115/Pid.Sus/2022/PN Mgl
Putusan PN MENGGALA Nomor 115/Pid.Sus/2022/PN Mgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MIRZA AMARULAH SH Terdakwa: SAHRI Bin ASLI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa SAHRI Bin ASLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama melakukan Pengancaman dan Secara Tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAHRI Bin ASLI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih tanpa nopol. Dikembalikan kepada Terdakwa. 2. 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok bergagang cokelat panjang ± 40 cm dan bersarung cokelat. 3. 1 (satu) buah linggis berkarat panjang 90 cm. 4. 2 (dua) buah bata. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 115/Pid.Sus/2022/PN Mgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Menggala yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : SAHRI Bin ASLI;
2. Tempat lahir : Menggala;
3. Umur/Tanggal lahir : 37 tahun/4 Juli 1984;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Kmp.Rengas Cendung Kel. Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
9. Pendidikan : SD (Tidak Tamat);
Terdakwa Sahri Bin Asli ditangkap sejak tanggal 19 Januari 2022 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/06/I/2022/Reskrim tertanggal 19 Januari 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 19 Januari 2022 sampai dengan tanggal 07 Februari 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 08 Februari 2022 sampai dengan tanggal 19 Maret 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 17 Maret 2022 sampai dengan tanggal 05 April 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Menggala sejak tanggal 30 Maret 2022 sampai dengan tanggal 28 April 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 April 2022 sampai dengan tanggal 27 Juni 2022;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Menggala Nomor 115/Pid.B/2022/PN Mgl tanggal 30 Maret 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 115/Pid.B/2022/PN Mgl tanggal 30 Maret 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SAHRI Bin ASLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana “pengancaman menggunakan senjata tajam” yang melanggar Pasal Pasal 335 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 sebagaimana Dakwaan Kombinasi Penuntu Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa:
Dikembalikan kepada Terdakwa.
1 (satu) buah senjata tajam jenis golok bergagang cokelat panjang ± 40 cm dan bersarung cokelat.
1 (satu) buah linggis berkarat panjang 90 cm.
2 (dua) buah bata.
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar Terdakwa supaya dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa Terdakwa SAHRI Bin ASLI bersama-sama ANGGA alias JUANDA BAHEROM Bin BAHEROM (Daftar Pencarian Orang) pada hari jumat tanggl 24 Desember 2021 sekira pukul 18:41 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2021 bertempat di kandang ayam milik Saksi TARZAN HARUNA Bin HARUNA (alm) yang beralamat di desa rengas cendung kel. menggala selatan kec. Menggala kota kab. Tulang bawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Bahwa berawal pada tanggal 24 Desember 2021 sekira pukul 16:00 WIB ketika Saksi HARDI Bin MUNZIR sedang bertugas berjaga Kandang Ayam milik Saksi TARZAN HARUNA Bin HARUNA (alm) yang beralamat di desa rengas cendung kel. menggala selatan kec. Menggala kota kab. Tulang bawang. pada saat Saksi HARDI Bin MUNZIR berjaga Saksi HARDI Bin MUNZIR berdiam/beristirahat di suatu bagunan bertingkat yang bawahnya merupakan gudang dan sekelilingnya merupakan pekarangan yang dikelilingi tembok dan didalamnya terdapat 3 (tiga) bangunan kandang ternak ayam petelur. Lalu sekira pukul 18:41 WIB Saksi HARDI Bin MUNZIR mendengar suara orang “diam-diam kali ada orang nunggu” dan suara gerakan langkah kaki dari dalam gudang, kemudian Saksi HARDI Bin MUNZIR melihat ada 2 (dua) orang yang masuk kemudian Saksi HARDI Bin MUNZIR berteriak “maling-maling” dan 2 (dua) orang tersebut melarikan diri kearah belakang berlari dari arah gudang menuju pagar belakang kandang, dan pada saat Saksi HARDI Bin MUNZIR melihat pada saat kabur Saksi HARDI Bin MUNZIR mengetahui bahwa 2 (dua) orang tersebut adalah Terdakwa SAHRI Bin ASLI bersama-sama ANGGA alias JUANDA BAHEROM Bin BAHEROM (Daftar Pencarian Orang), lalu karena Saksi HARDI Bin MUNZIR takut kemuadian Saksi HARDI Bin MUNZIR menghubungi kakak Saksi HARDI Bin MUNZIR yaitu Saksi APRI YANTO Bin MUNZIR dengan mengatakan “sini ada orang mau maling dikandang” keudian Saksi APRI YANTO Bin MUNZIR menjawab “yaudah Saksi HARDI Bin MUNZIR jalan”. Bahwa ketika Saksi HARDI Bin MUNZIR mengecek di gudang dan Saksi HARDI Bin MUNZIR melihat engsel gudang sudah rusak, dan Saksi HARDI Bin MUNZIR menuju pagar kandang ternyata disana juga sudah rusak dan Saksi HARDI Bin MUNZIR menemukan 1 (satu) buah linggis berkarat dengan panjang sekira 90 cm yang mana linggis tersebut ditemukan didekat pintu gudang yang rusak akibat dicongkel oleh Terdakwa SAHRI Bin ASLI dan ANGGA alias JUANDA BAHEROM Bin BAHEROM (Daftar Pencarian Orang) yang Saksi HARDI Bin MUNZIR lihat pada saat masuk kekandang ayam milik Saksi TARZAN HARUNA Bin HARUNA (alm);
Lalu sekira pukul 19.00 WIB Saksi APRI YANTO Bin MUNZIR bersama Saksi YUSUP Bin SUPARDI sampai ke kandang Ayam milik Saksi TARZAN HARUNA Bin HARUNA (alm), dan Saksi HARDI Bin MUNZIR bercerita bahwa tadi ada orang masuk kandang dan Saksi APRI YANTO Bin MUNZIR serta Saksi YUSUP Bin SUPARDI bercerita bahwa “dibelakang kandang tadi berpapasan dengan SAHRI dan JUANDA dengan pakaian kotor dan sedang menuntun motor beat putih” dan setelah bercerita gitu kami mengecek kondisi kandang ayam dan didapati bahwa pintu gudang yang berada didalam pekarangan kandang ayam rusak, dan ada tembok pekarangan yang rusak kemungkinan roboh pada saat dinaiki, dan setelah mengecek gudang Saksi HARDI Bin MUNZIR melaporkan kepada pemilik kandang ayam yaitu Saksi TARZAN HARUNA Bin HARUNA (alm) via telfon dengan mengatakan “gudang ada yang bongkar” Saksi TARZAN HARUNA Bin HARUNA (alm) menjawab “YA paling itu SAHRI sama JUANDA” kemudian Saksi HARDI Bin MUNZIR menjawab “YA itu Saksi HARDI Bin MUNZIR melihat diaorang dua” kemdian Saksi HARDI Bin MUNZIR mematikan telfon dan menunggu TARZAN datang dan Saksi HARDI Bin MUNZIR kembali beristirahat;
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) Jo. Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SAHRI Bin ASLI bersama-sama ANGGA alias JUANDA BAHEROM Bin BAHEROM (Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 14 Sabtu tanggal 25 desember 2021 sekira jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan 25 desember 2021 bertempat di rumah Terdakwa SAHRI Bin ASLI yang beralamat di belakang kandang ayam milik Saksi TARZAN HARUNA Bin HARUNA (alm) yang beralamat di desa rengas cendung kel. menggala selatan kec. Menggala Selatan kab. Tulang bawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatanbarang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 25 desember 2021 sekira pukul 12:00 wib Saksi HARDI Bin MUNZIR bersama Saksi TARZAN HARUNA Bin HARUNA (alm) mendatangi rumah Terdakwa SAHRI Bin ASLI yang beralamat di belakang kandang ayam milik Saksi TARZAN HARUNA Bin HARUNA (alm) yang beralamat di desa rengas cendung kel. menggala selatan kec. Menggala Selatan kab. Tulang bawang, sampai dirumah Terdakwa, Saksi TARZAN HARUNA Bin HARUNA (alm) berkata “Mulai hari ini kamu dengan JUANDA jangan nginjak kandang ayam saya lagi” kemudian Terdakwa menjawab “Kenapa, alasan apa kamu melarang saya dan JUANDA main kekandang ayam”, lalu dijawab oleh Saksi TARZAN HARUNA Bin HARUNA (alm) “Hak saya yang punya usaha saya, dari pada saya berbuat baik dan kalian balas yang enggak-enggak”, setelah itu situasi mulai memanas dan Saksi HARDI Bin MUNZIR bersama Saksi TARZAN HARUNA Bin HARUNA (alm) pergi meninggalkan rumah Terdakwa menuju kekandang ayam milik Saksi TARZAN HARUNA Bin HARUNA (alm), kemudian pada pukul 13:00 WIB Terdakwa bersama-sama ANGGA alias JUANDA BAHEROM Bin BAHEROM (Daftar Pencarian Orang) mendatangi kandang ayam milik Saksi TARZAN HARUNA Bin HARUNA (alm) yang beralamat di di desa rengas cendung kel. menggala selatan kec. Menggala Selatan kab. Tulang bawang, Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk warna silver dengan panjang + 50 cm, gagang terbuat dari kayu warna cokelat dan sarung terbuat dari kayu berwarna coklat dan ANGGA alias JUANDA BAHEROM Bin BAHEROM (Daftar Pencarian Orang) membawa 1 (satu) bilah badik kuningan dengan panjang + 20 cm yang pada saat itu menghampiri Saksi TARZAN HARUNA Bin HARUNA (alm) dan ANGGA alias JUANDA BAHEROM Bin BAHEROM (Daftar Pencarian Orang) berkata “kenapa kamu melarang saya main kekandang kamu” kemudian Saksi TARZAN HARUNA Bin HARUNA (alm) menjawab “lebih baik kamu tidak usah main kekandang saya lebih baik kita tidak selihatan” kemudian ANGGA alias JUANDA BAHEROM Bin BAHEROM (Daftar Pencarian Orang) berkata “pasti kamu terhasut dari laporan kakaknya HERDI yang pada saat itu ketemu saya dijalan dalam keadaan kotor, awas AP nanti saya datengin, kamu juga awas usaha ditempat orang nanti kandang kamu dibakar orang kayak dipanaragan” sambil berjalan kearah Saksi TARZAN HARUNA Bin HARUNA (alm) mengeluarkan 1 (satu) bilah badik kuningan dengan panjang + 20 cm dari selipan depan celana milik nya dan akan menusuk Saksi TARZAN HARUNA Bin HARUNA (alm) dari jarak + 4 (empat) meter ANGGA alias JUANDA BAHEROM Bin BAHEROM (Daftar Pencarian Orang) menyuruh Terdakwa membacok Saksi TARZAN HARUNA Bin HARUNA (alm) “bacok, matiin” Kemudian Terdakwa berjalan kearah Saksi TARZAN HARUNA Bin HARUNA (alm) dan mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk warna silver dengan panjang + 50 cm dari dalam sarung senjata dan akan membacok Saksi TARZAN HARUNA Bin HARUNA (alm), kemudian Saksi HARDI Bin MUNZIR memisahkan dan bernkata “Udah lagi oyy, dia ini saudara bapak saya” kepada ANGGA alias JUANDA BAHEROM Bin BAHEROM (Daftar Pencarian Orang), setelah itu Terdakwa dan ANGGA alias JUANDA BAHEROM Bin BAHEROM (Daftar Pencarian Orang) pergi meninggalkan kandang ayam milik Saksi TARZAN HARUNA Bin HARUNA (alm) sambil ANGGA alias JUANDA BAHEROM Bin BAHEROM (Daftar Pencarian Orang) berkata “awas kandang ini nanti dibakar orang, saya temuin juga AP itu nanti, hati-hati aja” Dikarenakan Saksi TARZAN HARUNA Bin HARUNA (alm) merasa terancam, Saksi TARZAN HARUNA Bin HARUNA (alm) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang;
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
DAN
Bahwa Terdakwa SAHRI Bin ASLI bersama-sama ANGGA alias JUANDA BAHEROM Bin BAHEROM (Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 14 Sabtu tanggal 25 desember 2021 sekira jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan 25 desember 2021 bertempat di rumah Terdakwa SAHRI Bin ASLI yang beralamat di belakang kandang ayam milik Saksi TARZAN HARUNA Bin HARUNA (alm) yang beralamat di desa rengas cendung kel. menggala selatan kec. Menggala Selatan kab. Tulang bawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 25 desember 2021 sekira pukul 12:00 wib Saksi HARDI Bin MUNZIR bersama Saksi TARZAN HARUNA Bin HARUNA (alm) mendatangi rumah Terdakwa SAHRI Bin ASLI yang beralamat di belakang kandang ayam milik Saksi TARZAN HARUNA Bin HARUNA (alm) yang beralamat di desa rengas cendung kel. menggala selatan kec. Menggala Selatan kab. Tulang bawang, sampai dirumah Terdakwa, Saksi TARZAN HARUNA Bin HARUNA (alm) berkata “Mulai hari ini kamu dengan JUANDA jangan nginjak kandang ayam saya lagi” kemudian Terdakwa menjawab “Kenapa, alasan apa kamu melarang saya dan JUANDA main kekandang ayam”, lalu dijawab oleh Saksi TARZAN HARUNA Bin HARUNA (alm) “Hak saya yang punya usaha saya, dari pada saya berbuat baik dan kalian balas yang enggak-enggak”, setelah itu situasi mulai memanas dan Saksi HARDI Bin MUNZIR bersama Saksi TARZAN HARUNA Bin HARUNA (alm) pergi meninggalkan rumah Terdakwa menuju kekandang ayam milik Saksi TARZAN HARUNA Bin HARUNA (alm), kemudian pada pukul 13:00 WIB Terdakwa bersama-sama ANGGA alias JUANDA BAHEROM Bin BAHEROM (Daftar Pencarian Orang) mendatangi kandang ayam milik Saksi TARZAN HARUNA Bin HARUNA (alm) yang beralamat di di desa rengas cendung kel. menggala selatan kec. Menggala Selatan kab. Tulang bawang, Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk warna silver dengan panjang + 50 cm, gagang terbuat dari kayu warna cokelat dan sarung terbuat dari kayu berwarna coklat dan ANGGA alias JUANDA BAHEROM Bin BAHEROM (Daftar Pencarian Orang) membawa 1 (satu) bilah badik kuningan dengan panjang + 20 cm yang pada saat itu menghampiri Saksi TARZAN HARUNA Bin HARUNA (alm) dan ANGGA alias JUANDA BAHEROM Bin BAHEROM (Daftar Pencarian Orang) berkata “kenapa kamu melarang saya main kekandang kamu” kemudian Saksi TARZAN HARUNA Bin HARUNA (alm) menjawab “lebih baik kamu tidak usah main kekandang saya lebih baik kita tidak selihatan” kemudian ANGGA alias JUANDA BAHEROM Bin BAHEROM (Daftar Pencarian Orang) berkata “pasti kamu terhasut dari laporan kakaknya HERDI yang pada saat itu ketemu saya dijalan dalam keadaan kotor, awas AP nanti saya datengin, kamu juga awas usaha ditempat orang nanti kandang kamu dibakar orang kayak dipanaragan” sambil berjalan kearah Saksi TARZAN HARUNA Bin HARUNA (alm) mengeluarkan 1 (satu) bilah badik kuningan dengan panjang + 20 cm dari selipan depan celana milik nya dan akan menusuk Saksi TARZAN HARUNA Bin HARUNA (alm) dari jarak + 4 (empat) meter ANGGA alias JUANDA BAHEROM Bin BAHEROM (Daftar Pencarian Orang) menyuruh Terdakwa membacok Saksi TARZAN HARUNA Bin HARUNA (alm) “bacok, matiin” Kemudian Terdakwa berjalan kearah Saksi TARZAN HARUNA Bin HARUNA (alm) dan mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk warna silver dengan panjang + 50 cm dari dalam sarung senjata dan akan membacok Saksi TARZAN HARUNA Bin HARUNA (alm), kemudian Saksi HARDI Bin MUNZIR memisahkan dan bernkata “Udah lagi oyy, dia ini saudara bapak saya” kepada ANGGA alias JUANDA BAHEROM Bin BAHEROM (Daftar Pencarian Orang), setelah itu Terdakwa dan ANGGA alias JUANDA BAHEROM Bin BAHEROM (Daftar Pencarian Orang) pergi meninggalkan kandang ayam milik Saksi TARZAN HARUNA Bin HARUNA (alm) sambil ANGGA alias JUANDA BAHEROM Bin BAHEROM (Daftar Pencarian Orang) berkata “awas kandang ini nanti dibakar orang, saya temuin juga AP itu nanti, hati-hati aja” Dikarenakan Saksi TARZAN HARUNA Bin HARUNA (alm) merasa terancam, Saksi TARZAN HARUNA Bin HARUNA (alm) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang;
Bahwa Terdakwa dalam memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk barupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk warna silver dengan panjang + 50 cm, gagang terbuat dari kayu warna cokelat dan sarung terbuat dari kayu berwarna coklat tanpa memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang mengeluarkannya dan tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid) sesuai Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948;
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa merupakan tetangga Saksi;
Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan karena peristiwa pembongkaran peternakan kandang ayam potong milik Saksi dan juga Saksi telah diancam oleh dua orang yang bernama Sahri dan Juanda (DPO) menggunakan senjata tajam;
Bahwa Kejadian pembongkaran kandang ayam Saksi pada hari Jumat tanggal 24 Desember 2021, sekira pukul 18.30 Wib dan kejadian pengancaman tersebut pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021, sekira pukul 14.30 Wib di kandang ayam Saksi, di Desa Rengas Cendung Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang;
Bahwa Saksi menjalankan usaha peternakan ayam potong sejak tahun 2012;
Bahwa kronologi kejadian tersebut saat itu Saksi lupa hari tanggal dan bulannya tahun 2021, Terdakwa dan Juanda (DPO) datang ke kandang ayam Saksi, minta ayam tetapi kandang ayam Saksi sudah 2 (dua) bulan kosong dan Saksi mengatakan kepada Terdakwa dan Juanda (DPO) bahwa kandang Saksi masih kosong, kemudian Terdakwa dan Juanda (DPO) pergi, lalu orang yang sebelumnya kerja dengan Saksi berkata “hati-hati bang, itu ga bener orangnya”, lalu Saksi berkata “gimana lagi, saya memang usaha di tempat dia orang”, sekitar 4 (empat) atau 5 (lima) hari kemudian pada malam Senin lupa tanggal, bulan nya tahun 2021, rumah Saksi dibongkar dengan kondisi pintu rumah panggung Saksi rusak, termasuk papan-papannya dibongkar tetapi tidak ada yang hilang, lalu Saksi memanggil orang yang kerja dengan Saksi sebelumnya dan bertanya “tahu ga yang ngelakuin ini?”, lalu orang yang kerja dengan Saksi berkata “abang cari saja yang jaga kandang”, kemudian keesokan harinya, Selasa Saksi menemui Hardi, minta untuk menjaga kandang Saksi;
Bahwa kemudian Jumat malam tanggal 24 Desember 2021, sekira pukul 18.30 Wib saat itu hujan, Hardi menelpon Saksi dan mengatakan “bang, kandang kita kebobolan”, lalu Saksi tanya “kebobolan gimana”, Hardi berkata “orangnya sudah masuk ke dalam gudang, masuk terus mereka mendengar ada suara orang, dia orang kabur”, lalu Hardi mengatakan bahwa Hardi memergoki Terdakwa dan Juanda (DPO) dari atas, lalu Saksi menyuruh Hardi mengecek barang-barang apakah ada yang hilang, saat itu Hardi mengatakan tidak ada yang hilang, saat itu Hardi mengatakan bahwa Terdakwa dan Juanda (DPO) juga membobol pagar, saat Terdakwa dan Juanda (DPO) keluar pagar, Hardi masuk ke dalam rumah dan menelpon kakaknya, kemudian kakaknya langsung membawa 2 (dua) orang tetangganya, kira-kira 30 (tiga puluh) atau 40 (empat puluh) meter dari kandang Saksi, kakaknya Hardi bertemu dengan Terdakwa dan Juanda (DPO) dengan pakaian kotor sedang menuntun sepeda motor karena jika sepeda motor dihidupkan maka dari kandang ayam Saksi akan kelihatan, kemudian kata Apri (kakaknya Hardi) ketika sampai pengkolan baru sepeda motor mereka dihidupkan, kemudian Hardi mengatakan kepada Saksi agar mendatangi rumah Terdakwa karena pada malam itu Hardi melihat Terdakwa dan Juanda (DPO) dengan jelas masuk ke kandang Saksi, lalu Saksi bertanya “terus kenapa?”, Hardi menjawab “ya kita tanya, kalau dia ga ngaku kita langsung hantam saja”, tetapi Saksi tidak mau karena menuduh orang belum ada bukti;
Bahwa keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021, Hardi masih mengajak Saksi ke rumah Terdakwa, lalu Saksi berkata “ya udah, gini aja, biar saya aja yang ke sana, kamu saya ajak satu orang saja, sebagai Saksi, apa yang saya omongin, kamu serap, ga usah bawa-bawa senjata, kita ngomong baik-baik aja”, lalu Saksi bersama Hardi pergi ke rumah Terdakwa, saat itu Terdakwa sedang tidur, Saksi memanggil Terdakwa dari teras rumah Terdakwa, lalu Terdakwa keluar dari rumah dan Saksi berkata “mulai hari ini, tolong kamu ga usah ke kandang saya lagi sama Juanda (DPO), percuma saya baik sama kamu orang, tapi kamu orang ga menghargai kebaikan saya”, lalu Terdakwa berkata kepada Saksi “kamu udah nuduh saya bongkar kandang kamu apa?”, lalu Saksi jawab “ga, saya ga nuduh-nuduh”, lalu Terdakwa berkata “kamu ini udah ke makan omongan apri (kakaknya hardi)”, lalu Saksi jawab “ga, cuma saya ga ngasih kamu sama Juanda (DPO) ke kandang saya lagi, mulai detik ini ga usah kita kenalan”, tidak lama setelah itu Saksi pulang ke kandang;
Bahwa alasan Saksi mendatangi Terdakwa agar Terdakwa tidak main lagi ke kandang Saksi;
Bahwa sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian, Juanda (DPO) datang bersama Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Vixion membawa badik sama golok, saat itu Saksi sedang di atas rumah memperbaiki pintu, mendengar suara motor tersebut Saksi langsung turun, lalu Terdakwa dan Juanda (DPO) turun dari sepeda motor, mereka langsung menanyakan kepada Saksi mengapa Saksi tidak mengizinkan mereka untuk datang ke kandang saya lagi, Saksi jawab “saya ga mau kenalan sama kamu orang lagi, ga usah kita baikan lagi, sebab kebaikan saya ga kamu orang hargai”, lalu mereka berkata “kamu pengaruh sama apri (kakaknya hardi)?”, Saksi jawab “ga, emang saya ga ngasih kamu orang main ke tempat saya”, lalu mereka kesal, mereka ingin agar Saksi mengatakan bahwa mereka maling di kandang Saksi, supaya Saksi kena kasus pencemaran nama baik tapi Saksi tidak mengatakan mereka maling di kandang Saksi, lalu Juanda (DPO) menyuruh Terdakwa untuk membacok dan membunuh Saksi memakai golok, saat Terdakwa akan membacok Saksi, kira-kira jarak 1,5 (satu setengah) meter dari Saksi, Hardi melerainya, lalu Juanda (DPO) berkata “hati-hati kandang kamu nanti kebakaran kayak kandang ayam di letter S panaragan”, lalu Saksi jawab “nanti saya pasang CCTV”, lalu Juanda (DPO) berkata “percuma pasang CCTV, orang rumah bidan lebuh dalem aja bisa hilang motor”, mereka juga mengancam akan membunuh Apri (kakak Hardi), setelah itu Terdakwa dan Juanda (DPO) pulang, beberapa hari setelah itu Saksi membuat laporan ke Kantor Polisi;
Bahwa ada barang-barang milik Saksi yang hilang yaitu alat pemanas ayam, Saksi tahu barang itu tidak ada karena sekitar 10 (sepuluh) hari ketika Saksi mau memasukkan ayam, lalu Saksi mengambil alat pemanas ayam yang berada di kandang yang baru Saksi buat, tetapi 19 (sembilan buah) alat pemanas ayam itu tidak ada lagi;
Bahwa Saksi mengetahui alat pemanas ayam hilang setelah Saksi membuat laporan ke Polisi;
Bahwa terakhir Saksi melihat alat pemanas ayam tersebut seminggu sebelum kandang ayam Saksi kebobolan;
Bahwa Kandang baru dan kandang lama Saksi berada dalam lingkungan rumah Saksi, kandang baru berada sekitar 5 (lima) meter dari rumah;
Bahwa alat pemanas ayam tersebut tidak bisa dibawa menggunakan motor karena satu buah alat pemanas ayam itu beratnya 5 (lima) kilogram, untuk membawa 19 (sembilan belas) alat pemanas ayam itu harus pakai mobil;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mengambil alat pemanas ayam tersebut;
Bahwa tidak ada barang-barang Saksi yang hilang dikandang yang lama;
Bahwa Alat pemanas ayam itu berada di dalam kandang ayam yang baru, tetapi kandang ayam yang baru tersebut belum ada pintunya;
Bahwa Saat Hardi melihat Terdakwa dan Juanda (DPO) kabur, Terdakwa dan Juanda (DPO) tidak menggunakan kendaraan/sepeda motor;
Bahwa pada saat kejadian saat itu belum ada ayam di kandang ayam tersebut;
Bahwa Terdakwa dan Juanda (DPO) sering minta ayam dan selama ini Saksi selalu memberi mereka ayam karena mereka asli orang sekitar situ;
Bahwa Golok yang diacungkan Terdakwa dari arah depan Saksi;
Bahwa saat Saksi diacungkan golok oleh Terdakwa, belum mengenai anggota badan Saksi;
Bahwa Golok tersebut diarahkan ke kepala Saksi oleh Terdakwa sementara Juanda (DPO) mengarahkan badik ke arah perut Saksi tetapi tidak kena karena Saksi mundur.
Bahwa yang membawa badik adalah Juanda (DPO);
Bahwa saat Terdakwa mengacungkan golok dan saat Juanda (DPO) mengarahkan badik kearah Saksi, mereka ada mengatakan sesuatu tetapi Saksi lupa;
Bahwa Terdakwa dan Juanda (DPO) sudah membawa badik dan golok saat turun dari motor;
Bahwa saat Apri melihat Terdakwa dan Juanda (DPO), Apri tidak melihat ada mobil juga di tempat tersebut;
Bahwa Hardi sudah bekerja menjaga kandang ayam Saksi sejak malam selasa sebelum kejadian;
Bahwa Sebelumnya tidak pernah ada kehilangan di kandang ayam Saksi;
Bahwa Saksi tinggal di rumah Saksi yang berdekatan dengan kandang ayam Saksi saat panen ayam saja, sekali 3 (tiga) hari Saksi datang untuk mengontrol ke kandang ayam, karena Saksi tinggal di Unit 2;
Bahwa kerugian yang Saksi alami akibat kehilangan alat pemanas ayam tersebut Rp30.400.000,00 (tiga puluh juta empat ratus ribu rupiah) karena satu buah alat pemanas ayam harganya Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa ada barang-barang Saksi yang hilang selain alat pemanas ayam saat malam kejadian yang hilang kipas angin mobil;
Bahwa jarak rumah Terdakwa dengan kandang ayam Saksi sekitar 100 (seratus) meter sementara jarak rumah Juanda (DPO) dengan kandang ayam Saksi sekitar ½ (setengah) kilometer;
Bahwa setelah kejadian pembobolan kandang ayam tersebut, tidak ada kehilangan lagi di kandang ayam Saksi;
Bahwa Saksi mengenali foto barang bukti berupa 1 (satu) buah linggis berkarat panjang 90 cm yang mana barang bukti ini ditemukan setelah malam kejadian tersebut, lalu 2 (dua) buah bata merupakan bata yang dijebol oleh Terdakwa dan Juanda (DPO), kemudian 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih tanpa nopol dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok bergagang coklat panjang +/- 40 cm dan bersarung coklat merupakan milik Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membantah keterangan Saksi sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa tidak pernah membobol (membuka) kandang ayam Saksi;
Bahwa Terdakwa bersama Juanda (DPO) saat malam kejadian bertemu Apri, saat itu Terdakwa dan Juanda (DPO) pulang dari menjaga kebun karet;
Bahwa Terdakwa dan Juanda (DPO) menuntun sepeda motor karena sepeda motor tersebut mogok;
Bahwa Saksi datang ke rumah Terdakwa sambil mengamuk dan menghina Terdakwa serta ingin membakar rumah Terdakwa;
Terhadap bantahan Terdakwa, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya dan Terdakwa tetap pada bantahannya;
Hardi Bin Munzir, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan karena peristiwa pembongkaran peternakan kandang ayam potong milik Tarzan dan pengancaman terhadap Tarzan oleh dua orang yang bernama Sahri dan Juanda (DPO) menggunakan senjata tajam;
Bahwa kejadian pembongkaran kandang ayam pada hari Jumat tanggal 24 Desember 2021, sekira pukul 18.30 Wib dan kejadian pengancaman tersebut pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021, sekira pukul 14.30 Wib di kandang ayam Tarzan, di Desa Rengas Cendung Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang;
Bahwa kronologi kejadian tersebut pada Jumat malam tanggal 24 Desember 2021, Saksi sedang jaga malam di kandang ayam tersebut, waktu itu sedang hujan, kemudian sekira pukul 18.30 Wib, Saksi berada di atas dan mendengar suara orang berkata “pelan-pelan, kali ada orang”, dan Saksi ciren (kenal) dengan suara tersebut, lalu Saksi meneriaki orang tersebut “maling, maling”, kemudian Saksi menelpon kakak Saksi yang bernama Apri dan mengatakan di kandang ayam ada maling, lalu Saksi keluar, saat itu Saksi melihat 2 (dua) orang yang kabur memakai baju hitam dan celana pendek, saat itu Saksi mengenali 2 (dua) orang tersebut adalah Terdakwa dan Juanda (DPO), lalu kakak Saksi Apri datang ke kandang ayam, saat di perjalanan ke kandang ayam, kakak Saksi Apri bertemu dengan Terdakwa dan Juanda (DPO) di jalan dengan keadaan pakaian kotor dan mendorong sepeda motor;
Bahwa saat malam kejadian itu Saksi melihat dengan jelas Terdakwa dan Juanda (DPO) keluar dari Gudang tetapi Terdakwa dan Juanda (DPO) tidak melihat Saksi;
Bahwa saat malam kejadian, Terdakwa dan Juanda (DPO) cuma membawa sepeda motor tidak membawa mobil;
Bahwa yang Saksi lakukan setelah melihat Terdakwa dan Juanda (DPO) pada malam kejadian saat itu Saksi melaporkan kepada Tarzan bahwa Terdakwa dan Juanda (DPO) masuk ke kandang ayam, Tarzan menyuruh Saksi untuk mengecek gudang apakah ada yang hilang, kipas-kipas dan sebagainya tetapi Tarzan tidak menyuruh Saksi mengecek alat pemanas ayam;
Bahwa setahu Saksi pada malam itu tidak ada barang-barang yang hilang karena Saksi sudah mengecek gudang tersebut tetapi Saksi tidak mengecek alat pemanas ayam;
Bahwa Saksi tidak tahu Tarzan kehilangan 19 (sembilan belas) alat pemanas ayam, Saksi tahu 19 (sembilan belas) alat pemanas ayam tersebut hilang saat diberitahu oleh Tarzan, menurut Tarzan 19 (sembilan belas) alat pemanas ayam tersebut disimpan di atas kandang;
Bahwa Saksi tidak tahu 19 (sembilan belas) alat pemanas ayam tersebut letaknya di mana karena Saksi hanya bertugas jaga malam;
Bahwa Saksi menjaga kandang ayam tersebut 2 (dua) malam sebelum kejadian pembobolan kandang oleh Terdakwa dan Juanda (DPO);
Bahwa keesokan harinya Tarzan mengajak Saksi ke rumah Terdakwa, Tarzan mengatakan “kamu jadi Saksi apa yangsaya omongin”, lalu Saksi ikut bersama Tarzan ke rumah Terdakwa, di rumah Terdakwa, Tarzan berkata pada Terdakwa “mulai hari ini, kamu jangan main ke kandang saya, kalian dua Juanda (DPO)”, lalu Terdakwa bertanya “kenapa?”, Tarzan menjawab “pokoknya saya ga mau liat kalian dua ke kandang saya”, Terdakwa bertanya lagi “kenapa ga ngasih”, lalu Tarzan menjawab “urusan saya, kandang kandang saya”, kemudian Terdakwa dan Juanda (DPO) datang ke kandang Tarzan dengan sepeda motor dan membawa golok, saat itu Juanda (DPO) mau nujah (menusuk) Tarzan lalu Saksi melerai dan menyuruh Terdakwa dan Juanda (DPO) pergi, kemudian Terdakwa dan Juanda (DPO) pergi;
Bahwa saat itu golok Terdakwa sudah terbuka dan Terdakwa berhadap-hadapan dengan Tarzan, Saksi melerai mereka dari tengah;
Bahwa saat itu Terdakwa menyuruh Juanda (DPO) membunuh Tarzan;
Bahwa Tarzan tidak ada di kandang ayam saat malam kejadian tersebut;
Bahwa sebelum Saksi menjaga kandang ayam Tarzan, kandang ayam tersebut ada penjaganya tapi karena sudah panen tidak ada yang menjaga;
Bahwa Saksi mengenali foto barang bukti berupa 1 (satu) buah linggis berkarat panjang 90 cm yang mana barang bukti ini ditemukan setelah malam kejadian tersebut, lalu 2 (dua) buah bata merupakan bata yang dijebol oleh Terdakwa dan Juanda (DPO), kemudian 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih tanpa nopol dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok bergagang coklat panjang +/- 40 cm dan bersarung coklat merupakan milik Terdakwa;
Bahwa Saksi tahu betul bagaimana perilaku Terdakwa sehari-hari karena masih satu kampung, Terdakwa suka mabuk-mabuk dan bahkan Saksi pernah diajak Terdakwa mengambil kambing milik orang lain dan pemilik karet juga tidak suka dengan Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membantah keterangan Saksi sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa tidak pernah membobol (membuka) kandang ayam Tarzan;
Bahwa Terdakwa bersama Juanda (DPO) saat malam kejadian bertemu Apri, saat itu Terdakwa dan Juanda (DPO) pulang dari menjaga kebun karet;
Bahwa Terdakwa dan Juanda (DPO) menuntun sepeda motor karena sepeda motor tersebut mogok;
Bahwa Tarzan datang ke rumah Terdakwa sambil mengamuk dan menghina Terdakwa serta ingin membakar rumah Terdakwa;
Terhadap bantahan Terdakwa, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya dan Terdakwa tetap pada bantahannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan karena Terdakwa dan Juanda telah mengancam Tarzan menggunakan senjata tajam;
Bahwa Terdakwa melakukan hal tersebut karena awalnya Tarzan ngamuk-ngamuk di rumah Terdakwa;
Bahwa kejadiannya hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira pukul 14.30 Wib di kandang ayam Tarzan di Desa Rengas Cendung Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang;
Bahwa Terdakwa ke kandang ayam Tarzan bersama teman Terdakwa bernama Juanda;
Bahwa Terdakwa bawa golok dan mengacungkan golok tersebut ke arah Tarzan sementara Juanda membawa badik;
Bahwa Terdakwa tidak mengatakan apa-apa saat itu, yang bicara saat itu Juanda;
Bahwa Terdakwa bawa golok karena Terdakwa marah dan jengkel Tarzan curiga sama Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa khilaf membawa golok;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Desember 2021 pukul 16.00 Wib, Terdakwa berada di rumah, pukul 18.41 Wib Terdakwa menunggu kebun karet Pak Junaidi saudaranya Juanda;
Bahwa lokasi kebun karet di sekitar kandang ayam itu juga;
Bahwa Terdakwa dan Juanda menggunakan sepeda motor kekebun karet tersebut;
Bahwa Terdakwa dan Juanda memang tidak menjaga kebun karet tersebut sampai pagi, Terdakwa dan Juanda sudah pulang pukul 21.00 Wib karena hujan;
Bahwa pakaian Terdakwa dan Juanda kotor saat malam itu karena hujan kami mendorong sepeda motor yang rusak;
Bahwa benar Terdakwa bertemu dengan Apri kakaknya Hardi tanggal 24 Desember 2021, Terdakwa bertemu dengan Apri kakaknya Hardi saat Terdakwa pulang dengan Juanda dari menjaga kebun karet saat itu kami mendorong sepeda motor karena sepeda motor tersebut rusak dan kebetulan jalan yang kami lalui sama;
Bahwa Terdakwa juga kenal dengan Hardi;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Tarzan semenjak Tarzan punya kandang ayam di lokasi tersebut;
Bahwa Jarak rumah Terdakwa dengan kandang ayam sekitar 1 (satu) kilometer;
Bahwa jarak rumah Terdakwa dengan kebun karet yang Terdakwa jaga sekitar 2 (dua) kilometer;
Bahwa Terdakwa tidak bekerja di kandang ayam tersebut;
Bahwa Terdakwa ke kandang ayam tersebut biasanya ketika Tarzan sedang panen ayam dan Terdakwa memang kesana minta ayam, itu juga kalau diberi oleh Tarzan, kalau tidak diberi Terdakwa pulang;
Bahwa Terdakwa tidak pernah bertemu Hardi pada tanggal 24 Desember 2021;
Bahwa Terdakwa tidak pernah ke kandang ayam pada tanggal 24 Desember 2021;
Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah linggis berkarat panjang 90 cm dan 2 (dua) buah bata Terdakwa tidak mengenalinya sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih tanpa nopol, 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok bergagang coklat panjang +/- 40 cm dan bersarung coklat merupakan milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih tanpa nopol, 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok bergagang cokelat panjang ± 40 cm dan bersarung cokelat, 1 (satu) buah linggis berkarat panjang 90 cm 2 (dua) buah bata;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar, Terdakwa telah mengancam Saksi Tarzan Haruna dengan senjata tajam yaitu 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok bergagang coklat panjang +/- 40 cm dan bersarung coklat;
Bahwa benar, Terdakwa melakukan perbuatannya pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira pukul 14.30 Wib di kandang ayam Saksi Tarzan Haruna di Desa Rengas Cendung Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang;
Bahwa benar, peristiwa pengancaman tersebut terjadi berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021, Saksi Hardi masih mengajak Saksi Tarzan Haruna ke rumah Terdakwa, lalu Saksi Tarzan Haruna berkata “ya udah, gini aja, biar saya aja yang ke sana, kamu saya ajak satu orang saja, sebagai Saksi, apa yang saya omongin, kamu serap, ga usah bawa-bawa senjata, kita ngomong baik-baik aja”, lalu Saksi Tarzan Haruna bersama Saksi Hardi pergi ke rumah Terdakwa, saat itu Terdakwa sedang tidur, Saksi Tarzan Haruna memanggil Terdakwa dari teras rumah Terdakwa, lalu Terdakwa keluar dari rumah dan Saksi Tarzan Haruna berkata “mulai hari ini, tolong kamu ga usah ke kandang saya lagi sama Juanda (DPO), percuma saya baik sama kamu orang, tapi kamu orang ga menghargai kebaikan saya”, lalu Terdakwa berkata kepada Saksi Tarzan Haruna “kamu udah nuduh saya bongkar kandang kamu apa?”, lalu Saksi jawab “ga, saya ga nuduh-nuduh”, lalu Terdakwa berkata “kamu ini udah ke makan omongan apri (kakaknya hardi)”, lalu Saksi jawab “ga, cuma saya ga ngasih kamu sama Juanda (DPO) ke kandang saya lagi, mulai detik ini ga usah kita kenalan”, tidak lama setelah itu Saksi Tarzan Haruna pulang ke kandang;
Bahwa benar, alasan Saksi Tarzan Haruna mendatangi Terdakwa agar Terdakwa tidak main lagi ke kandang Saksi Saksi Tarzan Haruna;
Bahwa benar, sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian, Juanda (DPO) datang bersama Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Vixion membawa badik sama golok, saat itu Saksi Tarzan Haruna sedang diatas rumah memperbaiki pintu, mendengar suara motor tersebut Saksi Saksi Tarzan Haruna langsung turun, lalu Terdakwa dan Juanda (DPO) turun dari sepeda motor, mereka langsung menanyakan kepada Saksi Tarzan Haruna mengapa Saksi Tarzan Haruna tidak mengizinkan mereka untuk datang ke kandang Saksi Tarzan Haruna lagi, Saksi Tarzan Haruna jawab “saya ga mau kenalan sama kamu orang lagi, ga usah kita baikan lagi, sebab kebaikan saya ga kamu orang hargai”, lalu Terdakwa dan Juanda (DPO) berkata “kamu pengaruh sama apri (kakaknya hardi)?”, Saksi Tarzan Haruna jawab “ga, emang saya ga ngasih kamu orang main ke tempat saya”, lalu Terdakwa dan Juanda (DPO) kesal;
Bahwa benar, lalu Juanda (DPO) menyuruh Terdakwa untuk membacok dan membunuh Saksi Tarzan Haruna memakai golok, saat Terdakwa akan membacok Saksi Tarzan Haruna, kira-kira jarak 1,5 (satu setengah) meter dari Saksi Tarzan Haruna, Saksi Hardi melerainya, lalu Juanda (DPO) berkata “hati-hati kandang kamu nanti kebakaran kayak kandang ayam di letter S panaragan”, lalu Saksi Tarzan Haruna jawab “nanti saya pasang CCTV”, lalu Juanda (DPO) berkata “percuma pasang CCTV, orang rumah bidan lebuh dalem aja bisa hilang motor”, kemudian Terdakwa dan Juanda (DPO) juga mengancam akan membunuh Apri (kakak Hardi), setelah itu Terdakwa dan Juanda (DPO) pulang, beberapa hari setelah itu Saksi Tarzan Haruna membuat laporan ke Kantor Polisi;
Bahwa benar, saat pengancaman Terdakwa bawa golok dan mengacungkan golok tersebut ke arah Tarzan sementara Juanda membawa badik;
Bahwa benar, Terdakwa mengakui jika Terdakwa medatangi Saksi Tarzan Haruna dan bawa golok karena Terdakwa marah dan jengkel pada Saksi Tarzan haruna yang datang kerumah Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa mengakui khilaf membawa golok;
Bahwa benar, Terdakwa bertemu dengan Apri kakaknya Hardi tanggal 24 Desember 2021, Terdakwa bertemu dengan Apri kakaknya Hardi saat mendorong sepeda motor dijalan;
Bahwa benar, Terdakwa kenal dengan Saksi Tarzan Haruna semenjak Saksi Tarzan Haruna punya kandang ayam di lokasi tersebut dan Terdakwa juga meneganl Saksi Hardi;
Bahwa benar, Jarak rumah Terdakwa dengan kandang ayam sekitar 1 (satu) kilometer;
Bahwa benar, Terdakwa tidak bekerja di kandang ayam tersebut namun Terdakwa ke kandang ayam tersebut biasanya ketika Saksi Tarzan Haruna sedang panen ayam dan Terdakwa kesana minta ayam,;
Bahwa korban tidak mengalami luka secara fisik dari pengancaman tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengenakan Terdakwa dengan dakwaan berbentuk kumulatif yaitu pasal:
Pertama : Pasal 363 ayat (2) Jo. Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Atau
Kedua : Pasal 335 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Dan
Ketiga : Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kombinasi, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan alternatif dan setelah itu barulah akan mempertimbangkan dakwaan kumulatif;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Alternatif Majelis Hakim diberikan kewenangan untuk memilih Pasal dakwaan yang paling sesuai dengan fakta-fakta di Persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di Persidangan, Majelis Hakim menilai bahwa dakwaan alternatif kedua Pasal 335 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai untuk dipertimbangkan terhadap perbuatan Terdakwa karena setelah melihat dan mencermati dari fakta-fakta yang terungkap di Persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap Terdakwa lebih tepat dikenakan dakwaan alternatif kedua tersebut;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum menuliskan 335 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur barangsiapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah Subyek Hukum sebagai pengemban atau pendukung hak dan kewajiban, meliputi subyek hukum orang atau pribadi (natuurlijke persoon) maupun Badan Hukum (rechtpersoon) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan di persidangan dari keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa telah menunjuk kepada Subyek Hukum orang/pribadi yaitu SAHRI Bin ASLI setelah dicocokkan identitasnya di Persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, ternyata Terdakwa membenarkan dan telah sesuai pula dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga menurut hemat Majelis, unsur barangsiapa ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, maka apabila salah satu unsur terbukti maka unsur yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa telah mengancam Saksi Tarzan Haruna dengan senjata tajam yaitu 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok bergagang coklat panjang +/- 40 cm dan bersarung coklat;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira pukul 14.30 Wib di lokasi kandang ayam Saksi Tarzan Haruna di Desa Rengas Cendung Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang;
Menimbang, bahwa peristiwa pengancaman tersebut terjadi berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021, Saksi Hardi mengajak Saksi Tarzan Haruna ke rumah Terdakwa, lalu Saksi Tarzan Haruna berkata “ya udah, gini aja, biar saya aja yang ke sana, kamu saya ajak satu orang saja, sebagai Saksi, apa yang saya omongin, kamu serap, ga usah bawa-bawa senjata, kita ngomong baik-baik aja”, lalu Saksi Tarzan Haruna bersama Saksi Hardi pergi ke rumah Terdakwa, saat itu Terdakwa sedang tidur, Saksi Tarzan Haruna memanggil Terdakwa dari teras rumah Terdakwa, lalu Terdakwa keluar dari rumah dan Saksi Tarzan Haruna berkata “mulai hari ini, tolong kamu ga usah ke kandang saya lagi sama Juanda (DPO), percuma saya baik sama kamu orang, tapi kamu orang ga menghargai kebaikan saya”, lalu Terdakwa berkata kepada Saksi Tarzan Haruna “kamu udah nuduh saya bongkar kandang kamu apa?”, lalu Saksi jawab “ga, saya ga nuduh-nuduh”, lalu Terdakwa berkata “kamu ini udah kemakan omongan apri (kakaknya hardi)”, lalu Saksi Tarzan Haruna jawab “ga, cuma saya ga ngasih kamu sama Juanda (DPO) ke kandang saya lagi, mulai detik ini ga usah kita kenalan”, tidak lama setelah itu Saksi Tarzan Haruna pulang ke kandang;
Menimbang, bahwa sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian, Juanda (DPO) datang bersama Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Vixion membawa badik sama golok ke rumah Saksi Tarzan Haruna yang sekaligus berdekatan dengan kandang ayamnya, saat itu Saksi Tarzan Haruna sedang diatas rumah memperbaiki pintu, mendengar suara motor tersebut Saksi Tarzan Haruna langsung turun, lalu Terdakwa dan Juanda (DPO) turun dari sepeda motor, Terdakwa dan Juanda (DPO) langsung menanyakan kepada Saksi Tarzan Haruna mengapa Saksi Tarzan Haruna tidak mengizinkan Terdakwa dan Juanda (DPO) untuk datang ke kandang Saksi Tarzan Haruna lagi, Saksi Tarzan Haruna jawab “saya ga mau kenalan sama kamu orang lagi, ga usah kita baikan lagi, sebab kebaikan saya ga kamu orang hargai”, lalu Terdakwa dan Juanda (DPO) berkata “kamu pengaruh sama apri (kakaknya hardi)?”, Saksi Tarzan Haruna jawab “ga, emang saya ga ngasih kamu orang main ke tempat saya”, lalu Terdakwa dan Juanda (DPO) kesal;
Menimbang, setelah Juanda (DPO) menyuruh Terdakwa untuk membacok dan membunuh Saksi Tarzan Haruna memakai golok, saat Terdakwa akan membacok Saksi Tarzan Haruna, kira-kira jarak 1,5 (satu setengah) meter dari Saksi Tarzan Haruna, Saksi Hardi melerainya, lalu Juanda (DPO) berkata “hati-hati kandang kamu nanti kebakaran kayak kandang ayam di letter S panaragan”, lalu Saksi Tarzan Haruna jawab “nanti saya pasang CCTV”, lalu Juanda (DPO) berkata “percuma pasang CCTV, orang rumah bidan lebuh dalem aja bisa hilang motor”, kemudian Terdakwa dan Juanda (DPO) juga mengancam akan membunuh Apri (kakak Hardi), setelah itu Terdakwa dan Juanda (DPO) pulang, beberapa hari setelah itu Saksi Tarzan Haruna membuat laporan ke Kantor Polisi;
Menimbang, bahwa saat mendatangi Saksi Tarzan Haruna, Terdakwa membawa golok, sementara Juanda membawa badik mengacungkan golok tersebut ke arah Saksi Tarzan Haruna;
Menimbang, bahwa alasan Saksi Tarzan Haruna mendatangi Terdakwa untuk mengatakan bahwa Terdakwa dan Juanda (DPO) tidak usah main lagi ke kandang Saksi Tarzan Haruna namun atas ucapan Saksi Tarzan Haruna, Terdakwa merasa tidak terima, sehingga Terdakwa pun mengajak Juanda (DPO) mendatangi Saksi Tarzan Haruna sambil membawa golok dan badik lalu mengancam Saksi Tarzan Haruna dengan hendak membacokkan goloknya namun berhasil dilerai oleh Saksi Hardi, sedangkan Juanda (DPO) juga mengancam akan membunuh Apri (kakak Hardi) sehingga berdasarkan uraian fakta hukum diatas tersebut maka Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa dan Juanda (DPO) melakukan ancaman kekerasan terhadap Saksi Tarzan Haruna karena dilarang datang lagi ke kandang Saksi Tarzan Haruna;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menilai apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Juanda (DPO) dilakukan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat perbuatan Terdakwa tersebut dilakukannya secara melawan hukum, karena jelas setelah Juanda (DPO) menyuruh Terdakwa untuk membacok dan membunuh Saksi Tarzan Haruna memakai golok, saat Terdakwa akan membacok Saksi Tarzan Haruna, kira-kira jarak 1,5 (satu setengah) meter dari Saksi Tarzan Haruna, Saksi Hardi melerainya, lalu Juanda (DPO) berkata “hati-hati kandang kamu nanti kebakaran kayak kandang ayam di letter S panaragan”, lalu Saksi Tarzan Haruna jawab “nanti saya pasang CCTV”, lalu Juanda (DPO) berkata “percuma pasang CCTV, orang rumah bidan lebuh dalem aja bisa hilang motor”, kemudian Terdakwa dan Juanda (DPO) juga mengancam akan membunuh Apri (kakak Hardi), yang mana semua perbuatan itu ditujukan kepada Saksi Tarzan Haruna yang mengakibatkan Saksi Tarzan Haruna dalam keadaan tidak aman sebagaimana hak subjektifnya dan terancam keselamatannya akibat golok yang diarahkan kepadanya, sehingga perbuatan itu dinilai sebagai perbuatan melawan hukum;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3.Unsur Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mengancam Saksi Tarzan haruna tidak dilakukan sendiri namun bersama-sama dengan temannya bernama Juanda yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur inipun terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari 335 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi dan Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa bersalah maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kumulatif yaitu Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stootwapen);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur barangsiapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barangsiapa” telah Majelis Hakim pertimbangkan pada unsur pertama dakwaan kedua diatas tersebut maka Majelis Hakim akan mengambil seluruh pertimbangan unsur tersebut untuk dipergunakan dalam pertimbangan unsur ini, dengan demikian unsur “barangsiapa” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stootwapen);
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif maka Majelis Hakim akan membuktikan salah satu unsur terhadap perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai senjata tajam atau penusuk dalam konteks Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 telah diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) sebagai berikut: “Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam Pasal ini tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan-pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaarigheid);
Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian dari senjata tajam atau senjata penusuk yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tersebut diatas pada pokoknya mengacu pada pengertian senjata tajam pada umumnya (ordinary meaning) yang dapat berupa pisau dapur, parang, pisau belati, bendo, keris, badik dan lain sebagainya;
Menimbang, bahwa unsur tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 adalah bermakna suatu perbuatan yang mengandung kesalahan dan dapat dihukum dikarenakan tujuan dari dibawanya senjata tajam/senjata penusuk tersebut dilakukan secara tanpa hak (Zonder eigen recht) atau bertentangan dengan kegunaan atau fungsi dari senjata tajam/penusuk itu sendiri. Dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yaitu telah disebutkan bahwa tujuan dari dibawanya senjata tajam tersebut agar dikecualikan dari ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagai suatu perbuatan yang melawan hukum atau secara tanpa hak adalah jika senjata tersebut dibawa guna keperluan sebagai berikut:
Yang dipergunakan guna kegiatan pertanian;
Untuk pekerjaan rumah tangga;
Untuk kepentingan pekerjaan yang sah;
Senjata tajam/penusuk yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka, atau barang kuno (merkwaarigheid);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa telah mengancam Saksi Tarzan Haruna dengan senjata tajam yaitu 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok bergagang coklat panjang +/- 40 cm dan bersarung coklat;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira pukul 14.30 Wib di lokasi kandang ayam Saksi Tarzan Haruna di Desa Rengas Cendung Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang;
Menimbang, bahwa peristiwa pengancaman tersebut terjadi berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021, Saksi Hardi mengajak Saksi Tarzan Haruna ke rumah Terdakwa, lalu Saksi Tarzan Haruna berkata “ya udah, gini aja, biar saya aja yang ke sana, kamu saya ajak satu orang saja, sebagai Saksi, apa yang saya omongin, kamu serap, ga usah bawa-bawa senjata, kita ngomong baik-baik aja”, lalu Saksi Tarzan Haruna bersama Saksi Hardi pergi ke rumah Terdakwa, saat itu Terdakwa sedang tidur, Saksi Tarzan Haruna memanggil Terdakwa dari teras rumah Terdakwa, lalu Terdakwa keluar dari rumah dan Saksi Tarzan Haruna berkata “mulai hari ini, tolong kamu ga usah ke kandang saya lagi sama Juanda (DPO), percuma saya baik sama kamu orang, tapi kamu orang ga menghargai kebaikan saya”, lalu Terdakwa berkata kepada Saksi Tarzan Haruna “kamu udah nuduh saya bongkar kandang kamu apa?”, lalu Saksi jawab “ga, saya ga nuduh-nuduh”, lalu Terdakwa berkata “kamu ini udah kemakan omongan apri (kakaknya hardi)”, lalu Saksi Tarzan Haruna jawab “ga, cuma saya ga ngasih kamu sama Juanda (DPO) ke kandang saya lagi, mulai detik ini ga usah kita kenalan”, tidak lama setelah itu Saksi Tarzan Haruna pulang ke kandang;
Menimbang, bahwa sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian, Juanda (DPO) datang bersama Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Vixion membawa badik sama golok ke rumah Saksi Tarzan Haruna yang sekaligus berdekatan dengan kandang ayamnya, saat itu Saksi Tarzan Haruna sedang diatas rumah memperbaiki pintu, mendengar suara motor tersebut Saksi Tarzan Haruna langsung turun, lalu Terdakwa dan Juanda (DPO) turun dari sepeda motor, Terdakwa dan Juanda (DPO) langsung menanyakan kepada Saksi Tarzan Haruna mengapa Saksi Tarzan Haruna tidak mengizinkan Terdakwa dan Juanda (DPO) untuk datang ke kandang Saksi Tarzan Haruna lagi, Saksi Tarzan Haruna jawab “saya ga mau kenalan sama kamu orang lagi, ga usah kita baikan lagi, sebab kebaikan saya ga kamu orang hargai”, lalu Terdakwa dan Juanda (DPO) berkata “kamu pengaruh sama apri (kakaknya hardi)?”, Saksi Tarzan Haruna jawab “ga, emang saya ga ngasih kamu orang main ke tempat saya”, lalu Terdakwa dan Juanda (DPO) kesal;
Menimbang, setelah Juanda (DPO) menyuruh Terdakwa untuk membacok dan membunuh Saksi Tarzan Haruna memakai golok, saat Terdakwa akan membacok Saksi Tarzan Haruna, kira-kira jarak 1,5 (satu setengah) meter dari Saksi Tarzan Haruna, Saksi Hardi melerainya, lalu Juanda (DPO) berkata “hati-hati kandang kamu nanti kebakaran kayak kandang ayam di letter S panaragan”, lalu Saksi Tarzan Haruna jawab “nanti saya pasang CCTV”, lalu Juanda (DPO) berkata “percuma pasang CCTV, orang rumah bidan lebuh dalem aja bisa hilang motor”, kemudian Terdakwa dan Juanda (DPO) juga mengancam akan membunuh Apri (kakak Hardi), setelah itu Terdakwa dan Juanda (DPO) pulang, beberapa hari setelah itu Saksi Tarzan Haruna membuat laporan ke Kantor Polisi;
Menimbang, bahwa saat mendatangi Saksi Tarzan Haruna, Terdakwa membawa golok, sementara Juanda membawa badik mengacungkan golok tersebut ke arah Saksi Tarzan Haruna;
Menimbang, bahwa alasan Saksi Tarzan Haruna mendatangi Terdakwa untuk mengatakan bahwa Terdakwa dan Juanda (DPO) tidak usah main lagi ke kandang Saksi Tarzan Haruna namun atas ucapan Saksi Tarzan Haruna, Terdakwa merasa tidak terima, sehingga Terdakwa pun mengajak Juanda (DPO) mendatangi Saksi Tarzan Haruna sambil membawa golok dan badik lalu mengancam Saksi Tarzan Haruna dengan hendak membacokkan goloknya namun berhasil dilerai oleh Saksi Hardi, sedangkan Juanda (DPO) juga mengancam akan membunuh Apri (kakak Hardi) sehingga berdasarkan uraian fakta hukum diatas tersebut maka Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa dan Juanda (DPO) melakukan ancaman kekerasan dengan membawa senjata tajam berupa golok dan badik terhadap Saksi Tarzan Haruna karena dilarang datang lagi ke kandang Saksi Tarzan Haruna;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 telah terpenuhi dan Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa bersalah, Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif ketiga;
Menimbang, bahwa dari hasil pengamatan Majelis Hakim selama pemeriksaan di Persidangan, ternyata pada diri maupun perbuatan Terdakwa tidak terdapat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan Pertanggungjawaban Pidana Terdakwa, maka oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan karenanya harus dijatuhi Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan lisan dari Terdakwa turut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam penjatuhan Pidana Terhadap diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman terhadap Terdakwa bukanlah merupakan semata-mata pembalasan dari suatu Tindak Pidana yang dilakukannya, akan tetapi merupakan peringatan agar dikemudian hari Terdakwa tidak lagi melakukan Tindak Pidana serupa ataupun Tindak Pidana lainnya;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan Pidana, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan baik pada latar belakang kehidupan maupun perbuatan Terdakwa berdasarkan fakta-fakta dan data-data Pemidanaan yang terungkap di Persidangan sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa sangat meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa membuat Korban terancam keselamatannya;
Keadaan yang meringankan antara lain:
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan, maka Majelis Hakim, berpendapat bahwa Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut telah tepat dan setimpal dengan perbuatannya serta memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam pemeriksaan di Persidangan ini Terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, masa penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan dan Penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang sah dan cukup, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 Ayat (2) sub b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap dalam Tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, terhadap suatu perkara yang apabila Terdakwa didakwa dengan dakwaan kumulatif dan lebih dari satu dakwaan yang terbukti maka dijatuhkan pidana yang tidak boleh melebihi ancaman maksimum pidana terberat ditambah 1/3 (satu per tiga). Oleh karena itu, Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa akan memperhatikan ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih tanpa nopol merupakan milik Terdakwa maka terhadap barang bukti tersebut agar dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok bergagang cokelat panjang ± 40 cm dan bersarung cokelat merupakan barang bukti yang digunakan untuk kejahatan, dikhawatirkan akan digunakan kembali maka perlu ditetapkan untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah linggis berkarat panjang 90 cm dan 2 (dua) buah bata yang mana tidak diketahui asal muasalnya maka dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara yang selengkapnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 335 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan PERMA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SAHRI Bin ASLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama melakukanPengancaman dan Secara Tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAHRI Bin ASLI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1. 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih tanpa nopol.
Dikembalikan kepada Terdakwa.
2. 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok bergagang cokelat panjang ± 40 cm dan bersarung cokelat.
3. 1 (satu) buah linggis berkarat panjang 90 cm.
4. 2 (dua) buah bata.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022, oleh kami, Dina Puspasari, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Yulia Rewanda Taqwa, S.H., dan Laksmi Amrita, S.H.. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jum’at Tangal 3 Juni 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Lisa Fitri, S.H., M.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Menggala, serta dihadiri oleh Mirza Amarulah, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Yulia Rewanda Taqwa, S.H. Dina Puspasari, S.H., M.H.
Laksmi Amrita, S.H.
Panitera Pengganti,
Lisa Fitri, S.H., M.H