21/Pdt.G/2022/PN Pbu
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 21/Pdt.G/2022/PN Pbu
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Sei Mentajai Nanga Bulik
Also in 13 other cases
DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan segala perjanjian yang telah disepakati, disetujui dan ditandatangani antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, antara lain: Surat Pernyataan Penyerahan Lahan PT. Gemareksa Mekarsari Kepada Koperasi Cipta Bersama Sebagai Bentuk Pemenuhan Kewajiban Terhadap Pembangunan Kebun 20% Sekaligus Realisasi Kesepakatan Sementara Tanggal 27 November 2013, Tertanggal 24 Februari 2015, yang ditandatangani antara Pihak Pertama Koperasi Cipta Bersama Syahrani Ambran (Ketua) dan Furkan (Sekretaris) dengan Pihak Kedua PT. Gemareksa Mekarsari Mustari Bin Hj. Kasau (GMO) dan Slamet P. Siagian (AGM); Mou PT. Gemarekesa Mekarsari Dengan Koperasi Cipta Bersama Dalam Rangka Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Dengan Pola Kerjasama Bagi Hasil, Tertanggal 09 Maret 2015, yang ditandatangani antara Pihak Pertama Syaharani Ambran (Ketua) dan Furkan (Sekretaris) dengan Pihak Kedua PT. Gemareksa Mekarsari Slamet P. Siagian (AGM) dan Mustari Bin Hj. Kasau (GMO) dengan Mengetahui: Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lamandau, Kepala Disperindagkop & UKM Kabupaten Lamandau dan Bupati Lamandau Ir. Marukan; Berita Acara Kesepakatan Antara PT. Gemareksa Mekarsari Dengan Koperasi Cipta Bersama Kelurahan Nanga Bulik Kabupaten Lamandau, Tertanggal 21 April 2015, yang ditandatangani antara pihak-pihak yang bersepakat Pengurus Koperasi Cipta Bersama Syahrani Ambran (Ketua) serta Furkan (Sekretaris) dengan Manajemen PT. Gemareksa Mekarsari Slamet F. Siagian (AGM Estate) serta Mustari Bin Hj. Kasau (GMO), Mengetahui: Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UMKM Ir. Andi Hutu dan Bupati Lamandau Ir. Marukan; Akta Perdamaian Nomor: 43/Pdt.G/2021/PN.Pbu., Tanggal 13 Januari 2022, yang kemudian diteguhkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor: 43/Pdt.G/2021/PN.Pbu., Tertanggal 13 Januari 2022; Menyatakan Tergugat ingkar janji (Wanprestasi) kepada Penggugat atas perjanjian yang telah ditandatangani antara lain: Surat Pernyataan Penyerahan Lahan PT. Gemareksa Mekarsari Kepada Koperasi Cipta Bersama Sebagai Bentuk Pemenuhan Kewajiban Terhadap Pembangunan Kebun 20% Sekaligus Realisasi Kesepakatan Sementara Tanggal 27 November 2013, Tertanggal 24 Februari 2015, yang ditandatangani antara Pihak Pertama Koperasi Cipta Bersama Syahrani Ambran (Ketua) dan Furkan (Sekretaris) dengan Pihak Kedua PT. Gemareksa Mekarsari Mustari Bin Hj. Kasau (GMO) dan Slamet P. Siagian (AGM); Mou PT. Gemarekesa Mekarsari Dengan Koperasi Cipta Bersama Dalam Rangka Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Dengan Pola Kerjasama Bagi Hasil, Tertanggal 09 Maret 2015, yang ditandatangani antara Pihak Pertama Syaharani Ambran (Ketua) dan Furkan (Sekretaris) dengan Pihak Kedua PT. Gemareksa Mekarsari Slamet P. Siagian (AGM) dan Mustari Bin Hj. Kasau (GMO) dengan Mengetahui: Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lamandau, Kepala Disperindagkop & UKM Kabupaten Lamandau dan Bupati Lamandau Ir. Marukan; Berita Acara Kesepakatan Antara PT. Gemareksa Mekarsari Dengan Koperasi Cipta Bersama Kelurahan Nanga Bulik Kabupaten Lamandau, Tertanggal 21 April 2015, yang ditandatangani antara pihak-pihak yang bersepakat Pengurus Koperasi Cipta Bersama Syahrani Ambran (Ketua) serta Furkan (Sekretaris) dengan Manajemen PT. Gemareksa Mekarsari Slamet F. Siagian (AGM Estate) serta Mustari Bin Hj. Kasau (GMO), Mengetahui: Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UMKM Ir. Andi Hutu dan Bupati Lamandau Ir. Marukan; Akta Perdamaian Nomor: 43/Pdt.G/2021/PN.Pbu., Tanggal 13 Januari 2022, yang kemudian diteguhkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor: 43/Pdt.G/2021/PN.Pbu., Tertanggal 13 Januari 2022; Menghukum Tergugat untuk dapat mematuhi, menaati dan melaksanakan segala isi kesepakatan/ perjanjian yang telah ditandatangani antara Penggugat dengan Tergugat, baik itu dalam hal berupa Pernyerahan Areal Lahan Perkebunan Kelapa Sawit 20% (Dua Puluh Persen) serta Pengelolaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit dengan Luasan awalnya mencapai 949 Ha (Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Hektar) sekarang tersisa menjadi 916,20 Ha (Sembilan Ratus Enam Belas Koma Dua Puluh Hektar), yang terletak dahulu di Estate Liku sekarang Estate Belian, dahulu masuk di Kelurahan Nanga Bulik sekarang berubah karena terjadi pemekaran berada di Desa Liku MuIya Sakti dan Desa Bukit Indah, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah sampai dengan jangka waktu yang diperjanjikan tersebut berakhir pada tanggal 09 Maret 2040 atau masih tersisa 18 (Delapan Belas) Tahun lamanya; Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat setiap hari terlambat dalam memenuhi isi bunyi putusan dalam gugatan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde); Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.259.000,- (dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah); Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;