2/Pid.Pra/2022/PN Mgl
Putusan PN MENGGALA Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Mgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: Irfan Balga, S.H Termohon: Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Tulang Bawang
MENGADILI: Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil;
P U T U S A N
Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Mgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Menggala yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Nama lengkap : Endar Julianto bin Sugito;
Tempat lahir : Jakarta;
Umur/tanggal lahir : 35 Tahun/ 09-07-1988;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Penitis Perum Anugerah Alam
RT.003 RW.001, Keluruhan Tanjung
Harapan, Kecamatan Kota Bumi Selatan,
Kabupaten Lampung Utara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pegawai BUMN;
dalam hal ini memberikan kuasa kepada Irfan Balga, S.H., Advokat/ Penasihat Hukum pada Kantor Hukum Irfan Balga, S.H. yang berdomisili hukum di Jalan Hi. Agus Salim Nomor 65 Kaliawi, Tanjung Karang, Bandar Lampung berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 April 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Menggala dengan Nomor: 108/SK/2022 PN.Mgl tanggal 11 April 2022, selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
m e l a w a n
Kepala Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia, c.q. Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia Daerah Lampung c.q. Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia Resor Tulang Bawang, c.q. Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Tulang Bawang yang berkedudukan di Jalan Raya Lintas Timur Km.130 Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya M. Nurhimansyah, S.H., Uwin Ari Umbara, S.H., Sigitjuli Adi, S.H., M.H, Arpizza Randika, S.H., M.H., dkk selaku kuasa hukum pada bidang Hukum Polda Lampung yang berkedudukan di Jalan Terusan Ryacudu No. 1 Jati Agung, Lampung Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 April 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Menggala dengan Nomor: 135/SK/2022 PN.Mgl tanggal 9 Mei 2022, selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Menggala Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Mgl tanggal 11 April 2022 tentang Penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah memeriksa bukti surat-surat yang diajukan kepersidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 11 April 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Menggala dengan register Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Mgl tanggal 11 April 2022, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
KRONOLOGI :
Bahwa Pemohon ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/I/2022/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG, Tanggal 11 Januari 2022 atas nama MASTARIA MANURUNG dan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan Nomor: SP.Kap/30/III/2022/ Reskrim, Tanggal 10 Maret 2022 atas, atas dugaan Tindak Pidana melanggar Pasal 372 KUHP;
Bahwa Termohon telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan untuk diri Pemohon dengan Nomor : Sp. Sidik/75/II/2022/Reskrim, tanggal 17 Februari 2022;
Bahwa Termohon telah mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan dengan Nomor : SP. Kap/ 30/ III/ 2022/ Reskrim, Tanggal 10 Maret 2022;
Bahwa Pemohon telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP Han /16/III/2022/Reskrim Tanggal 10 Maret 2022.
POKOK-POKOK PRAPERADILAN:
Pemohon tidak pernah diperiksa sama sekali, baik secara klarifikasi maupun pemeriksaan sebagai saksi, akan tetapi langsung melakukan Penangkapan, menetapkan sebagai Tersangka dan lalu menahan pemohon, hal ini membuat semua tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan penahanan pemohon menjadi tidak sah dan batal demi hukum;
Bahwa Termohon telah menangkap Pemohon dan langsung menjadikan tersangka, sementara Pemohon tidak pernah dilakukan pemeriksaan sama sekali;
Bahwa Termohon telah banyak mengeluarkan surat-surat upaya paksa seperti, penangkapan, penyitaan, penahanan, tanpa adanya terlebih dahulu panggilan atau undangan klarifikasi, panggilan sebagai saksi namun terlebih dahulu menetapkan tersangka dan langsung menangkap dan menahan pemohon;
Bahwa kasus yang disangkakan kepada pemohon adalah kasus Perdata terkait Perjanjian Kerjasama Jual-Beli Pasir Kuarsa antara Pemohon dengan Pelapor yang masing-masing telah melakukan Cidera Janji atau Wanprestasi;
Bahwa adanya perbedaan pendapat antara Pemohon dengan Termohon terkait dengan unsur Tindak Pidana Penggelapan sesuai sangkaan Pasal 372 KUHPidana dengan Kasus Perdata Wanprestasi dan atau Cidera Janji;
Bahwa termohon belum memeriksa pemohon, apakah pemohon memiliki alasan atas Kepemilikan 1 (satu) Unit Mobil merek Toyota Rush dengan Plat Nomor Polisi : B 1840 KYM, akan tetapi Termohon sudah langsung sudah menetapkan tersangka kepada diri Pemohon, sehingga jelas dalam mengumpulkan alat bukti tanpa dasar sebagaimana yang di atur dalam Perundang-Undangan yang berlaku;
Bahwa artinya segala tindakan Termohon tanpa mengikuti Prosedur Hukum Acara Pidana, sehingga segala tindakan Termohon harus dinyatakan tidak sah dan harus batal dengan segala akibat hukumnya;
KASUS PERKARA A QUO ADALAH SENGKETA PERDATA, SEHINGGA TIDAK ADA KAITANNYA DENGAN ALAT BUKTI PERMULAAN CUKUP UNTUK SUATU PERBUATAN TINDAK PIDANA
Bahwa Perkara a quo berasal dan bermula dari adanya 2 (dua) Surat Perjanjian Kerjasama Pembelian Pasir Kuarsa antara 5 (lima) orang yakni :
Mastaria Manurung
Kartini Wulan Murad
Kasiman
Endar Julianto dan
Moch Zaenal Arifin
Adapun 2 (dua) Surat Perjanjian Kerjasama Pembelian Pasir Kuarsa tersebut adalah sebagai berikut:
Surat Perjanjian Kerjasama Tertanggal 14 Maret 2021 antara Kartini Wulad Murad dengan Kasiman dan Moch Zaenal Arifin selaku Pemegang Rekening Penampung dari Transaksi Jual-Beli Pasir Kuarsa.
Surat Perjanjian Kerjasama Tertanggal 14 Maret 2021 antara Mastaria Manurung dengan Endar Julianto, yang mana Mastaria Manurung selaku Penjamin dan sepakat menyerahkan Kendaraan atas Transaksi Jual-Beli Pasir sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjsama antara Kartini Wulan Murad dengan Kasiman.
Dalam Surat Perjanjian Kerjasama Tertanggal 14 Maret 2021 antara Kartini Wulan Murad, Moch Zaenal Arifin adalah Juru Bayar atau selaku Pemegang Rekening Penampung dari segala Transaksi. Sebagaimana yang tertuang dalam point 4 (empat) Surat Perjanjian antara Kartini Wulan Murad dengan Kasiman, yakni ke Rekening Bank Central Asia Nomor : 2390452570 atas nama Moch Zaenal Arifin.
Bahwa Termohon belum memeriksa Pemohon terkait dengan SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI PASIR KUARSA antara Pemohon dengan Pelapor Mastaria Manurung Tertanggal 14 Maret 2021. Yang berisikan antara lain adalah sebagai berikut:
Point 2” Pihak Pertama menyerahkan Kepada Pihak Kedua 1 (satu) unit kendaraan Toyota Rush lengkap beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Nomor Polisi : B 1840 KYM atas Nama Mastaria Manurung. Nomor Rangka MHFE2C12JGK054071 Nomor Mesin 352DFU 4981 seharga Rp.155.000.000.- (seratus lima puluh lima juta rupiah)
Point 3 “ Bahwa kendaraan tersebut adalah sebagai Jaminan Pembayaran dari Pihak Pertama (Mastaria Menurung) untuk pembelian Pasir Kuarsa dari pihak Kedua (Endar julianto) sebanyak velume muatan 1 (satu) unit Tongkang”
Point 4 “ Pihak Pertama (Mastaria Manurung) akan menebus kembali kendaraan tersebut dalam 30 (tiga puluh) Hari atau pada waktu lain sebelum 30 (tiga puluh hari, dan Pihak kedua harus menyerahkan kendaraan tersebut jika pihak pertama bermaksud menebus”.
Point 5” Pihak kedua bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kendaraan tersebut selama kendaraan tersebut masih berada di tangan Pihak Kedua”
Bahwa Jelas Pelapor Mastaria Manurung tidak lagi mempunyai hak atas 1 (satu) Unit Mobil Merek ToyotaRush, No.Pol. B 1840 KYM. Karena setelah 30 (tiga puluh) hari yang dihitung sejak tanggal 14 Maret 2021, Pelapor Mastaria Manurung tidak menebus Kendaaran dimaksud. Jika dihitung mundur dari hari Laporan Polisi yakni pada tanggal 11 Januari 2022, maka Pelapor Mastaria Manurung telah terlambat selama 9 (sembilan) bulan atau 270 (dua ratus tujuh puluh) hari.
Bahwa Mastaria Manurung juga tidak menunjukkan Itikad Baik, yakni jika ingin menebus Mobil atau kendaraan yang dijaminkan maka Pelapor Mastaria Manurung, harus menyerahkan uang sebesar Rp. 155.000.000.- (saratus lima puluh lima juta rupiah) kepada Pemohon atau Tersangka Endar Julianto jika sudah maka pastilah Pemohon Mengembalikan Kendaraan tersebut.
Bahwa sayangnya Termohon tanpa memeriksa terlebih dahulu, untuk memastikan apakah Pelapor Mastaria Manurung telah menyerahkan uang sebesar Rp. 155. 000.000.- (seratus lima puluh lima juta rupiah) sebagai Uang Tebusan atas Kendaraan yang telah dijaminkan atau digadaikan kepada Pemohon guna Pembayaran Pembelian Pasir Kuarsa.
Bahwa Pemohon langsung menangkap dan sudah langsung menjadikan Endar Julianto sebagai Tersangka, sehingga tidak terungkap dalam tahap penyidikan (sebelum penetapan tersangka) jika perkara a quo sejatinya adalah Perkara Perdata, dikarenakan Barang Bukti yang digunakan Termohon adalah SURAT PERJANJIAN KERJASAMA.
Bahwa kasus yang dipersangkakan kepada Pemohon tidak ada bukti permulaan yang cukup, Termohon gagal dalam membuktikan adanya unsur-unsur Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 372 KUHPidana.
Bahwa Pelapor Mastaria Manurung pada tanggal 14 Maret 2021 telah menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Merek Toyota Rush Warna Hitam dengan No.Pol. B1840 KYM kepada Pemohon/Tersangka Endar Julianto sebagai Jaminan Pembelian Pasir Kuarsa seharga Rp 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah), akan tetapi Pemilik Tambang Pasir dan Tongkang Boat meminta Pembayaran Tunai bukan Jaminan sebuah kendaraan.
Bahwa oleh karena Pelapor Mastaria Manurung tidak mempunyai uang tunai, maka Kendaraan Mobil Merek Toyota Rush Warna Hitam dengan No.Pol. B1840 KYM yang semula dijadikan jaminan kemudian atas kesepakatan bersama di Jual dengan harga sebesar Rp. 125.000.000.- (seratus dua puluh lima juta rupiah).
Bahwa uang hasil Penjualan Mobil sebesar Rp. 125.000.000.- (seratus dua puluh lima juta rupiah) diserahkan Pemohon/Tersangka Endar Julianto kepada Penambang Pasir sebesar Rp. 70.000.000.(tujuh puluh juta rupiah) dan sisanya Rp. 55.000.000.- (lima puluh lima juta rupiah) diserahkan kepada Pelapor Mastaria Manurung melalui Tersangka Kartini Wulan Murad.
Bahwa kemudian Uang sebesar Rp. 55.000.000.- (lima puluh lima juta rupiah) menurut Tersangka Kartini Wulan Murad diserahkan kepada Saudara Moch Zaenal Arifin selaku Suami dari Pelapor Mastaria Menurung.
Bahwa Moch Zaenal Arifin adalah bagian dari Pihak yang seharusnya dilibatkan dalam Perkara a quo, dikarenakan saudara Moch Zaenal Arifin adalah Pihak yang menjadi bagian dari Perjanjian Kerjasama Pembelian PasirKuarsa, antara Mastaria Manurung dengan Pemohon/Tersangka Endar Julianto, Kasiman dan Kartini Wulan Murad.
Bahwa Moch Zaenal Arifin adalah Pemegang Rekening Penampung dalam Transaksi Jual-Beli Pasir Kuarsa antara Tersangka Kartini Wulan Murad dengan Tersangka Kasiman.
Bahwa dengan memperhatikan tindakan Termohon dalam rangka penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus a quo belum memenuhi unsur berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 terkait Frasa “Bukti Permulaan”,
Bahwa Frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam rumusan Pasal 17 KUHAP. Sehingga menjadi “bukti minimal” sesuai dengan 184 ayat (1) KUHAP. Sehingga menjamin Penyidik menjadi terpaksa untuk menghentikan penyidikan terhadap seseorang yang disangka melakukan sesuatu tindak pidana setelah terhadap orang tersebut dilakukan penangkapan.
Bahwa Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
TIDAK ADA BUKTI JIKA 1 (SATU) UNIT MOBIL MASIH MILIK PELAPOR:
Bahwa ada hal yang mustahil Termohon dapat menemukan alat bukti permulaan yang cukup atas sangkaan Pasal 372 KUHP;
Bahwa hal yang sangat mengada-ngada apabila Termohon hanya memberikan bukti permulaan yang cukup dengan hanya merujuk pada Surat Perjanjian Kerjasama antara Pelapor Mastaria Manurung dengan Pemohon/Tersangka Endar Julianto tanpa melihat unsur-unsur lainnya terkait dengan Pasal 372 KUHPidana.
Bahwa tidak ada 1 (satu) buktipun yang menyatakan jika 1 (Satu) Unit Mobil Merek Toyota Rush Warna Hitam No.Pol B 1840 KYM atas Nama Mastaria Manurung masih milik Pelapor Mastaria Manurung.
Bahwa Pelapor Mastaria Manurung telah menerima Pembayaran atas 1 (Satu) Unit Mobil Merek Toyota Rush Warna Hitam No.Pol B 1840 KYM atas Nama Mastaria Manurung yang telah dijualnya kepada Showroom Jual-Beli Mobil Bekas.
Bahwa Pelapor Mastaria Manurung telah menerima Uang Pembayaran Pembelian Mobil dari Pemohon/TersangkEndar Julianto melalui Tersangka Kartini Wulad Murad secara berturut-turut yakni :
Pembayaran Mobil pada tanggal 14 Maret 2021 sebesar Rp. 55.000.000.- (lima puluh lima juta rupiah) ke Rekening Bank BCA Nomor : 6240747055 atas nama Kartini Wulan Murad.
Pembayaran mobil pada tanggal 22 Maret 2021 sebesar Rp. 70.000.000.- (tujuh puluh juta rupiah) ke Rekening Bank BCA Nomor : 6240747055 atas nama Kartini Wulan Murad.
Bahwa akibat Termohon menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa melalui Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Pemohon, yang mana Termohon mengarang tanpa dasar dalam menentukan bukti permulaan yang cukup terhadap Pasal sangkaannya, alhasil Termohon telah merampas kebebasan kemerdekaan Pemohon. Termohon telah bertindak secara sewenang-wenang, Termohon telah bertindak diluar hukum;
Bahwa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU–XII/2014, “bukti permulaan” dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP harus dimaknai “minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP” yang tidak hanya sebatas alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, namun juga meliputi barang bukti yang dalam konteks hukum pembuktian universal dikenal dengan istilah physical evidence atau real evidence yang tentunya tidaklah dapat terlepas dari pasal yang disangkakan, yang pada HAKEKATNYA PASAL YANG AKAN DIJERATKAN BERISI RUMUSAN DELIK yang dalam konteks hukum acara pidana berfungsi sebagai unjuk bukti;
Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), bertentangan dengan Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 selama tidak dimaknai bahwa “ bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Bahwa tindakan upaya paksa, yang berupa penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia.
Bahwa “Menurut Andi Hamzah (1986:10) Praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan”.
Bahwa disamping itu, Praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak Tersangka/Terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan Tindakan Penetapan Tersangka, Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan, Penahanan, dan Penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka;
Bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 berbunyi:
PRAPERADILAN ADALAH WEWENANG PENGADILAN NEGERI UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS MENURUT CARA YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG INI, YAITU TENTANG:
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan, atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Bahwa dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara.
Bahwa Untuk itu perkembangan yang demikian melalui Praperadilan dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan Praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
Bahwa dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di Negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut Satjipto Rahardjo disebut”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif), dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia;
Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini;
Bahwa selain itu, untuk sebagai bahan pertimbangan hakim praperadilan, pemohon kemukakan beberapa putusan pengadilan (Yurisprudensi), yang memperkuat, dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga Praperadilan juga dapat memeriksa, dan mengadili tentang keabsahan penetapan tersangka sebagaimana Yurisprudensi di bawah ini:
Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01 / Pid.Prap /2011 /PN.BKY tanggal 18 Mei 2011;
Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38 /Pid.Prap /2012 /Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04 /Pid.Prap /2015 /PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36 /Pid.Prap /2015 /Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015;
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi–yurisprudensi tersebut di atas, dan berdasarkan Putusan MK yang telah bersifat final, mengikat, serta Putusan MK yang bersifat Erga Omnes (berlaku umum), sesuai pula dengan asas Res Judicata verivate vor habiteur (Putusan Pengadilan harus dianggap benar), sehingga cukup berlasan menurut hukum, permohonan Praperadilan ini diajukan oleh pemohon mengenai Penetapan tersangka, yang dilanjutkan dengan tindakan penahanan terhadap pemohon oleh termohon, yang dipandang tidak didasarkan atas bukti permulaan yang cukup, dan dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dinilai sebagai suatu tindakan perampasan hak asasi manusia, dan oleh karena itu tindakan termohon didalam menjalankan fungsi Negara dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan kebenaran, dan nilai-nilai keadilan, baik keadilan dimuka masyarakat in casu pemohon mauppun keadilan menurut hukum (legal justice);
Bahwa jelas suatu tindakan yang keliru, sehingga perkara ini dipandang mengandung sesat hukum, sesat fakta, dan tidak sesuai dengan tujuan yang diamanahkan oleh Undang-Undang di mana Termohon dalam perkara ini bukan atau tidak memberikan perlindungan hukum sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang.
Bahkan justru Termohon menjerat pemohon dengan Pasal 372 KUHPidana KUHPidana, sehingga akibat dari tindakan sewenang-wenang dari termohon, pemohon berpotensi akan dipidana penjara dengan ancaman 4 (empat) tahun.
Bahwa tindakan Termohon yang berpotensi kepada Pemohon untuk dipidana penjara dengan ancaman 4 (empat) tahun., dengan cara menjerat pemohon dengan Pasal 372 KUHPidana, adalah jelas tidak sesuai dengan dan bertentangan pula dengan hak Pemohon yang berhak atas Pengakuan, Jaminan, Perlindungan, Kepastian Hukum yang Adil dan Perlakuan yang Sama di Hadapan Hukum;
Bahwa sebagai Warga Negara yang baik Pemohon sepakat hukum dijalankan, ditegakkan dan sepakat pula untuk dipatuhi, namun sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan hukum, fakta, norma hukum, tidak bertentangan dengan hukum itu sendiri, sesuai dengan asas Negara hukum, kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Sehingga dengan adanya tindakan Termohon yang mengakibatkan Pemohon berpotensi akan dipidana, hal ini adalah jelas bertentangan, dan tidak sejalan dengan Negara hukum prinsip penegakkan hukum yang berkeadilan;
Bahwa di samping itu, Pemohon juga memiliki hak-hak konstitusional antara lain, hak atas perlindungan diri pribadi sebagaimana Pasal 28 G ayat (1) dan (2) UUD 1945, hak untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia, hak memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana dilindungi dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945, dan hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan sebagaimana yang dilindungi dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945;
Bahwa sejak dilakukannya perubahan terhadap UUD 1945, telah terjadi perubahan yang mendasar dalam sistem ketata Negaraan Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, bahwa Indonesia adalah Negara hukum. Adapun ciri-ciri sebagai Negara hukum yaitu diakuinya hak-hak asasi manusia, termasuk adanya hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, hak atas perlindungan diri pribadi, hak untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia, hak memperoleh pelayanan kesehatan dan hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan;
Bahwa secara yuridis UUD 1945 memberikan jaminan yang sangat kuat bagi pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia. Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 menyediakan instrumen berupa hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Bahwa pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud oleh Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 di atas juga mencakup pengakuan, jaminan, dan perlindungan atas asas-asas hukum yang berlaku universal. Salah satu asas hukum yang diakui eksistensinya dalam sistem hukum Indonesia adalah perlindungan dari tindakan semena-mena dari aparat penegak hukum;
Bahwa akibat diterapkannya ketentuan Pasal 372 KUHPidana terhadap Pemohon oleh Termohon, maka jelas tindakan Termohon tersebut, tidak mencerminkan prinsip-prinsip Negara hukum yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal, dalam kualifikasi yang sama, di mana Pemohon tidak mendapat hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum;
Bahwa berkaitan dengan tindakan termohon yang telah menjerat pemohon dengan Pasal 372 KUHPidana, dimana Termohon berkeyakinan bahwa perbuatan Pemohon telah memenuhi unsur, dan tindakan Termohon dapat menimbulkan ketidak pastian hukum;
Bahwa untuk memahami kepentingan hukum yang hendak dilindungi dalam pasal-pasal hukum pidana tersebut, ada yang memuat rumusan delik "genus" yang memuat konsep dasar rumusan perbuatan yang dilarang (tindak pidana) dan nilai atau kepentingan hukum yang hendak dilindungi melalui pasal-pasal hukum pidana. Delik "genus" tersebut mendasari rumusan perbuatan yang dilarang (tindak pidana) yang dimuat dalam pasal-pasal yang mengatur tindak pidana tertentu yang sejenis, kemudian disebut delik-delik "species". Rumusan delik "species" adalah rumusan perbuatan yang dilarang atau tindak pidana yang memuat penambahan unsur-unsur baru yang merupakan spesifikasi dari delik "genus" yang berfungsi untuk memperberat atau memperingan ancaman pidana yang dimuat dalam delik "genus" atau memberikan unsur-unsur baru berfungsi untuk menambah sifat luar biasanya;
Bahwa dengan demikian tindakan Termohon di dalam menetapkan tersangka atas Pemohon dengan dugaan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 KUHPidana tidaklah didasarkan atas “Bukti Permulaan”, dan “Bukti Yang Cukup” sebagaimana Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, sehingga penangkapan, penetapan tersangka yang dilanjutkan dengan tindakan penahanan atas diri Pemohon adalah suatu tindakan sewenang-wenang, penyalah gunaan kewenangan, dan oleh karenanya tidak sah menurut hukum, batal demi hukum, dan dengan segala akibat hukumnya.
KESIMPULAN DAN PERMOHONAN
Berdasarkan uraian dan posita pemohon diatas dengan semangat Presisi Polri serta Semangat Reformasi Hukum yang tertuang dalam Visi Misi Restorative Justice, maka mohon kiranya kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Menggala C.q. Majelis Hakim Tunggal Pra-Peradilan yang di muliakan agar berkenan memberikan Putusan yang amarnya sebagai berikut:
Menerima Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Perkara a quo adalah Perkara Perdata;
Menyatakan Penetapan Tersangka Pemohon atas nama Tersangka Endar Julianto yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/I/2022/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG, Tanggal 11 Januari 2022 Atas Nama MASTARIA MANURUNG, adalah Tidak Sah Secara Hukum dan Batal Demi Hukum dengan Segala Akibat Hukumnya;
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/75/I/2022/Reskrim, Tanggal 17 Februari 2022 adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum dengan Segala Akibat Hukumnya;
Menghukum dan memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP.3), dan mengeluarkan Pemohon dari Tahanan Rutan Polres Tulang Bawang sesaat setelah Putusan ini dibacakan;
Menyatakan segala keputusan lebih lanjut oleh Termohon terhadap Pemohon yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/B/07/I/2022/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG, Tanggal 11 Januari 2022 Atas Nama MASTARIA MANURUNG dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/75/I/2022/Reskrim, Tanggal 17 Februari 2022, Tidak Sah dan Batal Demi Hukum dengan Segala Akibat Hukumnya;
Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan atas diri Pemohon yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: Nomor: LP/B/07/I/2022/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG, Tanggal 11 Januari 2022 Atas Nama MASTARIA MANURUNG;
Menyatakan segala upaya paksa yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon atas dasar Polisi Nomor: Nomor: LP/B/07/I/2022/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG, Tanggal 11 Januari 2022 Atas Nama MASTARIA MANURUN adalah Tidak Sah dan BatalDemi Hukum dengan segala akibat hukumnya;
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Menggala, C.q. Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, Pemohon dan Termohon hadir diwakili oleh kuasanya masing-masing;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut:
Bahwa setelah diundangkan Undang Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka hak-hak pelapor dan terlapor kedudukannya sama karena penegak hukum menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia.
Penyidik dan tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan semuanya diatur dalam Kitab Undang –Undang Hukum Acara Pidana berdasarkan pasal 1 angka 1,2,3 dan angka 4 Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawainegeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini.
Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan. “Asas kesimbangan adalah asas bahwa hukum acara pidana dalam menerapkannya harus memperhatikan kesimbangan antara perlindungan harkat dan martabat manusia di satu sisi dan perlindungan terhadap kepentingan dan ketertiban masyarakat disisi lainnya”. Berdasarkan hal tersebut dalam proses penegakan hukum terhadap penelidikan dan penyidikan perkara pidana yang dilaporkan kepada penyidik dalam proses penyidikan dan upaya paksa dilakukan berdasarkan Pasal 77 KUHAP (Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidana) Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau
penghentian penuntutan;ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Pasal 79 KUHAP (Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidana) bahwa “Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya”
Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 24 April 2015 “Oleh karena penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranatapraperadilan. Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan maka tidak ada pranata lain selain pranata praperadilan yang dapat memeriksa dan memutusnya. Namun demikian, perlindungan terhadap hak tersangka tidak kemudian diartikan bahwa tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana, sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar. Dimasukkannya keabsahan penetapan tersangka sebagai objek pranata praperadilan adalah agar perlakuan terhadap seseorang dalam proses pidana memperhatikan tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, dalil Pemohon mengenai penetapan tersangka menjadi objek yang didalili oleh pranata praperadilan adalah beralasan menurut hukum”;
Bahwa pada prinsipnya TERMOHON menolak semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh PEMOHON di dalam Permohonan Praperadilan tertanggal 11 April 2022, yang dibacakan dalam persidangan praperadilan tanggal 09 Mei 2022, kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh TERMOHON;
Sebelum termohon menjawab dadli-dalil Pemohon sebagaimana permohonan Praperadilan yang telah dibacakan dalam persidangan tanggal 09 Mei 2022 izinkan terlebih dahulu pemohon menguraikan proses penyelidikan dan penyidikan perkara a quo sebagai berikut:
Laporan polisi No: LP/B/07/I/2022/SPKT/RES TUBA/POLDA LAMPUNG tanggal 11 Januari 2022;
Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor : SP. GAS / 13 / I / 2022 / RESKRIM, tanggal 13 Januari 2022;
Surat Perintah Lidik Nomor: SP.LIDIK / 06 / I / 2022 / RESKRIM tanggal 13 Januari 2022;
Berita Acara Wawancara a.n. MASTARIA MANURUNG Anak Dari RUSLAN MANUNUNG, pada hari Selasa Tanggal 11 Januari 2022;
Berita Acara Wawancara a.n. FAJAR WAHYUDI Bin ARIPIN pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022;
Berita Acara Wawancara a.n KASIMAN Bin SUKARJO (Alm) pada hari Rabu tanggal 09 Februari 2022;
Berita Acara Wawancara a.n ENDAR JULIANTO Bin SUGITO pada hari Rabu 09 Februari 2022;
Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas Penyelidikan tanggal 16 Februari 2022;
Gelar Perkara Hasil penyelidikan, tanggal 16 Februari 2022;
Surat Perintah Tugas Nomor: SP.GAS/74/II/2022/RESKRIM tanggal 17 Februari 2022;
Surat Perintah Sidik Nomor: SP.SIDIK/75/II/2022/RESKRIM, tanggal 17 Februari 2022;
Penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) an. ENDAR bin SUGITO Nomor: B/19/II/2022/RESKRIM tanggal 17 Februari 2022;
Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Nomor: B/19-A/III/2022/ RESKRIM tanggal 15 Maret 2022;
Berita Acara Pemeriksaan Saksi an. MASTARIA MANURUNG Anak Dari RUSLAN MANURUNG, pada hari Kamis Tanggal 10 Maret 2022;
Berita Acara Pemeriksaan Saksi an. FAJAR WAHYUDI Bin ARIPIN pada hari selasa tanggal 1 Maret 2022;
Berita Acara Pemeriksaan Saksi an. YUSNAIDI pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022;
Berita Acara Pemeriksaan Saksi a.n ENDAR JULIANTO Bin SUGITO pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022;
Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.SITA/19/III/2022/RESKRIM tanggal 10 Maret 2022;
Berita Acara Penyitaan Dari ENDAR JULIANTO tanggal 10 Maret 2022;
Gelar Perkara Penetapan Tersangka a.n. ENDAR JULIANTO Bin SUGITO pada tanggal 10 Maret 2022;
Surat Ketetapan Tersangka a.n. ENDAR JULIANTO Bin SUGITO pada tanggal 10 Maret 2022;
Surat Perintah Penangkapan Tersangka a.n. ENDAR JULIANTO Bin SUGITO Nomor: SP.KAP/30/III/2022/RESKRIM tanggal 10 Maret 2022;
Berita Acara Penangkapan Tersangka a.n. ENDAR JULIANTO Bin SUGITO tanggal 10 Maret 2022;
Berita Acara Pemeriksaan Tersangka a.n. ENDAR JULIANTO Bin SUGITO tanggal 10 Maret 2022;
Surat Perintah Penahanan Tersangka a.n. ENDAR JULIANTO Bin SUGITO Nomor SP.HAN/16/III/2022/RESKRIM tanggal 10 Maret 2022;
Berita Acara Penahanan Tersangka a.n. ENDAR JULIANTO Bin SUGITO tanggal 10 Maret 2022;
Surat Pemberitahuan Penangkapan Dan Penahanan Tersangka a.n. ENDAR JULIANTO Bin SUGITO Nomor: B/16-A/III/2022/RESKRIM tanggal 10 Maret 2022;
Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Menggala Nomor: 183/PEN.PID/2022/PN.MGL tanggal 15 Maret 2022;
Surat Nomor: B/21/III/2022/RESKRIM tanggal 21 Maret 2022 tentang Pengiriman berkas Tersangka a.n. Endar Julianto bin Sygito, Kasiman bin Sukarjo (alm), Kartini Wulan Murad binti Murad Hamid (alm);
Permintaan Perpanjangan Penahanan Tersangka a.n. ENDAR JULIANTO bin SUGITO Nomor: SPP.HAN/16-A/III/2022/RESKRIM tanggal 22 Maret 2022;
Surat Pemberitahuan hasil penyidikan perkara Pidana an. Tersangka Endar Julianto Bin Sugito dkk sudah lengkap Nomor: B-732/L.8.18/Eoh.1/04/2022 tanggal 25 April 2022;
Surat pengiriman tersangka dan barang bukti nomor: B/21/V/2022/Reskrim, tanggal 9 Mei 2022;
Berita Acara Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti kepada JPU tanggal 9 Mei 2022;
Bahwa dalil pemohon dalam halaman 2 menjelaskan bahwa termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak pernah diperiksa sama sekali baik klarifikasi maupun sebagai pemeriksaan sebagai saksi akan tetapi langsung melakukan penangkapan, menetapkan sebagai tersangka dan lalu menahan pemohon.
Hal ini tidaklah benar karena Termohon sebelum menetapkan pemohon sebagai Tersangka, terlebih dahulu diakukan klarifikasi dan pemeriksa saksi terhadap pemohon sebagai mana yang terdapat pada kronologis pada point nomor 7 dan 17.
Pada permohonan pemohon halama 3 huruf c Kasus Aquo adalah sengketa Perdata sehingga tidak ada kaitanya dengan alat bukti permulaan yang cukup untuk suatu perbuatan tindak pidana.
Dalam hal ini termohon telah melakukan penyidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan dengan bukti tersebut telah menetapkan termohon sebagai tersangka dan dalam hal ini Termohon telah mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU pada tanggal 25 April 2022 serta pada tanggal 09 Mei 2022 Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke JPU pada point nomor 31 dan 32.
Pada materi permohonan pemohon halaman 7 huruf D dan seterusnya pemohon tidak perlu menangggapi karena permohonan tersebut tidak menyangkut pokok perkara Praperadilan.
Berdasarkan uraian-uraian diatas, Maka TERMOHON memohon kepada Yang Terhormat Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara aquo agar berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
DALAM JAWABAN
Menerima dan mengabulkan Jawaban untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak untuk seluruhnya permohonan Pemohon Praperadilan yang diajukan Pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara kepada Pemohon.
Atas perhatian dan perkenan Hakim Tunggal Yang Terhormat diucapkan terima kasih dan atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (aquo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Termohon, Pemohon tidak mengajukan tanggapan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat sebagai berikut:
Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/30/III/2022/Reskrim tanggal 10 Maret 2022, diberi tanda P-1;
Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/18/III/2022 Reskrim tanggal 10 Maret 2022, diberi tanda P-2;
Surat Perjanjian Kerjasama antara Ny. Mastaria Manurung dengan Endar Julianto tanggal 14 Maret 2021, diberi tanda P-3;
Tanda terima mobil dari Ny. Mastaria Manurung kepada Endar Julianto, diberi tanda P-4;
Surat Perjanjian Kerjasama antara Kartini Wulan Murad dengan Kasiman tanggal 14 Maret 2021, diberi tanda P-5;
Berita Acara Pembayaran DP Uang Perdamaian tanggal 11 Maret 2022, diberi tanda P-6;
Bukti transfer pembayaran uang perdamaian sebesar Rp 5.000.000,00 tanggal 11 Maret 2022, diberi tanda P-7;
Surat Tanda Terima Barang tanggal 10 Maret 2022 dari Yusnaidi bin Sudiyono yang menyatakan selaku pembeli yang beritikad baik, diberi tanda P-8;
KTP a.n. pemilik mobil Ny. Mastaria Manurung, diberi tanda P-9;
Menimbang, bahwa bukti-bukti tersebut diatas telah diberi materai yang cukup berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan Bea Materai dan ternyata keseluruhan bukti-bukti tersebut merupakan fotokopi dari fotokopi tanpa diperlihatkan aslinya dipersidangan;
Menimbang, bahwa selain bukti-bukti surat tersebut, Pemohon tidak mengajukan alat bukti Saksi sekalipun telah diberi kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon telah mengajukan bukti surat-surat sebagai berikut:
Laporan polisi No: LP/B/07/I/2022/SPKT/RES TUBA/POLDA LAMPUNG tanggal 11 Januari 2022, diberi tanda T-1;
Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: SP.GAS/13/I/2022/RESKRIM, tanggal 13 Januari 2022, diberi tanda T-2;
Surat Perintah Lidik Nomor: SP.LIDIK/06/I/2022/RESKRIM tanggal 13 Januari 2022, diberi tanda T-3;
Berita Acara Wawancara a.n. MASTARIA MANURUNG Anak Dari RUSLAN MANUNUNG, pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022, diberi tanda T-4;
Berita Acara Wawancara a.n. FAJAR WAHYUDI Bin ARIPIN pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022, diberi tanda T-5;
Berita Acara Wawancara a.n KASIMAN Bin SUKARJO (Alm) pada hari Rabu tanggal 9 Februari 2022, diberi tanda T-6;
Berita Acara Wawancara a.n ENDAR JULIANTO Bin SUGITO pada hari Rabu 9 Februari 2022, diberi tanda T-7;
Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas Penyelidikan tanggal 16 Februari 2022, diberi tanda T-8;
Gelar Perkara Hasil Penyelidikan tanggal 16 Februari 2022, diberi tanda T-9;
Surat Perintah Tugas Nomor: SP.GAS/74/II/2022/RESKRIM tanggal 17 Februari 2022, diberi tanda T-10;
Surat Perintah Sidik Nomor: SP.SIDIK/75/II/2022/RESKRIM tanggal 17 Februari 2022, diberi tanda T-11;
Penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) an. ENDAR bin SUGITO Nomor: B/19/II/2022/RESKRIM tanggal 17 Februari 2022, diberi tanda T-12;
Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Nomor: B/19-A/III/2022/ RESKRIM tanggal 15 Maret 2022, diberi tanda T-13;
Berita Acara Pemeriksaan Saksi an. MASTARIA MANURUNG anak dari RUSLAN MANURUNG pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022, diberi tanda T-14;
Berita Acara Pemeriksaan Saksi an. FAJAR WAHYUDI Bin ARIPIN pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022, diberi tanda T-15;
Berita Acara Pemeriksaan Saksi an. YUSNAIDI pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022, diberi tanda T-16;
Berita Acara Pemeriksaan Saksi a.n ENDAR JULIANTO Bin SUGITO pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022, diberi tanda T-17;
Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.SITA/19/III/2022/RESKRIM tanggal 10 Maret 2022, diberi tanda T-18;
Berita Acara Penyitaan dari ENDAR JULIANTO tanggal 10 Maret 2022, diberi tanda T-19;
Gelar Perkara Penetapan Tersangka a.n. ENDAR JULIANTO Bin SUGITO pada tanggal 10 Maret 2022, diberi tanda T-20;
Surat Ketetapan Tersangka a.n. ENDAR JULIANTO Bin SUGITO pada tanggal 10 Maret 2022, diberi tanda T-21;
Surat Perintah Penangkapan Tersangka a.n. ENDAR JULIANTO Bin SUGITO Nomor: SP.KAP/30/III/2022/RESKRIM tanggal 10 Maret 2022, diberi tanda T-22;
Berita Acara Penangkapan Tersangka a.n. ENDAR JULIANTO Bin SUGITO tanggal 10 Maret 2022, diberi tanda T-23;
Berita Acara Pemeriksaan Tersangka a.n. ENDAR JULIANTO Bin SUGITO tanggal 10 Maret 2022, diberi tanda T-24;
Surat Perintah Penahanan Tersangka a.n. ENDAR JULIANTO Bin SUGITO Nomor SP.HAN/16/III/2022/RESKRIM tanggal 10 Maret 2022, diberi tanda T-25;
Berita Acara Penahanan Tersangka a.n. ENDAR JULIANTO Bin SUGITO tanggal 10 Maret 2022, diberi tanda T-26;
Surat Pemberitahuan Penangkapan Dan Penahanan Tersangka a.n. ENDAR JULIANTO Bin SUGITO Nomor: B/16-A/III/2022/RESKRIM tanggal 10 Maret 2022, diberi tanda T-27;
Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Menggala Nomor: 183/PEN.PID/2022/PN.MGL tanggal 15 Maret 2022, diberi tanda T-28;
Surat Nomor: B/21/III/2022/RESKRIM tanggal 21 Maret 2022 tentang Pengiriman berkas Tersangka a.n. Endar Julianto bin Sygito, Kasiman bin Sukarjo (alm), Kartini Wulan Murad binti Murad Hamid (alm), diberi tanda T-29;
Permintaan Perpanjangan Penahanan Tersangka a.n. ENDAR JULIANTO bin SUGITO Nomor: SPP.HAN/16-A/III/2022/RESKRIM tanggal 22 Maret 2022, diberi tanda T-30;
Surat Pemberitahuan hasil penyidikan perkara Pidana an. Tersangka Endar Julianto Bin Sugito dkk sudah lengkap Nomor: B-732/L.8.18/Eoh.1/04/2022 tanggal 25 April 2022, diberi tanda T-31;
Surat pengiriman tersangka dan barang bukti nomor: B/21/V/2022/Reskrim, tanggal 9 Mei 2022, diberi tanda T-32;
Berita Acara Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti kepada JPU tanggal 9 Mei 2022, diberi tanda T-33;
Menimbang, bahwa bukti-bukti tersebut diatas telah diberi materai yang cukup berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan Bea Materai dan keseluruhan bukti-bukti tersebut diatas setelah diperiksa dipersidangan ternyata sesuai dengan aslinya;
Menimbang, bahwa disamping bukti surat-surat tersebut, Termohon tidak mengajukan Saksi meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi kepersidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon agar Pengadilan Negeri menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan kepada Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum karena:
Pemohon tidak pernah diperiksa sama sekali baik secara klarifikasi maupun pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu akan tetapi Termohon langsung melakukan penangkapan dan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka lalu menahan Pemohon;
kasus yang dipersangkakan kepada Pemohon merupakan perkara perdata sehingga tidak ada bukti permulaan yang cukup;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi bermaterai cukup tanpa diperlihatkan aslinya, yang masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-9;
Menimbang, bahwa Termohon menolak dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut dengan alasan sebagai berikut:
Termohon sebelum menetapkan Pemohon sebagai tersangka telah terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan pemeriksaan saksi terhadap Pemohon sebagaimana Berita Acara Wawancara a.n ENDAR JULIANTO Bin SUGITO pada hari Rabu 9 Februari 2022 dan Berita Acara Pemeriksaan Saksi a.n ENDAR JULIANTO Bin SUGITO pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022;
Termohon telah melakukan penyidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan dengan bukti tersebut telah menetapkan Permohon sebagai tersangka dan dalam hal ini Termohon telah mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU pada tanggal 25 April 2022 serta pada tanggal 9 Mei 2022 Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke JPU sebagaimana Surat Pemberitahuan hasil penyidikan perkara Pidana an. Tersangka Endar Julianto Bin Sugito dkk sudah lengkap Nomor: B-732/L.8.18/Eoh.1/04/2022 tanggal 25 April 2022 dan Surat pengiriman tersangka dan barang bukti nomor: B/21/V/2022/Reskrim, tanggal 9 Mei 2022;
Menimbang, bahwa untuk mendukung alasan-alasan penolakannya tersebut Termohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya, yang masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-33;
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat-surat yang diajukan oleh Pemohon dan Termohon, sepanjang bukti-bukti surat tersebut telah dicocokkan dengan aslinya dan relevan untuk pembuktian, maka bukti surat-surat tersebut dapat dipergunakan untuk pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim mempertimbangkan dalil pokok Pemohon, maka Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan apakah permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon merupakan lingkup praperadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 10 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang dimaksud dengan praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 77 KUHAP disebutkan bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
sah atau tidak nya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
Menimbang, bahwa dalam perkembangannya, objek praperadilan mengalami perluasan sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia, maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan sehingga kewenangan Pengadilan Negeri diperluas untuk memeriksa dan memutus tentang penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka merupakan salah satu objek praperadilan sehingga dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon termasuk lingkup dari praperadilan oleh karena itu, Hakim Praperadilan berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemohon tersebut;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Pemohon dan jawaban Termohon serta bukti surat-surat yang diajukan kepersidangan oleh Pemohon dan Termohon, maka yang menjadi permasalahan adalah apakah penetapan tersangka yang dilakukan kepada Pemohon adalah tidak sah karena dilakukan tanpa adanya klarifikasi dan pemeriksaan terhadap Pemohon sebagai saksi serta tanpa didasarkan bukti permulaan yang cukup?
Menimbang, bahwa terhadap permasalahan tersebut, Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP yang dimaksud dengan Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa namun demikian, pengertian bukti permulaan tidak diatur dalam KUHAP oleh karena itu dalam praktek mengikuti ketentuan Pasal 1 angka 21 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan yang menyatakan bahwa bukti permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penangkapan serta mengikuti ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan (2) Perkap Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa (i) status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit dua jenis alat bukti dan (ii) untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara;
Menimbang, bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian untuk ditetapkan sebagai Tersangka harus ditemukan adanya minimal 2 (dua) alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangka kecuali untuk tindak pidana yang penetapan tersangka yang dimungkinkan dilakukan secara in absentia;
Menimbang, bahwa penetapan tersangka disertai dengan pemeriksaan calon tersangka dapat diartikan bahwa pemeriksaan tersangka tersebut dilakukan sebelum penangkapan, pada saat penangkapan atau sesudah penangkapan;
Menimbang, bahwa penetapan Pemohon sebagai Tersangka diawali dengan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/I/2022/SPKT/Polres Tulang Bawang/Polda Lampung tanggal 11 Januari 2022 yang menerangkan adanya laporan dari Mastaria Manurung mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Pemohon dan M. Zainal Arifin pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2021 (vide bukti T-1) yang kemudian dilakukan penyelidikan atas laporan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp. Lidik/06/I/2022/Reskrim tanggal 13 Januari 2022 dari Termohon kepada Sobrun, S.H., M.H., Iwan Wartatama, Riyan Setya Ramadhan, Muhamad Putra Sasono, S.H., dan Tanti Windari, S.H. (vide bukti T-3);
Menimbang, bahwa pada proses penyelidikan tersebut, Termohon mendengar keterangan dari Fajar Wahyudi bin Aripin pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 serta mendengar keterangan dari Kasiman bin Sukarjo dan Pemohon pada hari Rabu tanggal 9 Februari 2022 (vide bukti T-5, T-6 dan bukti T-7) kemudian Termohon melakukan gelar perkara atas hasil penyelidikan pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Wido Dwi Arifiya Zaen, S.IK., M.H. dengan kesimpulan meningkatkan laporan Mastaria Manurung ke tahap penyidikan, mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pelapor Mastaria Manurung, Pemohon sebagai Terlapor dan kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (vide bukti T-9);
Menimbang, bahwa selanjutnya, Termohon mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/75/II/2022/Reskrim tertanggal 17 Februari 2022 kepada Sobrun, S.H., M.H., Iwan Wartatama, Riyan Setya Ramadhan, Muhamad Putra Sasono, S.H., dan Tanti Windari, S.H. (vide bukti T-10) serta Termohon mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/19/II/2022/Reskrim tertanggal 17 Februari 2022 kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (vide bukti T-12);
Menimbang, bahwa pada proses penyidikan, Termohon melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, yaitu Fajar Wahyudi bin Aripin pada tanggal 1 Maret 2022 (vide bukti T-15), Yusnaidi bin Sudiyono dan Pemohon masing-masing pada tanggal 2 Maret 2022 (vide bukti T-16 dan bukti T-17) yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyitaan terhadap 1 (satu) eksemplar print out rekening Bank Central Asia dengan nomor 8110595639 a.n. Pemohon periode Maret 2021 dengan Nomor: SP.SITA/19/III/2022/Reskrim tertanggal 10 Maret 2022 (vide bukti T-18), Berita Acara Penyitaan tanggal 10 Maret 2022 (vide bukti T-19) serta Penetapan Persetujuan Penyitaan Nomor 183/Pen.Pid/2022/PN Mgl tertanggal 15 Maret 2022 (vide bukti T-28);
Menimbang, bahwa dari hasil penyidikan tersebut, Termohon kemudian melakukan gelar perkara penetapan Pemohon sebagai tersangka pada tanggal 10 Maret 2022 yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Wido Dwi Arifiya Zaen, S.IK., M.H. (vide bukti T-20) dan selanjutnya Termohon menerbitkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/16/III/RES.4.2/2022 tertanggal 10 Maret 2022 tentang peralihan status Pemohon dari semula saksi menjadi tersangka (vide bukti T-21), Termohon melakukan penangkapan terhadap Pemohon pada tanggal 10 Maret 2022 sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.KAP/30/III/2022/Reskrim tertanggal 10 Maret 2022 (vide bukti P-1/ T-22) dan Berita Acara Penangkapan tanggal 10 Maret 2022 (vide bukti T-23), Termohon melakukan penahanan terhadap Pemohon terhitung mulai tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan tanggal 29 Maret 2022 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/16/III/2022/Reskrim tertanggal 10 Maret 2022 (vide bukti P-2/ T-25) dan Berita Acara Penahanan tertanggal 10 Maret 2022 (vide bukti T-26), serta Termohon mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Nomor: B/19-A/III/2022/Reskrim tertanggal 15 Maret 2022 atas penetapan Pemohon sebagai tersangka kepada pelapor Mastaria Manurung, Pemohon dan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tulang Bawang (vide bukti T-13);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut diketahui bahwa sebelum Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon ternyata terhadap Pemohon telah dilakukan klarifikasi oleh Termohon pada hari Rabu tanggal 9 Februari 2022 dan pemeriksaan sebagai saksi yang juga merupakan pemeriksaan sebagai calon tersangka pada tanggal 2 Maret 2022 sehingga berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas dihubungkan ketentuan Pasal 77 huruf a KUHAP dan Pasal 184 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 maka Hakim berpendapat penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon tidak hanya berdasarkan kepada adanya minimal dua alat bukti yang sah tetapi juga disertai dengan pemeriksaan calon tersangka;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa tidak ada kaitan bukti permulaan cukup sebagai dasar Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka karena perkara a quo adalah sengketa perdata, Hakim berpendapat bahwa dalil Pemohon tersebut bukanlah ranah dari praperadilan dan telah memasuki materi pokok perkara karena pemeriksaan praperadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki pokok perkara (vide Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan). Adapun penilaian aspek formil pada praperadilan dimaksudkan untuk memastikan tindakan-tindakan pro justitia yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum telah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku berdasarkan kewenangan, syarat dan prosedur yang berlaku serta dimaksudkan agar pemeriksaan perkara praperadilan tidak beririsan dengan kompetensi pemeriksaan materi pokok perkara yaitu dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada tersangka (DY. Witanto dalam bukunya Hukum Acara Praperadilan Dalam Teori dan Praktik, Mengurai Konflik Norma dan Kekeliruan dalam Praktik Penanganan Perkara Praperadilan, Imaji Cipya Karya, Depok, 2019, hlm. 11-13);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka Hakim berpendapat penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah sah menurut hukum sehingga permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon ditolak maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Pemohon;
Memperhatikan, Pasal 1 angka 10 dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil;
Demikian diputuskan pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 oleh Marlina Siagian, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Menggala dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Lisa Fitri, S.H., M.H., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.
Panitera Pengganti Lisa Fitri, S.H., M.H. | Hakim Marlina Siagian, S.H. |