190/Pid.Sus/2022/PN Bgl
Putusan PN BENGKULU Nomor 190/Pid.Sus/2022/PN Bgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: HERWINDA MARTINA. SH. MH Terdakwa: Sri Hendrawati Binti Arsik
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SRI HENDRAWATI Binti ARSIK telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mendistribusikan Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara; 3. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit handphone merk Samsung A20 tipe SN RR8M50EBW2L warna biru beserta akun dan simcard dengan nomor: 082376484611; Dikembalikan kepada Terdakwa; 1 (satu) unit handphone merk Samsung Z Ford 2 warna hitam beserta akun dan simcard dengan nomor: 082373727002; Dikembalikan kepada saksi Nurhida Binti Jahan; 1 (satu) unit handphone merk OPPO A54 warna biru gelap dan sim card dengan nomor 085709243929; Dikembalikan kepada saksi Serli Monika Binti Nurjen; 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 190/Pid.Sus/2022/PN Bgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkulu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : SRI HENDRAWATI Binti ARSIK
2. Tempat lahir : Bima
3. Umur/Tanggal lahir : 44 Tahun/5 Juli 1978
4. Jenis kelamin : Perempuan
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl. Dempo 7 RT 016 Kel. Sawah Lebar Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Asiten rumah tangga
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 190/Pid.Sus/2022/PN Bgl tanggal 19 Mei 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 190/Pid.Sus/2022/PN Bgl tanggal 19 Mei 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada tanggal 14 Juni 2022 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SRI HENDRAWATI BINTI ARSIK telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SRI HENDRAWATI BINTI ARSIK dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan perintah Terdakwa ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone merk Samsung A20 tipe SN RR8M50EBW2L warna biru beserta akun dan simcard dengan nomor: 082376484611;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) unit handphone merk Samsung Z Ford 2 warna hitam beserta akun dan simcard dengan nomor: 082373727002;
Dikembalikan kepada saksi Nurhida Binti Jahan;
1 (satu) unit handphone merk OPPO A54 warna biru gelap dan sim card dengan nomor 085709243929;
Dikembalikan kepada saksi Serli Monika Binti Nurjen;
Menetapkan agar Terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara tertulis pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa di Bengkulu ini adalah pendatang yang tidak punya sanak saudara;
Terdakwa dulunya ikut suami dan sudah bercerai, Terdakwa mempunyai 2 (dua) orang anak, yang besar (1) ikut mantan suami dan yang kecil ikut Terdakwa dan masih sekolah;
Terdakwa tinggal numpang dirumah teman Terdakwa di jalan Dempo Sawah lebar, anak Terdakwa yang kecil ini masih membutuhkan Terdakwa, dia masih kecil dan membutuhkan Terdakwa;
Yang Mulia Majelis Hakim yang terhormat, sebagai seorang Ibu, Saksi sudah gagal menjadi ibu yang baik bagi anak Saksi, terutama bagi yang besar (1) karena dia sudah tidak bersekolah lagi atau putus sekolah dan Saksi berharap jangan sampai terjadi lagi dengan anak Saksi yang kecil ini (2);
Bapak/ Ibu Majelis Hakim Yang Mulia Saksi benar-benar menyesal ddengan kejadian ini, Saksi memohon maaf yag sebesar-besarnya kepada Pelapor dan Majelis Hakim Yang Mulia dan Jaksa Penuntut Umum yang terhormat;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan Tunggal, sebagai berikut:
D A K W A A N
Bahwa ia Terdakwa Sri Hendrawati Binti Arsik pada hari minggu tanggal 26 September 2021 sekira jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan bulan September tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Dempo 7 RT 016 No. 28 Kel Sawah lebar Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau/ mentranmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal ketika Terdakwa sedang berada dirumahnya dan Terdakwa mendapat pesan lewat messenger dari temannya yang mengirim photo pernikahan saudara Wisnu Purnomo yang merupakan sepupu dari mantan suami Terdakwa yang bernama Heri Purnomo kemudian sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa membuka akun Facebook milik Terdakwa dengan nama Sri Hendrawati dan Terdakwa membuat postingan foto pernikahan tersebut serta menandai akun Facebook milik saksi Desmia Aini yang merupakan adek kandung saksi Nurhida dan membuat kata-kata di foto tersebut “untuk ibu Nurhida yang terhormat…yang dulu tidak mengakui hubungan.dengan suami Saksi…kebusukan yang kau tutupi selama ini akhirnya tercium juga. Kamu yang katanya wanita baik-baik yang suka ngikut kajian agama….ini kelakuan kamu…yang suka diantar malam-malam sm suami Saksi dulu…sblm Saksi pisah dengan suami Saksi kamu sudah berzina suami Saksi….”. Adapun foto perbuatan sebagaimana tersebut adalah : L
aki- laki yang menggunakan kopiah hitam, jas hitam dan kain sarung warna biru adalah mantan bapak mertua Terdakwa; Perempuan yang menggunakan jilbab kecoklatan, baju kebaya warna pink adalah mantan ibu mertua Terdakwa;
Pengantin perempuan;
Pengantin laki- laki adalah Sdr. Wisnu Nugroho sepupu mantan suami Terdakwa;
Perempuan yang menggunakan jilbab dan gamis warna unggu yang berdiri disebelah pengantin laki – laki adalah saksi Nurhida;
Laki- laki yang disebelah saksi Nurhida adalah mantan suami Terdakwa (Sdr. Heri Purnomo);
Anak- laki- laki didepan saksi Nurhida adalah anak bungsu saksi Nurhida;
Dua orang anak laki- laki disebelah Sdr. Heri Purnomo adalah anak saksi Nurhida.
Akibat perbuatan Terdakwa yang telah membuat postingan di akun Facebook milik Terdakwa dan menandai akun Facebook milik saksi. Desmia Aini yang merupakan adek kandung saksi Nurhida tersebut saksi Nurhida menjadi malu karena nama baik saksi Nurhida tercemar, karena saksi Nurhida tidak pernah melakukan apa yang dikatakan oleh Terdakwa tersebut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi: Nurhida Alias Ida Binti Jahan, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi tetap pada keterangannya di BAP;
Bahwa saksi adalah korban atas perbuatan Terdakwa;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 September 2021 sekira jam 17.30 Wib, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Dempo 7 RT 016 No. 28 Kel Sawah lebar Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu, Terdakwa telah membuat suatu tulisan dari foto yang di tampilkan dalam Media Sosial Facebook yang telah membuat saksi merasa telah dipermalukan oleh Terdakwa sehingga keluarga dan teman saksi yang ada dalam Aplikasi Facebook menjadi mengetahui karena berteman dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui perbuatan Terdakwa yaitu berawal pada hari Minggu tanggal 26 September 2021 sekira jam 18.40 WIB pada saat saksi dalam perjalanan dari daerah Sukarami Kota Bengkulu lalu saksi membuka Aplikasi Facebook dari handphone milik saksi dengan akun nama saksi dan saksi melihat di beranda facebook tersebut postingan dari Akun Facebook atas nama Terdakwa yaitu SRI HENDRAWATI yang menandai akun facebook adik kandung saksi dengan nama akun atas nama DESMIA AINI, yang isi postingannya adalah sebuah foto pernikahan yang didalamnya terdapat saksi yang di iringi tulisan di atasnya dengan kata-kata “Pelakor pebinor”;
Bahwa saksi juga mengetahui perbuatan Terdakwa yang lain setelah beberapa saat setelah saksi melihat postingan tersebut, saksi menerima pesan whatshap dari teman saksi yang bernama sdri. Monik yang isi pesannya adalah sebuah screenshootan foto pernikahan yang di dalamnya terdapat saksi yang di iringi tulisan diatasnya dengan kata-kata “Untuk ibu nurhida yg terhormat...yg dulu tidak mengakui hub.dg suami sy...kebusukan yg kau tutupi selama ini akhirnya tercium juga. kamu yg katanya wanita baik2.yg suka ngikut kajian agama...ini kelakuan kamu......yg suka di antar malam2 sm suami sy dulu... sblm sy pisah dgn suami sy kamu sdh berzinah suami Saksi....” dan juga screenshootan foto komentar dari postingan tersebut yang tidak terlalu saksi perhatikan dari akun-akun facebook lainnya yang berkomentar tersebut;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut awalnya saksi mengetahui pada saat membuka facebook saksi kemudian saksi melihat ada postingan dari Terdakwa yang menandai akun saksi Desmia Aini yang merupakan adik kandung saksi, yang mana postingan tersebut berupa foto pada saat saksi menghadiri resepsi pernikahan dari sepupu sdr. Heri yang merupakan mantan suami dari Terdakwa, kemudian saksi melihat postingan tersebut yang berisi Terdakwa menuduh saksi telah melakukan perzinahan dengan mantan suami Terdakwa dan Terdakwa juga menuliskan nama saksi di dalam postingan tersebut;
Bahwa apa yang dikatakan oleh Terdakwa dalam postingannya tersebut adalah tidak benar;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa penyebab Terdakwa menuliskan menyebarkan postingan tersebut di akun media sosial facebook;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi merasa telah dirugikan, dipermalukan dan merasa tidak senang karena telah memfitnah saksi dengan tuduhan yang tidak benar dan membuat nama baik saksi menjadi tercemar melalui media sosial dari Aplikasi Facebook;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi: Desmia Aini Binti Jahan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi tetap pada keterangannya di BAP;
Bahwa saksi Nurhida adalah kakak kandung saksi sedangkan Terdakwa saksi kenal hanya sebatas teman;
Bahwa saksi mengetahui pada hari Minggu tanggal 26 September 2021 sekira jam 17.30 Wib, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Dempo 7 RT 016 No. 28 Kel Sawah lebar Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu, Terdakwa telah membuat suatu tulisan dari foto yang di tampilkan dalam Media Sosial Facebook yang telah membuat saksi korban yaitu saksi Nurhida (kakak kandung saksi) merasa telah dipermalukan oleh Terdakwa sehingga keluarga dan teman saksi yang ada dalam Aplikasi Facebook menjadi mengetahui karena berteman dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui perbuatan Terdakwa yaitu awalnya saksi membuka dan melihat dari Media Sosial Aplikasi Facebook, dimana ada menandai akun facebook saksi dengan postingan sebuah foto yang terdapat saksi korban Nurhida dan bertuliskan kata-kata “untuk ibu Nurhida yang terhormat…yang dulu tidak mengakui hubungan.dengan suami Saksi…kebusukan yang kau tutupi selama ini akhirnya tercium juga. Kamu yang katanya wanita baik-baik yang suka ngikut kajian agama….ini kelakuan kamu…yang suka diantar malam-malam sm suami saksi dulu…sblm saksi pisah dengan suami saksi kamu sudah berzina suami Saksi….”;
Bahwa saksi mengakui setelah mengetahui dan melihat tulisan Terdakwa dari Aplikasi Facebook tersebut selanjutnya saksi langsung berkomentar dengan mengatakan “maaf bude aku dak mau ambil tahu masalah bude dengan wowo (saksi Nurhida) tolong jangan bawa nama aku”;
Bahwa saksi mengetahui saat saksi melihat akun facebook saksi yang ditandai oleh Terdakwa tersebut saksi melihat ada 6 (enam) orang yang menyukai/like sedangkan yang komentar belum ada;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi: Hendryanto Bin Iskandar Winata, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi tetap pada keterangannya di BAP;
Bahwa saksi kenal dengan pemilik akun Facebook dengan nama Terdakwa yaitu SRI HENDRAWATI sejak sekitar tahun 2015 semenjak Terdakwa pindah dan tinggal di dekat rumah saksi dan saksi tidak memiliki hubungan persaudaraan dengan Terdakwa selaku pemilik akun facebook SRI HENDRAWATI tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 26 September 2021 melalui postingan foto yang di posting oleh pemilik akun SRI HENRAWATI (Terdakwa) yang saksi lihat menggunakan HP saksi dari Social Media Facebook milik saksi dengan nama akun Hendry Belinyu dan yang menjadi korbannya adalah sdr NURHIDA;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 September 2021 sekira jam 19.00 Wib saksi sedang duduk santai di rumah saksi sambil menunggu waktunya ibadah sholat Isya, lalu saksi membuka Handphone Pribadi milik saksi dan membuka aplikasi akun Facebook milik saksi dengan nama akun Hendri Belinyu dan saksi melihat ada sebuah postingan dari akun facebook atas nama Sri Hendrawati yang berisi sebuah Tulisan “Untuk ibu nurhida yg terhormat...yg dulu tidak mengakui hub,dgn suamy sy...kebusukan yang kau tutupi selama ini akirnya tercium juga/ kamu nyang katanya wanita baik 2, yg suka ngikut kajian agama ... ini kelakuan kamu ...yg suka di antar malam2 sm suami sy dulu...sblm sy pisah dgn suami sy kamu sdh berzina suami Saksi” yang di bawahnya terdapat sebuah foto pernikahan yang saksi tidak kenal dan di dalam foto tersebut terdapat sdri. Nurhida dan setelah melihat postingan tersebut saksi memperlihatkan postingan tersebut kepada Istri saksi dan istri saksi berkata “dag usah komen bang kelak jadi masalah” dan setelah itu saksi langsung berkomentar di postingan tersebut dengan kata-kata “Awas UU ITE” dan setelah itu komentar saksi tersebut di balas oleh akun facebook atas nama Sri Hendrawati dengan kata-kata “iya om…makasih..” dan setelah itu saksi tidak membalas komentar tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi cara Terdakwa melakukan perbuatannya yaitu dengan cara mendistribusikan / mentranmisikan kata-kata dan foto yang menurut saksi bermuatan penghinaan / pencemaran nama baik terhadap saksi NURHIDA Als IDA adalah dengan cara yaitu Terdakwa mengirimkan tulisan dan foto di beranda Facebook milik Terdakwa dengan nama Akun SRI HENDRAWATI;
Bahwa saksi mengetahui dari Aplikasi Media Sosial Facebook ada kata-kata dan foto yang di tulis Terdakwa sebagai berIkut: ”Untuk ibu nurhida yg terhormat...yg dulu tidak mengakui hub dgn suamy sy...kebusukan yang kau tutupi selama ini akirnya tercium juga/ kamu yang katanya wanita baik2, yg suka ngikut kajian agama ... ini kelakuan kamu ...yg suka di antar malam2 sm suami sy dulu...sblm sy pisah dgn suami sy kamu sdh berzina suami Saksi ..., dan di bawah tulisan tersebut terdapat foto pernikahan namun Saksi tidak mengetahui itu pernikahan siapa dan di foto pernihakan tersebut terdapat foto korban atas nama NURHIDA als IDA;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi: Serli Monika Binti Nurjen, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi tetap pada keterangannya di BAP;
Bahwa sepengetahuan saksi perbuatan Terdakwa dilakukan pada hari Minggu tanggal 26 September 2021 sekira jam 19.00 Wib melalui postingan foto yang di posting oleh pemilik akun SRI HENRAWATI yang saksi lihat menggunakan HP saksi dari Social Media Facebook milik saksi dengan nama akun Sheriel Shenafia dan yang menjadi korbannya adalah sdri. NURHIDA;
Bahwa sepengetahuan saksi cara Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara mendistribusikan / mentranmisikan kata-kata dan foto yang menurut saksi bermuatan penghinaan / pencemaran nama baik terhadap sdri. NURHIDA Als IDA dengan cara yaitu Terdakwa mengirimkan tulisan dan foto di beranda Facebook milik Terdakwa yaitu SRI HENDRAWATI dengan nama Akun Sri Hendrawati;
Bahwa saksi mengetahui kalimat yang Terdakwa tuliskan dari Facebook tersebut, yaitu kata-kata dan foto yang di tulis Terdakwa sebagai berikut, “Untuk ibu nurhida yg terhormat...yg dulu tidak mengakui hub, dgn suamy sy...kebusukan yang kau tutupi selama ini akirnya tercium juga/ kamu nyang katanya wanita baik2, yg suka ngikut kajian agama ... ini kelakuan kamu ...yg suka di antar malam2 sm suami sy dulu...sblm sy pisah dgn suami sy kamu sdh berzina suami Saksi ..., dan di bawah tulisan tersebut terdapat foto pernikahan namun saksi tidak mengetahui itu pernikahan siapa namun di foto pernihakan tersebut terdapat foto korban atas nama NURHIDA als IDA;
Bahwa saksi mengakui dan mengetahui perbuatan Terdakwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 September 2021 sekira jam 19.00 wib saksi sedang berada di kampung saksi yang berada di provinsi lampung dan saksi membuka Aplikasi Facebook yang ada di handphone milik saksi dengan akun pribadi saksi atas nama Sheriel Shanafia dan saksi melihat ada sebuah postingan dari Akun Facebook atas nama Sri Hendrawati yang memposting sebuah foto pernikahan yang di atas foto tersebut terdapat kata-kata yang ditujukan untuk saksi korban dan ketika saksi mengklik foto tersebut saksi melihat di dalam foto tersebut terdapat sdri. Nurhida dan setelah itu saksi mengscreenshoot kan postingan tersebut dan kemudian saksi kirimkan kepada sdri. Nurhida melalui via Whatshap dan di balas oleh sdri. Nurhida “tolong semuanya di copy” dan setelah itu saksi langsung mengscreenshootkan komentar-komentar yang ada di postingan tersebut dan mengirimkannya ke sdri. Nurhida;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Ahli: Drs. Amril Canras, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli tidak kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa menurut ahli terhadap postingan gambar dan kata seperti yang tertulis dalam Akun Facebook atas nama SRI HENDRAWATI yaitu ”Untuk lbu Nurhida yg terhormat...yg dulu tidak mengakui hub. Dengan suami sy...kebusukan yang kau tutupi selama ini akhirnya tercium juga.Kamu yang katanya wanita baik 2 yg suka ngikut kajian agama ...ini kelakuan kamu ...yg suka di antar malam2 sm suami sy dulu ... sblm sy pisah dgn sumi sy kamu sdh berzina suami saya”, tersebut di atas merupakan postingan yang mengadung penghinaan atau pencemaran nama baik;
Bahwa ahli menjelaskan terhadap arti kata dari kata ”Untuk lbu Nurhida yg terhormat...yg dulu tidak mengakui hub. Dengan suami sy...kebusukan yang kau tutupi selama ini akhirnya tercium juga.Kamu yang katanya wanita baik 2 yg suka ngikut kajian agama ...ini kelakuan kamu ...yg suka di antar malam2 sm suami sy dulu ... sblm sy pisah dgn sumi sy kamu sdh berzina suami saya”, yaitu arti kalimat di atas adalah adalah Sri hendrawati sebagai pemilik akun mengatakan bahwa ibu Nurhida itu sebagai orang yang kelihatanya baik baik ternyata orang jahat atau orang yang memiliki kebusukan yang ditutupinya, kejahatan yang dimaksudkan oleh Sri hendrawati adalah bahwa ibu Nurhida itu sudah berzina dengan suaminya sri hendrawati;
Bahwa ahli menjelaskan kata-kata atau ungkapan-ungkapan tersebut di atas tidak boleh diucapkan di muka umum dan juga di media sosial facebook (media elektronik ITE) karena kata-kata tersebut menghina atau mempermalukan seseorang;
Bahwa menurut ahli karena kata-kata tersebut adalah kata-kata yang menyerang kehormatan seseorang, dalam hal ini yang di serang adalah sdri. Nurhida;
Bahwa menurut ahli kata-kata tersebut di atas tidak boleh diucapkan di muka umum/media elektronik ITE oleh orang lain, walaupun diketahui yang disampaikan itu benar adanya;
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya;
Ahli: Albert Aruan, SH., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli tidak kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa menurut ahli kata-kata yang ditulis oleh Terdakwa di Akun Facebook milik Terdakwa akan berpotensi atau menimbulkan keadaa atau kondisi saksi korban dipandang rendah, dipandang hina, dipandang tidak bermoral oleh orang lain;
Bahwa menurut ahli perbuatan pemilik Akun Facebook atas nama Sri Hendrawati yang pemiliknya adalah Terdakwa tersebut haruslah dibuktikan dahulu fakta kebenaran kalimat tuduhan kepada korban dan butuh penegasan Ahli Bahasa mana saja kalimat yang merupakan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik maka dapat dikategorikan sebagai Fitnah. Jika terbukti kategori fitnah maka dugaan pasal yang di langgar adalah dalam Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik;
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan yang ada di BAP Penyidik;
Bahwa Terdakwa mengakui kenal dengan saksi Nurhida karena suami Terdakwa bekerja di Toko Surya Bakery milik saksi Nurhida;
Bahwa Terdakwa mengakui telah memposting di Akun Facebook miliknya pada hari Minggu tanggal 26 September 2021 sekira jam 17.30Wib saat Terdakwa berada dirumah di Jl. Dempo 7 Rt 16 Kel Sawah Lebar Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu, Terdakwa menampilkan foto berikut tulisan dengan kalimat yang ditujukan kepada saksi Nurhida yang memiliki muatan kata-kata yang telah membuat saksi Nurhida menjadi tidak senang dan membuat malu saksi Nurhida;
Bahwa Terdakwa mengakui perbautan tersebut dilakukan dengan cara yaitu Terdakwa yang memiliki Akun Facebook atas nama Sri Hendrawati ada memposting foto yang ada kata-kata ditujukan “untuk ibu Nurhida yang terhormat…yang dulu tidak mengakui hubungan dengan suami saya…kebusukan yang kau tutupi selama ini akhirnya tercium juga. Kamu yang katanya wanita baik-baik yang suka ngikut kajian agama….ini kelakuan kamu…yang suka diantar malam-malam sm suami saya dulu…sblm saya pisah dengan suami saya kamu sudah berzina suami saya….” Selain itu juga ada kata-kata “pelakor pembinor”;
Bahwa Terdakwa mengakui pada saat membuat dan menuliskan kalimat yang ada di Facebook tersebut tidak mempunyai tujuan apapun hanya saja Terdakwa meluapkan rasa sakit hati dan kekecewaan Terdakwa terhadap saksi Nurhida dan mantan suami Terdakwa yang tidak pernah mengakui memiliki hubungan spesial;
Bahwa Terdakwa mengakui dalam melakukan perbuatannya untuk memposting dan menstransmisikan foto dengan kata-kata tersebut menggunakan Handphone merk Samsung A20 Tipe SN RR8M50EBW2L warna biru dengan nomor Imei 1 : 357463101576634 / 01 dan Imei 2 : 357463101576632;
Bahwa cara Terdakwa yaitu setelah Terdakwa mendapatkan foto tersebut, kemudian langsung membuka Facebook Terdakwa dengan nama Akun Sri Hendrawati dengan menggunakan Handphone Samsung A20 miliknya, lalu memposting foto dan menuliskan kata-kata tersebut ke beranda Facebook miliknya tersebut sehingga dapat dilihat oleh akun yang berteman dengan akun Facebook Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengakui atas perbuatannya, Terdakwa merasa bersalah, Terdakwa menyesal, Terdakwa belum pernah menjalani hukuman, Terdakwa mohon diberikan keringanan atas hukumannya karena masih memiliki tanggungan anak, Terdakwa sudah berpisah dengan suami, Terdakwa harus mencari penghasilan sendiri sebagai asisten rumah tangga;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit handphone merk Samsung A20 tipe SN RR8M50EBW2L warna biru beserta akun dan simcard dengan nomor: 082376484611;
1 (satu) unit handphone merk Samsung Z Ford 2 warna hitam beserta akun dan simcard dengan nomor: 082373727002;
1 (satu) unit handphone merk OPPO A54 warna biru gelap dan sim card dengan nomor 085709243929;
dan terhadap barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada hari minggu tanggal 26 September 2021 sekira jam 17.30 Wib bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Dempo 7 RT 016 No. 28 Kel Sawah lebar Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu, telah membuat dan menampilkan foto berikut kata-kata dengan kalimat yang ditujukan kepada saksi korban Nurhida melalui Media Sosial dari Alekasi Facebook milik Terdakwa yang memiliki muatan kalimat yang membuat malu saksi korban dan menjadi tercemar nama baik saksi korban;
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya dilakukan dengan cara yaitu berawal ketika Terdakwa sedang berada dirumahnya dan Terdakwa mendapat pesan lewat messenger dari temannya yang mengirim photo pernikahan saudara Wisnu Purnomo yang merupakan sepupu dari mantan suami Terdakwa yang bernama Heri Purnomo kemudian sekira jam 17.30 Wib, lalu Terdakwa membuka Akun Facebook milik Terdakwa dengan nama Sri Hendrawati dan Terdakwa membuat postingan foto pernikahan tersebut serta menandai Akun Facebook milik saksi Desmia Aini yang merupakan adik kandung saksi Nurhida dan membuat kata-kata di foto tersebut “untuk ibu Nurhida yang terhormat…yang dulu tidak mengakui hubungan dengan suami Terdakwa…kebusukan yang kau tutupi selama ini akhirnya tercium juga. Kamu yang katanya wanita baik-baik yang suka ngikut kajian agama….ini kelakuan kamu…yang suka diantar malam-malam sm suami Terdakwa dulu…sblm Terdakwa pisah dengan suami Terdakwa kamu sudah berzina dengan suami Terdakwa….”. Adapun foto perbuatan sebagaimana tersebut adalah : L
aki- laki yang menggunakan kopiah hitam, jas hitam dan kain sarung warna biru adalah mantan bapak mertua Terdakwa, Perempuan yang menggunakan jilbab kecoklatan, baju kebaya warna pink adalah mantan ibu mertua Terdakwa, Pengantin perempuan, Pengantin laki- laki adalah Sdr. Wisnu Nugroho sepupu mantan suami Terdakwa, Perempuan yang menggunakan jilbab dan gamis warna unggu yang berdiri disebelah pengantin laki-laki adalah saksi Nurhida, Laki-laki yang disebelah saksi Nurhida adalah mantan suami Terdakwa (Sdr. Heri Purnomo), Anak laki-laki di depan saksi Nurhida adalah anak bungsu saksi Nurhida, dua orang anak laki-laki di sebelah sdr. Heri Purnomo adalah anak saksi Nurhida;Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah membuat postingan di Akun Facebook milik Terdakwa dan menandai Akun Facebook milik saksi Desmia Aini yang merupakan adik kandung saksi Nurhida tersebut saksi Nurhida menjadi malu karena nama baik saksi Nurhida tercemar, karena saksi Nurhida tidak pernah melakukan apa yang dikatakan oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa menurut ahli terhadap postingan gambar dan kata seperti yang tertulis dalam Akun Facebook atas nama SRI HENDRAWATI yaitu ”Untuk lbu Nurhida yg terhormat...yg dulu tidak mengakui hub. Dengan suami sy...kebusukan yang kau tutupi selama ini akhirnya tercium juga.Kamu yang katanya wanita baik 2 yg suka ngikut kajian agama ...ini kelakuan kamu ...yg suka di antar malam2 sm suami sy dulu ... sblm sy pisah dgn sumi sy kamu sdh berzina suami saya”, tersebut di atas merupakan postingan yang mengadung penghinaan atau pencemaran nama baik;
Bahwa ahli menjelaskan terhadap arti kata dari kata ”Untuk lbu Nurhida yg terhormat...yg dulu tidak mengakui hub. Dengan suami sy...kebusukan yang kau tutupi selama ini akhirnya tercium juga.Kamu yang katanya wanita baik 2 yg suka ngikut kajian agama ...ini kelakuan kamu ...yg suka di antar malam2 sm suami sy dulu ... sblm sy pisah dgn sumi sy kamu sdh berzina suami saya”, yaitu arti kalimat di atas adalah adalah Sri hendrawati sebagai pemilik akun mengatakan bahwa ibu Nurhida itu sebagai orang yang kelihatanya baik baik ternyata orang jahat atau orang yang memiliki kebusukan yang ditutupinya, kejahatan yang dimaksudkan oleh Sri hendrawati adalah bahwa ibu Nurhida itu sudah berzina dengan suaminya sri hendrawati;
Bahwa ahli menjelaskan kata-kata atau ungkapan-ungkapan tersebut di atas tidak boleh diucapkan di muka umum dan juga di media sosial facebook (media elektronik ITE) karena kata-kata tersebut menghina atau mempermalukan seseorang;
Bahwa menurut ahli karena kata-kata tersebut adalah kata-kata yang menyerang kehormatan seseorang, dalam hal ini yang di serang adalah sdri. Nurhida;
Bahwa menurut ahli kata-kata tersebut di atas tidak boleh diucapkan di muka umum/media elektronik ITE oleh orang lain, walaupun diketahui yang disampaikan itu benar adanya;
Bahwa menurut ahli kata-kata yang ditulis oleh Terdakwa di Akun Facebook milik Terdakwa akan berpotensi atau menimbulkan keadaa atau kondisi saksi korban dipandang rendah, dipandang hina, dipandang tidak bermoral oleh orang lain;
Bahwa menurut ahli perbuatan pemilik Akun Facebook atas nama Sri Hendrawati yang pemiliknya adalah Terdakwa tersebut haruslah dibuktikan dahulu fakta kebenaran kalimat tuduhan kepada korban dan butuh penegasan Ahli Bahasa mana saja kalimat yang merupakan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik maka dapat dikategorikan sebagai Fitnah. Jika terbukti kategori fitnah maka dugaan pasal yang di langgar adalah dalam Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
Unsur yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsursetiap orang;
Menimbang, bahwa di dalam teori dan praktek hukum dan peradilan pidana, maka unsur setiap orang adalah unsur yang harus ada baik dinyatakan secara eksplisit maupun secara implisit dalam KUHPidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian di atas, maka setiap orang ditujukan kepada manusia atau persoon yang sudah dewasa berpikir, berbuat, dan bertindak sebagai manusia normal, sehingga dengan demikian manusia atau persoon tersebut dipandang sebagai subjek hukum, yang dalam hal ini pelaku tindak pidana sebagai orang yang dapat dan mampu untuk mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang di maksud setiap orang mengacu kepada seorang yang bernama SRI HENDRAWATI Binti ARSIK, adalah nama tersebut adalah nama Terdakwa yang dihadapkan ke muka persidangan itu, ternyata telah sesuai identitasnya dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama persidangan Hakim Majelis tidak melihat adanya kelainan-kelainan atau pun keadaan yang menunjukkan kurang sempurnanya akal Terdakwa, sehingga Terdakwa dipandang sebagai manusia normal;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa adalah subjek hukum dalam perkara ini, dimana Terdakwa dapat dan mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini dinyatakan telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur kedua, sebagai berikut;
Ad.2. Unsur yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelichting, kata “dengan sengaja” (opzettlijk) yang banyak dijumpai dalam pasal-pasal KUHP diartikan sama dengan willens en wetens yaitu sesuatu yang dikehendaki dan diketahui. Ada 3 (tiga) bentuk kesengajaan yaitu:
1. Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk);
Kesengajaan sebagai maksud yaitu bentuk kesengajaan yang menghendaki pelaku untuk mewujudkan suatu perbuatan, menghendaki untuk tidak berbuat/melalaikan suatu kewajiban hukum, dan juga menghendaki timbulnya akibat dari perbuatan itu. Sehingga pada saat seseorang melakukan tindakan untuk menimbulkan suatu akibat yang dikehendakinya, menyadari bahwa akibat tersebut pasti atau mungkin dapat timbul karena tindakan yang telah dilakukan, orang dapat mengatakan bahwa orang tersebut mempunyai kesengajaan sebagai maksud;
2. Kesengajaan sebagai kepastian (opzet als zekerheldsbewustzijn);
Kesengajaan sebagai kepastian yaitu bentuk kesengajaan yang berupa kesadaran seseorang terhadap suatu akibat yang menurut akal manusia pada umumnya pasti terjadi dikarenakan dilakukannya suatu perbuatan tertentu dan terjadinya akibat tersebut tidak dapat dihindarkan. Akibat yang timbul merupakan akibat lain dari tindakan yang dilakukannya bukan merupakan akibat yang dikehendaki;
3. Kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis);
Kesengajaan sebagai kemungkinan yaitu suatu kesadaran untuk melakukan perbuatan yang telah diketahuinya bahwa akibat lain yang mungkin akan timbul dari perbuatan itu yang tidak ia inginkan dari perbuatannya, namun si pembuat tidak membatalkan niat untuk melakukannya. Dalam dolus ini dikenal teori “apa boleh buat” bahwa sesungguhnya akibat dari keadaan yang diketahui kemungkinan akan terjadi, tidak disetujui tetapi meskipun demikian, untuk mencapai apa yang dimaksud resiko akan timbulnya akibat atau disamping maksud itupun diterima;
Menimbang, bahwa pengertian melawan hukum menurut Prof. Mr. D. Simon dalam buku dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia karangan Drs. P.A.F. Lamintang, SH., cetakan ketiga, penerbit PT. Citra Aditya Bakti bandung 1997 halaman 347 pada alenia ketiga “…. Mengartikan “wederrechtelijk” itu sebagai “in strija methet recht” atau“ bertentangan dengan hukum……”, sedangkan Prof. Pompe dalam buku yang sama halaman 350 alenia kedua mengatakan “…wederrechtelijk “ itu dapat diartikan sebaagi “instrjid met positief recht” atau “bertentangan dengan hukum positif”. Prof. Van Hattum dalam buku yang sama halaman 351 alenia ketiga berpendapat, “…..bahwa pengertian perkataan “wederrechtelijk” itu haruslah dibatasi hanya sebagai “instrijd met het geschreven recht” atau “bertentangan dengan hukum yang tertulis”;
Menimbang, bahwa Van Hamel dan Hoge Raad dalam buku Hukum Pidana kumpulan kuliah bagian kesatu yang telah dikupas ke dalam bahasa Indonesia dari bahasa Belanda oleh Prof. Satochid Kartanegara, SH., penerbit Balai Lektur Mahasiswa halaman 350 memberikan perumusan “wederrechtelijk”, itu sebagai “tanpa hak atau wewenangnya (zonder eigen recht of zonder eigen bevogheid)”. Sedangkan pengertian “melawan hukum” menurut teori hukum pidana yaitu sikap atau perbuatan yang dengan sengaja dilakukan oleh seseorang dan bertentangan dengan norma, kepatutan dan atau hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Mendistribusikan” adalah mengirim informasi atau dokumen elektronik kepada beberapa pihak atau tempat melalui atau dengan Sistem Elektronik, selanjutnya dimaksud dengan “Membuat dapat diakses” memiliki makna membuat Informasi atau Dokumen Elektronik dapat diakses oleh orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, dan yang dimaksud “Informasi Elektronik” adalah satu atau sekumpulan data elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya, serta yang dimaksud “Dokumen Elektronik” adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui bahwa Terdakwa pada hari minggu tanggal 26 September 2021 sekira jam 17.30 Wib bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Dempo 7 RT 016 No. 28 Kel Sawah lebar Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu, telah membuat dan menampilkan foto berikut kata-kata dengan kalimat yang ditujukan kepada saksi korban Nurhida melalui Media Sosial dari Alekasi Facebook milik Terdakwa yang memiliki muatan kalimat yang membuat malu saksi korban dan menjadi tercemar nama baik saksi korban;
Menimbang, bahwa menurut pengakuan Terdakwa perbuatannya dilakukan dengan cara yaitu berawal ketika Terdakwa sedang berada dirumahnya dan Terdakwa mendapat pesan lewat messenger dari temannya yang mengirim photo pernikahan saudara Wisnu Purnomo yang merupakan sepupu dari mantan suami Terdakwa yang bernama Heri Purnomo kemudian sekira jam 17.30 Wib, lalu Terdakwa membuka Akun Facebook milik Terdakwa dengan nama Sri Hendrawati dan Terdakwa membuat postingan foto pernikahan tersebut serta menandai Akun Facebook milik saksi Desmia Aini yang merupakan adik kandung saksi Nurhida dan membuat kata-kata di foto tersebut “untuk ibu Nurhida yang terhormat…yang dulu tidak mengakui hubungan dengan suami Terdakwa…kebusukan yang kau tutupi selama ini akhirnya tercium juga. Kamu yang katanya wanita baik-baik yang suka ngikut kajian agama….ini kelakuan kamu…yang suka diantar malam-malam sm suami Terdakwa dulu…sblm Terdakwa pisah dengan suami Terdakwa kamu sudah berzina dengan suami Terdakwa….”. Adapun foto perbuatan sebagaimana tersebut adalah : L
aki- laki yang menggunakan kopiah hitam, jas hitam dan kain sarung warna biru adalah mantan bapak mertua Terdakwa, Perempuan yang menggunakan jilbab kecoklatan, baju kebaya warna pink adalah mantan ibu mertua Terdakwa, Pengantin perempuan, Pengantin laki- laki adalah Sdr. Wisnu Nugroho sepupu mantan suami Terdakwa, Perempuan yang menggunakan jilbab dan gamis warna unggu yang berdiri disebelah pengantin laki-laki adalah saksi Nurhida, Laki-laki yang disebelah saksi Nurhida adalah mantan suami Terdakwa (Sdr. Heri Purnomo), Anak laki-laki di depan saksi Nurhida adalah anak bungsu saksi Nurhida, dua orang anak laki-laki di sebelah sdr. Heri Purnomo adalah anak saksi Nurhida;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah membuat postingan di Akun Facebook milik Terdakwa dan menandai Akun Facebook milik saksi Desmia Aini yang merupakan adik kandung saksi Nurhida tersebut saksi Nurhida menjadi malu karena nama baik saksi Nurhida tercemar, karena saksi Nurhida tidak pernah melakukan apa yang dikatakan oleh Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa tujuan Terdakwa membagikan foto dengan kata-kata yang tidak benar tersebut adalah untuk mempermalukan saksi Korban Nurhida karena Terdakwa merasa sakit hati kepada saksi korban yang tidak mau mengakui hubungannya dengan mantan suami Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut dihubungkan dengan apa yang dimaksud dalam unsur kedua ini yaitu “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik”, menurut Majelis Hakim dinyatakan telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur ketiga dibawah ini;
Ad.3. Unsur yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur ketiga ini yaitu “memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, sesuai dengan penjelasan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu bahwa ketentuan dalam Pasal 27 ayat (3) ini mengacu pada ketentuan Pencemaran Nama baik dan/atau fitnah di KUHP yaitu ketentuan dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP, yang pada esensinya penghinaan atau pencemaran nama baik ialah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang untuk diketahui umum dengan menuduhkan sesuatu. Artinya perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik dimaksudkan untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang untuk diketahui umum dengan menuduhkan sesuatu;
Menimbang, bahwa ketentuan dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik perlu memenuhi kondisi sebagai berikut:
Korban adalah pribadi kodrati (naturlijkpersoon) dan bukan pribadi hukum (rechtspersoon). Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ditujukan untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) dan hanya manusia yang dapat merasa dirinya dihina atau nama baiknya dicemarkan;
Korban harus spesifik dan bukan umum. Oleh karena itu perlu ada kejelasan identitas siapa orang yang dihina atau nama baikknya dicemarkan. Identitas tersebut dapat berupa nama atau foto dari korban. Identifikasi juga dapat diperoleh dari berbagai atau rangkaian informasi yang disampaikan sehingga membentuk profil yang jelas tentang seseorang. Pernyataan yang ditujukan kepada “anggota KPU”, “anggota DPR”, atau “calon legislatif” tanpa ada identitas yang jelas dapat menyebabkan korban yang dituju juga menjadi tidak jelas;
Informasi atau Dokumen Elektronik yang didistribusikan, ditransmisikan, dibuat dapat diaksesnya, dapat diketahui oleh umum. Artinya bukan maksud dari Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik apabila informasi tersebut hanya ditujukan dari satu orang kepada satu orang lain, misalnya hanya dari pelaku kepada korban. Meskipun hal ini termasuk mentransmisikan, tetapi, esensi penghinaan atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah untuk diketahui oleh umum. Dalam hal informasi tersebut tidak diketahui oleh umum maka bukanlah maksud dari Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan yang bersumber dari keterangan saksi, keterangan ahli bukti elektronik serta barang bukti dan keterangan Terdakwa sendiri telah melahirkan fakta hukum antara lain:
Bahwa Terdakwa menggunakan akun facebooknya yang bernama Sri Hendrawati telah memposting sebuah foto dengan menandai saksi Desmia Aini yang merupakan adik kandung saksi Nurhida dan membuat kata-kata di foto tersebut “untuk ibu Nurhida yang terhormat…yang dulu tidak mengakui hubungan.dengan suami Saya…kebusukan yang kau tutupi selama ini akhirnya tercium juga. Kamu yang katanya wanita baik-baik yang suka ngikut kajian agama….ini kelakuan kamu…yang suka diantar malam-malam sm suami Saya dulu…sblm Saya pisah dengan suami Saya kamu sudah berzina suami Saya….”. Adapun foto perbuatan sebagaimana tersebut adalah : L
aki- laki yang menggunakan kopiah hitam, jas hitam dan kain sarung warna biru adalah mantan bapak mertua Terdakwa; Perempuan yang menggunakan jilbab kecoklatan, baju kebaya warna pink adalah mantan ibu mertua Terdakwa, Pengantin perempuan, Pengantin laki- laki adalah Sdr. Wisnu Nugroho sepupu mantan suami Terdakwa, Perempuan yang menggunakan jilbab dan gamis warna unggu yang berdiri disebelah pengantin laki-laki adalah saksi Nurhida, Laki- laki yang disebelah saksi Nurhida adalah mantan suami Terdakwa (Sdr. Heri Purnomo), Anak- laki- laki di depan saksi Nurhida adalah anak bungsu saksi Nurhida, Dua orang anak laki- laki di sebelah Sdr. Heri Purnomo adalah anak saksi Nurhida;
Bahwa menurut ahli terhadap postingan gambar dan kata seperti yang tertulis dalam Akun Facebook atas nama SRI HENDRAWATI yaitu ”Untuk lbu Nurhida yg terhormat...yg dulu tidak mengakui hub. Dengan suami sy...kebusukan yang kau tutupi selama ini akhirnya tercium juga.Kamu yang katanya wanita baik 2 yg suka ngikut kajian agama ...ini kelakuan kamu ...yg suka di antar malam2 sm suami sy dulu ... sblm sy pisah dgn sumi sy kamu sdh berzina suami saya”, tersebut di atas merupakan postingan yang mengadung penghinaan atau pencemaran nama baik;
Bahwa ahli menjelaskan terhadap arti kata dari kata ”Untuk lbu Nurhida yg terhormat...yg dulu tidak mengakui hub. Dengan suami sy...kebusukan yang kau tutupi selama ini akhirnya tercium juga.Kamu yang katanya wanita baik 2 yg suka ngikut kajian agama ...ini kelakuan kamu ...yg suka di antar malam2 sm suami sy dulu ... sblm sy pisah dgn sumi sy kamu sdh berzina suami saya”, yaitu arti kalimat di atas adalah adalah Sri hendrawati sebagai pemilik akun mengatakan bahwa ibu Nurhida itu sebagai orang yang kelihatanya baik baik ternyata orang jahat atau orang yang memiliki kebusukan yang ditutupinya, kejahatan yang dimaksudkan oleh Sri hendrawati adalah bahwa ibu Nurhida itu sudah berzina dengan suaminya sri hendrawati;
Bahwa ahli menjelaskan kata-kata atau ungkapan-ungkapan tersebut di atas tidak boleh diucapkan di muka umum dan juga di media sosial facebook (media elektronik ITE) karena kata-kata tersebut menghina atau mempermalukan seseorang;
Bahwa menurut ahli karena kata-kata tersebut adalah kata-kata yang menyerang kehormatan seseorang, dalam hal ini yang di serang adalah sdri. Nurhida;
Bahwa menurut ahli kata-kata tersebut di atas tidak boleh diucapkan di muka umum/media elektronik ITE oleh orang lain, walaupun diketahui yang disampaikan itu benar adanya;
Bahwa menurut ahli kata-kata yang ditulis oleh Terdakwa di Akun Facebook milik Terdakwa akan berpotensi atau menimbulkan keadaa atau kondisi saksi korban dipandang rendah, dipandang hina, dipandang tidak bermoral oleh orang lain;
Bahwa menurut ahli perbuatan pemilik Akun Facebook atas nama Sri Hendrawati yang pemiliknya adalah Terdakwa tersebut haruslah dibuktikan dahulu fakta kebenaran kalimat tuduhan kepada korban dan butuh penegasan Ahli Bahasa mana saja kalimat yang merupakan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik maka dapat dikategorikan sebagai Fitnah. Jika terbukti kategori fitnah maka dugaan pasal yang di langgar adalah dalam Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut dihubungkan dengan unsur ketiga ini menurut Majelis Hakim unsur ketiga ini, yaitu unsur ”memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, dinyatakan telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang dimaksud dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum yaitu Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dinyatakan telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum, maka atas diri Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Tunggal tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena di persidangan Terdakwa ada mengajukan Pembelaan secara tertulis maka terhadap segala hal-hal yang berkaitan dengan pembelaan Terdakwa tersebut oleh karena Majelis Hakim telah menyatakan perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal tersebut maka pembelaan a quo akan dipertimbangkan sebagai alasan-alasan untuk memberikan keringanan hukuman atas kesalahan Terdakwa dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan ini Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa sebagai alasan pembenar dan alasan pemaaf, sehingga terhadap diri Terdakwa tersebut haruslah dinyatakan secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa tidak pernah dilakukan penangkapan dan penahanan sejak awal pemeriksaan di tingkat penyidikan, kejaksaan maupun tahap proses persidangan oleh karena itu maka memperhatikan ketentuan dalam Pasal 197 KUHAP terhadap Terdakwa tidak perlu diperintahkan untuk dilakukan penahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) unit handphone merk Samsung A20 tipe SN RR8M50EBW2L warna biru beserta akun dan simcard dengan nomor: 082376484611,
Dikembalikan kepada Terdakwa
1 (satu) unit handphone merk Samsung Z Ford 2 warna hitam beserta akun dan simcard dengan nomor: 082373727002
Dikembalikan kepada saksi Nurhida Binti Jahan
1 (satu) unit handphone merk OPPO A54 warna biru gelap dan sim card dengan nomor 085709243929
Dikembalikan kepada saksi Serli Monika Binti Nurjen.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti menurut hukum dan dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban Nurhida Aini Binti Jahan merasa tercemarkan nama baiknya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah menjalani hukuman;
Terdakwa di Bengkulu ini adalah pendatang yang tidak memiliki saudara, Terdakwa sudah bercerai, Terdakwa mempunyai 2 (dua) orang anak, yang besar (1) ikut mantan suami dan yang kecil ikut Terdakwa dan masih sekolah;
Terdakwa tinggal menumpang dirumah teman Terdakwa di jalan Dempo Sawah lebar, anak Terdakwa yang kecil masih membutuhkan Terdakwa;
Memperhatikan, Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SRI HENDRAWATI Binti ARSIK telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mendistribusikan Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone merk Samsung A20 tipe SN RR8M50EBW2L warna biru beserta akun dan simcard dengan nomor: 082376484611;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) unit handphone merk Samsung Z Ford 2 warna hitam beserta akun dan simcard dengan nomor: 082373727002;
Dikembalikan kepada saksi Nurhida Binti Jahan;
1 (satu) unit handphone merk OPPO A54 warna biru gelap dan sim card dengan nomor 085709243929;
Dikembalikan kepada saksi Serli Monika Binti Nurjen;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 oleh kami, RR. DEWI LESTARI NUROSO, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, EDI SANJAYA LASE, S.H., LIA GIFTIYANI, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUKASIH, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkulu, serta dihadiri oleh HERWINDA MARTINA, S.H., M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
EDI SANJAYA LASE, S.H. RR. DEWI LESTARI NUROSO, S.H., M.H.
LIA GIFTIYANI, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
SUKASIH, S.H.