64/PDT/2022/PT JMB
Putusan PT JAMBI Nomor 64/PDT/2022/PT JMB
Pembanding/Penggugat : AIDIAH Diwakili Oleh : Randu Setri Permana, S.H Terbanding/Tergugat I : YUNADI Bin HASAN Terbanding/Tergugat II : PADMINI Binti HASAN Terbanding/Tergugat III : DE_ERMAN Bin M. GAWI Terbanding/Tergugat IV : RAIHUDDIN Bin M. GAWI Terbanding/Turut Tergugat : BADAN PERTANAHAN kABUPATEN KERINCI
MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat, AIDIAH tersebut Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 47/Pdt.G/2021/PN Spn., tanggal 28 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor64/PDT/2022/PT JMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jambi yang mengadili perkara perdata, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
A I D I A H, bertempat tinggal di Desa Agung Koto Iman, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dalam hal ini memberikan kuasa hukum kepada Pahrudin Kasim, S.H.,M.H, Randu Setri Permana, S.H., Don Julian, S.H., para Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum Alam Sakti (LBH-ALTI), yang beralamat kantor di Jalan Depati Purbo Nomor 27 - Sungai Penuh - 37162, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 25/LBH-ALTI/SKK/X/2021 Tanggal 25 Oktober 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungai Penuh dibawah Nomor 132/HK/ SK/2021/PN.Spn., tanggal 26 Oktober 2021, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
Lawan:
YUNADI Bin HASAN, bertempat tinggal di Desa Agung Koto Iman, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi;
PADMINI Binti HASAN, bertempat tinggal di Desa Koto Iman, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi;
DEERMAN Bin M. GAWI, bertempat tinggal di Desa Ujung Pasir, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, dalam hal ini memberikan Kuasa Hukum Insidentil kepada Hendri Dede Putra, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Insidentil Nomor 5/SK/2021/PN. Spn., tertanggal 24 November 2021;
RAIHUDDIN Bin M. GAWI, bertempat tinggal di Desa Koto Salak,
Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci Provinsi
Jambi, selanjutnya disebut sebagai Para Terbanding
semula Para Tergugat;
Dan
BADAN PERTANAHAN KABUPATEN KERINCI, berkedudukan di Jalan Bangko - Sungai Penuh RT 05, Desa Sebukar, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Turut Tergugat;
Pengadilan Tinggi Jambi;
Telah membaca:
1. Surat Penetapan Plh. Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 64/PDT/2022/PT JMB., tanggal 10 Juni 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara tersebut;
2. Surat Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 64/PDT/2022/PT JMB., tanggal 10 Juni 2022;
3. Surat Penetapan Hakim Ketua Nomor 64/PDT/2022/PT JMB., tanggal 10 Juni 2022 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama;
4. Berkas perkara beserta surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 47/Pdt.G/2021/PN Spn., tanggal 28 April 2022;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 26 Oktober 2021 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada tanggal 27 Oktober 2021 dalam Register Nomor 47/Pdt.G/2021/PN Spn., telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Penggugat memiliki sebidang tanah perumahan hak milik Penggugat dan Ahli Waris lainnya dalam hal ini adalah Tanah Harta Pusaka Tinggi yang dikuasai secara turun-temurun oleh anak betino dari nenek moyang Penggugat;
Bahwa dalam perkara ini tidak semua ahli waris ikut menggugat, karena Gugatan ini bukanlah Perkara pembagian waris, tetapi adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, dan Gugatan ini tidak menghilangkan hak ahli waris lainnya;
Bahwa Tanah Pusaka Tinggi hak milik Penggugat ini dahulunya terletak di Desa Koto Iman, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci dan sekarang setelah pemekaran terletak di Desa Agung Koto Iman, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
Sebelah Utara : Berbatas dengan Tanah AIDIAH ( Panjang ±25,2
Meter);
Sebelah Timur : Berbatas dengan Tanah MOHD ISA KARIMI (lebar
±10,1 Meter);
Sebelah Barat : Berbatas dengan Jalan Raya (Lebar ±10,5 Meter);
Sebelah Selatan : Berbatas Dengan Mesjid Nurul Iman (Panjang ±21
Meter);
Dalam hal ini disebut tanah objek perkara;
Bahwa tanah pusaka tinggi (Tanah Objek Perkara) mulanya merupakan tanah yang diturunkan dari nenek moyang Penggugat yang bernama Malin Kuning (Suami) dan Mi Gayu (istri) yang diturunkan kepada anak dari Malin Kuning dan Mi Gayu yang bernama Supik sebagai anak betino dalam keturunan Malin Kuning dan Mi Gayu, kemudian turun lagi kejalur anak betino bernama Siti Amai anak dari Supik, sepeninggalan Siti Amai Tanah Pusaka Tinggi turun kepada anak betino dari keturunan Siti Amai yang bernama Siti Penuh dan Hj. Hariyah, sepeninggalan Siti Penuh dan Hj. Hariyah, Tanah Pusaka Tinggi turun kepada anak betino keturunan dari Siti Penuh yang bernama Patimah Sari dan keturunan dari Hj. Hariyah yang bernama Hj. Nurzakiah, Hj. Ratmah dan Rakinah;
Bahwa sepeninggalan orang tua Penggugat yang bernama Patimah Sari maka Tanah Pusaka Tinggi turun kepada anak betino dalam hal ini adalah Penggugat (Aidiah) dan Ahli Waris Lainnya;
Bahwa Tanah Objek Perkara dahulunya sekira pada tahun 1938 telah didirikan rumah di atas Tanah Objek Perkara yang didirikan oleh H. Khatib yang merupakan saudara laki-laki dari Hj. Hariyah (ibu dari Hj. Nurzakiah, Hj. Ratmah Almh. dan Rakinah) tanpa sepengetahuan dan seizin Hj. Hariyah dan ahli waris lainnya;
Bahwa atas perbuatan H. Khatib menguasai dan membangun rumah di atas Tanah Objek Perkara (Tanah Pusaka Tinggi) terjadi pertengkaran yang berujung di pengadilan pada zaman Belanda sekira pada tahun 1938 yang dimana pada akhir H. Khatib memohon dan meminta kepada anak betino dan teganai rumah agar H. Khatib di izinkan untuk tinggal di atas Tanah Objek Perkara yang telah di bangunkan rumah oleh H. sampai H. Khatib meninggal dunia;
Bahwa sepeninggalan H. Khatib, anak dari H. Khatib yang bernama Siti Murah. Alm (istri) dan Muhd Gawi Alm (Suami) menempati rumah yang dahlunya dihuni oleh H. Khatib dan sekira tahun 1984 tanpa seizin anak batino ahli waris dari Tanah Pusako Tinggi Siti Penuh dan Hj Hariyah. Muhd Gawi membuat sertipikat tanah yang terbit pada tanggal 20-3-1984 maka terbitlah sertipikat atas nama Muhd Gawi yang akan di pergunakan sebagai anggunan untuk pinjaman Bank, setelah diketahui terbitnya sertipikat maka ahli waris Tanah Objek Perkara yang merupakan Pusako Tinggi pergi menemui Muhd Gawi untuk meminta penjelasan kepada Muhd Gawi dan Muhd Gawi menjelaskan akan dikembalikan kepada anak batino Ahli Waris dari Pusaka Tinggi setelah jangka waktu peminjaman Bank selesai;
Bahwa perbuatan Turut Tergugat menerbitkan sertipikat No. 8 tertanggal 20-03-1984 atas nama Muhd Gawi diatas tanah Objek Perkara Hak milik Penggugat dan Ahli waris lainnya adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa setelah di ketahui oleh Penggugat dan ahli waris lainnya, Muhd Gawi (Mahmud Gawi) menyampaikan kepada Penggugat dan ahli waris lainnya bahwa Muhd Gawi (Mahmud Gawi) akan mengembalikan kepada Tanah Objek Perkara (Tanah Pusaka Tinggi) kepada Penggugat dan ahli waris lainnya;
Bahwa sekira sejak tahun 1984 sampai 1993 tidak terlihat sedikitpun Muhd Gawi (Mahmud Gawi) berniat untuk mengembalikan Tanah Objek Perkara yang telah disertipikatkan oleh Muhd Gawi (Mahmud Gawi) kepada ahli waris Tanah Pusaka Tinggi, maka diselesaikan kembali secara kekeluargaan pada tahun 1993 dengan perjanjian “akan mengembalikan sertipikat tanah (tanah tempat berdirinya bangunan rumah yang saya tempati sekarang) kepada pemilik tanah” sesuai dengan surat perjanji tertanggal 22 mei 1993. Diamana dalam surat perjanjian tersebut juga menyatakan bahwa Muhd Gawi (Mahmud Gawi) akan menyerahkan sertipikat tanah pada tahun 1997;
Bahwa sampai saat meninggalnya Muhd Gawi (Mahmud Gawi) Tanah Objek Perkara (Tanah Pusaka Tinggi) tersebut masih belum dikembalikan malahan keturunan (anak cucu) dari Muhd Gawi (Mahmud Gawi) yaitu para Tergugat tidak menerima atau mengabaikan surat perjanjian yang telah disepakati bersama antara orang tua Penggugat dan ahli waris lainya dengan Muhd Gawi (Mahmud Gawi) dan anak keturunan (anak cucu) dari Muhd Gawi tetap tidak ingin menyerahkan sertipikat Tanah Objek Perkara (Tanah Pusaka Tinggi) kepada Penggugat dan Ahli Waris memasang pagar dari kawat di atas Tanah Objek Perkara tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari Penggugat dan ahli waris lainnya sehingga membuat akses jalan desa untuk kendaraan mobil sulit untuk dilalui dan tidak dapat dilewati mengakibatkan kesulitan untuk warga yang menggunakan jalan desa tersebut sebagai akses jalan akibat dari perbuatan para tergugat yang menguasai Tanah Objek Perkara dengan cara memagar pagar kawat di atas Tanah Objek Perkara, dimana perbuatan yang para Tergugat lakukan adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
Bahwa perbuatan para Tergugat telah memagar Tanah Hak Milik Penggugat dengan pagar kawat dan tidak mau mengembalikan sertipikat Tanah Objek Perkara kepada Penggugat adalah perbuatan yang sangat tidak menyenangkan Penggugat dan ahli waris lainnya telah mengakibatkan kerugian baik secara moril maupun secara materil yang tidak dapat dinilai dengan uang namun untuk mempermudah penyelesaian perkara ini Penggugat rela di taksirkan dengan uang sebagai berikut:
KERUGIAN MORIL
Kehilangan harga diri dimata masyarakat karena Tanah Pusaka Tinggi hak milik Penggugat tidak dapat di kuasai oleh Penggugat disebabkan sertipikat Tanah Objek Perkara tidak di kembalikan kepada Penggugat Maka kami rela di taksir seharga Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
KERUGIAN MATERIL
Tidak dapat menguasai Tanah Objek perkara hak milik Penggugat yang dipasang pagar kawat di atas Tanah Objek Perkara oleh Para Tergugat yang seharusnya Penggugat merenovasi rumah atau membangun rumah baru di atas Tanah Objek Perkara hak milik Pengggugat yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Bahwa atas perbuatan para Tergugat tidak mau mengembalikan sertipikat Tanah Objek Perkara kepada Penggugat dan Ahli waris lainnya serta memasang pagar kawat diatas Tanah Objek Perkara hak milik Penggugat dan Ahli waris lainnya tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Penggugat dan Ahli waris lainnya adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang sangat merugikan Penggugat dan Ahli Waris lainnya baik secara Moril maupun secara Materil;
Bahwa ternyata Tanah Objek Perkara tersebut sudah lama mau di kembalikan kepada Penggugat dan Ahli Waris Lainnya, itu sebabnya rumah di atas Tanah Objek Perkara tidak pernah di renovasi, namun tidak di duga-duga anak dan cucu dari Muhd Gawi (Mahmud Gawi) tidak mau mengembalikan dengan bermacam alasan, maka dari itulah kami mengajukan perkara ini ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh;
Bahwa oleh karena usaha Penggugat meminta kepada Para Tergugat untuk mengembalikan Tanah Objek Perkara kepada Penggugat dan ahli waris lainnya secara damai dan kekeluargaan tidak berhasil, maka sangatlah wajar Penggugat membawa Perkara ini ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh untuk diselesaikan sesuai dengan Hukum yang berlaku;
Bahwa untuk menjamin Tanah Objek Perkara tidak dipindah tangankan kepada orang lain perlu diletakkan Sita Jaminan (consevatoir beslag) seterusnya juga untuk menjamin agar keputusan ini tidak sia – sia maka terhadap Hak Milik Tergugat baik berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak termasuk Tanah Tergugat harus diletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag);
Bahwa untuk menjamin kepastian Hukum dan juga para tergugat menjalankan Putusan Pengadilan, maka haruslah dikenakan untuk membayar Uang Paksa (dwangsoom) kepada Penggugat secara Tanggung Renteng sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setiap hari ia lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
Bahwa Gugatan Penggugat ini mempunyai alasan hukum yang kuat dan bukti yang cukup sehingga sangat beralasan hukum agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun para tergugat mengajukan Verzet, Banding atau Kasasi sekalipun;
Bahwa selanjutnya Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh untuk menetapkan Persidangan dengan memanggil Pihak - Pihak yang berkepentingan dalam Perkara ini;
Berdasarkan alasan - alasan yang telah Penggugat kemukakan di atas, maka Penggugat mohon dengan Hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus dalam Perkara ini berkenan memberikan Putusan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Sah Surat Perjanjian tertanggal 22 Mei 1993;
Menyatakan Tanah Objek Perkara adalah Tanah Pusaka Tinggi hak milik Penggugat dan ahli waris lainnya selaku anak betino keturunan dari Malin Kuning Dan Mi Gayu;
Menyatakan perbuatan tidak mau mengembalikan sertipikat Tanah Objek Perkara dan memasang pagar kawat pada Tanah Objek Perkara merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);
Menyatakan para Tergugat tidak berhak atas Tanah Objek Perkara;
Menyatakan perbuatan para Tergugat menguasai Tanah Objek Perkara adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);
Menghukum para tergugat untuk mengembalikan sertipikat tanah objek perkara No. 8 tertanggal 20-03-1984 atas nama Muhd Gawi kepada Penggugat dan ahli waris lainnya;
Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Tanah Objek Perkara kepada Penggugat dan ahli waris lainnya, tanpa beban dan syarat apapun, apabila ingkar dilaksanakan, dibantu dengan Alat Keamanan Negara;
Menyatakan Sertipikat atas nama Muhd Gawi dengan No. 8 tidak memiliki kekuatan hukum dalam penerbitan sertipikat;
Menyatakan Turut Tergugat (BPN Kabupaten Kerinci), untuk mematuhi dan mengesahkan tanah objek perkara yang di sertipikat oleh Muhd Gawi adalah hak milik dari Penggugat dan Ahli Waris Lainnya;
Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian yang telah dialami oleh Penggugat dan Ahli Waris Lainnya sebagai berikut:
Kerugian secara Moril sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada Penggugat;
Kerugian secara Materil sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari ia lalai melaksanakan hasil putusan dalam perkara ini;
Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (consevatoir beslaag) atas Tanah Objek Perkara dalam Perkara ini;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslaag) atas barang bergerak dan tidak bergerak Hak Milik para tergugat dalam Perkara ini;
Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
Menghukum para Tergugat dan untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat 1 dan Tergugat 2 memberikan jawaban/ eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Gugatan diajukan oleh orang yang tidak berkapasitas (legal standing);
Bahwa Aidiah yang menjadi Penggugat dalam perkara ini tidak memenuhi syarat formil karena dalam gugatan yaitu dalam bagian identitas ternyata tidak dalam kwalitas dalam kaum akan tetapi hanya bertindak selaku ahli waris;
Bahwa oleh karena itu kedudukan Penggugat dalam menggugat sekarang ini yakni dengan kedudukan selaku ahli waris dari Patimah Sari yang merupakan anak dari Siti Penuh yang dalam ranji merupakan anak perempuan dari Siti Amai dalam gugatan ini Penggugat menyatakan bahwa objek perkara tersebut merupakan harta pusaka tinggi yang dikuasai secara turun temurun oleh anak betino dari nenek moyang Penggugat, dalam perkara ini apakah Penggugat mewakili ahli waris dari nenek moyang Penggugat yang bernama Malin Kuning dan Mi Gayu ataukah bertindak sendiri, karena disamping Penggugat masih ada ahli waris lainnya, sehingga secara hukum Penggugat sekarang ini tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan menyangkut harta pusaka tinggi, sehingga dengan demikian gugatan yang diajukan Penggugat dapat dikwalifisir diajukan oleh orang yang tidak mempunyai kapasitas atau legal standing yang sah untuk menggugat dalam perkara gugatan yang menyangkut dengan harta pusaka tinggi, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Gugatan kabur (obscur libel);
Bahwa gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas atau obscur libel sebab dalam gugatan tidak begitu jelas dalil gugatan menyangkut dengan Tergugat dalam perkara ini, sehingga dengan demikian maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat 3 dan Tergugat 4 memberikan jawaban/ eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Gugatan diajukan oleh orang yang tidak berkapasitas (legal standing);
Penggugat Aidiah dalam perkara ini tidak memenuhi syarat formil karena kedudukan Aidiah bukanlah anak keturunan dari Alm H Khatib selaku pemilik objek tanah (objek perkara), melainkan Aidiah merupakan cucu dari Alm Siti Penuh. Alm Siti Penuh merupakan saudara Alm H Khatib sesuai dengan ranji (silsilah keluarga). Sedangkan tanah objek perkara tersebut sudah dikuasai secara turun temurun dari orangtua H Khatib yakni Siti Amai hingga diturunkan ke H Khatib;
Kemudian H Khatib menurunkan lagi bangunan rumah dan tanah tersebut ke anaknya yang bernama Siti Murah, istri dari Alm Muhd Gawi (orangtua tergugat 3 dan 4) selaku pemilik tanah bersertifikat tersebut. Dari Alm H Khatib tahun 1936 sampai saat ini tanah objek perkara tersebut masih dikuasai oleh tergugat; Sehingga identitas Adiah selaku Penggugat tidak memiliki hak untuk menggugat pada tanah objek perkara tersebut, karena tidak dalam kwalitas dalam kaum;
Ditambahkan lagi dari silsilah keluarga (ranji) bahwa tanah objek perkara tersebut awalnya berasal dari suami Istri nenek moyang tergugat yaitu Malin Kuning dengan Mi Gayu, lalu diberikan ke Supik, kemudian ke Siti Amai dengan suami H Abdullah Imam. Dari Siti Amai inilah kemudian diberikan ke anaknya ke H Khatib yang merupakan orangtua Siti Murah (ibu dari tergugat 3 dan 4);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Pengadilan Negeri Sungai Penuh telah menjatuhkan Putusan Nomor 47/Pdt.G/2021/PN Spn., tanggal 28 April 2022 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan eksepsi Tergugat 1 dan Tergugat 2;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.020.000 (empat juta dua puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor 47/Pdt.G/B/2021/PN Spn., tanggal 10 Mei 2022, yang dibuat oleh Hendri Dunand,S.H., Plh. Panitera Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang menerangkan bahwa Penggugat telah menyatakan permohonan banding melalui Kuasa Hukumnya Randu Setri Permana, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 25/LBH-ALTI/SKK/X/2021 Tanggal 25 Oktober 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungai Penuh dibawah Nomor 132/HK/SK/2021/PN.Spn., Tanggal 26 Oktober 2021, dan telah diberitahukan kepada para Terbanding semula para Tergugat pada tanggal 13 Mei 2022;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding bertanggal 25 Mei 2022 yang diterima di Kepaniteraaan Pengadilan Negeri Sungai Penuh tanggal 30 Mei 2022 dan memori Banding tersebut telah diserahkan kepada para Terbanding semula para Tergugat dan Turut Terbanding pada tanggal 30 Mei 2022;
Menimbang, bahwa Para Terbanding semula Para Tergugat telah mengajukan Kontra Memori Banding yang diterima Kepaniteraaan Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada tanggal 8 Juni 2022;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada tanggal 31 Mei 2022 telah memberitahukan berdasarkan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara banding kepada Pembanding semula Penggugat melalui kuasa hukumnya dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat dan Para Terbanding semula Para Tergugat pada tanggal 30 Mei 2022 untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang - undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Memori Banding bertanggal 25 Mei 2022 yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat pada pokoknya didasarkan pada alasan – alasan sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama (judiex faxtie) telah salah dan keliru dalam membuat Putusan dalam Perkara a quo adapun kekeliruan tersebut adalah terlihat tidak ada kecermatan dalam mempertimbangkan apa yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara ini, sehingga putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan;
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh tidak menyentuh rasa keadilan, karena yang menjadi sengketa dalam perkara ini adalah perkara perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh para tergugat/para terbanding dan turut tergugat/turut terbanding dengan tidak mengembalikan sertipikat tanah objek perkara dan memasang pagar kawat pada tanah objek perkara, serta menguasai tanah objek perkara, yang mana tanah objek perkara tersebut adalah tanah pusaka tinggi yang diturunkan kepada anak betino sedangkan para tergugat/para terbanding adalah keturunan anak jantan, dan penggguat dan ahli waris lainnya yang merupakan anak betino dari keturunan Mi Gayu dan Maling Kuning yang berhak atas tanah objek perkara tersebut. Oleh karena itu Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 47/Pdt.G/2021/PN.SPN tanggal 28 April 2021 haruslah batal di tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Jambi;
Bahwa pada saat sidang lapangan/sidang setempat, yang pada saat itu ditanya langsung oleh ketua majelis hakim Eka Prasetya Budi Dharma, S.H., M.H., kepada para tergugat/para terbanding mengakui dengan tegas dan jelas dialah yang memagar tanah objek perkara tersebut. Maka dengan pengakuan dari para tergugat/para terbanding tersebut dengan tegas dan jelas yang melakukan pemagaran tanah objek perkara adalah para tergugat/para terbanding dan tidak pernah di ikuti oleh saudara-saudara yang lain, untuk itu gugatan para tergugat/para terbanding telah terbukti sangat tidak sempurna;
Bahwa dalam perkara ini yang menjadi sengketa adalah perbuatan melawan hukum, bukan pembagian waris jadi tidak semua ahli waris harus ikut menggugat dan tidak semua keturunan dari M. Gawi ikut digugat karena yang menguasai tanah objek perkara dan memagar tanah objek perkara adalah para tergugat/terbanding. jadi tidak ada alasan hukumnya menggugat pihak lainnya dalam perkara ini karena mereka tidak menguasai tanah objek perkara tersebut dan sama sekali menyentuh tanah objek perkara tersebut sehingga secara hukum mereka tidak ikut melakukan dan Perbuatan Melawan Hukum maka untuk itu keputusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh dalam perkara ini yang tidak menyentuh rasa keadilan dan salah dalam menerapkan hukum, maka hukumnya keputusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh haruslah dinyatakan batal di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jambi;
Bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 22 alenia terakhir, yang terdapat kata-kata “Penggugat dan ahli waris lainnya” ini adalah menjelaskan bahwa gugatan ini cukup Penggugat/pembanding saja yang menggugat tanpa memasukkan nama ahli waris lainnya dan tanpa menghilangkan hak ahli waris lainnya dengan tujuan dalam gugatan ini adalah gugatan perbuatan melawan hukum sehingga tidak perlu ahli waris lainnya ikut sebagai Penggugat/pembanding guna mengurangi beban biaya perkara semakin banyak Penggugat semakin besar biaya perkara sehingga bertentangan dengan asas pengadilan dengan biaya murah dan ringan dan juga kalaupun dimasukan semua nama-nama ahli waris lainnya juga akan mubazir dan tidak ada gunanya dalam gugatan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini. Disini terlihat jelas bahwa hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh tidak cermat dan tidak teliti dalam menerapkan hukum sehingga Penggugat/pembanding merasa sangat dirugikan untuk itu mohon Pengadilan Tinggi Jambi untuk membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh dalam perkara a quo yang sangat bertentangan dengan hukum di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jambi;
Bahwa selama ini setiap pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum cukup mengajukan satu atau dua orang ahli waris sebagai Penggugat dan ahli waris lainnya tidak perlu di ikutkan sebagai penggugat. namun haknya atas tanah tersebut tidak dihilangkan karena dalam perkara ini bukanlah gugatan pembagian waris sehingga tidak ada kekeliruan apabila ada ahli waris yang tidak ikut sebagai Penggugat sesuai dengan yurisprudensi mahkamah agung RI Nomor 62 K/Pdt/2022 tertanggal 8 Februari 2022 maka untuk itu pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang mengada-ada serta tidak teliti dan salah menerapkan hukum haruslah dibatalkan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jambi;
Bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh tidak teliti dan tidak cermat dalam mempertimbangkan dalil-dalil gugatan Penggugat/pembanding serta duplik dan kesimpulan Penggugat/pembanding yang sangat jelas bahwa perkara ini adalah perbuatan melawan hukum maka sudah selayaknya keputusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh tersebut dibatalkan di tingat banding di Pengadilan Tinggi Jambi;
Bahwa pengadilan Negeri Sungai Penuh dalam pertimbangan hukumnya sangat salah dan keliru menerapkan hukum, sebagai majelis hakim yang baik maka dia wajib mempertimbangkan bukti-bukti surat yang di ajukan oleh Penggugat namun dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh sama sekali tidak mempertimbangkan bukti yang Penggugat/pembanding ajukan yakni Bukti P.I, P.II, P.III, P.IV dan P.V maka untuk itu kami mohon Majelis Hakim Tinggi dapat mempertimbangkan alat bukti terserbut secara adil dan benar;
Bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh dalam pertimbangan hukumnya tidak menyentuh rasa keadilan karena bukti P.I yang menjadi inti dari persoalan perkara ini tidak di pertimbangkan sama sekali sedangkan P.I ini yang menjadi dasar terjadinya perkara ini dan hal ini pula yang mendasari para tergugat/para terbanding memiliki sertipikat hak milik atas tanah objek perkara Nomor 08 pada tahun 1984 yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional/Agrarian Kabupaten Kerinci sedangkan kantor pertanahan nasional/agrarian Kabupaten Kerinci telah di ikutkan sebagai turut tergugat/turut terbanding dalam perkara ini dan turut tergugat/turut terbanding Tidak Pernah Hadir dalam persidangan, sedangkan turut tergugat/turut terbanding telah di panggil secara patut oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Maka sudah selayaknya secara hukum gugatan Penggugat/pembanding dikabulkan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh namun dalam putusannya sama sekali tidak mempertimbangkan hal tersebut. Untuk itu Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh harus dibatalkan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jambi;
Akibat hal tersebut Penggugat/Pembanding sangat merasa dirugikan dan putusan tersebut tidak menyentuh rasa keadilan untuk itu, Penggugat /Pembanding mohon keadilan di Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Jambi agar dapat membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 47/Pdt.G/2021/PN.SPN tanggal 28 April 2021;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum di atas, maka Penggugat/ Pembanding dengan ini mohon agar Pengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding berkenan memberikan putusan sebagi berikut:
Menerima Permohonan Banding dari Penggugat /Pembanding;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 47/Pdt.G/2021/PN.SPN., tanggal 28 April 2021;
Dengan mengadili sendiri:
Memutuskan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat/pembanding untuk seluruhnya;
Menyatakan Sah Surat Perjanjian tertanggal 22 Mei 1993;
Menyatakan Tanah Objek Perkara adalah Tanah Pusaka Tinggi hak milik Penggugat dan ahli waris lainnya selaku anak betino keturunan dari MALIN KUNING DAN MI GAYU;
Menyatakan perbuatan tidak mau mengembalikan sertipikat Tanah Objek Perkara dan memasang pagar kawat pada Tanah Objek Perkara merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad);
Menyatakan para Tergugat/para terbanding tidak berhak atas Tanah Objek Perkara;
Menyatakan perbuatan para Tergugat/para terbanding menguasai Tanah Objek Perkara adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad);
Menghukum para tergugat/para terbanding untuk mengembalikan sertipikat tanah objek perkara No. 8 tertanggal 20-03-1984 atas nama MUHD GAWI kepada Penggugat dan ahli waris lainnya;
Menghukum Para Tergugat/para terbanding untuk mengembalikan Tanah Objek Perkara kepada Penggugat/pembanding dan ahli waris lainnya, tanpa beban dan syarat apapun, apabila ingkar dilaksanakan, dibantu dengan Alat Keamanan Negara;
Menyatakan Sertipikat atas nama MUHD GAWI dengan No: 8 tidak memiliki kekuatan hukum dalam penerbitan sertipikat;
Menyatakan Turut Tergugat/ turut terbanding (BPN Kabupaten Kerinci), untuk mematuhi dan mengesahkan tanah objek perkara yang di sertipikat oleh MUHD GAWI adalah hak milik dari Penggugat/pembanding dan Ahli Waris Lainnya;
Menghukum para Tergugat/terbanding untuk membayar kerugian yang telah dialami oleh Penggugat/pembanding dan Ahli Waris Lainnya sebagai berikut:
Kerugian secara Moril sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada Penggugat;
Kerugian secara Materil sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari ia lalai melaksanakan hasil putusan dalam perkara ini;
Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) atas Tanah Objek Perkara dalam Perkara ini;
Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) atas barang bergerak dan tidak bergerak Hak Milik para tergugat/para terbanding dalam Perkara ini;
Menghukum para Tergugat/para terbanding untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
Menghukum para Tergugat/para terbanding dan untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila yang mulia Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa, memutuskan perkara ini berpendapat lain Penggugat / pembanding, memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa Para Terbanding semula para Tergugat mengajukan Kontra Memori Banding bertanggal 8 Juni 2022 pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa tanggapan atau bantahan terhadap alasan – alasan banding Pembanding dalam Memori Bandingnya yang para Terbanding sampaikan dalam kontra memori ini merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dengan jawaban, duplik, pembuktian dan kesimpulan yang telah para Terbanding (daluhu para Tergugat) sampaikan pada pemeriksaan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh;
Bahwa para Terbanding menerima seluruh pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh dalam perkara a quo karena telah tepat dan beralasan hukum maka wajarlah kiranya putusan a quo dikuatkan dengan dalil – dalil sebagai berikut :
bahwa tidak benar dan keliru Pembanding pada Memori Banding angka 4 halaman 3 yang dapat para Terbanding sampaikan:
Bahwa Pembanding menyebutkan bahwa dalam perkara yang menjadi sengketa adalah perbuatan melawan hukum sedangkan dalam petitum gugatan angka 7 (tujuh), 8 (delapan), 10 (sepuluh), dan 11 (sebelas) Pembanding menyebutkan bahwa Penggugat dan Ahli Warisnya, sebelumnya, sehingga timbul ketidakjelasan yang disampaikan oleh Pembanding, sebagaimana telah dijelaskan dalam Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh bahwa terdapat kontradiksi antara posita dengan petitum gugatan, sehingga Gugatan Pembanding kabur ( obscuur libel);
Bahwa berdasarkan dalil – dalil hukum para Terbanding kemukan, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim yang bijaksana, menyatakan Gugatan Pembanding (dahulu Penggugat) tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Berdasarkan hal-hal di atas, dengan ini para Terbanding mohon dengan hormat agar Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jambi memutuskan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
Menolak permohonan Banding yang diajukan oleh Pembanding untuk seluruhnya;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh dalam Perkara Nomor 47/Pdt.G/2021/PN. Spn tanggal 28 April 2022;
Menghukum Pembanding untuk membayar semua biaya dalam perkara ini;
Apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo etbono);
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi memeriksa dan meneliti dengan saksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 47/Pdt.G/2021/PN Spn., tanggal 28 April 2022, dan telah membaca dan memperhatikan Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat dan Kontra Memori Banding dari Para Terbanding semula Para Tergugat, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim tingkat pertama dalam perkara tersebut sudah tepat dan benar, oleh karena itu dapat diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena didalam keberatan Pembanding semula Penggugat di dalam memori bandingnya, serta Kontra Memori Banding dari Para Terbanding semula para Tergugat tidak ada hal yang dapat melemahkan atau membatalkan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, karena semuanya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karenanya Memori Banding dan Kontra memori Banding tersebut tidak dipertimbangkan lagi oleh Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 47/Pdt.G/2021/PN Spn., tanggal 28 April 2022, beralasan hukum untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan pengadilan tingkat pertama dikuatkan sehingga Pembanding/ Penggugat berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Hukum acara perdata yang berlaku Rechtsreglement voor de Buitengewesten (R.Bg) Stb Nomor 1947/227 jo. Undang Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat, AIDIAH tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 47/Pdt.G/2021/PN Spn., tanggal 28 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi, pada hari Kamis, tanggal 30 Juni 2022 oleh kami Endah Detty Pertiwi S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Elly Noeryasmien, S.H., M.H., dan Retno Kusrini, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Plh. Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 64/PDT/2022/PT JMB., tanggal 10 Juni 2022, putusan tersebut pada hari Kamis, tanggal 14 Juli 2022 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, serta Rina Sinar Panggabean Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jambi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim Anggota: Hakim Ketua,
Elly Noeryasmien, S,H.,M.H. Endah Detty Pertiwi S.H.,M.H.
Retno Kusrini,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Rina Sinar Panggabean.
Perincian biaya:
Materai putusan …………… Rp 10. 000,00
Redaksi putusan ……………. Rp 10. 000,00
Pemberkasan ……………….. Rp 130.000,00
J u m l a h ………………….. Rp 150.000,00
(Seratus lima puluh ribu rupiah)