393/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 393/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: EGI PRABUDI, SH Terdakwa: 1.BAGUS PURNOMO 2.FAISAL
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I. BAGUS PURNOMO dan Terdakwa II. FAISAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan perbuatan tanpa hak menguasai atau membawa sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. BAGUS PURNOMO dan Terdakwa II. FAISAL tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; Menetapkan Barang Bukti berupa : 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dibungkus dengan kardus; 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat; 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru; 1 (satu) unit Handphone merk Samsung, dan 1 (satu) potong Switer warna hijau muda, agar Dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No. Pol. B 6595 SSZ agar Dikembalikan kepada Terdakwa I. BAGUS PURNOMO. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 393/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Bagus Purnomo
2. Tempat lahir : Jakarta
3. Umur/Tanggal lahir : 26/5 Juli 1996
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan Swadaya I RT.012/010 Kelurahan Pejaten Timur Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Buruh Pasar (Membantu dagang sayur di Pasar)
Terdakwa Bagus Purnomo ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 20 Februari 2022 sampai dengan tanggal 11 Maret 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Maret 2022 sampai dengan tanggal 20 April 2022
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 April 2022 sampai dengan tanggal 20 Mei 2022
4. Penuntut Umum sejak tanggal 18 Mei 2022 sampai dengan tanggal 6 Juni 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Mei 2022 sampai dengan tanggal 28 Juni 2022
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Juni 2022 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2022
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Faisal
2. Tempat lahir : Jakarta
3. Umur/Tanggal lahir : 26/30 Oktober 1995
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan Swadaya I Dalam RT.012/009 Kelurahan Pejaten Timur Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Buruh
Terdakwa Faisal ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 2 Februari 2022 sampai dengan tanggal 21 Februari 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Maret 2022 sampai dengan tanggal 20 April 2022
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 April 2022 sampai dengan tanggal 20 Mei 2022
4. Penuntut Umum sejak tanggal 19 Mei 2022 sampai dengan tanggal 7 Juni 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Mei 2022 sampai dengan tanggal 28 Juni 2022
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Juni 2022 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2022
Para Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 393/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim tanggal 30 Mei 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 393/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim tanggal 2 Juni 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I. BAGUS PURNOMO dan Terdakwa II. FAISAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan perbuatan tanpa hak menguasai atau membawa sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam Surat Dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. BAGUS PURNOMO dan Terdakwa II. FAISAL dengan Pidana Penjara masing-masing selama1 (SATU) TAHUN 8 (DELAPAN) BULAN, dengan dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar para Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dibungkus dengan kardus;
1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat;
1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru;
1 (satu) unit Handphone merk Samsung, dan
1 (satu) potong Switer warna hijau muda,
agar Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No. Pol. B 6595 SSZ agar Dikembalikan kepada Terdakwa I. BAGUS PURNOMO.
Menetapkan agar para Terdakwa tersebut dibebani untuk membayar biaya perkaramasing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Para Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan penyesalannya dan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Para Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
---------- Bahwa Terdakwa I. BAGUS PURNOMO secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri dengan Terdakwa II. FAISAL pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di depan Mall PGC di jalan Mayjend Sutoyo Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatantanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, yang dilakukan dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 ketika anggota Kepolisian Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur sedang menindaklanjuti maraknya tawuran dengan menggunakan senjata tajam, sekira pukul 10.00 WIB anggota Tim Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur yang sedang melakukan penyamaran antara lain yaitu saksi PRIO ANANTO, saksi FERY HASIHOLAN, saksi FAJAR EFENDI, saksi PURWANTO dan saksi JONY PERMANA melihat akun Facebook Om Ehs milik Terdakwa I. BAGUS PURNOMO menjual senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Clurit dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian anggota Tim Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur tersebut menghubungi Terdakwa I. BAGUS PURNOMO dan disepakati untuk transaksi pembelian 1 (satu) bilah Clurit tersebut dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran Cash On Delivery (COD) pada pukul 20.30 WIB di depan Mall PGC di jalan Mayjend Sutoyo Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur; Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa II. FAISAL menemui Terdakwa I. BAGUS PURNOMO di rumahnya di jalan Swadaya I. RT.012/010 Kelurahan Pejaten Timur Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, lalu setelah berada di rumah Terdakwa I. BAGUS PURNOMO, Terdakwa I. BAGUS PURNOMO mengajak Terdakwa II. FAISAL untuk menemani Terdakwa I. BAGUS PURNOMO untuk mengantarkan 1 (satu) bilah Clurit tersebut ke calon pembeli di depan Mall PGC dengan janji Terdakwa II. FAISAL akan dibelikan rokok dan kopi oleh Terdakwa I. BAGUS PURNOMO, dan Terdakwa II. FAISAL pun menyetujuinya; Selanjutnya Terdakwa I. BAGUS PURNOMO menyiapkan 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dibungkus dengan kardus lalu diselempangkan di bagian pundak/punggungnya, kemudian Terdakwa I. BAGUS PURNOMO menyelipkan 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat miliknya di bagian pinggang/celana sebelah kirinya, sedangkan Terdakwa II. FAISAL menyiapkan 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru miliknya lalu disimpannya di dalam kantong switer yang Terdakwa II. FAISAL kenakan, dan selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa I. BAGUS PURNOMO membonceng Terdakwa II. FAISAL dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dengan No. Pol. B 6595 SSZ berangkat menuju ke depan Mall PGC di jalan Mayjend Sutoyo Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur; ------------------------------------------
Tidak lama kemudian sekira pukul 20.30 WIB, ketika Terdakwa I. BAGUS PURNOMO yang membonceng Terdakwa II. FAISAL dengan mengendarai sepeda motor tersebut tiba dan berhenti di depan Mall PGC di jalan Mayjend Sutoyo Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur dan hendak menemui calon pembeli Clurit tersebut, tiba-tiba Terdakwa I. BAGUS PURNOMO dan Terdakwa II. FAISAL ditangkap oleh saksi PRIO ANANTO, saksi FERY HASIHOLAN, saksi FAJAR EFENDI, saksi PURWANTO dan saksi JONY PERMANA yang memperkenalkan diri sebagai anggota Tim Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, lalu ketika Terdakwa I. BAGUS PURNOMO dan Terdakwa II. FAISAL digeledah, ditemukan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dibungkus dengan kardus yang diselempangkan di bagian pundak/punggung Terdakwa I. BAGUS PURNOMO, senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat di bagian pinggang/celana sebelah kiri Terdakwa I. BAGUS PURNOMO, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung milik Terdakwa I. BAGUS PURNOMO, dan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru di dalam kantong switer yang Terdakwa II. FAISAL kenakan; Kemudian ketika diinterogasi, saat itu Terdakwa I. BAGUS PURNOMO mengakui bahwa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dibungkus dengan kardus tersebut adalah miliknya untuk dijual, senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat tersebut adalah miliknya sebagai alat untuk menjaga dirinya, dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung adalah miliknya sebagai alat berkomunikasi dengan calon pembeli Clurit tersebut, sedangkan Terdakwa II. FAISAL mengakui bahwa senjata tajam berupa berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru tersebut adalah miliknya sebagai alat untuk menjaga dirinya; Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan oleh saksi PRIO ANANTO, saksi FERY HASIHOLAN, saksi FAJAR EFENDI, saksi PURWANTO dan saksi JONY PERMANA ke kantor Polres Metro Jakarta Timur guna proses hukum lebih lanjut. ---------------------------------
Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa I. BAGUS PURNOMO maupun Terdakwa II. FAISAL bukanlah sebagai penjual senjata tajam/perkakas; --------
Bahwa Terdakwa I. BAGUS PURNOMO dan Terdakwa II. FAISAL tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, atau mempergunakan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat, 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat, dan 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru tersebut. --------------------------------------------------
---------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
FERY HASIHOLAN, lahir di Jakarta tanggal 05 Februari 1976, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal/alamat Polres Metro Jakarta Timur jalan Matraman Raya No. 224 Jakarta Timur, agama Kristen, pekerjaan Kepolisian RI, pendidikan terakhir SMA,
di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar, saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar, sebelumnya saksi tidak kenal dengan Terdakwa I. BAGUS PURNOMO maupun Terdakwa II. FAISAL, dan baru kenal setelah penangkapan para Terdakwa tersebut, namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan para Terdakwa tersebut;
Bahwa benar, keterangan saksi di dalam BAP tahap penyidikan adalah sudah benar;
Bahwa benar, saksi merupakan anggota Kepolisian Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur;
Bahwa benar, pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 sekira pukul 20.30 WIB, bertempat di depan Mall PGC di jalan Mayjend Sutoyo Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur, saksi bersama dengan anggota Tim Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur lainnya yang sedang melakukan penyamaran antara lain yaitu saksi PURWANTO, PRIO ANANTO, FAJAR EFENDI, dan JONY PERMANA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. BAGUS PURNOMO dan Terdakwa II. FAISAL karena para Terdakwa menguasai, membawa, atau menyimpan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dibungkus dengan kardus yang diselempangkan di bagian pundak/punggung Terdakwa I. BAGUS PURNOMO, senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat di bagian pinggang/celana sebelah kiri Terdakwa I. BAGUS PURNOMO, dan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru di dalam kantong switer yang Terdakwa II. FAISAL kenakan tanpa izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar, kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 ketika anggota Kepolisian Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur sedang menindaklanjuti maraknya tawuran dengan menggunakan senjata tajam, sekira pukul 10.00 WIB anggota Tim Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur yang sedang melakukan penyamaran antara lain yaitu saksi, saksi PURWANTO, PRIO ANANTO, FAJAR EFENDI, dan JONY PERMANA melihat akun Facebook Om Ehs milik Terdakwa I. BAGUS PURNOMO menjual senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Clurit dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian anggota Tim Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur menghubungi Terdakwa I. BAGUS PURNOMO dan disepakati untuk transaksi pembelian 1 (satu) bilah Clurit tersebut dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran Cash On Delivery (COD) pada pukul 20.30 WIB di depan Mall PGC di jalan Mayjend Sutoyo Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur; Selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB, saksi bersama dengan anggota Kepolisian Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur lainnya melihat Terdakwa I. BAGUS PURNOMO dan Terdakwa II. FAISAL sedang berdiri di samping sepeda motor Yamaha Mio dengan No. Pol. B 6595 SSZ di depan Mall PGC di jalan Mayjend Sutoyo Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur, sehingga seketika itu pula saksi, saksi PURWANTO, PRIO ANANTO, FAJAR EFENDI, dan JONY PERMANA langsung menghampiri dan menangkap Terdakwa I. BAGUS PURNOMO dan Terdakwa II. FAISAL, dan memperkenalkan diri sebagai anggota Tim Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, lalu ketika Terdakwa I. BAGUS PURNOMO dan Terdakwa II. FAISAL digeledah, ditemukan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dibungkus dengan kardus yang diselempangkan di bagian pundak/punggung Terdakwa I. BAGUS PURNOMO, senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat di bagian pinggang/celana sebelah kiri Terdakwa I. BAGUS PURNOMO, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung milik Terdakwa I. BAGUS PURNOMO, dan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru di dalam kantong switer yang Terdakwa II. FAISAL kenakan; Kemudian ketika diinterogasi, saat itu Terdakwa I. BAGUS PURNOMO mengakui bahwa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dibungkus dengan kardus tersebut adalah miliknya, senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat tersebut adalah miliknya sebagai alat untuk menjaga dirinya, dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung adalah miliknya sebagai alat berkomunikasi dengan calon pembeli Clurit tersebut, sedangkan Terdakwa II. FAISAL mengakui bahwa senjata tajam berupa berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru tersebut adalah miliknya sebagai alat untuk menjaga dirinya; Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan oleh saksi, saksi PURWANTO, PRIO ANANTO, FAJAR EFENDI, dan JONY PERMANA ke kantor Polres Metro Jakarta Timur guna proses hukum lebih lanjut;
Bahwa benar, pada saat itu banyak/ramai orang yang menyaksikan kejadian tersebut karena terjadi di pinggir jalan umum;
Bahwa benar, sebelum kejadian tersebut, para Terdakwa pernah menjual senjata tajam berupa Clurit kepada orang lain/anak remaja untuk digunakan tawuran;
Bahwa benar, pekerjaan sehari-hari Terdakwa I. BAGUS PURNOMO maupun Terdakwa II. FAISAL bukanlah sebagai penjual senjata tajam/perkakas;
Bahwa benar, 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dibungkus dengan kardus, 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat, dan 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru tersebut termasuk senjata penikam dan senjata penusuk, dan jika digunakan dapat melukai bahkan bisa menyebabkan kematian seseorang;
Bahwa benar, saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya di depan persidangan;
Bahwa benar, 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dibungkus dengan kardus tersebut adalah milik Terdakwa I. BAGUS PURNOMO, yang diselempangkan di bagian pundak/punggung Terdakwa I. BAGUS PURNOMO;
Bahwa benar, 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat tersebut adalah milik Terdakwa I. BAGUS PURNOMO sebagai alat untuk menjaga dirinya, yang ditemukan di bagian pinggang/celana sebelah kiri Terdakwa I. BAGUS PURNOMO;
Bahwa benar, 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru tersebut adalah milik Terdakwa II. FAISAL sebagai alat untuk menjaga dirinya, yang ditemukan di dalam kantong switer yang Terdakwa II. FAISAL kenakan;
Bahwa benar, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung tersebut adalah milik Terdakwa I. BAGUS PURNOMO yang digunakan olehnya sebagai alat berkomunikasi dengan calon pembeli clurit;
Bahwa benar, 1 (satu) potong Switer warna hijau muda tersebut adalah milik Terdakwa II. FAISAL yang dikenakan oleh Terdakwa II. FAISAL untuk membawa, menyimpan atau menyembunyikan 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru tersebut;
Bahwa benar, 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No. Pol. B 6595 SSZ tersebut adalah milik Terdakwa I. BAGUS PURNOMO;
Bahwa benar, perbuatan para Terdakwa tersebut dapat membahayakan orang lain;
Bahwa benar, perbuatan para Terdakwa tersebut meresahkan masyarakat;
Bahwa benar, Terdakwa I. BAGUS PURNOMO dan Terdakwa II. FAISAL tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, atau mempergunakan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat, 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat, dan 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut di atas, para Terdakwa membenarkannya.
PURWANTO, lahir di Lampung tanggal 06 Oktober 1977, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal/alamat Polres Metro Jakarta Timur jalan Matraman Raya No. 224 Jakarta Timur, agama Islam, pekerjaan Kepolisian RI, pendidikan terakhir SMA,
di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar, saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar, sebelumnya saksi tidak kenal dengan Terdakwa I. BAGUS PURNOMO maupun Terdakwa II. FAISAL, dan baru kenal setelah penangkapan para Terdakwa tersebut, namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan para Terdakwa tersebut;
Bahwa benar, keterangan saksi di dalam BAP tahap penyidikan adalah sudah benar;
Bahwa benar, saksi merupakan anggota Kepolisian Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur;
Bahwa benar, pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 sekira pukul 20.30 WIB, bertempat di depan Mall PGC di jalan Mayjend Sutoyo Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur, saksi bersama dengan anggota Tim Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur lainnya yang sedang melakukan penyamaran antara lain yaitu saksi FERY HASIHOLAN, PRIO ANANTO, FAJAR EFENDI, dan JONY PERMANA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. BAGUS PURNOMO dan Terdakwa II. FAISAL karena para Terdakwa menguasai, membawa, atau menyimpan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dibungkus dengan kardus yang diselempangkan di bagian pundak/punggung Terdakwa I. BAGUS PURNOMO, senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat di bagian pinggang/celana sebelah kiri Terdakwa I. BAGUS PURNOMO, dan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru di dalam kantong switer yang Terdakwa II. FAISAL kenakan tanpa izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar, kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 ketika anggota Kepolisian Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur sedang menindaklanjuti maraknya tawuran dengan menggunakan senjata tajam, sekira pukul 10.00 WIB anggota Tim Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur yang sedang melakukan penyamaran antara lain yaitu saksi, saksi FERY HASIHOLAN, PRIO ANANTO, FAJAR EFENDI, dan JONY PERMANA melihat akun Facebook Om Ehs milik Terdakwa I. BAGUS PURNOMO menjual senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Clurit dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian anggota Tim Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur menghubungi Terdakwa I. BAGUS PURNOMO dan disepakati untuk transaksi pembelian 1 (satu) bilah Clurit tersebut dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran Cash On Delivery (COD) pada pukul 20.30 WIB di depan Mall PGC di jalan Mayjend Sutoyo Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur; Selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB, saksi bersama dengan anggota Kepolisian Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur lainnya melihat Terdakwa I. BAGUS PURNOMO dan Terdakwa II. FAISAL sedang berdiri di samping sepeda motor Yamaha Mio dengan No. Pol. B 6595 SSZ di depan Mall PGC di jalan Mayjend Sutoyo Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur, sehingga seketika itu pula saksi, saksi FERY HASIHOLAN, PRIO ANANTO, FAJAR EFENDI, dan JONY PERMANA langsung menghampiri dan menangkap Terdakwa I. BAGUS PURNOMO dan Terdakwa II. FAISAL, dan memperkenalkan diri sebagai anggota Tim Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, lalu ketika Terdakwa I. BAGUS PURNOMO dan Terdakwa II. FAISAL digeledah, ditemukan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dibungkus dengan kardus yang diselempangkan di bagian pundak/punggung Terdakwa I. BAGUS PURNOMO, senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat di bagian pinggang/celana sebelah kiri Terdakwa I. BAGUS PURNOMO, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung milik Terdakwa I. BAGUS PURNOMO, dan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru di dalam kantong switer yang Terdakwa II. FAISAL kenakan; Kemudian ketika diinterogasi, saat itu Terdakwa I. BAGUS PURNOMO mengakui bahwa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dibungkus dengan kardus tersebut adalah miliknya, senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat tersebut adalah miliknya sebagai alat untuk menjaga dirinya, dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung adalah miliknya sebagai alat berkomunikasi dengan calon pembeli Clurit tersebut, sedangkan Terdakwa II. FAISAL mengakui bahwa senjata tajam berupa berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru tersebut adalah miliknya sebagai alat untuk menjaga dirinya; Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan oleh saksi, saksi FERY HASIHOLAN, PRIO ANANTO, FAJAR EFENDI, dan JONY PERMANA ke kantor Polres Metro Jakarta Timur guna proses hukum lebih lanjut;
Bahwa benar, pada saat itu banyak/ramai orang yang menyaksikan kejadian tersebut karena terjadi di pinggir jalan umum;
Bahwa benar, sebelum kejadian tersebut, para Terdakwa pernah menjual senjata tajam berupa Clurit kepada orang lain/anak remaja untuk digunakan tawuran;
Bahwa benar, pekerjaan sehari-hari Terdakwa I. BAGUS PURNOMO maupun Terdakwa II. FAISAL bukanlah sebagai penjual senjata tajam/perkakas;
Bahwa benar, 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dibungkus dengan kardus, 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat, dan 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru tersebut termasuk senjata penikam dan senjata penusuk, dan jika digunakan dapat melukai bahkan bisa menyebabkan kematian seseorang;
Bahwa benar, saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya di depan persidangan;
Bahwa benar, 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dibungkus dengan kardus tersebut adalah milik Terdakwa I. BAGUS PURNOMO, yang diselempangkan di bagian pundak/punggung Terdakwa I. BAGUS PURNOMO;
Bahwa benar, 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat tersebut adalah milik Terdakwa I. BAGUS PURNOMO sebagai alat untuk menjaga dirinya, yang ditemukan di bagian pinggang/celana sebelah kiri Terdakwa I. BAGUS PURNOMO;
Bahwa benar, 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru tersebut adalah milik Terdakwa II. FAISAL sebagai alat untuk menjaga dirinya, yang ditemukan di dalam kantong switer yang Terdakwa II. FAISAL kenakan;
Bahwa benar, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung tersebut adalah milik Terdakwa I. BAGUS PURNOMO yang digunakan olehnya sebagai alat berkomunikasi dengan calon pembeli clurit;
Bahwa benar, 1 (satu) potong Switer warna hijau muda tersebut adalah milik Terdakwa II. FAISAL yang dikenakan oleh Terdakwa II. FAISAL untuk membawa, menyimpan atau menyembunyikan 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru tersebut;
Bahwa benar, 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No. Pol. B 6595 SSZ tersebut adalah milik Terdakwa I. BAGUS PURNOMO;
Bahwa benar, perbuatan para Terdakwa tersebut dapat membahayakan orang lain;
Bahwa benar, perbuatan para Terdakwa tersebut meresahkan masyarakat;
Bahwa benar, Terdakwa I. BAGUS PURNOMO dan Terdakwa II. FAISAL tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, atau mempergunakan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat, 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat, dan 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut di atas, para Terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
BAGUS PURNOMO, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar, Terdakwa tidak didampingi dan tidak bersedia didampingi oleh Penasehat Hukum dan menyatakan menghadapi sendiri persidangan;
Bahwa benar, Terdakwa telah mengerti dan membenarkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Bahwa benar, Terdakwa tidak mengajukan eksepsi/keberatan atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Bahwa benar, BAP pada tahap penyidikan adalah benar;
Bahwa benar, Terdakwa belum pernah dihukum/dipidana sebelumnya;
Bahwa benar, Terdakwa sudah lama kenal dengan Terdakwa FAISAL karena Terdakwa FAISAL merupakan teman Terdakwa;
Bahwa benar, pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 sekira pukul 20.30 WIB, bertempat di depan Mall PGC di jalan Mayjend Sutoyo Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur, Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa FAISAL ditangkap oleh beberapa orang anggota Kepolisian Polres Metro Jakarta Timur karena Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa FAISAL menguasai, membawa, dan menyimpan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dibungkus dengan kardus yang diselempangkan di bagian pundak/punggung Terdakwa, senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat di bagian pinggang/celana sebelah kiri Terdakwa, dan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru di dalam kantong switer yang Terdakwa FAISAL kenakan tanpa izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar, kejadian tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 Terdakwa membuat iklan penjualan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Clurit dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di akun Facebook Om Ehs milik Terdakwa, kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 sekira pukul 10.00 WIB ada seseorang calon pembeli yang menghubungi Terdakwa dan memesan 1 (satu) bilah Clurit kepada Terdakwa dan disepakati untuk transaksi pembelian 1 (satu) bilah Clurit tersebut dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran COD pada pukul 20.30 WIB di depan Mall PGC di jalan Mayjend Sutoyo Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur; Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa FAISAL menemui Terdakwa di rumah di jalan Swadaya I. RT.012/010 Kelurahan Pejaten Timur Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, lalu setelah Terdakwa FAISAL berada di rumah Terdakwa, Terdakwa mengajak Terdakwa FAISAL untuk menemani Terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) bilah Clurit tersebut ke calon pembeli di depan Mall PGC dengan janji Terdakwa FAISAL akan dibelikan rokok dan kopi oleh Terdakwa, dan Terdakwa FAISAL pun menyetujuinya; Selanjutnya Terdakwa menyiapkan 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dibungkus dengan kardus lalu diselempangkan di bagian pundak/punggungnya, kemudian Terdakwa menyelipkan 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat miliknya di bagian pinggang/celana sebelah kirinya, sedangkan Terdakwa FAISAL menyiapkan 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru miliknya lalu disimpannya di dalam kantong switer yang Terdakwa FAISAL kenakan, dan selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa membonceng Terdakwa FAISAL dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dengan No. Pol. B 6595 SSZ berangkat menuju ke depan Mall PGC; Tidak lama kemudian sekira pukul 20.30 WIB, ketika Terdakwa yang membonceng Terdakwa FAISAL dengan mengendarai sepeda motor tersebut tiba, berhenti dan turun di depan Mall PGC di jalan Mayjend Sutoyo Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur dan hendak menemui calon pembeli Clurit tersebut, tiba-tiba Terdakwa dan Terdakwa FAISAL ditangkap oleh beberapa orang laki-laki berpakaian preman yang memperkenalkan diri sebagai anggota Tim Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, lalu ketika Terdakwa dan Terdakwa FAISAL digeledah, ditemukan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dibungkus dengan kardus yang diselempangkan di bagian pundak/punggung Terdakwa, senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat di bagian pinggang/celana sebelah kiri Terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung milik Terdakwa, dan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru di dalam kantong switer yang Terdakwa FAISAL kenakan; Kemudian ketika diinterogasi, saat itu Terdakwa mengakui bahwa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dibungkus dengan kardus tersebut adalah milik Terdakwa untuk dijual, senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat tersebut adalah milik Terdakwa sebagai alat untuk menjaga diri, dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung adalah milik Terdakwa sebagai alat berkomunikasi dengan calon pembeli Clurit tersebut, sedangkan Terdakwa FAISAL mengakui bahwa senjata tajam berupa berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru tersebut adalah miliknya sebagai alat untuk menjaga dirinya; Selanjutnya Terdakwa dan Terdakwa FAISAL beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan oleh anggota Tim Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur tersebut ke kantor Polres Metro Jakarta Timur;
Bahwa benar, pada saat itu banyak/ramai orang yang menyaksikan kejadian tersebut;
Bahwa benar, sebelum kejadian tersebut, Terdakwa pernah menjual senjata tajam berupa Clurit kepada orang lain untuk digunakan tawuran;
Bahwa benar, pekerjaan sehari-hari Terdakwa adalah sebagai buruh pasar (membantu dagang sayur di Pasar);
Bahwa benar, pekerjaan sehari-hari Terdakwa FAISAL adalah sebagai buruh (tukang sampah);
Bahwa benar, pekerjaan sehari-hari Terdakwa maupun Terdakwa FAISAL bukanlah sebagai penjual senjata tajam/perkakas;
Bahwa benar, 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dibungkus dengan kardus, 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat, dan 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru tersebut termasuk senjata penikam dan senjata penusuk;
Bahwa benar, Terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya di depan persidangan;
Bahwa benar, 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dibungkus dengan kardus tersebut adalah milik Terdakwa, yang diselempangkan di bagian pundak/punggung Terdakwa;
Bahwa benar, 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat tersebut adalah milik Terdakwa sebagai alat untuk menjaga diri Terdakwa apabila calon pembeli clurit tersebut rese, yang ditemukan di bagian pinggang/celana sebelah kiri Terdakwa;
Bahwa benar, 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru tersebut adalah milik Terdakwa FAISAL sebagai alat untuk menjaga dirinya apabila calon pembeli clurit tersebut rese, yang ditemukan di dalam kantong switer yang Terdakwa FAISAL kenakan;
Bahwa benar, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung tersebut adalah milik Terdakwa yang digunakan olehnya sebagai alat berkomunikasi dengan calon pembeli clurit tersebut;
Bahwa benar, 1 (satu) potong Switer warna hijau muda tersebut adalah milik Terdakwa FAISAL yang dikenakan oleh Terdakwa FAISAL untuk membawa, menyimpan atau menyembunyikan 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru tersebut;
Bahwa benar, 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No. Pol. B 6595 SSZ tersebut adalah milik Terdakwa, yang mana STNK sepeda motor tersebut ada di rumah Terdakwa, sedangkan BPKB sepeda motor tersebut sedang digadaikan oleh Terdakwa kepada orang lain;
Bahwa benar, perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa FAISAL tersebut dapat membahayakan orang lain;
Bahwa benar, Terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa FAISAL tersebut salah dan melanggar hukum;
Bahwa benar, Terdakwa dan Terdakwa FAISAL tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat, 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat, dan 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru tersebut;
Bahwa benar, Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Bahwa benar, Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan/meringankan Terdakwa.
FAISAL, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar, Terdakwa tidak didampingi dan tidak bersedia didampingi oleh Penasehat Hukum dan menyatakan menghadapi sendiri persidangan;
Bahwa benar, Terdakwa telah mengerti dan membenarkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Bahwa benar, Terdakwa tidak mengajukan eksepsi/keberatan atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Bahwa benar, BAP pada tahap penyidikan adalah benar;
Bahwa benar, Terdakwa belum pernah dihukum/dipidana sebelumnya;
Bahwa benar, Terdakwa sudah lama kenal dengan Terdakwa BAGUS PURNOMO karena Terdakwa BAGUS PURNOMO merupakan teman Terdakwa;
Bahwa benar, pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 sekira pukul 20.30 WIB, bertempat di depan Mall PGC di jalan Mayjend Sutoyo Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur, Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa BAGUS PURNOMO ditangkap oleh beberapa orang anggota Kepolisian Polres Metro Jakarta Timur karena Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa BAGUS PURNOMO menguasai, membawa, dan menyimpan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dibungkus dengan kardus yang diselempangkan di bagian pundak/punggung Terdakwa BAGUS PURNOMO, senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat di bagian pinggang/celana sebelah kiri Terdakwa BAGUS PURNOMO, dan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru di dalam kantong switer yang Terdakwa kenakan tanpa izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar, kejadian tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 Terdakwa BAGUS PURNOMO membuat iklan penjualan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Clurit dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di akun Facebook Om Ehs milik Terdakwa BAGUS PURNOMO, kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 sekira pukul 10.00 WIB ada seseorang calon pembeli yang menghubungi Terdakwa BAGUS PURNOMO dan memesan 1 (satu) bilah Clurit kepada Terdakwa BAGUS PURNOMO dan disepakati untuk transaksi pembelian 1 (satu) bilah Clurit tersebut dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran COD pada pukul 20.30 WIB di depan Mall PGC di jalan Mayjend Sutoyo Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur; Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa menemui Terdakwa BAGUS PURNOMO di rumah Terdakwa BAGUS PURNOMO di jalan Swadaya I. RT.012/010 Kelurahan Pejaten Timur Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, lalu setelah Terdakwa berada di rumah Terdakwa BAGUS PURNOMO, Terdakwa BAGUS PURNOMO mengajak Terdakwa untuk menemani Terdakwa BAGUS PURNOMO untuk mengantarkan 1 (satu) bilah Clurit tersebut ke calon pembeli di depan Mall PGC dengan janji Terdakwa akan dibelikan rokok dan kopi oleh Terdakwa BAGUS PURNOMO, dan Terdakwa pun menyetujuinya; Selanjutnya Terdakwa BAGUS PURNOMO menyiapkan 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dibungkus dengan kardus lalu diselempangkan di bagian pundak/punggungnya, kemudian Terdakwa BAGUS PURNOMO menyelipkan 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat miliknya di bagian pinggang/celana sebelah kirinya, sedangkan Terdakwa menyiapkan 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru milik Terdakwa lalu disimpan di dalam kantong switer yang Terdakwa kenakan, dan selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa BAGUS PURNOMO membonceng Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dengan No. Pol. B 6595 SSZ berangkat menuju ke depan Mall PGC; Tidak lama kemudian sekira pukul 20.30 WIB, ketika Terdakwa BAGUS PURNOMO yang membonceng Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor tersebut tiba, berhenti dan turun di depan Mall PGC di jalan Mayjend Sutoyo Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur dan hendak menemui calon pembeli Clurit tersebut, tiba-tiba Terdakwa dan Terdakwa BAGUS PURNOMO ditangkap oleh beberapa orang laki-laki berpakaian preman yang memperkenalkan diri sebagai anggota Tim Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, lalu ketika Terdakwa dan Terdakwa BAGUS PURNOMO digeledah, ditemukan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dibungkus dengan kardus yang diselempangkan di bagian pundak/punggung Terdakwa BAGUS PURNOMO, senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat di bagian pinggang/celana sebelah kiri Terdakwa BAGUS PURNOMO, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung milik Terdakwa BAGUS PURNOMO, dan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru di dalam kantong switer yang Terdakwa kenakan; Kemudian ketika diinterogasi, saat itu Terdakwa BAGUS PURNOMO mengakui bahwa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dibungkus dengan kardus tersebut adalah miliknya untuk dijual, senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat tersebut adalah miliknya sebagai alat untuk menjaga dirinya, dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung adalah miliknya sebagai alat berkomunikasi dengan calon pembeli Clurit tersebut, sedangkan Terdakwa mengakui bahwa senjata tajam berupa berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru tersebut adalah milik Terdakwa sebagai alat untuk menjaga dirinya; Selanjutnya Terdakwa dan Terdakwa BAGUS PURNOMO beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan oleh anggota Tim Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur tersebut ke kantor Polres Metro Jakarta Timur;
Bahwa benar, pada saat itu banyak/ramai orang yang menyaksikan kejadian tersebut;
Bahwa benar, sebelum kejadian tersebut, Terdakwa dan Terdakwa BAGUS PURNOMO pernah menjual senjata tajam berupa Clurit kepada orang lain untuk digunakan tawuran;
Bahwa benar, pekerjaan sehari-hari Terdakwa BAGUS PURNOMO adalah sebagai buruh pasar (membantu dagang sayur di Pasar);
Bahwa benar, pekerjaan sehari-hari Terdakwa adalah sebagai buruh (tukang sampah);
Bahwa benar, pekerjaan sehari-hari Terdakwa maupun Terdakwa BAGUS PURNOMO bukanlah sebagai penjual senjata tajam/perkakas;
Bahwa benar, 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dibungkus dengan kardus, 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat, dan 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru tersebut termasuk senjata penikam dan senjata penusuk;
Bahwa benar, Terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya di depan persidangan;
Bahwa benar, 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dibungkus dengan kardus tersebut adalah milik Terdakwa BAGUS PURNOMO, yang diselempangkan di bagian pundak/punggung Terdakwa BAGUS PURNOMO;
Bahwa benar, 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat tersebut adalah milik Terdakwa BAGUS PURNOMO sebagai alat untuk menjaga dirinya apabila calon pembeli clurit tersebut rese, yang ditemukan di bagian pinggang/celana sebelah kiri Terdakwa BAGUS PURNOMO;
Bahwa benar, 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru tersebut adalah milik Terdakwa sebagai alat untuk menjaga diri Terdakwa apabila calon pembeli clurit tersebut rese, yang ditemukan di dalam kantong switer yang Terdakwa kenakan;
Bahwa benar, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung tersebut adalah milik Terdakwa BAGUS PURNOMO yang digunakan olehnya sebagai alat berkomunikasi dengan calon pembeli clurit tersebut;
Bahwa benar, 1 (satu) potong Switer warna hijau muda tersebut adalah milik Terdakwa yang dikenakan oleh Terdakwa untuk membawa, menyimpan atau menyembunyikan 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru tersebut;
Bahwa benar, 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No. Pol. B 6595 SSZ tersebut adalah milik Terdakwa BAGUS PURNOMO;
Bahwa benar, perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa BAGUS PURNOMO tersebut dapat membahayakan orang lain;
Bahwa benar, Terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa BAGUS PURNOMO tersebut salah dan melanggar hukum;
Bahwa benar, Terdakwa dan Terdakwa BAGUS PURNOMO tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat, 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat, dan 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru tersebut;
Bahwa benar, Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Bahwa benar, Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan/meringankan Terdakwa.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dibungkus dengan kardus;
1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat;
1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru;
1 (satu) unit Handphone merk Samsung;
1 (satu) potong Switer warna hijau muda;
1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No. Pol. B 6595 SSZ.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar, pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 sekira pukul 20.30 WIB, bertempat di depan Mall PGC di jalan Mayjend Sutoyo Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur, saksi bersama dengan anggota Tim Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur lainnya yang sedang melakukan penyamaran antara lain yaitu saksi FERY HASIHOLAN, PRIO ANANTO, FAJAR EFENDI, dan JONY PERMANA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. BAGUS PURNOMO dan Terdakwa II. FAISAL karena para Terdakwa menguasai, membawa, atau menyimpan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dibungkus dengan kardus yang diselempangkan di bagian pundak/punggung Terdakwa I. BAGUS PURNOMO, senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat di bagian pinggang/celana sebelah kiri Terdakwa I. BAGUS PURNOMO, dan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru di dalam kantong switer yang Terdakwa II. FAISAL kenakan tanpa izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar, kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 ketika anggota Kepolisian Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur sedang menindaklanjuti maraknya tawuran dengan menggunakan senjata tajam, sekira pukul 10.00 WIB anggota Tim Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur yang sedang melakukan penyamaran antara lain yaitu saksi, saksi FERY HASIHOLAN, PRIO ANANTO, FAJAR EFENDI, dan JONY PERMANA melihat akun Facebook Om Ehs milik Terdakwa I. BAGUS PURNOMO menjual senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Clurit dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian anggota Tim Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur menghubungi Terdakwa I. BAGUS PURNOMO dan disepakati untuk transaksi pembelian 1 (satu) bilah Clurit tersebut dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran Cash On Delivery (COD) pada pukul 20.30 WIB di depan Mall PGC di jalan Mayjend Sutoyo Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur; Selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB, saksi bersama dengan anggota Kepolisian Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur lainnya melihat Terdakwa I. BAGUS PURNOMO dan Terdakwa II. FAISAL sedang berdiri di samping sepeda motor Yamaha Mio dengan No. Pol. B 6595 SSZ di depan Mall PGC di jalan Mayjend Sutoyo Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur, sehingga seketika itu pula saksi, saksi FERY HASIHOLAN, PRIO ANANTO, FAJAR EFENDI, dan JONY PERMANA langsung menghampiri dan menangkap Terdakwa I. BAGUS PURNOMO dan Terdakwa II. FAISAL, dan memperkenalkan diri sebagai anggota Tim Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, lalu ketika Terdakwa I. BAGUS PURNOMO dan Terdakwa II. FAISAL digeledah, ditemukan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dibungkus dengan kardus yang diselempangkan di bagian pundak/punggung Terdakwa I. BAGUS PURNOMO, senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat di bagian pinggang/celana sebelah kiri Terdakwa I. BAGUS PURNOMO, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung milik Terdakwa I. BAGUS PURNOMO, dan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru di dalam kantong switer yang Terdakwa II. FAISAL kenakan; Kemudian ketika diinterogasi, saat itu Terdakwa I. BAGUS PURNOMO mengakui bahwa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dibungkus dengan kardus tersebut adalah miliknya, senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat tersebut adalah miliknya sebagai alat untuk menjaga dirinya, dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung adalah miliknya sebagai alat berkomunikasi dengan calon pembeli Clurit tersebut, sedangkan Terdakwa II. FAISAL mengakui bahwa senjata tajam berupa berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru tersebut adalah miliknya sebagai alat untuk menjaga dirinya; Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan oleh saksi, saksi FERY HASIHOLAN, PRIO ANANTO, FAJAR EFENDI, dan JONY PERMANA ke kantor Polres Metro Jakarta Timur guna proses hukum lebih lanjut;
Bahwa benar, pada saat itu banyak/ramai orang yang menyaksikan kejadian tersebut karena terjadi di pinggir jalan umum;
Bahwa benar, sebelum kejadian tersebut, para Terdakwa pernah menjual senjata tajam berupa Clurit kepada orang lain/anak remaja untuk digunakan tawuran;
Bahwa benar, pekerjaan sehari-hari Terdakwa I. BAGUS PURNOMO maupun Terdakwa II. FAISAL bukanlah sebagai penjual senjata tajam/perkakas;
Bahwa benar, 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dibungkus dengan kardus, 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat, dan 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru tersebut termasuk senjata penikam dan senjata penusuk, dan jika digunakan dapat melukai bahkan bisa menyebabkan kematian seseorang;
Bahwa benar, saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya di depan persidangan;
Bahwa benar, 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dibungkus dengan kardus tersebut adalah milik Terdakwa I. BAGUS PURNOMO, yang diselempangkan di bagian pundak/punggung Terdakwa I. BAGUS PURNOMO;
Bahwa benar, 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat tersebut adalah milik Terdakwa I. BAGUS PURNOMO sebagai alat untuk menjaga dirinya, yang ditemukan di bagian pinggang/celana sebelah kiri Terdakwa I. BAGUS PURNOMO;
Bahwa benar, 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru tersebut adalah milik Terdakwa II. FAISAL sebagai alat untuk menjaga dirinya, yang ditemukan di dalam kantong switer yang Terdakwa II. FAISAL kenakan;
Bahwa benar, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung tersebut adalah milik Terdakwa I. BAGUS PURNOMO yang digunakan olehnya sebagai alat berkomunikasi dengan calon pembeli clurit;
Bahwa benar, 1 (satu) potong Switer warna hijau muda tersebut adalah milik Terdakwa II. FAISAL yang dikenakan oleh Terdakwa II. FAISAL untuk membawa, menyimpan atau menyembunyikan 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru tersebut;
Bahwa benar, 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No. Pol. B 6595 SSZ tersebut adalah milik Terdakwa I. BAGUS PURNOMO;
Bahwa benar, perbuatan para Terdakwa tersebut dapat membahayakan orang lain;
Bahwa benar, perbuatan para Terdakwa tersebut meresahkan masyarakat;
Bahwa benar, Terdakwa I. BAGUS PURNOMO dan Terdakwa II. FAISAL tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, atau mempergunakan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat, 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat, dan 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barangsiapa;
Tanpa Hak;
Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Barangsiapa :
Yang dimaksud dengan unsur “Barangsiapa” adalah setiap orang atau tiap-tiap manusia atau siapa saja yang dapat dipandang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa yang dimaksud dengan “Barangsiapa” dalam perkara ini adalah Terdakwa I. BAGUS PURNOMO dan Terdakwa II. FAISAL, yang didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan.
Bahwa berdasarkan pengamatan kami selama pemeriksaan di depan persidangan, Terdakwa I. BAGUS PURNOMO dan Terdakwa II. FAISAL telah menunjukan kecakapan dan kemampuannya secara sadar dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dalam memberikan segala keterangan sehubungan dengan perkara ini, dan selain itu pula tidak ditemukan suatu halangan berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf bagi para Terdakwa untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
Ad. 2. Unsur Tanpa Hak :
Bahwa yang dimaksud dengan unsur “Tanpa Hak“ mengandung pengertian tidak memiliki kewenangan sama sekali atau bertentangan dengan suatu peraturan/norma/hukum apabila suatu perbuatan tersebut dilakukan, atau dapat pula diartikan apabila seseorang dalam melakukan suatu perbuatan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan itu.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di bawah sumpah di depan persidangan yang saling bersesuaian satu sama lain yang dihubungkan dengan keterangan para Terdakwa, serta adanya alat bukti Surat yang diajukan sehubungan dengan perkara ini, terungkap fakta bahwa Terdakwa I. BAGUS PURNOMO secara bersama-sama dengan Terdakwa II. FAISAL pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 sekira pukul 20.30 WIB, bertempat di depan Mall PGC di jalan Mayjend Sutoyo Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur, tanpa hak menguasai atau membawa sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk yaitu berupa 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dibungkus dengan kardus yang diselempangkan di bagian pundak/punggung Terdakwa I. BAGUS PURNOMO, senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat di bagian pinggang/celana sebelah kiri Terdakwa I. BAGUS PURNOMO, dan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru di dalam kantong switer yang Terdakwa II. FAISAL kenakan; Bahwa kemudian ketika para Terdakwa tersebut diinterogasi oleh anggota Tim Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur yang sedang melakukan penyamaran antara lain yaitu saksi FERY HASIHOLAN, saksi PURWANTO, PRIO ANANTO, FAJAR EFENDI, dan JONY PERMANA yang menangkap para Terdakwa tersebut, saat itu Terdakwa I. BAGUS PURNOMO mengakui bahwa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dibungkus dengan kardus tersebut adalah miliknya untuk dijual, senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat tersebut adalah miliknya sebagai alat untuk menjaga dirinya, sedangkan Terdakwa II. FAISAL mengakui bahwa senjata tajam berupa berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru tersebut adalah miliknya sebagai alat untuk menjaga dirinya;
Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa I. BAGUS PURNOMO adalah sebagai buruh pasar (membantu dagang sayur di Pasar);
Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa II. FAISAL adalah sebagai buruh (tukang sampah);
Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa I. BAGUS PURNOMO maupun Terdakwa II. FAISAL bukanlah sebagai penjual senjata tajam/perkakas;
Bahwa 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dibungkus dengan kardus, 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat, dan 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru tersebut termasuk senjata penikam dan senjata penusuk, dan jika digunakan dapat melukai bahkan bisa menyebabkan kematian seseorang;
Bahwa para Terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut salah dan melanggar hukum;
Bahwa Terdakwa I. BAGUS PURNOMO dan Terdakwa II. FAISAL tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat, 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat, dan 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru tersebut.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
Ad. 3. Unsur Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk :
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di bawah sumpah di depan persidangan yang saling bersesuaian satu sama lain yang dihubungkan dengan keterangan para Terdakwa, serta adanya alat bukti Surat dan barang bukti yang diajukan sehubungan dengan perkara ini, terungkap fakta sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 ketika anggota Kepolisian Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur sedang menindaklanjuti maraknya tawuran dengan menggunakan senjata tajam, sekira pukul 10.00 WIB anggota Tim Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur yang sedang melakukan penyamaran antara lain yaitu saksi FERY HASIHOLAN, saksi PURWANTO, PRIO ANANTO, FAJAR EFENDI, dan JONY PERMANA melihat akun Facebook Om Ehs milik Terdakwa I. BAGUS PURNOMO menjual senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Clurit dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian anggota Tim Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur tersebut menghubungi Terdakwa I. BAGUS PURNOMO dan disepakati untuk transaksi pembelian 1 (satu) bilah Clurit tersebut dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran Cash On Delivery (COD) pada pukul 20.30 WIB di depan Mall PGC di jalan Mayjend Sutoyo Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur; Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa II. FAISAL menemui Terdakwa I. BAGUS PURNOMO di rumahnya di jalan Swadaya I. RT.012/010 Kelurahan Pejaten Timur Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, lalu setelah berada di rumah Terdakwa I. BAGUS PURNOMO, Terdakwa I. BAGUS PURNOMO mengajak Terdakwa II. FAISAL untuk menemani Terdakwa I. BAGUS PURNOMO untuk mengantarkan 1 (satu) bilah Clurit tersebut ke calon pembeli di depan Mall PGC dengan janji Terdakwa II. FAISAL akan dibelikan rokok dan kopi oleh Terdakwa I. BAGUS PURNOMO, dan Terdakwa II. FAISAL pun menyetujuinya; Selanjutnya Terdakwa I. BAGUS PURNOMO menyiapkan 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dibungkus dengan kardus lalu diselempangkan di bagian pundak/punggungnya, kemudian Terdakwa I. BAGUS PURNOMO menyelipkan 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat miliknya di bagian pinggang/celana sebelah kirinya, sedangkan Terdakwa II. FAISAL menyiapkan 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru miliknya lalu disimpannya di dalam kantong switer yang Terdakwa II. FAISAL kenakan, dan selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa I. BAGUS PURNOMO membonceng Terdakwa II. FAISAL dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dengan No. Pol. B 6595 SSZ berangkat menuju ke depan Mall PGC di jalan Mayjend Sutoyo Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur;
Bahwa tidak lama kemudian sekira pukul 20.30 WIB, ketika Terdakwa I. BAGUS PURNOMO yang membonceng Terdakwa II. FAISAL dengan mengendarai sepeda motor tersebut tiba, berhenti dan turun di depan Mall PGC di jalan Mayjend Sutoyo Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur dan berdiri di samping sepeda motor tersebut di depan Mall PGC tersebut, tiba-tiba Terdakwa I. BAGUS PURNOMO dan Terdakwa II. FAISAL ditangkap oleh saksi FERY HASIHOLAN, saksi PURWANTO, PRIO ANANTO, FAJAR EFENDI, dan JONY PERMANA yang memperkenalkan diri sebagai anggota Tim Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, lalu ketika Terdakwa I. BAGUS PURNOMO dan Terdakwa II. FAISAL digeledah, ditemukan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dibungkus dengan kardus yang diselempangkan di bagian pundak/punggung Terdakwa I. BAGUS PURNOMO, senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat di bagian pinggang/celana sebelah kiri Terdakwa I. BAGUS PURNOMO, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung milik Terdakwa I. BAGUS PURNOMO, dan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru di dalam kantong switer yang Terdakwa II. FAISAL kenakan; Kemudian ketika diinterogasi, saat itu Terdakwa I. BAGUS PURNOMO mengakui bahwa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dibungkus dengan kardus tersebut adalah miliknya untuk dijual, senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat tersebut adalah miliknya sebagai alat untuk menjaga dirinya, dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung adalah miliknya sebagai alat berkomunikasi dengan calon pembeli Clurit tersebut, sedangkan Terdakwa II. FAISAL mengakui bahwa senjata tajam berupa berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru tersebut adalah miliknya sebagai alat untuk menjaga dirinya; Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan oleh saksi FERY HASIHOLAN, saksi PURWANTO, PRIO ANANTO, FAJAR EFENDI, dan JONY PERMANA ke kantor Polres Metro Jakarta Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dibungkus dengan kardus, 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat, dan 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru tersebut termasuk senjata penikam dan senjata penusuk, dan jika digunakan dapat melukai bahkan bisa menyebabkan kematian seseorang;
Bahwa Terdakwa I. BAGUS PURNOMO dan Terdakwa II. FAISAL tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat, 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat, dan 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru tersebut.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
Ad. 4. Unsur Melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan :
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di bawah sumpah di depan persidangan yang saling bersesuaian satu sama lain yang dihubungkan dengan keterangan para Terdakwa, serta adanya alat bukti Surat dan barang bukti yang diajukan sehubungan dengan perkara ini, terungkap fakta sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I. BAGUS PURNOMO secara bersama-sama dengan Terdakwa II. FAISAL pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 sekira pukul 20.30 WIB, bertempat di depan Mall PGC di jalan Mayjend Sutoyo Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur, melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan tanpa hak menguasai atau membawa sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk yaitu berupa 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dibungkus dengan kardus yang diselempangkan di bagian pundak/punggung Terdakwa I. BAGUS PURNOMO, senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat di bagian pinggang/celana sebelah kiri Terdakwa I. BAGUS PURNOMO, dan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru di dalam kantong switer yang Terdakwa II. FAISAL kenakan, yang dilakukan dengan cara berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 ketika anggota Kepolisian Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur sedang menindaklanjuti maraknya tawuran dengan menggunakan senjata tajam, sekira pukul 10.00 WIB anggota Tim Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur yang sedang melakukan penyamaran antara lain yaitu saksi FERY HASIHOLAN, saksi PURWANTO, PRIO ANANTO, FAJAR EFENDI, dan JONY PERMANA melihat akun Facebook Om Ehs milik Terdakwa I. BAGUS PURNOMO menjual senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Clurit dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian anggota Tim Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur tersebut menghubungi Terdakwa I. BAGUS PURNOMO dan disepakati untuk transaksi pembelian 1 (satu) bilah Clurit tersebut dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran Cash On Delivery (COD) pada pukul 20.30 WIB di depan Mall PGC di jalan Mayjend Sutoyo Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur; Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa II. FAISAL menemui Terdakwa I. BAGUS PURNOMO di rumahnya di jalan Swadaya I. RT.012/010 Kelurahan Pejaten Timur Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, lalu setelah berada di rumah Terdakwa I. BAGUS PURNOMO, Terdakwa I. BAGUS PURNOMO mengajak Terdakwa II. FAISAL untuk menemani Terdakwa I. BAGUS PURNOMO untuk mengantarkan 1 (satu) bilah Clurit tersebut ke calon pembeli di depan Mall PGC dengan janji Terdakwa II. FAISAL akan dibelikan rokok dan kopi oleh Terdakwa I. BAGUS PURNOMO, dan Terdakwa II. FAISAL pun menyetujuinya; Selanjutnya Terdakwa I. BAGUS PURNOMO menyiapkan 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dibungkus dengan kardus lalu diselempangkan di bagian pundak/punggungnya, kemudian Terdakwa I. BAGUS PURNOMO menyelipkan 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat miliknya di bagian pinggang/celana sebelah kirinya, sedangkan Terdakwa II. FAISAL menyiapkan 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru miliknya lalu disimpannya di dalam kantong switer yang Terdakwa II. FAISAL kenakan, dan selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa I. BAGUS PURNOMO membonceng Terdakwa II. FAISAL dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dengan No. Pol. B 6595 SSZ berangkat menuju ke depan Mall PGC di jalan Mayjend Sutoyo Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur;
Bahwa tidak lama kemudian sekira pukul 20.30 WIB, ketika Terdakwa I. BAGUS PURNOMO yang membonceng Terdakwa II. FAISAL dengan mengendarai sepeda motor tersebut tiba, berhenti dan turun di depan Mall PGC di jalan Mayjend Sutoyo Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur dan berdiri di samping sepeda motor tersebut di depan Mall PGC tersebut, tiba-tiba Terdakwa I. BAGUS PURNOMO dan Terdakwa II. FAISAL ditangkap oleh saksi FERY HASIHOLAN, saksi PURWANTO, PRIO ANANTO, FAJAR EFENDI, dan JONY PERMANA yang memperkenalkan diri sebagai anggota Tim Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, lalu ketika Terdakwa I. BAGUS PURNOMO dan Terdakwa II. FAISAL digeledah, ditemukan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dibungkus dengan kardus yang diselempangkan di bagian pundak/punggung Terdakwa I. BAGUS PURNOMO, senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat di bagian pinggang/celana sebelah kiri Terdakwa I. BAGUS PURNOMO, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung milik Terdakwa I. BAGUS PURNOMO, dan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru di dalam kantong switer yang Terdakwa II. FAISAL kenakan; Kemudian ketika diinterogasi, saat itu Terdakwa I. BAGUS PURNOMO mengakui bahwa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dibungkus dengan kardus tersebut adalah miliknya untuk dijual, senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat tersebut adalah miliknya sebagai alat untuk menjaga dirinya, dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung adalah miliknya sebagai alat berkomunikasi dengan calon pembeli Clurit tersebut, sedangkan Terdakwa II. FAISAL mengakui bahwa senjata tajam berupa berupa 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru tersebut adalah miliknya sebagai alat untuk menjaga dirinya; Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan oleh saksi FERY HASIHOLAN, saksi PURWANTO, PRIO ANANTO, FAJAR EFENDI, dan JONY PERMANA ke kantor Polres Metro Jakarta Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa I. BAGUS PURNOMO adalah sebagai buruh pasar (membantu dagang sayur di Pasar);
Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa II. FAISAL adalah sebagai buruh (tukang sampah);
Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa I. BAGUS PURNOMO maupun Terdakwa II. FAISAL bukanlah sebagai penjual senjata tajam/perkakas;
Bahwa 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dibungkus dengan kardus, 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat, dan 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru tersebut termasuk senjata penikam dan senjata penusuk, dan jika digunakan dapat melukai bahkan bisa menyebabkan kematian seseorang;
Bahwa Terdakwa I. BAGUS PURNOMO dan Terdakwa II. FAISAL tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat, 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat, dan 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru tersebut.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dibungkus dengan kardus;
1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat;
1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru;
1 (satu) unit Handphone merk Samsung;
1 (satu) potong Switer warna hijau muda;
1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No. Pol. B 6595 SSZ.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan para Terdakwa dapat membahayakan orang lain;
Perbuatan para Terdakwa meresahkan masyarakat.
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa belum pernah dihukum/dipidana sebelumnya;
Para Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Para Terdakwa kooperatif dalam mengikuti proses persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena sebelumnya telah dikabulkan permohonan Para Terdakwa tentang pembebasan pembebanan biaya perkara, maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I. BAGUS PURNOMO dan Terdakwa II. FAISAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan perbuatan tanpa hak menguasai atau membawa sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. BAGUS PURNOMO dan Terdakwa II. FAISAL tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dibungkus dengan kardus;
1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat;
1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu dibalut kain warna biru;
1 (satu) unit Handphone merk Samsung, dan
1 (satu) potong Switer warna hijau muda,
agar Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No. Pol. B 6595 SSZ agar Dikembalikan kepada Terdakwa I. BAGUS PURNOMO.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada hari Kamis, tanggal 14 Juli 2022, oleh kami, Agus Hamzah, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua , Wiyono, S.H. , Halomoan Ervin Frans Sihaloho, S.H.., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Benedictus Hapsoro.S.W, SH.,MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, serta dihadiri oleh Egi Prabudi, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Wiyono, S.H. Agus Hamzah, S.H.,M.H
Halomoan Ervin Frans Sihaloho, S.H.., M.H.
Panitera Pengganti,
Benedictus Hapsoro.S.W, SH.,MH