81/Pid.Sus/2022/PN Stg
Putusan PN SINTANG Nomor 81/Pid.Sus/2022/PN Stg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: BUDI MURWANTO, S.H. Terdakwa: YULIUS MARDUAN Als YULIUS Anak Dari AE Alm
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Yulius Marduan alias Yulius anak dari AE (Alm.) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) helai baju warna kuning bertulisan Paris; - 1 (satu) helai celana pendek warna hitam dengan motif rantai; - 1 (satu) buah kayu dengan ukuran 5x5 cm dengan panjang 94,5 cm; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor81/Pid.Sus/2022/PN Stg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sintang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : YULIUS MARDUAN ALIAS YULIUS ANAK DARI
AE (ALM.);
Tempat lahir : Entibuh;
Umur/Tanggal lahir : 44 Tahun / 30 September 1977;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Rasau Jaya, RT.003, RW.-, Desa Tiong
Keranjik, Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten
Melawi atau Dusun Soyong, RT.009 RW.-, Desa
Batu Buil Kecamatan Belimbing, Kabupaten
Melawi;
Agama : Katolik;
Pekerjaan : Petani/Pekebun;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 19 Maret 2022 sampai dengan tanggal 20 Maret 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, oleh:
Penyidik sejak tanggal 20 Maret 2022 sampai dengan tanggal
8 April 2022;Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 9 April 2022 sampai dengan tanggal 18 Mei 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 17 Mei 2022 sampai dengan tanggal 5 Juni 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Sintang sejak tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan tanggal 23 Juni 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sintang sejak tanggal 24 Juni 2022 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2022;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sintang Nomor 81/Pid.Sus/2022/PN Stg tanggal 25 Mei 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 81/Pid.Sus/2022/PN Stg tanggal
25 Mei 2022 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Yulius Marduan alias Yulius anak dari AE (Alm.) bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yaitu terhadap istri” sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana terhadap Yulius Marduan alias Yulius anak dari AE (Alm.) dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju warna kuning bertulisan PARIS;
1 (satu) helai celana pendek warna hitam dengan motif rantai;
1 (satu) buah kayu dengan ukuran 5x5 cm dengan panjang 94,5 cm;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa Yulius Marduan alias Yulius anak dari AE (Alm.), membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang diucapkan di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman, serta Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa YULIUS MARDUAN Als YULIUS Anak dari AE (Alm) pada pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret 2022, bertempat di Dsn Soyong Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sintang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 18 Maret 2022 sekitar jam 17.00 Wib pada saat Terdakwa pulang dari Kerja Terdakwa langsung pergi minum-minum Arak di Dusun Soyong Desa Batu Buil Kec. Belimbing Kab. Melawi dan Terdakwa pulang kerumah Terdakwa di Dusun Soyong RT.009 RW.- Desa Batu Buil Kec.Belimbing Kab.Melawi sekira jam 20.00 Wib, sesampainya dirumah Terdakwa melihat istri Terdakwa yang bernama MARTA WARNI anak dari SUKI (alm) sedang mengayun anak Terdakwa dan Terdakwa langsung mengatakan “Terdakwa mau baring” dan karena Korban MARTA WARNI anak dari SUKI (alm) tidak ada menjawab sehingga Terdakwa langsung menjambak rambut Korban MARTA WARNI anak dari SUKI (alm) dengan menggunakan tangan kiri, lalu Terdakwa tinju pada bagian wajahnya sebanyak 1 (satu) kali dan pada bagian tubuhnya sebanyak 2 (dua) kali, lalu pada saat Terdakwa hendak mencekik leher Korban MARTA WARNI anak dari SUKI (alm) kemudian oleh Korban MARTA WARNI anak dari SUKI (alm) menggigit Jari Jempol Tangan Kanan Terdakwa sehingga Terdakwa mendorong Korban MARTA WARNI anak dari SUKI (alm) ke pintu belakang rumah, sehingga Korban MARTA WARNI anak dari SUKI (alm) terbaring ditanah belakang rumah, lalu Terdakwa pergi mencari 1 ( satu ) batang kayu tengkawang kemudian Terdakwa pukul bagian kepala kiri atas Korban MARTA WARNI anak dari SUKI (alm) sebanyak 2 (dua) kali sampai mengeluarkan darah dan sobek, lalu Terdakwa memukul bagian tubuh Korban MARTA WARNI anak dari SUKI (alm) namun Terdakwa tidak ingat mengenai bagian mana saja lalu beberapa kali Terdakwa pukul pada bagian paha kaki kanan dan paha kaki kiri Korban MARTA WARNI anak dari SUKI (alm) dengan menggunakan kayu masing masing sebanyak 2 ( dua ) kali kemudian Korban MARTA WARNI anak dari SUKI (alm) tiba-tiba mengambil 1 (satu) Batang kayu lalu memukul Terdakwa dan kena pada bagian kepala atas Terdakwa sebelah kanan hingga berdarah kemudian Terdakwa kabur masuk ke dalam rumah dan Terdakwa keluar melalui pintu depan rumah kemudian terdakwa meminta tolong kepada Sdr.GUDUN untuk mengantar Terdakwa berobat ke bidan lalu setelah berobat Terdakwa langsung diantar pulang kerumah oleh Sdr. GUDUN dan sesampainya dirumah Terdakwa sudah tidak melihat Korban MARTA WARNI anak dari SUKI (alm) dirumah lalu Terdakwa langsung tidur hingga paginya Sdr. GUDUN pulang kerja dan mengantar Terdakwa menjahit luka Terdakwa di RS Pratama Batu Buil dan sesampainya Terdakwa dirumah sudah ditunggu oleh pihak Kepolisian dan Terdakwa pun langsung diamankan ke Polres Melawi;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Korban MARTA WARNI anak dari SUKI (alm) mengalami sakit pada bagian badan yang mengalami kekerasan, kepala Korban MARTA WARNI anak dari SUKI (alm) dijahit pada bagian kepala yang kena pukul sebanyak 11 ( sebelas ) jahitan, sedangkan pada bagian pipi kanan dan kiri, lengan kiri dan paha kaki kiri dan paha kaki kanan mengalami luka lebam akibat pukulan baik dengan menggunakan tangan maupun dengan menggunakan kayu, diperkuat Berdasarkan surat Visum Et. Revertum atas seorang wanita bernama MARTA WARNI yang diterbitkan Rumah Sakit Pratama Batu Buil Kabupaten Melawi nomor: 000 / 057 / RSP-A, tanggal 19 Maret 2022 selaku Dokter pemeriksa dengan hasil pemeriksaan dr. SUDI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan Luar
Kepala : terdapat luka robek pada kepala bagian atas dengan
ukuran kira-kira 7 cm x 1,5 cm;
Leher : dalam batas normal;
Dada : dalam batas normal;
Perut : dalam batas normal;
Anggota gerak :
Lengan kiri bawah: terdapat memar dengan ukuran kira-kira 10 cm x 6 cm;
Tungkai kiri atas bagian belakang: terdapat memar dengan ukuran kira-kira 20 cm x 7 cm;
Tungkai kanan atas bagian belakang: terdapat memar dengan ukuran kira-kira 15 cm x 3 cm;
Kesimpulan:
Dari hasil pemeriksaan luar didapatkan luka robek pada kepala bagian atas dengan ukuran 7 cm x 1,5 cm, luka memar pada lengan kiri bawah dengan ukuran kira-kira 10 cm x 6 cm, Tungkai kiri atas bagian belakang terdapat memar dengan ukuran kira-kira 20 cm x 7 cm, Tungkai kanan atas bagian belakang terdapat memar dengan ukuran kira-kira 15 cm x 3 cm yang diduga akibat kekerasan benda tumpul;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.), di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah istri dari Terdakwa yang menikah sejak tanggal 22 Desember 2009 di Entibuh;
Bahwa telah terjadi kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi pada hari Jum’at, tanggal 18 Maret 2022, sekitar pukul 21.00 WIB di dalam dan luar rumah Saksi dan Terdakwa yang beralamat di Dusun Rasau Jaya, RT.003, Desa Tiong Keranjik, Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi;
Bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Jum’at, tanggal 18 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, saat itu Saksi bersama dengan anak-anak dari Saksi yaitu Sdr. Jono, Sdr. Julio, dan Sdr. Ifan pergi untuk berkunjung ke rumah bibi Saksi, yaitu Sdr. Tebah. Selanjutnya, sekitar pukul 20.45 WIB, Terdakwa datang untuk menjemput Saksi dan anak-anak dari Saksi ke rumah bibi Saksi untuk pulang ke rumah dengan sepeda motor milik Terdakwa. Saat itu, awalnya Saksi menolak untuk ikut diajak oleh Terdakwa pulang, sebab saat itu Terdakwa terlihat dalam kondisi yang sedang mabuk. Kemudian, oleh karena Saksi menolak ajakan Terdakwa, Terdakwa pun marah dan memaksa Saksi untuk ikut pulang menggunakan sepeda motor milik Terdakwa tersebut, lalu Saksi pun mengikuti keinginan Terdakwa. Sesampainya di rumah Saksi dan Terdakwa yang beralamat di Dusun Rasau Jaya, RT.003, Desa Tiong Keranjik, Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi, sekitar pukul 21.00 WIB, Saksi langsung membawa anak-anak Saksi masuk ke dalam rumah, sementara Terdakwa kembali mengonsumsi alkohol. Lalu, pada saat Saksi sedang mengayunkan anak dari Saksi, Terdakwa pun datang dan mengatakan “saya mau baring” namun saat itu Saksi tidak menjawab. Kemudian, secara tiba-tiba Terdakwa datang dan langsung menarik rambut Saksi dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa, lalu Terdakwa pun langsung meninju Saksi pada bagian wajah beberapa kali. Selanjutnya, Terdakwa juga mencekik bagian leher Saksi, lalu Saksi pun mencoba melakukan perlawanan dengan cara menggigit jempol tangan kanan Terdakwa;
Bahwa selanjutnya, Saksi pun lari keluar rumah dan Terdakwa pun mengejar dan mendorong Saksi hingga Saksi terjatuh dan terbaring. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kayu dan langsung memukul bagian kepala sebelah kiri dari Saksi sebanyak 2 (dua) kali hingga kepala Saksi dengan menggunakan kayu hingga mengeluarkan darah. Setelah itu, Terdakwa juga memukul Saksi menggunakan kay uke bagian tangan kiri Saksi sebanyak 3 (tiga) kali, lalu Terdakwa memukul Saksi lagi sebanyak masing-masing 1 (satu) kali pada bagian paha kanan dan kiri Saksi. Oleh karena melihat Saksi dipukuli oleh Terdakwa, anak dari Saksi yang bernama Sdr. Jono akhirnya pergi ke rumah Sdr. Gudun dan memberitahukan Sdr. Gudun mengenai perbuatan Terdakwa kepada Saksi, lalu Sdr. Gudun pun langsung melerai Terdakwa dan Saksi;
Bahwa setahu Saksi alasan Terdakwa memukul Saksi ialah disebabkan Terdakwa yang menuduh Saksi telah berselingkuh dengan laki-laki lain;
Bahwa telah terjadi perdamaian antara Saksi dengan Terdakwa, namun Saksi tetap ingin agar Terdakwa diproses secara hukum yang berlaku agar menjadi pembelajaran bagi Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah orang yang mengadukan kejadian tersebut ke pihak kepolisian;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa berpendapat keterangan tersebut benar dan tidak keberatan;
Saksi Albertus Beni anak dari Bunyih (Alm.), di bawah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah adik ipar dari Terdakwa;
Bahwa diduga telah terjadi kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) pada hari Jum’at, tanggal 18 Maret 2022, sekitar pukul 21.00 WIB di dalam dan luar rumah Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) dan Terdakwa yang beralamat di Dusun Rasau Jaya, RT.003, Desa Tiong Keranjik, Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi;
Bahwa Saksi mengetahui adanya dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) ialah pada hari Jum’at, tanggal 18 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, saat itu Saksi sedang berada di rumah Saksi yang beralamat di Dusun Rasau Jaya, RT.011 RW.001, Desa Tiong Keranjik, Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi dan Saksi pun dihubungi oleh Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) melalui telepon seluler dan memberitahukan bahwa Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) telah dipukuli oleh Terdakwa dengan menggunakan tangan kosong dan kayu, hingga menyebabkan Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) mengalami sakit pada bagian badan, luka robek pada bagian kepala sebelah kiri, luka lebam pada wajah, memar pada bagian tangan dan paha kanan serta kiri. Setelah mengetahui hal tersebut, Terdakwa langsung menuju ke rumah Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) dan Terdakwa yang beralamat di Dusun Rasau Jaya, RT.003, Desa Tiong Keranjik, Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi;
Bahwa sesampainya di rumah Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) dan Terdakwa, namun keadaan rumah tersebut dalam keadaan kosong. Kemudian, ada salah satu warga yang menghampiri Saksi dan mengatakan kepada Saksi bahwa Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) sudah diamankan di rumah Kepala Dusun. Selanjutnya, Saksi pun langsung menuju ke rumah Kepala Dusun, dan sesampainya di rumah Kepala Dusun, Saksi Bersama-sama dengan warga lainnya langsung membawa Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) ke rumah sakit agar diberikan pengobatan. Kemudian keesokan harinya, pada hari Sabtu, tanggal 19 Maret 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, Saksi dan Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Melawi;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.), alasan Terdakwa memukul Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) ialah disebabkan Terdakwa yang menuduh Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) telah berselingkuh dengan laki-laki lain;
Bahwa telah terjadi perdamaian antara Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) dengan Terdakwa, namun Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) tetap ingin agar Terdakwa diproses secara hukum yang berlaku agar menjadi pembelajaran bagi Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa berpendapat keterangan tersebut benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah suami dari Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) yang menikah sejak tanggal 22 Desember 2009 di Entibuh;
Bahwa telah terjadi kekerasan yang Terdakwa lakukan kepada Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) pada hari Jum’at, tanggal 18 Maret 2022, sekitar pukul 21.00 WIB di dalam dan luar rumah Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) dan Terdakwa yang beralamat di Dusun Rasau Jaya, RT.003, Desa Tiong Keranjik, Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi;
Bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Jum’at, tanggal 18 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, saat itu Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) bersama dengan anak-anak dari Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) yaitu Sdr. Jono, Sdr. Julio, dan Sdr. Ifan pergi untuk berkunjung ke rumah bibi dari Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.), yaitu Sdr. Tebah. Selanjutnya, sekitar pukul 20.45 WIB, Terdakwa datang untuk menjemput Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) dan anak-anak dari Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) ke rumah bibi Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) untuk pulang ke rumah dengan sepeda motor milik Terdakwa. Saat itu, awalnya Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) menolak untuk ikut diajak oleh Terdakwa pulang, sebab saat itu Terdakwa terlihat dalam kondisi yang sedang mabuk. Kemudian, oleh karena Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) menolak ajakan Terdakwa, Terdakwa pun marah dan memaksa Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) untuk ikut pulang menggunakan sepeda motor milik Terdakwa tersebut, lalu Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) pun mengikuti keinginan Terdakwa. Sesampainya di rumah Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) dan Terdakwa yang beralamat di Dusun Rasau Jaya, RT.003, Desa Tiong Keranjik, Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi, sekitar pukul 21.00 WIB, Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) langsung membawa anak-anak Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) masuk ke dalam rumah, sementara Terdakwa kembali mengonsumsi alkohol. Lalu, pada saat Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) sedang mengayunkan anak dari Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.), Terdakwa pun datang dan mengatakan “saya mau baring” namun saat itu Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) tidak menjawab. Kemudian, secara tiba-tiba Terdakwa datang dan langsung menarik rambut Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa, lalu Terdakwa pun langsung meninju Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) pada bagian wajah beberapa kali. Selanjutnya, Terdakwa juga mencekik bagian leher Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.), lalu Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) pun mencoba melakukan perlawanan dengan cara menggigit jempol tangan kanan Terdakwa;
Bahwa selanjutnya, Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) pun lari keluar rumah dan Terdakwa pun mengejar dan mendorong Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) hingga Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) terjatuh dan terbaring. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kayu dan langsung memukul bagian kepala sebelah kiri dari Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) sebanyak 2 (dua) kali hingga kepala Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) dengan menggunakan kayu hingga mengeluarkan darah. Setelah itu, Terdakwa juga memukul Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) menggunakan kayu ke bagian tangan kiri Saksi sebanyak 3 (tiga) kali, lalu Terdakwa memukul Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) lagi sebanyak masing-masing 1 (satu) kali pada bagian paha kanan dan kiri Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.). Oleh karena melihat Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) dipukuli oleh Terdakwa, anak dari Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) yang bernama Sdr. Jono akhirnya pergi ke rumah Sdr. Gudun dan memberitahukan Sdr. Gudun mengenai perbuatan Terdakwa kepada Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.), lalu Sdr. Gudun pun langsung melerai Terdakwa dan Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.);
Bahwa alasan Terdakwa memukul Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) ialah disebabkan Terdakwa yang merasa cemburu dan kesal karena Terdakwa mendapat informasi bahwa Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) telah berselingkuh dengan laki-laki lain;
Bahwa telah terjadi perdamaian antara Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menyesal, menyadari kesalahannya dan telah meminta maaf kepada Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.), kemudian Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Bahwa Terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) di persidangan meskipun telah diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) helai baju warna kuning bertulisan Paris;
1 (satu) helai celana pendek warna hitam dengan motif rantai;
1 (satu) buah kayu dengan ukuran 5x5 cm dengan panjang 94,5 cm;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Visum Et Repertum Nomor 000/057/RSP-A dari Rumah Sakit Pratama Batu Buil, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sudi, dengan hasil pemeriksaan:
Pemeriksaan Luar:
Kepala: terdapat luka robek pada kepala bagian atas dengan ukuran kira-kira tujuh sentimeter kali satu setengah meter;
Leher: dalam batas normal;
Dada: dalam batas normal;
Perut: dalam batas normal;
Anggota gerak:
Lengan kiri bawah: terdapat memar dengan ukura kira-kira sepuluh sentimeter kali enam senti meter;
Tungkai kiri atas bagian belakang: terdapat memar dengan ukuran kira-kira dua puluh satu sentimeter kali tujuh sentimeter;
Tungkai kanan atas bagian belakang: terdapat memar dengan ukuran kira-kira lima belas sentimeter kali tiga sentimeter;
Kesimpulan:
Berdasarkan surat permintaan Visum et Repertum dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Resor Melawi, Ajun Inspektur Polisi Dua Suwardi NRP. 81010294, tertanggal sembilan belas bulan Maret tahun dua ribu dua puluh dua, Nomor: VER/B/III/2022/RES MLW, telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap saudari Marta Warni, Tempat/Tanggal lahir/ umur: Entibuh, 17 Januari 1988/34 tahun, Jenis kelamin: perempuan, pekerjaan: mengurus rumah tangga, alamat: Dusun Rasau Jaya, Desa Tiong Keranjik, RT.003, kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi, agama: Katolik;
Fotokopi Surat Testimonium Matrimoni (Surat Kawin) antara Yulius Marduan dengan Marta Warni Nomor 639, Anno 2010/vel L tertanggal 20 Januari 2010;
Fotokopi Kartu Keluarga Nomor 6110102506190002 dikeluarkan tanggal 25 Juni 2019 atas nama kepala keluarga Yulius Marduan, Istri atas nama Marta Warni;
Fotokopi Surat Kesepakatan Damai antara Marta Warni anak dari Suki (Alm.) dengan Yulius Marduan alias Yulius anak dari AE (Alm.);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa dan Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.), adalah pasangan suami istri yang menikah sejak tanggal 22 Desember 2009 di Entibuh;
Bahwa benar telah terjadi kekerasan yang Terdakwa lakukan kepada Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) pada hari Jum’at, tanggal 18 Maret 2022, sekitar pukul 21.00 WIB di dalam dan luar rumah Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) dan Terdakwa yang beralamat di Dusun Rasau Jaya, RT.003, Desa Tiong Keranjik, Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi;
Bahwa benar kejadian tersebut berawal pada hari Jum’at, tanggal 18 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, saat itu Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) bersama dengan anak-anak dari Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) yaitu Sdr. Jono, Sdr. Julio, dan Sdr. Ifan pergi untuk berkunjung ke rumah bibi dari Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.), yaitu Sdr. Tebah. Selanjutnya, sekitar pukul 20.45 WIB, Terdakwa datang untuk menjemput Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) dan anak-anak dari Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) ke rumah bibi Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) untuk pulang ke rumah dengan sepeda motor milik Terdakwa. Saat itu, awalnya Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) menolak untuk ikut diajak oleh Terdakwa pulang, sebab saat itu Terdakwa terlihat dalam kondisi yang sedang mabuk. Kemudian, oleh karena Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) menolak ajakan Terdakwa, Terdakwa pun marah dan memaksa Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) untuk ikut pulang menggunakan sepeda motor milik Terdakwa tersebut, lalu Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) pun mengikuti keinginan Terdakwa. Sesampainya di rumah Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) dan Terdakwa yang beralamat di Dusun Rasau Jaya, RT.003, Desa Tiong Keranjik, Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi, sekitar pukul 21.00 WIB, Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) langsung membawa anak-anak Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) masuk ke dalam rumah, sementara Terdakwa kembali mengonsumsi alkohol. Lalu, pada saat Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) sedang mengayunkan anak dari Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.), Terdakwa pun datang dan mengatakan “saya mau baring” namun saat itu Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) tidak menjawab. Kemudian, secara tiba-tiba Terdakwa datang dan langsung menarik rambut Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa, lalu Terdakwa pun langsung meninju Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) pada bagian wajah beberapa kali. Selanjutnya, Terdakwa juga mencekik bagian leher Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.), lalu Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) pun mencoba melakukan perlawanan dengan cara menggigit jempol tangan kanan Terdakwa;
Bahwa benar selanjutnya, Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) pun lari keluar rumah dan Terdakwa pun mengejar dan mendorong Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) hingga Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) terjatuh dan terbaring. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kayu dan langsung memukul bagian kepala sebelah kiri dari Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) sebanyak 2 (dua) kali hingga kepala Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) dengan menggunakan kayu hingga mengeluarkan darah. Setelah itu, Terdakwa juga memukul Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) menggunakan kayu ke bagian tangan kiri Saksi sebanyak 3 (tiga) kali, lalu Terdakwa memukul Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) lagi sebanyak masing-masing 1 (satu) kali pada bagian paha kanan dan kiri Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.). Oleh karena melihat Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) dipukuli oleh Terdakwa, anak dari Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) yang bernama Sdr. Jono akhirnya pergi ke rumah Sdr. Gudun dan memberitahukan Sdr. Gudun mengenai perbuatan Terdakwa kepada Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.), lalu Sdr. Gudun pun langsung melerai Terdakwa dan Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.);
Bahwa benar alasan Terdakwa memukul Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) ialah disebabkan Terdakwa yang merasa cemburu dan kesal karena Terdakwa mendapat informasi bahwa Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) telah berselingkuh dengan laki-laki lain;
Bahwa benar telah terjadi perdamaian antara Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) dengan Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, menurut teori kesalahan Van ECK dalam menentukan siapa yang dimaksud dengan setiap orang haruslah terlebih dahulu memahami “Men kan het daderschap uit de delictsomschrving aflezen “, yang berarti “orang dapat memastikan siapa yang harus dipandang sebagai seorang pelaku dengan membaca suatu rumusan delik”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap orang” ialah menunjuk kepada manusia atau orang yang menjadi subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yakni setiap orang atau siapa saja yang melakukan perbuatan pidana dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya;
Menimbang, menurut Prof. Sudikno Mertokusumo “Subjek hukum (subjectum juris) adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh, mempunyai atau menyandang hak dan kewajiban dari hukum, yang terdiri dari orang (natuurlijkepersoon) atau badan hukum (rechtspersoon);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan dipersidangan Terdakwa bernama Yulius Marduan alias Yulius anak dari AE (Alm.) dengan segala identitas dan jati dirinya sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum dan ternyata pula bahwa selama proses persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mengikuti persidangan dengan baik, dengan demikian terhadap Terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang didakwakan kepadanya apabila ternyata dalam pertimbangan unsur-unsur lain dalam pasal dakwaan ini terbukti sepenuhnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga”
Menimbang, bahwa sebelum menjabarkan unsur delik sebagaimana tersebut dalam ketentuan pasal ini, terlebih dahulu perlu dipahami tujuan dari dibentuknya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah sebagai salah satu upaya perlindungan Negara terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga, baik dari segala macam tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan yang sering kali terjadi di dalam masyarakat, sehingga dengan pemberlakuan undang-undang ini segala macam bentuk kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga tidak lagi diartikan sebagai masalah yang bersifat pribadi/domestik keluarga, melainkan sudah merupakan tanggung jawab Negara dan masyarakat untuk mencegahnya dan memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan tersebut, karena pada prinsipnya kekerasan dalam rumah tangga sendiri merupakan suatu pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang sudah sepatutnya dihapuskan;
Menimbang, bahwa meskipun di dalam uraian Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tidak disebutkan secara eksplisit mengenai “kesengajaan”, namun demikian perbuatan yang dimaksud dalam pasal tersebut merupakan perbuatan yang dilakukan dengan ‘kesengajaan’ oleh pelaku. Selanjutnya, yang dimaksud dari unsur ‘dengan sengaja’ adalah terdakwa menghendaki dan menyadari sepenuhnya tujuan dari perbuatannya. Didalam penjelasan Memorie van Toelichting (MvT) dengan sengaja diartikan sebagai “menghendaki dan mengetahui”. Yang dimaksud dengan “menghendaki dan mengetahui” adalah seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja itu, haruslah menghendaki (willens) apa yang ia buat dan harus mengetahui (wettens) apa yang ia buat, beserta akibatnya. Ini berarti pelaku mengetahui dan sadar sehingga dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya karena ia memang benar-benar berkehendak untuk melakukan perbuatannya tersebut dan mengetahui tentang maksud dari perbuatannya sendiri;
Menimbang, bahwa kesengajaan itu dibagi menjadi 3 bentuk: Kesengajaan sebagai tujuan (opzet alls oogmerk), sengaja sebagai pengetahuan dan kesadaran akan kepastian (opzet alls bewustzijn), dan kesengajaan sebagai menyadari kemungkinan (opzet alls mogelijk heids);
Menimbang, bahwa dalam perkembangannya, pengertian kekerasan tidak lagi hanya mengacu pada kekerasan fisik namun juga kekerasan non fisik. Kemudian yang dimaksud dengan kekerasan fisik yaitu jenis kekerasan yang dapat dilihat secara langsung, artinya siapapun orang yang dapat melihat, maka akan mengetahui adanya sebab suatu hal terhadap fisik penderita/korban, seperti menampar, memukul, menginjak, melempar dengan benda, dll. Sedangkan yang dimaksud dengan kekerasan non fisik ialah jenis kekerasan yang tidak kasat mata, artinya tidak dapat langsung diketahui akibat dari kekerasan yang dilakukan, contohnya seperti kekerasan verbal, yaitu memaki, membentak, menghina, memfitnah, meneriaki, menuduh, mempermalukan seseorang di depan khalayak umum, dll, atau kekerasan psikologis seperti mengintimidasi dengan ancaman akan menyebarkan aib korban, mendiamkan, merendahkan dengan pandangan sinis, dll;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dimaksud dengan kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa sebagaiaman ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dimaksud dengan lingkup rumah tangga disini adalah terdiri dari:
suami, isteri, dan anak;
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang ini adalah kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual atau penelantaran rumah tangga. Kemudian kepada siapa saja yang melakukan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tersebut maka berdasarkan ketentuan Pasal 44 sampai dengan Pasal 49 akan diancam dengan sanksi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, yang dimaksud dengan kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. Dan menurut doktrin hukum pidana yang dimaksud dengan ‘rasa sakit, jatuh sakit’ adalah tidak mesti berupa luka nyata yang harus diderita namun bisa hanya berupa rasa sakit atau yang menyakitkan atau sesuatu yang membuat korban menjadi menderita;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan bahwa benar Terdakwa dan Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.), adalah pasangan suami istri yang menikah sejak tanggal 22 Desember 2009 di Entibuh;
Menimbang, bahwa telah terjadi kekerasan yang Terdakwa lakukan kepada Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) pada hari Jum’at, tanggal 18 Maret 2022, sekitar pukul 21.00 WIB di dalam dan luar rumah Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) dan Terdakwa yang beralamat di Dusun Rasau Jaya, RT.003, Desa Tiong Keranjik, Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi;
Menimbang, bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Jum’at, tanggal 18 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, saat itu Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) bersama dengan anak-anak dari Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) yaitu Sdr. Jono, Sdr. Julio, dan Sdr. Ifan pergi untuk berkunjung ke rumah bibi dari Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.), yaitu Sdr. Tebah. Selanjutnya, sekitar pukul 20.45 WIB, Terdakwa datang untuk menjemput Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) dan anak-anak dari Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) ke rumah bibi Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) untuk pulang ke rumah dengan sepeda motor milik Terdakwa. Saat itu, awalnya Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) menolak untuk ikut diajak oleh Terdakwa pulang, sebab saat itu Terdakwa terlihat dalam kondisi yang sedang mabuk. Kemudian, oleh karena Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) menolak ajakan Terdakwa, Terdakwa pun marah dan memaksa Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) untuk ikut pulang menggunakan sepeda motor milik Terdakwa tersebut, lalu Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) pun mengikuti keinginan Terdakwa. Sesampainya di rumah Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) dan Terdakwa yang beralamat di Dusun Rasau Jaya, RT.003, Desa Tiong Keranjik, Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi, sekitar pukul 21.00 WIB, Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) langsung membawa anak-anak Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) masuk ke dalam rumah, sementara Terdakwa kembali mengonsumsi alkohol. Lalu, pada saat Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) sedang mengayunkan anak dari Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.), Terdakwa pun datang dan mengatakan “saya mau baring” namun saat itu Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) tidak menjawab. Kemudian, secara tiba-tiba Terdakwa datang dan langsung menarik rambut Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa, lalu Terdakwa pun langsung meninju Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) pada bagian wajah beberapa kali. Selanjutnya, Terdakwa juga mencekik bagian leher Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.), lalu Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) pun mencoba melakukan perlawanan dengan cara menggigit jempol tangan kanan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya, Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) pun lari keluar rumah dan Terdakwa pun mengejar dan mendorong Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) hingga Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) terjatuh dan terbaring. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kayu dan langsung memukul bagian kepala sebelah kiri dari Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) sebanyak 2 (dua) kali hingga kepala Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) dengan menggunakan kayu hingga mengeluarkan darah. Setelah itu, Terdakwa juga memukul Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) menggunakan kayu ke bagian tangan kiri Saksi sebanyak 3 (tiga) kali, lalu Terdakwa memukul Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) lagi sebanyak masing-masing 1 (satu) kali pada bagian paha kanan dan kiri Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.). Oleh karena melihat Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) dipukuli oleh Terdakwa, anak dari Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) yang bernama Sdr. Jono akhirnya pergi ke rumah Sdr. Gudun dan memberitahukan Sdr. Gudun mengenai perbuatan Terdakwa kepada Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.), lalu Sdr. Gudun pun langsung melerai Terdakwa dan Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa yang telah memukul bagian kepala, tangan dan paha Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) dengan menggunakan sebuah kayu, serta mencekik leher Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) ialah didasarkan pada suatu kesengajaan, meskipun terungkap di persidangan bahwa dalam melakukan perbuatannya tersebut Terdakwa dalam keadaan mabuk, namun keadaan tersebut tidaklah menghilangkan kesengajaan yang ada pada diri Terdakwa, serta tidak juga dapat menjadi alasan pemaaf dan atau alasan pembenar dari perbuatan Terdakwa tersebut. Kemudian juga pada saat persidangan, Terdakwa mampu mengingat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi Marta Warni anak dari Suki (Alm.) dan dapat memberikan keterangannya, untuk itu Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa melakukan perbuatan kekerasan tersebut dengan kesadaran penuh, serta dengan kesengajaan, sehingga dengan demikian unsur “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) helai baju warna kuning bertulisan Paris, 1 (satu) helai celana pendek warna hitam dengan motif rantai dan 1 (satu) buah kayu dengan ukuran 5x5 cm dengan panjang 94,5 cm, telah nyata dan terungkap di dalam persidangan adalah milik Terdakwa dan merupakan barang yang digunakan untuk melakukan kejahatan, sehingga sudah sepatutnya agar dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan tujuan pemerintah untuk menghapuskan kekerasan dalam rumah tangga;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan, serta menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulanginya lagi;
Terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Yulius Marduan alias Yulius anak dari AE (Alm.) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju warna kuning bertulisan Paris;
1 (satu) helai celana pendek warna hitam dengan motif rantai;
1 (satu) buah kayu dengan ukuran 5x5 cm dengan panjang 94,5 cm;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, pada hari Senin, tanggal 4 Juli 2022, oleh Muhammad Zulqarnain, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Rifqi, S.H., dan Eri Murwati, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 13 Juli 2022, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rony Budiman, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sintang, serta dihadiri oleh Budi Murwanto, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa. Persidangan tersebut dilakukan secara teleconference (dalam jaringan), yang mana Majelis Hakim, Panitera Pengganti, dan Penuntut Umum bertempat di Pengadilan Negeri Sintang, sedangkan Terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sintang;
Hakim-hakim Anggota, Muhammad Rifqi, S.H. | Hakim Ketua, Muhammad Zulqarnain, S.H., M.H. |
| Eri Murwati, S.H. |
Panitera Pengganti,
Rony Budiman, S.H.