34/PDT/2022/PT JAP
Putusan PT JAYAPURA Nomor 34/PDT/2022/PT JAP
Pembanding/Penggugat I : Drs. Sefried Depondoiye Pembanding/Penggugat II : Para Ondofolo Terbanding/Tergugat I : Welle Felle Terbanding/Tergugat II : Fernando Suebu Terbanding/Tergugat III : Dewan Adat Suku Sentani Cq Badan Peradilan Adat Terbanding/Turut Tergugat I : Pemkab Jayapura Cq Kadis DPPKP Kab Jayapura Terbanding/Turut Tergugat II : Pemkab Jayapura Cq Kadis P dan P Kab Jayapura
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 9 Maret 2022 Nomor: 98/Pdt.G/2021/PN Jap , yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI: - Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) DALAM REKONVENSI: - Menyatakan Gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) DALAM INTERVENSI: - Menyatakan Gugatan Intervensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) DALAM KONVENSI dan REKONVENSI: - Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150. 000,00 (seratus lima puliuh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 34/PDT/2022/PT JAP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jayapura yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara:
Drs. SEFRIED DEPONDOIYE, umur 56 tahun, Pekerjaan ASN Kabupaten Jayapura, bertempat tinggal di Komplek BTN Sosial Polomo Distrik Sentani, dalam hal ini selaku (Wakil Kepala Suku/Wai Yowa = Jabatan Pemimpin Kamar Adat Inti Kekuatan Suku/Marga) yang diberi kewenangan oleh dan atas nama Keluarga Besar Marga/Suku Depondoye di Sentani (Kepala Suku/Koselo dan yang di Tua kan/Akha Along), sebagai Pembanding I semula Penggugat I;
PARA ONDOFOLO (KEPALA/PEMIMPIN ADAT) MEWAKILI KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT RUMPUN HEASEAI OLEUNGGEAI RAINYEAI, yang bertindak baik diliuar maupun di dalam Pengadilan mengurus kepentingan suku, sebagai Pembanding II semula Penggugat II;
l a w a n
WELLEM FELLE, umur 61 tahun, pekerjaan Pensiunan ASN Kabupaten Jayapura, bertempat tinggal di Kelurahan Dobonsolo Yahim Distrik Sentani Kota, sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
FERNANDO SUEBU, umur 52 tahun, pekerjaan ASN Pemerintah Kota Jayapura, bertempat tinggal di RT.003 RW.003 Kehiran Kampung Ifale, sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
DEWAN ADAT SUKU SENTANI Cg. BADAN PERADILAN ADAT, alamat di Jalan Raya Flavouw No. 133 Distrik Sentani, sebagai Terbanding III semula Tergugat III;
PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA Cg. KEPALA DINAS DP2KP KABUPATEN JAYAPURA, alamat Komplek Perkantoran Jalan Sentani Depapre di Gunung Merah Sentani, sebagai Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I;
PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA Cg. KEPALA DINAS P dan P KABUPATEN JAYAPURA, alamat Komplek Perkantoran Jalan Sentani Depapre di Gunung Merah Sentani, sebagai Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II;
Dan
NEWTON F. MOKAY, umur 54 tahun, pekerjaan Pendeta, bertempat tinggal di Jalan Jeruk Nipis Kotaraja RT.002 RW.004 Kelurahan VIM Kecamatan Abepura Kota Jayapura; dan
HEINCHE LERIS MONIM, umur 44 tahun, pekerjaan transportasi, bertempat tinggal di Jalan Hauka BTN Simpama Yahim Kelurahan Dobonsolo Kecamatan Sentani Kota, masing-masing sebagai Para Terbanding Intervensi semula Para Penggugat Intervensi;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara tersebut, berupa:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 34/PDT/2022/PT JAP tanggal 31 Mei 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara antara kedua belah pihak tersebut di atas;
Berkas perkara Nomor 98/Pdt.G/2021/PN Jap, berikut surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 98/Pdt.G/2021/PN Jap tanggal 9 Maret 2022, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi dari Kuasa hukum Tergugat II dan Kuasa Hukum Turut Tergugat I untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI:
Menggabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
Menyatakan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah tanah adat Yanggobeng oleh Sdr. Yakomina Felle anak/ahli waris dari alm. Ondofolo Nino Yahya Felle kepada Penggugat Rekonvensi tanggal 22 Oktober 2018 adalah sah dan berharga menurut hukum;
Menyatakan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat pada tanggal 24 September 2020 atas tanah adat Yanggobeng lokasi SMP N 5 Kehiran oleh Penggugat Rekonvensi kepada Bupati Kabupaten Jayapura Mathius Awoitauw, SE.M.Si adalah sah dan berharga menurut hukum;
Menyatakan Putusan Dewan Adat Sentani Nomor 836/PRASS/V/2021 antara Sefried Depondoye + Suku Haesaisaey melawan Pihak Fernando Suebu adalah sah dan berharga menurut hukum;
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
- Menghukum Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dianggar sebesar Rp.4.370.000,00 (empat juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);.
DALAM INTERVENSI:
Menyatakan gugatan Para Penggugat Intervensi tidak dapat diterima ;
Menghukum para Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dianggar sebesar NIHIL ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jayapura diucapkan pada tanggal 9 Maret 2022 dengan dihadiri oleh kuasa Penggugat, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (Kuasanya), Turut Tergugat I (Kuasanya), Para Penggugat Intervensi (Kuasanya) dan tanpa hadirnya Turut Tergugat II, namun putusan tersebut kemudian telah diberitahukan kepada Turut Tergugat II dan diterima oleh Turut Tergugat II pada tanggal 10 Maret 2022 sebagaimana Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Turut Tergugat Nomor 98/Pdt.G/2021/PN Jap, kemudian Pembanding I semula Penggugat I dan Pembanding II semula Penggugat II melalui Kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Maret 2022 mengajukan permohonan banding pada tanggal 18 Maret 2022 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 98/Pdt.G/2021/PN Jap, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jayapura Permohonan tersebut disertai dengan memori banding yang diterima tanggal 4 April 2022 sebagaimana Akta Tanda Terima Memori Banding Nomor: 98/Pdt.G/2021/PN Jap;
Bahwa memori banding tersebut telah disampaikan kepada Para Terbanding masing-masing pada tanggal 6 April 2022 sebagaimana Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding kepada Terbanding Nomor 98/Pdt.G/2021/PN Jap dan kepada Para Turut Terbanding masing-masing pada tanggal 11 April 2022 sebagaimana Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding kepada Terbanding Nomor 98/Pdt.G/2021/PN Jap dan Para Terbanding maupun Para Turut Terbanding tidak mengajukan kontra memori banding;
Bahwa kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage), untuk Para Pembanding sebagaimana Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Nomor: 98/Pdt.G/2021/PN Jap, tanggal 25 April 2022 dan untuk Para Terbanding sebagaimana Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Nomor: 98/Pdt.G/2021/PN Jap, tanggal 5 April 2022 dan untuk Para Turut Terbanding sebagaimana Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor: 98/Pdt.G/2021/PN Jap, tanggal 11 April 2022;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 199 ayat (1) RBg dan sebagaimana diatur dalam buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, menyatakan bahwa permohonan banding dapat diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 (empat belas) hari kelender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding I semula Penggugat I dan Pembanding II semula Penggugat II telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yaitu putusan diucapkan pada tanggal 9 Maret 2022 dan permohonan banding diajukan pada tanggal 18 Maret 2022, oleh karena itu permohonan banding tersebut masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan sehingga permohanan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dari alasan-alasan banding yang diajukan Pembanding I semula Penggugat I dan Pembanding II semula Penggugat II pada pokoknya memohon sebagai berikut:
1. Menerima Permohonan Banding Para Pembanding (Pembanding I dan II) / Penggugat I dan Penggugat II dalam Konvensi/Tergugat I dan II dalam Rekonvensi tersebut diatas untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 98/Pdt.G/2021/PN. JapTanggal, 9 Maret, 2022;
3. Memeriksa ulang seluruh berkas perkara, dan jika diperlukan Majelis/Hakim Tinggi memanggil dan memeriksa ulang para saksi serta juga bilah dibutuhkan melakukan Pemeriksaan setempat (PS) ulang pada lokasi obyek gugatan dalam perkara a quo;
4. Mengabulkan gugatan konvensi Penggugat I Konvensi/Pembanding I dan Penggugat II Konvensi/Pembanding II untuk seluruhnya;
5. Menolak Gugatan Rekonvensi Penggugat I, dan Penggugat II Rekonvensi untuk seluruhnya;
7. Menyatakan gugatan Para Penggugat Intervensi tidak dapat diterima;
8. Menyatakan Surat Pengakuan Hak Atas tanah-tanah adat Yanggobeng oleh Saudari Yakomina Felle anak Perempuan/Ahli Waris dari Alm. Ondofolo Niho Yahya Felle kepada Penggugat Rekonvensi, tanggal 22 Oktober 2018 adalah “tidak sah” dan “cacat hukum,” karenanya “ditolak’;
8. Menyatakan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat pada tanggal 24 September 2020 atas tanah adat Yanggobeng lokasi SMP Negeri 5 Kehiran oleh Penggugat Rekonvensi II (Fernando Suebu) kepada Bupati Kabupaten Jayapura Matius Awaitauw, SE, M.Si adalah “tidak sah” dan “cacat menurut hukum,” serta patut dinyatakan ditolak;
9. Menyatakan Putusan Dewan Adat Sentani Nomor: 836/PRASS/V/2021 antara Sefried Depondoye dan Suku Haesai MELAWAN Pihak Fernando Suebu adalah ‘tidak sah’ dan ‘cacat hukum’ karenanya patut dinyatakan ditolak;
10. Menyatakan Tergugat I Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
11. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk melunasi seluruh nilai pembayaran Obyek Lokasi Tanah SMP Negeri 5 Awai-Kehiran sebagaimana nilai tanah yang telah di tentukan Pembanding I /Penggugat Konvensi I dan Pembanding II/Penggugat Konvensi II dalam gugatannya, yang Kuasa Para Pembanding sebutkan ulang dalam Memori Banding ini sebesar: Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milayar rupiah) dengan seketika dan sekaligus;
12. Mohon putusan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan berupa kasasi (uitvoerbaarbijvoorraad);
13. Menghukum Tebanding I/Tergugat I, Terbanding II/Tergugat II, Terbanding III/Tergugat III, Turut Terbanding I/TurutTergugat I dan Turut Terbanding II/TurutTergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara;
14. Atau, apabila Majelis Hakim/Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi Jayapura berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding semula Para Penggugat mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jayapura maka selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan permohonan banding dimaksud, dengan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dalam memori banding Para Pembanding semula Para Tergugat telah mengajukan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jayapura, keberatan mana pada pokoknya adalah sebagai berikut:
KEBERATAN PERTAMA PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT (PEGGUGAT I dan II) TERHADAP PETITUM NOMOR 2 dan 3, dalam AMAR PUTUSAN JUDEX FAKTI PENGADILAN NEGERI KELAS 1A JAYAPURA:
1. Bahwa untuk Petitum nomor 2 dan 3 dalam gugatan Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II:
“(2) Menyatakan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah-tanah adat Yanggobeng oleh “Sdr” (seharusnya Sdri/Saudari) Yakomina Felle anak (perempuan)/Ahli Waris dari Almarhum Niho Yahya Felle kepada Penggugat Rekonvensi II tanggal 22 Oktober 2018 adalah sah dan berharga menurut hukum;”
“(3) Menyatakan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat pada tanggal 24 September 2020 atas tanah adat Yanggobeng lokasi SMPN 5 Kehiran oleh Penggugat Rekonvensi kepada Bupati Kabupaten Jayapura Mathius Awaitauw, SE, M.Si adalah sah dan berharga menurut hukum;”
2. Bahwa dalil para Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II yang menyatakan: “Surat Pengakuan Hak Atas Tanah-tanah adat Yanggobeng oleh “Sdr” (seharusnya Sdri/ Saudari) Yakomina Felle anak (seharusnya anak perempuan)/Ahli Waris dari Almarhum Niho Yahya Felle kepada Penggugat Rekonvensi tanggal 22 Oktober 2018 adalah sah dan berharga menurut hukum,”(Bukti T-1),haruslah dinyatakan ditolak karena “cacat hukum” dan “bertentangan dengan asas-asas hukum adat suku Sentani” umumnya, khususnya suku Sentani Tengah, terkait warisan menurut hukum adat karena suku Sentani menganut sistem kekerabatan “Patrilineal,” sehingga dalam hukum adatnya“ seorang Perempuan tidak berhak melakukan Perbuatan hukum pengalihan hak tanah dalam bentuk apapun kepada pihak kedua ataupun pihak ketiga lainnya,” Ataupun juga “tidak berhak memberikan pengakuan hak atas tanah komunal marga/keret/inti mata rumah. ”Sehingga Perbuatan anak Perempuan almarhum Niho Yahya Felle (Yakomina Felle) membuat “Surat Pengakuan Hak Atas tanah obyek sengketa adalah milik Terbanding II/ semula Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II (Fernando Suebu)” ”sangatbertentangan dengan asas-asas hukum adat Suku Sentani” dan juga “bertentangan dengan Pasal 1330, angka 3, KUHPerdata.” Sebab ‘hak melepas tanah adat’ ataupun“hak memberikan pengakuan hak atas tanah adat kolektif (komunal) marga/keret/inti mata rumah tersebut hanya ada pada anak laki-laki tertua (saudara kandung Yakomina Felle), atau adik atau kakak kandung dari almarhum bapak Ondofolo Niho Yahya Felle (almarhum ayah Yakomina Felle) atau dalam istilah suku Sentani (“Afa”/ ‘Bapak adik’ atau “Along” atau Bpk Tua-nya Yakomina Felle);
3. Bahwa terhadap petitum ke 2, dalam amar Putusan Judex Facti, Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat berdasarkan Pasal 1330 KUHPerdata menyatakan keberatan dan berdasarkan Pasal 1321 KUHPerdata, “menolak tegas” karena “Subyek hukum (Yakomina Felle) tidak berhak/tidak sah/cacat hukum”/”tidak patut menurut hukum” “memberikan pengakuan hak atas tanah adat obyek gugatan” dalam perkara a quo, kepada Terbanding II/Tergugat II semula/Penggugat II Rekonvensi (Fernando Suebu) karena “tidak patut” (dilarang) menurut ‘asas-asas hukum adat’ suku Sentani umumnya, khususnya suku Sentani Tengah (lazim dalam bahasa Sentani disebut melanggar “mang”/ hukum kebiasaan yang menjadi norma dasar baku);
Dan selanjutnya berakibat hukum, Terbanding II/Tergugat II semula/Penggugat II Rekonvensi (Fernando Suebu) pun berdasarkan Pasal 1335 KUHPerdata, “oleh sebab yang terlarang” akhirnya berakibat hukum Terbanding II/Tergugat II semula/Penggugat II Rekonvensi (Fernando Suebu) “mendapatkan dokumen hukum Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah Adat yang cacat hukum karena dibuat oleh Subyek hukum Perempuan, yang menurut hukum tidak Patut/dilarang membuat dokumen hukum Surat Pernyataan Pengakuan Hak atas Tanah Adat dimaksud” karenanya berakibat “Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah Adat oleh Yakomina Felle anak perempuan Ondofolo Niho Yahya Felle” tidak dapat dipergunakan (cacat hukum) sebagai alat bukti dalam perkara a quo, dan “Objek Surat Pernyataan Pengakuan Hak atas Tanah Adat oleh Yakomina Felle, tidak dapat dijadikan dasar hukum/alas hak oleh Terbanding II/semulaTergugat II/Penggugat II Rekonvensi (Fernando Suebu) untuk ‘membuat pelepasan hak atas tanah sporadis’ kepada pihak ketiga atau pihak Bupati Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Kepala Dinas DP2KP dan Kepala Dinas P dan P,” karena perbuatan tersebut adalah perbuatan yang “didasarkan pada dasar/alas hukum yang cacat hukum” atau “telah menggunakan dokumen hukum yang cacat hukum sebagai alas hak/dasar hukum menerbitkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah kepada Bupati Kabupaten Jayapura cq. Ka.Dinas DP2KP dan Ka. Dinas P dan P.” Oleh karenanya Perbuatan Terbanding II/semualaTergugat II/Penggugat II Rekonvensi (Fernando Suebu) merupakan “Perbuatan Melawan Hukum;”
4. Bahwa berdasarkan pokok-pokok hukum agraria Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, dalam bagian konsederan pertimbangannya, pada huruf c dan d, meletakan suatu dasar dengan menyatakan bahwa “hukum agraria Indonesia berbasiskan hukum adat” selain “hukum agraria berdasarkan hukum barat.” Oleh karenanya Perbuatan hukum Subyek hukum “Yakomina Felle” (subyek yang tidak sah/tidak berhak menurut asas hukum adat Sentani) menerbitkan “Surat Pernyataan Pengakuan Hak atas Tanah Adat terhadap Subyek hukum Fernando Suebu (Terbanding II/Tergugat II semula/Penggugat II Rekonvensi,”) sebagai pemilik “tanah obyek gugatan” dalam perkara a quo, ‘secara kausalitas’ ‘Subyek Orang’ dan juga “objek dokumenSurat Pernyataan Pengakuan Adat terhadap Subyek hukum Fernando Suebu (Terbanding II/Tergugat II semula/Penggugat II Rekonvensi,” yang mengklaim diri sebagai pemilik tanah obyek gugatan (Bukti T-1)” seharusnya patut oleh Judex Facti dinyatakan “ditolak” karena “telah gugur demi hukum.”
5. Bahwa dengan demikian “Perbuatan Hukum” Terbanding II/semula Tergugat II/Penggugat II Rekonvensi (Fernando Suebu) “menguasai, dan mengalihkan dengan menerbitkan “Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat lokasi obyek gugatan dalam perkara a quo, kepada Turut Terbanding I/ semula Turut Tergugat I (Pemerintah Kabupaten Jayapura. Cq. Kepala Dinas DP2KP Kabupaten Jayapura) dan Turut Terbanding II/semulaTurut Tergugat II (Pemerintah Kabupaten Jayapura. Cq. Kepala Dinas P dan P Kabupaten Jayapura)” menurut hukum secara kausalitas juga menjadi “tidak sah” dan “cacat secara hukum.” Oleh karenanya Perbuatan Terbanding II/semula Tergugat II/Penggugat II Rekonvensi, dengan Perbuatan Turut Terbanding I/semula Turut Tergugat I secara ‘kausalitas’ menurut hukum patut dinyatakan ditolak oleh Hakim/Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Jayapura karena “tidak sah dan cacat hukum” sehingga merugikan kepentingan hukum Para Pembanding karennya mengandung unsur Perbuatan Melawan Hukum;
6. Bahwa dari segi“Letak Lokasi Obyek Gugatan/Obyek sengketa dalam perkara a quo (Lokasi SMP Negeri 5 Kehiran-Awai) diatas tanah seluas 2 (dua) Hektar (20.000 M2)” berada pada wilayah adat “Hoale Fauw” berada dalam kekuasaan hukum adat masyarakat adat suku Sentani, khususnya rumpun sekutu suku “Haeisai Olengai Rainyeay,” Ondofolo Besar moyang pertama sekutu suku rumpun “Heaisai” yaitu “Iskhangdo Monim”(alias Iskhang). Pembuktiannya sejak zaman nenek moyang rumpun sekutu suku “Heaisai,” yaitu moyang pertama kali menduduki Pulau Ajau di danau Sentani, dan bersama anggota rumpun suku dizamannya yaitu marga-marga/keret-keret: Monim, Ibo, Mehue, Ansaka,Tokoro (Rokhoro), Roponoi (Depondoye), dan menguasai dan menggarap/mengelola lokasi wilayah adat tersebut dan makan pada dusun sagu yang diberi nama “Howale Fauw-Taimei.” Dusun kebun dan tempat berburu moyang ondofolo besar “Iskhangdo Monim” dan anggota rumpun sukunya itulah yang kemudian diteruskan penguasaannya oleh keturunan “Iskhangdo Monim” yang berada di Kampung Ajau-Ifale, hingga saat ini. Keturunan yang lainnya yaitu sebagian marga Monim, yang berasal dari adiknya moyang “Iskhangdo” yang bernama: “Khambuyeba Monim” bersama marga-marga/keret-keret: Ibo, Mehue, Ansaka, berpindah ke Kampung Putali (Phuijo).Tentang dusun adat “Howale Fauw” Pembuktiannya dapat dilakukan dengan dusun sagu yang ditanam di wilayah adat dusun “Howale Fauw”sejak zaman nenek moyang masih dikuasai dan dimakan oleh marga Monim keturunan moyang Iskhangdo yaitu Nihikham Phaloleuw dengan 2 (dua) isterinya, yaitu Istri Pertama (1) “Reney Wabhouw Ray Phalo Mangge” (yang menurunkan keturunan Marga Monim Ifale) dan Istri Kedua (2) “Rote Renaye Meangge Rakhoy Kleuw (yang menurunkan keturunan marga Ibo), bersama moyang marga Roponoi (Depondoye) karena ‘hubungan perkawinan ’dengan isteri pertama (1) Nihikham Phaloleuw bernama: “Reney Wabhouw Ray Phalo Mangge” menurunkan keturunan untuk marga Monim Ifale;
Bahwa Khusus terkait moyang “Roponoi/Depondoye” dari marga/keret Wabouw-Hocho Heisocho Depondoye ditempatkan moyang sekutu suku rumpun “Heaisai Oleungai Raeinyai” tepat dibatas sungai “Awai” ke “sebelah kanan arah sungai mengalir, atau sebelah dusun Yahim/Yauga kearah kota Sentani, namun terbatas dipinggiran aliran sungai Awai sebelah kanan (arah kota sentani) luasan wilayah adatnya dari Sungai Awai sebelah kanan ke arah kota sampai pada Jalan Raya Youmakhe, Pasar baru turun lurus kebawah hingga ke Pantai Danau Sentani,” “moyang Roponoi/Depondoye” ditempatkan ‘Ondofolo besar Heaisai: Iskhangdo Monim’ untuk menjaga batas tanah (nama dusun Hoaleu-Thaimei) antara suku Sentani dari Kampung Yauga/Yahim dengan marga-marga/keret-keret suku Sentani yang tergabung dalam sekutu suku rumpun “Heaisai Oleungai Rainyeay;”
7. Bahwa suatu waktu dimasa kehidupan moyang pertama sekutu suku rumpun “Heaisai” yaitu “Iskhangdo Monim” dan keturunan serta rumpun sukunya (Heaisai) ‘bersepakat secara damai’ dengan kelompok suku sentani marga-marga/keret “Felle” (kampung Yauga/Yahim) dan marga/keret “Suebu” sebagai kelompok suku Sentani Tengah yang datang terakhir dan bertempat tinggal di ‘pulau ajau’ sebagai kelompok penduduk migran terakhir yang bergabung ke ‘pulau ajau’. Sedangkan ‘marga/keret Felle’ datang untuk pertama kalinya disekitar danau Sentani sebagai penduduk migran gelombang ke-6 atau gelombang ke-7 dan berdomisi pertama kali, tepatnya di muara “sungai huruwakha” (untuk marga Felle) “dimasa moyang kedua kelompok suku besar dimaksud bersepakat dan mengatur secara baik-baik ‘penguasaan dusun/wilayah berkebun dan berburu.” Sehingga kelompok sekutu suku yang pertama kali datang yaitu “Moyang Iskhangdo Monim” dan marga-marga/keret-keret sekutunya “Heaisai Oleungai Rainyeay,” dengan “kelompok sekutu marga-marga/keret yang datang belakangan yaitu Felle dan Suebu kemudian bersepakat membagi wilayah garapan/dusun sagu, perkebunan dan wilayah perburuan dengan memberi “PatokAlam”yaitu“Sungai Awai” di kampung Kehiran-Awai yang membatasi dan memisahkan dusun perkebunan dan tempat berburu antara “Kelompok sekutu marga/keret rumpun Heaisai Oleungai Rainyeay” di bawah kepemimpinan Ondofolobesar “Iskhangdo Monim” disatu sisi dengan “Kelompok sekutu rumpun marga Felle dan Suebu, Yom, dan marga-marga lainnya baik di kampung Ifale dan Kemiri serta Yahim/Yauga dan Kampung Yobhe” pada sisi yang lain. Sebelah utara ke arah Gunung syclop dari aliran “sungai awai” berbatasan dengan wilayah dusun adat marga kampung Yahim, jalan Youmakhe, Pasar Baru dan Pasar Lama, hingga sebagian besar wilayah Sentani Kota hingga sungai dekat Hotel Tahara (saat ini), dikuasai dan di garap oleh sekutu marga Felle, dan hingga Kemiri dikuasai oleh marga Suebu, Yom, Mokai, Hokoyoku dan Hikoyabi. Dan juga sebagian marga Monim keturunan moyang“Iskhangdo” yang berada di Kampung Ifale, tetapi untuk wilayah dusun adat sebelah barat berbatasan dengan Kampung Kwadewar, selatan mengikuti aliran sungai mengalir kearah Timur hingga bermuara di Danau Sentani dan bertemu dengan danau Sentani adalah milik dan dibawah penguasaan sekutu marga/keret-keret rumpun “Heaisai Oleungai Rainyeay” dengan moyang pertama sebagai ondofolo besar adalah “Iskhangdo Monim.” Dan Pembanding I dan II (Para Pembanding) adalah bagian yang tak terpisahkan dari sekutu suku rumpun “Heaisai Oleungai Rainyeay.”
Sementara sampai dengan perkara di Putus di peradilan tingkat pertama, “tidak ada satupun Pihak Tergugat I maupun Tergugat II semula/Terbanding I dan II kini, yang dapat menjelaskan “SIAPA MOYANG MEREKA PERTAMA yang datang pertamakali dan menduduki serta menguasai bahkan menggarap tanah adat yang menjadi obyek gugatan dalam perkara a quo, sehingga menjadi dasar keberadaan Terbanding I dan II/Tergugat I dan II semula diatas tanah obyek gugatan;” Dengan demikian dari sisi hukum adat Pertanyaan mendasar tersebut tidak dapat di jawab Tergugat I dan Tergugat II/Terbanding I dan II kini, sehingga cukup membuktikan bahwa Terbanding I dan II/semula Tergugat I dan II buta (sangat tidak mengetahui) terhadap asal-usul keberadaan rumpun marga/keretnya (Felle) dan (Suebu) sendiri, termasuk keberadaan Terbanding I dan II/Tergugat I dan II diatas tanah obyek sengketa yang kini menjadi obyek gugatan dalam perkara a quo;
8. Bahwa oleh karena obyek gugatan/obyek sengketa tanah Lokasi SMP Negeri 5 Kehiran-Awai seluas 2 (dua) Hektar dalam perkara a quo saat ini, yang digugat oleh Para Pembanding/semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi, “tepat berada di wilayah dusun tanah adat “Howale Fauw” milik atau dalam penguasaan anggota sekutu marga-marga/keret-keret dalam rumpun ‘Haeisai Oleungai Rainyeay.’Termasuk Pembanding I/ semula Penggugat I dan Pembanding II/semulaPenggugat II, sehingga dalam perkara a quo, Para Pembanding/semulaPenggugat I dan II/Para Tergugat Rekonvensi sebagai Keturunan langsung generasi ke-6 (enam) dari moyang Iskhangdo Monim, dan merupakan representatif anggota sekutu marga/keret rumpun “Heaisai Oleungai Rainyeay” karenanya berhak menurut asas-asas hukum adat suku Sentani, khususnya Sentani Tengah disebut sebagai pemilik yang sah menurut hukum adat dan hukum positif agraria Indonesia, dan oleh karenanya berhak pula mengajukan Gugatan ini sebagai kelompok sekutu marga-marga/keret-keret yang dirugikan kepentingan hukumnya dalam perkara a quo;
9. Bahwa untuk memfokuskan gugatan lebih sepecifik dan kongkrit dari materi gugatan awal sehingga tidak terlalu bias, maka obyek sengketa sesuai ukuran 2 (dua) Hektar atau 20.000 m2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi), memiliki batas-batas fisik sebagai berikut:
Batas obyek gugatan (lokasi tanah SMPN 5 Kehiran-Awai) sebelah Timur, berbatasan dengan: Jalan Raya Kehiran-Awai;
Batas obyek gugatan (Lokasi tanah belakang SMPN 5 Kehiran-Awai) sebelah Barat berbatasan dengan: Tanah Adat Pembanding II/semula Penggugat II / Tergugat II Rekonvensi (Ondofolo Nihikham Abihud Fiktor H. Monim) hingga ke kali/sungai Mele foi;
Batas obyek gugatan (Lokasi tanah SMPN 5 Kehiran-Awai) sebelah Utara, berbatasan dengan:Kali/sungai Awai dan Tanah Adat Howale Fauw-Taimei milik rumpun marga/keret Roponoi/Depondoye/Pembanding I/semula Penggugat I dari pinggiran sungai Awai sebelah kanan s/d Lokasi penimbunan dan Gudang Bpk Gosal ;
Batas obyek gugatan (Lokasi tanah SMPN 5 Kehiran-Awai) sebelah Selatan: berbatasan dengan: Tanah dan Gedung Gereja GKI Tigris Awai-Kehiran;
10. Bahwa keterangan Kuasa Pembanding tersebut diatas diperkuat dengan alat-alat bukti sebagai berikut:
(1) Peta 4 Posisi Lokasi Tanah SMP Negeri 5 Kehiran-Awai (Bukti P-28 dlm berkas);
(2) Surat Pernyataan Keondofoloan Niho Yahim tentang (Bukti P-19 dlm berkas);
(3) Foto Copy KTP/Kartu Keluarga Ondofolo Nino Yahya Felle dan KTP/ Kartu Keluarga Yakomina Felle atau Asli Surat Keterangan data Kependudukan Yakomina Felle (Bukti P-1a tambahan bukti baru);
(4) Foto Copy KTP/Kartu Keluarga/Keterengan data Kependudukan Sdr. Wellem Felle dari Kantor DUKCAPIL Kabupaten atau keterangan dari Kantor Kelurahan/Kantor Camat dimana Sdr. Wellem Felle berdomisili (Bukti P-1b tambahan bukti baru);
(5) Surat Permintaan Pembayaran Ganti Rugi Hak Ulayat Tanah Lokasi SMP N. 5 Away-Kehiran ditujukak Kepada Bupati Jayapura oleh Representase Ondofolo-Ondofolo Rumpun Suku Heasaey, Ondofolo Igwa-Igwa: Nihekham Phaloleu Oleungeay Rainyeay: Ondofolo Abihud Fiktor H. Monim (Bukti P-7 dlm berkas);
(6) Surat Pengaduan Masalah Kepemilikan Tanah Ulayat Lokasi SMP Negeri 5 Away/Kehiran dan Sekitarnya, Oleh Perwakilan Ondofolo-Ondofolo RumpunSuku HEAISAEY OLEUNGEAY RAINYEAY, ditujukan kepada Ketua / Wakil Ketua Dewan Adat Suku Sentani (DASS) (Bukti P-9 dlm berkas);
(7) Surat Putusan Badan Peradilan Adat Kampung Ifale Sentani tentang: Pengakuan Hak Atas wilayah Tanah Adat Suku: HEAISAEY OLEUNGEAY RAINYEAY” diberikan kepada Kepala Suku Besar Monim dan perangkat/struktur Kabinet Adatnya, Putusan Sentani, tanggal: 26/8/1971 (Bukti P-10 dalam berkas);
(8) Surat Kuasa Kepala-Kepala marga/keret-keret Depondoe, Kampung Yoboi Sentani Kabupaten Jayapura kepada Drs. Sefried Depondoe (Bukti P-14a dalam berkas);
(9) Surat Kuasa dari Ondofolo-Ondofolo Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Rumpun Suku Heaseay Oleungeay Rainyeay: (Yunus Piet Ibo/Hobong, William Yoku / Ifar Besar ,Yoram Monim/Phuijo, Septinus Ibo/Kampung Atamali) kepada: Penerima Kuasa: Nihekham Phaloleuw/Ondofolo Igwa-Igwa (Pemimpin sekutu para Ondofolo Heaseay Oleungai Rainyeay/Penggugat II/ Pembandin (Bukti P-14b dalam Berkas);
II. KEBERATAN KEDUA PARA PEMBANDING/SEMULA PARA PENGGUGAT (PEGGUGAT I dan II) TERHADAP PETITUM NOMOR 4, dalam AMAR PUTUSAN JUDEX FACTI PENGADILAN NEGERI KELAS 1A JAYAPURA:
1. Bahwa keberatan Para Pembanding I dan II / semula Penggugat I dan II / Tergugat I dan II dalam Rekonvensi adalah terhadap Petitum Terbanding I dan II terkait Putusan Terbanding III/semulaTergugat III, dalam Amar Putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura sebagai berikut: “(4). Menyatakan Putusan Dewan Adat Sentani Nomor: 836/PRASS/V/2021 antara Drs. Sefried Depondoye + Sukutertulis “Haeisaisay” yang sebenarnya adalah “Haeiseay" melawan Pihak “Fernando Suebu” adalah sah dan berharga menurut hukum;”
2. Bahwa sebelum Kuasa Para Pembanding membahas lebih jauh Petitum Para Terbanding/Tergugat I dan II/Penggugat Rekonvensi I dan II dalam Amar Putusan Pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri kelas 1A Jayapura, amar yang ke-4, maka terlebih dahulu Kuasa Pembanding I dan II/Tergugat Rekonvensi I dan II, hendak menjelaskan “konsep dasar “Peradilan Adat,” menurut Pasal 51, ayat (1), dan ayat (2), jo. ayat (4) Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus Papua, Nomor 21 Tahun 2001.”Pengertian konsep dasar “Peradilan Adat” adalah “Peradilan Perdamaian,” dimana pola/mekanisme penyelesaian masalah dilakukan untuk mencari “jalan penyelesaian masalah secara menang-menang” (win-win solution), bukan diselesaiakan dengan cara “kalah-menang” karena Peradilan Adat berbeda dengan Peradilan Negara yang memiliki daya/kewenangan “eksekutorial” (kekuasaan eksekusi) sebagaimana Lembaga Peradilan Negara. “Peradilan Adat tidak memiliki kewenangan eksekutorial (eksekusi).” Itulah sebabnya “Peradilan Adat disebut Peradilan Perdamaian,”apabila para pihak tidak dapat dijembatani kepentingannya dan dicarikan jalan penyelesaian damai oleh hakim adat, serta akhirnya dalam proses persidangan adat ada pihak yang tetap mempertahankan kepentingan hukumnya dan menolak putusan Peradilan Adat, serta hakim adat tidak dapat mendapatkan titik temu solusi penyelesaian sengketa hak menurut norma hukum adatnya, maka Para Pihak yang bersengketa hukum adat dapat mengajukan gugatan lanjut ke Lembaga Peradilan Negara (Pengadilan Tingkat Pertama) yang berada di wilayah hukumnya.
Bukan Hakim Adat memutuskan dan memaksakan salah satu pihak untuk menerima Putusan Dewan Adat. Hal ini telah menyalahi konsep dasar Peradilan Adat sebagai “Peradilan Perdamaian.” Sehingga mestinya Putusan Peradilan Adat DASS, NomorPerkara: 836/PRASS/V/2021 tentang PERKARA SENGKETA TANAH ADAT LOKASI SMP NEGERI 5 AWAI-KEHIRAN antara Pihak SEFRIED DEPONDOYE dan SEKUTU SUKU HAEISAEY (PENGGUGAT) dengan PIHAK FERNANDO SUEBU (TERGUGAT), dinyatakan “Perkara Para Pihak tidak dapat diselesaikan secara damai dalam suasana saling menguntungkan, sehingga Hakim Adat Peradilan Adat Suku Sentani (PRASS), Dewan Adat Suku Sentani (DASS) merekomendasi penyelesaian hukumnya pada Lembaga Peradilan Negara sesuai kewenangan mengadili Peradilan Negara dimana obyek gugatan berada;”
2. Dan bahwa oleh karenanya Kuasa Pembading I dan II/semula Penggugat I dan II /Tergugat Rekonvensi I dan II in casu perkara ini, meminta kepada Yang Mulia Hakim tunggal/Majelis Hakim Tinggi untuk memberi putusan menyatakan “Tidak dapat menerima” “Putusan Dewan Adat Suku Sentani Nomor: 836/PRASS/V/2021 antara Drs. Sefried Depondoye + Sukutertulis “Haeisaisay” yang sebenarnya adalah“Haeiseay" melawan Pihak“Fernando Suebu” dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan Pengadilan Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura oleh Terbanding I/ semulaTergugat I dan Terbanding II/semulaTergugat II/Para Penggugat Rekonvensi, karena menurut hukum dan perundang-undangan Putusan Peradilan Adat Tidak Lagi memiliki kekuatan mengikat ketika salah satu pihak yang berperkara menolaknya;”
III. KEBERATAN KETIGA TERHADAP PIHAK TURUT TERBANDING I SEMULA TURUT TERGUGAT I (PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA, Cq. KEPALA DINAS DP2KP KAB. JAYAPURA) DAN TURUT TERBANDING II SEMULA TURUT TERGUGAT II (PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA, Cq. KEPALA DINAS P DAN P KABUPATEN JAYAPURA):
1. Bahwa Judex Facti Pengadilan Tingkat Pertama kurang menggali dalam proses pemeriksaan dalam persidangan apakah “prosedur pengadaan tanah/prosedur pembebasan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum telah dilakukan berdasarkan tahap-tahapan perundang-undangan (nomenclatur pengadaan/pembebasan tanah yang berlaku);
2. Bahwa apabila Pihak Turut Terbanding I/semula Turut Tergugat I dan TurutTerbanding II/semula Turut Tergugat II melakukan proses pengadaan tanah sesuai “tahap-tahapan pengadaan tanah menurut nomenclatur pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau nomenclatur Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum,” maka akan meminimalisir konflik hukum antara Pihak Para Pembanding/semula Para Penggugat dengan Para Terbanding/Para Tergugat I, II, III serta TurutTerbanding I dan II/ semula Turut Tergugat I dan II;
3. Bahwa apabila Pihak Turut Terbanding I dan II/semula Turut Tergugat I dan II telah melakukan tahapan prosedur Pengadaan Tanah untukkepentingan umum secara benar menurut nomenclatur pengadaan/pembebasan tanah untuk kepentingan umum (Pembangunan), maka sebagai pihak yang membutuhkan tanah pasti akan membentuk “Panitia Pembebasan Tanah” untuk kepentingan umum, tentunya Panitia telah meniliti dan mengetahui secara pasti “status hukum tanah ?” dan “status hukum kepemilikan tanah ?” sehingga pada akhirnya tidak salah membayar subyek pemilik tanah pada saat membayar tahap Pertama lokasi obyek tanah gugatan dalam perkara a quo, dan tidak perlu ada gugatan dari pihakyang kini mengaku sebagai Pemilik yang benar dari obyek gugatan dalamperkara ini yaitu Pembanding I dan II/semulaPengugugat I dan II in casu perkara ini;
4. Bahwa oleh karenanya menurut Kuasa Pembanding I dan II/semulaPenggugat I dan II, maka Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena melakukan “Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum tanpa melakukan prosedur tahap- tahapan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum” sehingga Turut Terbanding I dan II/semula Turut Tergugat I dan II, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Jayapura, Cq. Dinas DP2KP KAB. JAYAPURA) dan Dinas P dan P telah menimbulkan kerugian bagi Pembanding I dan II/semulaPenggugat I dan II in casu perkara ini;
5. Bahwa oleh karenanya Kuasa Pembanding I dan II/semulaPenggugat I dan II mohon kepada Majelis Hakim/Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi untuk memeriksa dan memutuskan menyatakan Pembanding I dan II/semula Penggugat I dan II adalah Pemilik Tanah yang sebenarnya, dan karenanya Pihak Pemerintah dalam hal ini Turut Terbanding I dan II/semulaTurutTergugat I dan II wajib membayar obyek tanah gugatan dimaksud dalam perkara a quo kepada Pembanding I dan Pembanding II/semula Penggugat I dan Penggugat II;
IV. KEBERATAN KEEMPAT KHUSUS TERHADAP KEBERADAAN SUBYEK HUKUM WELLEM FELLE DISEBUTKAN DALAM AMAR PUTUSAN PERKARA NOMOR: 98/Pdt.G/2021/PN. Jap, tertanggal 9 Maret 2022:
1. Bahwa Judex Facti kurang menggali kedudukan hukum “Wellem Felle” in casu perkara ini. Menurut norma-norma hukum adat yang hidup dan dipegang teguh masyarakat suku Sentani, maka tidak jelas apa hubungan hukum antara “Wellem Felle” (Terbanding I/Tergugat I/Penggugat I Rekonvensi), dengan Subyek hukum “Yakomina Felle” (perempuan) sebagai “Pemberi Surat Pengakuan Hak Atas Tanah Adat” kepada subyek hukum Fernando Suebu (selaku Terbanding II/Tergugat II/Penggugat II Rekonvensi);
2. Bahwa dari fakta yang Kuasa Pembanding I/Penggugat I/Tergugat Rekonvensi I dan Pembanding II/Penggugat II/Tergugat Rekonvensi II peroleh dari kerabat Yakomina Felle, maka sesungguhnya Subyek hukum Wellem Felle tidak memiliki hubungan hukum langsung dalam garis kekerabatan Patrilineal yang dekat dengan Ayah kandung Yakomina Felle, (Ondofolo Niho Yahya Felle) ataupun dengan Yakomina Felle sendiri, sebab status hukum Wellem Felle adalah sebatas “adik dari adik angkat” almarhum ondofolo Niho Yahya Felle, yang bernama“Sefnat Felle;”
3. Bahwa oleh karenanya menurut asas-asas hukum adat suku Sentani (“mang” dalam bahasa Sentani) “Wellem Felle” (Terbanding I/Tergugat I/ Penggugat I Rekonvensi) “tidak dapat bertindak melakukan perbuatan hukum mewakili anak laki-laki kandung ataupun mewakili adik-adik/kakak kandung almarhum ondofolo Niho Yahya Felle, apalagi mewakili subyek hukum “anak perempuan” Yakomina Felle (Pemberi Pengakuan Hak Atas Tanah Adat yang tidak cakap menurut hukum kepada Fernando Suebu, Terbanding II/Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II in casu perkara ini), yang oleh hukum adat Sentani yang penganut sistem kekerabatan Patrilineal “ sangat tidak dibenarkan.” Sehingga sesungguhnya Judex Facti Pengadilan Negeri Jayapura seharusnya dalam pemeriksaan perkara menyatakan Terbanding I/Tergugat I/Penggugat I Rekonvensi (Wellem Felle) “tidak berhak menurut hukum melakukan perbuatan-perbuatan hukum terkait proses hukum Perkara Nomor: 98/Pdt.G/2021/PN. Jap, tertanggal 9 Maret 2022;”
Bahwa karenanya Mohon Majelis Hakim/Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jayapura memeriksa dan menyatakan dalam amar putusanya “menolak subyek hukum Wellem Felle” dan “seluruh perbuatan hukum yang dilakukan” termasuk “suluruh obyek dokumen hukum tanah yang dibuatnya” sepanjang berkaitan dengan proses hukum perkara a quo, baik yang dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan, maupun yang belum sempat dijadikan alat bukti. Karenanya Terbanding I/Tergugat I/Penggugat I Rekonvensi patut dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa sesuai dengan dasar dan dalil-dalil alasan sebagaimana telah diuraikan di atas, nyata-nyata Terbanding I/Tergugat I dan Terbanding II/Tergugat II tidak dapat membuktikan “keabsahan status hukum diri para Terbanding sebagai subyek pemilik tanah” dan pula “tidak dapat membuktikan bahwa obyek tanah sengketa adalah miliknya menurut hukum” karena Subyek Hukum Terbanding I/semulaTergugat I, sebagai Subyek Hukum (orang) yang tidak berhak menurut hukum mewakili juga terhadap Subyek Hukum (seorang “Perempuan”) yang menurut hukum “tidak cakap” baik secara lisan maupun tertulis memberikan Pengakuan Hak Atas Tanah komunal adat ataupun “sebagai anak Perempuan” melakukan perbuatan hukum pengalihan hak kepemilikan Ayah-nya kepada Terbanding II/semulaTergugat II, dan karena Subyek Pemberi Pengakuan Hak Tanah Komunal Adat (diwakili Terbanding I/semula Tergugat I / Wellem Felle) “tidak berhak” dan “tidak patut/tidak sah menurut hukum” sehingga menurut hukum Surat Pengakuan Hak Atas Tanah yang diberikan kepada Terbanding II/semula Tergugat II (Fernando Suebu) pun diberikan oleh Subyek Hukum Perempuan Yakomina Felle (dipandang tidak cakapmenurut hukum) sehingga menjadi “cacat dan Gugur Demi Hukum;”
Oleh karenanya seluruh dalil-dalilnya yang telah dituangkan dalam gugatan Rekonvensinya Terbanding I/semula Tergugat I dan Terbanding II/semula Tergugat II, seharusnya Judex Facti Pengadilan Tingkat Pertama “menolak seluruh gugatan rekonvensi” Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II/semulaTergugat II dalam Pokok Perkara;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding, sebagaimana dibawah ini;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari berkas perkara aquo serta putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Jayapura maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat, bahwa pada pokoknya gugatan Para Penggugat mendalilkan tentang hak kepemilikan atas bidang tanah dan ganti rugi atas bidang tanah tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat mempermasalah tentang hak kepemilikan maka secara formal dan berdasarkan hukum acara perdata bahwa siapa saja yang secara nyata menguasai tanah obyek sengketa harus dijadikan pihak dalam perkara, berdasarkan hasil pemeriksaan setempat, bahwa diatas tanah obyek sengketa selain dibangun serta dikuasai oleh SMP Negeri 5 Away Kehiran dan rumah dinas Kepala Sekolah dan rumah dinas guru, juga ada rumah orang lain bernama Miriam Suebu dan Ivon Suebu dan dari indentitas para pihak dalam gugatan, tidak terdapat nama-nama tersebut, sehingga gugatan yang demikian adalah kurang pihak;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena gugatan Para Penggugat mempermasalahkan juga tentang ganti rugi atas tanah obyek sengketa maka yang akan dihukum untuk membayar ganti rugi tersebut adalah sebagai pihak langsung dalam perkara, berdasarkan bukti surat P-7 berupa surat permintaan pembayaran ganti rugi hak ulayat SMP Negeri 5 Away/Kehiran, ditujukan kepada Bupati Jayapura dan berdasarkan bukti surat TT.1-1 berupa berita acara pembayaran tahap I (satu) ganti rugi tanah lokasi fasilitas pendidikan Kabupaten Jayapura di Kehiran Kampung Ifale Distrik Sentani seluas 21.484 M2, dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta berdasarkan bukti surat TT.II-3 berupa kwitansi pembayaran biaya tahap I (satu) ganti rugi tanah lokasi fasilitas pendidikan Kabupaten Jayapura di Kehiran Kampung Ifale Distrik Sentani seluas 21.484 M2, dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Pemukiman;
Menimbang, bahwa dari indentitas para pihak dalam gugatan bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Jayapura Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Pemukiman, posisinya adalah sebagai Turut Tergugat I;
Menimbang, bahwa sebagai Turut Tergugat berarti sebagai pihak yang tidak berkepentingan langsung dalam perkara tersebut, tetapi ada sangkut pautnya dengan pihak atau obyek perkara yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam gugatan, pihak Pemerintah Kabupaten Jayapura Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dijadikan pihak Turut Tergugat berarti pihak dimaksud tidak berkepentingan langsung dengan perkara dan ganti rugi dimaksud pembayarannya akan dilakukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Jayapura Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Pemukiman sedangkan pihak aquo hanya sebagai Turut Tergugat I dan menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, posisi sebagai Turut Tergugat karena bukan berkepentingan langsung dengan perkara maka kepadanya tidak dapat dibebankan untuk membayar ganti rugi dimaksud kecuali hanya sekedar mentaati dan mematuhi isi putusan dalam perkara aquo, sehingga berdasarkan hal tersebut maka gugatan Para Penggugat terhadap posisi Turut Tergugat I dalam perkara adalah menjadi tidak jelas dan kabur;
Menimbang, bahwa oleh karena menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, gugatan Para Penggugat adalah kurang pihak dan posisi Turut Tergugat I adalah tidak jelas dan kabur maka gugatan yang demikian menjadi tidak sempurna dan tidak memenuhi formalitas suatu gugatan, sehingga gugatan Para Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Para Pembanding semula Para Penggugat, berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka tidak akan dipertimbangkan lagi dan terhadap gugatan Rekonvensi dan gugatan Intervensi karena gugatan Konvensi dinyatakan tidak dapat diterima maka dengan sendirinya gugatan rekonvensi dan gugatan intervensi dimaksud menjadi tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 98/Pdt.G/2021/PN Jap tanggal 9 Maret 2022, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dibatalkan dan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima maka Para Pembanding semula Para Penggugat harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding jumlahnya sebagaimana amar putusan;
Memperhatikan R.Bg Stb Nomor 1947/227 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 9 Maret 2022 Nomor: 98/Pdt.G/2021/PN Jap , yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM KONVENSI:
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
DALAM REKONVENSI:
- Menyatakan Gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
DALAM INTERVENSI:
- Menyatakan Gugatan Intervensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
DALAM KONVENSI dan REKONVENSI:
- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puliuh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 yang terdiri dari Supomo, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, Yohanes Hero Sujaya, SH.MH., dan Bonny Sanggah, SH.M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh Muhammad Rofiq, SH., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
YOHANES HERO SUJAYA, SH., MH SUPOMO, SH., MH.
ttd
BONNY SANGGAH, SH., MHum
Panitera Pengganti,
ttd
MUHAMMAD ROFIQ, SH.
Perincian biaya:
1. Materai Rp. 10.000,00
2. Redaksi Rp. 10.000,00
3. Biaya Proses Rp. 130.000,00
Jumah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Salinan putusan sesuai aslinya
Panitera,
DAHLAN, S.E., S.H.
NIP. 196512311990031034