225/Pid.Sus/2022/PN Cbi
Putusan PN CIBINONG Nomor 225/Pid.Sus/2022/PN Cbi
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
MENGADILI Menyatakan Terdakwa I Arif Rachman Bin Tatang Solihin dan Terdakwa II Irwansyah, S.E. Bin Widodo (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ”Secara bersama-sama melakukan Usaha penambangan tanpa Izin”, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal melanggar melanggar Pasal 158 Undang – Undang RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Arif Rachman Bin Tatang Solihin dan Terdakwa II Irwansyah, S.E. Bin Widodo (Alm) oleh karena itu degan pidana penjara masing-masing selama : 4 (empat) bulan ; Menjatuhkan pidana denda kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 5.000.000. 00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ; Memerintahkan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) unit Ekskavator merek Kobelco warna hijau; 1 (satu) buah kunci kontak Ekskavator merek Kobelco warna hijau; 2 (dua) buah buku catatan penjualan tanah masing-masing warna emas; Dikembalikan kepada Sdr. Herman Sulaeman; 2 (dua) lembar Bon Pengambilan Tanah atas nama PT. Catur Putra Manunggal; 1 (satu) unit Dum Truk Tronton merek Hino warna hijau Nopol B 9271 PYW; 1 (satu) buah kunci kontak Dum Truk Tronton merek Hino warna hijau Nopol B 9271 PYW; Dikembalikan kepada Sdr. Harianto Sitanggang; 2 (dua) lembar hasil cetak/print screenshoot bukti transfer penyewaan 1 (satu) unit Ekskavator merek Kobelco warna hijau, yang ditransfer melalui nomor rekening BCA 5775336924 a.n. Sdr. Aldy Yusuf selaku adik ipar Sdr. Narmin Nurdiansah, tertanggal 25 Maret 2021 dan 31 Maret 2021; 1 (satu) lembar fotokopi Surat Receipt/Invoice bukti kepemilikan 1 unit Ekskavator merek Kobelco warna hijau atas nama PT. Dipo Star Finance QQ Sdr. MT. Tjen Ricky Nomor UI3802855 tertanggal 14 Februari 2006. Dikembalikan kepada Sksi Narmin Nurdiansah ; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya Akta Notaris Sdri. Siti Endaryanti, S.H. Nomor 2 tertanggal 25 Agustus 2016 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. SVG Graha Bumi Properti; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya Akta Notaris Sdri. Miranty, S.H. Nomor 11 Tertanggal 11 Januari 2017 tentang Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. SVG Graha Bumi Properti; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya Akta Notaris Sdr. Sugi Harianto, S.H., M.Kn Nomor 02 Tertanggal 02 Maret 2021 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. SVG Graha Bumi Properti; 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.03-0196154, tertanggal 26 Maret 2021 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. SVG Graha Bumi Properti; Dikembalikan kepada Terdakwa I Arif Rachman Bin Tatang Solihin; 1 (satu) bundel fotokopi Surat Perjanjian Kerjasama tentang Pengelolaan Tanah Disposal Proyek antara Bapak Ahmad Alfan dengan PT. SVG Graha Bumi Properti No. 02/PKS/AL-SVG/III/2021, tertanggal 02 Maret 2021; 2 (dua) lembar hasil cetak/print screenshoot bukti transfer pembayaran pembelian kandungan material tanah urug/tanah bonchos oleh PT. SVG Graha Bumi Properti kepada Sdr. Ahmad Alfan berdasarkan jumlah ritase penjualan; Dikembalikan kepada Saksi Achmad Murteza ; 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Dum Truk Tronton merek Hino warna Hijau Nopol B 9271 PYW atas nama PT. Catur Putra Manunggal; Dikembalikan kepada Sdr. Ervin Manuel Simanjuntak; Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor : 225/Pid.Sus/2022/PN Cbi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cibinong yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
I. Nama Lengkap : ARIF RACHMAN Bin TATANG SOLIHIN;
Tempat lahir : Bogor;
Umur/Tanggal lahir : 36 Tahun / 30 Juni 1986;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Bendungan, RT. 004 RW. 002, Kelurahan Cilodong, Kecamatan Cilodong, Kota Depok ;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta (Direktur PT. SVG Graha Bumi Properti) ;
Pendidikan : SMA ;
II. Nama Lengkap : IRWANSYAH, S.E. Bin Widodo (Alm) ;
Tempat lahir : Medan;
Umur/Tanggal lahir : 51 Tahun / 26 Juni 1971;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Karang Tengah RT. 002 RW. 009, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur atau tempat tinggal sekarang Kampung Joglo Desa Simagalih RT. 01 RW. 19 Kelurahan Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta (Komisaris PT. SVG Graha Bumi Properti);
Pendidikan : S1 ;
Para Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) masing-masing oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan tanggal 29 Maret 2022 ; 000-
.
Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua PN sejak tanggal 30 Maret 2022 sampai dengan tanggal 28 April 2022 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 April 2022 sampai dengan tanggal 17 Mei 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Mei 2022 sampai dengan tanggal 16 Juli 2022;
Para Terdakwa dipersidangan tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum dan Para Terdakwa menyatakan akan maju sendiri dipersidangan ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 225/Pid.Sus/2022/ PN.Cbi, tanggal 18 April 2022, tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 225/Pid.Sus/2022/PN.Cbi., tanggal 18 April 2022, tentang penetapan hari sidang;
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan dimuka persidangan No. Reg. Perkara : PDM-12/BGR/03/2022, tanggal 20 Juni 2022, yang pada pokoknya menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa I Arif Rachman Bin Tatang Solihin dan Terdakwa II Irwansyah, S.E. Bin Widodo (Alm) telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan “secarabersama-sama melakukanUsaha Pertambangan tanpa izin”, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal melanggar melanggar Pasal 158 Undang – Undang No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menghukum Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan di potong selama masa tahanan dengan perintah Para Terdakwa tetap ditahan. Dan denda masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
3. Menyatakan barang bukti :
1 (satu) unit Ekskavator merek Kobelco warna hijau;
1 (satu) buah kunci kontak Ekskavator merek Kobelco warna hijau;
2 (dua) buah buku catatan penjualan tanah masing-masing warna emas;
Dikembalikan kepada Herman Sulaeman;
2 (dua) lembar Bon Pengambilan Tanah atas nama PT. Catur Putra Manunggal;
1 (satu) unit Dum Truk Tronton merek Hino warna hijau Nopol B 9271 PYW;
1 (satu) buah kunci kontak Dum Truk Tronton merek Hino warna hijau Nopol B 9271 PYW;
Dikembalikan kepada Harianto Sitanggang;
2 (dua) lembar hasil cetak/print screenshoot bukti transfer penyewaan 1 (satu) unit Ekskavator merek Kobelco warna hijau, yang ditransfer melalui nomor rekening BCA 5775336924 a.n. Sdr. Aldy Yusuf selaku adik ipar Sdr. Narmin Nurdiansah, tertanggal 25 Maret 2021 dan 31 Maret 2021;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Receipt/Invoice bukti kepemilikan 1 unit Ekskavator merek Kobelco warna hijau atas nama PT. Dipo Star Finance QQ Sdr. MT. Tjen Ricky Nomor UI3802855 tertanggal 14 Februari 2006.
Dikembalikan kepada Narmin Nurdiansah ;
1 (satu) bundel fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya Akta Notaris Sdri. Siti Endaryanti, S.H. Nomor 2 tertanggal 25 Agustus 2016 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. SVG Graha Bumi Properti;
1 (satu) bundel fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya Akta Notaris Sdri. Miranty, S.H. Nomor 11 Tertanggal 11 Januari 2017 tentang Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. SVG Graha Bumi Properti;
1 (satu) bundel fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya Akta Notaris Sdr. Sugi Harianto, S.H., M.Kn Nomor 02 Tertanggal 02 Maret 2021 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. SVG Graha Bumi Properti;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.03-0196154, tertanggal 26 Maret 2021 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. SVG Graha Bumi Properti;
Dikembalikan kepada Terdakwa I Arif Rachman Bin Tatang Solihin;
1 (satu) bundel fotokopi Surat Perjanjian Kerjasama tentang Pengelolaan Tanah Disposal Proyek antara Bapak Ahmad Alfan dengan PT. SVG Graha Bumi Properti No. 02/PKS/AL-SVG/III/2021, tertanggal 02 Maret 2021;
2 (dua) lembar hasil cetak/print screenshoot bukti transfer pembayaran pembelian kandungan material tanah urug/tanah bonchos oleh PT. SVG Graha Bumi Properti kepada Sdr. Ahmad Alfan berdasarkan jumlah ritase penjualan;
Dikembalikan kepada Achmad Murteza ;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Dum Truk Tronton merek Hino warna Hijau Nopol B 9271 PYW atas nama PT. Catur Putra Manunggal;
Dikembalikan kepada Ervin Manuel Simanjuntak;
4. Menetapkan supaya Para Terdakwa dibebani membayar ongkos perkara maing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa mengajukan pledoi/permohonan kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada Para Terdakwa dengan alasan Para Terdakwa merasa bersalah dan menyesali atas perbuatannya tersebut, Para Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa atas pledoi/permohonan dari Para Terdakwa tersebut Penuntut Umum telah menyampaikan repliknya secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan semula demikian pula dengan Para Terdakwa telah pula menyampaikan duplik secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonan tersebut ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-12/BGR/03/2022, tertanggal 10 Maret 2022, yang dibacakan pada persidangan tanggal 26 April 2022, sebagai berikut :
DAKWAAN;
Bahwa mereka Terdakwa I Arif Rachman Bin Tatang Solihin secara sepakat bersama-sama dengan Terdakwa II Irwansyah, S.E. Bin Widodo (Alm) pada hari Senin tanggal 05 April 2021 sekira pukul 17.00 WIB atau sekitar waktu itu setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di Jalan Raya Transyogi Kampung Dukut Desa Sirnasari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor atau sekitar tempat itu setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yaitu mereka yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tindak pidana yaitu setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awal mulanya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mendapatkan informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa di Jalan Raya Transyogi Kampung Dukut Desa Sirnasari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor telah terjadi penambangan yang tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), selanjutnya untuk memastikan kebenaran informasi tersebut lalu Saksi Aryo Wicaksono bersama-sama dengan anggota team lainnya dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat berdasarkan Surat Perintah Nomor : SPRIN-942/IV/RES.5.3/2021 tanggal 01 April 2021, langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi sebagaimana informasi dimaksud yaitu di Jalan Raya Transyogi Kampung Dukut Desa Sirnasari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor, setelah sampai di lokasi tersebut terdapat usaha penambangan tanah lalu Aryo Wicaksono bersama-sama dengan anggota team lainnya bertemu dengan Saksi Alwi Haerul Lesmana selaku Operator Eskavator dan Saksi Herman Sulaeman selaku Pengawas Lapangan, kemudian tindakan yang dilakukan Saksi Aryo Wicaksono yaitu menyuruh Saksi Alwi Haerul Lesmana selaku Operator Eskavator untuk menghentikan kegiatannya, selanjutnya melakukan wawancara dan interogasi serta meminta keterangan terhadap keduanya sehubungan dengan adanya kegiatan penambangan material berupa tanah yang tidak memiliki izin, dengan menggunakan 1 (satu) unit Eskavator merek Kobelco warna hijau, yang menurut keterangannya bahwa usaha penambangan tanah tersebut adalah milik Terdakwa 1. Arif Rachman Bin Tatang Solihin selaku Direktur PT. SVG Graha Bumi Properti bersama-sama dengan Terdakwa 2. Irwansyah, SE. Bin Widodo (Alm) selaku Komisaris PT. SVG Graha Bumi Properti, yang mana PT. SVG Graha Bumi Properti tersebut berdomisili di Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 56 Suite E-H Jalan Jenderal Sudirman Nomor 86 Kelurahan Karet Tengsin Jakarta;
Bahwa lokasi tanah yang digunakan untuk aktivitas pertambangan yang berlokasi Jalan Raya Transyogi Kampung Dukut Desa Sirnasari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor yang dikelola oleh para terdakwa tersebut merupakan lahan milik Sdr. H. Rusli (Alm) dengan ahli warisnya adalah Saksi Ahmad Alfan dan Saksi Achmad Murteza dengan cara Para Terdakwa membeli kandungan material dari lahan yang dilakukan penambangan dengan menggunakan 1 (satu) unit Eskavator merek Kobelco warna hijau dengan harga sebesar Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) /rit, selanjutnya material hasil penambangan tersebut dijual kepada konsumen atau pembeli yang datang langsung ke lokasi dan berdasarkan keterangan Saksi Herman Sulaeman bahwa hasil tambang berupa tanah urug atau tanah bonchos ditambang dalam 1 (satu) hari sekitar 7 s/d 18 dum truk tronton indeks 25 M³/tronton, dijual dengan harga sebesar Rp. 225.000,00 s/d Rp. 230.000,00/dum truk tronton, bahwa menurut keterangan Para Saksi yang ada di lapangan yang menjelaskan kegiatan penambangan tanah tersebut telah dilakukan oleh Para Terdakwa sejak awal Maret 2021;
Bahwa oleh karena Para Terdakwa telah melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5), selanjutnya sebagaimana ketentuan umum Pasal 1 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yaitu yang dimaksud dengan Pertambangan adalah “sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengelolaan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang”, yang dimaksud dengan Mineral adalah “senyawa organik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu”, sedangkan yang dimaksud dengan Batubara adalah “endapan senyawa organik karbonan yang terbetuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan”;
Bahwa tanah merah dalam kegiatan usaha pertambangan ini merupakan Mineral hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 yang menjelaskan bahwa Tanah Urug dan Tanah Merah termasuk ke dalam komoditas Tambang Batuan, oleh karena Terdakwa 1 Arif Rachman Bin Tatang Solihinselaku Direktur PT. SVG Graha Bumi Properti bersama-sama dengan Terdakwa 2 Irwansyah, SE. Bin Widodo (ALM) selaku Komisaris PT. SVG Graha Bumi Properti, dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan tanah merah tidak memiliki izin baik IUP, IPR ataupun IUPK dari pihak yang berwenang sehingga Para Terdakwa dibawa ke Polda Jawa Barat beserta barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatan;
Perbuatan mereka Terdakwa I Arif Rachman Bin Tatang Solihin dan Terdakwa II Irwansyah, SE. Bin Widodo (Alm), diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Para Terdakwa menyatakan telah mengerti dan terhadap dakwaan tersebut, selanjutnya Para Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan / eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi ke persidangan antara lain :
Saksi Aryo Wicaksono memberikan keterangan di depan persidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Para Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi sekarang ini bekerja di Dit Reskrimsus Polda Jabar dengan jabatan sebagai Banit II Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar sejak tahun 2019;
Bahwa benar Saksi adalah Penyelidik yang mendatangi lokasi pertambangan yang beralamat di Jl. Raya Transyogi Kp. Dukut Ds. Sirnasari Kec. Tanjungsari Kab. Bogor bersama dengan 3 orang petugas lainnya salah satunya Sdr. Asep Romdoni dan Sdr. Alfan Fahri Maulana, S.H. pada hari Senin tanggal 05 April 2021 sekitar pukul 17.00 WIB;
Bahwa pada saat di lokasi Saksi menemukan adanya kegiatan penambangan material berupa tanah, dengan menggunakan 1 unit Ekskavator merek Kobelco warna hijau. Tindakan yang dilakukan Saksi yaitu menyuruh operator ekskavator berhenti dan melakukan wawancara lisan terhadap Sdr. Alwi (operator ekskavator) dan Sdr. Herman (pengawas lapangan). Selain Sdr. Alwi dan Sdr. Herman tidak ada saksi lain yang ada di lokasi;
Bahwa pada saat melakukan wawancara secara lisan di lokasi, Sdr. Herman dan Sdr. Alwi tidak mengetahui apakah berbadan hukum atau tidak aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh Sdr. Arif dan Sdr. Irwansyah. Namun selama proses penyelidikan yang kami lakukan di Kantor Unit II Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar, terdapat informasi bahwa penambangan yang dilakukan oleh Sdr. Arif dan Sdr. Irwansyah mengatasnamakan badan hukum PT. SVG Graha Bumi Properti;
Bahwa PT. SVG Graha Bumi Properti berdomisili di Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 56 Suite E-H Jl. Jenderal Sudirman No. 86 Kel. Karet Tengsin;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa di lokasi tersebut terdapat aktivitas pertambangan berdasarkan informasi dari pimpinan bahwa di lokasi Jl. Raya Transyogi Kp. Dukut Ds. Sirnasari Kec. Tanjungsari Kab. Bogor ada kegiatan Penambangan tanpa izin, dan selanjutnya tim kami ditugaskan untuk melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut sesuai dengan Surat Perintah Tugas Kapolda Jabar Nomor : SPRIN/942/IV/RES.5.3./2021, tertanggal 01 April 2021;
Bahwa Lahan yang ditambang oleh Sdr. Arif Rachman dan Sdr. Irwansyah adalah milik Sdr. H. Rusli (Alm) dengan ahli waris Sdr. Ahmad Alfan/Sdr. Achmad Murteza;
Bahwa pada saat Saksi dan tim melakukan wawancara di lapangan, Sdr. Herman dan Sdr. Alwi tidak mengetahui bagaimana bentuk kerjasamanya, namun selama proses penyelidikan berlangsung di Kantor Unit II Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar, didapatkan informasi bahwa bentuk kerjasama yang dilakukan yaitu Sdr. Arif dan Sdr. Irwansyah membeli kandungan material dari lahan milik ahli waris Sdr. Ahmad Alfan/Sdr. Achmad Murteza sebesar Rp. 80.000,00/rit;
Bahwa benar material hasil penambangan elanjutnya dijual kepada konsumen/pembeli yang datang langsung ke lokasi, berdasarkan keterangan Sdr. Herman Sulaeman hasil tambang berupa tanah urug/tanah bonchos ditambang 1 (satu) hari sekitar 7 s/d 18 Dum truk tronton indeks 25 M³/tronton. Dijual dengan harga Rp. 225.000,00 s/d Rp. 230.000,00/dum truk tronton;
Bahwa menurut keterangan Saksi di lapangan, kegiatan penambangan dilakukan sejak awal Maret 2021;
Bahwa pada saat Saksi dan tim menanyakan kepada Saksi yang ada di lapangan terkait Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan, Sdr. Herman dan Sdr. Alwi tidak mengetahui apakah pertambangan yang dilakukan oleh Sdr. Arif dan Sdr. Irwansyah memiliki Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan atau tidak. Namun dalam proses penyelidikan yang kami lakukan, didapat keterangan bahwa Sdr. Arif dan Sdr. Irwansyah atas nama PT. SVG Graha Bumi Properti tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan atas kegiatan penambangan yang dilakukan di Jl. Raya Transyogi Kp. Dukut Ds. Sirnasari Kec. Tanjungsari Kab. Bogor. Baru memiliki Surat Persetujuan Lingkungan;
Bahwa lokasi yang ditambang oleh Sdr. Arif dan Sdr. Irwansyah tidak berada di daerah kawasan hutan;
Bahwa menurut pendapat Saksi, kegiatan yang dilakukan oleh PT. SVG Graha Bumi Properti termasuk ke dalam kategori pertambangan. Berdasarkan UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 1 ayat 1 definisi dari Pertambangan yaitu sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengilahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. Selanjutnya berdasarkan Pasal 105 ayat 1 dijelaskan bahwa badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang akan menjual mineral dan/atau batubara yang tergali wajib memiliki IUP untuk Penjualan;
Atas semua keterangan Saksi tersebut diatas Para Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
2. Saksi Asef Romdoni, memberikan keterangan di depan persidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Para Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi sekarang ini bekerja di Dit Reskrimsus Polda Jabar dengan jabatan sebagai Banit II Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar sejak tahun 2018;
Bahwa benar Saksi adalah Penyelidik yang mendatangi lokasi pertambangan yang beralamat di Jl. Raya Transyogi Kp. Dukut Ds. Sirnasari Kec. Tanjungsari Kab. Bogor bersama dengan 3 orang petugas lainnya salah satunya Sdr. Aryo Wicaksono dan Sdr. Alfan Fahri Maulana, S.H. pada hari Senin tanggal 05 April 2021 sekitar pukul 17.00 WIB;
Bahwa pada saat di lokasi Saksi menemukan adanya kegiatan penambangan material berupa tanah, dengan menggunakan 1 unit Ekskavator merek Kobelco warna hijau. Tindakan yang dilakukan Saksi yaitu menyuruh operator ekskavator berhenti dan melakukan wawancara lisan terhadap Sdr. Alwi (operator ekskavator) dan Sdr. Herman (pengawas lapangan). Selain Sdr. Alwi dan Sdr. Herman tidak ada Saksi lain yang ada di lokasi;
Bahwa pada saat melakukan wawancara secara lisan di lokasi, Sdr. Herman dan Sdr. Alwi tidak mengetahui apakah berbadan hukum atau tidak aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh Sdr. Arif dan Sdr. Irwansyah. Namun selama proses penyelidikan yang kami lakukan di Kantor Unit II Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar, terdapat informasi bahwa penambangan yang dilakukan oleh Sdr. Arif dan Sdr. Irwansyah mengatasnamakan badan hukum PT. SVG Graha Bumi Properti;
Bahwa PT. SVG Graha Bumi Properti berdomisili di Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 56 Suite E-H Jl. Jenderal Sudirman No. 86 Kel. Karet Tengsin;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa di lokasi tersebut terdapat aktivitas pertambangan berdasarkan informasi dari pimpinan bahwa di lokasi Jl. Raya Transyogi Kp. Dukut Ds. Sirnasari Kec. Tanjungsari Kab. Bogor ada kegiatan Penambangan tanpa izin, dan selanjutnya tim kami ditugaskan untuk melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut sesuai dengan Surat Perintah Tugas Kapolda Jabar Nomor : SPRIN/942/IV/RES.5.3./2021, tertanggal 01 April 2021;
Bahwa Lahan yang ditambang oleh Sdr. Arif Rachman dan Sdr. Irwansyah adalah milik Sdr. H. Rusli (Alm) dengan ahli waris Sdr. Ahmad Alfan/Sdr. Achmad Murteza;
Bahwa pada saat Saksi dan tim melakukan wawancara di lapangan, Sdr. Herman dan Sdr. Alwi tidak mengetahui bagaimana bentuk kerjasamanya, namun selama proses penyelidikan berlangsung di Kantor Unit II Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar, didapatkan informasi bahwa bentuk kerjasama yang dilakukan yaitu Sdr. Arif dan Sdr. Irwansyah membeli kandungan material dari lahan milik ahli waris Sdr. Ahmad Alfan/Sdr. Achmad Murteza sebesar Rp. 80.000,00/rit;
Bahwa benar material hasil penambangan elanjutnya dijual kepada konsumen/pembeli yang datang langsung ke lokasi, berdasarkan keterangan Sdr. Herman Sulaeman hasil tambang berupa tanah urug/tanah bonchos ditambang 1 (satu) hari sekitar 7 s/d 18 Dum truk tronton indeks 25 M³/tronton. Dijual dengan harga Rp. 225.000,00 s/d Rp. 230.000,00/dum truk tronton;
Bahwa menurut keterangan Saksi di lapangan, kegiatan penambangan dilakukan sejak awal Maret 2021;
Bahwa pada saat Saksi dan tim menanyakan kepada Saksi yang ada di lapangan terkait Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan, Sdr. Herman dan Sdr. Alwi tidak mengetahui apakah pertambangan yang dilakukan oleh Sdr. Arif dan Sdr. Irwansyah memiliki Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan atau tidak. Namun dalam proses penyelidikan yang kami lakukan, didapat keterangan bahwa Sdr. Arif dan Sdr. Irwansyah atas nama PT. SVG Graha Bumi Properti tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan atas kegiatan penambangan yang dilakukan di Jl. Raya Transyogi Kp. Dukut Ds. Sirnasari Kec. Tanjungsari Kab. Bogor. Baru memiliki Surat Persetujuan Lingkungan;
Bahwa lokasi yang ditambang oleh Sdr. Arif dan Sdr. Irwansyah tidak berada di daerah kawasan hutan;
Bahwa menurut pendapat Saksi, kegiatan yang dilakukan oleh PT. SVG Graha Bumi Properti termasuk ke dalam kategori pertambangan. Berdasarkan UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 1 ayat 1 definisi dari Pertambangan yaitu sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengilahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. Selanjutnya berdasarkan Pasal 105 ayat 1 dijelaskan bahwa badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang akan menjual mineral dan/atau batubara yang tergali wajib memiliki IUP untuk Penjualan;
Atas semua keterangan Saksi tersebut diatas Para Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
3. Saksi Narmin Nurdiansah, memberikan keterangan di depan persidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa Saksi kenal dengan Para Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
- Bahwa Saksi adalah pemilik 1 unit Ekskavator merek Kobelco warna hijau yang digunakan untuk penambangan di lokasi Jl. Raya Transyogi Kp. Dukut Ds. Sirnasari Kec. Tanjungsari Kab. Bogor;
- Bahwa benar Ekskavator tersebut disewa oleh Sdr. Irwansyah dengan biaya sebesar Rp. 130.000,00/jam. Sewa menyewa yang dilakukan dibuatkan perjanjian sewa menyewa tertanggal 07 Maret 2021;
- Bahwa Ekskavator tersebut disewa sejak awal Maret 2021. Biaya sewa yang telah dibayarkan sebesar ± Rp. 12.350.000,00 (dua belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) terbagi menjadi 2 kali pembayaran dengan sistem transfer yang dikirimkan oleh Sdr. Irwansyah dan Sdr. Nurhuda ke nomor rekening Sdr. Aldy Yusuf selaku adik ipar Saksi yang merupakan karyawan bagian keuangan di perusahaan Saksi ;
- Bahwa Saksi belum pernah mendatangi lokasi pertambangan yang dikelola oleh Sdr. Arif dan Sdr. Irwansyah;
- Bahwa benar bukti kepemilikan Ekskavator yang disewakan kepada Sdr. Irwansyah berupa Surat Invoice a.n. PT. Dipo Star Finance yang beralamat di Wisma Sejahtera Lt. 5 Jl. Letjend S. Parman Kav. 75, Jakarta (11410) QQ Sdr. MT. Tjen Ricky dan Nomor Invoice : UI3B02855 pada tanggal 14 Februari 2006 yang dibeli oleh Saksi dalam keadaan bekas/second sekitar tahun 2015/2016 ;
Atas semua keterangan Saksi tersebut diatas Para Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
4. Saksi Achmad Murteza, memberikan keterangan di depan persidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa Saksi kenal dengan Para Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa Saksi adalah adik dari Sdr. Ahmad Alfan, salah satu Ahli Waris Tanah dari Sdr. H. Rusli (Alm), Saksi merupakan pihak Sdr. Ahmad Alfan yang terdepan dalam kerjasama dengan PT. SVG Graha Bumi Properti terkait pengelolaan tanah disposal proyek;
Bahwa bentuk kerjasama yang dilakukan yaitu tanah yang dimiliki oleh Saksi dijual kandungan materialnya kepada PT. SVG Graha Bumi Properti sebesar Rp. 80.000,00/rit ;
Bahwa kerjasama yang dilakukan dibuatkan Perjanjian Kerjasama tertulis antara Bapak Ahmad Alfan dengan PT. SVG Graha Bumi Properti Nomor 02/PKS/AL-SVG/III/2021, tertanggal 02 Maret 2021 tentang Pengelolaan Tanah Disposal Proyek;
Bahwa luas lahan keseluruhan di lokasi tersebut seluas ± 7 Ha, namun yang dikerjasamakan dengan PT. SVG Graha Bumi Properti di awal hanya sebanyak 5.000 rit atau sekitar ± 1,5 Ha;
Bahwa lokasi yang dikerjasamakan dengan PT. SVG Graha Bumi Properti rencananya akan dibuat pool kendaraan dum truk milik PT. Bogor Mineral;
Bahwa jumlah kandungan material yang telah dibayar oleh PT. SVG Graha Bumi Properti kepada Saksi sebesar ± Rp. 29.986.000,00 total dari ± 374 rit yang diberikan secara transfer;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah kegiatan yang dilakukan oleh PT. SVG Graha Bumi Properti memiliki IUP atau tidak, karena pihak PT. SVG Graha Bumi Properti pernah menyampaikan ke Saksi perizinan akan diurus oleh PT. SVG Graha Bumi Properti;
Atas semua keterangan Saksi tersebut diatas Para Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
5. Saksi Iman Budiman, S.T., MAP., memberikan keterangan di depan persidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi bekerja di Dinas ESDM Prov. Jabar Wilayah II Bogor dengan jabatan sebagai Kasi Pertambangan dan Air Tanah sejak Februari 2020;
Bahwa benar di wilayah Kab. Bogor terdapat 3 Wilayah Usaha Pertambangan yang terdiri dari WUP Mineral Logam, WUP Mineral Bukan Logam dan WUP Batuan;
Bahwa benar Dinas ESDM Prov. Jabar Wilayah II Bogor tidak mengetahui adanya kegiatan penambangan dilahan Sdr. Ahmad Alfan yang dikerjasamakan dengan Sdr. Arif Rachman dan Sdr. Irwansyah (mengatasnamakan PT. SVG Graha Bumi Properti) dan didalam daftar pemegang izin tidak terdapat Izin Usaha Pertambangan atas nama Sdr. Arif Rachman/Sdr. Irwansyah/PT. SVG Graha Bumi Properti yang berlokasi di Jl. Raya Transyogi Kp. Dukut Ds. Sirnasari Kec. Tanjungsari Kab. Bogor;
Bahwa Tanah Bonchos/tanah urug termasuk ke dalam golongan komoditas tambang batuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 2, Ayat (2) huruf d;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa :
Izin Usaha Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan didefenisikan sebagai izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara (Pasal 1 Poin 13c UU No.3 Tahun 2020), atau lebih khususnya diperuntukkan untuk badan usaha yang bergerak di bidang transporter/pengangkutan komoditas pertambangan;
Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan diberikan kepada Badan Usaha yang tidak bergerak pada Usaha Pertambangan yang akan menjual Mineral dan / atau Batubara yang tergali. (Pasal 105 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2020), atau lebih khususnya diperuntukkan untuk badan usaha yang dari awal tidak terdaftar sebagai badan usaha pertambangan, yang menjalankan kegiatan usaha lain namun ketika menjalankan kegiatan usahanya perlu mengeluarkan kelebihan tanah yang ada di lokasinya untuk dijual;
Kegiatan yang dilakukan oleh PT. SVG Graha Bumi Properti termasuk ke dalam kategori kegiatan penambangan, apabila maksud dan tujuan PT. SVG Graha Bumi Properti tidak bergerak di bidang pertambangan namun melaksanakan kegiatan di antaranya pembangunan konstruksi dan pengerukan alur dan kegiatan tersebut menyebabkan adanya mineral yang tergali, maka sebelum melakukan penjualan untuk mendapatkan keuntungan komersil wajib terlebih dahulu memiliki IUP untuk Penjualan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Berdasarkan data yang ada pada Cabang Dinas ESDM Provinsi Jabar Wilayah II Bogor, bahwa tidak terdapat pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Penjualan atas nama Sdr. Arif Rachman/Sdr. Irwansyah atau atas nama PT. SVG Graha Bumi Properti;
Bahwa Saksi mengetahui kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT. SVG Graha Bumi Properti yang berada di Jl. Raya Transyogi Kp. Dukut Ds. Sirnasari Kec. Tanjungsari Kab. Bogor sehingga saya tidak mengetahui apakah lokasi tersebut berada di kawasan hutan atau bukan, karena di data kami lokasi tersebut tidak terdaftar/tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa data yang masih dimiliki Dinas ESDM Provinsi Jabar Cabdin II Bogor yang menyangkut keberadaan aktivitas pertambangan diwilayah bogorhanya data Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dulunya diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Jabar, tidak ada data lain lagi selain Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun sejak Januari 2021 kewenangan penerbitan IUP beralih ke Badan Koordinator Penanaman Modal/Menteri Investasi;
Bahwa sesuai dengan dengan mekanisme perizinan sekarang ini permohonan perizinan disampaikan/diajukan secara online, sehingga yang mengetahui terkait ada tidaknya pengajuan Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan yaitu instansi yang berwenang menerbitkan perizinan tersebut. Sejak Januari 2021 kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan telah beralih ke Badan Koordinator Penanaman Modal/Kementerian Investasi. Maka yang lebih mengetahui terkait ada tidaknya pengajuan Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan atas nama PT. SVG Graha Bumi Properti yaitu BKPM/Kementerian Investasi atau Petugas Verifikator Ditjen Minerba Kementerian ESDM;
Atas semua keterangan Saksi tersebut diatas Para Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli atas nama ADITHYA DWI PRAWIRA, S.H., namun sehubungan Ahli tidak hadir dipersidangan maka keterangan Ahli dibacakan berdasarkan BAP Penyidik yang pada pokoknya keterangan sebagai berikut:
KETERANGAN AHLI : DWI PRAWIRA, S.H., (Ahli dibacakan) :
Bahwa Ahli bekerja di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dengan jabatan sebagai Analis Hukum;
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa sejak terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, saat ini kewenangan penerbitan perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara berada pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dalam pelaksanaannya, diterbitkan melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai dengan Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI sebagaimana diubah dengan Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2020;
Bahwa selanjutnya setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020, sesuai dengan ketentuan Pasal 173C ayat (2), Pemerintah Daerah provinsi melalui DPMPTSP tidak lagi dapat memproses penerbitan perizinan baru di bidang pertambangan mineral dan batubara dan kewenangan penerbitan perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara efektif berakhir pada tanggal 10 Desember 2020 sesuai dengan ketentuan Pasal 173C ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020;
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 UU Nomor 3 Tahun 2020 pengertian IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi dihapus, hal ini didasarkan pada kebijakan Pemerintah untuk menyederhanakan perizinan yang dilakukan melalui penggabungan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi menjadi hanya Izin Usaha Pertambangan yang mencakup Tahap Kegiatan Eksplorasi dan Tahap Kegiatan Operasi Produksi;
Bahwa atas kegiatan yang telah dilakukan oleh PT. SVG Graha Bumi Properti, Ahli berpendapat bahwa kegiatan yang dilakukan termasuk ke dalam penambangan, pengangkutan, penjualan sebagai bagian dari kegiatan usaha pertambangan;
Bahwa berdasarkan kode KBLI yang tercantum dalam Nomor Induk Berusaha menunjukkan bahwa PT. SVG Graha Bumi Properti bukan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan mineral dan batubara. Jika PT. SVG Graha Bumi Properti adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dengan komoditas tanah urug, di NIB akan tercantum Kode KBLI Nomor 08105. Untuk itu kegiatan penjualan material yang telah dilakukan oleh PT. SVG Graha Bumi Properti di lahan yang berlokasi di Jl. Raya Transyogi Kp. Dukut Ds. Sirnasari Kec. Tanjungsari Kab. Bogor wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Penjualan;
Bahwa perbuatan yang diduga dilakukan oleh PT. SVG Graha Bumi Prorerti melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa berdasarkan data yang ada di Ditjen Minerba, tidak terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Penjualan yang diterbitkan untuk PT SVG Graha Bumi Properti ataupun Permohonan IUP untuk Penjualan dari PT SVG Graha Bumi Properti;
Bahwa di Ditjen minerba selain data perizinan pertambangan, tidak ada data lain lagi;
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa :
Izin Usaha Pengangkutan dan Penjualan dapat diberikan kepada Badan Usaha yang bergerak di bidang perdagangan mineral dan/atau batubara, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Subsektor Mineral dan Batubara, Nomor KBLI yang harus dimiliki oleh Badan Usaha yang mengajukan Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah 46610, 46641, 46620, 46334. Pada pelaksanaannya pemegang Izin Usaha Pengangkutan dan Penjualan melaksanakan kegiatan usahanya dengan membeli Mineral/Batubara dari pemegang IUP, IPR, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Izin Pertambangan Rakyat, Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, atau Izin Pengangkutan dan Penjualan lain untuk dilakukan penjualan ke pihak pengguna akhir atas Mineral/Batubara atau pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan lain;
Sedangkan IUP untuk Penjualan diberikan kepada Badan Usaha yang tidak bergerak di bidang pertambangan mineral dan batubara yang memiliki Izin Usaha dari instansi terkait sesuai dengan KBLI bidang usaha sesuai dengan kegiatan yang menghasilkan Mineral/Batubara tergali untuk melakukan penjualan atas Mineral/Batubara yang tergali;
PT SVG Graha Bumi Properti tidak wajib memiliki Izin Usaha Pengangkutan dan Penjualan, karena berdasarkan fakta yang dijelaskan oleh Penyidik bahwa PT. SVG Graha Bumi Properti melakukan penggalian sendiri atas komoditas tanah urug/bonchos dan bukan membeli dari pemegang IUP, IPR, atau Izin Pengangkutan dan Penjualan. Yang wajib dimiliki adalah Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan;
Bahwa pengecekan suatu wilayah masuk kawasan hutan atau tidak dapat diketahui hanya melalui alamat/jalan, tapi harus berdasarkan titik koordinat, sehingga ahli belum bisa menentukan apakah lokasi kegiatan dimaksud masuk kawasan hutan atau tidak;
Bahwa berdasarkan database Ditjen Minerba, tidak ada data pengajuan Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan atas nama Sdr. Arif Rachman dan Sdr. Irwansyah/PT. SVG Graha Bumi Properti;
Bahwa hal yang harus dibuktikan untuk memenuhi unsur Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 adalah adanya orang perserorangan/korporasi yang melakukan suatu kegiatan yang menghasilkan/memproduksi Mineral dan/atau Batubara yang memiliki nilai ekonomis (dapat dilakukan penjualan dan menghasilkan keuntungan bagi orang perserorangan/korporasi) tanpa memiliki perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020;
Bahwa Kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa I Arif Rachman din Tatang Solihin dan Terdakwa II Irwansyah, S.E. Bin Widodo (Alm) atas nama PT. SVG Graha Bumi Properti dapat dianggap telah melakukan kegiatan penambangan, karena atas kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama tentang Pengelolaan Tanah Disposal Proyek antara Bapak Ahmad Alfan dengan PT. SVG Graha Bumi Properti No. 02/PKS/AL-SVG/III/2021, tertanggal 02 Maret 2021 dalam bukti surat yang didapat, PT SVG Graha Bumi Properti memproduksi/menghasilkan tanah bonchos/tanah urug yang selanjutnya dilakukan penjualan ke konsumen yang datang secara langsung ke lokasi. Kegiatan yang dilakukan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli yang dibacakan tersebut Para Terdakwa menyatakan mengerti dan benar atas keterangan Ahli tersebut ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dipersidangan menyatakan tidak akan mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Keterangan Terdakwa I Arif Rachman Bin Tatang Solihin :
Bahwa benar Terdakwa pernah memberikan keterangan depan di Penyidik dan Terdakwa membenarkan BAP secara keseluruhan ;
Bahwa Terdakwa sekarang bekerja di PT. SVG Graha Bumi Properti menjabat sebagai Direktur sejak pertengahan Maret 2021. PT. SVG bergerak di bidang properti dan kontraktor berkantor di Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 56 Suite E-H Jl. Jenderal Sudirman No. 86 Kel. Karet Tangsin Kec. Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, PT. SVG berdiri sejak 25 Agustus 2016 sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Sdri. Siti Endaryanti, S.H. Nomor 2 tertanggal 25 Agustus 2016 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. SVG Graha Bumi Properti;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui lokasi pertambangan di Jl. Raya Transyogi Kp. Dukut Ds. Sirnasari Kec. Tanjungsari Kab. Bogor. Hubungan terdakwa (PT. SVG Graha Bumi Properti) dengan lokasi tersebut yaitu PT. SVG bekerjasama dengan ahli waris Sdr. Achmad Murteza terkait kegiatan penyiapan lahan parkir PT. Bogor Mineral;
Bahwa kerjasama yang dilakukan dibuatkan perjanjian kerjasama secara tertulis tanggal 02 Maret 2021, yang ditandatangani di lokasi lahan milik ahli waris Sdr. Achmad Murteza dan Sdr. Ahmad Alfan, saat itu dari PT. SVG dihadiri Terdakwa dan Sdr. Irwansyah, S.E.;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui bukti kepemilikan dari lahan yang dikerjasamakan tersebut. Jam kerja kegiatan penyiapan dan pemerataan lahan tidak menentu semua tergantung kondisi ada tidaknya truk yang datang untuk mengambil material, umumnya dimulai sejak jam 08.00 WIB s/d 17.00 WIB, namun jika ada truk masuk malam hari bisa berjalan hingga pukul 24.00 WIB. Dan juga tergantung bagaimana cuaca saat itu. Operasional umumnya dilakukan hari Senin s/d Sabtu, hari Minggu libur. Namun jika ada armada truk yang datang, kadang hari minggu juga tetap beroperasional;
Bahwa jumlah material hasil afkir tanah/boncos dari hasil pemerataan selanjutnya dijual kepada konsumen yang datang secara langsung ke lokasi, dalam sehari rata-rata mencapai ± 12 s/d 20 rit, dengan harga Rp. 225.000,00 s/d Rp. 230.000,00/rit indeks dum truk tronton;
Bahwa setiap penjualan material afkir tanah/boncos ada catatan tertulis yang dibuat oleh Sdr. Herman Sulaeman selaku Checker dari Sdr. H. Ahmad Alfan. Dari pihak PT. SVG tidak ada catatan tertulis, hanya berpatokan dengan bon pengambilan tanah dari beberapa perusahaan yang membeli;
Bahwa jumlah pekerja di lokasi sebanyak 4 orang, diantaranya Sdr. Alwi (operator ekskavator), Sdr. Herman (checker), Sdr. Yudha (karyawan teknik) dan Sdr. Hana (karyawan keuangan);
Bahwa alat berat yang digunakan untuk pemerataan lahan berupa 1 unit Ekskavator merek Kobelco warna hijau yang disewa dari Sdr. Narmin dengan biaya sewa Rp. 130.000,00/jam. Yang menyewa yaitu Sdr. Irwansyah, S.E. ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui berapa biaya pembelian tanah dan berapa kali pembayaran yang sudah dibayarkan kepada Sdr. Ahmad Alfan, yang Terdakwa ketahui pembayaran dilakukan secara transfer;
Bahwa Terdakwa pernah melihat secara langsung truk PT. CPM datang mengambil material untuk dibeli, namun untuk sudah berapa kalinya Terdakwa kurang hafal;
Bahwa Terdakwa berpendapat bahwa kegiatan yang dilakukan PT. SVG bukan merupakan pertambangan, melainkan pemerataan lahan. Sehingga untuk perizinan yang dimiliki berupa perizinan proyek perancangan lahan parkir di atas lahan 7,8 Ha. Dalam kegiatannya PT. SVG tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) ;
Bahwa Terdakwa menjelaskan, lahan milik Sdr. Achmad Murteza tidak berada di kawasan hutan;
Bahwa Terdakwa menjelaskan belum pernah mengajukan izin usaha pertambangan untuk penjualan karena kegiatan PT. SVG bukan untuk kegiatan pertambangan, melainkan aktivitas untuk penyiapan lahan untuk pool parkir dan stok file;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesali atas perbuatannya tersebut ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan tersebut ;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;
Keterangan Terdakwa II Irwansyah Bin Widodo (Alm) :
Bahwa benar Terdakwa pernah memberikan keterangan depan di Penyidik dan Terdakwa membenarkan BAP secara keseluruhan ;
Bahwa Terdakwa sekarang bekerja di PT. SVG Graha Bumi Properti menjabat sebagai Komisaris sejak tahun 2016. PT. SVG berdiri sejak 25 Agustus 2016 sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Sdri. Siti Endaryanti, S.H. Nomor 2 tertanggal 25 Agustus 2016 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. SVG Graha Bumi Properti;
Bahwa PT. SVG Graha Bumi Properti bergerak di bidang properti berupa penyiapan lahan (KBLI43120), konstruksi bangunan dan developer sesuai dengan Nomor Induk Berusaha PT. SVG Graha Bumi Properti Nomor 1282000420216;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui lokasi pertambangan di Jl. Raya Transyogi Kp. Dukut Ds. Sirnasari Kec. Tanjungsari Kab. Bogor. Hubungan PT. SVG Graha Bumi Properti dengan lokasi tersebut yaitu sebagai perusahaan yang mendapatkan SPK untuk perluasan lahan parkiran /pool kendaraan dum truk milik PT. Bogor Mineral;
Bahwa bentuk kerjasama yang dilakukan bukan penambangan akan tetapi pihak Sdr. Ahmad Alfan dan Sdr. Achmar Murteza bersepakat dengan PT. SVG Graha Bumi Properti terkait pekerjaan pemerataan lahan parkiran dan pembelian material tanah seharga Rp. 80.000,00/rit untuk luas keseluruhan 7 Ha, namun sementara 5.000 rit terlebih dahulu untuk dievaluasi. Material tanah tersebut nantinya dijual oleh PT. SVG Graha Bumi Properti. Sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Nomor 02/PKS/AL-SVG/III/2021 tanggal 02 maret 2021 tentang Pengelolaan Tanah Disposal Proyek;
Bahwa alas hak yang dimiliki oleh Sdr. Achmad Murteza terkait kepemilikan lahan tersebut berupa 20 buah Akta Jual Beli, namun Terdakwa hanya sempat diperlihatkan saja dan memfoto, untuk salinanya tidak diberikan;
Bahwa material yang dijual berupa tanah boncos/tanah afkir. Penjualan material dilakukan sejak 02 Maret 2021;
Bahwa material yang sudah dijual sekitar ± 300 ritase. Rata-rata dijual sebesar Rp. 230.000,00/rit untuk dum truk tronton indeks 22 M3 dan Rp. 150.000,00/rit untuk truk engkel kapastas 7-8 m3. Dalam sehari rata-rata material tanah bonchos/tanah afkir dijual sebanyak 15 s/d 30 ritase indeks 22 m3;
Bahwa pembayaran material tanah boncos/tanah afkir kepada Ahli Waris Sdr. Ahmad Alfan/Sdr. Achmad Murteza dilakukan pembayaran dari PT. SVG Graha Bumi Properti setiap 1 sampai 3 hari setelah selesai kegiatan pengangkutan tanah afkir/bonchos sekitar jam 21.00 WIB namun biasanya ditalangin dulu oleh Terdakwa selaku komisaris;
Bahwa total jumlah biaya pembelian material tanah afkir/tanah boncos yang telah dibayarkan kepada Sdr. Achmad Murteza sebesar ± Rp. 29.986.500,00 (jika dihitung ritase ± 374 rit), pembayaran dilakukan dengan transfer, 4 kali transfer menggunakan nomor rekening Terdakwa dan 3 kali transfer menggunakan nomor rekening Sdr. Hana;
Bahwa biaya sewa 1 unit Ekskavator merek Kobelco warna hijau sebesar Rp. 130.000,00/jam, alat tersebut sebelumnya sudah ada di lokasi yang sempat disewa oleh Sdr. Achmad Royani (PT. Yafo) untuk digunakan pembuatan akses jalan ke lokasi tambangnya, yang saat itu sempat rusak dan jam sewanya sudah mau habis, kemudian oleh Sdr. Alwi (operator ekskavator) ditawarkan kepada Terdakwa untuk melanjutkan. Karena Terdakwa kenal dengan Sdr. Narmin, Terdakwa bilang langsung kepada yang bersangkutan untuk menyewa alat tersebut, namun Sdr. Alwi menyarankan agar diperbaiki dulu ekskavator yang ada di lokasi, ditukarlah terlebih dahulu dengan ekskavator lain, selang waktu 4 hari ekskavator pengganti tersebut ditukar kembali dengan alat yang sudah diperbaiki. Dari situlah kami sewa alat Sdr. Narmin untuk kegiatan perataan lahan. Disamping itu, pada saat kita gunakan Sdr. Achmad Royani sempat meminjam ekskavator tersebut juga untuk proyeknya. Dalam penyewaannya dibuatkan perjanjian secara tertulis tertanggal 07 Maret 2021. Biaya sewa ekskavator yang sudah dibayarkan kepada Sdr. Narmin sebesar Rp. 12.350.000,00 secara transfer;
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa PT. SVG Graha Bumi Properti tidak melakukan pengurusan Izin Usaha Pertambangan, karena aktivitas yang dilakukan PT. SVG di Jl. Raya Transyogi Kp. Dukut Ds. Sirnasari Kec. Tanjungsari Kab. Bogor yaitu untuk pembangunan pool/parkiran kendaraan dum truk PT. Bogor Mineral, sehingga PT. SVG hanya melakukan pengurusan izin lingkungan warga, kelurahan dan beberapa organisasi kemasyarakatan di lingkungan sekitar;
Bahwa Terdakwa pernah menyampaikan bahwa PT. SVG Graha Bumi Properti akan mengurus perizinan yang diperlukan untuk kegiatan penyiapan lahan dan perataan lahan di Jl. Raya Transyogi Kp. Dukut Ds. Sirnasari Kec. Tanjungsari Kab. Bogor dan sambil berjalan akan berkoordinasi dengan Camat Tanjung Sari namun belum sempat ditandatangani oleh Camat TanjungsarI;
Bahwa lokasi lahan yang diratakan bukan merupakan wilayah kawasan hutan, melainkan milik Sdr. Achmad Murteza;
Bahwa dalam melakukan kegiatannya, Terdakwa tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan, karena kegiatan yang PT. SVG lakukan bertujuan untuk penyiapan lahan parkir dan stok file;
Bahwa dalam melakukan kegiatannya belum pernah mengajukan IUP untuk Penjualan, karena tujuan Terdakwa melakukan kegiatan di lokasi tersebut rencananya untuk penyiapan lahan parkir dan stok file. Sesuai perjanjian kerjasama tentang pengelolaan tanah disposal proyek antara bapak Ahmad Alfan dengan PT. SVG No. 02/PKS/AL-SVG/III/2021, tertanggal 02 Maret 2021;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesali atas perbuatannya tersebut ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan tersebut ;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum didalam persidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Ekskavator merek Kobelco warna hijau;
1 (satu) buah kunci kontak Ekskavator merek Kobelco warna hijau;
2 (dua) buah buku catatan penjualan tanah masing-masing warna emas;
2 (dua) lembar Bon Pengambilan Tanah atas nama PT. Catur Putra Manunggal;
1 (satu) unit Dum Truk Tronton merek Hino warna hijau Nopol B 9271 PYW;
1 (satu) buah kunci kontak Dum Truk Tronton merek Hino warna hijau Nopol B 9271 PYW;
2 (dua) lembar hasil cetak/print screenshoot bukti transfer penyewaan 1 (satu) unit Ekskavator merek Kobelco warna hijau, yang ditransfer melalui nomor rekening BCA 5775336924 a.n. Sdr. Aldy Yusuf selaku adik ipar Sdr. Narmin Nurdiansah, tertanggal 25 Maret 2021 dan 31 Maret 2021;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Receipt/Invoice bukti kepemilikan 1 unit Ekskavator merek Kobelco warna hijau atas nama PT. Dipo Star Finance QQ Sdr. MT. Tjen Ricky Nomor UI3802855 tertanggal 14 Februari 2006;
1 (satu) bundel fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya Akta Notaris Sdri. Siti Endaryanti, S.H. Nomor 2 tertanggal 25 Agustus 2016 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. SVG Graha Bumi Properti;
1 (satu) bundel fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya Akta Notaris Sdri. Miranty, S.H. Nomor 11 Tertanggal 11 Januari 2017 tentang Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. SVG Graha Bumi Properti;
1 (satu) bundel fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya Akta Notaris Sdr. Sugi Harianto, S.H., M.Kn. Nomor 02 Tertanggal 02 Maret 2021 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. SVG Graha Bumi Properti;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.03-0196154, tertanggal 26 Maret 2021 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. SVG Graha Bumi Properti;
1 (satu) bundel fotokopi Surat Perjanjian Kerjasama tentang Pengelolaan Tanah Disposal Proyek antara Bapak Ahmad Alfan dengan PT. SVG Graha Bumi Properti No. 02/PKS/AL-SVG/III/2021, tertanggal 02 Maret 2021;
2 (dua) lembar hasil cetak/print screenshoot bukti transfer pembayaran pembelian kandungan material tanah urug/tanah bonchos oleh PT. SVG Graha Bumi Properti kepada Sdr. Ahmad Alfan berdasarkan jumlah ritase penjualan
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Dum Truk Tronton merek Hino warna Hijau Nopol B 9271 PYW atas nama PT. Catur Putra Manunggal,
dan barang bukti tersebut telah disita secara sah, dan telah ditunjukkan dipersidangan dan barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh Saksi-Saksi dan Para Terdakwa, sehingga barang bukti tersebut dapat digunakan pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, Para Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan selanjutnya dilihat dari segi hubungan dan penyesuaiannya maupun alat-alat bukti tersebut, maka dapat diperolah fakta-fakta hukum sebagi berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 05 April 2021 sekitar jam 17.00 WIB, bertempat di Jalan Raya Transyogi Kampung Dukut Desa Sirnasari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor Terdakwa I Arif Rachman Bin Tatang Solihin dan Terdakwa II Irwansyah, S.E. Bin Widodo (Alm) telah melakukan tindak pidana yakni melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ataupun Izin Usaha Pertambangan Khusus ;
- Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat tentang kegiatan penambangan tanah merah yang dikelola oleh Terdakwa 1 Arif Rachman Bin Tatang Solihin dan Terdakwa 2 Irwansyah, S.E. Bin Widodo (Alm) melalui PT. SVG Graha Bumi Properti di Jalan Raya Transyogi Kampung Dukut Desa Sirnasari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor kemudian Saksi Aryo Wicaksono dan Saksi Asef Romdoni dan Sdr. Alfan Fahri Naulana, S.H. masing-masing selaku Anggota Kpolisian di Dit Reskrimsus Polda Jawa Barat telah melakukan penyelidikan dan pengecekan terhadap lokasi penambangan tanah merah sebagaimana informasi dimaksud ;
- Bahwa setelah sampai dilokasi Saksi Aryo Wicaksono dan Saksi Asef Romdoni dan Sdr. Alfan Fahri Naulana, S.H. telah berhasil mengamankan Terdakwa I Arif Rachman Bin Tatang Solihin dan Terdakwa II Irwansyah, S.E. Bin Widodo (Alm) dimana Para Terdakwa yang memiliki usaha penambangan material berupa tanah yang tidak memiliki izin, kemudian Saksi Aryo Wicaksono bersama Tim mengamankan 1 (satu) unit Eksavator merek Kobelco warna hijau ;
- Bahwa Para Terdakwa melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dengan cara membeli kandungan material dari lahan milik Sdr. H. Rusli (Alm) dengan ahli warisnya Sdr. Ahmad Alfan di Jalan Raya Transyogi Kampung Dukut Desa Sirnasari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor selanjutnya kandungan material dari lahan tersebut dilakukan penambangan dengan harga Rp. 80.000, 00 (delapan puluh ribu rupiah) / rit, selanjutnya material hasil penambangan tersebut dijual kepada konsumen atau pembeli yang datang langsung ke lokasi tersebut ;
- Bahwa luas lahan keseluruhan kurang lebih 7 Ha, namun yang dikerjasamakan berdasarkan Perjanjian Kerjaama tertulis antara Sdr. Ahmad Alfan dengan PT. SVG Graha Bumi Properti Nomor 02/PKS/AL-SVG/III/2021, tertanggal 02 Maret 2021 tentang Pengelolaan Tanah Disposal Proyek diawalnya hanya sebanyak 5.000 rit atau sekitar kurang lebih 1,5 Ha ;
- Bahwa dalam kegiatan penambangan yang Terdakwa 1 Arif Rachman Bin Tatang Solihin dan Terdakwa 2 Irwansyah, S.E. Bin Widodo (Alm) lakukan, Para Terdakwa menyuruh Saksi Alwi Haerul Lesmana selaku Operator Eskavator, dan Saksi Herman Sulaeman selaku Pengawas Lapangan (checker), Sdr. Yudha (karyawan teknik) dan Sdr. Hana (karyawan keuangan) ;
- Bahwa selanjutnya dari hasil tambang berupa tanah urug atau tanah Bonhcos ditambang dalam 1 (satu) hari sekitar 7 s/d 18 Dumtruck tronton indeks 25 M3/Tronton, dijual dengan harga sebesar Rp. 225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per Dumtruck tronton;
- Bahwa jumlah kandungan material yang telah dibayar oleh PT. SVG Graha Bumi Properti kepada ahli waris Sdr. H. Rusli (Alm) melalui Saksi Achmad Murteza selaku adik dari Sdr. Ahmad Alfan sebesar Rp. 29.986.000,00 (dua puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) total dari kurang lebih 374 rit yang diberikan secara transfer;
- Bahwa alat yang digunakan dalam penambangan ditempat penambangan tanah merah 1 (satu) unit Ekskavator yang disewa oleh Terdakwa II Irwansyah, S.E. Bin Widodo (Alm) milik PT. Dipo Star Finance yang beralamat di Wisma Sejahtera Lt. 5 Jl. Letjend S. Parman Kav. 75 Jakarta dan disewa sejak awal Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp. 130.000,00/jam berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa tertanggal 07 Maret 2021;
- Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Iman Budiman S.T., MAP., selaku Kepala Seksi Pertambangan dan Air Tanah di Dinas ESDM Prov. Jawa Barat Wilayah II Bogor menyatakan : Kegiatan yang dilakukan oleh PT. SVG Graha Bumi Properti termasuk ke dalam kategori kegiatan penambangan, apabila maksud dan tujuan PT. SVG Graha Bumi Properti tidak bergerak di bidang pertambangan namun melaksanakan kegiatan di antaranya pembangunan konstruksi dan pengerukan alur dan kegiatan tersebut menyebabkan adanya mineral yang tergali, maka sebelum melakukan penjualan untuk mendapatkan keuntungan komersil wajib terlebih dahulu memiliki IUP untuk Penjualan, dan berdasarkan data yang ada pada Cabang Dinas ESDM Provinsi Jabar Wilayah II Bogor, bahwa tidak terdapat pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Penjualan atas nama Sdr. Arif Rachman/Sdr. Irwansyah atau atas nama PT. SVG Graha Bumi Properti;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Adithya Dwi Prawira, S.H., selaku Analis Hukum di Direktorat Jendera Mineral dan Batubara pada Kementrian Energi dan Suber Daya Mineral R.I. menerangkan :
- Bahwa berdasarkan database Ditjen Minerba, tidak ada data pengajuan Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan atas nama Sdr. Arif Rachman dan Sdr. Irwansyah/PT. SVG Graha Bumi Properti;
Bahwa hal yang harus dibuktikan untuk memenuhi unsur Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 adalah adanya orang perserorangan/korporasi yang melakukan suatu kegiatan yang menghasilkan/memproduksi Mineral dan/atau Batubara yang memiliki nilai ekonomis (dapat dilakukan penjualan dan menghasilkan keuntungan bagi orang perserorangan/korporasi) tanpa memiliki perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020;
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa I Arif Rachman Bin Tatang Solihin dan Terdakwa II Irwansyah, S.E. Bin Widodo (Alm) atas nama PT. SVG Graha Bumi Properti dapat dianggap telah melakukan kegiatan penambangan, karena atas kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama tentang Pengelolaan Tanah Disposal Proyek antara Bapak Ahmad Alfan dengan PT. SVG Graha Bumi Properti No. 02/PKS/AL-SVG/III/2021, tertanggal 02 Maret 2021 dalam bukti surat yang didapat, PT SVG Graha Bumi Properti memproduksi/menghasilkan tanah bonchos/tanah urug yang selanjutnya dilakukan penjualan ke konsumen yang datang secara langsung ke lokasi. Kegiatan yang dilakukan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan;
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa seperti tersebut diatas dilakukan sejak awal Maret 2021 tanpa hak karena dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pihak yang berwenang;
- Bahwa atas kejadian tersebut Para Terdakwa merasa bersalah dan menyesali akan perbuatannya tersebut ;
- Bahwa Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan berupa :
1 (satu) unit Ekskavator merek Kobelco warna hijau;
1 (satu) buah kunci kontak Ekskavator merek Kobelco warna hijau;
2 (dua) buah buku catatan penjualan tanah masing-masing warna emas;
2 (dua) lembar Bon Pengambilan Tanah atas nama PT. Catur Putra Manunggal;
1 (satu) unit Dum Truk Tronton merek Hino warna hijau Nopol B 9271 PYW;
1 (satu) buah kunci kontak Dum Truk Tronton merek Hino warna hijau Nopol B 9271 PYW;
2 (dua) lembar hasil cetak/print screenshoot bukti transfer penyewaan 1 (satu) unit Ekskavator merek Kobelco warna hijau, yang ditransfer melalui nomor rekening BCA 5775336924 a.n. Sdr. Aldy Yusuf selaku adik ipar Sdr. Narmin Nurdiansah, tertanggal 25 Maret 2021 dan 31 Maret 2021;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Receipt/Invoice bukti kepemilikan 1 unit Ekskavator merek Kobelco warna hijau atas nama PT. Dipo Star Finance QQ Sdr. MT. Tjen Ricky Nomor UI3802855 tertanggal 14 Februari 2006;
1 (satu) bundel fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya Akta Notaris Sdri. Siti Endaryanti, S.H. Nomor 2 tertanggal 25 Agustus 2016 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. SVG Graha Bumi Properti;
1 (satu) bundel fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya Akta Notaris Sdri. Miranty, S.H. Nomor 11 Tertanggal 11 Januari 2017 tentang Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. SVG Graha Bumi Properti;
1 (satu) bundel fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya Akta Notaris Sdr. Sugi Harianto, S.H., M.Kn. Nomor 02 Tertanggal 02 Maret 2021 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. SVG Graha Bumi Properti;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.03-0196154, tertanggal 26 Maret 2021 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. SVG Graha Bumi Properti;
1 (satu) bundel fotokopi Surat Perjanjian Kerjasama tentang Pengelolaan Tanah Disposal Proyek antara Bapak Ahmad Alfan dengan PT. SVG Graha Bumi Properti No. 02/PKS/AL-SVG/III/2021, tertanggal 02 Maret 2021;
2 (dua) lembar hasil cetak/print screenshoot bukti transfer pembayaran pembelian kandungan material tanah urug/tanah bonchos oleh PT. SVG Graha Bumi Properti kepada Sdr. Ahmad Alfan berdasarkan jumlah ritase penjualan;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Dum Truk Tronton merek Hino warna Hijau Nopol B 9271 PYW atas nama PT. Catur Putra Manunggal, telah dibenarkan oleh Saksi-Saksi dan Para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, apakah Para Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum atau tidak, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Para Terdakwa telah diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal, yakni melanggar Pasal 158 UU RI N0. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, yang unsur-unsur sebagai berikut :
1. Setiap Oang ;
2. Melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1), Pasal 74 Ayat (1) atau Ayat (5) ;
3. Orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan unsur-unsur tersebut diatas satu persatu secara Yuridis, apakah telah sesuai dan sejalan dengan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan atau tidak terhadap perbuatan yang didakwakan kepada Para Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian : ”Setiap orang“ adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang dalam kedudukannya sendiri atau bersama orang lain yang telah di dakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut ;
Menimbang, bahwa setiap orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan di depan persidangan sebagai terdakwa dalam perkara ini oleh Jaksa Penuntut Umum adalah bernama Terdakwa I Arif Rachman Bin Tatang Solihin dan Terdakwa II Irwansyah, S.E. Bin Widodo (Alm) atas nama PT. SVG Graha Bumi Properti dan ternyata Para Terdakwa telah mengakui dan membenarkan serta tidak berkeberatan atas Identitas Para Terdakwa sebagaimana yang terurai dalam dakwaan Penuntut Umum, maka dengan demikian dalam perkara ini tidak terjadi “ERROR IN PERSONA”. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan ternyata juga benar bahwa Para Terdakwa adalah merupakan Subyek Hukum yang sehat jasmani dan rohani yang pada diri Para Terdakwa tiada alasan pemaaf maupun pembenar menurut hukum yang dapat menghapuskan pidana atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Para Terdakwa, sehingga Para Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukan Para Terdakwa. Oleh karena itu menurut pendapat Majelis Hakim unsur ke 1. yakni : “Setiap Orang” telah dapat terpenuhi ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke 2, yakni : “Melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1), Pasal 74 Ayat (1) atau Ayat (5)” Bahwa unsur kesalahan yang berbentuk kesengajaan dalam unsur Pasal ini tersirat pada kata-kata “Yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK”. Bahwa dengan sengaja adalah willen en wetten, disadari dan dikehendaki terjadinya oleh Para Terdakwa akibat dari perbuatannya. Artinya dalam diri si Pelaku haruslah terdapat suatu pengetahuan dan sekaligus untuk melakukan suatu perbuatan dan termasuk segala akibatnya, dalam hal ini kehendak dan pengetahuan tersebut haruslah ditujukan untuk melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Usaha Penambangan” adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, ekspolrasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pasca tambang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan, IPR adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas, dam IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 5 april 2021 sekitar jam 17.00 WIB bertempat di Jl. Raya Transyogi Kampung Dukut Desa Sirnasari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor telah dilakukan penangkapan oleh Anggota Kepolisian Poda Jabar dan berhasil mengamankan Terdakwa I Arif Rachman Bin Tatang Solihin dan Terdakwa II Irwansyah, SE Bin Widodo (Alm) dimana Para Terdakwa yang memiliki usaha penambangan material berupa tanah yang tidak memiliki ijin lalu saksi Aryo Wicaksono bersama tim mengamankan 1 (satu) unit Eksavator merek Kobelco warna hijau dengan cara para terdakwa membeli kandungan material dari lahan yang dilakukan penambangan dengan harga Rp.80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) / rit, selanjutnya material hasil penambangan tersebut dijual kepada konsumen atau pembeli yang datang langsung ke lokasi dan berdasarkan keterangan saksi Herman Sulaeman bahwa hasil tambang berupa tanah urug atau tanah Bonhcos ditambang dalam 1 hari sekitar 7 s/d 18 Dumtruck tronton indeks 25 M3/ tronton, dijual dengan harga sebesar Rp. 225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) s/d Rp. 230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) /Dumtruck tronton dimana Para Terdakwa melakukan kegiatan penambngan tanah tersebut sejak awal Maret 2021 dan tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP), Izin Pertambangan Rajyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Kuhusu (IPK) dari pihak berwenang;
- Bahwa berdasarkan kode KBLI yang tercantum dalam Nomor Induk Berusaha menunjukkan bahwa PT. SVG Graha Bumi Properti bukan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan mineral dan batubara. Jika PT. SVG Graha Bumi Properti adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dengan komoditas tanah urug, di NIB akan tercantum Kode KBLI Nomor 08105. Untuk itu kegiatan penjualan material yang telah dilakukan oleh PT. SVG Graha Bumi Properti di lahan yang berlokasi di Jl. Raya Transyogi Kp. Dukut Ds. Sirnasari Kec. Tanjungsari Kab. Bogor wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Penjualan;
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh PT. SVG Graha Bumi Prorerti melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Bahwa berdasarkan data yang ada di Ditjen Minerba, tidak terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Penjualan yang diterbitkan untuk PT SVG Graha Bumi Properti ataupun Permohonan IUP untuk Penjualan dari PT SVG Graha Bumi Properti. Bahwa di Ditjen minerba selain data perizinan pertambangan, tidak ada data lain lagi. Bahwa Izin Usaha Pengangkutan dan Penjualan dapat diberikan kepada Badan Usaha yang bergerak di bidang perdagangan mineral dan/atau batubara, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Subsektor Mineral dan Batubara, Nomor KBLI yang harus dimiliki oleh Badan Usaha yang mengajukan Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah 46610, 46641, 46620, 46334. Pada pelaksanaannya pemegang Izin Usaha Pengangkutan dan Penjualan melaksanakan kegiatan usahanya dengan membeli Mineral/Batubara dari pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Izin Pertambangan Rakyat, Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, atau Izin Pengangkutan dan Penjualan lain untuk dilakukan penjualan ke pihak pengguna akhir atas Mineral/Batubara atau pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan lain. Sedangkan IUP untuk Penjualan diberikan kepada Badan Usaha yang tidak bergerak di bidang pertambangan mineral dan batubara yang memiliki Izin Usaha dari instansi terkait sesuai dengan KBLI bidang usaha sesuai dengan kegiatan yang menghasilkan Mineral/Batubara tergali untuk melakukan penjualan atas Mineral/Batubara yang tergali. PT SVG Graha Bumi Properti tidak wajib memiliki Izin Usaha Pengangkutan dan Penjualan, karena berdasarkan fakta yang dijelaskan oleh Penyidik bahwa PT. SVG Graha Bumi Properti melakukan penggalian sendiri atas komoditas tanah urug/bonchos dan bukan membeli dari pemegang IUP, IPR, atau Izin Pengangkutan dan Penjualan. Yang wajib dimiliki adalah Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan;
Menimbang, bahwa dari pendapat Ahli yang menjelaskan bahwa pengecekan suatu wilayah masuk kawasan hutan atau tidak dapat diketahui hanya melalui alamat/jalan, tapi harus berdasarkan titik koordinat, sehingga Ahli belum bisa menentukan apakah lokasi kegiatan dimaksud masuk kawasan hutan atau tidak. Bahwa berdasarkan database Ditjen Minerba, tidak ada data pengajuan Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan atas nama Sdr. Arif Rachman dan Sdr. Irwansyah/PT. SVG Graha Bumi Properti. Bahwa menurut pendapat Ahli bahwa hal yang harus dibuktikan untuk memenuhi unsur Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 adalah adanya orang perserorangan/korporasi yang melakukan suatu kegiatan yang menghasilkan/memproduksi Mineral dan/atau Batubara yang memiliki nilai ekonomis (dapat dilakukan penjualan dan menghasilkan keuntungan bagi orang perserorangan/korporasi) tanpa memiliki perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020;
Menimbang, bahwa kegiatan yang dilakukan oleh oleh Terdakwa I Arif Rachman dan Terdakwa II Irwansyah, S.E. nama PT. SVG Graha Bumi Properti dapat dianggap telah melakukan kegiatan penambangan, karena atas kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan Pengelolaan Tanah Disposal Proyek antara Sdr. Ahmad Alfan dengan PT. SVG Graha Bumi Properti No. 02/PKS/AL-SVG/III/2021, tertanggal 02 Maret 2021 dalam bukti surat yang didapat, PT SVG GRAHA Bumi Properti memproduksi/menghasilkan tanah bonchos/tanah urug yang selanjutnya dilakukan penjualan ke konsumen yang datang secara langsung ke lokasi. Kegiatan yang dilakukan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Majelis Hakim unsur “Melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1), Pasal 74 Ayat (1) atau Ayat (5)” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke 3 yakni : “ Orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan,” bahwa sesuai dengan fakta-fakta hukum yang diperoleh dipersidangan bahwa Terdakwa I Arif Rachman Bin Tatang Solihin melakukan perbuatan sebagaimana tersebut diatas bersama-sama dengan Terdakwa II Irwansyah, S.E. Bin Widodo (Alm) melakukan kegiatan Pada hari Senin tanggal 5 april 2021 sekitar jam 17.00 WIB bertempat di Jl. Raya Transyogi Kampung Dukut Desa Sirnasari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor telah dilakukan penangkapan oleh Anggota Kepolisian Poda Jabar dan berhasil mengamankan Terdakwa I Arif Rachman Bin Tatang Solihin selaku Direktur PT. SVG Graha Bumi Properti dan Terdakwa II Irwansyah, SE Bin Widodo (ALM) selaku Komisaris PT. SVG Graha Bumi Properti dimana Para Terdakwa yang memiliki usaha penambangan material berupa tanah yang tidak memiliki ijin lalu Saksi Aryo Wicaksono bersama tim mengamankan 1 (satu) unit Eksavator merek Kobelco warna hijau dengan cara Para Terdakwa membeli kandungan material dari lahan yang dilakukan penambangan dengan harga Rp.80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) / rit, selanjutnya material hasil penambangan tersebut dijual kepada konsumen atau pembeli yang datang langsung ke lokasi dan berdasarkan keterangan Saksi Herman Sulaeman bahwa hasil tambang berupa tanah urug atau tanah Bonhcos ditambang dalam 1 hari sekitar 7 s/d 18 Dumtruck tronton indeks 25 M3/ tronton, dijual dengan harga sebesar Rp. 225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) s/d Rp. 230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) /Dumtruck tronton dimana Para Terdakwa melakukan kegiatan penambngan tanah tersebut sejak awal Maret 2021 dan menyuruh Saksi Alwi Haerul Lesmana dkk. melakukan penambangan tanah urug dengan cara menjualnya kepada orang lain dan tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IPK) dari pihak berwenang, Kemudian Para Terdakwa dan barang bukti dibawa oleh Saksi Aryo Wicaksono dkk. ke kantor Kepolisian Daerah Jawa Barat di Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Majelis Hakim unsur Orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas dikarenakan ternyata seluruh unsur-unsur dari Pasal 158 UU RI UU N0. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dari dakwaan Penuntut Umum telah dapat terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan Tunggal dari dakwaan Penuntut Umum, telah dapat terbukti dengan secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dari Permohonan Para Terdakwa tersebut diatas yang mohon keringanan hukuman atas tuntutan dari Penuntut umum tersebut, maka alasan-alasan Permohonan dari Para Terdakwa tersebut akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam keadaan-keadaan yang meringankan bagi Para Terdakwa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Para Terdakwa sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka Para Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang sepadan dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa hal-hal yang termuat dalam berita acara pemeriksaan dan belum termuat dalam putusan ini dianggap merupakan satu kesatuan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan ternyata tidak diketemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Para Terdakwa, maka kepadanya haruslah dijatuhi hukuman ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 158 UU RI N0. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja selain Para Terdakwa dipidana dengan pidana penjara juga dijatuhi pidana denda dengan kententuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman oleh Majelis Hakim kepada Para Terdakwa bukanlah pembalasan atas perbuatannya, melainkan dimaksudkan memberikan pendidikan kepada Para Terdakwa agar dapat merenung dan memperbaiki diri kemudian tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dalam perkara a quo ditahan dengan jenis penahanan Rutan maka masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena lamanya pidana yang akan dijatuhkan melebihi masa penahanan yang dijalani, maka adalah tepat Para Terdakwa sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan yang telah disita secara sah maka barang bukti tersebut akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dikarenakan Para Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan Para Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan
Perbuatan Para Terdakwa dapat menyebabkan kerusakan lingkungan;
Keadaan yang meringankan :
Para Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang sehingga memperlancar proses persidangan ;
Para Terdakwa menyesali atas perbuatannya ;
Para Terdakwa belum pernah dihukum ;
Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan diatas, maka sudah pantas Para Terdakwa dijatuhi pidana penjara yang lamanya tercantum dalam amar putusan dibawah ini ;
Mengingat, akan Pasal 158 UU RI N0. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I Arif Rachman Bin Tatang Solihin dan Terdakwa II Irwansyah, S.E. Bin Widodo (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ”Secara bersama-sama melakukan Usaha penambangan tanpa Izin”, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal melanggar melanggar Pasal 158 Undang – Undang RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Arif Rachman Bin Tatang Solihin dan Terdakwa II Irwansyah, S.E. Bin Widodo (Alm) oleh karena itu degan pidana penjara masing-masing selama : 4 (empat) bulan ;
Menjatuhkan pidana denda kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 5.000.000. 00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit Ekskavator merek Kobelco warna hijau;
1 (satu) buah kunci kontak Ekskavator merek Kobelco warna hijau;
2 (dua) buah buku catatan penjualan tanah masing-masing warna emas;
Dikembalikan kepada Sdr. Herman Sulaeman;
2 (dua) lembar Bon Pengambilan Tanah atas nama PT. Catur Putra Manunggal;
1 (satu) unit Dum Truk Tronton merek Hino warna hijau Nopol B 9271 PYW;
1 (satu) buah kunci kontak Dum Truk Tronton merek Hino warna hijau Nopol B 9271 PYW;
Dikembalikan kepada Sdr. Harianto Sitanggang;
2 (dua) lembar hasil cetak/print screenshoot bukti transfer penyewaan 1 (satu) unit Ekskavator merek Kobelco warna hijau, yang ditransfer melalui nomor rekening BCA 5775336924 a.n. Sdr. Aldy Yusuf selaku adik ipar Sdr. Narmin Nurdiansah, tertanggal 25 Maret 2021 dan 31 Maret 2021;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Receipt/Invoice bukti kepemilikan 1 unit Ekskavator merek Kobelco warna hijau atas nama PT. Dipo Star Finance QQ Sdr. MT. Tjen Ricky Nomor UI3802855 tertanggal 14 Februari 2006.
Dikembalikan kepada Sksi Narmin Nurdiansah ;
1 (satu) bundel fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya Akta Notaris Sdri. Siti Endaryanti, S.H. Nomor 2 tertanggal 25 Agustus 2016 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. SVG Graha Bumi Properti;
1 (satu) bundel fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya Akta Notaris Sdri. Miranty, S.H. Nomor 11 Tertanggal 11 Januari 2017 tentang Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. SVG Graha Bumi Properti;
1 (satu) bundel fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya Akta Notaris Sdr. Sugi Harianto, S.H., M.Kn Nomor 02 Tertanggal 02 Maret 2021 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. SVG Graha Bumi Properti;
1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.03-0196154, tertanggal 26 Maret 2021 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. SVG Graha Bumi Properti;
Dikembalikan kepada Terdakwa I Arif Rachman Bin Tatang Solihin;
1 (satu) bundel fotokopi Surat Perjanjian Kerjasama tentang Pengelolaan Tanah Disposal Proyek antara Bapak Ahmad Alfan dengan PT. SVG Graha Bumi Properti No. 02/PKS/AL-SVG/III/2021, tertanggal 02 Maret 2021;
2 (dua) lembar hasil cetak/print screenshoot bukti transfer pembayaran pembelian kandungan material tanah urug/tanah bonchos oleh PT. SVG Graha Bumi Properti kepada Sdr. Ahmad Alfan berdasarkan jumlah ritase penjualan;
Dikembalikan kepada Saksi Achmad Murteza ;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Dum Truk Tronton merek Hino warna Hijau Nopol B 9271 PYW atas nama PT. Catur Putra Manunggal;
Dikembalikan kepada Sdr. Ervin Manuel Simanjuntak;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ;
Demikian diputus dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong pada hari Rabu, tanggal 22 Juni 2022, oleh Kami : Wadji Pramono, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, Indra Meinantha Vidi, S.H. dan Rizky Mubarak Nazario, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi Kedua Hakim Anggota serta dibantu oleh Nizar, S.H., M.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Cibinong, dengan dihadiri oleh Usman Sahubawa, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan dihadapan Para Terdakwa secara virtual;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Indra Meinantha Vidi, S.H. Wadji Pramono, S.H., M.H.
Rizky Mubarak Nazario, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Nizar, S.H., M.H.