249/Pid.Sus/2022/PN Bta
Putusan PN BATURAJA Nomor 249/Pid.Sus/2022/PN Bta
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: KRESNA, S.H. Terdakwa: MARYANTO BIN PONIRAN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Maryanto Bin Poniran terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai senjata api sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam di bagian pegangan berwarna hitam berikut dengan 2 (dua) butir amunisi caliber pin 9; 1 (satu) buah tas slempang warna coklat kombinasi bertuliskan ADIMASQ; Dimusnahkan Membebankan kepada Terdakwa, membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 249/Pid.Sus/2022/PN Bta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Baturaja yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Maryanto Bin Poniran
2. Tempat lahir : Tugumulyo (OKI)
3. Umur/Tanggal lahir : 22 Tahun/3 Maret 2000
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Desa Tugumulyo Kecamatan Lempuing Kabupaten
Ogan Komering Ulu Ilir
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Petani
Terdakwa Maryanto Bin Poniran ditangkap pada tanggal 25 Februari 2022 dan ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 26 Februari 2022 sampai dengan tanggal 17 Maret 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 07 April 2022 sampai dengan tanggal 26 April 2022;
3. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 18 Maret 2022 sampai dengan tanggal 06 April 2022;
4. Penuntut sejak tanggal 25 April 2022 sampai dengan tanggal 14 Mei 2022;
5. Hakim PN sejak tanggal 10 Mei 2022 sampai dengan tanggal 08 Juni 2022;
6. Hakim PN Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 09 Juni 2022 sampai dengan tanggal 07 Agustus 2022;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 249/Pid.Sus/2022/PN Bta tanggal 10 Mei 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 249/Pid.Sus/2022/PN Bta tanggal 10 Mei 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MARYANTO BIN PONIRAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai, menyimpan, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya suatu senjata api”sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951dalam dakwaan kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Revolver Warna Hitam Di Bagian Pegangan Berwarna Hitam Berikut Dengan 2 (dua) Butir Amunisi Caliber Pin 9
1 (satu) Buah Tas Slempang Warna Coklat Kombinasi Bertuliskan ADIMASQI
“Dirampas untuk dimusnahkan”
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (duariburupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya teta[ pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa MARYANTO Bin PONIRAN pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022 sekira pukul 20.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2022 bertempat di jalan Desa Kedu Dusun Meranti Kec. Buay Madang Timur Kab. OKU Timur atau setidak-tidaknya pada tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara,Barang siapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak,perbuatan tersebut dilakukandengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022 sekira pukul 20.30 Wib pada saat saksi AMRI ROZI Bin BUN YAMIN DAUD bersama dengan 7 (tujuh) rekan kerja saksi lainnya sedang melaksanakan patroli malam / hunting di jalan Desa Kedu Dusun Meranti Kec. Buay Madang Timur Kab. OKU Timur, kemudian melintas 2 (dua) orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna putih dan pengendara tersebut terlihat mencurigakan, kemudian saksi AMRI ROZI Bin BUN YAMIN DAUD dan saksi M. HANDOKO SAPUTRA Bin AMIRUDIN berupaya untuk memberhentikan laju kendaraan tersebut namun, pengendara sepeda motor tersebut langsung mempercepat laju kendaraannya, kemudian saksi AMRI ROZI Bin BUN YAMIN DAUD dan saksi M. HANDOKO SAPUTRA Bin AMIRUDIN melakukan upaya paksa dengan cara menarik jaket seseorang yang dibonceng dan orang tersebut langsung diamankan namun, pengendara sepeda motor dapat melarikan diri, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama MARYANTO Bin PONIRAN kemudian dilakukan penggeledahan didalam tas selempang warna coklat kombinasi dengan tulisan adimasqi yang terdakwa bawa ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam dibagian pegangan berwarna hitam berikut dengan 2 (dua) amunisi caliber Pin 9, kemudian terdakwa berikut dengan barang bukti langsung diamankan ke polsek buay madang timur;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
M. Handoko Saputra Bin Amirudin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh saksi bersama dengan saksi Amri Rozi pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022 sekira pukul 20.30 wib di jalan yang berada di Desa Kedu Dusun Meranti Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
Bahwa penangkapan tersebut bermula pada saat saksi dan rekan lainnya melakukan patroli ditempat tersebut kemudian melintas 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan mengendarai sepda motor Yamaha Vixion warna putih kemudiam langsung diberhentikan;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam dibagian pegangan berwarna hitam berikut dengan 2 (dua) amunisi caliber Pin 9 yang ditemukan di dalam tas selempang warna hitam milik terdakwa selanjutnya terdakwa diamankan ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa pada saat diintrogasi terdakwa mengaku bahwa senjata api tersebut miliknya;
Bahwa senjata api yang ditemukan tesebut tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan terdakwa sebegai seorang petani dan tidak ada memiliki dokumen kepemilikan yang sah sesuai peraturan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki senjata api tersebut ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Amri Rozi Bin Bunyamin Daud, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh saksi bersama dengan saksi Amri Rozi pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022 sekira pukul 20.30 wib di jalan yang berada di Desa Kedu Dusun Meranti Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam dibagian pegangan berwarna hitam berikut dengan 2 (dua) amunisi caliber Pin 9 yang ditemukan di dalam tas selempang warna hitam milik terdakwa selanjutnya terdakwa diamankan ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan saksi dan rekan membawa surat tugas dari pimpinan;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa bahwa senjata api tersebut miliknya;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki senjata api tersebut ;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022 sekira pukul 20.30 wib di jalan yang berada di Desa Kedu Dusun Meranti Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna putih bersama dengan saudara Ucok (DPO) melintas di jalan yang berada di Desa Kedu Dusun Meranti Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur lalu datang beberapa orang yang berpakaian preman yang mengaku sebagai Anggota Polisi memberhentikan sepeda motor yang terdakwa gunakan kemudian langsung mengamankan terdakwa;
Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam dibagian pegangan berwarna hitam berikut dengan 2 (dua) amunisi caliber Pin 9 yang ditemukan di dalam tas selempang warna hitam milik terdakwa selanjutnya terdakwa diamankan ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa senjata api yang ditemukan tersebut diakui terdakwa milik saudara Ucok (DPO) dimana sebelumnya saudara Ucok (DPO) melarikan diri menitipkan tasnya kepada terdakwa;
Bahwa senjata api yang ditemukan tesebut tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari sebegai seorang petani;
Bahwa senjata api tersebut tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah sesuai peraturan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan senjata api dan pekerjaan terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) di dalam persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tekah mengajukan bukti surat dipersidangan sebagai berikut:
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 51/ BSF/2022 pada tanggal 8 Maret 2022 dengan kesimpulan: 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam dibagian pegangan berwarna hitam dan 2 (dua) amunisi caliber Pin 9 mm yang telah disita dari tersangka An. Maryanto Bin Poniran adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 mm, PB yang diuji aktif dan dapat meledak;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Revolver Warna Hitam Di Bagian Pegangan Berwarna Hitam Berikut Dengan 2 (dua) Butir Amunisi Caliber Pin 9
1 (satu) Buah Tas Slempang Warna Coklat Kombinasi Bertuliskan ADIMASQI
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh saksi M. Handoko Saputra dan saksi Amri Rozi merupakan Anggota Polisi Polres Ogan Komering Ulu Timur pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022 sekira pukul 20.30 wib di jalan yang berada di Desa Kedu Dusun Meranti Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
Bahwa penangkapan tersebut bermula pada saat saksi dan rekan lainnya melakukan patroli ditempat tersebut kemudian melintas 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan mengendarai sepda motor Yamaha Vixion warna putih kemudiam langsung diberhentikan;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam dibagian pegangan berwarna hitam berikut dengan 2 (dua) amunisi caliber Pin 9 yang ditemukan di dalam tas selempang warna hitam milik terdakwa selanjutnya terdakwa diamankan ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa senjata api yang ditemukan tersebut diakui terdakwa milik saudara Ucok (DPO) dimana sebelumnya saudara Ucok (DPO) melarikan diri menitipkan tasnya kepada terdakwa;
Bahwa senjata api yang ditemukan tesebut tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari sebegai seorang petani;
Bahwa senjata api tersebut tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah sesuai peraturan;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 51/ BSF/2022 pada tanggal 8 Maret 2022 dengan kesimpulan: 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam dibagian pegangan berwarna hitam dan 2 (dua) amunisi caliber Pin 9 mm yang telah disita dari tersangka An. Maryanto Bin Poniran adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 mm, PB yang diuji aktif dan dapat meledak;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki atau menguasai dan senjata api dan pekerjaan terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa;
Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur tersebut di atas sebagai berikut;
Ad.1. Unsur barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam unsur tindak pidana ini yakni mengacu kepada subjek hukum yang diduga melakukan tindak pidana dan dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini perlu untuk dipertimbangkan pula apakah orang atau badan hukum yang dihadapkan dipersidangan dan dimaksud sebagai Terdakwa tersebut telah nyata dan sesuai dengan yang disebutkan dalam dakwaan penuntut umum;
Menimbang, bahwa seseorang dapat dikatakan memiliki kemampuan bertanggungjawab apabila orang tersebut tidak cacat jiwanya dalam pertumbuhan dan tidak terganggu penyakit sehingga dalam menjalani hidupnya dapat menentukan keputusannya sendiri dan menyadari segala akibat dari perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, Penuntut Umum telah menghadapkan seseorang bernama Maryanto Bin Poniran sebagai Terdakwa yang identitasnya dalam persidangan telah dibenarkan oleh Terdakwa dan bersesuaian dengan yang tertera dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan, Terdakwa juga dapat menentukan keputusannya sendiri dalam bertindak sebelum memasuki persidangan ataupun selama proses persidangan, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani oleh karenanya Terdakwa haruslah dikatakan memiliki kemampuan bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa merupakan orang perseorangan yang telah nyata dan sesuai dengan yang disebutkan dalam dakwaan penuntut umum serta dianggap memiliki kemampuan bertangggungjawab secara pidana, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur barang siapa telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa pengertian “tanpa hak” adalah tidak memiliki alas/dasar hak atau tidak berwenang untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang tanpa adanya alasan yang sah menurut hukum untuk melakukan suatu perbuatan atau tidak memiliki izin yang diberikan oleh suatu otoritas/kekuasaan (negara dan/atau instansi yang berwenang) dalam hal suatu perbuatan ditentukan dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendapat izin dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa mengenai uraian perbuatan yang dimaksud dalam unsur ini bersifat alternatif, sehingga dengan terbuktinya salah sub unsur yang terdapat dalam unsur tersebut, maka sub unsur berikutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 diketahui bahwa yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan amunisi dalam unsur ini adalah termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Senjata Api (Vuurwapenregeling : in-, uit-, doorvoer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No. 170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No. 278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui bahwa benar saksi M. Handoko Saputra dan saksi Amri Rozi merupakan Anggota Polisi Polres Ogan Komering Ulu Timur pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022 sekira pukul 20.30 wib di jalan yang berada di Desa Kedu Dusun Meranti Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan ditemukan ditemukan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam dibagian pegangan berwarna hitam berikut dengan 2 (dua) amunisi caliber Pin 9 yang ditemukan di dalam tas selempang warna hitam yang dikenakan terdakwa;
Menimbang, bahwa senjata api yang ditemukan tersebut diakui terdakwa milik saudara Ucok (DPO) dimana sebelumnya saudara Ucok (DPO) melarikan diri menitipkan tasnya kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa senjata api yang ditemukan tesebut tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari sebegai seorang petani dan terdakwa tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah sesuai peraturan;
Menimbang, bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 51/ BSF/2022 pada tanggal 8 Maret 2022 dengan kesimpulan: 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam dibagian pegangan berwarna hitam dan 2 (dua) amunisi caliber Pin 9 mm yang telah disita dari tersangka An. Maryanto Bin Poniran adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 9 mm, PB yang diuji aktif dan dapat meledak;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh rangkaian fakta hukum tersebut di atas, maka dengan memperhatikan seluruh barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa yang pada pokoknya yaitu berupa (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam dibagian pegangan berwarna hitam berikut dengan 2 (dua) amunisi caliber Pin 9, dikaitkan dengan keterangan Terdakwa yang mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik saudara Ucok (DPO) yang sebelumnya dititipkan kepada terdakwa, dihubungkan dengan kesimpulan sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 51/ BSF/2022 pada tanggal 8 Maret 2022, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur tanpa hak menguasai senjata api telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Revolver Warna Hitam Di Bagian Pegangan Berwarna Hitam Berikut Dengan 2 (dua) Butir Amunisi Caliber Pin 9 dan 1 (satu) Buah Tas Slempang Warna Coklat Kombinasi Bertuliskan ADIMASQI, merupakan alat yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Maryanto Bin Poniran terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai senjata api sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam di bagian pegangan berwarna hitam berikut dengan 2 (dua) butir amunisi caliber pin 9;
1 (satu) buah tas slempang warna coklat kombinasi bertuliskan ADIMASQ;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa, membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja, pada hari Senin, tanggal 11 Juli 2022 oleh kami, Bob Sadiwijaya, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, Dwi Bintang Satrio, S.H.,M.H. , Yessi Oktarina, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Boy Hendra Kusuma, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Baturaja, serta dihadiri oleh Kresna, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dwi Bintang Satrio, S.H.,M.H. Bob Sadiwijaya, S.H.,M.H
Yessi Oktarina, S.H
Panitera Pengganti,
Boy Hendra Kusuma, S.H.