295/Pid.Sus/2022/PN Cbi
Putusan PN CIBINONG Nomor 295/Pid.Sus/2022/PN Cbi
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.ARIF RIYANTO,SH 2.ADNAN PARHANSYAH,SH Terdakwa: WINDIANA alias RAKA alias RAKA SAPUTRA
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa WINDIANA alias RAKA alias RAKA SAPUTRA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyimpan, menjual barang kena cukai yang diketahui atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WINDIANA alias RAKA alias RAKA SAPUTRA dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan; Menetapkan Pidana Denda sebesar 3 (tiga) kali dari jumlah Barang Kena Cukai yakni Rp. 38.292.000,- (tiga puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) x 3 (tiga) dengan total sejumlah Rp. 114.876.000,- (seratus empat belas juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), Dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar Denda tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda, dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti Denda selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: Kartu Tanda Penduduk a.n WINDIANA (NIK 3320042206850001), keadaan baik. DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA 1 (satu) Unit Handphone merk: Samsung; model : SM-G955FD; IMEI 1: 357823080742491; IMEI 2 : 357824080742499; Warna: Hitam; Keadaan : Baik. DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 1 (satu) Pcs Kartu Sim Operator: Telkomsel; Nomor Handphone : 081384197728; Nomor Kartu SIM: 621008843219772800; Keadaan: Baik. 1 (satu) Pcs Kartu Sim Operator: XL; Nomor Handphone : 083898937873; Nomor Kartu SIM: 48065281-6; Keadaan: Baik. Barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok berbagai merk sebanyak total 3.191 bungkus = 63.820 batang yang tidak dilekati pita cukai dengan detail merk sebagai berikut: Karton 1 Kembang Cengkeh Bold 60 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 12.000 batang. Karton 2 Kembang Cengkeh Bold 60 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 12.000 batang. Karton 3 Kembang Cengkeh Bold 60 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 12.000 batang. Karton 4 Kembang Cengkeh Bold 60 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 12.000 batang. Karton 5 Kembang Cengkeh Bold 30 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 6.000 batang. Karton 6 Cengkeh Super 6 bungkus @20 batang = 120 batang, Gico 5 bungkus @ 20 batang = 100 batang, Lea Mild 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 4000, Esje 8 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 1.600 batang, HD 3 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 6.00 batang dan G.A 17 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 3.400 batang. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. Membebankan Terdakwa WINDIANA Als RAKA Als RAKA SAPUTRA membayar ongkos perkara sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
Nomor 295/Pid.Sus/2022/PN Cbi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cibinong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Windiana Alias Raka Alias Raka Saputra
2. Tempat lahir : Bogor
3. Umur/Tanggal lahir : 21/22 September 2000
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kp. Nanggeleng Rt. 001 Rw. 005 Desa Lemah Duhur Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor
7. Agama : islam
8. Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja
Terdakwa Windiana Alias Raka Alias Raka Saputra ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 18 Maret 2022 sampai dengan tanggal 6 April 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 April 2022 sampai dengan tanggal 16 Mei 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 13 Mei 2022 sampai dengan tanggal 1 Juni 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Mei 2022 sampai dengan tanggal 17 Juni 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Mei 2022 sampai dengan tanggal 17 Juni 2022
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Juni 2022 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2022
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 295/Pid.Sus/2022/PN Cbi tanggal 19 Mei 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 295/Pid.Sus/2022/PN Cbi tanggal 19 Mei 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa WINDIANA alias RAKA alias RAKA SAPUTRA, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyimpan, menjual, barang kena cukai yang diketahui atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WINDIANA alias RAKA alias RAKA SAPUTRA dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan serta dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan Pidana Denda sebesar 3 (tiga) kali dari jumlah Barang Kena Cukai yakni Rp. 38.292.000,- (tiga puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) x 3 (tiga) dengan total sejumlah Rp. 114.876.000,- (seratus empat belas juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah). Dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar Denda tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda, dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti Denda selama 6 (enam) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa:
Kartu Tanda Penduduk a.n WINDIANA (NIK 3320042206850001), keadaan baik.
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA
1 (satu) Unit Handphone merk: Samsung; model : SM-G955FD; IMEI 1: 357823080742491; IMEI 2 : 357824080742499; Warna: Hitam; Keadaan : Baik.
DIRAMPAS UNTUK NEGARA
1 (satu) Pcs Kartu Sim Operator: Telkomsel; Nomor Handphone : 081384197728; Nomor Kartu SIM: 621008843219772800; Keadaan: Baik.
1 (satu) Pcs Kartu Sim Operator: XL; Nomor Handphone : 083898937873; Nomor Kartu SIM: 48065281-6; Keadaan: Baik.
Barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok berbagai merk sebanyak total 3.191 bungkus = 63.820 batang yang tidak dilekati pita cukai dengan detail merk sebagai berikut:
Karton 1
Kembang Cengkeh Bold 60 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 12.000 batang.
Karton 2
Kembang Cengkeh Bold 60 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 12.000 batang.
Karton 3
Kembang Cengkeh Bold 60 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 12.000 batang.
Karton 4
Kembang Cengkeh Bold 60 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 12.000 batang.
Karton 5
Kembang Cengkeh Bold 30 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 6.000 batang.
Karton 6
Cengkeh Super 6 bungkus @20 batang = 120 batang, Gico 5 bungkus @ 20 batang = 100 batang, Lea Mild 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 4000, Esje 8 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 1.600 batang, HD 3 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 6.00 batang dan G.A 17 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 3.400 batang.
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
Membebankan Terdakwa WINDIANA Als RAKA Als RAKA SAPUTRA membayar ongkos perkara sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa WINDIANA alias RAKA alias RAKA SAPUTRA pada hari-hari yang tidak dapat diingat kembali pada bulan November 2021 hingga dengan Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada hari-hari tertentu dalam kurun waktu bulan November tahun 2021 hingga dengan bulan Februari tahun 2022, bertempat di Kp. Nanggeleng Rt. 001 Rw. 005 Desa Lemah Duhur Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor dan di Pasar Cigombong Desa Cigombong Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai,atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagai mana di maksud dalam pasal 29 ayat (1) e UU Nomor 39 Tahun 2007 serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu yang tidak diingat kembali pada bulan November tahun 2021 Terdakwa berkenalan dengan Sdr. Muhammad Abdullah (Dpo) di group penjualan rokok di media social facebook, saat itu Sdr. Muhammad Abdullah (Dpo) menawari Terdakwa untuk menjual rokok tanpa dilekati pita cukai di daerah tempat tinggal Terdakwa karena Terdakwa sedang membutuhkan uang untuk persiapan persalinan istri Terdakwa maka Terdakwa menerima tawaran Muhammad Abdullah (Dpo) untuk menjual rokok tanpa dilekati pita cukai. Selanjunya sejak November 2021 hingga dengan Desember 2021 Sdr. Muhammad Abdullah (Dpo) mengirimkan berbagai merek rokok tanpa dilekati pita cukai untuk dijual oleh Terdakwa. Bahwa rokok tanpa dilekati pita cukai dikirimkan oleh Sdr. Muhammad Abdullah (Dpo) dari Kota Malang Jawa Timur melalui jasa ekspedisi JNE yang ditujukan ke alamat rumah Terdakwa yang terletak di Kp. Nanggeleng Rt. 001 Rw. 005 Desa Lemah Duhur Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor dengan nama penerima Raka (Terdakwa). Dalam kurun waktu November 2021 hingga dengan Desember 2021 Terdakwa telah menjual 70 slop rokok tanpa dilekati pita cukai.
Selanjutnya pada waktu yang tidak dapat diingat kembali bulan Januari tahun 2022 Terdakwa berkenalan dengan Sdr. Fikri (Dpo) dan Sdr. Dado (Dpo) saat itu Terdakwa diajak kerjasama terkait penerimaan rokok tanpa dilekati pita cukai dengan imbalan sebesar Rp. 200.000,-/karton atas tawaran tersebut Terdakwa pun sepakat untuk menjadikan tempat tinggalnya yang terletak di Kp. Nanggeleng Rt. 001 Rw. 005 Desa Lemah Duhur Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor sebagai tempat penerimaan sementara rokok tanpa dilekati pita cukai yang dikirimkan oleh Sdr. Sholeh (Dpo) dari daerah Malang Jawa Timur.
Selanjutnya bulan Januari tahun 2022 hingga dengan Maret tahun 2022 Sdr. Sholeh (Dpo) mulai mengirimkan pesanan milik Sdr. Fikri (Dpo) dan Sdr. Dado (Dpo) berupa paket rokok tanpa dilekati pita cukai yang dikirim melalui jasa Ekspedisi yang ditujukan ke alamat tempat tinggal tinggal Terdakwa yang terletak di Kp. Nanggeleng Rt. 001 Rw. 005 Desa Lemah Duhur Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor. Bahwa setiap kali paket rokok tanpa dilekati pita cukai akan dikirim dari Kota Malang maka Sdr. Fikri (Dpo) ataupun Sdr. Dado (Dpo) akan menginformasikan kepada Terdakwa, kemudian setelah paket rokok tanpa dilekati pita cukai tiba di rumah Terdakwa selanjutnya paket-paket yang berisikan rokok tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai macam merek diambil ke rumah Terdakwa oleh Sdr.Fikri maupun Sdr. Dado dan Terdakwa mendapatkan imbalan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)/karton.
Bahwa Terdakwa juga ditawari oleh Sdr. Fikri maupun Sdr. Dado untuk menjual rokok tanpa dilekati pita cukai karena banyak peminatnya, sehingga Terdakwa pun tergiur untuk mendapatkan keuntungan dengan ikut menjual rokok tanpa dilekati pita cukai yang diperoleh Terdakwa dengan cara menerima kiriman paket rokok dari Sdr. Sholeh (Dpo) ataupun menerima titipan rokok untuk dijual dari Sdr. Fikri (Dpo) atau Sdr. Dado (Dpo).
Bahwa pada hari-hari yang tidak dapat kembali pada pertengahan bulan November tahun 2021 hingga dengan bulan Februari tahun 2022 Terdakwa menjual rokok tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai macam merek diantaranya yaitu merek Cengkeh, Gico, Lea Mild, Esje, HD, Gucci dan GA. Rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut dijual oleh Terdakwa kepada temannya yang bernama Sdr. Iboh dan Sdr. Karim yang bekerja di sebuah pabrik yang tidak jauh dari tempat tinggal Terdakwa, kemudian dijual ke warung-warung yang berada disekitaran Kecamatan Caringin dengan harga jual Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) s/d Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah)/ slop.
Bahwa untuk pembayaran rokok tanpa dilekati pita cukai menggunakan system tempo 1 s/d 2 minggu, setelah rokok titipan dari Sdr. Fikri (Dpo) atau Sdr. Dado (Dpo) habis dijual maka uang hasil penjulan diserahkan langsung kepada Sdr. Fikri (Dpo) atau Sdr. Dado (Dpo) setiap kali Sdr. Fikri (Dpo) dan Sdr. Dado (Dpo) mengambil kiriman paket rokok tanpa dilekati pita cukai di rumah Terdakwa. Khusus untuk penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai dari Sdr. Sholeh (Dpo) atau Sdr. Muhammad Abdullah (Dpo) system pembayarannya menggunakan system tempo 2-3 minggu, setelah rokok tanpa dilekati pita cukai habis dijual maka uang hasil penjualan tersebut Terdakwa transfer ke rekening atas nama Sdr. Sholeh (Dpo) atau Sdr. Muhammad Abdullah (Dpo) dengan rincian diantaraya sebagai berikut :
Bukti transfer uang sebesar Rp. 5.325.000,- (lima juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) atas hasil penjualan rokok tanpa pita cukai merk GA kurang lebih sebanyak 30 slop yang didapatkan Terdakwa dari Sdr. MUHAMMAD ABDULLAH yang dikirim dari Malang melalui Sdr. SHOLEH sekitar pertengahan November 2021
Bukti transfer uang sebesar Rp. 5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atas hasil penjualan rokok tanpa pita cukai merk GA kurang lebih sebanyak 30 slop yang didapatkan Terdakwa dari Sdr. MUHAMMAD ABDULLAH yang dikirim dari Malang melalui Sdr. SHOLEH sekitar pertengahan Desember 2021.
Bukti transfer uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atas hasil penjualan rokok tanpa pita cukai merk GA kurang lebih sebanyak 40 slop yang didapatkan Terdakwa dari Sdr. MUHAMMAD ABDULLAH yang dikirim dari Malang melalui Sdr. SHOLEH sekitar pertengahan bulan Desember 2021.
Bukti transfer uang sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) atas hasil penjualan rokok tanpa pita cukai merk Kembang cengkeh bold sebanyak kurang lebih 60 slop yang didapatkan Terdakwa dari Sdr. SHOLEH sekitar pertengahan bulan Januari 2022
Bukti transfer uang sebesar Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah) atas hasil penjualan rokok tanpa pita cukai merk GA kurang lebih sebanyak 30 slop yang didapatkan Terdakwa dari Sdr. MUHAMMAD ABDULLAH yang dikirim dari Malang melalui Sdr. SHOLEH sekitar pertengahan bulan Januari 2022.
Bukti transfer uang sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) atas hasil penjualan rokok tanpa pita cukai merk Kembang cengkeh bold sebanyak kurang lebih 100 slop yang didapatkan Terdakwa dari Sdr. DADO melalui Sdr. SHOLEH sekitar pertengahan bulan Januari 2022.
Bahwa pada bulan Februari tahun 2022 Terdakwa juga telah 2 (dua) kali menjual rokok tanpa dilekati pita cukai kepada Saksi Iwan yang berdagang di Pasar Cigombong Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor. Pada awal bulan Februari tahun 2022 Terdakwa menawarkan untuk dijual rokok tanpa dilekati pita cukai merek “Gucci” sebanyak 4 ball dengan harga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) / slop lalu Saksi Iwan menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Terdakwa, kemudian pada akhir bulan Februari tahun 2022 Terdakwa menawarkan untuk dijual rokok tanpa dilekati pita cukai merek “Gucci” sebanyak 7 ball dengan harga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) / slop lalu Saksi Iwan menyerahkan uang sebesar Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Bahwa rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut diantar oleh Terdakwa kerumah Saksi Iwan, dari hasil penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 17 Maret 2022 Saksi Gessan dan Saksi Ryan yang merupakan PPNS Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai TMP A Bogor melakukan kegiatan pemantauan di sekitar Jl. Cimande Kp Nanggeleng Desa Lemah Duhur Rt. 001 Rw. 005 Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penerimaan paket yang diduga berupa barang kena cukai jenis sigaret/rokok illegal. Kemudian sekira pukul 19.00 wib Saksi Gessan dan Saksi Ryan melihat petugas ekspedisi JNE datang untuk mengirimkan paket dengan nama penerima “Raka Saputra” alamat pengiriman Kp. Nanggeleng Rt. 001 Rw. 005 Desa Lemah Duhur Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor tak berapa lama kemudian datang Sdr. Citra untuk mengambil kiriman paket tersebut lalu kemudian Saksi Gessan dan Saksi Ryan menghampiri Sdr. Citra menanyakan kepemilikan paket tersebut lantas Sdr. Citra menerangkan paket yang dikirimkan oleh JNE milik Terdakwa Windiana alias Raka Saputra karena Terdakwa sedang menunaikan shalat di masjid. Selanjutnya Saksi Gessan dan Saksi Ryan mendatangi Terdakwa yang telah selesai menunaikan shalat kemudian memperkenalkan diri sebagai petugas dari kantor Bea Dan Cukai lalu meminta ijin Terdakwa untuk membuka paket yang ditujukan untuk Terdakwa dan didapati paket tersebut berisi rokok tanpa dilekati pita cukai yang terdiri dari :
Karton 1 : Kembang Cengkeh Bold 60 Slop @10 bungkus @20 batang = 12.000 batang
Karton 2 : Kembang Cengkeh Bold 60 Slop @10 bungkus @20 batang = 12.000 batang
Karton 3 : Kembang Cengkeh Bold 60 Slop @10 bungkus @20 batang = 12.000 batang
Karton 4 : Kembang Cengkeh Bold 30 Slop @10 bungkus @20 batang = 6.000 batang
Karton 5 : Kembang Cengkeh Bold 30 Slop @10 bungkus @20 batang = 6.000 batang
Kemudian Saksi Gessan dan Saksi Ryan menuju tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Kp. Nanggeleng Rt. 001 Rw. 005 Desa Lemah Duhur Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor di rumah tersebut Saksi Gessan dan Saksi Ryan mendapati barang kena cukai hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek dengan rincian sebagai berikut
Cengkeh Super 6 bungkus @20 batang = 120 batang
Gico 5 bungkus @20 batang = 100 batang
Lea Mild 20 slop @10 bungkus @ 20 batang = 4.000 batang
Esje 8 slop @10 bungkus @20 batang = 1.600 batang
HD 3 slop @10 bungkus @20 batang = 600 batang
GA 17 slop @10 bungkus @ 20 batang = 3.400 batang
Bahwa dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Saksi Gessan dan Saksi Ryan serta Tim dari kantor Bea dan Cukai Bogor ditemukan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan jumlah total sebanyak 3.191 bungkus.
Berdasarkan pendapat Ahli UTIS SUTISNA selaku Ahli Cukai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Jawa Barat, perbuatan Terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian negara dari sector cukai hasil tembakau yang mana perhitungan tersebut berpedoman kepada peraturan Mentri Keuangan No : 192/PMK.010/2021 tentang tarif cukai hasil tembakau, dengan perincian sebagai berikut :
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Total batang rokok x tarif cukai per batang
63.820 batang x Rp. 600,- / batang (SKM golongan II dengan harga eceran paling rendah Rp. 1.140,-) = Rp. 38.292.000,- (tiga puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
Sehingga total kerugian negara terkait barang kena cukai berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek dengan total keseluruhan 3.191 bungkus yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya adalah sebesar Rp. 38.292.000,- (tiga puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
Bahwa selama Terdakwa menjual rokok yang tanpa dilekati pita cukai dari kurun waktu November 2021 hingga dengan Februari 2022 Terdakwa telah memperoleh keuntungan kurang lebih Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 54 Jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa WINDIANA alias RAKA alias RAKA SAPUTRA pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022 sekira jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2022 bertempat di Kp. Nanggeleng Rt. 001 Rw. 005 Desa Lemah Duhur Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bermula pada tanggal 17 Maret 2022 Saksi Gessan dan Saksi Ryan yang merupakan PPNS Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai TMP A Bogor melakukan kegiatan pemantauan di sekitar Jl. Cimande Kp Nanggeleng Desa Lemah Duhur Rt. 001 Rw. 005 Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penerimaan paket yang diduga berupa barang kena cukai jenis sigaret/rokok illegal. Kemudian sekira pukul 19.00 wib Saksi Gessan dan Saksi Ryan melihat petugas ekspedisi JNE datang untuk mengirimkan paket dengan nama penerima “Raka Saputra” alamat pengiriman Kp. Nanggeleng Rt. 001 Rw. 005 Desa Lemah Duhur Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor tak berapa lama kemudian datang Sdr. Citra untuk mengambil kiriman paket tersebut lalu kemudian Saksi Gessan dan Saksi Ryan menghampiri Sdr. Citra menanyakan kepemilikan paket tersebut lantas Sdr. Citra menerangkan paket yang dikirimkan oleh JNE milik Terdakwa Windiana alias Raka Saputra karena Terdakwa sedang menunaikan shalat di masjid. Selanjutnya Saksi Gessan dan Saksi Ryan mendatangi Terdakwa yang telah selesai menunaikan shalat kemudian memperkenalkan diri sebagai petugas dari kantor Bea Dan Cukai lalu meminta ijin Terdakwa untuk membuka paket yang ditujukan untuk Terdakwa dan didapati paket tersebut berisi rokok tanpa dilekati pita cukai yang terdiri dari :
Karton 1 : Kembang Cengkeh Bold 60 Slop @10 bungkus @20 batang = 12.000 batang
Karton 2 : Kembang Cengkeh Bold 60 Slop @10 bungkus @20 batang = 12.000 batang
Karton 3 : Kembang Cengkeh Bold 60 Slop @10 bungkus @20 batang = 12.000 batang
Karton 4 : Kembang Cengkeh Bold 30 Slop @10 bungkus @20 batang = 6.000 batang
Karton 5 : Kembang Cengkeh Bold 30 Slop @10 bungkus @20 batang = 6.000 batang
Kemudian Saksi Gessan dan Saksi Ryan menuju tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Kp. Nanggeleng Rt. 001 Rw. 005 Desa Lemah Duhur Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor di rumah tersebut Saksi Gessan dan Saksi Ryan mendapati barang kena cukai hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek dengan rincian sebagai berikut :
Cengkeh Super 6 bungkus @20 batang = 120 batang
Gico 5 bungkus @20 batang = 100 batang
Lea Mild 20 slop @10 bungkus @ 20 batang = 4.000 batang
Esje 8 slop @10 bungkus @20 batang = 1.600 batang
HD 3 slop @10 bungkus @20 batang = 600 batang
GA 17 slop @10 bungkus @ 20 batang = 3.400 batang
Bahwa dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Saksi Gessan dan Saksi Ryan serta Tim dari kantor Bea dan Cukai Bogor ditemukan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan jumlah total sebanyak 3.191 bungkus.
Bahwa paket atas nama “Raka Saputra” yang berisi rokok yang tanpa dilekati pita cukai yang dikirimkan oleh JNE yang ditujukan ke alamat tempat tinggal Terdakwa di Kp. Nanggeleng Rt. 001 Rw. 005 Desa Lemah Duhur Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor merupakan milik Sdr. Fikri (Dpo) dan Sdr. Dado (Dpo) yang dikirimkan oleh Sdr. Sholeh (Dpo) dari Kota Malang Jawa Timur. Terdakwa telah sepakat dengan Sdr. Fikri (Dpo) dan Sdr. Dado (Dpo) untuk menjadikan tempat tinggalnya sebagai lokasi penyimpanan sementara rokok tanpa dilekati pita cukai yang dikirim oleh Sdr. Sholeh (Dpo) lalu dari setiap paket rokok tanpa dilekati pita cukai yang datang kepada Terdakwa, Terdakwa akan menerima upah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per karton dari Sdr. Fikri (Dpo) atau Sdr. Dado (Dpo).
Bahwa Terdakwa tidak hanya sekali menjadikan tempat tinggalnya sebagai tempat penyimpanan rokok tanpa dilekati pita cukai. Berdasarkan surat JNE Express Branch Office Bogor nomor BOO/OPR/01-2022 tanggal 04 April 2022 perihal Balasan Surat (S-3096/KBC.09.02/2022 tanggal 31 Maret 2022) yang diketahui bahwa penerima atas nama “RAKA” dan “RAKA SAPUTRA” dengan alamat penerima KP Nanggeleng Ds Lemah Duhur RT 01/05 dan nomor telpon penerima 083898937873 telah melakukan penerimaan barang dengan data pengirim serta penerima yang identik sebagai berikut :
-
TANGGAL PENGIRIMAN NAMA PENGIRIM ALAMAT PENGIRIM NAMA PENERIMA ALAMAT PENERIMA NO TLP PENERIMA JUMLAH KOLI TOTAL BERAT (KG) DESKRIPSI BARANG TANGGAL DITERIMA 15/02/2022 20:39 ALZENA MALANG RAKA KP NANGGELENG DS LEMAH DUHUR RT 01/05 +6283898937873 2 39 BAJU 17/02/2022 16:57 16/02/2022 20:25 ALZENA MALANG RAKA KP NANGGELENG DS LEMAH DUHUR RT 01 RW 05 +6283898937873 1 14 BAJU 18/02/2022 12:58 17/02/2022 20:19 ALIYA MALANG RAKA KP NANGGELENG DS LEMAH DUHUR RT01/05 +6283898937873 4 77 BAJU 19/02/2022 17:10 21/02/2022 20:40 ALZENA MALANG RAKA KP NANGGELENG DS LEMAH DUKUR RT01/05 +6283898937873 4 76 PAKAIAN 23/02/2022 17:34 25/02/2022 20:43 AHMAD MALANG RAKA SAPUTRA KP NANGGELENG DESA LEMAH DUHUR RT1RW5 KEC.CARINGIN +6283898937873 4 114 BUKU 27/02/2022 16:34 28/02/2022 17:04 DENDI MALANG RAKA KP NANGGELENG DS LEMAHDUHUR RT01RW05 CARINGIN +6283898937873 1 11 BUKU 02/03/2022 17:55 04/03/2022 20:18 DENDI MALANG RAKA KP NANGGELENG DS LEMAH DUHURRT01RW05 CARINGIN +6283898937873 2 36 BUKU 07/03/2022 17:44 05/03/2022 20:42 DENDI MALANG RAKA KP NANGGELENG DS LEMAH DUHUR RT01RW05 CARINGIN +6283898937873 1 15 BUKU 07/03/2022 22:02 07/03/2022 20:32 AHMAD MALANG RAKA SAPUTRA KP NANGGELENG DS LEMAH DUHUR RT 1/5 +6283898937873 4 120 BAJU 09/03/2022 17:43 09/03/2022 20:27 DENDI MALANG RAKA KP NANGGELENG DS LEMAH DUHUR RT01 RW05 CARINGIN +6283898937873 1 24 BAJU 11/03/2022 21:27 12/03/2022 20:38 AHMAD MALANG RAKA SAPUTRA KP NANGGELENG DS LEMAH DUHUR RT 1/5 +6283898937873 2 33 BAJU 15/03/2022 11:04 14/03/2022 20:39 DENDI MALANG RAKA KP NANGGELENG DS LEMAH DUHUR RT 01/05 +6283898937873 6 180 BAJU 16/03/2022 20:13 15/03/2022 20:38 AHMAD MALANG RAKA SAPUTRA KP NANGGELENG DS LEMAH DUHUR RT 1/5 +6283898937873 5 108 BAJU 18/03/2022 09:56
Berdasarkan pendapat Ahli UTIS SUTISNA selaku Ahli Cukai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Jawa Barat, perbuatan Terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian negara dari sektor cukai hasil tembakau yang mana perhitungan tersebut berpedoman kepada peraturan Mentri Keuangan No : 192/PMK.010/2021 tentang tarif cukai hasil tembakau, dengan perincian sebagai berikut :
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Total batang rokok x tarif cukai per batang
63.820 batang x Rp. 600,- / batang (SKM golongan II dengan harga eceran paling rendah Rp. 1.140,-) = Rp. 38.292.000,- (tiga puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
Sehingga total kerugian negara terkait barang kena cukai berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek dengan total keseluruhan 3.191 bungkus yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya adalah sebesar Rp. 38.292.000,- (tiga puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannyaPenuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi Gessan Adhitya Rangga:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa Saksi kenal Terdakwa pada saat Terdakwa diamankan, Saksi tidak memiliki hubungan pekerjaan atau hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan dihadapan persidangan sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana dibidang Cukai yaitu menyimpan, menjual barang kena cukai berupa hasil tembakau yang terjadi pada November 2021 hingga dengan Maret tahun 2022 bertempat di Jl. Cimande Kp Nanggeleng Desa Lemah Duhur Rt. 001 Rw. 005 Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saat ini saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, riwayat pekerjaan tahun 2019 s.d sekarang sebagai Pelaksana Pemeriksa seksi Penindakan dan Penyidikan di KPPBC TMP A Bogor;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai pelaksana pada seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP A Bogor antara lain :
Melakukan penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan terhadap sarana pengangkut, barang, bangunan, atau tempat lain, badan/orang;
Pengawasan atas Kawasan Berikat, Gudang Berikat, dan Barang Kiriman Pos Lalu Bea;
Pengawasan atas kegiatan Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Penyalur dan Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai (Hasil Tembakau, Etil Alkohol, dan MMEA);
Pengawasan tempat-tempat atau bangunan lain dan sarana pengangkut dimana terdapat Barang Kena Cukai (Hasil Tembakau, Etil Alkohol, dan MMEA);
Pengawasan peredaran Barang Kena Cukai (Hasil Tembakau, Etil Alkohol, dan MMEA) di pasaran;
Pengawasan penggunaan pita cukai (palsu, polos, bukan peruntukannya, bukan haknya);
Dalam hal tertentu, petugas antar sektor pengawasan saling memberikan bantuan dan dukungan dalam pelaksanaan tugas;
Mengambil tindakan yang diperlukan dalam upaya pengamanan hak-hak negara dan pencegahan pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa pada tanggal 17 Maret 2022 Saksi Bersama dengan Saksi Ryan serta anggota Tim dari seksi P2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor telah mengamankan Terdakwa di rumahnya yang terletak di Jl. Cimande Kp Nanggeleng Desa Lemah Duhur Rt. 001 Rw. 005 Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, saat Terdakwa diamankan ditemukan juga barang bukti yaitu hasil tembakau berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk diantaranya Kembang Cengkeh, Lea Mild dan G.A dengan total keseluruhan 3.191 bungkus yang tidak dilekati pita cukai;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa bermula dari laporan masyarakat yaitu adanya penerimaan paket yang diduga berupa barang kena cukai jenis sigaret/rokok illegal, selanjutnya untuk mengecek kebenarana informasi tersebut Saksi, Saksi Ryan serta anggota Tim lainnya melakukan kegiatan pemantauan di sekitar Kp Nanggeleng Desa Lemah Duhur Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, kemudian sekira pukul 19.00 wib Saksi Gessan dan Saksi Ryan melihat petugas ekspedisi JNE datang untuk mengirimkan paket dengan nama penerima “Raka Saputra” alamat pengiriman Kp. Nanggeleng Rt. 001 Rw. 005 Desa Lemah Duhur Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor tak berapa lama kemudian datang Sdr. Citra untuk mengambil kiriman paket tersebut lalu kemudian Saksi Gessan dan Saksi Ryan menghampiri Sdr. Citra menanyakan kepemiliikan paket tersebut lantas Sdr. Citra menerangkan paket yang dikirimkan oleh JNE milik Terdakwa Widiana Als Raka Saputra karena Terdakwa sedang menunaikan shalat di masjid;
Bahwa setelah Terdakwa selesai menunaikan shalat, selanjutnya Saksi dan Saksi Ryan menghampiri Terdakwa untuk memperkenalkan diri kemudian meminta Terdakwa untuk membuka paket kiriman dari JNE setelah paket sebanyak 5 karton tersebut didalamnya berisikan rokok dengan berbagai macam merek yang tidak dilekati pita cukai dengan rincian :
Karton 1 : Kembang Cengkeh Bold 60 Slop @10 bungkus @20 batang = 12.000 batang
Karton 2 : Kembang Cengkeh Bold 60 Slop @10 bungkus @20 batang = 12.000 batang
Karton 3 : Kembang Cengkeh Bold 60 Slop @10 bungkus @20 batang = 12.000 batang
Karton 4 : Kembang Cengkeh Bold 30 Slop @10 bungkus @20 batang = 6.000 batang
Karton 5 : Kembang Cengkeh Bold 30 Slop @10 bungkus @20 batang = 6.000 batang
Bahwa saat itu Saksi bertanya pada Terdakwa apakah Terdakwa masih menyimpan rokok tanpa dilekati pita cukai, lalu Terdakwa mengatakan ditempat tinggal Terdakwa masih ada rokok-rokok yang tanpa dilekati pita cukai. Berdasarkan keterangan Terdakwa tersebut selanjutnya Saksi, Saksi Ryan menuju tempat tinggal Terdakwa kemudian didapati barang bukti berupa :
Cengkeh Super 6 bungkus @20 batang = 120 batang
Gico 5 bungkus @20 batang = 100 batang
Lea Mild 20 slop @10 bungkus @ 20 batang = 4.000 batang
Esje 8 slop @10 bungkus @20 batang = 1.600 batang
HD 3 slop @10 bungkus @20 batang = 600 batang
GA 17 slop @10 bungkus @ 20 batang = 3.400 batang
Bahwa jumlah keseluruhan rokok berbagai macam merk yang tanpa dilekati pita cukai yang berada dalam penguasaan Terdakwa adalah sebanyak 3.191 bungkus = 63.820 batang;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, rokok dengan berbagai macam merek yang tanpa dilekati dengan pita cukai dikirim dari Malang Jawa Timur oleh Sdr. Sholeh (Dpo) atau Sdr. Muhammad Abdullah (Dpo);
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa rokok dengan berbagai macam merek yang tanpa dilekati dengan pita cukai yang berada di tempat tinggal Terdakwa sebagian milik Sdr. Fikri (Dpo) dan Sdr. Dado (Dpo), Terdakwa meminjamkan tempat tinggal Terdakwa sebagai alamat penerima paket dengan imbalan Rp. 200.000,-/karton;
Bahwa Terdakwa juga telah menjual rokok tanpa dilekati pita cukai sejak November tahun 2021, rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut dijual ke warung sekitar tempat tinggal Terdakwa serta kepada Saksi Iwan;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa memesan rokok yang tanpa dilekati pita cukai kepada Sdr. Sholeh atau Sdr. Muhammad Abdullah kemudian Terdakwa jual setelah barang habis terjual baru Terdakwa mentransfer uang penjualan rokok kepada Sdr. Sholeh atau Sdr. M. Abdullah, keuntungan yang diperoleh Terdakwa adalah selisih harga penjualan rokok;
Bahwa nilai cukai tertinggi untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) yaitu Rp. 700,-/batang
Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menyimpan, menjual barang kena cukai berupa hasil tembakau telah menimbulkan potensi kerugian negara dari sektor Cukai dan bertentangan dengan UU RI No. 39 Tahun 2007;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak membantahnya.
2. RYAN ALDYANTO :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa Saksi kenal Terdakwa pada saat Terdakwa diamankan, Saksi tidak memiliki hubungan pekerjaan atau hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan dihadapan persidangan sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana dibidang Cukai yaitu menyimpan, menjual barang kena cukai berupa hasil tembakau yang terjadi pada November 2021 hingga dengan Maret tahun 2022 bertempat di Jl. Cimande Kp Nanggeleng Desa Lemah Duhur Rt. 001 Rw. 005 Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saat ini saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, riwayat pekerjaan tahun 2019 s.d sekarang sebagai Pelaksana Pemeriksa seksi Penindakan dan Penyidikan di KPPBC TMP A Bogor;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai pelaksana pada seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP A Bogor antara lain :
Melakukan penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan terhadap sarana pengangkut, barang, bangunan, atau tempat lain, badan/orang;
Pengawasan atas Kawasan Berikat, Gudang Berikat, dan Barang Kiriman Pos Lalu Bea;
Pengawasan atas kegiatan Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Penyalur dan Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai (Hasil Tembakau, Etil Alkohol, dan MMEA);
Pengawasan tempat-tempat atau bangunan lain dan sarana pengangkut dimana terdapat Barang Kena Cukai (Hasil Tembakau, Etil Alkohol, dan MMEA);
Pengawasan peredaran Barang Kena Cukai (Hasil Tembakau, Etil Alkohol, dan MMEA) di pasaran;
Pengawasan penggunaan pita cukai (palsu, polos, bukan peruntukannya, bukan haknya);
Dalam hal tertentu, petugas antar sektor pengawasan saling memberikan bantuan dan dukungan dalam pelaksanaan tugas;
Mengambil tindakan yang diperlukan dalam upaya pengamanan hak-hak negara dan pencegahan pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa pada tanggal 17 Maret 2022 Saksi Bersama dengan Saksi Ryan serta anggota Tim dari seksi P2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor telah mengamankan Terdakwa di rumahnya yang terletak di Jl. Cimande Kp Nanggeleng Desa Lemah Duhur Rt. 001 Rw. 005 Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, saat Terdakwa diamankan ditemukan juga barang bukti yaitu hasil tembakau berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk diantaranya Kembang Cengkeh, Lea Mild dan G.A dengan total keseluruhan 3.191 bungkus yang tidak dilekati pita cukai;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa bermula dari laporan masyarakat yaitu adanya penerimaan paket yang diduga berupa barang kena cukai jenis sigaret/rokok illegal, selanjutnya untuk mengecek kebenarana informasi tersebut Saksi, Saksi Ryan serta anggota Tim lainnya melakukan kegiatan pemantauan di sekitar Kp Nanggeleng Desa Lemah Duhur Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, kemudian sekira pukul 19.00 wib Saksi Gessan dan Saksi Ryan melihat petugas ekspedisi JNE datang untuk mengirimkan paket dengan nama penerima “Raka Saputra” alamat pengiriman Kp. Nanggeleng Rt. 001 Rw. 005 Desa Lemah Duhur Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor tak berapa lama kemudian datang Sdr. Citra untuk mengambil kiriman paket tersebut lalu kemudian Saksi Gessan dan Saksi Ryan menghampiri Sdr. Citra menanyakan kepemiliikan paket tersebut lantas Sdr. Citra menerangkan paket yang dikirimkan oleh JNE milik Terdakwa Widiana Als Raka Saputra karena Terdakwa sedang menunaikan shalat di masjid;
Bahwa setelah Terdakwa selesai menunaikan shalat, selanjutnya Saksi dan Saksi Ryan menghampiri Terdakwa untuk memperkenalkan diri kemudian meminta Terdakwa untuk membuka paket kiriman dari JNE setelah paket sebanyak 5 karton tersebut didalamnya berisikan rokok dengan berbagai macam merek yang tidak dilekati pita cukai dengan rincian :
Karton 1 : Kembang Cengkeh Bold 60 Slop @10 bungkus @20 batang = 12.000 batang
Karton 2 : Kembang Cengkeh Bold 60 Slop @10 bungkus @20 batang = 12.000 batang
Karton 3 : Kembang Cengkeh Bold 60 Slop @10 bungkus @20 batang = 12.000 batang
Karton 4 : Kembang Cengkeh Bold 30 Slop @10 bungkus @20 batang = 6.000 batang
Karton 5 : Kembang Cengkeh Bold 30 Slop @10 bungkus @20 batang = 6.000 batang
Bahwa saat itu Saksi bertanya pada Terdakwa apakah Terdakwa masih menyimpan rokok tanpa dilekati pita cukai, lalu Terdakwa mengatakan ditempat tinggal Terdakwa masih ada rokok-rokok yang tanpa dilekati pita cukai. Berdasarkan keterangan Terdakwa tersebut selanjutnya Saksi, Saksi Ryan menuju tempat tinggal Terdakwa kemudian didapati barang bukti berupa :
Cengkeh Super 6 bungkus @20 batang = 120 batang
Gico 5 bungkus @20 batang = 100 batang
Lea Mild 20 slop @10 bungkus @ 20 batang = 4.000 batang
Esje 8 slop @10 bungkus @20 batang = 1.600 batang
HD 3 slop @10 bungkus @20 batang = 600 batang
GA 17 slop @10 bungkus @ 20 batang = 3.400 batang
Bahwa jumlah keseluruhan rokok berbagai macam merk yang tanpa dilekati pita cukai yang berada dalam penguasaan Terdakwa adalah sebanyak 3.191 bungkus = 63.820 batang;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, rokok dengan berbagai macam merek yang tanpa dilekati dengan pita cukai dikirim dari Malang Jawa Timur oleh Sdr. Sholeh (Dpo) atau Sdr. Muhammad Abdullah (Dpo);
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa rokok dengan berbagai macam merek yang tanpa dilekati dengan pita cukai yang berada di tempat tinggal Terdakwa sebagian milik Sdr. Fikri (Dpo) dan Sdr. Dado (Dpo), Terdakwa meminjamkan tempat tinggal Terdakwa sebagai alamat penerima paket dengan imbalan Rp. 200.000,-/karton;
Bahwa Terdakwa juga telah menjual rokok tanpa dilekati pita cukai sejak November tahun 2021, rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut dijual ke warung sekitar tempat tinggal Terdakwa serta kepada Saksi Iwan;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa memesan rokok yang tanpa dilekati pita cukai kepada Sdr. Sholeh atau Sdr. Muhammad Abdullah kemudian Terdakwa jual setelah barang habis terjual baru Terdakwa mentransfer uang penjualan rokok kepada Sdr. Sholeh atau Sdr. M. Abdullah, keuntungan yang diperoleh Terdakwa adalah selisih harga penjualan rokok;
Bahwa nilai cukai tertinggi untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) yaitu Rp. 700,-/batang
Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menyimpan, menjual barang kena cukai berupa hasil tembakau telah menimbulkan potensi kerugian negara dari sector Cukai dan bertentangan dengan UU RI No. 39 Tahun 2007;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak membantahnya.
3. Saksi Iwan;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa Saksi kenal Terdakwa namun Saksi tidak memiliki hubungan pekerjaan atau hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan dihadapan persidangan sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana dibidang Cukai yaitu menyimpan, menjual barang kena cukai berupa hasil tembakau yang terjadi pada November 2021 hingga dengan Maret tahun 2022 bertempat di Jl. Cimande Kp Nanggeleng Desa Lemah Duhur Rt. 001 Rw. 005 Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor yang dilakukan oleh Terdakwa
Bahwa pekerjaan saksi berjualan pada sebuah toko yang bernama Toko HD Putra yang berlokasi di Pasar Gombong Blok A2 nomor 3 sejak tahun 2005, adapun produk yang saksi jual adalah berbagai kelengkapan dan produk-produk kecantikan.
Bahwa saksi mengenal Terdakwa sejak tahun 2021, Terdakwa pernah menawarkan rokok tanpa dilekati pita cukai merk ”GICO” dan ”ANOAH” kepada saksi melalui pesan singkat whatsapp;
Bahwa Terdakwa pernah menjual rokok tanpa dilekati pita cukai kepada saksi sebanyak dua kali pada bulan Febuari tahun 2022, pada awal Febuari 2022 dia menawarkan rokok tanpa pita cukai merk ”GUCI” sebanyak 4 (empat) bal dengan harga Rp.75.000 perslop, kemudian pada akhir bulan Febuari 2022 dia menjual lagi rokok merk GUCI kepada saksi sebanyak 7 ball @ 10 bungkus@ 20 batang.
Bahwa pada awalnya Terdakwa menawarkan rokok rokok tersebut kepada saksi melalui pesan singkat whatsapp karena harganya yang murah maka saksi bersedia untuk membeli rokok tersebut, ketika sudah setuju Terdakwa akan mengantar rokok tersebut kerumah saksi menggunakan sebuah motor, adapun pembayaran dilakukan secara langsung ketika Terdakwa tiba di rumah saksi.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan Ahli yang bernama Utis Sutisna, yang pokok keterangannya sebagai berikut :
Bahwa ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa dan ahli tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa Ahli adalah PNS pada Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat dengan jabatan sebagai Penelaah Bahan Telaahan Tk 1;
Bahwa yang dimaksud Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang kemudian disebut Barang Kena Cukai hal tersebut diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) UU No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai;
Bahwa sifat dan karakteristik barang-barang tertentu dikenakan cukai karena :
Konsumsinya perlu dikendalikan;
Peredarannya perlu diawasi;
Dapat menimbulkan dampak negative bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau
Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan;
Bahwa pengenaan Cukai mulai berlaku untuk Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat. Cukai atas barang yang dibuat di Indonesia, dilunasi pada saat pengeluaran barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpan.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) UU No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, disebutkan bahwa Cukai dikenakan terhadap barang Barang Kena Cukai yang terdiri dari :
Etil alcohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya
Minuman yang mengandung etil alcohol dalam kadar berapapun dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alcohol;
Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
Bahwa Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual setelah dikemas untuk penjual eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan;
Bahwa ahli selaku Ahli Cukai, setelah diceritakan terkait barang kena cukai hasil tembakau berupa Rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek diantaranya Kembang Cengkeh, Lea Mild dan G.A. dengan total keseluruhan 3.191 bungkus yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya yang kedapatan di sekitar Jalan Cimande, Kp. Nanggeleng RT 001 RW 005, Desa Lemah Duhur, Kec. Caringin, Kabupaten Bogor dan di sebuah bangunan yang beralamat di Kp. Nanggeleng RT 001 RW 005, Desa Lemah Duhur, Kec. Caringin, Kabupaten Bogor pada hari Kamis tanggal 17 Maret 202 diduga melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai oleh petugas Seksi P2 KPPBC TMP A Bogor atas dugaan kegiatan menjual barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya yang diduga dilakukan oleh Terdakwa WINDIANA ALIAS RAKA ALIAS RAKA SAPUTRA, sehingga diduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai
Bahwa Ahli Cukai menyatakan bahwa berdasarkan fakta yang dijelaskan, perbuatan Terdakwa yaitu unsur “menyimpan”. Hal tersebut diperkuat keterangan saksi – saksi yang menyatakan bahwa barang berupa Rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek diantaranya Kembang Cengkeh, Lea Mild dan G.A. dengan total keseluruhan 3.191 bungkus yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya di sekitar Jalan Cimande, Kp. Nanggeleng RT 001 RW 005, Desa Lemah Duhur, Kec. Caringin, Kabupaten Bogor serta di sebuah bangunan yang beralamat di Kp. Nanggeleng RT 001 RW 005, Desa Lemah Duhur, Kec. Caringin, Kabupaten Bogor disimpan Terdakwa WINDIANA ALIAS RAKA ALIAS RAKA SAPUTRA. Kemudian unsur “menjual” hal tersebut diperkuat dengan keterangan Saksi Iwan yang pernah 2 kali membeli berbagai macam merek rokok yang tidak dilekati pita cukai dari Terdakwa, kemudian Saksi menyerahkan langsung uang pembelian rokok kepada Terdakwa saat Terdakwa mengantarkan Rokok yang tanpa dilekati pita cukai ke rumah Saksi. Selanjutnya Terdakwa WINDIANA ALIAS RAKA ALIAS RAKA SAPUTRA patut menduga bahwa barang berupa Rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek diantaranya Kembang Cengkeh, Lea Mild dan G.A. dengan total keseluruhan 3.191 bungkus yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya yang ditemukan di tempat tinggal Terdakwa yang terletak di Kp. Nanggeleng RT 001 RW 005, Desa Lemah Duhur, Kec. Caringin, Kabupaten Bogor berasal dari tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang Undang Cukai Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Bahwa hasil Tembakau tersebut semestinya dilekati pita cukai berdasarkan pasal 29 ayat (1) UU nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995. Terdakwa mengetahui atau sepatutnya telah menduga barang tersebut berasal dari tindak pidana yang berasal dari tindak pidana berdasarkan UU ini.
Bahwa berdasarkan pendapat Ahli perbuatan Terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian negara dari sector cukai hasil tembakau yang mana perhitungan tersebut berpedoman kepada peraturan Mentri Keuangan No : 192/PMK.010/2021 tentang tarif cukai hasil tembakau, dengan perincian sebagai berikut :
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Total batang rokok x tarif cukai per batang
63.820 batang x Rp. 600,- / batang (SKM golongan II dengan harga eceran paling rendah Rp. 1.140,-) = Rp. 38.292.000,- (tiga puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah)
Sehingga total kerugian negara terkait barang kena cukai berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek dengan total keseluruhan 3.191 bungkus yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya adalah sebesar Rp. 38.292.000,- (tiga puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut, terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa WINDIANA alias RAKA alias RAKA SAPUTRA, dalam persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa dalam keadaan sehat jasmanai dan rohani
Bahwa benar Terdakwa mengerti dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana dibidang Cukai yaitu menyimpan, menjual barang kena cukai berupa hasil tembakau yang terjadi pada November 2021 hingga dengan Maret tahun 2022 bertempat di Jl. Cimande Kp Nanggeleng Desa Lemah Duhur Rt. 001 Rw. 005 Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa diamankan oleh petugas dari kantor Pelayanan Bea Dan Cukai Bogor pada tanggal 17 Maret tahun 2022 di tempat tinggal Terdakwa yang terletak di Kp. Nanggeleng Rt. 001 Rw. 005 Desa Lemah Duhur Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;
Bahwa benar saat dilakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa ditemukan paket yang didalamnya berisikan berbagai macam rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan rincian :
Karton 1 : Kembang Cengkeh Bold 60 Slop @10 bungkus @20 batang = 12.000 batang;
Karton 2 : Kembang Cengkeh Bold 60 Slop @10 bungkus @20 batang = 12.000 batang;
Karton 3 : Kembang Cengkeh Bold 60 Slop @10 bungkus @20 batang = 12.000 batang;
Karton 4 : Kembang Cengkeh Bold 30 Slop @10 bungkus @20 batang = 6.000 batang;
Karton 5 : Kembang Cengkeh Bold 30 Slop @10 bungkus @20 batang = 6.000 batang;
Bahwa paket yang didalamnya berisikan berbagai macam rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut baru saja diterima oleh Terdakwa dari ekspedisi.
Bahwa selain 5 paket yang didalamnya berisikan berbagai macam rokok yang tidak dilekati pita cukai, dirumah Terdakwa juga ditemukan barang bukti berupa barang kena cukai hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek dengan rincian sebagai berikut :
Cengkeh Super 6 bungkus @20 batang = 120 batang
Gico 5 bungkus @20 batang = 100 batang
Lea Mild 20 slop @10 bungkus @ 20 batang = 4.000 batang
Esje 8 slop @10 bungkus @20 batang = 1.600 batang
HD 3 slop @10 bungkus @20 batang = 600 batang
GA 17 slop @10 bungkus @ 20 batang = 3.400 batang
Bahwa benar total keseluruhan jumlah rokok yang tidak dilekati pita cukai yang ditemukan di tempat tinggal Terdakwa adalah sebanyak 3.191 bungkus;
Bahwa yang mengirimkan paket yang didalamnya berisikan rokok yang tanpa dilekati pita cukai adalah Saudara Soleh (Dpo) yang dikirimkan dari Kota Malang Jawa Timur.
Bahwa selain menerima kiriman paket rokok yang tidak dilekati pita cukai dari saudara Soleh (Dpo), Terdakwa juga pernah menerima kiriman paket rokok yang dilekati pita cukai dari Saudara Muhamad Abdullah (Dpo) yang juga dikirimkan dari Jawa Timur;
Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan menyimpan, menjual rokok yang tidak dilekati pita cukai sejak November tahun 2021;
Bahwa perbuatan tersebut bermula pada waktu yang tidak diingat kembali pada bulan November tahun 2021 Terdakwa berkenalan dengan Saudara Muhammad Abdullah (Dpo) di group penjualan rokok di media social facebook, saat itu Saudara Muhammad Abdullah (Dpo) menawari Terdakwa untuk menjual rokok tanpa dilekati pita cukai di daerah tempat tinggal Terdakwa karena Terdakwa sedang membutuhkan uang untuk persiapan persalinan istri Terdakwa maka Terdakwa menerima tawaran Muhammad Abdullah (Dpo) untuk menjual rokok tanpa dilekati pita cukai. Selanjunya sejak November 2021 hingga dengan Desember 2021 Saudara Muhammad Abdullah (Dpo) mengirimkan berbagai merek rokok tanpa dilekati pita cukai untuk dijual oleh Terdakwa. Bahwa rokok tanpa dilekati pita cukai dikirimkan oleh Saudara Muhammad Abdullah (Dpo) dari Kota Malang Jawa Timur melalui jasa ekspedisi JNE yang ditujukan ke alamat rumah Terdakwa yang terletak di Kp. Nanggeleng Rt. 001 Rw. 005 Desa Lemah Duhur Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor dengan nama penerima Raka (Terdakwa). Dalam kurun waktu November 2021 hingga dengan Desember 2021 Terdakwa telah menjual 70 slop rokok tanpa dilekati pita cukai.
Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat kembali bulan Januari tahun 2022 Terdakwa berkenalan dengan Saudara Fikri (Dpo) dan Saudara Dado (Dpo) saat itu Terdakwa diajak kerjasama terkait penerimaan rokok tanpa dilekati pita cukai dengan imbalan sebesar Rp. 200.000,-/karton atas tawaran tersebut Terdakwa pun sepakat untuk menjadikan tempat tinggalnya yang terletak di Kp. Nanggeleng Rt. 001 Rw. 005 Desa Lemah Duhur Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor sebagai tempat penerimaan sementara rokok tanpa dilekati pita cukai yang dikirimkan oleh Sdr. Sholeh (Dpo) dari daerah Malang Jawa Timur.
Bahwa pada bulan Januari tahun 2022 hingga dengan Maret tahun 2022 Saudara Sholeh (Dpo) mulai mengirimkan pesanan milik Saudara Fikri (Dpo) dan Saudara Dado (Dpo) berupa paket rokok tanpa dilekati pita cukai yang dikirim melalui jasa Ekspedisi yang ditujukan ke alamat tempat tinggal tinggal Terdakwa yang terletak di Kp. Nanggeleng Rt. 001 Rw. 005 Desa Lemah Duhur Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor. Bahwa setiap kali paket rokok tanpa dilekati pita cukai akan dikirim dari Kota Malang maka Saudara Fikri (Dpo) ataupun Saudara Dado (Dpo) akan menginformasikan kepada Terdakwa, kemudian setelah paket rokok tanpa dilekati pita cukai tiba di rumah Terdakwa selanjutnya paket-paket yang berisikan rokok tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai macam merek diambil ke rumah Terdakwa oleh Saudara Fikri maupun Saudara Dado dan Terdakwa mendapatkan imbalan Rp. 200.000,-/karton.
Bahwa Terdakwa juga ditawari oleh Sdr. Fikri maupun Sdr. Dado untuk menjual rokok tanpa dilekati pita cukai karena banyak peminatnya, sehingga Terdakwa pun tergiur untuk mendapatkan keuntungan dengan ikut menjual rokok tanpa dilekati pita cukai yang diperoleh Terdakwa dengan cara menerima kiriman paket rokok dari Sdr. Sholeh (Dpo) ataupun menerima titipan rokok untuk dijual dari Sdr. Fikri (Dpo) atau Sdr. Dado (Dpo).
Bahwa pada pertengahan bulan November tahun 2021 hingga dengan bulan Februari tahun 2022 Terdakwa menjual rokok tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai macam merek diantaranya yaitu merek Cengkeh, Gico, Lea Mild, Esje, HD, Gucci dan GA. Rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut dijual oleh Terdakwa kepada temannya yang bernama Sdr. Iboh dan Sdr. Karim yang bekerja di sebuah pabrik yang tidak jauh dari tempat tinggal Terdakwa, kemudian dijual ke warung-warung yang berada disekitaran Kecamatan Caringin dengan harga jual Rp. 80.000,- s/d Rp. 90.000,- / slop.
Bahwa pada bulan Februari tahun 2022 Terdakwa juga telah 2 kali menjual rokok tanpa dilekati pita cukai kepada Saksi Iwan yang berdagang di Pasar Cigombong Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor. Pada awal bulan Februari tahun 2022 Terdakwa menawarkan untuk dijual rokok tanpa dilekati pita cukai merek “Gucci” sebanyak 4 ball dengan harga Rp. 75.000,- / slop lalu Saksi Iwan menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- kepada Terdakwa, kemudian pada akhir bulan Februari tahun 2022 Terdakwa menawarkan untuk dijual rokok tanpa dilekati pita cukai merek “Gucci” sebanyak 7 ball dengan harga Rp. 75.000,- / slop lalu Saksi Iwan menyerahkan uang sebesar Rp. 5.250.000,- kepada Terdakwa. Bahwa rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut diantar oleh Terdakwa kerumah Saksi Iwan, dari hasil penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 440.000,-
Bahwa untuk pembayaran rokok tanpa dilekati pita cukai menggunakan system tempo 1 s/d 2 minggu, setelah rokok titipan dari Sdr. Fikri (Dpo) atau Sdr. Dado (Dpo) habis dijual maka uang hasil penjulan diserahkan langsung kepada Sdr. Fikri (Dpo) atau Sdr. Dado (Dpo) setiap kali Sdr. Fikri (Dpo) dan Sdr. Dado (Dpo) mengambil kiriman paket rokok tanpa dilekati pita cukai di rumah Terdakwa. Khusus untuk penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai dari Sdr. Sholeh (Dpo) atau Sdr. Muhammad Abdullah (Dpo) system pembayarannya menggunakan system tempo 2-3 minggu, setelah rokok tanpa dilekati pita cukai habis dijual maka uang hasil penjualan tersebut Terdakwa transfer ke rekening atas nama Sdr. Sholeh (Dpo) atau Sdr. Muhammad Abdullah (Dpo)
Bahwa Terdakwa mengetahui tentang ketentuan/peraturan bahwa semua barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok wajib dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, namun tidak secara detail, Terdakwa juga tidak mengira bahwa menjual barang kena cukai berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai adalah tindakan ilegal yang berujung sanksi pidana.
Bahwa Total keuntungan yang sudah Terdakwa peroleh dalam praktik penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai yang Terdakwa lakukan selama ini adalah sekitar 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Bahwa benar Terdakwa sangat menyesali perbuatannya;
Bahwa benar Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntum umum telah mengajukan barang bukti berupa :
Kartu Tanda Penduduk a.n WINDIANA (NIK 3320042206850001), keadaan baik;
1 (satu) Unit Handphone merk: Samsung; model : SM-G955FD; IMEI 1: 357823080742491; IMEI 2 : 357824080742499; Warna: Hitam; Keadaan : Baik;
1 (satu) Pcs Kartu Sim Operator: Telkomsel; Nomor Handphone : 081384197728; Nomor Kartu SIM: 621008843219772800; Keadaan: Baik.
1 (satu) Pcs Kartu Sim Operator: XL; Nomor Handphone : 083898937873; Nomor Kartu SIM: 48065281-6; Keadaan: Baik.
Barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok berbagai merk sebanyak total 3.191 bungkus = 63.820 batang yang tidak dilekati pita cukai dengan detail merk sebagai berikut:
Karton 1
Kembang Cengkeh Bold 60 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 12.000 batang.
Karton 2
Kembang Cengkeh Bold 60 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 12.000 batang.
Karton 3
Kembang Cengkeh Bold 60 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 12.000 batang.
Karton 4
Kembang Cengkeh Bold 60 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 12.000 batang.
Karton 5
Kembang Cengkeh Bold 30 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 6.000 batang.
Karton 6
Cengkeh Super 6 bungkus @20 batang = 120 batang, Gico 5 bungkus @ 20 batang = 100 batang, Lea Mild 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 4000, Esje 8 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 1.600 batang, HD 3 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 6.00 batang dan G.A 17 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 3.400 batang.
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 374/pen.pid/2022/PN.Cbi tanggal 29 Maret 2022, yang disita dari Sdr. WINDIANA alias RAKA alias RAKA SAPUTRA sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian perkara ini. Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi-saksi dan atau, oleh yang bersangkutan telah membenarkannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa telah melakukan tindak pidana dibidang Cukai yaitu menyimpan, menjual barang kena cukai berupa hasil tembakau yang terjadi pada November 2021 hingga dengan Maret tahun 2022 bertempat di Jl. Cimande Kp Nanggeleng Desa Lemah Duhur Rt. 001 Rw. 005 Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;
Bahwa benar Terdakwa diamankan oleh petugas dari kantor Pelayanan Bea Dan Cukai Bogor pada tanggal 17 Maret tahun 2022 di tempat tinggal Terdakwa yang terletak di Kp. Nanggeleng Rt. 001 Rw. 005 Desa Lemah Duhur Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;
Bahwa benar saat dilakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa ditemukan paket yang didalamnya berisikan berbagai macam rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan rincian :
Karton 1 : Kembang Cengkeh Bold 60 Slop @10 bungkus @20 batang = 12.000 batang;
Karton 2 : Kembang Cengkeh Bold 60 Slop @10 bungkus @20 batang = 12.000 batang;
Karton 3 : Kembang Cengkeh Bold 60 Slop @10 bungkus @20 batang = 12.000 batang;
Karton 4 : Kembang Cengkeh Bold 30 Slop @10 bungkus @20 batang = 6.000 batang;
Karton 5 : Kembang Cengkeh Bold 30 Slop @10 bungkus @20 batang = 6.000 batang;
Bahwa paket yang didalamnya berisikan berbagai macam rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut baru saja diterima oleh Terdakwa dari ekspedisi.
Bahwa selain 5 paket yang didalamnya berisikan berbagai macam rokok yang tidak dilekati pita cukai, dirumah Terdakwa juga ditemukan barang bukti berupa barang kena cukai hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek dengan rincian sebagai berikut :
Cengkeh Super 6 bungkus @20 batang = 120 batang
Gico 5 bungkus @20 batang = 100 batang
Lea Mild 20 slop @10 bungkus @ 20 batang = 4.000 batang
Esje 8 slop @10 bungkus @20 batang = 1.600 batang
HD 3 slop @10 bungkus @20 batang = 600 batang
GA 17 slop @10 bungkus @ 20 batang = 3.400 batang
Bahwa benar total keseluruhan jumlah rokok yang tidak dilekati pita cukai yang ditemukan di tempat tinggal Terdakwa adalah sebanyak 3.191 bungkus;
Bahwa yang mengirimkan paket yang didalamnya berisikan rokok yang tanpa dilekati pita cukai adalah Saudara Soleh (Dpo) yang dikirimkan dari Kota Malang Jawa Timur.
Bahwa selain menerima kiriman paket rokok yang tidak dilekati pita cukai dari saudara Soleh (Dpo), Terdakwa juga pernah menerima kiriman paket rokok yang dilekati pita cukai dari Saudara Muhamad Abdullah (Dpo) yang juga dikirimkan dari Jawa Timur;
Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan menyimpan, menjual rokok yang tidak dilekati pita cukai sejak November tahun 2021;
Bahwa perbuatan tersebut bermula pada waktu yang tidak diingat kembali pada bulan November tahun 2021 Terdakwa berkenalan dengan Saudara Muhammad Abdullah (Dpo) di group penjualan rokok di media social facebook, saat itu Saudara Muhammad Abdullah (Dpo) menawari Terdakwa untuk menjual rokok tanpa dilekati pita cukai di daerah tempat tinggal Terdakwa karena Terdakwa sedang membutuhkan uang untuk persiapan persalinan istri Terdakwa maka Terdakwa menerima tawaran Muhammad Abdullah (Dpo) untuk menjual rokok tanpa dilekati pita cukai. Selanjunya sejak November 2021 hingga dengan Desember 2021 Saudara Muhammad Abdullah (Dpo) mengirimkan berbagai merek rokok tanpa dilekati pita cukai untuk dijual oleh Terdakwa. Bahwa rokok tanpa dilekati pita cukai dikirimkan oleh Saudara Muhammad Abdullah (Dpo) dari Kota Malang Jawa Timur melalui jasa ekspedisi JNE yang ditujukan ke alamat rumah Terdakwa yang terletak di Kp. Nanggeleng Rt. 001 Rw. 005 Desa Lemah Duhur Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor dengan nama penerima Raka (Terdakwa). Dalam kurun waktu November 2021 hingga dengan Desember 2021 Terdakwa telah menjual 70 slop rokok tanpa dilekati pita cukai.
Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat kembali bulan Januari tahun 2022 Terdakwa berkenalan dengan Saudara Fikri (Dpo) dan Saudara Dado (Dpo) saat itu Terdakwa diajak kerjasama terkait penerimaan rokok tanpa dilekati pita cukai dengan imbalan sebesar Rp. 200.000,-/karton atas tawaran tersebut Terdakwa pun sepakat untuk menjadikan tempat tinggalnya yang terletak di Kp. Nanggeleng Rt. 001 Rw. 005 Desa Lemah Duhur Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor sebagai tempat penerimaan sementara rokok tanpa dilekati pita cukai yang dikirimkan oleh Sdr. Sholeh (Dpo) dari daerah Malang Jawa Timur.
Bahwa pada bulan Januari tahun 2022 hingga dengan Maret tahun 2022 Saudara Sholeh (Dpo) mulai mengirimkan pesanan milik Saudara Fikri (Dpo) dan Saudara Dado (Dpo) berupa paket rokok tanpa dilekati pita cukai yang dikirim melalui jasa Ekspedisi yang ditujukan ke alamat tempat tinggal tinggal Terdakwa yang terletak di Kp. Nanggeleng Rt. 001 Rw. 005 Desa Lemah Duhur Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor. Bahwa setiap kali paket rokok tanpa dilekati pita cukai akan dikirim dari Kota Malang maka Saudara Fikri (Dpo) ataupun Saudara Dado (Dpo) akan menginformasikan kepada Terdakwa, kemudian setelah paket rokok tanpa dilekati pita cukai tiba di rumah Terdakwa selanjutnya paket-paket yang berisikan rokok tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai macam merek diambil ke rumah Terdakwa oleh Saudara Fikri maupun Saudara Dado dan Terdakwa mendapatkan imbalan Rp. 200.000,-/karton.
Bahwa Terdakwa mengetahui tentang ketentuan/peraturan bahwa semua barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok wajib dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, namun tidak secara detail, Terdakwa juga tidak mengira bahwa menjual barang kena cukai berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai adalah tindakan ilegal yang berujung sanksi pidana.
Bahwa Total keuntungan yang sudah Terdakwa peroleh dalam praktik penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai yang Terdakwa lakukan selama ini adalah sekitar 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif sebagaimana diatur Kesatu pasal 54 Jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana atau Kedua pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa di dakwa oleh Penuntut umum dengan dakwaan alternative sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana atau Kedua pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Unsur menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang“ adalah pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa yang diajukan dalam persidangan dalam perkara ini adalah orang yang bernama WINDIANA alias RAKA alias RAKA SAPUTRA dengan segala identitasnya yang tersebut dalam surat dakwaan dan yang diawal surat tuntutan ini, yang pada awal persidangan identitas terdakwa telah diteliti dengan seksama oleh Majelis Hakim dimana identitas tersebut telah dibenarkan pula oleh terdakwa sebagai identitas jati dirinya. Selanjutnya tentu saja yang dimaksud adalah orang yang dapat atau mampu mempertanggung jawabkan setiap perbuatan atau tindakannya, dimana secara obyektif Terdakwa WINDIANA alias RAKA alias RAKA SAPUTRA dipersidangan telah menunjukan kecakapan dan kemampuan dimana terdakwa dalam keberadaannya secara obyektif mempunyai fisik dan psikis yang sehat dan memadai dan tidak terbukti adanya halangan untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.2. Unsur menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini;
Menimbang, bahwa Unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi, maka tidak perlu membuktikan yang lain.
Menimbang, bahwa terdakwa dilakukan penangkapan pada tanggal 17 Maret 2022 oleh Saksi Gessan dan Saksi Ryan yang merupakan PPNS Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai TMP A Bogor yang saat itu telah melakukan kegiatan pemantauan di sekitar Jl. Cimande Kp Nanggeleng Desa Lemah Duhur Rt. 001 Rw. 005 Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor oleh karena adanya laporan masyarakat terkait penerimaan paket yang diduga berupa barang kena cukai jenis sigaret/rokok illegal;
Menimbang, bahwa Kemudian sekira pukul 19.00 wib Saksi Gessan dan Saksi Ryan melihat petugas ekspedisi JNE datang untuk mengirimkan paket dengan nama penerima “Raka Saputra” alamat pengiriman Kp. Nanggeleng Rt. 001 Rw. 005 Desa Lemah Duhur Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor tak berapa lama kemudian datang Saudara Citra untuk mengambil kiriman paket tersebut lalu kemudian Saksi Gessan dan Saksi Ryan menghampiri Saudara Citra dan menanyakan kepemiliikan paket tersebut lalu Saudara Citra menerangkan paket yang dikirimkan oleh JNE adalah milik Terdakwa Widiana Als Raka Saputra karena Terdakwa sedang menunaikan shalat di masjid.
Menimbang, bahwa Selanjutnya Saksi Gessan dan Saksi Ryan mendatangi Terdakwa yang telah selesai menunaikan shalat kemudian memperkenalkan diri sebagai petugas dari kantor Bea Dan Cukai lalu meminta ijin Terdakwa untuk membuka paket yang ditujukan untuk Terdakwa dan didapati paket tersebut berisi rokok tanpa dilekati pita cukai yang terdiri dari :
Karton 1 : Kembang Cengkeh Bold 60 Slop @10 bungkus @20 batang = 12.000 batang;
Karton 2 :Kembang Cengkeh Bold 60 Slop @10 bungkus @20 batang = 12.000 batang;
Karton 3 :Kembang Cengkeh Bold 60 Slop @10 bungkus @20 batang = 12.000 batang;
Karton 4 :Kembang Cengkeh Bold 30 Slop @10 bungkus @20 batang = 6.000 batang;
Karton 5 :Kembang Cengkeh Bold 30 Slop @10 bungkus @20 batang = 6.000 batang;
Bahwa Kemudian Saksi Gessan dan Saksi Ryan menuju tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Kp. Nanggeleng Rt. 001 Rw. 005 Desa Lemah Duhur Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor di rumah tersebut Saksi Gessan dan Saksi Ryan mendapati barang kena cukai hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek dengan rincian sebagai berikut :
Cengkeh Super 6 bungkus @20 batang = 120 batang;
Gico 5 bungkus @20 batang = 100 batang;
Lea Mild 20 slop @10 bungkus @ 20 batang = 4.000 batang;
Esje 8 slop @10 bungkus @20 batang = 1.600 batang;
HD 3 slop @10 bungkus @20 batang = 600 batang;
GA 17 slop @10 bungkus @ 20 batang = 3.400 batang;
Menimbang, bahwa dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Saksi Gessan dan Saksi Ryan serta Tim dari kantor Bea dan Cukai Bogor ditemukan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan jumlah total sebanyak 3.191 bungkus.
Bahwa paket atas nama “Raka Saputra” yang berisi rokok yang tanpa dilekati pita cukai yang dikirimkan oleh JNE yang ditujukan ke alamat tempat tinggal Terdakwa di Kp. Nanggeleng Rt. 001 Rw. 005 Desa Lemah Duhur Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor merupakan milik Saudara Fikri (Dpo) dan Saudara Dado (Dpo) yang dikirimkan oleh Saudara Sholeh dari Kota Malang Jawa Timur. Terdakwa telah sepakat dengan Saudara Fikri (Dpo) dan Saudara Dado (Dpo) untuk menjadikan tempat tinggalnya sebagai lokasi penyimpanan sementara rokok tanpa dilekati pita cukai yang dikirim oleh Saudara Sholeh (Dpo) lalu Terdakwa setiap paket rokok tanpa dilekati pita cukai datang Terdakwa akan menerima upah Rp. 200.000 per karton dari Saudara Fikri (Dpo) atau Saudara Dado (Dpo).
Menimbang, bahwa Terdakwa pada pertengahan bulan November tahun 2021 hingga dengan bulan Februari tahun 2022 telah menjual rokok tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai macam merek diantaranya yaitu merek Cengkeh, Gico, Lea Mild, Esje, HD, Gucci dan GA. Rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut dijual oleh Terdakwa kepada temannya yang bernama Saudara Iboh dan Saudara Karim yang bekerja di sebuah pabrik yang tidak jauh dari tempat tinggal Terdakwa, kemudian dijual ke warung-warung yang berada disekitaran Kecamatan Caringin dengan harga jual Rp. 80.000,- s/d Rp. 90.000,- / slop.
Menimbang, bahwa Ahli menerangkan yang dimaksud Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang kemudian disebut Barang Kena Cukai hal tersebut diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) UU No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai;
Menimbang, bahwa Ahli yang menerangkan bahwa Barang Kena Cukai salah satunya yaitu Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya. Oleh karena itu hasil Tembakau tersebut semestinya dilekati pita cukai sebagaimana diatur dalam pasal 29 ayat (1) UU nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995. Bahwa Terdakwa mengetahui atau sepatutnya telah menduga barang tersebut berasal dari tindak pidana yang berasal dari tindak pidana berdasarkan UU ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat Ahli UTIS SUTISNA selaku Ahli Cukai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Jawa Barat, perbuatan Terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian negara dari sector cukai hasil tembakau yang mana perhitungan tersebut berpedoman kepada peraturan Mentri Keuangan No: 192/PMK.010/2021 tentang tarif cukai hasil tembakau, dengan perincian sebagai berikut :
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Total batang rokok x tarif cukai per batang
63.820 batang x Rp. 600,- / batang (SKM golongan II dengan harga eceran paling rendah Rp. 1.140,-) = Rp. 38.292.000,- (tiga puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
Sehingga total kerugian negara terkait barang kena cukai berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek dengan total keseluruhan 3.191 bungkus yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya adalah sebesar Rp. 38.292.000,- (tiga puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
Bahwa selama Terdakwa menyimpan serta menjual rokok yang tanpa dilekati pita cukai Terdakwa telah memperoleh keuntungan kurang lebih Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka Unsur menyimpan dan menjual barang kena cukai yang diketahui atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini telah terbukti dan terpenuhi”
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa dipersidangan tersebut, statusnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan potensi kerugian Negara dari sektor pajak terhadap barang kena cukai ;
Perbuatan Terdakwa tidak selaras dengan usaha Pemerintah dalam rangka mencapai target penerimaan Negara untuk pemulihan ekonomi Negara ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan dan memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa belum pernah di hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa WINDIANA alias RAKA alias RAKA SAPUTRA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyimpan, menjual barang kena cukai yang diketahui atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WINDIANA alias RAKA alias RAKA SAPUTRA dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan;
Menetapkan Pidana Denda sebesar 3 (tiga) kali dari jumlah Barang Kena Cukai yakni Rp. 38.292.000,- (tiga puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) x 3 (tiga) dengan total sejumlah Rp. 114.876.000,- (seratus empat belas juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), Dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar Denda tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda, dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti Denda selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Kartu Tanda Penduduk a.n WINDIANA (NIK 3320042206850001), keadaan baik.
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA
1 (satu) Unit Handphone merk: Samsung; model : SM-G955FD; IMEI 1: 357823080742491; IMEI 2 : 357824080742499; Warna: Hitam; Keadaan : Baik.
DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
1 (satu) Pcs Kartu Sim Operator: Telkomsel; Nomor Handphone : 081384197728; Nomor Kartu SIM: 621008843219772800; Keadaan: Baik.
1 (satu) Pcs Kartu Sim Operator: XL; Nomor Handphone : 083898937873; Nomor Kartu SIM: 48065281-6; Keadaan: Baik.
Barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok berbagai merk sebanyak total 3.191 bungkus = 63.820 batang yang tidak dilekati pita cukai dengan detail merk sebagai berikut:
Karton 1
Kembang Cengkeh Bold 60 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 12.000 batang.
Karton 2
Kembang Cengkeh Bold 60 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 12.000 batang.
Karton 3
Kembang Cengkeh Bold 60 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 12.000 batang.
Karton 4
Kembang Cengkeh Bold 60 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 12.000 batang.
Karton 5
Kembang Cengkeh Bold 30 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 6.000 batang.
Karton 6
Cengkeh Super 6 bungkus @20 batang = 120 batang, Gico 5 bungkus @ 20 batang = 100 batang, Lea Mild 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 4000, Esje 8 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 1.600 batang, HD 3 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 6.00 batang dan G.A 17 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 3.400 batang.
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
Membebankan Terdakwa WINDIANA Als RAKA Als RAKA SAPUTRA membayar ongkos perkara sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, pada hari Rabu, tanggal 6 Juli 2022, oleh kami, Amran S. Herman, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Emi Tri Rahayu, S.H., M.H., Ariani Ambarwulan, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUPRAPTI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cibinong, serta dihadiri oleh Arif Riyanto, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa melalui Teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Emi Tri Rahayu, S.H., M.H. Amran S. Herman, S.H., M.H.
Ariani Ambarwulan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
SUPRAPTI