123/Pid.Sus/2022/PN Mgl
Putusan PN MENGGALA Nomor 123/Pid.Sus/2022/PN Mgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Agung Rahmat Wibowo SH Terdakwa: SUGITO Bin PAIMAN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa SUGITO Bin PAIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menyimpan senjata api rakitan sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUGITO Bin PAIMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis pistol warna biru panjang ± 17 (tujuh belas) cm dengan gagang berwarna putih berikut Magazine; 15 (lima belas) butir amunisi tajam dengan caliber 9 (sembilan) mm; 1 (satu) buah bungkus rokok warna putih dengan merk Sampoerna Mild; Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 123/Pid.Sus/2022/PN Mgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Menggala yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : SUGITO Bin PAIMAN;
2. Tempat lahir : Kali Rejo;
3. Umur/Tanggal lahir : 48 tahun/ 5 Oktober 1973;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Kampung Warga Makmur Jaya Rt 001 Rw 002
Kecamatan Banjar Agung Kabupaten
Tulang Bawang;
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
9. Pendidikan : SD (Tidak tamat);
Terdakwa Sugito Bin Paiman ditangkap sejak tanggal 19 Februari 2022 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/09/II/2022/Reskrim tertanggal 19 Februari 2022, selanjutnya di tahan dalam Tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 20 Februari 2022 sampai dengan tanggal 11 Maret 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Maret 2022 sampai dengan tanggal 20 April 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan tanggal 12 April 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 April 2022 sampai dengan tanggal 5 Mei 2022;
Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan oleh Ketua PN sejak tanggal 6 Mei 2022 sampai dengan tanggal 4 Juli 2022;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum KOMI PELDA, S.H., Dkk Advokat/Penasihat Hukum Lembaga Bantuan Hukum ADIL NUSANTARA pada Posbakum Pengadilan Negeri Menggala berdasarkan Surat Penetapan Hakim Nomor 123/Pid.Sus/2022/PN Mgl tanggal 13 April 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Menggala Nomor 123/Pid.Sus/2022/PN Mgl tanggal 6 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 123/Pid.Sus/2022/PN Mgl tanggal 6 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUGITO Bin PAIMAN terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan Tanpa izin memiliki senjata api rakitan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUGITO Bin PAIMAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangkan seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis pistol warna biru panjang ± 17 (tujuh belas) cm dengan gagang berwarna putih berikut Magazine;
15 (lima belas) butir amunisi tajam dengan caliber 9 (sembilan) mm;
1 (satu) buah bungkus rokok warna putih dengan merk Sampoerna Mild;
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa SUGITO Bin PAIMAN pada Hari Rabu tanggal 20 Januari 2021, sekira jam 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat di rumah Terdakwa SUGITO yang berada di Kampung Warga Makmur Jaya Rt.001 Rw.002 Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021, sekira pukul 00.10 Wib, Saksi AZWAR GUSTI, Saksi HANDRIAS DWI MAHARGIA, dan Saksi YOAN FEBRIANTO (masing-masing merupakan anggota Polri Polsek Banjar Agung), hendak melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama SUGITO (Terdakwa) yang beralamatkan di Kampung Warga Makmur Jaya Rt.001 Rw.002 Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang, karena diduga telah melakukan pencurian mobil truk, setelah berada diseputaran rumah Terdakwa, kemudian sekira pukul 00.30 Wib, para Saksi Polisi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan saat para Saksi Polisi masuk ke dalam rumah Terdakwa, Terdakwa tidak ada di dalam rumah, lalu para Saksi Polisi mencari dan melakukan penggeledahan di dalam kamar, dan saat Saksi YOAN FEBRIANTO membuka lemari pakaian yang berada di dalam kamar Terdakwa, Saksi YOAN FEBRIANTO berhasil menemukan Terdakwa yang sedang bersembunyi di dalam lemari pakaian, kemudian para Saksi Polisi menarik Terdakwa keluar dari dalam lemari, lalu Saksi YOAN FEBRIANTO melakukan penggeledahan lemari tempat Terdakwa bersembunyi dan saat mengangkat tumpukan baju, tepatnya dibawah tumpukan baju tersebut Saksi YOAN FEBRIANTO menemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis pistol warna biru panjang ± 17 (tujuh belas) cm dengan gagang berwarna putih berikut Magazine, dan 1 (satu) buah bungkus rokok warna putih dengan merk Sampoerna Mild yang di dalam bungkus rokok tersebut berisi 15 (lima belas) butir amunisi tajam dengan caliber 9 (sembilan) mm, lalu senjata api rakitan berikut kotak rokok yang berisi amunisi tersebut para Saksi Polisi perlihatkan kepada Terdakwa, setelah itu Saksi YOAN FEBRIANTO bertanya kepada Terdakwa “senjata ini milik siapa?”, lalu Terdakwa menjawab dan mengakui bahwa senjata api rakitan jenis pistol beserta amunisinya tersebut adalah milik Terdakwa yang didapat dari seorang laki-laki bernama KENEDI (DPO). Selanjutnya, Terdakwa berikut barang bukti para Saksi Polisi bawa ke Polsek Banjar Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Barang Bukti Senjata Api jenis Pistol dan 15 (lima belas) butir amunisi yang didapati pada diri Terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Nomor Lab: 87 /BSF/2021 tanggal 10 Juni 2021 didapatkan kesimpulan:
1 (satu) pucuk Senjata Api Bukti (SAB) yang tersebut dalam Bab I Butir 1 adalah Senjata Api Genggam Rakitan (homemade) jenis Pistol, yang menggunakan peluru kaliber 9 mm. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak.
15 (lima belas) butir Peluru Bukti (PB) yang tersebut pada Bab I Butir 2 adalah Amunisi Senjata Api (Peluru Tajam) standar buatan pabrik Kaliber 9 mm. PB yang diuji masih aktif dan dapat meledak.
Bahwa Terdakwa adalah seorang Wiraswasta yang tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dalam membawa atau menyimpan atau menguasai senjata api jenis Pistol berikut amunisi serta tidak berhubungan dengan pekerjaan atau mata pencahariannya.
Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Azwar Gusti Bin Salim, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa pada saat penangkapan;
Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan karena telah menangkap Terdakwa terkait kepemilikan senjata api;
Bahwa Saksi menangkap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021, sekira jam 00.30 Wib di rumah Terdakwa yang berada di Kampung Warga Makmur Jaya RT 001 RW 002 Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021, sekira pukul 00.10 Wib, Saksi bersama dengan Handrias Dwi Mahargia, dan Yoan Febrianto hendak melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama Sugito (Terdakwa) yang beralamatkan di Kampung Warga Makmur Jaya RT 001 RW 002 Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang, karena diduga telah mengambil mobil truk, setelah berada di seputaran rumah Terdakwa, kemudian sekira pukul 00.30 Wib, kami melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan saat kami masuk ke dalam rumah Terdakwa, Terdakwa tidak ada di dalam rumah, lalu kami mencari dan melakukan penggeledahan didalam kamar, dan saat kami membuka lemari pakaian yang berada didalam kamar Terdakwa, kami berhasil menemukan Terdakwa yang sedang bersembunyi didalam lemari pakaian, kemudian kami menarik Terdakwa keluar dari dalam lemari, lalu kami melakukan penggeledahan lemari tempat Terdakwa bersembunyi dan saat mengangkat tumpukan baju, tepatnya dibawah tumpukan baju tersebut Yoan Febrianto menemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis pistol warna biru panjang ± 17 (tujuh belas) cm dengan gagang berwarna putih berikut magazine, dan 1 (satu) buah bungkus rokok warna putih dengan merk Sampoerna Mild yang di dalam bungkus rokok tersebut berisi 15 (lima belas) butir amunisi tajam dengan caliber 9 (sembilan) mm, lalu senjata api rakitan berikut kotak rokok yang berisi amunisi tersebut kami perlihatkan kepada Terdakwa, setelah itu Yoan Febrianto bertanya kepada Terdakwa “senjata ini milik siapa?”, lalu Terdakwa menjawab dan mengakui bahwa senjata api rakitan jenis pistol beserta amunisinya tersebut adalah milik Terdakwa yang didapat dari seorang laki-laki bernama Kenedi (DPO). Selanjutnya, Terdakwa berikut barang bukti kami bawa ke Polsek Banjar Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa saat dilakukan penangkapan, di rumah Terdakwa ada istri dan anak Terdakwa;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, senjata api tersebut dibeli dari teman Terdakwa dengan harga Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sudah termasuk dengan pelurunya;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, senjata api tersebut belum pernah dipakai;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis pistol warna biru panjang ± 17 (tujuh belas) cm dengan gagang berwarna putih berikut Magazine, 15 (lima belas) butir amunisi tajam dengan caliber 9 (sembilan) mm dan 1 (satu) buah bungkus rokok warna putih dengan merk Sampoerna Mild, semua barang bukti tersebut yang disita dari Terdakwa saat penangkapan Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Yoan Pebrianto Bin Sugianto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa pada saat penangkapan;
Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan karena telah menangkap Terdakwa terkait kepemilikan senjata api;
Bahwa Saksi menangkap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021, sekira jam 00.30 Wib di rumah Terdakwa yang berada di Kampung Warga Makmur Jaya RT 001 RW 002 Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021, sekira pukul 00.10 Wib, Saksi bersama dengan Handrias Dwi Mahargia, dan Azwar Gusti Bin Salim hendak melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama Sugito (Terdakwa) yang beralamatkan di Kampung Warga Makmur Jaya RT 001 RW 002 Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang, karena diduga telah mengambil mobil truk, setelah berada di seputaran rumah Terdakwa, kemudian sekira pukul 00.30 Wib, kami melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan saat kami masuk ke dalam rumah Terdakwa, Terdakwa tidak ada di dalam rumah, lalu kami mencari dan melakukan penggeledahan didalam kamar, dan saat kami membuka lemari pakaian yang berada didalam kamar Terdakwa, kami berhasil menemukan Terdakwa yang sedang bersembunyi didalam lemari pakaian, kemudian kami menarik Terdakwa keluar dari dalam lemari, lalu kami melakukan penggeledahan lemari tempat Terdakwa bersembunyi dan saat mengangkat tumpukan baju, tepatnya dibawah tumpukan baju tersebut Saksi menemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis pistol warna biru panjang ± 17 (tujuh belas) cm dengan gagang berwarna putih berikut magazine, dan 1 (satu) buah bungkus rokok warna putih dengan merk Sampoerna Mild yang di dalam bungkus rokok tersebut berisi 15 (lima belas) butir amunisi tajam dengan caliber 9 (sembilan) mm, lalu senjata api rakitan berikut kotak rokok yang berisi amunisi tersebut kami perlihatkan kepada Terdakwa, setelah itu Saksi bertanya kepada Terdakwa “senjata ini milik siapa?”, lalu Terdakwa menjawab dan mengakui bahwa senjata api rakitan jenis pistol beserta amunisinya tersebut adalah milik Terdakwa yang didapat dari seorang laki-laki bernama Kenedi (DPO). Selanjutnya, Terdakwa berikut barang bukti kami bawa ke Polsek Banjar Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa saat dilakukan penangkapan, di rumah Terdakwa ada istri dan anak Terdakwa;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, senjata api tersebut dibeli dari teman Terdakwa dengan harga Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sudah termasuk dengan pelurunya;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, senjata api tersebut belum pernah dipakai;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis pistol warna biru panjang ± 17 (tujuh belas) cm dengan gagang berwarna putih berikut Magazine, 15 (lima belas) butir amunisi tajam dengan caliber 9 (sembilan) mm dan 1 (satu) buah bungkus rokok warna putih dengan merk Sampoerna Mild, semua barang bukti tersebut yang disita dari Terdakwa saat penangkapan Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan ini karena Terdakwa ditangkap Polisi karena memiliki senjata api;
Bahwa Terdakwa ditangkap polisi pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021, sekira jam 00.30 Wib, di rumah Terdakwa di Kampung Warga Makmur Jaya RT 001 RW 002 Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang;
Bahwa kronologi Terdakwa ditangkap Polisi awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021, sekira pukul 00.10 Wib, Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa di Kampung Warga Makmur Jaya RT 001 RW 002 Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang, kemudian datang anggota Polri Polsek Banjar Agung berpakaian preman, melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, karena Terdakwa diduga telah melakukan pencurian mobil truk, saat Polisi masuk ke dalam rumah Terdakwa, Terdakwa tidak ada di dalam rumah, lalu Polisi mencari dan melakukan penggeledahan didalam kamar, dan saat polisi membuka lemari pakaian yang berada didalam kamar Terdakwa, Polisi berhasil menemukan Terdakwa yang sedang bersembunyi didalam lemari pakaian, kemudian Polisi tersebut menarik Terdakwa keluar dari dalam lemari, lalu Polisi tersebut melakukan penggeledahan lemari tempat Terdakwa bersembunyi dan saat mengangkat tumpukan baju, tepatnya dibawah tumpukan baju tersebut Polisi tersebut menemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis pistol warna biru panjang ± 17 (tujuh belas) cm dengan gagang berwarna putih berikut Magazine, dan 1 (satu) buah bungkus rokok warna putih dengan merk Sampoerna Mild yang di dalam bungkus rokok tersebut berisi 15 (lima belas) butir amunisi tajam dengan caliber 9 (sembilan) mm, lalu senjata api rakitan berikut kotak rokok yang berisi amunisi tersebut, Polisi memperlihatkan kepada Terdakwa barang bukti tersebut, setelah itu Polisi tersebut bertanya kepada saya “senjata ini milik siapa ?”, lalu Terdakwa menjawab dan mengakui bahwa senjata api rakitan jenis pistol beserta amunisinya tersebut adalah milik Terdakwa yang didapat dari seorang laki-laki bernama Kenedi (DPO). Selanjutnya, Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Banjar Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa saat digeledah, ada anak istri Terdakwa dirumah;
Bahwa Terdakwa belum pernah menggunakan senjata api tersebut;
Bahwa Terdakwa mendapatkan senjata api tersebut dari Kenedi, di Brabasan, Mesuji, waktu itu Kenedi pinjam uang kepada Terdakwa Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), dalam tempo satu minggu dengan jaminan senjata api tersebut, tetapi setelah satu minggu Terdakwa tunggu-tunggu, Kenedi tidak mengambil senjata api tersebut dan tidak mengembalikan uang Terdakwa;
Bahwa menurut Terdakwa harga senjata api Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) murah;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa mau menerima gadai senjata api tersebut dari Kenedi karena Terdakwa kasihan, istrinya sedang sakit;
Bahwa karena Terdakwa belum begitu kenal dengan Kenedi harus jaminan dan diberikan senjata api;
Bahwa Terdakwa tahu senjata api tersebut ada pelurunya;
Bahwa Terdakwa pernah dihukum karena telah mengambil mobil pick up;
Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis pistol warna biru panjang ± 17 (tujuh belas) cm dengan gagang berwarna putih berikut Magazine, 15 (lima belas) butir amunisi tajam dengan caliber 9 (sembilan) mm, 1 (satu) buah bungkus rokok warna putih dengan merk Sampoerna Mild;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis pistol warna biru panjang ± 17 (tujuh belas) cm dengan gagang berwarna putih berikut Magazine;
15 (lima belas) butir amunisi tajam dengan caliber 9 (sembilan) mm;
1 (satu) buah bungkus rokok warna putih dengan merk Sampoerna Mild;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar, Terdakwa ditangkap polisi pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021, sekira jam 00.30 Wib, di rumah Terdakwa di Kampung Warga Makmur Jaya RT 001 RW 002 Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang;
Bahwa benar, Terdakwa ditangkap karena ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis pistol warna biru panjang ± 17 (tujuh belas) cm dengan gagang berwarna putih berikut magazine didalam lemari milik TERDAKWA;
Bahwa benar, kronologi Terdakwa ditangkap Polisi awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021, sekira pukul 00.10 Wib, Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa di Kampung Warga Makmur Jaya RT 001 RW 002 Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang, kemudian datang anggota Polri Polsek Banjar Agung berpakaian preman yaitu Saksi Azwar Gusti Bin Salim dan Saksi Yoan Pebrianto Bin Sugianto, melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa, karena Terdakwa diduga telah melakukan pencurian mobil truk, saat Polisi masuk ke dalam rumah Terdakwa, Terdakwa tidak ada di dalam rumah, lalu Polisi mencari dan melakukan penggeledahan didalam kamar, dan saat polisi membuka lemari pakaian yang berada didalam kamar Terdakwa, Polisi berhasil menemukan Terdakwa yang sedang bersembunyi didalam lemari pakaian, kemudian Polisi tersebut menarik Terdakwa keluar dari dalam lemari, lalu Polisi tersebut melakukan penggeledahan lemari tempat Terdakwa bersembunyi dan saat mengangkat tumpukan baju, tepatnya dibawah tumpukan baju tersebut Polisi tersebut menemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis pistol warna biru panjang ± 17 (tujuh belas) cm dengan gagang berwarna putih berikut Magazine, dan 1 (satu) buah bungkus rokok warna putih dengan merk Sampoerna Mild yang di dalam bungkus rokok tersebut berisi 15 (lima belas) butir amunisi tajam dengan caliber 9 (sembilan) mm, lalu senjata api rakitan berikut kotak rokok yang berisi amunisi tersebut, Polisi memperlihatkan kepada Terdakwa barang bukti tersebut, setelah itu Polisi tersebut bertanya kepada saya “senjata ini milik siapa ?”, lalu Terdakwa menjawab dan mengakui bahwa senjata api rakitan jenis pistol beserta amunisinya tersebut adalah milik Terdakwa yang didapat dari seorang laki-laki bernama Kenedi (DPO). Selanjutnya, Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Banjar Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa benar, saat digeledah, ada anak istri Terdakwa dirumah;
Bahwa benar, Terdakwa belum pernah menggunakan senjata api tersebut hanya menyimpannya saja;
Bahwa menurut Terdakwa jika Terdakwa mendapatkan senjata api tersebut dari Kenedi, di Brabasan, Mesuji, waktu itu Kenedi pinjam uang kepada Terdakwa Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), dalam tempo satu minggu dengan jaminan senjata api tersebut, tetapi setelah satu minggu Terdakwa tunggu-tunggu, Kenedi tidak mengambil senjata api tersebut dan tidak mengembalikan uang Terdakwa;
Bahwa benar, menurut Terdakwa harga senjata api Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) murah;
Bahwa benar, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menyimpan senjata api;
Bahwa benar, Terdakwa tahu senjata api tersebut ada pelurunya;
Bahwa benar, Terdakwa pernah dihukum karena telah mengambil mobil pick up;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang siapa“ menurut hukum positif yang dimaksud dengan barang siapa (natuurlijke personen) adalah subjek hukum yang mampu bertanggungjawab (toerekenbaarheid) atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan suatu tindak pidana harus mengandung unsur perbuatan dan pertanggungjawaban kepada pelakunya sehingga harus dibuktikan unsur “barang siapa”, dalam hal ini untuk menunjuk subjek pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, serta untuk menghindari kekeliruan terhadap orang;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur barang siapa harus adanya kesesuaian antara identitas Terdakwa pelaku tindak pidana yang berada di hadapan persidangan yang disesuaikan dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dan dalam hubungannya dengan perkara ini yang dimaksud dengan barang siapa adalah orang yang bernama SUGITO Bin PAIMAN yang dihadapkan sebagai Terdakwa atau subjek hukum dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, yang kebenaran identitasnya telah diakui oleh Terdakwa dan dibenarkan oleh para Saksi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur barang siapa dalam perkara ini telah terpenuhi;
Ad.2. Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Tanpa Hak” yaitu tindakan yang dilakukan bertentangan dengan perundangan-undangan atau peraturan dalam hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No. 17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini konstruksi penyusunannya berbentuk alternatif, yang artinya apabila salah satu perbuatan pidana sebagai elemen unsur kedua tersebut telah terpenuhi pada diri Terdakwa maka secara yuridis keseluruhan unsur kedua tersebut haruslah dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa tanpa hak pada umumnya merupakan bagian dari melawan hukum yaitu setiap perbuatan yang melanggar hukum tertulis (peraturan perundang-undangan) atau perbuatan yang dilakukan tanpa didasari alas hak yang sah. Bahwa yang dimaksudkan dengan tanpa hak berarti tidak mempunyai kekuasaan, kewenangan, pemilikan, kepunyaan atas sesuatu. Kekuasaan, kewenangan, pemilikan, kepunyaan itu baru ada pada diri seseorang setelah ada izin yang membolehkan untuk itu;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan amunisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Senjata Api (Vuurwapenregeling : in-, uit-, doorvoer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No. 170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No. 278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang dimaksudkan dengan pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak, yang dimaksudkan dalam Ordonnantie tanggal 18 September 1893 (Stbl. 234), yang telah diubah terkemudian sekali dengan Ordonnantie tanggal 9 Mei 1931 (Stbl. No. 168), semua jenis mesin, bom-bom, bom-bom pembakar, ranjau-ranjau (mijnen), granat-granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak baik yang merupakan luluhan kimia tunggal (enkelvoudige chemische verbindingen) maupun yang merupakan adukan bahan-bahan peledak (explosieve mengsels) atau bahanbahan peledak pemasuk (inleidende explosieven), yang dipergunakan untuk meledakkan lain-lain barang peledak, sekedar belum termasuk dalam pengertian munisi;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, maupun keterangan Terdakwa juga dihubungkan dengan barang bukti diketahui bahwa Terdakwa telah ditangkap polisi pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021, sekira jam 00.30 Wib, di rumah Terdakwa di Kampung Warga Makmur Jaya RT 001 RW 002 Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang;
Menimbang, bahwa Terdakwa ditangkap karena ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis pistol warna biru panjang ± 17 (tujuh belas) cm dengan gagang berwarna putih berikut magazine didalam lemari milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa kronologi Terdakwa ditangkap Polisi awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021, sekira pukul 00.10 Wib, Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa di Kampung Warga Makmur Jaya RT 001 RW 002 Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang, kemudian datang anggota Polri Polsek Banjar Agung berpakaian preman yaitu Saksi Azwar Gusti Bin Salim dan Saksi Yoan Pebrianto Bin Sugianto, melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa, karena Terdakwa diduga telah melakukan pencurian mobil truk, saat Polisi masuk ke dalam rumah Terdakwa, Terdakwa tidak ada di dalam rumah, lalu Polisi mencari dan melakukan penggeledahan didalam kamar, dan saat polisi membuka lemari pakaian yang berada didalam kamar Terdakwa, Polisi berhasil menemukan Terdakwa yang sedang bersembunyi didalam lemari pakaian, kemudian Polisi tersebut menarik Terdakwa keluar dari dalam lemari, lalu Polisi tersebut melakukan penggeledahan lemari tempat Terdakwa bersembunyi dan saat mengangkat tumpukan baju, tepatnya dibawah tumpukan baju tersebut Polisi tersebut menemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis pistol warna biru panjang ± 17 (tujuh belas) cm dengan gagang berwarna putih berikut Magazine, dan 1 (satu) buah bungkus rokok warna putih dengan merk Sampoerna Mild yang di dalam bungkus rokok tersebut berisi 15 (lima belas) butir amunisi tajam dengan caliber 9 (sembilan) mm, lalu senjata api rakitan berikut kotak rokok yang berisi amunisi tersebut, Polisi memperlihatkan kepada Terdakwa barang bukti tersebut, setelah itu Polisi tersebut bertanya kepada saya “senjata ini milik siapa ?”, lalu Terdakwa menjawab dan mengakui bahwa senjata api rakitan jenis pistol beserta amunisinya tersebut adalah milik Terdakwa yang didapat dari seorang laki-laki bernama Kenedi (DPO). Selanjutnya, Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Banjar Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa menurut Terdakwa jika Terdakwa mendapatkan senjata api tersebut dari Kenedi, di Brabasan, Mesuji, waktu itu Kenedi pinjam uang kepada Terdakwa Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), dalam tempo satu minggu dengan jaminan senjata api tersebut, tetapi setelah satu minggu Terdakwa tunggu-tunggu, Kenedi tidak mengambil senjata api tersebut dan tidak mengembalikan uang Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa belum pernah menggunakan senjata api tersebut hanya menyimpannya saja;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menyimpan senjata api tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “Tanpa hak menyimpan senjata api” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RepubIik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan dasar hukum dalam dakwaan ini, sesuai ketentuan dalam Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang-Undang, berbunyi semua Undang-Undang Darurat dan semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang hingga tanggal 31 Desember 1960 belum mendapat pengesahan atau persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan menjadi Undang-Undang, maka kata “Darurat” dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dalam dakwaan ini, diperbaiki menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Penasihat Hukumnya telah mengajukan permohonan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman terhadap Terdakwa, oleh karena itu permohonan Terdakwa tersebut akan dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan pemidanaan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam pemeriksaan di Persidangan ini Terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, masa penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan dan Penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang sah dan cukup, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 Ayat (2) sub b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap dalam Tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis pistol warna biru panjang ± 17 (tujuh belas) cm dengan gagang berwarna putih berikut Magazine, 15 (lima belas) butir amunisi tajam dengan caliber 9 (sembilan) mm merupakan barang yang Terdakwa simpan tanpa izin sehingga terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah bungkus rokok warna putih dengan merk Sampoerna Mild adalah sebagai bungkus untuk menyimpan 15 (lima belas) butir amunisi tajam dengan caliber 9 (sembilan) mm sehingga terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa sudah pernah dihukum;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara yang selengkapnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SUGITO Bin PAIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menyimpan senjata api rakitan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUGITO Bin PAIMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis pistol warna biru panjang ± 17 (tujuh belas) cm dengan gagang berwarna putih berikut Magazine;
15 (lima belas) butir amunisi tajam dengan caliber 9 (sembilan) mm;
1 (satu) buah bungkus rokok warna putih dengan merk Sampoerna Mild;
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022, oleh kami, Dina Puspasari, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Yulia Rewanda Taqwa, S.H., dan Laksmi Amrita, S.H.. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jum’at Tangal 3 Juni 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Lisa Fitri, S.H., M.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Menggala, serta dihadiri oleh Agung Rahmat Wibowo, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dan Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Yulia Rewanda Taqwa, S.H. Dina Puspasari, S.H., M.H.
Laksmi Amrita, S.H.
Panitera Pengganti,
Lisa Fitri, S.H., M.H