66/Pid.Sus/2022/PN Nba
Putusan PN Ngabang Nomor 66/Pid.Sus/2022/PN Nba
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: HERI SUSANTO, S.H.,M.H. Terdakwa: 1.Zailani Als Along Bin Zainudin 2.Agus Hartono Als Agus Bin Saman
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa 1 Zailani als Along Bin Zainudin dan Terdakwa 2 Agus Hartono als Agus Bin Saman tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penambangan tanpa Izin secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit mesin 30 HP merk tianli, 1 (satu) unit mesin 20 HP merk tianli Dirampas untuk negara 1 (Satu) Unit POM pasir 5 inch 1 (satu) keping papan 1 (satu) buah paralon ukuran 5 inch 1 (satu) buah sepiral 5 inch 5 (lima) helai kain kian (ambal) 1 (satu) buah drum warna biru 1 (satu) buah dulang 2 (dua) buah pambel 5 (lima) meter selang kecil 5 (lima) meter selang ukuran ½ inch 1 (satu) gulung selang lipat 1 (satu) buah jari-jari 1 (satu) buah mata jek 1 (satu) buah jerigen warna putih 1 (satu) buah jerigen warna merah 1 (satu) buah jerigen warna biru 1 (Satu) buah selang minyak Dirampas Untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor66/Pid.Sus/2022/PN Nba
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ngabang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Zailani als Along Bin Zainudin;
2. Tempat lahir : Ngabang;
3. Umur/Tanggal lahir : 49 tahun/18 Maret 1973;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Liansipi Rt.009, Rw.002, Desa Mandor, Kec.
Mandor, Kab. Landak;
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Petani/Pekebun;
Terdakwa 1 ditangkap petugas kepolisian pada tanggal 19 Februari 2022;
Terdakwa 1 ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 20 Februari 2022 sampai dengan tanggal 11 Maret 2022 ;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Maret 2022 sampai dengan tanggal 20 April 2022 ;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 20 April 2022 sampai dengan tanggal 9 Mei 2022 ;
4. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Mei 2022 sampai dengan tanggal 8 Juni 2022 ;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Mei 2022 sampai dengan tanggal 10 Juni 2022 ;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Juni 2022 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2022 ;
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Agus Hartono als Agus Bin Saman;
2. Tempat lahir : Mempawah;
3. Umur/Tanggal lahir : 36 tahun/17 Agustus 1985;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Liansipi Rt.009, Rw.002, Desa Mandor, Kec.
Mandor, Kab. Landak;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : swasta;
Terdakwa 2 ditangkap petugas kepolisian pada tanggal 19 Februari 2022;
Terdakwa 2 ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 20 Februari 2022 sampai dengan tanggal 11 Maret 2022 ;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Maret 2022 sampai dengan tanggal 20 April 2022 ;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 20 April 2022 sampai dengan tanggal 9 Mei 2022 ;
4. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Mei 2022 sampai dengan tanggal 8 Juni 2022 ;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Mei 2022 sampai dengan tanggal 10 Juni 2022 ;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Juni 2022 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2022 ;
Para Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ngabang Nomor 66/Pid.Sus/2022/PN Nba tanggal 12 Mei 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 66/Pid.Sus/2022/PN Nba tanggal 12 Mei 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I.ZAILANI Alias ALONG Bin ZAINUDIN, dan terdakwa II. AGUS HARTONO Als AGUS Bin SAMAN bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Pertambangan Tanpa Ijin” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan tunggal kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I.ZAILANI Alias ALONG Bin ZAINUDIN, I. dan terdakwa II. AGUS HARTONO Als AGUS Bin SAMAN berupa pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dikurangkan selama para terdakwa didalam tahanan sementara dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), Subsidair selama 2 (dua) bulan penjara;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin 30 HP merk tianli
1 (satu) unit mesin 20 HP merk tianli
1 (Satu) Unit POM pasir 5 inch
1 (satu) keping papan
1 (satu) buah paralon ukuran 5 inch
1 (satu) buah sepiral 5 inch
5 (lima) helai kain kian (ambal)
1 (satu) buah drum warna biru
1 (satu) buah dulang
2 (dua) buah pambel
5 (lima) meter selang kecil
5 (lima) meter selang ukuran ½ inch
1 (satu) gulung selang lipat
1 (satu) buah jari-jari
1 (satu) buah mata jek
1 (satu) buah jerigen warna putih
1 (satu) buah jerigen warna merah
1 (satu) buah jerigen warna biru
1 (Satu) buah selang minyak
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mengakui dan menyesali perbuatannya serta memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa I. ZAILANI Als ALONG Bin ZAINUDIN dan tedakwa II. AGUS HARTONO Als AGUS Bin SAMAN pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 sekitar pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari tahun 2022, bertempat di Lokasi 44 Ds. Mandor Kec. Mandor Kab. Landak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang Melakukan, Menyuruh Melakukan, dan Turut Melakukan, penambangan tanpa ijin sebagimana dimaksud dalam Pasal 35 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Noor 4 tahun 2009 tentang pertambangan tanpa ijin, perbuatan tersebut, dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, berdasarkan Surat Tugas Kapolres Landak Nomor: Sprint/55/II/2022 tanggal 14 Pebruari 2022 saksi Febry Zarkasih, saksi Wiranto serta anggota polres landak, sedang melaksanakan penertiban aktifitas kegiatan penambangan emas tanpa ijin dan pada saat itu ada informasi lokasi 44 Mandor ada kegiatan penambangan emas tanpa ijin, langsung berhasil mengamankan para terdakwa dan beberapa orang bekerja, namun ada juga yang berhasil melarikan diri.
Bahwa saksi Ayub, saksi Apau, saksi serta para terdakwa melakukan penambangan emas tanpa ijin tersebut atas perintah sdr. Pakde (DPO), bahwa alat yang digunakan untuk menambang emas tersebut adalah 1 (satu) unit mesin 30, 1 (satu) unit mesin 20 merk Tianli, 1 (satu) unit POM 5 In, kain kian (ambal), 1 (satu) buah dulang, selang lipat, selang gulung, selang sepiral, dan 1 (satu) buah tempalong dan alat-alat tersebut milik sdr. Pak De.
Bahwa cara melakukan penambangan tersebut pertama tama sebelebum melakukan penambangan yang dilakukan adalah semua mesin sudah terpasang kemudian dilakukan penebasan tempat selanjutnya di cangkul terlebih dahulu selanjutnya baru menghidupkan mesin setelah mesin hidup kemudian selang semprot di semprotkan ke tanah yang telah di cangkul setelah terbentuknya lobang yang di semprot tersebut baru di sedot di alirkan ke bak seluncur kain kian dan airnya yang di alirkan ke sungai selanjut di lakukan terus menerus menyemprot tanah dan disedot sampai waktu istrahat yang telah di tentukan untuk berhenti selanjutnya di lakukan melepaskan kain kian di bak seluncur dan kain kian tersebut di gulung dan di bawa ke tempalong untuk di hempaskan agar pasir yang menempel di kain kian terpisah setelah itu baru di lakukan mendulang pasir yang berada di dalam tempalong tersebut untuk memisahkan pasir dari emas jika emasnya ada kemudian jika pasir sudah terpisah dari emas tersebut kemudian yang tersisa didalam dulang tersebut hanyalah emas kemudian di campur air Raksa (merkuri) dan Deterjen Bubuk setelah itu emas nya di serahkan kepada pemilik alat Sdr. PAK DE untuk di jual.
Bahwa para terdakwa termasuk orang kepercayaan Sdr.Pakde, sedangkan Alat yang digunakan dalam hal penambangan emas tersebut adalah sebagai berikut:
1 (satu) unit mesin 20 HP merk tianli
1 (Satu) Unit POM pasir 5 inch
1 (satu) keping papan
1 (satu) buah paralon ukuran 5 inch
1 (satu) buah sepiral 5 inch
5 (lima) helai kain kian (ambal)
1 (satu) buah drum warna biru
1 (satu) buah dulang
2 (dua) buah pambel
5 (lima) meter selang kecil
5 (lima) meter selang ukuran ½ inch
1 (satu) gulung selang lipat
1 (satu) buah jari-jari
1 (satu) buah mata jek
1 (satu) buah jerigen warna putih
1 (satu) buah jerigen warna merah
1 (satu) buah jerigen warna biru
1 (Satu) buah selang minyak
Bahwa para terdakwa mulai melakukan aktivitas pertambangan tersebut sudah sekitar 1 (satu) bulan, hasil yang sudah di dapatkan dalam penambangan tersebut paling banyak sebesar 3 Gram dan paling sedikit sebesar 1,6 Gram.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli YULI INDRIANI,S.T (Inspektur Tambang di Direktorat Teknik Dan Lingkungan, Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Penempatan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat), Ahli menjelaskan bahwa kegiatan usaha pertambangan dalam rangka pengusahaan mineral yang dilakukan baik secara modern maupun tradisional wajib memiliki izin sehingga setiap pelaku usaha pertambangan yang tidak memiliki izin tidak diperbolehkan melakukan usaha pertambangan karena melanggar ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
FEBRY ZARKASIH di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sekalu penangkap yang menertibkan kegiatan tambang tanpa ijin;
Bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022, Sekitar pukul 15.00 wib di Lokasi 44 Ds. Mandor, Kec. Mandor, Kab. Landak;
Bahwa saksi menertibkan aktivitas kegiatan penambangan emas tersebut bersama–sama BRIPDA WIRANTO dan beberapa anggota Sat Rer Polres Landak;
Bahwa salah satu tugas saksi ialah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana pertambangan baik pelaku penambangan maupun yang membeli hasil tambang yang tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa di lokasi tersebut ditemukan para pekerja yang sedang melakukan aktivitas penambangan sehingga anggota sat reskrim polres landak mengamankan pelaku dan barang bukti;
Bahwa yang dapat diamankan 4 (empat) orang dan 1 (satu) orang melarikan diri setelah dilakukan introgasi ke empat orang tersebut ternyata yang melakukan aktivitas penambangan emas hari Sabtu tanggal 19 February 2022, Sekitar pukul 15.00 wib di Lokasi 44 Ds. Mandor, Kec. Mandor, Kab. Landak adalah terdakwa I. ZAILANI dan terdakwa II. AGUS, saksi APAU dan saksi AYUP dan menurut keterangan ke empat orang tersebut ternyata yang melarikan diri adalah Sdr PAK DE (DPO);
Bahwa para terdakwa, saksi APAU dan saksi AYUP melakukan penambangan tersebut dengan menggunakan alat 1 (satu) unit mesin 30 HP merk tianli, 1 (satu) unit mesin 20 HP merk tianli, POM pasir 5 inch, 1 (satu) keping papan, 1 (satu) buah paralon ukuran 5 inch, 1 (satu) buah sepiral 5 inch, 5 (lima) helai kain kian (ambal), 1 (satu) buah drum warna biru, 1 (satu) buah dulang, 2 (dua) buah pambel, 5 (lima) meter selang kecil, 5 (lima) meter selang ukuran ½ inch, 1 (satu) gulung selang lipat, 1 (satu) buah jari-jari, 1 (satu) buah mata jek, 1 (satu) buah jerigen warna putih, 1 (satu) buah jerigen warna merah dan 1 (satu) buah jerigen warna biru;
Bahwa semua barang bukti yang diamankan adalah milik Pakde;
Bahwa awalnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas tambang di lokasi tersebut;
Bahwa setelah dilakukan introgasi, kegiatan penambangan emas di Lokasi 44 Ds. Mandor, Kec. Mandor, Kab. Landak baru 1 (satu) hari dikarenakan baru membuka lokasi baru;
Bahwa sebelumnya beraktivitas di tempat lain dan saksi APAU dan saksi AYUP bekerja penambangan emas tersebut sekitar 2 (dua) mingguan sedangkan para terdakwa sudah lama menjadi karyawan Sdr PAK DE.
Bahwa para terdakwa, saksi APAU dan saksi AYUP dalam perharinya yang didapatkan hasil penambangan emas tersebut tidak tentu paling banyak yang didapatkan 3 gram dan paling sedikit 1,6 (satu koma enam gram) dalam perharinya;
Bahwa cara pembagian keuntungan ialah dengan presentase, apabila mendapatkan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), maka sdr Pakde akan mendapat Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), sisanya yaitu Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) akan dibagi rata kepada Para Terdakwa dan saksi Apau dan saksi Ayup;
Bahwa kedua terdakwa adalah orang kepercayaan dari sdr Pakde, setelah mendapatkan hasil emas maka emas tersebut yang membawa adalah Para Terdakwa yang kemudian diserahkan kepada sdr Pakde;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
WIRANTO Alias WIRA Anak AHAN di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sekalu penangkap yang menertibkan kegiatan tambang tanpa ijin;
Bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022, Sekitar pukul 15.00 wib di Lokasi 44 Ds. Mandor, Kec. Mandor, Kab. Landak;
Bahwa saksi menertibkan aktivitas kegiatan penambangan emas tersebut bersama–sama BRIPDA Febry dan beberapa anggota Sat Rer Polres Landak;
Bahwa salah satu tugas saksi ialah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana pertambangan baik pelaku penambangan maupun yang membeli hasil tambang yang tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa di lokasi tersebut ditemukan para pekerja yang sedang melakukan aktivitas penambangan sehingga anggota sat reskrim polres landak mengamankan pelaku dan barang bukti;
Bahwa yang dapat diamankan 4 (empat) orang dan 1 (satu) orang melarikan diri setelah dilakukan introgasi ke empat orang tersebut ternyata yang melakukan aktivitas penambangan emas hari Sabtu tanggal 19 February 2022, Sekitar pukul 15.00 wib di Lokasi 44 Ds. Mandor, Kec. Mandor, Kab. Landak adalah terdakwa I. ZAILANI dan terdakwa II. AGUS, saksi APAU dan saksi AYUP dan menurut keterangan ke empat orang tersebut ternyata yang melarikan diri adalah Sdr PAK DE (DPO);
Bahwa para terdakwa, saksi APAU dan saksi AYUP melakukan penambangan tersebut dengan menggunakan alat 1 (satu) unit mesin 30 HP merk tianli, 1 (satu) unit mesin 20 HP merk tianli, POM pasir 5 inch, 1 (satu) keping papan, 1 (satu) buah paralon ukuran 5 inch, 1 (satu) buah sepiral 5 inch, 5 (lima) helai kain kian (ambal), 1 (satu) buah drum warna biru, 1 (satu) buah dulang, 2 (dua) buah pambel, 5 (lima) meter selang kecil, 5 (lima) meter selang ukuran ½ inch, 1 (satu) gulung selang lipat, 1 (satu) buah jari-jari, 1 (satu) buah mata jek, 1 (satu) buah jerigen warna putih, 1 (satu) buah jerigen warna merah dan 1 (satu) buah jerigen warna biru;
Bahwa semua barang bukti yang diamankan adalah milik Pakde;
Bahwa awalnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas tambang di lokasi tersebut;
Bahwa setelah dilakukan introgasi, kegiatan penambangan emas di Lokasi 44 Ds. Mandor, Kec. Mandor, Kab. Landak baru 1 (satu) hari dikarenakan baru membuka lokasi baru;
Bahwa sebelumnya beraktivitas di tempat lain dan saksi APAU dan saksi AYUP bekerja penambangan emas tersebut sekitar 2 (dua) mingguan sedangkan para terdakwa sudah lama menjadi karyawan Sdr PAK DE.
Bahwa para terdakwa, saksi APAU dan saksi AYUP dalam perharinya yang didapatkan hasil penambangan emas tersebut tidak tentu paling banyak yang didapatkan 3 gram dan paling sedikit 1,6 gram dalam perharinya;
Bahwa cara pembagian keuntungan ialah dengan presentase, apabila mendapatkan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), maka sdr Pakde akan mendapat Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), sisanya yaitu Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) akan dibagi rata kepada Para Terdakwa dan saksi Apau dan saksi Ayup;
Bahwa kedua terdakwa adalah orang kepercayaan dari sdr Pakde, setelah mendapatkan hasil emas maka emas tersebut yang membawa adalah Para Terdakwa yang kemudian diserahkan kepada sdr Pakde;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Apau Alias Onggo Anak (Alm) Aju di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diamankan karena bekerja sebagai karyawan kegiatan tambang emas pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 sekira jam 14.30 Wib di Lokasi 44 Ds. Mandor Kec. Mandor Kab. Landak;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik lokasi 44 Ds. Mandor Kec. Mandor Kab. Landak lahan tempat saksi bekerja;
Bahwa alat yang digunakan untuk menambang emas tersebut adalah 1 (satu) unit mesin 30, 1 (satu) unit mesin 20 merk Tianli, 1 (satu) unit POM 5 In, kain kian (ambal), 1 (satu) buah dulang, selang lipat, selang gulung, selang sepiral, dan 1 (satu) buah tempalong;
Bahwa pemilik dari 1 (satu) unit mesin 30, 1 (satu) unit mesin 20 merk Tianli, 1 (satu) unit POM 5 In, kain kian (ambal), 1 (satu) buah dulang, selang lipat, selang gulung, selang sepiral, dan 1 (satu) buah tempalong adalah Sdr PAK DE’ (DPO) yang beralamat Jln. Kopiang Dsn. Mandor Ds. Mandor Kec. Mandor Kab. Landak;
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan tambang emas milik Sdr PAK DE tersebut sekitar 2 (dua) Mingguan, dan karyawan yang bekerja tambang emas milik Sdr PAK DE di Lokasi 44 Ds. Mandor Kec. Mandor Kab. Landak Tersebut adalah sebanyak 4 (empat) orang;
Bahwa 4 (empat) orang itu adalah saksi, saksi Ayup dan Para Terdakwa;
Bahwa peran saksi adalah mengempas kain kian ke dalam tempalong dan juga sebagai mendulang kemudian terdakwa II. AGUS berperan sebagai menghidupkan mesin dan pemegang semprot sedangkan terdakwa I. ZAILANI juga berperan memegang semprot dan megang tali Gas sedangkan saksi AYUP juga berperan sebagai mengempas kain kian ke dalam tempalong dan juga mendulang secara bergantian;
Bahwa saksi dan para terdakwa dan saksi AYUP melakukan penambangan di Lokasi 44 Ds. Mandor Kec. Mandor Kab. Landak adalah di darat;
Bahwa permukan tanah yang disemprot tersebut menimbulkan lobang, dan air yang disedot dalam lobang yang disemprot tersebut adalah airnya dalam keadaan keruh bercampur lumpur atau pasir. mengalirkan air yang disedot dan sudah tidak jernih (keruh) tersebut dialirkan ke sungai.
Bahwa pertama sebelum melakukan penambangan yang dilakukan adalah semua mesin sudah terpasang kemudian dilakukan penebasan tempat selanjutnya di cangkul terlebih dahulu selanjutnya baru menghidupkan mesin setelah mesin hidup kemudian selang semprot di semprotkan ke tanah yang telah di cangkul setelah terbentuknya lobang yang di semprot tersebut baru di sedot di alirkan ke bak seluncur kain kian dan airnya yang di alirkan ke sungai selanjut di lakukan terus menerus menyemprot tanah dan disedot sampai waktu istrahat yang telah di tentukan untuk berhenti selanjutnya di lakukan melepaskan kain kian di bak seluncur dan kain kian tersebut di gulung dan di bawa ke tempalong untuk di hempaskan agar pasir yang menempel di kain kian terpisah setelah itu baru di lakukan mendulang pasir yang berada di dalam tempalong tersebut untuk memisahkan pasir dari emas jika emasnya ada kemudian jika pasir sudah terpisah dari emas tersebut kemudian yang tersisa didalam dulang tersebut hanyalah emas kemudian di campur air Raksa (merkuri) dan Deterjen Bubuk setelah itu emas nya di serahkan kepada Sdr PAK DE untuk di jual;
Bahwa air raksa (merkuri) yang digunakan untuk mencampur emas tersebut adalah milik Sdr PAK DE;
Bahwa dalam melakukan penambangan tersebut paling banyak yang di dapat sebesar 3 Gram dan paling sedikit sebesar 1,6 Gram;
Bahwa yang selalu mengantarkan mengantarkan hasil penambangan emas untuk dijual tersebut kepada Sdr PAK DE dirumahnya adalah para terdakwa.
Bahwa yang membayarkan upah kepada saksi adalah para terdakwa karena mereka juga yang mengambil langsung kepada Sdr PAK DE dirumahnya.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa upah yang saksi terima dalam perharinya yang di berikan oleh para terdakwa tersebut.
Bahwa cara pembagian hasil penambangan emas yang telah di jual tersebut adalah jika mendapatkan hasil penjualan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) maka pembagiannya Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada pemilik Alat Sdr PAK DE sedangkan Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada karyawan dan di bagi lagi sesama karyawan yang berkerja.
Bahwa pertambangan emas yang dimiliki Sdr PAK DE tidak ada memeliki perijinan (pertambagan tanpa ijin).
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Ayup Alias Alau Anak (Alm) Helmi Atong di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diamankan karena bekerja sebagai karyawan kegiatan tambang emas pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 sekira jam 14.30 Wib di Lokasi 44 Ds. Mandor Kec. Mandor Kab. Landak.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik lokasi 44 Ds. Mandor Kec. Mandor Kab. Landak lahan tempat saksi bekerja.
Bahwa Alat yang digunakan untuk menambang emas tersebut adalah 1 (satu) unit mesin 30, 1 (satu) unit mesin 20 merk Tianli, 1 (satu) unit POM 5 In, kain kian (ambal), 1 (satu) buah dulang, selang lipat, selang gulung, selang sepiral, dan 1 (satu) buah tempalong.
Bahwa pemilik dari 1 (satu) unit mesin 30, 1 (satu) unit mesin 20 merk Tianli, 1 (satu) unit POM 5 In, kain kian (ambal), 1 (satu) buah dulang, selang lipat, selang gulung, selang sepiral, dan 1 (satu) buah tempalong adalah Sdr PAK DE’ (DPO) yang beralamat Jln. Kopiang Dsn. Mandor Ds. Mandor Kec. Mandor Kab. Landak;
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan tambang emas milik Sdr PAK DE tersebut sekitar 2 (dua) Mingguan, dan karyawan yang bekerja tambang emas milik Sdr PAK DE di Lokasi 44 Ds. Mandor Kec. Mandor Kab. Landak Tersebut adalah sebanyak 4 (empat) orang;
Bahwa peran saksi adalah mengempas kain kian kedalam tempalong dan juga sebagai mendulang kemudian terdakwa II. AGUS berperan sebagai menghidupkan mesin dan pemegang semprot sedangkan terdakwa I. ZAILANI juga berperan memegang semprot dan megang tali Gas sedangkan saksi APAU juga berperan sebagai mengempas kain kian kedalam tempalong dan juga mendulang secara bergantian.
Bahwa saksi dan para terdakwa dan saksi APAU melakukan penambangan di Lokasi 44 Ds. Mandor Kec. Mandor Kab. Landak adalah di darat.
Bahwa permukan tanah yang disemprot tersebut adalah menimbulkan lobang, dan air yang disedot dalam lobang yang disemprot tersebut adalah airnya dalam keadaan keruh bercampur lumpur atau pasir. mengalirkan air yang disedot dan sudah tidak jernih (keruh) tersebut dialirkan ke sungai.
Bahwa pertama sebelum melakukan penambangan yang dilakukan adalah semua mesin sudah terpasang kemudian dilakukan penebasan tempat selanjutnya di cangkul terlebih dahulu selanjutnya baru menghidupkan mesin setelah mesin hidup kemudian selang semprot di semprotkan ke tanah yang telah di cangkul setelah terbentuknya lobang yang di semprot tersebut baru di sedot di alirkan ke bak seluncur kain kian dan airnya yang di alirkan ke sungai selanjut di lakukan terus menerus menyemprot tanah dan disedot sampai waktu istrahat yang telah di tentukan untuk berhenti selanjutnya di lakukan melepaskan kain kian di bak seluncur dan kain kian tersebut di gulung dan di bawa ke tempalong untuk di hempaskan agar pasir yang menempel di kain kian terpisah setelah itu baru di lakukan mendulang pasir yang berada di dalam tempalong tersebut untuk memisahkan pasir dari emas jika emasnya ada kemudian jika pasir sudah terpisah dari emas tersebut kemudian yang tersisa didalam dulang tersebut hanyalah emas kemudian di campur air Raksa (merkuri) dan Deterjen Bubuk setelah itu emas nya di serahkan kepada Sdr PAK DE untuk di jual.
Bahwa air raksa (merkuri) yang digunakan untuk mencampur emas tersebut adalah milik Sdr PAK DE.
Bahwa dalam melakukan penambangan tersebut paling banyak yang di dapat sebesar 3 Gram dan paling sedikit sebesar 1,6 Gram.
Bahwa yang selalu mengantarkan mengantarkan hasil penambangan emas untuk dijual tersebut kepada Sdr PAK DE dirumahnya adalah para terdakwa.
Bahwa yang membayarkan upah kepada saksi adalah para terdakwa karena mereka juga yang mengambil langsung kepada Sdr PAK DE dirumahnya.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa upah yang saksi terima dalam perharinya yang di berikan oleh para terdakwa tersebut.
Bahwa cara pembagian hasil penambangan emas yang telah di jual tersebut adalah jika mendapatkan hasil penjualan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) maka pembagiannya Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada pemilik Alat Sdr PAK DE sedangkan Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada karyawan dan di bagi lagi sesama karyawan yang berkerja.
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Martinus Nyimas dengan mengucap janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi selaku penyidik yang melakukan penyidikan terhadap kasus Para Terdakwa;
Bahwa Para Terdakwa merupakan karyawan dari sdr Pakde yang melakukan kegiatan pertambangan di Lokasi 44 Ds. Mandor Kec. Mandor Kab. Landak;
Bahwa dalam kegiatan pertambangan tersebut ada 4 (empat) orang karyawan sdr Pakde, yaitu Para Terdakwa, saksi Apau dan saksi Ayup;
Bahwa saksi Apau dan saksi Ayup tidak dijadikan sebagai tersangka dikarenakan perannya tidak terlalu vital terhadap kegiatan pertambangan tersebut, sedangkan Para Terdakwa yang memiliki peran besar terhadap kegiatan pertambangan tersebut;
Bahwa apabila hasil pertambangan berupa emas sudah ada, maka yang akan membawa dan menyerahkan kepada sdr Pakde adalah para Terdakwa;
Bahwa para Terdakwa adalah kordinator dari usaha pertambangan tersebut, menggantikan kordinator sebelumnya yang sudah tidak bekerja lagi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat keterangan tersebut benar namun Para Terdakwa merasa tidak adil karena 2 (dua) pekerja lainnya yaitu saksi Apau dan saksi Ayup tidak dijadikan tersangka padahal sama-sama melakukan kegiatan pertambangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan Ahli ataupun surat;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I
Bahwa terdakwa diamankan karena bekerja melakukan kegiatan tambang emas;
Bahwa terdakwa diamankan karena bekerja sebagai karyawan kegiatan tambang emas pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 sekira jam 14.30 Wib di Lokasi 44 Ds. Mandor Kec. Mandor Kab. Landak;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik lokasi 44 Ds. Mandor Kec. Mandor Kab. Landak lahan tempat terdakwa bekerja;
Bahwa Alat yang digunakan untuk menambang emas tersebut adalah 1 (satu) unit mesin 30, 1 (satu) unit mesin 20 merk Tianli, 1 (satu) unit POM 5 In, kain kian (ambal), 1 (satu) buah dulang, selang lipat, selang gulung, selang sepiral, dan 1 (satu) buah tempalong.
Bahwa pemilik dari 1 (satu) unit mesin 30, 1 (satu) unit mesin 20 merk Tianli, 1 (satu) unit POM 5 In, kain kian (ambal), 1 (satu) buah dulang, selang lipat, selang gulung, selang sepiral, dan 1 (satu) buah tempalong adalah Sdr PAK DE’ yang beralamat Jln. Kopiang Dsn. Mandor Ds. Mandor Kec. Mandor Kab. Landak;
Bahwa terdakwa bekerja melakukan kegiatan tambang emas milik Sdr PAK DE tersebut sekitar 1 (satu) bulan;
Bahwa yang melakukan kegiatan pertambangan tersebut yaitu Saksi APAU, Saksi AYUP dan Terdakwa II;
Bahwa peran terdakwa I adalah sebagai menghidupkan mesin dan memegang selang semprot kemudian Terdakwa II juga berperan sebagai pemegang semprot bergantian dengan terdakwa I dan megang tali Gas;
Bahwa Saksi APAU berberan sebagai mengempas kain kian ke dalam tempalong dan sebagai mendulang dan Saksi AYUP juga sebagai mengempas kain kian kedalam tempalong dan juga mendulang secara bergantian;
Bahwa Para Terdakwa adalah orang kepercayaan Sdr PAK DE dimana jika selesai melaksanakan pekerjaan emas yang di hasil dari aktivitas pertambangan tersebut Para Terdakwa yang menyerahkan kepada Sdr PAK DE. Kemudian dalam pengambilan gaji yang untuk diserahkan ke pekerja dari Sdr PAK DE juga, Para Terdakwa yang mengambil dan membayarkan upah para pekerja;
Bahwa Sdr PAK DE selaku pemilik alat adalah sebagai pengawas dalam pelaksanaan kegiatan tambang tersebut;
Bahwa pada saat anggota Kepolisian datang ke lokasi tambang tersebut terdakwa sedang melakukan penyemprotan tanah.
Bahwa pertama tama sebelum melakukan penambangan yang dilakukan adalah semua mesin sudah terpasang kemudian dilakukan penebasan tempat selanjutnya di cangkul terlebih dahulu selanjutnya baru menghidupkan mesin setelah mesin hidup kemudian selang semprot di semprotkan ke tanah yang telah di cangkul setelah terbentuknya lobang yang di semprot tersebut baru di sedot di alirkan ke bak seluncur kain kian selanjut di lakukan terus menerus menyemprot tanah dan disedot sampai waktu istrahat yang telah di tentukan untuk berhenti selanjutnya di lakukan melepaskan kain kian di bak seluncur dan kain kian tersebut di gulung dan di bawa ke tempalong untuk di hempaskan agar pasir yang menempel di kain kian terpisah setelah itu baru di lakukan mendulang pasir yang berada di dalam tempalong tersebut untuk memisahkan pasir dari emas jika emasnya ada kemudian jika pasir sudah terpisah dari emas tersebut kemudian yang tersisa didalam dulang tersebut hanyalah emas kemudian di campur air Raksa (merkuri) dan Deterjen Bubuk setelah itu emas nya di serahkan kepada pemilik alat Sdr PAK DE untuk di jual.
Bahwa air raksa (merkuri) yang digunakan untuk mencampur emas tersebut adalah milik Sdr PAK DE.
Bahwa dalam melakukan penambangan tersebut paling banyak yang di dapat sebesar 3 Gram dan paling sedikit sebesar 1,6 Gram.
Bahwa setelah selesai melakukan kativitas pertambangan tersebut hasil tambang berupa emas di serahkan kepada Sdr PAK DE.
Bahwa yang di percayai menyerahkan emas tersebut kepada Sdr PAK DE biasa nya terdakwa dan Sdr AGUS.
Bahwa cara pembagian hasil penambangan emas yang telah di jual tersebut adalah jika mendapatkan hasil penjualan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) maka pembagiannya Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada pemilik Alat sedangkan Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada karyawan dan di bagi lagi sesama karyawan yang berkerja.
Bahwa system pembayaran gaji dilakukan secara tunai.
Bahwa Saksi AYUP dan Saksi APAU tidak mengetahui berapa upah yang di berikan setiap pembayaran gaji atau upah.
Bahwa Saksi AYUP, Saksi APAU tidak pernah menanyakan kepada terdakwa tentang berapa jumlah uang upah pembayaran gaji yang terdakwa serahkan atau terdakwa berikan kepada Saksi AYUP, Saksi APAU.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui kepada siapa Sdr PAK DE menjual emas tersebut;
Bahwa dalam melaksanakan aktivitas pertambangan tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah yang berwenang;
Bahwa pada saat melakukan aktivitas pertambangan peti tersebut ada menimbulkan lobang karena dalam aktivitas pertambangan tersebut di lakukan dengan cara menyemprot tanah hingga menimbulkan lobang;
Terdakwa II
Bahwa terdakwa diamankan karena bekerja melakukan kegiatan tambang emas;
Bahwa terdakwa diamankan karena bekerja sebagai karyawan kegiatan tambang emas pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 sekira jam 14.30 Wib di Lokasi 44 Ds. Mandor Kec. Mandor Kab. Landak;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik lokasi 44 Ds. Mandor Kec. Mandor Kab. Landak lahan tempat terdakwa bekerja;
Bahwa Alat yang digunakan untuk menambang emas tersebut adalah 1 (satu) unit mesin 30, 1 (satu) unit mesin 20 merk Tianli, 1 (satu) unit POM 5 In, kain kian (ambal), 1 (satu) buah dulang, selang lipat, selang gulung, selang sepiral, dan 1 (satu) buah tempalong.
Bahwa pemilik dari 1 (satu) unit mesin 30, 1 (satu) unit mesin 20 merk Tianli, 1 (satu) unit POM 5 In, kain kian (ambal), 1 (satu) buah dulang, selang lipat, selang gulung, selang sepiral, dan 1 (satu) buah tempalong adalah Sdr PAK DE’ yang beralamat Jln. Kopiang Dsn. Mandor Ds. Mandor Kec. Mandor Kab. Landak;
Bahwa terdakwa bekerja melakukan kegiatan tambang emas milik Sdr PAK DE tersebut sekitar 1 (satu) bulan;
Bahwa yang melakukan kegiatan pertambangan tersebut yaitu Saksi APAU, Saksi AYUP dan Terdakwa II;
Bahwa peran terdakwa I adalah sebagai menghidupkan mesin dan memegang selang semprot kemudian Terdakwa II juga berperan sebagai pemegang semprot bergantian dengan terdakwa I dan megang tali Gas;
Bahwa Saksi APAU berberan sebagai mengempas kain kian ke dalam tempalong dan sebagai mendulang dan Saksi AYUP juga sebagai mengempas kain kian kedalam tempalong dan juga mendulang secara bergantian;
Bahwa Para Terdakwa adalah orang kepercayaan Sdr PAK DE dimana jika selesai melaksanakan pekerjaan emas yang di hasil dari aktivitas pertambangan tersebut Para Terdakwa yang menyerahkan kepada Sdr PAK DE. Kemudian dalam pengambilan gaji yang untuk diserahkan ke pekerja dari Sdr PAK DE juga, Para Terdakwa yang mengambil dan membayarkan upah para pekerja;
Bahwa Sdr PAK DE selaku pemilik alat adalah sebagai pengawas dalam pelaksanaan kegiatan tambang tersebut;
Bahwa pada saat anggota Kepolisian datang ke lokasi tambang tersebut terdakwa sedang melakukan penyemprotan tanah.
Bahwa pertama tama sebelum melakukan penambangan yang dilakukan adalah semua mesin sudah terpasang kemudian dilakukan penebasan tempat selanjutnya di cangkul terlebih dahulu selanjutnya baru menghidupkan mesin setelah mesin hidup kemudian selang semprot di semprotkan ke tanah yang telah di cangkul setelah terbentuknya lobang yang di semprot tersebut baru di sedot di alirkan ke bak seluncur kain kian selanjut di lakukan terus menerus menyemprot tanah dan disedot sampai waktu istrahat yang telah di tentukan untuk berhenti selanjutnya di lakukan melepaskan kain kian di bak seluncur dan kain kian tersebut di gulung dan di bawa ke tempalong untuk di hempaskan agar pasir yang menempel di kain kian terpisah setelah itu baru di lakukan mendulang pasir yang berada di dalam tempalong tersebut untuk memisahkan pasir dari emas jika emasnya ada kemudian jika pasir sudah terpisah dari emas tersebut kemudian yang tersisa didalam dulang tersebut hanyalah emas kemudian di campur air Raksa (merkuri) dan Deterjen Bubuk setelah itu emas nya di serahkan kepada pemilik alat Sdr PAK DE untuk di jual.
Bahwa air raksa (merkuri) yang digunakan untuk mencampur emas tersebut adalah milik Sdr PAK DE.
Bahwa dalam melakukan penambangan tersebut paling banyak yang di dapat sebesar 3 Gram dan paling sedikit sebesar 1,6 Gram.
Bahwa setelah selesai melakukan kativitas pertambangan tersebut hasil tambang berupa emas di serahkan kepada Sdr PAK DE.
Bahwa yang di percayai menyerahkan emas tersebut kepada Sdr PAK DE biasa nya terdakwa dan Sdr AGUS.
Bahwa cara pembagian hasil penambangan emas yang telah di jual tersebut adalah jika mendapatkan hasil penjualan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) maka pembagiannya Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada pemilik Alat sedangkan Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada karyawan dan di bagi lagi sesama karyawan yang berkerja.
Bahwa system pembayaran gaji dilakukan secara tunai.
Bahwa Saksi AYUP dan Saksi APAU tidak mengetahui berapa upah yang di berikan setiap pembayaran gaji atau upah.
Bahwa Saksi AYUP, Saksi APAU tidak pernah menanyakan kepada terdakwa tentang berapa jumlah uang upah pembayaran gaji yang terdakwa serahkan atau terdakwa berikan kepada Saksi AYUP, Saksi APAU.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui kepada siapa Sdr PAK DE menjual emas tersebut;
Bahwa dalam melaksanakan aktivitas pertambangan tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah yang berwenang;
Bahwa pada saat melakukan aktivitas pertambangan peti tersebut ada menimbulkan lobang karena dalam aktivitas pertambangan tersebut di lakukan dengan cara menyemprot tanah hingga menimbulkan lobang;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan, ahli, ataupun surat;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mesin 30 HP merk tianli
1 (satu) unit mesin 20 HP merk tianli
1 (Satu) Unit POM pasir 5 inch
1 (satu) keping papan
1 (satu) buah paralon ukuran 5 inch
1 (satu) buah sepiral 5 inch
5 (lima) helai kain kian (ambal)
1 (satu) buah drum warna biru
1 (satu) buah dulang
2 (dua) buah pambel
5 (lima) meter selang kecil
5 (lima) meter selang ukuran ½ inch
1 (satu) gulung selang lipat
1 (satu) buah jari-jari
1 (satu) buah mata jek
1 (satu) buah jerigen warna putih
1 (satu) buah jerigen warna merah
1 (satu) buah jerigen warna biru
1 (Satu) buah selang minyak;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan di persidangan barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa, sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan dan dipertimbangkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 19 Februari 2022 sekitar pukul 14:30 saksi Febry Zarkasih, saksi Wiranto serta anggota polres landak, sedang melaksanakan penertiban aktifitas kegiatan penambangan emas tanpa ijin dan pada saat itu ada informasi bahwa di lokasi 44 Mandor ada kegiatan penambangan emas tanpa ijin, langsung berhasil mengamankan para terdakwa dan beberapa orang bekerja, namun ada juga yang berhasil melarikan diri;
Bahwa yang melakukan kegiatan penambangan adalah saksi Ayub, saksi Apau, serta para terdakwa atas perintah sdr. Pakde (DPO);
Bahwa cara melakukan penambangan tersebut pertama tama sebelum melakukan penambangan yang dilakukan adalah semua mesin sudah terpasang kemudian dilakukan penebasan tempat selanjutnya dicangkul terlebih dahulu selanjutnya baru menghidupkan mesin. Setelah mesin hidup kemudian selang semprot disemprotkan ke tanah yang telah di cangkul setelah terbentuknya lobang yang disemprot tersebut baru disedot di alirkan ke bak seluncur kain kian dan airnya yang dialirkan ke sungai. Selanjutnya dilakukan terus menerus menyemprot tanah dan disedot sampai waktu istrahat yang telah ditentukan untuk berhenti selanjutnya dilakukan melepaskan kain kian di bak seluncur dan kain kian tersebut digulung dan di bawa ke tempalong untuk di hempaskan agar pasir yang menempel di kain kian terpisah. Setelah itu baru dilakukan mendulang pasir yang berada di dalam tempalong tersebut untuk memisahkan pasir dari emas jika emasnya ada kemudian jika pasir sudah terpisah dari emas tersebut kemudian yang tersisa didalam dulang tersebut hanyalah emas kemudian di campur air Raksa (merkuri) dan Deterjen Bubuk setelah itu emas nya di serahkan kepada pemilik alat Sdr. PAK DE untuk dijual;
Bahwa peran terdakwa I adalah sebagai menghidupkan mesin dan memegang selang semprot kemudian Terdakwa II juga berperan sebagai pemegang semprot bergantian dengan terdakwa I dan megang tali Gas;
Bahwa alat yang digunakan dalam hal penambangan emas tersebut adalah sebagai berikut:
1 (satu) unit mesin 30 HP merk tianli,
1 (satu) unit mesin 20 HP merk tianli
1 (Satu) Unit POM pasir 5 inch
1 (satu) keping papan
1 (satu) buah paralon ukuran 5 inch
1 (satu) buah sepiral 5 inch
5 (lima) helai kain kian (ambal)
1 (satu) buah drum warna biru
1 (satu) buah dulang
2 (dua) buah pambel
5 (lima) meter selang kecil
5 (lima) meter selang ukuran ½ inch
1 (satu) gulung selang lipat
1 (satu) buah jari-jari
1 (satu) buah mata jek
1 (satu) buah jerigen warna putih
1 (satu) buah jerigen warna merah
1 (satu) buah jerigen warna biru
1 (Satu) buah selang minyak
Bahwa para terdakwa mulai melakukan aktivitas pertambangan tersebut sudah sekitar 1 (satu) bulan. Hasil dalam sehari yang sudah didapatkan dari penambangan tersebut paling banyak sebesar 3 (tiga) Gram dan paling sedikit sebesar 1,6 Gram (satu koma enam gram);
Bahwa setelah selesai melakukan kativitas pertambangan tersebut hasil tambang berupa emas diserahkan kepada Sdr Pak De;
Bahwa para terdakwa adalah orang kepercayaan Sdr.Pakde dalam menjalankan kegiatan pertambangan, sehingga para Terdakwa dipercayai menyerahkan emas tersebut kepada Sdr Pak De. Selain itu Para Terdakwa juga yang dipercaya Pakde untuk membagikan uang hasil penjualan emas sebagai upah kepada para pekerja lainnya;
Bahwa cara pembagian hasil penambangan emas yang telah dijual tersebut adalah jika mendapatkan hasil penjualan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) maka pembagiannya Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada pemilik Alat sedangkan Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada karyawan dan dibagi lagi sesama karyawan yang berkerja.
Bahwa kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap Orang;
2. Melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
3. Orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau yang turut melakukan perbautan itu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa kata “setiap orang” menurut doktrin hukum pidana merupakan unsur yang menunjuk pada subyek dari suatu tindak pidana, hal tersebut penting dibuktikan untuk menghindari terjadinya kesalahan orang (error in persona) dalam proses peradilan pidana. Yang dimaksud “setiap orang” adalah subyek hukum (persona) yang dihadapkan ke persidangan karena telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan akan dimintakan pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan 2 (dua) orang Terdakwa di persidangan yaitu Zailani als Along Bin Zainudin dan Agus Hartono als Agus Bin Saman, yang bersangkutan telah membenarkan identitasnya sesuai surat dakwaan dan setelah diperiksa identitas lengkapnya berdasarkan surat-surat dan foto visual dalam berkas perkara, serta keterangan saksi-saksi, ternyata terdapat kesesuaian yang merupakan subjek hukum yang didakwa oleh Penuntut Umum, sehingga tidak ada kekeliruan terhadap orang yang diajukan sebagai Terdakwa dalam proses peradilan perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka terhadap unsur ini dinyatakan telah terpenuhi;
Ad.2. Melakukan Penambangan tanpa izinsebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
Menimbang, bahwa untuk melaksanakan penambangan mineral dan batu bara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memberikan kewenangan kepada Pemerintah, Pemerintah Provinsi, untuk mengeluarkan Izin melaksanakan usaha penambangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-undang 4 tahun 2009 Pertambangan Mineral dan Batubara dijelaskan bahwa usaha pertambangan dikelompokkan atas 2 (dua) macam yaitu pertambangan mineral dan pertambangan batubara. Selanjutnya pada ayat (2) dijelaskan bahwa pertambangan mineral terdiri atas pertambangan mineral radioaktif, pertambangan mineral logam, pertambangan mineral bukan logam dan pertambangan batuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
IUP;
IUPK;
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
IPR;
SIPB;
izin penugasan;
Izin Pengangkutan dan Penjualan;
IUJP; dan
IUP untuk Penjualan
Menimbang, bahwa pemberian Izin untuk melakukan usaha penambangan adalah hal yang harus diperoleh terlebih dahulu oleh pelaku usaha sebelum melakukan penambangan batubara dan mineral;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian diperoleh fakta bahwa pada tanggal 19 Februari 2022 sekitar pukul 14:30 saksi Febry Zarkasih, saksi Wiranto serta anggota polres landak, sedang melaksanakan penertiban aktifitas kegiatan penambangan emas tanpa ijin dan pada saat itu ada informasi bahwa di lokasi 44 Mandor ada kegiatan penambangan emas tanpa ijin, langsung berhasil mengamankan para terdakwa dan beberapa orang bekerja, namun ada juga yang berhasil melarikan diri;
Menimbang, bahwa yang melakukan kegiatan penambangan adalah saksi Ayub, saksi Apau, serta para terdakwa atas perintah sdr. Pakde (DPO);
Menimbang, bahwa cara melakukan penambangan tersebut pertama tama sebelum melakukan penambangan yang dilakukan adalah semua mesin sudah terpasang kemudian dilakukan penebasan tempat selanjutnya dicangkul terlebih dahulu selanjutnya baru menghidupkan mesin. Setelah mesin hidup kemudian selang semprot disemprotkan ke tanah yang telah di cangkul setelah terbentuknya lobang yang disemprot tersebut baru disedot di alirkan ke bak seluncur kain kian dan airnya yang dialirkan ke sungai. Selanjutnya dilakukan terus menerus menyemprot tanah dan disedot sampai waktu istrahat yang telah ditentukan untuk berhenti selanjutnya dilakukan melepaskan kain kian di bak seluncur dan kain kian tersebut digulung dan di bawa ke tempalong untuk di hempaskan agar pasir yang menempel di kain kian terpisah. Setelah itu baru dilakukan mendulang pasir yang berada di dalam tempalong tersebut untuk memisahkan pasir dari emas jika emasnya ada kemudian jika pasir sudah terpisah dari emas tersebut kemudian yang tersisa didalam dulang tersebut hanyalah emas kemudian di campur air Raksa (merkuri) dan Deterjen Bubuk setelah itu emas nya di serahkan kepada pemilik alat Sdr. PAK DE untuk dijual;
Menimbang, bahwa peran terdakwa I adalah sebagai menghidupkan mesin dan memegang selang semprot kemudian Terdakwa II juga berperan sebagai pemegang semprot bergantian dengan terdakwa I dan megang tali Gas
Menimbang, bahwa alat yang digunakan dalam hal penambangan emas tersebut adalah sebagai berikut:
1 (satu) unit mesin 30 HP merk tianli,
1 (satu) unit mesin 20 HP merk tianli
1 (Satu) Unit POM pasir 5 inch
1 (satu) keping papan
1 (satu) buah paralon ukuran 5 inch
1 (satu) buah sepiral 5 inch
5 (lima) helai kain kian (ambal)
1 (satu) buah drum warna biru
1 (satu) buah dulang
2 (dua) buah pambel
5 (lima) meter selang kecil
5 (lima) meter selang ukuran ½ inch
1 (satu) gulung selang lipat
1 (satu) buah jari-jari
1 (satu) buah mata jek
1 (satu) buah jerigen warna putih
1 (satu) buah jerigen warna merah
1 (satu) buah jerigen warna biru
1 (Satu) buah selang minyak
Menimbang, bahwa para terdakwa mulai melakukan aktivitas pertambangan tersebut sudah sekitar 1 (satu) bulan. Hasil dalam sehari yang sudah didapatkan dari penambangan tersebut paling banyak sebesar 3 (tiga) Gram dan paling sedikit sebesar 1,6 Gram (satu koma enam gram);
Menimbang, bahwa setelah selesai melakukan kativitas pertambangan tersebut hasil tambang berupa emas diserahkan kepada Sdr Pak De;
Menimbang, bahwa para terdakwa adalah orang kepercayaan Sdr.Pakde dalam menjalankan kegiatan pertambangan, sehingga para Terdakwa dipercayai menyerahkan emas tersebut kepada Sdr Pak De. Selain itu Para Terdakwa juga yang dipercaya Pakde untuk membagikan uang hasil penjualan emas sebagai upah kepada para pekerja lainnya;
Menimbang, bahwa cara pembagian hasil penambangan emas yang telah dijual tersebut adalah jika mendapatkan hasil penjualan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) maka pembagiannya Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada pemilik Alat sedangkan Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada karyawan dan dibagi lagi sesama karyawan yang berkerja;
Menimbang, bahwa kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan di atas Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa telah menjalankan usaha pertambangan mineral dengan hasil tambang berupa emas yang termasuk mineral logam sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Sedangkan usaha pertambangan tersebut tidak memiliki ijin dari Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat, sehingga telah terpenuhi unsur kedua dalam pasal ini;
Ad.3. Orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau yang turut melakukan perbautan itu
Menimbang, bahwa berdasarkan buku “KUHP dan Penjelasannya” tahun 1981 halaman 70 karya R Sugandhi yang Majelis Hakim jadikan pertimbangan dalam perkara ini, yang dimaksud dengan orang yang melakukan ialah orang tersebut bertindak sendirian untuk mewujudkan segala anasir tindak pidana. Bahwa yang dimaksud dengan yang menyuruh lakukan ialah dalam tindak pidana tersebut pelakunya paling sedikit ada 2 (dua) orang, yakni yang menyuruh dan yang disuruh. Jadi bukan pelaku utama itu sendiri yang melakukan tindak pidana, tetapi dengan bantuan orang lain yang hanya merupakan alat saja. Bahwa yang dimaksud dengan turut melakukan perbuatan ialah melakukan bersama-sama;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini berlaku alternatif sehingga jika salah satu terbukti maka sub unsur yang lain tidak perlu dibuktikan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kegiatan pertambangan yang ditemukan oleh para saksi petugas kepolisian tersebut dilakukan oleh 4 (empat) orang yaitu Para Terdakwa, saksi Apau dan saksi Ayup. Keempat pekerja tambang tersebut melakukan kegiatan penambangan atas perintah dari sdr Pakde yang nantinya pekerja tersebut akan diberi upah dari hasil penjualan emas. Dengan demikian telah terbukti bahwa Para Terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut dilakukan secara bersama-sama yaitu Terdakwa I, Terdakwa II, saksi Apau dan saksi Ayup. Dengan demikian unsur ketiga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah mengakui perbuatannya dan mengajukan permohonan keringanan hukuman, hal tersebut dapat diartikan yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan tidak menyangkal tentang khaidah maupun fakta hukum, sehingga hal tersebut tidak dapat mematahkan apa yang telah dipertimbangkan diatas, dengan demikian Majelis Hakim tetap menyatakan perbuatan Para Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan, sedangkan tentang keringanan hukuman dianggap telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa selama melakukan pemeriksaan terhadap Para Terdakwa di persidangan tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf dan pembenar, maka menurut hukum Para Terdakwa mampu bertanggung jawab dan harus dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (Satu) Unit POM pasir 5 inch
1 (satu) keping papan
1 (satu) buah paralon ukuran 5 inch
1 (satu) buah sepiral 5 inch
5 (lima) helai kain kian (ambal)
1 (satu) buah drum warna biru
1 (satu) buah dulang
2 (dua) buah pambel
5 (lima) meter selang kecil
5 (lima) meter selang ukuran ½ inch
1 (satu) gulung selang lipat
1 (satu) buah jari-jari
1 (satu) buah mata jek
1 (satu) buah jerigen warna putih
1 (satu) buah jerigen warna merah
1 (satu) buah jerigen warna biru
1 (Satu) buah selang minyak
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin 30 HP merk tianli
1 (satu) unit mesin 20 HP merk tianli
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim selain mempertimbangkan tentang aspek yuridis, juga mempertimbangkan aspek sosiologis dan filosofis. Dengan telah terbuktinya Para Terdakwa melakukan tindak pidana di atas, maka pidana yang dijatuhkan melalui putusan ini diharapkan mampu memberikan pelajaran kepada Para Terdakwa agar dapat memaknai hukuman yang dijalankan sehingga ke depan mampu berubah menjadi manusia yang lebih baik dan tidak mengulangi kejahatan yang telah dilakukan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan para terdakwa dapat merusak keseimbangan lingkungan hidup;
Keadaan yang meringankan:
Para terdakwa bersikap kooperatif dalam menjalani persidangan;
Para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Para terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa 1 Zailani als Along Bin Zainudin dan Terdakwa 2 Agus Hartono als Agus Bin Saman tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penambangan tanpa Izin secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mesin 30 HP merk tianli,
1 (satu) unit mesin 20 HP merk tianli
Dirampas untuk negara
1 (Satu) Unit POM pasir 5 inch
1 (satu) keping papan
1 (satu) buah paralon ukuran 5 inch
1 (satu) buah sepiral 5 inch
5 (lima) helai kain kian (ambal)
1 (satu) buah drum warna biru
1 (satu) buah dulang
2 (dua) buah pambel
5 (lima) meter selang kecil
5 (lima) meter selang ukuran ½ inch
1 (satu) gulung selang lipat
1 (satu) buah jari-jari
1 (satu) buah mata jek
1 (satu) buah jerigen warna putih
1 (satu) buah jerigen warna merah
1 (satu) buah jerigen warna biru
1 (Satu) buah selang minyak
Dirampas Untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngabang, pada hari Rabu tanggal 7 Juli 2022 oleh kami, Gibson Parsaoran, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Hario Wibowo, S.H, Astrian Endah Pratiwi, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Fenny Restianty, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ngabang, serta dihadiri oleh Heri Susanto, S.H.,M.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Hario Wibowo, S.H. Gibson Parsaoran, S.H., M.H.
Astrian Endah Pratiwi, S.H.
Panitera Pengganti,
Fenny Restianty, SH