61/Pid.Sus/2022/PN Cbn
Putusan PN CIREBON Nomor 61/Pid.Sus/2022/PN Cbn
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.MUSTIKA D,SH 2.RAMA HADI, SH Terdakwa: MUHAMMAD RENDI Bin CANDRA SAPUTRA
MENGADILI: Menyatakan terdakwa MUHAMMAD RENDI bin CANDRA SAPUTRA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif PERTAMA; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi tipe Redmi 6 warna biru muda dengan Imei (1) 863956040593542 dan Imei (2) 8639560405933559 beserta 1 (satu) unit simcard provider Three dengan nomor 08973137777, Dikembalikan kepada Koperasi Simpan Pinjam Sinar Merak Santoso (SMS) melalui saksi Rindu Atwinda Difa; b. 1 (satu) bundel screenshot percakapan whatsapp dan data transaksi, c. 1 (satu) lembar surat kuasa melapor a.n. Rindu Atwinda Difa tanggal 15 Juni 2021, Tetap terlampir dalam berkas perkara; d. 1 (satu) unit handphone merk Samsung tipe Galaxy A 10S warna biru dengan Imei (1) 358099109732289 dan Imei (2) 358100109732285 beserta 1 (satu) unit simcard provider Telkomsel dengan nomor 081271628308, Dirampas untuk Negara; e. 1 (satu) buku rekening Bank Mandiri dengan nomor 1120015764009 a.n Rian Hidayat berikut kartu ATM, Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor61/Pid.Sus/2022/PN Cbn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cirebon yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MUHAMMAD RENDI bin CANDRA SAPUTRA;
Tempat lahir : Palembang;
Umur/tanggal lahir : 28 tahun / 3 Desember 1993;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Beringin Raya I Gang Akasia RT 35 RW 09
Kelurahan Delapan Ilir Kecamatan Ilir Timur III
Kota Palembang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh harian lepas;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 29 November 2021;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 30 November 2021 sampai dengan 19 Desember 2021;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 28 Januari 2022;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Bandung, sejak tanggal 29 Januari 2022 sampai dengan 27 Februari 2022;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri Bandung, sejak tanggal 28 Februari 2022 sampai dengan 29 Maret 2022;
Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Maret 2022 sampai dengan 16 April 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon, sejak tanggal 31 Maret 2022 sampai dengan 29 April 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cirebon, sejak tanggal 30 April 2022 sampai dengan 28 Juni 2022;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 61/Pid.Sus/2022/PN Cbn tanggal 31 Maret 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 61/Pid.Sus/2022/PN Cbn tanggal 31 Maret 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa, serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 8 Juni 2022 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD RENDI Bin CANDRA SAPUTRA bersalah melakukan tindak pidana “Beberapa perbuatandengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi informasi Elektonik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data otentik”, sebagaimana diatur dalam pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sesuai dalam dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone Redmi 6A warna biru muda dengan Imei (1) 863956040593542 dan Imei (2) 8639560405933559 beserta 1 (satu) unit Simcard provider Three dengan nomor 08973137777;
Dikembalikan kepada pihak Koperasi Simpan Pinjam Sinar Merak Santoso Cabang Cirebon melalui saksi Rindu Atwinda Difa;
1 (satu) lembar surat kuasa melapor a.n RINDU ATWINDA DIFA tanggal 15 Juni 2021;
1 (satu) bundle screenshot percakapan Whatsapp dan Data Transaksi;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A 10S warna biru dengan Imei (1) 358099109732289 dan Imei (2) 358100109732285 beserta 1 (satu) unit Simcard provider Telkom dengan nomor 081271628308;
1 (satu) buah buku Rekening Bank Mandiri dengan nomor 1120015764009 a.n RIAN HIDAYAT berikut kartu ATM;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang diajukan secara lisan, yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya, dan Terdakwa juga berperan dalam ekonomi keluarganya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pula pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan Register Perkara No: PDM-II-08/Cireb/03/2022 tanggal 28 Maret 2022, sebagai berikut:
Kesatu
Bahwa dia terdakwa MUHAMMAD RENDI bin CANDRA SAPUTRA, sektar bulan Februari 2021 atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu dalam Tahun 2021, bertempat di Jalan Tombak Nomor 581 Kelurahan/ Desa Hilir Timur Tiga Kecamatan Kemuning Kota Palembang atau yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, karena kedudukan sebagian besar saksi berada di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kota Cirebon, maka Pengadilan Negeri Kota Cirebon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa sekitar bulan Februari 2021 terdakwa hendak mencari penghasilan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dengan melakukan pinjaman/ kredit di koperasi melalui media sosial instagram dan terdakwa menggunakan akun instagramnya yaitu [email protected] dengan handphone merek Xiaomi Redminote 9 Pro (yang kemudian sudah terdakwa jual di marketplace Facebook sekira bulan Juli 2021), lalu terdakwa melakukan pencarian dengan menulis “pinjaman koperasi” di kolom pencarian instagram kemudian terdakwa melihat ada banyak unggahan pinjaman koperasi hingga terdakwa melihat ada unggahan dari akun “Kospinsms” yang mana Koperasi Sinar Merak Santoso (Kospin SMS) ini terletak di Jalan Siliwangi No 32 Kelurahan Kesenden Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon bergerak di bidang koperasi simpan pinjam mempunyai jenis pelayanan Penerimaan Tabungan, Simpanan Berjangka, Penyaluran Kredit dan menyediakan fasilitas untuk kemudahan anggota koperasi seperti mobile banking yang bernama Kospin SMS E-Channel yang berguna untuk mengecek saldo, transfer uang baik antar anggota koperasi maupun transfer ke bank lain, pengisian pulsa, payment gateway. Dan fasilitas tersebut dapat digunakan apabila anggota koperasi sudah membuka rekening Kospin SMS dan mendaftar atau aktivasi melalui Customer Service, setelah terdaftar sebagai anggota koperasi dapat mengunduh aplikasi tersebut di playstore. Lalu di akun Instagram Kospinsms https://instagram.com/kospinsms?utm_medium=copy_link itu terdakwa melihat unggahan tentang bagaimana cara aktivasi dan untuk aktivasi harus anggota dari Kospin SMS E-Channel, namun sejatinya ternyata terdakwa hendak menyalahgunakan aplikasi Kospin SMS itu untuk keuntungan pribadinya secara tanpa hak atau melawan hukum, kemudian terdakwa mengikuti petunjuk yang disebutkan dengan mengunduh aplikasi Kospin SMS e-channel di Google Playstore dengan alamat https://play.google.com/store/apps/details?id=com.app.kospinsmsonline, dan setelah mengunduh aplikasi Kospin SMS E-Channel terdakwa juga melihat/ mencari anggota koperasi Kospin SMS E-Channel dari unggahan-unggahan yang ada di Instagram seperti unggahan pegawai terbaik ataupun yang sering mengomentari atau yang sering melakukan like, selanjutnya terdakwa mencari tahu profil anggota-anggota koperasi dan melihat kegiatan Kospin SMS dan anggota koperasinya dari Instagram Kospin SMS dan terdakwa melihat profil nasabah Kospin SMS E-Channel antara lain saksi YUKE SANTOSO yang memiliki usaha, profil saksi ADI SUCIPTO SUJANTO, profil PANJI NIRWANTO, DESI SUSANTI FAJRIYAH, GINA ARYANI, dan YULI YULVIANAH selanjutnya terdakwa mengambil foto dari saksi YUKE SANTOSO, saksi ADI SUCIPTO SUJANTO dan PANJI NIRWANTO untuk dijadikan sampul/ foto profil WhatsApp milik terdakwa dengan maksud untuk mengelabui Admin Kospin SMS E-Channel ketika terdakwa melakukan aktivasi anggota koperasi dengan menggunakan nama saksi YUKE SANTOSO, saksi ADI SUCIPTO SUJANTO dan PANJI NIRWANTO;
Bahwa selanjutnya terdakwa melakukan pendaftaran kepada Admin Kospin SMS E-Channel yaitu saksi RINDU ATWINDA DIFA pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 di nomor Admin Kospin SMS E-Chanel terdakwa mengirim pesan melaluil Whatsapp dengan nomor handphone 082172997223 untuk permintaan pendaftaran e-channel Anggota mengatasnamakan/ mengaku sebagai DESI SUSANTI FAJRIYAH dengan nomor handphone yang akan diregistrasi adalah 083803024641, kemudian atas permintaan tersebut selaku Admin dan Customer Service Kospin SMS E-Channel saksi RINDU ATWINDA DIFA melakukan aktivasi account e-channel namun terdakwa tidak memperoleh keuntungan apapun karena tidak ada saldo didalam akun tersebut, kemudian pada hari yang sama, Senin tanggal 22 Februari tahun 2021 terdakwa mengirim pesan Whatsapp kembali dengan nomor handphone 085357093570 mengatasnamakan/ mengaku sebagai GINA ARYANI, dengan permintaan nomor handphone yang berbeda, nomor handphone yang akan di registrasi adalah 082175230237, lalu atas permintaan tersebut saksi RINDU ATWINDA DIFA selaku Admin dan Customer Service melakukan aktivasi account e-channel tersebut namun terdakwa juga tidak memperoleh keuntungan apapun karena tidak ada saldo didalam akun tersebut, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 terdakwa mengirim pesan Whatsapp kembali dengan nomor handphone 081919742544 dengan permintaan pendaftaran e-channel Anggota melalui Whatsapp mengatasnamakan/ mengaku sebagai saksi YUKE SANTOSO dengan nomor hp yang berbeda, nomor handphone yang akan di registrasi 081947709910, kemudian atas permintaan tersebut saksi RINDU ATWINDA DIFA selaku Customer Service melakukan aktivasi account e-channel tersebut lalu terdakwa melihat jumlah saldo yang dimiliki saksi YUKE SANTOSO lalu terdakwa memindahkan saldo milik saksi YUKE SANTOSO secara bertahap ke akun Dana, OVO dan rekening tampungan Bank BCA dan Mandiri milik terdakwa hingga terdakwa berhasil mengambil saldo sebanyak Rp. 276.626.500, (dua ratus tujuh puluh enam juta enam ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah). Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 Admin dan Customer Service Kospin SMS E-Channel saksi RINDU ATWINDA DIFA menerima pesan dari terdakwa mengatasnamakan/ mengaku sebagai YULI YULVIANAH melakukan registrasi dan aktivasi namun terdakwa tidak memperoleh keuntungan apapun karena tidak ada saldo didalam akun tersebut. Kemudian terdakwa menghubungi Admin dan Customer Service Kospin SMS E-Channel, saksi RINDU ATWINDA DIFA, di nomor Whatsapp 08973137777 dengan menggunakan nomor Whatsapp terdakwa 083803028641 dan menggunakan foto profil dari PANJI NIRWANTO lalu saksi RINDU ATWINDA DIFA memberikan kode LKM kepada terdakwa untuk melakukan login di Aplikasi Kospin SMS E-Channel, dan meminta terdakwa untuk membuat kode pin akses/ pengaman, saksi RINDU ATWINDA DIFA menuntun terdakwa hingga selesai melalui percakapan WA dan akhirnya aplikasi Kospin SMS E-Channel bisa terdakwa gunakan atas nama PANJI NIRWANTO dengan nomor yang diregistrasikan adalah 083803028641 dan terdakwa melihat jumlah saldo milik PANJI NIRWANTO lalu terdakwa memindahkan saldo sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke akun Dana milik terdakwa. Selain itu pada hari Kamis tanggal 25 Februari tahun 2021 jam 13.49 Wib terdakwa mengirim permintaan pendaftaran Kospin SMS E-channel Anggota melalui Whatsapp mengatasnamakan/ mengaku sebagai saksi ADI SUCIPTO SUJANTO yang meminta aktivasi akun Kospin SMS E-Channel dengan nomor handphone yang diregistrasikan terdakwa adalah 082282283353 lalu terdakwa mendapat langkah aktivasi dari saksi RINDU ATWINDA DIFA dan mendapat password/ kode akses Aplikasi Kospin SMS E-Channel 123456 namun kode akses tersebut sudah terdakwa ganti menjadi 031293 dan terdakwa berhasil mengakses akun nasabah koperasi atas nama saksi ADI SUCIPTO SUJANTO dan terdakwa melihat jumlah saldo lalu terdakwa memindahkan saldo sebesar sebesar Rp. 71.303.550,00 (tujuh puluh satu juta tiga ratus tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah) ke rekening penampung yang digunakan terdakwa;
Bahwa selanjutnya pengelola Kospin SMS E-Channel menerima laporan dan menemukan transaksi yang mencurigakan dari rekening Tabungan Kospin Sinar Merak Santoso (Kospin SMS) saksi YUKE SANTOSO yang ditransfer ke rekening Tabungan Kospin Sinar Merak Santoso atas nama GINA ARYANI sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sehingga kemudian dilakukan pengecekan terhadap tabungan Kospin SMS milik saksi YUKE SANTOSO dari Program Banking EBS (sistem perbankan yang digunakan untuk melakukan monitoring keluar masuknya transaksi dari setiap anggota Kospin SMS) dan melakukan konfirmasi melalui telpon kepada anggota koperasi terkait kebenaran transaksi yang dicurigai tersebut dan ternyata benar ada transaksi mencurigakan dan saksi YUKE SANTOSO tidak memiliki aplikasi Kospin SMS E-Channel. Adapun transaksi yang dimaksud mencurigakan berupa transaksi debet rekening anggota dari tanggal 26–28 Februari 2021 senilai Rp. 71.303.550,- (tujuh puluh satu juta tiga ratus tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah) dan sebesar Rp. 276.626.500,- (dua ratus tujuh puluh enam juta enam ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah) adalah transaksi debet yang tidak pernah dilakukan oleh Anggota yaitu saksi ADI SUCIPTO SUJANTO dan saksi YUKE SANTOSO. Sehingga total perpindahan dana Nasabah tersebut sebesar Rp. 347.930.050,- (tiga ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh ribu lima puluh rupiah) yang disebar keberapa rekening Bank penampung milik terdakwa padahal saksi Adi Sucipto Sujanto dan saksi Yuke Santoso tidak pernah merasa melakukan Transaksi e-channel;
Bahwa Untuk penggunaan perangkat dari hasil audit didapatkan beberapa perangkat ponsel yang digunakan terdakwa untuk melakukan registrasi Kospin sms e-channel sebagai berikut :
DATA NASABAH YANG DISALAHGUNAKAN
| Rek Id | tgl_aktivasi | nasabah_id | Rekening_id | atas nama | IMEI/mac address |
| 6281947709910 | 23/02/2021 8:58:23 | 01000009 | 01.112.000003,01.116.000066 | YUKE SANTOSO | 863144048088183 |
| 6282282283353 | 26-02-2021 9:33:12 | 01000004 | 1.116.000.068 | ADI SUCIPTO SUJANTO | C6EB21FAA1DD |
| 6283803024641 | 22/02/2021 13:52:28 | 01004315 | 1.101.004.110 | DESI SUSANTI FAJRIYAH | 862089047565601 |
| 6282175230237 | 28-02-2021 6:19:24 | 01.004383 | 1.101.004.178 | GINA ARYANI | 00904C7BF218 |
Kemudian sekira tanggal 1 Maret 2021 saksi INDRA MAULANA dari PT. USSI selaku Penyedia Layanan/ Support Digital Mobile untuk Koperasi Sinas Merak Santoso mendapat laporan dari Koperasi Kospin SMS atas adanya transaksi yang tidak dikenal di aplikasi KOSPIN SMS E-CHANNEL, selanjutnya dilakukan penelusuran dan pengecekan oleh Customer Service dan diperoleh adanya registrasi dengan menggunakan nomor handphone yang menghubungi pihak kospin selanjutnya pelaku (terdakwa) melakukan registrasi di aplikasi Kospin sms e-channel, dan melakukan transaksi dari mulai tanggal 26 Februari 2021 pukul 10:53 Wib s/d 1 Maret 2021 Pukul 08:09 Wib. Bahwa dari transaksi yang dimaksud di anggap tidak wajar karena dilakukan secara berulang-ulang dalam satu waktu yaitu pada hari Senin, tepatnya tanggal Tanggal 01 Maret 2021 Pukul 11.20 WIB. Bahwa PT. USSI menerima laporan mengenai Fraud Transaksi melalui Aplikasi Kospin SMS Echannel Mobile dengan ringkasan sebagai berikut : Nama Lembaga : KOSPIN SMS, Kode LKM : 0173, Tanggal Transaksi : 26 Pebruari 2021 10:53:35 s/d 01 Maret 2021 08:09:32, Sumber Transaksi : Rekening Nasabah a/n Adi Sucipto Sujanto (1 Rekening), Tujuan Transaksi : Bank Permata, Bank BCA, Bank BRI, Bank CIMB, Bank Mandiri, OVO dan Pulsa ( Rincian Terlampir ), Nominal Transaksi : IDR 57.290.550, Jumlah Transaksi : 39, bahwa disitu terdakwa mengaku sebagai nasabah Kospin SMS a/n Adi Sucipto Sujanto, dimana nasabah tersebut menurut info dari tim Kospin SMS adalah salah satu pengurus di Kospin SMS. Petugas melakukan proses registrasi tersebut sampai registrasinya sukses. Lalu pelaku (terdakwa) melakukan aktivasi hingga sukses dan dapat menggunakan aplikasi Kospin SMS e-Channel. Kemudian pada hari Senin, tepatnya tanggal tanggal 01 Maret 2021 Pukul 11.20 WIB, PT. USSI menerima laporan mengenai Fraud Transaksi melalui Aplikasi Kospin SMS Echannel Mobile dengan ringkasan yaitu Nama Lembaga : KOSPIN SMS, Kode LKM : 0173, Tanggal Transaksi : 24 Pebruari 2021 09:15:21 s/d 28 Pebruari 2021 08:48:13, Sumber Transaksi : Rekening Nasabah a/n Desi Susanti Fajriyah (1 Rekening), Tujuan Transaksi : Bank Permata, Bank BCA, Bank CIMB, dan Pulsa (Rincian Terlampir), Nominal Transaksi : IDR 31.986.150, Jumlah Transaksi : 18, bahwa disitu terdakwa mengaku sebagai nasabah Kospin SMS a/n Desi Susanti Fajriyah, dimana nasabah tersebut menurut info dari tim Kospin SMS adalah salah satu nasabah di Kospin SMS. Petugas melakukan proses registrasi tersebut sampai registrasinya sukses. Selanjutnya pada hari Senin, tepatnya tanggal Tanggal 01 Maret 2021 Pukul 11.20 WIB, PT. USSI Menerima laporan mengenai Fraud Transaksi melalui Aplikasi Kospin SMS Echannel Mobile dengan ringkasan sebagai berikut Nama Lembaga : KOSPIN SMS, Kode LKM : 0173, Tanggal Transaksi : 23 Pebruari 2021 09:00:02 s/d 01 Maret 2021 07:22:50, Sumber Transaksi : Rekening Nasabah a/n Yuke Santoso (2 Rekening), Tujuan Transaksi : Bank Permata, Bank BCA, BNI Syariah,Bank BRI, Bank CIMB, Bank Mandiri, OVO dan Pulsa ( Rincian Terlampir ), Nominal Transaksi : IDR 205.093.250, Jumlah Transaksi : 134, bahwa disitu terdakwa mengaku sebagai nasabah Kospin SMS a/n Yuke Santoso, dimana nasabah tersebut menurut info dari tim Kospin SMS adalah salah satu pengurus di Kospin SMS. Petugas melakukan proses registrasi tersebut sampai registrasinya sukses. Lalu pelaku melakukan aktivasi hingga sukses dan dapat menggunakan aplikasi Kospin SMS e-Channel;
Bahwa total keuntungan yang diperoleh terdakwa atas perbuatannya sebesar Rp. 347.930.050,- (tiga ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh ribu lima puluh rupiah) telah digunakan terdakwa untuk membeli kebutuhan sehari-hari selama 9 bulan, memenuhi kebutuhan orangtua terdakwa yang berada didalam Lapas Perempuan Kota Palembang dan untuk kebutuhan saksi FAJAR PANGESTU yang berada di Lapas Narkotika Serong Kota Palembang, sehingga akibat perbuatan terdakwa KOPERASI SIMPAN PINJAM SINAR MERAK SANTOSO mengalami kerugian materiil kurang lebih sekitar Rp. 347.930.050 (tiga ratus empat puluh tujuh Sembilan ratus tigapuluh ribu lima puluh rupiah) dan secara immateriil psikologis karyawan menjadi tertekan;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU R.I. Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU R.I. No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana;
Atau
Kedua
Bahwa dia terdakwa MUHAMMAD RENDI bin CANDRA SAPUTRA, sektar bulan Februari 2021 atau atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu dalam Tahun 2021, bertempat di Jalan Tombak Nomor 581 Kelurahan/ Desa Hilir Timur Tiga Kecamatan Kemuning Kota Palembang atau yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, karena kedudukan sebagian besar saksi berada di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kota Cirebon, maka Pengadilan Negeri Kota Cirebon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, mengakses komputer dan atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun, dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa sekitar bulan Februari 2021 terdakwa hendak mencari penghasilan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dengan melakukan pinjaman/ kredit di koperasi melalui media sosial instagram dan terdakwa menggunakan akun instagramnya yaitu [email protected] dengan handphone merek Xiaomi Redminote 9 Pro (yang kemudian sudah terdakwa jual di marketplace Facebook sekira bulan Juli 2021), lalu terdakwa melakukan pencarian dengan menulis “pinjaman koperasi” di kolom pencarian instagram kemudian terdakwa melihat ada banyak unggahan pinjaman koperasi hingga terdakwa melihat ada unggahan dari akun “Kospinsms” yang mana Koperasi Sinar Merak Santoso (Kospin SMS) ini terletak di Jalan Siliwangi No 32 Kelurahan Kesenden Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon bergerak di bidang koperasi simpan pinjam mempunyai jenis pelayanan Penerimaan Tabungan, Simpanan Berjangka, Penyaluran Kredit dan menyediakan fasilitas untuk kemudahan anggota koperasi seperti mobile banking yang bernama Kospin SMS E-Channel yang berguna untuk mengecek saldo, transfer uang baik antar anggota koperasi maupun transfer ke bank lain, pengisian pulsa, payment gateway. Dan fasilitas tersebut dapat digunakan apabila anggota koperasi sudah membuka rekening Kospin SMS dan mendaftar atau aktivasi melalui Customer Service, setelah terdaftar sebagai anggota koperasi dapat mengunduh aplikasi tersebut di playstore. Lalu di akun Instagram Kospinsms https://instagram.com/kospinsms?utm_medium=copy_link itu terdakwa melihat unggahan tentang bagaimana cara aktivasi dan untuk aktivasi harus anggota dari Kospin SMS E-Channel, namun sejatinya ternyata terdakwa hendak menyalahgunakan aplikasi Kospin SMS itu untuk keuntungan pribadinya secara tanpa hak atau melawan hukum, kemudian terdakwa mengikuti petunjuk yang disebutkan dengan mengunduh aplikasi Kospin SMS e-channel di Google Playstore dengan alamat https://play.google.com/store/apps/details?id=com.app.kospinsmsonline, dan setelah mengunduh aplikasi Kospin SMS E-Channel terdakwa juga melihat/ mencari anggota koperasi Kospin SMS E-Channel dari unggahan-unggahan yang ada di Instagram seperti unggahan pegawai terbaik ataupun yang sering mengomentari atau yang sering melakukan like, selanjutnya terdakwa mencari tahu profil anggota-anggota koperasi dan melihat kegiatan Kospin SMS dan anggota koperasinya dari Instagram Kospin SMS dan terdakwa melihat profil nasabah Kospin SMS E-Channel antara lain saksi YUKE SANTOSO yang memiliki usaha, profil saksi ADI SUCIPTO SUJANTO, profil PANJI NIRWANTO, DESI SUSANTI FAJRIYAH, GINA ARYANI, dan YULI YULVIANAH selanjutnya terdakwa mengambil foto dari saksi YUKE SANTOSO, saksi ADI SUCIPTO SUJANTO dan PANJI NIRWANTO untuk dijadikan sampul/ foto profil WhatsApp milik terdakwa dengan maksud untuk mengelabui Admin Kospin SMS E-Channel ketika terdakwa melakukan aktivasi anggota koperasi dengan menggunakan nama saksi YUKE SANTOSO, saksi ADI SUCIPTO SUJANTO dan PANJI NIRWANTO;
Bahwa selanjutnya terdakwa melakukan pendaftaran kepada Admin Kospin SMS E-Channel yaitu saksi RINDU ATWINDA DIFA pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 di nomor Admin Kospin SMS E-Chanel terdakwa mengirim pesan melaluil Whatsapp dengan nomor handphone 082172997223 untuk permintaan pendaftaran e-channel Anggota mengatasnamakan/ mengaku sebagai DESI SUSANTI FAJRIYAH dengan nomor handphone yang akan diregistrasi adalah 083803024641, kemudian atas permintaan tersebut selaku Admin dan Customer Service Kospin SMS E-Channel saksi RINDU ATWINDA DIFA melakukan aktivasi account e-channel namun terdakwa tidak memperoleh keuntungan apapun karena tidak ada saldo didalam akun tersebut, kemudian pada hari yang sama, Senin tanggal 22 Februari tahun 2021 terdakwa mengirim pesan Whatsapp kembali dengan nomor handphone 085357093570 mengatasnamakan/ mengaku sebagai GINA ARYANI, dengan permintaan nomor handphone yang berbeda, nomor handphone yang akan di registrasi adalah 082175230237, lalu atas permintaan tersebut saksi RINDU ATWINDA DIFA selaku Admin dan Customer Service melakukan aktivasi account e-channel tersebut namun terdakwa juga tidak memperoleh keuntungan apapun karena tidak ada saldo didalam akun tersebut, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 terdakwa mengirim pesan Whatsapp kembali dengan nomor handphone 081919742544 dengan permintaan pendaftaran e-channel Anggota melalui Whatsapp mengatasnamakan/ mengaku sebagai saksi YUKE SANTOSO dengan nomor hp yang berbeda, nomor handphone yang akan di registrasi 081947709910, kemudian atas permintaan tersebut saksi RINDU ATWINDA DIFA selaku Customer Service melakukan aktivasi account e-channel tersebut lalu terdakwa melihat jumlah saldo yang dimiliki saksi YUKE SANTOSO lalu terdakwa memindahkan saldo milik saksi YUKE SANTOSO secara bertahap ke akun Dana, OVO dan rekening tampungan Bank BCA dan Mandiri milik terdakwa hingga terdakwa berhasil mengambil saldo sebanyak Rp. 276.626.500, (dua ratus tujuh puluh enam juta enam ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah). Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 Admin dan Customer Service Kospin SMS E-Channel saksi RINDU ATWINDA DIFA menerima pesan dari terdakwa mengatasnamakan/ mengaku sebagai YULI YULVIANAH melakukan registrasi dan aktivasi namun terdakwa tidak memperoleh keuntungan apapun karena tidak ada saldo didalam akun tersebut. Kemudian terdakwa menghubungi Admin dan Customer Service Kospin SMS E-Channel, saksi RINDU ATWINDA DIFA, di nomor Whatsapp 08973137777 dengan menggunakan nomor Whatsapp terdakwa 083803028641 dan menggunakan foto profil dari PANJI NIRWANTO lalu saksi RINDU ATWINDA DIFA memberikan kode LKM kepada terdakwa untuk melakukan login di Aplikasi Kospin SMS E-Channel, dan meminta terdakwa untuk membuat kode pin akses/ pengaman, saksi RINDU ATWINDA DIFA menuntun terdakwa hingga selesai melalui percakapan WA dan akhirnya aplikasi Kospin SMS E-Channel bisa terdakwa gunakan atas nama PANJI NIRWANTO dengan nomor yang diregistrasikan adalah 083803028641 dan terdakwa melihat jumlah saldo milik PANJI NIRWANTO lalu terdakwa memindahkan saldo sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke akun Dana milik terdakwa. Selain itu pada hari Kamis tanggal 25 Februari tahun 2021 jam 13.49 Wib terdakwa mengirim permintaan pendaftaran Kospin SMS E-channel Anggota melalui Whatsapp mengatasnamakan/ mengaku sebagai saksi ADI SUCIPTO SUJANTO yang meminta aktivasi akun Kospin SMS E-Channel dengan nomor handphone yang diregistrasikan terdakwa adalah 082282283353 lalu terdakwa mendapat langkah aktivasi dari saksi RINDU ATWINDA DIFA dan mendapat password/ kode akses Aplikasi Kospin SMS E-Channel 123456 namun kode akses tersebut sudah terdakwa ganti menjadi 031293 dan terdakwa berhasil mengakses akun nasabah koperasi atas nama saksi ADI SUCIPTO SUJANTO dan terdakwa melihat jumlah saldo lalu terdakwa memindahkan saldo sebesar sebesar Rp. 71.303.550,00 (tujuh puluh satu juta tiga ratus tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah) ke rekening penampung yang digunakan terdakwa;
Bahwa selanjutnya pengelola Kospin SMS E-Channel menerima laporan dan menemukan transaksi yang mencurigkan dari rekening Tabungan Kospin Sinar Merak Santoso (Kospin SMS) saksi YUKE SANTOSO yang ditransfer ke rekening Tabungan Kospin Sinar Merak Santoso atas nama GINA ARYANI sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sehingga kemudian dilakukan pengecekan terhadap tabungan Kospin SMS milik saksi YUKE SANTOSO dari Program Banking EBS (sistem perbankan yang digunakan untuk melakukan monitoring keluar masuknya transaksi dari setiap anggota Kospin SMS) dan melakukan konfirmasi melalui telpon kepada anggota koperasi terkait kebenaran transaksi yang dicurigai tersebut dan ternyata benar ada transaksi mencurigakan dan saksi YUKE SANTOSO tidak memiliki aplikasi Kospin SMS E-Channel. Adapun transaksi yang dimaksud mencurigakan berupa transaksi debet rekening anggota dari tanggal 26–28 Februari 2021 senilai Rp. 71.303.550,- (tujuh puluh satu juta tiga ratus tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah) dan sebesar Rp. 276.626.500,- (dua ratus tujuh puluh enam juta enam ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah) adalah transaksi debet yang tidak pernah dilakukan oleh Anggota yaitu saksi ADI SUCIPTO SUJANTO dan saksi YUKE SANTOSO. Sehingga total perpindahan dana Nasabah tersebut sebesar Rp. 347.930.050,- (tiga ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh ribu lima puluh rupiah) yang disebar keberapa rekening Bank penampung milik terdakwa padahal saksi Adi Sucipto Sujanto dan saksi Yuke Santoso tidak pernah merasa melakukan Transaksi e-channel;
Bahwa Untuk penggunaan perangkat dari hasil audit didapatkan beberapa perangkat ponsel yang digunakan terdakwa untuk melakukan registrasi Kospin sms e-channel sebagai berikut :
DATA NASABAH YANG DISALAHGUNAKAN
| Rek Id | tgl_aktivasi | nasabah_id | Rekening_id | atas nama | IMEI/mac address |
| 6281947709910 | 23/02/2021 8:58:23 | 01000009 | 01.112.000003,01.116.000066 | YUKE SANTOSO | 863144048088183 |
| 6282282283353 | 26-02-2021 9:33:12 | 01000004 | 1.116.000.068 | ADI SUCIPTO SUJANTO | C6EB21FAA1DD |
| 6283803024641 | 22/02/2021 13:52:28 | 01004315 | 1.101.004.110 | DESI SUSANTI FAJRIYAH | 862089047565601 |
| 6282175230237 | 28-02-2021 6:19:24 | 01.004383 | 1.101.004.178 | GINA ARYANI | 00904C7BF218 |
Kemudian sekira tanggal 1 Maret 2021 saksi INDRA MAULANA dari PT. USSI selaku Penyedia Layanan/ Support Digital Mobile untuk Koperasi Sinas Merak Santoso mendapat laporan dari Koperasi Kospin SMS atas adanya transaksi yang tidak dikenal di aplikasi KOSPIN SMS E-CHANNEL, selanjutnya dilakukan penelusuran dan pengecekan oleh Customer Service dan diperoleh adanya registrasi dengan menggunakan nomor handphone yang menghubungi pihak kospin selanjutnya pelaku (terdakwa) melakukan registrasi di aplikasi Kospin sms e-channel, dan melakukan transaksi dari mulai tanggal 26 Februari 2021 pukul 10:53 Wib s/d 1 Maret 2021 Pukul 08:09 Wib. Bahwa dari transaksi yang dimaksud di anggap tidak wajar karena dilakukan secara berulang-ulang dalam satu waktu yaitu pada hari Senin,tepatnya tanggal Tanggal 01 Maret 2021 Pukul 11.20 WIB. Bahwa PT. USSI menerima laporan mengenai Fraud Transaksi melalui Aplikasi Kospin SMS Echannel Mobile dengan ringkasan sebagai berikut : Nama Lembaga : KOSPIN SMS, Kode LKM : 0173, Tanggal Transaksi : 26 Pebruari 2021 10:53:35 s/d 01 Maret 2021 08:09:32, Sumber Transaksi : Rekening Nasabah a/n Adi Sucipto Sujanto (1 Rekening), Tujuan Transaksi : Bank Permata, Bank BCA, Bank BRI, Bank CIMB, Bank Mandiri, OVO dan Pulsa ( Rincian Terlampir ), Nominal Transaksi : IDR 57.290.550, Jumlah Transaksi : 39, bahwa disitu terdakwa mengaku sebagai nasabah Kospin SMS a/n Adi Sucipto Sujanto, dimana nasabah tersebut menurut info dari tim Kospin SMS adalah salah satu pengurus di Kospin SMS. Petugas melakukan proses registrasi tersebut sampai registrasinya sukses. Lalu pelaku (terdakwa) melakukan aktivasi hingga sukses dan dapat menggunakan aplikasi Kospin SMS e-Channel. Kemudian pada hari Senin, tepatnya tanggal tanggal 01 Maret 2021 Pukul 11.20 WIB, PT. USSI menerima laporan mengenai Fraud Transaksi melalui Aplikasi Kospin SMS Echannel Mobile dengan ringkasan yaitu Nama Lembaga : KOSPIN SMS, Kode LKM : 0173, Tanggal Transaksi : 24 Pebruari 2021 09:15:21 s/d 28 Pebruari 2021 08:48:13, Sumber Transaksi : Rekening Nasabah a/n Desi Susanti Fajriyah (1 Rekening), Tujuan Transaksi : Bank Permata, Bank BCA, Bank CIMB, dan Pulsa (Rincian Terlampir), Nominal Transaksi : IDR 31.986.150, Jumlah Transaksi : 18, bahwa disitu terdakwa mengaku sebagai nasabah Kospin SMS a/n Desi Susanti Fajriyah, dimana nasabah tersebut menurut info dari tim Kospin SMS adalah salah satu nasabah di Kospin SMS. Petugas melakukan proses registrasi tersebut sampai registrasinya sukses. Selanjutnya pada hari Senin, tepatnya tanggal Tanggal 01 Maret 2021 Pukul 11.20 WIB, PT. USSI Menerima laporan mengenai Fraud Transaksi melalui Aplikasi Kospin SMS Echannel Mobile dengan ringkasan sebagai berikut Nama Lembaga : KOSPIN SMS, Kode LKM : 0173, Tanggal Transaksi : 23 Pebruari 2021 09:00:02 s/d 01 Maret 2021 07:22:50, Sumber Transaksi : Rekening Nasabah a/n Yuke Santoso (2 Rekening), Tujuan Transaksi : Bank Permata, Bank BCA, BNI Syariah,Bank BRI, Bank CIMB, Bank Mandiri,OVO dan Pulsa ( Rincian Terlampir ), Nominal Transaksi : IDR 205.093.250, Jumlah Transaksi : 134, bahwa disitu terdakwa mengaku sebagai nasabah Kospin SMS a/n Yuke Santoso, dimana nasabah tersebut menurut info dari tim Kospin SMS adalah salah satu pengurus di Kospin SMS. Petugas melakukan proses registrasi tersebut sampai registrasinya sukses. Lalu pelaku melakukan aktivasi hingga sukses dan dapat menggunakan aplikasi Kospin SMS e-Channel;
Bahwa total keuntungan yang diperoleh terdakwa atas perbuatannya sebesar Rp. 347.930.050,- (tiga ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh ribu lima puluh rupiah) telah digunakan terdakwa untuk membeli kebutuhan sehari-hari selama 9 bulan, memenuhi kebutuhan orangtua terdakwa yang berada didalam Lapas Perempuan Kota Palembang dan untuk kebutuhan saksi FAJAR PANGESTU yang berada di Lapas Narkotika Serong Kota Palembang, sehingga akibat perbuatan terdakwa KOPERASI SIMPAN PINJAM SINAR MERAK SANTOSO mengalami kerugian materiil kurang lebih sekitar Rp. 347.930.050 (tiga ratus empat puluh tujuh Sembilan ratus tigapuluh ribu lima puluh rupiah) dan secara immateriil psikologis karyawan menjadi tertekan;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 Ayat (1) UU R.I. Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU R.I. No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana;
Atau
Ketiga
Bahwa dia terdakwa MUHAMMAD RENDI bin CANDRA SAPUTRA, sektar bulan Februari 2021 atau atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu dalam Tahun 2021, bertempat di Jalan Tombak Nomor 581 Kelurahan/ Desa Hilir Timur Tiga Kecamatan Kemuning Kota Palembang atau yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, karena kedudukan sebagian besar saksi berada di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kota Cirebon, maka Pengadilan Negeri Kota Cirebon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa sekitar bulan Februari 2021 terdakwa hendak mencari penghasilan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dengan melakukan pinjaman/ kredit di koperasi melalui media sosial instagram dan terdakwa menggunakan akun instagramnya yaitu [email protected] dengan handphone merek Xiaomi Redminote 9 Pro (yang kemudian sudah terdakwa jual di marketplace Facebook sekira bulan Juli 2021), lalu terdakwa melakukan pencarian dengan menulis “pinjaman koperasi” di kolom pencarian instagram kemudian terdakwa melihat ada banyak unggahan pinjaman koperasi hingga terdakwa melihat ada unggahan dari akun “Kospinsms” yang mana Koperasi Sinar Merak Santoso (Kospin SMS) ini terletak di Jalan Siliwangi No 32 Kelurahan Kesenden Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon bergerak di bidang koperasi simpan pinjam mempunyai jenis pelayanan Penerimaan Tabungan, Simpanan Berjangka, Penyaluran Kredit dan menyediakan fasilitas untuk kemudahan anggota koperasi seperti mobile banking yang bernama Kospin SMS E-Channel yang berguna untuk mengecek saldo, transfer uang baik antar anggota koperasi maupun transfer ke bank lain, pengisian pulsa, payment gateway. Dan fasilitas tersebut dapat digunakan apabila anggota koperasi sudah membuka rekening Kospin SMS dan mendaftar atau aktivasi melalui Customer Service, setelah terdaftar sebagai anggota koperasi dapat mengunduh aplikasi tersebut di playstore. Lalu di akun Instagram Kospinsms https://instagram.com/kospinsms?utm_medium=copy_link itu terdakwa melihat unggahan tentang bagaimana cara aktivasi dan untuk aktivasi harus anggota dari Kospin SMS E-Channel, namun sejatinya ternyata terdakwa hendak menyalahgunakan aplikasi Kospin SMS itu untuk keuntungan pribadinya secara tanpa hak atau melawan hukum, kemudian terdakwa mengikuti petunjuk yang disebutkan dengan mengunduh aplikasi Kospin SMS e-channel di Google Playstore dengan alamat https://play.google.com/store/apps/details?id=com.app.kospinsmsonline, dan setelah mengunduh aplikasi Kospin SMS E-Channel terdakwa juga melihat/ mencari anggota koperasi Kospin SMS E-Channel dari unggahan-unggahan yang ada di Instagram seperti unggahan pegawai terbaik ataupun yang sering mengomentari atau yang sering melakukan like, selanjutnya terdakwa mencari tahu profil anggota-anggota koperasi dan melihat kegiatan Kospin SMS dan anggota koperasinya dari Instagram Kospin SMS dan terdakwa melihat profil nasabah Kospin SMS E-Channel antara lain saksi YUKE SANTOSO yang memiliki usaha, profil saksi ADI SUCIPTO SUJANTO, profil PANJI NIRWANTO, DESI SUSANTI FAJRIYAH, GINA ARYANI, dan YULI YULVIANAH selanjutnya terdakwa mengambil foto dari saksi YUKE SANTOSO, saksi ADI SUCIPTO SUJANTO dan PANJI NIRWANTO untuk dijadikan sampul/ foto profil WhatsApp milik terdakwa dengan maksud untuk mengelabui Admin Kospin SMS E-Channel ketika terdakwa melakukan aktivasi anggota koperasi dengan menggunakan nama saksi YUKE SANTOSO, saksi ADI SUCIPTO SUJANTO dan PANJI NIRWANTO;
Bahwa selanjutnya terdakwa melakukan pendaftaran kepada Admin Kospin SMS E-Channel yaitu saksi RINDU ATWINDA DIFA pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 di nomor Admin Kospin SMS E-Chanel terdakwa mengirim pesan melaluil Whatsapp dengan nomor handphone 082172997223 untuk permintaan pendaftaran e-channel Anggota mengatasnamakan/ mengaku sebagai DESI SUSANTI FAJRIYAH dengan nomor handphone yang akan diregistrasi adalah 083803024641, kemudian atas permintaan tersebut selaku Admin dan Customer Service Kospin SMS E-Channel saksi RINDU ATWINDA DIFA melakukan aktivasi account e-channel namun terdakwa tidak memperoleh keuntungan apapun karena tidak ada saldo didalam akun tersebut, kemudian pada hari yang sama, Senin tanggal 22 Februari tahun 2021 terdakwa mengirim pesan Whatsapp kembali dengan nomor handphone 085357093570 mengatasnamakan/ mengaku sebagai GINA ARYANI, dengan permintaan nomor handphone yang berbeda, nomor handphone yang akan di registrasi adalah 082175230237, lalu atas permintaan tersebut saksi RINDU ATWINDA DIFA selaku Admin dan Customer Service melakukan aktivasi account e-channel tersebut namun terdakwa juga tidak memperoleh keuntungan apapun karena tidak ada saldo didalam akun tersebut, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 terdakwa mengirim pesan Whatsapp kembali dengan nomor handphone 081919742544 dengan permintaan pendaftaran e-channel Anggota melalui Whatsapp mengatasnamakan/ mengaku sebagai saksi YUKE SANTOSO dengan nomor hp yang berbeda, nomor handphone yang akan di registrasi 081947709910, kemudian atas permintaan tersebut saksi RINDU ATWINDA DIFA selaku Customer Service melakukan aktivasi account e-channel tersebut lalu terdakwa melihat jumlah saldo yang dimiliki saksi YUKE SANTOSO lalu terdakwa memindahkan saldo milik saksi YUKE SANTOSO secara bertahap ke akun Dana, OVO dan rekening tampungan Bank BCA dan Mandiri milik terdakwa hingga terdakwa berhasil mengambil saldo sebanyak Rp. 276.626.500, (dua ratus tujuh puluh enam juta enam ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah). Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 Admin dan Customer Service Kospin SMS E-Channel saksi RINDU ATWINDA DIFA menerima pesan dari terdakwa mengatasnamakan/ mengaku sebagai YULI YULVIANAH melakukan registrasi dan aktivasi namun terdakwa tidak memperoleh keuntungan apapun karena tidak ada saldo didalam akun tersebut. Kemudian terdakwa menghubungi Admin dan Customer Service Kospin SMS E-Channel, saksi RINDU ATWINDA DIFA, di nomor Whatsapp 08973137777 dengan menggunakan nomor Whatsapp terdakwa 083803028641 dan menggunakan foto profil dari PANJI NIRWANTO lalu saksi RINDU ATWINDA DIFA memberikan kode LKM kepada terdakwa untuk melakukan login di Aplikasi Kospin SMS E-Channel, dan meminta terdakwa untuk membuat kode pin akses/ pengaman, saksi RINDU ATWINDA DIFA menuntun terdakwa hingga selesai melalui percakapan WA dan akhirnya aplikasi Kospin SMS E-Channel bisa terdakwa gunakan atas nama PANJI NIRWANTO dengan nomor yang diregistrasikan adalah 083803028641 dan terdakwa melihat jumlah saldo milik PANJI NIRWANTO lalu terdakwa memindahkan saldo sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke akun Dana milik terdakwa. Selain itu pada hari Kamis tanggal 25 Februari tahun 2021 jam 13.49 Wib terdakwa mengirim permintaan pendaftaran Kospin SMS E-channel Anggota melalui Whatsapp mengatasnamakan/ mengaku sebagai saksi ADI SUCIPTO SUJANTO yang meminta aktivasi akun Kospin SMS E-Channel dengan nomor handphone yang diregistrasikan terdakwa adalah 082282283353 lalu terdakwa mendapat langkah aktivasi dari saksi RINDU ATWINDA DIFA dan mendapat password/ kode akses Aplikasi Kospin SMS E-Channel 123456 namun kode akses tersebut sudah terdakwa ganti menjadi 031293 dan terdakwa berhasil mengakses akun nasabah koperasi atas nama saksi ADI SUCIPTO SUJANTO dan terdakwa melihat jumlah saldo lalu terdakwa memindahkan saldo sebesar sebesar Rp. 71.303.550,00 (tujuh puluh satu juta tiga ratus tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah) ke rekening penampung yang digunakan terdakwa;
Bahwa selanjutnya pengelola Kospin SMS E-Channel menerima laporan dan menemukan transaksi yang mencurigkan dari rekening Tabungan Kospin Sinar Merak Santoso (Kospin SMS) saksi YUKE SANTOSO yang ditransfer ke rekening Tabungan Kospin Sinar Merak Santoso atas nama GINA ARYANI sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sehingga kemudian dilakukan pengecekan terhadap tabungan Kospin SMS milik saksi YUKE SANTOSO dari Program Banking EBS (sistem perbankan yang digunakan untuk melakukan monitoring keluar masuknya transaksi dari setiap anggota Kospin SMS) dan melakukan konfirmasi melalui telpon kepada anggota koperasi terkait kebenaran transaksi yang dicurigai tersebut dan ternyata benar ada transaksi mencurigakan dan saksi YUKE SANTOSO tidak memiliki aplikasi Kospin SMS E-Channel. Adapun transaksi yang dimaksud mencurigakan berupa transaksi debet rekening anggota dari tanggal 26–28 Februari 2021 senilai Rp. 71.303.550,- (tujuh puluh satu juta tiga ratus tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah) dan sebesar Rp. 276.626.500,- (dua ratus tujuh puluh enam juta enam ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah) adalah transaksi debet yang tidak pernah dilakukan oleh Anggota yaitu saksi ADI SUCIPTO SUJANTO dan saksi YUKE SANTOSO. Sehingga total perpindahan dana Nasabah tersebut sebesar Rp. 347.930.050,- (tiga ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh ribu lima puluh rupiah) yang disebar keberapa rekening Bank penampung milik terdakwa padahal saksi Adi Sucipto Sujanto dan saksi Yuke Santoso tidak pernah merasa melakukan Transaksi e-channel;
Bahwa Untuk penggunaan perangkat dari hasil audit didapatkan beberapa perangkat ponsel yang digunakan terdakwa untuk melakukan registrasi Kospin sms e-channel sebagai berikut :
DATA NASABAH YANG DISALAHGUNAKAN
| Rek Id | tgl_aktivasi | nasabah_id | Rekening_id | atas nama | IMEI/mac address |
| 6281947709910 | 23/02/2021 8:58:23 | 01000009 | 01.112.000003,01.116.000066 | YUKE SANTOSO | 863144048088183 |
| 6282282283353 | 26-02-2021 9:33:12 | 01000004 | 1.116.000.068 | ADI SUCIPTO SUJANTO | C6EB21FAA1DD |
| 6283803024641 | 22/02/2021 13:52:28 | 01004315 | 1.101.004.110 | DESI SUSANTI FAJRIYAH | 862089047565601 |
| 6282175230237 | 28-02-2021 6:19:24 | 01.004383 | 1.101.004.178 | GINA ARYANI | 00904C7BF218 |
Kemudian sekira tanggal 1 Maret 2021 saksi INDRA MAULANA dari PT. USSI selaku Penyedia Layanan/ Support Digital Mobile untuk Koperasi Sinas Merak Santoso mendapat laporan dari Koperasi Kospin SMS atas adanya transaksi yang tidak dikenal di aplikasi KOSPIN SMS E-CHANNEL, selanjutnya dilakukan penelusuran dan pengecekan oleh Customer Service dan diperoleh adanya registrasi dengan menggunakan nomor handphone yang menghubungi pihak kospin selanjutnya pelaku (terdakwa) melakukan registrasi di aplikasi Kospin sms e-channel, dan melakukan transaksi dari mulai tanggal 26 Februari 2021 pukul 10:53 Wib s/d 1 Maret 2021 Pukul 08:09 Wib. Bahwa dari transaksi yang dimaksud di anggap tidak wajar karena dilakukan secara berulang-ulang dalam satu waktu yaitu pada hari Senin,tepatnya tanggal Tanggal 01 Maret 2021 Pukul 11.20 WIB. Bahwa PT. USSI menerima laporan mengenai Fraud Transaksi melalui Aplikasi Kospin SMS Echannel Mobile dengan ringkasan sebagai berikut : Nama Lembaga : KOSPIN SMS, Kode LKM : 0173, Tanggal Transaksi : 26 Pebruari 2021 10:53:35 s/d 01 Maret 2021 08:09:32, Sumber Transaksi : Rekening Nasabah a/n Adi Sucipto Sujanto (1 Rekening), Tujuan Transaksi : Bank Permata, Bank BCA, Bank BRI, Bank CIMB, Bank Mandiri, OVO dan Pulsa ( Rincian Terlampir ), Nominal Transaksi : IDR 57.290.550, Jumlah Transaksi : 39, bahwa disitu terdakwa mengaku sebagai nasabah Kospin SMS a/n Adi Sucipto Sujanto, dimana nasabah tersebut menurut info dari tim Kospin SMS adalah salah satu pengurus di Kospin SMS. Petugas melakukan proses registrasi tersebut sampai registrasinya sukses. Lalu pelaku (terdakwa) melakukan aktivasi hingga sukses dan dapat menggunakan aplikasi Kospin SMS e-Channel. Kemudian pada hari Senin, tepatnya tanggal tanggal 01 Maret 2021 Pukul 11.20 WIB, PT. USSI menerima laporan mengenai Fraud Transaksi melalui Aplikasi Kospin SMS Echannel Mobile dengan ringkasan yaitu Nama Lembaga : KOSPIN SMS, Kode LKM : 0173, Tanggal Transaksi : 24 Pebruari 2021 09:15:21 s/d 28 Pebruari 2021 08:48:13, Sumber Transaksi : Rekening Nasabah a/n Desi Susanti Fajriyah (1 Rekening), Tujuan Transaksi : Bank Permata, Bank BCA, Bank CIMB, dan Pulsa (Rincian Terlampir), Nominal Transaksi : IDR 31.986.150, Jumlah Transaksi : 18, bahwa disitu terdakwa mengaku sebagai nasabah Kospin SMS a/n Desi Susanti Fajriyah, dimana nasabah tersebut menurut info dari tim Kospin SMS adalah salah satu nasabah di Kospin SMS. Petugas melakukan proses registrasi tersebut sampai registrasinya sukses. Selanjutnya pada hari Senin, tepatnya tanggal Tanggal 01 Maret 2021 Pukul 11.20 WIB, PT. USSI Menerima laporan mengenai Fraud Transaksi melalui Aplikasi Kospin SMS Echannel Mobile dengan ringkasan sebagai berikut Nama Lembaga : KOSPIN SMS, Kode LKM : 0173, Tanggal Transaksi : 23 Pebruari 2021 09:00:02 s/d 01 Maret 2021 07:22:50, Sumber Transaksi : Rekening Nasabah a/n Yuke Santoso (2 Rekening), Tujuan Transaksi : Bank Permata, Bank BCA, BNI Syariah,Bank BRI, Bank CIMB, Bank Mandiri,OVO dan Pulsa ( Rincian Terlampir ), Nominal Transaksi : IDR 205.093.250, Jumlah Transaksi : 134, bahwa disitu terdakwa mengaku sebagai nasabah Kospin SMS a/n Yuke Santoso, dimana nasabah tersebut menurut info dari tim Kospin SMS adalah salah satu pengurus di Kospin SMS. Petugas melakukan proses registrasi tersebut sampai registrasinya sukses. Lalu pelaku melakukan aktivasi hingga sukses dan dapat menggunakan aplikasi Kospin SMS e-Channel;
Bahwa total keuntungan yang diperoleh terdakwa atas perbuatannya sebesar Rp. 347.930.050,- (tiga ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh ribu lima puluh rupiah) telah digunakan terdakwa untuk membeli kebutuhan sehari-hari selama 9 bulan, memenuhi kebutuhan orangtua terdakwa yang berada didalam Lapas Perempuan Kota Palembang dan untuk kebutuhan saksi FAJAR PANGESTU yang berada di Lapas Narkotika Serong Kota Palembang, sehingga akibat perbuatan terdakwa KOPERASI SIMPAN PINJAM SINAR MERAK SANTOSO mengalami kerugian materiil kurang lebih sekitar Rp. 347.930.050 (tiga ratus empat puluh tujuh Sembilan ratus tigapuluh ribu lima puluh rupiah) dan secara immateriil psikologis karyawan menjadi tertekan;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dan isi dakwaan serta tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan tersebut diatas;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Rindu Atwinda Difa, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa saksi bekerja di koperasi simpan pinjam (Kospin) Sinar Merak Santoso (SMS) sebagai customer service dengan tugas melayani anggota koperasi untuk melakukan aktivasi fitur layanan pada aplikasi Kospin SMS e-Channel;
bahwa untuk aktivasi e-Channel cukup melalui WA;
bahwa untuk aktivasi e-Channel, anggota mengunduh aplikasi selanjutnya menghubungi customer service melalui aplikasi whatsapp (WA) menginformasikan identitas diri, informasi rekening serta nomor Hp anggota Kospin lalu customer service melakukan aktivasi selanjutnya anggota login di aplikasi Kospin SMS e-Channel dan sudah dapat melakukan transaksi;
bahwa pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 sekira jam 08.00 WIB dan jam 13.11 WIB masuk pesan WA untuk permintaan pendaftaran e-Channel atas nama Gina Aryani dan atas nama Desi Susanti Fajriyah masing-masing dengan nomor Hp yang berbeda, selanjutnya atas permintaan tersebut saksi sebagai customer service melakukan aktivasi akun e-Channel tersebut;
bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekira jam 08.50 WIB masuk pesan WA untuk permintaan pendaftaran e-Channel anggota atas nama Yuke Santoso dengan nomor Hp yang berbeda, selanjutnya atas permintaan tersebut saksi sebagai customer service melakukan aktivasi akun e-Channel tersebut;
bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 sekira jam 13.49 WIB masuk pesan WA untuk permintaan pendaftaran e-Channel anggota atas nama Adi Sucipto Sujanto, lalu hari berikutnya yaitu hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 customer service bernama Yuli Yulvianah melakukan aktivasi akun e-Channel;
bahwa aktivasi akun dilakukan berdasarkan nomor Hp yang disampaikan;
bahwa pada tanggal 1 Maret 2021 ditemukan transaksi yang dicurigai lalu dilakukan meeting koordinasi antara Manager Operasional, Kepala Cabang Cirebon, dan Kepala Bagian Operasional;
bahwa Manager Operasional melakukan pengecekan dan didapatkan informasi bila anggota bernama Adi Sucipto tidak pernah melakukan transaksi karena belum melakukan registrasi nomor Hp untuk fasilitas layanan e-Channel;
bahwa diketahui bila registrasi e-Channel bukan menggunakan nomor Hp anggota bernama Adi Sucipto, melainkan nomor lain;
bahwa sebenarnya banyak akun nasabah yang telah dibuka, namun saldonya kosong, hanya akun atas nama Adi Sucipto dan atas nama Yuke Santoso yang ada saldonya;
bahwa dana nasabah yang telah berpindah total sebesar Rp347.930.050,00 (tiga ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh ribu lima puluh rupiah);
bahwa pelaku melakukan perbuatan memindahkan uang anggota tersebut tidak ada ijin dari yang punya;
bahwa para nasabah tersebut sudah diganti uangnya oleh Kospin SMS;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Septia Librioseu Besen, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa saksi bekerja di koperasi simpan pinjam (Kospin) Sinar Merak Santoso (SMS) Cabang Ciledug Kab. Cirebon sejak tahun 2016, kemudian Januari sampai sekarang sebagai Kepala Cabang Cirebon;
bahwa saksi bertugas memonitoring atau mengawasi operasional yang berkaitan dengan transaksi anggota maupun penyaluran pinjaman kredit;
bahwa pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021 saksi diberitahu oleh Teller bila anggota bernama Gina Aryani ingin mengajukan pinjaman kredit namun diketahui bila direkening Sdr. Gina Aryani ada transaksi sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), selanjutnya Sdr. Gina Aryani mengajukan untuk cetak rekening;
bahwa setelah cetak rekening, diketahui ada transfer uang tanggal 28 Februari 2021 dari rekening atas nama Yuke Santoso ke rekening Sdr. Gina sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan uang tersebut ditransfer melalui aplikasi Kospin SMS e-Channel;
bahwa kemudian saksi mengkonfirmasi Sdr. Yuke Santoso dan Sdr. Yuke Santoso tidak merasa melakukan transaksi tersebut serta belum mendaftar di aplikasi e-Channel;
bahwa selanjutnya dilakukan pengecekan dan ditemukan pula bila ada registrasi e-Channel bukan menggunakan nomor Hp yang terdaftar di sistem database milik Kospin SMS yaitu atas nama anggota Adi Sucipto;
bahwa dana nasabah yang telah berpindah total sebesar Rp347.930.050,00 (tiga ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh ribu lima puluh rupiah);
bahwa sebenarnya banyak nasabah yang telah di buka tetapi saldonya kosong, hanya atas nama Sdr. Adi Sucipto dan Sdr. Yuke Santoso yang terdebet;
bahwa para nasabah yang terdebet sudah di ganti uangnya oleh Kospin SMS;
bahwa pelaku memindahkan uang nasabah tanpa seijin yang punya;
bahwa untuk membuat akun e-Channel cukup melalui aplikasi WA, nasabah tidak perlu datang ke kantor;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Cristian Anggara Hartono, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa saksi bekerja di Kospin Sinar Merak Santoso (SMS) sebagai Kepala Bagian Operasional;
bahwa pada tanggal 24 Februari 2021 saksi mendapat laporan dari Sdr. Nurul bagian Teller perihal ditemukannya transaksi mencurigakan dari rekening tabungan Kospin SMS atas nama Yuke Santoso yang ditransfer ke rekening atas nama Gina Aryani sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), lalu saksi melakukan pengecekan rekening Sdr. Yuke Santoso dari program Banking EBS dan ditemukan benar ada transaksi mencurigakan dari tabungan Sdr. Yuke Santoso;
bahwa kemudian saksi mengkonfirmasi Sdr. Yuke Santoso dan diketahui bila Sdr. Yuke Santoso tidak merasa melakukan transaksi tersebut serta belum terdaftar di aplikasi e-Channel;
bahwa saat dilakukan pengecekan, ditemukan pula bila registrasi e-Channel bukan menggunakan Hp atas nama anggota Kospin;
bahwa dana nasabah yang berpindah sejumlah Rp347.930.050,00 (tiga ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh ribu lima puluh rupiah);
bahwa sebenarnya banyak nasabah yang telah di buka tetapi saldonya kosong, hanya atas nama Sdr. Adi Sucipto dan Sdr. Yuke Santoso yang terdebet;
bahwa para nasabah yang terdebet sudah di ganti uangnya oleh Kospin SMS;
bahwa pelaku memindahkan uang anggota tersebut tidak ada ijin dari yang punya;
bahwa untuk membuat akun e-Channel cukup melalui aplikasi WA, nasabah tidak perlu datang ke kantor;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Adi Sucipto Sujanto, berjanji, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa saksi bekerja di Kospin SMS sebagai Pengurus;
bahwa sekira tahun 2018 Kospin SMS menggunakan layanan e-Channel, yang pengelolaan sistemnya dilakukan oleh PT. USSI;
bahwa aplikasi e-Channel berguna untuk melayani transaksi anggota koperasi dan produk payment point online bank seperti layanan pembayaran listrik dan lainnya;
bahwa saksi tidak pernah menggunakan aplikasi e-Channel, karena rekening saksi masih manual;
bahwa Manager Operasional Kospin SMS Cabang Cirebon ada melakukan pengecekan di customer service dan ditemukan bila ada registrasi aplikasi e-Channel bukan menggunakan nomor Hp saksi;
bahwa dana nasabah yang berpindah sejumlah Rp347.930.050,00 (tiga ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh ribu lima puluh rupiah);
bahwa sebenarnya banyak nasabah yang telah di buka tetapi saldonya kosong, hanya atas nama Sdr. Adi Sucipto dan Sdr. Yuke Santoso yang terdebet;
bahwa para nasabah yang terdebet sudah di ganti uangnya oleh Kospin SMS;
bahwa pelaku memindahkan uang anggota tersebut tidak ada ijin dari yang punya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Yuke Santoso, berjanji, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa saksi bekerja di Kospin SMS sebagai Pengurus;
bahwa sekira tahun 2018 Kospin SMS menggunakan layanan e-Channel, yang pengelolaan sistemnya dilakukan oleh PT. USSI;
bahwa aplikasi e-Channel berguna untuk melayani transaksi anggota koperasi dan produk payment point online bank seperti layanan pembayaran listrik dan lainnya;
bahwa saksi di beritahu oleh Kepala Cabang Kospin SMS Cirebon bila ditemukan transaksi yang mengatasnamakan saksi, namun saksi tidak pernah melakukan transaksi karena saksi belum melakukan registrasi nomor Hp untuk e-Channel;
bahwa Manager Operasional Kospin SMS Cabang Cirebon ada melakukan pengecekan di customer service dan ditemukan bila ada registrasi e-Channel bukan menggunakan nomor Hp saksi;
bahwa uang saksi yang berpindah dari 5 (lima) rekening dengan total sebesar Rp276.626.500,00 (dua ratus tujuh puluh enam juta enam ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah);
bahwa uang saksi yang terdebet sudah di ganti oleh Kospin SMS;
bahwa dana nasabah yang berpindah total sejumlah Rp347.930.050,00 (tiga ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh ribu lima puluh rupiah);
bahwa pelaku memindahkan uang anggota tersebut tidak ada ijin dari yang punya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Ridwan Faridudin, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa saksi bekerja di Kospin SMS Cabang Cirebon sebagai General Manager;
bahwa pada tanggal 1 Maret 2021, saksi mendapat laporan dari Kepala Cabang Kospin SMS terkait transaksi yang mencurigakan di IBS (core banking dari PT. USSI) atas nama Sdr. Yuke Santoso dan Sdr. Adi Sucipto, selanjutnya saksi mengkonfimasi laporan tersebut ke Sdr. Yuke Santoso dan Sdr. Adi Sucipto, dan diketahui bila Sdr. Yuke Santoso dan Sdr. Adi Sucipto tidak pernah melakukan transaksi tersebut serta belum mendaftar di aplikasi e-Channel;
bahwa saksi kemudian memerintahkan Kepala Cabang untuk melakukan frezee transaksi e-Channel ke PT. USSI dan menarik saldo yang tersisa di PT. USSI;
bahwa setelah Manager Operasional melakukan pengecekan di bagian customer service, ditemukan bila register e-Channel bukan menggunakan nomor Hp nasabah;
bahwa dana nasabah yang berpindah sejumlah Rp347.930.050,00 (tiga ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh ribu lima puluh rupiah);
bahwa sebenarnya banyak nasabah yang telah di buka tetapi saldonya kosong, hanya atas nama Sdr. Adi Sucipto dan Sdr. Yuke Santoso yang terdebet;
bahwa para nasabah yang terdebet sudah di ganti uangnya oleh Kospin SMS;
bahwa pelaku memindahkan uang anggota tersebut tidak ada ijin dari yang punya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Bahrudin, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa saksi bekerja di Kospin Sinar Merak Santoso (SMS) sebagai audit internal dengan tugas mengecek berkas pencairan, mengecek kevalidan berkas data nasabah;
bahwa awalnya saksi melakukan pengecekan saldo deposito e-Channel PT. Kospin SMS dan sudah berkurang menjadi Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), lalu saksi melapor kepada bagian accounting untuk top up saldo dan sambil menunggu saldo e-Channel bertambah, saksi melihat ada beberapa transaksi dengan nominal yang sama senilai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
bahwa esok harinya saksi melakukan pengecekan kembali saldo e-Channel dan sudah berkurang drastis lalu saksi kembali melapor ke bagian accounting untuk melakukan top up e-Channel;
bahwa saksi menanyakan kepada Kepala Operasional yaitu saksi Cristian Anggara tentang transaksi e-Channel tersebut dan diketahui bila transaksi dilakukan dari rekening nasabah Sdr. Yuke Santoso dan Sdr. Adi Sucipto;
bahwa saat dikonfirmasi, Sdr. Yuke Santoso dan sdr. Adi Sucipto tidak pernah melakukan transaksi tersebut serta belum mendaftar di aplikasi e-Channel;
bahwa setelah Manager Operasional melakukan pengecekan di bagian customer service, ditemukan bila register e-Channel bukan menggunakan nomor Hp nasabah;
bahwa para nasabah yang terdebet sudah di ganti uangnya oleh Kospin SMS;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Indra Maulana, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa saksi bekerja di PT. USSI dengan tanggung jawab mengontrol semua transaksi untuk semua produk yang dibuat oleh PT. USSI;
bahwa PT. USSI berkedudukan di Jl. Sukarno Hatta Kec. Rancamanik Kota Bandung dan menyelenggarakan bisnis dalam layanan care banking untuk lembaga keuangan seperti bank;
bahwa sekitar tanggal 1 Maret 2021, PT. USSI mendapat laporan dari klien Kospin SMS tentang adanya transaksi yang tidak dikenal di aplikasi Kospin SMS e-Channel kemudian dilakukan penelusuran dan diketahui mulai tanggal 26 Februari 2021 sampai 1 Maret 2021 ada transaksi yang dianggap tidak wajar karena dilakukan berulang-ulang dalam satu waktu;
bahwa dari aplikasi e-Channel Kospin SMS, diketahui pelaku melakukan registrasi menggunakan 4 (empat) nomor Hp dan setelah mengecek nomor Hp serta imei Hp tersebut, ID penggunanya tidak dapat diketahui lalu saksi konfirmasi ke pihak Kospin SMS;
bahwa transaksi tersebut atas nama akun nasabah Kospin SMS yaitu Sdr. Adi Sucipto, Sdr. Yuke Santoso, Sdr. Desi Susanti, dan Sdr. Gina Aryani;
bahwa total transaksi yang dilakukan pelaku sebanyak 204 transaksi, dari rentang transaksi tanggal 22 Februari 2021 sampai dengan 1 Maret 2021;
bahwa dari rincian bukti transaksi fraud Kospin SMS diketahui dana nasabah yang telah berpindah sebesar Rp316.354.375,00 (tiga ratus enam belas juta tiga ratus lima puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Rian Hidayat, dibacakan dipersidangan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi pada hari Rabu tanggal 24 November 2021 yang dilakukan oleh Tito Witular, S.E. selaku Penyidik dan Henry Juanto Marpaung, S.T., selaku Penyidik Pembantu pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, pada pokoknya sebagai berikut:
bahwa saksi bekerja sebagai karyawan di Toko Matahari yang beralamat di Jl. Mangkunegara;
bahwa nomor rekening Bank Mandiri dengan nomor 1120015764009 a.n. Rian Hidayat milik saksi pribadi yang dibuat sekitar bulan Maret 2020 di buat di KCP Mandiri ATMO (Jl. Kolonel Atmo No.118) sudah saksi jual di marketplace facebook;
bahwa pada bulan April 2020 saksi menjual rekening tersebut di facebook dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembelinya saksi tidak ingat dan sudah tidak punya nomornya, lalu pada bulan Februari 2021 pembeli tersebut menghubungi saksi untuk menjual kembali rekening Bank Mandiri dengan nomor 1120015764009 a.n. Rian Hidayat kepada saksi dengan harga yang sama dengan alasan sudah tidak dipakai lagi dan akhirnya saksi beli kembali;
bahwa di bulan April 2021 saksi menjual kembali rekening tersebut di facebook dengan harga yang sama dan ada yang membeli rekening tersebut, untuk pembelinya perempuan namun identitasnya saksi tidak ingat;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Muhammad Fajar Pangestu bin Masudik Als. Ajang, dibacakan dipersidangan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021 yang dilakukan oleh Tito Witular, S.E. selaku Penyidik dan Henry Juanto Marpaung, S.T., selaku Penyidik Pembantu pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, pada pokoknya sebagai berikut:
bahwa pada bulan Februari 2021 dengan menggunakan akun facebook milik saksi, saksi mencari di forum jual beli facebook dan ada iklan yang menawarkan atm dan buku Bank Mandiri Gold, kemudian saksi menghubungi pengiklan dan sepakat dijual dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
bahwa setelah bertemu Sdr. Rian Hidayat memastikan dipergunakan untuk apa rekening tersebut dan saksi sampaikan digunakan untuk bermain judi slot online;
bahwa tujuan saksi mencari rekening karena ada permintaan dari Terdakwa, yang merupakan keponakan saksi, untuk disediakan rekening bank untuk tujuan transfer, untuk perihal apa dana yang ditransaksikan saksi tidak memahaminya;
bahwa dana untuk pembelian rekening saksi dapatkan dari Terdakwa dan setelah pembelian rekening, saksi serahkan kepada Terdakwa untuk dipergunakan;
bahwa atas permintaan Terdakwa, saksi sudah mendapatkan sebanyak 4 (empat) rekening berbagai bank, diantaranya rekening BCA a.n. Ahmad Haikal, saksi beli di facebook, rekening BCA a.n. Suteja, saksi beli dari facebook, rekening bank BRI a.n. Rudi Hartono, saksi beli dari facebook;
bahwa saksi juga diminta untuk menyiapkan akun dompet digital (DANA), yang saksi beli di facebook, ada sekitar 5 (lima) akun, untuk nomornya saksi sudah lupa dan yang menggunakan adalah Terdakwa;
bahwa untuk rekening Mandiri a.n. Rian Hidayat sekira bulan April 2021 telah saksi jual kembali ke Sdr. Rian Hidayat, sedangkan untuk rekening lainnya sudah saksi buang karena sudah terblokir;
bahwa atas jasa tersebut, saksi mendapatkan upah jasa dari Terdakwa kurang lebih sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), namun tidak secara langsung, bertahap;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan dibacakan pula keterangan Ahli atas nama Denden Imadudin Soleh, S.H., M.H., CLA., sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahli pada hari Jumat tanggal 7 Januari 2022 yang dilakukan oleh Tito Witular, S.E. selaku Penyidik dan Henry Juanto Marpaung, S.T., selaku Penyidik Pembantu pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, pada pokoknya sebagai berikut:
bahwa saksi memiliki surat tugas penunjukan ahli Nomor: 04/DJAI.1/KP.01.06/01/2022 tanggal 07 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Ditjen Aplikasi Informatika;
bahwa bidang keahlian Ahli adalah di bidang hukum Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai latar belakang pendidikan dan pekerjaan sehari-hari;
bahwa dari kronologis yang disampaikan kepada Ahli oleh Penyidik perihal perpindahan dana nasabah Anggota sekaligus Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Sinar Merak Santoso melalui aplikasi e-channel atas nama Adi Sucipto Sujanto dan Yuke Santoso total sebesar Rp347.930.050,00 (tiga ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh ribu lima puluh rupiah), maka perbuatan Terdakwa yang melakukan registrasi dengan menggunakan identitas:
Panji Nirwanto, dengan data yang didapatkan dari instagram Kospinsms,
Adi Sucipto, data didapatkan dengan mencoba secara manual input rekening anggota dengan merubah karakter belakang dari rekening koperasi,
Yuke Santoso, data didapatkan dengan mencari di kolom followers dan following akun Kospinsms,
Dapat dikategorikan sebagai tindak pidana manipulasi data sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 UU RI No.19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 Tentang ITE;
bahwa terhadap pemenuhan unsur Pasal 35 Jo Pasal 51 UU RI No.19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 Tentang ITE, yag dimaksud:
melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik: dalam hal ini melakukan manipulasi dengan cara meregistrasi di aplikasi Kospin SMS e-Channel dengan menggunakan identitas dan profil orang lain,
dengan tujuan dianggap seolah-olah otentik: dalam hal ini dengan menggunakan identitas orang lain berupa nama dan foto profil orang lain agar dianggap bahwa benar yang melakukan registrasi ini adalah orang yang berada dalam foto profil tersebut padahal bukan;
Menimbang, bahwa di dalam berkas perkara telah pula disertakan bukti surat sebagai berikut:
Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital Nomor Barang Bukti : 06/III/2022/CYBER, diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB tanggal 14 Maret 2022, terhadap barang bukti diberi nomor:
06/III/2022/CYBER_01 berupa 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A10s warna biru dengan IMEI1: 358099109732289, IMEI2: 358100109732285 beserta 1 unit simcard Telkomsel dengan nomor 081271628308;
06/III/2022/CYBER_02 berupa 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 6A warna putih biru dengan IMEI1: 8639560405933542, IMEI2: 8639560405693559 beserta 1 unit simcard Tri dengan nomor 0895602232755;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
bahwa Terdakwa mengetahui aplikasi Kospin SMS e-Channel dari media sosial instagram sekitar bulan Februari 2021;
bahwa awalnya Terdakwa melakukan pencarian dengan menulis “pinjaman koperasi” di kolom pencarian instagram dan melihat ada unggahan dari akun “kospinsms”, lalu setelah melihat beberapa unggahan setahu Terdakwa aplikasi Kospin SMS e-Channel adalah aplikasi yang mirip seperti mobile banking tetapi khusus untuk anggota Kospin, yang bisa digunakan untuk transfer antar bank, lalu Terdakwa mengunduh aplikasi Kospin SMS e-Channel di playstore;
bahwa Terdakwa bukan anggota Kospin SMS;
bahwa setelah selesai mengunduh, Terdakwa dengan menggunakan Hp milik Terdakwa sendiri mencoba mengaktifkan akun aplikasi Kospin SMS e-Channel dengan cara Terdakwa dengan menggunakan nama anggota Gina Aryani menghubungi customer service (CS) melalui whatsapp (WA) admin, setelah di arahkan dan berhasil diaktifkan kemudian aplikasi bisa Terdakwa gunakan;
bahwa Terdakwa mendapatkan nama anggota Gina Aryani dengan cara mengambil foto dan nama dari instagram milik Kospin SMS Cirebon;
bahwa Terdakwa juga menghubungi admin Kospin SMS e-Channel di nomor WA 08973137777 menggunakan foto profil Sdr. Panji Nirwanto yang Terdakwa dapat dengan cara menyalin foto dari instagram milik Kospin SMS, kemudian admin menanyakan kepada Terdakwa apakah aplikasi SMS e-Channel akan digunakan atas nama anggota, lalu Terdakwa jawab akan mengaktifkan atas nama Panji Nirwanto, setelah itu admin memberikan kode LKM untuk melakukan login di aplikasi Kospin SMS e-Channel dan meminta Terdakwa untuk membuat kode pin, selanjutnya aplikasi dapat Terdakwa gunakan atas nama Panji Nirwanto;
bahwa data anggota yang Terdakwa gunakan diantaranya adalah atas nama Panji Nirwanto, Adi Sucipto, Gina Aryani, Desi Susanti, Yuli Yulvianah, dan Yuke Santoso;
bahwa Terdakwa mendapatkan data anggota Panji Nirwanto dari instagram Kospin SMS, data anggota Adi Sucipto di dapat dengan mencoba secara manual input rekening anggota dengan mengubah karakter belakang dari rekening koperasi dan kebetulan yang keluar adalah nama Adi Sucipto. Sedangkan data Yuke Santoso didapat dengan mencari di kolom followers dan following akun Kospin SMS, saat itu Terdakwa melihat salah satu akun profilnya menarik, banyak mengunggah konten usaha sehingga memilih akun Yuke Santoso tersebut;
bahwa Terdakwa melakukan penarikan dana pada aplikasi Kospin SMS e-Channel dengan cara transaksi transfer beberapa kali;
bahwa untuk menampung dana yang Terdakwa dapat dari aplikasi Kospin SMS e-Channel, Terdakwa meminta saksi M. Fajar untuk mencarikan nomor rekening dan saksi M. Fajar memberi Terdakwa rekening bank maupun rekening e-wallet DANA dan OVO;
bahwa setelah uang ditransfer ke rekening e-wallet, lalu Terdakwa kembali mentrasfernya ke berbagai rekening bank yang ada pada Terdakwa;
bahwa Terdakwa menggunakan aplikasi Kospin e-Channel selama seminggu untuk memindahkan uang anggota ke rekening e-wallet Terdakwa;
bahwa uang yang Terdakwa transfer menggunakan nama anggota sebesar Rp347.930.050,00 (tiga ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh ribu lima puluh rupiah);
bahwa Terdakwa mentransfer uang atas nama anggota tersebut tidak ada ijin dari pemiliknya;
bahwa Terdakwa berada di Palembang waktu melakukan perbuatannya;
bahwa uang yang Terdakwa dapatkan sudah habis untuk biaya hidup Terdakwa dan keluarga, biaya orang tua Terdakwa, dan saudara Terdakwa di Lapas;
bahwa barang bukti berupa Hp milik Terdakwa digunakan untuk melakukan perbuatan Terdakwa, buku tabungan Mandiri serta ATM Mandiri atas nama Rian Hidayat merupakan milik Terdakwa digunakan sebagai salah satu rekening untuk menampung uang milik anggota Kospin SMS;
bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan baginya (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit handphone merk Samsung tipe Galaxy A 10S warna biru dengan Imei (1) 358099109732289 dan Imei (2) 358100109732285 beserta 1 (satu) unit simcard provider Telkomsel dengan nomor 081271628308,
1 (satu) bundel screenshot percakapan whatsapp dan data transaksi,
1 (satu) unit handphone merk Xiaomi tipe Redmi 6 warna biru muda dengan Imei (1) 863956040593542 dan Imei (2) 8639560405933559 beserta 1 (satu) unit simcard provider Three dengan nomor 08973137777,
1 (satu) lembar surat kuasa melapor a.n. Rindu Atwinda Difa, tanggal 15 Juni 2021,
1 (satu) buku rekening Bank Mandiri dengan nomor 1120015764009 a.n Rian Hidayat berikut kartu ATM,
yang telah disita secara sah menurut hukum dan diakui keberadaannya oleh saksi-saksi dan Terdakwa, sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti yang sah dipersidangan serta digunakan dalam proses pembuktian;
Menimbang bahwa segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini dianggap termuat dalam dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
bahwa Terdakwa mengetahui aplikasi Kospin Sinar Merak Santoso (SMS) e-Channel dari media sosial instagram sekitar bulan Februari 2021;
bahwa awalnya Terdakwa melakukan pencarian dengan menulis “pinjaman koperasi” di kolom pencarian instagram dan melihat ada unggahan dari akun “kospinsms”, lalu setelah melihat beberapa unggahan setahu Terdakwa aplikasi Kospin SMS e-Channel adalah aplikasi yang mirip seperti mobile banking tetapi khusus untuk anggota Kospin SMS, yang bisa digunakan untuk transfer antar bank, lalu Terdakwa mengunduh aplikasi Kospin SMS e-Channel di playstore;
bahwa Terdakwa bukan anggota Kospin Sinar Merak Santoso (SMS);
bahwa untuk aktivasi akun e-Channel, anggota mengunduh aplikasi selanjutnya menghubungi customer service (CS) melalui whatsapp (WA) menginformasikan identitas diri, informasi rekening serta nomor Hp anggota Kospin lalu CS melakukan aktivasi selanjutnya anggota login di aplikasi Kospin SMS e-Channel dan sudah dapat melakukan transaksi;
bahwa setelah selesai mengunduh, Terdakwa dengan menggunakan Hp milik Terdakwa sendiri mencoba mengaktifkan akun aplikasi Kospin SMS e-Channel dengan cara Terdakwa dengan menggunakan nama anggota Gina Aryani menghubungi customer service (CS) melalui whatsapp (WA) admin, setelah di arahkan dan berhasil diaktifkan kemudian aplikasi bisa Terdakwa gunakan;
bahwa Terdakwa mendapatkan nama anggota Gina Aryani dengan cara mengambil foto dan nama dari instagram milik Kospin SMS Cirebon;
bahwa pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 sekira jam 08.00 WIB dan jam 13.11 WIB masuk pesan WA untuk permintaan pendaftaran e-Channel atas nama Gina Aryani dan atas nama Desi Susanti Fajriyah masing-masing dengan nomor Hp yang berbeda, selanjutnya atas permintaan tersebut saksi Rindu sebagai customer service (CS) Kospin SMS melakukan aktivasi akun e-Channel tersebut;
bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekira jam 08.50 WIB masuk pesan WA untuk permintaan pendaftaran e-Channel anggota atas nama Yuke Santoso dengan nomor Hp yang berbeda, selanjutnya atas permintaan tersebut saksi Rindu sebagai CS melakukan aktivasi akun e-Channel tersebut;
bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 sekira jam 13.49 WIB masuk pesan WA untuk permintaan pendaftaran e-Channel anggota atas nama Adi Sucipto Sujanto, lalu hari berikutnya yaitu hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 customer service bernama Yuli Yulvianah melakukan aktivasi akun e-Channel;
bahwa aktivasi akun dilakukan berdasarkan nomor Hp yang disampaikan;
bahwa Terdakwa juga menghubungi admin Kospin SMS e-Channel di nomor WA 08973137777 menggunakan foto profil Sdr. Panji Nirwanto yang Terdakwa dapat dengan cara menyalin foto dari instagram milik Kospin SMS, kemudian admin menanyakan kepada Terdakwa apakah aplikasi e-Channel akan digunakan atas nama anggota, lalu Terdakwa jawab akan mengaktifkan atas nama Panji Nirwanto, setelah itu admin memberikan kode LKM untuk melakukan login di aplikasi Kospin SMS e-Channel dan meminta Terdakwa untuk membuat kode pin, selanjutnya aplikasi dapat Terdakwa gunakan atas nama Panji Nirwanto;
bahwa data anggota yang Terdakwa gunakan diantaranya adalah atas nama Panji Nirwanto, Adi Sucipto, Gina Aryani, Desi Susanti, Yuli Yulvianah, dan Yuke Santoso;
bahwa Terdakwa mendapatkan data anggota Panji Nirwanto dari instagram Kospin SMS, data anggota Adi Sucipto di dapat dengan mencoba secara manual input rekening anggota dengan mengubah karakter belakang dari rekening koperasi dan kebetulan yang keluar adalah nama Adi Sucipto. Sedangkan data Yuke Santoso didapat dengan mencari di kolom followers dan following akun Kospin SMS, saat itu Terdakwa melihat salah satu akun profilnya menarik, banyak mengunggah konten usaha sehingga memilih akun Yuke Santoso tersebut;
bahwa Terdakwa melakukan penarikan dana pada aplikasi Kospin SMS e-Channel dengan cara transaksi transfer beberapa kali;
bahwa untuk menampung dana yang Terdakwa dapat dari aplikasi Kospin SMS e-Channel, Terdakwa meminta saksi M. Fajar untuk mencarikan nomor rekening dan saksi M. Fajar memberi Terdakwa rekening bank maupun rekening e-wallet DANA dan OVO;
bahwa Terdakwa menggunakan aplikasi Kospin SMS e-Channel selama seminggu untuk memindahkan uang anggota ke rekening e-wallet Terdakwa;
bahwa setelah uang ditransfer ke rekening e-wallet, lalu Terdakwa kembali mentransfer uang tersebut ke berbagai rekening bank yang ada pada Terdakwa;
bahwa uang yang Terdakwa transfer menggunakan nama anggota sebesar Rp347.930.050,00 (tiga ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh ribu lima puluh rupiah);
bahwa Terdakwa mentransfer uang atas nama anggota tersebut tidak ada ijin dari pemiliknya;
bahwa dana para nasabah yang terdebet telah diganti oleh Kospin Sinar Merak Santoso (SMS);
bahwa Terdakwa berada di Palembang waktu melakukan perbuatannya;
bahwa uang yang Terdakwa dapatkan sudah habis untuk biaya hidup Terdakwa dan keluarga, biaya orang tua Terdakwa, dan saudara Terdakwa di Lapas;
bahwa barang bukti berupa Hp milik Terdakwa digunakan untuk melakukan perbuatan Terdakwa, buku tabungan Mandiri serta ATM Mandiri atas nama Rian Hidayat merupakan milik Terdakwa digunakan sebagai salah satu rekening untuk menampung uang milik anggota Kospin SMS;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif Kesatu Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana atau Kedua Pasal 46 Ayat (1) Jo Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana atau Ketiga Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik;
Dalam hal gabungan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah subjek hukum yang dalam hal ini adalah orang perorangan, yang diajukan dipersidangan karena didakwa melakukan suatu tindak pidana, yang terhadapnya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan terdakwa MUHAMMAD RENDI bin CANDRA SAPUTRA yang identitasnya telah disesuaikan dengan surat dakwaan sebagaimana tercantum pula pada bagian awal putusan ini dan Terdakwa membenarkan pula bahwa dirinya adalah orang yang dimaksud dalam surat dakwaan, dengan demikian tidak terjadi kesalahan mengenai orang (error in persona) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik;
Menimbang, bahwa perbuatan “melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik” adalah bersifat alternatif sehingga tidak perlu harus terbukti secara keseluruhannya melainkan cukup salah satu sub unsur dari unsur ini telah terbukti, maka secara keseluruhan unsur ini dapat dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa pengertian dengan sengaja dalam rumusan unsur ini menunjuk pada sikap dan keadaan bathin pelaku yang mengetahui dan menghendaki apa yang diperbuatnya yang dalam hal ini perbuatan tersebut adalah melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, perbuatan mana bertentangan dengan hukum atau bertentangan dengan hak orang lain;
Menimbang, bahwa merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) manipulasi diartikan sebagai upaya kelompok atau perseorangan untuk mempengaruhi perilaku, sikap, dan pendapat orang lain tanpa orang itu menyadarinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, disebutkan bahwa:
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya (vide: Pasal 1 angka 1);
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya (vide: Pasal 1 angka 4);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum dipersidangan diketahui bahwa awalnya Terdakwa melakukan pencarian dengan menulis “pinjaman koperasi” di kolom pencarian instagram dan melihat ada unggahan dari akun “kospinsms”, lalu setelah melihat beberapa unggahan setahu Terdakwa aplikasi Kospin Sinar Merak Santoso (SMS) e-Channel adalah aplikasi yang mirip seperti mobile banking tetapi khusus untuk anggota Kospin, yang bisa digunakan untuk transfer antar bank, lalu Terdakwa mengunduh aplikasi Kospin SMS e-Channel di playstore;
Menimbang, bahwa untuk aktivasi akun e-Channel, anggota mengunduh aplikasi selanjutnya menghubungi customer service (CS) melalui aplikasi whatsapp (WA) menginformasikan identitas diri, informasi rekening serta nomor Hp anggota Kospin lalu CS melakukan aktivasi selanjutnya anggota login di aplikasi Kospin SMS e-Channel dan sudah dapat melakukan transaksi;
Menimbang, bahwa setelah selesai mengunduh, Terdakwa oleh karena bukan merupakan anggota Kospin SMS Cirebon, dengan menggunakan Hp milik Terdakwa sendiri mencoba mengaktifkan akun aplikasi Kospin SMS e-Channel dengan cara Terdakwa dengan menggunakan nama anggota Gina Aryani menghubungi customer service (CS) melalui whatsapp (WA) admin, setelah di arahkan dan berhasil diaktifkan kemudian aplikasi bisa Terdakwa gunakan;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan nama anggota Gina Aryani dengan cara mengambil foto dan nama dari instagram milik Kospin SMS Cirebon;
Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 sekira jam 08.00 WIB dan jam 13.11 WIB masuk pesan WA untuk permintaan pendaftaran e-Channel atas nama Gina Aryani dan atas nama Desi Susanti Fajriyah masing-masing dengan nomor Hp yang berbeda, selanjutnya atas permintaan tersebut saksi Rindu sebagai customer service (CS) Kospin SMS melakukan aktivasi akun e-Channel tersebut;
Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekira jam 08.50 WIB masuk pesan WA untuk permintaan pendaftaran e-Channel anggota atas nama Yuke Santoso dengan nomor Hp yang berbeda, selanjutnya atas permintaan tersebut saksi Rindu sebagai CS melakukan aktivasi akun e-Channel tersebut;
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 sekira jam 13.49 WIB masuk pesan WA untuk permintaan pendaftaran e-Channel anggota atas nama Adi Sucipto Sujanto, lalu hari berikutnya yaitu hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 customer service bernama Yuli Yulvianah melakukan aktivasi akun e-Channel;
Menimbang, bahwa aktivasi akun dilakukan berdasarkan nomor Hp yang disampaikan;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga menghubungi admin Kospin SMS e-Channel di nomor WA 08973137777 menggunakan foto profil Sdr. Panji Nirwanto yang Terdakwa dapat dengan cara menyalin foto dari instagram milik Kospin SMS, kemudian admin menanyakan kepada Terdakwa apakah aplikasi SMS e-Channel akan digunakan atas nama anggota, lalu Terdakwa jawab akan mengaktifkan atas nama Panji Nirwanto, setelah itu admin memberikan kode LKM untuk melakukan login di aplikasi Kospin SMS e-Channel dan meminta Terdakwa untuk membuat kode pin, selanjutnya aplikasi dapat Terdakwa gunakan atas nama Panji Nirwanto;
Menimbang, bahwa data anggota yang Terdakwa gunakan diantaranya adalah atas nama Panji Nirwanto, Adi Sucipto, Gina Aryani, Desi Susanti, Yuli Yulvianah, dan Yuke Santoso;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan data anggota Panji Nirwanto dari instagram Kospin SMS, data anggota Adi Sucipto di dapat dengan mencoba secara manual input rekening anggota dengan mengubah karakter belakang dari rekening koperasi dan kebetulan yang keluar adalah nama Adi Sucipto. Sedangkan data Yuke Santoso didapat dengan mencari di kolom followers dan following akun Kospin SMS, saat itu Terdakwa melihat salah satu akun profilnya menarik, banyak mengunggah konten usaha sehingga memilih akun Yuke Santoso tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan penarikan uang anggota pada aplikasi Kospin SMS e-Channel dengan cara transaksi transfer beberapa kali selama seminggu ke rekening e-wallet Terdakwa, hingga total sejumlah Rp347.930.050,00 (tiga ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh ribu lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa mentransfer uang atas nama anggota tersebut tidak ada ijin dari pemiliknya;
Menimbang, bahwa dana para nasabah yang terdebet sudah diganti oleh Kospin Sinar Merak Santoso (SMS);
Menimbang, bahwa dari uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yaitu perbuatan Terdakwa yang telah menghubungi customer service (CS) Kospin Sinar Merak Santoso (SMS) Cirebon untuk aktivasi aplikasi Kospin SMS e-Channel dengan cara Terdakwa memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataannya yaitu dengan terlebih dahulu Terdakwa mencari data-data anggota Kospin SMS Cirebon melalui akun instagram Kospin SMS Cirebon oleh karena Terdakwa bukanlah anggota dari Kospin SMS Cirebon, sehingga CS Kospin SMS Cirebon melakukan aktivasi akun Kospin SMS e-Channel yang diminta Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka sub unsur dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik telah terpenuhi dan oleh karenanya secara keseluruhan unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur dalam hal gabungan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan;
Menimbang, bahwa menurut unsur ini, Terdakwa melakukan perbuatannya lebih dari sekali, perbuatan mana dianggap sebagai suatu perbuatan yang masing-masing berdiri sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan diketahui bila antara tanggal 22 Februari 2021 hingga 26 Februari 2021, Terdakwa yang bukan merupakan anggota Kospin SMS Cirebon telah melakukan aktivasi akun pada aplikasi Kospin SMS e-Channel dengan menggunakan data anggota Kospin SMS Cirebon diantaranya adalah atas nama Panji Nirwanto, Adi Sucipto, Gina Aryani, Desi Susanti, Yuli Yulvianah, dan Yuke Santoso;
Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 sekira jam 08.00 WIB dan jam 13.11 WIB masuk pesan WA untuk permintaan pendaftaran e-Channel atas nama Gina Aryani dan atas nama Desi Susanti Fajriyah masing-masing dengan nomor Hp yang berbeda, selanjutnya atas permintaan tersebut saksi Rindu sebagai customer service (CS) Kospin SMS melakukan aktivasi akun e-Channel tersebut;
Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekira jam 08.50 WIB masuk pesan WA untuk permintaan pendaftaran e-Channel anggota atas nama Yuke Santoso dengan nomor Hp yang berbeda, selanjutnya atas permintaan tersebut saksi Rindu sebagai CS melakukan aktivasi akun e-Channel tersebut;
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 sekira jam 13.49 WIB masuk pesan WA untuk permintaan pendaftaran e-Channel anggota atas nama Adi Sucipto Sujanto, lalu hari berikutnya yaitu hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 customer service bernama Yuli Yulvianah melakukan aktivasi akun e-Channel;
Menimbang, bahwa aktivasi akun dilakukan berdasarkan nomor Hp yang disampaikan;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga menghubungi admin Kospin SMS e-Channel di nomor WA 08973137777 menggunakan foto profil Sdr. Panji Nirwanto yang Terdakwa dapat dengan cara menyalin foto dari instagram milik Kospin SMS, kemudian admin menanyakan kepada Terdakwa apakah aplikasi SMS e-Channel akan digunakan atas nama anggota, lalu Terdakwa jawab akan mengaktifkan atas nama Panji Nirwanto, setelah itu admin memberikan kode LKM untuk melakukan login di aplikasi Kospin SMS e-Channel dan meminta Terdakwa untuk membuat kode pin, selanjutnya aplikasi dapat Terdakwa gunakan atas nama Panji Nirwanto;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan data anggota Kospin SMS Cirebon tersebut dengan cara awalnya Terdakwa mencari data-data anggota Kospin SMS Cirebon melalui akun instagram Kospin SMS Cirebon, sehingga dari perbuatannya tersebut Terdakwa berhasil melakukan penarikan uang anggota pada aplikasi Kospin SMS e-Channel dengan cara transaksi transfer beberapa kali selama seminggu ke rekening e-wallet Terdakwa, hingga total sejumlah Rp347.930.050,00 (tiga ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh ribu lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa mentransfer uang atas nama anggota tersebut tidak ada ijin dari pemiliknya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur ketiga ini;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Alternatif Kesatu Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya Terdakwa mohon keringanan hukuman berikut alasan-alasannya tersebut, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal tersebut sebagai keadaaan-keadaan yang meringankan pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan semata-mata bukan pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar Terdakwa menyadari atau menginsyafi kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan pidana akan dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan pada diri Terdakwa sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa merugikan Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Sinar Merak Santoso Cabang Cirebon;
Terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya;
Uang yang Terdakwa ambil tidak ada yang kembali;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa dipersidangan bersikap kooperatif, tidak berbelit-belit;
Terdakwa berperan dalam ekonomi keluarganya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa menyatakan bahwa pidana yang dijatuhkan selain pidana penjara juga dan/atau denda yang telah ditentukan besaran maksimalnya, maka terhadap Terdakwa haruslah pula dibebani untuk membayar denda dengan ketentuan bila Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut, maka Terdakwa diharuskan menggantinya dengan pidana kurungan pengganti denda;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim memandang cukup tepat dan adil bila kepada Terdakwa dijatuhkan pidana seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan, selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa terhadap 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi tipe Redmi 6 warna biru muda dengan Imei (1) 863956040593542 dan Imei (2) 8639560405933559 beserta 1 (satu) unit simcard provider Three dengan nomor 08973137777, oleh karena berdasarkan pemeriksaan dipersidangan diketahui merupakan milik Koperasi Simpan Pinjam Sinar Merak Santoso (SMS) Cirebon, maka sudah sepatutnya dikembalikan kepada Koperasi Simpan Pinjam Sinar Merak Santoso (SMS) melalui saksi Rindu Atwinda Difa selaku customer service pada Koperasi Simpan Pinjam Sinar Merak Santoso (SMS);
Menimbang, bahwa terhadap 1 (satu) bundel screenshot percakapan whatsapp dan data transaksi, oleh karena hanya menerangkan perihal adanya percakapan antara pihak Kospin SMS dengan Terdakwa, maka sudah sepatutnya tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa terhadap 1 (satu) lembar surat kuasa melapor a.n. Rindu Atwinda Difa tanggal 15 Juni 2021, oleh karena hanya menerangkan perihal tindakan yang dilakukan oleh Kospin SMS Cirebon, maka sudah sepatutnya tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa terhadap 1 (satu) unit handphone merk Samsung tipe Galaxy A 10S warna biru dengan Imei (1) 358099109732289 dan Imei (2) 358100109732285 beserta 1 (satu) unit simcard provider Telkomsel dengan nomor 081271628308, oleh karena merupakan sarana yang dipergunakan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya dan masih memiliki nilai ekonomis, maka sudah sepatutnya dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa terhadap 1 (satu) buku rekening Bank Mandiri dengan nomor 1120015764009 a.n Rian Hidayat berikut kartu ATM, oleh karena merupakan sarana yang dipergunakan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya dan agar dikemudian hari Terdakwa tidak melakukan kembali perbuatannya tersebut, maka sudah sepatutnya dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD RENDI bin CANDRA SAPUTRA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif PERTAMA;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone merk Xiaomi tipe Redmi 6 warna biru muda dengan Imei (1) 863956040593542 dan Imei (2) 8639560405933559 beserta 1 (satu) unit simcard provider Three dengan nomor 08973137777,
Dikembalikan kepada Koperasi Simpan Pinjam Sinar Merak Santoso (SMS) melalui saksi Rindu Atwinda Difa;
1 (satu) bundel screenshot percakapan whatsapp dan data transaksi,
1 (satu) lembar surat kuasa melapor a.n. Rindu Atwinda Difa tanggal 15 Juni 2021,
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) unit handphone merk Samsung tipe Galaxy A 10S warna biru dengan Imei (1) 358099109732289 dan Imei (2) 358100109732285 beserta 1 (satu) unit simcard provider Telkomsel dengan nomor 081271628308,
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) buku rekening Bank Mandiri dengan nomor 1120015764009 a.n Rian Hidayat berikut kartu ATM,
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon, pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022, oleh kami, Hapsari Retno Widowulan, S.H., sebagai Hakim Ketua, Yustisia Permatasari, S.H., dan Arie Ferdian, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara telekonferensi pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota, dibantu oleh Heni Juhaeni, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cirebon, dihadiri oleh Mustika D., S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cirebon dan dihadapan Terdakwa.
Hakim – Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
Yustisia Permatasari, S.H.Hapsari Retno Widowulan, S.H.
Arie Ferdian, S.H., M.H. Panitera Pengganti
Heni Juhaeni