67/Pid.B/LH/2022/PN Stg
Putusan PN SINTANG Nomor 67/Pid.B/LH/2022/PN Stg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SAMUEL F. HUTAHAYAN, S.H. Terdakwa: EFENDI Alias FENDI Bin MUHAMMAD NUR Alm
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Efendi alias Fendi bin Muhammad Nur (Alm.) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyimpan dan memiliki kulit satwa yang dilindungi” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisikan sisik hewan trenggiling dengan berat 1.322,46 gram; - 1 (satu) unit timbangan digital merek tora Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit mobil merek Toyota Rush, warna putih, dengan nomor polisi KB 1102 FD, nomor mesin: MHKE8FA3JMJ017427, nomor mesin: 2 NRG590519 beserta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atas nama Efendi; - 1 (satu) buah kunci kontak mobil; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 67/Pid.B/LH/2022/PN Stg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sintang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama lengkap : EFENDI ALIAS FENDI BIN MUHAMMAD NUR (ALM.); Tempat lahir : Padang; Umur / tanggal lahir : 46 Tahun / 12 Oktober 1975; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Budaya, RT.001 RW.001, Desa Kedamin Hilir, Kecamatan Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu; Agama : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan tanggal 3 Maret 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 3 Maret 2022 sampai dengan tanggal 22 Maret 2022;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 23 Maret 2022 sampai dengan tanggal 1 Mei 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 April 2022 sampai dengan tanggal 16 Mei 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang sejak tanggal 11 Mei 2022 sampai dengan tanggal 9 Juni 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sintang sejak tanggal 10 Juni 2022 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2022;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Yulistia Harty, S.H., M.H., dan Lamran, S.H., berkantor di Kantor Advokat Yulistia Harty, S.H., M.H. & Rekan, beralamat di Jalan Provinsi KM. 5, Gang Manggis No.1, Dusun Natai Mawang, Desa Tanjung Tengang, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Mei 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sintang Nomor 67/Pid.B/LH/2022/PN Stg, tanggal 11 Mei 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 67/Pid.B/LH/2022/PN Stg, tanggal 11 Mei 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, pendapat Ahli dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Efendi alias Fendi bin Muhammad Nur (Alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia” sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Efendi alias Fendi bin Muhammad Nur (Alm.) dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisikan sisik hewan Trenggiling dengan berat sekitar 1 (satu) kilogram;
1 (satu) unit timbangan digital merek Tora;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit mobil merek Toyota Rush warna putih dengan nomor polisi KB 1102 FD, nomor mesin: MHKE8FA3JMJ017427, nomor mesin: 2 NRG590519 beserta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atas nama Efendi dan 1 (satu) buah kunci kontak mobil;
Dikembalikan kepada Terdakwa Efendi alias Fendi bin Muhammad Nur (Alm.);
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang diucapkan di persidangan pada pokoknya memohon keringanan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya, karena Terdakwa dan Penasihat Hukumnya berpandangan bahwa pidana yang dilakukan tidak sebanding dengan tuntutan Penuntut Umum, dan karena pemidanaan bukanlah sarana untuk menakut-nakuti, dalam skala yang lebih besar terpidana dapat memperbaiki perilakunya ketika kembali dalam masyarakat, sehingga dapat berdaya guna dan berguna dalam kehidupan masyarakat dan negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukum yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukum terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa dan Penasihat Hukum tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa EFENDI Alias FENDI Bin MUHAMMAD NUR (Alm) pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2022, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Tepi Jalan Provinsi Nanga Pinoh-Sintang Desa Pemuar Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sintang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa bersama dengan mertuanya yaitu Saksi HUSIN Bin RIVAI dan Saksi RAHMAN R Alias MAN Bin KADIR (Alm)) pergi dari rumah menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Rush warna putih dengan nomor polisi KB. 1102 FD, nomor MEsin MHKE8FA3JMJ017427, nomor mesin: 2 NRG590519 milik Terdakwa dengan tujuan akan ke Pontianak, ketika dalam perjalanan sekira pukul 09. 00 Wib Terdakwa singgah disebuh warung untuk sarapan, saat itu terdakwa ditawarkan oleh seseorang yang menjual sisik trenggiling dengan mengatakan “mau beli sisik trenggiling nggak” dan memperlihatkan sisik trenggiling yang tersimpan / terbungkus di dalam sebuah kantong plastik warna hitam, setelah melihatnya kemudian Terdakwa bertanya dengan berkata “berapa mao jual” lalu di jawab “Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa bertanya lagi dengan berkata “ada berapa ni“ lalu di jawab lagi “ada 1 ( satu ) kilo” setelah itu pun kemudian terdakwa mengangkat kantong plastik yang berisikan sisik trenggiling tersebut, dan setelah Terdakwa angkat dan diperkirakan beratnya kurang lebih 1 ( satu ) kilorgram, setelah itu kemudian terdakwa membayar sisik hewan trenggiling tersebut sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa selanjutnya langsung membawa dan menyimpan sisik hewan trenggiling ke dalam mobil milik Terdakwa yang diletakkan di bagian lantai tengah mobil, setelah itu kurang lebih 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke Pontianak, kemudian ketika sampai di simpang pinoh wilayah sintang Terdakwa mengambil jalur ke Nanga Pinoh Kabupaten Melawi terlebih dahulu karena berniat untuk memberi sarang burung wallet, namun sebelum sampai di kota nanga pinoh terdakwa ada istrihat di Tepi jalan bukit matok (Jalan Provinsi Nanga Pinoh-Sintang) Desa Pemuar Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi, tiba – tiba datang dari pihak kepolsiian yaitu Saksi DAMIANUS APRIYANDI menghampiri Terdakwa lalu bertanya kepada Terdakwa “bapak mau kemana” lalu Terdakwa jawab “mau ke pinoh” lalu Saksi DAMIANUS APRIYANDI tersebut bertanya lagi “kenapa mobilnya mengarah ke sintang” lalu Terdakwa jawab tadi kelewatan mao singgah di tempat yang teduh, jadi mutar lagi, sehingga mobil mengarah ke sintang lalu Terdakwa di tanya lagi “bawa apa” Terdakwa jawab “tidak ada bawa apa-apa” kemudian anggota kepolisian menyampaikan bahwa ada laporan atau informasi yang menyampaikan bahwa terdakwa membawa emas”lalu terdakwa jawab “tidak ada” kemudian Saksi DAMIANUS APRIYANDI dan rekannya meminta ijin kepada terdakwa untuk melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang terdakwa pergunakan tersebut, kemudian ditemukan didalam mobil Terdakwa 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisi sisik trenggiling, setelah itu kemudian Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa membeli sisik trenggiling tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan rencananya akan terdakwa jual kembali di daerah Badau Kabupaten Kapuas Hulu;
Bahwa berdasarkan Berita Acara IDENTIFIKASI Nomor: BA.67/BKSDA.KALBAR/KKH/3/2022 tanggal 7 Maret 2022 yang ditanda tangani oleh Saudara GUSTAMANSYAH, S.Hut, Saudara TARIGAN SINAGA, Saudara ERWIN selaku pelaksana tugas identifikasi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat Seksi Konservasi Wilayah II Sintang, menerangkan 1 (satu) kantong plastik hitam yang berisikan Sisik Trenggiling tersebut merupakan bagian tubuh satwa Trenggiling dengan nama latinnya Manis Javanica seberat 1.322,46 gram dengan status satwa dilindungi;
Perbuatan terdakwa EFENDI Alias FENDI Bin MUHAMMAD NUR (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa dan Penasihat Hukumnya telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Damianus Apriyandi, di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah anggota kepolisian Polres Melawi yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa, tanggal 1 Maret 2022, sekitar pukul 16.00 WIB, di pinggir Jalan Provinsi Sintang-Nanga Pinoh, dekat Jalan Bukit Matok, Desa Pemuar, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, karena kedapatan memiliki sisik Trenggiling di dalam mobil milik Terdakwa merek Toyota Rush warna putih, dengan nomor polisi KB 1102 FD yang sedang parkir di jalan tersebut;
Bahwa awalnya Saksi mendapatkan informasi dari masyarakat, jika ada orang yang membawa barang ilegal berupa emas di Jalan Provinsi Sintang-Nanga Pinoh, dekat Jalan Bukit Matok, Desa Pemuar, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi. Kemudian Saksi bersama dengan anggota kepolisian lainnya menindaklanjuti informasi tersebut dan menemukan mobil yang terparkir di tepi jalan tersebut, lalu Saksi berhenti untuk melakukan pemeriksaan dan bertanya kepada 3 (tiga) orang yang berada di mobil tersebut yaitu Terdakwa, Sdr. Rahman R alias Bang Man bin Kadir (Alm.) dan Sdr. Husin bin Rivai (Alm.), terkait apa yang dibawa oleh orang-orang tersebut. Kemudian Saksi melakukan penggeledahan dan menemukan bungkusan plastik warna hitam di bawah jok mobil tersebut. Kemudian Saksi dan anggota polisi lainnya meminta Terdakwa untuk mengeluarkan barang tersebut dan saat dibuka plastik tersebut berisi sisik Trenggiling kira-kira seberat 1 (satu) kilogram, dan saat itu Terdakwa mengakui bahwa sisik Trenggiling tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa bahwa sisik Trenggiling tersebut dibawa dari arah Putussibau, dan dengan cara membeli dari seseorang yang Terdakwa tidak kenal saat berhenti di sebuah tempat makan dengan harga sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, tujuan Terdakwa membeli sisik Trenggiling tersebut ialahj untuk dijual kembali, guna mendapatkan selisih keuntungan;
Bahwa Terdakwa menjelaskan, Terdakwa tidak memiliki izin terkait kepemilikannya atas sisik Trenggiling tersebut;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat yaitu tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Ekro Sarminto, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah anggota kepolisian Polres Melawi yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa, tanggal 1 Maret 2022, sekitar pukul 16.00 WIB, di pinggir Jalan Provinsi Sintang-Nanga Pinoh, dekat Jalan Bukit Matok, Desa Pemuar, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, karena kedapatan memiliki sisik Trenggiling di dalam mobil milik Terdakwa merek Toyota Rush warna putih, dengan nomor polisi KB 1102 FD yang sedang parkir di jalan tersebut;
Bahwa awalnya Saksi mendapatkan informasi dari masyarakat, jika ada orang yang membawa barang ilegal berupa emas di Jalan Provinsi Sintang-Nanga Pinoh, dekat Jalan Bukit Matok, Desa Pemuar, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi. Kemudian Saksi bersama dengan anggota kepolisian lainnya menindaklanjuti informasi tersebut dan menemukan mobil yang terparkir di tepi jalan tersebut, lalu Saksi berhenti untuk melakukan pemeriksaan dan bertanya kepada 3 (tiga) orang yang berada di mobil tersebut yaitu Terdakwa, Sdr. Rahman R alias Bang Man bin Kadir (Alm.) dan Sdr. Husin bin Rivai (Alm.), terkait apa yang dibawa oleh orang-orang tersebut. Kemudian Saksi melakukan penggeledahan dan menemukan bungkusan plastik warna hitam di bawah jok mobil tersebut. Kemudian Saksi dan anggota polisi lainnya meminta Terdakwa untuk mengeluarkan barang tersebut dan saat dibuka plastik tersebut berisi sisik Trenggiling kira-kira seberat 1 (satu) kilogram, dan saat itu Terdakwa mengakui bahwa sisik Trenggiling tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa bahwa sisik Trenggiling tersebut dibawa dari arah Putussibau, dan dengan cara membeli dari seseorang yang Terdakwa tidak kenal saat berhenti di sebuah tempat makan dengan harga sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, tujuan Terdakwa membeli sisik Trenggiling tersebut ialahj untuk dijual kembali, guna mendapatkan selisih keuntungan;
Bahwa Terdakwa menjelaskan, Terdakwa tidak memiliki izin terkait kepemilikannya atas sisik Trenggiling tersebut;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat yaitu tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Murdani bin Bujang Johari, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah anggota kepolisian Polres Melawi yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa, tanggal 1 Maret 2022, sekitar pukul 16.00 WIB, di pinggir Jalan Provinsi Sintang-Nanga Pinoh, dekat Jalan Bukit Matok, Desa Pemuar, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, karena kedapatan memiliki sisik Trenggiling di dalam mobil milik Terdakwa merek Toyota Rush warna putih, dengan nomor polisi KB 1102 FD yang sedang parkir di jalan tersebut;
Bahwa awalnya Saksi mendapatkan informasi dari masyarakat, jika ada orang yang membawa barang ilegal berupa emas di Jalan Provinsi Sintang-Nanga Pinoh, dekat Jalan Bukit Matok, Desa Pemuar, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi. Kemudian Saksi bersama dengan anggota kepolisian lainnya menindaklanjuti informasi tersebut dan menemukan mobil yang terparkir di tepi jalan tersebut, lalu Saksi berhenti untuk melakukan pemeriksaan dan bertanya kepada 3 (tiga) orang yang berada di mobil tersebut yaitu Terdakwa, Sdr. Rahman R alias Bang Man bin Kadir (Alm.) dan Sdr. Husin bin Rivai (Alm.), terkait apa yang dibawa oleh orang-orang tersebut. Kemudian Saksi melakukan penggeledahan dan menemukan bungkusan plastik warna hitam di bawah jok mobil tersebut. Kemudian Saksi dan anggota polisi lainnya meminta Terdakwa untuk mengeluarkan barang tersebut dan saat dibuka plastik tersebut berisi sisik Trenggiling kira-kira seberat 1 (satu) kilogram, dan saat itu Terdakwa mengakui bahwa sisik Trenggiling tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa bahwa sisik Trenggiling tersebut dibawa dari arah Putussibau, dan dengan cara membeli dari seseorang yang Terdakwa tidak kenal saat berhenti di sebuah tempat makan dengan harga sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, tujuan Terdakwa membeli sisik Trenggiling tersebut ialahj untuk dijual kembali, guna mendapatkan selisih keuntungan;
Bahwa Terdakwa menjelaskan, Terdakwa tidak memiliki izin terkait kepemilikannya atas sisik Trenggiling tersebut;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat yaitu tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Husin bin Rivai (Alm.), di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan pada hari Selasa, tanggal 1 Maret 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, di pinggir Jalan Provinsi Sintang-Nanga Pinoh, dekat Jalan Bukit Matok, Desa Pemuar, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, karena kedapatan memiliki sisik Trenggiling di dalam mobil milik Terdakwa merek Toyota Rush warna putih, dengan nomor polisi KB 1102 FD yang sedang parkir di jalan tersebut;
Bahwa penangkapan tersebut berawal pada hari Selasa, tanggal 1 Maret 2022 sekitar pukul 08.00 WIB, saat Terdakwa, Saksi dan Sdr. Rahman R alias Bang Man bin Kadir (Alm.), hendak berangkat dari Putussibau ke Pontianak untuk membeli porselen dengan menggunakan mobil merek Toyota Rush warna putih. Kemudian, dalam perjalanan Terdakwa, Saksi dan Sdr. Rahman R alias Bang Man bin Kadir (Alm.) singgah di Tepuai untuk makan siang. Lalu, saat di rumah makan tersebut Terdakwa ada ke toilet, dan saat selesai makan dan kembali ke dalam mobil Terdakwa ada membawa sebuah plastik berwarna hitam yang Saksi tidak ketahui apa yang di dalam plastik tersebut. Selanjutnya, Terdakwa, Saksi dan Sdr. Rahman R alias Bang Man bin Kadir (Alm.), pun melanjutkan perjalanan menuju ke Pontianak, namu di perjalanan Terdakwa mengatakan sebelum ke Pontianak akan pergi terlebih dahulu ke Nanga Pinoh, untuk menemui teman Terdakwa. Sesampainya di Desa Pemuar, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, Terdakwa memberhentikan mobil di Jalan Provinsi Sintang-Nanga Pinoh dan memarkirkan mobilnya tersebut;
Bahwa selanjutnya datang beberapa orang yang mengaku petugas kepolisian Polres Melawi, dan menanyakan kepada Terdakwa, Saksi dan Sdr. Rahman R alias Bang Man bin Kadir (Alm.), bahwa kami ada membawa apa? Kemudian, Terdakwa menjawab tidak membawa apa-apa. Namun, setelah dilakukan penggeledahan di mobil milik Terdakwa tersebut, ditemukan plastik hitam denga nisi sisik Trenggiling, yang mana petugas kepolisian tersebut akhirnya menanyakan sisik Trenggiling tersebut milik siapa? Dan atas pertanyaan tersebut, Terdakwa menjawab bahwa sisik Trenggiling tersebut adalah milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa pun dibawa ke Polres Melawi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, sisik Trenggiling tersebut dibeli oleh Terdakwa dari seseorang yang Terdakwa tidak kenal saat singgah di Tepuai untuk makan siang dengan harga sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, sisik Trenggiling tersebut dibeli Terdakwa dengan tujuan dijual kembali agar mendapatkan selisih keuntungan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atas kepemilikan sisik Trenggiling tersebut;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak mengetahui jika Terdakwa ada membeli dan membawa sisik Trenggiling di dalam mobil milik Terdakwa tersebut;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat yaitu tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Rahman R alias Bang Man bin Kadir (Alm.), di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan pada hari Selasa, tanggal 1 Maret 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, di pinggir Jalan Provinsi Sintang-Nanga Pinoh, dekat Jalan Bukit Matok, Desa Pemuar, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, karena kedapatan memiliki sisik Trenggiling di dalam mobil milik Terdakwa merek Toyota Rush warna putih, dengan nomor polisi KB 1102 FD yang sedang parkir di jalan tersebut;
Bahwa penangkapan tersebut berawal pada hari Selasa, tanggal 1 Maret 2022 sekitar pukul 08.00 WIB, saat Terdakwa, Saksi dan Saksi Husin bin Rivai (Alm.), hendak berangkat dari Putussibau ke Pontianak untuk membeli porselen dengan menggunakan mobil merek Toyota Rush warna putih. Kemudian, dalam perjalanan Terdakwa, Saksi dan Saksi Husin bin Rivai (Alm.) singgah di Tepuai untuk makan siang. Lalu, saat di rumah makan tersebut Terdakwa ada ke toilet, dan saat selesai makan dan kembali ke dalam mobil Terdakwa ada membawa sebuah plastik berwarna hitam yang Saksi tidak ketahui apa yang di dalam plastik tersebut. Selanjutnya, Terdakwa, Saksi dan Saksi Husin bin Rivai (Alm.), pun melanjutkan perjalanan menuju ke Pontianak, namu di perjalanan Terdakwa mengatakan sebelum ke Pontianak akan pergi terlebih dahulu ke Nanga Pinoh, untuk menemui teman Terdakwa. Sesampainya di Desa Pemuar, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, Terdakwa memberhentikan mobil di Jalan Provinsi Sintang-Nanga Pinoh dan memarkirkan mobilnya tersebut;
Bahwa selanjutnya datang beberapa orang yang mengaku petugas kepolisian Polres Melawi, dan menanyakan kepada Terdakwa, Saksi dan Saksi Husin bin Rivai (Alm.), bahwa kami ada membawa apa? Kemudian, Terdakwa menjawab tidak membawa apa-apa. Namun, setelah dilakukan penggeledahan di mobil milik Terdakwa tersebut, ditemukan plastik hitam denga nisi sisik Trenggiling, yang mana petugas kepolisian tersebut akhirnya menanyakan sisik Trenggiling tersebut milik siapa? Dan atas pertanyaan tersebut, Terdakwa menjawab bahwa sisik Trenggiling tersebut adalah milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa pun dibawa ke Polres Melawi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, sisik Trenggiling tersebut dibeli oleh Terdakwa dari seseorang yang Terdakwa tidak kenal saat singgah di Tepuai untuk makan siang dengan harga sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, sisik Trenggiling tersebut dibeli Terdakwa dengan tujuan dijual kembali agar mendapatkan selisih keuntungan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atas kepemilikan sisik Trenggiling tersebut;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak mengetahui jika Terdakwa ada membeli dan membawa sisik Trenggiling di dalam mobil milik Terdakwa tersebut;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat yaitu tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Gustamansyah, S.Hut., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara pada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem wilayah II Sintang;
Bahwa Ahli memiliki kualifikasi keahlian di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Bahwa yang dimaksud dengan satwa yang dilindungi undang-undang adalah semua jenis sumber daya alam hewan yang hidup di darat, dan/atau di air, dan/atau di udara yang keberadaan populasinya jarang dan dalam bahaya kepunahan yang mengakibatkan terganggunya keseimbangan ekosistem dan menimbulkan efek ekologis yang bersifat berantai, sehingga Pemerintah Republik Indonesia melakukan Konservasi dan perlindungan terhadap satwa tersebut dalam peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat dilakukan dalam bentuk penangkaran. Hasil penangkaran satwa liar yang dilindungi dapat digunakan untuk keperluan perdagangan adalah satwa liar generasi kedua dan generasi berikutnya. Generasi kedua dan generasi berikutnya dari hasil penangkaran jenis satwa liar yang dilindungi, dinyatakan sebagai satwa liar yang tidak dilindungi (Pasal 11). Perdagangan jenis tumbuhan dan satwa liar hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan menurut hukum Indonesia setelah mendapat rekomendasi Menteri (Pasal 19);
Bahwa pada prinsipnya setiap orang atau badan hukum tidak dapat memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi, dalam Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang lampirannya telah diubah berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, kecuali untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan dan atau penyelamatan jenis yang bersangkutan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) jo. Keputusan Menteri Kehutanan No. 447 Tahun 2003 Pasal 29 ayat (1) untuk keperluan tersebut, maka diharuskan mendapatkan izin dari instansi yang berwenang seperti diatur dalam Pasal 29 ayat (2) jo. Pasal 30 jo. Pasal 31 Keputusan Menteri Kehutanan No. 447 Tahun 2003;
Bahwa suatu jenis satwa ditetapkan dalam golongan yang dilindungi apabila telah memenuhi kriteria yaitu:
Mempunyai populasi yang kecil;
Ada penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam;
Daerah sebarannya terbatas (endemik);
Tekanan perburuan dan pemanfaatan secara ilegal baik satwa hidup maupun bagian-bagiannya akan mempertajam penurunan jumlah individu di alam;
Bahwa Trenggiling (Manis Javanica) merupakan salah satu satwa yang dilindungi oleh undang-undang yang terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa;
Bahwa pada tingkat Internasional berdasarkan daftar list Internasional Union for Conservation Trenggiling (Manis Javanica) termasuk dalam kategori terancam punah dalam Red List IUCN serta Appendix II;
Bahwa bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut juga dilindungi undang-undang;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa benar di persidangan telah diajukan bukti surat sebagai berikut:
Berita Acara Pemeriksaan (Penimbangan) Barang Bukti Nomor: 25/III/11125/2022 tanggal 4 Maret 2022 dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang berisi sisik Trenggiling dibungkus dengan plastik hitam, dengan rincian hasil timbangan berat kotor (brutto) sejumlah 1.322,46 gram;
Berita Acara Identifikasi Nomor: BA.67/BKSDA.KALBAR/KKH/3/2022 tanggal 7 Maret 2022, dengan hasil identifikasi: berdasarkan bentuk, warna, ukuran, dan motif sehingga dapat disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah bagian tubuh hewan yang dilindungi berupa: bagian tubuh satwa sisik Trenggiling, Nama Latin Manis Javanisca, Jumlah 1.322,46 gram, status dilindungi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa, tanggal 1 Maret 2022, sekitar pukul 16.00 WIB, di pinggir Jalan Provinsi Sintang-Nanga Pinoh, dekat Jalan Bukit Matok, Desa Pemuar, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, karena kedapatan memiliki sisik Trenggiling di dalam mobil milik Terdakwa merek Toyota Rush warna putih, dengan nomor polisi KB 1102 FD yang sedang parkir di jalan tersebut;
Bahwa penangkapan tersebut berawal pada hari Selasa, tanggal 1 Maret 2022 sekitar pukul 08.00 WIB, saat Terdakwa, Saksi Rahman R alias Bang Man bin Kadir (Alm.) dan Saksi Husin bin Rivai (Alm.), hendak berangkat dari Putussibau ke Pontianak untuk membeli porselen dengan menggunakan mobil merek Toyota Rush warna putih milik Terdakwa. Kemudian, sekitar pukul 09.00 WIB, dalam perjalanan Terdakwa, Saksi Rahman R alias Bang Man bin Kadir (Alm.) dan Saksi Husin bin Rivai (Alm.) singgah di Tepuai untuk makan siang. Lalu, saat Terdakwa sedang duduk makan bersama dengan Saksi Rahman R alias Bang Man bin Kadir (Alm.) dan Saksi Husin bin Rivai (Alm.) di rumah makan tersebut tiba-tiba ada seorang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal datang menghampiri dan memanggil Terdakwa, lalu Terdakwa menghampiri orang tersebut. Kemudian, Terdakwa mendatangi orang tersebut dan bertanya “ada apa?”, lalu orang tersebut menjawab “mau beli sisik Trenggiling ga?”, dan orang tersebut juga menunjukkan sisik Trenggiling yang dibungkus dalam kantong plastik warna hitam. Setelah melihat sisik Trenggiling tersebut, kemudian Terdakwa bertanya, “mau jual berapa?”, lalu orang tersebut menjawab “lima ratus ribu rupiah”, kemudian Terdakwa bertanya lagi “ada berapa ini?”, dan orang tersebut menjawab “kurang lebih 1 (satu) kilogram”. Setelah itu Terdakwa mengangkat kantok plastik warna hitam yang berisi sisik Trenggiling tersebut untuk memperkirakan beratnya. Kemudian, sesudah Terdakwa yakin bahwa beratnya benar sekitar 1 (satu) kilogram, selanjutnya Terdakwa pun membayar uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada orang yang Terdakwa tidak kenal tersebut dan orang tersebut menyerahkan kantong plastik warna hitam berisi sisik Trenggiling tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya, setelah selesai melakukan transaksi pun orang tersebut langsung pergi meninggalkan Terdakwa, sedangkan Terdakwa membawa kantong plastik warna hitam berisi sisik Trenggiling tersebut ke dalam mobil merek Toyota Rush warna putih milik Terdakwa dan meletakkannya di lantai bagian tengah mobil. Kemudian Terdakwa pun kembali ke meja makan bersama dengan Saksi Rahman R alias Bang Man bin Kadir (Alm.) dan Saksi Husin bin Rivai (Alm.), lalu sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian, Terdakwa, Saksi Rahman R alias Bang Man bin Kadir (Alm.) dan Saksi Husin bin Rivai (Alm.), pun melanjutkan perjalanan menuju ke Pontianak, namun di perjalanan Terdakwa mengatakan sebelum ke Pontianak akan pergi terlebih dahulu ke Nanga Pinoh, untuk menemui teman Terdakwa untuk membeli sarang burung walet. Sesampainya di Desa Pemuar, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, Terdakwa memberhentikan mobil di Jalan Provinsi Sintang-Nanga Pinoh dan memarkirkan mobilnya tersebut untuk beristirahat;
Bahwa selanjutnya datang beberapa orang yang mengaku petugas kepolisian Polres Melawi, dan menanyakan kepada Terdakwa, Saksi Rahman R alias Bang Man bin Kadir (Alm.) dan Saksi Husin bin Rivai (Alm.), bahwa Terdakwa, Saksi Rahman R alias Bang Man bin Kadir (Alm.) dan Saksi Husin bin Rivai (Alm.), “bapak mau kemana?”, kemudian Terdakwa menjawab “kami mau ke Pinoh”, lalu petugas tersebut bertanya lagi “kenapa mobilnya mengarah ke Sintang?” dan Terdakwa menjawab “tadi kelewatan, sehingga kami mau singgah di tempat yang teduh, jadi memutar balikkan mobil”. Lalu petugas tersebut bertanya lagi “ada membawa apa?” Kemudian, Terdakwa menjawab “tidak membawa apa-apa”. Kemudian, petugas kepolisian tersebut menerangkan, bahwa ada informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ada membawa emas illegal, dan Terdakwa menjawab “tidak ada”. Namun, selanjutnya petugas tersebut meminta izin kepada Terdakwa untuk melakukan penggeledahan di mobil milik Terdakwa tersebut, dan ditemukan plastik hitam berisi sisik Trenggiling, yang mana petugas kepolisian tersebut akhirnya menanyakan sisik Trenggiling tersebut milik siapa? Dan atas pertanyaan tersebut, Terdakwa menjawab bahwa sisik Trenggiling tersebut adalah milik Terdakwa dan Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin atau legalitas atas kepemilikan sisik Trenggiling tersebut. Selanjutnya Terdakwa pun dibawa ke Polres Melawi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa tujuan Terdakwa membeli sisik Trenggiling tersebut ialah untuk dijual kembali, guna mendapatkan selisih keuntungan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin terkait kepemilikannya atas sisik Trenggiling tersebut;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisikan sisik hewan Trenggiling dengan berat sekitar 1 (satu) kilogram;
1 (satu) unit timbangan digital merek Tora;
1 (satu) unit mobil merek Toyota Rush warna putih dengan nomor polisi KB 1102 FD, nomor mesin: MHKE8FA3JMJ017427, nomor mesin: 2 NRG590519 beserta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atas nama Efendi;
1 (satu) buah kunci kontak mobil;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan yang sah menurut hukum, sehingga dapat diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka terhadap segala hal yang terjadi selama persidangan terutama tentang keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang tidak dimuat dalam putusan ini sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan haruslah dianggap telah cukup dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa ditangkap pada hari Selasa, tanggal 1 Maret 2022, sekitar pukul 16.00 WIB, di pinggir Jalan Provinsi Sintang-Nanga Pinoh, dekat Jalan Bukit Matok, Desa Pemuar, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, karena kedapatan memiliki sisik Trenggiling di dalam mobil milik Terdakwa merek Toyota Rush warna putih, dengan nomor polisi KB 1102 FD yang sedang parkir di jalan tersebut;
Bahwa benar penangkapan tersebut berawal pada hari Selasa, tanggal 1 Maret 2022 sekitar pukul 08.00 WIB, saat Terdakwa, Saksi Rahman R alias Bang Man bin Kadir (Alm.) dan Saksi Husin bin Rivai (Alm.), hendak berangkat dari Putussibau ke Pontianak untuk membeli porselen dengan menggunakan mobil merek Toyota Rush warna putih milik Terdakwa. Kemudian, sekitar pukul 09.00 WIB, dalam perjalanan Terdakwa, Saksi Rahman R alias Bang Man bin Kadir (Alm.) dan Saksi Husin bin Rivai (Alm.) singgah di Tepuai untuk makan siang. Lalu, saat Terdakwa sedang duduk makan bersama dengan Saksi Rahman R alias Bang Man bin Kadir (Alm.) dan Saksi Husin bin Rivai (Alm.) di rumah makan tersebut tiba-tiba ada seorang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal datang menghampiri dan memanggil Terdakwa, lalu Terdakwa menghampiri orang tersebut. Kemudian, Terdakwa mendatangi orang tersebut dan bertanya “ada apa?”, lalu orang tersebut menjawab “mau beli sisik Trenggiling ga?”, dan orang tersebut juga menunjukkan sisik Trenggiling yang dibungkus dalam kantong plastik warna hitam. Setelah melihat sisik Trenggiling tersebut, kemudian Terdakwa bertanya, “mau jual berapa?”, lalu orang tersebut menjawab “lima ratus ribu rupiah”, kemudian Terdakwa bertanya lagi “ada berapa ini?”, dan orang tersebut menjawab “kurang lebih 1 (satu) kilogram”. Setelah itu Terdakwa mengangkat kantok plastik warna hitam yang berisi sisik Trenggiling tersebut untuk memperkirakan beratnya. Kemudian, sesudah Terdakwa yakin bahwa beratnya benar sekitar 1 (satu) kilogram, selanjutnya Terdakwa pun membayar uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada orang yang Terdakwa tidak kenal tersebut dan orang tersebut menyerahkan kantong plastik warna hitam berisi sisik Trenggiling tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya, setelah selesai melakukan transaksi pun orang tersebut langsung pergi meninggalkan Terdakwa, sedangkan Terdakwa membawa kantong plastik warna hitam berisi sisik Trenggiling tersebut ke dalam mobil merek Toyota Rush warna putih milik Terdakwa dan meletakkannya di lantai bagian tengah mobil. Kemudian Terdakwa pun kembali ke meja makan bersama dengan Saksi Rahman R alias Bang Man bin Kadir (Alm.) dan Saksi Husin bin Rivai (Alm.), lalu sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian, Terdakwa, Saksi Rahman R alias Bang Man bin Kadir (Alm.) dan Saksi Husin bin Rivai (Alm.), pun melanjutkan perjalanan menuju ke Pontianak, namun di perjalanan Terdakwa mengatakan sebelum ke Pontianak akan pergi terlebih dahulu ke Nanga Pinoh, untuk menemui teman Terdakwa untuk membeli sarang burung walet. Sesampainya di Desa Pemuar, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, Terdakwa memberhentikan mobil di Jalan Provinsi Sintang-Nanga Pinoh dan memarkirkan mobilnya tersebut untuk beristirahat;
Bahwa benar selanjutnya datang beberapa orang yang mengaku petugas kepolisian Polres Melawi, dan menanyakan kepada Terdakwa, Saksi Rahman R alias Bang Man bin Kadir (Alm.) dan Saksi Husin bin Rivai (Alm.), bahwa Terdakwa, Saksi Rahman R alias Bang Man bin Kadir (Alm.) dan Saksi Husin bin Rivai (Alm.), “bapak mau kemana?”, kemudian Terdakwa menjawab “kami mau ke Pinoh”, lalu petugas tersebut bertanya lagi “kenapa mobilnya mengarah ke Sintang?” dan Terdakwa menjawab “tadi kelewatan, sehingga kami mau singgah di tempat yang teduh, jadi memutar balikkan mobil”. Lalu petugas tersebut bertanya lagi “ada membawa apa?” Kemudian, Terdakwa menjawab “tidak membawa apa-apa”. Kemudian, petugas kepolisian tersebut menerangkan, bahwa ada informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ada membawa emas illegal, dan Terdakwa menjawab “tidak ada”. Namun, selanjutnya petugas tersebut meminta izin kepada Terdakwa untuk melakukan penggeledahan di mobil milik Terdakwa tersebut, dan ditemukan plastik hitam berisi sisik Trenggiling, yang mana petugas kepolisian tersebut akhirnya menanyakan sisik Trenggiling tersebut milik siapa? Dan atas pertanyaan tersebut, Terdakwa menjawab bahwa sisik Trenggiling tersebut adalah milik Terdakwa dan Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin atau legalitas atas kepemilikan sisik Trenggiling tersebut. Selanjutnya Terdakwa pun dibawa ke Polres Melawi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa benar berat sisik Trenggiling yang Terdakwa milik dengan cara membeli dengan harga sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) tersebut adalah seberat kotor (brutto) sejumlah 1.322,46 gram;
Bahwa benar tujuan Terdakwa membeli sisik Trenggiling tersebut ialah untuk dijual kembali, guna mendapatkan selisih keuntungan;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki izin terkait kepemilikannya atas sisik Trenggiling tersebut;
Bahwa benar Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barangsiapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barang siapa” ialah menunjuk kepada manusia atau orang yang menjadi subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yakni setiap orang atau siapa saja yang melakukan perbuatan pidana dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya;
Menimbang, menurut Prof. Sudikno Mertokusumo “Subjek hukum (subjectum juris) adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh, mempunyai atau menyandang hak dan kewajiban dari hukum, yang terdiri dari orang (natuurlijkepersoon) atau badan hukum (rechtspersoon);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan di persidangan Terdakwa bernama Efendi alias Fendi bin Muhammad Nur (Alm.), dengan segala identitas dan jati dirinya sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum dan ternyata pula bahwa selama proses persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mengikuti persidangan dengan baik, serta tidak terdapat kesalahan mengenai orang (error in persona), dengan demikian Terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang didakwakan kepadanya apabila seluruh unsur dakwaan Penuntut Umum terbukti dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pasal yaitu “barangsiapa” telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur “Dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia”
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat altenative limitative atau alternative element, maksudnya bahwa perbuatan tersebut tidak semuanya harus terbukti, namun dengan terbuktinya salah satu perbuatan maka terpenuhilah seluruh unsur tersebut, dan Majelis Hakim dapat memilih unsur mana yang paling sesuai untuk diterapkan dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja (dolus) menurut Memorie Van Toelichting adalah “menghendaki dan menginsyafi” (willens en wetens) terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya, hal ini berarti pelaku harus mengetahui dan sadar sehingga dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya karena ia memang benar-benar berkehendak untuk melakukan perbuatannya tersebut dan mengetahui tentang maksud dari perbuatannya sendiri;
Menimbang, bahwa sengaja menurut Simons sengaja adalah “merupakan kehendak (de wil), ditujukan kepada perwujudan dari suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-undang”;
Menimbang, bahwa kesengajaan itu dibagi menjadi 3 bentuk: Kesengajaan sebagai tujuan (opzet alls oogmerk), sengaja sebagai pengetahuan dan kesadaran akan kepastian (opzet alls bewustzijn), dan kesengajaan sebagai menyadari kemungkinan (opzet alls mogelijk heids);
Menimbang, bahwa pengertian pokok dalam sub unsur ini ialah sebagai berikut:
Memperniagakan adalah kata kerja dari kata “niaga” yang artinya kegiatan jual beli dan sebagainya untuk memperoleh keuntungan, dagang. Sehingga, dapat juga diartikan sebagai memperdagangkan atau memperjualbelikan;
Menyimpan adalah menaruh di tempat yang aman supaya tidak rusak, hilang, dan sebagainya;
Memiliki adalah mempunyai atau berhak atas sesuatu, dan memiliki tidaklah harus menguasai suatu barang tersebut. Sebagai contoh bisa saja kepemilikan atas suatu barang adalah si A, namun terhadap pengusaannya ada pada si B;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kulit adalah pemalut paling luar tubuh (manusia, binatang, dan sebagainya), atau dapat dikatakan kulit adalah lapisan yang ada di luar sekali dari tubuh atau tampak luar tubuh bukan bagian dari isi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tubuh adalah keseluruhan jasad (manusia atau binatang) yang kelihatan dari bagian ujung kaki sampai dengan ujung rambut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan bagian-bagian lain dari sub unsur ini ialah mengacu kepada bagian di luar dari pada kulit dan tubuh, contoh: organ dalam dari satwa seperti jantung, paru, hati, usus, dan lain-lain dari satwa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan atau di air dan atau di udara sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Menimbang, bahwa satwa digolongkan dalam 2 (dua) jenis, yaitu satwa yang dilindungi dan satwa yang tidak dilindungi, dan satwa yang dilindungi juga digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu satwa dalam bahaya kepunahan dan satwa yang populasinya jarang (vide Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya). Satwa wajib ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi dalam hal mempunyai populasi yang kecil, adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di dalam, dan daerah penyebaran yang terbatas (vide Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa), penetapan satwa sebagai satwa yang dilindungi dimaksudkan untuk melindungi spesies satwa agar jenis satwa tersebut tidak mengalami kepunahan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dari sub unsur “barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut” ialah ditujukan kepada satu atau lebih barang yang terbuat dari bagian satwa yang dilindungi. Sebagai contoh: tas yang terbuat dari kulit hewan yang dilindungi;
Menimbang, bahwa maksud dari sub unsur “mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia” adalah kegiatan mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
Menimbang, bahwa pada prinsipnya perbuatan “memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia” ialah hal yang dilarang, dengan pengecualian yang bersifat limitatif sebagaimana Pasal 22 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yaitu untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan atau penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan, dan termasuk dalam penyelamatan adalah pemberian atau penukaran jenis satwa kepada pihak lain di luar negeri dengan izin pemerintah. Adapun kegiatan penggunaan jenis satwa liar yang dilindungi untuk kepentingan pengkajian, penelitian dan pengembangan harus dengan izin Menteri (vide Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan Terdakwa ditangkap pada hari Selasa, tanggal 1 Maret 2022, sekitar pukul 16.00 WIB, di pinggir Jalan Provinsi Sintang-Nanga Pinoh, dekat Jalan Bukit Matok, Desa Pemuar, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, karena kedapatan memiliki sisik Trenggiling di dalam mobil milik Terdakwa merek Toyota Rush warna putih, dengan nomor polisi KB 1102 FD yang sedang parkir di jalan tersebut;
Menimbang, bahwa penangkapan tersebut berawal pada hari Selasa, tanggal 1 Maret 2022 sekitar pukul 08.00 WIB, saat Terdakwa, Saksi Rahman R alias Bang Man bin Kadir (Alm.) dan Saksi Husin bin Rivai (Alm.), hendak berangkat dari Putussibau ke Pontianak untuk membeli porselen dengan menggunakan mobil merek Toyota Rush warna putih milik Terdakwa. Kemudian, sekitar pukul 09.00 WIB, dalam perjalanan Terdakwa, Saksi Rahman R alias Bang Man bin Kadir (Alm.) dan Saksi Husin bin Rivai (Alm.) singgah di Tepuai untuk makan siang. Lalu, saat Terdakwa sedang duduk makan bersama dengan Saksi Rahman R alias Bang Man bin Kadir (Alm.) dan Saksi Husin bin Rivai (Alm.) di rumah makan tersebut tiba-tiba ada seorang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal datang menghampiri dan memanggil Terdakwa, lalu Terdakwa menghampiri orang tersebut. Kemudian, Terdakwa mendatangi orang tersebut dan bertanya “ada apa?”, lalu orang tersebut menjawab “mau beli sisik Trenggiling ga?”, dan orang tersebut juga menunjukkan sisik Trenggiling yang dibungkus dalam kantong plastik warna hitam. Setelah melihat sisik Trenggiling tersebut, kemudian Terdakwa bertanya, “mau jual berapa?”, lalu orang tersebut menjawab “lima ratus ribu rupiah”, kemudian Terdakwa bertanya lagi “ada berapa ini?”, dan orang tersebut menjawab “kurang lebih 1 (satu) kilogram”. Setelah itu Terdakwa mengangkat kantok plastik warna hitam yang berisi sisik Trenggiling tersebut untuk memperkirakan beratnya. Kemudian, sesudah Terdakwa yakin bahwa beratnya benar sekitar 1 (satu) kilogram, selanjutnya Terdakwa pun membayar uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada orang yang Terdakwa tidak kenal tersebut dan orang tersebut menyerahkan kantong plastik warna hitam berisi sisik Trenggiling tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya, setelah selesai melakukan transaksi pun orang tersebut langsung pergi meninggalkan Terdakwa, sedangkan Terdakwa membawa kantong plastik warna hitam berisi sisik Trenggiling tersebut ke dalam mobil merek Toyota Rush warna putih milik Terdakwa dan meletakkannya di lantai bagian tengah mobil. Kemudian Terdakwa pun kembali ke meja makan bersama dengan Saksi Rahman R alias Bang Man bin Kadir (Alm.) dan Saksi Husin bin Rivai (Alm.), lalu sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian, Terdakwa, Saksi Rahman R alias Bang Man bin Kadir (Alm.) dan Saksi Husin bin Rivai (Alm.), pun melanjutkan perjalanan menuju ke Pontianak, namun di perjalanan Terdakwa mengatakan sebelum ke Pontianak akan pergi terlebih dahulu ke Nanga Pinoh, untuk menemui teman Terdakwa untuk membeli sarang burung walet. Sesampainya di Desa Pemuar, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, Terdakwa memberhentikan mobil di Jalan Provinsi Sintang-Nanga Pinoh dan memarkirkan mobilnya tersebut untuk beristirahat;
Menimbang, bahwa selanjutnya datang beberapa orang yang mengaku petugas kepolisian Polres Melawi, dan menanyakan kepada Terdakwa, Saksi Rahman R alias Bang Man bin Kadir (Alm.) dan Saksi Husin bin Rivai (Alm.), bahwa Terdakwa, Saksi Rahman R alias Bang Man bin Kadir (Alm.) dan Saksi Husin bin Rivai (Alm.), “bapak mau kemana?”, kemudian Terdakwa menjawab “kami mau ke Pinoh”, lalu petugas tersebut bertanya lagi “kenapa mobilnya mengarah ke Sintang?” dan Terdakwa menjawab “tadi kelewatan, sehingga kami mau singgah di tempat yang teduh, jadi memutar balikkan mobil”. Lalu petugas tersebut bertanya lagi “ada membawa apa?” Kemudian, Terdakwa menjawab “tidak membawa apa-apa”. Kemudian, petugas kepolisian tersebut menerangkan, bahwa ada informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ada membawa emas illegal, dan Terdakwa menjawab “tidak ada”. Namun, selanjutnya petugas tersebut meminta izin kepada Terdakwa untuk melakukan penggeledahan di mobil milik Terdakwa tersebut, dan ditemukan plastik hitam berisi sisik Trenggiling, yang mana petugas kepolisian tersebut akhirnya menanyakan sisik Trenggiling tersebut milik siapa? Dan atas pertanyaan tersebut, Terdakwa menjawab bahwa sisik Trenggiling tersebut adalah milik Terdakwa dan Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin atau legalitas atas kepemilikan sisik Trenggiling tersebut. Selanjutnya Terdakwa pun dibawa ke Polres Melawi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa berat sisik Trenggiling yang Terdakwa milik dengan cara membeli dengan harga sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) tersebut adalah seberat kotor (brutto) sejumlah 1.322,46 gram;
Menimbang, bahwa tujuan Terdakwa membeli sisik Trenggiling tersebut ialah untuk dijual kembali, guna mendapatkan selisih keuntungan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki izin terkait kepemilikannya atas sisik Trenggiling tersebut;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa telah nyata dan terungkap di persidangan, kepemilikan sisik Trenggiling dengan berat kotor (brutto) sejumlah 1.322,46 gram ialah dilakukan dengan cara membeli dari seseorang yang Terdakwa tidak kenali, dengan harga sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Adapun tujuan Terdakwa membeli sisik Trenggiling tersebut ialah untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga pada saat sisik Trenggiling tersebut dijual, dengan begitu tujuan Terdakwa ialah untuk “memperniagakan” sisik Trenggiling tersebut. Namun demikian, tujuan Terdakwa untuk “memperniagakan” sisik Trenggiling tersebut adalah tidak selesai, karena Terdakwa belum sempat menjual sisik Trenggiling tersebut, dan oleh karena prinsip pada hukum pidana ialah menghukum “perbuatan” yang dilarang bukan “pikiran dan atau tujuan”, sehingga tidak lah tepat mengklasifikasikan perbuatan Terdakwa sebagai perbuatan “memperniagakan”. Adapun perbuatan Terdakwa yang telah selesai dan lengkap (voltooid) ialah perbuatan “menyimpan dan memiliki”. Kemudian, oleh karena barang yang disimpan dan dimiliki oleh Terdakwa tersebut adalah sisik Trenggiling, yang mana sisik adalah lapisan kulit yang keras, sehingga sisik adalah sama dengan kulit. Selanjutnya, Trenggiling adalah termasuk jenis satwa yang dilindungi sebagaimana tertuang dalam Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi No. 84 Manis javanica (Trenggiling). Lalu, atas tindakan Terdakwa yang menyimpan dan memiliki sisik Trenggiling tersebut ialah tidak untuk dipergunakan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan dan atau penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan. Maka, Majelis Hakim berkesimpulan perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur “menyimpan dan memiliki kulit satwa yang dilindungi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum menuntut agar Terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana tersebut di atas, oleh karena Penuntut Umum berpendapat bahwa terhadap Terdakwa harus dijatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya itu, karena secara yuridis adalah merupakan resiko bagi pelaku tindak pidana, dan terhadap tuntutan tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya memohon keringanan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya, karena Terdakwa dan Penasihat Hukumnya berpandangan bahwa pidana yang dilakukan tidak sebanding dengan tuntutan Penuntut Umum, dan karena pemidanaan bukanlah sarana untuk menakut-nakuti, dalam skala yang lebih besar terpidana dapat memperbaiki perilakunya ketika kembali dalam masyarakat, sehingga dapat berdaya guna dan berguna dalam kehidupan masyarakat dan negara. Dengan didasari dan memperhatikan hal tersebut, Majelis Hakim berpandangan dalam mengadili dan memutus sebuah perkara, selain berpegang teguh kepada hukum materiil maupun formiil haruslah juga mampu mengolah serta mempertimbangkan hal-hal yang diperoleh selama persidangan baik dari keterangan saksi-saksi, pendapat ahli, keterangan terdakwa, dan juga bukti surat, serta petunjuk. Sehingga, putusan yang akan dijatuhkan patutlah didasari oleh rasa tanggung jawab, kebijaksanaan, profesionalisme, pandangan yang objektif dan bersifat imparsial agar putusan itu tidak semata-mata hanya untuk menegakkan peraturan perundang-undangan saja tetapi juga memenuhi rasa keadilan dan kemanfaatan di masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, diperoleh fakta-fakta hukum dari keterangan saksi-saksi, pendapat ahli, keterangan Terdakwa, dan bukti surat yang berkesesuaian, serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan, telah nyata Terdakwa telah terbukti menyimpan dan memiliki sisik Trenggiling, yang mana Trenggiling sendiri ialah satwa yang dilindungi, sehingga pada prinsipnya pemanfaatannya hanya dapat dilakukan secara limitatif dan didasari dengan adanya izin dari pemerintah sebagaimana Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Untuk itu perbuatan Terdakwa sangatlah merugikan, karena penetapan suatu satwa sebagai satwa yang dilindungi ialah dimaksudkan untuk melindungi spesies satwa agar jenis tumbuhan dan satwa tersebut tidak mengalami kepunahan, namun Terdakwa justru melakukan tindakan yang bertentangan tujuan pelestarian satwa tersebut. Akan tetapi di lain sisi, Terdaka juga bukanlah pihak atau bagian dari pelaku kejahatan bersifat terstruktur dan atau masif, yang berupaya mencari sebuah keuntungan dengan memanfaatkan satwa yang dilindungi sebagai sebuah komoditas. Untuk itu, Majelis Hakim berpandangan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut haruslah diberikan pembelajaran agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya tersebut, yang mana pemberian pembelajaran tersebut bertujuan agar mempersiapkan Terdakwa untuk dapat hidup kembali bermasyarakat dengan baik, dan juga dapat memberikan pelajaran penghidupan yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa pemidanaan penjara dalam waktu tertentu adalah telah patut dan adil bagi Terdakwa, namun juga harus mempertimbangkan pemberian pembelajaran penghidupan terhadap Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana dan mempertimbangkan pula kepentingan Terdakwa sebagai seorang warga negara yang dijamin dan masa depannya sebagai bangsa Indonesia, untuk itu mengenai lamanya masa pidana yang akan diputuskan dalam amar putusan ini patutlah dianggap telah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisikan sisik hewan trenggiling dengan berat 1.322,46 gram dan 1 (satu) unit timbangan digital merek tora adalah barang yang pemanfaatannya dilarang apabila tidak disertakan dengan izin, dan keadaannya sudah tidak memungkinkan untuk dimanfaatkan, maka sudah sepatutnya ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merek Toyota Rush, warna putih, dengan nomor polisi KB 1102 FD, nomor mesin: MHKE8FA3JMJ017427, nomor mesin: 2 NRG590519 beserta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atas nama Efendi dan 1 (satu) buah kunci kontak mobil adalah tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, serta benar dan diakui kepemilikannya oleh Terdakwa, maka cukup beralasan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam melindungi dan melestarikan satwa yang terancam punah;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan berterus terang atas apa yang telah Terdakwa perbuat, sehingga dapat terlihat jika Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga, dan diharapkan Terdakwa dapat memperbaiki perbuatannya di masa depan, sehingga dapat menjadi pribadi yang lebih baik;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Efendi alias Fendi bin Muhammad Nur (Alm.) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyimpan dan memiliki kulit satwa yang dilindungi” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisikan sisik hewan trenggiling dengan berat 1.322,46 gram;
1 (satu) unit timbangan digital merek tora
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit mobil merek Toyota Rush, warna putih, dengan nomor polisi KB 1102 FD, nomor mesin: MHKE8FA3JMJ017427, nomor mesin: 2 NRG590519 beserta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atas nama Efendi;
1 (satu) buah kunci kontak mobil;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, pada hari Senin, tanggal 4 Juli 2022 oleh Muhammad Zulqarnain, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Rifqi, S.H., dan Eri Murwati, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 13 Juli 2022, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rony Budiman, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sintang, serta dihadiri oleh Samuel F. Hutahayan, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa serta dihadiri Penasihat Hukum. Persidangan tersebut dilakukan secara telenconference (dalam jaringan), yang mana Majelis Hakim, Panitera Pengganti, Penasihat Hukum dan Penuntut Umum bertempat di Pengadilan Negeri Sintang, sedangkan Terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sintang;
Hakim-hakim Anggota, Muhammad Rifqi, S.H. | Hakim Ketua, Muhammad Zulqarnain, S.H., M.H. |
| Eri Murwati, S.H. |
Panitera Pengganti,
Rony Budiman, S.H.