279/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Putusan PN KETAPANG Nomor 279/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ADI TYAS TAMTOMO, S.H. Terdakwa: DARKO
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Darko tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke dua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 5.1 Tandan Buah Kelapa Sawit; Dikembalikan kepada PT. Agra Jaya Baktitama; 5.2 1 (satu) lembar Nota Penimbangan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5.3 1 (satu) buah dodos alat panen buah sawit; 5.4 1 (satu) buah keranjang biru; Dirampas untuk dimusnahkan; 5.5 1 (satu) unit motor Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor279/Pid.Sus/2022/PN Ktp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ketapang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama lengkap
: Darko; Tempat Lahir
: Randau; Umur/tanggal lahir
: 34 Tahun / 19 Februari 1988; Jenis Kelamin
: Laki-laki; Kebangsaan
: Indonesia; Tempat Tinggal
: Dusun Pemuar Raya Desa Pendamar Indah; Agama
: Islam; Pekerjaan
: Petani/ Pekebun;
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 21 Maret 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 21 Maret 2022 sampai dengan tanggal 9 April 2022;
Perpanjangan kesatu Penuntut Umum sejak tanggal 10 April 2022 sampai dengan tanggal 29 April 2022;
Perpanjangan kedua Penuntut Umum sejak tanggal 30 April 2022 sampai dengan tanggal 19 Mei 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Mei 2022 sampai dengan tanggal
7 Juni 2022;Majelis Hakim sejak tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan tanggal
1 Juli 2022;Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang sejak tanggal
2 Juli 2022 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2022;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, walaupun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa agar didampingi oleh Penasihat Hukum, akan tetapi Terdakwa menyatakan tidak berkenan untuk didampingi dan akan menghadapi perkara ini sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 279/Pid.Sus/2022/
PN Ktp tanggal 2 Juni 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 279/Pid.Sus/2022/PN Ktp tanggal
2 Juni 2022 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa DARKO, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Alternatif Kedua JPU melanggar Pasal 362 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DARKO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti berupa:
Tandan Buah Kelapa Sawit;
Dikembalikan kepada PT. Agra Jaya Baktitama melalui Penuntut Umum;
1 (satu) lembar nota penimbangan;
Terlampir dalam Berkas Perkara;
1 (satu) buah dodos alat panen buah sawit;
1 (satu) buah keranjang biru;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit motor;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Penuntut Umum;
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan agar menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya dan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
Bahwa Terdakwa DARKO pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2022 sekitar 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2022 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2022 di Areal kebun kelapa sawit blok J107 Divisi II Saguan PT. AGRA JAYA BAKTITAMA Desa Pendamar Indah Kec. Sandai Kab. Ketapang Prov. Kalimantan Barat atau setidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan, setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2022 sekitar 13.00 Wib di Areal kebun kelapa sawit blok J107 Divisi II Saguan PT. AGRA JAYA BAKTITAMA Desa Pendamar Indah Kec. Sandai Kab. Ketapang Terdakwa menggunakan 1 (satu) dodos untuk memanen buah kelapa sawit kemudian dikumpulkan di sekitar kebun kemudian buah sawit yang sudah ditumpuk dimuat kedalam 1 (satu) keranjang warna biru yang sudah terpasang dalam 1 (satu) unit sepeda motor (bodong/tanpa identitas) namun ketika hendak diangkut dicegat oleh saksi LUKAS ELIT selaku security perusahaan PT. AGRA JAYA BAKTITAMA bersama saksi ZAKARMAN, saksi HARMADI dan saksi SUPRIADI yang sementara pada saat itu sedang melakukan patroli. Adapun pada saat itu Terdakwa sedang duduk diatas motor yang berisi tandan buah segar sawit sudah dipanen sebanyak 350 (tiga Ratus Lima Puluh) janjang dan setelah dilakukan penimbangan diketahui beratnya yakni 2.120 kg (dua ribu seratus dua puluh kilogram);
Bahwa perbuatan Terdakwa tidak mendapatkan izin dari PT. AGRA JAYA BAKTITAMA selaku pemiliknya sesuai dengan Keputusan Bupati Ketapang Tertanggal 5 Mei 2006 Nomor 124 TAHUN 2006 Sertifikat HGU No:88/HGU/KEM-ATR/BPN/X/2019. Adapun akibat perbuatan Terdakwa memanen sebanyak 350 (tiga rats lima puluh) janjang sebanyak atau 2.120 Kg (dua ribu seratus dua puluh kilogram) sehingga menimbulkan kerugian materi bagi perusahaan PT. AGRA JAYA BAKTITAMA yang ditaksir sekitar Rp.7.300.000,- (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf d Jo Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan;
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa DARKO pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2022 sekitar 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2022 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2022 di Areal kebun kelapa sawit blok J107 Divisi II Saguan PT. AGRA JAYA BAKTITAMA Desa Pendamar Indah Kec. Sandai Kab. Ketapang Prov. Kalimantan Barat atau setidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2022 sekitar 13.00 Wib di Areal kebun kelapa sawit blok J107 Divisi II Saguan PT. AGRA JAYA BAKTITAMA Desa Pendamar Indah Kec. Sandai Kab. Ketapang Terdakwa menggunakan 1 (satu) dodos untuk memanen buah kelapa sawit kemudian dikumpulkan di sekitar kebun kemudian buah sawit yang sudah ditumpuk dimuat kedalam 1 (satu) keranjang warna biru yang sudah terpasang dalam 1 (satu) unit sepeda motor (bodong/tanpa identitas) namun ketika hendak diangkut dicegat oleh saksi LUKAS ELIT selaku security perusahaan PT. AGRA JAYA BAKTITAMA bersama saksi ZAKARMAN, saksi HARMADI dan saksi SUPRIADI yang sementara pada saat itu sedang melakukan patroli. Adapun pada saat itu Terdakwa sedang duduk diatas motor yang berisi tandan buah segar sawit sudah dipanen sebanyak 350 (tiga Ratus Lima Puluh) janjang dan setelah dilakukan penimbangan diketahui beratnya yakni 2.120 kg (dua ribu seratus dua puluh kilogram);
Bahwa perbuatan Terdakwa tidak mendapatkan izin dari PT. AGRA JAYA BAKTITAMA selaku pemiliknya sesuai dengan Keputusan Bupati Ketapang Tertanggal 5 Mei 2006 Nomor 124 TAHUN 2006 Sertifikat HGU No:88/HGU/KEM-ATR/BPN/X/2019. Adapun akibat perbuatan Terdakwa memanen sebanyak 350 (tiga rats lima puluh) janjang sebanyak atau 2.120 Kg (dua ribu seratus dua puluh kilogram) sehingga menimbulkan kerugian materi bagi perusahaan PT. AGRA JAYA BAKTITAMA yang ditaksir sekitar Rp.7.300.000,- (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Lukas Elit Alias Lukas Anak laki-laki dari Bluder, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi di hadirkan di persidangan ini sehubungan dengan adanya pencurian buah kelapa sawit di tempat saksi bekerja yaitu PT. Agra Jaya Baktitama;
Bahwa saksi bekerja sebagai Danru Security;
Bahwa saksi telah mengamankan Terdakwa pada hari Minggu, tanggal 20 Maret 2022 sekira pukul 13.00 WIB di areal kebun kelapa sawit
PT. Agra Jaya Baktitama Divisi II Saguan Blok J107 Desa Pendamar Indah Kec. Sandai Kab. Ketapang;Bahwa pada saat itu saksi sedang melakukan patroli bersama dengan Sdr. Harmadi, Sdr. Supriadi dan Sdr. Zakarman dan mendapati Terdakwa sedang mengangkut TBS kelapa sawit di kebun inti perusahaan dengan menggunakan motor Terdakwa;
Bahwa Terdakwa saat itu mengakui memanen TBS tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah dodos yang kemudian di masukkan ke dalam 1 (satu) buah keranjang biru yang berada di atas 1 (satu) unit motor milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa hanya sendirian saja melakukan pengambilan TBS kelapa sawit tersebut;
Bahwa jumlah TBS milik PT. Agra Jaya Baktitama yang sudah dipanen oleh Terdakwa sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) janjang tandan buah segar kelapa sawit dengan berat 2.120 kg (dua ribu seratus dua puluh kilogram);
Bahwa Terdakwa melakukan pemanenan dan pengangkutan buah sawit milik PT. Agra Jaya Baktitama tanpa ijin dari pihak perusahaan;
Bahwa atas kejadian tersebut PT. Agra Jaya Baktitama mengalami kerugian sekitar Rp7.300.000,00 (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Harmadi Alias Ancis Anak Laki-laki dari Sumi, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi di hadirkan di persidangan ini sehubungan dengan adanya pencurian buah kelapa sawit di tempat saksi bekerja yaitu PT. Agra Jaya Baktitama;
Bahwa saksi bekerja sebagai Security;
Bahwa saksi telah mengamankan Terdakwa pada hari Minggu, tanggal 20 Maret 2022 sekira pukul 13.00 WIB di areal kebun kelapa sawit
PT. Agra Jaya Baktitama Divisi II Saguan Blok J107 Desa Pendamar Indah Kec. Sandai Kab. Ketapang;Bahwa pada saat itu saksi sedang melakukan patroli bersama dengan Sdr. Lukas, Sdr. Supriadi dan Sdr. Zakarman dan mendapati Terdakwa sedang mengangkut TBS kelapa sawit di kebun inti perusahaan dengan menggunakan motor Terdakwa;
Bahwa Terdakwa saat itu mengakui memanen TBS tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah dodos yang kemudian di masukkan ke dalam 1 (satu) buah keranjang biru yang berada di atas 1 (satu) unit motor milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa hanya sendirian saja melakukan pengambilan TBS kelapa sawit tersebut;
Bahwa jumlah TBS milik PT. Agra Jaya Baktitama yang sudah dipanen oleh Terdakwa sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) janjang tandan buah segar kelapa sawit dengan berat 2.120 kg (dua ribu seratus dua puluh kilogram);
Bahwa Terdakwa melakukan pemanenan dan pengangkutan buah sawit milik PT. Agra Jaya Baktitama tanpa ijin dari pihak perusahaan;
Bahwa atas kejadian tersebut PT. Agra Jaya Baktitama mengalami kerugian sekitar Rp7.300.000,00 (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Supriadi Alias Karak Bin Obet Junandi (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi di hadirkan di persidangan ini sehubungan dengan adanya pencurian buah kelapa sawit di tempat saksi bekerja yaitu PT. Agra Jaya Baktitama;
Bahwa saksi bekerja sebagai Security;
Bahwa saksi telah mengamankan Terdakwa pada hari Minggu, tanggal 20 Maret 2022 sekira pukul 13.00 WIB di areal kebun kelapa sawit
PT. Agra Jaya Baktitama Divisi II Saguan Blok J107 Desa Pendamar Indah Kec. Sandai Kab. Ketapang;Bahwa pada saat itu saksi sedang melakukan patroli bersama dengan Sdr. Harmadi, Sdr. Lukas dan Sdr. Zakarman dan mendapati Terdakwa sedang mengangkut TBS kelapa sawit di kebun inti perusahaan dengan menggunakan motor Terdakwa;
Bahwa Terdakwa saat itu mengakui memanen TBS tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah dodos yang kemudian di masukkan ke dalam 1 (satu) buah keranjang biru yang berada di atas 1 (satu) unit motor milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa hanya sendirian saja melakukan pengambilan TBS kelapa sawit tersebut;
Bahwa jumlah TBS milik PT. Agra Jaya Baktitama yang sudah dipanen oleh Terdakwa sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) janjang tandan buah segar kelapa sawit dengan berat 2.120 kg (dua ribu seratus dua puluh kilogram);
Bahwa Terdakwa melakukan pemanenan dan pengangkutan buah sawit milik PT. Agra Jaya Baktitama tanpa ijin dari pihak perusahaan;
Bahwa atas kejadian tersebut PT. Agra Jaya Baktitama mengalami kerugian sekitar Rp7.300.000,00 (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Andreas Jimin Alias Benteng Anak dari Kelambi, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi di hadirkan di persidangan ini sehubungan dengan adanya pencurian buah kelapa sawit di tempat saksi bekerja yaitu PT. Agra Jaya Baktitama;
Bahwa saksi bekerja sebagai Security;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 20 Maret 2022 sekira pukul 13.00 WIB di areal kebun kelapa sawit
PT. Agra Jaya Baktitama Divisi II Saguan Blok J107 Desa Pendamar Indah Kec. Sandai Kab. Ketapang;Bahwa pada saat itu saksi mendapatkan info dari Sdr. Lukas yang saat itu sedang melakukan patroli bersama dengan Sdr. Harmadi,
Sdr. Zakarman dan Sdr. Supriadi dan mendapati Terdakwa sedang mengangkut TBS kelapa sawit di kebun inti perusahaan dengan menggunakan motor Terdakwa;Bahwa Terdakwa saat itu mengakui memanen TBS tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah dodos yang kemudian di masukkan ke dalam 1 (satu) buah keranjang biru yang berada di atas 1 (satu) unit motor milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa hanya sendirian saja melakukan pengambilan TBS kelapa sawit tersebut;
Bahwa jumlah TBS milik PT. Agra Jaya Baktitama yang sudah dipanen oleh Terdakwa sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) janjang tandan buah segar kelapa sawit dengan berat 2.120 kg (dua ribu seratus dua puluh kilogram);
Bahwa Terdakwa melakukan pemanenan dan pengangkutan buah sawit milik PT. Agra Jaya Baktitama tanpa ijin dari pihak perusahaan;
Bahwa atas kejadian tersebut PT. Agra Jaya Baktitama mengalami kerugian sekitar Rp7.300.000,00 (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Heronimus Beki Alias Ubek Anak dari Fransiskus Osong, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi di hadirkan di persidangan ini sehubungan dengan adanya pencurian buah kelapa sawit di tempat saksi bekerja yaitu PT. Agra Jaya Baktitama;
Bahwa saksi bekerja sebagai Security;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 20 Maret 2022 sekira pukul 13.00 WIB di areal kebun kelapa sawit
PT. Agra Jaya Baktitama Divisi II Saguan Blok J107 Desa Pendamar Indah Kec. Sandai Kab. Ketapang;Bahwa pada saat itu saksi mendapatkan info dari Sdr. Lukas yang saat itu sedang melakukan patroli bersama dengan Sdr. Harmadi,
Sdr. Zakarman dan Sdr. Supriadi dan mendapati Terdakwa sedang mengangkut TBS kelapa sawit di kebun inti perusahaan dengan menggunakan motor Terdakwa;Bahwa Terdakwa saat itu mengakui memanen TBS tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah dodos yang kemudian di masukkan ke dalam 1 (satu) buah keranjang biru yang berada di atas 1 (satu) unit motor milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa hanya sendirian saja melakukan pengambilan TBS kelapa sawit tersebut;
Bahwa jumlah TBS milik PT. Agra Jaya Baktitama yang sudah dipanen oleh Terdakwa sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) janjang tandan buah segar kelapa sawit dengan berat 2.120 kg (dua ribu seratus dua puluh kilogram);
Bahwa Terdakwa melakukan pemanenan dan pengangkutan buah sawit milik PT. Agra Jaya Baktitama tanpa ijin dari pihak perusahaan;
Bahwa atas kejadian tersebut PT. Agra Jaya Baktitama mengalami kerugian sekitar Rp7.300.000,00 (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Zakarman Alias Jaka Bin Ahmad Kartubi (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi di hadirkan di persidangan ini sehubungan dengan adanya pencurian buah kelapa sawit di tempat saksi bekerja yaitu PT. Agra Jaya Baktitama;
Bahwa saksi bekerja sebagai Security;
Bahwa saksi telah mengamankan Terdakwa pada hari Minggu, tanggal 20 Maret 2022 sekira pukul 13.00 WIB di areal kebun kelapa sawit
PT. Agra Jaya Baktitama Divisi II Saguan Blok J107 Desa Pendamar Indah Kec. Sandai Kab. Ketapang;Bahwa pada saat itu saksi sedang melakukan patroli bersama dengan Sdr. Harmadi dan Sdr. Lukas dan mendapati Terdakwa sedang mengangkut TBS kelapa sawit di kebun inti perusahaan dengan menggunakan motor Terdakwa;
Bahwa Terdakwa saat itu mengakui memanen TBS tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah dodos yang kemudian di masukkan ke dalam 1 (satu) buah keranjang biru yang berada di atas 1 (satu) unit motor milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa hanya sendirian saja melakukan pengambilan TBS kelapa sawit tersebut;
Bahwa jumlah TBS milik PT. Agra Jaya Baktitama yang sudah dipanen oleh Terdakwa sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) janjang tandan buah segar kelapa sawit dengan berat 2.120 kg (dua ribu seratus dua puluh kilogram);
Bahwa Terdakwa melakukan pemanenan dan pengangkutan buah sawit milik PT. Agra Jaya Baktitama tanpa ijin dari pihak perusahaan;
Bahwa atas kejadian tersebut PT. Agra Jaya Baktitama mengalami kerugian sekitar Rp7.300.000,00 (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini tidak mengajukan Ahli;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Peta Pengecekan Tempat Kejadian Perkara Polsek sandai, Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang pada PT. Agra Jaya Baktitama;
Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 88/HGU/Kem-ATR/BPN/X/2019 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas Nama PT. Agra Jaya Baktitama atas Tanah di Kabupaten ketapang, Provinsi Kalimantan Barat;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadirkan di persidangan ini sehubungan dengan Terdakwa mengambil Tandan Buah Segar kelapa sawit milik PT. Agra Jaya Baktitama;
bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 20 Maret 2022 sekira pukul 13.00 WIB di areal kebun kelapa sawit PT. Agra Jaya Baktitama Divisi II Saguan Blok J107 Desa Pendamar Indah Kec. Sandai
Kab. Ketapang;Bahwa cara Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah dodos untuk memanen buah kelapa sawit tersebut dan kemudian diangkat ke dalam 1 (satu) buah keranjang berwarna biru yang berada diatas motor milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut sudah ke empat kalinya;
Bahwa barang-barang yang Terdakwa gunakan untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut adalah milik Terdakwa sendiri;
Bahwa buah kelapa sawit tersebut adalah milik PT. Agra Jaya Baktitama;
Bahwa tujuan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut adalah untuk Terdakwa jual guna keperluan sehari-hari;
Bahwa Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut sendiri saja;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari PT. Agra Jaya Baktitama untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini tidak pula mengajukan Ahli;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Tandan Buah Kelapa Sawit;
1 (satu) lembar Nota Penimbangan;
1 (satu) buah dodos alat panen buah sawit;
1 (satu) unit motor;
1 (satu) buah keranjang biru;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian di dalam putusan ini, segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan dalam perkara ini dianggap termuat seluruhnya secara lengkap serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa telah mengambil Tandan Buah Segar kelapa sawit milik PT. Agra Jaya Baktitama pada hari Minggu, tanggal 20 Maret 2022 sekira pukul 13.00 WIB di areal kebun kelapa sawit PT. Agra Jaya Baktitama Divisi II Saguan Blok J107 Desa Pendamar Indah Kec. Sandai
Kab. Ketapang;Bahwa benar cara Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah dodos untuk memanen buah kelapa sawit tersebut dan kemudian diangkat ke dalam 1 (satu) buah keranjang berwarna biru yang berada diatas motor milik Terdakwa;
Bahwa benar jumlah TBS milik PT. Agra Jaya Baktitama yang sudah dipanen oleh Terdakwa sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) janjang tandan buah segar kelapa sawit dengan berat 2.120 kg (dua ribu seratus dua puluh kilogram);
Bahwa benar tujuan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut adalah untuk Terdakwa jual guna keperluan sehari-hari;
Bahwa benar Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut sendiri saja;
Bahwa benar Terdakwa tidak ada izin dari PT. Agra Jaya Baktitama untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa benar akibat kejadian tersebut PT. Agra Jaya Baktitama mengalami kerugian sekitar Rp7.300.000,00 (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke dua sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Barangsiapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barangsiapa pada unsur ini menunjuk pada pelaku suatu tindak pidana, yaitu seseorang atau sekumpulan orang yang apabila terbukti melakukan suatu tindak pidana maka kepadanya harus dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya, unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang duduk sebagai Terdakwa, apakah benar-benar pelakunya atau bukan, hal ini untuk menghindari adanya error in persona dalam menghukum seseorang;
Menimbang, bahwa secara objektif, orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana haruslah sudah dewasa secara hukum, serta cakap dan mampu dalam arti tidak terganggu akal pikirannya atau mempunyai kemampuan akal (verstandelijke vermogens) serta dapat memahami dan menyadari sepenuhnya akan diperbuat hingga akibat yang bakal ditimbulkan dari perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah di hadapkan oleh Penuntut Umum Terdakwa yang bernama Darko, yang mana atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis, Terdakwa tersebut telah menerangkan identitasnya secara lengkap dan ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan serta telah sesuai pula dengan Berita Acara Pemeriksaan Penyidik sehingga berdasarkan penilaian Majelis Hakim selama proses pemeriksaan dipersidangan Terdakwa telah pula cakap menurut hukum dan berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, terlepas dari apakah terbukti atau tidaknya perbuatan materiil yang didakwakan Penuntut Umum tersebut kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa secara subjektif Terdakwa sebagai subjek hukum ternyata dalam keadaaan tidak berhalangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagaimana diatur didalam ketentuan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur barangsiapa dalam hal ini telah terpenuhi;
Ad.2 Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum
Menimbang, bahwa pengertian mengambil ditafsirkan sebagai setiap perbuatan untuk memindahkan suatu barang dari suatu tempat ke tempat lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang pada delik ini pada dasarnya adalah setiap benda bergerak yang mempunyai nilai ekonomis;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasan-batasan tersebut dan dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi, surat serta keterangan Terdakwa dan di dukung oleh barang bukti dalam perkara ini yang saling bersesuaian antara satu dengan yang lain maka Majelis Hakim berpendapat jika Terdakwa pada hari Minggu, tanggal 20 Maret 2022 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di areal kebun kelapa sawit PT. Agra Jaya Baktitama Divisi II Saguan Blok J107 Desa Pendamar Indah Kec. Sandai Kab. Ketapang, telah mengambil TBS milik
PT. Agra Jaya Baktitama sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) janjang tandan buah segar kelapa sawit dengan berat 2.120 kg (dua ribu seratus dua puluh kilogram) yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah dodos untuk memanen buah kelapa sawit tersebut dan kemudian diangkat ke dalam 1 (satu) buah keranjang berwarna biru yang berada diatas motor milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat dengan berpindahnya penguasaan TBS milik PT. Agra Jaya Baktitama tersebut ke dalam penguasaan Terdakwa maka kekuasaan terhadap TBS tersebut secara nyata telah pula berpindah kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut maka menurut Majelis Hakim unsur mengambil barang sesuatu dalam hal ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain adalah lebih ditujukan kepada hak kepemilikan barang yang telah diambil oleh pelaku tindak pidana yang secara yuridis adalah milik orang lain (baik untuk seluruhnya maupun sebagian);
Menimbang, bahwa TBS tersebut seluruhnya merupakan milik
PT. Agra Jaya Baktitama sehingga Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dalam hal ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa pengertian sub unsur dengan maksud merupakan bentuk khusus dari kesengajaan. Maksud tidak sama dengan motif, motif menjelaskan mengapa pelaku berbuat sedangkan maksud menjelaskan apa yang hendak dicapai oleh pelaku dengan perbuatan yang menjadi tujuannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sub unsur memiliki (sebagai bentuk pengembangan lain sub unsur untuk dimiliki) adalah menguasai sepenuhnya sesuatu barang, termasuk di dalamnya berupa hak untuk mempergunakan atau mengalihkan barang tersebut kepada pihak lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sub unsur melawan hukum, Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa selain disebut sebagai melawan hukum (wederechtelijk) ada beberapa istilah lain yang sering di gunakan diantaranya seperti tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid), onrechtmatigedaad, tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschiijding van zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de be algemene verordening bepaal de vormen) dan lain-lain;
Menimbang, bahwa dalam sistem perundang-undangan hukum pidana yang berlaku sekarang ternyata bersifat melawan hukum (dari suatu tindakan) tidak selalu dicantumkan sebagai salah satu unsur delik. Akibatnya timbul persoalan apakah sifat melawan hukum harus selalu dianggap sebagai salah satu unsur delik walaupun tidak dirumuskan secara tegas ataukah baru dipandang sebagai unsur dari suatu delik jika dirumuskan dalam delik;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim suatu tindakan adalah bersifat melawan hukum apabila seseorang melanggar suatu ketentuan undang-undang karena bertentangan dengan undang-undang dengan perkataan lain semua tindakan yang bertentangan dengan undang-undang atau suatu tindakan yang telah memenuhi perumusan delik dalam undang-undang baik sifat melawan hukum itu dirumuskan atau tidak adalah tindakan-tindakan yang bersifat melawan hukum dan sifat melawan hukum itu hanya akan hilang atau ditiadakan jika ada dasar-dasar peniadaannya sebagaimana ditentukan di dalam undang-undang;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim, sub unsur melawan hukum dalam kasus in casu haruslah ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin dari pemilik hak (in casu PT. Agra Jaya Baktitama) dan perbuatan tersebut secara materiil bertentangan dengan hak subyektif orang lain atas barang tersebut (in casu PT. Agra Jaya Baktitama) dan bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku sendiri (in casu Terdakwa);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis Hakim berpendapat jika terhadap unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dalam hal ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang saling bersesuaian antara satu dengan yang lainnya dalam perkara ini maka Majelis Hakim berpendapat jika terhadap unsur mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dalam hal ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke dua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa pemidanaan merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium namun melihat sifat perbuatan Terdakwa serta tingkat keseriusan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa menurut Majelis Hakim pidana yang paling layak di berikan kepada Terdakwa adalah pidana penjara sebagaimana tuntutan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa penghukuman bukanlah semata-mata suatu pembalasan, karena sistem penghukuman/pemidanaan Hukum Pidana Indonesia bukan semata-mata bertujuan pembalasan tetapi pemidanaan harus bersifat proporsional yaitu mengandung prinsip dan tujuan pemidaan antara lain pembetulan (correctif), pendidikan (educatif), pencegahan (preventif) dan pemberantasan (represif);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tujuan dan prinsip-prinsip pemidanaan khususnya Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maka pemidanaan yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa haruslah memenuhi rasa keadilan terhadap korban dalam hal ini adalah
PT. Agra Jaya Baktitama serta memberikan manfaat kepada Terdakwa oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat sudah seharusnya hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa harus sepadan dengan apa yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum karena Majelis Hakim berpendapat jika dikaitkan dengan tujuan Pemidanaan, pemidanaan memiliki 2 (dua) fungsi yakni prevensi spesial dan prevensi general. Prevensi spesial ditujukan khusus terhadap Terdakwa sebagai koreksi atas dirinya bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah salah, sehingga Terdakwa nantinya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Sedangkan prevensi general ditujukan kepada khalayak ramai ataupun masyarakat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut adalah melanggar hukum, sehingga masyarakat tidak akan melakukan perbuatan seperti yang telah dilakukan oleh Terdakwa, maka Majelis Hakim memandang cukup tepat dan adil apabila terhadap Terdakwa dijatuhi hukuman penjara yang lamanya sebagaimana amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
Tandan Buah Kelapa Sawit;
Dikarenakan barang bukti tersebut merupakan milik PT. Agra Jaya Baktitama maka sudah sepatutnya terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada PT. Agra Jaya Baktitama;
1 (satu) lembar Nota Penimbangan;
Dikarenakan terhadap barang bukti tersebut telah terlampir dalam berkas perkara maka sudah sepatutnya terhadap barang bukti tersebut tetpa terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) buah dodos alat panen buah sawit;
1 (satu) buah keranjang biru;
Dikarenakan terhadap barang bukti tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit motor;
Dikarenakan terhadap barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa maka sudah sepatutnya terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan PT. Agra Jaya Baktitama;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa sudah ke empat kalinya melakukan perbuatan tersebut;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Darko tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke dua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Tandan Buah Kelapa Sawit;
Dikembalikan kepada PT.Agra Jaya Baktitama;
1 (satu) lembar Nota Penimbangan;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) buah dodos alat panen buah sawit;
1 (satu) buah keranjang biru;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit motor
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, pada hari Senin, tanggal 18 Juli 2022, oleh
Aldilla Ananta, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Akhmad Bangun Sujiwo, S.H., M.H. dan Ika Ratna Utami, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Kamis, tanggal 21 Juli 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muhammad Hariyandi, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ketapang, serta dihadiri oleh Adi Tyas Tamtomo, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa secara elektronik.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Akhmad Bangun Sujiwo, S.H., M.H. Aldilla Ananta, S.H., M.H.
Ika Ratna Utami, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Muhammad Hariyandi