P E N E T A P A N
Nomor : 5/Pid.Pra/2022/PN.Cbi.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong di bawah register Nomor : 5/Pid.Pra/2022/PN.Cbi, atas nama Pemohon :
ADHYTHIA NOVAL Alias KIM bin KIM SEOK KYUN Tempat lahir Jakarta, tanggal lahir 16 November 2002, alamat Jl. Raya Cireungas Rt 01 Rw 02 Desa Bencoy, Kab. Sukabumi, pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, dan didampingi Kuasa Hukumnya Irwansyah, SH., MH JIhadini Aulia, SH., Sandy Dewantara Santoso, SH., MH kesemuanya Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Pengacara Umum “Sandy Dewantara, SH., MH & Partners” yang beralamat di Komp. Dit Bek Ang Rt 06/07 Kel. Cibinong Kab. Bogor berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Juli 2022 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong tanggal 14 Juli 2022 dengan Nomor : 104/SK.Pid/2022/PN.Cbi selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Pemohon;
Lawan
DITREKRIMUM POLSEK BOJONGGEDE RESOR DEPOK POLDA METRO JAYA yang beralamat di Jl. H. Abdul Hakim No, 8 Kedung Waringin Bojonggede Kab. Bogor dalam persidangan ini memberika Kuasa kepada Sukasto, SH., MH Ajun Komisaris Polisi dan Ero Budiawan, SH Inspektur Polisi Dua masing-masing adalah anggota Seksi Hukum Polres Metro Depok dan Unit Reskrim Polsek Bojonggede Polres Metro Depok yang memilih domisili pada Kantor Polsek Bojonggede Polres Metro Depok yang beralamat di Jl. Raya H. Abdul Halim Kedungwaringin Kec. Bojonggede Kab. Bogor Jawa Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Juli 2022 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong tanggal 21 Juli 2022 dengan Nomor : 113/SK.Pid/2022/PN.Cbi, selanjutnya disebut sebagai Termohon ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca Surat-Surat dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan praperadilan dengan suratnya tertanggal 14 Juli 2022, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong pada tanggal 14 Juli 2022 Nomor: 5/Pid.Pra/2022/PN.Cbi ;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan pertama tanggal 22 Juli 2022, Kuasa Hukum Pemohon dan pihak Termohon masing-masing datang menghadap di persidangan;
Menimbang, bahwa atas perkara pokok pemohon telah dilimpahkan pihak Penuntut Umum tertanggal 15 Juli 2022 dan telah pula dimulai pemeriksaan perkaranya dengan acara pembacaan surat dakwaan pada tanggal 20 Juli 2022;
Menimbang, bahwa bedasarkan Pasal 82 ayat (1) KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan;
Menimbang bahwa oleh karena terhadap perkara pokoknya telah dimulai sidang pertama dengan pembacaan surat dakwaan maka terhadap permohonan a quo harus dinyatakan gugur;
Menimbang, karena Permohonan Pemohon gugur maka kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong diperintahkan untuk mencoret Nomor 5/Pid.Pra/2022/PN.Cbi tersebut pada Register perkara yang sedang berjalan;
Menimbang karena Permohonan Pemohon digugurkan maka Pemohon dibebankan membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Mengingat akan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 dan Undang-Undang yang berlaku dan yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N E T A P K A N :
Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon Gugur ;
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong untuk mencoret Nomor 5/Pra Pid2022/PN.Cbi tersebut pada Register perkara yang sedang berjalan ;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp 0 (Nihil)
Demikianlah ditetapkan di Cibinong pada hari : Jumat tanggal : 22 Juli 2022 oleh kami : FIRMAN KHADAFI TJINDARBUMI, SH. sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Cibinong, penetapan mana pada hari itu juga diucapkan dimuka persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut dengan dibantu oleh IRSHANTY M. ILMA, SH., MH. dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon dan pihak Kuasa Termohon tersebut;
PANITERA PENGGANTI IRSHANTY M.ILMA, SH., MH | HAKIM KETUA FIRMAN KHADAFI TJINDARBUMI, SH |