65/Pid.Sus/2022/PN Nba
Putusan PN Ngabang Nomor 65/Pid.Sus/2022/PN Nba
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: HERI SUSANTO, S.H.,M.H. Terdakwa: Maman Alias Man, Anak Alm Kacong
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Maman Alias Man Anak Alm Kacong tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 3 (tiga) buah jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter. 1 (satu) buah selang spriral warna biru dengan panjang ± 3 (tiga) meter. 1 (satu) buah selang hos warna hitam dengan panjang ± 10 (sepuluh) meter. 1 (satu) buah tempalong terbuat dari drum plastik warna biru yang dibelah (setengah bagian drum). 1 (satu) buah dulang terbuat dari plastik warna hitam. 1 (satu) buah pom oli imbang-imbang yang berfungsi untuk memperlancarkan oli pada bagian mesin dongfeng. 1 (satu) buah saringan/filter pada mesin dongfeng. 1 (satu) buah alat pemasang klip pada mesin. 1 (satu) buah starting/engkolang untuk menyalakan mesin dongfeng; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 65/Pid.Sus/2022/PN Nba
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ngabang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Maman Alias Man, Anak Alm Kacong
2. Tempat lahir : Reo
3. Umur/Tanggal lahir : 32/10 Mei 1990
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Reo Behe, Desa Angkayar, Kecamatan
Kuala Behe, Kabupaten Landak
7. Agama : Kristen
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditangkap pada tanggal 19 Februari 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 20 Februari 2022 sampai dengan tanggal 11 Maret 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Maret 2022 sampai dengan tanggal 20 April 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 19 April 2022 sampai dengan tanggal 8 Mei 2022
4. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan tanggal 7 Juni 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Mei 2022 sampai dengan tanggal 10 Juni 2022
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Juni 2022 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2022
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ngabang Nomor 65/Pid.Sus/2022/PN Nba tanggal 12 Mei 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 65/Pid.Sus/2022/PN Nba tanggal 12 Mei 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MAMAN Alias MAN, Anak (Alm) KACONG, bersalah atas perbuatan penambangan tanpa Izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara, sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.
Menjatuhkan pidana terhadap MAMAN Alias MAN, Anak (Alm) KACONGberupapidana penjara selama 1 (satu) Tahun dengan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan membayar denda sebesarRp.2.000.000. (dua juta rupiah) apabila terdakwa tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah selang spiral 4 inch pom sedot warna biru.
1 (satu) Set mata jack stick yang ada paralon 4 inch dan paralon kecil diikat dengan tali.
1 (satu) buah pom pengantar merk NS.
1 (satu) buah pom sedot.
2 (dua) batang Paralon 4 inch.
1 (satu) buah mesin dompeng.
3 (tiga) Keping Papan bagian dari kian.
2 (dua) buah fan belt.
1 (satu) buah selang spiral 2,5 inch pom pengantar warna biru.
1 (satu) buah selang kecil pengantar minyak.
2 (dua) buah dulang.
4 (enam) buah drum dan 2 (dua) Drum yang telah dibelah.
1 (satu) buah ember yang berisikan pasir yang ada kandungan emas.
1 (satu) buah selang pengantar.
2 (dua) buah kain keset.
2 (Dua) Batang Kayu bulat dan Kayu Kemudi bagian dari Lanting.
1 (satu) buah tali Tambang.
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa MAMAN Alias MAN, Anak (Alm) KACONG, Pada hari Saptu tanggal 19 Februari tahun 2022 sekitar pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, Bertempatsekitaran lahan kebun kelapa sawit yang beralamat di dusun panit, desa sejowet, Kecamatan Kuala Behe, Kab.Landak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngabang yang berwenang memeriksa dan mengadili ini,setiao orangmelakukan penambangan tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal Pada hari Saptu tanggal 19 Februari tahun 2022 sekitar pukul 13.00 Wib, SAKSI SUPARJA dan SAKSI FRANSISKUS DERI PEBRIANTO yang keduanya merupakan petugas kepolisian Polres Landak mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan Penambangan tanpa ijin di sekitaran lahan kebun kelapa sawit yang beralamat di dusun panit, desa sejowet, Kecamatan Kuala Behe, Kab.Landak, kemudian saat melakukan penyisiran di lokasi tersebut mendapati Terdakwa serta Saksi MALADI Als. JAMAL, Sdra BAWAK, Sdra GABUS, Sdra. PERI sedang melakukan proses penambangan emas, Saat akan dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian Sdra BAWAK, Sdra GABUS, Sdra. PERI berhasil melarikan diri.
Selanjutnya terdakwa serta Saksi MALADI Als. JAMAL beserta barang bukti berupa:
3 (tiga) buah jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter.
1 (satu) buah selang spiral warna biru dengan panjang + 3 (tiga) meter.
1 (satu) buah selas Hos warna hitam dengan panjang + 10 (sepuluh) meter.
1 (satu) buah tempalong terbuat dari drum plastic warna biru yang dibelah (setengah bagian drum)
1 (satu) buah dulang terbuat dari plastic warna hitam.
1 (satu) buah Pom oil imbang-imbang yang berfungsi untuk memperlancarkan oli pada bagian mesin domfeng.
1 (satu) buah saringan/ Filter pada mesin dongfeng.
1 (satu) buah alat pemasang klip pada mesin.
1 (satu) buah starting/engkolan untuk menyalakan mesin dongfeng.
yang ditemukan di lokasi kejadian dibawa ke Polres Landak guna dilakukan pemeriksaan, dari pemeriksaan tersebut diketahui pemilik usaha penambangan emas tersebut adalah terdakwa MAMAN Alias MAN, Anak (Alm) KACONG.
Bahwa terdakwa melakukan penambangan emas tersebut dengan cara memperkerjakan Saksi MALADI Als. JAMAL, Sdra BAWAK, Sdra GABUS, Sdra. PERI,, melakukan aktifitas penambangan emas dengan proses penambangan sebagai berikut : membersihkan lokasi penambangan lalu bagian-bagian dari mesin yang dilakukan penambangan sebagaimana barang bukti yang telah diuraikan diatas dirakit sedemikian rupa kemudian mesin Dompeng menggerakan mesin pompa/penyedot yang di sambungkan dengan selang selang sepiral tersebut akan menyedot pasir yang akan disalurkan dengan menggunakan paralon untuk disaring keatas kian, dikian tersebut pasir-pasir yang mengandung emas akan mengendap setelah selesai kerja, kemudian kain keset yang berada di kian di buka untuk di cuci dan pasir yang mengandung emas tersebut akan di dulang berulang-ulang hingga di dapat kandungan emas
Bahwa dalam melakukan proses penambangan tersebut diatas terdakwa yang juga ikut bekerja Saksi MALADI Als. JAMAL, Sdra BAWAK, Sdra GABUS, Sdra. PERI bertugas secara bergantian mulai dari mencangkul , mengumpulkan pasir untuk disedot, mengarahkan selang semprot, ada yang menunggu di mesin yang berada di air, menghempaskan ambal, dan melakukan proses pendulangan.
Bahwa terdakwa memberikan upah kerja kepada Saksi MALADI Als. JAMAL, Sdra BAWAK, Sdra GABUS, Sdra. PERI sebagai pekerja. dengan sistem bagi hasi penjualan sebesar 7 : 3, dimana terdakwa sebagai pemilik alat mendapatkan 7 (tujuh) bagian, sedangkan 3 bagian lainnya dibagi rata kepada seluruh pekerja, dikarenakan terdakwa juga ikut bekerja maka terdakwa juga mendapat bagian para pekerja., dengan contoh apabila mendapat keuantungan hasil penjualan sebanyak Rp..1000.000. (satu juta rupiah) maka terdakwa akan mendapat bagian sebesar Rp. 700.000.. (tujuh ratus ribu rupiah) dan sisanya dibagi rata kepada terdakwa yang juga ikut bekerja, Saksi MALADI Als. JAMAL, Sdra BAWAK, Sdra GABUS, Sdra. PERI.
Bahwa terdakwa dalam melakukan penambangan mineral logam (emas) tersebut tanpa izinUsaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Suparja, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa penambangan yang dilakukan Terdakwa adalah penambangan untuk mencari emas;
Bahwa yang telah melakukan penambangan emas tersebut diketahui Sdr. MAMAN dan Sdr. JAMAL sementara tiga orang lagi yang ikut bersama Sdr. MAMAN dan Sdr. JAMAL berhasil melarikan diri;
Bahwa kegiatan penambangan emas tersebut diketahui pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 sekitar jam 13.00 Wib di lokasi sekitaran lahan kebun kelapa sawit Dsn. Panit Ds. Sejowet Kec. Kuala Behe Kab. Landak;
Bahwa Sdr. MAMAN dan Sdr. JAMAL berikut ketiga temannya yang melarikan diri tersebut ada melakukan penambangan emas setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kuala Behe ada kegiatan penambangan emas, mengetahui informasi tersebut, Saksi langsung diperintahkan oleh Kasat Reskrim dan bersama-sama Kasat Reskrim dan Sdr. DERI langsung melakukan pengecekan di daerah tersebut dan benar, kami mendapati Sdr. MAMAN dan Sdr. JAMAL berikut ketiga temannya yang melarikan diri sedang melakukan penambangan emas sehingga terhadap mereka langsung diminta ikut ke Mapolres Landak berikut barang bukti miliknya ikut diamankan;
Bahwa pada saat ditanyakan tentang ijin kegiatan yang mereka lakukan tersebut, mereka tidak dapat menunjukan ijin dalam bentuk apapun terkain kegiatan penambangan emas yang mereka lakukan tersebut;
Bahwa barang-barang yang diamankan dan dibawa ke Mapolres Landak tersebut adalah:
3 (tiga) buah jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter.
1 (satu) buah selang spriral warna biru dengan panjang ± 3 (tiga) meter.
1 (satu) buah selang hos warna hitam dengan panjang ± 10 (sepuluh) meter.
1 (satu) buah tempalong terbuat dari drum plastik warna biru yang dibelah (setengah bagian drum).
1 (satu) buah dulang terbuat dari plastik warna hitam.
1 (satu) buah pom oli imbang-imbang yang berfungsi untuk memperlancarkan oli pada bagian mesin dongfeng.
Bahwa alat tersebut merupakan milik dari Sdr. MAMAN sementara Sdr. JAMAL berikut ketiga temannya yang melarikan diri hanya sebatas pekerja yang memang dipekerjakan dan mendapat upah dari Sdr. MAMAN;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan tersebut telah benar;
MALADI Als JAMAL Anak MUSIARDI, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa penambangan yang dilakukan tersebut adalah penambangan untuk mencari emas;
Bahwa kegiatan penambangan emas tersebut Saksi lakukan bersama-sama Sdr. MAMAN, Sdr. BAWAK, Sdr. GABUS dan Sdr. PERI;
Bahwa kegiatan penambangan emas yang Saksi lakukan diketahui pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 sekitar jam 13.00 Wib di lokasi sekitaran lahan kebun kelapa sawit Dsn. Panit Ds. Sejuet Kec. Kuala Behe Kab. Landak;
Bahwaw penambangan emas tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin diesel (sejenis mesin dong feng);
Bahwa lokasi sekitaran lahan kebun kelapa sawit Dsn. Panit Ds. Sejuet Kec. Kuala Behe Kab. Landak tempat penambangan emas tersebut adalah area perkebunan kelapa sawit milik PT. BMP;
Bahwa alat yang digunakan dalam hal penambangan emas tersebut adalah sebagai berikut :
2 (dua) unit Mesin Diesel fungsinya satu mesin untuk menyedot pasir tanah/pasir yang ada emasnya dan satu mesin lagi untuk menyedot air untuk menyemprotkan (menembakkan) air di tanah/pasir yang mungkin ada emasnya yang mana mesin tersebut berada di atas air (sungai) dengan menggunakan lanting.
Pom sedot yang berfungsi pendingin mesin sekaligus penyedot.
Selang semprot ukuran 1,5 (empat) ins digunakan untuk alat penyemprot (penembak).
Selang Spiral ukuran 4 (empat) ins digunakan untuk alat penyedot.-
Paralon ukuran 4 (empat) ins digunakan untuk penghantar air yang bercampur tanah atau pasir yang mungkin ada emasnya
Ambal digunakan untuk penyaring memisahkan emas dengan tanah/pasir.
Papan digunakan untuk menyusun ambal yang mana ambal tersebut dialiri air yang bercampur tanah / pasir yang mungkin ada emasnya yang disedot dengan mesin melalui paralon.
Lanting (ponton) yang terbuat dari kayu yang ada pelampung drum plastik untuk penahan alat-alat di air karena alat tersebut simpan diatas air dengan menggunakan lanting (ponton) tersebut.
Bak air yang terbuat dari setengah drum plastik (tempalong) untuk menghempaskan ambal agar debu/butiran emas terlepas dari ambal.
Dodos / penggali digunakan untuk menggali lobang yang mana lobang tersebut untuk mengumpulkan pasir daru hasil penyemprotan air.
Parang digunakan untuk menebas (membersihkan area yang akan dihancurkan untuk memperoleh pasir yang mungkin bercampur dengan emas).
Dulang digunakan untuk mendulang pasir yang mungkin ada emasnya yang ada di dalam bak air setelah ambar dihempaskan ke air yang ada di bak air
BBM jenis Solar digunakan untuk menyalakan mesin.
Air raksa, digunakan memisahkan emas dengan yang lain setelah tanah/pasir halus didulang dan dengan air raksa tersebut debu / butiran emas menjadi menyatu.
Bahwa alat-alat yang digunakan untuk melakukan penambangan tersebut adalah milik Sdr. MAMAN. masing kami melakukan kegiatan diantaranya Saksi hanya sebatas yang memegang tali gas dan selang spiral penyedot sementara yang lain ada yang memegang selang penembak, ada yang membuat lobang ditanah untuk mengumpulakan pasir yang mungkin ada emasnya sehingga mudah disedot, ada yang menunggu di mesin di sungai dan kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan secara bergantian.Adapun cara kerja mesin yang digunakan tersebut setelah kedua mesin dinyalakan bagian penyemprot (penembak) akan mengarahkan semprotannya ke tanah yang juga terdapat pasir yang mungkin ada emasnya hingga pasir-pasir tersebut diarahkan mengalir ke lobang yang sudah dibuat yang juga berisikan air;
Bahwa Sdr. MAMAN selaku pemilik alat juga ikut bekerja.
Bahwa pada tanggal tanggal 19 Fabruari 2021 pekerjaan penambangan emas tersebut yang mana mesin dinyalakan hingga dimatikan kami lakukan dari jam 11.00 Wib sampai dengan jam 13.00 Wib kemudian tiba-tiba datang orang-orang menghentikan pekerjaan kami yang ternyata orang-orang tersebut adalah pihak Kepolisian;
Bahwa seminggu sebelum tanggal 19 Februari 2022, kami telah melakukan penambangan dengan menggunakan alat milik Sdr. MAMAN dan kamipun bermalam di lokasi penambangan, hingga pada tanggal 19 Februari 2022 dan kamipun masih bermalam dilokasi (ada dibuat pondok untuk bermalam). Pada tanggal 19 Februari 2022 sekitar jam 11.00 Wib, kami kembali menyalakan mesin untuk melakukan kegiatan penambangan namun sekitar jam 13.00 Wib tiba-tiba ada beberapa orang datang yang ternyata orang-orang tersebut adalah anggota Polisi sehingga seketika itupula para pekerja ada yang melarikan diri sementara Saksi tidak sempat untuk melarikan diri. Karena tertangkap, Saksipun langsung dibawa ke Polres landak berikut alat-alat yang bisa dibawa oleh pihak Kepolisian yang Saksi gunakan untuk menambang juga ikut dibawa;
Bahwa dalam hal melakukan penambangan emas tersebut, Sdr. MAMAN tidak ada memiliki ijin dari siapapun karena penambangan tersebut semata-mata untuk menambah penghasilan sehari-hari;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan tersebut telah benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa penanggung jawab penambangan emas tersebut adalah Terdakwa sendiri yang mana dalam hal kegiatan tersebut Terdakwa mempekerjakan empat orang pekerja untuk mengerjakan kegiatan tersebut yakni Sdr. JAMAL, Sdr. BAWAK, Sdr. GABUS dan Sdr. PERI;
Bahwa kegiatan penambangan emas yang Terdakwa lakukan diketahui pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 sekitar jam 13.00 Wib di lokasi sekitaran lahan kebun kelapa sawit Dsn. Panit Ds. Sejuet Kec. Kuala Behe Kab. Landak;
Bahwa penambangan emas tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin diesel (sejenis mesin dong feng);
Bahwa lokasi sekitaran lahan kebun kelapa sawit Dsn. Panit Ds. Sejuet Kec. Kuala Behe Kab. Landak tempat penambangan emas Terdakwa lakukan tersebut adalah merupakan masih lokasi milik pihak Perusahaan PT. BMP;
Bahwa alat yang digunakan dalam hal penambangan emas tersebut adalah sebagai berikut :
2 (dua) unit Mesin Diesel fungsinya satu mesin untuk menyedot pasir tanah/pasir yang ada emasnya dan satu mesin lagi untuk menyedot air untuk menyemprotkan (menembakkan) air di tanah/pasir yang mungkin ada emasnya yang mana mesin tersebut berada di atas air (sungai) dengan menggunakan lanting.
Pom sedot yang berfungsi pendingin mesin sekaligus penyedot.
Selang semprot ukuran 1,5 (empat) ins digunakan untuk alat penyemprot (penembak).
Selang Spiral ukuran 4 (empat) ins digunakan untuk alat penyedot
Paralon ukuran 4 (empat) ins digunakan untuk penghantar air yang bercampur tanah atau pasir yang mungkin ada emasnya.
Ambal digunakan untuk penyaring memisahkan emas dengan tanah/pasir.
Papan digunakan untuk menyusun ambal yang mana ambal tersebut dialiri air yang bercampur tanah / pasir yang mungkin ada emasnya yang disedot dengan mesin melalui paralon.
Lanting (ponton) yang terbuat dari kayu yang ada pelampung drum plastik untuk penahan alat-alat di air karena alat tersebut simpan diatas air dengan menggunakan lanting (ponton) tersebut.
Bak air yang terbuat dari setengah drum plastik (tempalong) untuk menghempaskan ambal agar debu/butiran emas terlepas dari ambal.
Dodos / penggali digunakan untuk menggali lobang yang mana lobang tersebut untuk mengumpulkan pasir daru hasil penyemprotan air.
Parang digunakan untuk menebas (membersihkan area yang akan dihancurkan untuk memperoleh pasir yang mungkin bercampur dengan emas).
Dulang digunakan untuk mendulang pasir yang mungkin ada emasnya yang ada di dalam bak air setelah ambar dihempaskan ke air yang ada di bak air.
BBM jenis Solar digunakan untuk menyalakan mesin.
Air raksa, digunakan memisahkan emas dengan yang lain setelah tanah/pasir halus didulang dan dengan air raksa tersebut debu / butiran emas menjadi menyatu.-Semua alat yang digunakan dalam hal melakukan penambangan emas tersebut adalah milik Terdakwa
Bahwa semua alat yang digunakan dalam hal melakukan penambangan emas tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa alat-alat tersebut merupakan warisan dari keluarga Terdakwa dimana alat tersebut awalnya digunakan oleh bapak dan abang Terdakwa namun mereka sudah meninggal sehingga Terdakwa yang melanjutkan untuk menggunakan alat tersebut;
Bahwa setelah alat dirakit dan kedua mesin sudah mulai dinyalakan masing-masing kami melakukan kegiatan diantaranya membersihkan lahan yang akan di lobangi untuk dicari emasnya, memegang slang semprot, mengalirkan air yang bercampur pasir (areng) untuk dialirkan kea lat yang ada ambalnya biasa disebut “kian”, menghempaskan ambal, mendulang dan juga ada yang menunggu mesin dan semua kegiatan-kegiatan tersebut kami lakukan secara bergantian;
Bahwa cara kerja mesin yang digunakan tersebut setelah kedua mesin dinyalakan (mesin pertama untuk menyedot air dari sungai) dan satu mesin lagi untuk sebagai penyemprot (penembak) akan mengarahkan semprotannya ke tanah yang juga terdapat pasir yang mungkin ada emasnya hingga pasir-pasir tersebut diarahkan mengalir ke lobang yang sudah dibuat yang juga berisikan air, kemudian setelah itu pasir-pasir yang ada di lobang tanah tersebut disedot dengan menggunakan mesin yang digunakan untuk penembak yang kemudian diarahkan menggunakan paralon ke tempat penyaringan yang sudah dibuat menggunakan papan dan telah disusun ambal (kian) untuk dialiri air yang bercampur pasir dan mungkin emas sehingga untuk emsanya sendiri akan tersangkut pada ambal tersebut;
Bahwa dalam hal kegiatan penambangan emas tersebut tidak ada yang dikhususkan pada kami yang bekerja, semuanya bekerja dan melakukan kegiatan yang telah Terdakwa jelaskan diatas dan pastinya secara bergantian (ada yang mencangkul, ada yang mengumpulkan pasir/tanah untuk disedot, ada yang mengarahkan selang semprot/penembak, ada yang menunggu di mesin yang berada di air, ada yang menghempaskan ambal dan juga ada yang mendulang);
Bahwa pekerjaan penambang emas tersebut Terdakwa lakukan baru sekitar satu mingguan lebih hingga saat ini;
Bahwa banyaknya emas yang didapat selama Terdakwa bekerja sebagai penambang emas paling banyak memperoleh satu gram;
Bahwa Terdakwa ada memberikan upah kepada pekerja namun kegiatan pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 belum ada emas yang akan dijual sehingga pekerja belum ada Terdakwa berikan upah;
Bahwa hasil yang Terdakwa dapatkan dan upah yang Terdakwa berikan kepada pekerja yang Terdakwa pekerjakan tersebut disepakati bagi hasil dengan pembagian 7 : 3 dimana tujuh untuk pemilik alat dan yang tiga dibagi rata sesama pekerja dank arena Terdakwa juga bekerja sehingga Terdakwapun ada mendapatkan bagian. Untuk makan pekerja, BBM dan kerusakan mesin Terdakwa yang menanggungnya;
Bahwa upah yang diberikan tersebut pastinya setelah emas yang diperoleh telah Terdakwa jual;
Bahwa Terdakwa menjual emas hasi penambangan tersebut kepada Sdr. BAMBANG yang Terdakwa ketahui tinggal di Ngabang dimana Sdr. BAMBANG tersebut terkadang datang ke lokasi kerja Terdakwa dan terkadang juga datang kerumah Terdakwa untuk membeli emas (Sdr. BAMBANG tersebut datang kepada Terdakwa, tidak tentu waktunya, yang pasti Terdakwa menjual emas hasil menambang tersebut hanya kepada Sdr. BAMBANG);
Bahwa Terdakwa menjual emas dari hasil penambangan tersebut biasanya seharga Rp680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) per gramnya;
Bahwa Terdakwa ikut dalam kegiatan pekerjaan penambangan tersebut hal ini Terdakwa lakukan disamping Terdakwa juga dapat pembagian hasil, Terdakwa juga dapat memonitor kegiatan pekerja yang mengerjakan kegiatan penambangan oleh pekerja;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari siapapun karena penambangan tersebut semata-mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bahwa barang-barang milik Terdakwa dalam hal melakukan penambangan emas yang ikut diamankan tersebut adalah sebagai berikut:
3 (tiga) buah jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter.
1 (satu) buah selang spriral warna biru dengan panjang ± 3 (tiga) meter.
1 (satu) buah selang hos warna hitam dengan panjang ± 10 (sepuluh) meter.
1 (satu) buah tempalong terbuat dari drum plastik warna biru yang dibelah (setengah bagian drum).
1 (satu) buah dulang terbuat dari plastik warna hitam.
1 (satu) buah pom oli imbang-imbang yang berfungsi untuk memperlancarkan oli pada bagian mesin dongfeng.
1 (satu) buah saringan/filter pada mesin dongfeng.
1 (satu) buah alat pemasang klip pada mesin.
1 (satu) buah starting/engkolang untuk menyalakan mesin dongfeng.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
3 (tiga) buah jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter.
1 (satu) buah selang spriral warna biru dengan panjang ± 3 (tiga) meter.
1 (satu) buah selang hos warna hitam dengan panjang ± 10 (sepuluh) meter.
1 (satu) buah tempalong terbuat dari drum plastik warna biru yang dibelah (setengah bagian drum)
1 (satu) buah dulang terbuat dari plastik warna hitam.
1 (satu) buah pom oli imbang-imbang yang berfungsi untuk memperlancarkan oli pada bagian mesin dongfeng.
1 (satu) buah saringan/filter pada mesin dongfeng
1 (satu) buah alat pemasang klip pada mesin.
1 (satu) buah starting/engkolang untuk menyalakan mesin dongfeng
Menimbang, bahwa seluruh barang bukti tersebut telah disita menurut hukum sehingga dapat digunakan sebagai pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa atas barang bukti tersebut, Para Saksi dan Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa bersama Sdr. JAMAL, Sdr. BAWAK, Sdr. GABUS dan Sdr. PERI melakukan kegiatan penambangan emas yang pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 sekitar jam 13.00 Wib di lokasi sekitaran lahan kebun kelapa sawit Dsn. Panit Ds. Sejuet Kec. Kuala Behe Kab. Landak;
Bahwa alat yang digunakan dalam hal penambangan emas tersebut adalah sebagai berikut :
2 (dua) unit Mesin Diesel fungsinya satu mesin untuk menyedot pasir tanah/pasir yang ada emasnya dan satu mesin lagi untuk menyedot air untuk menyemprotkan (menembakkan) air di tanah/pasir yang mungkin ada emasnya yang mana mesin tersebut berada di atas air (sungai) dengan menggunakan lanting.
Pom sedot yang berfungsi pendingin mesin sekaligus penyedot.
Selang semprot ukuran 1,5 (empat) ins digunakan untuk alat penyemprot (penembak).
Selang Spiral ukuran 4 (empat) ins digunakan untuk alat penyedot
Paralon ukuran 4 (empat) ins digunakan untuk penghantar air yang bercampur tanah atau pasir yang mungkin ada emasnya.
Ambal digunakan untuk penyaring memisahkan emas dengan tanah/pasir.
Papan digunakan untuk menyusun ambal yang mana ambal tersebut dialiri air yang bercampur tanah / pasir yang mungkin ada emasnya yang disedot dengan mesin melalui paralon.
Lanting (ponton) yang terbuat dari kayu yang ada pelampung drum plastik untuk penahan alat-alat di air karena alat tersebut simpan diatas air dengan menggunakan lanting (ponton) tersebut.
Bak air yang terbuat dari setengah drum plastik (tempalong) untuk menghempaskan ambal agar debu/butiran emas terlepas dari ambal.
Dodos / penggali digunakan untuk menggali lobang yang mana lobang tersebut untuk mengumpulkan pasir daru hasil penyemprotan air.
Parang digunakan untuk menebas (membersihkan area yang akan dihancurkan untuk memperoleh pasir yang mungkin bercampur dengan emas).
Dulang digunakan untuk mendulang pasir yang mungkin ada emasnya yang ada di dalam bak air setelah ambar dihempaskan ke air yang ada di bak air.
BBM jenis Solar digunakan untuk menyalakan mesin.
Air raksa, digunakan memisahkan emas dengan yang lain setelah tanah/pasir halus didulang dan dengan air raksa tersebut debu / butiran emas menjadi menyatu.-Semua alat yang digunakan dalam hal melakukan penambangan emas tersebut adalah milik Terdakwa
Bahwa semua alat yang digunakan dalam hal melakukan penambangan emas tersebut adalah milik Terdakwa yang merupakan warisan dari keluarga Terdakwa;
Bahwa proses penambangan tersebut dilakukan setelah alat dirakit dan kedua mesin sudah mulai dinyalakan masing-masing kami melakukan kegiatan diantaranya membersihkan lahan yang akan di lobangi untuk dicari emasnya, memegang slang semprot, mengalirkan air yang bercampur pasir (areng) untuk dialirkan kea lat yang ada ambalnya biasa disebut “kian”, menghempaskan ambal, mendulang dan juga ada yang menunggu mesin dan semua kegiatan-kegiatan tersebut kami lakukan secara bergantian;
Bahwa usaha pertambangan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah usaha pertambangan dengan golongan mineral logam, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b Permen Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, maka izin yang harus dimiliki adalah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi komoditas Logam Emas;
Bahwa Terdakwa tidak ada memilki izin usaha penambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b Permen Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 35 huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa “setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum”;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” dalam rumusan delik ini pada dasarnya adalah subjek hukum, artinya siapa saja yang dapat bertindak sebagai subjek hukum serta mampu untuk bertanggung jawab (toerekenings vaan baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang diajukan ke persidangan adalah Maman Alias Man, Anak Alm Kacong, yang merupakan subjek hukum perseorangan dan didakwa bukan dalam kapasitasnya pada jabatan tertentu maupun sebagai perwakilan dari badan usaha atau koperasi;
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan satu sama lain serta pengamatan selama persidangan dapat dipastikan bahwa Terdakwa adalah orang yang sesuai yang tersebut di dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terdapat adanya error in persona dalam mengadili perkara ini;
Menimbang, berdasarkan uraian di atas dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penambangan berdasarkan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah “kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya”, sedangkan dalam melakukan penambangan harus memiliki izin dari instansi yang berwenang, izin yang dimaksud berdasarkan Pasal 35 ayat (3) terdiri atas IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP, dan IUP untuk penjualan;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, barang galian hasil bumi terdiri dari 5 (lima) golongan yaitu : golongan mineral radioaktif, golongan mineral logam termasuk didalamnya emas, golongan mineral bukan logam, golongan mineral batuan, golongan batubara;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Permen ESDM) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, usaha pertambangan mineral maupun batubara dilaksanakan dalam bentuk IUP, IUPK, dan IPR yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah “izin untuk melaksanakan usaha pertambangan”. Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (3) Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa IUP untuk kegiatan penambangan, pengangkutan dan penjualan diberikan IUP Operasi Produksi;
Menimbang, bahwa yang berhak melakukan pertambangan mineral dan batubara adalah perseorangan, koperasi dan badan usaha yang memperoleh izin dari pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya yaitu Menteri ESDM, Gubernur, Bupati dan Walikota;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berdasarkan Pasal 1 angka 11 adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus. Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat (3) Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa IUPK untuk kegiatan penambangan, pengangkutan dan penjualan diberikan IUPK Operasi Produksi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berdasarkan Pasal 1 angka 13 b adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, sedangkan yang dimaskud dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berdasarkan Pasal 1 angka 10 adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah petambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) berdasarkan Pasal 1 angka 13a adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara dan yang dimaksud dengan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan;
Menimbang, bahwa kegiatan penambangan berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara terdiri atas: pengupasan lapisan (stripping) tanah penutup dan/ atau batuan penutup, penggalian atau pengambilan mineral atau batubara, dan pengangkutan mineral atau batubara (termasuk kegiatan penjualan). Sehingga kegiatan penambangan tersebut baru dapat dilakukan jika telah ada IUP Operasi Produksi maupun IUPK Operasi Produksi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 40 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP diberikan untuk 1 (satu) jenis mineral atau batubara, demikian pula berdasarkan Pasal 74 ayat (2) UU RI Nomor 4 Tahun 2009 juga disebutkan IUPK diberikan untuk 1 (satu) jenis mineral logam atau batubara dalam 1 (satu) WIUPK;
Menimbang, bahwa perseorangan yang hendak melakukan usaha penambangan pada tahapan kegiatan penambangan, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan atau penjualan mineral logam harus mempunyai izin usaha pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa bersama Sdr. JAMAL, Sdr. BAWAK, Sdr. GABUS dan Sdr. PERI melakukan kegiatan penambangan emas yang pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 sekitar jam 13.00 Wib di lokasi sekitaran lahan kebun kelapa sawit Dsn. Panit Ds. Sejuet Kec. Kuala Behe Kab. Landak;
Menimbag, bahwa usaha pertambangan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah usaha pertambangan dengan golongan mineral logam, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b Permen Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, maka izin yang harus dimiliki adalah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi komoditas Logam Emas;
Menimbang, bahwa emas termasuk dalam mineral logam sebagaimana ketentuan Undang-undang No. 3 tahun 2020 adalah mineral logam meliputi : emas, perak, tembaga, timah, nikel, barit, besi, seng, platina dan mangaan, yang hingga saat ini terhadap lokasi dimana Terdakwa melakukan kegiatan penambangan belum ada izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam kegiatan penambangan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada memilki izin usaha penambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b Permen Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa termasuk dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin dari pejabat yang berwenang baik IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP, dan IUP untuk penjualan atas lokasi penambangan yang menjadi tempat kejadian perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka unsur melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
3 (tiga) buah jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter.
1 (satu) buah selang spriral warna biru dengan panjang ± 3 (tiga) meter.
1 (satu) buah selang hos warna hitam dengan panjang ± 10 (sepuluh) meter.
1 (satu) buah tempalong terbuat dari drum plastik warna biru yang dibelah (setengah bagian drum).
1 (satu) buah dulang terbuat dari plastik warna hitam.
1 (satu) buah pom oli imbang-imbang yang berfungsi untuk memperlancarkan oli pada bagian mesin dongfeng.
1 (satu) buah saringan/filter pada mesin dongfeng.
1 (satu) buah alat pemasang klip pada mesin.
1 (satu) buah starting/engkolang untuk menyalakan mesin dongfeng;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerusakan lingkungan di sekitarnya;
Keadaaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa mengaku terus terang perbuatannya dalam persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Maman Alias Man Anak Alm Kacong tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
3 (tiga) buah jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter.
1 (satu) buah selang spriral warna biru dengan panjang ± 3 (tiga) meter.
1 (satu) buah selang hos warna hitam dengan panjang ± 10 (sepuluh) meter.
1 (satu) buah tempalong terbuat dari drum plastik warna biru yang dibelah (setengah bagian drum).
1 (satu) buah dulang terbuat dari plastik warna hitam.
1 (satu) buah pom oli imbang-imbang yang berfungsi untuk memperlancarkan oli pada bagian mesin dongfeng.
1 (satu) buah saringan/filter pada mesin dongfeng.
1 (satu) buah alat pemasang klip pada mesin.
1 (satu) buah starting/engkolang untuk menyalakan mesin dongfeng;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngabang, pada hari Senin, tanggal 27 Juni 2022, oleh kami, Gillang Pamungkas, S.H., sebagai Hakim Ketua, Favian Partogi Alexander Sianipar, S.H., Fahrizza Balqish Quina, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hamzah, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ngabang, serta dihadiri oleh Heri Susanto, S.H.,M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Favian Partogi Alexander Sianipar, S.H. Gillang Pamungkas, S.H.
Fahrizza Balqish Quina, S.H.
Panitera Pengganti,
Hamzah, SH