28/PDT/2022/PT JAP
Putusan PT JAYAPURA Nomor 28/PDT/2022/PT JAP
Pembanding/Penggugat I : Yuliana Kapisa Diwakili Oleh : ERWIN RENGGA, S.H. Pembanding/Penggugat II : Fredrik Rumbobiar Diwakili Oleh : ERWIN RENGGA, S.H. Pembanding/Penggugat III : Syiane Rumbobiar Diwakili Oleh : ERWIN RENGGA, S.H. Pembanding/Penggugat IV : Hendrina Rumbobiar Diwakili Oleh : ERWIN RENGGA, S.H. Pembanding/Penggugat V : Napolion Josef Piter Rumbobiar Diwakili Oleh : ERWIN RENGGA, S.H. Pembanding/Penggugat VI : Jhon William Rubobiar Diwakili Oleh : ERWIN RENGGA, S.H. Terbanding/Tergugat I : Menteri BUMN/Pelindo 4 Terbanding/Tergugat II : Gubernur papua Barat Terbanding/Tergugat III : Bupati Kabupaten Manokwari Terbanding/Tergugat IV : BPN Manokwari
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat, tersebut - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Mnk tanggal 2 Desember 2021, yang dimohonkan banding, sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA: - Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi untuk seluruhnya DALAM REKONVENSI: Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk sebagian Menyatakan Penggugat Rekonvensi semula Tergugat I Konvensi adalah Pemegang Hak Pengelolaan atas tanah pada seluruh tanah yang terdapat pada Pelabuhan Manokwari Menolak gugatan Rekonvensi untuk selain dan selebihnya DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah)
P U T U S A N
Nomor 28/PDT/2022/PT.JAP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jayapura yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara:
Ny. Yuliana Kapisa, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beralamat di Kampung Pasir Putih, RT/RW 002/002, Kelurahan Pasir Putih, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Erwin Rengga, S.H., advokad dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Erwin Rengga Tandisapo, S.H, yang beralamat di Jalan Pertanian Wosi No. 5, RT/RW: 002/004, Kelurahan Wosi, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, email [email protected], berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Oktober 2020, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari dengan nomor 47/SK/HK.02/2021/PN Mnk tanggal 23 Maret 2021, selanjutnya disebut sebagai Pembanding I semula Penggugat I;
Tn. Fredrik Rumbobiar, pekerjaan pensiunan Wiraswasta, beralamat di Jalan Sufado nomor 02 kelurahan Pasir Putih Distrik Manokwari Timur, RT/RW.001/000, Manokwari, Papua Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Erwin Rengga, S.H., advokad dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Erwin Rengga Tandisapo, S.H, yang beralamat di Jalan Pertanian Wosi No. 5, RT/RW: 002/004, Kelurahan Wosi, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, email [email protected], berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Oktober 2020, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari dengan nomor 47/SK/HK.02/2021/PN Mnk tanggal 23 Maret 2021, selanjutnya disebut sebagai Pembanding II semula Penggugat II;
Ny. Syiane Rumbobiar, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jalan Sufado Nomor 2, Kelurahan Pasir Putih, Distrik Manokwari Timur, Kampung Sairo, RT/RW 001/000, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Erwin Rengga, S.H., advokad dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Erwin Rengga Tandisapo, S.H, yang beralamat di Jalan Pertanian Wosi No. 5, RT/RW: 002/004, Kelurahan Wosi, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, email [email protected], berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Oktober 2020, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari dengan nomor 47/SK/HK.02/2021/PN Mnk tanggal 23 Maret 2021, selanjutnya disebut sebagai Pembanding III semula Penggugat III;
Ny. Hendrina Rumbobiar, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jalan Pasir Putih Kelurahan Pasir Putih, Kampung Sairo, RT/RW 002/002, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Erwin Rengga, S.H., advokad dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Erwin Rengga Tandisapo, S.H, yang beralamat di Jalan Pertanian Wosi No. 5, RT/RW: 002/004, Kelurahan Wosi, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, email [email protected], berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Oktober 2020, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari dengan nomor 47/SK/HK.02/2021/PN Mnk tanggal 23 Maret 2021, selanjutnya disebut sebagai Pembanding IV semula Penggugat IV;
Tn. Napolion Josef Piter Rumbobiar, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di J. Mayor Wiratno, No.6 Angkasapura RT/RW 002/001, Kelurahan Angkasapura, Kota Jayapura, Papua, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Erwin Rengga, S.H., advokad dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Erwin Rengga Tandisapo, S.H, yang beralamat di Jalan Pertanian Wosi No. 5, RT/RW: 002/004, Kelurahan Wosi, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, email [email protected], berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Oktober 2020, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari dengan nomor 47/SK/HK.02/2021/PN Mnk tanggal 23 Maret 2021, selanjutnya disebut sebagai Pembanding V semula Penggugat V;
Tn. Jhon William Rumbobiar, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Bapauda, Desa Eranotali, Pantai Timur, Papua, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Erwin Rengga, S.H., advokad dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Erwin Rengga Tandisapo, S.H, yang beralamat di Jalan Pertanian Wosi No. 5, RT/RW: 002/004, Kelurahan Wosi, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, email [email protected], berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Oktober 2020, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari dengan nomor 47/SK/HK.02/2021/PN Mnk tanggal 23 Maret 2021, selanjutnya disebut sebagai Pembanding VI semula Penggugat VI;
Lawan:
Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia cq PT Pelabuhan Indonesia 4 cq PT Pelabuhan Indonesia Cabang Manokwari, beralamat di Jalan Banjarmasin No. 3 Manokwari Papua Barat, yang diwakili oleh Prasetyadi selaku Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero), yang berkedudukan di Jalan Soekarno Nomor 1 Kota Makassar, email [email protected], dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dr. Wihelmus Lingitubun, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang berkedudukan di Jl. Pahlawan, Sanggeng, Kabupaten Manokwari berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 17/HK.306/1/DUT-2021, tanggal 5 April 2021, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari dengan nomor Register 73/SK/HK.02/2021/PN Mnk, tanggal 27 April 2021, dalam hal ini memberikan kuasa substitusi berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor B-01/R.2/Gp.1/04/2021, tanggal 27 April 2021, kepada:
Riski Fahrudi, S.H. M.H.;
Edy Subhan, S.H.;
Rudi Bona Huta Sagala, S.H. M.H.;
Apris Risman Ligua, S.H.;
Benony A. Kombado, S.H. M.H.;
Eko Prihartanto, S.H.;
Elmin Yulian Palyama, S.H.;
Fransinka Lidya Wonmali, S.H.;
Gina Mariana, S.H.
selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
Gubernur Propinsi Papua Barat, yang beralamat di Jalan Brgjen A. Ataruri, Arfai, base camp Km. 20, Kabupaten Manokwari Propinsi Papua Barat, yang diwakili oleh Dominggus Mandacan selaku Gubernur Propinsi Papua Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
Dr. Roberth K.R. Hammar, S.H., M.Hum., M.M (Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat);
Corneles M. Wororomi, S.H., M.Si (Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum);
Titus A. Moriolkosu, S.H (Kepala Sub Bagian Litigasi Biro Hukum);
David Rumbiak, S.H (Staf pada Biro Hukum);
Beralamat di Jalan Brigjen Marinir Abraham O. Atururi, Perkantoran Gubernur Papua Barat Arfai Manokwari, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 181.1/1153/GPB/2021, tanggal 22 Mei 2021 yang telah terdaftar dalam register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari dengan Nomor 97/SK/HK.02/2021/PN Mnk tanggal 7 Juni 2021, yang kemudian memberikan kuasa substitusi kepada Demianus Waney, S.H., M.H., advokat/Penasihat Hukum pada kantor Advokat dan Penasihat Hukum Demianus Waney S.H., M.H., & Partners, yang berkantor di Kompleks Swafen Permai Nomor 17 Manokwari Papua Barat, Email [email protected], berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor 181.1/166a/Rokum/2021, tanggal 26 Mei 2021, yang telah terdaftar dalam register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari dengan nomor 97/SK/HK.02/2021/PN Mnk tanggal 7 Juni 2021, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
Bupati Kabupaten Manokwari, yang beralamat di Sowi Gunung, Kabupaten Manokwari, Propinsi Papua Barat, yang diwakili oleh Hermus Indouw S.IP.,M.H., selaku Bupati Kabupaten Manokwari, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Emilianus Jimmy Ell, S.H., M.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Jimmy Ell, S.H., M.H., dan Rekan yang beralamat di Jalan Trikora Wosi (Ruko Haji Bauw) Nomor 5 Kabupaten Manokwari, email [email protected], berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Maret 2021, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari dengan nomor register 54/SK/HK.02/2021/PN Mnk tanggal 12 April 2021, selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semulaTergugat III;
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari, yang berkedudukan di Jalan Percetakan Manokwari, Papua Barat, yang diwakili oleh Maizar, S.SiT, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari, yang beralamat di Jalan Percetakan Negara Kabupaten Manokwari, email [email protected], dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
Henry Sugiyanto Paru, S.H.,
Muhammad Hafid, S.H.,
A. Randy Fachrian, S.H.,
Hamari Sikyarto, S.T.,
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 325/SKu-92.02.MP.02.01/IV/2021, tanggal 7 April 2021, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari dengan nomor register 62/SK/HK.02/2021/PN Mnk tanggal 15 April 2021, selanjutnya disebut sebagai Terbanding IV semula Tergugat IV;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 28/PDT/2022/PT JAP, tanggal 30 Maret 2022, tentang penetapan penunjukan Majelis Hakim;
Telah membaca Surat Pelaksana Tugas Panitera Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 28/PDT/2022/PT JAP, tanggal 30 Maret 2022, tentang penunjukan Panitera Pengganti;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 28/PDT/2022/PT JAP, tanggal 30 Maret 2022, tentang penetapan hari sidang;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Mnk, tanggal 2 Desember 2021, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI:
Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk sebagian;
Menyatakan Menyatakan Penggugat Rekonvensi semula Tergugat I Konvensi adalah Pemilik Tanah/Pemegang Hak atas tanah pada seluruh tanah yang terdapat pada Pelabuhan Manokwari;
Menolak gugatan Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
- MEnghukum Para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.2.250.000,-(dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Manokwari diucapkan pada tanggal 2 Desember 2021, dengan dihadiri oleh Kuasa hukum Para Penggugat dan Kuasa Hukum Para Tergugat, Para Pembanding semula Para Penggugat melalui Kuasa Hukumnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Desember 2021 telah mengajukan permohonan banding sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Nomor 21/PDT.G/2021/PN Mnk tanggal 20 Desember 2021 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Manokwari, permohonan banding tersebut disertai dengan memori banding sebagaimana ternyata dari Akta Tanda Terima Memori Banding Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Mnk, tanggal 31 Januari 2022, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Merauke;
Menimbang, Bahwa permohonan banding Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut telah disampaikan kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 27 Desember 2021 sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 27 Desember 2021 sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 27 Desember 2021 sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Terbanding IV semula Tergugat IV pada tanggal 27 Desember 2021 sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Mnk;
Menimbang, bahwa memori banding Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut telah disampaikan kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 7 Februari 2022 sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 11 Februari 2022 sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 11 Februari 2022 sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Terbanding IV semula Tergugat IV pada tanggal 16 Februari 2022 sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Mnk;
Menimbang, bahwa atas memori banding Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut Kuasa Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 23 Februari 2022 telah mengajukan kontra memori banding sebagaimana ternyata dari Akta Tanda Terima Kontra Memori Banding Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Mnk, dan telah disampaikan kepada Para Pembanding semula Para Penggugat melalui kuasanya sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Dan Pernyerahan Kontra Memori Banding Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Mnk tanggal 25 Februari 2022, kepada Terbanding II semula Tergugat II melalui kuasanya sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Dan Pernyerahan Kontra Memori Banding Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Mnk tanggal 25 Februari 2022, kepada Terbanding III semula Tergugat III melalui kuasanya sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Dan Pernyerahan Kontra Memori Banding Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Mnk tanggal 11 Maret 2022, kepada Terbanding IV semula Tergugat IV melalui kuasanya sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Dan Pernyerahan Kontra Memori Banding Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Mnk tanggal 25 Februari 2022;
Menimbang, bahwa atas memori banding Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut Kuasa Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 11 Februari 2022 telah mengajukan kontra memori banding sebagaimana ternyata dari Akta Tanda Terima Kontra Memori Banding Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Mnk, dan telah disampaikan kepada Para Pembanding semula Para Penggugat melalui kuasanya sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Dan Pernyerahan Kontra Memori Banding Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Mnk tanggal 21 Februari 2022, kepada Terbanding I semula Tergugat I melalui kuasanya sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Dan Pernyerahan Kontra Memori Banding Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Mnk tanggal 23 Februari 2022, kepada Terbanding II semula Tergugat II melalui kuasanya sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Dan Pernyerahan Kontra Memori Banding Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Mnk tanggal 12 Februari 2022, kepada Terbanding IV semula Tergugat IV melalui kuasanya sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Dan Pernyerahan Kontra Memori Banding Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Mnk tanggal 12 Februari 2022;
Menimbang, bahwa atas memori banding Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut Kuasa Terbanding IV semula Tergugat IV pada tanggal 16 Februari 2022 telah mengajukan kontra memori banding sebagaimana ternyata dari Akta Tanda Terima Kontra Memori Banding Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Mnk, dan telah disampaikan kepada Para Pembanding semula Para Penggugat melalui kuasanya sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Dan Pernyerahan Kontra Memori Banding Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Mnk tanggal 21 Februari 2022, kepada Terbanding I semula Tergugat I melalui kuasanya sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Dan Pernyerahan Kontra Memori Banding Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Mnk tanggal 23 Februari 2022, kepada Terbanding II semula Tergugat II melalui kuasanya sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Dan Pernyerahan Kontra Memori Banding Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Mnk tanggal 18 Februari 2022, kepada Terbanding III semula Tergugat III melalui kuasanya sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Dan Pernyerahan Kontra Memori Banding Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Mnk tanggal 18 Februari 2022;
Menimbang, bahwa kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage), masing-masing kepada Para Pembanding semula Para Penggugat sesuai dengan Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Banding Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Mnk tanggal 11 Februari 2022, kepada Terbanding I semula Tergugat I sesuai dengan Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Banding Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Mnk tanggal 2 Februari 2022, kepada Terbanding II semula Tergugat II sesuai dengan Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Banding Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Mnk tanggal 11 Februari 2022, kepada Terbanding III semula Tergugat III sesuai dengan Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Banding Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Mnk tanggal 31 Januari 2022, kepada Terbanding IV semula Tergugat IV sesuai dengan Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Banding Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Mnk tanggal 15 Februari 2022;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa dari alasan-alasan banding yang diajukan Para Pembanding semula Para Penggugat pada pokoknya memohon sebagai berikut :
Bahwa adapun menjadi keberatan-keberatan Para Pembanding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Manokwari tanggal 6 Desember 2021 dalam perkara perdata No.21/Pdt.G/2021/PN. Mnk (selanjutnya disebut “Putusan"), adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Para Pembanding sangat keberatan dengan putusan Majelis Hakim tingkat pertama yang menolak gugatan Para Pembanding untuk seluruhnya.
2. Bahwa dalam putusan aquo yaitu dalam amar putusan halaman 97 telah secara keliru menyebutkan tanggal putusan dimana dalam salinan putusan Majelis Hakim Pertama menyebutkan putusan diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 2 Desember 2021 padahal kenyataanya Putusan baru dilakukan pada hari Senin tanggal 6 Desember 2021 secara daring;
Bahwa penulisan tanggal putusan yang keliru sangat merugikan kepentingan hukum Para Pembanding yaitu mengenai batas waktu pengajuan banding Para Pembanding sehingga putusan Majelis Hakim Pertama ini haruslah dikoreksi atau kalau dapat dibatalkan karena terjadi kekeliruan yang mendasaryang sangat merugikan Para Pembanding;
3. Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama dalam memutus sebagaimana dalam pertimbangan hukumnya tidak cermat, ceroboh dan samasekali mengesampingkan dan keliru/kurang mempertimbangkan fakta-fakta hukum dalam persidangan baik itu bukti-bukti yang diajukan Para Pembanding dipersidangan maupun fakta hukum dalam Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara aquo;
Bahwa dalam persidangan terungkap fakta hukum tak terbantahkan bahwa Sanadi Kaidai Burwos adalah pemilik hak ulayat terhadap tanah seluas 11.277m2 dengan batas-batas :
- Utara : Bea Cukai
- Timur : Jalan Siliwangi
- Selatan : TK Pertiwi
- Barat : Dermaga Laut
5. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta hukum yang tak terbantahkan bahwa NJ.Rumbobiar adalah keturunan langsung dari Sanadi Kedai Burwos;
6. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta hukum yang tak terbantahkan bahwa Para Pembanding adalah ahli waris dari alm.NJ.Rumbobiar yang artinya adalah ahli waris dari Sanadi Kedai Burwos;
7. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta hukum yang tak terbantahkan dan sebagimana bukti surat yang dihadirkan Terbanding I bertanda TI-13A, TI-13B dan TI-22 yang menerangkan bahwa pada tanggal 16 Februari telah terjadi peristiwa hukum yang menjadi fakta hukum dipersidangan bahwa telah terjadi pelepasan tanah adat milik NJ.Rumbobiar seluas 1.760m2 dari total tanah sesungguhnya seluas 11.277m2 senilai Rp.4.500.000,- kepada Terbanding I;
8. Bahwa Majelis Hakim pertama dalam pertimbangan hukumnya telah salah, keliru dan sangat ceroboh karena telah salah menyebutkan obyek sengketa, dimana kesalahan menyebutkan obyek sengketa yang menjadikan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dapat dibatalkan karena salah dalam menyebut obyek sengketa yaitu obyek sengketa yang di maksud dalam gugatan bukanlah obyek sengkerta yang disebutkan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusan perkara aquo;
Bahwa Majelis Hakim Pertama dalam pertimbangan hukumnnya dengan secara keliru dan ceroboh serta tidak cermat menyebutkan bahwa obyek sengketa adalah 11.277m2 dengan batas-batas :
- Utara : Bea Cukai
- Timur : Jl.Siliwangi
- Selatan : TK.Pertiwi
- Barat : Dermaga Laut
Bahwa yang benar obyek sengketa dalam perkara aquo adalah tanah seluas 9.517 m2 (Sembilan ribu lima ratus tujuh belas meter persegi) yang belum mendapat ganti rugi dari Terbanding I dengan batas-batas :
- Utara : Bea Cukai
- Timur : Tanah Taman Doreri yang telah mendapat ganti rugi dari Tergugat II
- Selatan : TK.Pertiwi
- Barat : Dermaga Laut
Bahwa kekeliruan Majelis Hakim Pertama dalam menyebutkan obyek sengketa mengenai luas dan batasnya adalah kekeliruan yang fatal yang dapat mempengaruhi putusan Majelis Hakim Pertama yang berakibat merugikan kepentingan hukum dan mengaburkan obyek sengketa yang sebenarnya sehingga putusan Majelis Hakim Pertama haruslah dibatalkan karena tidak teliti dan ceroboh dalam memberikan pertimbangan hukummya;
9. Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pertama tidak konsisten dimana antara pertimbangan hukum yang satu dengan pertimbangan hukum yang lain saling bertentangan dimana dalam pertimbangan hukum yang satu Majelis Hakim Pertama menyebutkan bahwa oleh karena telah diakui atau setidak-tidaknya tidak disangkal maka menurut hukum harus dianggap terbukti hal-hal bahwa obyek sengketa adalah adalah hak ulayat milik Sanadi Kaidai Burwos yang merupakan orang tua dan leluhur Para Pembanding.
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Pertama secara jelas menyebutkan bahwa Para Penggugat adalah Keturunan dari Sainadi Kedai Burwos sebaga ulayat atas obyek sengketa tetapi dalam pertimbangan hukum lainnya Majelis Hakim Pertama juga mempertimbangkan dan tidak mengesampingkan pihak-pihak lain diluar Para Pembanding yang dalam putusan aquo bukan sebagai ahli waris dari Sainadi Kedai Burwos tetapi ditarik sebagai pihak yang mempunyai hak melepaskan atas obyek sengketa padahal pihak tersebut bukanlah keturunan dari Sainadi Kedai Burwos;
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama ceroboh dalam memutuskan perkara aquo, Majelis Hakim Pertama samasekali tidak mempertimbangkan atau kurang mempertimbangkan bukti surat yang dihadirkan Terbanding I bertanda TI-13A(Surat Pernyataan atas nama keluarga besar Sanadi Kaidai Burwos), TI-13B (Kwitansi pembayaran tanah seluas 1.760m2) dan TI-22(Peta Situasi Pelindo), yang mana secara jelas dan terang benderang Terbanding I secara jujur” melalui ketiga bukti surat tersebut telah mengakui secara hukum bahwa benar pada tahun 1999 telah terjadi peristiwa dimana NJ.Rumbobiar sebagai keturunan dari Sanadi Kedai Burwos, suami dari Pembanding I dan ayah dari Para Pembanding lainnya telah melepaskan sebagian dari tanah hak ulayat miliknya turun temurun yang selama ini belum pernah dilepaskan kepada siapapun juga termasuk kepada Terbanding I seluas 1.760m2 dengan harga Rp.4.500.000,- kepada Terbanding I.
Bahwa karena yang dilepaskan oleh NJ.Rumbobiar kepada Terbanding I adalah hanya seluas 1.760m2, dan Terbanding I tidak pernah dapat menghadirkan satu buktipun yang menerangkan bahwa Tarbanding I juga telah membayar atau memberikan ganti rugi terhadapt 9.517m2 sisanya sehingga adalah keliru dan sangat ceroboh putusan Majelis Hakim Pertama yang tidak mepertimbangkan secara benar atau kurang mempertimbangkan bukti T1-13A , T1-13B dan TI.22 yang dihadirkan Terbanding I tersebut;
Bahwa Majelis Hakim Pertama telah secara keliru, ceroboh dan serampangan, mencampur adukan Hak Penguasaan Lahan (HPL) bukti bertanda TI.5B yang dimiliki oleh Terbanding I dengan obyek sengketa. Bahwa luasan HPL sebagaimana bukti bertanda TI.5B adalah seluas 99.000m2 sedangkan obyek sengketa adalah hanya seluas 9.517m2.
Bahwa Sebagaimana keterangan seluruh saksi yang dihadirkan baik itu oleh Para Pembanding maupun oleh Terbanding I, tanah ulayat milik Sainadi Kaidai Burwos dahulu sebelum dikuasai oleh Terbanding I dikenal sebagai Taman Doreri seluas 11.277m2 sebagimana bukti bertanda T1.22 dengan batas-batas :
- Utara : Bea Cukai
- Timur : Jl.Siliwangi
- Selatan : TK.Pertiwi
- Barat : Dermaga Laut
Bahwa Taman Doreri digunakan oleh masyarakat dan pemerintah sebagai tempat mengadakan perayaan-perayaan, pesta rakyat, kegiatan olahraga dan sehari-harinya sebagai Pasar Malam satu-satunya di Manokwari saat itu.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan Terbanding I sdr.Yakop Bonsapia menyebutkan pada tahun 2004 terjadi penimbunan pada pantai Taman Doreri oleh CV.Airlangga hal mana sesuai dengan bukti bertanda T1.22.
Bahwa bila melihat fakta-fakta hukum di atas Majelis Hakim Pertama jelas sangat keliru bila menghubungkan Taman Doreri sebagai bagian dari HPL, Taman Doreri adalah bagian terpisah dari HPL yang baru dilepaskan seluas 1.760m2 oleh NJ.Rumbobiar pada tahun 1999 dan masih tersisa obyek sengketa yang menjadi obyek gugatan Para Pembading saat ini;
Bahwa Majelis Hakim Pertama juga lalai, ceroboh, serampangan dan kurang mempertimbangkan dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 87 dan 88 yang menyebutkan “menimbang bahwa dari beberapa keterangan saksi Para Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak ada yang menerangkan mengenai pembayaran kepada NJ.Rumbobiar dan berpa luas tanah yang diminta ...., maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan"
Bahwa Majelis Hakim Pertama sangat keliru, kurang cermat dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Pertama tidak mempertimbangkan surat yang dihadirkan Terbanding I bertanda TI-13A(Surat Pernyataan atas nama keluarga besar Sanadi Kaidai Burwos), TI-13B(Kwitansi pembayaran tanah seluas 1.760m2) dan TI-22(Peta Situasi Pelindo) dan Majelis Hakim Pertama juga tidak memanfaatkan Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan pada tanggal 23 Juli 2021, dimana dalam PS tersebut Para Pembanding telah menunjukan batas-batas obyek sengketa yang dimaksud oleh Para Pembanding yang mana diakui juga oleh Para Terbanding lainnya tetapi pada saat itu Majelis Hakim Pertama lalai dengan tidak melakukan pengukuran atas obyek sengketa tetapi hanya melihat obyek sengketa saja dan batas-batas yang ditunjukan oleh Para Pihak.
Bahwa sebenarnya Majelis Hakim Pertama telah lalai dan kurang mempertimbangkan fakta-fakta yang hadir dipersidangan dan lalai dengan tidak melakukan pengukuran atas obyek sengketa padahal Badan Pertanahan Nasional hadir dalam PS tersebut dan menjadi salah satu pihak dalam perkara aquo;
Bahwa Majelis Hakim Pertama memutus bertentangan dengan pertimbangan hukuinnya sendiri.Majelis Hakim Pertama dalam pertimbangan hukumnya menyerbutkan bahwa gugatan Para Pembanding kabur terhadap luasnya sedangkan dalam amar putusannya berbunyi Menolak Gugatan PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya halaman 91 Majelis Hakim Pertama mengutip Yurisprudensi MARI No.1149 K/SIP/1979 tanggal 17 April1979. yang menerangkan “ Bila tidak jelas batas-batas sengketa maka gugatan tidak dapat diterima"
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya menerangkan bahwa sejalan dengan obyek sengketa perkara aquo Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam posita dan petitum gugatnnya tidak sesuai dengan ukuran luas yang sebenarnya dan tidak didukung bukti-bukti sebagimana yang dapat dipertimbangkan secara jelas dan terang oleh Majelis Hakim, oleh karenanya Majelis hakim mempertimbangkan bahwa gugatan Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi Kabur terhadap luasnya yang artinya putusan Majelis Hakim Pertma haruslah menyatakan tidak menerima gugatan Para Pembanding dan bukan menyatakan menolak gugatan Para Pembanding.
Bahwa Putusan Majelis hakim Pertama haruslah dibatalkan karena antara pertimbangan hukum dan putusannya berbeda dan saling bertolak belakang;
14. Bahwa Majelis Hakim Pertama juga dalam memutus menerima sebagian gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi kurang dalam pertimbangan hukummnya atau dalam memberikan pertimbangan hukum terlalu aktif bahkan terkesan Majelis Hakim Tingkat Pertma berlaku seolah sebagi pihak dalam perkara yaitu sebagai pihak Penggugat Rekonvensi.
Bahwa dalam gugatan Rekonvensinya, Penggugat Rekonvensi jelas-jelas mencapur adukan antara gugatan Wanprestasi dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam gugatannya, dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim telah benar menolak gugatan wanprestasi dan gugatan Perbuatan Melawan HukumPenggugat Rekonvensi.
Bahwa selanjutnya yang benar adalah Majelis Hakim Pertama seharusnya juga menolak gugatan Penggugat Rekonvensi lainnya atau setidaknya tidak menerima gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya karena gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi kabur dimana dalam satu gugatan yang sama mencampur adukan atau menjadikan dalam satu gugatan gugatan Wanprestasi dan gugatan Perbuatan melawan Hukum.
Bahwa putusan Majelis Hakim Pertama telah keliru dengan mengabulkan untuk sebagian gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi dimana tidak jelas Tergugat Rekonvensi atas dasar apa dikalahkan dalam gugatan rekonvensi yang kabur tersbut, dimana menolak gugatan Wanprestasi dan menolak gugata Perbuatan melawan hukum tetapi memutus mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk sebagian, sehingga Tergugat Rekonvensi memohon kepada Majelsi Hakim Tinggi untuk mengoreksi putusan Majelis Hakim Pertama yang sangat jauh dari rasa keadilan dan bertolakbelakang dengan fakta fakta hukum yang muncul dipersidangan;
15. Bahwa pada tanggal 15 Juli 2021 telah meninggal dunia karena sakit Ny.Hendrina Rumbobiar dahulu Penggugat IV berdasarkan Surat Keterangan Kematian No.472.12/03/2022 tanggal 11 Januari 2022;
16. Bahwa benar Majelis Hakim Pertama dalam memutus perkara aquo memberikan pertimbangan hukum, tetapi pertimbangan hukum yang dilakukan tidak mencerminkan rasa keadilan, majelis Hakim Pertama secara keliru memberikan pertimbangan hukum semata hanya menguntungkan pihak Terbanding I , Majelis Hakim Pertama dalam putusannya tidak bersikap adil, sehingga melalui permohonan banding ini Para Pembanding memohon agar Majelis Hakim tinggi untuk kembali memeriksa perkara ini sehingga diperoleh keadilan hukum bagi Pembanding yang selama ini memperjuangkan haknya atas obyek sengketa yang telah diserobot oleh Termohon Banding I.
Berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan sebagaimana diuraikan tersebut diatas, Para Pembanding (dahulu Penggugat) dengan hormat MOHON kiranya Yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura cq. Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan memberikan Putusan sebagai berikut :
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding; Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Manokwari No.21/Pdt.G/2021/ PN.Mnk. Tanggal 6 Desember 2021;
- Mengabulkan Gugatan Para Pembanding untuk seluruhnya;
- Menolak Gugatan Rekonvensi Terbanding I untuk seluruhnya dan
- Menghukum Para Terbanding membayar ongkos perkara.
Atau
Apabila yang terhormat Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, MOHON kebijaksanaan untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang bahwa dari alasan-alasan kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding I semula Tergugat I melalui kuasanya pada pokoknya memohon sebagai berikut:
Bahwa adapun Kontra Memori Banding atas Memori Banding yang diajukan Pembanding/semula Penggugat dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Bahwa Terbanding I /semula Tergugat I terlebih dahulu menyatakan dengan tegas menolak semua dalil-dalil Memori Banding dari para Pembanding semula para Penggugat, kecuali yang diakui secara secara tegas kebenarannya dan mempertahankan dalil-dalil serta fakta yang diuraikan pada Jawaban, Duplik, Alat bukti surat, Keterangan Saksi-saksi dan Keterangan Ahli serta Kesimpulan yang diajukan Terbanding I/semula Tergugat I.
2. Bahwa Terbanding I /semula Tergugat I menolak dengan tegas seluruh dalil dalil yang diajukan para Pembanding dalam Memori Bandingnya dan atas Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Perkara Perdata Nomor : 21/Pdt. G/2021/PN. Mnk tanggal 6 Desember 2021 telah sesuai syarat - syarat yang diwajibkan, ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sama sekali tidak melanggar suatu azas - azas hukum yang berlaku;
3. Bahwa keberatan para Pembanding sebagaimana termuat pada angka 2 bukanlah merupakan suatu alasan yang mendasar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat dijadikan alasan untuk membatalkan putusan Judex Facti tingkat pertama, dimana ketentuan penjelasan KUHAP tersebut telah dipertegas oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 2016 melalui Putusan Nomor : 54 PK/Pid.Sus/2013 yang kaidah hukumnya menyatakan “kekhilafan dan/atau kekeliruan dalam penulisan atau pengetikan putusan tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukum. Dan hal ini Terbanding 1 / semula Tergugat I sampaikan telah menerima Putusan yang benar dan termuat tanggal putusan yang sesuai yaitu tanggal 6 Desember 2021 sesuai dengan tanggal putusan yang di bacakan ;
4. Bahwa keberatan para Pembanding terhadap pertimbangan - pertimbangan Judex Facti tingkat pertama dalam Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Perkara Perdata Nomor : 21/Pdt.G/2021/PN.Mnk tanggal 6 Desember 2021 sebagaimana termuat pada angka 3 dan 12 tidak beralasan, sudah tepat dan benar pertimbangan - pertimbangan Judex Facti tingkat pertama berkenaan dengan bukti-bukti yang diajukan para Pembanding /semula para Penggugat beserta fakta dalam sidang pemeriksaan setempat;
5. Bahwa bukti-bukti yang diajukan para Pembanding semula para Penggugat adalah merupakan bukti-bukti yang baru ada setelah tanah obyek sengketa terdaftar sejak tanggal 5 Desember 1991 sebagaimana Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor 00001 atas nama Perum Pelabuhan IV, tidak terdapat bukti-bukti surat yang mampu membuktikan sebaliknya sebelum tanggal 5 Desember 199. Bahwa secara de facto maupun secara de jure, Terbanding 1/ semula Tergugat I telah menguasai obyek sengketa selama = 68 tahun secara terus menerus sejak tahun 1953 sampai sekarang, sehingga penguasaan atas Tanah Negara oleh terbanding 1/ semula tergugat I adalah sah secara Hukum (vide pasal 1957 jo pasal 1963 KUH Perdata). Bahwa berdasarkan pasal 1955 KUH Perdata "Untuk memperoleh hak milik atas sesuatu dengan upaya lewat waktu, seseorang harus bertindak sebagai pemilik sesuai itu dengan menguasainya secara terus menerus dan tidak terputus-putus secara terbuka dihadapan umum dan secara tegas”. Bahwa setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, mewajibkan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Recht Kadaster) guna tercipta kepastian hukum mengenai status kepemilikan tanah (vide pasal 17).
Bahwa setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yakni 3 (tiga) bulan sejak diundangkan pada tanggal 8 Juli 1997 atau tepatnya 8 Oktober 1997 maka seluruh tanah yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus segera dikonversi. Ketiadaan konversi tersebut apabila telah melewati batas waktu 5 (lima) tahun akan menyebabkan kehilangan hak menuntut dikemudian hari(vide pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah). Bahwa dengan mengacu pada tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, maka waktu paling lama untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri guna memperoleh status atas tanah/dengan hak yang lama maupun hak yang baru adalah sampai dengan tanggal 8 oktober 2002 atau 20 (dua puluh) tahun yang lalu. Bahwa gugatan perkara a quo baru diajukan per tanggal 24 Maret 2021 telah menyebabkan gugatan perkara a quo telah daluwarsa (lewat waktu) atau tidak memiliki hak lagi untuk digugat (vide pasal 1946 KUHPerdata), quad non (seandainya) para Pembanding/ semula para Penggugat dianggap mempunyai kesempatan untuk mengkonversi status follio menjadi Sertifikat Hak atas Tanah;
6. Bahwa berkaitan dengan sidang pemeriksaan setempat majelis hakim tingkat pertama tidak memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari untuk melakukan pengukuran terhadap tanah obyek sengketa, hal tersebut adalah merupakan kekuasan kehakiman dalam menerima,memeriksan, dan mengadili suatu perkara, sehingga hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan putusan Judex Facti tingkat pertama, terlebih tanah obyek sengketa sebelumnya pernah dilakukan pengukuran berkenaan dengan gugatan perkara perdata nomor 11/Pdt.G/2020/PN Mnk tanggal 6 Maret 2020 pada Pengadilan Negeri Manokwari, sebagaimana hasilnya berupa Peta Situasi telah pula diberikan majelis hakim tingkat pertama dalam perkara Perdata Nomor 21/Pdt.G/2021/PN.Mn;
7. Bahwa keberatan para Pembanding terhadap pertimbangan - pertimbangan Judex Facti tingkat pertama dalam Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Perkara Perdata Nomor 21/Pdt.G/2021/PN.Mnk tanggal 6 Desember 2021 sebagaimana termuat pada angka 8 tidak beralasan hukum, karena para Pembanding semula para Penggugat sepenuhnya tidak dapat membuktikan berdasarkan surat-surat sebelum tanah obyek sengketa terdaftar sejak tanggal 5 Desember 1991, sehingga tidak dapat membantah keberadaan Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor 00001 atas nama Perum Pelabuhan IV seluas 99.999 M2 (sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan meter persegi);
Bahwa oleh karenanya keberatan yang diajukan berkenaan dengan luas tanah obyek sengketa secara prinsip tidak beralasan untuk membatalkan putusan Judex Facti tingkat pertama, lagipula para Pembanding semula para Penggugat sepenuhnya tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya berdasarkan bukti surat-surat sebelum tanah obyek sengketa terdaftar sejak tanggal 5 Desember 1991;
9. Bahwa keberatan para Pembanding terhadap pertimbangan - pertimbangan Judex Facti tingkat pertama dalam Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Perkara Perdata Nomor 21/Pdt.G/2021/PN.Mnk tanggal 6 Desember 2021 sebagaimana termuat pada angka 10, 11 dan 12 tidak beralasan hukum, karena Terbanding I semula Tergugat I tidak perlu membuktikan bahwasanya telah membayar dan atau memberikan ganti kerugian terhadap tanah seluas 9.517 M2 (sembilan ribu lima ratus tujuh belas meter persegi), karena Terbanding I semula Tergugat I adalah merupakan pemegang hak berdasarkan Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor 00001 atas nama Perum Pelabuhan IV tanggal 5 Desember 1991 seluas 99.999 M2 (sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan meter persegi) yang didalamnya termasuk tanah yang dijadikan obyek sengketa oleh para Pembanding semula para Penggugat;
10. Bahwa Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya yang dalam hal ini Perum Pelabuhan IV dan atau Terbanding I semula Tergugat I, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan;
11. Oleh karenanya berdasarkan hal tersebut jelas tanah seluas 99.999 M2 (sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan meter persegi) yang didalamnya termasuk tanah yang dijadikan obyek sengketa adalah merupakan tanah Negara yang dikuasai dan dikelola oleh Perum Pelabuhan IV dan atau Terbanding I semula Tergugat I, sebaliknya bukan merupakan tanah adat sebagaimana yang didalilkan oleh para Pembanding semula para Penggugat;
12. Sehingga berdasarkan hal tersebut sudah tepat dan benar pertimbangan - pertimbangan Judex Facti tingkat pertama dalam Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Perkara Perdata Nomor 21/Pdt.G/2021/PN.Mnk tanggal 6 Desember 2021 berkenaan dengan bukti surat dan sidang pemeriksaan setempat, tidak cukup alasan bagi majelis hakim tingkat banding untuk membatalkan putusan Judex Facti tingkat pertama;
13. Bahwa oleh karena sudah tepatnya pertimbangan - pertimbangan Judex Facti tingkat pertama dalam Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Perkara Perdata Nomor 21/Pdt. G/2021/PN.Mnk tanggal 6 Desember 2021, serta dengan berdasarkan segala sesuatu yang telah diuraikan diatas tersebut, sangat beralasan hukum kiranya yang terhormat Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Cq. Majelis Hakim Tinggi menyatakan bahwa seluruh keberatan dan dalil - dalil dalam Memori Banding yang diajukan oleh para Pembanding semula para Penggugat tersebut sebagai dalil yang tidak berkekuatan hukum serta tidak cukup alasan untuk membatalkan putusan Majelis Hakim tingkat pertama;
Untuk itu cukup beralasan bagi majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa memutus dan menyelesaikan perkara a quo untuk menerima kontra memori banding Terbanding/semula Tergugat I, menolak memori banding Para Pembanding semula Para Penggugat, dan menyatakan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor : 21/Pdt.G/2021/PN. Mnk tanggal 6 Desember 2021.
Berdasarkan dalil-dalil dan uraian yang telah Terbanding 1/ semula Tergugat I sampaikan di atas, perkenankan Terbanding I/semula Tergugat I mengajukan permohonan agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara a qua memutus dengan amar sebagai berikut :
MEMUTUS
1. Menolak permohonan banding yang diajukan oleh Para Pembanding/ semula Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor : 21/Pdt.G/2021/PN. Mnk tanggal 6 Desember 2021;
3. Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar ongkos biaya perkara baik dalam putusan Pengadilan Negeri Manokwari maupun putusan Pengadilan Tinggi Jayapura;
Atau,
Jika Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain dan mengadili sendiri perkara ini, maka Terbanding 1/ semula Tergugat I memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
DALAM KOMPENSI :
DALAM EKSEPSI :
1. Mengabulkan Eksepsi yang diajukan oleh Terbanding 1/ semula Tergugat I untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Gugatan Para Pembanding / semula Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menolak gugatan Para Pembanding / semula Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan tidak dapat diterima menurut hukum;
2. Menghukum Para Pembanding / semula Para Penggugat untuk membayar biaya dan ongkos Perkara;
DALAM REKONPENSI :
1. Mengabulkan Gugatan Rekonpensi Terbanding 1 / semula Penggugat I Rekonpensi / semula Tergugat I Konpensi untuk seuruhnya;
2. Menyatakan Terbanding 1 / semula Penggugat I Rekonpensi / semula Tergugat I Konpensi adalah Pemilik Tanah/Pemegang Hak atas Tanah pada seluruh tanah yang terdapat pada Pelabuhan Manokwari yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan diantaranya sesuai :
a. Gouvernementsblad Van Nieuw-Guinea 1953 No. 23, Scheepvart, Reden, Vaststelling van redegrenice atau Lembaran Negara Nieuw Guinea (sekarang Irian Jaya) No.23 tahun 1953;
b. Gouvernementsblad Van Nederlands-Nieuw-Guinea 1956 No.73, Havengebied, Manokwari,Aanwijzing atau Lembaran Pemerintah dari Nederlands-Nieuw-Guinea No.73 1956;
c. Surat Keputusan Bersama Menteri Perhubungan R.I. dan Menteri Dalam Negeri R.I. Nomor 191 Tahun 1969 dan Nomor SK.83/0/1969 tanggal 27 Desember 1969 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Perluasan Pelabuhan;
d. Keputusan Menteri Perhubungan R.I. Nomor: KM.5 Tahun 1998 tanggal 3 Februari 1998 Tentang Batas-batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Manokwari;
e. Hak Pengelolaan (HPL) sesuai Sertifikat HPL No.1/Manokwari Timur tanggal 5 Desember 1991 atas nama Tergugat.
3. Menyatakan Para Pembanding semula Para Tergugat Rekonpensi/ semula Para Penggugat Konpensi telah melakukan perbuatan Wanprestasi dengan adanya bukti-bukti Pelepasan tanah adat berupa ganti rugi yang telah diberikan oleh Terbanding 1/ semula Penggugat I Rekonpensi/ semula Tergugat I Konpensi;
4. Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat Rekonpensi/ semula Para Penggugat Konpensi membayar ganti rugi kerugian Immateriil sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
5. Menghukum Para Pembanding / semula Para Tergugat Rekonpensi untuk membuat permintaan maaf kepada Terbanding I/ semula Penggugat I Rekonpensi melalui Harian/Surat Kabar Nasional yang pemuatannya harus dengan ukuran 1 (satu) halaman secara penuh, dengan teks dan desain yang Penggugat I Rekonpensi tentukan kemudian dan untuk waktu penerbitan selama 2 (dua) kali berturut-turut;
6. Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat Rekonpensi/ semua Para Penggugat Konpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini;
7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding, ataupun kasasi.
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
- Menghukum Para Pembanding / Para Penggugat Konpensi / para Tergugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya perkara.
Menimbang bahwa dari alasan-alasan kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding III semula Tergugat III melalui kuasanya pada pokoknya memohon sebagai berikut:
Terbanding III Semula Tergugat III dengan ini mengajukan Kontra Memori Banding sebagai berikut :
Bahwa Terbanding III/Tergugat III Menerima Putusan Perkara Nomor :21/Pdt/G/2021/PN.Mnk tersebut seluruhnya karena Majelis Hakim sudah tepat dalam memberikan Putusan sesuai Pertimbangan Hukum sebagaimana Fakta Persidangan.
Bahwa Terbanding III /Tergugat III menolak seluruh dalil yang diuraikan oleh Pembanding dalam Memori Bandingnya sebab apa yang dikemukakan oleh Pembanding mengada-ada dan tidak sesuai dengan Fakta Hukum.Pertimbangan majelis hakim tingkat pertama sudah benar dalam pertimbangan hukumnya yang Menolak Seluruh Gugatan Pembanding/Para Penggugat yang mana sudah dua kali mengajukan Gugatan sebab DALAM FAKTA PERSIDANGAN SAKSI YANG DIAJUKAN OLEH PARA Penggugat SAMA SEKALI TIDAK MENGETAHUI LANGSUNG SEJARAH TANAH OBJEK SENGKETA SEBAB PARA SAKSI HANYA MENDENGAR DARI CERITA ORANG TUA MEREKA. SEHINGGA KETERANGAN YANG DIBERIKAN OLEH SAKSI PARA PENGGUGAT DIKUALIFIKASI BUKAN SEBAGAI KETERANGAN SAKSI (testimony de auditu). sehingga Menurut Terbanding III/Tergugat III, Majelis hakim telah benar dalam memutus Perkara aquo.
Bahwa Terbanding III semula Tergugat III menolak dalil Pembanding semula Para Penggugat Angka 1 sampai dengan angka 16 sebab bertentangan dengan hukum dan Fakta Persidangan. Tidak ada 1 Bukti Suratpun yang menunjukan bahwa Para Penggugat yang memiliki Objek sengketa. Sehingga Majelis hakim tingkat Pertama telah tepat dalam memberikan Putusan sesuai Fakta Hukum yang terungkap dalam Persidangan guna memutus Perkara aquo.
Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, Terbanding III/Tergugat III mohon kepada yang Terhormat Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berkenan memutuskan :
Menerima kontra memori Banding Terbanding III/Tergugat III;
Menolak Permohonan Banding yang diajukan oleh Para Pembanding semula Para Penggugat;
Menyatakan Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor : 21/Pdt.G/2021/PN.Mnk;
Menghukum Para Pembanding/Para Penggugat untuk membayar biaya Perkara ini;
Dan / atau jika Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menimbang bahwa dari alasan-alasan kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding IV semula Tergugat IV melalui kuasanya pada pokoknya memohon sebagai berikut:
Bahwa adapun Kontra Memori Banding atas Memori Banding yang diajukan Pembanding dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Bahwa Terbanding IV semula Tergugat IV menolak dengan tegas seluruh dalil - dalil yang diajukan para Pembanding dalam Memori Bandingnya dan atas Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Perkara Perdata Nomor 21/Pdt. G/2021/PN.Mnk tanggal 6 Desember 2021 telah sesuai syarat - syarat yang diwajibkan, ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, dan sama sekali tidak melanggar suatu azas - azas hukum yang berlaku;
Bahwa keberatan para Pembanding sebagaimana termuat pada angka 2 bukanlah merupakan sutau alasan yang mendasar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat dijadikan alasan untuk membatalkan putusan Judex Facti tingkat pertama;
Bahwa keberatan para Pembanding terhadap pertimbangan - pertimbangan Judex Facti tingkat pertama dalam Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Perkara Perdata Nomor 21/Pdt. G/2021/PN.Mnk tanggal 6 Desember 2021 sebagaimana termuat pada angka 3 dan 12 tidak beralasan, sudah tepat dan benar pertimbangan - pertimbangan Judex Facti tingkat pertama berkenaan dengan bukti-bukti yang diajukan para Pembanding semula para Penggugat beserta fakta dalam sidang pemeriksaan setempat;
Bahwa bukti-bukti yang diajukan para Pembanding semula para Penggugat adalah merupakan bukti-bukti yang baru ada setelah tanah obyek sengketa terdaftar sejak tanggal 5 Desember 1991 sebagaimana Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor 00001 atas nama Perum Pelabuhan IV, tidak terdapat bukti-bukti surat yang mampu membuktikan sebaliknya sebelum tanggal 5 Desember 1991;
Bahwa berkaitan dengan sidang pemeriksaan setempat majelis hakim tingkat pertama tidak memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari untuk melakukan pengukuran terhadap tanah obyek sengketa, hal tersebut adalah merupakan kekuasan kehakiman dalam menerima, memeriksa, dan mengadili suatu perkara, sehingga hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan putusan Judex Facti tingkat pertama, terlebih tanah obyek sengketa sebelumnya pernah dilakukan pengukuran berkenaan dengan gugatan perkara perdata nomor 11/Pdt.G/2020/PN Mnk tanggal 6 Maret 2020 pada Pengadilan Negeri Manokwari, sebagaimana hasilnya berupa Peta Situasi telah pula diberikan majelis hakim tingkat pertama dalam perkara Perdata Nomor 21/Pdt. G/2021/PN.Mn;
Bahwa keberatan para Pembanding terhadap pertimbangan - pertimbangan Judex Facti tingkat pertama dalam Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Perkara Perdata Nomor 21/Pdt. G/2021/PN.Mnk tanggal 6 Desember 2021 sebagaimana termuat pada angka 8 tidak beralasan hukum, karena para Pembanding semula para Penggugat sepenuhnya tidak dapat membuktikan berdasarkan surat-surat sebelum tanah obyek sengketa terdaftar sejak tanggal 5 Desember 1991, sehingga tidak dapat membantah keberadaan Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor 00001 atas nama Perum Pelabuhan IV seluas 99.999 M2 (sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan meter persegi);
7. Bahwa oleh karenanya keberatan yang diajukan berkenaan dengan luas tanah obyek sengketa secara prinsip tidak beralasan untuk membatalkan putusan Judex Facti tingkat pertama, lagipula para Pembanding semula para Penggugat sepenuhnya tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya berdasarkan bukti surat-surat sebelum tanah obyek sengketa terdaftar sejak tanggal 5 Desember 1991;
8. Bahwa keberatan para Pembanding terhadap pertimbangan - pertimbanganJudex Facti tingkat pertama dalam Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Perkara Perdata Nomor 21/Pdt. G/2021/PN.Mnk tanggal 6 Desember 2021 sebagaimana termuat pada angka 10, 11 dan 12 tidak beralasan hukum, karena Terbanding I semula Tergugat I tidak perlu membuktikan bahwasanya telah membayar dan atau memberikan ganti kerugian terhadap tanah seluas 9.517 M2 (sembilan ribu lima ratus tujuh belas meter persegi), karena Terbanding I semula Tergugat I adalah merupakan pemegang hak berdasarkan Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor 00001 atas nama Perum Pelabuhan IV tanggal 5 Desember 1991 seluas 99.999 M2 (sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan meter persegi) yang didalamnya termasuk tanah yang dijadikan obyek sengketa oleh para Pembanding semula para Penggugat;
9. Bahwa Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya yang dalam hal ini Perum Pelabuhan IV dan atau Terbanding I semula Tergugat I, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan;
10. Oleh karenanya berdasarkan hal tersebut jelas tanah seluas 99.999 M2 (sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan meter persegi) yang didalamnya termasuk tanah yang dijadikan obyek sengketa adalah merupakan tanah Negara yang dikuasai dan dikelola oleh Perum Pelabuhan IV dan atau Terbanding I semula Tergugat I, sebaliknya bukan merupakan tanah adat sebagaimana yang didalilkan oleh para Pembanding semula para Penggugat;
11. Sehingga berdasarkan hal tersebut sudah tepat dan benar pertimbangan -pertimbangan Judex Facti tingkat pertama dalam Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Perkara Perdata Nomor 21/Pdt. G/2021/PN.Mnk tanggal 6 Desember 2021 berkenaan dengan bukti surat dan sidang pemeriksaan setempat, tidak cukup alasan bagi majelis hakim tingkat banding untuk membatalkan putusan Judex Facti tingkat pertama;
12. Bahwa oleh karena sudah tepatnya pertimbangan - pertimbangan Judex Facti tingkat pertama dalam Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Perkara Perdata Nomor 21/Pdt. G/2021/PN.Mnk tanggal 6 Desember 2021, serta dengan berdasarkan segala sesuatu yang telah diuraikan diatas tersebut, sangat beralasan hukum kiranya yang terhormat Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Cq. Majelis Hakim Tinggi menyatakan bahwa seluruh keberatan dan dalil - dalil dalam Memori Banding yang diajukan oleh para Pembanding semula para Penggugat tersebut sebagai dalil yang tidak berkekuatan hukum serta tidak cukup alasan untuk membatalkan putusan Majelis Hakim tingkat pertama;
Berdasarkan segala sesuatu yang telah diuraikan diatas tersebut, kami mohon kiranya kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Cq. Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menerima Kontra Memori Banding dari Terbanding IV semula Tergugat IV untuk seluruhnya;
Menolak Memori Banding dari para Pembanding semula para Penggugat untuk seluruhnya;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 21/Pdt.G/2021/PN.Mnk tanggal 6 Desember 2021; 4. Menghukum para Pembanding semula para Penggugat untuk membayar ongkos biaya perkara;
Atau
Apabila yang terhormat Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Terbanding IV semula Tergugat IV memohon untuk memutus perkara ini dengan seadil - adilnya (et aquo et bono).
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Mnk, tanggal 2 Desember 2021, Memori banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat, dan Kontra Memori Banding dari Terbanding I semula Tergugat I, Kontra Memori Banding dari Terbanding III semula Tergugat III, serta Kontra Memori Banding dari Terbanding IV semula Tergugat IV, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan Hakim Tingkat Pertama dalam perkara tersebut karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar sehingga diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Peratama telah mempertimbangkan secara cermat dan benar tentang fakta hukum dalam perkara aquo, bahwa Para Pembanding semula Para Penggugat tidak dapat menunjukkan dengan jelas batas ukuran luas tanah yang disengketakan oleh Para Pembanding semula Para Penggugat;
Menimbang, bahwa selanjutnya tentang amar putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama perlu diperbaiki sepanjang mengenai kepemilikan atas tanah yang dikuasai oleh pihak Terbanding I semula Tergugat I, yaitu sesuai sertifikat Hak Pengelolaan Nomor HPL.01/MT tanggal 5 Desember 1991, jadi bukan Hak Milik berdasarkan bukti surat TI-5B;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Mnk, tanggal 2 Desember 2021, beralasan hukum untuk dikuatkan dengan memperbaiki amar putusan dalam rekonpensi;
Menimbang bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan, maka Para Pembanding semula Para Penggugat harus dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat banding ini sebagaimana ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.2 tahun 1986 Jo. Undang-undang No.8 tahun 2004 jo. Undand-undang No. 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Hukum Acara Perdata (Rbg) serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat, tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Mnk tanggal 2 Desember 2021, yang dimohonkan banding, sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI:
Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk sebagian;
Menyatakan Penggugat Rekonvensi semula Tergugat I Konvensi adalah Pemegang Hak Pengelolaan atas tanah pada seluruh tanah yang terdapat pada Pelabuhan Manokwari;
Menolak gugatan Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah) ;
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura pada hari Kamis, tanggal 14 Juli 2022, yang terdiri dari SUPOMO, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, ANTONIUS SIMBOLON, S.H., M.H., dan YOHANES HERO SUJAYA, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh BUDIMAN, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jayapura, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya ;
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua,
ANTONIUS SIMBOLON, S.H., M.H. SUPOMO, S.H., M.H..
YOHANES HERO SUJAYA, S.H., M.H..
Panitera Pengganti,
BUDIMAN, S.H..
Perincian biaya:
1. Meterai ……………… Rp. 10.000,00
2. Redaksi……................ Rp 10.000,00
3. Biaya Proses ……….. Rp.130.000,00
4. Jumlah …………….... Rp.150.000,00,- (seratus lima puluh ribu rupiah);