp/IX/2020/ perihal permintaan pemeriksaan khusus Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020. Selanjutnya Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus ke Desa Pelanduk yang hasilnya juga Saksi terima setelah diminta kepada Pihak Inspektorat. Berdasarkan hasil audit khusus tersebut, Kepala Desa Pelanduk yakni Terdakwa NUARDI diberikan waktu 60 (enam puluh hari) untuk menindaklanjuti hasil temuan Inspektorat, kemudian Terdakwa NUARDI sekitar satu bulan setelah jangka waktu pemberian kesempatan tidak juga menindaklanjutinya dengan alasan tidak menerima LHP selanjutnya setelah dikonfirmasi LHP disimpan oleh Sekdes yakni saksi HAMSAR, kemudian Kepala Desa Terdakwa NUARDI meminta perpanjangan waktu selama 1 (satu) bulan lagi sehingga total pemberian kesempatan untuk mengembalikan temuan tersebut adalah 120 (seratus dua puluh hari) namun pemberian kesempatan pemulihan keuangan desa yang direkomendasikan oleh Inspektorat Kab.Inhil tidak ada tindak lanjut hingga saat ini, dan Saksi selaku Kepala Dinas PMD Kab.Inhil menyerahkan tindak lanjut penyelesaian hasil LHP kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku;
Bahwa Saksi menerangkan sebelum terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada Tahun 2020, yaitu pada Tahun 2019 ada SILPA sebesar Rp. 308.000.000,- (tiga ratus delapan juta rupiah) di mana Terdakwa selaku Kepala Desa terlambat mengembalikan sehingga pada Tahun 2020 Desa Pelanduk terhambat mengajukan pencairan dikarenakan Terdakwa tidak tepat waktu mengembalikan Dana Silpa tahun 2019 tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan atau keberatan.
Saksi JUNAIDI, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dipersidangan ini adalah sebagai Saksi perkara tindak pidana korupsi Anggaran Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir TA. 2020 dan membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Saksi tersebut;
Bahwa Saksi selaku Camat Mandah ada Membantu Tim Kabupaten dalam mensosialisasikan program di Kecamatan dan Desa. Dengan cara mengumpulkan seluruh Kepala Desa di Kecamatan Mandah Kab. Inhil pada tanggal 6 Februari 2020;
Bahwa Saksi selaku Camat Mandah ada Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Bupati melalui DPMPD sehubungan dengan terhadap Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 di Desa Pelanduk Kec. Mandah Kabupaten Indragiri Hilir dan Saksi ada menemui PLT Kadis PMD yakni saksi BUDI PAMUNGKAS sekitar bulan Juli tahun 2020 yang mana Saksi menyampaikan bahwa ada permasalahan di Desa Pelanduk terkait dengan pengelolaan APBDesa Pelanduk yang belum terealisasi hingga bulan Juli Tahun 2020, dan Saksi sampaikan juga bahwa Saksi (Pihak Kecamatan) sudah memanggil dan meminta keterangan Kepala Desa Pelanduk Terdakwa NUARDI, Sekdes saksi HAMSAR, Kaur Keuangan saksi NORYANI, dan pendamping DMIJ yakni saksi TRI MULYADI, saksi RENDI MAROLAN, dan telah dibuatkan Berita Acara terkait permasalahan tersebut, yang mana dalam Berita Acara tersebut menyarankan untuk segera melaksanakan / merealisasikan dana yang masih tersisa sesuai peruntukkannya berdasarkan APBDesa dan untuk segera membuat laporan penggunaan Dana Desa / SPJ, yang mana pada saat Saksi mengumpulkan Kepala Desa dan perangkat desa serta pendamping desa tersebut Saksi menanyakan kepada Kepala Desa ”apa masalahnya pak Kades sehingga belum teralisasi kegiatan BLT DD tersebut, dan saat itu Kepala Desa Terdakwa NUARDI menjawab uangnya terpakai untuk kepentingan pribadi, dan berjanji untuk segera menyelesaikan dan merealisasikan yang belum dilaksanakan tersebut, Dan saat Saksi menemui PLT Kadis PMD saksi BUDI PAMUNGKAS Saksi mengatakan ”terima kasih atas laporannya dan siap untuk menindak lanjuti terkait dengan permasalahan di Desa Pelanduk tersebut”;
Bahwa Saksi mengundang Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Pendamping DMIJ dan Pendamping Lokal P3MD, dengan Surat Nomor 176 / MDH-PEM/VII/2020, tanggal 23 Juli 2020 yang Saksi tanda tangani selaku Camat Mandah, perihal permintaan keterangan terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 pada hari Senin 27 Juli 2020 jam 09.00 Wib di Kantor Camat Mandah;
Bahwa Saksi ada memanggil dan memberikan masukan dan atau teguran secara lisan kepada Fasilitator Masyarakat (FM) yaitu saksi RENDI MAROLAN (FM BUMDES), saksi MHD ALHAFIZ (PLD P3MD), saksi TRI MULYADI (Pendamping Desa) yang mana Saksi memberikan teguran tersebut pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 pada saat melakukan permintaan keterangan kepada Terdakwa NUARDI selaku Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Saksi menyampaikan agar lebih ekstra menyikapi permasalahan kegiatan di Desa Pelanduk;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan atau keberatan.
Saksi TRI MULYADI, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dipersidangan ini adalah sebagai Saksi perkara tindak pidana korupsi Anggaran Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir TA. 2020 dan membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Saksi tersebut;
Bahwa Saksi menjabat selaku Pendamping DesaTahun 2020 hingga sekarang;
Bahwa tidak ada dibuat Rencana Kerja Kegiatan Desa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020;
Bahwa tidak ada dibuat Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020;
Bahwa tidak ada dibuat Rencana Anggaran Kas (RAK) Desa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ada di dalam Laporan Pertanggungjawaban selama Tahun Anggaran 2020 tidak ada disertakan dalam setiap pelaksanaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 dikarenakan Laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan tersebut tidak pernah ada dibuat dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) juga tidak pernah diajukan sesuai dengan jadwal penarikan uang dari Rekening Kas Desa Pelanduk;
Bahwa yang membuat Surat Permintaan Pembayaran tersebut adalah Saksi yang di buat pada tanggal 7 Juni 2021 melalui penginputan Laporan pertanggungjawaban ke dalam Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) yang kemudian Saksi print dan di serahkan kepada saksi AHMADI untuk ditandatangani sebagai kelengkapan administrasi laporan pertanggungjawaban;
Bahwa Saksi disuruh oleh Kepala Desa Terdakwa NUARDI untuk melengkapi adminsitrasi LPJ dan untuk kelengkapan pembuatan LPJ tersebut Saksi berkoordinasi dengan saksi AHMADI;
Bahwa total anggaran dan sisa anggaran yang tidak dikembalikan ke dalam kas desa yaitu sebesar Rp. 797.127.150,- ( tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta seratus dua puluh tujuh ribu seratus lima puluh rupiah);
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa NUARDI selaku Kepala Desa tidak pernah menunjuk atau menugaskan Kaur dan Kasi sebagai pelaksana kegiatan;
Bahwa yang melaksanakan kegiatan adalah Kepala Desa Terdakwa NUARDI, Sekretaris Desa saksi HAMSAR dan Bendahara Desa saksi NORYANI;
Bahwa uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 yang telah dicairkan dari Kas Desa pada tahun 2020 sebesar Rp.1.925.000.000,- (satu milyar Sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa yang mengelola uang yang telah dicairkan dari kas desa sebesar Rp.1.925.000.000,- (satu milyar Sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah) yaitu :
Kepala Desa Terdakwa NUARDI sebesar Rp. 941.575.000,- (Sembilan ratus empat puluh satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Kaur Keuangan saksi NORYANI sebesar Rp. 809.425.000,-(delapan ratus Sembilan juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Sekretaris Desa saksi HAMSAR sebesar Rp.174.000.000.- (seratus tujuh puluh empat juta rupiah);
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan atau keberatan.
Saksi ZULKIFLI ANWAR, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dipersidangan ini adalah sebagai Saksi perkara tindak pidana korupsi Anggaran Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir TA. 2020 dan membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Saksi tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi Terdakwa NUARDI selaku Kepala Desa Pelanduk tidak ada mengeluarkan Surat Keputusan kepada Kaur dan Kasi tentang penunjukan pelaksana kegiatan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 di Desa Pelanduk Kec. Manduk Kabupaten Indragiri Hilir adalah senilai Rp 1.927.348.150,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Jumlah pendapatan transfer sebesar Rp 1.619.002.050,00 (satu milyar enam ratus sembilan belas juta dua ribu lima puluh rupiah).
Dana Silpa Tahun Anggaran 2019 yang masuk ke Kas Desa Pelanduk sebesar Rp.308.346.100,00 (tiga ratus delapan juta tiga ratus empat puluh enam ribu seratus rupiah);
Bahwa Saksi menerangkan ada dilakukan penarikan uang dari Rekening Kas Desa Pelanduk terkait Dana Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 dengan total Rp 1.925.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa Saksi menerangkan bahwa dalam prakteknya Kaur Keuangan tidak ada membuat Buku Pembantu Pajak yang merupakan catatan penerimaan potongan pajak dan pengeluaran setoran pajak terkait pengelolaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa dalam prakteknya Kaur Keuangan tidak ada membuat Buku Pembantu Panjar yang merupakan catatan pemberian dan pembayaran panjar terkait pengelolaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Sekretaris Desa tidak ada melakukan Verifikasi, Evaluasi Dan Analisis atas Laporan Buku Kas Umum yang terdiri dari buku pembantu bank, buku pembantu pajak dan buku pembantu panjar terkait pengelolaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 dikarenakan dalam prakteknya Buku Kas Umum yang terdiri dari buku pembantu bank, buku pembantu pajak dan buku pembantu panjar terkait pengelolaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 tidak pernah dibuat Kaur Keuangan;
Bahwa berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban realisasi APBDesa Pelanduk terkait pengelolaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 yang dibuat pada tanggal 8 Juli 2021 bahwa pekerjaan yang terealisasi adalah senilai Rp. 1.058.046.000,- (satu milyar lima puluh delapan juta empat puluh enam ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban realisasi APBDesa Pelanduk terkait pengelolaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 yang dibuat pada tanggal 8 Juli 2021 bahwa Kegiatan yang tidak terealisasi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 di Desa Pelanduk Kec. Mandah Kabupaten Indragiri Hilir senilai Rp. 797.127.150,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta seratus dua puluh tujuh ribu seratus lima puluh rupiah);
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Terdakwa NUARDI selaku Kepala Desa Pelanduk tidak ada membuat Laporan Semester Pertama yang terdiri dari Laporan Pelaksanaan APBDesa Pelanduk dan Laporan Realisasi Kegiatan terkait pengelolaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan atau keberatan.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dipersidangan ini adalah sebagai Saksi perkara tindak pidana korupsi Anggaran Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir TA. 2020 dan membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Saksi tersebut;
Bahwa pada awalnya Saksi selaku Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pelanduk Kec. Mandah Kabupaten Indragiri Hilir namun Terkait pengelolaan APBDesa Pelanduk Kec. Mandah pada Tahun 2020 Saksi menandatangani dokumen administrasi selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pelanduk Kec. Mandah karena SOLEHAN selaku Ketua BPD sudah mengundurkan diri sejak Tahun 2017;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Saksi diangkat menjadi Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa Pelanduk Kec. Mandah adalah berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts.283 / III / HK-2015, Tentang Penetapan Peresmian Badan Permusyawaratan Desa Pelanduk Kec. Mandah Kab. Inhil tertanggal 12 Maret 2015;
Bahwa sepengetahuan Saksi Terdakwa NUARDI selaku Kepala Desa Pelanduk tidak ada mengeluarkan Surat Keputusan kepada Kaur dan Kasi tentang penunjukan pelaksana kegiatan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 di Desa Pelanduk Kec. Mandah Kabupaten Indragiri Hilir adalah senilai Rp 1.927.348.150,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Jumlah Pendapatan transfer sebesar Rp 1.619.002.050,00 (satu milyar enam ratus sembilan belas juta dua ribu lima puluh rupiah);
Dana Silpa Tahun Anggaran 2019 yang masuk ke Kas Desa Pelanduk sebesar Rp.308.346.100,00 (tiga ratus delapan juta tiga ratus empat puluh enam ribu seratus Rupiah);
Bahwa Saksi menerangkan ada di lakukan penarikan uang dari rekening Kas Desa Pelanduk terkait Dana Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 dengan total Rp 1.925.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa Saksi menerangkan bahwa dalam prakteknya Kaur Keuangan tidak ada membuat Buku Pembantu Pajak yang merupakan catatan penerimaan potongan pajak dan pengeluaran setoran pajak terkait pengelolaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa dalam prakteknya Kaur Keuangan tidak ada membuat Buku Pembantu Panjar yang merupakan catatan pemberian dan pembayaran panjar terkait pengelolaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Sekretaris Desa tidak ada melakukan Verifikasi, Evaluasi dan Analisis atas Laporan Buku Kas Umum yang terdiri dari buku pembantu bank, buku pembantu pajak dan buku pembantu panjar terkait pengelolaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 dikarenakan dalam prakteknya Buku Kas Umum yang terdiri dari buku pembantu bank, buku pembantu pajak dan buku pembantu panjar terkait pengelolaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 tidak pernah dibuat Kaur Keuangan;
Bahwa berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban realisasi APBDesa Pelanduk terkait pengelolaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 yang dibuat pada tanggal 8 Juli 2021 bahwa pekerjaan yang terealisasi adalah senilai Rp. 1.058.046.000,- (satu milyar lima puluh delapan juta empat puluh enam ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban realisasi APBDesa Pelanduk terkait pengelolaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 yang dibuat pada tanggal 8 Juli 2021 bahwa Kegiatan yang tidak terealisasi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 di Desa Pelanduk Kec. Mandah Kabupaten Indragiri Hilir senilai Rp. 797.127.150,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta seratus dua puluh tujuh ribu seratus lima puluh rupiah);
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Terdakwa NUARDI selaku Kepala Desa Pelanduk tidak ada membuat Laporan Semester Pertama yang terdiri dari Laporan Pelaksanaan APBDesa Pelanduk dan Laporan Realisasi Kegiatan terkait pengelolaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan atau keberatan.
Saksi ANNISA, SE.,AK., M.Si., di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dipersidangan ini adalah sebagai Saksi perkara tindak pidana korupsi Anggaran Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir TA. 2020 dan membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Saksi tersebut;
Bahwa Saksi hingga saat ini bekerja di BPKAD Provinsi Riau, yang pada dasarnya mencairkan Anggaran Pemprov dengan mempedomani Peraturan Gubernur untuk pelaksanaan pekerjaannya;
Bahwa Desa Pelanduk Kecamatan Mandah mendapatkan Bantuan Keuangan Provinsi sesuai dengan Ketentuan Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau Nomor : Kpts. 72/DPMD DUKCAPIL/IX/2020 Tanggal 18 September 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Keuangan Khusus Dari Pemerintah Provinsi Riau kepada Desa Tahun Anggaran 2020 pada Latar belakang di sebutkan bahwa Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Riau kepada Desa dalam rangka Mewujudkan Visi Dan Misi RPJMD Provinsi Riau Tahun 2019-2024 serta Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan Desa di Provinsi Riau;
Bahwa pada Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Provinsi Riau telah mengalokasikan Bantuan Keuangan Khusus untuk Desa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: 1242/VII/2020 Tanggal 28 Juli 2020 tentang Daftar Desa Penerima Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020 untuk Desa sebesar Rp. 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah);
Bahwa penyaluran Bantuan Keuangan Provinsi untuk Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kab. Indragiri Hilir pada Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Provinsi Riau sebagai OPD penyalur Bantuan Keuangan Khusus Dana Desa telah menyalurkan Dana Desa kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Tahap ke II) sebanyak 28 Desa dengan SP2D Nomor : 05546/SP2D/LS/IV/2020 Tanggal 27 November 2020 senilai Rp. 2.380.000.000,- (Dua Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah);
Bahwa Penyaluran tersebut termasuk Bantuan Keuangan Khusus untuk Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir sesuai dengan permintaan penyaluran yang disampaikan Kepala Dinas PMD DUKCAPIL Nomor:412/ DPMD/ DUKCAPIL/617 Tanggal 20 November 2020 Perihal Pengantar Penyalur BKK Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan atau keberatan.
Saksi SYAHRIAWATI, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dipersidangan ini adalah sebagai Saksi perkara tindak pidana korupsi Anggaran Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir TA. 2020 dan membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Saksi tersebut;
Bahwa pada saat kejadian tindak pidana korupsi Anggaran Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir TA. 2020 Saksi bekerja di BPKAD Kabupaten Indragiri Hilir selaku Bendahara Pengeluaran;
Bahwa Desa Pelanduk, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir mendapatkan APBDes sebagai berikut:
Dana Desa (DD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN);
Alokasi Dana Desa (ADD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir;
Bagi Hasil Pajak/Retribusi berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir;
Bantuan Keuangan (Bankeu) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi;
Bahwa proses pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Pelanduk sebagai berikut:
Bahwa Dana Desa (DD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berdasarkan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dana Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa yaitu Dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap Kabupaten dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke Rekening Kas Desa (RKD) yang dilaksanakan berdasarkan Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa dari Bupati, untuk Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa diinput diaplikasi OMSPAN oleh Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa Kab. Inhil. Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Inhil menginput Data Desa yang sudah diinput persyaratannya oleh Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa Kab. Inhil untuk diajukan penyaluran dananya ke Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Rengat melalui daftar yang dicetak dari aplikasi OMSPAN dan pengantar yang ditandatangani Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Inhil. Untuk pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Penerbitan SP2D dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Rengat, setelah dibayarkan Dana Desa langsung masuk kedalam Rekening Kas masing-masing Desa;
Bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir dan Bagi Hasil Pajak/Retribusi berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir yaitu : Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor : 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa dan Bagian dari hasil Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Indragiri Hilir adalah Mekanisme penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagi hasil pajak dan Retribusi dilakukan melalui pemindahbukuan rekening dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Inhil menyampaikan persyaratan di atas kemudian diverifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPK-PPKD), setelah semua persyaratan lengkap maka Bendahara Pengeluaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Bendahara Umum Daerah untuk diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Bahwa Saksi ketahui mengenai Anggaran Desa Pelanduk Tahun 2020 yakni:
Dana Desa (DD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp. 889.262.000,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah);
Alokasi Dana Desa (ADD) Alokasi Dana Desa Sebesar Rp. 627.884.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah);
Bagi Hasil Pajak/Retribusi berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp.16.856.050,- (Enam Belas Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah);
Bahwa Dana Desa (DD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp. 889.262.000,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah), dengan rincian :
Berdasarkan SP2D nomor : 200920301000016, tanggal 20 Mei 2020 sebesar Rp. 133.389.300,- ( Tahap I ).
Berdasarkan SP2D nomor : 200920301000018, tanggal 18 Juni 2020 sebesar Rp. 133.389.300,- ( Tahap I ).
Berdasarkan SP2D nomor : 200920301000029, tanggal 28 Juli 2020 sebesar Rp. 88.926.200,- ( Tahap I ).
Berdasarkan SP2D nomor : 200920301000040, tanggal 14 Agustus 2020 sebesar Rp. 133.389.300,- ( Tahap II ).
Berdasarkan SP2D nomor : 200920301000045, tanggal 28 Agustus 2020 sebesar Rp. 133.389.300,- ( Tahap II ).
Berdasarkan SP2D nomor : 200920301000062, tanggal 17 September 2020 sebesar Rp. 88.926.200,- ( Tahap II ).
Berdasarkan SP2D nomor : 200920301000091, tanggal 15 Desember 2020 sebesar Rp. 177.852.400,- ( Tahap III );
Bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp.627.884.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah) dengan rincian :
Tahap I berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 01836/SP2D/2020, tanggal 16 Juni 2020 sebesar Rp.313.942.000,-;
Tahap II berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 07553/SP2D/2020, tanggal 23 Desember 2020 sebesar Rp. 313.942.000,-;
Bahwa Bagi Hasil Pajak/Retribusi berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 07554/SP2D/2020, tanggal 23 Desember 2020, sebesar Rp. 16.856.050,-;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan atau keberatan.
Saksi ITA YUNITA, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dipersidangan ini adalah sebagai Saksi perkara tindak pidana korupsi Anggaran Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir TA. 2020 dan membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Saksi tersebut;
Bahwa hingga saat ini Saksi bekerja di BPKAD Kabupaten Indragiri Hilir;
Bahwa Saksi bertugas dalam proses pencairan / SP2D sehingga mengetahui Aliran Dana yang masuk ke Kas Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir;
Bahwa Desa Pelanduk, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir mendapatkan APBDes sebagai berikut:
Bahwa Dana Desa (DD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN);
Alokasi Dana Desa (ADD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir;
Bagi Hasil Pajak/Retribusi berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir;
Bantuan Keuangan (Bankeu) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi;
Bahwa proses Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Pelanduk sebagai berikut:
Bahwa Dana Desa (DD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berdasarkan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dana Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa yaitu dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap Kabupaten dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke Rekening Kas Desa (RKD) yang dilaksanakan berdasarkan Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa dari Bupati, untuk Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa diinput diaplikasi OMSPAN oleh Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa Kab. Inhil, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Inhil, menginput Data Desa yang sudah diinput persyaratannya oleh Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa Kab. Inhil untuk diajukan penyaluran dananya ke Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Rengat melalui daftar yang dicetak dari aplikasi OMSPAN dan Pengantar yang ditandatangani Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Inhil. Untuk pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan penerbitan SP2D dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Rengat, setelah dibayarkan Dana Desa langsung masuk kedalam Rekening Kas masing-masing Desa;
Bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir dan Bagi Hasil Pajak/Retribusi berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir yaitu : berdasarkan Peraturan Bupati Nomor : 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa dan Bagian dari hasil Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Indragiri Hilir adalah Mekanisme penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagi hasil pajak dan retribusi dilakukan melalui pemindahbukuan rekening dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Inhil menyampaikan persyaratan diatas kemudian diverifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPK-PPKD), setelah semua persyaratan lengkap maka Bendahara Pengeluaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Bendahara Umum Daerah untuk diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Bahwa Saksi ketahui mengenai Anggaran Desa Pelanduk Tahun 2020 yakni:
Dana Desa (DD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp. 889.262.000,- ( Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah);
Alokasi Dana Desa (ADD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp. 627.884.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah);
Bagi Hasil Pajak/Retribusi berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp.16.856.050,- (Enam Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Enam Ribu Lima Puluh Rupiah);
Bahwa Saksi ketahui mengenai Anggaran Desa Pelanduk Tahun 2020 yang masuk ke kas Desa Pelanduk adalah:
Dana Desa (DD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp. 889.262.000,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah), dengan rincian :
Berdasarkan SP2D nomor : 200920301000016, tanggal 20 Mei 2020 sebesar Rp. 133.389.300,- ( Tahap I ).
Berdasarkan SP2D nomor : 200920301000018, tanggal 18 Juni 2020 sebesar Rp. 133.389.300,- ( Tahap I ).
Berdasarkan SP2D nomor : 200920301000029, tanggal 28 Juli 2020 sebesar Rp. 88.926.200,- ( Tahap I ).
Berdasarkan SP2D nomor : 200920301000040, tanggal 14 Agustus 2020 sebesar Rp. 133.389.300,- ( Tahap II ).
Berdasarkan SP2D nomor : 200920301000045, tanggal 28 Agustus 2020 sebesar Rp. 133.389.300,- ( Tahap II ).
Berdasarkan SP2D nomor : 200920301000062, tanggal 17 September 2020 sebesar Rp. 88.926.200,- (Tahap II ).
Berdasarkan SP2D nomor : 200920301000091, tanggal 15 Desember 2020 sebesar Rp. 177.852.400,- (Tahap III);
Alokasi Dana Desa (ADD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir Sebesar Rp.627.884.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah) dengan rincian :
Tahap I berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 01836/SP2D/2020, tanggal 16 Juni 2020 sebesar Rp.313.942.000,-;
Tahap II berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 07553/SP2D/2020, tanggal 23 Desember 2020 sebesar Rp. 313.942.000,-;
Bagi Hasil Pajak/Retribusi berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 07554/SP2D/2020, tanggal 23 Desember 2020, sebesar Rp. 16.856.050,-;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan atau keberatan.
Saksi MARDANI, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dipersidangan ini adalah sebagai Saksi perkara tindak pidana korupsi Anggaran Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir TA. 2020 dan membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Saksi tersebut;
Bahwa hingga saat ini Saksi bekerja di BPKAD Kabupaten Indragiri Hilir;
Bahwa Saksi bertugas selaku PPK-PPKD yang bertugas melakukan Verifikasi Kelengkapan Berkas Pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana bagi hasil pajak/retribusi yang diajukan oleh masing-masing Desa salah satunya Desa Pelanduk Kecamatan Mandah;
Bahwa Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir mendapatkan APBDes sebagai berikut:
Bahwa Dana Desa (DD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Alokasi Dana Desa (ADD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir.
Bagi Hasil Pajak/Retribusi berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir.
Bantuan Keuangan (Bankeu) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi;
Bahwa proses pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Pelanduk sebagai berikut:
Bahwa Dana Desa (DD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berdasarkan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dana Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa yaitu dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap Kabupaten dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke Rekening Kas Desa (RKD) yang dilaksanakan berdasarkan Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa dari Bupati, untuk Laporan Realisasi Penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa diinput diaplikasi OMSPAN oleh Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa Kab. Inhil. Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Inhil menginput Data Desa yang sudah diinput persyaratannya oleh Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa Kab. Inhil untuk diajukan penyaluran dananya ke Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Rengat melalui daftar yang dicetak dari aplikasi OMSPAN dan pengantar yang ditandatangani Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Inhil. Untuk pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan penerbitan SP2D dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Rengat, setelah dibayarkan Dana Desa langsung masuk kedalam Rekening Kas masing-masing Desa;
Alokasi Dana Desa (ADD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir dan Bagi Hasil Pajak/Retribusi berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir yaitu : Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor : 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Indragiri Hilir adalah Mekanisme penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi dilakukan melalui pemindahbukuan rekening dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Inhil menyampaikan persyaratan di atas kemudian diverifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPK-PPKD), setelah semua persyaratan lengkap maka Bendahara Pengeluaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Bendahara Umum Daerah untuk diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Bahwa Saksi ketahui mengenai Anggaran Desa Pelanduk Tahun 2020 yakni:
Dana Desa (DD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp. 889.262.000,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah);
Alokasi Dana Desa (ADD) ) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp. 627.884.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah);
Bagi Hasil Pajak/Retribusi berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir Sebesar Rp.16.856.050,- (Enam Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Enam Ribu Lima Puluh Rupiah);
Bahwa Saksi ketahui mengenai Anggaran Desa Pelanduk Tahun 2020 yang masuk ke kas Desa Pelanduk adalah:
Dana Desa (DD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp. 889.262.000,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah) ,dengan rincian :
Berdasarkan SP2D nomor : 200920301000016, tanggal 20 Mei 2020 sebesar Rp. 133.389.300,- ( Tahap I ).
Berdasarkan SP2D nomor : 200920301000018, tanggal 18 Juni 2020 sebesar Rp. 133.389.300,- ( Tahap I ).
Berdasarkan SP2D nomor : 200920301000029, tanggal 28 Juli 2020 sebesar Rp. 88.926.200,- ( Tahap I ).
Berdasarkan SP2D nomor : 200920301000040, tanggal 14 Agustus 2020 sebesar Rp. 133.389.300,- ( Tahap II ).
Berdasarkan SP2D nomor : 200920301000045, tanggal 28 Agustus 2020 sebesar Rp. 133.389.300,- ( Tahap II ).
Berdasarkan SP2D nomor : 200920301000062, tanggal 17 September 2020 sebesar Rp. 88.926.200,- (Tahap II ).
Berdasarkan SP2D nomor : 200920301000091, tanggal 15 Desember 2020 sebesar Rp. 177.852.400,- (Tahap III);
Alokasi Dana Desa (ADD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp.627.884.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah) dengan rincian :
Tahap I berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 01836/SP2D/2020, tanggal 16 Juni 2020 sebesar Rp.313.942.000,-;
Tahap II berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 07553/SP2D/2020, tanggal 23 Desember 2020 sebesar Rp. 313.942.000,-;
Bagi Hasil Pajak/Retribusi berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 07554/SP2D/2020, tanggal 23 Desember 2020, sebesar Rp. 16.856.050,-;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan atau keberatan.
Saksi AHMADI Alias MADI, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dipersidangan ini adalah sebagai Saksi perkara tindak pidana korupsi Anggaran Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir TA. 2020 dan membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Saksi tersebut;
Bahwa Saksi hingga saat ini bekerja sebagai Kaur Umum dan Perencana Desa Pelanduk, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan Keputusan Kepala Desa Nomor: KPTS.01/PEM-PLK/III/2019 tanggal 09 Maret 2019;
Bahwa Anggaran Keuangan Desa Pelanduk Kec. Mandah Kab. Inhil Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.1.927.343.150,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah) berasal dari Pendapatan Desa sebesar Rp.1.619.002.050,- (satu milyar enam ratus sembilan belas juta dua ribu lima puluh rupiah) dan Silpa Tahun 2019 sebesar Rp.308.346.100,- (tiga ratus delapan juta tiga ratus empat puluh enam ribu seratus rupiah);
Bahwa Anggaran Keuangan Desa Pelanduk Kec. Mandah Kab. Inhil Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.1.927.343.150,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah) berasal dari :
Dana Desa (APBN) sebesar Rp 889.262.000,- (delapan ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah).
Alokasi Dana Desa ( DMIJ ) sebesar Rp 627.884.000,- (enam ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
Bagi Hasil Pajak / Retribusi Daerah ( DMIJ ) sebesar Rp 16.856.050,- (enam belas juta delapan ratus lima puluh enam ribu lima puluh rupiah).
Bankeu Provinsi sebesar Rp 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah).
SILPA APBDES Pelanduk TA.2019 sebesar Rp 308.346.100,- ( tiga ratus delapan juta tiga ratus empat puluh enam ribu seratus rupiah);
Bahwa dari Total Anggaran yang masuk dalam Rekening Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.1.927.343.150,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah) yang masuk ke dalam APBDesa Pelanduk sebesar Rp.1.855.173.150,- (satu milyar delapan ratus lima puluh lima juta seratus tujuh puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah) dan terdapat Sisa sebesar Rp 72.175.000,- (tujuh puluh dua juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) masuk kedalam penyertaan Modal Desa (BUMDES);
Bahwa Jumlah seluruh penerimaan di Tahun 2020 adalah senilai Rp.1.619.002.050,- (satu milyar enam ratus sembilan belas juta dua ribu lima puluh rupiah), dan ditambah dengan Silpa Tahun 2019 sebesar Rp.308.341.100,- (tiga ratus delapan juta tiga ratus empat satu ribu seratus rupiah) Total Rp.1.927.343.150,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah) di mana Bukti Penerimaan Uang APBDesa tersebut ada dalam Rekening Koran Giro No.Rekening 102-02-00202 Kas Desa Pelanduk pada Bank Riau Kepri cabang Tembilahan;
Bahwa Kegiatan yang belum terealisasi sebesar Rp. 797.127.150,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta seratus dua puluh tujuh ribu seratus lima puluh rupiah) berikut Sumber Dananya :
1)Dana Desa (DD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 559.652.000,- (lima ratus lima puluh sembilan juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah);
2
)Alokasi Dana Desa (ADD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Inhil sebesar Rp 211.166.500,- (dua ratus sebelas juta seratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah;
3)Bagi Hasil Pajak/Retribusi sebesar Rp. 1.623.650,- (satu juta enam ratus dua puluh tiga ribu enam ratus lima puluh rupiah);
4)Bantuan Keuangan (Bankeu) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi sebesar Rp 13.325.000,- (tiga belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah;
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pelanduk TA. 2020 tidak dilaksanakan dikarenakan sebagian dana di pegang oleh Kepala Desa Terdakwa NUARDI, dan Terdakwa NUARDI tidak ada menyerahkan uang tersebut kepada Pelaksana Kegiatan;
Bahwa Sisa saldo akhir Rekening Desa Pelanduk pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 di Desa Pelanduk Kec. Mandah Kabupaten Indragiri Hilir tertanggal 30 Desember 2020 adalah sebesar Rp 2.582.072,- (dua juta lima ratus delapan puluh dua juta tujuh puluh dua rupiah);
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan atau keberatan.
Saksi ANDRI JUNARDI, SH., di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dipersidangan ini adalah sebagai Saksi perkara tindak pidana korupsi Anggaran Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir TA. 2020 dan membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Saksi tersebut;
Bahwa Saksi hingga saat ini bekerja selaku Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan Keputusan Kepala Desa Nomor: KPTS.01/PEM-PLK/III/2019 tanggal 09 Maret 2019;
Bahwa Anggaran Keuangan Desa Pelanduk Kec. Mandah Kab. Inhil Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.1.927.343.150,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah) berasal dari Pendapatan Desa sebesar Rp.1.619.002.050,- (satu milyar enam ratus sembilan belas juta dua ribu lima puluh rupiah) dan Silpa Tahun 2019 sebesar Rp.308.346.100,- (tiga ratus delapan juta tiga ratus empat puluh enam ribu seratus rupiah);
Bahwa Anggaran Keuangan Desa Pelanduk Kec. Mandah Kab. Inhil Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.1.927.343.150,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah) berasal dari :
Dana Desa (APBN) sebesar Rp 889.262.000,- (delapan ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah).
Alokasi Dana Desa ( DMIJ ) sebesar Rp 627.884.000,- ( enam ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
Bagi Hasil Pajak / Retribusi Daerah ( DMIJ ) sebesar Rp 16.856.050,- (enam belas juta delapan ratus lima puluh enam ribu lima puluh rupiah).
Bankeu Provinsi sebesar Rp 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah).
SILPA APBDES Pelanduk TA.2019 sebesar Rp 308.346.100,- ( tiga ratus delapan juta tiga ratus empat puluh enam ribu seratus rupiah);
Bahwa dari Total Anggaran yang masuk dalam Rekening Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.1.927.343.150,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah) yang masuk ke dalam APBDesa Pelanduk sebesar Rp.1.855.173.150,- (satu milyar delapan ratus lima puluh lima juta seratus tujuh puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah) dan terdapat Sisa sebesar Rp 72.175.000,- (tujuh puluh dua juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) masuk kedalam penyertaan Modal Desa (BUMDES);
Bahwa Jumlah seluruh penerimaan di Tahun 2020 adalah sebesar Rp.1.619.002.050,- (satu milyar enam ratus sembilan belas juta dua ribu lima puluh rupiah), dan ditambah dengan Silpa Tahun 2019 sebesar Rp.308.341.100,- (tiga ratus delapan juta tiga ratus empat satu ribu seratus rupiah) Total Rp.1.927.343.150,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah) di mana Bukti Penerimaan Uang APBDesa tersebut ada dalam Rekening Koran Giro No.Rekening 102-02-00202 Kas Desa Pelanduk pada Bank Riau Kepri cabang Tembilahan;
Bahwa Kegiatan yang belum terealisasi sebesar Rp. 797.127.150,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta seratus dua puluh tujuh ribu seratus lima puluh rupiah) berikut Sumber dananya :
1)Dana Desa (DD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 559.652.000,- (lima ratus lima puluh sembilan juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah);
2)Alokasi Dana Desa (ADD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Inhil sebesar Rp 211.166.500,- (dua ratus sebelas juta seratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah;
3)Bagi Hasil Pajak/Retribusi sebesar Rp. 1.623.650,- (satu juta enam ratus dua puluh tiga ribu enam ratus lima puluh rupiah);
4
)Bantuan Keuangan (Bankeu) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi sebesar Rp 13.325.000,- (tiga belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah;
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pelanduk TA. 2020 tidak dilaksanakan dikarenakan sebagian Dana di pegang oleh Kepala Desa Terdakwa NUARDI, dan Terdakwa NUARDI tidak ada menyerahkan uang tersebut kepada Pelaksana Kegiatan;
Bahwa sisa Saldo Akhir Rekening Desa Pelanduk pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 di Desa Pelanduk Kec. Mandah Kabupaten Indragiri Hilir tertanggal 30 Desember 2020 adalah sebesar Rp 2.582.072,- (dua juta lima ratus delapan puluh dua juta tujuh puluh dua rupiah);
Bahwa Saksi tidak ada menyusun ataupun membuat serta menandatangani Rencana Anggaran Biaya dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Saksi ada menerima gaji pada bulan Oktober 2020 sebesar Rp. 7.000.000,- untuk periode bulan Januari sampai bulan Juni 2020 yang diserahkan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa, lalu Saksi tanyakan kepada Terdakwa mengenai sisa yang belum dibayarkan, dan di katakan Kepala Desa Terdakwa NUARDI bahwa sisanya ambil sama Bendahara, kemudian di bulan Desember pencairan terakhir Tahun 2020 Saksi konfirmasi kepada Bendahara saksi NORYANI dan saksi NORYANI menyampaikan bahwa uangnya ada sama Terdakwa, selanjutnya Saksi konfirmasi melalui handphone kepada Terdakwa mengenai gaji Saksi dan Kepala Desa mengatakan bahwa uangnya ada sama Bendahara, kemudian Saksi konfirmasi kepada Sekdes saksi HAMSAR dan disampaikan kepada Saksi bahwa uangnya sudah di pangkas sama Pak Kades (Terdakwa), dan Saksi tidak lagi bertanya mengenai sisa gaji Saksi yang belum dibayarkan tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan atau keberatan.
Saksi ahmad tarmizi, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dipersidangan ini adalah sebagai Saksi perkara tindak pidana korupsi Anggaran Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir TA. 2020 dan membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Saksi tersebut;
Bahwa Saksi bekerja selaku Kasi Pemerintahan Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan Keputusan Kepala Desa Nomor: KPTS.01/PEM-PLK/III/2019 tanggal 09 Maret 2019 dan berhenti/mengundurkan diri pada tanggal 17 September 2019;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Saksi tidak ada menerima gaji dan tunjangan pada Tahun 2020, Saksi hanya menerima gaji selama 7 (tujuh) bulan terhitung sejak Maret 2019 sampai dengan September 2019 yang Saksi terima perbulannya sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), Gaji tersebut Saksi terima dalam 2 tahap yaitu :
Untuk gaji bulan Maret sampai dengan Juni 2019 Saksi terima sebesar Rp.7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) pada tanggal 26 Juli 2019, yang Saksi terima dari saksi NORYANI di Hotel Kemuning Tembilahan dan Saksi ada menandatangani daftar penerimaan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Untuk gaji bulan Juli sampai dengan September 2019 Saksi terima sebesar Rp.5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) pada Sabtu malam 4 September 2020 di rumah orang tua Kepala Desa Terdakwa NUARDI di Kuala Pelangi Desa Pelanduk, dan langsung dibayarkan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa, yang mana saat mengambil atau menerima gaji tersebut Saksi ada menandatangani tanda terima pembayaran penghasilan tetap Perangkat Desa untuk bulan Juli sampai dengan September 2019 namun didalam tanda terima dibuat bulan Juli sampai September 2020, dan saat itu Saksi katakan kepada Terdakwa NUARDI Saksi pada tahun 2020 tidak menjabat lagi terhitung 17 September 2019 dan gaji yang Saksi terima adalah gaji untuk bulan Juli sampai dengan September 2019 Saat itu Terdakwa NUARDI selaku Kepala Desa mencoret Tahun 2020 pada tanda terima tersebut dan menuliskan Tahun 2019, Dan Saksi tidak mengetahui apa sebabnya gaji Tahun 2019 tersebut baru dibayarkan pada Tahun 2020, Sehingga total gaji yang Saksi terima pada Tahun 2019 tersebut adalah untuk 7 (tujuh) bulan sebesar Rp.12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah). Dan untuk Tahun 2020 Saksi tidak ada sama sekali menerima gaji ataupun tunjangan lainnya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan atau keberatan.
Saksi AZLAN, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dipersidangan ini adalah sebagai Saksi perkara tindak pidana korupsi Anggaran Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir TA. 2020 dan membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Saksi tersebut;
Bahwa Saksi hingga saat ini bekerja selaku Kepala Dusun III Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan Keputusan Kepala Desa Nomor: KPTS.01/PEM-PLK/III/2019 tanggal 09 Maret 2019;
Bahwa Anggaran Keuangan Desa Pelanduk Kec. Mandah Kab. Inhil Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.1.927.343.150,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah) berasal dari Pendapatan Desa sebesar Rp.1.619.002.050,- ( satu milyar enam ratus sembilan belas juta dua ribu lima puluh rupiah) dan Silpa Tahun 2019 sebesar Rp.308.346.100,- (tiga ratus delapan juta tiga ratus empat puluh enam ribu seratus rupiah);
Bahwa Anggaran Keuangan Desa Pelanduk Kec. Mandah Kab. Inhil Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.1.927.343.150,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah) berasal dari :
Dana Desa (APBN) sebesar Rp 889.262.000,- (delapan ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah).
Alokasi Dana Desa ( DMIJ ) sebesar Rp 627.884.000,- ( enam ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
Bagi Hasil Pajak / Retribusi Daerah ( DMIJ ) sebesar Rp 16.856.050,- (enam belas juta delapan ratus lima puluh enam ribu lima puluh rupiah).
Bankeu Provinsi sebesar Rp 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah).
SILPA APBDES Pelanduk TA.2019 sebesar Rp 308.346.100,- ( tiga ratus delapan juta tiga ratus empat puluh enam ribu seratus rupiah);
Bahwa dari Total Anggaran yang masuk dalam Rekening Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.1.927.343.150,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah) yang masuk ke dalam APBDesa Pelanduk sebesar Rp.1.855.173.150,- (satu milyar delapan ratus lima puluh lima juta seratus tujuh puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah) dan terdapat sisa sebesar Rp 72.175.000,- (tujuh puluh dua juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) masuk kedalam penyertaan Modal Desa (BUMDES);
Bahwa Jumlah seluruh penerimaan di Tahun 2020 adalah sebesar Rp.1.619.002.050,- (satu milyar enam ratus sembilan belas juta dua ribu lima puluh rupiah), dan ditambah dengan Silpa Tahun 2019 sebesar Rp.308.341.100,- (tiga ratus delapan juta tiga ratus empat satu ribu seratus rupiah) Total Rp.1.927.343.150,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah) di mana Bukti penerimaan uang APBDesa tersebut ada dalam Rekening Koran Giro No.Rekening 102-02-00202 Kas Desa Pelanduk pada Bank Riau Kepri cabang Tembilahan;
Bahwa Kegiatan yang belum terealisasi sebesar Rp. 797.127.150,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta seratus dua puluh tujuh ribu seratus lima puluh rupiah) berikut sumber dananya :
1)Dana Desa (DD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 559.652.000,- (lima ratus lima puluh sembilan juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah);
2)Alokasi Dana Desa (ADD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Inhil sebesar Rp 211.166.500,- (dua ratus sebelas juta seratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah);
3)Bagi Hasil Pajak/Retribusi sebesar Rp. 1.623.650,- (satu juta enam ratus dua puluh tiga ribu enam ratus lima puluh rupiah);
4
)Bantuan Keuangan (Bankeu) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi sebesar Rp 13.325.000,- (tiga belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pelanduk TA. 2020 tidak dilaksanakan dikarenakan sebagian dana di pegang oleh Kepala Desa Terdakwa NUARDI, dan Terdakwa NUARDI tidak ada menyerahkan uang tersebut kepada Pelaksana Kegiatan;
Bahwa Saksi ada disuruh oleh Terdakwa selaku Kepala Desa untuk mengadakan Musyawarah Dusun terkait Penyusunan RKPDesa Tahun Anggaran 2020, dan Saksi mengadakan Musyawarah di Dusun III di rumah Saksi di Pasar Teluk Terentang dan pada saat itu ada dibuat Daftar Hadir dan Hasil Musyawarah, sekitar 1 minggu setelah itu Saksi ada mendapatkan undangan untuk Musyawarah Penyusunan RKPDesa namun Saksi lupa siapa yang menandatangani Surat Undangan tersebut, pada saat Saksi menghadiri Undangan Musyawarah Saksi datang bersama Ketua RT dan Ketua RW, pada saat itu rapat di Pimpin oleh saksi SATAR selaku Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pada saat itu Saksi menyerahkan Hasil Musyawarah Dusun kepada Terdakwa selaku Kepala Desa dan setelah Musyawarah Kegiatan yang di setujui di Dusun III Teluk Terentang adalah Pembangunan Jerambah Beton di Pasar Teluk Terentang. dan Pembanguan Jerambah Beton di Parit Pancur Hidayat;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah ada dilakukan Pengukuran, Penyusunan Desain dan Rencana Anggaran Biaya terkait dengan Kegiatan yang telah di tetapkan namun sepengetahuan Saksi bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa, saksi HAMSAR selaku Sekdes, saksi JUNAIDI selaku Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kec. Mandah, saksi ANDRI JUNARDI, SH selaku Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan Desa Pelanduk pernah mensurvey dan mengukur lokasi, namun Saksi tidak mengetahui apakah kegiatan survey tersebut termasuk kedalam Pengukuran, Penyusunan Desain dan Rencana Anggaran;
Bahwa hingga saat ini PekerjaanFisik Pembangunan Jerambah Beton di Pasar Teluk Terentang dan Pembangunan Jerambah Beton di Parit Pancur Hidayat tidak pernah dilaksanakan/fiktif;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan atau keberatan.
Saksi ANDI RIDUAN, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dipersidangan ini adalah sebagai Saksi perkara tindak pidana korupsi Anggaran Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir TA. 2020 dan membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Saksi tersebut;
Bahwa Saksi hingga saat ini bekerja selaku Kaur Umum dan Perencana Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan Keputusan Kepala Desa Nomor: KPTS.01/PEM-PLK/III/2019 tanggal 09 Maret 2019;
Bahwa Anggaran Keuangan Desa Pelanduk Kec. Mandah Kab. Inhil Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.1.927.343.150,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah) berasal dari Pendapatan Desa sebesar Rp.1.619.002.050,- (satu milyar enam ratus sembilan belas juta dua ribu lima puluh rupiah) dan Silpa Tahun 2019 sebesar Rp.308.346.100,- (tiga ratus delapan juta tiga ratus empat puluh enam ribu seratus rupiah);
Bahwa Anggaran Keuangan Desa Pelanduk Kec. Mandah Kab. Inhil Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.1.927.343.150,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah) berasal dari :
Dana Desa (APBN) sebesar Rp 889.262.000,- (delapan ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah).
Alokasi Dana Desa ( DMIJ ) sebesar Rp 627.884.000,- ( enam ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
Bagi Hasil Pajak / Retribusi Daerah ( DMIJ ) sebesar Rp 16.856.050,- (enam belas juta delapan ratus lima puluh enam ribu lima puluh rupiah).
Bankeu Provinsi sebesar Rp 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah).
SILPA APBDES Pelanduk TA.2019 sebesar Rp 308.346.100,- ( tiga ratus delapan juta tiga ratus empat puluh enam ribu seratus rupiah);
Bahwa dari Total Anggaran yang masuk dalam Rekening Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.1.927.343.150,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah) yang masuk ke dalam APBDesa Pelanduk sebesar Rp.1.855.173.150,- (satu milyar delapan ratus lima puluh lima juta seratus tujuh puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah) dan terdapat sisa sebesar Rp 72.175.000,- (tujuh puluh dua juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) masuk kedalam penyertaan Modal Desa (BUMDES);
Bahwa Jumlah seluruh penerimaan di Tahun 2020 adalah sebesar Rp.1.619.002.050,- (satu milyar enam ratus sembilan belas juta dua ribu lima puluh rupiah), dan ditambah dengan Silpa Tahun 2019 sebesar Rp.308.341.100,- (tiga ratus delapan juta tiga ratus empat satu ribu seratus rupiah) Total Rp.1.927.343.150,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah) di mana Bukti penerimaan uang APBDesa tersebut ada dalam Rekening Koran Giro No.Rekening 102-02-00202 Kas Desa Pelanduk pada Bank Riau Kepri cabang Tembilahan;
Bahwa Kegiatan yang belum terealisasi sebesar Rp. 797.127.150,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta seratus dua puluh tujuh ribu seratus lima puluh rupiah) berikut Sumber dananya :
1)Dana Desa (DD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 559.652.000,- (lima ratus lima puluh sembilan juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah);
2)Alokasi Dana Desa (ADD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Inhil sebesar Rp 211.166.500,- (dua ratus sebelas juta seratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah);
3)Bagi Hasil Pajak/Retribusi sebesar Rp. 1.623.650,- (satu juta enam ratus dua puluh tiga ribu enam ratus lima puluh rupiah);
4)Bantuan Keuangan (Bankeu) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi sebesar Rp 13.325.000,- (tiga belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pelanduk TA. 2020 tidak dilaksanakan dikarenakan sebagian dana di pegang oleh Kepala Desa Terdakwa NUARDI, dan Terdakwa NUARDI tidak ada menyerahkan uang tersebut kepada Pelaksana Kegiatan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan atau keberatan.
Saksi AHMADI Alias MANAP Bin LEMBUT, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dipersidangan ini adalah sebagai Saksi perkara tindak pidana korupsi Anggaran Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir TA. 2020 dan membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Saksi tersebut;
Bahwa Saksi hingga saat ini bekerja selaku Kaur Umum dan Perencana Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan Keputusan Kepala Desa Nomor: KPTS.01/PEM-PLK/III/2019 Tanggal 09 Maret 2019;
Bahwa Anggaran Keuangan Desa Pelanduk Kec. Mandah Kab. Inhil Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.1.927.343.150,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah) berasal dari Pendapatan Desa sebesar Rp.1.619.002.050,- (satu milyar enam ratus sembilan belas juta dua ribu lima puluh rupiah) dan Silpa Tahun 2019 sebesar Rp.308.346.100,- (tiga ratus delapan juta tiga ratus empat puluh enam ribu seratus rupiah);
Bahwa Anggaran Keuangan Desa Pelanduk Kec. Mandah Kab. Inhil Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.1.927.343.150,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah) berasal dari :
Dana Desa (APBN) sebesar Rp 889.262.000,- (delapan ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah).
Alokasi Dana Desa ( DMIJ ) sebesar Rp 627.884.000,- (enam ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
Bagi Hasil Pajak / Retribusi Daerah ( DMIJ ) sebesar Rp 16.856.050,- (enam belas juta delapan ratus lima puluh enam ribu lima puluh rupiah).
Bankeu Provinsi sebesar Rp 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah).
SILPA APBDES Pelanduk TA.2019 sebesar Rp 308.346.100,- (tiga ratus delapan juta tiga ratus empat puluh enam ribu seratus rupiah);
Bahwa dari Total Anggaran yang masuk dalam Rekening Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.1.927.343.150,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah) yang masuk ke dalam APBDesa Pelanduk sebesar Rp Rp.1.855.173.150,- (satu milyar delapan ratus lima puluh lima juta seratus tujuh puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah) dan terdapat Sisa sebesar Rp 72.175.000,- (tujuh puluh dua juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) masuk kedalam penyertaan Modal Desa (BUMDES);
Bahwa Jumlah seluruh penerimaan di Tahun 2020 adalah sebesar Rp.1.619.002.050,- (satu milyar enam ratus sembilan belas juta dua ribu lima puluh rupiah), dan ditambah dengan Silpa Tahun 2019 sebesar Rp.308.341.100,- (tiga ratus delapan juta tiga ratus empat puluh satu ribu seratus rupiah) Total Rp.1.927.343.150,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah) di mana Bukti penerimaan uang APBDesa tersebut ada dalam Rekening Koran Giro No.Rekening 102-02-00202 Kas Desa Pelanduk pada Bank Riau Kepri cabang Tembilahan;
Bahwa Kegiatan yang belum terealisasi sebesar Rp. 797.127.150,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta seratus dua puluh tujuh ribu seratus lima puluh rupiah) berikut Sumber dananya :
1)Dana Desa (DD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 559.652.000,- (lima ratus lima puluh sembilan juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah);
2)Alokasi Dana Desa (ADD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Inhil sebesar Rp 211.166.500,- (dua ratus sebelas juta seratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah);
3
)Bagi Hasil Pajak/Retribusi sebesar Rp. 1.623.650,- (satu juta enam ratus dua puluh tiga ribu enam ratus lima puluh rupiah);
4
)Bantuan Keuangan (Bankeu) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi sebesar Rp 13.325.000,- (tiga belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pelanduk TA. 2020 tidak dilaksanakan dikarenakan sebagian dana di pegang oleh Kepala Desa Terdakwa NUARDI, dan Terdakwa NUARDI tidak ada menyerahkan uang tersebut kepada Pelaksana Kegiatan;
Bahwa terdapat Anggaran berlebih dari kegiatan tersebut dikarenakan ada Perangkat Desa dan Insentif RT RW yang tidak dibayarkan penuh, dan juga selisih belanja yang direalisasikan kurang dari jumlah APBDesa dan RAB , yang mana uang sisanya juga diambil oleh Kepala Desa Terdakwa NUARDI;
Bahwa sepengetahuan Saksi hingga saat ini uang dari kegiatan yang tidak terealisasi dan anggaran berlebih dan atau sisa belanja kegiatan tersebut belum di kembalikan atau di setorkan kedalam rekening kas Desa Pelanduk, dikarenakan Kepala Desa Terdakwa NUARDI belum memiliki uang untuk menyetorkannya kedalam Kas Desa Pelanduk;
Bahwa Saksi pernah ikut Musyawarah di Desa terkait penyusunan RKP Tahun Anggaran 2020 bersama LPM yang lain dan Perangkat Desa lain pada Tahun 2019, yang mana Saksi selaku Kepala Dusun menyampaikan Hasil Musyawarah Dusun untuk dibangun Jembatan di Parit Kayu Ara dan Pelabuhan Terapung di Dusun II, namun yang keluar di APBDesa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 hanya untuk Jembatan Kayu Ara;
Bahwa pada awalnya sekitar akhir Nopember 2020, Saksi di hubungi oleh saksi HAMSAR, yang mengatakan ”tolong dibantu kerjakan jembatan kayu ara karena waktu sudah mepet betul” dan Saksi katakan ” ia Saksi bantu ngerjakan , nanti Saksi cari kawan ” dan saat itu Sekdes saksi HAMSAR ”mengatakan akan membayar upah sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)” dan Saksi menyetujui upah yang diberikan tersebut, selanjutnya Saksi mencari kawan tukang lainnya yaitu saksi JOHARI, saksi JUMHARI, saksi SYAFRIZAL (RT 19 Parit Kayu Ara). Pada awal bulan Desember 2020 Saksi menerima upah sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta supiah) dari Sekdes saksi HAMSAR, untuk upah pekerjaan jembatan kayu ara (Saksi terima diawal sebelum bekerja yang mana uang tersebut Saksi berikan kepada JUMHARI, SYAFRIZAL dan JOHARI masing – masing Rp.2.500.000,-), Selanjutnya sekitar pertengahan bulan Desember Saksi beserta kawan – kawan tukang lain mulai bekerja di Lokasi, yang mana sebagian bahan berupa: kayu cerocok, pasir, batu, besi sudah ada di lokasi untuk semen datang sekitar 2 (dua) hari pekerjaan dilaksanakan, pekerjaan dilaksanakan lebih kurang 11 (sebelas ) hari seingat Saksi di akhir bulan Desember 2020, dan untuk pengangkutan material, Sekretaris Desa saksi HAMSAR ada menyuruh orang lain untuk mengantarkan ke lokasi pekerjaan di parit kayu ara;
Bahwa pekerjaan fisik Jembatan di Parit Kayu tersebut telah dilaksanakan meskipun dalam waktu yang singkat pada akhir Tahun 2020 dan hasilnya tidak maksimal;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan atau keberatan.
Saksi HAMSAR, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dipersidangan ini adalah sebagai Saksi perkara tindak pidana korupsi Anggaran Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir TA. 2020 dan membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Saksi tersebut;
Bahwa Saksi saat kejadian perkara tindak pidana korupsi Anggaran Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir TA. 2020 menjabat selaku Sekretaris Desa pada Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan Keputusan Kepala Desa Nomor: KPTS.01/PEM-PLK/III/2019 tanggal 09 Maret 2019;
Bahwa Anggaran Keuangan Desa Pelanduk Kec. Mandah Kab. Inhil Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.1.927.343.150,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah) berasal dari Pendapatan Desa sebesar Rp.1.619.002.050,- (satu milyar enam ratus sembilan belas juta dua ribu lima puluh rupiah) dan Silpa Tahun 2019 sebesar Rp.308.346.100,- (tiga ratus delapan juta tiga ratus empat puluh enam ribu seratus rupiah);
Bahwa Anggaran Keuangan Desa Pelanduk Kec. Mandah Kab. Inhil Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.1.927.343.150,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah) berasal dari :
Dana Desa (APBN) sebesar Rp 889.262.000,- (delapan ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah).
Alokasi Dana Desa ( DMIJ ) sebesar Rp 627.884.000,- (enam ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
Bagi Hasil Pajak / Retribusi Daerah ( DMIJ ) sebesar Rp 16.856.050,- (enam belas juta delapan ratus lima puluh enam ribu lima puluh rupiah).
Bankeu Provinsi sebesar Rp 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah).
SILPA APBDES Pelanduk TA.2019 sebesar Rp 308.346.100,- ( tiga ratus delapan juta tiga ratus empat puluh enam ribu seratus rupiah);
Bahwa dari Total Anggaran yang masuk dalam Rekening Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.1.927.343.150,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah) yang masuk ke dalam APBDesa Pelanduk sebesar Rp.1.855.173.150,- (satu milyar delapan ratus lima puluh lima juta seratus tujuh puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah) dan terdapat Sisa sebesar Rp 72.175.000,- (tujuh puluh dua juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) masuk kedalam penyertaan Modal Desa (BUMDES);
Bahwa Jumlah seluruh penerimaan di Tahun 2020 adalah sebesar Rp.1.619.002.050,- (satu milyar enam ratus sembilan belas juta dua ribu lima puluh rupiah), dan ditambah dengan Silpa Tahun 2019 sebesar Rp.308.341.100,- (tiga ratus delapan juta tiga ratus empat satu ribu seratus rupiah) Total Rp.1.927.343.150,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah) di mana Bukti penerimaan uang APBDesa tersebut ada dalam Rekening Koran Giro No.Rekening 102-02-00202 Kas Desa Pelanduk pada Bank Riau Kepri cabang Tembilahan;
Bahwa Kegiatan yang belum terealisasi sebesar Rp. 797.127.150,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta seratus dua puluh tujuh ribu seratus lima puluh rupiah) berikut Sumber dananya :
1)Dana Desa (DD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 559.652.000,- (lima ratus lima puluh sembilan juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah);
2)Alokasi Dana Desa (ADD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Inhil sebesar Rp 211.166.500,- (dua ratus sebelas juta seratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah);
3)Bagi Hasil Pajak/Retribusi sebesar Rp. 1.623.650,- (satu juta enam ratus dua puluh tiga ribu enam ratus lima puluh rupiah);
4
)Bantuan Keuangan (Bankeu) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi sebesar Rp 13.325.000,- (tiga belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pelanduk TA. 2020 tidak dilaksanakan dikarenakan sebagian dana di pegang oleh Kepala Desa Terdakwa NUARDI, dan Terdakwa NUARDI tidak ada menyerahkan uang tersebut kepada Pelaksana Kegiatan;
Bahwa seharusnya yang memegang dan menyimpan uang yang berasal dari APBDesa Pelanduk 2020 tersebut setelah ditarik atau dicairkan dari Rekening Desa Pelanduk adalah saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan Desa Pelanduk dan kemudian di catat dalam Buku Kas Desa Pelanduk atau Buku Pembantu Kas Desa Pelanduk dan selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Kasi dan Kaur selaku Pelaksana Kegiatan sesuai dengan permintaan pembayaran;
Bahwa Sisa saldo akhir Rekening Desa Pelanduk pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 di Desa Pelanduk Kec. Mandah Kabupaten Indragiri Hilir tertanggal 30 Desember 2020 adalah sebesar Rp 2.582.072,- (dua juta lima ratus delapan puluh dua juta tujuh puluh dua rupiah);
Bahwa saksi NORYANI menyerahkan uang terhadap Saksi sebesar Rp.174.000.000,- ( seratus tujuh puluh empat juta rupiah ) kepada Saksi sesuai dengan kwitansi pada tanggal 21 Desember 2020 dan uang tersebut Saksi pergunakan untuk :
Pembayaran BLT tahap 5, tahap 6, tahap, 7 tahap, 8 dan tahap 9 sebesar Rp. 90.000.000,-;
Penambahan bahan bangunan untuk Jembatan Beton Parit Kayu Ara (25 m X 1,6 M ) sebesar Rp. 35.871.000,- yang Saksi beli di Toko DMJ PROPERTI milik saksi USMAN Parit 6 dan biaya tersebut sudah termasuk kedalam ongkos kirim ke Desa Pelanduk yaitu:
Semen 146 sak @ Rp.75.000,- = Rp. 10.950.000,- , --------
Pasir cor 15 kubik @ Rp. 130.000,- = Rp. 1.950.000,- ------
Besi 12” 106 batang @ Rp. 97.000,- = Rp.10.282.000,- ---
Besi 10” 50 batang @ Rp. 65.000,- = Rp.3.250.000,- ------
Besi 8” 70 batang @ Rp. 35.000,- = Rp.2.450.000,- --------
1 Rol kawat ikar Rp. 370.000,- ----------------------------------
Pipa 10” 3 batang @ Rp.680.000,- = Rp.2.040.000,- -------
Triplek 9 mm 39 Keping @ Rp.105.000,- = Rp.4.095.000,-
Paku 3 kotak @ Rp. 108.000,- = Rp.324.000,- ---------------
Kembes hitam 40 meter @ Rp. 4.000,- = Rp. 160.000,-----;
Untuk upah pekerja yang Saksi bayarkan sebesar Rp.14.000.000,- berdasarkan Kwitansi yang diterima oleh saksi AHMADI Kadus II;
Uang transportasi Material sebesar Rp. 4.000.000,- -----------
Dan Sisa sebesar Rp. 30.129.000,- Saksi pergunakan untuk keperluan lainnya.
Bahwa Sisa uang sebesar Rp. 30.129.000,- tidak ada dibuat Laporan Pertanggungjawabannya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan atau keberatan.
Saksi NORYANI Alias IYAN Binti SIDIK, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dipersidangan ini adalah sebagai Saksi perkara tindak pidana korupsi Anggaran Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir TA. 2020 dan membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Saksi tersebut;
Bahwa Saksi bekerja selaku Kaur Keuangan Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan Keputusan Kepala Desa Nomor: KPTS.01/PEM-PLK/III/2019 tanggal 09 Maret 2019;
Bahwa Anggaran Keuangan Desa Pelanduk Kec. Mandah Kab. Inhil Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.1.927.343.150,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah) berasal dari Pendapatan Desa sebesar Rp.1.619.002.050,- (satu milyar enam ratus sembilan belas juta dua ribu lima puluh rupiah) dan Silpa Tahun 2019 sebesar Rp.308.346.100,- (tiga ratus delapan juta tiga ratus empat puluh enam ribu seratus rupiah);
Bahwa Anggaran Keuangan Desa Pelanduk Kec. Mandah Kab. Inhil Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.1.927.343.150,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah) berasal dari :
Dana Desa (APBN) sebesar Rp 889.262.000,- (delapan ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah).
Alokasi Dana Desa ( DMIJ ) sebesar Rp 627.884.000,- (enam ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
Bagi Hasil Pajak / Retribusi Daerah ( DMIJ ) sebesar Rp 16.856.050,- (enam belas juta delapan ratus lima puluh enam ribu lima puluh rupiah).
Bankeu Provinsi sebesar Rp 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah).
SILPA APBDES Pelanduk TA.2019 sebesar Rp 308.346.100,- ( tiga ratus delapan juta tiga ratus empat puluh enam ribu seratus rupiah);
Bahwa dari Total Anggaran yang masuk dalam Rekening Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.1.927.343.150,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah) yang masuk ke dalam APBDesa Pelanduk sebesar Rp.1.855.173.150,- (satu milyar delapan ratus lima puluh lima juta seratus tujuh puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah) dan terdapat Sisa sebesar Rp 72.175.000,- (tujuh puluh dua juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) masuk kedalam penyertaan Modal Desa (BUMDES);
Bahwa Jumlah seluruh penerimaan di Tahun 2020 adalah sebesar Rp.1.619.002.050,- (satu milyar enam ratus sembilan belas juta dua ribu lima puluh rupiah), dan ditambah dengan Silpa Tahun 2019 sebesar Rp.308.341.100,- (tiga ratus delapan juta tiga ratus empat puluh satu ribu seratus rupiah) Total Rp.1.927.343.150,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah) di mana Bukti penerimaan uang APBDesa tersebut ada dalam Rekening Koran Giro No.Rekening 102-02-00202 Kas Desa Pelanduk pada Bank Riau Kepri cabang Tembilahan;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Pelanduk tidak ada mengeluarkan Surat Keputusan kepada Kaur dan Kasi tentang penunjukan pelaksana kegiatan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Saksi selaku Kaur Keuangan tidak ada mengajukan Rencana Anggaran Kas (RAK) Desa, sehubungan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020;
Bahwa dalam prakteknya Kaur dan Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran tidak pernah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dalam setiap pelaksanaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020, namun untuk Kegiatan yang telah dilaksanakan ada dibuatkan dan dilengkapi administrasi salah satunya adalah Surat Permintaan Pembayaran (SPP), yang dibuat oleh saksi AHMADI sebagai Syarat pencairan dana, dan untuk Kegiatan yang tidak dilaksanakan tidak pernah ada dibuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
Bahwa mengambil uang APBDesa Tahun Anggaran 2020 dari saksi NORYANI selaku Bendahara Desa adalah sebanyak 10 (sepuluh) kali dengan total sebanyak Rp 941.575.000,- (sembilan ratus empat puluh satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 18 Mei 2020 Saksi serahkan kepada Kepala Desa Terdakwa NUARDI sebesar RP.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) di Wisma Kemuning Tembilahan, Dan saat penyerahan tersebut ada dibuat tanda terima uang berupa kwitansi.
Pada tanggal 26 Mei 2020 Saksi serahkan uang kepada Terdakwa NUARDI selaku Kepala Desa sebesar RP.133.000.000,- (seratus tiga puluh tiga juta rupiah), di Bank Riau Kepri Jalan Telaga Biru Tembilahan sesaat setelah uang diambil dari Bank Riau Kepri , Dan saat penyerahan tersebut ada dibuat tanda terima uang berupa kwitansi;
Pada tanggal 14 Agustus 2020 Kepala Desa yakni Terdakwa NUARDI menerima uang dari Saksi sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), di Kamar Wisma Kemuning Jalan Kartini Tembilahan;
Pada tanggal 26 Agustus 2020 Kepala Desa Terdakwa NUARDI menerima uang dari Saksi sebesar Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah), di Bank Riau Kepri Jalan Telaga Biru Tembilahan;
Pada tanggal 2 September 2020 Kepala Desa Terdakwa NUARDI menerima uang dari Saksi sebesar Rp.136.000.000,- (seratus tiga puluh enam juta rupiah) di Bank Riau Kepri Jalan Telaga Biru Tembilahan, Penyerahan uang ada dibuatkan kwitansi;
Pada tanggal 23 September 2020 Kepala Desa Terdakwa NUARDI menerima uang dari Saksi sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) di Bank Riau Kepri Jalan Telaga Biru Tembilahan, Penyerahan uang ada dibuatkan kwitansi;
Pada tanggal 29 Desember 2020 Kepala Desa Terdakwa NUARDI menerima uang dari Saksi sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) di Rumah Saksi di Jl.Batang Tuaka Gg.Karet Tembilahan. Penyerahan uang ada dibuatkan kwitansi;
Tanggal 19 Juni 2020 Kepala Desa Terdakwa NUARDI menerima uang dari Saksi sebesar Rp. 174.000.000,- (seratus tujuh puluh empat juta rupiah) di rumah Pak Kepala Desa yang terletak di kuala pelangi Desa Pelanduk;
Pada tanggal 21 Desember 2020 Kepala Desa Terdakwa NUARDI menerima uang dari Saksi sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) di rumah Kepala Desa yang terletak di Jl.Batang Tuaka Gg. Karet Tembilahan;
Kepala Desa Terdakwa NUARDI menerima uang dari Saksi sebesar Rp. 121.575.000,- (seratus dua puluh satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) di rumah pak Kepala Desa yang terletak di Jl.Batang Tuaka Gg. Karet Tembilahan;
Bahwa Total uang yang Saksi serahkan kepada Kepala Desa Terdakwa NUARDI adalah sebesar Rp. 941.575.000,- (sembilan ratus empat puluh satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang sebesar Rp.642.000.000,- (enam ratus empat puluh dua juta rupiah) ada dibuat tanda bukti / kwitansi penyerahan uang dan sebesar Rp.299.575.000,- (Dua ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah ) tidak ada bukti tanda terima / kwitansinya.
Bahwa kegiatan yang belum terealisasi sebesar Rp. 797.127.150,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta seratus dua puluh tujuh ribu seratus lima puluh rupiah) berikut Sumber dananya :
1)Dana Desa (DD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 559.652.000,- (lima ratus lima puluh sembilan juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah);
2)Alokasi Dana Desa (ADD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Inhil sebesar Rp 211.166.500,- (dua ratus sebelas juta seratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah);
3)Bagi Hasil Pajak/Retribusi sebesar Rp. 1.623.650,- (satu juta enam ratus dua puluh tiga ribu enam ratus lima puluh rupiah).
4)Bantuan Keuangan (Bankeu) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi sebesar Rp 13.325.000,- (tiga belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pelanduk TA. 2020 tidak dilaksanakan dikarenakan sebagian dana di pegang oleh Kepala Desa Terdakwa NUARDI, dan Terdakwa NUARDI tidak ada menyerahkan uang tersebut kepada Pelaksana Kegiatan;
Bahwa Sisa saldo akhir Rekening Desa Pelanduk pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 di Desa Pelanduk Kec. Mandah Kabupaten Indragiri Hilir tertanggal 30 Desember 2020 adalah sebesar Rp 2.582.072,- (dua juta lima ratus delapan puluh dua juta tujuh puluh dua rupiah);
Bahwa seingat Saksi ada menerima Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dari Terdakwa NUARDI untuk operasional dan akomodasi Saksi dalam pengurusan pencairan Dana APBDesa Pelanduk;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan Ahli di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Ahli ONRIANTO, S.Hut., di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Ahli mengerti diperiksa dipersidangan ini adalah sebagai Ahli dalam perkara tindak pidana korupsi Anggaran Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir TA. 2020;
Bahwa Ahli pernah dimintai keterangan (BAP) oleh Kepolisian terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa dan Ahli membenarkan seluruh keterangannya tersebut;
Bahwa dasar Ahli memberikan keterangan adalah Surat Perintah Tugas Kepala Dinas PMDDUKCAPIL Provinsi Riau No. 748 / DPMDDUKCAPIL / PEMDES / 502, Keperluan : Sebagai tindak lanjut Surat Kapolres Inhil Nomor : B / 867/ X / RES. 1.24 / 2021 tanggal 04 Oktober 2021 perihal Permintaan Keterangan Ahli;
Bahwa yang menjadi dasar Ahli dalam memberikan keterangan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Bahwa Ahli menerangkan :
Keuangan Desa adalah : Semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Pengelolaan Keuangan Desa adalah Keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDesa ) adalah Rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam Sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Alokasi Dana Desa adalah Bagian keuangan desa yang diperoleh dari hasil bagi hasil pajak daerah dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk desa yang dibagikan secara proporsional.
Bantuan Keuangan (Bankeu) adalah Dana yang dialokasikan Pemerintah Daerah kepada Desa yang bersumber dari APBD.
Dana Bagi Hasil adalah Dana yang bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Silpa adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SILPA adalah Selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
Bahwa Ahli menerangkan :
Kepala Desa adalah Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator pelaksana pengelolaan keuangan desa.
Bendahara Desa adalah Unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa.
Kepala Seksi perangkat desa yang berkedudukan sebagai Pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD.
Bahwa Ahli menerangkan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Kepala Desa selaku PKPKD mempunyai kewenangan:
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanan APBDesa.
Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa.
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
Menetapkan PPKD.
Menyetujui DPA, DPPA dan DPAL.
Menyetujui RAK Desa dan
Menyetujui SPP.
Bahwa APBDesa merupakan dasar pengelolaan Keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. (Pasal 2 ayat 2 bagian kedua Azas pengelolaan keuangan desa Permendagri No. 20 tahun 2018) maka berdasarkan ketentuan tersebut Kades tidak dibenarkan untuk menggunakan dana diluar APBDesa.
Bahwa setelah pencairan keuangan desa, uang tersebut tidak boleh diserahkan oleh Bendahara kepada Kepala Desa atas permintaan Kepala Desa dan setiap penyerahan Bendahara membuat tanda terima uang berupa kwitansi penyerahan berdasarkan Pasal 49 RAK Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 yang mengatur memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh Kepala Desa. Kemudian Pasal 50 ayat (1) mengatur Arus kas masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua Pendapatan Desa yang berasal dari Pendapatan Asli Desa, transfer dan pendapatan lain dan Pasal 50 ayat (2) mengatur Setiap pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh bukti yang lengkap dan sah. Kemudian Pasal 51 Ayat (1) mengatur Arus kas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua pengeluaran belanja atas beban APBDesa. (2) Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. (3) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan Kepala Desa dan Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut. (4)Kaur dan Kasi Pelaksana Kegiatan anggaran bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Kaur dan Kasi Pelaksana Kegiatan anggaran menggunakan buku pembantu kegiatan untuk mencatat semua pengeluaran anggaran kegiatan sesuai dengan tugasnya.
Bahwa seharusnya yang membeli material untuk bahan bangunan fisik dan Siapa yang membuat laporan pertanggungjawabannya adalah berdasarkan Pasal 52 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa, Ayat :
(1) Kaur dan Kasi melaksanakan kegiatan berdasarkan DPA yang telah disetujui Kepala Desa.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengadaan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa
(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan melalui swakelola.
(4) Pengadaan melalui swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat dan gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat untuk memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat.
(5) Dalam hal pelaksanaan kegiatan tidak dapat dilaksanakan melalui swakelola, baik sebagian maupun keseluruhan dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa yang dianggap mampu dan memenuhi persyaratan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Bupati/WaliKota berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa di Desa.
Bahwa berdasarkan Pasal 53 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Desa.
(1) Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengajukan SPP dalam setiap pelaksanaan kegiatan anggaran sesuai dengan periode yang tercantum dalam DPA dengan nominal sama besar atau kurang dari yang tertera dalam DPA.
(2) Pengajuan SPP wajib menyertakan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran.
Menurut ketentuan yang berlaku tidak dibenarkan Bendahara menyerahkan uang kepada Terdakwa selaku Kepala Desa.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku tidak dibenarkan Kepala Desa dan Sekretaris Desa melakukan pembelian material selain Pelaksana Kegiatan, secara umum tertuang dalam Pasal 52 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Desa yang mengatur pada ayat:
(1) Kaur dan Kasi melaksanakan kegiatan berdasarkan DPA yang telah disetujui Kepala Desa.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengadaan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan melalui swakelola.
(4) Pengadaan melalui swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat dan gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat untuk memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat.
(5) Dalam hal pelaksanaan kegiatan tidak dapat dilaksanakan melalui swakelola, baik sebagian maupun keseluruhan dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa yang dianggap mampu dan memenuhi persyaratan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Bupati/WaliKota berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa di Desa.
Bahwa tidak dibenarkan Kepala Desa terlibat langsung sebagai Pelaksana Kegiatan yang mana berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Permendagri Nomor 20 tahun 2018 yaitu Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan:
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanan APB Desa
Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa
Menetapkan PPKD
Menyetujui DPA, DPPA dan DPAL
Menyetujui RAK Desa dan Menyetujui SPP
Bahwa tidak dibenarkan Terdakwa selaku Kepala Desa dan Sekretaris Desa atau perangkat desa memperoleh keuntungan karena bertentangan dengan Kewenangan Kepala Desa, Sekretaris dan atau Perangkat Desa yang telah berlaku.
Bahwa tidak dibenarkan Kepala Desa dan Sekretaris Desa menunjuk langsung Pelaksana paket kegiatan dilapangan tanpa ada ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa hal tersebut tertuang dalam Pasal 6 angka (5) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 “Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
Ahli Ir. VIRGO TRISEP HARIS, M.T., di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Ahli mengerti diperiksa dipersidangan ini adalah sebagai Ahli dalam perkara tindak pidana korupsi Anggaran Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir TA. 2020;
Bahwa Ahli tidak mengenal Terdakwa selaku Kepala Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir yang diangkat pada Tahun 2017;
Bahwa Ahli mengetahui hal tersebut setelah ditugaskan berdasarkan Surat Tugas Nomor : 331 / FT / DK / 2021 tanggal 23 Oktober 2021 untuk melakukan tugas sebagai Ahli Tehnik dari Prodi Tehnik Sipil untuk membantu Kepolisian Negera Republik Indonesia Daerah Riau Resor Indragiri Hilir melakukan pengukuran dimensi, pemeriksaan spesifikasi dan menghitung volume bahan dalam Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi sehubungan dengan dugaan Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pelanduk (APBDesa) Tahun Anggaran (TA) 2020 yang salah satu pekerjaannya adalah Pembangunan jembatan beton Dusun II Parit Kayu Ara, Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir volume 25 M x 1,6 M;
Bahwa Ahli pernah melakukan pemeriksaan dan pengukuran dilapangan dilaksanakan pada tanggal : 25 Oktober 2021 di Dusun II Parit Kayu Ara, Desa Pelanduk, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir yaitu pembangunan jembatan beton;
Bahwa Dasar Ahli dalam melakukan pemeriksaan dan pengukuran adalah:
Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Resor Indragiri Hilir kepada Dekan Fakultas Teknik Universitas Lancang Kuning, Nomor: B/866/X/RES.1.24/2021, tanggal 04 Oktober 2021 perihal Permintaan Permintaan Ahli Teknik Sipil.
Surat Dekan Fakultas Teknik Universitas Lancang Kuning kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Resor Indragiri Hilir, Nomor : 137/FT/DK/2021, tanggal 15 Oktober 2021.
Surat Tugas Ahli Konstruksi dari Dekan F. Teknik Univ. Lancang Kuning no: 331 /FT/DK/2021, tanggal 23 Oktober 2021.
Bahwa Tim Fakultas Teknik Universitas Lancang Kuning yang ditugaskan adalah terdiri atas:
Ahli sendiri (Ir. VIRGO TRISEP HARIS, MT) selaku Koordinator.
SUWANDI, ST selaku anggota.
AFIF WIBISONO, ST selaku anggota;
Bahwa ruang lingkup penugasan Ahli beserta Tim adalah Melakukan pengukuran dimensi, pemeriksaan spesifikasi dan menghitung volume bahan pembuatan jembatan beton Dusun II Parit Kayu Ara, Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir;
Bahwa Pedoman Ahli adalah :
Desain dan RAB (Perubahan) Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Transportasi, pekerjaan Jembatan Beton Dusun II Parit Kayu Ara, Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir.
Surat Permintaan Pembayaran No: 0034/SPP/07.2006/2020. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kegiatan Pembangunan /Rehabilitasi /Peningkatan /Pengerasan Jembatan Milik Desa, Keperluan Pembayaran Kegiatan Pembangunan Jembatan Beton (25 m x 1,6 m), Tahun Anggaran 2020.
Bahwa Metode kerja Ahli adalah sebagai berikut :
Mengukur dimensi struktur jembatan yang masih terlihat.
Membongkar beberapa tempat beton struktur jembatan untuk mengukur dimensi pembesian.
Menggunakan data-data sekunder untuk pengambilan ukuran-ukuran yang tidak dapat terlihat karena sudah tertanam atau dibongkar.
Tidak melakukan evaluasi terhadap perencanaan.
Mendokumentasikan beberapa item pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Bahwa Kesimpulan dari hasil pengukuran dimensi, pemeriksaan spesifikasi dan menghitung volume bahan sehubungan dengan pembangunan jembatan beton Dusun II Parit Kayu Ara, Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir volume 25 M x 1,6 M tersebut adalah sebagai berikut :
Dari perhitungan bahan dan upah yang dilakukan sebelumnya, terdapat selisih penggunaan bahan dan upah antara rencana dan realisasi sebagai berikut :
-
-
No. Bahan Satuan Volume Rencana Realisasi Selisih 1 Kayu Cerocok Pjg 5 m Btg 400,00 340,00 60,00 2 Semen @ 50 Kg Zak 146,00 107,36 38,64 3 Pasir Cor M3 15,00 9,25 5,75 4 Batu Pecah/Split M3 17,00 12,81 4,19 5 Besi Beton Ø 12 - Pjg 12 m Btg 106,00 84,70 21,30 6 Besi Beton Ø 10 - Pjg 12 m Btg 50,00 50,85 - 0,85 7 Besi Beton Ø 8 - Pjg 12 m Btg 70,00 48,62 21,38 8 Kawat Beton Kg 1,00 1,00 - 9 Pipa PVC Ø 10" Btg 3,00 3,97 - 0,97 10 Papan Mal 2/20 M3 4,00 4,14 - 0,14 11 Paku 2-5 inch Ktk 3,00 3,00 - 12 Plastik Hitam M 40,00 40,00 - 13 Kayu Kls III M3 2,00 1,55 0,45 14 Playwood Tebal 9 mm Lbr 39,00 36,22 2,78 15 Kayu Dolken/Perancah Btg 16 Papan Kegiatan Bh 1,00 1,00 - 17 Prasasti Bh 18 Biaya Transportasi Paket 1,00 1,00 - Upah 19 Pekerja HOK 203,00 175,47 27,53 20 Tukang HOK 90,00 76,90 13,10 21 Pekerja (Bongkar, dll) HOK 165,00 132,20 32,80
-
Adanya selisih dalam penggunaan bahan akibat adanya item pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai dengan Gambar Rencana, yaitu:
Tidak ada pekerjaan Abutment;
Ketinggian Tiang Pancang tidak sesuai dengan Gambar Rencana;
Ukuran (dimensi) Balok Melintang dan Memanjang yang seharusnya dikerjakan berdasarkan Gambar Rencana berukuran 20 cm x 30 cm, realisasi yang dikerjakan hanya berukuran 20 cm x 20 cm;
Ukuran Plat Lantai yang seharusnya dikerjakan berdasarkan Gambar Rencana dengan tebal 15 cm, realisasi yang dikerjakan hanya dengan tebal 10 cm;
Ukuran (dimensi) Beton Pondasi yang seharusnya dikerjakan berdasarkan Gambar Rencana berukuran 220 cm x 80 cm x 40 cm, realisasi yang dikerjakan berukuran 200 cm x 100 cm x 30 cm;
Bahwa berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 pekerjaan terealisasi/dilaksanakan senilai Rp. 80.421.000,- (delapan puluh juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) sehingga terdapat Sisa anggaran sebesar Rp. 78.819.500,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus sembilan belas ribu lima ratus rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kemudian berdasarkan perhitungan oleh Ahli VIRGO TRISEP HARIS pada Pembangunan Jembatan Beton Dusun Ara Parit Kayu II terdapat selisih dari anggaran yang dilaksanakan sebesar Rp. 80.421.000,- (delapan puluh juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) namun yang dikerjakan hanya Rp 67.761.956,- (enam puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp.12.659.044,- (dua belas juta enam ratus lima puluh sembilan ribu empat puluh empat rupiah);
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
Ahli ZULKIFLI, S.E. Bin USMAN, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Ahli mengerti diperiksa dipersidangan ini adalah sebagai Ahli dalam perkara tindak pidana korupsi Anggaran Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir TA. 2020;
Bahwa Ahli tidak mengenal Terdakwa selaku Kepala Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir yang diangkat pada Tahun 2017;
Bahwa Ahli mengetahui tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut setelah Ahli bersama Tim Auditor lainnya ditugaskan oleh Inspektur Daerah Kabupaten Indragiri Hilir untuk melakukan Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pelanduk;
Bahwa Ahli menerangkan Keuangan Negara adalah Semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Bahwa Pihak Inspektorat Daerah Tembilahan pernah melakukan audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran (TA) 2020 mulai tanggal 5 November 2021 sampai dengan tanggal 1 Desember 2021;
Bahwa Dasar Inspektorat Daerah Tembilahan dalam melakukan Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran (TA) 2020 adalah :
Surat Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hilir Kasat Reskrim Nomor : B/939/XI/ RES.1.24/2021 tanggal 3 November 2021 perihal Permintaan Bantuan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.
Surat Perintah Tugas Inspektur Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : 900/Insp-Set/Keu/244 tanggal 05 November 2021 perihal Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2020.
Surat Perintah Tugas Inspektur Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : Nomor :900/Insp-Set/Keu/262 tanggal 22 November 2021 perihal Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2020.
Bahwa Tim Audit yang ditugaskan untuk melakukan Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran (TA) 2020 tersebut terdiri atas:
H. SYAFRIZAL, S.Sos, MH selaku Pengendali Teknis---------------
ZULKIFLI, SE selaku Ketua Tim-------------------------------------------
RITA INDRAYATI, SE, M.Si selaku Anggota Tim-----------------------
GUNTUR SAPUTRA, ST Anggota Tim------------------------------------
DEDI KURNIAWAN, SE Anggota Tim-------------------------------------
ARMANSYAH, SE Anggota Tim--------------------------------------------
FITRA WARDHANA, S.Kom Anggota Tim-------------------------------
RENDRA SURYA, S.IP Anggota Tim--------------------------------------
Bahwa Tujuan Ahli melakukan Audit adalah untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan Negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dari hasil penyidikan dan digunakan untuk mendukung tindakan ligitasi;
Bahwa Ahli menerangkan Data Umum saat melakukan Audit adalah sebagai berikut:
Nama obyek penugasan : Pemerintah Desa Pelanduk.
Alamat : Tanjung Simpang RT 13 Rw 05 Desa Pelanduk Kecamatan Mandah.
Nama Kepala Desa : NUARDI.
Nama Sekretaris Desa : HAMSAR.
Nama Kaur Keuangan : NORYANI.
Kegiatan yang diaudit : APBDesa Pelanduk Kec. Mandah
Kab. Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2020.
Jumlah APBDesa : Pendapatan : Rp 1.619.002.050,00
Belanja : Rp 1.855.173.150,00
Pembiayaan : Rp 236.171.100,00
Realisasi anggaran : Pendapatan: Rp 1.619.002.050,00
Belanja : Rp 1.058.046.000,00
Pembiayaan : Rp 236.171.100,00
Nama Bank dan : Bank Riau - Kepri Cabang Tembilahan
No. Rekening No. Rekening : 102-02-00202.
Bahwa dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan sebagai berikut :
Terdakwa selaku Kepala Desa bersama saksi Noryani selaku Kaur Keuangan selama Tahun 2020 telah melakukan penarikan Dana Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan di Rekening Kas Desa pada Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan menggunakan Cek Tunai sebesar Rp1.925.000.000,00 yang mana uang tersebut dibagi-bagi kepada Terdakwa Nuardi selaku Kepala Desa sejumlah Rp832.150.000,00 saksi Hamsar selaku Sekretaris Desa sejumlah Rp174.000.000,00 dan sisanya ditangan saksi Noryani selaku Kaur Keuangan sejumlah Rp918.850.000.
Terdakwa selaku Kepala Desa, saksi Hamsar selaku Sekretaris Desa dan saksi Noryani selaku Kaur Keuangan tidak membayarkan seluruh kegiatan yang telah direncanakan dalam APBDesa tetapi sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Nilai fisik pekerjaan yang direalisaikan lebih kecil/rendah dari pada Nilai Realisasi Pertanggungjawaban;
Bahwa bukti yang diperoleh dan dipergunakan untuk audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran (TA) 2020 adalah :
Fotokopi Peraturan Desa Pelanduk Nomor : 03 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020, tanggal 08 Mei 2020.
Fotokopi Peraturan Desa Pelanduk Nomor : 05 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020, tanggal 08 September 2020.
Fotokopi Peraturan Desa Pelanduk Nomor : 07 Tahun 2020 Tentang Perubahan ke Dua atas Peraturan Desa Pelanduk Nomor : 03 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020, tanggal 07 Oktober 2020.
Fotokopi Peraturan Desa Pelanduk Nomor : 1 Tahun 2021 Tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020.
Fotokopi Laporan Pertanggungjawaban APB Desa TA 2020.
Fotokopi Laporan Tim Ahli (Lancang Kuning).
Fotokopi BAP Terdakwa Nuardi (Kades).
Fotokopi BAP Hamsar (Sekdes).
Fotokopi BAP Noryani (Kaur Keuangan)
Fotokopi BAP Ali Nopiah (BPD).
Fotokopi BAP Ahmad Tarmizi (Kasi Pemerintahan).
Fotokopi BAP Andri Junardi (Kasi Kesejahteraan dan Guru Tahfiz).
Fotokopi BAP Iskandar (RT).
Fotokopi BAP Elya Paprina (Guru PAUD).
Fotokopi BAP Annisa BPKAD Prov.
Fotokopi BAP Syahriawati BKAD Kab Inhil.
Surat Pernyataan RT dan RW .
Surat Pernyataan Indrawati dan Yuliyanti (Guru Paud).
Berita Acara Klarifikasi 8 Orang.
Fotokopi Rekening Koran 01-01-2020 sd 31-12-2020;
Bahwa Metode Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang digunakan yaitu Menghitung selisih antara jumlah SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) dikurangi Saldo Kas Desa di Bank dan membandingkan antara laporan pertanggungjawaban dengan nilai pekerjaan/pembayaran yang direalisasikan;
Bahwa Jumlah kerugian keuangan Negara yang ditemukan pada saat audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran (TA) 2020 adalah Rp861.104.121,00 (delapan ratus enam puluh satu juta seratus empat ribu seratus dua puluh satu rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
SILPA - Saldo Kas :
SILPA Rp 797.127.150,00
Saldo Kas Desa di Bank Rp 2.582.072,97
Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1) Rp 794.545.077,03
Pertanggungjawaban – Realisasi Pekerjaan
Pekerjaan Jembatan Beton di Dusun II Parit Kayu Ara
SPJ Belanja Rp 80.421.000,00
Nilai Pekerjaan Rp 67.761.956,00
Jumlah Kerugian Keuangan Negara (a) Rp12.695.044,00
Pembayaran honorarium/Insentif yang didapati Fiktif dan dipotong
SPJ Belanja Rp 184.500.000,00
Realisasi Pembayaran Rp 130.600.000,00
Jumlah Kerugian Keuangan Negara (b) Rp53.900.000,00
Jumlah Kerugian Keuangan Negara (2) (a+b): RP:66.559.044,00
Total Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1+2):
Rp861.104.121,03
Pembulatan :Rp861.104.121,00
Sehingga total kerugian Negara sekitar Rp 861.104.121,00 (delapan ratus enam puluh satu juta seratus empat ribu seratus dua puluh satu rupiah);
Bahwa Laporan Hasil Audit atas perhitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran (TA) 2020 telah diserahkan kepihak kepolisian sesuai dengan Surat Pengantar Nomor : R.051 / INSP-LHAPKKN / XII / 2021, Tanggal 1 Desember 2021;
Bahwa dalam pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2020 yang bernilai dengan total Rp. 1.927.348.150,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah) dengan Nomor Rekening: 102-02-00202 Bank Riau Kepri masuk ke Kas Desa Pelanduk secara bertahap mulai dari bulan Mei Tahun 2020 hingga bulan Desember Tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 18 Mei 2020 yaitu melakukan pencairan/penarikan Dana SILPA sebesar Rp. 308.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Juta Rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa sebesar Rp. 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) dan sisanya dipegang oleh saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan sebesar Rp. 268.000.000,- (dua ratus enam puluh delapan juta rupiah);
Pada tanggal 26 Mei 2020 yaitu melakukan Pencairan/penarikan Dana Desa (DD) tahap I sebesar Rp. 133.000.000,- (Seratus tiga puluh tiga juta rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa;
Pada tanggal 19 Juni 2020 yaitu Melakukan pencairan/penarikan dana sebesar Rp. 447.000.000,- (Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah) dengan rincian yang berasal dari Pencairan Dana Desa tahap II sebesar Rp. 133.000.000,- (Seratus tiga puluh tiga juta rupiah) dan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I sebesar Rp. 314.000.000,- (Tiga Ratus Empat Belas Juta Rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa sebesar 174.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah); dan sisanya dipegang oleh saksi NORYANI sebesar Rp. 273.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Rupiah);
Pada tanggal 14 Agustus 2020 yaitu Pencairan/penarikan Dana Desa (DD) tahap III sebesar Rp. 89.000.000,- (Delapan Puluh Sembilan juta rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa sebesar 48.000.000,-(empat puluh delapan juta rupiah) dan sisanya dipegang oleh saksi NORYANI sebesar Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah);
Pada tanggal 26 Agustus 2020 yaitu Pencairan/Penarikan Dana Desa (DD) tahap IV sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa;
Pada tanggal 02 September 2020 yaitu Pencairan/Penarikan Dana Desa (DD) tahap V sebesar Rp. 136.000.000,- (seratus tiga puluh enam juta rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa;
Pada tanggal 23 September 2020 yaitu Pencairan/Penarikan Dana Desa (DD) tahap VI sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa;
Pada tanggal 21 Desember 2020 yaitu melakukan Pencairan/Penarikan dana sebesar Rp. 263.000.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Tiga Juta Rupiah) dengan rincian yang berasal dari Pencairan Dana Desa tahap VII sebesar Rp. 178.000.000,- (Seratus tujuh puluh delapan juta rupiah) dan Bantuan Keuangan (APBD Provinsi) sebesar Rp. 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa sebesar 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah); kemudian dipegang oleh saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan sebesar Rp.85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) dan sisanya dipegang oleh saksi HAMSAR (Sekretaris Desa) sebesar Rp. 174.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah);
Pada tanggal 29 Desember 2020 yaitu melakukan Pencairan/penarikan dana sebesar Rp. 329.000.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah) yang berasal dari Pencairan Alokasi Dana Desa tahap II sebesar Rp. 314.000.000,- (Tiga Ratus Empat Belas juta rupiah) dan Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa sebesar 4.000.000,- (empat juta rupiah); kemudian dipegang oleh saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan sebesar Rp.77.150.000,- (tujuh puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya dipegang oleh Saksi NORYANI (Bendahara) sebesar Rp. 251.850.000,- (dua ratus lima puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Pada tanggal 30 Desember 2020 terdapat pengembalian uang BPJS sebesar Rp. 238.922.97 (dua ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh dua ribu sembilan puluh tujuh rupiah);
Sehingga total Pencairan/Penarikan dana Khas Desa Pelanduk tersebut sebesar Rp. 1.925.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) kemudian saldo akhir Bank bersisa senilai Rp. 2.582.072, (Dua Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah) di mana perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran” dan tidak melibatkan Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 di mana Terdakwa hanya melibatkan Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan Desa sehingga bertentangan dengan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur “Kaur dan Kasi melaksanakan kegiatan berdasarkan DPA yang telah disetujui Kepala Desa” dan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur “Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan serta telah disetujui oleh Kepala Desa;
Bahwa selain SILPA Tahun Anggaran 2020 yang harus dikembalikan tersebut berjumlah Rp. 794.545.077,00,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Lima Ratus Empat Puluh Lima Ribu Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) juga terdapat 2 (dua) penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi HAMSAR dan saksi NORYANI atas Honor/Insentif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berjumlah Rp. 53.900.000,- (Lima Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dan selisih pertanggungjawaban menurut Ahli VIRGO TRISEP HARIS pada Pembangunan Jembatan Beton Dusun Ara Parit Kayu II berjumlah Rp.12.659.044,- (Dua Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Empat Puluh Empat Rupiah);
Bahwa Honor/Insentif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Desa Pelanduk sebesar Rp. 53.900.000,- (Lima Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), diantaranya :
Insentif Guru PAUD 2019 dan 2020 merupakan Pemotongan dan Fiktif
Insintif RT 2019 dan 2020 merupakan Fiktif
Insintif RT dan RW 2019 merupakan Pemotongan
Anggota BPD 2019 dan 2020 merupakan Fiktif
Perangkat Desa 2019 dan 2020 merupakan Fiktif
Insentif Guru Tahfidz 2020 merupakan Fiktif.
Bahwa adapun fakta dan proses penyimpangan yang dilakukan Terdakwa mengambil uang dengan total sebanyak Rp. 832.150.000,- (Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) terhadap saksi NORYANI (Kaur Keuangan) yang terdiri dari:
1. Pada tanggal 18 Mei 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar RP.40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) di Wisma Kemuning Tembilahan dan saat penyerahan tersebut ada dibuat tanda terima uang berupa kwitansi.
2. Pada tanggal 26 Mei 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar RP.133.000.000 ,- (Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah) di Bank Riau Kepri Jalan telaga Biru Tembilahan dan saat penyerahan tersebut ada dibuat tanda terima uang berupa kwitansi.
3. Pada tanggal 19 Juni 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) di rumah Terdakwa yang berada di Kuala Pelangi Desa Pelanduk Kecamatan Mandah.
4. Pada tanggal 14 Agustus 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp.48.000.000 (empat puluh delapan juta Rupiah), di Wisma Kemuning Jalan Kartini Tembilahan dan dibuatkan tanda terima berupa kwitansi.
5. Pada tanggal 26 Agustus 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp.130.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) di Bank Riau Kepri Jalan Telaga Biru Tembilahan dan dibuat tanda terima berupa kwitansi.
6. Pada tanggal 02 September 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp.136.000.000,- (Seratus tiga puluh enam juta Rupiah) di Bank Riau Kepri Jalan Telaga Biru Tembilahan dan saat Penyerahan uang ada dibuatkan tanda terima kwitansi.
7. Pada tanggal 23 September 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp.90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) di Bank Riau Kepri Jalan telaga Biru Tembilahan dan saat penyerahan uang ada dibuatkan kwitansi.
8. Pada tanggal 21 Desember 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp.174.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Empat juta Rupiah) di rumah dinas Kepala Desa yang terletak di Jl.Batang Tuaka Gg. Karet Tembilahan dan ada dibuatkan kwitansi.
9. Pada tanggal 28 Desember 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp.65.000.000 (Enam Puluh Lima Juta Rupiah) di Rumah Terdakwa di Jl. Batang Tuaka Gg.karet Tembilahan dan saat penyerahan uang ada dibuatkan kwitansi.
10.Pada tanggal 29 Desember 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp.12.150.000,- (Dua Belas Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) di Rumah Terdakwa di Jl.Batang Tuaka Gg.karet Tembilahan;
Bahwa dari kegiatan Terdakwa di atas mengambil uang yang secara gelondongan namun sebagian uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sesuai Peraturan Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 176.775.000 (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1).Terdakwa membayar Bantuan Langsung Tunai yang merupakan sumber dana dari DD (Dana Desa) dengan 3 (tiga) Tahap dengan total sebesar Rp 90.000.000- (Sembilan Puluh Juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a). Pada tanggal 25 Mei 2020 dibayarkan bantuan langsung tunai (BLT) tahap I sebanyak 60 orang X Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan total seluruhnya adalah Rp 36.000.000- (tiga puluh enam juta rupiah).
b). Pada tanggal 23 Juli 2020 dibayarkan bantuan langsung tunai (BLT) tahap II sebanyak 60 orang X Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan total seluruhnya adalah Rp 36.000.000- (tiga puluh enam juta rupiah).
c). Pada tanggal 24 September 2020 dibayarkan bantuan langsung tunai (BLT) tahap IV sebanyak 60 orang X Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan total seluruhnya adalah Rp 18.000.000- (delapan belas juta rupiah).
2). Terdakwa membayarkan sembako 1 Tahap dengan total Rp 29.375.000,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
3). Pembelian bahan jembatan beton parit kayu ara sebesar Rp 25.550.000,- (dua puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a). Belanja papan kelas III dan papan mall 4 kubik sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
b). Belanja cerucuk sebanayak 400 batang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
c). Belanja batu split 17 kubik sebesar 11.900.000,-( sebelas juta sembilan ratus ribu rupiah).
d). Belanja Papan kegiatan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
4). Belanja alat tulis kantor dan benda pos sebesar Rp 2.790.000,- (dua juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah).
5). Biaya makan minum pada saat rapat pembahasan RKPDesa tahun 2020 sebesar Rp 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
6). Biaya spanduk pembahasan pembahasan RKPDesa tahun 2020 Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
7). Penyediaaan tempat cuci tangan Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
8). Pembelian masker Rp 7.350.000,- (tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
9). Baleho/papan impormasi prakegiatan Rp 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
10). Pelaksanaan MTQ tingkat kecamatan Rp 10.700.000,- (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a). Makan minum peserta dan official Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah).
b). Snack kopi peserta dan oficial Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
c). Insentif harian peserta dan oficial Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
d). Sewa penginapan peserta dan oficial Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
e). Trasportasi peserta dan oficial Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
11). Penanggulangan bencana non alam Rp 6.450.000,- (enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian :
a). Pembelian cairan disenfektan Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
b). Pembelian masker Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Bahwa dari kegiatan Terdakwa tersebut terdapat sisa uang sebanyak 655.375.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) yang digunakan bukan untuk keperluan Desa sesuai Peraturan Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 namun digunakan untuk Kepentingan pribadi.
Bahwa uang yang diterima oleh saksi HAMSAR (Sekretaris Desa) dari saksi NORYANI (Kaur Keuangan) sebesar Rp. 174.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah) dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sekitar Rp. 29.129.000,- (Dua Puluh Sembilan Juta Seratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Pada tanggal 15 Agustus 2020 saksi HAMSAR membayarkan Dana Bantuan Langsung Tunai tahap III sebanyak 60 orang X Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan total seluruhnya adalah Rp 36.000.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah).
Pada tanggal 23 Desember 2020 saksi HAMSAR membayar BLT tahap 5, tahap 6, tahap, 7 tahap, 8 dan tahap 9 untuk 60 orang sebanyak Rp 300.000- (tiga ratus ribu) untuk satu tahap dengan total keseluruhannya sebesar Rp. 90.000.000,(Sembilan Puluh Juta Rupiah).
Pada sekitar bulan Desember 2020 saksi HAMSAR membeli penambahan bahan bangunan untuk Jembatan Beton Parit Kayu Ara (25 m X 1,6 M ) sebesar Rp. 35.871.000,- di Toko DMJ PROPERTI milik USMAN Parit 6 dan biaya tersebut sudah termasuk kedalam ongkos kirim ke Desa Pelanduk yaitu:
Semen 146 sebanyak sak di mana harga persak adalah Rp.75.000,- (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) sehingga ditotalkan menjadi Rp. 10.950.000,- (Sepuluh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),-
Pasir cor 15 kubik di mana harga persak adalah Rp. 130.000,- (Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) sehingga ditotalkan menjadi Rp. 1.950.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),-
Besi 12” sebanyak 106 batang di mana harga perbatang adalah Rp. 97.000,- (Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah) sehingga ditotalkan menjadi Rp.10.282.00 (Sepuluh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah),-
Besi 10” sebanyak 50 batang di mana harga perbatang adalah Rp. 65.000,-(Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) sehingga ditotalkan menjadi Rp.3.250.000,- (Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Besi 8” sebanyak 70 batang di mana harga perbatang adalah Rp. 35.000,- (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah),- sehingga ditotalkan menjadi Rp.2.450.000,- (Dua Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
1 Rol kawat ikat seharga Rp. 370.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah)
Pipa 10” sebanyak 3 batang seharga Rp.680.000,- (Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) sehingga ditotalkan menjadi Rp.2.040.000,- (Dua Juta Empat Puluh Ribu Rupiah)
Triplek 9 mm sebanyak 39 Keping seharga Rp.105.000,-(Seratus Lima Ribu Rupiah) sehingga ditotalkan menjadi Rp.4.095.000,- (Empat Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah)
Paku sebanyak 3 kotak seharga Rp. 108.000,- (Seratus Delapan Ribu) perkotak,- sehingga ditotalkan seharga Rp.324.000,- ( Tiga Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah)
Kembes hitam 40 meter seharga Rp. 4.000 permeter sehingga ditotalkan menjadi Rp. Rp. 160.000,- (Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah);
Saksi HAMSAR memberikan upah pekerja sebesar Rp.14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah) berdasarkan Kwitansi yang diterima oleh saksi AHMADI Alias MANAP (Kepala Dusun II Desa Pelanduk);
Uang transportasi Material sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah);
Kemudian Sisa uang sebesar Rp. 29.129.000,- (dua puluh sembilan juta seratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dipegang saksi HAMSAR yang dipergunakan untuk keperluan lainnya atau keperluan pribadi di luar dari kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020.
Bahwa uang yang dikelola oleh saksi NORYANI (Kaur Keuangan) sebesar Rp. 918.850.000,- (Sembilan Ratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sekitar Rp. 110.275.000,- (Seratus Sepuluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Pembayaran Insentif Kepala Desa ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta Rupiah).
Pembayaran Insentif Kepala Desa 2019 ( 1 Orang X 2 Bulan ) sebesar Rp. 6.000.000 (Enam juta Rupiah).
Pembayaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa Sekertaris Desa ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 26.700.000 (Dua puluh enam juta tujuh ratus ribu Rupiah).
Pembayaran Perangkat Desa ( 4 X 12 Bulan) sebesar Rp.72.900.000 (tujuhpuluh dua juta Sembilan ratus ribu Rupiah).
Kepala Dusun ( 3 X 12 bulan ) sebesar Rp.72.900.000 (Tujuh puluh dua juta Sembilan ratus ribu Rupiah)
Sekertaris Desa 2019 ( 1 Orang X 4 Bulan ) sebesar Rp. 8.400.000 (Delapan juta empat ratus ribu Rupiah)
Perangkat Desa 2019 ( 4 X 4 Bulan ) sebesar Rp. 28.800.000 (Dua puluh delapan juta delapan ratus ribu Rupiah)
Kepala Dusun 2019 ( 3 X 4 bulan ) sebesar Rp. 21.600.000 (Dua puluh satu juta enam ratus ribu Rupiah)
Honor Oprasional / Staf Desa ( 1 X 12 Bulan ) sebesar Rp. 14.400.000 (empat belas juta empat ratus ribu Rupiah)
Honor PKPKD Sebagai kepala Desa, sebesar Rp.9.000.000 (Sembilan juta Rupiah)
Honor PPKD Sebagai Sekretaris Desa sebesar Rp. 6.000.000 (Enam juta Rupiah)
Honor PPKD Sebagai Kaur Keuangan sebesar Rp. 4.200.000 (Empat juta dua ratus ribu Rupiah)
Honor PPKD Kaur Umum Dan Perencanaan sebesar Rp. 4.200.000 (empat juta dua ratus ribu Rupiah)
Tunjangan Kedudukan BPD, Wakil BPD ( 1 X Orang 12 Bulan ) sebesar Rp. 8.400.000 (Delapan juta empat ratus ribu Rupiah).
Sekretaris BPD ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 8.400.000 (Delapan juta empat ratus ribu Rupiah).
Anggota BPD ( 6 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp.33.000.000 (tiga puluh tiga juta Rupiah)
Wakil BPD 2019 ( 1 X Orang 6 Bulan ) sebesar Rp. 4.200.000 (empat juta dua ratus ribu Rupiah)
Sekretaris BPD 2019 ( 1 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 4.200.000 (empat juta dua ratus ribu Rupiah)
Anggota BPD ( 6 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 18.000.000 (Delapan belas juta Rupiah).
Belanja Insentif/Oprasional RT/RW, Insintif RT ( 29 Orang X 12 Bulan sebesar Rp.76.350.000 (tujuh puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah)
Insintif RW ( 10 Orang x 12 Bulan ) sebesar Rp. 27.000.000 (Dua puluh tujuh juta Rupiah).
Insintif RT 2019 ( 29 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 39.150.000 (tiga puluh Sembilan juta seratus lima puluh Rupiah).
Insintif RW 2019 ( 10 Orang x 6 Bulan ) sebesar Rp. 13.500.000 (tiga belas juta lima ratus ribu Rupiah).
Insentif Guru PAUD ( 4 Orang x 12 Bulan) sebesar Rp. 9.600.000 (Sembilan juta enam ratus ribu Rupiah).
Insentif Guru PAUD 2019 ( 4 Orang x 2 Bulan) sebesar Rp.1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu Rupiah).
Honor Guru Magrib Mengaji ( 11 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 39.600.000 (tiga puluh Sembilan juta enam ratus ribu Rupiah
Guru Magrib Mengaji 2019 ( 11 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 19.800.000 (Sembilan belas juta delapan ratus ribu Rupiah).
Insitif Kader Posyandu ( 16 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 19.200.000 (Sembilan belas juta dua ratus ribu Rupiah).
Insitif Kader Posyandu 2019 ( 16 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu Rupiah).
insintif Linmas ( 2 Orang X 12 Bulan ), sebesar Rp. 14.400.000 (Empat belas juta empat ratus ribu Rupiah).
Insentif Guru Tahfidz sebesar Rp.12.000.000 (dua belas juta Rupiah).
Belanja Jasa Honorarium/Insentif Pelayanan Desa, Ketua LPM ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 2.400.000 (Dua juta empat ratus ribu Rupiah).
Wakil Ketua LPM ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 1.800.000 (Satu juta delapan ratus ribu Rupiah).
Sekertaris LPM ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 1.800.000 (Satu juta delapan ratus ribu Rupiah).
Bendahara LPM ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 1.800.000 (Satu juta delapan ratus ribu Rupiah).
Anggota LPM ( 3 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu Rupiah).
Ketua LPM 2019 ( 1 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu Rupiah).
Wakil Ketua LPM 2019 ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu Rupiah).
Bendahara LPM 2019 ( 1 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu Rupiah).
Sekertaris LPM 2019 ( 1 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu Rupiah ).
Anggota LPM ( 3 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 1.800.000 (Satu juta delapan ratus ribu Rupiah).
Belanja Jasa Honorarium/Insentif Pelayanan Desa, Insentif KPMD ( 2 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 14.400.000 (Empat belas juta empat ratus ribu Rupiah).
Insentif KPMD 2019 ( 2 Orang X 5 Bulan ) sebesar Rp. 6.000.000 (Enam juta Rupiah).
Pembayaran Dana Bantuan Langsung Tunai tahap III sebanyak 60 orang X Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan total seluruhnya adalah Rp 36.000.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah).
Penyertaan Modal Desa sebesar Rp. 72.175.000 (Tujuh puluh dua juta seratus tujuh puluh lima ribu Rupiah).
Kemudian Sisa uang sebesar Rp.110.275.000 (Seratus Sepuluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) masih berada pada saksi NORYANI (Kaur Keuangan) diduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh saksi NORYANI;
Bahwa Terdakwa secara melawan hukum menggunakan uang sebesar Rp 655.375.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadinya dan kegiatan yang Terdakwa lakukan di luar kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Pelanduk Tahun Anggaran 2020 sehingga bertentangan dengan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang mengatur: “Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa”;
Bahwa saksi HAMSAR (Sekretaris Desa Pelanduk) dalam jabatannya menggunakan uang sebesar Rp 29.129.000,- (Dua Puluh Sembilan Juta Seratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) kemudian ditambah dengan pekerjaan jerambah beton terdapat selisih sebesar Rp12.659.044,- (Dua Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Empat Puluh Empat Rupiah),- sehingga dengan total Rp. 41.824.044,- (Empat Puluh Satu Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Empat Puluh Empat rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadinya di luar kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Pelanduk Tahun Anggaran 2020 bertentangan dengan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang mengatur: “Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa”;
Bahwa saksi NORYANI (Kaur Keuangan Desa Pelanduk) dalam jabatannya menggunakan uang sebesar Rp.110.275.000,- (Seratus Sepuluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) Kemudian ditambah dengan Honorarium/Insetif yang dipotong dan fiktif dengan Total Rp. 53.900.00,- (Lima Puluh Tiga Sembilan Ratus Ribu Rupiah), sehingga dengan total Rp.164.175.000,- (Seratus Enam Puluh Empat Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Rubu Rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadinya di luar kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 sehingga bertentangan dengan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur: “Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa”.
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa NUARDI Alias NUAR Bin DOGOL di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menjabat Kepala Desa Pelanduk Kec. Mandah selaku Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan di Desa Pelanduk dan yang bertanggung jawab penuh Terkait pengelolaan APBDesa Pelanduk Kec. Mandah pada tahun 2020;
Bahwa Terdakwa diangkat menjadi Kepala Desa Pelanduk sejak tanggal 11 Oktober 2017 berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 7151 / X / HK-2017, tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Pelanduk dan Pengangkatan Kepala Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 12 Oktober 2017;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kab. Inhil adalah:
Menyusun APBDesa bersama perangkat Desa BPD dan Kelembagaan masyarakat.
Pengarah Forum Musyawarah tingkat Desa baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun dalam pengendalian dan pemeliharaan kegiatan.
Monitoring dan pengendalian pelaksanaan kegiatan.
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan setiap bulan kepada pihak Kecamatan dan pihak Kabupaten.
Mengkonsultasikan dengan segera kepada Camat dan BPMD apabila ada permasalahan yang berkembang berkenaan dengan pelaksanaan.
Menandatangani dokumen permintaan dan pembayaran dana serta Laporan pertanggung jawaban.
Membuat laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran (LPPD) kepada Bupati melalui Camat secara tertulis paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Membuat laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa ahir masa jabatan (LPPD) kepada Bupati melalui Camat secaa tertulis paling lambat 5 bulan sebelum akhir masa jabatan.
Membuat LKPJ Kepada BPD secara tertulis paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Melaksanakan atau menjalankan ketetapan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa.
Mengkonsultasikan dan berkordinasi dengan instansi terkait yang mempunyai keterkaitan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
Memberdayakan lembaga-lembaga yang ada di desa.
Menyampaikan laporan penyelenggaraan kegiatan program DMIJ terintegrasi kepada Bupati melalui Camat.
Menyampikan laporan penyelenggaraan program DMIJ plus terintegrasi secara tertulis kepada badan permusyarawatan Desa pada akhir semester pertama dan akhir tahun anggaran.
Menyampaikan laporan Resalisasi pelaksanaan APBDesa setiap semester kepada Bupati melalui BPMD.
Menyampaikan peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi APBDesa kepada Bupati setiap akhir tahun anggaran melalui BPMD.
Tugas lain diamanatkan oleh peraturan yang berlaku;
Bahwa Perangkat Desa Pelanduk Kec. Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2020 Kabupaten Indragiri Hilir adalah :
Terdakwa sendiri (NUARDI) selaku Kepala Desa.
HAMSAR selaku Sekretaris Desa Pelanduk (sekdes).
NORYANI selaku Kaur Perencanaan dan Keuangan .
AHMADI Selaku Kaur Umum dan Perencanaan.
AHMAD TARMIZI, S.Pd selaku Kasi Pemerintahan (mengundurkan diri).
ANDRI JUNARDI selaku Kasi Pembangunan dan Kemasyarakatan.
ANDRI RIDUAN selaku Kepala Dusun I.
AHMADI selaku Kepala Dusun II.
AZLANSYAH selaku Kepala Dusun III.
Bahwa rekening kas Desa Pelanduk adalah nomor 102-02-00202 atas nama Kas Desa Pelanduk pada Bank Riau Kepri cabang Tembilahan;
Bahwa Terdakwa menerangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 di Desa Pelanduk Kec. Manduk Kabupaten Indragiri Hilir adalah senilai Rp 1.927.348.150,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Jumlah pendapatan transfer sebesar Rp 1.619.002.050.00 (satu milyar enam ratus sembilan belas juta dua ribu lima puluh rupiah).
Dana silpa tahun anggaran 2019 yang masuk ke Kas Desa Pelanduk sebesar Rp.308.346.100 (tiga ratus delapan juta tiga ratus empat puluh enam ribu seratus Rupiah).
Bahwa Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 di Desa Pelanduk Kec. Mandah Kabupaten Indragiri Hilir adalah :
Dana Desa (DD) yang berasal Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 jumlahnya sebesar Rp.889.262.000,- (Delapan ratus delapan puluh Sembilan juta dua ratus enam puluh dua ribu Rupiah).
Bankeu Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 85.000.000,- (Delapan puluh lima juta Rupiah).
Alokasi Dana Desa (ADD) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kab. Inhil Tahun Anggaran 2020 jumlahnya sebesar Rp.627.884.000,- (enam ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh empat ribu Rupiah).
Dana Bagi Hasil pajak atau Retribusi sebesar Rp.16.856.50.00 (enam belas juta delapan ratus lima puluh enam ribu lima puluh Rupiah).-
Dana silpa tahun anggaran 2019 yang masuk ke Kas Desa Pelanduk sebesar Rp.308.346.100,- (tiga ratus delapan juta tiga ratus empat puluh enam ribu seratus Rupiah).
Bahwa uang yang masuk ke dalam rekening kas Desa Pelanduk sehubungan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 senilai Rp.1.927.343.150,- (satu milyar Sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu seratus lima puluh Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Uang transfer senilai Rp.1.619.002.050,- (satu milyar enam ratus sembilan belas juta dua ribu lima puluh rupiah) dengan rincian :
a). Pada tanggal 20 Mei 2020 Dana Desa (DD) tahap I senilai Rp.133.389.300 (tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh Sembilan ribu tiga ratus Rupiah).
b). Pada tanggal 17 Juni 2020 Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I senilai Rp.313.942.000 (tiga ratus tiga belas juta Sembilan ratus empat puluh dua Rupiah).
c). Pada tanggal 18 Juni 2020 DD tahap II senilai Rp.133.389.300,- (tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh Sembilan ribu tiga ratus Rupiah).
d). Pada tanggal 29 Juli 2020 Dana Desa (DD) tahap III senilai Rp.88.926.200,- (Delapan puluh delapan juta Sembilan ratus dua puluh enam ribu dua ratus Rupiah).
e). Pada tanggal 18 Agustus 2020 DD tahap IV senilai Rp.133.389.300,- (seratus tiga puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh Sembilan ribu tiga ratus Rupiah).
f). Pada tanggal 28 Agustus 2020 DD tahap V senilai Rp.133.389.300,- (tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh Sembilan ribu tiga ratus Rupiah).
g). Pada tanggal 17 September 2020 DD tahap VI senilai Rp.88.926.200,- (Delapan puluh delapan juta Sembilan ratus dua puluh enam ribu dua ratus Rupiah).
h). Pada tanggal 30 Nopember 2020 Bankeu Rp. 85.000.000,- (Delapan puluh lima juta Rupiah).
i). Pada tanggal 15 Desember 2020 DD tahap VII Rp.177.852.400,- (Seratus tujuh puluh tuja juta delapan ratus lima puluh dua ribu empat ratus Rupiah).
j) Pada tanggal 28 Desember 2020 ADD tahap II Rp.313.942.000,- (tiga ratus tiga belas ribu Sembilan ratus empat puluh dua ribu Rupiah).
k) Pada tanggal 28 Desember 2020: DBH Rp.16.856.050 (enam belas juta delapan ratus lima puluh enam ribu lima puluh Rupiah).
Bahwa daftar penggunaan Anggaran Pendapatan Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 di Desa Pelanduk Kec. Mandah Kabupaten Indragiri Hilir adalah sebagai berikut :
a). Belanja Desa senilai Rp. 1.855.173.150,- (satu milyar delapan ratus lima puluh lima juta seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
b). Pengeluaran pembiayaan untuk Penyertaan Modal Desa untuk Badan Usaha Milik Desa senilai Rp 72.175.000,- (tujuh puluh dua juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Pelanduk tidak ada mengeluarkan Surat Keputusan kepada Kaur dan Kasi tentang penunjukan pelaksana kegiatan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020;
Bahwa Terdakwa secara lisan menjelaskan ada menunjuk pelaksana kegiatan anggaran untuk memenuhi administrasi pada Peraturan Desa Pelanduk Nomor 7 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Desa Nomor 3 tahun 2020 tentang anggaran pendapatan belanja Desa pelanduk tahun anggaran 2020. Yang mana Pelaksana Kegiatan adalah saksi AHMADI, Spd selaku Kaur umum dan perencanaan dan saksi ANDRI JUNARDI, SH. Selaku Kasi Kesejahteraan dan pelayanan namun Terdakwa tidak ada membuat atau mengeluarkan Surat Keputusan tentang pengangkatannya;
Bahwa secara administrasi saksi AHMADI, Spd selaku Kaur umum dan perencanaan dan saksi ANDRI JUNARDI, SH. Selaku Kasi Kesejahteraan dan pelayanan yang bertandatangan sebangai orang yang menyusun dan mengajukan rencana kegiatan dan anggaran Desa sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Desa Pelanduk Nomor 7 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Desa Nomor 3 tahun 2020 tentang anggaran pendapatan belanja Desa pelanduk tahun anggaran 2020 namun dalam prakteknya yang memuat dan menyusun rencana anggaran biaya tersebut adalah saksi TRIMULIADI selaku pendamping Desa Pelanduk atas perintah Terdakwa selaku kepala Desa Pelanduk;
Bahwa Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan tidak ada menyusun dan mengajukan rencana kerja kegiatan Desa, sehubungan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020;
Bahwa pengelolaan uang Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Desa Pelanduk 2020 tersebut adalah setelah Terdakwa beserta Sekdes, Kaur dan Kasi menyepakati Peraturan Desa Pelanduk Nomor 7 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Desa Nomor 3 tahun 2020 tentang anggaran pendapatan belanja Desa pelanduk tahun anggaran 2020 selanjutnya Terdakwa selaku Kepala Desa mengelola atau melaksanakan kegiatan dengan cara membelanjakan untuk kegiatan fisik, kegiatan Bantuan langsung Tunai (BLT) dan kegiatan bantuan Sembako, selanjutnya saksi NORYANI selaku Kaur keuangan mengelola atau melaksanakan kegiatan dengan cara melakukan pembayaran belanja pegawai berupa honor perangkat Desa serta honor lainnya dan saksi HAMSAR selaku Sekretaris Desa juga ikut mengelola atau melaksanakan kegiatan fisik untuk pekerjaan Jembatan serta kegiatan bantuan langsung tunai (BLT);
Bahwa penyebab Terdakwa ikut serta dalam melaksanakan kegiatan sehubungan dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 pada Desa Pelanduk Kec. Mandah adalah dikarenakan uang kegiatan tersebut Terdakwa ambil dan Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sehingga Terdakwa tidak menyerahkan kegiatan tersebut kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan;
Bahwa ada di lakukan penarikan uang dari rekening Kas Desa Pelanduk terkait dana kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 dengan total Rp 1.925.000.000,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa setiap akan melakukan pencairan uang dari rekening Desa Pelanduk di Bank Riau Kepri Terdakwa selaku Kepala Desa menghubungi saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan dan menyuruhnya untuk menuju tembilahan dari Desa Pelanduk selanjutnya memanggilnya ke Bank Riau Kepri dan kemudian Terdakwa beserta saksi NORYANI menandatangani slip penarikan uang atau cek dan selanjutnya saksi NORYANI menarik uang dari Rekening Desa Pelanduk sebanyak yang Terdakwa perintahkan yang mana jumlah uang yang ditarik menyesuaikan dengan jumlah uang yang telah tersedia di dalam rekening Desa Pelanduk selanjutnya sebagian uang tersebut Terdakwa minta untuk Terdakwa kelola sendiri, sebagian uangnya di kelola oleh Kaur Keuangan untuk pembayaran gaji Perangkat Desa dan sebagian lagi di kelola olah saksi HAMSAR selaku Sekretaris Desa Pelanduk;
Bahwa Terdakwa dengan saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan melakukan Penarikan dana dari rekening kas Desa Pelanduk untuk pelaksanaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 sebanyak Rp 1.925.000.000,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a).Tanggal 18 Mei 2020 dilakukan penarikan Rp.308.000.000,- (tiga ratus delapan juta Rupiah) yang merupakan dana SILPA ADD untuk pembayaran gaji perangkat desa selama 6 bulan untuk tahun 2019, uang Terdakwa ambil dan sudah dibayarkan kepada perangkat desa.
b).Tanggal 26 Mei 2020 : DD tahap I senilai Rp.133.000.000,- (seratus tiga puluh tiga juta Rupiah).
c). Tanggal 19 Juni 2020 dilakukan penarikan dengan total Rp.447.000.000,- (empat ratus empat puluh tujuh juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
1).DD tahap II dan ADD tahap I, DD senilai Rp.133.389.300,- (tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh Sembilan ribu tiga ratus delapan puluh Sembilan ribu tiga ratus Rupiah).
2).ADD Rp.313.942.000,- (tiga ratus tiga belas ribu Sembilan ratus empat puluh dua ribu Rupiah).
d).Tanggal 14 Agustus 2020:DD tahap III senilai Rp.89.000.000,- (delapan puluh Sembilan juta Rupiah).
e).Tanggal 26 Agustus 2020:DD tahap IV senilai Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta Rupiah).
f). Tanggal 2 September 2020:DD tahap V senilai Rp.136.000.000,- (seratus tiga puluh enam juta Rupiah).
g).Tanggal 23 September 2020 : DD tahap VI senilai Rp.90.000.000,- (Sembilan puluh juta Rupiah).
h).Tanggal 21 Desember 2020 dilakukan penarikan dengan total Rp.263.000.000,- (dua ratus enam puluh tiga juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
1).DD tahap VII senilai Rp.177.000.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta Rupiah).
2).Bankeu Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta Rupiah ).
i).Tanggal 29 Desember 2020 dilakukan penarikan dengan total Rp.329.000.000,- (tiga ratus dua puluh Sembilan juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
1).ADD senilai Rp.313.942.000,- (tiga ratus tiga belas juta Sembilan ratus empat puluh dua ribu Rupiah).
2).DBH senilai Rp.16.856.050,- (enam belas juta delapan ratus lima puluh enam ribu lima puluh Rupiah).
Bahwa setelah uang tersebut diatas dilakukan penarikan / pencairan dari rekening Kas Desa Pelanduk selanjutnya sebagian uang tersebut Terdakwa memintanya dari saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan dan selanjutnya uang tersebut Sebagian Terdakwa simpan dirumah Terdakwa, sebagian lagi ada yang dikelola oleh Kaur Keuangan yaitu untuk pembayaran honor para perangkat desa yang mana uang tersebut disimpan oleh saksi NORYANI di rumahnya dan selanjutnya sebagian ada juga yang di kelola oleh saksi HAMSAR selaku Sekretaris Desa yaitu untuk pembayaran BLT dan pembangunan jembatan beton parit kayu ara yang mana uangnya di simpan dirumahnya;
Bahwa adapun penyebabnya Terdakwa selaku Kepala Desa Pelanduk menyetujui pencairan / penarikan dana dari kas Desa Pelanduk sementara Kasi dan Kaur pelaksana kegiatan anggaran tidak ada mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan tidak ada melengkapi laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran sehubungan dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 pada Desa Pelanduk Kec. Mandah adalah dikarenakan uang kegiatan tersebut akan Terdakwa ambil dan selanjutnya Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sehingga Terdakwa dan saksi NORYANI tidak menyerahkan uang kegiatan tersebut kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan;
Bahwa Terdakwa menjelaskan rincian anggaran yang dikelola sebagai berikut :
Anggaran Desa pelanduk yang Terdakwa kelola atau Terdakwa laksanakan sendiri pada tahun 2020 adalah sebesar Rp 832.150.000,- (delapan ratus tiga puluh dua juta serratus limapuluh ribu rupiah).
Anggaran Desa Pelanduk yang di kelola atau dilaksanakan oleh saksi NORYANI selaku Bendahara adalah sebesar Rp 877.850.000,- (delapan ratus tiga puluh dua juta serratus limapuluh ribu rupiah).
Anggaran Desa Pelanduk yang dikelola atau dilaksanakan oleh saksi HAMSAR selaku Sekdes adalah sebesar Rp 215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah).
Bahwa Terdakwa menerangkan :
A. Terdakwa mengambil uang APBDesa Tahun Anggaran 2020 dari saksi NORYANI selaku Bendahara Desa adalah sebanyak 10 (sepuluh) kali dengan total sebanyak Rp 832.150.000,- (delapan ratus tiga puluh dua juta serratus limapuluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
1. Pada tanggal 18 Mei 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar RP.40.000.000,- (Empat puluh juta Rupiah) di Wisma Kemuning Tembilahan, dan saat penyerahan tersebut ada dibuat tanda terima uang berupa kwitansi.
2. Pada tanggal 26 Mei 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar RP.133.000.000,- (seratus tiga puluh tiga juta Rupiah), di Bank Riau Kepri Jalan Telaga Biru Tembilahan sesaat setelah uang diambil dari Bank Riau Kepri , dan saat penyerahan tersebut ada dibuat tanda terima uang berupa kwitansi.
3. Tanggal 19 Juni 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp. 174.000.000,- (seratus tujuh puluh empat juta rupiah) di rumah pak Kepala Desa yang terletak di Kuala Pelangi Desa Pelanduk.
4. Pada tanggal 14 Agustus 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta Rupiah), di Kamar Wisma Kemuning Jalan Kartini Tembilahan.
5. Pada tanggal 26 Agustus 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta Rupiah), di Bank Riau Kepri Jalan Telaga Biru Tembilahan.
6. Pada tanggal 2 September 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp.136.000.000,- (Seratus tiga puluh enam juta Rupiah) di Bank Riau Kepri Jalan Telaga Biru Tembilahan, Penyerahan uang ada dibuatkan kwitansi.
7. Pada tanggal 23 September 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp.90.000.000,- (Sembilan puluh juta Rupiah) di Bank Riau Kepri Jalan telaga Biru Tembilahan, Penyerahan uang ada dibuatkan kwitansi.
8. Pada tanggal 21 Desember 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp.4.000.000,- (Empat juta Rupiah) di rumah pak Kepala Desa yang terletak di Jl.Batang Tuaka Gg. Karet Tembilahan.
9. Pada tanggal 29 Desember 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta Rupiah) di Rumah Terdakwa di Jl.Batang Tuaka Gg.Karet Tembilahan. Penyerahan uang ada dibuatkan kwitansi.
10.Pada tanggal 29 Desember 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp.12.150.000,- (dua belas juta seratus lima puluh ribu rupiah) di Rumah Terdakwa di Jl.Batang Tuaka Gg.Karet Tembilahan. Penyerahan uang tidak ada dibuatkan kwitansi.
B. Saksi HAMSAR menerima uang dari saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan Desa Pelanduk dengan rincian sebagai berikut:
1. Pada tanggal 14 Agustus 2020 sebanyak Rp 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah) untuk pembayaran BLT tahap III pada saat itu tidak ada dibuat kwitansi tanda terima.
2. Pada tanggal 21 Desember 2020 sebanyak Rp 174.000.000,- (seratus tujuh puluh empat juta rupiah) pada saat itu ada dibuat kwitansi tanda terima.
Bahwa dari kegiatan Terdakwa mengambil uang yang secara gelondongan namun sebagian uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sesuai Peraturan Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 176.775.000,- (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1). Terdakwa membayar Bantuan Langsung Tunai yang merupakan Sumber dana dari DD (Dana Desa) dengan 3 (tiga) Tahap dengan total sebesar Rp 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a). Pada tanggal 25 Mei 2020 dibayarkan bantuan langsung tunai (BLT) tahap I sebanyak 60 orang X Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan total seluruhnya adalah Rp 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
b). Pada tanggal 23 Juli 2020 dibayarkan bantuan langsung tunai (BLT) tahap II sebanyak 60 orang X Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan total seluruhnya adalah Rp 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
c). Pada tanggal 24 September 2020 dibayarkan bantuan langsung tunai (BLT) tahap IV sebanyak 60 orang X Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan total seluruhnya adalah Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
2). Terdakwa membayarkan sembako 1 Tahap dengan total Rp 29.375.000,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
3). Pembelian bahan jembatan beton parit kayu ara sebesar Rp 25.550.000,- (dua puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a). Belanja papan kelas III dan papan mall 4 kubik sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
b). Belanja cerucuk sebanyak 400 batang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
c). Belanja batu split 17 kubik sebesar 11.900.000,- (sebelas juta sembilan ratus ribu rupiah).
d). Belanja Papan kegiatan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
4). Belanja alat tulis kantor dan benda pos sebesar Rp 2.790.000,- (dua juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah).
5). Biaya makan minum pada saat rapat pembahasan RKPDesa tahun 2020 sebesar Rp 960.000.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
6). Biaya spanduk pembahasan pembahasan RKPDesa tahun 2020 Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
7). Penyediaaan tempat cuci tangan Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
8). Pembelian masker Rp 7.350.000,- (tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
9). Baleho/papan Informasi prakegiatan Rp 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
10). Pelaksanaan MTQ tingkat kecamatan Rp 10.700.000,- (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a). Makan minum peserta dan official Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah).
b). Snack kopi peserta dan official Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
c). Insentif harian peserta dan official Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
d). Sewa penginapan peserta dan official Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
e). Transportasi peserta dan official Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
11). Penanggulangan bencana non alam Rp 6.450.000,- (enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian :
a). Pembelian cairan disenfektan Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
b). Pembelian masker Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Bahwa dari kegiatan Terdakwa terdapat sisa uang sebanyak Rp.655.375.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) yang digunakan bukan untuk keperluan Desa sesuai Peraturan Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 namun digunakan untuk kepentingan pribadi;
Bahwa uang yang diterima oleh saksi HAMSAR (Sekretaris Desa) dari saksi NORYANI (Kaur Keuangan) sebesar Rp. 174.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah) dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sekitar Rp. 29.129.000,- (Dua Puluh SembilanJuta Seratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah);
Bahwa uang yang dikelola oleh saksi NORYANI (Kaur Keuangan) sebesar Rp. 918.850.000,- (Sembilan Ratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sekitar Rp. 110.275.000,- (Seratus Sepuluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah);
Bahwa saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan tidak mencatat seluruh pengeluaran anggaran kedalam Buku Kas Umum dan Buku Pembantu Panjar sehubungan dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 pada Desa Pelanduk Kec. Mandah adalah dikarenakan uang kegiatan tersebut Terdakwa ambil dan selanjutnya Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sehingga Terdakwa tidak menyerahkan uang kegiatan tersebut kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan melalui saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan;
Bahwa Sekretaris Desa tidak ada melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan buku kas umum yang terdiri dari buku pembantu bank, buku pembantu pajak dan buku pembantu panjar terkait pengelolaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 dikarenakan dalam prakteknya buku kas umum yang terdiri dari buku pembantu bank, buku pembantu pajak dan buku pembantu panjar terkait pengelolaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 tidak pernah dibuat Kaur Keuangan;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Pelanduk tidak ada membuat Laporan semester pertama yang terdiri dari laporan pelaksanaan APBDesa Pelanduk dan laporan realisasi kegiatan terkait pengelolaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 dikarenakan uang untuk kegiatan tersebut Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi sehingga kegiatan tidak berjalan sebagaimana perencanaan sehingga Terdakwa selaku Kepala Desa Pelanduk tidak melaporkannya;
Bahwa Kegiatan yang tidak terealisasi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 di Desa Pelanduk Kec. Mandah Kabupaten Indragiri Hilir senilai Rp. 797.127.150,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta seratus dua puluh tujuh ribu seratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Yang tidak dilaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 di Desa Pelanduk Kec. Mandah Kabupaten Indragiri Hilir senilai Rp. 571.206.500,- (lima ratus tujuh puluh satu juta dua ratus enam ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Jaminan ketenagakerjaan Kepala Desa sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).
Jaminan ketenagakerjaan perangkat desa sebesar Rp. 1.440.000,- (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah)
Belanja Perjalanan Dinas dalam kabupaten/kota sebesar Rp. 15.550.000,- (lima belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Belanja perjalanan dinas luar kabupaten/kota sebesar Rp. 2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Belanja modal peralatan komputer sebesar Rp. 5.171.500,- (lima juta seratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah)
Belanja modal kendaraan darat bermotor sebesar Rp. 18.700.000,- (delapan belas juta tujuh ratus ribu rupiah)
Belanja barang cetak dan penggandaan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
Belanja jasa honorarium lainnya sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Belanja barang cetak dan penggandaan sebesar Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Belanja barang konsumsi (makan/minum) sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
Belanja bendera/umbul – umbul/spanduk sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
Belanja barang konsumsi (makan/minum) sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribur rupiah).
Belanja barang cetak dan penggandaan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Belanja barang konsumsi (makan/minum) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribur rupiah).
Belanja bendera/umbul – umbul/spanduk sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Belanja bahan obat – obatan sebesar Rp. 43.470.000,- (empat puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Belanja barang perlengkapan lainnya sebesar Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Belanja jasa honorarium lainnya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Belanja jasa sewa sarana mobilitas sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rpiah).
Belanja modal peralatan alat ukur sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Belanja modal jalan – upah tenaga kerja sebesar Rp. 143.220.000,- (seratus empat puluh tiga juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).
Belanja modal jalan – bahan baku/material sebesar Rp. 284.264.000,- (dua ratus delapan puluh empat juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah).
Belanja modal jalan – sewa peralatan sebesar Rp. 15.836.000,- (lima bleas juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
Belanja pakaian dinas/seragam/atribut sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Belanja jasa honorarium lainnya sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Belanja jasa sewa bangunan/gedung/ruang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
Sisa Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 di Desa Pelanduk Kec. Mandah Kabupaten Indragiri Hilir senilai Rp. 225.920.650,- (dua ratus dua puluh lima juta sembilan ratus dua puluh ribu enam ratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Penghasilan Tetap Perangkat Desa sebesar Rp. 24.300.000,- (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah).
Belanja alat tulis kantor dan benda pos sebesar Rp. 1.710.000,- (satu juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah).
Tunjangan kedudukan BPD sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Belanja insentif/operasional RT/RW sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribur rupiah).
Belanja Barang konsumsi (makan/minum) sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah).
Belanja Bendera/umbul – umbul/ spanduk sebesar Rp. 653.650,- (enam ratus lima puluh tiga ribu enam ratus lima puluh rupiah).
Belanja jasa honorarium/insentif pelayanan desa sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Belanja jasa honorarium/insentif pelayanan desa sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah).
Belanja modal peralatan khusus kesehatan sebesar Rp. 13.750.000,- (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Belanja modal jembatan – upah tenaga kerja sebesar Rp. 32.600.000,- (tiga puluh dua juta enam ratus ribu rupiah).
Belanja modal jembatan – bahan baku material sebesar Rp. 40.191.000,- (empat puluh juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
Belanja modal jembatan – sewa peralatan sebesar Rp. 6. 028.500,- (enam juta dua uluh delapan ribu lima ratus rupiah).
Belanja barang cetak dan penggandaan sebesar Rp. 4.150.000,- (empat juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp. 88.125.000,- (delapan puluh delapan juta seratus dua puluh ribu rupiah).
Belanja tidak terduga sebesar Rp. 62.500,- (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Bahwa ada Honor/Insentif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Desa Pelanduk sebesar Rp. 53.900.000,- (Lima Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) yang seharusnya dibayarkan Oleh saksi NORYANI, yaitu :
Insentif Guru PAUD 2019 dan 2020 merupakan Pemotongan dan Fiktif
Insentif RT 2019 dan 2020 merupakan Fiktif
Insentif RT dan RW 2019 merupakan Pemotongan
Anggota BPD 2019 dan 2020 merupakan Fiktif
Perangkat Desa 2019 dan 2020 merupakan Fiktif
Insentif Guru Tahfidz 2020 merupakan Fiktif.
Bahwa Sisa saldo akhir rekening Desa Pelanduk pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 di Desa Pelanduk Kec. Mandah Kabupaten Indragiri Hilir tertanggal 30 Desember 2020 adalah sebesar Rp 2.582.072,- (dua juta lima ratus delapan puluh dua juta tujuh puluh dua rupiah);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Barang bukti sebagai berikut:
1 ( satu ) lembar kwitansi untuk pembayaran Honor Add tanggal 18 Mei 2020 dari NORYANI (Bendahara Desa) kepada NUARDI sejumlah 40.000.000.
1 ( satu ) lembar kwitansi untuk pembayaran Dana Desa (DD) tanggal 26 Mei 2020 dari NORYANI (Bendahara Desa) kepada NUARDI sejumlah 133.000.000.
1 ( satu ) lembar kwitansi tanpa keterangan tanggal 14 Agustus 2020 dari NORYANI (Bendahara Desa) kepada NUARDI sejumlah 48.000.000.
1 ( satu ) lembar kwitansi untuk pembayaran Dana Desa tanggal 26 Agustus 2020 dari NORYANI (Bendahara Desa) kepada NUARDI sejumlah 130.000.000.
1 ( satu ) lembar kwitansi tanpa keterangan tanggal 02 September 2020 dari NUARDI kepada NUARDI sejumlah 136.000.000.
1 ( satu ) lembar kwitansi untuk pembayaran BLT tahap IV tanggal 23 September 2020 dari NORYANI (Bendahara Desa) kepada NUARDI sejumlah 90.000.000.
1 ( satu ) lembar kwitansi untuk pembayaran BLT dan Fisik tanggal 21 Desember 2020 dari NORYANI (Bendahara Desa) kepada HAMSAR sejumlah 174.000.000.
1 ( satu ) lembar kwitansi untuk pembayaran honor tanggal 28 Desember 2020 dari NORYANI (Bendahara Desa) kepada NUARDI sejumlah 65.000.000.
1 ( satu ) lembar formulir penyetoran Bank Riau Kepri dengan penerima setoran BUMDES Pelanduk Bisa dan Penyetor NORYANI sejumlah 72.175.000 tanggal 21 Desember 2020.
1 ( satu ) lembar Print Out Rekening Koran Giro Kas Desa Pelanduk dengan Nomor Rekening 102-02-00202 Periode 1/01/20 – 31/12/20.
1 ( satu ) rangkap Foto Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Pelanduk Nomor : KPTS : 01 / PEM-PLK/III/2019, tanggal 09 Maret 2019 tentang Pengangkatan Kaur Keuangan Desa Pelanduk atas nama NORYANI.
1 ( satu ) rangkap Asli Surat Keputusan Kepala Desa Pelanduk Nomor : KPTS: 01/PEM-PLK/III/2019, tanggal 09 Maret 2019 tentang Pengangkatan Kaur Umum dan Perencanaan Desa Pelanduk atas nama AHMADI, S.Pd.
1 ( satu ) berkas Asli Laporan PertanggungJawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 bulan Januari s/d Desember 2020 Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
1 ( satu ) berkas Asli Laporan PertanggungJawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 bulan Desember 2020 Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
1 ( (satu ) berkas Asli Peraturan Desa Pelanduk Nomor 1 Tahun 2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020.
1 ( satu ) berkas Asli Peraturan Desa Pelanduk Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
1 ( satu ) berkas Asli Peraturan Desa Pelanduk Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
1 ( satu ) berkas Asli Peraturan Desa Pelanduk Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020.
1 ( satu ) rangkap Asli Surat Keputusan Kepala Desa Pelanduk Nomor : KPTS: 01/PEM-PLK/III/2019, tanggal 09 Maret 2019 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Pelanduk atas nama HAMSAR.
1 ( satu ) berkas Asli Dokumen Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP-DESA) Tahun 2020 Ditetapkan Berdasarkan Peraturan Desa Pelanduk Nomor 03 Tahun 2019 Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau Tahun 2019.
1 ( satu ) berkas Foto Copy Legalisir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2018-2023 ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa ( Perdes ) Desa Pelanduk Nomor : 03 Tahun 2018 Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau Tahun 2018.
1 (satu) berkas Asli Dokumen Desain dan RAB (Perubahan) kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Transportasi Pekerjaan Jembatan Beton Lokasi Dusun II Parit Kayu Ara Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indargiri Hilir Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020.
1 ( satu ) lembar Kwitansi Penyerahan uang dari saudara SUKIRMAN kepada saudara NUARDI tanggal 04 Januari 2020 sejumlah 28.000.000.
1 ( satu ) lembar Kwitansi Penyerahan uang dari saudara SUKIRMAN kepada saudara NUARDI tanggal 03 Maret 2020 sejumlah 40.000.000.
1 ( satu ) buah Buku Pembelian / Penjualan BUMDesa Pelanduk Bisa.
1 ( satu ) lembar rekening koran Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan an. BUMDES PELANDUK BISA nomor rekening 102-20-08912 periode 01/01/20 – 31/12/20.
1 ( satu ) lembar rekening koran Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan an. BUMDES PELANDUK BISA nomor rekening 102-20-08912 periode 01/01/21 – 31/12/21.
Legalisir Foto copy Surat Keputusan Kepala Desa Pelanduk Nomor : Kpts. 1 / DP / I / 2020 tentang Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Desa Pelanduk Tahun 2020, tanggal 2 Januari 2020.
Legalisir Foto copy NPWP Desa Pelanduk Kec. Mandah.
Legalisir Foto copy NPWP Kepala Desa an. NUARDI.
Legalisir Foto copy KTP Kepala Desa an. NUARDI.
Legalisir Foto copy KTP Bendahara an. NORYANI.
Legalisir Foto Copy Print Out Rekening Desa Pelanduk Kec. Mandah.
Legalisir Foto copy Verifikasi Kelengkapan Dokumen Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintahan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020 Tingkat Kabupaten Indragiri Hilir, tanggal 05 Juni 2020.
Legalisir Foto copy Verifikasi Kelengkapan dokumen Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Riau TA. 2020 Tingkat Provinsi tanggal 04 November 2020.
Legalisir Foto copy Kwitansi Pembayaran Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Riau kepada Desa Tahun Anggaran 2020, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI dan Kaur Keuangan/Bendahara an. NORYANI.
Legalisir Foto copy Daftar desa Penerima Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Indragiri Hilir, tanggal 19 Oktober 2020.
Legalisir Foto copy Surat Bupati Indragiri Hilir Nomor : 411.3/DPMD/2020/1058.71, tanggal 04 November 2020, Perihal : Permohonan Penyaluran BKK Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020.
Legalisir Foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau Nomor : 412/DPMD DUKCAPIL/617, tanggal 23 November 2020, Perihal : Pengantar Penyaluran BKK Pemerintahan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020.
Legalisir Foto copy Rekap Data Nama, Nomor Rekening dan AN. Rekening Desa Kabupaten Indragiri Hilir Tahap II, tanggal 24 November 2020.
Legalisir Foto copy Tanda terima Berkas Kelengkapan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2020, tanggal 23 November 2020.
Legalisir Foto copy Lembar Disposisi, tanggal 23 November 2020.
Legalisir Foto copy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Rincian Penggunaan Dana, Nomor : 00437/3.00.02.00 /SPP/LS/IV/2020, tanggal 24 November 2020.
Legalisir Foto copy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Ringkasan, Nomor : 00437/3.00.02.00 /SPP/LS/IV/2020, tanggal 24 November 2020.
Legalisir Foto copy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Surat Pengantar, Nomor : 00437/3.00.02.00 /SPP/LS/IV/2020, tanggal 24 November 2020.
Legalisir Foto copy Dokumen Kelengkapan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Kepala Desa Tahun Anggaran 2020, tanggal 24 November 2020.
Legalisir Foto copy Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen, tanggal 24 November 2020.
Legalisir Foto copy Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2020, Nomor : 00440/3.00.02.00/SPM/LS/IV/2020, tanggal 24 November 2020.
Legalisir Foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 05546/SP2D/ LS/IV/2020 Tanggal 27 November 2020.
1 (satu) lembar Legalisir Foto Copy Surat Kuasa Pemindah Bukuan Dana Desa tanggal 6 Maret 2020.
1 (satu) lembar Legalisir Foto Copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerima Penyaluran Dana Desa Nomor : 308 / BKAD – PPKD / V / 2020 tanggal 20 Mei 2020, beserta lampiran.
1 (satu) lembar Legalisir Foto Copy Surat Pengantar Permohonan Penyaluran dana Desa Tahap I Nomor : 414 / BKAD-PPKD / VI / 2020, tanggal 15 Juni 2020, beserta lampiran.
1 (satu) lembar Legalisir Foto Copy Surat Pengantar Permohonan Penyaluran dana Desa Tahap I Nomor : 596 / BKAD-PPKD / VII / 2020, tanggal 22 Juli 2020, beserta lampiran.
1 (satu) lembar Legalisir Foto Copy Surat Pengantar Permohonan Penyaluran dana Desa Tahap II Nomor : 678 / BKAD-PPKD / VIII / 2020, tanggal 12 Agustus 2020, beserta lampiran.
1 (satu) lembar Legalisir Foto Copy Surat Pengantar Permohonan Penyaluran dana Desa Tahap II Nomor : 721 / BKAD-PPKD / VIII / 2020, tanggal 25 Agustus 2020, beserta lampiran.
1 (satu) lembar Legalisir Foto Copy Surat Pengantar Permohonan Penyaluran dana Desa Tahap II Nomor : 808 / BKAD-PPKD / IX / 2020, tanggal 15 September 2020, beserta lampiran.
1 (satu) lembar Legalisir Foto Copy Surat Pengantar Permohonan Penyaluran dana Desa Tahap III Nomor : 1179 / BKAD-PPKD / XII / 2020, tanggal 10 Desember 2020, beserta lampiran.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) nomor : 01836/SP2D/2020, tanggal 16 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Sdri. ITA YUANITA, SE selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah II.
1 (satu) lembar Checklist Kelengkapan Dokumen Penerbitan SP2D, tanggal 16 Juni 2020.
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar, nomor : 00191/SPM/LS/ 3.00.02.00/II/2020,-, tanggal 15 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah an. Dra. Hj. DJAMILAH, MH.
Penelitian kelengkapan Dokumen Pencairan oleh Sdr. MARDANI, tanggal 15 Juni 2020.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Surat Pengantar, nomor : 00191/SPP/LS/3.00.02.00/II/2020, tanggal 15 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeuaran an. SYAHRIAWATI, SE.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Ringkasan, nomor : 00191/SPP/LS/3.00.02.00/II/2020, tanggal 15 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeuaran an. SYAHRIAWATI, SE.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Rincian Rencana Penggunaan, nomor : 00191/SPP/LS/3.00.02.00/II/2020, tanggal 15 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeuaran an. SYAHRIAWATI, SE.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 194 / DPMD-ADDI / VI / 2020, tanggal 11 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Inhil an. BUDI N. PAMUNGKAS, S.STP, M.Si.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen tanggal 11 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Inhil an. BUDI N. PAMUNGKAS, S.STP, M.Si.
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Nomor : 15 / MDH-ADD / VI / 2020, tanggal 5 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Camat mandah an. H. JUNAIDI, S.Sos, M.Si.
1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanggal 3 Juni 2020.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanggal 3 Juni 2020.
1 (satu) lembar Fofocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepala Desa an. NUARDI.
1 (satu) lembar Fotocopy rekening bank Desa Pelanduk Kec. Mandah.
1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2020, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanggal 3 Juni 2020.
1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban dana tahap sebelumnya, yang dibuat oleh Kaur Keuangan, tanggal 3 Juni 2020.
1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban dana tahap sebelumnya, yang dibuat oleh sekretaris desa, tanggal 3 Juni 2020.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) nomor : 07553/SP2D/2020, tanggal 23 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Sdr. AFARAHIM, SE, M.Si selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah I.
1 (satu) lembar Checklist Kelengkapan Dokumen Penerbitan SP2D, tanggal 18 Desember 2020.
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar, nomor : 01150/SPM/LS/ 3.00.02.00/IV/2020,-, tanggal 16 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah an. Dra. Hj. DJAMILAH, MH.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Surat Pengantar, nomor : 01150/SPP/LS/3.00.02.00/IV/2020, tanggal 16 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeuaran an. SYAHRIAWATI, SE.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Ringkasan, nomor : 01150/SPP/LS/3.00.02.00/IV/2020, tanggal 16 Desemnber 2020, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran an. SYAHRIAWATI, SE.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Rincian Rencana Penggunaan, nomor : 01150 / SPP / LS / 3.00.02.00 / IV / 2020, tanggal 16 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeuaran an. SYAHRIAWATI, SE.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 197 / DPMD / ADD.II / XII / 2020, tanggal 15 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Inhil an. BUDI N. PAMUNGKAS, S.STP, M.Si.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen tanggal 15 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Inhil an. BUDI N. PAMUNGKAS, S.STP, M.Si.
1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanpa tanggal bulan Desember 2020.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanggal 8 Desember 2020.
1 (satu) lembar Fofocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepala Desa an. NUARDI.
1 (satu) lembar Fotocopy rekening bank Desa Pelanduk Kec. Mandah.
1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanggal 14 Desember 2020.
1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban dana tahap satu, yang dibuat oleh Kaur Keuangan, tanggal 14 Desember 2020.
1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban dana tahap I (satu), yang dibuat oleh sekretaris desa, tanggal 14 Desember 2020.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) tanpa Nomor, tanggal 15 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Inhil an. BUDI N. PAMUNGKAS, S.STP, M.Si.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen Pencairan Dana Bagi hasil Pajak yang tiudak diceklist, tanggal 15 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Inhil an. BUDI N. PAMUNGKAS, S.STP, M.Si.
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Nomor : 202 / MDH-PEM / XII / 202, tanggal 3 Desember 2020 untuk Dana Bagi Hasil Pajak yang ditandatangani oleh Camat Mandah an. H.JUNAIDI,S.Sos,M.Si.
1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima dana bagi hasil Pajak, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanpa tanggal bulan Desember 2020.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) penggunaan dana hasil Pajak, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanggal 8 Desember 2020.
1 (satu) lembar Fofocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepala Desa an. NUARDI.
1 (satu) lembar Fotocopy rekening bank Desa Pelanduk Kec. Mandah.
1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan Dana Bagi hasil RetribusiTahun ANggaran 2020, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanggal 14 Desember 2020.
1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban dana tahap sebelumnya, yang dibuat oleh Kaur Keuangan, tanpa tanggal bulan Desember 2020.
1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban dana tahap I (satu), yang dibuat oleh sekretaris desa, tanggal 14 Desember 2020.
1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban dana tahap I (satu), yang dibuat oleh sekretaris desa, tanggal 14 Desember 2020.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) nomor : 07554/SP2D/2020, tanggal 23 Desember 2020, pembayaran dana Bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah, yang ditandatangani oleh Sdr. AFARAHIM, SE, M.Si selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah I.
1 (satu) lembar Checklist Kelengkapan Dokumen Penerbitan SP2D, tanggal 18 Desember 2020.
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar, nomor : 01152/SPM/LS/ 3.00.02.00/IV/2020,-, tanggal 16 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah an. Dra. Hj. DJAMILAH, MH.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Surat Pengantar, nomor : 01152/SPP/LS/3.00.02.00/IV/2020, tanggal 16 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeuaran an. SYAHRIAWATI, SE.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Ringkasan, nomor : 01152/SPP/LS/3.00.02.00/IV/2020, tanggal 16 Desemnber 2020, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeuaran an. SYAHRIAWATI, SE.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Rincian Rencana Penggunaan, Belanja Bagi hasil pajak daerah dan Retribusi daerah, nomor : 01152 / SPP / LS / 3.00.02.00 / IV / 2020, tanggal 16 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran an. SYAHRIAWATI, SE.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 197 / DPMD / DBHR / XII / 2020, tanggal 15 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Inhil an. BUDI N. PAMUNGKAS, S.STP, M.Si.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen Pencairan Dana Bagi hasil Retribusi Daerah, tanggal 15 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Inhil an. BUDI N. PAMUNGKAS, S.STP, M.Si
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Nomor 204 / MDH-PEM / XII / 2020, tanggal 3 Desember 2020 untuk DBH Retribusi yang ditandatangani oleh Camat mandah an. H.JUNAIDI,S.Sos,M.Si.
1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima dana bagi hasil Retribusi daerah, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanpa tanggal bulan Desember 2020.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) penggunaan dana hasil retribusi daerah, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanggal 8 Desember 2020.
1 (satu) lembar Fofocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepala Desa an. NUARDI.
1 (satu) lembar Fotocopy rekening bank Desa Pelanduk Kec. Mandah.
1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan Dana Bagi hasil Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanggal 14 Desember 2020.
1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban dana tahap sebelumnya, yang dibuat oleh Kaur Keuangan, tanpa tanggal bulan Desember 2020.
1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban dana tahap I (satu), yang dibuat oleh sekretaris desa, tanggal 14 Desember 2020.
1 (satu) lembar Surat Notulen Rapat Pembahasan LHA No. 29 / INSP / LHA / XI / 2020 tanggal 23 November 2020, terhadap Sdr. Nuardi selaku Kepala Desa Pelanduk Kecamatan Mandah.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kepala Desa Pelanduk, tanggal 18 Februari 2021.
1 (satu) lembar Daftar Hadir Rapat Sekretariat Bersama.
1 (satu) lembar Legalisir Foto copy Surat Pengantar Nomor : 700 / Insp-Anev / 2020 / 166, tanggal 10 Desember 2020.
1 (satu) lembar Legalisir Foto copy Surat Inspektur Daerah Kab. Inhil kepada Kepala Desa Pelanduk Kec. Mandah Kab. Inhil, perihal Penyelesaian Tindak Lanjut tanggal 17 Februari 2021.
1 (satu) buah Plang informasi kegiatan pembangunan Jembatan Beton Parit Kayu Ara Volume 25 M x 1,6 M;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum seperti tersebut diatas yang telah disita secara Sah menurut Hukum, oleh karena itu barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. Ketua Majelis Hakim telah memperlihatkan alat bukti surat tersebut kepada Terdakwa serta para Saksi dan yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi hal-hal yang secara jelas dan lengkap dimuat dalam Berita acara sidang sesuai ketentuan Pasal 202 KUHAP, dan semua harus dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-saksi baik yang bersesuaian satu sama lain, maupun keterangan saksi yang berdiri sendiri yang berhubungan dengan keterangan saksi lain yang sedemikian rupa, keterangan Terdakwa, keterangan Ahli maupun barang bukti dalam perkara ini, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa NUARDI Alias NUAR Bin DOGOL selaku Kepala Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir periode Tahun 2017 s/d 2021 berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor: Kpts. 7151 / X / HK-2017 tanggal 11 Oktober 2017, tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Pelanduk dan Pengangkatan Kepala Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) Desa Pelanduk Kecamatan Mandah;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Pelanduk Kecamatan Mandah mempunyai tugas berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Sedangkan wewenang Kepala Desa yang diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai berikut :
memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
menetapkan Peraturan Desa;
menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
membina kehidupan masyarakat Desa;
membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
mengembangkan sumber pendapatan Desa;
mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
memanfaatkan teknologi tepat guna;
mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Pelanduk telah mengeluarkan Keputusan Kepala Desa Nomor : KPTS.01/PEM-PLK/III/2019 tanggal 09 Maret 2019 tentang Susunan Struktur / Perangkat Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir sebagai berikut :
-
Kepala Desa
: NUARDI; Sekretaris Desa
: HAMSAR; Kasi Pemerintahan
: AHMAD TARMIZI, S.Pd; Kasi Kesejahteraan Dan
Pelayanan
: ANDRI JUNARDI, S.H; Kaur Umum dan Perencanaan
: AHMADI; Kaur Keuangan
: NORYANI; Kepala Dusun I
: ANDI RIDUAN; Kepala Dusun II
: AHMADI; Kepala Dusun III
: AZLANSYAH;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi SATAR, saksi ZULKIFLI ANWAR dan keterangan Terdakwa bahwa dalam pelaksanaan dan pengawasan tugas dan wewenang Kepala Desa ditingkat Desa dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir yang mempunyai tugas dan wewenang yakni menampung aspirasi dari masyarakat dan mengawasi kegiatan yang ada di desa. Adapun susunan organisasi BPD Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir, dengan susunan sebagai berikut :
Ketua : SOLEHAN;
Wakil Ketua : SATAR;
Sekretaris : ZULKIFLI ANWAR;
Anggota : ROSMAH;
Anggota : AS’AD;
Anggota : M. ARSYAD;
Anggota : ERWANTO;
Anggota : HARDIANTO;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ANNISA, SE.AK, MSi, saksi SYAHRIAWATI, saksi ITA YUNITA, saksi MARDANI, saksi AHMADI, saksi ANDRI JUNARDI, SH., saksi ANDI RIDUAN, saksi AHMADI, saksi HAMSAR, saksi NORYANI, AHLI ZULKIFLI dan keterangan Terdakwa bahwa APBDesa Pelanduk Kecamatan Mandah Tahun Anggaran 2020 bersumber dari Dana Desa (Pusat), Bankeu Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau, Alokasi Dana Desa (Kabupaten Indragiri Hilir), Dana Bagi Hasil pajak atau Retribusi dan Dana Silpa sebesar Rp. 1.927.348.150,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
-
Sumber Dana Besar Dana Dana Desa (Pusat) Rp. 889.262.000,- Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau Rp. 85.000.000,- Alokasi Dana Desa (Kabupaten Indragiri Hilir) Rp. 627.884.000,- Dana Bagi Hasil pajak atau Retribusi Rp. 16.856.500,- Dana Silpa Rp. 308.346.100,- Total Rp. 1.927.348.150,-
-
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi HAMSAR, saksi NORYANI dan keterangan Terdakwa bahwa Pada Tahun 2020 Pemerintah Desa Pelanduk, Kecamatan Mandah telah menetapkan anggaran pendapatan Desa Tahun Anggaran 2020 melalui Peraturan Desa Pelanduk Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dan peraturan Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dengan total Rp1.927.348.150,- (Satu Milyar Sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah). Anggaran tersebut digunakan untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa serta mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi HAMSAR, saksi NORYANI dan keterangan Terdakwa bahwa dalam pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2020 yang bernilai dengan total Rp. 1.927.348.150,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah) dengan Nomor Rekening: 102-02-00202 Bank Riau Kepri masuk ke Kas Desa Pelanduk secara bertahap mulai dari bulan Mei Tahun 2020 hingga bulan Desember Tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 18 Mei 2020 yaitu melakukan pencairan/penarikan Dana SILPA sebesar Rp. 308.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Juta Rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa sebesar Rp. 40.000.000,-(Empat Puluh Juta Rupiah) dan sisanya dipegang oleh saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan sebesar Rp. 268.000.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah);
Pada tanggal 26 Mei 2020 yaitu melakukan Pencairan/penarikan Dana Desa (DD) tahap I sebesar Rp. 133.000.000,- (Seratus tiga puluh tiga juta rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa;
Pada tanggal 19 Juni 2020 yaitu Melakukan pencairan/penarikan dana sebesar Rp. 447.000.000,- (Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah) dengan rincian yang berasal dari Pencairan Dana Desa tahap II sebesar Rp. 133.000.000,- (Seratus tiga puluh tiga juta rupiah) dan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I sebesar Rp. 314.000.000,- (Tiga Ratus Empat Belas Juta Rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa sebesar 174.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah); dan sisanya dipegang oleh saksi NORYANI sebesar Rp. 273.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Rupiah);
Pada tanggal 14 Agustus 2020 yaitu Pencairan/penarikan Dana Desa (DD) tahap III sebesar Rp. 89.000.000,- (Delapan Puluh Sembilan juta rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa sebesar 48.000.000,-(Empat Puluh Delapan Juta Rupiah) dan sisanya dipegang oleh saksi NORYANI sebesar Rp. 41.000.000,-(Empat Puluh Satu Juta Rupiah);
Pada tanggal 26 Agustus 2020 yaitu Pencairan/Penarikan Dana Desa (DD) tahap IV sebesar Rp. 130.000.000,- (Seratus Tiga Puluh juta rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa;
Pada tanggal 02 September 2020 yaitu Pencairan/Penarikan Dana Desa (DD) tahap V sebesar Rp. 136.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa ;
Pada tanggal 23 September 2020 yaitu Pencairan/Penarikan Dana Desa (DD) tahap VI sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa ;
Pada tanggal 21 Desember 2020 yaitu melakukan Pencairan/Penarikan dana sebesar Rp. 263.000.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Tiga Juta Rupiah) dengan rincian yang berasal dari Pencairan Dana Desa tahap VII sebesar Rp. 178.000.000,- (Seratus tujuh puluh delapan juta rupiah) dan Bantuan Keuangan (APBD Provinsi) sebesar Rp. 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa sebesar 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah); kemudian dipegang oleh saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan sebesar Rp.85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) dan sisanya dipegang oleh saksi HAMSAR (Sekretaris Desa) sebesar Rp. 174.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah);
Pada tanggal 29 Desember 2020 yaitu melakukan Pencairan/penarikan dana sebesar Rp. 329.000.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah) yang berasal dari Pencairan Alokasi Dana Desa tahap II sebesar Rp. 314.000.000,- (Tiga Ratus Empat Belas juta rupiah) dan Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa sebesar 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah); kemudian dipegang oleh saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan sebesar Rp.77.150.000,- (Tujuh Puluh Tujuh Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan sisanya dipegang oleh saksi NORYANI (Bendahara) sebesar Rp. 251.850.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Pada tanggal 30 Desember 2020 terdapat pengembalian uang BPJS sebesar Rp. 238.922.97 (Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Sembilan Puluh Tujuh Rupiah);
Sehingga total Pencairan/Penarikan dana Kas Desa Pelanduk tersebut sebesar Rp. 1.925.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) kemudian saldo akhir Bank bersisa senilai Rp. 2.582.072, (Dua Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah);
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ANNISA, SE.AK, MSi, saksi SYAHRIAWATI, saksi ITA YUNITA, saksi MARDANI, saksi AHMADI, saksi ANDRI JUNARDI, SH., saksi ANDI RIDUAN, saksi AHMADI, saksi HAMSAR, saksi NORYANI, AHLI ZULKIFLI dan keterangan Terdakwa bahwa Anggaran Dana Desa (DD) Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 924.723.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah) yang hanya terealisasi sebesar Rp.365.071.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Lima Juta Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah) kemudian adapun anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan yaitu Dana Desa (DD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 559.652.000,- (lima ratus lima puluh sembilan juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah) berdasarkan Peraturan Desa No 1 Tahun 2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:
-
-
BELANJA ALOKASI ANGGARAN REALISASI/ YANG DILAKSANAKAN SISA BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA 702.210.500,00 142.621.000,00 559.589.500,00 1 Insentif PAUD & Magrib Mengaji 31.000.000,00 30.600.000,00 400.000,00 2 Makan/Konsumsi 1.900.000,00 - 1.900.000,00 3 Insentif Pelayanan Desa 27.200.000,00 22.400.000,00 4.800.000,00 4 Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 32.050.000,00 7.350.000,00 24.700.000,00 5 Belanja Jasa Sewa Sarana Mobilitas 1.500.000,00 - 1.500.000,00 6 Jembatan Beton (25 m x1.6 M) 159.240.500,00 80.421.000,00 78.819.500,00 7 Jerambah Beton (90 m x 2 m) 340.387.000,00 - 340.387.000,00 8 Jerambah Beton (32 m x 1 m) 102.933.000,00 - 102.933.000,00 9 Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho, Dll) 6.000.000,00 1.850.000,00 4.150.000,00 BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA 222.512.500,00 222.450.000,00 62.500,00 1 Penanganan Keadaan Darurat 6.512.500,00 6.450.000,00 62.500,00 2 BLT 216.000.000,00 216.000.000,00 - TOTAL BELANJA 924.723.000,00 365.071.000,00 559.652.000,00
-
Adapun rincian kegiatan dana desa yang dicairkan dan tidak ada pertanggungjawabannya sebesar Rp 559.652.000,- (Lima Ratus Lima puluh Sembilan Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah.) :
Kegiatan yang tidak dilaksanakan (Fiktif) dengan total Rp 444.820.200,- (empat ratus empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh ribu dua ratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Jerambah beton (90M X 2 M) Rp. 340.387.000.- (tiga ratus empat puluh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu Rupiah).
Jerambah Beton (32M X 1M) Rp. 102.933.000.- (seratus dua juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu Rupiah).
Pengadaan peralatan, mesin dan alat berat Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Sisa belanja kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 114.832.000,- (seratus empat belas juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut) :
Penyelenggaraan PAUD dan magrib mengaji berjumlah Rp. 400.000.-( empat ratus ribu rupiah).
Penyelanggaraan Posyandu Rp. 6.700.000.- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah).
Penyelenggaraan desa siaga kesehatan Penanggulangan Bencana Covid 19 Rp. 24.700.000.- (dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah).
Pembangunan Jembatan (25Mx1,6M) Rp. 78.819.500.- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus sembilan belas ribu lima ratus ribu rupiah).
Perlengkapan Informasi Publik Desa Rp. 4.150.000.- (empat juta lima puluh ribu rupiah).
Kegiatan penanggulangan bencana covid 19 Rp. 62.500.- (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ANNISA, SE.AK, MSi, saksi SYAHRIAWATI, saksi ITA YUNITA, saksi MARDANI, saksi AHMADI, saksi ANDRI JUNARDI, SH., saksi ANDI RIDUAN, saksi AHMADI, saksi HAMSAR, saksi NORYANI, AHLI ZULKIFLI dan keterangan Terdakwa bahwa Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 900.241.500,-(Sembilan Ratus Juta Dua Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah) yang hanya terealisasi sebesar Rp.689.075.000,-(Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) kemudian adapun anggaran yang tidak bisa dipertanggjawabkan yaitu Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 211.166.500,- (Dua Ratus Sebelas Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah) berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:
-
-
BELANJA ALOKASI ANGGARAN YANG DICAIRKAN REALISASI / YANG DILAKSANAKAN SISA B BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA 611.971.500,00 543.900.000,00 68.071.500,00 1 Penghasilan Tetap Kepala Desa 42.000.000,00 42.000.000,00 - 2 Penghasilan Tetap Perangkat Desa 255.600.000,00 231.300.000,00 24.300.000,00 3 Belanja Jasa Honorarium Unsur staf Perangkat 14.400.000,00 14.400.000,00 - 4 Belanja Jasa Honorarium PKPKD dan PPKD 23.400.000,00 23.400.000,00 - 5 Belanja Perjalanan Dinas 15.550.000,00 - 15.550.000,00 6 Tunjangan Kedudukan BPD 79.200.000,00 76.200.000,00 3.000.000,00 7 Belanja Insentif/Oprasional RT/RW 157.950.000,00 156.600.000,00 1.350.000,00 8 Belanja Modal Printer 5.171.500,00 - 5.171.500,00 9 Belanja Modal Kendaraan Roda dua 18.700.000,00 - 18.700.000,00 C BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA 84.670.000,00 41.200.000,00 43.470.000,00 1 Insentif Magrib Mengaji 39.600.000,00 39.600.000,00 - 2 Belanja Vitamin 43.470.000,00 - 43.470.000,00 3 Penyediaan Tempat cuci tangan 1.600.000,00 1.600.000,00 - D BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN 203.600.000,00 103.975.000,00 99.625.000,00 1 Honor Linmas 14.400.000,00 14.400.000,00 - 2 Sembako 117.500.000,00 29.375.000,00 88.125.000,00 3 MTQ Kecamatan 16.200.000,00 10.700.000,00 5.500.000,00 4 Pembinaan Rumah Tahfidz (Insentif, Operasional, dll) 18.000.000,00 12.000.000,00 6.000.000,00 5 Insentif LPM 17.100.000,00 17.100.000,00 - 6 Insentif KPMD 20.400.000,00 20.400.000,00 - TOTAL BELANJA 900.241.500,00 689.075.000,00 211.166.500,00
-
Adapun rincian kegiatan dana desa yang dicairkan tidak ada pertanggungjawabannya sebesar Rp 211.166.500,- (Dua Ratus Sebelas Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah), yaitu:
Kegiatan yang tidak dilaksanakan (Fiktif) dengan total Rp 82.891.500.- (Delapan puluh dua juta delapan ratus Sembilan puluh satu ribu lima ratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Belanja Perjalanan Dinas Rp. 15.550.000.- (lima belas juta lima ratus lima puluh ribu Rupiah).
Belanja modal printer Rp.5.171.000 (lima juta seratus tujuh puluh satu ribu Rupiah).
Belanja modal kendaraan roda dua Rp.18.700.000 (delapan belas juta tujuh ratus ribu Rupiah).
Belanja vitamin Rp.43.470.000 (empat puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu Rupiah);
B. Sisa belanja kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 128.275.000- (Seratus dua puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Penghasilan tetap perangkat desa Rp. 24.300.000 ( Dua puluh empat juta tiga ratus ribu Rupiah).
Tunjangan kedudukan BPD Rp. 3.000.000 (tiga juta Rupiah).
Belanja Insentif / Operasional RT / RW, Rp. 1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah).
Sembako Rp.88.125.000 (delapan puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu Rupiah).
Mtq Kecamatan Rp. 5.500.000.- (Lima juta lima ratus ribu Rupiah);
Pembinaan rumah tahfiz (Insentif, operasional, dan lain-lain) Rp.6.000.000 (enam juta Rupiah);
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi AHMADI, saksi ANDRI JUNARDI, SH., saksi AHMAD TARMIZI, saksi ANDI RIDUAN, saksi AHMADI, saksi HAMSAR, saksi NORYANI, AHLI ZULKIFLI dan keterangan Terdakwa bahwa Anggaran Hasil Bagi Pajak/Retribusi Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 16.883.650,-(Enam belas Juta Delapam Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah Enam Ratus Lima Puluh Rupiah) yang hanya terealisasi sebesar Rp.3.900.000,-(Tiga Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) kemudian adapun dana yang tidak bisa dipertanggjawabkan yaitu sebesar Rp 12.983.650,- (Dua Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah) berdasarkan laporan pertanggungjawaban Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:
| BELANJA | ALOKASI ANGGARAN | REALISASI / YANG DILAKSANAKAN | SISA | |
| B | BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA | 16.883.650,00 | 3.900.000,00 | 12.983.650,00 |
| 1 | Jaminan Ketenagakerjaan Kepala Desa | 180.000,00 | - | 180.000,00 |
| 2 | Jaminan Ketenagakerjaan Perangkat Desa | 1.440.000,00 | - | 1.440.000,00 |
| 3 | Belanja Operasional Pemerintah Desa | 4.500.000,00 | 2.790.000,00 | 1.710.000,00 |
| 4 | Penyelenggaraan Musyawarah RKP dan APB Desa | 6.563.650,00 | 1.110.000,00 | 5.453.650,00 |
| 5 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa dll) | 4.200.000,00 | - | 4.200.000,00 |
| TOTAL BELANJA | 16.883.650,00 | 3.900.000,00 | 12.983.650,00 | |
Adapun rincian kegiatan dana desa yang dicairkan dan tidak ada pertanggung jawabannya sebesar Rp 12.983.650,- (Dua Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah.) sebagai berikut:
Kegiatan yang tidak dilaksanakan (Fiktif) dengan total Rp 5.820.180,- (lima juta delapan ratus dua puluh ribu seratus delapan puluh Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Jaminan ketenagakerjaan kepala Desa Rp. 180.000.- (Seratus delapan puluh ribu Rupiah).
Jaminan ketenagakerjaan perangkat desa Rp.1.440.000,- (satu juta empat ratus empat puluh ribu Rupiah).
Penyusunan Dokumen perencanaan Desa (RPJMDesa / RKPDesa dll) Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu Rupiah);
Sisa belanja kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp.7.163.650,- (Tujuh juta seratus enam puluh tiga ribu enam ratus lima puluh ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Belanja operasional pemerintahan desa Rp.1.710.000,- (satu juta tujuh ratus sepuluh ribu Rupiah).
Penyelenggaraan musyawarah RKP dan APBdesa Rp.5.453.650,-(lima juta empat ratus lima puluh tiga ribu enam ratus lima puluh Rupiah);
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi HAMSAR, saksi NORYANI, AHLI ZULKIFLI, AHLI VIRGO TRISEP HARIS dan keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa dan saksi HAMSAR selaku Sekretaris Desa melaksanakan kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2020 berupa :
Pekerjaan Pembangunan Jembatan (25Mx1,6M) sebesar Rp. 159.240.500.- (seratus lima puluh Sembilan juta dua ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah) yang bersumber dari dana desa, sebagaimana rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terdapat pada peraturan Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 yaitu sebagai berikut :
-
-
PEMERINTAH DESA PELANDUK PERUBAHAN RENCANA ANGGARAN BIAYA TAHUN ANGGARAN 2020 Bidang : 2. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNANDESA
Sub Bidang : 2.3. Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kegiatan : 2.3.13. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa (Dipilih)
WaktuPelaksanaan : 4 Bulan
Output/Keluaran : Tersedianya Jembatan Desa
KODE U R A I A N SEMULA MENJADI BERTAMBAH / ( BERKURANG ) VOLUME HARGA SATUAN JUMLAH (Rp) VOLUME HARGASATUAN JUMLAH (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 5.
5.3.6.
5.3.6.02.
5.3.6.03.
BELANJA
Jembatan Beton (25 M x1.6 M)
Belanja Modal Jembatan
Belanja Modal Jembatan - Upah Tenaga Kerja
Upah Tukang DDS
Upah Pekerja DDS
Upah Lansir DDS
Belanja Modal Jembatan - Bahan Baku/Material
Kayu Cerucuk Pjg 5 Meter DDS
Semen @ 50 Kg DDS
Pasir Cor DDS
Batu Split DDS
Besi Ø 12 DDS
Besi Ø 10 DDS
Besi Ø 8 DDS
Kawat Beton DDS
Pipa PVC Ø 10 DDS
Kayu Klas III DDS
Papan Bekisting Klas III DDS
Paku Biasa DDS
Playwood 9 m DDS
Angkong DDS
125.916.500,00
125.916.500,00
125.916.500,00
35.260.000,00
159.240.500,00
159.240.500,00
159.240.500,00
47.600.000,00
33.324.000,00
33.324.000,00
33.324.000,00
12.340.000,00
68 HOK
157 HOK
114 HOK
120.000,00
100.000,00
100.000,00
8.160.000,00
15.700.000,00
11.400.000,00
81.430.000,00
90 HOK
203 HOK
165 HOK
120.000,00
100.000,00
100.000,00
10.800.000,00
20.300.000,00
16.500.000,00
101.612.000,00
2.640.000,00
4.600.000,00
5.100.000,00
20.182.000,00
320 Batang
117 Sak
11 M3
14 M3
83 Batang
40 Batang
57 Batang
17 Kg
2 Batang
4 M3
4 M3
17 Kg
83 M2
1 Buah
17.000,00
98.000,00
223.000,00
725.000,00
125.000,00
106.000,00
76.000,00
34.000,00
1.283.000,00
3.457.000,00
3.457.000,00
23.000,00
9.000,00
536.000,00
5.440.000,00
11.466.000,00
2.453.000,00
10.150.000,00
10.375.000,00
4.240.000,00
4.332.000,00
578.000,00
2.566.000,00
13.828.000,00
13.828.000,00
391.000,00
747.000,00
536.000,00
400 Batang
146 Sak
15 M3
17 M3
108 Batang
50 Batang
70 Batang
23 Kg
Batang
M3
2 M3
44 Kg
39 M2
1 Buah
17.000,00
98.000,00
223.000,00
725.000,00
125.000,00
106.000,00
76.000,00
34.000,00
1.283.000,00
3.457.000,00
3.457.000,00
23.000,00
179.000,00
536.000,00
6.800.000,00
14.308.000,00
3.345.000,00
12.325.000,00
13.500.000,00
5.300.000,00
5.320.000,00
782.000,00
3.849.000,00
13.828.000,00
6.914.000,00
1.012.000,00
6.981.000,00
536.000,00
1.360.000,00
2.842.000,00
892.000,00
2.175.000,00
3.125.000,00
1.060.000,00
988.000,00
204.000,00
1.283.000,00
0,00
(6.914.000,00)
621.000,00
6.234.000,00
0,00
PEMERINTAH DESA PELANDUK PERUBAHAN RENCANA ANGGARAN
BIAYA TAHUN ANGGARAN 2020
1 2 3 4 5 6 7 8 9 5.3.6.04. Papan Kegiatan DDS
Prasasti DDS
Dolken DDS
Minyak Bekisting DDS
Belanja Modal Jembatan - Sewa Peralatan
Sewa Transportasi Material DDS
1 Buah
1 Buah
0 Batang
0 Kg
150.000,00
350.000,00
0,00
0,00
150.000,00
350.000,00
0,00
0,00
9.226.500,00
1 Buah
1 Buah
882 Batang
23 Kg
150.000,00
350.000,00
7.000,00
6.000,00
150.000,00
350.000,00
6.174.000,00
138.000,00
10.028.500,00
0,00
0,00
6.174.000,00
138.000,00
802.000,00
1 Paket 9.226.500,00 9.226.500,00 1 Paket 10.028.500,00 10.028.500,00 802.000,00 JUMLAH (Rp) 125.916.500,00 159.240.500,00 33.324.000,00
-
Bahwa berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 pekerjaan terelisasi/dilaksanakan senilai Rp. 80.421.000,- (delapan puluh juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) sehingga terdapat sisa anggaran sebesar Rp. 78.819.500,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus Sembilan belas ribu lima ratus rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kemudian berdasarkan perhitungan oleh AHLI VIRGO TRISEP HARIS pada Pembangunan Jembatan Beton Dusun Ara Parit Kayu II terdapat selisih dari anggaran yang dilaksanakan sebesar Rp. 80.421.000,- (Delapan Puluh Juta Empat Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah) namun yang dikerjakan hanya Rp 67.761.956,- (Enam Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp.12.659.044,- (Dua Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Empat Puluh Empat Rupiah);
Pekerjaan Jerambah Beton (90 M X 2M) di Jalan Utama Teluk Terentang, Desa Pelanduk sebesar Rp. 340.387.000.- (tiga ratus empat puluh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) yang masuk dalam APBDes Pelanduk namun pekerjaan ini tidak teralisasi atau tidak dilaksanakan namun anggaran tetap dicairkan sehingga kegiatan pembangunan tersebut fiktif;
Pekerjaan Jerambah Beton (32M X 1M) di Jalan Pancur Hidayat Dusun III, Desa Pelanduk sebesar Rp. 102.933.000.- (seratus dua juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu Rupiah) yang masuk dalam APBDes Pelanduk namun pekerjaan ini tidak terealisasi atau tidak dilaksanakan namun anggaran tetap dicairkan sehingga kegiatan pembangunan tersebut fiktif;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi AHMADI dan saksi ANDRI JUNARDI bahwa dari kegiatan pembangunan fisik tersebut berdasarkan keputusan Kepala Desa Pelanduk Nomor : Kpts.I/DP/I/2020 yang melaksanakan kegiatan seharusnya adalah saksi AHMADI dan saksi ANDRI JUNARDI selaku Pelaksana Kegiatan namun Terdakwa selaku Kepala Desa dan saksi HAMSAR selaku Sekretaris Desa juga selaku Koordinator Pelaksana yang melaksanakan kegiatan pembangunan fisik tersebut;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi HAMSAR, saksi NORYANI, AHLI ZULKIFLI dan keterangan Terdakwa bahwa Anggaran Hasil Bagi Pajak/Retribusi Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 85.500.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Pemprov Riau yang hanya terealisasi sebesar Rp.72.175.000,- (Tujuh Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) kemudian adapun dana yang tidak bisa dipertanggjawabkan yaitu sebesar Rp 13.325.000,- (Tiga Belas Juta Tiga Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:
-
BELANJA ALOKASI ANGGARAN REALISASI / YANG DILAKSANAKAN SISA BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA 7.325.000,00 - 7.325.000,00 1 Belanja Perjalanan Dinas Luar kabupaten 2.850.000,00 - 2.850.000,00 2 Perencanaan Ekonomi Desa 4.475.000,00 - 4.475.000,00 BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN 6.000.000,00 - 6.000.000,00 1 Honor Ghorim 6.000.000 - 6.000.000 PENYERTAAN MODAL 72.175.000,00 72.175.000,00 - 1 Penyertaan Modal Bum Desa 72.175.000,00 72.175.000,00 - TOTAL BELANJA 85.500.000,00 72.175.000,00 13.325.000,00
Kegiatan yang tidak dilaksanakan dengan total Rp 13.325.000 (Tiga belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Belanja perjalanan dinas luar kabupaten Rp. 2.850.000 (Dua juta delapan ratus lima puluh ribu Rupiah).
Perencanaan ekonomi desa Rp.4.475.000.
Honorarium Ghorim Rp.6.000.000 (enam juta Rupiah);
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORYANI, AHLI ZULKIFLI dan keterangan Terdakwa bahwa Honor/Insentif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Desa Pelanduk sebesar Rp. 53.900.00,- (Lima Puluh Tiga Sembilan Ratus Ribu Rupiah), diantaranya :
Insentif Guru PAUD 2019 dan 2020 merupakan Pemotongan dan Fiktif
Insentif RT 2019 dan 2020 merupakan Fiktif
Insentif RT dan RW 2019 merupakan Pemotongan
Anggota BPD 2019 dan 2020 merupakan Fiktif
Perangkat Desa 2019 dan 2020 merupakan Fiktif
Insentif Guru Tahfidz 2020 merupakan Fiktif;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan AHLI Ir. VIRGO TRISEP HARIS, MT. bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Tim AHLI Ir. VIRGO TRISEP HARIS, MT. (Ahli Tehnik Sipil) kegiatan pembangunan jembatan beton Dusun II Parit Kayu Ara pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai dengan Gambar Rencana sehingga belanja Kegiatan pekerjaan Jembatan Beton Dusun II Parit Kayu Ara yang dipertanggungjawabkan Rp80.421.000,00 sedangkan nilai Kegiatan pekerjaan Jembatan Beton Dusun II Parit Kayu Ara Rp67.761.956,00 sehingga selisih Rp. 12.659.044,- (Dua Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Empat Puluh Empat Rupiah);
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORYANI, AHLI ZULKIFLI dan keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa mengambil uang dengan total sebanyak Rp. 832.150.000,- (Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) terhadap saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan yang terdiri dari:
1. Pada tanggal 18 Mei 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar RP.40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) di Wisma Kemuning Tembilahan dan saat penyerahan tersebut ada dibuat tanda terima uang berupa kwitansi.
2. Pada tanggal 26 Mei 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI seb esar RP.133.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah) di Bank Riau Kepri Jalan telaga Biru Tembilahan dan saat penyerahan tersebut ada dibuat tanda terima uang berupa kwitansi.
3. Pada tanggal 19 Juni 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp. 4.000.000- (empat juta rupiah) di rumah Terdakwa yang berada di kuala pelangi Desa Pelanduk Kecamatan Mandah.
4. Pada tanggal 14 Agustus 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp.48.000.000 (empat puluh delapan juta Rupiah), di Wisma Kemuning Jalan Kartini Tembilahan dan dibuatkan tanda terima berupa kwitansi.
5. Pada tanggal 26 Agustus 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp.130.000.000 (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) di Bank Riau Kepri Jalan telaga Biru Tembilahan dan dibuat tanda terima berupa kwitansi.
6. Pada tanggal 02 September 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp.136.000.000 (Seratus tiga puluh enam juta Rupiah) di Bank Riau Kepri Jalan telaga Biru Tembilahan dan saat Penyerahan uang ada dibuatkan tanda terima kwitansi.
7. Pada tanggal 23 September 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp.90.000.000 (Sembilan Puluh Juta Rupiah) di Bank Riau Kepri Jalan telaga Biru Tembilahan dan saat penyerahan uang ada dibuatkan kwitansi.
8. Pada tanggal 21 Desember 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp.174.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Empat juta Rupiah) di rumah dinas Kepala Desa yang terletak di Jl.Batang Tuaka Gg. Karet Tembilahan dan ada dibuatkan kwitansi.
9. Pada tanggal 28 Desember 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp.65.000.000 (Enam Puluh Lima Juta Rupiah) di Rumah Terdakwa di Jl. Batang tuaka Gg.karet Tembilahan dan saat penyerahan uang ada dibuatkan kwitansi.
10.Pada tanggal 29 Desember 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp.12.150.000 ( Dua Belas Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) di Rumah Terdakwa di Jl.Batang tuaka Gg.karet Tembilahan;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan AHLI ZULKIFLI dan keterangan Terdakwa bahwa dari kegiatan Terdakwa tersebut mengambil uang yang secara gelondongan namun sebagian uang tersebut digunakan Terdakwa untuk kebutuhan sesuai peraturan Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 176.775.000 (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1)Terdakwa membayar Bantuan Langsung Tunai yang merupakan sumber dana dari DD (Dana Desa) dengan 3 (tiga) Tahap dengan total sebesar Rp 90.000.000- (Sembilan Puluh Juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a). Pada tanggal 25 Mei 2020 dibayarkan bantuan langsung tunai (BLT) tahap I sebanyak 60 orang X Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan total seluruhnya adalah Rp 36.000.000- (tiga puluh enam juta rupiah).
b). Pada tanggal 23 Juli 2020 dibayarkan bantuan langsung tunai (BLT) tahap II sebanyak 60 orang X Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan total seluruhnya adalah Rp 36.000.000- (tiga puluh enam juta rupiah).
c). Pada tanggal 24 September 2020 dibayarkan bantuan langsung tunai (BLT) tahap IV sebanyak 60 orang X Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan total seluruhnya adalah Rp 18.000.000- (delapan belas juta rupiah).
2). Terdakwa membayarkan sembako 1 Tahap dengan total Rp 29.375.000- (dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
3). Pembelian bahan jembatan beton parit kayu ara sebesar Rp 25.550.000- (dua puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a). Belanja papan kelas III dan papan mall 4 kubik sebesar Rp. 7.500.000, (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
b). Belanja cerucuk sebanayak 400 batang sebesar Rp. 6.000.000- (enam juta rupiah).
c). Belanja batu split 17 kubik sebesar 11.900.000-( sebelas juta sembilan ratus ribu rupiah).
d). Belanja Papan kegiatan sebesar Rp. 150.000- (seratus lima puluh ribu rupiah).
4). Belanja alat tulis kantor dan benda pos sebesar Rp 2.790.000- (dua juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah).
5). Biaya makan minum pada saat rapat pembahasan RKPDesa tahun 2020 sebesar Rp 960.000.000- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
6). Biaya spanduk pembahasan pembahasan RKPDesa tahun 2020 Rp. 150.000- (seratus lima puluh ribu rupiah).
7). Penyediaaan tempat cuci tangan Rp 1.600.000- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
8). Pembelian masker Rp 7.350.000- (tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
9). Baleho/papan impormasi prakegiatan Rp 1.850.000- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
10).Pelaksanaan MTQ tingkat kecamatan Rp 10.700.000- (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a). Makan minum peserta dan official Rp 2.400.000- (dua juta empat ratus ribu rupiah).
b). Snack kopi peserta dan oficial Rp 1.800.000- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
c). Insentif harian peserta dan oficial Rp 2.000.000- (dua juta rupiah).
d). Sewa penginapan peserta dan oficial Rp 2.500.000- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
e). Trasportasi peserta dan oficial Rp 2.000.000- (dua juta rupiah).
11). Penanggulangan bencana non alam Rp 6.450.000- (enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian :
a). Pembelian cairan disenfektan Rp 450.000. (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
b). Pembelian masker Rp 6.000.000- (enam juta rupiah);
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan AHLI ZULKIFLI dan keterangan Terdakwa bahwa dari kegiatan Terdakwa tersebut di atas terdapat sisa uang sebanyak Rp.655.375.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) yang digunakan bukan untuk keperluan Desa sesuai peraturan Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 namun digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi HAMSAR, saksi NORYANI dan AHLI ZULKIFLI bahwa uang yang diterima oleh saksi HAMSAR selaku Sekretaris Desa dari saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan sebesar Rp. 174.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah) dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sekitar Rp. 29.129.000,- (Dua Puluh SembilanJuta Seratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Pada tanggal 15 Agustus 2020 Saksi HAMSAR membayarkan Dana Bantuan Langsung Tunai tahap III sebanyak 60 orang X Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan total seluruhnya adalah Rp 36.000.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah).
Pada tanggal 23 Desember 2020 Saksi HAMSAR membayar BLT tahap 5, tahap 6, tahap, 7 tahap, 8 dan tahap 9 untuk 60 orang sebanyak Rp 300.000,- (tiga ratus ribu) untuk satu tahap dengan total keseluruhannya sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah).
Pada sekitar bulan Desember 2020 Saksi HAMSAR membeli penambahan bahan bangunan untuk Jembatan Beton Parit Kayu Ara (25 m X 1,6 M) sebesar Rp. 35.871.000,- di Toko DMJ PROPERTI milik USMAN Parit 6 dan biaya tersebut sudah termasuk kedalam ongkos kirim ke Desa Pelanduk yaitu:
Semen 146 sebanyak sak di mana harga persak adalah Rp.75.000,- (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) sehingga ditotalkan menjadi Rp. 10.950.000,- (Sepuluh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Pasir cor 15 kubik di mana harga persak adalah Rp. 130.000,- (Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) sehingga ditotalkan menjadi Rp. 1.950.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Besi 12” sebanyak 106 batang di mana harga perbatang adalah Rp. 97.000,- (Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah) sehingga ditotalkan menjadi Rp.10.282.00 (Sepuluh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah)
Besi 10” sebanyak 50 batang di mana harga perbatang adalah Rp. 65.000,- (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) sehingga ditotalkan menjadi Rp.3.250.000,- (Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Besi 8” sebanyak 70 batang di mana harga perbatang adalah Rp. 35.000(Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah),- sehingga ditotalkan menjadi Rp.2.450.000, (Dua Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
1 Rol kawat ikat seharga Rp. 370.000, (Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah)
Pipa 10” sebanyak 3 batang seharga Rp.680.000,- (Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) sehingga ditotalkan menjadi Rp.2.040.000, (Dua Juta Empat Puluh Ribu Rupiah)
Triplek 9 mm sebanyak 39 Keping seharga Rp.105.000,-(Seratus Lima Ribu Rupiah) sehingga ditotalkan menjadi Rp.4.095.000, (Empat Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah)
Paku sebanyak 3 kotak seharga Rp. 108.000 (Seratus Delapan Ribu) perkotak,- sehingga ditotalkan seharga Rp.324.000,( Tiga Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah)
Kembes hitam 40 meter seharga Rp. 4.000 permeter sehingga ditotalkan menjadi Rp. Rp. 160.000 (Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah);
Saksi HAMSAR memberikan upah pekerja sebesar Rp.14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah) berdasarkan Kwitansi yang diterima oleh saksi AHMADI Alias MANAP (Kepala Dusun II Desa Pelanduk);
Uang transportasi Material sebesar Rp. 4.000.000, (Empat Juta Rupiah);
Kemudian Sisa uang sebesar Rp. 29.129.000,- (dua puluh sembilan juta seratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dipegang saksi HAMSAR dipergunakan untuk keperluan lainnya atau keperluan pribadi saksi HAMSAR di luar dari kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORYANI, AHLI ZULKIFLI dan keterangan Terdakwa bahwa uang yang dikelola oleh saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan sebesar Rp. 918.850.000,- (Sembilan Ratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sekitar Rp. 110.275.000,- (Seratus Sepuluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
pembayaran Insentif Kepala Desa ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta Rupiah).
Pembayaran Insentif Kepala Desa 2019 ( 1 Orang X 2 Bulan ) sebesar Rp. 6.000.000 (Enam juta Rupiah).
Pembayaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa Sekertaris Desa ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 26.700.000 (Dua puluh enam juta tujuh ratus ribu Rupiah).
Pembayaran Perangkat Desa (4 X 12 Bulan) sebesar Rp.72.900.000 (tujuhpuluh dua juta Sembilan ratus ribu Rupiah).
Kepala Dusun ( 3 X 12 bulan ) sebesar Rp.72.900.000 (Tujuh puluh dua juta Sembilan ratus ribu Rupiah)
Sekretaris Desa 2019 ( 1 Orang X 4 Bulan ) sebesar Rp. 8.400.000 (Delapan juta empat ratus ribu Rupiah)
Perangkat Desa 2019 ( 4 X 4 Bulan ) sebesar Rp. 28.800.000 (Dua puluh delapan juta delapan ratus ribu Rupiah)
Kepala Dusun 2019 ( 3 X 4 bulan ) sebesar Rp. 21.600.000 (Dua puluh satu juta enam ratus ribu Rupiah)
Honor Oprasional / Staf Desa ( 1 X 12 Bulan ) sebesar Rp. 14.400.000 (empat belas juta empat ratus ribu Rupiah)
Honor PKPKD Sebagai kepala Desa, sebesar Rp.9.000.000 (Sembilan juta Rupiah)
Honor PPKD Sebagai Sekretaris Desa sebesar Rp. 6.000.000 (Enam juta Rupiah)
Honor PPKD Sebagai Kaur Keuangan sebesar Rp. 4.200.000 (Empat juta dua ratus ribu Rupiah)
Honor PPKD Kaur Umum Dan Perencanaan sebesar Rp. 4.200.000 (empat juta dua ratus ribu Rupiah)
Tunjangan Kedudukan BPD, Wakil BPD ( 1 X Orang 12 Bulan ) sebesar Rp. 8.400.000 (Delapan juta empat ratus ribu Rupiah).
Sekretaris BPD ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 8.400.000 (Delapan juta empat ratus ribu Rupiah).
Anggota BPD ( 6 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp.33.000.000 (tiga puluh tiga juta Rupiah)
Wakil BPD 2019 ( 1 X Orang 6 Bulan ) sebesar Rp. 4.200.000 (empat juta dua ratus ribu Rupiah)
Sekretaris BPD 2019 ( 1 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 4.200.000 (empat juta dua ratus ribu Rupiah)
Anggota BPD ( 6 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 18.000.000 (Delapan belas juta Rupiah).
Belanja Insentif/Oprasional RT/RW, Insintif RT ( 29 Orang X 12 Bulan sebesar Rp.76.350.000 (tujuh puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah)
Insentif RW ( 10 Orang x 12 Bulan ) sebesar Rp. 27.000.000 (Dua puluh tujuh juta Rupiah).
Insentif RT 2019 ( 29 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 39.150.000 (tiga puluh Sembilan juta seratus lima puluh Rupiah).
Insentif RW 2019 ( 10 Orang x 6 Bulan ) sebesar Rp. 13.500.000 (tiga belas juta lima ratus ribu Rupiah).
Insentif Guru PAUD ( 4 Orang x 12 Bulan) sebesar Rp. 9.600.000 (Sembilan juta enam ratus ribu Rupiah).
Insentif Guru PAUD 2019 ( 4 Orang x 2 Bulan) sebesar Rp.1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu Rupiah).
Honor Guru Magrib Mengaji ( 11 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 39.600.000 (tiga puluh Sembilan juta enam ratus ribu Rupiah
Guru Magrib Mengaji 2019 ( 11 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 19.800.000 (Sembilan belas juta delapan ratus ribu Rupiah).
Insentif Kader Posyandu ( 16 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 19.200.000 (Sembilan belas juta dua ratus ribu Rupiah).
Insentif Kader Posyandu 2019 ( 16 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu Rupiah).
Insentif Linmas ( 2 Orang X 12 Bulan ), sebesar Rp. 14.400.000 (Empat belas juta empat ratus ribu Rupiah).
Insentif Guru Tahfidz sebesar Rp.12.000.000 (dua belas juta Rupiah).
Belanja Jasa Honorarium/Insentif Pelayanan Desa, Ketua LPM ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 2.400.000 (Dua juta empat ratus ribu Rupiah).
Wakil Ketua LPM ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 1.800.000 (Satu juta delapan ratus ribu Rupiah).
Sekretaris LPM ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 1.800.000 (Satu juta delapan ratus ribu Rupiah).
Bendahara LPM ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 1.800.000 (Satu juta delapan ratus ribu Rupiah).
Anggota LPM ( 3 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu Rupiah).
Ketua LPM 2019 ( 1 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu Rupiah).
Wakil Ketua LPM 2019 ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu Rupiah).
Bendahara LPM 2019 ( 1 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu Rupiah).
Sekretaris LPM 2019 ( 1 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu Rupiah).
Anggota LPM ( 3 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 1.800.000 (Satu juta delapan ratus ribu Rupiah).
Belanja Jasa Honorarium/Insentif Pelayanan Desa, Insentif KPMD ( 2 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 14.400.000 (Empat belas juta empat ratus ribu Rupiah).
Insentif KPMD 2019 ( 2 Orang X 5 Bulan ) sebesar Rp. 6.000.000 (Enam juta Rupiah).
Pembayaran Dana Bantuan Langsung Tunai tahap III sebanyak 60 orang X Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan total seluruhnya adalah Rp 36.000.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah).
Penyertaan Modal Desa sebesar Rp. 72.175.000 (Tujuh puluh dua juta seratus tujuh puluh lima ribu Rupiah);
Kemudian Sisa uang sebesar Rp.110.275.000,- (Seratus Sepuluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) Dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh saksi NORYANI;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan AHLI ZULKIFLI bahwa Terdakwa menggunakan uang sebesar Rp 655.375.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan kegiatan yang Terdakwa lakukan di luar kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Pelanduk Tahun Anggaran 2020 bertentangan dengan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur: “Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APBDesa”;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan AHLI ZULKIFLI bahwa saksi HAMSAR selaku Sekretaris Desa Pelanduk menggunakan uang sebesar Rp 29.129.000,- (Dua Puluh Sembilan Juta Seratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) kemudian ditambah dengan pekerjaan Jerambah beton yang terdapat selisih sebesar Rp.12.659.044,- (Dua Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Empat Puluh Empat Rupiah),- sehingga total Rp. 41.824.044,- (Empat Puluh Satu Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Empat Puluh Empat rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi saksi HAMSAR di luar kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Pelanduk Tahun Anggaran 2020 bertentangan dengan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang mengatur: “Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa”;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan AHLI ZULKIFLI bahwa saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan Desa Pelanduk menggunakan uang sebesar Rp.110.275.000,- (Seratus Sepuluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) kemudian ditambah dengan Honorarium/Insentif yang dipotong dan Fiktif dengan total Rp. 53.900.000,- (Lima Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), sehingga dengan total Rp.164.175.000,- (Seratus Enam Puluh Empat Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi saksi NORYANI di luar kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 sehingga bertentangan dengan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang mengatur: “Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa”;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan AHLI ZULKIFLI bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Terdakwa pada Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Tahun Anggaran 2020 Nomor : 900/INSP-Set/Keu/2021 tanggal 22 November 2021 oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp. 861.104.121,00 (Delapan ratus enam puluh satu juta seratus empat ribu seratus dua puluh satu rupiah);
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi HAMSAR selaku Sekretaris Desa Pelanduk dan saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan Desa Pelanduk atas kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Pelanduk Tahun Anggaran 2020 tidak dipergunakan sebagaimana mestinya bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran” dan Terdakwa dengan tidak melibatkan Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 di mana Terdakwa hanya melibatkan Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan Desa bertentangan dengan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur “Kaur dan Kasi melaksanakan kegiatan berdasarkan DPA yang telah disetujui Kepala Desa” dan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur “Pengeluaran atas beban APBDesa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan serta telah disetujui oleh Kepala Desa;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum selain dan selebihnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan bersamaan dengan mempertimbangkan Unsur - unsur Pasal yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk Dakwaan Subsidaritas yaitu :
PRIMAIR :
Melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP;
SUBSIDIAIR :
Melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas, maka Majelis terlebih dahulu mempertimbangkan Dakwaan Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Unsur-unsur tersebut sebagaimana diuraikan berikut ini;
Ad.1.Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengertian Setiap orang dijelaskan pada Pasal 1 butir ke 3 Ketentuan Umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa “Setiap Orang adalah Orang Perseorangan atau termasuk Korporasi“;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam rangka penerapan hukum pidana adalah menunjuk kepada Subjek Hukum, yaitu Setiap orang pendukung hak dan kewajiban yang sehat jasmani dan rohani serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur Setiap orang atau yang dikenal dengan “Barang siapa“, pada dasarnya adalah untuk menentukan apakah benar orang yang menjadi Subjek hukum yang dituntut karena melakukan tindak pidana adalah orang yang ada kaitannya dengan suatu peristiwa yang di dakwakan, didalam praktek peradilan sebelum Majelis Hakim melakukan pemeriksaan perkara maka Majelis akan mencocokkan identitas Terdakwa dengan identitas orang yang terdapat dalam Surat Dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini setelah Majelis mencocokkan identitas Terdakwa dengan Surat Dakwaan, dan berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli, serta Barang bukti dalam perkara ini, bahwa Terdakwa yang dimaksud adalah Benar seorang yang Bernama NUARDI Alias NUAR Bin DOGOL selaku Kepala Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir periode Tahun 2017 s/d 2021 berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor: Kpts. 7151 / X / HK-2017 tanggal 11 Oktober 2017, tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Pelanduk dan Pengangkatan Kepala Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) Desa Pelanduk Kecamatan Mandah;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum dengan baik dan lancar, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya dan Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya sehingga Terdakwa dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pengertian unsur Setiap Orang dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, maka unsur Setiap Orang pada Dakwaan Primair telah terpenuhi, akan tetapi untuk menetapkan, apakah Terdakwa adalah Pelaku dari tindak pidana haruslah memenuhi semua unsur dakwaan, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan selanjutnya yaitu :
Ad.2. Unsur “Secara Melawan Hukum”;
Menimbang, bahwa dari pendapat Para Sarjana “Sifat melawan hukum“ dibagi dalam dua kategori yaitu sifat melawan hukum formil dan ajaran sifat melawan hukum materiil (R. Wiyono, SH, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Sinar Grafika : hal 28);
Menimbang, bahwa menurut Roeslan Saleh ajaran Melawan Hukum yang disebut Melawan Hukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis, sebaliknya ajaran melawan hukum formil adalah bahwa melawan hukum bertentangan dengan hukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Hukum Pidana, Aksara Baru : hal 7);
Menimbang, bahwa dari dua ajaran sifat Melawan Hukum Formil dan Materil tersebut, khusus terhadap ajaran sifat Melawan Hukum Materil terdapat perbedaan pendapat Para Sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifat Melawan Hukum materil lebih tepat difungsikan dalam arti negatif yaitu meskipun menurut peraturan perundang-undangan merupakan perbuatan yang bersifat Melawan Hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidak bersifat Melawan Hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yang tidak bersifat Melawan Hukum. Dan ada yang berpendapat bahwa sifat Melawan Hukum Materil dapat juga diterapkan dalam fungsinya yang positip, yaitu suatu perbuatan meskipun oleh Peraturan perundang-undangan tidak ditentukan sebagai Melawan Hukum, tapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifat Melawan Hukum, perbuatan yang dimaksud tetap merupakan perbuatan yang bersifat Melawan Hukum (R. Wiyono, SH, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; Sinar Grafika: hal 32-33);
Menimbang, bahwa di dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Yang dimaksud dengan “Secara melawan hukum“ dalam Pasal ini mencakup Perbuatan Melawan Hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dengan demikian dari penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menganut ajaran sifat Melawan Hukum Materil Positif ;
Menimbang, bahwa pengertian sifat Melawan Hukum sebagaimana yang diatur dalam penjelasan pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusannya Nomor : 003/PUU-IV/2006, tanggal 24 Juli 2006 telah menyatakan pada pokoknya bahwa “Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 sepanjang frasa yang berbunyi“ yang dimaksud dengan secara Melawan Hukum dalam pasal ini mencakup Perbuatan Melawan Hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa oleh karena Melawan Hukum dalam arti materil positif pada penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi, maka dalam mempertimbangkan Unsur Secara Melawan Hukum pada Dakwaan Primair ini, Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dalam perkara ini telah melanggar ketentuan hukum formil, dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Terdakwa NUARDI Alias NUAR Bin DOGOL selaku Kepala Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir periode Tahun 2017 s/d 2021 berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor: Kpts. 7151 / X / HK-2017 tanggal 11 Oktober 2017, tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Pelanduk dan Pengangkatan Kepala Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) Desa Pelanduk Kecamatan Mandah;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Pelanduk Kecamatan Mandah mempunyai tugas berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Sedangkan wewenang Kepala Desa yang diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai berikut :
memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
menetapkan Peraturan Desa;
menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
membina kehidupan masyarakat Desa;
membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
mengembangkan sumber pendapatan Desa;
mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
memanfaatkan teknologi tepat guna;
mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Pelanduk telah mengeluarkan Keputusan Kepala Desa Nomor : KPTS.01/PEM-PLK/III/2019 tanggal 09 Maret 2019 tentang Susunan Struktur / Perangkat Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir sebagai berikut :
-
Kepala Desa
: NUARDI; Sekretaris Desa
: HAMSAR; Kasi Pemerintahan
: AHMAD TARMIZI, S.Pd; Kasi Kesejahteraan Dan
Pelayanan
: ANDRI JUNARDI, S.H; Kaur Umum dan Perencanaan
: AHMADI; Kaur Keuangan
: NORYANI; Kepala Dusun I
: ANDI RIDUAN; Kepala Dusun II
: AHMADI; Kepala Dusun III
: AZLANSYAH;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi SATAR, saksi ZULKIFLI ANWAR dan keterangan Terdakwa bahwa dalam pelaksanaan dan pengawasan tugas dan wewenang Kepala Desa ditingkat Desa dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir yang mempunyai tugas dan wewenang yakni menampung aspirasi dari masyarakat dan mengawasi kegiatan yang ada di desa. Adapun susunan organisasi BPD Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir, dengan susunan sebagai berikut :
Ketua : SOLEHAN;
Wakil Ketua : SATAR;
Sekretaris : ZULKIFLI ANWAR;
Anggota : ROSMAH;
Anggota : AS’AD;
Anggota : M. ARSYAD;
Anggota : ERWANTO;
Anggota : HARDIANTO;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ANNISA, SE.AK, MSi, saksi SYAHRIAWATI, saksi ITA YUNITA, saksi MARDANI, saksi AHMADI, saksi ANDRI JUNARDI, SH., saksi ANDI RIDUAN, saksi AHMADI, saksi HAMSAR, saksi NORYANI, AHLI ZULKIFLI dan keterangan Terdakwa bahwa APBDesa Pelanduk Kecamatan Mandah Tahun Anggaran 2020 bersumber dari Dana Desa (Pusat), Bankeu Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau, Alokasi Dana Desa (Kabupaten Indragiri Hilir), Dana Bagi Hasil pajak atau Retribusi dan Dana Silpa sebesar Rp. 1.927.348.150,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
-
Sumber Dana Besar Dana Dana Desa (Pusat) Rp. 889.262.000,- Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau Rp. 85.000.000,- Alokasi Dana Desa (Kabupaten Indragiri Hilir) Rp. 627.884.000,- Dana Bagi Hasil pajak atau Retribusi Rp. 16.856.500,- Dana Silpa Rp. 308.346.100,- Total Rp. 1.927.348.150,-
-
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi HAMSAR, saksi NORYANI dan keterangan Terdakwa bahwa Pada Tahun 2020 Pemerintah Desa Pelanduk, Kecamatan Mandah telah menetapkan anggaran pendapatan Desa Tahun Anggaran 2020 melalui Peraturan Desa Pelanduk Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dan peraturan Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dengan total Rp1.927.348.150,- (Satu Milyar Sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah). Anggaran tersebut digunakan untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa serta mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi HAMSAR, saksi NORYANI dan keterangan Terdakwa bahwa dalam pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2020 yang bernilai dengan total Rp. 1.927.348.150,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah) dengan Nomor Rekening: 102-02-00202 Bank Riau Kepri masuk ke Kas Desa Pelanduk secara bertahap mulai dari bulan Mei Tahun 2020 hingga bulan Desember Tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 18 Mei 2020 yaitu melakukan pencairan/penarikan Dana SILPA sebesar Rp. 308.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Juta Rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) dan sisanya dipegang oleh saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan sebesar Rp. 268.000.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah);
Pada tanggal 26 Mei 2020 yaitu melakukan Pencairan/penarikan Dana Desa (DD) tahap I sebesar Rp. 133.000.000,- (Seratus tiga puluh tiga juta rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa;
Pada tanggal 19 Juni 2020 yaitu Melakukan pencairan/penarikan dana sebesar Rp. 447.000.000,- (Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah) dengan rincian yang berasal dari Pencairan Dana Desa tahap II sebesar Rp. 133.000.000,- (Seratus tiga puluh tiga juta rupiah) dan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I sebesar Rp. 314.000.000,- (Tiga Ratus Empat Belas Juta Rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa sebesar 174.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah); dan sisanya dipegang oleh saksi NORYANI sebesar Rp. 273.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Rupiah);
Pada tanggal 14 Agustus 2020 yaitu Pencairan/penarikan Dana Desa (DD) tahap III sebesar Rp. 89.000.000,- (Delapan Puluh Sembilan juta rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa sebesar 48.000.000,- (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah) dan sisanya dipegang oleh saksi NORYANI sebesar Rp. 41.000.000,- (Empat Puluh Satu Juta Rupiah);
Pada tanggal 26 Agustus 2020 yaitu Pencairan/Penarikan Dana Desa (DD) tahap IV sebesar Rp. 130.000.000,- (Seratus Tiga Puluh juta rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa;
Pada tanggal 02 September 2020 yaitu Pencairan/Penarikan Dana Desa (DD) tahap V sebesar Rp. 136.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa ;
Pada tanggal 23 September 2020 yaitu Pencairan/Penarikan Dana Desa (DD) tahap VI sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa ;
Pada tanggal 21 Desember 2020 yaitu melakukan Pencairan/Penarikan dana sebesar Rp. 263.000.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Tiga Juta Rupiah) dengan rincian yang berasal dari Pencairan Dana Desa tahap VII sebesar Rp. 178.000.000,- (Seratus tujuh puluh delapan juta rupiah) dan Bantuan Keuangan (APBD Provinsi) sebesar Rp. 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa sebesar 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah); kemudian dipegang oleh saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan sebesar Rp.85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) dan sisanya dipegang oleh saksi HAMSAR (Sekretaris Desa) sebesar Rp. 174.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah);
Pada tanggal 29 Desember 2020 yaitu melakukan Pencairan/penarikan dana sebesar Rp. 329.000.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah) yang berasal dari Pencairan Alokasi Dana Desa tahap II sebesar Rp. 314.000.000,- (Tiga Ratus Empat Belas juta rupiah) dan Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa sebesar 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah); kemudian dipegang oleh saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan sebesar Rp.77.150.000,- (Tujuh Puluh Tujuh Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan sisanya dipegang oleh saksi NORYANI (Bendahara) sebesar Rp. 251.850.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Pada tanggal 30 Desember 2020 terdapat pengembalian uang BPJS sebesar Rp. 238.922.97 (Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Sembilan Puluh Tujuh Rupiah);
Sehingga total Pencairan/Penarikan dana Kas Desa Pelanduk tersebut sebesar Rp. 1.925.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) kemudian saldo akhir Bank bersisa senilai Rp. 2.582.072, (Dua Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ANNISA, SE.AK, MSi, saksi SYAHRIAWATI, saksi ITA YUNITA, saksi MARDANI, saksi AHMADI, saksi ANDRI JUNARDI, SH., saksi ANDI RIDUAN, saksi AHMADI, saksi HAMSAR, saksi NORYANI, AHLI ZULKIFLI dan keterangan Terdakwa bahwa Anggaran Dana Desa (DD) Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 924.723.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah) yang hanya terealisasi sebesar Rp.365.071.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Lima Juta Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah) kemudian adapun anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan yaitu Dana Desa (DD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 559.652.000,- (lima ratus lima puluh sembilan juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah) berdasarkan Peraturan Desa No 1 Tahun 2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:
-
-
BELANJA ALOKASI ANGGARAN REALISASI/ YANG DILAKSANAKAN SISA BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA 702.210.500,00 142.621.000,00 559.589.500,00 1 Insentif PAUD & Magrib Mengaji 31.000.000,00 30.600.000,00 400.000,00 2 Makan/Konsumsi 1.900.000,00 - 1.900.000,00 3 Insentif Pelayanan Desa 27.200.000,00 22.400.000,00 4.800.000,00 4 Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 32.050.000,00 7.350.000,00 24.700.000,00 5 Belanja Jasa Sewa Sarana Mobilitas 1.500.000,00 - 1.500.000,00 6 Jembatan Beton (25 m x1.6 M) 159.240.500,00 80.421.000,00 78.819.500,00 7 Jerambah Beton (90 m x 2 m) 340.387.000,00 - 340.387.000,00 8 Jerambah Beton (32 m x 1 m) 102.933.000,00 - 102.933.000,00 9 Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho, Dll) 6.000.000,00 1.850.000,00 4.150.000,00 BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA 222.512.500,00 222.450.000,00 62.500,00 1 Penanganan Keadaan Darurat 6.512.500,00 6.450.000,00 62.500,00 2 BLT 216.000.000,00 216.000.000,00 - TOTAL BELANJA 924.723.000,00 365.071.000,00 559.652.000,00
-
Adapun rincian kegiatan dana desa yang dicairkan dan tidak ada pertanggungjawabannya sebesar Rp 559.652.000,- (Lima Ratus Lima puluh Sembilan Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah.) :
Kegiatan yang tidak dilaksanakan (Fiktif) dengan total Rp 444.820.200- (empat ratus empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh ribu dua ratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Jerambah beton (90M X 2 M) Rp. 340.387.000.- (tiga ratus empat puluh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu Rupiah).
Jerambah Beton (32M X 1M) Rp. 102.933.000.- (seratus dua juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu Rupiah).
Pengadaan peralatan, mesin dan alat berat Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Sisa belanja kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 114.832.000,- (seratus empat belas juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut) :
Penyelenggaraan PAUD dan magrib mengaji berjumlah Rp. 400.000.-( empat ratus ribu rupiah).
Penyelanggaraan Posyandu Rp. 6.700.000.- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah).
Penyelenggaraan desa siaga kesehatan Penanggulangan Bencana Covid 19 Rp. 24.700.000.- (dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah).
Pembangunan Jembatan (25Mx1,6M) Rp. 78.819.500.- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus sembilan belas ribu lima ratus ribu rupiah).
Perlengkapan Informasi Publik Desa Rp. 4.150.000.- (empat juta lima puluh ribu rupiah).
Kegiatan penanggulangan bencana covid 19 Rp. 62.500.- (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi ANNISA, SE.AK, MSi, saksi SYAHRIAWATI, saksi ITA YUNITA, saksi MARDANI, saksi AHMADI, saksi ANDRI JUNARDI, SH., saksi ANDI RIDUAN, saksi AHMADI, saksi HAMSAR, saksi NORYANI, AHLI ZULKIFLI dan keterangan Terdakwa bahwa Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 900.241.500,- (Sembilan Ratus Juta Dua Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah) yang hanya terealisasi sebesar Rp.689.075.000,- (Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) kemudian adapun anggaran yang tidak bisa dipertanggjawabkan yaitu Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 211.166.500,- (Dua Ratus Sebelas Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah) berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:
-
-
BELANJA ALOKASI ANGGARAN YANG DICAIRKAN REALISASI / YANG DILAKSANAKAN SISA B BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA 611.971.500,00 543.900.000,00 68.071.500,00 1 Penghasilan Tetap Kepala Desa 42.000.000,00 42.000.000,00 - 2 Penghasilan Tetap Perangkat Desa 255.600.000,00 231.300.000,00 24.300.000,00 3 Belanja Jasa Honorarium Unsur staf Perangkat 14.400.000,00 14.400.000,00 - 4 Belanja Jasa Honorarium PKPKD dan PPKD 23.400.000,00 23.400.000,00 - 5 Belanja Perjalanan Dinas 15.550.000,00 - 15.550.000,00 6 Tunjangan Kedudukan BPD 79.200.000,00 76.200.000,00 3.000.000,00 7 Belanja Insentif/Oprasional RT/RW 157.950.000,00 156.600.000,00 1.350.000,00 8 Belanja Modal Printer 5.171.500,00 - 5.171.500,00 9 Belanja Modal Kendaraan Roda dua 18.700.000,00 - 18.700.000,00 C BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA 84.670.000,00 41.200.000,00 43.470.000,00 1 Insentif Magrib Mengaji 39.600.000,00 39.600.000,00 - 2 Belanja Vitamin 43.470.000,00 - 43.470.000,00 3 Penyediaan Tempat cuci tangan 1.600.000,00 1.600.000,00 - D BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN 203.600.000,00 103.975.000,00 99.625.000,00 1 Honor Linmas 14.400.000,00 14.400.000,00 - 2 Sembako 117.500.000,00 29.375.000,00 88.125.000,00 3 MTQ Kecamatan 16.200.000,00 10.700.000,00 5.500.000,00 4 Pembinaan Rumah Tahfidz (Insentif, Operasional, dll) 18.000.000,00 12.000.000,00 6.000.000,00 5 Insentif LPM 17.100.000,00 17.100.000,00 - 6 Insentif KPMD 20.400.000,00 20.400.000,00 - TOTAL BELANJA 900.241.500,00 689.075.000,00 211.166.500,00
-
Adapun rincian kegiatan dana desa yang dicairkan tidak ada pertanggungjawabannya sebesar Rp 211.166.500,- (Dua Ratus Sebelas Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah), yaitu:
Kegiatan yang tidak dilaksanakan (Fiktif) dengan total Rp 82.891.500.- (Delapan puluh dua juta delapan ratus Sembilan puluh satu ribu lima ratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Belanja Perjalanan Dinas Rp. 15.550.000.- (lima belas juta lima ratus lima puluh ribu Rupiah).
Belanja modal printer Rp.5.171.000 (lima juta seratus tujuh puluh satu ribu Rupiah).
Belanja modal kendaraan roda dua Rp.18.700.000 (delapan belas juta tujuh ratus ribu Rupiah).
Belanja vitamin Rp.43.470.000 (empat puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu Rupiah);
B. Sisa belanja kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 128.275.000- (Seratus dua puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Penghasilan tetap perangkat desa Rp. 24.300.000 ( Dua puluh empat juta tiga ratus ribu Rupiah).
Tunjangan kedudukan BPD Rp. 3.000.000 (tiga juta Rupiah).
Belanja Insentif / Operasional RT / RW, Rp. 1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah).
Sembako Rp.88.125.000 (delapan puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu Rupiah).
Mtq Kecamatan Rp. 5.500.000.- (Lima juta lima ratus ribu Rupiah);
Pembinaan rumah tahfiz (Insentif, operasional, dan lain-lain) Rp.6.000.000 (enam juta Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi AHMADI, saksi ANDRI JUNARDI, SH., saksi AHMAD TARMIZI, saksi ANDI RIDUAN, saksi AHMADI, saksi HAMSAR, saksi NORYANI, AHLI ZULKIFLI dan keterangan Terdakwa bahwa Anggaran Hasil Bagi Pajak/Retribusi Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 16.883.650,- (Enam belas Juta Delapam Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah Enam Ratus Lima Puluh Rupiah) yang hanya terealisasi sebesar Rp.3.900.000,-(Tiga Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) kemudian adapun dana yang tidak bisa dipertanggjawabkan yaitu sebesar Rp 12.983.650,- (Dua Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah) berdasarkan laporan pertanggungjawaban Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:
| BELANJA | ALOKASI ANGGARAN | REALISASI / YANG DILAKSANAKAN | SISA | |
| B | BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA | 16.883.650,00 | 3.900.000,00 | 12.983.650,00 |
| 1 | Jaminan Ketenagakerjaan Kepala Desa | 180.000,00 | - | 180.000,00 |
| 2 | Jaminan Ketenagakerjaan Perangkat Desa | 1.440.000,00 | - | 1.440.000,00 |
| 3 | Belanja Operasional Pemerintah Desa | 4.500.000,00 | 2.790.000,00 | 1.710.000,00 |
| 4 | Penyelenggaraan Musyawarah RKP dan APB Desa | 6.563.650,00 | 1.110.000,00 | 5.453.650,00 |
| 5 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa dll) | 4.200.000,00 | - | 4.200.000,00 |
| TOTAL BELANJA | 16.883.650,00 | 3.900.000,00 | 12.983.650,00 | |
Adapun rincian kegiatan dana desa yang dicairkan dan tidak ada pertanggung jawabannya sebesar Rp 12.983.650,- (Dua Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah.) sebagai berikut:
Kegiatan yang tidak dilaksanakan (Fiktif) dengan total Rp 5.820.180,- (lima juta delapan ratus dua puluh ribu seratus delapan puluh Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Jaminan ketenagakerjaan kepala Desa Rp. 180.000.- (Seratus delapan puluh ribu Rupiah).
Jaminan ketenagakerjaan perangkat desa Rp.1.440.000 (satu juta empat ratus empat puluh ribu Rupiah).
Penyusunan Dokumen perencanaan Desa (RPJMDesa / RKPDesa dll) Rp.4.200.000 (empat juta dua ratus ribu Rupiah);
Sisa belanja kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp.7.163.650,- (Tujuh juta seratus enam puluh tiga ribu enam ratus lima puluh ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Belanja operasional pemerintahan desa Rp.1.710.000 (satu juta tujuh ratus sepuluh ribu Rupiah).
Penyelenggaraan musyawarah RKP dan APBdesa Rp.5.453.650,-(lima juta empat ratus lima puluh tiga ribu enam ratus lima puluh Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi HAMSAR, saksi NORYANI, AHLI ZULKIFLI, AHLI VIRGO TRISEP HARIS dan keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa dan saksi HAMSAR selaku Sekretaris Desa melaksanakan kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2020 berupa :
Pekerjaan Pembangunan Jembatan (25Mx1,6M) sebesar Rp. 159.240.500.- (seratus lima puluh Sembilan juta dua ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah) yang bersumber dari dana desa, sebagaimana rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terdapat pada peraturan Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 yaitu sebagai berikut :
-
-
PEMERINTAH DESA PELANDUK PERUBAHAN RENCANA ANGGARAN BIAYA TAHUN ANGGARAN 2020 Bidang : 2. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNANDESA
Sub Bidang : 2.3. Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kegiatan : 2.3.13. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa (Dipilih)
WaktuPelaksanaan : 4 Bulan
Output/Keluaran : Tersedianya Jembatan Desa
KODE U R A I A N SEMULA MENJADI BERTAMBAH / ( BERKURANG ) VOLUME HARGA SATUAN JUMLAH (Rp) VOLUME HARGASATUAN JUMLAH (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 5.
5.3.6.
5.3.6.02.
5.3.6.03.
BELANJA
Jembatan Beton (25 M x1.6 M)
Belanja Modal Jembatan
Belanja Modal Jembatan - Upah Tenaga Kerja
Upah Tukang DDS
Upah Pekerja DDS
Upah Lansir DDS
Belanja Modal Jembatan - Bahan Baku/Material
Kayu Cerucuk Pjg 5 Meter DDS
Semen @ 50 Kg DDS
Pasir Cor DDS
Batu Split DDS
Besi Ø 12 DDS
Besi Ø 10 DDS
Besi Ø 8 DDS
Kawat Beton DDS
Pipa PVC Ø 10 DDS
Kayu Klas III DDS
Papan Bekisting Klas III DDS
Paku Biasa DDS
Playwood 9 m DDS
Angkong DDS
125.916.500,00
125.916.500,00
125.916.500,00
35.260.000,00
159.240.500,00
159.240.500,00
159.240.500,00
47.600.000,00
33.324.000,00
33.324.000,00
33.324.000,00
12.340.000,00
68 HOK
157 HOK
114 HOK
120.000,00
100.000,00
100.000,00
8.160.000,00
15.700.000,00
11.400.000,00
81.430.000,00
90 HOK
203 HOK
165 HOK
120.000,00
100.000,00
100.000,00
10.800.000,00
20.300.000,00
16.500.000,00
101.612.000,00
2.640.000,00
4.600.000,00
5.100.000,00
20.182.000,00
320 Batang
117 Sak
11 M3
14 M3
83 Batang
40 Batang
57 Batang
17 Kg
2 Batang
4 M3
4 M3
17 Kg
83 M2
1 Buah
17.000,00
98.000,00
223.000,00
725.000,00
125.000,00
106.000,00
76.000,00
34.000,00
1.283.000,00
3.457.000,00
3.457.000,00
23.000,00
9.000,00
536.000,00
5.440.000,00
11.466.000,00
2.453.000,00
10.150.000,00
10.375.000,00
4.240.000,00
4.332.000,00
578.000,00
2.566.000,00
13.828.000,00
13.828.000,00
391.000,00
747.000,00
536.000,00
400 Batang
146 Sak
15 M3
17 M3
108 Batang
50 Batang
70 Batang
23 Kg
Batang
M3
2 M3
44 Kg
39 M2
1 Buah
17.000,00
98.000,00
223.000,00
725.000,00
125.000,00
106.000,00
76.000,00
34.000,00
1.283.000,00
3.457.000,00
3.457.000,00
23.000,00
179.000,00
536.000,00
6.800.000,00
14.308.000,00
3.345.000,00
12.325.000,00
13.500.000,00
5.300.000,00
5.320.000,00
782.000,00
3.849.000,00
13.828.000,00
6.914.000,00
1.012.000,00
6.981.000,00
536.000,00
1.360.000,00
2.842.000,00
892.000,00
2.175.000,00
3.125.000,00
1.060.000,00
988.000,00
204.000,00
1.283.000,00
0,00
(6.914.000,00)
621.000,00
6.234.000,00
0,00
PEMERINTAH DESA PELANDUK PERUBAHAN RENCANA ANGGARAN
BIAYA TAHUN ANGGARAN 2020
1 2 3 4 5 6 7 8 9 5.3.6.04. Papan Kegiatan DDS
Prasasti DDS
Dolken DDS
Minyak Bekisting DDS
Belanja Modal Jembatan - Sewa Peralatan
Sewa Transportasi Material DDS
1 Buah
1 Buah
0 Batang
0 Kg
150.000,00
350.000,00
0,00
0,00
150.000,00
350.000,00
0,00
0,00
9.226.500,00
1 Buah
1 Buah
882 Batang
23 Kg
150.000,00
350.000,00
7.000,00
6.000,00
150.000,00
350.000,00
6.174.000,00
138.000,00
10.028.500,00
0,00
0,00
6.174.000,00
138.000,00
802.000,00
1 Paket 9.226.500,00 9.226.500,00 1 Paket 10.028.500,00 10.028.500,00 802.000,00 JUMLAH (Rp) 125.916.500,00 159.240.500,00 33.324.000,00
-
Bahwa berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 pekerjaan terelisasi/dilaksanakan senilai Rp. 80.421.000,- (delapan puluh juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) sehingga terdapat sisa anggaran sebesar Rp. 78.819.500,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus Sembilan belas ribu lima ratus rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kemudian berdasarkan perhitungan oleh AHLI VIRGO TRISEP HARIS pada Pembangunan Jembatan Beton Dusun Ara Parit Kayu II terdapat selisih dari anggaran yang dilaksanakan sebesar Rp. 80.421.000,- (Delapan Puluh Juta Empat Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah) namun yang dikerjakan hanya Rp 67.761.956,- (Enam Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp.12.659.044,- (Dua Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Empat Puluh Empat Rupiah);
Pekerjaan Jerambah Beton (90 M X 2M) di Jalan Utama Teluk Terentang, Desa Pelanduk sebesar Rp. 340.387.000.- (tiga ratus empat puluh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) yang masuk dalam APBDes Pelanduk namun pekerjaan ini tidak teralisasi atau tidak dilaksanakan namun anggaran tetap dicairkan sehingga kegiatan pembangunan tersebut fiktif;
Pekerjaan Jerambah Beton (32M X 1M) di Jalan Pancur Hidayat Dusun III, Desa Pelanduk sebesar Rp. 102.933.000.- (seratus dua juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu Rupiah) yang masuk dalam APBDes Pelanduk namun pekerjaan ini tidak terealisasi atau tidak dilaksanakan namun anggaran tetap dicairkan sehingga kegiatan pembangunan tersebut fiktif;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi AHMADI dan saksi ANDRI JUNARDI bahwa dari kegiatan pembangunan fisik tersebut berdasarkan keputusan Kepala Desa Pelanduk Nomor : Kpts.I/DP/I/2020 yang melaksanakan kegiatan seharusnya adalah saksi AHMADI dan saksi ANDRI JUNARDI selaku Pelaksana Kegiatan namun Terdakwa selaku Kepala Desa dan saksi HAMSAR selaku Sekretaris Desa juga selaku Koordinator Pelaksana yang melaksanakan kegiatan pembangunan fisik tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi HAMSAR, saksi NORYANI, AHLI ZULKIFLI dan keterangan Terdakwa bahwa Anggaran Hasil Bagi Pajak/Retribusi Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 85.500.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Pemprov Riau yang hanya terealisasi sebesar Rp.72.175.000,- (Tujuh Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) kemudian adapun dana yang tidak bisa dipertanggjawabkan yaitu sebesar Rp 13.325.000,- (Tiga Belas Juta Tiga Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:
-
BELANJA ALOKASI ANGGARAN REALISASI / YANG DILAKSANAKAN SISA BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA 7.325.000,00 - 7.325.000,00 1 Belanja Perjalanan Dinas Luar kabupaten 2.850.000,00 - 2.850.000,00 2 Perencanaan Ekonomi Desa 4.475.000,00 - 4.475.000,00 BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN 6.000.000,00 - 6.000.000,00 1 Honor Ghorim 6.000.000 - 6.000.000 PENYERTAAN MODAL 72.175.000,00 72.175.000,00 - 1 Penyertaan Modal Bum Desa 72.175.000,00 72.175.000,00 - TOTAL BELANJA 85.500.000,00 72.175.000,00 13.325.000,00
Kegiatan yang tidak dilaksanakan dengan total Rp 13.325.000 (Tiga belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Belanja perjalanan dinas luar kabupaten Rp. 2.850.000 (Dua juta delapan ratus lima puluh ribu Rupiah).
Perencanaan ekonomi desa Rp.4.475.000.
Honorarium Ghorim Rp.6.000.000 (enam juta Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORYANI, AHLI ZULKIFLI dan keterangan Terdakwa bahwa Honor/Insentif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Desa Pelanduk sebesar Rp. 53.900.000,- (Lima Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), diantaranya:
Insentif Guru PAUD 2019 dan 2020 merupakan Pemotongan dan Fiktif
Insentif RT 2019 dan 2020 merupakan Fiktif
Insentif RT dan RW 2019 merupakan Pemotongan
Anggota BPD 2019 dan 2020 merupakan Fiktif
Perangkat Desa 2019 dan 2020 merupakan Fiktif
Insentif Guru Tahfidz 2020 merupakan Fiktif;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan AHLI Ir. VIRGO TRISEP HARIS, MT. bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Tim AHLI Ir. VIRGO TRISEP HARIS, MT. (Ahli Tehnik Sipil) kegiatan pembangunan jembatan beton Dusun II Parit Kayu Ara pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai dengan Gambar Rencana sehingga belanja Kegiatan pekerjaan Jembatan Beton Dusun II Parit Kayu Ara yang dipertanggungjawabkan Rp80.421.000,00 sedangkan nilai Kegiatan pekerjaan Jembatan Beton Dusun II Parit Kayu Ara Rp67.761.956,00 sehingga selisih Rp. 12.659.044,- (Dua Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Empat Puluh Empat Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORYANI, AHLI ZULKIFLI dan keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa mengambil uang dengan total sebanyak Rp. 832.150.000,- (Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) terhadap saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan yang terdiri dari:
1. Pada tanggal 18 Mei 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar RP.40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) di Wisma Kemuning Tembilahan dan saat penyerahan tersebut ada dibuat tanda terima uang berupa kwitansi.
2. Pada tanggal 26 Mei 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar RP.133.000.000 ,- (Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah) di Bank Riau Kepri Jalan telaga Biru Tembilahan dan saat penyerahan tersebut ada dibuat tanda terima uang berupa kwitansi.
3. Pada tanggal 19 Juni 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp. 4.000.000- (empat juta rupiah) di rumah Terdakwa yang berada di kuala pelangi Desa Pelanduk Kecamatan Mandah.
4. Pada tanggal 14 Agustus 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp.48.000.000 (empat puluh delapan juta Rupiah), di Wisma Kemuning Jalan Kartini Tembilahan dan dibuatkan tanda terima berupa kwitansi.
5. Pada tanggal 26 Agustus 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp.130.000.000 (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) di Bank Riau Kepri Jalan telaga Biru Tembilahan dan dibuat tanda terima berupa kwitansi.
6. Pada tanggal 02 September 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp.136.000.000 (Seratus tiga puluh enam juta Rupiah) di Bank Riau Kepri Jalan telaga Biru Tembilahan dan saat Penyerahan uang ada dibuatkan tanda terima kwitansi.
7. Pada tanggal 23 September 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp.90.000.000 (Sembilan Puluh Juta Rupiah) di Bank Riau Kepri Jalan telaga Biru Tembilahan dan saat penyerahan uang ada dibuatkan kwitansi.
8. Pada tanggal 21 Desember 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp.174.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Empat juta Rupiah) di rumah dinas Kepala Desa yang terletak di Jl.Batang Tuaka Gg. Karet Tembilahan dan ada dibuatkan kwitansi.
9. Pada tanggal 28 Desember 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp.65.000.000 (Enam Puluh Lima Juta Rupiah) di Rumah Terdakwa di Jl. Batang tuaka Gg.karet Tembilahan dan saat penyerahan uang ada dibuatkan kwitansi.
10.Pada tanggal 29 Desember 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp.12.150.000 ( Dua Belas Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) di Rumah Terdakwa di Jl.Batang tuaka Gg.karet Tembilahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan AHLI ZULKIFLI dan keterangan Terdakwa bahwa dari kegiatan Terdakwa tersebut mengambil uang yang secara gelondongan namun sebagian uang tersebut digunakan Terdakwa untuk kebutuhan sesuai peraturan Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 176.775.000 (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1)Terdakwa membayar Bantuan Langsung Tunai yang merupakan sumber dana dari DD (Dana Desa) dengan 3 (tiga) Tahap dengan total sebesar Rp 90.000.000- (Sembilan Puluh Juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a). Pada tanggal 25 Mei 2020 dibayarkan bantuan langsung tunai (BLT) tahap I sebanyak 60 orang X Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan total seluruhnya adalah Rp 36.000.000- (tiga puluh enam juta rupiah).
b). Pada tanggal 23 Juli 2020 dibayarkan bantuan langsung tunai (BLT) tahap II sebanyak 60 orang X Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan total seluruhnya adalah Rp 36.000.000- (tiga puluh enam juta rupiah).
c). Pada tanggal 24 September 2020 dibayarkan bantuan langsung tunai (BLT) tahap IV sebanyak 60 orang X Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan total seluruhnya adalah Rp 18.000.000- (delapan belas juta rupiah).
2). Terdakwa membayarkan sembako 1 Tahap dengan total Rp 29.375.000- (dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
3). Pembelian bahan jembatan beton parit kayu ara sebesar Rp 25.550.000- (dua puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a). Belanja papan kelas III dan papan mall 4 kubik sebesar Rp. 7.500.000, (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
b). Belanja cerucuk sebanayak 400 batang sebesar Rp. 6.000.000- (enam juta rupiah).
c). Belanja batu split 17 kubik sebesar 11.900.000-( sebelas juta sembilan ratus ribu rupiah).
d). Belanja Papan kegiatan sebesar Rp. 150.000- (seratus lima puluh ribu rupiah).
4). Belanja alat tulis kantor dan benda pos sebesar Rp 2.790.000- (dua juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah).
5). Biaya makan minum pada saat rapat pembahasan RKPDesa tahun 2020 sebesar Rp 960.000.000- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
6). Biaya spanduk pembahasan pembahasan RKPDesa tahun 2020 Rp. 150.000- (seratus lima puluh ribu rupiah).
7). Penyediaaan tempat cuci tangan Rp 1.600.000- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
8). Pembelian masker Rp 7.350.000- (tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
9). Baleho/papan impormasi prakegiatan Rp 1.850.000- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
10).Pelaksanaan MTQ tingkat kecamatan Rp 10.700.000- (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a). Makan minum peserta dan official Rp 2.400.000- (dua juta empat ratus ribu rupiah).
b). Snack kopi peserta dan oficial Rp 1.800.000- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
c). Insentif harian peserta dan oficial Rp 2.000.000- (dua juta rupiah).
d). Sewa penginapan peserta dan oficial Rp 2.500.000- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
e). Trasportasi peserta dan oficial Rp 2.000.000- (dua juta rupiah).
11). Penanggulangan bencana non alam Rp 6.450.000- (enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian :
a). Pembelian cairan disenfektan Rp 450.000. (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
b). Pembelian masker Rp 6.000.000- (enam juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan AHLI ZULKIFLI dan keterangan Terdakwa bahwa dari kegiatan Terdakwa tersebut di atas terdapat sisa uang sebanyak Rp.655.375.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) yang digunakan bukan untuk keperluan Desa sesuai peraturan Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 namun digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi HAMSAR, saksi NORYANI dan AHLI ZULKIFLI bahwa uang yang diterima oleh saksi HAMSAR selaku Sekretaris Desa dari saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan sebesar Rp. 174.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah) dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sekitar Rp. 29.129.000,- (Dua Puluh SembilanJuta Seratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Pada tanggal 15 Agustus 2020 saksi HAMSAR membayarkan Dana Bantuan Langsung Tunai tahap III sebanyak 60 orang X Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan total seluruhnya adalah Rp 36.000.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah).
Pada tanggal 23 Desember 2020 saksi HAMSAR membayar BLT tahap 5, tahap 6, tahap, 7 tahap, 8 dan tahap 9 untuk 60 orang sebanyak Rp 300.000- (tiga ratus ribu) untuk satu tahap dengan total keseluruhannya sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah).
Pada sekitar bulan Desember 2020 Saksi HAMSAR membeli penambahan bahan bangunan untuk Jembatan Beton Parit Kayu Ara (25 m X 1,6 M) sebesar Rp. 35.871.000,- di Toko DMJ PROPERTI milik USMAN Parit 6 dan biaya tersebut sudah termasuk kedalam ongkos kirim ke Desa Pelanduk yaitu:
Semen 146 sebanyak sak di mana harga persak adalah Rp.75.000,- (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) sehingga ditotalkan menjadi Rp. 10.950.000,- (Sepuluh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Pasir cor 15 kubik di mana harga persak adalah Rp. 130.000,- (Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) sehingga ditotalkan menjadi Rp. 1.950.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Besi 12” sebanyak 106 batang di mana harga perbatang adalah Rp. 97.000,- (Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah) sehingga ditotalkan menjadi Rp.10.282.00 (Sepuluh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah)
Besi 10” sebanyak 50 batang di mana harga perbatang adalah Rp. 65.000,-(Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) sehingga ditotalkan menjadi Rp.3.250.000,- (Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Besi 8” sebanyak 70 batang di mana harga perbatang adalah Rp. 35.000(Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah),- sehingga ditotalkan menjadi Rp.2.450.000, (Dua Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
1 Rol kawat ikat seharga Rp. 370.000, (Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah)
Pipa 10” sebanyak 3 batang seharga Rp.680.000,- (Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) sehingga ditotalkan menjadi Rp.2.040.000, (Dua Juta Empat Puluh Ribu Rupiah)
Triplek 9 mm sebanyak 39 Keping seharga Rp.105.000,-(Seratus Lima Ribu Rupiah) sehingga ditotalkan menjadi Rp.4.095.000, (Empat Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah)
Paku sebanyak 3 kotak seharga Rp. 108.000 (Seratus Delapan Ribu) perkotak,- sehingga ditotalkan seharga Rp.324.000,( Tiga Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah)
Kembes hitam 40 meter seharga Rp. 4.000 permeter sehingga ditotalkan menjadi Rp. Rp. 160.000 (Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah);
Saksi HAMSAR memberikan upah pekerja sebesar Rp.14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah) berdasarkan Kwitansi yang diterima oleh saksi AHMADI Alias MANAP (Kepala Dusun II Desa Pelanduk);
Uang transportasi Material sebesar Rp. 4.000.000, (Empat Juta Rupiah);
Kemudian Sisa uang sebesar Rp. 29.129.000,- (dua puluh sembilan juta seratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dipegang saksi HAMSAR dipergunakan untuk keperluan lainnya atau keperluan pribadi saksi HAMSAR di luar dari kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan saksi NORYANI, AHLI ZULKIFLI dan keterangan Terdakwa bahwa uang yang dikelola oleh saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan sebesar Rp. 918.850.000,- (Sembilan Ratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sekitar Rp. 110.275.000,- (Seratus Sepuluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
pembayaran Insentif Kepala Desa ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta Rupiah).
Pembayaran Insentif Kepala Desa 2019 ( 1 Orang X 2 Bulan ) sebesar Rp. 6.000.000 (Enam juta Rupiah).
Pembayaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa Sekertaris Desa ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 26.700.000 (Dua puluh enam juta tujuh ratus ribu Rupiah).
Pembayaran Perangkat Desa (4 X 12 Bulan) sebesar Rp.72.900.000 (tujuhpuluh dua juta Sembilan ratus ribu Rupiah).
Kepala Dusun ( 3 X 12 bulan ) sebesar Rp.72.900.000 (Tujuh puluh dua juta Sembilan ratus ribu Rupiah)
Sekretaris Desa 2019 ( 1 Orang X 4 Bulan ) sebesar Rp. 8.400.000 (Delapan juta empat ratus ribu Rupiah)
Perangkat Desa 2019 ( 4 X 4 Bulan ) sebesar Rp. 28.800.000 (Dua puluh delapan juta delapan ratus ribu Rupiah)
Kepala Dusun 2019 ( 3 X 4 bulan ) sebesar Rp. 21.600.000 (Dua puluh satu juta enam ratus ribu Rupiah)
Honor Oprasional / Staf Desa ( 1 X 12 Bulan ) sebesar Rp. 14.400.000 (empat belas juta empat ratus ribu Rupiah)
Honor PKPKD Sebagai kepala Desa, sebesar Rp.9.000.000 (Sembilan juta Rupiah)
Honor PPKD Sebagai Sekretaris Desa sebesar Rp. 6.000.000 (Enam juta Rupiah)
Honor PPKD Sebagai Kaur Keuangan sebesar Rp. 4.200.000 (Empat juta dua ratus ribu Rupiah)
Honor PPKD Kaur Umum Dan Perencanaan sebesar Rp. 4.200.000 (empat juta dua ratus ribu Rupiah)
Tunjangan Kedudukan BPD, Wakil BPD ( 1 X Orang 12 Bulan ) sebesar Rp. 8.400.000 (Delapan juta empat ratus ribu Rupiah).
Sekretaris BPD ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 8.400.000 (Delapan juta empat ratus ribu Rupiah).
Anggota BPD ( 6 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp.33.000.000 (tiga puluh tiga juta Rupiah)
Wakil BPD 2019 ( 1 X Orang 6 Bulan ) sebesar Rp. 4.200.000 (empat juta dua ratus ribu Rupiah)
Sekretaris BPD 2019 ( 1 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 4.200.000 (empat juta dua ratus ribu Rupiah)
Anggota BPD ( 6 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 18.000.000 (Delapan belas juta Rupiah).
Belanja Insentif/Oprasional RT/RW, Insintif RT ( 29 Orang X 12 Bulan sebesar Rp.76.350.000 (tujuh puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah)
Insentif RW ( 10 Orang x 12 Bulan ) sebesar Rp. 27.000.000 (Dua puluh tujuh juta Rupiah).
Insentif RT 2019 ( 29 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 39.150.000 (tiga puluh Sembilan juta seratus lima puluh Rupiah).
Insentif RW 2019 ( 10 Orang x 6 Bulan ) sebesar Rp. 13.500.000 (tiga belas juta lima ratus ribu Rupiah).
Insentif Guru PAUD ( 4 Orang x 12 Bulan) sebesar Rp. 9.600.000 (Sembilan juta enam ratus ribu Rupiah).
Insentif Guru PAUD 2019 ( 4 Orang x 2 Bulan) sebesar Rp.1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu Rupiah).
Honor Guru Magrib Mengaji ( 11 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 39.600.000 (tiga puluh Sembilan juta enam ratus ribu Rupiah
Guru Magrib Mengaji 2019 ( 11 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 19.800.000 (Sembilan belas juta delapan ratus ribu Rupiah).
Insentif Kader Posyandu ( 16 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 19.200.000 (Sembilan belas juta dua ratus ribu Rupiah).
Insentif Kader Posyandu 2019 ( 16 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu Rupiah).
insentif Linmas ( 2 Orang X 12 Bulan ), sebesar Rp. 14.400.000 (Empat belas juta empat ratus ribu Rupiah).
Insentif Guru Tahfidz sebesar Rp.12.000.000 (dua belas juta Rupiah).
Belanja Jasa Honorarium/Insentif Pelayanan Desa, Ketua LPM ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 2.400.000 (Dua juta empat ratus ribu Rupiah).
Wakil Ketua LPM ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 1.800.000 (Satu juta delapan ratus ribu Rupiah).
Sekretaris LPM ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 1.800.000 (Satu juta delapan ratus ribu Rupiah).
Bendahara LPM ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 1.800.000 (Satu juta delapan ratus ribu Rupiah).
Anggota LPM ( 3 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu Rupiah).
Ketua LPM 2019 ( 1 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu Rupiah).
Wakil Ketua LPM 2019 ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu Rupiah).
Bendahara LPM 2019 ( 1 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu Rupiah).
Sekretaris LPM 2019 ( 1 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu Rupiah).
Anggota LPM ( 3 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 1.800.000 (Satu juta delapan ratus ribu Rupiah).
Belanja Jasa Honorarium/Insentif Pelayanan Desa, Insentif KPMD ( 2 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 14.400.000 (Empat belas juta empat ratus ribu Rupiah).
Insentif KPMD 2019 ( 2 Orang X 5 Bulan ) sebesar Rp. 6.000.000 (Enam juta Rupiah).
Pembayaran Dana Bantuan Langsung Tunai tahap III sebanyak 60 orang X Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan total seluruhnya adalah Rp 36.000.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah).
Penyertaan Modal Desa sebesar Rp. 72.175.000 (Tujuh puluh dua juta seratus tujuh puluh lima ribu Rupiah);
Kemudian Sisa uang sebesar Rp.110.275.000 (Seratus Sepuluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) Dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh saksi NORYANI;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan AHLI ZULKIFLI bahwa Terdakwa menggunakan uang sebesar Rp 655.375.000- (Enam Ratus Lima Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan kegiatan yang Terdakwa lakukan di luar kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Pelanduk Tahun Anggaran 2020 bertentangan dengan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur: “Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APBDesa”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan AHLI ZULKIFLI bahwa saksi HAMSAR selaku Sekretaris Desa Pelanduk menggunakan uang sebesar Rp 29.129.000- (Dua Puluh Sembilan Juta Seratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) kemudian ditambah dengan pekerjaan Jerambah beton yang terdapat selisih sebesar Rp.12.659.044,- (Dua Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Empat Puluh Empat Rupiah),- sehingga total Rp. 41.824.044,- (Empat Puluh Satu Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Empat Puluh Empat rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi saksi HAMSAR di luar kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Pelanduk Tahun Anggaran 2020 bertentangan dengan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang mengatur: “Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan AHLI ZULKIFLI bahwa saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan Desa Pelanduk menggunakan uang sebesar Rp.110.275.000,- (Seratus Sepuluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) kemudian ditambah dengan Honorarium/Insentif yang dipotong dan Fiktif dengan total Rp. 53.900.000,- (Lima Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), sehingga dengan total Rp.164.175.000,- (Seratus Enam Puluh Empat Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Rubu Rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi saksi NORYANI di luar kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 sehingga bertentangan dengan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang mengatur: “Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan AHLI ZULKIFLI bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Terdakwa pada Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Tahun Anggaran 2020 Nomor : 900/INSP-Set/Keu/2021 tanggal 22 November 2021 oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp. 861.104.121,00 (Delapan ratus enam puluh satu juta seratus empat ribu seratus dua puluh satu rupiah);
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi HAMSAR selaku Sekretaris Desa Pelanduk dan saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan Desa Pelanduk atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Pelanduk Tahun Anggaran 2020 tidak dipergunakan sebagaimana mestinya bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran” dan Terdakwa dengan tidak melibatkan Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 di mana Terdakwa hanya melibatkan Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan Desa bertentangan dengan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur “Kaur dan Kasi melaksanakan kegiatan berdasarkan DPA yang telah disetujui Kepala Desa” dan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur “Pengeluaran atas beban APBDesa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan serta telah disetujui oleh Kepala Desa;
Menimbang, bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut dalam menjalankan Tugasnya selaku Kepala Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir periode Tahun 2017 s/d 2021 dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Pelanduk Tahun Anggaran 2020 tidak sebagaimana mestinya dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan kegiatan yang Terdakwa lakukan di luar kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Pelanduk Tahun Anggaran 2020 telah menyalahgunakan Kewenangan yang melekat pada diri Terdakwa atas kesempatan dan sarana yang ada padanya karena Jabatan selaku Kepala Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir periode Tahun 2017 s/d 2021 dan telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Terdakwa pada Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Tahun Anggaran 2020 Nomor : 900/INSP-Set/Keu/2021 tanggal 22 November 2021 oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir, menurut Pendapat Majelis perbuatan Terdakwa lebih tepat sebagai Perbuatan Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan yang ada padanya karena Jabatan dan Kedudukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis berkeyakinan bahwa unsur Secara Melawan Hukum tidak terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Dakwaan Primair tidak terpenuhi atas diri Terdakwa, maka terhadap unsur-unsur Dakwaan Primair lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut, dan Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair, dan dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan Primair maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidiair yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa atas unsur-unsur tersebut akan Majelis Hakim pertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengertian Setiap orang dijelaskan pada Pasal 1 butir ke 3 Ketentuan Umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa “Setiap Orang adalah Orang Perseorangan atau termasuk Korporasi“;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam rangka penerapan hukum pidana adalah menunjuk kepada Subjek Hukum, yaitu Setiap orang pendukung hak dan kewajiban yang sehat jasmani dan rohani serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur Setiap orang atau yang dikenal dengan “Barang siapa“, pada dasarnya adalah untuk menentukan apakah benar orang yang menjadi Subjek hukum yang dituntut karena melakukan tindak pidana adalah orang yang ada kaitannya dengan suatu peristiwa yang di dakwakan, didalam praktek peradilan sebelum Majelis Hakim melakukan pemeriksaan perkara maka Majelis akan mencocokkan identitas Terdakwa dengan identitas orang yang terdapat dalam Surat Dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini setelah Majelis mencocokkan identitas Terdakwa dengan Surat Dakwaan, dan berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli, serta Barang bukti dalam perkara ini, bahwa Terdakwa yang dimaksud adalah Benar seorang yang bernama NUARDI Alias NUAR Bin DOGOL selaku Kepala Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir periode Tahun 2017 s/d 2021 berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor: Kpts. 7151 / X / HK-2017 tanggal 11 Oktober 2017, tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Pelanduk dan Pengangkatan Kepala Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) Desa Pelanduk Kecamatan Mandah;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum dengan baik dan lancar, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya dan Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya sehingga Terdakwa dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pengertian unsur Setiap Orang dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, maka unsur Setiap Orang pada Dakwaan Subsidiair telah terpenuhi, akan tetapi untuk menetapkan, apakah Terdakwa adalah Pelaku dari tindak pidana haruslah memenuhi semua unsur dakwaan, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan selanjutnya yaitu :
Ad.2. Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud "dengan tujuan" adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran dan bathin pelaku yang mempunyai maksud dan tujuan guna memperoleh suatu yang diinginkan dalam hal ini keuntungan baik dalam bentuk materiil maupun immateriil bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa "menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi", adalah bersifat alternatif sehingga dengan perbuatan itu telah mendatangkan keuntungan apakah pada dirinya sendiri, orang lain atau suatu korporasi, oleh karenanya tidak perlu dari perbuatannya mendatangkan keuntungan secara kumulatif. Maka tidak perlu semua elemen dalam unsur tersebut harus dibuktikan;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 yang menyebutkan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam alam pikiran atau alam bathin si pelaku yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan. Untuk melihat suatu tujuan dalam suasana bathin seseorang adalah dari perbuatan-perbuatannya yang nampak sehingga dari perbuatan itulah kemudian disimpulkan tentang ada atau tidaknya tujuan dalam bathin si pelaku ;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Soedarto, SH., mengatakan bahwa tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakan unsur bathin yang menentukan arah dari perbuatan menyalahgunakan kewenangan dan sebagainya. Adanya unsur bathin ini harus pula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa secara harfiah kata “menguntungkan” berarti Terdakwa melakukan suatu perbuatan yang hal itu berakibat keuntungan bagi Terdakwa sendiri atau orang lain atau kepada suatu korporasi;
Menimbang bahwa R. Wiyono, SH., mengatakan bahwa “menguntungkan” sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian yang dimaksud dengan “Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dipersidangan sebagaimana telah diuraikan diatas, Terdakwa NUARDI Alias NUAR Bin DOGOL selaku Kepala Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir periode Tahun 2017 s/d 2021 berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor: Kpts. 7151 / X / HK-2017 tanggal 11 Oktober 2017, tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Pelanduk dan Pengangkatan Kepala Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) Desa Pelanduk Kecamatan Mandah dalam mengelola kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Pelanduk Tahun Anggaran 2020 telah Menguntungkan diri Terdakwa sendiri bersama-sama dengan saksi HAMSAR selaku Sekretaris Desa Pelanduk dan saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan Desa Pelanduk maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dengan melakukan analisa yuridis terhadap fakta-fakta hukum berikut ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa NUARDI Alias NUAR Bin DOGOL selaku Kepala Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir periode Tahun 2017 s/d 2021 berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor: Kpts. 7151 / X / HK-2017 tanggal 11 Oktober 2017, tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Pelanduk dan Pengangkatan Kepala Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) Desa Pelanduk Kecamatan Mandah;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Pelanduk Kecamatan Mandah mempunyai tugas berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Sedangkan wewenang Kepala Desa yang diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai berikut :
memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
menetapkan Peraturan Desa;
menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
membina kehidupan masyarakat Desa;
membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
mengembangkan sumber pendapatan Desa;
mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
memanfaatkan teknologi tepat guna;
mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Pelanduk telah mengeluarkan Keputusan Kepala Desa Nomor : KPTS.01/PEM-PLK/III/2019 tanggal 09 Maret 2019 tentang Susunan Struktur / Perangkat Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir sebagai berikut :
-
Kepala Desa
: NUARDI; Sekretaris Desa
: HAMSAR; Kasi Pemerintahan
: AHMAD TARMIZI, S.Pd; Kasi Kesejahteraan Dan
Pelayanan
: ANDRI JUNARDI, S.H; Kaur Umum dan Perencanaan
: AHMADI; Kaur Keuangan
: NORYANI; Kepala Dusun I
: ANDI RIDUAN; Kepala Dusun II
: AHMADI; Kepala Dusun III
: AZLANSYAH;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa dalam pelaksanaan dan pengawasan tugas dan wewenang Kepala Desa ditingkat Desa dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir yang mempunyai tugas dan wewenang yakni menampung aspirasi dari masyarakat dan mengawasi kegiatan yang ada di desa. Adapun susunan organisasi BPD Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir, dengan susunan sebagai berikut :
Ketua : SOLEHAN;
Wakil Ketua : SATAR;
Sekretaris : ZULKIFLI ANWAR;
Anggota : ROSMAH;
Anggota : AS’AD;
Anggota : M. ARSYAD;
Anggota : ERWANTO;
Anggota : HARDIANTO;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa APBDesa Pelanduk Kecamatan Mandah Tahun Anggaran 2020 bersumber dari Dana Desa (Pusat), Bankeu Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau, Alokasi Dana Desa (Kabupaten Indragiri Hilir), Dana Bagi Hasil pajak atau Retribusi dan Dana Silpa sebesar Rp. 1.927.348.150,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
-
Sumber Dana Besar Dana Dana Desa (Pusat) Rp. 889.262.000,- Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau Rp. 85.000.000,- Alokasi Dana Desa (Kabupaten Indragiri Hilir) Rp. 627.884.000,- Dana Bagi Hasil pajak atau Retribusi Rp. 16.856.500,- Dana Silpa Rp. 308.346.100,- Total Rp. 1.927.348.150,-
-
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Pada Tahun 2020 Pemerintah Desa Pelanduk, Kecamatan Mandah telah menetapkan anggaran pendapatan Desa Tahun Anggaran 2020 melalui Peraturan Desa Pelanduk Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dan peraturan Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dengan total Rp1.927.348.150,- (Satu Milyar Sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah). Anggaran tersebut digunakan untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa serta mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa dalam pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2020 yang bernilai dengan total Rp. 1.927.348.150,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah) dengan Nomor Rekening: 102-02-00202 Bank Riau Kepri masuk ke Kas Desa Pelanduk secara bertahap mulai dari bulan Mei Tahun 2020 hingga bulan Desember Tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 18 Mei 2020 yaitu melakukan pencairan/penarikan Dana SILPA sebesar Rp. 308.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Juta Rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa sebesar Rp. 40.000.000,-(Empat Puluh Juta Rupiah) dan sisanya dipegang oleh saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan sebesar Rp. 268.000.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah);
Pada tanggal 26 Mei 2020 yaitu melakukan Pencairan/penarikan Dana Desa (DD) tahap I sebesar Rp. 133.000.000,- (Seratus tiga puluh tiga juta rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa;
Pada tanggal 19 Juni 2020 yaitu Melakukan pencairan/penarikan dana sebesar Rp. 447.000.000,- (Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah) dengan rincian yang berasal dari Pencairan Dana Desa tahap II sebesar Rp. 133.000.000,- (Seratus tiga puluh tiga juta rupiah) dan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I sebesar Rp. 314.000.000,- (Tiga Ratus Empat Belas Juta Rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa sebesar 174.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah); dan sisanya dipegang oleh saksi NORYANI sebesar Rp. 273.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Rupiah);
Pada tanggal 14 Agustus 2020 yaitu Pencairan/penarikan Dana Desa (DD) tahap III sebesar Rp. 89.000.000,- (Delapan Puluh Sembilan juta rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa sebesar 48.000.000,-(Empat Puluh Delapan Juta Rupiah) dan sisanya dipegang oleh saksi NORYANI sebesar Rp. 41.000.000,-(Empat Puluh Satu Juta Rupiah);
Pada tanggal 26 Agustus 2020 yaitu Pencairan/Penarikan Dana Desa (DD) tahap IV sebesar Rp. 130.000.000,- (Seratus Tiga Puluh juta rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa;
Pada tanggal 02 September 2020 yaitu Pencairan/Penarikan Dana Desa (DD) tahap V sebesar Rp. 136.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa ;
Pada tanggal 23 September 2020 yaitu Pencairan/Penarikan Dana Desa (DD) tahap VI sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa ;
Pada tanggal 21 Desember 2020 yaitu melakukan Pencairan/Penarikan dana sebesar Rp. 263.000.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Tiga Juta Rupiah) dengan rincian yang berasal dari Pencairan Dana Desa tahap VII sebesar Rp. 178.000.000,- (Seratus tujuh puluh delapan juta rupiah) dan Bantuan Keuangan (APBD Provinsi) sebesar Rp. 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa sebesar 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah); kemudian dipegang oleh saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan sebesar Rp.85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) dan sisanya dipegang oleh saksi HAMSAR (Sekretaris Desa) sebesar Rp. 174.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah);
Pada tanggal 29 Desember 2020 yaitu melakukan Pencairan/penarikan dana sebesar Rp. 329.000.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah) yang berasal dari Pencairan Alokasi Dana Desa tahap II sebesar Rp. 314.000.000,- (Tiga Ratus Empat Belas juta rupiah) dan Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa sebesar 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah); kemudian dipegang oleh saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan sebesar Rp.77.150.000,- (Tujuh Puluh Tujuh Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan sisanya dipegang oleh saksi NORYANI (Bendahara) sebesar Rp. 251.850.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Pada tanggal 30 Desember 2020 terdapat pengembalian uang BPJS sebesar Rp. 238.922.97 (Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Sembilan Puluh Tujuh Rupiah);
Sehingga total Pencairan/Penarikan dana Kas Desa Pelanduk tersebut sebesar Rp. 1.925.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) kemudian saldo akhir Bank bersisa senilai Rp. 2.582.072, (Dua Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Anggaran Dana Desa (DD) Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 924.723.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah) yang hanya terealisasi sebesar Rp.365.071.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Lima Juta Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah) kemudian adapun anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan yaitu Dana Desa (DD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 559.652.000,- (lima ratus lima puluh sembilan juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah) berdasarkan Peraturan Desa No 1 Tahun 2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:
-
-
BELANJA ALOKASI ANGGARAN REALISASI/ YANG DILAKSANAKAN SISA BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA 702.210.500,00 142.621.000,00 559.589.500,00 1 Insentif PAUD & Magrib Mengaji 31.000.000,00 30.600.000,00 400.000,00 2 Makan/Konsumsi 1.900.000,00 - 1.900.000,00 3 Insentif Pelayanan Desa 27.200.000,00 22.400.000,00 4.800.000,00 4 Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 32.050.000,00 7.350.000,00 24.700.000,00 5 Belanja Jasa Sewa Sarana Mobilitas 1.500.000,00 - 1.500.000,00 6 Jembatan Beton (25 m x1.6 M) 159.240.500,00 80.421.000,00 78.819.500,00 7 Jerambah Beton (90 m x 2 m) 340.387.000,00 - 340.387.000,00 8 Jerambah Beton (32 m x 1 m) 102.933.000,00 - 102.933.000,00 9 Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho, Dll) 6.000.000,00 1.850.000,00 4.150.000,00 BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA 222.512.500,00 222.450.000,00 62.500,00 1 Penanganan Keadaan Darurat 6.512.500,00 6.450.000,00 62.500,00 2 BLT 216.000.000,00 216.000.000,00 - TOTAL BELANJA 924.723.000,00 365.071.000,00 559.652.000,00
-
Adapun rincian kegiatan dana desa yang dicairkan dan tidak ada pertanggungjawabannya sebesar Rp 559.652.000,- (Lima Ratus Lima puluh Sembilan Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah.) :
Kegiatan yang tidak dilaksanakan (Fiktif) dengan total Rp 444.820.200- (empat ratus empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh ribu dua ratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Jerambah beton (90M X 2 M) Rp. 340.387.000.- (tiga ratus empat puluh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu Rupiah).
Jerambah Beton (32M X 1M) Rp. 102.933.000.- (seratus dua juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu Rupiah).
Pengadaan peralatan, mesin dan alat berat Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Sisa belanja kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 114.832.000- (seratus empat belas juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut) :
Penyelenggaraan PAUD dan magrib mengaji berjumlah Rp. 400.000.-( empat ratus ribu rupiah).
Penyelanggaraan Posyandu Rp. 6.700.000.- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah).
Penyelenggaraan desa siaga kesehatan Penanggulangan Bencana Covid 19 Rp. 24.700.000.- (dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah).
Pembangunan Jembatan (25Mx1,6M) Rp. 78.819.500.- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus sembilan belas ribu lima ratus ribu rupiah).
Perlengkapan Informasi Publik Desa Rp. 4.150.000.- (empat juta lima puluh ribu rupiah).
Kegiatan penanggulangan bencana covid 19 Rp. 62.500.- (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 900.241.500,- (Sembilan Ratus Juta Dua Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah) yang hanya terealisasi sebesar Rp.689.075.000,-(Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) kemudian adapun anggaran yang tidak bisa dipertanggjawabkan yaitu Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 211.166.500,- (Dua Ratus Sebelas Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah) berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:
-
-
BELANJA ALOKASI ANGGARAN YANG DICAIRKAN REALISASI / YANG DILAKSANAKAN SISA B BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA 611.971.500,00 543.900.000,00 68.071.500,00 1 Penghasilan Tetap Kepala Desa 42.000.000,00 42.000.000,00 - 2 Penghasilan Tetap Perangkat Desa 255.600.000,00 231.300.000,00 24.300.000,00 3 Belanja Jasa Honorarium Unsur staf Perangkat 14.400.000,00 14.400.000,00 - 4 Belanja Jasa Honorarium PKPKD dan PPKD 23.400.000,00 23.400.000,00 - 5 Belanja Perjalanan Dinas 15.550.000,00 - 15.550.000,00 6 Tunjangan Kedudukan BPD 79.200.000,00 76.200.000,00 3.000.000,00 7 Belanja Insentif/Oprasional RT/RW 157.950.000,00 156.600.000,00 1.350.000,00 8 Belanja Modal Printer 5.171.500,00 - 5.171.500,00 9 Belanja Modal Kendaraan Roda dua 18.700.000,00 - 18.700.000,00 C BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA 84.670.000,00 41.200.000,00 43.470.000,00 1 Insentif Magrib Mengaji 39.600.000,00 39.600.000,00 - 2 Belanja Vitamin 43.470.000,00 - 43.470.000,00 3 Penyediaan Tempat cuci tangan 1.600.000,00 1.600.000,00 - D BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN 203.600.000,00 103.975.000,00 99.625.000,00 1 Honor Linmas 14.400.000,00 14.400.000,00 - 2 Sembako 117.500.000,00 29.375.000,00 88.125.000,00 3 MTQ Kecamatan 16.200.000,00 10.700.000,00 5.500.000,00 4 Pembinaan Rumah Tahfidz (Insentif, Operasional, dll) 18.000.000,00 12.000.000,00 6.000.000,00 5 Insentif LPM 17.100.000,00 17.100.000,00 - 6 Insentif KPMD 20.400.000,00 20.400.000,00 - TOTAL BELANJA 900.241.500,00 689.075.000,00 211.166.500,00
-
Adapun rincian kegiatan dana desa yang dicairkan tidak ada pertanggungjawabannya sebesar Rp 211.166.500,- (Dua Ratus Sebelas Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah), yaitu:
Kegiatan yang tidak dilaksanakan (Fiktif) dengan total Rp 82.891.500.- (Delapan puluh dua juta delapan ratus Sembilan puluh satu ribu lima ratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Belanja Perjalanan Dinas Rp. 15.550.000.- (lima belas juta lima ratus lima puluh ribu Rupiah).
Belanja modal printer Rp.5.171.000 (lima juta seratus tujuh puluh satu ribu Rupiah).
Belanja modal kendaraan roda dua Rp.18.700.000 (delapan belas juta tujuh ratus ribu Rupiah).
Belanja vitamin Rp.43.470.000 (empat puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu Rupiah);
B. Sisa belanja kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 128.275.000- (Seratus dua puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Penghasilan tetap perangkat desa Rp. 24.300.000 ( Dua puluh empat juta tiga ratus ribu Rupiah).
Tunjangan kedudukan BPD Rp. 3.000.000 (tiga juta Rupiah).
Belanja Insentif / Operasional RT / RW, Rp. 1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah).
Sembako Rp.88.125.000 (delapan puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu Rupiah).
Mtq Kecamatan Rp. 5.500.000.- (Lima juta lima ratus ribu Rupiah);
Pembinaan rumah tahfiz (Insentif, operasional, dan lain-lain) Rp.6.000.000 (enam juta Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Anggaran Hasil Bagi Pajak/Retribusi Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 16.883.650,- (Enam belas Juta Delapam Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah Enam Ratus Lima Puluh Rupiah) yang hanya terealisasi sebesar Rp.3.900.000,- (Tiga Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) kemudian adapun dana yang tidak bisa dipertanggjawabkan yaitu sebesar Rp 12.983.650,- (Dua Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah) berdasarkan laporan pertanggungjawaban Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:
| BELANJA | ALOKASI ANGGARAN | REALISASI / YANG DILAKSANAKAN | SISA | |
| B | BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA | 16.883.650,00 | 3.900.000,00 | 12.983.650,00 |
| 1 | Jaminan Ketenagakerjaan Kepala Desa | 180.000,00 | - | 180.000,00 |
| 2 | Jaminan Ketenagakerjaan Perangkat Desa | 1.440.000,00 | - | 1.440.000,00 |
| 3 | Belanja Operasional Pemerintah Desa | 4.500.000,00 | 2.790.000,00 | 1.710.000,00 |
| 4 | Penyelenggaraan Musyawarah RKP dan APB Desa | 6.563.650,00 | 1.110.000,00 | 5.453.650,00 |
| 5 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa dll) | 4.200.000,00 | - | 4.200.000,00 |
| TOTAL BELANJA | 16.883.650,00 | 3.900.000,00 | 12.983.650,00 | |
Adapun rincian kegiatan dana desa yang dicairkan dan tidak ada pertanggung jawabannya sebesar Rp 12.983.650,- (Dua Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah.) sebagai berikut:
Kegiatan yang tidak dilaksanakan (Fiktif) dengan total Rp 5.820.180 (lima juta delapan ratus dua puluh ribu seratus delapan puluh Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Jaminan ketenagakerjaan kepala Desa Rp. 180.000.- (Seratus delapan puluh ribu Rupiah).
Jaminan ketenagakerjaan perangkat desa Rp.1.440.000 (satu juta empat ratus empat puluh ribu Rupiah).
Penyusunan Dokumen perencanaan Desa (RPJMDesa / RKPDesa dll) Rp.4.200.000 (empat juta dua ratus ribu Rupiah);
Sisa belanja kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp.7.163.650 (Tujuh juta seratus enam puluh tiga ribu enam ratus lima puluh ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Belanja operasional pemerintahan desa Rp.1.710.000 (satu juta tujuh ratus sepuluh ribu Rupiah).
Penyelenggaraan musyawarah RKP dan APBdesa Rp.5.453.650(lima juta empat ratus lima puluh tiga ribu enam ratus lima puluh Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa dan saksi HAMSAR selaku Sekretaris Desa melaksanakan kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2020 berupa :
Pekerjaan Pembangunan Jembatan (25Mx1,6M) sebesar Rp. 159.240.500.- (seratus lima puluh Sembilan juta dua ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah) yang bersumber dari dana desa, sebagaimana rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terdapat pada peraturan Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 yaitu sebagai berikut :
-
-
PEMERINTAH DESA PELANDUK PERUBAHAN RENCANA ANGGARAN BIAYA TAHUN ANGGARAN 2020 Bidang : 2. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNANDESA
Sub Bidang : 2.3. Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kegiatan : 2.3.13. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa (Dipilih)
WaktuPelaksanaan : 4 Bulan
Output/Keluaran : Tersedianya Jembatan Desa
KODE U R A I A N SEMULA MENJADI BERTAMBAH / ( BERKURANG ) VOLUME HARGA SATUAN JUMLAH (Rp) VOLUME HARGASATUAN JUMLAH (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 5.
5.3.6.
5.3.6.02.
5.3.6.03.
BELANJA
Jembatan Beton (25 M x1.6 M)
Belanja Modal Jembatan
Belanja Modal Jembatan - Upah Tenaga Kerja
Upah Tukang DDS
Upah Pekerja DDS
Upah Lansir DDS
Belanja Modal Jembatan - Bahan Baku/Material
Kayu Cerucuk Pjg 5 Meter DDS
Semen @ 50 Kg DDS
Pasir Cor DDS
Batu Split DDS
Besi Ø 12 DDS
Besi Ø 10 DDS
Besi Ø 8 DDS
Kawat Beton DDS
Pipa PVC Ø 10 DDS
Kayu Klas III DDS
Papan Bekisting Klas III DDS
Paku Biasa DDS
Playwood 9 m DDS
Angkong DDS
125.916.500,00
125.916.500,00
125.916.500,00
35.260.000,00
159.240.500,00
159.240.500,00
159.240.500,00
47.600.000,00
33.324.000,00
33.324.000,00
33.324.000,00
12.340.000,00
68 HOK
157 HOK
114 HOK
120.000,00
100.000,00
100.000,00
8.160.000,00
15.700.000,00
11.400.000,00
81.430.000,00
90 HOK
203 HOK
165 HOK
120.000,00
100.000,00
100.000,00
10.800.000,00
20.300.000,00
16.500.000,00
101.612.000,00
2.640.000,00
4.600.000,00
5.100.000,00
20.182.000,00
320 Batang
117 Sak
11 M3
14 M3
83 Batang
40 Batang
57 Batang
17 Kg
2 Batang
4 M3
4 M3
17 Kg
83 M2
1 Buah
17.000,00
98.000,00
223.000,00
725.000,00
125.000,00
106.000,00
76.000,00
34.000,00
1.283.000,00
3.457.000,00
3.457.000,00
23.000,00
9.000,00
536.000,00
5.440.000,00
11.466.000,00
2.453.000,00
10.150.000,00
10.375.000,00
4.240.000,00
4.332.000,00
578.000,00
2.566.000,00
13.828.000,00
13.828.000,00
391.000,00
747.000,00
536.000,00
400 Batang
146 Sak
15 M3
17 M3
108 Batang
50 Batang
70 Batang
23 Kg
Batang
M3
2 M3
44 Kg
39 M2
1 Buah
17.000,00
98.000,00
223.000,00
725.000,00
125.000,00
106.000,00
76.000,00
34.000,00
1.283.000,00
3.457.000,00
3.457.000,00
23.000,00
179.000,00
536.000,00
6.800.000,00
14.308.000,00
3.345.000,00
12.325.000,00
13.500.000,00
5.300.000,00
5.320.000,00
782.000,00
3.849.000,00
13.828.000,00
6.914.000,00
1.012.000,00
6.981.000,00
536.000,00
1.360.000,00
2.842.000,00
892.000,00
2.175.000,00
3.125.000,00
1.060.000,00
988.000,00
204.000,00
1.283.000,00
0,00
(6.914.000,00)
621.000,00
6.234.000,00
0,00
PEMERINTAH DESA PELANDUK PERUBAHAN RENCANA ANGGARAN
BIAYA TAHUN ANGGARAN 2020
1 2 3 4 5 6 7 8 9 5.3.6.04. Papan Kegiatan DDS
Prasasti DDS
Dolken DDS
Minyak Bekisting DDS
Belanja Modal Jembatan - Sewa Peralatan
Sewa Transportasi Material DDS
1 Buah
1 Buah
0 Batang
0 Kg
150.000,00
350.000,00
0,00
0,00
150.000,00
350.000,00
0,00
0,00
9.226.500,00
1 Buah
1 Buah
882 Batang
23 Kg
150.000,00
350.000,00
7.000,00
6.000,00
150.000,00
350.000,00
6.174.000,00
138.000,00
10.028.500,00
0,00
0,00
6.174.000,00
138.000,00
802.000,00
1 Paket 9.226.500,00 9.226.500,00 1 Paket 10.028.500,00 10.028.500,00 802.000,00 JUMLAH (Rp) 125.916.500,00 159.240.500,00 33.324.000,00
-
Bahwa berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 pekerjaan terelisasi/dilaksanakan senilai Rp. 80.421.000 (delapan puluh juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) sehingga terdapat sisa anggaran sebesar Rp. 78.819.500 (tujuh puluh delapan juta delapan ratus Sembilan belas ribu lima ratus rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kemudian berdasarkan perhitungan oleh AHLI VIRGO TRISEP HARIS pada Pembangunan Jembatan Beton Dusun Ara Parit Kayu II terdapat selisih dari anggaran yang dilaksanakan sebesar Rp. 80.421.000,- (Delapan Puluh Juta Empat Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah) namun yang dikerjakan hanya Rp 67.761.956,- (Enam Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp.12.659.044,- (Dua Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Empat Puluh Empat Rupiah);
Pekerjaan Jerambah Beton (90 M X 2M) di Jalan Utama Teluk Terentang, Desa Pelanduk sebesar Rp. 340.387.000.- (tiga ratus empat puluh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) yang masuk dalam APBDes Pelanduk namun pekerjaan ini tidak teralisasi atau tidak dilaksanakan namun anggaran tetap dicairkan sehingga kegiatan pembangunan tersebut fiktif;
Pekerjaan Jerambah Beton (32M X 1M) di Jalan Pancur Hidayat Dusun III, Desa Pelanduk sebesar Rp. 102.933.000.- (seratus dua juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu Rupiah) yang masuk dalam APBDes Pelanduk namun pekerjaan ini tidak terealisasi atau tidak dilaksanakan namun anggaran tetap dicairkan sehingga kegiatan pembangunan tersebut fiktif;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa dari kegiatan pembangunan fisik tersebut berdasarkan keputusan Kepala Desa Pelanduk Nomor : Kpts.I/DP/I/2020 yang melaksanakan kegiatan seharusnya adalah saksi AHMADI dan saksi ANDRI JUNARDI selaku Pelaksana Kegiatan namun Terdakwa selaku Kepala Desa dan saksi HAMSAR selaku Sekretaris Desa juga selaku Koordinator Pelaksana yang melaksanakan kegiatan pembangunan fisik tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Anggaran Hasil Bagi Pajak/Retribusi Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 85.500.000,-(Delapan Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Pemprov Riau yang hanya terealisasi sebesar Rp.72.175.000,-(Tujuh Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) kemudian adapun dana yang tidak bisa dipertanggjawabkan yaitu sebesar Rp 13.325.000,- (Tiga Belas Juta Tiga Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:
-
BELANJA ALOKASI ANGGARAN REALISASI / YANG DILAKSANAKAN SISA BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA 7.325.000,00 - 7.325.000,00 1 Belanja Perjalanan Dinas Luar kabupaten 2.850.000,00 - 2.850.000,00 2 Perencanaan Ekonomi Desa 4.475.000,00 - 4.475.000,00 BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN 6.000.000,00 - 6.000.000,00 1 Honor Ghorim 6.000.000 - 6.000.000 PENYERTAAN MODAL 72.175.000,00 72.175.000,00 - 1 Penyertaan Modal Bum Desa 72.175.000,00 72.175.000,00 - TOTAL BELANJA 85.500.000,00 72.175.000,00 13.325.000,00
Kegiatan yang tidak dilaksanakan dengan total Rp 13.325.000,- (Tiga belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Belanja perjalanan dinas luar kabupaten Rp. 2.850.000,- (Dua juta delapan ratus lima puluh ribu Rupiah).
Perencanaan ekonomi desa Rp.4.475.000,- .
Honorarium Ghorim Rp.6.000.000,- (enam juta Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Honor/Insentif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Desa Pelanduk sebesar Rp. 53.900.000,- (Lima Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), diantaranya:
Insentif Guru PAUD 2019 dan 2020 merupakan Pemotongan dan Fiktif
Insentif RT 2019 dan 2020 merupakan Fiktif
Insentif RT dan RW 2019 merupakan Pemotongan
Anggota BPD 2019 dan 2020 merupakan Fiktif
Perangkat Desa 2019 dan 2020 merupakan Fiktif
Insentif Guru Tahfidz 2020 merupakan Fiktif;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Tim AHLI Ir. VIRGO TRISEP HARIS, MT. (Ahli Tehnik Sipil) kegiatan pembangunan jembatan beton Dusun II Parit Kayu Ara pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai dengan Gambar Rencana sehingga belanja Kegiatan pekerjaan Jembatan Beton Dusun II Parit Kayu Ara yang dipertanggungjawabkan Rp80.421.000,00 sedangkan nilai Kegiatan pekerjaan Jembatan Beton Dusun II Parit Kayu Ara Rp67.761.956,00 sehingga selisih Rp. 12.659.044,- (Dua Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Empat Puluh Empat Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa mengambil uang dengan total sebanyak Rp. 832.150.000,- (Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) terhadap saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan yang terdiri dari:
1. Pada tanggal 18 Mei 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar RP.40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) di Wisma Kemuning Tembilahan dan saat penyerahan tersebut ada dibuat tanda terima uang berupa kwitansi.
2. Pada tanggal 26 Mei 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar RP.133.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah) di Bank Riau Kepri Jalan telaga Biru Tembilahan dan saat penyerahan tersebut ada dibuat tanda terima uang berupa kwitansi.
3. Pada tanggal 19 Juni 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp. 4.000.000- (empat juta rupiah) di rumah Terdakwa yang berada di kuala pelangi Desa Pelanduk Kecamatan Mandah.
4. Pada tanggal 14 Agustus 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp.48.000.000 (empat puluh delapan juta Rupiah), di Wisma Kemuning Jalan Kartini Tembilahan dan dibuatkan tanda terima berupa kwitansi.
5. Pada tanggal 26 Agustus 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp.130.000.000 (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) di Bank Riau Kepri Jalan telaga Biru Tembilahan dan dibuat tanda terima berupa kwitansi.
6. Pada tanggal 02 September 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp.136.000.000 (Seratus tiga puluh enam juta Rupiah) di Bank Riau Kepri Jalan telaga Biru Tembilahan dan saat Penyerahan uang ada dibuatkan tanda terima kwitansi.
7. Pada tanggal 23 September 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp.90.000.000 (Sembilan Puluh Juta Rupiah) di Bank Riau Kepri Jalan telaga Biru Tembilahan dan saat penyerahan uang ada dibuatkan kwitansi.
8. Pada tanggal 21 Desember 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp.174.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Empat juta Rupiah) di rumah dinas Kepala Desa yang terletak di Jl.Batang Tuaka Gg. Karet Tembilahan dan ada dibuatkan kwitansi.
9. Pada tanggal 28 Desember 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp.65.000.000 (Enam Puluh Lima Juta Rupiah) di Rumah Terdakwa di Jl. Batang tuaka Gg.karet Tembilahan dan saat penyerahan uang ada dibuatkan kwitansi.
10.Pada tanggal 29 Desember 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp.12.150.000 ( Dua Belas Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) di Rumah Terdakwa di Jl.Batang tuaka Gg.karet Tembilahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa dari kegiatan Terdakwa tersebut mengambil uang yang secara gelondongan namun sebagian uang tersebut digunakan Terdakwa untuk kebutuhan sesuai peraturan Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 176.775.000 (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1)Terdakwa membayar Bantuan Langsung Tunai yang merupakan sumber dana dari DD (Dana Desa) dengan 3 (tiga) Tahap dengan total sebesar Rp 90.000.000- (Sembilan Puluh Juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a). Pada tanggal 25 Mei 2020 dibayarkan bantuan langsung tunai (BLT) tahap I sebanyak 60 orang X Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan total seluruhnya adalah Rp 36.000.000- (tiga puluh enam juta rupiah).
b). Pada tanggal 23 Juli 2020 dibayarkan bantuan langsung tunai (BLT) tahap II sebanyak 60 orang X Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan total seluruhnya adalah Rp 36.000.000- (tiga puluh enam juta rupiah).
c). Pada tanggal 24 September 2020 dibayarkan bantuan langsung tunai (BLT) tahap IV sebanyak 60 orang X Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan total seluruhnya adalah Rp 18.000.000- (delapan belas juta rupiah).
2). Terdakwa membayarkan sembako 1 Tahap dengan total Rp 29.375.000- (dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
3). Pembelian bahan jembatan beton parit kayu ara sebesar Rp 25.550.000- (dua puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a). Belanja papan kelas III dan papan mall 4 kubik sebesar Rp. 7.500.000, (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
b). Belanja cerucuk sebanayak 400 batang sebesar Rp. 6.000.000- (enam juta rupiah).
c). Belanja batu split 17 kubik sebesar 11.900.000-( sebelas juta sembilan ratus ribu rupiah).
d). Belanja Papan kegiatan sebesar Rp. 150.000- (seratus lima puluh ribu rupiah).
4). Belanja alat tulis kantor dan benda pos sebesar Rp 2.790.000- (dua juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah).
5). Biaya makan minum pada saat rapat pembahasan RKPDesa tahun 2020 sebesar Rp 960.000.000- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
6). Biaya spanduk pembahasan pembahasan RKPDesa tahun 2020 Rp. 150.000- (seratus lima puluh ribu rupiah).
7). Penyediaaan tempat cuci tangan Rp 1.600.000- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
8). Pembelian masker Rp 7.350.000- (tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
9). Baleho/papan impormasi prakegiatan Rp 1.850.000- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
10).Pelaksanaan MTQ tingkat kecamatan Rp 10.700.000- (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a). Makan minum peserta dan official Rp 2.400.000- (dua juta empat ratus ribu rupiah).
b). Snack kopi peserta dan oficial Rp 1.800.000- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
c). Insentif harian peserta dan oficial Rp 2.000.000- (dua juta rupiah).
d). Sewa penginapan peserta dan oficial Rp 2.500.000- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
e). Trasportasi peserta dan oficial Rp 2.000.000- (dua juta rupiah).
11). Penanggulangan bencana non alam Rp 6.450.000- (enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian :
a). Pembelian cairan disenfektan Rp 450.000. (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
b). Pembelian masker Rp 6.000.000- (enam juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa dari kegiatan Terdakwa tersebut di atas terdapat sisa uang sebanyak Rp.655.375.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) yang digunakan bukan untuk keperluan Desa sesuai peraturan Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 namun digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa uang yang diterima oleh saksi HAMSAR selaku Sekretaris Desa dari saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan sebesar Rp. 174.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah) dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sekitar Rp. 29.129.000,- (Dua Puluh SembilanJuta Seratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Pada tanggal 15 Agustus 2020 saksi HAMSAR membayarkan Dana Bantuan Langsung Tunai tahap III sebanyak 60 orang X Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan total seluruhnya adalah Rp 36.000.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah).
Pada tanggal 23 Desember 2020 Saksi HAMSAR membayar BLT tahap 5, tahap 6, tahap, 7 tahap, 8 dan tahap 9 untuk 60 orang sebanyak Rp 300.000- (tiga ratus ribu) untuk satu tahap dengan total keseluruhannya sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah).
Pada sekitar bulan Desember 2020 saksi HAMSAR membeli penambahan bahan bangunan untuk Jembatan Beton Parit Kayu Ara (25 m X 1,6 M) sebesar Rp. 35.871.000,- di Toko DMJ PROPERTI milik USMAN Parit 6 dan biaya tersebut sudah termasuk kedalam ongkos kirim ke Desa Pelanduk yaitu:
Semen 146 sebanyak sak di mana harga persak adalah Rp.75.000,- (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) sehingga ditotalkan menjadi Rp. 10.950.000,- (Sepuluh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Pasir cor 15 kubik di mana harga persak adalah Rp. 130.000,- (Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) sehingga ditotalkan menjadi Rp. 1.950.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Besi 12” sebanyak 106 batang di mana harga perbatang adalah Rp. 97.000,- (Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah) sehingga ditotalkan menjadi Rp.10.282.00 (Sepuluh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah)
Besi 10” sebanyak 50 batang di mana harga perbatang adalah Rp. 65.000,-(Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) sehingga ditotalkan menjadi Rp.3.250.000,- (Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Besi 8” sebanyak 70 batang di mana harga perbatang adalah Rp. 35.000(Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah),- sehingga ditotalkan menjadi Rp.2.450.000, (Dua Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
1 Rol kawat ikat seharga Rp. 370.000, (Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah)
Pipa 10” sebanyak 3 batang seharga Rp.680.000,- (Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) sehingga ditotalkan menjadi Rp.2.040.000, (Dua Juta Empat Puluh Ribu Rupiah)
Triplek 9 mm sebanyak 39 Keping seharga Rp.105.000,-(Seratus Lima Ribu Rupiah) sehingga ditotalkan menjadi Rp.4.095.000, (Empat Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah)
Paku sebanyak 3 kotak seharga Rp. 108.000 (Seratus Delapan Ribu) perkotak,- sehingga ditotalkan seharga Rp.324.000,( Tiga Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah)
Kembes hitam 40 meter seharga Rp. 4.000 permeter sehingga ditotalkan menjadi Rp. Rp. 160.000 (Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah);
Saksi HAMSAR memberikan upah pekerja sebesar Rp.14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah) berdasarkan Kwitansi yang diterima oleh saksi AHMADI Alias MANAP (Kepala Dusun II Desa Pelanduk);
Uang transportasi Material sebesar Rp. 4.000.000, (Empat Juta Rupiah);
Kemudian Sisa uang sebesar Rp. 29.129.000,- (dua puluh sembilan juta seratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dipegang saksi HAMSAR dipergunakan untuk keperluan lainnya atau keperluan pribadi saksi HAMSAR di luar dari kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa uang yang dikelola oleh saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan sebesar Rp. 918.850.000,- (Sembilan Ratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sekitar Rp. 110.275.000,- (Seratus Sepuluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
pembayaran Insentif Kepala Desa ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta Rupiah).
Pembayaran Insentif Kepala Desa 2019 ( 1 Orang X 2 Bulan ) sebesar Rp. 6.000.000 (Enam juta Rupiah).
Pembayaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa Sekertaris Desa ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 26.700.000 (Dua puluh enam juta tujuh ratus ribu Rupiah).
Pembayaran Perangkat Desa (4 X 12 Bulan) sebesar Rp.72.900.000 (tujuhpuluh dua juta Sembilan ratus ribu Rupiah).
Kepala Dusun ( 3 X 12 bulan ) sebesar Rp.72.900.000 (Tujuh puluh dua juta Sembilan ratus ribu Rupiah)
Sekretaris Desa 2019 ( 1 Orang X 4 Bulan ) sebesar Rp. 8.400.000 (Delapan juta empat ratus ribu Rupiah)
Perangkat Desa 2019 ( 4 X 4 Bulan ) sebesar Rp. 28.800.000 (Dua puluh delapan juta delapan ratus ribu Rupiah)
Kepala Dusun 2019 ( 3 X 4 bulan ) sebesar Rp. 21.600.000 (Dua puluh satu juta enam ratus ribu Rupiah)
Honor Oprasional / Staf Desa ( 1 X 12 Bulan ) sebesar Rp. 14.400.000 (empat belas juta empat ratus ribu Rupiah)
Honor PKPKD Sebagai kepala Desa, sebesar Rp.9.000.000 (Sembilan juta Rupiah)
Honor PPKD Sebagai Sekretaris Desa sebesar Rp. 6.000.000 (Enam juta Rupiah)
Honor PPKD Sebagai Kaur Keuangan sebesar Rp. 4.200.000 (Empat juta dua ratus ribu Rupiah)
Honor PPKD Kaur Umum Dan Perencanaan sebesar Rp. 4.200.000 (empat juta dua ratus ribu Rupiah)
Tunjangan Kedudukan BPD, Wakil BPD ( 1 X Orang 12 Bulan ) sebesar Rp. 8.400.000 (Delapan juta empat ratus ribu Rupiah).
Sekretaris BPD ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 8.400.000 (Delapan juta empat ratus ribu Rupiah).
Anggota BPD ( 6 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp.33.000.000 (tiga puluh tiga juta Rupiah)
Wakil BPD 2019 ( 1 X Orang 6 Bulan ) sebesar Rp. 4.200.000 (empat juta dua ratus ribu Rupiah)
Sekretaris BPD 2019 ( 1 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 4.200.000 (empat juta dua ratus ribu Rupiah)
Anggota BPD ( 6 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 18.000.000 (Delapan belas juta Rupiah).
Belanja Insentif/Oprasional RT/RW, Insintif RT ( 29 Orang X 12 Bulan sebesar Rp.76.350.000 (tujuh puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah)
Insentif RW ( 10 Orang x 12 Bulan ) sebesar Rp. 27.000.000 (Dua puluh tujuh juta Rupiah).
Insentif RT 2019 ( 29 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 39.150.000 (tiga puluh Sembilan juta seratus lima puluh Rupiah).
Insentif RW 2019 ( 10 Orang x 6 Bulan ) sebesar Rp. 13.500.000 (tiga belas juta lima ratus ribu Rupiah).
Insentif Guru PAUD ( 4 Orang x 12 Bulan) sebesar Rp. 9.600.000 (Sembilan juta enam ratus ribu Rupiah).
Insentif Guru PAUD 2019 ( 4 Orang x 2 Bulan) sebesar Rp.1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu Rupiah).
Honor Guru Magrib Mengaji ( 11 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 39.600.000 (tiga puluh Sembilan juta enam ratus ribu Rupiah
Guru Magrib Mengaji 2019 ( 11 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 19.800.000 (Sembilan belas juta delapan ratus ribu Rupiah).
Insentif Kader Posyandu ( 16 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 19.200.000 (Sembilan belas juta dua ratus ribu Rupiah).
Insentif Kader Posyandu 2019 ( 16 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu Rupiah).
insentif Linmas ( 2 Orang X 12 Bulan ), sebesar Rp. 14.400.000 (Empat belas juta empat ratus ribu Rupiah).
Insentif Guru Tahfidz sebesar Rp.12.000.000 (dua belas juta Rupiah).
Belanja Jasa Honorarium/Insentif Pelayanan Desa, Ketua LPM ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 2.400.000 (Dua juta empat ratus ribu Rupiah).
Wakil Ketua LPM ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 1.800.000 (Satu juta delapan ratus ribu Rupiah).
Sekretaris LPM ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 1.800.000 (Satu juta delapan ratus ribu Rupiah).
Bendahara LPM ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 1.800.000 (Satu juta delapan ratus ribu Rupiah).
Anggota LPM ( 3 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu Rupiah).
Ketua LPM 2019 ( 1 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu Rupiah).
Wakil Ketua LPM 2019 ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu Rupiah).
Bendahara LPM 2019 ( 1 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu Rupiah).
Sekretaris LPM 2019 ( 1 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu Rupiah).
Anggota LPM ( 3 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 1.800.000 (Satu juta delapan ratus ribu Rupiah).
Belanja Jasa Honorarium/Insentif Pelayanan Desa, Insentif KPMD ( 2 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 14.400.000 (Empat belas juta empat ratus ribu Rupiah).
Insentif KPMD 2019 ( 2 Orang X 5 Bulan ) sebesar Rp. 6.000.000 (Enam juta Rupiah).
Pembayaran Dana Bantuan Langsung Tunai tahap III sebanyak 60 orang X Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan total seluruhnya adalah Rp 36.000.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah).
Penyertaan Modal Desa sebesar Rp. 72.175.000 (Tujuh puluh dua juta seratus tujuh puluh lima ribu Rupiah);
Kemudian Sisa uang sebesar Rp.110.275.000,- (Seratus Sepuluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) Dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh saksi NORYANI;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa menggunakan uang sebesar Rp 655.375.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan kegiatan yang Terdakwa lakukan di luar kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Pelanduk Tahun Anggaran 2020 bertentangan dengan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur: “Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APBDesa”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa saksi HAMSAR selaku Sekretaris Desa Pelanduk menggunakan uang sebesar Rp 29.129.000- (Dua Puluh Sembilan Juta Seratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) kemudian ditambah dengan pekerjaan Jerambah beton yang terdapat selisih sebesar Rp.12.659.044,- (Dua Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Empat Puluh Empat Rupiah),- sehingga total Rp. 41.824.044,- (Empat Puluh Satu Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Empat Puluh Empat rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi saksi HAMSAR di luar kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Pelanduk Tahun Anggaran 2020 bertentangan dengan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang mengatur: “Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan Desa Pelanduk menggunakan uang sebesar Rp.110.275.000,- (Seratus Sepuluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) kemudian ditambah dengan Honorarium/Insentif yang dipotong dan Fiktif dengan total Rp. 53.900.000,- (Lima Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), sehingga dengan total Rp.164.175.000,- (Seratus Enam Puluh Empat Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi saksi NORYANI di luar kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 sehingga bertentangan dengan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang mengatur: “Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Terdakwa pada Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Tahun Anggaran 2020 Nomor : 900/INSP-Set/Keu/2021 tanggal 22 November 2021 oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp. 861.104.121,00 (Delapan ratus enam puluh satu juta seratus empat ribu seratus dua puluh satu rupiah);
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi HAMSAR selaku Sekretaris Desa Pelanduk dan saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan Desa Pelanduk atas Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Pelanduk Tahun Anggaran 2020 tidak dipergunakan sebagaimana mestinya bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran” dan Terdakwa dengan tidak melibatkan Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 di mana Terdakwa hanya melibatkan Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan Desa bertentangan dengan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur “Kaur dan Kasi melaksanakan kegiatan berdasarkan DPA yang telah disetujui Kepala Desa” dan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur “Pengeluaran atas beban APBDesa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan serta telah disetujui oleh Kepala Desa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai keterangan Saksi-saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa tersebut diatas, menurut Pendapat Majelis atas perbuatan Terdakwa selaku Kepala Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir periode Tahun 2017 s/d 2021 berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor: Kpts. 7151 / X / HK-2017 tanggal 11 Oktober 2017 atas kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Pelanduk Tahun Anggaran 2020 telah Menguntungkan diri Terdakwa sendiri bersama-sama dengan saksi HAMSAR selaku Sekretaris Desa Pelanduk dan saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan Desa Pelanduk, maka terhadap unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi” telah terpenuhi menurut Hukum dan terbukti;
Ad.3. Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat / diduduki untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut. Kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan seseorang untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Kewenangan tersebut tercantum dalam ketentuan-ketentuan tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya itu. Kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh seseorang (pelaku Tindak Pidana Korupsi), peluang mana tercantum dalam tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabatnya itu. Sarana adalah syarat, cara, atau media, yang dalam kaitannya dengan Pasal ini adalah cara atau methoda kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, tiada lain adalah kewenangan, kesempatan, dan sarana karena jabatan atau kedudukan yang dipangku seseorang oleh karena memangku jabatan atau kedudukan, akibatnya dia mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut, jika jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan, kesempatan dan sarana juga hilang;
Menimbang, bahwa dari paparan tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan dapat diartikan atau didefenisikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi perbuatan tersebut dilakukan tidak sebagaimana mestinya malah bertentangan dengan hukum atau ketentuan-ketentuan yang berlaku didalam kehidupan masyarakat;
Menimbang, bahwa menurut R.WIYONO, SH dalam Bukunya Pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan I Tahun 2005 hal.40 menyatakan dari Pendapat Pakar dan Penjelasan Peraturan perundang-undangan tersebut, jelaslah apa yang dimaksud dengan Jabatan dalam Pasal 3, sehingga dengan demikian kata jabatan tersebut hanya dipergunakan untuk Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional;
Menimbang, bahwa Terdakwa NUARDI Alias NUAR Bin DOGOL selaku Kepala Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir periode Tahun 2017 s/d 2021 berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor: Kpts. 7151 / X / HK-2017 tanggal 11 Oktober 2017, tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Pelanduk dan Pengangkatan Kepala Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) Desa Pelanduk Kecamatan Mandah;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Pelanduk Kecamatan Mandah mempunyai tugas berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Sedangkan wewenang Kepala Desa yang diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai berikut :
memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
menetapkan Peraturan Desa;
menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
membina kehidupan masyarakat Desa;
membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
mengembangkan sumber pendapatan Desa;
mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
memanfaatkan teknologi tepat guna;
mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Pelanduk telah mengeluarkan Keputusan Kepala Desa Nomor : KPTS.01/PEM-PLK/III/2019 tanggal 09 Maret 2019 tentang Susunan Struktur / Perangkat Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir sebagai berikut :
-
Kepala Desa
: NUARDI; Sekretaris Desa
: HAMSAR; Kasi Pemerintahan
: AHMAD TARMIZI, S.Pd; Kasi Kesejahteraan Dan
Pelayanan
: ANDRI JUNARDI, S.H; Kaur Umum dan Perencanaan
: AHMADI; Kaur Keuangan
: NORYANI; Kepala Dusun I
: ANDI RIDUAN; Kepala Dusun II
: AHMADI; Kepala Dusun III
: AZLANSYAH;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa dalam pelaksanaan dan pengawasan tugas dan wewenang Kepala Desa ditingkat Desa dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir yang mempunyai tugas dan wewenang yakni menampung aspirasi dari masyarakat dan mengawasi kegiatan yang ada di desa. Adapun susunan organisasi BPD Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir, dengan susunan sebagai berikut :
Ketua : SOLEHAN;
Wakil Ketua : SATAR;
Sekretaris : ZULKIFLI ANWAR;
Anggota : ROSMAH;
Anggota : AS’AD;
Anggota : M. ARSYAD;
Anggota : ERWANTO;
Anggota : HARDIANTO;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa APBDesa Pelanduk Kecamatan Mandah Tahun Anggaran 2020 bersumber dari Dana Desa (Pusat), Bankeu Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau, Alokasi Dana Desa (Kabupaten Indragiri Hilir), Dana Bagi Hasil pajak atau Retribusi dan Dana Silpa sebesar Rp. 1.927.348.150,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
-
Sumber Dana Besar Dana Dana Desa (Pusat) Rp. 889.262.000,- Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau Rp. 85.000.000,- Alokasi Dana Desa (Kabupaten Indragiri Hilir) Rp. 627.884.000,- Dana Bagi Hasil pajak atau Retribusi Rp. 16.856.500,- Dana Silpa Rp. 308.346.100,- Total Rp. 1.927.348.150,-
-
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Pada Tahun 2020 Pemerintah Desa Pelanduk, Kecamatan Mandah telah menetapkan anggaran pendapatan Desa Tahun Anggaran 2020 melalui Peraturan Desa Pelanduk Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dan peraturan Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dengan total Rp1.927.348.150,- (Satu Milyar Sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah). Anggaran tersebut digunakan untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa serta mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa dalam pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2020 yang bernilai dengan total Rp. 1.927.348.150,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah) dengan Nomor Rekening: 102-02-00202 Bank Riau Kepri masuk ke Kas Desa Pelanduk secara bertahap mulai dari bulan Mei Tahun 2020 hingga bulan Desember Tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 18 Mei 2020 yaitu melakukan pencairan/penarikan Dana SILPA sebesar Rp. 308.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Juta Rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa sebesar Rp. 40.000.000,-(Empat Puluh Juta Rupiah) dan sisanya dipegang oleh saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan sebesar Rp. 268.000.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah);
Pada tanggal 26 Mei 2020 yaitu melakukan Pencairan/penarikan Dana Desa (DD) tahap I sebesar Rp. 133.000.000,- (Seratus tiga puluh tiga juta rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa;
Pada tanggal 19 Juni 2020 yaitu Melakukan pencairan/penarikan dana sebesar Rp. 447.000.000,- (Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah) dengan rincian yang berasal dari Pencairan Dana Desa tahap II sebesar Rp. 133.000.000,- (Seratus tiga puluh tiga juta rupiah) dan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I sebesar Rp. 314.000.000,- (Tiga Ratus Empat Belas Juta Rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa sebesar 174.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah); dan sisanya dipegang oleh saksi NORYANI sebesar Rp. 273.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Rupiah);
Pada tanggal 14 Agustus 2020 yaitu Pencairan/penarikan Dana Desa (DD) tahap III sebesar Rp. 89.000.000,- (Delapan Puluh Sembilan juta rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa sebesar 48.000.000,- (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah) dan sisanya dipegang oleh saksi NORYANI sebesar Rp. 41.000.000,- (Empat Puluh Satu Juta Rupiah);
Pada tanggal 26 Agustus 2020 yaitu Pencairan/Penarikan Dana Desa (DD) tahap IV sebesar Rp. 130.000.000,- (Seratus Tiga Puluh juta rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa;
Pada tanggal 02 September 2020 yaitu Pencairan/Penarikan Dana Desa (DD) tahap V sebesar Rp. 136.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa ;
Pada tanggal 23 September 2020 yaitu Pencairan/Penarikan Dana Desa (DD) tahap VI sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa ;
Pada tanggal 21 Desember 2020 yaitu melakukan Pencairan/Penarikan dana sebesar Rp. 263.000.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Tiga Juta Rupiah) dengan rincian yang berasal dari Pencairan Dana Desa tahap VII sebesar Rp. 178.000.000,- (Seratus tujuh puluh delapan juta rupiah) dan Bantuan Keuangan (APBD Provinsi) sebesar Rp. 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa sebesar 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah); kemudian dipegang oleh saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan sebesar Rp.85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) dan sisanya dipegang oleh saksi HAMSAR (Sekretaris Desa) sebesar Rp. 174.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah);
Pada tanggal 29 Desember 2020 yaitu melakukan Pencairan/penarikan dana sebesar Rp. 329.000.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah) yang berasal dari Pencairan Alokasi Dana Desa tahap II sebesar Rp. 314.000.000,- (Tiga Ratus Empat Belas juta rupiah) dan Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa sebesar 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah); kemudian dipegang oleh Saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan sebesar Rp.77.150.000,- (Tujuh Puluh Tujuh Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan sisanya dipegang oleh saksi NORYANI (Bendahara) sebesar Rp. 251.850.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Pada tanggal 30 Desember 2020 terdapat pengembalian uang BPJS sebesar Rp. 238.922.97 (Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Sembilan Puluh Tujuh Rupiah);
Sehingga total Pencairan/Penarikan dana Kas Desa Pelanduk tersebut sebesar Rp. 1.925.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) kemudian saldo akhir Bank bersisa senilai Rp. 2.582.072, (Dua Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Anggaran Dana Desa (DD) Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 924.723.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah) yang hanya terealisasi sebesar Rp.365.071.000,-(Tiga Ratus Enam Puluh Lima Juta Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah) kemudian adapun anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan yaitu Dana Desa (DD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 559.652.000,- (lima ratus lima puluh sembilan juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah) berdasarkan Peraturan Desa No 1 Tahun 2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:
-
-
BELANJA ALOKASI ANGGARAN REALISASI/ YANG DILAKSANAKAN SISA BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA 702.210.500,00 142.621.000,00 559.589.500,00 1 Insentif PAUD & Magrib Mengaji 31.000.000,00 30.600.000,00 400.000,00 2 Makan/Konsumsi 1.900.000,00 - 1.900.000,00 3 Insentif Pelayanan Desa 27.200.000,00 22.400.000,00 4.800.000,00 4 Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 32.050.000,00 7.350.000,00 24.700.000,00 5 Belanja Jasa Sewa Sarana Mobilitas 1.500.000,00 - 1.500.000,00 6 Jembatan Beton (25 m x1.6 M) 159.240.500,00 80.421.000,00 78.819.500,00 7 Jerambah Beton (90 m x 2 m) 340.387.000,00 - 340.387.000,00 8 Jerambah Beton (32 m x 1 m) 102.933.000,00 - 102.933.000,00 9 Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho, Dll) 6.000.000,00 1.850.000,00 4.150.000,00 BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA 222.512.500,00 222.450.000,00 62.500,00 1 Penanganan Keadaan Darurat 6.512.500,00 6.450.000,00 62.500,00 2 BLT 216.000.000,00 216.000.000,00 - TOTAL BELANJA 924.723.000,00 365.071.000,00 559.652.000,00
-
Adapun rincian kegiatan dana desa yang dicairkan dan tidak ada pertanggungjawabannya sebesar Rp 559.652.000,- (Lima Ratus Lima puluh Sembilan Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah.) :
Kegiatan yang tidak dilaksanakan (Fiktif) dengan total Rp 444.820.200- (empat ratus empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh ribu dua ratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Jerambah beton (90M X 2 M) Rp. 340.387.000.- (tiga ratus empat puluh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu Rupiah).
Jerambah Beton (32M X 1M) Rp. 102.933.000.- (seratus dua juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu Rupiah).
Pengadaan peralatan, mesin dan alat berat Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Sisa belanja kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 114.832.000- (seratus empat belas juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut) :
Penyelenggaraan PAUD dan magrib mengaji berjumlah Rp. 400.000.-( empat ratus ribu rupiah).
Penyelanggaraan Posyandu Rp. 6.700.000.- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah).
Penyelenggaraan desa siaga kesehatan Penanggulangan Bencana Covid 19 Rp. 24.700.000.- (dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah).
Pembangunan Jembatan (25Mx1,6M) Rp. 78.819.500.- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus sembilan belas ribu lima ratus ribu rupiah).
Perlengkapan Informasi Publik Desa Rp. 4.150.000.- (empat juta lima puluh ribu rupiah).
Kegiatan penanggulangan bencana covid 19 Rp. 62.500.- (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 900.241.500,- (Sembilan Ratus Juta Dua Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah) yang hanya terealisasi sebesar Rp.689.075.000,- (Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) kemudian adapun anggaran yang tidak bisa dipertanggjawabkan yaitu Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 211.166.500,- (Dua Ratus Sebelas Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah) berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:
-
-
BELANJA ALOKASI ANGGARAN YANG DICAIRKAN REALISASI / YANG DILAKSANAKAN SISA B BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA 611.971.500,00 543.900.000,00 68.071.500,00 1 Penghasilan Tetap Kepala Desa 42.000.000,00 42.000.000,00 - 2 Penghasilan Tetap Perangkat Desa 255.600.000,00 231.300.000,00 24.300.000,00 3 Belanja Jasa Honorarium Unsur staf Perangkat 14.400.000,00 14.400.000,00 - 4 Belanja Jasa Honorarium PKPKD dan PPKD 23.400.000,00 23.400.000,00 - 5 Belanja Perjalanan Dinas 15.550.000,00 - 15.550.000,00 6 Tunjangan Kedudukan BPD 79.200.000,00 76.200.000,00 3.000.000,00 7 Belanja Insentif/Oprasional RT/RW 157.950.000,00 156.600.000,00 1.350.000,00 8 Belanja Modal Printer 5.171.500,00 - 5.171.500,00 9 Belanja Modal Kendaraan Roda dua 18.700.000,00 - 18.700.000,00 C BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA 84.670.000,00 41.200.000,00 43.470.000,00 1 Insentif Magrib Mengaji 39.600.000,00 39.600.000,00 - 2 Belanja Vitamin 43.470.000,00 - 43.470.000,00 3 Penyediaan Tempat cuci tangan 1.600.000,00 1.600.000,00 - D BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN 203.600.000,00 103.975.000,00 99.625.000,00 1 Honor Linmas 14.400.000,00 14.400.000,00 - 2 Sembako 117.500.000,00 29.375.000,00 88.125.000,00 3 MTQ Kecamatan 16.200.000,00 10.700.000,00 5.500.000,00 4 Pembinaan Rumah Tahfidz (Insentif, Operasional, dll) 18.000.000,00 12.000.000,00 6.000.000,00 5 Insentif LPM 17.100.000,00 17.100.000,00 - 6 Insentif KPMD 20.400.000,00 20.400.000,00 - TOTAL BELANJA 900.241.500,00 689.075.000,00 211.166.500,00
-
Adapun rincian kegiatan dana desa yang dicairkan tidak ada pertanggungjawabannya sebesar Rp 211.166.500,- (Dua Ratus Sebelas Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah), yaitu:
Kegiatan yang tidak dilaksanakan (Fiktif) dengan total Rp 82.891.500.- (Delapan puluh dua juta delapan ratus Sembilan puluh satu ribu lima ratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Belanja Perjalanan Dinas Rp. 15.550.000.- (lima belas juta lima ratus lima puluh ribu Rupiah).
Belanja modal printer Rp.5.171.000 (lima juta seratus tujuh puluh satu ribu Rupiah).
Belanja modal kendaraan roda dua Rp.18.700.000 (delapan belas juta tujuh ratus ribu Rupiah).
Belanja vitamin Rp.43.470.000 (empat puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu Rupiah);
B. Sisa belanja kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 128.275.000- (Seratus dua puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Penghasilan tetap perangkat desa Rp. 24.300.000 ( Dua puluh empat juta tiga ratus ribu Rupiah).
Tunjangan kedudukan BPD Rp. 3.000.000 (tiga juta Rupiah).
Belanja Insentif / Operasional RT / RW, Rp. 1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah).
Sembako Rp.88.125.000 (delapan puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu Rupiah).
Mtq Kecamatan Rp. 5.500.000.- (Lima juta lima ratus ribu Rupiah);
Pembinaan rumah tahfiz (Insentif, operasional, dan lain-lain) Rp.6.000.000 (enam juta Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Anggaran Hasil Bagi Pajak/Retribusi Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 16.883.650,- (Enam belas Juta Delapam Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah Enam Ratus Lima Puluh Rupiah) yang hanya terealisasi sebesar Rp.3.900.000,- (Tiga Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) kemudian adapun dana yang tidak bisa dipertanggjawabkan yaitu sebesar Rp 12.983.650,- (Dua Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah) berdasarkan laporan pertanggungjawaban Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:
| BELANJA | ALOKASI ANGGARAN | REALISASI / YANG DILAKSANAKAN | SISA | |
| B | BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA | 16.883.650,00 | 3.900.000,00 | 12.983.650,00 |
| 1 | Jaminan Ketenagakerjaan Kepala Desa | 180.000,00 | - | 180.000,00 |
| 2 | Jaminan Ketenagakerjaan Perangkat Desa | 1.440.000,00 | - | 1.440.000,00 |
| 3 | Belanja Operasional Pemerintah Desa | 4.500.000,00 | 2.790.000,00 | 1.710.000,00 |
| 4 | Penyelenggaraan Musyawarah RKP dan APB Desa | 6.563.650,00 | 1.110.000,00 | 5.453.650,00 |
| 5 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa dll) | 4.200.000,00 | - | 4.200.000,00 |
| TOTAL BELANJA | 16.883.650,00 | 3.900.000,00 | 12.983.650,00 | |
Adapun rincian kegiatan dana desa yang dicairkan dan tidak ada pertanggung jawabannya sebesar Rp 12.983.650,- (Dua Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah.) sebagai berikut:
Kegiatan yang tidak dilaksanakan (Fiktif) dengan total Rp 5.820.180,- (lima juta delapan ratus dua puluh ribu seratus delapan puluh Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Jaminan ketenagakerjaan kepala Desa Rp. 180.000.- (Seratus delapan puluh ribu Rupiah).
Jaminan ketenagakerjaan perangkat desa Rp.1.440.000,- (satu juta empat ratus empat puluh ribu Rupiah).
Penyusunan Dokumen perencanaan Desa (RPJMDesa / RKPDesa dll) Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu Rupiah);
Sisa belanja kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp.7.163.650,- (Tujuh juta seratus enam puluh tiga ribu enam ratus lima puluh ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Belanja operasional pemerintahan desa Rp.1.710.000,- (satu juta tujuh ratus sepuluh ribu Rupiah).
Penyelenggaraan musyawarah RKP dan APBdesa Rp.5.453.650,-(lima juta empat ratus lima puluh tiga ribu enam ratus lima puluh Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa dan saksi HAMSAR selaku Sekretaris Desa melaksanakan kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2020 berupa :
Pekerjaan Pembangunan Jembatan (25Mx1,6M) sebesar Rp. 159.240.500.- (seratus lima puluh Sembilan juta dua ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah) yang bersumber dari dana desa, sebagaimana rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terdapat pada peraturan Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 yaitu sebagai berikut :
-
-
PEMERINTAH DESA PELANDUK PERUBAHAN RENCANA ANGGARAN BIAYA TAHUN ANGGARAN 2020 Bidang : 2. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNANDESA
Sub Bidang : 2.3. Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kegiatan : 2.3.13. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa (Dipilih)
WaktuPelaksanaan : 4 Bulan
Output/Keluaran : Tersedianya Jembatan Desa
KODE U R A I A N SEMULA MENJADI BERTAMBAH / ( BERKURANG ) VOLUME HARGA SATUAN JUMLAH (Rp) VOLUME HARGASATUAN JUMLAH (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 5.
5.3.6.
5.3.6.02.
5.3.6.03.
BELANJA
Jembatan Beton (25 M x1.6 M)
Belanja Modal Jembatan
Belanja Modal Jembatan - Upah Tenaga Kerja
Upah Tukang DDS
Upah Pekerja DDS
Upah Lansir DDS
Belanja Modal Jembatan - Bahan Baku/Material
Kayu Cerucuk Pjg 5 Meter DDS
Semen @ 50 Kg DDS
Pasir Cor DDS
Batu Split DDS
Besi Ø 12 DDS
Besi Ø 10 DDS
Besi Ø 8 DDS
Kawat Beton DDS
Pipa PVC Ø 10 DDS
Kayu Klas III DDS
Papan Bekisting Klas III DDS
Paku Biasa DDS
Playwood 9 m DDS
Angkong DDS
125.916.500,00
125.916.500,00
125.916.500,00
35.260.000,00
159.240.500,00
159.240.500,00
159.240.500,00
47.600.000,00
33.324.000,00
33.324.000,00
33.324.000,00
12.340.000,00
68 HOK
157 HOK
114 HOK
120.000,00
100.000,00
100.000,00
8.160.000,00
15.700.000,00
11.400.000,00
81.430.000,00
90 HOK
203 HOK
165 HOK
120.000,00
100.000,00
100.000,00
10.800.000,00
20.300.000,00
16.500.000,00
101.612.000,00
2.640.000,00
4.600.000,00
5.100.000,00
20.182.000,00
320 Batang
117 Sak
11 M3
14 M3
83 Batang
40 Batang
57 Batang
17 Kg
2 Batang
4 M3
4 M3
17 Kg
83 M2
1 Buah
17.000,00
98.000,00
223.000,00
725.000,00
125.000,00
106.000,00
76.000,00
34.000,00
1.283.000,00
3.457.000,00
3.457.000,00
23.000,00
9.000,00
536.000,00
5.440.000,00
11.466.000,00
2.453.000,00
10.150.000,00
10.375.000,00
4.240.000,00
4.332.000,00
578.000,00
2.566.000,00
13.828.000,00
13.828.000,00
391.000,00
747.000,00
536.000,00
400 Batang
146 Sak
15 M3
17 M3
108 Batang
50 Batang
70 Batang
23 Kg
Batang
M3
2 M3
44 Kg
39 M2
1 Buah
17.000,00
98.000,00
223.000,00
725.000,00
125.000,00
106.000,00
76.000,00
34.000,00
1.283.000,00
3.457.000,00
3.457.000,00
23.000,00
179.000,00
536.000,00
6.800.000,00
14.308.000,00
3.345.000,00
12.325.000,00
13.500.000,00
5.300.000,00
5.320.000,00
782.000,00
3.849.000,00
13.828.000,00
6.914.000,00
1.012.000,00
6.981.000,00
536.000,00
1.360.000,00
2.842.000,00
892.000,00
2.175.000,00
3.125.000,00
1.060.000,00
988.000,00
204.000,00
1.283.000,00
0,00
(6.914.000,00)
621.000,00
6.234.000,00
0,00
PEMERINTAH DESA PELANDUK PERUBAHAN RENCANA ANGGARAN
BIAYA TAHUN ANGGARAN 2020
1 2 3 4 5 6 7 8 9 5.3.6.04. Papan Kegiatan DDS
Prasasti DDS
Dolken DDS
Minyak Bekisting DDS
Belanja Modal Jembatan - Sewa Peralatan
Sewa Transportasi Material DDS
1 Buah
1 Buah
0 Batang
0 Kg
150.000,00
350.000,00
0,00
0,00
150.000,00
350.000,00
0,00
0,00
9.226.500,00
1 Buah
1 Buah
882 Batang
23 Kg
150.000,00
350.000,00
7.000,00
6.000,00
150.000,00
350.000,00
6.174.000,00
138.000,00
10.028.500,00
0,00
0,00
6.174.000,00
138.000,00
802.000,00
1 Paket 9.226.500,00 9.226.500,00 1 Paket 10.028.500,00 10.028.500,00 802.000,00 JUMLAH (Rp) 125.916.500,00 159.240.500,00 33.324.000,00
-
Bahwa berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 pekerjaan terelisasi/dilaksanakan senilai Rp. 80.421.000,- (delapan puluh juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) sehingga terdapat sisa anggaran sebesar Rp. 78.819.500,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus Sembilan belas ribu lima ratus rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kemudian berdasarkan perhitungan oleh AHLI VIRGO TRISEP HARIS pada Pembangunan Jembatan Beton Dusun Ara Parit Kayu II terdapat selisih dari anggaran yang dilaksanakan sebesar Rp. 80.421.000,- (Delapan Puluh Juta Empat Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah) namun yang dikerjakan hanya Rp 67.761.956,- (Enam Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp.12.659.044,- (Dua Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Empat Puluh Empat Rupiah);
Pekerjaan Jerambah Beton (90 M X 2M) di Jalan Utama Teluk Terentang, Desa Pelanduk sebesar Rp. 340.387.000.- (tiga ratus empat puluh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) yang masuk dalam APBDes Pelanduk namun pekerjaan ini tidak teralisasi atau tidak dilaksanakan namun anggaran tetap dicairkan sehingga kegiatan pembangunan tersebut fiktif;
Pekerjaan Jerambah Beton (32M X 1M) di Jalan Pancur Hidayat Dusun III, Desa Pelanduk sebesar Rp. 102.933.000.- (seratus dua juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu Rupiah) yang masuk dalam APBDes Pelanduk namun pekerjaan ini tidak terealisasi atau tidak dilaksanakan namun anggaran tetap dicairkan sehingga kegiatan pembangunan tersebut fiktif;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa dari kegiatan pembangunan fisik tersebut berdasarkan keputusan Kepala Desa Pelanduk Nomor : Kpts.I/DP/I/2020 yang melaksanakan kegiatan seharusnya adalah saksi AHMADI dan saksi ANDRI JUNARDI selaku Pelaksana Kegiatan namun Terdakwa selaku Kepala Desa dan saksi HAMSAR selaku Sekretaris Desa juga selaku Koordinator Pelaksana yang melaksanakan kegiatan pembangunan fisik tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Anggaran Hasil Bagi Pajak/Retribusi Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 85.500.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Pemprov Riau yang hanya terealisasi sebesar Rp.72.175.000,-(Tujuh Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) kemudian adapun dana yang tidak bisa dipertanggjawabkan yaitu sebesar Rp 13.325.000,- (Tiga Belas Juta Tiga Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:
-
BELANJA ALOKASI ANGGARAN REALISASI / YANG DILAKSANAKAN SISA BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA 7.325.000,00 - 7.325.000,00 1 Belanja Perjalanan Dinas Luar kabupaten 2.850.000,00 - 2.850.000,00 2 Perencanaan Ekonomi Desa 4.475.000,00 - 4.475.000,00 BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN 6.000.000,00 - 6.000.000,00 1 Honor Ghorim 6.000.000 - 6.000.000 PENYERTAAN MODAL 72.175.000,00 72.175.000,00 - 1 Penyertaan Modal Bum Desa 72.175.000,00 72.175.000,00 - TOTAL BELANJA 85.500.000,00 72.175.000,00 13.325.000,00
Kegiatan yang tidak dilaksanakan dengan total Rp 13.325.000,- (Tiga belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Belanja perjalanan dinas luar kabupaten Rp. 2.850.000 (Dua juta delapan ratus lima puluh ribu Rupiah).
Perencanaan ekonomi desa Rp.4.475.000.
Honorarium Ghorim Rp.6.000.000 (enam juta Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Honor/Insentif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Desa Pelanduk sebesar Rp. 53.900.000,- (Lima Puluh Tiga juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), diantaranya:
Insentif Guru PAUD 2019 dan 2020 merupakan Pemotongan dan Fiktif
Insentif RT 2019 dan 2020 merupakan Fiktif
Insentif RT dan RW 2019 merupakan Pemotongan
Anggota BPD 2019 dan 2020 merupakan Fiktif
Perangkat Desa 2019 dan 2020 merupakan Fiktif
Insentif Guru Tahfidz 2020 merupakan Fiktif;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Tim AHLI Ir. VIRGO TRISEP HARIS, MT. (Ahli Tehnik Sipil) kegiatan pembangunan jembatan beton Dusun II Parit Kayu Ara pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai dengan Gambar Rencana sehingga belanja Kegiatan pekerjaan Jembatan Beton Dusun II Parit Kayu Ara yang dipertanggungjawabkan Rp80.421.000,00 sedangkan nilai Kegiatan pekerjaan Jembatan Beton Dusun II Parit Kayu Ara Rp67.761.956,00 sehingga selisih Rp. 12.659.044,- (Dua Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Empat Puluh Empat Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa mengambil uang dengan total sebanyak Rp. 832.150.000,- (Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) terhadap saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan yang terdiri dari:
1. Pada tanggal 18 Mei 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar RP.40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) di Wisma Kemuning Tembilahan dan saat penyerahan tersebut ada dibuat tanda terima uang berupa kwitansi.
2. Pada tanggal 26 Mei 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI seb esar RP.133.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah) di Bank Riau Kepri Jalan telaga Biru Tembilahan dan saat penyerahan tersebut ada dibuat tanda terima uang berupa kwitansi.
3. Pada tanggal 19 Juni 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp. 4.000.000- (empat juta rupiah) di rumah Terdakwa yang berada di kuala pelangi Desa Pelanduk Kecamatan Mandah.
4. Pada tanggal 14 Agustus 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp.48.000.000 (empat puluh delapan juta Rupiah), di Wisma Kemuning Jalan Kartini Tembilahan dan dibuatkan tanda terima berupa kwitansi.
5. Pada tanggal 26 Agustus 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp.130.000.000 (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) di Bank Riau Kepri Jalan telaga Biru Tembilahan dan dibuat tanda terima berupa kwitansi.
6. Pada tanggal 02 September 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp.136.000.000 (Seratus tiga puluh enam juta Rupiah) di Bank Riau Kepri Jalan telaga Biru Tembilahan dan saat Penyerahan uang ada dibuatkan tanda terima kwitansi.
7. Pada tanggal 23 September 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp.90.000.000 (Sembilan Puluh Juta Rupiah) di Bank Riau Kepri Jalan telaga Biru Tembilahan dan saat penyerahan uang ada dibuatkan kwitansi.
8. Pada tanggal 21 Desember 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp.174.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Empat juta Rupiah) di rumah dinas Kepala Desa yang terletak di Jl.Batang Tuaka Gg. Karet Tembilahan dan ada dibuatkan kwitansi.
9. Pada tanggal 28 Desember 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp.65.000.000 (Enam Puluh Lima Juta Rupiah) di Rumah Terdakwa di Jl. Batang tuaka Gg.karet Tembilahan dan saat penyerahan uang ada dibuatkan kwitansi.
10.Pada tanggal 29 Desember 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp.12.150.000 ( Dua Belas Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) di Rumah Terdakwa di Jl.Batang tuaka Gg.karet Tembilahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa dari kegiatan Terdakwa tersebut mengambil uang yang secara gelondongan namun sebagian uang tersebut digunakan Terdakwa untuk kebutuhan sesuai peraturan Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 176.775.000 (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1)Terdakwa membayar Bantuan Langsung Tunai yang merupakan sumber dana dari DD (Dana Desa) dengan 3 (tiga) Tahap dengan total sebesar Rp 90.000.000- (Sembilan Puluh Juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a). Pada tanggal 25 Mei 2020 dibayarkan bantuan langsung tunai (BLT) tahap I sebanyak 60 orang X Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan total seluruhnya adalah Rp 36.000.000- (tiga puluh enam juta rupiah).
b). Pada tanggal 23 Juli 2020 dibayarkan bantuan langsung tunai (BLT) tahap II sebanyak 60 orang X Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan total seluruhnya adalah Rp 36.000.000- (tiga puluh enam juta rupiah).
c). Pada tanggal 24 September 2020 dibayarkan bantuan langsung tunai (BLT) tahap IV sebanyak 60 orang X Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan total seluruhnya adalah Rp 18.000.000- (delapan belas juta rupiah).
2). Terdakwa membayarkan sembako 1 Tahap dengan total Rp 29.375.000- (dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
3). Pembelian bahan jembatan beton parit kayu ara sebesar Rp 25.550.000- (dua puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a). Belanja papan kelas III dan papan mall 4 kubik sebesar Rp. 7.500.000, (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
b). Belanja cerucuk sebanayak 400 batang sebesar Rp. 6.000.000- (enam juta rupiah).
c). Belanja batu split 17 kubik sebesar 11.900.000-( sebelas juta sembilan ratus ribu rupiah).
d). Belanja Papan kegiatan sebesar Rp. 150.000- (seratus lima puluh ribu rupiah).
4). Belanja alat tulis kantor dan benda pos sebesar Rp 2.790.000- (dua juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah).
5). Biaya makan minum pada saat rapat pembahasan RKPDesa tahun 2020 sebesar Rp 960.000.000- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
6). Biaya spanduk pembahasan pembahasan RKPDesa tahun 2020 Rp. 150.000- (seratus lima puluh ribu rupiah).
7). Penyediaaan tempat cuci tangan Rp 1.600.000- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
8). Pembelian masker Rp 7.350.000- (tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
9). Baleho/papan impormasi prakegiatan Rp 1.850.000- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
10).Pelaksanaan MTQ tingkat kecamatan Rp 10.700.000- (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a). Makan minum peserta dan official Rp 2.400.000- (dua juta empat ratus ribu rupiah).
b). Snack kopi peserta dan oficial Rp 1.800.000- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
c). Insentif harian peserta dan oficial Rp 2.000.000- (dua juta rupiah).
d). Sewa penginapan peserta dan oficial Rp 2.500.000- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
e). Trasportasi peserta dan oficial Rp 2.000.000- (dua juta rupiah).
11). Penanggulangan bencana non alam Rp 6.450.000- (enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian :
a). Pembelian cairan disenfektan Rp 450.000. (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
b). Pembelian masker Rp 6.000.000- (enam juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa dari kegiatan Terdakwa tersebut di atas terdapat sisa uang sebanyak Rp 655.375.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) yang digunakan bukan untuk keperluan Desa sesuai peraturan Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 namun digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa uang yang diterima oleh saksi HAMSAR selaku Sekretaris Desa dari saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan sebesar Rp. 174.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah) dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sekitar Rp. 29.129.000,- (Dua Puluh SembilanJuta Seratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Pada tanggal 15 Agustus 2020 saksi HAMSAR membayarkan Dana Bantuan Langsung Tunai tahap III sebanyak 60 orang X Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan total seluruhnya adalah Rp 36.000.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah).
Pada tanggal 23 Desember 2020 saksi HAMSAR membayar BLT tahap 5, tahap 6, tahap, 7 tahap, 8 dan tahap 9 untuk 60 orang sebanyak Rp 300.000- (tiga ratus ribu) untuk satu tahap dengan total keseluruhannya sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah).
Pada sekitar bulan Desember 2020 saksi HAMSAR membeli penambahan bahan bangunan untuk Jembatan Beton Parit Kayu Ara (25 m X 1,6 M) sebesar Rp. 35.871.000,- di Toko DMJ PROPERTI milik USMAN Parit 6 dan biaya tersebut sudah termasuk kedalam ongkos kirim ke Desa Pelanduk yaitu:
Semen 146 sebanyak sak di mana harga persak adalah Rp.75.000,- (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) sehingga ditotalkan menjadi Rp. 10.950.000,- (Sepuluh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Pasir cor 15 kubik di mana harga persak adalah Rp. 130.000,- (Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) sehingga ditotalkan menjadi Rp. 1.950.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Besi 12” sebanyak 106 batang di mana harga perbatang adalah Rp. 97.000,- (Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah) sehingga ditotalkan menjadi Rp.10.282.00 (Sepuluh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah)
Besi 10” sebanyak 50 batang di mana harga perbatang adalah Rp. 65.000,-(Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) sehingga ditotalkan menjadi Rp.3.250.000,- (Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Besi 8” sebanyak 70 batang di mana harga perbatang adalah Rp. 35.000(Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah),- sehingga ditotalkan menjadi Rp.2.450.000, (Dua Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
1 Rol kawat ikat seharga Rp. 370.000, (Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah)
Pipa 10” sebanyak 3 batang seharga Rp.680.000,- (Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) sehingga ditotalkan menjadi Rp.2.040.000, (Dua Juta Empat Puluh Ribu Rupiah)
Triplek 9 mm sebanyak 39 Keping seharga Rp.105.000,-(Seratus Lima Ribu Rupiah) sehingga ditotalkan menjadi Rp.4.095.000, (Empat Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah)
Paku sebanyak 3 kotak seharga Rp. 108.000 (Seratus Delapan Ribu) perkotak,- sehingga ditotalkan seharga Rp.324.000,( Tiga Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah)
Kembes hitam 40 meter seharga Rp. 4.000 permeter sehingga ditotalkan menjadi Rp. Rp. 160.000 (Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah);
Saksi HAMSAR memberikan upah pekerja sebesar Rp.14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah) berdasarkan Kwitansi yang diterima oleh saksi AHMADI Alias MANAP (Kepala Dusun II Desa Pelanduk);
Uang transportasi Material sebesar Rp. 4.000.000, (Empat Juta Rupiah);
Kemudian Sisa uang sebesar Rp. 29.129.000,- (dua puluh sembilan juta seratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dipegang saksi HAMSAR dipergunakan untuk keperluan lainnya atau keperluan pribadi saksi HAMSAR di luar dari kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa uang yang dikelola oleh saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan sebesar Rp. 918.850.000,- (Sembilan Ratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sekitar Rp. 110.275.000,- (Seratus Sepuluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
pembayaran Insentif Kepala Desa ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta Rupiah).
Pembayaran Insentif Kepala Desa 2019 ( 1 Orang X 2 Bulan ) sebesar Rp. 6.000.000 (Enam juta Rupiah).
Pembayaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa Sekertaris Desa ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 26.700.000 (Dua puluh enam juta tujuh ratus ribu Rupiah).
Pembayaran Perangkat Desa (4 X 12 Bulan) sebesar Rp.72.900.000 (tujuhpuluh dua juta Sembilan ratus ribu Rupiah).
Kepala Dusun ( 3 X 12 bulan ) sebesar Rp.72.900.000 (Tujuh puluh dua juta Sembilan ratus ribu Rupiah)
Sekretaris Desa 2019 ( 1 Orang X 4 Bulan ) sebesar Rp. 8.400.000 (Delapan juta empat ratus ribu Rupiah)
Perangkat Desa 2019 ( 4 X 4 Bulan ) sebesar Rp. 28.800.000 (Dua puluh delapan juta delapan ratus ribu Rupiah)
Kepala Dusun 2019 ( 3 X 4 bulan ) sebesar Rp. 21.600.000 (Dua puluh satu juta enam ratus ribu Rupiah)
Honor Operasional / Staf Desa ( 1 X 12 Bulan ) sebesar Rp. 14.400.000 (empat belas juta empat ratus ribu Rupiah)
Honor PKPKD Sebagai kepala Desa, sebesar Rp.9.000.000 (Sembilan juta Rupiah)
Honor PPKD Sebagai Sekretaris Desa sebesar Rp. 6.000.000 (Enam juta Rupiah)
Honor PPKD Sebagai Kaur Keuangan sebesar Rp. 4.200.000 (Empat juta dua ratus ribu Rupiah)
Honor PPKD Kaur Umum Dan Perencanaan sebesar Rp. 4.200.000 (empat juta dua ratus ribu Rupiah)
Tunjangan Kedudukan BPD, Wakil BPD ( 1 X Orang 12 Bulan ) sebesar Rp. 8.400.000 (Delapan juta empat ratus ribu Rupiah).
Sekretaris BPD ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 8.400.000 (Delapan juta empat ratus ribu Rupiah).
Anggota BPD ( 6 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp.33.000.000 (tiga puluh tiga juta Rupiah)
Wakil BPD 2019 ( 1 X Orang 6 Bulan ) sebesar Rp. 4.200.000 (empat juta dua ratus ribu Rupiah)
Sekretaris BPD 2019 ( 1 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 4.200.000 (empat juta dua ratus ribu Rupiah)
Anggota BPD ( 6 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 18.000.000 (Delapan belas juta Rupiah).
Belanja Insentif/Oprasional RT/RW, Insintif RT ( 29 Orang X 12 Bulan sebesar Rp.76.350.000 (tujuh puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah)
Insentif RW ( 10 Orang x 12 Bulan ) sebesar Rp. 27.000.000 (Dua puluh tujuh juta Rupiah).
Insentif RT 2019 ( 29 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 39.150.000 (tiga puluh Sembilan juta seratus lima puluh Rupiah).
Insentif RW 2019 ( 10 Orang x 6 Bulan ) sebesar Rp. 13.500.000 (tiga belas juta lima ratus ribu Rupiah).
Insentif Guru PAUD ( 4 Orang x 12 Bulan) sebesar Rp. 9.600.000 (Sembilan juta enam ratus ribu Rupiah).
Insentif Guru PAUD 2019 ( 4 Orang x 2 Bulan) sebesar Rp.1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu Rupiah).
Honor Guru Magrib Mengaji ( 11 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 39.600.000 (tiga puluh Sembilan juta enam ratus ribu Rupiah
Guru Magrib Mengaji 2019 ( 11 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 19.800.000 (Sembilan belas juta delapan ratus ribu Rupiah).
Insentif Kader Posyandu ( 16 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 19.200.000 (Sembilan belas juta dua ratus ribu Rupiah).
Insentif Kader Posyandu 2019 ( 16 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu Rupiah).
insentif Linmas ( 2 Orang X 12 Bulan ), sebesar Rp. 14.400.000 (Empat belas juta empat ratus ribu Rupiah).
Insentif Guru Tahfidz sebesar Rp.12.000.000 (dua belas juta Rupiah).
Belanja Jasa Honorarium/Insentif Pelayanan Desa, Ketua LPM ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 2.400.000 (Dua juta empat ratus ribu Rupiah).
Wakil Ketua LPM ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 1.800.000 (Satu juta delapan ratus ribu Rupiah).
Sekretaris LPM ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 1.800.000 (Satu juta delapan ratus ribu Rupiah).
Bendahara LPM ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 1.800.000 (Satu juta delapan ratus ribu Rupiah).
Anggota LPM ( 3 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu Rupiah).
Ketua LPM 2019 ( 1 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu Rupiah).
Wakil Ketua LPM 2019 ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu Rupiah).
Bendahara LPM 2019 ( 1 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu Rupiah).
Sekretaris LPM 2019 ( 1 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu Rupiah).
Anggota LPM ( 3 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 1.800.000 (Satu juta delapan ratus ribu Rupiah).
Belanja Jasa Honorarium/Insentif Pelayanan Desa, Insentif KPMD ( 2 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 14.400.000 (Empat belas juta empat ratus ribu Rupiah).
Insentif KPMD 2019 ( 2 Orang X 5 Bulan ) sebesar Rp. 6.000.000 (Enam juta Rupiah).
Pembayaran Dana Bantuan Langsung Tunai tahap III sebanyak 60 orang X Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan total seluruhnya adalah Rp 36.000.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah).
Penyertaan Modal Desa sebesar Rp. 72.175.000 (Tujuh puluh dua juta seratus tujuh puluh lima ribu Rupiah);
Kemudian Sisa uang sebesar Rp.110.275.000,- (Seratus Sepuluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) Dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh saksi NORYANI;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa menggunakan uang sebesar Rp 655.375.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan kegiatan yang Terdakwa lakukan di luar kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Pelanduk Tahun Anggaran 2020 bertentangan dengan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur: “Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APBDesa”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa saksi HAMSAR selaku Sekretaris Desa Pelanduk menggunakan uang sebesar Rp 29.129.000- (Dua Puluh Sembilan Juta Seratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) kemudian ditambah dengan pekerjaan Jerambah beton yang terdapat selisih sebesar Rp.12.659.044,- (Dua Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Empat Puluh Empat Rupiah),- sehingga total Rp. 41.824.044,- (Empat Puluh Satu Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Empat Puluh Empat rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi saksi HAMSAR di luar kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Pelanduk Tahun Anggaran 2020 bertentangan dengan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang mengatur: “Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan Desa Pelanduk menggunakan uang sebesar Rp.110.275.000,- (Seratus Sepuluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) kemudian ditambah dengan Honorarium/Insentif yang dipotong dan Fiktif dengan total Rp. 53.900.000,- (Lima Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), sehingga dengan total Rp.164.175.000,- (Seratus Enam Puluh Empat Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi saksi NORYANI di luar kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 sehingga bertentangan dengan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang mengatur: “Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Terdakwa pada Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Tahun Anggaran 2020 Nomor : 900/INSP-Set/Keu/2021 tanggal 22 November 2021 oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp. 861.104.121,00. (Delapan ratus enam puluh satu juta seratus empat ribu seratus dua puluh satu rupiah);
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi HAMSAR selaku Sekretaris Desa Pelanduk dan saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan Desa Pelanduk atas Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Pelanduk Tahun Anggaran 2020 tidak dipergunakan sebagaimana mestinya bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran” dan Terdakwa dengan tidak melibatkan Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 di mana Terdakwa hanya melibatkan Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan Desa bertentangan dengan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur “Kaur dan Kasi melaksanakan kegiatan berdasarkan DPA yang telah disetujui Kepala Desa” dan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur “Pengeluaran atas beban APBDesa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan serta telah disetujui oleh Kepala Desa;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa selaku Kepala Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir periode Tahun 2017 s/d 2021 berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor: Kpts. 7151 / X / HK-2017 tanggal 11 Oktober 2017 menyalahgunakan kewenangannya bersama-sama dengan saksi HAMSAR selaku Sekretaris Desa Pelanduk dan saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan Desa Pelanduk telah menyebabkan kerugian keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Terdakwa pada Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Tahun Anggaran 2020 Nomor : 900/INSP-Set/Keu/2021 tanggal 22 November 2021 oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp. 861.104.121,00 (Delapan ratus enam puluh satu juta seratus empat ribu seratus dua puluh satu rupiah), maka Majelis berpendapat Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya”; telah terpenuhi menurut Hukum dan terbukti;
Ad.4. Unsur “Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 22 menyebutkan yang dimaksud dengan Kerugian Negara/Daerah adalah Kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah Seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan Segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang penyertaan modal Negara atau perusahaan yang penyertaan modal Pihak Ketiga berdasarkan perjanjian Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian Negara menurut Penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah Kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan Pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku yang memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan bahwa dalam Undang-Undang ini, Tindak Pidana Korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil. Hal ini sangat penting untuk pembuktian. Dengan rumusan secara formil yang dimuat dalam Undang-Undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada Negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke pengadilan dan tetap dipidana;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian Negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Dengan demikian dari rumusan tersebut kerugian Negara tidaklah mutlak/harus telah terjadi, namun juga dapat dikenakan terhadap kerugian Negara yang belum terjadi tetapi perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersebut sudah berpotensi akan dapat menimbulkan kerugian Negara atau perekonomian Negara, akan tetapi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam putusannya tanggal 25 Januari 2017 Nomor 25/PUU-XIV/2016 menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Maka dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut konsepsi tindak pidana korupsi mengenai kerugian keuangan Negara adalah Konsepsi kerugian Negara dalam arti materiil, yakni suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan Negara apabila ada kerugian Negara yang benar-benar nyata atau faktual;
Menimbang, bahwa dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam putusan Nomor 31/PUU-X/2012 menyatakan bahwa KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang Ahli atau dengan meminta bahan dari Inspektorat Jenderal atau Badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing Instansi Pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan Negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya. Dan berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2016, Hakim karena jabatannya juga berwenang untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan Negara;
Menimbang, bahwa menurut AHLI Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang diajukan oleh Penuntut Umum bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Terdakwa pada Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Tahun Anggaran 2020 Nomor : 900/INSP-Set/Keu/2021 tanggal 22 November 2021 oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir atas perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi HAMSAR selaku Sekretaris Desa Pelanduk dan saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan Desa Pelanduk telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 861.104.121,00 (Delapan ratus enam puluh satu juta seratus empat ribu seratus dua puluh satu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa menggunakan uang sebesar Rp 655.375.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan kegiatan yang Terdakwa lakukan di luar kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Pelanduk Tahun Anggaran 2020 bertentangan dengan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur: “Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APBDesa”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa saksi HAMSAR selaku Sekretaris Desa Pelanduk menggunakan uang sebesar Rp 29.129.000- (Dua Puluh Sembilan Juta Seratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) kemudian ditambah dengan pekerjaan Jerambah beton yang terdapat selisih sebesar Rp.12.659.044,- (Dua Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Empat Puluh Empat Rupiah),- sehingga total Rp. 41.824.044,- (Empat Puluh Satu Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Empat Puluh Empat rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi saksi HAMSAR di luar kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Pelanduk Tahun Anggaran 2020 bertentangan dengan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang mengatur: “Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan Desa Pelanduk menggunakan uang sebesar Rp.110.275.000,- (Seratus Sepuluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) kemudian ditambah dengan Honorarium/Insentif yang dipotong dan Fiktif dengan total Rp. 53.900.000,- (Lima Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), sehingga dengan total Rp.164.175.000,- (Seratus Enam Puluh Empat Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi saksi NORYANI di luar kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 sehingga bertentangan dengan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang mengatur: “Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa”;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa selaku Kepala Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir periode Tahun 2017 s/d 2021 berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor: Kpts. 7151 / X / HK-2017 tanggal 11 Oktober 2017 tidak melakukan tugas selaku Kepala Desa sebagaimana mestinya, telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp. 861.104.121,00 (Delapan ratus enam puluh satu juta seratus empat ribu seratus dua puluh satu rupiah) sebagaimana berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Terdakwa pada Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Tahun Anggaran 2020 Nomor : 900/INSP-Set/Keu/2021 tanggal 22 November 2021 oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir, maka Majelis berpendapat unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” telah terpenuhi menurut Hukum dan terbukti;
Ad.5.Unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana menyatakan: dihukum seperti pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum barang siapa yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doen pleger) atau turut melakukan (mede pleger);
Menimbang, bahwa yang melakukan atau pelaku adalah barang siapa yang memenuhi semua unsur yang terdapat dalam perumusan-perumusan delik. Yang menyuruh melakukan (doen pleger) adalah seseorang yang berkehendak untuk melakukan sesuatu delik tapi tidak melakukannya sendiri, akan tetapi menyuruh orang lain untuk melakukannya. Turut melakukan adalah orang yang ikut serta melakukan peristiwa pidana, dan tidak memenuhi semua unsur peristiwa pidana tersebut. (Prof. Satochid Kartanegara, SH. Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Dua, penerbit Balai Lektur Mahasiswa, halaman 5 dan 13);
Menimbang, bahwa turut melakukan (mede pleger), terjadi bila adanya rencana bersama (gemeenschappelijk plan), ini berarti harus ada suatu keinsyafan (opzet) bersama untuk bertindak antara orang-orang yang bekerja bersama-sama itu. Ada suatu kerjasama yang disadari dari masing-masing pelaku delik (bewijste samen lerking). Suatu kerjasama secara sadar berarti bahwa setiap pelaku peserta menyadari tindakan dari para pelaku peserta lainnya dan tidak dipersyaratkan apakah sudah ada kesepakatan jauh sebelumnya. Tidak perlu adanya suatu ”perundingan” untuk merencanakan tindak pidana sebelumnya. Artinya mereka itu secara timbal balik mengetahui perbuatan mereka masing-masing. Dan tidak diperlukan bahwa lama sebelum perbuatan itu telah diadakan suatu persetujuan antara mereka. Persetujuan antara mereka tidak lama sebelum pelaksanaan pelanggaran pidana itu, telah cukup bagi adanya suatu keinsyafan kerjasama. Setelah itu adanya perbuatan pelaksanaan yang merupakan bagian dari pelaksaan perbuatan secara bersama (gemeenschappelijk uitvoering);
Menimbang, bahwa dalam hal turut serta melakukan ini tiap-tiap peserta tidak harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam melakukan perbuatan itu ada kerjasama yang erat antara mereka itu. Hal ini kiranya dapat ditentukan sebagai hakekat dari turut serta melakukan. Jika turut serta melakukan ini adalah adanya kerjasama yang erat antara mereka maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, kita tidak melihat kepada perbuatan masing-masing peserta secara satu persatu dan berdiri sendiri, terlepas dari hubungan perbuatan-perbuatan peserta lainnya, melainkan melihat perbuatan masing-masing peserta dalam hubungan dan sebagai kesatuan dengan perbuatan peserta-peserta lainnya. Perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama haruslah yang dilarang dan diancam hukuman oleh undang-undang ”dengan kekuatan badan sendiri” (Hoge Raad 9 Pebruari 1914 Nomor NJ 1914, 648 W 9620). Tidak penting siapa diantara mereka yang kemudian telah menyelesaikan kejahatan mereka (Hoge Raad dalam putusannya tanggal 29 Oktober 1934, N.J.1934 Nomor: W.12851). Orang yang mengamat-amati, dan turut membuat rencana, namun tidak mewujudkan tindakan pelaksanaan, tetap merupakan pelaku bersama (vide: Dr. Lenden Marpaung, SH, halaman 91);
Menimbang, bahwa mengingat penyertaan berarti turut sertanya seorang atau lebih pada waktu seorang lain melakukan suatu tindak pidana, yang dalam tindak pidana korupsi pada umumnya dilakukan secara sistematis, terstruktur dan meluas, serta semakin canggih dan rumit, maka peran seseorang atau lebih saling kait mengkait;
Menimbang, bahwa mereka yang turut serta melakukan adalah mereka yang bersama-sama dengan sengaja melakukan tindak pidana. Dalam pelaksanaan tindak pidana itu yang paling utama adalah adanya kerja sama yang erat di antara mereka itu, sehingga tiap-tiap peserta tidak harus melakukan perbuatan-perbuatan pelaksanaan;
Menimbang, bahwa kerja sama dilakukan secara sadar dengan mengetahui (wittens) bahwa tindakannya mempunyai sifat dilarang oleh hukum, akan tetapi pelaku tetap menghendaki (willens) tindakannya diwujudkan. Tindakan yang diwujudkan tersebut harus berkaitan bagian per bagian, jika kerja sama bagian per bagian itu tidak ada maka tindak pidana tidak dapat diwujudkan secara sempurna;
Menimbang, bahwa tiap orang yang dikualifikasikan sebagai turut serta melakukan tindak pidana, tidak harus memenuhi seluruh unsur rumusan tindak pidana. Ada semacam pembagian kerja dengan tanggung jawab yang dibebankan kepada kelompok secara bersama-sama dengan orang lain, tidak melakukan tindak pidana secara sendiri-sendiri, melainkan secara bersama-sama dalam mewujudkan tindak pidana itu. Jika dilihat dari sudut perbuatan seorang pelaku hanyalah memenuhi sebagian dari mata rantai tindak pidana. Semua syarat tindak pidana terpenuhi tidak oleh satu peserta, akan tetapi oleh rangkaian semua peserta. Peran salah seorang pelaku tindak pidana adalah merupakan bagian dari mata rantai yang terhubung sehingga tindak pidana terwujud. Seorang yang turut serta tidak diisyaratkan untuk secara tuntas memenuhi semua unsur rumusan tindak pidana, terlebih lagi sifat delik dalam pasal ini adalah delik formal, dengan demikian pertanggungjawaban pidananya sama dengan orang yang melakukan. Hal ini terjadi karena sistem pertanggungjawaban dalam hukum pidana dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menganut paham setiap orang yang terlibat bersama-sama ke dalam suatu tindak pidana dipandang dan dipertanggungjawabkan secara sama dengan orang yang sendirian melakukan tindak pidana, tanpa dibeda-bedakan baik atas perbuatan yang dilakukannya maupun apa yang ada dalam sikap bathinnya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan ada tidaknya unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” tersebut, maka Majelis akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Terdakwa NUARDI Alias NUAR Bin DOGOL selaku Kepala Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir periode Tahun 2017 s/d 2021 berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor: Kpts. 7151 / X / HK-2017 tanggal 11 Oktober 2017, tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Pelanduk dan Pengangkatan Kepala Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) Desa Pelanduk Kecamatan Mandah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Pelanduk telah mengeluarkan Keputusan Kepala Desa Nomor : KPTS.01/PEM-PLK/III/2019 tanggal 09 Maret 2019 tentang Susunan Struktur / Perangkat Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir sebagai berikut :
-
Kepala Desa
: NUARDI; Sekretaris Desa
: HAMSAR; Kasi Pemerintahan
: AHMAD TARMIZI, S.Pd; Kasi Kesejahteraan Dan
Pelayanan
: ANDRI JUNARDI, S.H; Kaur Umum dan Perencanaan
: AHMADI; Kaur Keuangan
: NORYANI; Kepala Dusun I
: ANDI RIDUAN; Kepala Dusun II
: AHMADI; Kepala Dusun III
: AZLANSYAH;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa APBDesa Pelanduk Kecamatan Mandah Tahun Anggaran 2020 bersumber dari Dana Desa (Pusat), Bankeu Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau, Alokasi Dana Desa (Kabupaten Indragiri Hilir), Dana Bagi Hasil pajak atau Retribusi dan Dana Silpa sebesar Rp. 1.927.348.150,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
-
Sumber Dana Besar Dana Dana Desa (Pusat) Rp. 889.262.000,- Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau Rp. 85.000.000,- Alokasi Dana Desa (Kabupaten Indragiri Hilir) Rp. 627.884.000,- Dana Bagi Hasil pajak atau Retribusi Rp. 16.856.500,- Dana Silpa Rp. 308.346.100,- Total Rp. 1.927.348.150,-
-
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Pada Tahun 2020 Pemerintah Desa Pelanduk, Kecamatan Mandah telah menetapkan anggaran pendapatan Desa Tahun Anggaran 2020 melalui Peraturan Desa Pelanduk Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dan peraturan Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dengan total Rp1.927.348.150,- (Satu Milyar Sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah). Anggaran tersebut digunakan untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa serta mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa dalam pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2020 yang bernilai dengan total Rp. 1.927.348.150,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah) dengan Nomor Rekening: 102-02-00202 Bank Riau Kepri masuk ke Kas Desa Pelanduk secara bertahap mulai dari bulan Mei Tahun 2020 hingga bulan Desember Tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 18 Mei 2020 yaitu melakukan pencairan/penarikan Dana SILPA sebesar Rp. 308.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Juta Rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa sebesar Rp. 40.000.000,-(Empat Puluh Juta Rupiah) dan sisanya dipegang oleh Saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan sebesar Rp. 268.000.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah);
Pada tanggal 26 Mei 2020 yaitu melakukan Pencairan/penarikan Dana Desa (DD) tahap I sebesar Rp. 133.000.000,- (Seratus tiga puluh tiga juta rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa;
Pada tanggal 19 Juni 2020 yaitu Melakukan pencairan/penarikan dana sebesar Rp. 447.000.000,- (Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah) dengan rincian yang berasal dari Pencairan Dana Desa tahap II sebesar Rp. 133.000.000,- (Seratus tiga puluh tiga juta rupiah) dan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I sebesar Rp. 314.000.000,- (Tiga Ratus Empat Belas Juta Rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa sebesar 174.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah); dan sisanya dipegang oleh Saksi NORYANI sebesar Rp. 273.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Rupiah);
Pada tanggal 14 Agustus 2020 yaitu Pencairan/penarikan Dana Desa (DD) tahap III sebesar Rp. 89.000.000,- (Delapan Puluh Sembilan juta rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa sebesar 48.000.000,-(Empat Puluh Delapan Juta Rupiah) dan sisanya dipegang oleh Saksi NORYANI sebesar Rp. 41.000.000,-(Empat Puluh Satu Juta Rupiah);
Pada tanggal 26 Agustus 2020 yaitu Pencairan/Penarikan Dana Desa (DD) tahap IV sebesar Rp. 130.000.000,- (Seratus Tiga Puluh juta rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa;
Pada tanggal 02 September 2020 yaitu Pencairan/Penarikan Dana Desa (DD) tahap V sebesar Rp. 136.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa ;
Pada tanggal 23 September 2020 yaitu Pencairan/Penarikan Dana Desa (DD) tahap VI sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa ;
Pada tanggal 21 Desember 2020 yaitu melakukan Pencairan/Penarikan dana sebesar Rp. 263.000.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Tiga Juta Rupiah) dengan rincian yang berasal dari Pencairan Dana Desa tahap VII sebesar Rp. 178.000.000,- (Seratus tujuh puluh delapan juta rupiah) dan Bantuan Keuangan (APBD Provinsi) sebesar Rp. 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa sebesar 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah); kemudian dipegang oleh Saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan sebesar Rp.85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) dan sisanya dipegang oleh Saksi HAMSAR (Sekretaris Desa) sebesar Rp. 174.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah);
Pada tanggal 29 Desember 2020 yaitu melakukan Pencairan/penarikan dana sebesar Rp. 329.000.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah) yang berasal dari Pencairan Alokasi Dana Desa tahap II sebesar Rp. 314.000.000,- (Tiga Ratus Empat Belas juta rupiah) dan Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) di mana uang tersebut dipegang oleh Terdakwa selaku Kepala Desa sebesar 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah); kemudian dipegang oleh Saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan sebesar Rp.77.150.000,- (Tujuh Puluh Tujuh Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan sisanya dipegang oleh Saksi NORYANI (Bendahara) sebesar Rp. 251.850.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Pada tanggal 30 Desember 2020 terdapat pengembalian uang BPJS sebesar Rp. 238.922.97 (Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Sembilan Puluh Tujuh Rupiah);
Sehingga total Pencairan/Penarikan dana Kas Desa Pelanduk tersebut sebesar Rp. 1.925.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) kemudian saldo akhir Bank bersisa senilai Rp. 2.582.072,- (Dua Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Anggaran Dana Desa (DD) Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 924.723.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah) yang hanya terealisasi sebesar Rp.365.071.000,-(Tiga Ratus Enam Puluh Lima Juta Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah) kemudian adapun anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan yaitu Dana Desa (DD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 559.652.000,- (lima ratus lima puluh sembilan juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah) berdasarkan Peraturan Desa No 1 Tahun 2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:
-
-
BELANJA ALOKASI ANGGARAN REALISASI/ YANG DILAKSANAKAN SISA BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA 702.210.500,00 142.621.000,00 559.589.500,00 1 Insentif PAUD & Magrib Mengaji 31.000.000,00 30.600.000,00 400.000,00 2 Makan/Konsumsi 1.900.000,00 - 1.900.000,00 3 Insentif Pelayanan Desa 27.200.000,00 22.400.000,00 4.800.000,00 4 Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 32.050.000,00 7.350.000,00 24.700.000,00 5 Belanja Jasa Sewa Sarana Mobilitas 1.500.000,00 - 1.500.000,00 6 Jembatan Beton (25 m x1.6 M) 159.240.500,00 80.421.000,00 78.819.500,00 7 Jerambah Beton (90 m x 2 m) 340.387.000,00 - 340.387.000,00 8 Jerambah Beton (32 m x 1 m) 102.933.000,00 - 102.933.000,00 9 Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho, Dll) 6.000.000,00 1.850.000,00 4.150.000,00 BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA 222.512.500,00 222.450.000,00 62.500,00 1 Penanganan Keadaan Darurat 6.512.500,00 6.450.000,00 62.500,00 2 BLT 216.000.000,00 216.000.000,00 - TOTAL BELANJA 924.723.000,00 365.071.000,00 559.652.000,00
-
Adapun rincian kegiatan dana desa yang dicairkan dan tidak ada pertanggungjawabannya sebesar Rp 559.652.000,- (Lima Ratus Lima puluh Sembilan Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah.) :
Kegiatan yang tidak dilaksanakan (Fiktif) dengan total Rp 444.820.200- (empat ratus empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh ribu dua ratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Jerambah beton (90M X 2 M) Rp. 340.387.000.- (tiga ratus empat puluh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu Rupiah).
Jerambah Beton (32M X 1M) Rp. 102.933.000.- (seratus dua juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu Rupiah).
Pengadaan peralatan, mesin dan alat berat Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Sisa belanja kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 114.832.000,- (seratus empat belas juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut) :
Penyelenggaraan PAUD dan magrib mengaji berjumlah Rp. 400.000.-( empat ratus ribu rupiah).
Penyelanggaraan Posyandu Rp. 6.700.000.- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah).
Penyelenggaraan desa siaga kesehatan Penanggulangan Bencana Covid 19 Rp. 24.700.000.- (dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah).
Pembangunan Jembatan (25Mx1,6M) Rp. 78.819.500.- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus sembilan belas ribu lima ratus ribu rupiah).
Perlengkapan Informasi Publik Desa Rp. 4.150.000.- (empat juta lima puluh ribu rupiah).
Kegiatan penanggulangan bencana covid 19 Rp. 62.500.- (enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 900.241.500,- (Sembilan Ratus Juta Dua Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah) yang hanya terealisasi sebesar Rp.689.075.000,-(Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) kemudian adapun anggaran yang tidak bisa dipertanggjawabkan yaitu Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 211.166.500,- (Dua Ratus Sebelas Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah) berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:
-
-
BELANJA ALOKASI ANGGARAN YANG DICAIRKAN REALISASI / YANG DILAKSANAKAN SISA B BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA 611.971.500,00 543.900.000,00 68.071.500,00 1 Penghasilan Tetap Kepala Desa 42.000.000,00 42.000.000,00 - 2 Penghasilan Tetap Perangkat Desa 255.600.000,00 231.300.000,00 24.300.000,00 3 Belanja Jasa Honorarium Unsur staf Perangkat 14.400.000,00 14.400.000,00 - 4 Belanja Jasa Honorarium PKPKD dan PPKD 23.400.000,00 23.400.000,00 - 5 Belanja Perjalanan Dinas 15.550.000,00 - 15.550.000,00 6 Tunjangan Kedudukan BPD 79.200.000,00 76.200.000,00 3.000.000,00 7 Belanja Insentif/Oprasional RT/RW 157.950.000,00 156.600.000,00 1.350.000,00 8 Belanja Modal Printer 5.171.500,00 - 5.171.500,00 9 Belanja Modal Kendaraan Roda dua 18.700.000,00 - 18.700.000,00 C BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA 84.670.000,00 41.200.000,00 43.470.000,00 1 Insentif Magrib Mengaji 39.600.000,00 39.600.000,00 - 2 Belanja Vitamin 43.470.000,00 - 43.470.000,00 3 Penyediaan Tempat cuci tangan 1.600.000,00 1.600.000,00 - D BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN 203.600.000,00 103.975.000,00 99.625.000,00 1 Honor Linmas 14.400.000,00 14.400.000,00 - 2 Sembako 117.500.000,00 29.375.000,00 88.125.000,00 3 MTQ Kecamatan 16.200.000,00 10.700.000,00 5.500.000,00 4 Pembinaan Rumah Tahfidz (Insentif, Operasional, dll) 18.000.000,00 12.000.000,00 6.000.000,00 5 Insentif LPM 17.100.000,00 17.100.000,00 - 6 Insentif KPMD 20.400.000,00 20.400.000,00 - TOTAL BELANJA 900.241.500,00 689.075.000,00 211.166.500,00
-
Adapun rincian kegiatan dana desa yang dicairkan tidak ada pertanggungjawabannya sebesar Rp 211.166.500,- (Dua Ratus Sebelas Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah), yaitu:
Kegiatan yang tidak dilaksanakan (Fiktif) dengan total Rp 82.891.500.- (Delapan puluh dua juta delapan ratus Sembilan puluh satu ribu lima ratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Belanja Perjalanan Dinas Rp. 15.550.000.- (lima belas juta lima ratus lima puluh ribu Rupiah).
Belanja modal printer Rp.5.171.000 (lima juta seratus tujuh puluh satu ribu Rupiah).
Belanja modal kendaraan roda dua Rp.18.700.000 (delapan belas juta tujuh ratus ribu Rupiah).
Belanja vitamin Rp.43.470.000 (empat puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu Rupiah);
B. Sisa belanja kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 128.275.000- (Seratus dua puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Penghasilan tetap perangkat desa Rp. 24.300.000 ( Dua puluh empat juta tiga ratus ribu Rupiah).
Tunjangan kedudukan BPD Rp. 3.000.000 (tiga juta Rupiah).
Belanja Insentif / Operasional RT / RW, Rp. 1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah).
Sembako Rp.88.125.000 (delapan puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu Rupiah).
Mtq Kecamatan Rp. 5.500.000.- (Lima juta lima ratus ribu Rupiah);
Pembinaan rumah tahfiz (Insentif, operasional, dan lain-lain) Rp.6.000.000 (enam juta Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Anggaran Hasil Bagi Pajak/Retribusi Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 16.883.650,-(Enam belas Juta Delapam Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah Enam Ratus Lima Puluh Rupiah) yang hanya terealisasi sebesar Rp.3.900.000,-(Tiga Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) kemudian adapun dana yang tidak bisa dipertanggjawabkan yaitu sebesar Rp 12.983.650,- (Dua Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah) berdasarkan laporan pertanggungjawaban Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:
| BELANJA | ALOKASI ANGGARAN | REALISASI / YANG DILAKSANAKAN | SISA | |
| B | BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA | 16.883.650,00 | 3.900.000,00 | 12.983.650,00 |
| 1 | Jaminan Ketenagakerjaan Kepala Desa | 180.000,00 | - | 180.000,00 |
| 2 | Jaminan Ketenagakerjaan Perangkat Desa | 1.440.000,00 | - | 1.440.000,00 |
| 3 | Belanja Operasional Pemerintah Desa | 4.500.000,00 | 2.790.000,00 | 1.710.000,00 |
| 4 | Penyelenggaraan Musyawarah RKP dan APB Desa | 6.563.650,00 | 1.110.000,00 | 5.453.650,00 |
| 5 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa dll) | 4.200.000,00 | - | 4.200.000,00 |
| TOTAL BELANJA | 16.883.650,00 | 3.900.000,00 | 12.983.650,00 | |
Adapun rincian kegiatan dana desa yang dicairkan dan tidak ada pertanggung jawabannya sebesar Rp 12.983.650,- (Dua Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah.) sebagai berikut:
Kegiatan yang tidak dilaksanakan (Fiktif) dengan total Rp 5.820.180 (lima juta delapan ratus dua puluh ribu seratus delapan puluh Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Jaminan ketenagakerjaan kepala Desa Rp. 180.000.- (Seratus delapan puluh ribu Rupiah).
Jaminan ketenagakerjaan perangkat desa Rp.1.440.000 (satu juta empat ratus empat puluh ribu Rupiah).
Penyusunan Dokumen perencanaan Desa (RPJMDesa / RKPDesa dll) Rp.4.200.000 (empat juta dua ratus ribu Rupiah);
Sisa belanja kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp.7.163.650 (Tujuh juta seratus enam puluh tiga ribu enam ratus lima puluh ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Belanja operasional pemerintahan desa Rp.1.710.000 (satu juta tujuh ratus sepuluh ribu Rupiah).
Penyelenggaraan musyawarah RKP dan APBdesa Rp.5.453.650 (lima juta empat ratus lima puluh tiga ribu enam ratus lima puluh Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa dan saksi HAMSAR selaku Sekretaris Desa melaksanakan kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2020 berupa :
Pekerjaan Pembangunan Jembatan (25Mx1,6M) sebesar Rp. 159.240.500.- (seratus lima puluh Sembilan juta dua ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah) yang bersumber dari dana desa, sebagaimana rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terdapat pada peraturan Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 yaitu sebagai berikut :
-
-
PEMERINTAH DESA PELANDUK PERUBAHAN RENCANA ANGGARAN BIAYA TAHUN ANGGARAN 2020 Bidang : 2. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNANDESA
Sub Bidang : 2.3. Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kegiatan : 2.3.13. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa (Dipilih)
WaktuPelaksanaan : 4 Bulan
Output/Keluaran : Tersedianya Jembatan Desa
KODE U R A I A N SEMULA MENJADI BERTAMBAH / ( BERKURANG ) VOLUME HARGA SATUAN JUMLAH (Rp) VOLUME HARGASATUAN JUMLAH (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 5.
5.3.6.
5.3.6.02.
5.3.6.03.
BELANJA
Jembatan Beton (25 M x1.6 M)
Belanja Modal Jembatan
Belanja Modal Jembatan - Upah Tenaga Kerja
Upah Tukang DDS
Upah Pekerja DDS
Upah Lansir DDS
Belanja Modal Jembatan - Bahan Baku/Material
Kayu Cerucuk Pjg 5 Meter DDS
Semen @ 50 Kg DDS
Pasir Cor DDS
Batu Split DDS
Besi Ø 12 DDS
Besi Ø 10 DDS
Besi Ø 8 DDS
Kawat Beton DDS
Pipa PVC Ø 10 DDS
Kayu Klas III DDS
Papan Bekisting Klas III DDS
Paku Biasa DDS
Playwood 9 m DDS
Angkong DDS
125.916.500,00
125.916.500,00
125.916.500,00
35.260.000,00
159.240.500,00
159.240.500,00
159.240.500,00
47.600.000,00
33.324.000,00
33.324.000,00
33.324.000,00
12.340.000,00
68 HOK
157 HOK
114 HOK
120.000,00
100.000,00
100.000,00
8.160.000,00
15.700.000,00
11.400.000,00
81.430.000,00
90 HOK
203 HOK
165 HOK
120.000,00
100.000,00
100.000,00
10.800.000,00
20.300.000,00
16.500.000,00
101.612.000,00
2.640.000,00
4.600.000,00
5.100.000,00
20.182.000,00
320 Batang
117 Sak
11 M3
14 M3
83 Batang
40 Batang
57 Batang
17 Kg
2 Batang
4 M3
4 M3
17 Kg
83 M2
1 Buah
17.000,00
98.000,00
223.000,00
725.000,00
125.000,00
106.000,00
76.000,00
34.000,00
1.283.000,00
3.457.000,00
3.457.000,00
23.000,00
9.000,00
536.000,00
5.440.000,00
11.466.000,00
2.453.000,00
10.150.000,00
10.375.000,00
4.240.000,00
4.332.000,00
578.000,00
2.566.000,00
13.828.000,00
13.828.000,00
391.000,00
747.000,00
536.000,00
400 Batang
146 Sak
15 M3
17 M3
108 Batang
50 Batang
70 Batang
23 Kg
Batang
M3
2 M3
44 Kg
39 M2
1 Buah
17.000,00
98.000,00
223.000,00
725.000,00
125.000,00
106.000,00
76.000,00
34.000,00
1.283.000,00
3.457.000,00
3.457.000,00
23.000,00
179.000,00
536.000,00
6.800.000,00
14.308.000,00
3.345.000,00
12.325.000,00
13.500.000,00
5.300.000,00
5.320.000,00
782.000,00
3.849.000,00
13.828.000,00
6.914.000,00
1.012.000,00
6.981.000,00
536.000,00
1.360.000,00
2.842.000,00
892.000,00
2.175.000,00
3.125.000,00
1.060.000,00
988.000,00
204.000,00
1.283.000,00
0,00
(6.914.000,00)
621.000,00
6.234.000,00
0,00
PEMERINTAH DESA PELANDUK PERUBAHAN RENCANA ANGGARAN
BIAYA TAHUN ANGGARAN 2020
1 2 3 4 5 6 7 8 9 5.3.6.04. Papan Kegiatan DDS
Prasasti DDS
Dolken DDS
Minyak Bekisting DDS
Belanja Modal Jembatan - Sewa Peralatan
Sewa Transportasi Material DDS
1 Buah
1 Buah
0 Batang
0 Kg
150.000,00
350.000,00
0,00
0,00
150.000,00
350.000,00
0,00
0,00
9.226.500,00
1 Buah
1 Buah
882 Batang
23 Kg
150.000,00
350.000,00
7.000,00
6.000,00
150.000,00
350.000,00
6.174.000,00
138.000,00
10.028.500,00
0,00
0,00
6.174.000,00
138.000,00
802.000,00
1 Paket 9.226.500,00 9.226.500,00 1 Paket 10.028.500,00 10.028.500,00 802.000,00 JUMLAH (Rp) 125.916.500,00 159.240.500,00 33.324.000,00
-
Bahwa berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 pekerjaan terelisasi/dilaksanakan senilai Rp. 80.421.000 (delapan puluh juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) sehingga terdapat sisa anggaran sebesar Rp. 78.819.500 (tujuh puluh delapan juta delapan ratus Sembilan belas ribu lima ratus rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kemudian berdasarkan perhitungan oleh AHLI VIRGO TRISEP HARIS pada Pembangunan Jembatan Beton Dusun Ara Parit Kayu II terdapat selisih dari anggaran yang dilaksanakan sebesar Rp. 80.421.000,- (Delapan Puluh Juta Empat Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah) namun yang dikerjakan hanya Rp 67.761.956,- (Enam Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp.12.659.044,- (Dua Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Empat Puluh Empat Rupiah);
Pekerjaan Jerambah Beton (90 M X 2M) di Jalan Utama Teluk Terentang, Desa Pelanduk sebesar Rp. 340.387.000.- (tiga ratus empat puluh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) yang masuk dalam APBDes Pelanduk namun pekerjaan ini tidak teralisasi atau tidak dilaksanakan namun anggaran tetap dicairkan sehingga kegiatan pembangunan tersebut fiktif;
Pekerjaan Jerambah Beton (32M X 1M) di Jalan Pancur Hidayat Dusun III, Desa Pelanduk sebesar Rp. 102.933.000.- (seratus dua juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu Rupiah) yang masuk dalam APBDes Pelanduk namun pekerjaan ini tidak terealisasi atau tidak dilaksanakan namun anggaran tetap dicairkan sehingga kegiatan pembangunan tersebut fiktif;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa dari kegiatan pembangunan fisik tersebut berdasarkan keputusan Kepala Desa Pelanduk Nomor : Kpts.I/DP/I/2020 yang melaksanakan kegiatan seharusnya adalah saksi AHMADI dan saksi ANDRI JUNARDI selaku Pelaksana Kegiatan namun Terdakwa selaku Kepala Desa dan saksi HAMSAR selaku Sekretaris Desa juga selaku Koordinator Pelaksana yang melaksanakan kegiatan pembangunan fisik tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Anggaran Hasil Bagi Pajak/Retribusi Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 85.500.000,-(Delapan Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Pemprov Riau yang hanya terealisasi sebesar Rp.72.175.000,-(Tujuh Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) kemudian adapun dana yang tidak bisa dipertanggjawabkan yaitu sebesar Rp 13.325.000,- (Tiga Belas Juta Tiga Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:
-
BELANJA ALOKASI ANGGARAN REALISASI / YANG DILAKSANAKAN SISA BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA 7.325.000,00 - 7.325.000,00 1 Belanja Perjalanan Dinas Luar kabupaten 2.850.000,00 - 2.850.000,00 2 Perencanaan Ekonomi Desa 4.475.000,00 - 4.475.000,00 BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN 6.000.000,00 - 6.000.000,00 1 Honor Ghorim 6.000.000 - 6.000.000 PENYERTAAN MODAL 72.175.000,00 72.175.000,00 - 1 Penyertaan Modal Bum Desa 72.175.000,00 72.175.000,00 - TOTAL BELANJA 85.500.000,00 72.175.000,00 13.325.000,00
Kegiatan yang tidak dilaksanakan dengan total Rp 13.325.000,- (Tiga belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Belanja perjalanan dinas luar kabupaten Rp. 2.850.000,- (Dua juta delapan ratus lima puluh ribu Rupiah).
Perencanaan ekonomi desa Rp.4.475.000,-.
Honorarium Ghorim Rp.6.000.000,- (enam juta Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Honor/Insentif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Desa Pelanduk sebesar Rp. 53.900.000,- (Lima Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), diantaranya:
Insentif Guru PAUD 2019 dan 2020 merupakan Pemotongan dan Fiktif
Insentif RT 2019 dan 2020 merupakan Fiktif
Insentif RT dan RW 2019 merupakan Pemotongan
Anggota BPD 2019 dan 2020 merupakan Fiktif
Perangkat Desa 2019 dan 2020 merupakan Fiktif
Insentif Guru Tahfidz 2020 merupakan Fiktif;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Tim AHLI Ir. VIRGO TRISEP HARIS, MT. (Ahli Tehnik Sipil) kegiatan pembangunan jembatan beton Dusun II Parit Kayu Ara pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai dengan Gambar Rencana sehingga belanja Kegiatan pekerjaan Jembatan Beton Dusun II Parit Kayu Ara yang dipertanggungjawabkan Rp80.421.000,00 sedangkan nilai Kegiatan pekerjaan Jembatan Beton Dusun II Parit Kayu Ara Rp67.761.956,00 sehingga selisih Rp. 12.659.044,- (Dua Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Empat Puluh Empat Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa mengambil uang dengan total sebanyak Rp. 832.150.000,- (Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) terhadap saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan yang terdiri dari:
1. Pada tanggal 18 Mei 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar RP.40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) di Wisma Kemuning Tembilahan dan saat penyerahan tersebut ada dibuat tanda terima uang berupa kwitansi.
2. Pada tanggal 26 Mei 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI seb esar RP.133.000.000 ,- (Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah) di Bank Riau Kepri Jalan telaga Biru Tembilahan dan saat penyerahan tersebut ada dibuat tanda terima uang berupa kwitansi.
3. Pada tanggal 19 Juni 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp. 4.000.000- (empat juta rupiah) di rumah Terdakwa yang berada di kuala pelangi Desa Pelanduk Kecamatan Mandah.
4. Pada tanggal 14 Agustus 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp.48.000.000 (empat puluh delapan juta Rupiah), di Wisma Kemuning Jalan Kartini Tembilahan dan dibuatkan tanda terima berupa kwitansi.
5. Pada tanggal 26 Agustus 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp.130.000.000 (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) di Bank Riau Kepri Jalan telaga Biru Tembilahan dan dibuat tanda terima berupa kwitansi.
6. Pada tanggal 02 September 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp.136.000.000 (Seratus tiga puluh enam juta Rupiah) di Bank Riau Kepri Jalan telaga Biru Tembilahan dan saat Penyerahan uang ada dibuatkan tanda terima kwitansi.
7. Pada tanggal 23 September 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp.90.000.000 (Sembilan Puluh Juta Rupiah) di Bank Riau Kepri Jalan telaga Biru Tembilahan dan saat penyerahan uang ada dibuatkan kwitansi.
8. Pada tanggal 21 Desember 2020 Terdakwa menerima uang dari Saksi NORYANI sebesar Rp.174.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Empat juta Rupiah) di rumah dinas Kepala Desa yang terletak di Jl.Batang Tuaka Gg. Karet Tembilahan dan ada dibuatkan kwitansi.
9. Pada tanggal 28 Desember 2020 Terdakwa menerima uang dari saksi NORYANI sebesar Rp.65.000.000 (Enam Puluh Lima Juta Rupiah) di Rumah Terdakwa di Jl. Batang tuaka Gg.karet Tembilahan dan saat penyerahan uang ada dibuatkan kwitansi.
10.Pada tanggal 29 Desember 2020 Terdakwa menerima uang dari Saksi NORYANI sebesar Rp.12.150.000 ( Dua Belas Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) di Rumah Terdakwa di Jl.Batang tuaka Gg.karet Tembilahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa dari kegiatan Terdakwa tersebut mengambil uang yang secara gelondongan namun sebagian uang tersebut digunakan Terdakwa untuk kebutuhan sesuai peraturan Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 176.775.000 (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1)Terdakwa membayar Bantuan Langsung Tunai yang merupakan sumber dana dari DD (Dana Desa) dengan 3 (tiga) Tahap dengan total sebesar Rp 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a). Pada tanggal 25 Mei 2020 dibayarkan bantuan langsung tunai (BLT) tahap I sebanyak 60 orang X Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan total seluruhnya adalah Rp 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
b). Pada tanggal 23 Juli 2020 dibayarkan bantuan langsung tunai (BLT) tahap II sebanyak 60 orang X Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan total seluruhnya adalah Rp 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
c). Pada tanggal 24 September 2020 dibayarkan bantuan langsung tunai (BLT) tahap IV sebanyak 60 orang X Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan total seluruhnya adalah Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
2). Terdakwa membayarkan sembako 1 Tahap dengan total Rp 29.375.000,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
3). Pembelian bahan jembatan beton parit kayu ara sebesar Rp 25.550.000,- (dua puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a). Belanja papan kelas III dan papan mall 4 kubik sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
b). Belanja cerucuk sebanayak 400 batang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
c). Belanja batu split 17 kubik sebesar 11.900.000,-( sebelas juta sembilan ratus ribu rupiah).
d). Belanja Papan kegiatan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
4). Belanja alat tulis kantor dan benda pos sebesar Rp 2.790.000,- (dua juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah).
5). Biaya makan minum pada saat rapat pembahasan RKPDesa tahun 2020 sebesar Rp 960.000.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
6). Biaya spanduk pembahasan pembahasan RKPDesa tahun 2020 Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
7). Penyediaaan tempat cuci tangan Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
8). Pembelian masker Rp 7.350.000,- (tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
9). Baleho/papan informasi prakegiatan Rp 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
10).Pelaksanaan MTQ tingkat kecamatan Rp 10.700.000,- (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a). Makan minum peserta dan official Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah).
b). Snack kopi peserta dan oficial Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
c). Insentif harian peserta dan oficial Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
d). Sewa penginapan peserta dan oficial Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
e). Trasportasi peserta dan oficial Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
11). Penanggulangan bencana non alam Rp 6.450.000,- (enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian :
a). Pembelian cairan disenfektan Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
b). Pembelian masker Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa dari kegiatan Terdakwa tersebut di atas terdapat sisa uang sebanyak Rp 655.375.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) yang digunakan bukan untuk keperluan Desa sesuai peraturan Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 namun digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa uang yang diterima oleh saksi HAMSAR selaku Sekretaris Desa dari saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan sebesar Rp. 174.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah) dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sekitar Rp. 29.129.000,- (Dua Puluh SembilanJuta Seratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Pada tanggal 15 Agustus 2020 saksi HAMSAR membayarkan Dana Bantuan Langsung Tunai tahap III sebanyak 60 orang X Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan total seluruhnya adalah Rp 36.000.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah).
Pada tanggal 23 Desember 2020 saksi HAMSAR membayar BLT tahap 5, tahap 6, tahap, 7 tahap, 8 dan tahap 9 untuk 60 orang sebanyak Rp 300.000- (tiga ratus ribu) untuk satu tahap dengan total keseluruhannya sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah).
Pada sekitar bulan Desember 2020 saksi HAMSAR membeli penambahan bahan bangunan untuk Jembatan Beton Parit Kayu Ara (25 m X 1,6 M) sebesar Rp. 35.871.000,- di Toko DMJ PROPERTI milik USMAN Parit 6 dan biaya tersebut sudah termasuk kedalam ongkos kirim ke Desa Pelanduk yaitu:
Semen 146 sebanyak sak di mana harga persak adalah Rp.75.000,- (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) sehingga ditotalkan menjadi Rp. 10.950.000,- (Sepuluh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Pasir cor 15 kubik di mana harga persak adalah Rp. 130.000,- (Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) sehingga ditotalkan menjadi Rp. 1.950.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Besi 12” sebanyak 106 batang di mana harga perbatang adalah Rp. 97.000,- (Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah) sehingga ditotalkan menjadi Rp.10.282.000,- (Sepuluh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah)
Besi 10” sebanyak 50 batang di mana harga perbatang adalah Rp. 65.000,- (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) sehingga ditotalkan menjadi Rp.3.250.000,- (Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Besi 8” sebanyak 70 batang di mana harga perbatang adalah Rp. 35.000,- (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah), sehingga ditotalkan menjadi Rp.2.450.000,- (Dua Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
1 Rol kawat ikat seharga Rp. 370.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah)
Pipa 10” sebanyak 3 batang seharga Rp.680.000,- (Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) sehingga ditotalkan menjadi Rp.2.040.000,- (Dua Juta Empat Puluh Ribu Rupiah)
Triplek 9 mm sebanyak 39 Keping seharga Rp.105.000,-(Seratus Lima Ribu Rupiah) sehingga ditotalkan menjadi Rp.4.095.000,- (Empat Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah)
Paku sebanyak 3 kotak seharga Rp. 108.000 (Seratus Delapan Ribu) perkotak,- sehingga ditotalkan seharga Rp.324.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah)
Kembes hitam 40 meter seharga Rp. 4.000 permeter sehingga ditotalkan menjadi Rp. 160.000,- (Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah);
Saksi HAMSAR memberikan upah pekerja sebesar Rp.14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah) berdasarkan Kwitansi yang diterima oleh saksi AHMADI Alias MANAP (Kepala Dusun II Desa Pelanduk);
Uang transportasi Material sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah);
Kemudian Sisa uang sebesar Rp. 29.129.000,- (dua puluh sembilan juta seratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dipegang saksi HAMSAR dipergunakan untuk keperluan lainnya atau keperluan pribadi saksi HAMSAR di luar dari kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa uang yang dikelola oleh saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan sebesar Rp. 918.850.000,- (Sembilan Ratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sekitar Rp. 110.275.000,- (Seratus Sepuluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
pembayaran Insentif Kepala Desa ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta Rupiah).
Pembayaran Insentif Kepala Desa 2019 ( 1 Orang X 2 Bulan ) sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam juta Rupiah).
Pembayaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa Sekertaris Desa ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 26.700.000,- (Dua puluh enam juta tujuh ratus ribu Rupiah).
Pembayaran Perangkat Desa (4 X 12 Bulan) sebesar Rp.72.900.000,- (tujuhpuluh dua juta Sembilan ratus ribu Rupiah).
Kepala Dusun ( 3 X 12 bulan ) sebesar Rp.72.900.000,- (Tujuh puluh dua juta Sembilan ratus ribu Rupiah)
Sekretaris Desa 2019 ( 1 Orang X 4 Bulan ) sebesar Rp. 8.400.000,- (Delapan juta empat ratus ribu Rupiah)
Perangkat Desa 2019 ( 4 X 4 Bulan ) sebesar Rp. 28.800.000,- (Dua puluh delapan juta delapan ratus ribu Rupiah)
Kepala Dusun 2019 ( 3 X 4 bulan ) sebesar Rp. 21.600.000,- (Dua puluh satu juta enam ratus ribu Rupiah)
Honor Oprasional / Staf Desa ( 1 X 12 Bulan ) sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu Rupiah)
Honor PKPKD Sebagai kepala Desa, sebesar Rp.9.000.000,- (Sembilan juta Rupiah)
Honor PPKD Sebagai Sekretaris Desa sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam juta Rupiah)
Honor PPKD Sebagai Kaur Keuangan sebesar Rp. 4.200.000,- (Empat juta dua ratus ribu Rupiah)
Honor PPKD Kaur Umum Dan Perencanaan sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu Rupiah)
Tunjangan Kedudukan BPD, Wakil BPD ( 1 X Orang 12 Bulan ) sebesar Rp. 8.400.000,- (Delapan juta empat ratus ribu Rupiah).
Sekretaris BPD ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 8.400.000,- (Delapan juta empat ratus ribu Rupiah).
Anggota BPD ( 6 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp.33.000.000,- (tiga puluh tiga juta Rupiah)
Wakil BPD 2019 ( 1 X Orang 6 Bulan ) sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu Rupiah)
Sekretaris BPD 2019 ( 1 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu Rupiah)
Anggota BPD ( 6 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 18.000.000,- (Delapan belas juta Rupiah).
Belanja Insentif/Oprasional RT/RW, Insintif RT ( 29 Orang X 12 Bulan sebesar Rp.76.350.000,- (tujuh puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah)
Insentif RW ( 10 Orang x 12 Bulan ) sebesar Rp. 27.000.000,- (Dua puluh tujuh juta Rupiah).
Insentif RT 2019 ( 29 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 39.150.000,- (tiga puluh Sembilan juta seratus lima puluh Rupiah).
Insentif RW 2019 ( 10 Orang x 6 Bulan ) sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu Rupiah).
Insentif Guru PAUD ( 4 Orang x 12 Bulan) sebesar Rp. 9.600.000,- (Sembilan juta enam ratus ribu Rupiah).
Insentif Guru PAUD 2019 ( 4 Orang x 2 Bulan) sebesar Rp.1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu Rupiah).
Honor Guru Magrib Mengaji ( 11 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 39.600.000,- (tiga puluh Sembilan juta enam ratus ribu Rupiah
Guru Magrib Mengaji 2019 ( 11 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 19.800.000,- (Sembilan belas juta delapan ratus ribu Rupiah).
Insentif Kader Posyandu ( 16 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 19.200.000,- (Sembilan belas juta dua ratus ribu Rupiah).
Insentif Kader Posyandu 2019 ( 16 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu Rupiah).
insentif Linmas ( 2 Orang X 12 Bulan ), sebesar Rp. 14.400.000,- (Empat belas juta empat ratus ribu Rupiah).
Insentif Guru Tahfidz sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta Rupiah).
Belanja Jasa Honorarium/Insentif Pelayanan Desa, Ketua LPM ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu Rupiah).
Wakil Ketua LPM ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 1.800.000,- (Satu juta delapan ratus ribu Rupiah).
Sekretaris LPM ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 1.800.000,- (Satu juta delapan ratus ribu Rupiah).
Bendahara LPM ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 1.800.000,- (Satu juta delapan ratus ribu Rupiah).
Anggota LPM ( 3 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu Rupiah).
Ketua LPM 2019 ( 1 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu Rupiah).
Wakil Ketua LPM 2019 ( 1 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu Rupiah).
Bendahara LPM 2019 ( 1 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu Rupiah).
Sekretaris LPM 2019 ( 1 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu Rupiah).
Anggota LPM ( 3 Orang X 6 Bulan ) sebesar Rp. 1.800.000 (Satu juta delapan ratus ribu Rupiah).
Belanja Jasa Honorarium/Insentif Pelayanan Desa, Insentif KPMD ( 2 Orang X 12 Bulan ) sebesar Rp. 14.400.000 (Empat belas juta empat ratus ribu Rupiah).
Insentif KPMD 2019 ( 2 Orang X 5 Bulan ) sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam juta Rupiah).
Pembayaran Dana Bantuan Langsung Tunai tahap III sebanyak 60 orang X Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan total seluruhnya adalah Rp 36.000.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah).
Penyertaan Modal Desa sebesar Rp. 72.175.000,- (Tujuh puluh dua juta seratus tujuh puluh lima ribu Rupiah);
Kemudian Sisa uang sebesar Rp.110.275.000,- (Seratus Sepuluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) Dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh saksi NORYANI;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Terdakwa menggunakan uang sebesar Rp 655.375.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan kegiatan yang Terdakwa lakukan di luar kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Pelanduk Tahun Anggaran 2020 bertentangan dengan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur: “Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APBDesa”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa saksi HAMSAR selaku Sekretaris Desa Pelanduk menggunakan uang sebesar Rp 29.129.000,- (Dua Puluh Sembilan Juta Seratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) kemudian ditambah dengan pekerjaan Jerambah beton yang terdapat selisih sebesar Rp.12.659.044,- (Dua Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Empat Puluh Empat Rupiah),- sehingga total Rp. 41.824.044,- (Empat Puluh Satu Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Empat Puluh Empat rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi saksi HAMSAR di luar kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Pelanduk Tahun Anggaran 2020 bertentangan dengan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang mengatur: “Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan Desa Pelanduk menggunakan uang sebesar Rp.110.275.000,- (Seratus Sepuluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) kemudian ditambah dengan Honorarium/Insentif yang dipotong dan Fiktif dengan total Rp. 53.900.000,- (Lima Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), sehingga dengan total Rp.164.175.000,- (Seratus Enam Puluh Empat Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi saksi NORYANI di luar kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 sehingga bertentangan dengan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang mengatur: “Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Terdakwa pada Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Tahun Anggaran 2020 Nomor : 900/INSP-Set/Keu/2021 tanggal 22 November 2021 oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp. 861.104.121,00 (Delapan ratus enam puluh satu juta seratus empat ribu seratus dua puluh satu rupiah);
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi HAMSAR selaku Sekretaris Desa Pelanduk dan saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan Desa Pelanduk atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Pelanduk Tahun Anggaran 2020 tidak dipergunakan sebagaimana mestinya bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran” dan Terdakwa dengan tidak melibatkan Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 di mana Terdakwa hanya melibatkan Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan Desa bertentangan dengan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur “Kaur dan Kasi melaksanakan kegiatan berdasarkan DPA yang telah disetujui Kepala Desa” dan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur “Pengeluaran atas beban APBDesa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan serta telah disetujui oleh Kepala Desa;
Menimbang, bahwa atas perbuatan Terdakwa selaku Kepala Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir periode Tahun 2017 s/d 2021 berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor: Kpts. 7151 / X / HK-2017 tanggal 11 Oktober 2017 bersama-sama dengan saksi HAMSAR selaku Sekretaris Desa Pelanduk dan saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan Desa Pelanduk dan telah menyebabkan kerugian keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, oleh karenanya Unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi menurut Hukum dan terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa seluruh unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP telah terpenuhi pada diri Terdakwa dan terbukti, dan dari keterangan Saksi-saksi yang telah diberikan dibawah sumpah/janji yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan, maka Majelis Hakim telah yakin dengan terjadinya tindak pidana ini dan Terdakwalah pelakunya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yang rumusannya terdapat dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b yang berbunyi : “Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”;
Menimbang, bahwa dari bunyi rumusan Pasal 18 ayat (1) huruf b mengenai pembayaran uang pengganti, maka besarnya uang pengganti dihitung berdasarkan nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari Tindak pidana korupsi, dari pengertian tersebut maka pidana tambahan uang pengganti, batasannya adalah berapa nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh pada pemeriksaan perkara ini, Perbuatan Terdakwa selaku Kepala Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir periode Tahun 2017 s/d 2021 berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor: Kpts. 7151 / X / HK-2017 tanggal 11 Oktober 2017 bersama-sama dengan saksi HAMSAR selaku Sekretaris Desa Pelanduk dan saksi NORYANI selaku Kaur Keuangan Desa Pelanduk dan telah menyebabkan kerugian keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Terdakwa pada Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Tahun Anggaran 2020 Nomor : 900/INSP-Set/Keu/2021 tanggal 22 November 2021 oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp. 861.104.121,00 (Delapan ratus enam puluh satu juta seratus empat ribu seratus dua puluh satu rupiah);
Menimbang, bahwa Majelis sependapat dengan Hasil dari temuan Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir Pemeriksaan Khusus Terhadap Terdakwa pada Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Tahun Anggaran 2020 atas Kerugian Keuangan Negara yang Nyataoleh Terdakwasebesar Rp 655.375.000,00 (Enam Ratus Lima Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)dan harus dikembalikan Terdakwa Seluruhnya dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara sebagai penggantinya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan atas Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang memohon agar Majelis Hakim memberikan Putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya bagi Terdakwa karena sebelum menjadi Kepala Desa Pelanduk Terdakwa mengabdikan dirinya bertugas sebagai Anggota TNI Angkatan Darat dan atas pengabdiannya Terdakwa telah mendapatkan Tanda Penghargaan Panglima Angkatan Bersenjata Satyalancana Gerakan Operasi Militer -VII pada Tahun 1997, Tanda Kehormatan dari Presiden Republik Indonesia Dharma Nusa pada Tahun 2004 dan Bintang Kartika Eka Pakci Nararya pada Tahun 2016, terhadap pembelaan tersebut akan Majelis Hakim pertimbangkan sebagaimana bunyi amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum telah terpenuhi dan Majelis Hakim meyakini adanya kesalahan dari Terdakwa tersebut, maka Perbuatan Terdakwa diKwalifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana yang dimaksud dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik karena alasan pembenar maupun karena alasan pemaaf, maka dengan demikian Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pelaku Tindak Pidana Korupsi dipidana Penjara dan Denda, oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab maka terhadap Terdakwa disamping dijatuhkan pidana penjara juga harus dijatuhkan pidana denda yang lama pidana dan besarnya denda akan ditentukan dalam amar putusan, dan jika Terdakwa tidak membayar pidana denda maka berdasarkan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai dengan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka harus diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 KUHAP terhadap Barang bukti yang disita : Nomor 1 sampai dengan Nomor 122 Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan Dalam Perkara Lain atas nama HAMSAR Bin H. MAHADI;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan pada diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara;
Keadaan yang meringankan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berlaku sopan sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa pernah mengabdikan dirinya bertugas sebagai Anggota TNI Angkatan Darat dan atas pengabdiannya Terdakwa telah mendapatkan Tanda Penghargaan dari Panglima Angkatan Bersenjata dan Tanda Kehormatan dari Presiden Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi rasa keadilan, maka dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dari segala aspek baik bagi kepentingan masyarakat, Negara maupun bagi kepentingan Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim tidak hanya mempertimbangkan apa yang timbul dalam masyarakat akibat perbuatan Terdakwa, tetapi juga peran Terdakwa dalam terjadinya tindak pidana;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan Negara akan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana yang layak, patut dan sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya sesuai Dakwaan Penuntut Umum dan terbukti dipersidangan bukan sebagai balas dendam, tetapi sebagai Pembinaan bagi diri Terdakwa;
Memperhatikan, Ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa NUARDI Alias NUAR Bin DOGOL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa NUARDI Alias NUAR Bin DOGOL telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah RP.655.375.000,00 (Enam ratus lima puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan Barang bukti berupa :
1 ( satu ) lembar kwitansi untuk pembayaran Honor Add tanggal 18 Mei 2020 dari NORYANI (Bendahara Desa) kepada NUARDI sejumlah 40.000.000.
1 ( satu ) lembar kwitansi untuk pembayaran Dana Desa (DD) tanggal 26 Mei 2020 dari NORYANI (Bendahara Desa) kepada NUARDI sejumlah 133.000.000.
1 ( satu ) lembar kwitansi tanpa keterangan tanggal 14 Agustus 2020 dari NORYANI (Bendahara Desa) kepada NUARDI sejumlah 48.000.000.
1 ( satu ) lembar kwitansi untuk pembayaran Dana Desa tanggal 26 Agustus 2020 dari NORYANI (Bendahara Desa) kepada NUARDI sejumlah 130.000.000.
1 ( satu ) lembar kwitansi tanpa keterangan tanggal 02 September 2020 dari NUARDI kepada NUARDI sejumlah 136.000.000.
1 ( satu ) lembar kwitansi untuk pembayaran BLT tahap IV tanggal 23 September 2020 dari NORYANI (Bendahara Desa) kepada NUARDI sejumlah 90.000.000.
1 ( satu ) lembar kwitansi untuk pembayaran BLT dan Fisik tanggal 21 Desember 2020 dari NORYANI (Bendahara Desa) kepada HAMSAR sejumlah 174.000.000.
1 ( satu ) lembar kwitansi untuk pembayaran honor tanggal 28 Desember 2020 dari NORYANI (Bendahara Desa) kepada NUARDI sejumlah 65.000.000.
1 ( satu ) lembar formulir penyetoran Bank Riau Kepri dengan penerima setoran BUMDES Pelanduk Bisa dan Penyetor NORYANI sejumlah 72.175.000 tanggal 21 Desember 2020.
1 ( satu ) lembar Print Out Rekening Koran Giro Kas Desa Pelanduk dengan Nomor Rekening 102-02-00202 Periode 1/01/20 – 31/12/20.
1 ( satu ) rangkap Foto Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Pelanduk Nomor : KPTS : 01 / PEM-PLK/III/2019, tanggal 09 Maret 2019 tentang Pengangkatan Kaur Keuangan Desa Pelanduk atas nama NORYANI.
1 ( satu ) rangkap Asli Surat Keputusan Kepala Desa Pelanduk Nomor : KPTS: 01/PEM-PLK/III/2019, tanggal 09 Maret 2019 tentang Pengangkatan Kaur Umum dan Perencanaan Desa Pelanduk atas nama AHMADI, S.Pd.
1 ( satu ) berkas Asli Laporan PertanggungJawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 bulan Januari s/d Desember 2020 Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
1 ( satu ) berkas Asli Laporan PertanggungJawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 bulan Desember 2020 Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
1 ( (satu ) berkas Asli Peraturan Desa Pelanduk Nomor 1 Tahun 2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020.
1 ( satu ) berkas Asli Peraturan Desa Pelanduk Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
1 ( satu ) berkas Asli Peraturan Desa Pelanduk Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
1 ( satu ) berkas Asli Peraturan Desa Pelanduk Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020.
1 ( satu ) rangkap Asli Surat Keputusan Kepala Desa Pelanduk Nomor : KPTS: 01/PEM-PLK/III/2019, tanggal 09 Maret 2019 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Pelanduk atas nama HAMSAR.
1 ( satu ) berkas Asli Dokumen Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP-DESA) Tahun 2020 Ditetapkan Berdasarkan Peraturan Desa Pelanduk Nomor 03 Tahun 2019 Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau Tahun 2019.
1 ( satu ) berkas Foto Copy Legalisir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2018-2023 ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa ( Perdes ) Desa Pelanduk Nomor : 03 Tahun 2018 Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau Tahun 2018.
1 (satu) berkas Asli Dokumen Desain dan RAB (Perubahan) kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Transportasi Pekerjaan Jembatan Beton Lokasi Dusun II Parit Kayu Ara Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indargiri Hilir Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020.
1 ( satu ) lembar Kwitansi Penyerahan uang dari saudara SUKIRMAN kepada saudara NUARDI tanggal 04 Januari 2020 sejumlah 28.000.000.
1 ( satu ) lembar Kwitansi Penyerahan uang dari saudara SUKIRMAN kepada saudara NUARDI tanggal 03 Maret 2020 sejumlah 40.000.000.
1 ( satu ) buah Buku Pembelian / Penjualan BUMDesa Pelanduk Bisa.
1 ( satu ) lembar rekening koran Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan an. BUMDES PELANDUK BISA nomor rekening 102-20-08912 periode 01/01/20 – 31/12/20.
1 ( satu ) lembar rekening koran Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan an. BUMDES PELANDUK BISA nomor rekening 102-20-08912 periode 01/01/21 – 31/12/21.
Legalisir Foto copy Surat Keputusan Kepala Desa Pelanduk Nomor : Kpts. 1 / DP / I / 2020 tentang Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Desa Pelanduk Tahun 2020, tanggal 2 Januari 2020.
Legalisir Foto copy NPWP Desa Pelanduk Kec. Mandah.
Legalisir Foto copy NPWP Kepala Desa an. NUARDI.
Legalisir Foto copy KTP Kepala Desa an. NUARDI.
Legalisir Foto copy KTP Bendahara an. NORYANI.
Legalisir Foto Copy Print Out Rekening Desa Pelanduk Kec. Mandah.
Legalisir Foto copy Verifikasi Kelengkapan Dokumen Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintahan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020 Tingkat Kabupaten Indragiri Hilir, tanggal 05 Juni 2020.
Legalisir Foto copy Verifikasi Kelengkapan dokumen Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Riau TA. 2020 Tingkat Provinsi tanggal 04 November 2020.
Legalisir Foto copy Kwitansi Pembayaran Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Riau kepada Desa Tahun Anggaran 2020, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI dan Kaur Keuangan/Bendahara an. NORYANI.
Legalisir Foto copy Daftar desa Penerima Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Indragiri Hilir, tanggal 19 Oktober 2020.
Legalisir Foto copy Surat Bupati Indragiri Hilir Nomor : 411.3/DPMD/2020/1058.71, tanggal 04 November 2020, Perihal : Permohonan Penyaluran BKK Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020.
Legalisir Foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau Nomor : 412/DPMD DUKCAPIL/617, tanggal 23 November 2020, Perihal : Pengantar Penyaluran BKK Pemerintahan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020.
Legalisir Foto copy Rekap Data Nama, Nomor Rekening dan AN. Rekening Desa Kabupaten Indragiri Hilir Tahap II, tanggal 24 November 2020.
Legalisir Foto copy Tanda terima Berkas Kelengkapan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2020, tanggal 23 November 2020.
Legalisir Foto copy Lembar Disposisi, tanggal 23 November 2020.
Legalisir Foto copy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Rincian Penggunaan Dana, Nomor : 00437/3.00.02.00 /SPP/LS/IV/2020, tanggal 24 November 2020.
Legalisir Foto copy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Ringkasan, Nomor : 00437/3.00.02.00 /SPP/LS/IV/2020, tanggal 24 November 2020.
Legalisir Foto copy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Surat Pengantar, Nomor : 00437/3.00.02.00 /SPP/LS/IV/2020, tanggal 24 November 2020.
Legalisir Foto copy Dokumen Kelengkapan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Kepala Desa Tahun Anggaran 2020, tanggal 24 November 2020.
Legalisir Foto copy Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen, tanggal 24 November 2020.
Legalisir Foto copy Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2020, Nomor : 00440/3.00.02.00/SPM/LS/IV/2020, tanggal 24 November 2020.
Legalisir Foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 05546/SP2D/ LS/IV/2020 Tanggal 27 November 2020.
1 (satu) lembar Legalisir Foto Copy Surat Kuasa Pemindah Bukuan Dana Desa tanggal 6 Maret 2020.
1 (satu) lembar Legalisir Foto Copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerima Penyaluran Dana Desa Nomor : 308 / BKAD – PPKD / V / 2020 tanggal 20 Mei 2020, beserta lampiran.
1 (satu) lembar Legalisir Foto Copy Surat Pengantar Permohonan Penyaluran dana Desa Tahap I Nomor : 414 / BKAD-PPKD / VI / 2020, tanggal 15 Juni 2020, beserta lampiran.
1 (satu) lembar Legalisir Foto Copy Surat Pengantar Permohonan Penyaluran dana Desa Tahap I Nomor : 596 / BKAD-PPKD / VII / 2020, tanggal 22 Juli 2020, beserta lampiran.
1 (satu) lembar Legalisir Foto Copy Surat Pengantar Permohonan Penyaluran dana Desa Tahap II Nomor : 678 / BKAD-PPKD / VIII / 2020, tanggal 12 Agustus 2020, beserta lampiran.
1 (satu) lembar Legalisir Foto Copy Surat Pengantar Permohonan Penyaluran dana Desa Tahap II Nomor : 721 / BKAD-PPKD / VIII / 2020, tanggal 25 Agustus 2020, beserta lampiran.
1 (satu) lembar Legalisir Foto Copy Surat Pengantar Permohonan Penyaluran dana Desa Tahap II Nomor : 808 / BKAD-PPKD / IX / 2020, tanggal 15 September 2020, beserta lampiran.
1 (satu) lembar Legalisir Foto Copy Surat Pengantar Permohonan Penyaluran dana Desa Tahap III Nomor : 1179 / BKAD-PPKD / XII / 2020, tanggal 10 Desember 2020, beserta lampiran.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) nomor : 01836/SP2D/2020, tanggal 16 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Sdri. ITA YUANITA, SE selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah II.
1 (satu) lembar Checklist Kelengkapan Dokumen Penerbitan SP2D, tanggal 16 Juni 2020.
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar, nomor : 00191/SPM/LS/ 3.00.02.00/II/2020,-, tanggal 15 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah an. Dra. Hj. DJAMILAH, MH.
Penelitian kelengkapan Dokumen Pencairan oleh Sdr. MARDANI, tanggal 15 Juni 2020.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Surat Pengantar, nomor : 00191/SPP/LS/3.00.02.00/II/2020, tanggal 15 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeuaran an. SYAHRIAWATI, SE.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Ringkasan, nomor : 00191/SPP/LS/3.00.02.00/II/2020, tanggal 15 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeuaran an. SYAHRIAWATI, SE.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Rincian Rencana Penggunaan, nomor : 00191/SPP/LS/3.00.02.00/II/2020, tanggal 15 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeuaran an. SYAHRIAWATI, SE.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 194 / DPMD-ADDI / VI / 2020, tanggal 11 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Inhil an. BUDI N. PAMUNGKAS, S.STP, M.Si.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen tanggal 11 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Inhil an. BUDI N. PAMUNGKAS, S.STP, M.Si.
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Nomor : 15 / MDH-ADD / VI / 2020, tanggal 5 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Camat mandah an. H. JUNAIDI, S.Sos, M.Si.
1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanggal 3 Juni 2020.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanggal 3 Juni 2020.
1 (satu) lembar Fofocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepala Desa an. NUARDI.
1 (satu) lembar Fotocopy rekening bank Desa Pelanduk Kec. Mandah.
1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2020, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanggal 3 Juni 2020.
1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban dana tahap sebelumnya, yang dibuat oleh Kaur Keuangan, tanggal 3 Juni 2020.
1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban dana tahap sebelumnya, yang dibuat oleh sekretaris desa, tanggal 3 Juni 2020.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) nomor : 07553/SP2D/2020, tanggal 23 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Sdr. AFARAHIM, SE, M.Si selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah I.
1 (satu) lembar Checklist Kelengkapan Dokumen Penerbitan SP2D, tanggal 18 Desember 2020.
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar, nomor : 01150/SPM/LS/ 3.00.02.00/IV/2020,-, tanggal 16 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah an. Dra. Hj. DJAMILAH, MH.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Surat Pengantar, nomor : 01150/SPP/LS/3.00.02.00/IV/2020, tanggal 16 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeuaran an. SYAHRIAWATI, SE.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Ringkasan, nomor : 01150/SPP/LS/3.00.02.00/IV/2020, tanggal 16 Desemnber 2020, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran an. SYAHRIAWATI, SE.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Rincian Rencana Penggunaan, nomor : 01150 / SPP / LS / 3.00.02.00 / IV / 2020, tanggal 16 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeuaran an. SYAHRIAWATI, SE.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 197 / DPMD / ADD.II / XII / 2020, tanggal 15 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Inhil an. BUDI N. PAMUNGKAS, S.STP, M.Si.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen tanggal 15 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Inhil an. BUDI N. PAMUNGKAS, S.STP, M.Si.
1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanpa tanggal bulan Desember 2020.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanggal 8 Desember 2020.
1 (satu) lembar Fofocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepala Desa an. NUARDI.
1 (satu) lembar Fotocopy rekening bank Desa Pelanduk Kec. Mandah.
1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanggal 14 Desember 2020.
1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban dana tahap satu, yang dibuat oleh Kaur Keuangan, tanggal 14 Desember 2020.
1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban dana tahap I (satu), yang dibuat oleh sekretaris desa, tanggal 14 Desember 2020.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) tanpa Nomor, tanggal 15 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Inhil an. BUDI N. PAMUNGKAS, S.STP, M.Si.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen Pencairan Dana Bagi hasil Pajak yang tiudak diceklist, tanggal 15 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Inhil an. BUDI N. PAMUNGKAS, S.STP, M.Si.
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Nomor : 202 / MDH-PEM / XII / 202, tanggal 3 Desember 2020 untuk Dana Bagi Hasil Pajak yang ditandatangani oleh Camat Mandah an. H.JUNAIDI,S.Sos,M.Si.
1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima dana bagi hasil Pajak, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanpa tanggal bulan Desember 2020.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) penggunaan dana hasil Pajak, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanggal 8 Desember 2020.
1 (satu) lembar Fofocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepala Desa an. NUARDI.
1 (satu) lembar Fotocopy rekening bank Desa Pelanduk Kec. Mandah.
1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan Dana Bagi hasil RetribusiTahun ANggaran 2020, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanggal 14 Desember 2020.
1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban dana tahap sebelumnya, yang dibuat oleh Kaur Keuangan, tanpa tanggal bulan Desember 2020.
1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban dana tahap I (satu), yang dibuat oleh sekretaris desa, tanggal 14 Desember 2020.
1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban dana tahap I (satu), yang dibuat oleh sekretaris desa, tanggal 14 Desember 2020.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) nomor : 07554/SP2D/2020, tanggal 23 Desember 2020, pembayaran dana Bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah, yang ditandatangani oleh Sdr. AFARAHIM, SE, M.Si selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah I.
1 (satu) lembar Checklist Kelengkapan Dokumen Penerbitan SP2D, tanggal 18 Desember 2020.
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar, nomor : 01152/SPM/LS/ 3.00.02.00/IV/2020,-, tanggal 16 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah an. Dra. Hj. DJAMILAH, MH.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Surat Pengantar, nomor : 01152/SPP/LS/3.00.02.00/IV/2020, tanggal 16 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeuaran an. SYAHRIAWATI, SE.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Ringkasan, nomor : 01152/SPP/LS/3.00.02.00/IV/2020, tanggal 16 Desemnber 2020, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeuaran an. SYAHRIAWATI, SE.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Rincian Rencana Penggunaan, Belanja Bagi hasil pajak daerah dan Retribusi daerah, nomor : 01152 / SPP / LS / 3.00.02.00 / IV / 2020, tanggal 16 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran an. SYAHRIAWATI, SE.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 197 / DPMD / DBHR / XII / 2020, tanggal 15 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Inhil an. BUDI N. PAMUNGKAS, S.STP, M.Si.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen Pencairan Dana Bagi hasil Retribusi Daerah, tanggal 15 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Inhil an. BUDI N. PAMUNGKAS, S.STP, M.Si
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Nomor 204 / MDH-PEM / XII / 2020, tanggal 3 Desember 2020 untuk DBH Retribusi yang ditandatangani oleh Camat mandah an. H.JUNAIDI,S.Sos,M.Si.
1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima dana bagi hasil Retribusi daerah, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanpa tanggal bulan Desember 2020.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) penggunaan dana hasil retribusi daerah, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanggal 8 Desember 2020.
1 (satu) lembar Fofocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepala Desa an. NUARDI.
1 (satu) lembar Fotocopy rekening bank Desa Pelanduk Kec. Mandah.
1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan Dana Bagi hasil Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanggal 14 Desember 2020.
1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban dana tahap sebelumnya, yang dibuat oleh Kaur Keuangan, tanpa tanggal bulan Desember 2020.
1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban dana tahap I (satu), yang dibuat oleh sekretaris desa, tanggal 14 Desember 2020.
1 (satu) lembar Surat Notulen Rapat Pembahasan LHA No. 29 / INSP / LHA / XI / 2020 tanggal 23 November 2020, terhadap Sdr. Nuardi selaku Kepala Desa Pelanduk Kecamatan Mandah.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kepala Desa Pelanduk, tanggal 18 Februari 2021.
1 (satu) lembar Daftar Hadir Rapat Sekretariat Bersama.
1 (satu) lembar Legalisir Foto copy Surat Pengantar Nomor : 700 / Insp-Anev / 2020 / 166, tanggal 10 Desember 2020.
1 (satu) lembar Legalisir Foto copy Surat Inspektur Daerah Kab. Inhil kepada Kepala Desa Pelanduk Kec. Mandah Kab. Inhil, perihal Penyelesaian Tindak Lanjut tanggal 17 Februari 2021.
1 (satu) buah Plang informasi kegiatan pembangunan Jembatan Beton Parit Kayu Ara Volume 25 M x 1,6 M;
Dikembalikan Kepada Penuntut Umum Untuk Digunakan Dalam Perkara Lain An. HAMSAR Bin H. MAHADI.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.500,00 (Tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari : Senin tanggal 11 Juli 2022 oleh : EFENDI,S.H., selaku Hakim Ketua, IWAN IRAWAN, S.H. dan ADRIAN HASIHOLAN BOGAWIJN HUTAGALUNG, S.E., S.H., M.H., Hakim Ad.Hoc Tipikor masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari : Senin tanggal 18 Juli 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DENNI SEMBIRING, S.H., M.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru serta dihadiri oleh ADE MAULANA, S.H., M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya secara Teleconference.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
IWAN IRAWAN, S.H. EFENDI,S.H.
ADRIAN HASIHOLAN B. HUTAGALUNG, S.E., S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
DENNI SEMBIRING, S.H., M.H.