13/Pid.Sus-Anak/2022/PN Dmk
Putusan PN DEMAK Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2022/PN Dmk
Terdakwa
MENGADILI Menyatakan Anak Bayu Arianto bin Pasidi tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama Dengan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya; Menjatuhkan pidana kepada Anak Bayu Arianto bin Pasidi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo dan pelatihan kerja berupa kewajiban mengikuti program pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Demak selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Anak tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah kaos warna orange, 1 (satu) buah BH warna merah, 1 (satu) buah celana dalam warna coklat dan 1 (satu) buah celana panjang warna hitam oleh karena milik saksi anak korban maka dikembalikan kepada saksi anak korban; 6. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2022/PN Dmk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
Nama Lengkap : Bayu Arianto bin Pasidi;
Tempat Lahir : Demak;
Umur/Tgl Lahir : 17 Tahun/22 Januari 2005;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Wonosari RT 04 RW 02 Kecamatan,
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar;
Anak ditahan oleh:
Penyidik sejak tanggal 18 Juni 2022 sampai dengan tanggal 24 Juni 2022;
Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Juni 2022 sampai dengan tanggal 2 Juli 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juni 2022 sampai dengan tanggal 2 Juli 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Juni 2022 sampai dengan tanggal 8 Juli 2022;
Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Juli 2022 sampai dengan tanggal 23 Juli 2022;
Anak dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum Sdr. Gerri Endra Jaya, S.H. berkantor di “PUSAT BANTUAN HUKUM DPC PERADI SEMARANG KORWIL DEMAK” beralamat di Jalan Sultan Hadi Nomor 9 Kelurahan Mangunjiwan Kecamatan Demak Kabupaten Demak berdasarkan Penetapan Hakim Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2022/PN Dmk tanggal 4 Juli 2022;
Anak didampingi pula oleh Sobirin, Pembimbing Kemasyarakatan Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Jawa Tengah Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang dan Pasidi dan Sugiyanti selaku orang tua Kandung dari Anak;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Demak Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2022/PN Dmk tanggal 29 Juni 2022 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2022/PN Dmk tanggal 29 Juni 2022 tentang penetapan hari sidang;
Laporan Penelitian Kemasyarakatan, tertanggal 23 Juni 2022, yang dibuat dan ditandatangani oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang bernama Sobirin atas nama klien Bayu Arianto bin Pasidi;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara Anak tersebut.
Setelah mendengar keterangan para saksi, Anak serta memperhatikan surat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak Pelaku BAYU ARIYANTO Bin PASIDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah turut serta melakukan Dengan Sengaja Melakukan Ancaman Kekerasan memaksa Anak Melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Pasal 76 D Jo. Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana terhadap anak pelaku BAYU ARIYANTO Bin PASIDI oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (EMPAT) Tahun dan 6 (ENAM) Bulan di LPKA (Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak) Kutoarjo – Purworejo, Jawa Tengah dikurangi selama anak pelaku berada didalam tahanan, dengan perintah anak pelaku tetap ditahan dan Pelatihan Kerja Terhadap Anak Pelaku selama 3 (TIGA) Bulan di LPKA (Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak) Kutoarjo – Purworejo, Jawa Tengah.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kaos warna orange;
1 (satu) buah BH warna merah;
1 (satu) buah celana dalam warna coklat;
1 (satu) buah celana panjang warna hitam.
Dikembalikan kepada Anak Korban SITI KHOLIFATURROHMAH Binti SUGENG SUPRIYANTO atau Keluarga Anak Korban yang mewakili.
Menetapkan agar kepada Anak Pelaku dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah)..
Setelah mendengar Pembelaan secara tertulis dari Penasihat Hukum dan Anak sendiri tertanggal 11 Juli 2022 yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Anak secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Anak diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Demak sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia anak pelaku BAYU ARIYANTO Bin PASIDI (pada saat itu berumur 16 Tahun/ masih anak), bersama dengan anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN (DPO) pada hari Kamis, tanggal 18 November 2021 atau setidak-tidaknya dalam bulan November yang masih dalam Tahun 2021, sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di sebuah bangunan yang terletak di persawahan, Desa Bango, Kec. Demak, Kab. Demak, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari rabu tanggal 17 November 2021 sekira pukul 15.00 wib anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH Binti SUGENG SUPRIYANTO (Lahir tanggal 06 Maret 2006, pada saat itu berumur 15 Tahun/ masih anak) bermain ke pantai dengan sdri. NAFI ke tempat pantai teluk awur jepara setelah sampai di pantai teluk awur anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH bersimpangan dengan Anak Pelaku BAYU ARIYANTO akan tetapi anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH tidak tahu telah berismpangan dengan Anak pelaku BAYU ARIYANTO, kemudian anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH masih bermain di pantai tersebut dengan sdri. NAFI kemudian anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH dan sdri. NAFI pulang kerumah sdri. NAFI sekira pukul 19.30 wib sampai di rumah sdri. NAFI kemudian anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH di telepon oleh ibu kandung anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH untuk pulang kerumah kemudian anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH masih menunggu di tempat rumah sdri. NAFI karena cuaca saat itu masih hujan lebat sekira pukul 23.00 wib Anak pelaku BAYU ARIYANTO menchat anak korban SITI ”WES BALIK TO AKU MAU SIMPANGAN KARO KOWE” (sudah pulang saya tadi simpangan sama kamu) kemudian anak korban SITI menjawab ” IKI NUNGGU TERANG” ( ini nunggu terang) kemudian Anak pelaku BAYU ARIYANTO ” TAK TERKE YA” ( tak anterin ya) kemudian saya menjawab ” YA” setelah itu saya berpamitan dengan orang tua kandung sdri. NAFI untuk pulang dan sudah di jemput dengan teman dari anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH kemudian anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH dan temannya pergi dari rumah sdri. NAFI, anak korban SITI menuju ke masjid daerah Desa Bango Kec. Demak karena anak korban SITI dan Anak pelaku BAYU ARIYANTO sudah janjian disana kemudian anak korban SITI sampai di masjid tersebut ternyata sudah ada Anak pelaku BAYU ARIYANTO dan Anak Pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN (DPO) menggunakan sepeda motor sedangkan pada saat itu anak korban SITI juga menggunakan sepeda motor selanjutnya Anak pelaku BAYU ARIYANTO menghampiri anak korban SITI untuk berboncengan bersama dengan menggunakan sepeda motor milik anak korban SITI kemudian di ikuti oleh Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN (DPO) di belakang anak korban SITI setelah itu kami perjalanan tiba-tiba anak korban SITI curiga karena dalam perjalanan tersebut tidak kearah pulang kerumah kemudian anak korban SITI bertanya kepada Anak pelaku BAYU ARIYANTO ”KI MEH NENGDI KOK ORA ARAH BALIK OMAH” ( ini mau kemana tidak ke arah pulang kerumah ) setelah itu Anak pelakun BAYU ARIYANTO menjawab kepada anak korban SITI ”NGIYUP SEK ” ( berteduh dulu).
Pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 sekira pukul 01.00 wib mereka bertiga sampai di sebuah bangunan yang berlamat Desa Bango, Kec. Demak Kab. Demak kemudian Anak pelaku BAYU ARIYANTO dan Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN (DPO) menyeret kedua tangan anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH untuk masuk kedalam bangunan tersebut sambil Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN mengatakan kepada anak korban SITI ”AYO MLEBU SEK NGIYUP ” ( ayo masuk dulu berteduh) kemudian anak korban SITI menjawab ” AKU EMOH AKU NENG NJOBO WAE” (saya tidak mau saya di luar saja) kemudian Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN (DPO) mengatakan kepada anak korban SITI ”NEK ORA GELEM MLEBU TAK PERKOSA KOWE” (kalau tidak mau masuk saya perkosa kamu) setelah mendengar ancaman dari Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN (DPO) pada saat itu anak korban SITI merasakan ketakutan kemudian anak korban SITI masuk ke dalam bangunan tersebut setelah itu anak korban SITI bermainan HP dengan posisi duduk kemudian Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN (DPO) tiba-tiba mencabut HP yang sedang dipegang anak korban SITI setelah itu Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN (DPO) dan Anak pelaku BAYU ARIYANTO mendekati anak korban SITI kemudian menarik kedua tangan anak korban SITI ke arah pojok setelah itu Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN (DPO) mencipok/ mencupang atau menggigit leher anak korban SITI sebelah kiri sambil memegang tangan anak korban SITI dengan tujuan supaya anak korban SITI tidak bisa menghindar, selanjutnya Anak pelaku BAYU ARIYANTO mencipok atau menggigit leher anak korban SITI sebelah kanan sambil memegang tangan anak korban SITI agar anak korban SITI tidak bisa menghindar setelah mereka selesai mencipok atau menggigit leher anak korban SITI kemudian mereka berdiskusi setelah itu mereka mencipok atau menggigit leher anak korban SITI dengan cara yang sama setelah selesai tiba-tiba Anak pelaku BAYU ARIYANTO mengarah ke belakang anak korban SITI untuk memegang kedua tangan anak korban SITI sambil meremas kedua payudara anak korban SITI setelah itu Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN memegang kedua kaki anak korban SITI kemudian Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN tersebut berusaha melepas celana panjang dan celana dalam anak korban SITI sampai telanjang kemudian Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN memasukan jari tangannya ke dalam vagina anak korban SITI setelah itu meremas kedua payudara anak korban SITI kemudian melepas celananya sendiri kemudian anak korban SITI di tidurkan oleh Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN selanjutnya anak korban SITI di tindih kemudian alat kelamin/ Penis Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN berusaha di masukan ke dalam vagina/ lubang kemaluan anak korban SITI akan tetapi belum bisa masuk setelah itu Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN masih berusaha alat kelaminya di masukan kedalam vagina anak korban SITI akhirnya bisa masuk setelah itu dengan gerakan maju mundur kurang lebih 5 (lima) menit kemudian alat kelamin anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN di cabut/ di lepas dari dalam vagina/ lubang kemaluan anak korban SITI.
Bahwa kemudian bergantian Anak pelaku BAYU ARIYANTO melakukan persetubuhan dengan anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH dengan cara alat kelamin Anak pelaku BAYU ARIYANTO sudah merasakan tegang karena melihat anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH di setubuhi dahulu oleh Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN (DPO) kemudian alat kelamin pelaku Anak BAYU ARIYANTO di masukan kedalam vagina anak korban SITI dengan gerakan maju mundur selama kurang lebih 5 (lima) menit dan Anak pelaku BAYU ARIYANTO merasa spermanya ingin keluar kemudian alat kelamin/ penis Anak pelaku BAYU ARIYANTO dilepaskan dari vagina anak korban SITI dan mengeluarkan sperma tersebut di bawah lantai setelah itu anak korban SITI memakai pakaiannya sendiri sedangkan Anak pelaku BAYU ARIYANTO dan Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN (DPO) memakai celananya sendiri-sendiri setelah itu Anak pelaku BAYU ARIYANTO mengatakan kepada anak korban SITI ” AYO TAK TERKE BALIK ” (ayo saya antar pulang) kemudian anak korban SITI menjawab ” YA” kemudian anak korban SITI KHOLIFATRURROHMAH pulang menuju kerumahnya dengan diboncengkan anak pelaku BAYU ARIYANTO yang pada saat itu anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH di antar sampai pasar gajah selanjutnya anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH naik sepeda motor sendiri sekitar pukul 04.00 wib, anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH sampai di rumah kemudian langsung masuk kedalam rumah tiba-tiba ibu kandungnya bertanya dengan anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH ” KOK BALIK E SUWI MEN ” ( kok pulangnya lama sekali) yang kemudian dijawab oleh anak korban SITI ” NGIYUP SEK ” ( berteduh dulu) selanjutnya ibu kandung anak korban SITI melihat leher anak korban SITI kemerahan selanjutnya ibu kandungnya mengatakan kepada anak korban SITI ” LEHER MU KENOPO KUI” ( leher kamu kenapa itu) kemudian anak korban SITI saya jawab ” ORA POPO BU KI MUNG GATEL” ( tidak apa-apa bu ini cuma gatal) ” setelah itu ibu kandungnya tidak percaya dengan anak korban SITI kemudian anak korban SITI di ajak ibu kandungnya ke rumah saksi SUKANI kakek anak korban SITI setelah itu saksi SUKANI bertanya tentang leher anak korban SITI setelah itu anak korban SITI masih tidak mengakui atas kejadian yang telah anak korban SITI alami kemudian anak korban SITI pulang kerumah untuk istirahat kemudian sekira pukul 20.00 wib om/ paman anak korban SITI yang bernama sdr. BOWO menghampiri anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH di ruang TV dengan mengatakan ” KOWE NCEN DI CIPOK OPO DI PERKOSA HARANG” ( kamu itu di cipok atau di perkosa juga) kemudian anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH menjawab ” IYO OM AKU DI PERKOSA” ( iya om saya di perkosa) dalam pembicaraan tersebut ada ibu kandung anak korban SITI dan saksi SUKANI dari kejadian tersebut ibu kandung saya melaporkan ke Kantor Polres Demak untuk ditindak lanjuti dengan proses hukum.
Bahwa Akibat dari kejadian tersebut, anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH mengalami sakit pada daerah vagina / lubang kemaluan, selain itu anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH merasa takut untuk keluar rumah sehingga anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH tidak pernah pergi kemanapun maupun tidak berangkat sekolah. Karena anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH takut bertemu dengan terdakwa.
Berdasarkan surat permintaan Visum Et Repertum Nomor : B/ 182 / XI / RES.1.24./2021 / Reskrim, tanggal 19 November 2021, dari Polres Demak, kemudian terhadap Anak Korban SITI KHOLIFATURROHMAH Binti SUGENG SUPRIYANTO pada tanggal 19 November 2021., selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara medis sebagaimana tertuang didalam Surat VISUM ET REPERTUM Nomor VER : 445.1/ 11852/ 2021, tanggal 22 November 2021., dari Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak, Kabupaten Demak., atas nama Anak Korban SITI KHOLIFATURROHMAH Binti SUGENG SUPRIYANTO, yang telah ditanda tangani oleh dr.Rr. RARA ALDILA, M.K.M.,NIP.199006142020122012, pada tanggal 22 November 2021, selaku dokter pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan pada bagian :
Leher : terdapat empat buah luka memar pada leher. Luka memar pertama pada leher sisi kanan, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang dua sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan. Luka memar kedua pada leher sisi kanan dengan titik pusat luka dua sentimeter diatas luka memar pertama, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang satu koma lima sentimeter, lebar satu sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan, Luka memar Ketiga pada leher sisi kiri, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang dua koma lima sentimeter, lebar satu sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan. Luka memar keempat pada leher sisi kiri dengan titik pusat luka tiga sentimeter di kiri luka memar ketiga, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang dua koma lima sentimeter, lebar satu sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan;
Punggung: terdapat sebuah luka lecet pada punggung, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang dua koma lima sentimeter, lebar satu sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan;
Alat Kelamin Perempuan :
Bibir besar : tidak ada kelainan,
Bibir kecil : terdapat sebuah luka lecet pada bibir kecil sisi kanan, warna kemerahan,
Kelentit : tidak ada kelainan,
Selaput dara : terdapat enam buah robekan pada selaput dara. Robekan arah jam satu, jam tiga, jam lima, jam tujuh, jam Sembilan dan jam sebelas. Robekan pertama pada arah jam satu tidak sampai ke dasar, warna sama dengan jaringan sekitar, robekan kedua arah jam tiga, sampai dasar, warna kemerahan, robekan ketiga pada arah jam lima, sampai dasar, warna kemerahan, robekan keempat pada arah jam tujuh, sampai ke dasar, warna kemerahan, robekan kelima pada arah jam Sembilan, tidak sampai ke dasar, warna kemerahan dan robekan keenam pada arah jam sebelas, tidak sampai ke dasar, warna kemerahan,
Liang senggama : tidak ada kelainan,
Kerampang : terdapat sebuah luka lecet pada kerampang pada arah jam dua belas, bentuk tidak teratur, warna kemerahan,
Anggota gerak :
Atas :
Kiri : terdapat sebuah luka lecet pada siku kiri, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang satu sentimeter, lebar satu sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan.
Kanan : terdapat sebuah luka lecet pada pergelangan tangan kanan, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang nol koma lima sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan, disekitar luka lecet terdapat luka memar.
Bahwa : tidak ada kelainan.
Kesimpulan Pemeriksaan, Bahwa telah diperiksa seorang perempuan, umur kurang lebih lima belas tahun lebih delapan bulan, sadar penuh, pada pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada leher dan pergelangan tangan kanan; luka lecet pada anggota gerak kanan atas dan kiri. Didapatkan robekan lama dan robekan baru pada selaput dara; luka lecet pada bibir kecil alat kelamin dan kerampang. Pada pemeriksaan penunjang didapatkan penyakit menular seksual pada alat kelamin.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 76 D Jo. Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Atau
KEDUA
Bahwa ia anak pelaku BAYU ARIYANTO Bin PASIDI (pada saat itu berumur 16 Tahun/ masih anak), bersama dengan anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN (DPO) pada hari Kamis, tanggal 18 November 2021 atau setidak-tidaknya dalam bulan November yang masih dalam Tahun 2021, sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di sebuah bangunan yang terletak di persawahan, Desa Bango, Kec. Demak, Kab. Demak, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari rabu tanggal 17 November 2021 sekira pukul 15.00 wib anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH Binti SUGENG SUPRIYANTO (Lahir tanggal 06 Maret 2006, pada saat itu berumur 15 Tahun/ masih anak) bermain ke pantai dengan sdri. NAFI ke tempat pantai teluk awur jepara setelah sampai di pantai teluk awur anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH bersimpangan dengan Anak Pelaku BAYU ARIYANTO akan tetapi anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH tidak tahu telah berismpangan dengan Anak pelaku BAYU ARIYANTO, kemudian anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH masih bermain di pantai tersebut dengan sdri. NAFI kemudian anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH dan sdri. NAFI pulang kerumah sdri. NAFI sekira pukul 19.30 wib sampai di rumah sdri. NAFI kemudian anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH di telepon oleh ibu kandung anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH untuk pulang kerumah kemudian anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH masih menunggu di tempat rumah sdri. NAFI karena cuaca saat itu masih hujan lebat sekira pukul 23.00 wib Anak pelaku BAYU ARIYANTO menchat anak korban SITI ” WES BALIK TO AKU MAU SIMPANGAN KARO KOWE” (sudah pulang saya tadi simpangan sama kamu) kemudian anak korban SITI menjawab ” IKI NUNGGU TERANG” ( ini nunggu terang) kemudian Anak pelaku BAYU ARIYANTO ” TAK TERKE YA” ( tak anterin ya) kemudian saya menjawab ” YA” setelah itu saya berpamitan dengan orang tua kandung sdri. NAFI untuk pulang dan sudah di jemput dengan teman dari anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH kemudian anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH dan temannya pergi dari rumah sdri. NAFI, anak korban SITI menuju ke masjid daerah Desa Bango Kec. Demak karena anak korban SITI dan Anak pelaku BAYU ARIYANTO sudah janjian disana kemudian anak korban SITI sampai di masjid tersebut ternyata sudah ada Anak pelaku BAYU ARIYANTO dan Anak Pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN (DPO) menggunakan sepeda motor sedangkan pada saat itu anak korban SITI juga menggunakan sepeda motor selanjutnya Anak pelaku BAYU ARIYANTO menghampiri anak korban SITI untuk berboncengan bersama dengan menggunakan sepeda motor milik anak korban SITI kemudian di ikuti oleh Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN (DPO) di belakang anak korban SITI setelah itu kami perjalanan tiba-tiba anak korban SITI curiga karena dalam perjalanan tersebut tidak kearah pulang kerumah kemudian anak korban SITI bertanya kepada Anak pelaku BAYU ARIYANTO ” KI MEH NENGDI KOK ORA ARAH BALIK OMAH” ( ini mau kemana tidak ke arah pulang kerumah ) setelah itu Anak pelakun BAYU ARIYANTO menjawab kepada anak korban SITI ” NGIYUP SEK ” ( berteduh dulu).
Pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 sekira pukul 01.00 wib mereka bertiga sampai di sebuah bangunan yang berlamat Desa Bango, Kec. Demak Kab. Demak kemudian Anak pelaku BAYU ARIYANTO dan Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN (DPO) menyeret kedua tangan anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH untuk masuk kedalam bangunan tersebut sambil Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN mengatakan kepada anak korban SITI ” AYO MLEBU SEK NGIYUP ” ( ayo masuk dulu berteduh) kemudian anak korban SITI menjawab ” AKU EMOH AKU NENG NJOBO WAE” (saya tidak mau saya di luar saja) kemudian Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN (DPO) mengatakan kepada anak korban SITI ”NEK ORA GELEM MLEBU TAK PERKOSA KOWE” (kalau tidak mau masuk saya perkosa kamu) setelah mendengar ancaman dari Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN (DPO) pada saat itu anak korban SITI merasakan ketakutan kemudian anak korban SITI masuk ke dalam bangunan tersebut setelah itu anak korban SITI bermainan HP dengan posisi duduk kemudian Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN (DPO) tiba-tiba mencabut HP yang sedang dipegang anak korban SITI setelah itu Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN (DPO) dan Anak pelaku BAYU ARIYANTO mendekati anak korban SITI kemudian menarik kedua tangan anak korban SITI ke arah pojok setelah itu Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN (DPO) mencipok/ mencupang atau menggigit leher anak korban SITI sebelah kiri sambil memegang tangan anak korban SITI dengan tujuan supaya anak korban SITI tidak bisa menghindar, selanjutnya Anak pelaku BAYU ARIYANTO mencipok atau menggigit leher anak korban SITI sebelah kanan sambil memegang tangan anak korban SITI agar anak korban SITI tidak bisa menghindar setelah mereka selesai mencipok atau menggigit leher anak korban SITI kemudian mereka berdiskusi setelah itu mereka mencipok atau menggigit leher anak korban SITI dengan cara yang sama setelah selesai tiba-tiba Anak pelaku BAYU ARIYANTO mengarah ke belakang anak korban SITI untuk memegang kedua tangan anak korban SITI sambil meremas kedua payudara anak korban SITI setelah itu Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN memegang kedua kaki anak korban SITI kemudian Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN tersebut berusaha melepas celana panjang dan celana dalam anak korban SITI sampai telanjang kemudian Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN memasukan jari tangannya ke dalam vagina anak korban SITI setelah itu meremas kedua payudara anak korban SITI kemudian melepas celananya sendiri kemudian anak korban SITI di tidurkan oleh Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN selanjutnya anak korban SITI di tindih kemudian alat kelamin/ Penis Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN berusaha di masukan ke dalam vagina/ lubang kemaluan anak korban SITI akan tetapi belum bisa masuk setelah itu Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN masih berusaha alat kelaminya di masukan kedalam vagina anak korban SITI akhirnya bisa masuk setelah itu dengan gerakan maju mundur kurang lebih 5 (lima) menit kemudian alat kelamin anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN di cabut/ di lepas dari dalam vagina/ lubang kemaluan anak korban SITI.
Bahwa kemudian bergantian Anak pelaku BAYU ARIYANTO melakukan persetubuhan dengan anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH dengan cara alat kelamin Anak pelaku BAYU ARIYANTO sudah merasakan tegang karena melihat anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH di setubuhi dahulu oleh Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN (DPO) kemudian alat kelamin pelaku Anak BAYU ARIYANTO di masukan kedalam vagina anak korban SITI dengan gerakan maju mundur selama kurang lebih 5 (lima) menit dan Anak pelaku BAYU ARIYANTO merasa spermanya ingin keluar kemudian alat kelamin/ penis Anak pelaku BAYU ARIYANTO dilepaskan dari vagina anak korban SITI dan mengeluarkan sperma tersebut di bawah lantai setelah itu anak korban SITI memakai pakaiannya sendiri sedangkan Anak pelaku BAYU ARIYANTO dan Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN (DPO) memakai celananya sendiri-sendiri setelah itu Anak pelaku BAYU ARIYANTO mengatakan kepada anak korban SITI ” AYO TAK TERKE BALIK ” (ayo saya antar pulang) kemudian anak korban SITI menjawab ” YA” kemudian anak korban SITI KHOLIFATRURROHMAH pulang menuju kerumahnya dengan diboncengkan anak pelaku BAYU ARIYANTO yang pada saat itu anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH di antar sampai pasar gajah selanjutnya anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH naik sepeda motor sendiri sekitar pukul 04.00 wib, anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH sampai di rumah kemudian langsung masuk kedalam rumah tiba-tiba ibu kandungnya bertanya dengan anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH ” KOK BALIK E SUWI MEN ” ( kok pulangnya lama sekali) yang kemudian dijawab oleh anak korban SITI ”NGIYUP SEK” ( berteduh dulu) selanjutnya ibu kandung anak korban SITI melihat leher anak korban SITI kemerahan selanjutnya ibu kandungnya mengatakan kepada anak korban SITI ”LEHER MU KENOPO KUI” ( leher kamu kenapa itu) kemudian anak korban SITI saya jawab ” ORA POPO BU KI MUNG GATEL” ( tidak apa-apa bu ini cuma gatal) ” setelah itu ibu kandungnya tidak percaya dengan anak korban SITI kemudian anak korban SITI di ajak ibu kandungnya ke rumah saksi SUKANI kakek anak korban SITI setelah itu saksi SUKANI bertanya tentang leher anak korban SITI setelah itu anak korban SITI masih tidak mengakui atas kejadian yang telah anak korban SITI alami kemudian anak korban SITI pulang kerumah untuk istirahat kemudian sekira pukul 20.00 wib om/ paman anak korban SITI yang bernama sdr. BOWO menghampiri anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH di ruang TV dengan mengatakan ” KOWE NCEN DI CIPOK OPO DI PERKOSA HARANG” ( kamu itu di cipok atau di perkosa juga) kemudian anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH menjawab ” IYO OM AKU DI PERKOSA” ( iya om saya di perkosa) dalam pembicaraan tersebut ada ibu kandung anak korban SITI dan saksi SUKANI dari kejadian tersebut ibu kandung saya melaporkan ke Kantor Polres Demak untuk ditindak lanjuti dengan proses hukum.
Bahwa Akibat dari kejadian tersebut, anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH mengalami sakit pada daerah vagina / lubang kemaluan, selain itu anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH merasa takut untuk keluar rumah sehingga anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH tidak pernah pergi kemanapun maupun tidak berangkat sekolah. Karena anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH takut bertemu dengan terdakwa.
Berdasarkan surat permintaan Visum Et Repertum Nomor : B/ 182 / XI / RES.1.24./2021 / Reskrim, tanggal 19 November 2021, dari Polres Demak, kemudian terhadap Anak Korban SITI KHOLIFATURROHMAH Binti SUGENG SUPRIYANTO pada tanggal 19 November 2021., selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara medis sebagaimana tertuang didalam Surat VISUM ET REPERTUM Nomor VER : 445.1/ 11852/ 2021, tanggal 22 November 2021., dari Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak, Kabupaten Demak., atas nama Anak Korban SITI KHOLIFATURROHMAH Binti SUGENG SUPRIYANTO, yang telah ditanda tangani oleh dr.Rr. RARA ALDILA, M.K.M.,NIP.199006142020122012, pada tanggal 22 November 2021, selaku dokter pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan pada bagian :
Leher : terdapat empat buah luka memar pada leher. Luka memar pertama pada leher sisi kanan, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang dua sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan. Luka memar kedua pada leher sisi kanan dengan titik pusat luka dua sentimeter diatas luka memar pertama, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang satu koma lima sentimeter, lebar satu sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan, Luka memar Ketiga pada leher sisi kiri, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang dua koma lima sentimeter, lebar satu sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan. Luka memar keempat pada leher sisi kiri dengan titik pusat luka tiga sentimeter di kiri luka memar ketiga, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang dua koma lima sentimeter, lebar satu sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan;
Punggung : terdapat sebuah luka lecet pada punggung, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang dua koma lima sentimeter, lebar satu sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan;
Alat Kelamin Perempuan :
Bibir besar : tidak ada kelainan,
Bibir kecil : terdapat sebuah luka lecet pada bibir kecil sisi kanan, warna kemerahan,
Kelentit : tidak ada kelainan,
Selaput dara : terdapat enam buah robekan pada selaput dara. Robekan arah jam satu, jam tiga, jam lima, jam tujuh, jam Sembilan dan jam sebelas. Robekan pertama pada arah jam satu tidak sampai ke dasar, warna sama dengan jaringan sekitar, robekan kedua arah jam tiga, sampai dasar, warna kemerahan, robekan ketiga pada arah jam lima, sampai dasar, warna kemerahan, robekan keempat pada arah jam tujuh, sampai ke dasar, warna kemerahan, robekan kelima pada arah jam Sembilan, tidak sampai ke dasar, warna kemerahan dan robekan keenam pada arah jam sebelas, tidak sampai ke dasar, warna kemerahan,
Liang senggama : tidak ada kelainan,
Kerampang : terdapat sebuah luka lecet pada kerampang pada arah jam dua belas, bentuk tidak teratur, warna kemerahan,
Anggota gerak :
Atas :
Kiri : terdapat sebuah luka lecet pada siku kiri, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang satu sentimeter, lebar satu sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan.
Kanan : terdapat sebuah luka lecet pada pergelangan tangan kanan, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang nol koma lima sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan, disekitar luka lecet terdapat luka memar.
Bahwa : tidak ada kelainan.
Kesimpulan Pemeriksaan, Bahwa telah diperiksa seorang perempuan, umur kurang lebih lima belas tahun lebih delapan bulan, sadar penuh, pada pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada leher dan pergelangan tangan kanan; luka lecet pada anggota gerak kanan atas dan kiri. Didapatkan robekan lama dan robekan baru pada selaput dara; luka lecet pada bibir kecil alat kelamin dan kerampang. Pada pemeriksaan penunjang didapatkan penyakit menular seksual pada alat kelamin.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Atau
KETIGA
Bahwa ia anak pelaku BAYU ARIYANTO Bin PASIDI (pada saat itu berumur 16 Tahun/ masih anak), bersama dengan anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN (DPO) pada hari Kamis, tanggal 18 November 2021 atau setidak-tidaknya dalam bulan November yang masih dalam Tahun 2021, sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di sebuah bangunan yang terletak di persawahan, Desa Bango, Kec. Demak, Kab. Demak, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula pada hari rabu tanggal 17 November 2021 sekira pukul 15.00 wib anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH Binti SUGENG SUPRIYANTO (Lahir tanggal 06 Maret 2006, pada saat itu berumur 15 Tahun/ masih anak) bermain ke pantai dengan sdri. NAFI ke tempat pantai teluk awur jepara setelah sampai di pantai teluk awur anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH bersimpangan dengan Anak Pelaku BAYU ARIYANTO akan tetapi anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH tidak tahu telah berismpangan dengan Anak pelaku BAYU ARIYANTO, kemudian anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH masih bermain di pantai tersebut dengan sdri. NAFI kemudian anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH dan sdri. NAFI pulang kerumah sdri. NAFI sekira pukul 19.30 wib sampai di rumah sdri. NAFI kemudian anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH di telepon oleh ibu kandung anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH untuk pulang kerumah kemudian anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH masih menunggu di tempat rumah sdri. NAFI karena cuaca saat itu masih hujan lebat sekira pukul 23.00 wib Anak pelaku BAYU ARIYANTO menchat anak korban SITI ” WES BALIK TO AKU MAU SIMPANGAN KARO KOWE” (sudah pulang saya tadi simpangan sama kamu) kemudian anak korban SITI menjawab ” IKI NUNGGU TERANG” ( ini nunggu terang) kemudian Anak pelaku BAYU ARIYANTO ” TAK TERKE YA” ( tak anterin ya) kemudian saya menjawab ” YA” setelah itu saya berpamitan dengan orang tua kandung sdri. NAFI untuk pulang dan sudah di jemput dengan teman dari anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH kemudian anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH dan temannya pergi dari rumah sdri. NAFI, anak korban SITI menuju ke masjid daerah Desa Bango Kec. Demak karena anak korban SITI dan Anak pelaku BAYU ARIYANTO sudah janjian disana kemudian anak korban SITI sampai di masjid tersebut ternyata sudah ada Anak pelaku BAYU ARIYANTO dan Anak Pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN (DPO) menggunakan sepeda motor sedangkan pada saat itu anak korban SITI juga menggunakan sepeda motor selanjutnya Anak pelaku BAYU ARIYANTO menghampiri anak korban SITI untuk berboncengan bersama dengan menggunakan sepeda motor milik anak korban SITI kemudian di ikuti oleh Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN (DPO) di belakang anak korban SITI setelah itu kami perjalanan tiba-tiba anak korban SITI curiga karena dalam perjalanan tersebut tidak kearah pulang kerumah kemudian anak korban SITI bertanya kepada Anak pelaku BAYU ARIYANTO ” KI MEH NENGDI KOK ORA ARAH BALIK OMAH” ( ini mau kemana tidak ke arah pulang kerumah ) setelah itu Anak pelaku BAYU ARIYANTO menjawab kepada anak korban SITI ” NGIYUP SEK ” ( berteduh dulu).
Pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 sekira pukul 01.00 wib mereka bertiga sampai di sebuah bangunan yang berlamat Desa Bango, Kec. Demak Kab. Demak kemudian Anak pelaku BAYU ARIYANTO dan Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN (DPO) menyeret kedua tangan anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH untuk masuk kedalam bangunan tersebut sambil Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN mengatakan kepada anak korban SITI ”AYO MLEBU SEK NGIYUP ” (ayo masuk dulu berteduh) kemudian anak korban SITI menjawab ” AKU EMOH AKU NENG NJOBO WAE” (saya tidak mau saya di luar saja) kemudian Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN (DPO) mengatakan kepada anak korban SITI ”NEK ORA GELEM MLEBU TAK PERKOSA KOWE” (kalau tidak mau masuk saya perkosa kamu) setelah mendengar ancaman dari Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN (DPO) pada saat itu anak korban SITI merasakan ketakutan kemudian anak korban SITI masuk ke dalam bangunan tersebut setelah itu anak korban SITI bermainan HP dengan posisi duduk kemudian Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN (DPO) tiba-tiba mencabut HP yang sedang dipegang anak korban SITI setelah itu Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN (DPO) dan Anak pelaku BAYU ARIYANTO mendekati anak korban SITI kemudian menarik kedua tangan anak korban SITI ke arah pojok setelah itu Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN (DPO) mencipok/ mencupang atau menggigit leher anak korban SITI sebelah kiri sambil memegang tangan anak korban SITI dengan tujuan supaya anak korban SITI tidak bisa menghindar, selanjutnya Anak pelaku BAYU ARIYANTO mencipok atau menggigit leher anak korban SITI sebelah kanan sambil memegang tangan anak korban SITI agar anak korban SITI tidak bisa menghindar setelah mereka selesai mencipok atau menggigit leher anak korban SITI kemudian mereka berdiskusi setelah itu mereka mencipok atau menggigit leher anak korban SITI dengan cara yang sama setelah selesai tiba-tiba Anak pelaku BAYU ARIYANTO mengarah ke belakang anak korban SITI untuk memegang kedua tangan anak korban SITI sambil meremas kedua payudara anak korban SITI setelah itu Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN memegang kedua kaki anak korban SITI kemudian Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN tersebut berusaha melepas celana panjang dan celana dalam anak korban SITI sampai telanjang kemudian Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN memasukan jari tangannya ke dalam vagina anak korban SITI setelah itu meremas kedua payudara anak korban SITI kemudian melepas celananya sendiri kemudian anak korban SITI di tidurkan oleh Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN selanjutnya anak korban SITI di tindih kemudian alat kelamin/ Penis Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN berusaha di masukan ke dalam vagina/ lubang kemaluan anak korban SITI akan tetapi belum bisa masuk setelah itu Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN masih berusaha alat kelaminya di masukan kedalam vagina anak korban SITI akhirnya bisa masuk setelah itu dengan gerakan maju mundur kurang lebih 5 (lima) menit kemudian alat kelamin anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN di cabut/ di lepas dari dalam vagina/ lubang kemaluan anak korban SITI.
Bahwa kemudian bergantian Anak pelaku BAYU ARIYANTO melakukan persetubuhan dengan anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH dengan cara alat kelamin Anak pelaku BAYU ARIYANTO sudah merasakan tegang karena melihat anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH di setubuhi dahulu oleh Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN (DPO) kemudian alat kelamin pelaku Anak BAYU ARIYANTO di masukan kedalam vagina anak korban SITI dengan gerakan maju mundur selama kurang lebih 5 (lima) menit dan Anak pelaku BAYU ARIYANTO merasa spermanya ingin keluar kemudian alat kelamin/ penis Anak pelaku BAYU ARIYANTO dilepaskan dari vagina anak korban SITI dan mengeluarkan sperma tersebut di bawah lantai setelah itu anak korban SITI memakai pakaiannya sendiri sedangkan Anak pelaku BAYU ARIYANTO dan Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN (DPO) memakai celananya sendiri-sendiri setelah itu Anak pelaku BAYU ARIYANTO mengatakan kepada anak korban SITI ” AYO TAK TERKE BALIK ” (ayo saya antar pulang) kemudian anak korban SITI menjawab ” YA” kemudian anak korban SITI KHOLIFATRURROHMAH pulang menuju kerumahnya dengan diboncengkan anak pelaku BAYU ARIYANTO yang pada saat itu anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH di antar sampai pasar gajah selanjutnya anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH naik sepeda motor sendiri sekitar pukul 04.00 wib, anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH sampai di rumah kemudian langsung masuk kedalam rumah tiba-tiba ibu kandungnya bertanya dengan anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH ” KOK BALIK E SUWI MEN ” ( kok pulangnya lama sekali) yang kemudian dijawab oleh anak korban SITI ”NGIYUP SEK ” ( berteduh dulu) selanjutnya ibu kandung anak korban SITI melihat leher anak korban SITI kemerahan selanjutnya ibu kandungnya mengatakan kepada anak korban SITI ”LEHER MU KENOPO KUI” (leher kamu kenapa itu) kemudian anak korban SITI saya jawab ” ORA POPO BU KI MUNG GATEL” ( tidak apa-apa bu ini cuma gatal) ” setelah itu ibu kandungnya tidak percaya dengan anak korban SITI kemudian anak korban SITI di ajak ibu kandungnya ke rumah saksi SUKANI kakek anak korban SITI setelah itu saksi SUKANI bertanya tentang leher anak korban SITI setelah itu anak korban SITI masih tidak mengakui atas kejadian yang telah anak korban SITI alami kemudian anak korban SITI pulang kerumah untuk istirahat kemudian sekira pukul 20.00 wib om/ paman anak korban SITI yang bernama sdr. BOWO menghampiri anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH di ruang TV dengan mengatakan ” KOWE NCEN DI CIPOK OPO DI PERKOSA HARANG” (kamu itu di cipok atau di perkosa juga) kemudian anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH menjawab ” IYO OM AKU DI PERKOSA” ( iya om saya di perkosa) dalam pembicaraan tersebut ada ibu kandung anak korban SITI dan saksi SUKANI dari kejadian tersebut ibu kandung saya melaporkan ke Kantor Polres Demak untuk ditindak lanjuti dengan proses hukum.
Bahwa Akibat dari kejadian tersebut, anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH mengalami sakit pada daerah vagina / lubang kemaluan, selain itu anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH merasa takut untuk keluar rumah sehingga anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH tidak pernah pergi kemanapun maupun tidak berangkat sekolah. Karena anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH takut bertemu dengan terdakwa.
Berdasarkan surat permintaan Visum Et Repertum Nomor : B/ 182 / XI / RES.1.24./2021 / Reskrim, tanggal 19 November 2021, dari Polres Demak, kemudian terhadap Anak Korban SITI KHOLIFATURROHMAH Binti SUGENG SUPRIYANTO pada tanggal 19 November 2021., selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara medis sebagaimana tertuang didalam Surat VISUM ET REPERTUM Nomor VER : 445.1/ 11852/ 2021, tanggal 22 November 2021., dari Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak, Kabupaten Demak., atas nama Anak Korban SITI KHOLIFATURROHMAH Binti SUGENG SUPRIYANTO, yang telah ditanda tangani oleh dr.Rr. RARA ALDILA, M.K.M.,NIP.199006142020122012, pada tanggal 22 November 2021, selaku dokter pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan pada bagian :
Leher : terdapat empat buah luka memar pada leher. Luka memar pertama pada leher sisi kanan, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang dua sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan. Luka memar kedua pada leher sisi kanan dengan titik pusat luka dua sentimeter diatas luka memar pertama, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang satu koma lima sentimeter, lebar satu sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan, Luka memar Ketiga pada leher sisi kiri, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang dua koma lima sentimeter, lebar satu sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan. Luka memar keempat pada leher sisi kiri dengan titik pusat luka tiga sentimeter di kiri luka memar ketiga, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang dua koma lima sentimeter, lebar satu sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan;
Punggung : terdapat sebuah luka lecet pada punggung, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang dua koma lima sentimeter, lebar satu sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan;
Alat Kelamin Perempuan :
Bibir besar : tidak ada kelainan,
Bibir kecil : terdapat sebuah luka lecet pada bibir kecil sisi kanan, warna kemerahan,
Kelentit : tidak ada kelainan,
Selaput dara : terdapat enam buah robekan pada selaput dara. Robekan arah jam satu, jam tiga, jam lima, jam tujuh, jam Sembilan dan jam sebelas. Robekan pertama pada arah jam satu tidak sampai ke dasar, warna sama dengan jaringan sekitar, robekan kedua arah jam tiga, sampai dasar, warna kemerahan, robekan ketiga pada arah jam lima, sampai dasar, warna kemerahan, robekan keempat pada arah jam tujuh, sampai ke dasar, warna kemerahan, robekan kelima pada arah jam Sembilan, tidak sampai ke dasar, warna kemerahan dan robekan keenam pada arah jam sebelas, tidak sampai ke dasar, warna kemerahan,
Liang senggama : tidak ada kelainan,
Kerampang : terdapat sebuah luka lecet pada kerampang pada arah jam dua belas, bentuk tidak teratur, warna kemerahan,
Anggota gerak :
Atas :
Kiri : terdapat sebuah luka lecet pada siku kiri, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang satu sentimeter, lebar satu sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan.
Kanan : terdapat sebuah luka lecet pada pergelangan tangan kanan, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang nol koma lima sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan, disekitar luka lecet terdapat luka memar.
Bahwa : tidak ada kelainan.
Kesimpulan Pemeriksaan, Bahwa telah diperiksa seorang perempuan, umur kurang lebih lima belas tahun lebih delapan bulan, sadar penuh, pada pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada leher dan pergelangan tangan kanan; luka lecet pada anggota gerak kanan atas dan kiri. Didapatkan robekan lama dan robekan baru pada selaput dara; luka lecet pada bibir kecil alat kelamin dan kerampang. Pada pemeriksaan penunjang didapatkan penyakit menular seksual pada alat kelamin.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 76 E Jo. Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Anak menyatakan tidak keberatan dan tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengarkan hasil Penalitian Kemasyarakatan yang dibacakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang bernama Bapak Sobirin;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dari dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi ke persidangan yaitu:
Saksi Siti Kholifaturrohmah binti Sugeng Supriyanto, di bawah sumpah yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ada kejadian pencabulan dan persetubuhan, korbannya adalah Anak saksi korban sendiri yang dilakukan oleh Bayu Ariyanto bin Pasidi dan Muhammad Sayfudin bin Sartono;
Bahwa kejadian pada hari kamis tanggal 18 November 2021 pukul 01.00 WIB di sebuah bangunan yang terletak di persawahan Desa Bango Kecamatan Demak Kabupaten Demak;
Bahwa sebelumnya Anak pelaku pernah melihat Anak saksi korban di sekitar pertigaan Kab. Jepara saat itu Anak saksi korban bermain dengan teman-teman Anak saksi korban kemudian anak pelaku Bayu Ariyanto meminta nomor whatsapp Anak saksi korban dari saudara AFIF (teman Anak saksi korban) kemudian sering chat-chatan dengan anak Bayu Ariyanto sedangkan Anak Muhammad Sayfudin, Anak saksi korban kenal karena pada waktu kejadian persetubuhan anak Bayu Ariyanto mengajak Anak Muhammad Sayfudin namun Anak saksi korban tidak mempunyai hubungan keluarga dengan anak Bayu Ariyanto dan Anak Muhammad Sayfudin;
Bahwa cara Anak pelaku Bayu Ariyanto dan Anak Muhmaad Sayfudin menyeret kedua tangan Anak saksi korban untuk masuk kedalam bangunan sambil mengatakan ayo masuk dulu berteduh kemudan Anak saksi korban jawab tidak mau Anak saksi korban di luar saja;
Bahwa kemudian anak Muhammad Sayfudin mengatakan kepada Anak saksi korban kalau tidak mau masuk saya perkosa kamu lalu Anak saksi korban merasakan ketakutan kemudian Anak saksi korban bermainan Handpone dengan posisi duduk lalu anak Muhammad Sayfudin tiba-tiba mencabut handpone Anak saksi korban setelah itu anak Muhammad Sayfudin dan Anak Bayu Ariyanto mendekati saya kemudian menarik kedua tangan Anak saksi korban kearah pojok setelah itu Anak Muhammad Sayfudin mencipok atau menggigit leher Anak saksi korban sebelah kiri sambil memegang tangan Anak saksi korban agar tidak bisa menghindar dan Anak Bayu mencipok dan menggigit leher Anak saksi korban sebelah kanan sambil memegang tangan Anak saksi korban agar tidak bisa menghindar;
Bahwa setelah mereka selesai menggigit leher Anak saksi korban kemudian mereka berdiskusi setelah itu mereka menggigit leher Anak saksi korban dengan cara yang sama setelah selesai tiba-tiba anak Bayu mengarah ke belakang Anak saksi korban untuk memegang kedua tangan sambil meremas remas kedua payudara Anak saksi korban setelah itu anak Muhammad Sayfudin memegang kedua kaki Anak saksi korban kemudian anak Muhammad sayfudin tersebut berusaha melepas celana Panjang dan celana dalam Anak saksi korban sampai telanjang lalu anak Muhammad sayfudin memasukan jari tengannya ke kelamin Anak saksi korban setelah itu meremas-remas kedua payudara Anak saksi korban kemudian melepas celananya sendiri kemudian Anak saksi korban di tidurkan dengan anak Muhammad Sayfudin lalu Anak saksi korban ditindih kemudian alat kelamin Muhammad Sayfudin berusaha dimasukkan di lubang kelamin Anak saksi korban namun belum bisa juga bisa setelah berusaha akhirnya bisa masuk setelah digerakkan maju mundur kurang lebih 5 (lima) menit kemudian alat kelaminnya dilepas dari kelamin Anak saksi korban kemudian bergantian dengan Bayu Ariyanto di masukan di kelamin saya dan sperma Bayu di keluarkan di bawah lantai setelah itu saya memakai pakaian Anak saksi korban sendiri sedangkan anak Bayu Ariyanto dan Anak Muhammad Sayfudin memakai celananya sendiri-sendiri;
Bahwa Anak Bayu Ariyanto dan Anak Muhammad Sayfudin melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap saya pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 sekira pukul 01.00 WIB di sebuah bangunan yang terletak di persawahan Desa Bungo Kecamatan Demak Kabupaten demak hanya 1 (satu) kali;
Bahwa awalnya setelah kejadian tersebut Anak saksi korban pulang kerumah lalu ibu Anak saksi korban mengatakan kepada Anak saksi korban leher kamu kenapa itu kemudian Anak saksi korban jawab tidak apa-apa bu ini Cuma gatal-gatal;
Bahwa setelah itu ibu kandung Anak saksi korban tidak percaya dengan Anak saksi korban kemudian Anak saksi korban diajak ibu kandung Anak saksi korban kerumah kakek Anak saksi korban yang Bernama SUKANI setelah itu kakek Anak saksi korban bertanya tentang leher Anak saksi korban kemudian Anak saksi korban tidak mengakui atas kejadian Anak saksi korban alami lalu Anak saksi korban pulang kerumah untuk istirahat;
Bahwa kemudian sekira pukul 20.00 WIB om Anak saksi korban Bernama BOWO menghampiri Anak saksi korban di ruang TV dengan mengatakan Kamu itu dicipok atau diperkosa juga kemudian Anak saksi korban menjawab iya om Anak saksi korban di perkosa dalam pembicaraan tersebut ada ibu kandung saya dan kakek Anak saksi korban yang Bernama SUKANI sehingga ibu kandung Anak saksi korban tahu yang sebenarnya yang Anak saksi korban alami;
Bahwa pada saat sebelum anak Bayu Ariyanto dan anak Muhammad Sayfudin melakukan persetubuhan dengan Anak saksi korban mengatakan kalau kamu tidak masuk saya perkosa kamu lalu Anak saksi korban merasakan ketakutan akhirnya Anak saksi korban mau masuk ke dalam bangunan tersebut kemudian anak Bayu dan anak Muhammad Sayfudin menyeret kedua tangan Anak saksi korban agar tidak melawan setelah itu dilakukan persetubuhan dengan Anak saksi korban;
Bahwa setelah anak Bayu dan Anak Muhammad Sayfudin melakukan persetubuhan kepada Anak saksi korban vagina Anak saksi korban keluar darah dan Anak saksi korban merasakan sakit dan perih dan setelah kejadian tersebut saya sampai saat ini masih menstruasi
Terhadap keterangan saksi tersebut, Anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya; .
Saksi Sukani bin Makin (alm), dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui kejadian persetubuhan tersebut awal mulanya pada hari kamis tanggal 18 November 2021 sekira pukul 07.00 WIB kerumah saksi untuk makan kemudian istri saksi yang Bernama saudari NGATMINA melihat cucu saya SITI KHOLFATULROHMAN terlihat dilehernya merah-merah seperti cipokan dan merasakan kecurigaan kemudian istri saksi bertanya kepada cucu SITI KHOLFATULROHMAN itu kenapa lehernya merah-merah pasti di apa apain sama laki-laki kemudian cucu saksi terdiam dan menangis kemudian istri saksi bertanya lagi lalu cucu saksi dan ibu kandungnya lalu saksi minta tolong dengan saudara BOWO untuk menanyakan ke cucu ternyata benar cucu saksi telah disetubuhi oleh anak pelaku Bayu Ariyanto dan Muhammad Sayfudin pada hari kamis tanggal 18 November 2021 sekira pukul 01.00 WIB di sebuah bangunan yang terletak di persawahan Desa Bungo Kecamatan Demak Kabupaten Demak;
Bahwa Dengan cara bagaimana saksi tidak tahu persis anak pelaku dan Muhamaad Sayfudin melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu berapa kalinya karena cucu saksi tertutup dan tidak banyak cerita;
Bahwa Menurut cerita cucu saksi pada saat sebelum kejadian persetebuhan kedua tangannya di pegang erat agar tidak menghindar dari kejadian tersebut;
Bahwa saksi memaafkan anak pelaku tetapi anak pelaku tetap di hukum seberat-beratnya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Ngatimah binti Ngadiyo (alm), dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ada kejadian pencabulan dan persetubuhan yang dialami oleh cucu Saksi;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian persetubuhan tersebut awal mulanya pada hari kamis tanggal 18 November 2021 sekira pukul 07.00 WIB kerumah saya untuk makan kemudian Saksi melihat cucu Saksi SITI KHOLFATULROHMAN terlihat dilehernya merah-merah seperti cipokan dan merasakan kecurigaan kemudian Saksi bertanya kepada cucu SITI KHOLFATULROHMAN itu kenapa lehernya merah-merah pasti di apa apain sama laki-laki kemudian cucu Saksi terdiam dan menangis;
Bahwa kemudian Saksi bertanya lagi lalu cucu Saksi dan ibu kandungnya lalu Saksi minta tolong dengan saudara BOWO untuk menanyakan ke cucu ternyata benar cucu Saksi telah disetubuhi oleh anak pelaku Bayu Ariyanto dan Muhammad Sayfudin;
Bahwa kejadiannya pada hari kamis tanggal 18 November 2021 sekira pukul 01.00 WIB di sebuah bangunan yang terletak di persawahan Desa Bungo Kecamatan Demak Kabupaten Demak;
Bahwa Dengan cara bagaimana Saksi tidak tahu persis anak pelaku dan Muhamaad Sayfudin melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa kalinya karena cucu saksi tertutup dan tidak banyak cerita;
Bahwa Menurut cerita cucu Saksi pada saat sebelum kejadian persetebuhan kedua tangannya di pegang erat agar tidak menghindar dari kejadian tersebut;
Bahwa Saksi memaafkan anak pelaku tetapi anak pelaku tetap di hukum seberat-beratnya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasehat Hukum anak dan anak tidak menghadirkan saksi yang meringankan (saksi A De Charge)
Menimbang, bahwa Anak dipersidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa anak pelaku melakukan persetubuhan dengan Anak saksi korban, yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 18 November 2021, sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di sebuah bangunan yang terletak di Persawahan, Desa Bango, Kec. Demak, Kab. Demak;
Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 17 November 2021 sekira pukul 15.00 wib saksi anak korban bermain ke pantai dengan sdri. NAFI ke tempat pantai teluk awur jepara setelah sampai di pantai teluk awur Anak saksi korban Siti Kholifaturrohmah bersimpangan dengan Anak Pelaku akan tetapi Anak saksi korban tidak tahu telah berismpangan dengan Anak pelaku;
Bahwa kemudian Anak saksi korban masih bermain di pantai tersebut dengan sdri. NAFI kemudian Anak saksi korban dan sdri. NAFI pulang kerumah sdri. NAFI;
Bahwa kemudian sekira pukul 23.00 wib Anak pelaku menchat anak korban SITI ” WES BALIK TO AKU MAU SIMPANGAN KARO KOWE” (sudah pulang saya tadi simpangan sama kamu) kemudian anak korban SITI menjawab ” IKI NUNGGU TERANG” ( ini nunggu terang);
Bahwa kemudian Anak pelaku bilang ” TAK TERKE YA” ( tak anterin ya) kemudian saya menjawab ” YA” setelah itu Anak saksi korban berpamitan dengan orang tua kandung sdri. NAFI untuk pulang dan sudah di jemput dengan teman dari Anak saksi korban;
Bahwa kemudian Anak saksi korban dan temannya pergi dari rumah sdri. NAFI, anak korban SITI menuju ke masjid daerah Desa Bango Kec. Demak karena Anak saksi korban dan Anak pelaku sudah janjian disana;
Bahwa sampai di masjid tersebut ternyata sudah ada Anak pelaku dan Anak Pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN menggunakan sepeda motor sedangkan pada saat itu Anak saksi korban juga menggunakan sepeda motor selanjutnya Anak pelaku BAYU ARIYANTO menghampiri Anak saksi korban untuk berboncengan bersama dengan menggunakan sepeda motor milik Anak saksi korban kemudian di ikuti oleh Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN di belakang anak korban SITI.;
Bahwa setelah itu melakukan perjalanan tetapi tidak kearah pulang kerumah kemudian Anak saksi korban bertanya kepada Anak pelaku ”KI MEH NENGDI KOK ORA ARAH BALIK OMAH” (ini mau kemana tidak ke arah pulang kerumah ) setelah itu Anak pelaku menjawab kepada anak korban SITI ” NGIYUP SEK ” ( berteduh dulu).;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 sekira pukul 01.00 wib sampai di sebuah bangunan yang berlamat Desa Bango, Kec. Demak Kab. Demak kemudian Anak pelaku dan Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN menyeret kedua tangan Anak saksi korban untuk masuk kedalam bangunan tersebut sambil Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN mengatakan kepada anak korban SITI ” AYO MLEBU SEK NGIYUP ” (ayo masuk dulu berteduh);
Bahwa kemudian Anak saksi korban menjawab ” AKU EMOH AKU NENG NJOBO WAE” (saya tidak mau saya di luar saja) kemudian Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN (DPO) mengatakan kepada anak korban SITI ”NEK ORA GELEM MLEBU TAK PERKOSA KOWE” (kalau tidak mau masuk saya perkosa kamu);
Bahwa setelah mendengar ancaman dari Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN (DPO) pada saat itu Anak saksi korban merasakan ketakutan kemudian Anak saksi korban masuk ke dalam bangunan tersebut setelah itu Anak saksi korban bermainan HP dengan posisi duduk;
Bahwa kemudian Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN (DPO) tiba-tiba mencabut HP yang sedang dipegang Anak saksi korban setelah itu Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN dan Anak pelaku mendekati Anak saksi korban kemudian menarik kedua tangan Anak saksi korban ke arah pojok setelah itu Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN mencipok/ mencupang atau menggigit leher Anak saksi korban sebelah kiri sambil memegang tangan Anak saksi korban dengan tujuan supaya Anak saksi korban tidak bisa menghindar;
Bahwa selanjutnya Anak pelaku mencipok atau menggigit leher Anak saksi korban sebelah kanan sambil memegang tangan Anak saksi korban agar Anak saksi korban tidak bisa menghindar setelah mereka selesai mencipok atau menggigit leher Anak saksi korban kemudian mereka berdiskusi setelah itu mereka mencipok atau menggigit leher Anak saksi korban dengan cara yang sama;
Bahwa setelah selesai tiba-tiba Anak pelaku mengarah ke belakang Anak saksi korban untuk memegang kedua tangan Anak saksi korban sambil meremas kedua payudara Anak saksi korban setelah itu Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN memegang kedua kaki Anak saksi korban;
Bahwa kemudian Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN tersebut berusaha melepas celana panjang dan celana dalam Anak saksi korban sampai telanjang kemudian Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN memasukan jari tangannya ke dalam vagina Anak saksi korban setelah itu meremas kedua payudara Anak saksi korban kemudian melepas celananya sendiri;
Bahwa kemudian Anak saksi korban di tidurkan oleh Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN selanjutnya Anak saksi korban di tindih kemudian alat kelamin/ Penis Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN berusaha di masukan ke dalam vagina/ lubang kemaluan Anak saksi korban akan tetapi belum bisa masuk;
Bahwa setelah itu Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN masih berusaha alat kelaminya di masukan kedalam vagina Anak saksi korban akhirnya bisa masuk setelah itu dengan gerakan maju mundur kurang lebih 5 (lima) menit kemudian alat kelamin anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN dicabut / dilepas dari dalam Vagina / lubang kemaluan anak korban SITI.;
Bahwa kemudian bergantian Anak pelaku melakukan persetubuhan dengan Anak saksi korban dengan cara alat kelamin Anak pelaku sudah merasakan tegang karena melihat anak korban Anak saksi korban di setubuhi dahulu oleh Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN;
Bahwa kemudian alat kelamin Anak pelaku di masukan kedalam vagina Anak saksi korban dengan gerakan maju mundur selama kurang lebih 5 (lima) menit dan Anak pelaku merasa spermanya ingin keluar kemudian alat kelamin/ penis Anak pelaku dilepaskan dari vagina Anak saksi korban dan mengeluarkan sperma tersebut di bawah lantai;
Bahwa setelah itu memakai pakaiannya sendiri sedangkan Anak pelaku BAYU ARIYANTO dan Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN (DPO) memakai celananya sendiri-sendiri setelah itu Anak pelaku mengatakan kepada anak korban SITI ” AYO TAK TERKE BALIK ” (ayo saya antar pulang);
Bahwa kemudian Anak saksi korban menjawab ” YA” kemudian Anak saksi korban pulang menuju kerumahnya dengan diboncengkan anak pelaku yang pada saat itu Anak saksi korban di antar sampai pasar gajah;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah kaos warna orange;
1 (satu) buah BH warna merah;
1 (satu) buah celana dalam warna coklat;
1 (satu) buah celana panjang warna hitam;
Oleh karena barang bukti tersebut telah disita dengan sah dan dibenarkan para saksi dan Anak, maka barang bukti tersebut dapat dipakai untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula di bacakan hasil Visum Et Repertum Nomor: B/ 182 / XI / RES.1.24./2021/Reskrim, tanggal 19 November 2021, dari Polres Demak, kemudian terhadap Anak Korban SITI KHOLIFATURROHMAH Binti SUGENG SUPRIYANTO pada tanggal 19 November 2021., selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara medis sebagaimana tertuang didalam Surat VISUM ET REPERTUM Nomor VER : 445.1/ 11852/ 2021, tanggal 22 November 2021., dari Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak, Kabupaten Demak., atas nama Anak Korban SITI KHOLIFATURROHMAH Binti SUGENG SUPRIYANTO, yang telah ditanda tangani oleh dr.Rr. RARA ALDILA, M.K.M.,NIP.199006142020122012, pada tanggal 22 November 2021, selaku dokter pemeriksa, dengan kesimpulan Pemeriksaan, Bahwa telah diperiksa seorang perempuan, umur kurang lebih lima belas tahun lebih delapan bulan, sadar penuh, pada pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada leher dan pergelangan tangan kanan; luka lecet pada anggota gerak kanan atas dan kiri. Didapatkan robekan lama dan robekan baru pada selaput dara; luka lecet pada bibir kecil alat kelamin dan kerampang. Pada pemeriksaan penunjang didapatkan penyakit menular seksual pada alat kelamin;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah membacakan Surat Kutipan Akta Kelahiran Nomor: AL.6590040793, Nomor: 3321.AL.T.2008.15865, tanggal 03 September 2008., atas nama SITI KHOLIFATURROHMAH, yang dibuat dan ditanda tangani Drs. H. EFENDI, MM, NIP.010174648., selaku Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Demak, yang menjelaskan bahwa anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH lahir pada tanggal 06 Maret 2006, umur sehingga pada saat kejadian anak korban berusia 15 Tahun (masih Anak);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar orang tua Kandung dari Anak, memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa orang tua anak baru mengetahui prilaku anak di luar setalah mendengar dipersidangan.
Bahwa orang tua anak akan lebih memperhatikan lagi prilaku anak di luar rumah.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, surat bukti dan barang bukti yang diajukan, apabila dihubungkan satu dengan yang lain dan dikaitkan pula dengan keterangan Anak, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar anak pelaku melakukan persetubuhan dengan Anak saksi korban, yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 18 November 2021, sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di sebuah bangunan yang terletak di Persawahan, Desa Bango, Kec. Demak, Kab. Demak;
Bahwa benar awalnya pada hari rabu tanggal 17 November 2021 sekira pukul 15.00 wib saksi anak korban bermain ke pantai dengan sdri. NAFI ke tempat pantai teluk awur jepara setelah sampai di pantai teluk awur Anak saksi korban Siti Kholifaturrohmah bersimpangan dengan Anak Pelaku akan tetapi Anak saksi korban tidak tahu telah bersimpangan dengan Anak pelaku;
Bahwa benar Anak saksi korban masih bermain di pantai tersebut dengan sdri. NAFI kemudian Anak saksi korban dan sdri. NAFI pulang kerumah sdri. NAFI;
Bahwa benar sekira pukul 23.00 wib Anak pelaku menchat anak saksi korban” WES BALIK TO AKU MAU SIMPANGAN KARO KOWE” (sudah pulang saya tadi simpangan sama kamu) kemudian anak saksi korban menjawab ” IKI NUNGGU TERANG” ( ini nunggu terang);
Bahwa benar Anak pelaku bilang ” TAK TERKE YA” ( tak anterin ya) kemudian anak saksi korban menjawab ” YA” setelah itu Anak saksi korban berpamitan dengan orang tua kandung sdri. NAFI untuk pulang dan sudah di jemput dengan teman dari Anak saksi korban;
Bahwa benar Anak saksi korban dan temannya pergi dari rumah sdri. NAFI, anak saksi korban menuju ke masjid daerah Desa Bango Kec. Demak karena Anak saksi korban dan Anak pelaku sudah janjian disana;
Bahwa benar sampai di masjid tersebut ternyata sudah ada Anak pelaku dan Anak Pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN menggunakan sepeda motor sedangkan pada saat itu Anak saksi korban juga menggunakan sepeda motor selanjutnya Anak pelaku BAYU ARIYANTO menghampiri Anak saksi korban untuk berboncengan bersama dengan menggunakan sepeda motor milik Anak saksi korban kemudian di ikuti oleh Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN di belakang anak saksi korban;
Bahwa benar setelah itu melakukan perjalanan tetapi tidak kearah pulang kerumah kemudian Anak saksi korban bertanya kepada Anak pelaku ”KI MEH NENGDI KOK ORA ARAH BALIK OMAH” (ini mau kemana tidak ke arah pulang kerumah ) setelah itu Anak pelaku menjawab kepada anak saksi korban ” NGIYUP SEK ” ( berteduh dulu);
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 sekira pukul 01.00 wib sampai di sebuah bangunan yang berlamat Desa Bango, Kec. Demak Kab. Demak kemudian Anak pelaku dan Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN menyeret kedua tangan Anak saksi korban untuk masuk kedalam bangunan tersebut sambil Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN mengatakan kepada anak saksi korban ”AYO MLEBU SEK NGIYUP ” (ayo masuk dulu berteduh);
Bahwa benar Anak saksi korban menjawab ” AKU EMOH AKU NENG NJOBO WAE” (saya tidak mau saya di luar saja) kemudian Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN (DPO) mengatakan kepada anak korban SITI ”NEK ORA GELEM MLEBU TAK PERKOSA KOWE” (kalau tidak mau masuk saya perkosa kamu);
Bahwa benar setelah mendengar ancaman dari Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN (DPO) pada saat itu Anak saksi korban merasakan ketakutan kemudian Anak saksi korban masuk ke dalam bangunan tersebut setelah itu Anak saksi korban bermainan HP dengan posisi duduk;
Bahwa benar Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN (DPO) tiba-tiba mencabut HP yang sedang dipegang Anak saksi korban setelah itu Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN dan Anak pelaku mendekati Anak saksi korban kemudian menarik kedua tangan Anak saksi korban ke arah pojok setelah itu Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN mencipok/ mencupang atau menggigit leher Anak saksi korban sebelah kiri sambil memegang tangan Anak saksi korban dengan tujuan supaya Anak saksi korban tidak bisa menghindar,;
Bahwa benar Anak pelaku mencipok atau menggigit leher Anak saksi korban sebelah kanan sambil memegang tangan Anak saksi korban agar Anak saksi korban tidak bisa menghindar setelah mereka selesai mencipok atau menggigit leher Anak saksi korban kemudian mereka berdiskusi setelah itu mereka mencipok atau menggigit leher Anak saksi korban dengan cara yang sama;
Bahwa benar selesai tiba-tiba Anak pelaku mengarah ke belakang Anak saksi korban untuk memegang kedua tangan Anak saksi korban sambil meremas kedua payudara Anak saksi korban setelah itu Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN memegang kedua kaki Anak saksi korban;
Bahwa benar Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN tersebut berusaha melepas celana panjang dan celana dalam Anak saksi korban sampai telanjang kemudian Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN memasukan jari tangannya ke dalam vagina Anak saksi korban setelah itu meremas kedua payudara Anak saksi korban kemudian melepas celananya sendiri;
Bahwa benar Anak saksi korban di tidurkan oleh Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN selanjutnya Anak saksi korban di tindih kemudian alat kelamin/ Penis Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN berusaha di masukan ke dalam vagina/ lubang kemaluan Anak saksi korban akan tetapi belum bisa masuk;
Bahwa benar setelah itu Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN masih berusaha alat kelaminya di masukan kedalam vagina Anak saksi korban akhirnya bisa masuk setelah itu dengan gerakan maju mundur kurang lebih 5 (lima) menit kemudian alat kelamin anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN dicabut / dilepas dari dalam Vagina / lubang kemaluan anak saksi korban;
Bahwa benar Anak pelaku melakukan persetubuhan dengan Anak saksi korban dengan cara alat kelamin Anak pelaku sudah merasakan tegang karena melihat anak korban Anak saksi korban di setubuhi dahulu oleh Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN;
Bahwa benar kemudian alat kelamin Anak pelaku di masukan kedalam vagina Anak saksi korban dengan gerakan maju mundur selama kurang lebih 5 (lima) menit dan Anak pelaku merasa spermanya ingin keluar kemudian alat kelamin/ penis Anak pelaku dilepaskan dari vagina Anak saksi korban dan mengeluarkan sperma tersebut di bawah lantai;
Bahwa benar setelah itu memakai pakaiannya sendiri sedangkan Anak pelaku BAYU ARIYANTO dan Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN (DPO) memakai celananya sendiri-sendiri setelah itu Anak pelaku mengatakan kepada anak korban SITI ” AYO TAK TERKE BALIK ” (ayo saya antar pulang);
Bahwa benar kemudian Anak saksi korban menjawab ” YA” kemudian Anak saksi korban pulang menuju kerumahnya dengan diboncengkan anak pelaku yang pada saat itu Anak saksi korban di antar sampai pasar gajah;
Bahwa benar hasil Visum Et Repertum Nomor: B/ 182 / XI / RES.1.24./2021/Reskrim, tanggal 19 November 2021, dari Polres Demak, kemudian terhadap Anak Korban SITI KHOLIFATURROHMAH Binti SUGENG SUPRIYANTO pada tanggal 19 November 2021., selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara medis sebagaimana tertuang didalam Surat VISUM ET REPERTUM Nomor VER : 445.1/ 11852/ 2021, tanggal 22 November 2021., dari Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak, Kabupaten Demak., atas nama Anak Korban SITI KHOLIFATURROHMAH Binti SUGENG SUPRIYANTO, yang telah ditanda tangani oleh dr.Rr. RARA ALDILA, M.K.M.,NIP.199006142020122012, pada tanggal 22 November 2021, selaku dokter pemeriksa, dengan kesimpulan Pemeriksaan, Bahwa telah diperiksa seorang perempuan, umur kurang lebih lima belas tahun lebih delapan bulan, sadar penuh, pada pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada leher dan pergelangan tangan kanan; luka lecet pada anggota gerak kanan atas dan kiri. Didapatkan robekan lama dan robekan baru pada selaput dara; luka lecet pada bibir kecil alat kelamin dan kerampang. Pada pemeriksaan penunjang didapatkan penyakit menular seksual pada alat kelamin;
Bahwa benar Surat Kutipan Akta Kelahiran Nomor: AL.6590040793, Nomor: 3321.AL.T.2008.15865, tanggal 03 September 2008., atas nama SITI KHOLIFATURROHMAH, yang dibuat dan ditanda tangani Drs. H. EFENDI, MM, NIP.010174648., selaku Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Demak, yang menjelaskan bahwa anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH lahir pada tanggal 06 Maret 2006, umur sehingga pada saat kejadian anak korban berusia 15 Tahun (masih Anak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif yaitu :
Kesatu
Pasal 76 D Jo. Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
atau
Kedua
Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Atau
Ketiga
Pasal 76 E Jo. Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, maka berdasarkan fakta-fakta hukum diatas Hakim langsung mempertimbangkan dakwaan yang lebih tepat sebagaimana diatur dalam Pasal 76 D Jo. Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Unsur Yang Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain;
Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Turut Serta Melakukan Perbuatan;
Ad. 1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah setiap orang selaku subyek hukum in persona yang dapat melakukan perbuatan pidana, yang dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan Bayu Arianto bin Pasidi ternyata setelah diperiksa identitas lengkapnya sama dengan identitas dalam Surat Dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara ini.
Menimbang, bahwa diantaranya adalah Kartu Keluarga dan Kutipan Akte Kelahiran yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Demak tertanggal 28 April 2010, menerangkan Bayu Arianto bin Pasidi lahir di Demak, pada tanggal 22 Januari 2005, maka terbukti pada saat melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, Bayu Arianto bin Pasidi sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun tetapi belum berusia 18 (delapan) belas tahun.
Menimbang, bahwa sehingga sesuai dengan pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Bayu Arianto bin Pasidi termasuk dalam pengertian anak yang berkonflik dengan hukum yang dalam putusan ini disebut dengan Anak, karena Anak telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Oleh karena itu unsur “Setiap Orang” telah terbukti menurut hukum;
Ad.2. Yang Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain;
Dengan sengaja berarti si pelaku atau Anak dalam hal ini menghendaki perbuatannya dan menginsafi akibat yang timbul dari perbuatannya kepada orang lain adalah akibat dari perbuatan Anak sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Anak, alat bukti surat, dan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan, bahwa anak pelaku melakukan persetubuhan dengan Anak saksi korban, yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 18 November 2021, sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di sebuah bangunan yang terletak di Persawahan, Desa Bango, Kec. Demak, Kab. Demak;
Menimbang, bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 17 November 2021 sekira pukul 15.00 wib saksi anak korban bermain ke pantai dengan sdri. NAFI ke tempat pantai teluk awur jepara setelah sampai di pantai teluk awur Anak saksi korban Siti Kholifaturrohmah bersimpangan dengan Anak Pelaku akan tetapi Anak saksi korban tidak tahu telah berismpangan dengan Anak pelaku, selanjutnya sekira pukul 23.00 wib Anak pelaku menchat anak saksi korban” WES BALIK TO AKU MAU SIMPANGAN KARO KOWE” (sudah pulang saya tadi simpangan sama kamu) kemudian anak saksi korban menjawab ”IKI NUNGGU TERANG” ( ini nunggu terang) selanjutnya Anak pelaku bilang ” TAK TERKE YA” (tak anterin ya) kemudian anak saksi korban menjawab ” YA” setelah itu Anak saksi korban berpamitan dengan orang tua kandung sdri. NAFI untuk pulang dan sudah di jemput dengan teman dari Anak saksi korban;
Menimbang, bahwa selanjutnya Anak saksi korban dan temannya pergi dari rumah sdri. NAFI, anak saksi korban menuju ke masjid daerah Desa Bango Kec. Demak karena Anak saksi korban dan Anak pelaku sudah janjian disana dan sampai di masjid tersebut ternyata sudah ada Anak pelaku dan Anak Pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN menggunakan sepeda motor sedangkan pada saat itu Anak saksi korban juga menggunakan sepeda motor selanjutnya Anak pelaku BAYU ARIYANTO menghampiri Anak saksi korban untuk berboncengan bersama dengan menggunakan sepeda motor milik Anak saksi korban kemudian di ikuti oleh Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN di belakang anak saksi korban setelah itu melakukan perjalanan tetapi tidak kearah pulang kerumah kemudian Anak saksi korban bertanya kepada Anak pelaku ”KI MEH NENGDI KOK ORA ARAH BALIK OMAH” (ini mau kemana tidak ke arah pulang kerumah ) setelah itu Anak pelaku menjawab kepada anak korban SITI ”NGIYUP SEK ” ( berteduh dulu);
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 sekira pukul 01.00 wib sampai di sebuah bangunan yang berlamat Desa Bango, Kec. Demak Kab. Demak kemudian Anak pelaku dan Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN menyeret kedua tangan Anak saksi korban untuk masuk kedalam bangunan tersebut sambil Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN mengatakan kepada anak saksi korban ”AYO MLEBU SEK NGIYUP” (ayo masuk dulu berteduh) dan Anak saksi korban menjawab ” AKU EMOH AKU NENG NJOBO WAE” (saya tidak mau saya di luar saja) kemudian Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN (DPO) mengatakan kepada anak saksi korban ”NEK ORA GELEM MLEBU TAK PERKOSA KOWE” (kalau tidak mau masuk saya perkosa kamu) setelah mendengar ancaman dari Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN (DPO) pada saat itu Anak saksi korban merasakan ketakutan kemudian Anak saksi korban masuk ke dalam bangunan tersebut setelah itu Anak saksi korban bermainan HP dengan posisi duduk selanjutnya Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN (DPO) tiba-tiba mencabut HP yang sedang dipegang Anak saksi korban setelah itu Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN dan Anak pelaku mendekati Anak saksi korban kemudian menarik kedua tangan Anak saksi korban ke arah pojok setelah itu Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN mencipok/ mencupang atau menggigit leher Anak saksi korban sebelah kiri sambil memegang tangan Anak saksi korban dengan tujuan supaya Anak saksi korban tidak bisa menghindar kemudian Anak pelaku mencipok atau menggigit leher Anak saksi korban sebelah kanan sambil memegang tangan Anak saksi korban agar Anak saksi korban tidak bisa menghindar setelah mereka selesai mencipok atau menggigit leher Anak saksi korban kemudian mereka berdiskusi setelah itu mereka mencipok atau menggigit leher Anak saksi korban dengan cara yang sama kemudian selesai tiba-tiba Anak pelaku mengarah ke belakang Anak saksi korban untuk memegang kedua tangan Anak saksi korban sambil meremas kedua payudara Anak saksi korban setelah itu Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN memegang kedua kaki Anak saksi korban kemudian Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN tersebut berusaha melepas celana panjang dan celana dalam Anak saksi korban sampai telanjang kemudian Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN memasukan jari tangannya ke dalam vagina Anak saksi korban setelah itu meremas kedua payudara Anak saksi korban kemudian melepas celananya sendiri selanjutnya Anak saksi korban di tidurkan oleh Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN kemudian Anak saksi korban di tindih kemudian alat kelamin/ Penis Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN berusaha di masukan ke dalam vagina/ lubang kemaluan Anak saksi korban akan tetapi belum bisa masuk dan setelah itu Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN masih berusaha alat kelaminya di masukan kedalam vagina Anak saksi korban akhirnya bisa masuk setelah itu dengan gerakan maju mundur kurang lebih 5 (lima) menit kemudian alat kelamin anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN dicabut / dilepas dari dalam Vagina / lubang kemaluan anak saksi korban kemudian giliran Anak pelaku melakukan persetubuhan dengan Anak saksi korban dengan cara alat kelamin Anak pelaku sudah merasakan tegang karena melihat anak korban Anak saksi korban di setubuhi dahulu oleh Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN kemudian alat kelamin Anak pelaku di masukan kedalam vagina Anak saksi korban dengan gerakan maju mundur selama kurang lebih 5 (lima) menit dan Anak pelaku merasa spermanya ingin keluar kemudian alat kelamin/ penis Anak pelaku dilepaskan dari vagina Anak saksi korban dan mengeluarkan sperma tersebut di bawah lantai setelah itu memakai pakaiannya sendiri sedangkan Anak pelaku BAYU ARIYANTO dan Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN (DPO) memakai celananya sendiri-sendiri setelah itu Anak pelaku mengatakan kepada anak saksi korban ” AYO TAK TERKE BALIK ” (ayo saya antar pulang) kemudian Anak saksi korban menjawab ” YA” kemudian Anak saksi korban pulang menuju kerumahnya dengan diboncengkan anak pelaku yang pada saat itu Anak saksi korban di antar sampai pasar gajah;
Menimbang, bahwa hasil Visum Et Repertum Nomor VER: 445.1/ 11852/ 2021, tanggal 22 November 2021, dari Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak, Kabupaten Demak, atas nama Anak Korban SITI KHOLIFATURROHMAH Binti SUGENG SUPRIYANTO, yang telah ditanda tangani oleh dr.Rr. RARA ALDILA, M.K.M.,NIP.199006142020122012, pada tanggal 22 November 2021, selaku dokter pemeriksa, dengan kesimpulan Pemeriksaan, Bahwa telah diperiksa seorang perempuan, umur kurang lebih lima belas tahun lebih delapan bulan, sadar penuh, pada pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada leher dan pergelangan tangan kanan; luka lecet pada anggota gerak kanan atas dan kiri. Didapatkan robekan lama dan robekan baru pada selaput dara; luka lecet pada bibir kecil alat kelamin dan kerampang. Pada pemeriksaan penunjang didapatkan penyakit menular seksual pada alat kelamin;
Menimbang, bahwa Surat Kutipan Akta Kelahiran Nomor: AL.6590040793, Nomor: 3321.AL.T.2008.15865, tanggal 03 September 2008., atas nama SITI KHOLIFATURROHMAH, yang dibuat dan ditanda tangani Drs. H. EFENDI, MM, NIP.010174648., selaku Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Demak, yang menjelaskan bahwa anak korban SITI KHOLIFATURROHMAH lahir pada tanggal 06 Maret 2006, umur sehingga pada saat kejadian anak korban berusia 15 Tahun (masih Anak
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Yang Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad.3. Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Turut Serta Melakukan Perbuatan;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan anak pelaku melakukan persetubuhan dengan Anak saksi korban, yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 18 November 2021, sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di sebuah bangunan yang terletak di Persawahan, Desa Bango, Kec. Demak, Kab. Demak dilakukan bersama-sama denga Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN dengan cara Anak pelaku dan Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN mendekati Anak saksi korban kemudian menarik kedua tangan Anak saksi korban ke arah pojok setelah itu Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN mencipok/ mencupang atau menggigit leher Anak saksi korban sebelah kiri sambil memegang tangan Anak saksi korban dengan tujuan supaya Anak saksi korban tidak bisa menghindar kemudian Anak pelaku mencipok atau menggigit leher Anak saksi korban sebelah kanan sambil memegang tangan Anak saksi korban agar Anak saksi korban tidak bisa menghindar setelah mereka selesai mencipok atau menggigit leher Anak saksi korban kemudian Anak pelaku mengarah ke belakang Anak saksi korban untuk memegang kedua tangan Anak saksi korban sambil meremas kedua payudara Anak saksi korban setelah itu Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN memegang kedua kaki Anak saksi korban kemudian Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN tersebut berusaha melepas celana panjang dan celana dalam Anak saksi korban sampai telanjang kemudian Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN memasukan jari tangannya ke dalam vagina Anak saksi korban setelah itu meremas kedua payudara Anak saksi korban kemudian melepas celananya sendiri selanjutnya Anak saksi korban di tidurkan oleh Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN kemudian Anak saksi korban di tindih kemudian alat kelamin/ Penis Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN berusaha di masukan ke dalam vagina/ lubang kemaluan Anak saksi korban akan tetapi belum bisa masuk dan setelah itu Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN masih berusaha alat kelaminya di masukan kedalam vagina Anak saksi korban akhirnya bisa masuk setelah itu dengan gerakan maju mundur kurang lebih 5 (lima) menit kemudian alat kelamin anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN dicabut / dilepas dari dalam Vagina / lubang kemaluan anak saksi korban kemudian giliran Anak pelaku melakukan persetubuhan dengan Anak saksi korban dengan cara alat kelamin Anak pelaku sudah merasakan tegang karena melihat anak korban Anak saksi korban di setubuhi dahulu oleh Anak pelaku MUHAMMAD SAYFUDIN kemudian alat kelamin Anak pelaku di masukan kedalam vagina Anak saksi korban dengan gerakan maju mundur selama kurang lebih 5 (lima) menit dan Anak pelaku merasa spermanya ingin keluar kemudian alat kelamin/ penis Anak pelaku dilepaskan dari vagina Anak saksi korban dan mengeluarkan sperma tersebut di bawah lantai;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Turut Serta Melakukan Perbuatan ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari Pasal 76 D Jo. Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggung jawab, maka Anak harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan kepada Anak, Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah pidana atau tindakan yang tepat untuk dijatuhkan kepada Anak?
Menimbang, bahwa pasal 69 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), menyatakan anak hanya dapat dijatuhi pidana atau dikenai tindakan berdasarkan ketentuan dalam UU SPPA dan anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan;
Menimbang, bahwa kemudian dalam pasal 71 UU SPPA, pidana pokok bagi Anak terdiri atas : a. pidana peringatan; b. pidana dengan syarat: 1) pembinaan di luar lembaga; 2) pelayanan masyarakat; atau 3) pengawasan. c. pelatihan kerja; d. pembinaan dalam lembaga; dan e. penjara. Sedangkan pidana tambahan terdiri atas : a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau b. pemenuhan kewajiban adat. Apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja. Pidana yang dijatuhkan kepada Anak dilarang melanggar harkat dan martabat Anak;
Menimbang, bahwa menurut pasal 60 ayat (3) dan (4) UU SPPA, Hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan perkara. Dalam hal laporan penelitian kemasyarakatan tidak dipertimbangkan dalam putusan Hakim, putusan batal demi hukum;
Menimbang, bahwa Laporan Penelitian Kemasyarakatan, tertanggal 23 Juni 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang bernama Sobirin, Pembimbing Kemasyarakatan Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Jawa Tengah Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang atas nama klien Bayu Arianto bin Pasidi, dalam kesimpulannya sebagai berikut:
Pertumbuhan fisik dan perkembangan kemampuan verbal klien tergolong normal, klien dilahirkan di Kab. Demak pada tanggal 22 Januari 2005 dari pasangan bapak Pasidi dan Ibu Sugiyanti anak ke 3 dari 3 bersaudara. Pola asuh yang diberikan kepada klien pola permisif. Karena orang tua klien sibuk bekerja dan lepas pengawasan sehingga berakibat dari awal SD (sekolah Dasar) kelas 1 (satu) hingga SMP (sekolah menengah Pertama) klien berperilaku menyimpang diantaranya kadang-kadang membolos sekolah, nongkrong, merokok (pada kelas 6 Sekolah Dasar), keluar malam dan minuma-minuman keras (pada kelas 2 (dua) SMP (sekolah menengah pertama) dan melihat filem porno, klien berteman dan bergaul dengan teman-teman yang berperilaku menyimpang, orang tua sudah melarang namun nasihat tersebut selalu diabaikan oleh klien dan terus berteman dengan orang yang berperilaku menyimpang. Klien bertemu dengan korban karena ada kesempatan klien mengajak teman yang Bernama syaifudin untuk menemani klien menjemput korban sekira pukul 22.00 WIB yang berada di rumah temannya yang sudah direncanakan sebelumnya sehingga klien terlibat tindak pidana Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016, klien saat ini ditahan di Polres Demak sejak tanggal 18 Juni 2022 dan sambil menunggu proses hukumnya;
Klien telah mengakui dan menyesali atas pelanggaran hukum atau tindak pidana yang telah disangkakan kepadanya. Ia menyatakan sanggup untuk berubah menjadi lebih baik dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat;
Perkara yang disangkakan terhadap klien adalah perlindungan anak Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 yang diancam dengan pidana setinggi-tingginya lima belas tahun penjara;
Faktor penyebab klien melakukan tindak pidana antara lain;
Karena minimnya pengawasan saat klien Bersama dengan temannya dari orangtua sehingga berpeluang terjadinya loss kontrol (kontrol sosial yang lemah) antara klien dan orang tua;
Kondisi lingkungan pergaulan, klien bergaul dengan teman yang berperilaku menyimpang;
Melihat film porno/seksual;
Faktor rendahnya iman klien;
Proses diversi tidak dilaksanakan karena syarat diversi tidak terpenuhi sesuai dengan pasal 7 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi dapat dilaksanakan apabila tindak pidana: diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana;
Pihak keluarga korban telah memaafkan kepada klien dan keluarga klien serta menuntut penyelesaian tidan pidan ini menurut hukum yang berlaku.
Rekomendasi.
Berdasarkan hasil kesimpulan diatas dan dengan memandang kepentingan klien, keluarga, korban dan sikap masyarakat yang dikaitkan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta hasil dari Sidang Tim Pengamat Pemasyarajatan (TPP) BAPAS Kelas I Semarang hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 kami selaku Pembimbing kemasyarakatan merekomendasikan kepada Anak atas nama Bayu Ariyanto bin Pasidi berupa “Pidana Penjara di LPKA Kutoarjo dan pelatihan kerja sebagai pengganti subsider/denda di Balai Latihan Kerja di Demak” sesuai dengan Pasal 71 ayat 1 huruf e UU RI NO. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak;
Menimbang, bahwa Hakim memandang anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, yang memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang.
Menimbang, bahwa anak juga merupakan bagian dari masyarakat, mereka mempunyai hak yang sama dengan masyarakat lain yang harus dilindungi dan dihormati. Setiap Negara dimanapun di dunia ini wajib memberikan perhatian serta perlindungan yang cukup terhadap hak-hak anak, yang antara lain berupa hak-hak sipil, ekonomi, sosial dan budaya.
Menimbang, bahwa pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana harus dapat dipertanggungjawabkan dan dapat bermanfaat bagi anak. Hal ini untuk mencegah akibat-akibat yang tidak diinginkan yang sifatnya merugikan bagi anak, sehingga perlu diperhatikan dasar etis bagi pemidanaan yaitu keadilan sebagai satu-satunya dasar pemidanaan. Pidana harus bersifat edukatif, konstruktif, tidak destruktif dan harus memenuhi kepentingan anak yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa karena pemidanaan dapat menimbulkan stigmatisasi di masyarakat bahwa ia adalah seorang tahanan, seorang napi (nara pidana), penjahat, kriminal, pembunuh, pencuri dan lain sebagainya. Untuk mencegah stigmatisasi tersebut, dalam tindak pidana yang terdakwanya adalah anak-anak, penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan hendaknya ditempatkan sebagai usaha yang terakhir (ultimum remedium).
Menimbang, bahwa karena pelaku tindak pidana yang masih anak-anak akan lebih mudah pengendaliannya dan perbaikannya daripada seorang pelaku tindak pidana dewasa. Hal ini disebabkan karena taraf perkembangan anak itu berlainan dengan sifat-sifatnya dan ciri-cirinya, pada usia bayi, remaja dewasa dan usia lanjut akan berlainan psikis maupun jasmaninnya.
Menimbang, bahwa untuk itu pemidanaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum tidak diperkenankan menghilangkan hak-haknya sebagai anak-anak yang berhak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sehingga diperlukan tindakan perlindungan khusus bagi anak yang berkonflik dengan hukum.
Menimbang, bahwa pemidanaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum juga harus memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak itu sendiri. Karena pada hakekatnya anak-anak yang melakukan tindak pidana juga adalah sebagai korban (child prespective as victim) dari hubungan yang tidak seimbang antara anak yang berkonflik dengan itu dengan orang dewasa (patron-klien relationship).
Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud dan tujuan pemidanaan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana demi pengayoman Negara, masyarakat dan penduduk, serta untuk membimbing agar pelaku insyaf dan menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik dan berguna, maka pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan harkat dan martabat manusia.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 1 (satu) buah kaos warna orange, 1 (satu) buah BH warna merah, 1 (satu) buah celana dalam warna coklat dan 1 (satu) buah celana panjang warna hitam oleh karena milik saksi anak korban maka dikembalikan kepada saksi anak korban;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak membuat trauma dan kesedihan bagi saksi korban maupun keluarga saksi korban
Perbuatan Anak meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Anak belum pernah dihukum.
Anak bersikap sopan dipersidangan.
Anak memberikan keterangan yang jujur sehingga memudahkan dan tidak menyulitkan jalannya pemeriksaan perkara ini.
Anak menunjukkan rasa penyesalan yang mendalam atas perbuatan yang dilakukannya, sehingga masih ada setitik harapan untuk mudahnya dilakukan pembinaan agar menjadi manusia yang berbudi baik.
Menimbang, bahwa oleh karena Anak di jatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya dalam perkara ini.
Mengingat Pasal 76 D Jo. Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidanadan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Anak Bayu Arianto bin Pasidi tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama Dengan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya;
Menjatuhkan pidana kepada Anak Bayu Arianto bin Pasidi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo dan pelatihan kerja berupa kewajiban mengikuti program pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Demak selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Anak tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kaos warna orange, 1 (satu) buah BH warna merah, 1 (satu) buah celana dalam warna coklat dan 1 (satu) buah celana panjang warna hitam oleh karena milik saksi anak korban maka dikembalikan kepada saksi anak korban;
Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Kamis, tanggal 14 April 2022 oleh Muhammad Deny Firdaus, S.H. selaku Hakim Pengadilan Negeri Demak, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Hari Itu Juga oleh Hakim tersebut dibantu oleh Mochtar Dwi Hidayanto, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Bayu Kusumo Wijoyo, S.H., M.H. Penuntut Umum dan dengan hadirnya Anak didampingi Penasehat Hukum Anak dan Orang Tua Anak serta Pembimbing Kemasyarakatan;
Panitera Pengganti Hakim
Mochtar Dwi Hidayanto, S.H., M.H. Muhammad Deny Firdaus, S.H.