57/Pid.B/LH/2022/PN Stg
Putusan PN SINTANG Nomor 57/Pid.B/LH/2022/PN Stg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: ELFA FITRI NABABAN, S.H. Terdakwa: 1.IHSAN KHAIRULLAH Bin ASWAT 2.FETRIK AGUSTI MAMOLA Alias EET Bin FADLI MARWAN ASSABRI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Ihsan Khairullah bin Aswat dan Terdakwa II Fetrik Agusti Mamola alias Eet bin Fadli Marwan Assabri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut melakukan penambangan tanpa izin”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit mesin dompeng diesel merek MTYD warna biru; - 2 (dua) unit pomp sedot ukuran 6 inchi; - 1 (satu) unit pomp NS; - 1 (satu) buah selang spiral warna biru ukuran 6 inchi; - 2 (dua) buah pipa paralon warna putih ukuran 6 inchi; - 2 (dua) lembar kain korea; - 1 (satu) lembar kain kian; - 1 (satu) buah alat pendulang; - 1 (satu) buah drum plastik warna biru yang sudah dibelah dua bagian; - Pasir hasil penambangan yang dimasukkan ke dalam botol air mineral; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing- masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor57/Pid.B/LH/2022/PN Stg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sintang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa I
Nama lengkap : IHSAN KHAIRULLAH BIN ASWAT;
Tempat lahir : Tebidah;
Umur/tanggal lahir : 23 tahun/12 Mei 1998;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Riam Panjang, RT.001, RW.000, Desa Nanga Keberak, Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Belum/tidak bekerja;
Terdakwa II
Nama lengkap : FETRIK AGUSTI MAMOLA ALIAS EET BIN FADLI MARWAN ASSABRI;
Tempat lahir : Nanga Tebidah;
Umur/tanggal lahir : 22 tahun/17 Agustus 1999;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan M.T. Haryono, RT.016 RW.005, Desa/Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Belum/tidak bekerja;
Para Terdakwa ditangkap sejak tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 16 Februari 2022;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan tanggal 7 Maret 2022;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan tanggal 16 April 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 April 2022 sampai dengan tanggal 1 Mei 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang sejak tanggal 21 April 2022 sampai dengan tanggal 20 Mei 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sintang sejak tanggal 21 Mei 2022 sampai dengan tanggal 19 Juli 2022;
Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sintang Nomor 57/Pid.B/LH/2022/PN Stg, tanggal 21 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 57/Pid.B/LH/2022/PN Stg, tanggal 21 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, pendapat Ahli yang dibacakan dan keterangan Terdakwa, serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I Ihsan Khairullah alias Ihsan bin Aswat dan Terdakwa II Fetrik Agusti Mamola alias Eet bin Fadli Marwan Assabri bersalah melakukan tindak pidana “penambangan tanpa izin” sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ihsan Khairullah alias Ihsan bin Aswat dan Terdakwa II Fetrik Agusti Mamola alias Eet bin Fadli Marwan Assabri dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
Dua unit pomp sedot ukuran 6 inchi;
Satu unit pomp NS;
Satu buah selang spiral warna biru ukuran 6 inchi;
Dua buah pipa paralon warna putih ukuran 6 inchi;
Dua lembar kain korea;
Satu lembar kain kian;
Satu buah alat pendulang;
Satu buah drum plastik warna biru yang sudah dibelah dua;
Pasir hasil penambangan yang dimasukkan ke dalam botol air mineral;
Agar dirampas untuk dimusnahkan;
4. Menetapkan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa meminta keringanan hukuman, karena Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjani tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum (replik) terhadap permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Para Terdakwa (duplik) terhadap tanggapan Penuntut Umum (replik) yang pada pokoknya Para Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa IHSAN KHAIRULLAH als IHSAN bin ASWAT dan Terdakwa II FETRIK AGUSTI MAMOLA als EET bin FADLI MARWAN ASSABRI pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2022 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya suatu waktu di bulan Februari 2022 atau setidak-tidaknya di dalam Tahun 2022, bertempat di sebuah lahan kosong/kebun karet berjarak sekitar 300 meter dari pinggiran sungai melawi dusun ponal desa tanjung arak Kecamatan Pinoh Utara Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi atau setidak-tidaknya disuatu wilayah yang masuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sintang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap orang yang secara bersama-sama melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penambangan tanpa izin” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada Hari Kamis tanggal 15 Februari 2022 jam 12.00 wib Di sebuah lahan kosong/kebun karet berjarak sekitar 300 meter dari pinggiran sungai melawi dusun ponal desa tanjung arak Kecamatan Pinoh Utara Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Terdakwa I IHSAN KHAIRULLAH als IHSAN bin ASWAT dan Terdakwa II FETRIK AGUSTI MAMOLA als EET bin FADLI MARWAN ASSABRI yang melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut dengan cara menggunakan rangkaian 1 (satu) unit mesin dompeng diesel merk MTYD warna biru, 2 (dua) unit pomp sedot ukuran 6 inch, 1 (satu) unit pom NS, 1 (satu) buah selang spral warna biru ukuran 6 inch; 2 (dua) bauh pipa paralon warna putih ukuran 6 inch, 2 (dua) lembar kain korea, 1 (satu) lembar kain kian, 1 (satu) buah alat pendulang, 1 buah drum plastic warna biru yang telah dibelah dua yang sudah dirakit kemudian para terdakwa melakukan penambangan denga cara bor yaitu pertama tama membuat lubang ditanah kemudian dimasukan pipa kemudian dihisap dengan menggunakan pipa paralon yang dihubungkan ke mesin dompeng yang menyala sehingga material tanah dan pasir keluar dari luabng tersebut lalu material dialirkan penadah yang berbentuk ponton yang dirakit sedemikian rupa yang ada kain koreanya dan kemudian kain koreanya di cuci dalam tempat dan di saring sehingga terpisah emas dengan pasir kemudian jika ada emas berwarna kuning diambil dan kemudian dijual dan tanpa disertai IUP (Ijin Usaha Pertambangan),IPR (Ijin Usaha Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus);
Bahwa berdasarkan surat Ref. No.: 1340/MIN-IV/IPM/2022 tanggal 04 April 2022 Perihal: Penjelasan Hasil Analisa Pasir Tambang Analias pada Report of Analysis dengan Report No. 67935/DMBPAP;
Hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 lab SBU Mineral PT. SUCOFINDO mendapatkan order analias sample pasir tambang dengan parameter uji Penentuan Kadar emas dengan metode Fire Assay (PO/MIN-MP/01) dan analisa trace element atau logam dengan kadar rendah menggunakan metode (PO/MIN-MP/14, PO/MIN-MP/35 dan 4 acid digestion. Metoda uji yang lab SBU Mineral PT. SUCOFINDO gunakan adalah metoda uji internal ysng telah tervalidasi;
Pada report of analysis dilaporkan sebanyak 41 Unsur logam yang dianalisa dengan menggunakan instrument analisa ISP OES. Pada sample pasir tambang tsb mengandung logam berharga seperti mas (Au) sebesar 13.77 ppm, perak (Ag) sebesar 3,6 ppm dan unsur-unsur logam minor lainnya;
Satuan kadar ROA ditulis dalam bentuk ppm dan % untuk ppm ini dapat dairtikan seagai part per million atau dapat juga ditulis atau diartikan dalam mg/Kg. sebagai salah satu contooh untuk membaca ROA pada parameter Gold/Emas (Au) di ROA ditulis 13.77 ppm. Ini dapat diartikan terdapat 13,77 ppm atau 13,77 mg/Kg emas yang terkandung pada sample pasir tambang yang diserahkan ke lab uji SBU Mineral PT. SUCOFINDO. Yang dibuat dan ditandatangani Ace Fakhrudin Kabag ISP SBU Mineral. Bahwa tanah yang dilakukan penambangan oleh terdakwa Terdakwa I IHSAN KHAIRULLAH als IHSAN bin ASWAT dan Terdakwa II FETRIK AGUSTI MAMOLA als EET bin FADLI MARWAN ASSABRI mengandung emas;
Bahwa para terdakwa melakukan penambangan emas tersebut, tidak mempunyai Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
Atas perbuatan Para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-undang RI No 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Para Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah anggota Polri yang bersama-sama dengan rekan polisi lainnya telah melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa, dikarenakan Para Terdakwa telah menambang emas, namun tidak dapat menunjukkan izin pertambangan emas tersebut, baik IUP, IPR dan atau IUPK;
Bahwa peristiwa penangkapan terhadap Para Terdakwa dilakukan pada hari Selasa, tanggal 15 Februari 2022, sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah tanah kosong/kebun karet yang berjarak sekitar 300 (tiga ratus) meter dari Sungai Melawi, terletak di Dusun Ponal, Desa Tanjung Arak, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi;
Bahwa penangkapan terhadap Para Terdakwa tersebut, berdasarkan Surat Perintah Nomor: SP.gas/46/II/Res 5.5/2022/Reskrim, tanggal 14 Februari 2022 tentang penyelidikan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara di wilayah hukum Polres Melawi. Kemudian, Saksi bersama dengan rekan polisi lainnya, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan penambangan emas tanpa izin yang terjadi di Desa Tanjung Arak. Atas informasi tersebut, Saksi berangkat menuju ke lokasi du Desa Tanjung Arak, dan sesampainya di lokasi tersebut, tepatnya di sebuah lahan/kebun karet yang berjarak sekitar 300 (tiga ratus) meter dari Sungai Melawi, Dusun Ponal, Desa Tanjung Arak, Saksi dan rekan polisi lainnya mendapati Para Terdakwa sedang melakukan kegiatan penambangan emas. Kemudian, Saksi pun menanyakan perihal izin dari kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh Para Terdakwa, namun saat itu Para Terdakwa menyatakan bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan penambangan emas tersebut. Oleh karena Para Terdakwa tidak memiliki izin, maka Saksi dan rekan polisi lainnya meminta Para Terdakwa untuk menghentikan kegiatan tersebut dan membawa Para Terdakwa ke Polres Melawi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa dari penangkapan terhadap Para Terdakwa tersebut, Saksi dan rekan polisi lainnya juga menyita barang bukti yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut, yaitu berupa: Satu unit mesin dompeng diesel merek MTYD warna biru, Dua unit pomp sedot ukuran 6 inchi, Satu unit pomp NS, Satu buah selang spiral warna biru ukuran 6 inchi, Dua buah pipa paralon warna putih ukuran 6 inchi, Dua lembar kain korea, Satu lembar kain kian, Satu buah alat pendulang, Satu buah drum plastik warna biru yang sudah dibelah dua, dan Pasir hasil penambangan yang dimasukkan ke dalam botol air mineral;
Bahwa berdasarkan keterangan Para Terdakwa penambangan emas tanpa izin tersebut dilakukan dengan cara awalnya membuat lubang terlebih dahulu di tanah. Setelah itu pipa dimasukkan ke dalam lubang yang sudah dibuat tersebut, kemudian pipa tersebut dihubungkan ke mesin dompeng yang dihidupkan guna menyedot material yang ada di dalam tanah yang sebelumnya sudah dilubangi tersebut, lalu material tersebut dialirkan ke penampungan dengan menggunakan pipa paralon, yang mana di penampungan tersebut telah digunakan kain kian dan kain korea, yang nantinya setelah beberapa waktu kain tersebut diangkat dan dicuci di sebuah drum plastik yang sudah dibelah. Kemudian, material yang tertumpah dari kain kian dan kain korea didulang kembali sampai ditemukan emas jika ada, sebagai bahan utama yang diambil;
Bahwa berdasarkan keterangan Para Terdakwa, terhadap emas hasil tambang tersebut, apabila sudah terkumpul akan dijual;
Bahwa berdasarkan keterangan Para Terdakwa, apabila emas tersebut telah dijual maka hasil penjualan akan dibagi dengan perhitungan 70 (tujuh puluh) persen untuk pemodal/pemilik alat yaitu Sdr. Midun, sedangkan untuk pekerja yaitu Para Terdakwa mendapat 30 (tiga puluh) persen;
Bahwa berdasarkan keterangan Para Terdakwa, saat dilakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa oleh Saksi dan rekan polisi lainnya, Sdr. Midun sedang tidak berada di lokasi penambangan, karena Sdr. Midun hanya datang pada sore hari saja;
Atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat yaitu tidak keberatan dan membenarkannya;
SaksiEkro Sarminto, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah anggota Polri yang bersama-sama dengan rekan polisi lainnya telah melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa, dikarenakan Para Terdakwa telah menambang emas, namun tidak dapat menunjukkan izin pertambangan emas tersebut, baik IUP, IPR dan atau IUPK;
Bahwa peristiwa penangkapan terhadap Para Terdakwa dilakukan pada hari Selasa, tanggal 15 Februari 2022, sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah tanah kosong/kebun karet yang berjarak sekitar 300 (tiga ratus) meter dari Sungai Melawi, terletak di Dusun Ponal, Desa Tanjung Arak, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi;
Bahwa penangkapan terhadap Para Terdakwa tersebut, berdasarkan Surat Perintah Nomor: SP.gas/46/II/Res 5.5/2022/Reskrim, tanggal 14 Februari 2022 tentang penyelidikan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara di wilayah hukum Polres Melawi. Kemudian, Saksi bersama dengan rekan polisi lainnya, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan penambangan emas tanpa izin yang terjadi di Desa Tanjung Arak. Atas informasi tersebut, Saksi berangkat menuju ke lokasi du Desa Tanjung Arak, dan sesampainya di lokasi tersebut, tepatnya di sebuah lahan/kebun karet yang berjarak sekitar 300 (tiga ratus) meter dari Sungai Melawi, Dusun Ponal, Desa Tanjung Arak, Saksi dan rekan polisi lainnya mendapati Para Terdakwa sedang melakukan kegiatan penambangan emas. Kemudian, Saksi pun menanyakan perihal izin dari kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh Para Terdakwa, namun saat itu Para Terdakwa menyatakan bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan penambangan emas tersebut. Oleh karena Para Terdakwa tidak memiliki izin, maka Saksi dan rekan polisi lainnya meminta Para Terdakwa untuk menghentikan kegiatan tersebut dan membawa Para Terdakwa ke Polres Melawi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa dari penangkapan terhadap Para Terdakwa tersebut, Saksi dan rekan polisi lainnya juga menyita barang bukti yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut, yaitu berupa: Satu unit mesin dompeng diesel merek MTYD warna biru, Dua unit pomp sedot ukuran 6 inchi, Satu unit pomp NS, Satu buah selang spiral warna biru ukuran 6 inchi, Dua buah pipa paralon warna putih ukuran 6 inchi, Dua lembar kain korea, Satu lembar kain kian, Satu buah alat pendulang, Satu buah drum plastik warna biru yang sudah dibelah dua, dan Pasir hasil penambangan yang dimasukkan ke dalam botol air mineral;
Bahwa berdasarkan keterangan Para Terdakwa penambangan emas tanpa izin tersebut dilakukan dengan cara awalnya membuat lubang terlebih dahulu di tanah. Setelah itu pipa dimasukkan ke dalam lubang yang sudah dibuat tersebut, kemudian pipa tersebut dihubungkan ke mesin dompeng yang dihidupkan guna menyedot material yang ada di dalam tanah yang sebelumnya sudah dilubangi tersebut, lalu material tersebut dialirkan ke penampungan dengan menggunakan pipa paralon, yang mana di penampungan tersebut telah digunakan kain kian dan kain korea, yang nantinya setelah beberapa waktu kain tersebut diangkat dan dicuci di sebuah drum plastik yang sudah dibelah. Kemudian, material yang tertumpah dari kain kian dan kain korea didulang kembali sampai ditemukan emas jika ada, sebagai bahan utama yang diambil;
Bahwa berdasarkan keterangan Para Terdakwa, terhadap emas hasil tambang tersebut, apabila sudah terkumpul akan dijual;
Bahwa berdasarkan keterangan Para Terdakwa, apabila emas tersebut telah dijual maka hasil penjualan akan dibagi dengan perhitungan 70 (tujuh puluh) persen untuk pemodal/pemilik alat yaitu Sdr. Midun, sedangkan untuk pekerja yaitu Para Terdakwa mendapat 30 (tiga puluh) persen;
Bahwa berdasarkan keterangan Para Terdakwa, saat dilakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa oleh Saksi dan rekan polisi lainnya, Sdr. Midun sedang tidak berada di lokasi penambangan, karena Sdr. Midun hanya datang pada sore hari saja;
Atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat yaitu tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Iid Sudarma alias Komar bin Samiun Emye., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah warga yang menyaksikan penangkapan Para Terdakwa;
Bahwa penangkapan terhadap Para Terdakwa tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 15 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, Saksi mendapat informasi bahwa ada kegiatan penertiban penambangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Kemudian, Saksi dipanggil dan diminta oleh Kepala Desa Tanjung Arak yaitu Sdr. Laujemani alias Lau binti Husein S., untuk mencari kebenaran atas informasi tersebut. Setelah sampai di lokasi di sebuah lahan darat kebun karet, Dusun Ponal, Desa Tanjung Arak, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, Saksi pun bertemu dengan salah satu petugas kepolisian dan petugas tersebut menunjukkan surat tugasnya, lalu Saksi diminta untuk menyaksikan proses penertiban tersebut, dengan menangkap Para Terdakwa dan membongkar satu unit mesin tambang. Setelah itu, sekitar pukul 16.00 WIB, Saksi pun pulang ke rumah;
Bahwa setahu Saksi, lahan yang digunakan oleh Para Terdakwa untuk melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut ialah lahan milik Sdr. Midun, bukan lahan milik Para Terdakwa dan Para Terdakwa bukanlah warga Desa Tanjung Arak;
Bahwa dampak yang ditimbulkan dari penambangan emas tanpa izin tersebut ialah dapat membuat aliran sungai menjadi keruh dan permukaan tanah berlubang;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat yaitu tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Laujemani alias Lau binti Husein S., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Kepala Desa Tanjung Arak, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, yaitu lokasi di mana penambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh Para Terdakwa;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 15 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, Saksi mendapat informasi dari pihak kepolisian bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa karena melakukan penambangan emas tanpa izin di sebuah lahan darat kebun karet, Dusun Ponal, Desa Tanjung Arak, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi;
Bahwa setahu Saksi, lahan yang digunakan oleh Para Terdakwa untuk melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut ialah lahan milik Sdr. Midun, bukan lahan milik Para Terdakwa dan Para Terdakwa bukanlah warga Desa Tanjung Arak;
Bahwa dampak yang ditimbulkan dari penambangan emas tanpa izin tersebut ialah dapat membuat aliran sungai menjadi keruh dan permukaan tanah berlubang;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat yaitu tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Riza Novrinda, S.T., M.T., yang pendapatnya dibacakan di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang;
Bahwa Pertambangan mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah;
Bahwa Pertambangan batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut dan batuan aspal;
Bahwa dapat ahli jelaskan juga definisi dari:
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu;
Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan;
Dasar hukumnya di ketentuan umum Pasal 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang;
Dasar hukumnya Pasal 1, angka 6, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa Sesuai dengan Pasal 35, UU Nomor 3 Tahun 2020, usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat. Perizinan berusaha dilaksanakan melalui pemberian nomor induk berusaha, sertifikasi standar dan/atau izin. Izin sebagaimana dimaksud terdiri atas:
Izin Usaha Pertambangan (IUP);
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
Izin Pertambangan Rakyat (IPR);
Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB);
Izin Penugasan;
Izin Pengangkutan dan Penjualan;
Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP); dan
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Untuk Penjualan;
Sesuai Pasal 38, UU Nomor 3 Tahun 2020, IUP dapat diberikan kepada:
Badan Usaha;
Koperasi; atau
Perusahaan perseorangan;
Sesuai Pasal 67, UU Nomor 3 Tahun 2020, IPR dapat diberikan kepada:
Orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat; atau
Koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat;
Sesuai Pasal 75, UU Nomor 3 Tahun 2020, IUPK dapat diberikan kepada:
BUMN;
Badan usaha milik daerah; atau
Badan usaha milik swasta.
Sesuai Pasal 86A, UU Nomor 3 Tahun 2020, SIPB dapat diberikan kepada:
Badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa;
Badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri;
Koperasi; atau
Perusahaan perseorangan
Sedangkan untuk definisi perizinan sebagaimana dimaksud pada Pasal 35, adalah:
IUP (Izin Usaha Pertambangan) adalah Izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan, yang diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi dan Perusahaan Perseorangan. Dasar hukum Pasal 1 ayat 7, Pasal 35 dan Pasal 38 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus, yang diberikan kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha Swasta. Dasar hukum Pasal 1 ayat 11, Pasal 35 dan Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. Dasar hukum Pasal 1 ayat 13b, Pasal 35 dan Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
IPR (Izin Pertambangan Rakyat) adalah Izin untuk melaksanakan usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR) dengan luas wilayah dan investasi terbatas, yang diberikan kepada orang perorangan yang merupakan penduduk setempat atau koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat. Dasar hukum Pasal 1 ayat 10, Pasal 35 dan Pasal 67 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu, yang diberikan kepada badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa atau badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri atau koperasi atau perusahaan perseorangan. Dasar Hukum Pasal 1 ayat 13a, Pasal 35 dan Pasal 86A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Izin Penugasan adalah izin dalam rangka pengusahaan Mineral Radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran, belum ada pengaturan terkait peruntukan atas perizinan yang dimaksud. Dasar hukum Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara, yang diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi atau perusahaan perseorangan. Dasar hukum pasal 1 ayat 13c dan Pasal 35 Undang- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan;
IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan. Untuk IUJP ini dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan apabila melakukan kerjasama dengan pemilik IUP atau IUPK. Dasar hukum Pasal 1 ayat 13d dan Pasal 124 Undang- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral, Lampiran III Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Mineral dan Batubara, Huruf A Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Susektor Mineral Dan Batubara, Angka VIII Standar Usaha Jasa Pertambangan;
IUP untuk Penjualan adalah izin kegiatan Usaha Pertambangan yang diberikan kepada badan usaha bukan pertambangan untuk keperluan konstruksi dan sebagainya yang bersifat sementara dan hanya diberikan untuk 1 (satu) kali penjualan. Dasar hukum Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral, Lampiran III Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Mineral dan Batubara, Huruf B Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Berusaha Subsektor Mineral Dan Batubara, Angka I Standar Usaha Pertambangan Untuk Penjualan;
Berdasarkan Pasal 35, ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berhak untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan adalah Pemerintah Pusat;
Sesuai dengan Pasal 42, UU Nomor 3 Tahun 2020, jangka waktu kegiatan eksplorasi diberikan selama:
8 (delapan) tahun untuk pertambangan mineral logam;
3 (tiga) tahun untuk pertambangan mineral bukan logam;
7 (tujuh) tahun untuk pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu;
3 (tiga) tahun untuk pertambangan batuan; atau
7 (tujuh) tahun untuk pertambangan batubara;
Sesuai Pasal 47, UU Nomor 3 Tahun 2020, jangka waktu kegiatan operasi produksi diberikan dengan ketentuan:
Paling lama 20 (dua puluh) tahun, dengan 2 kali perpanjangan masing-masing 10 (sepuluh) tahun, untuk pertambangan mineral logam;
Paling lama 10 (sepuluh) tahun, dengan 2 kali perpanjangan masing-masing 5 (lima) tahun, untuk pertambangan mineral bukan logam;
Paling lama 20 (dua puluh) tahun, dengan 2 kali perpanjangan masing-masing 10 (sepuluh) tahun, untuk pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu;
Paling lama 5 (lima) tahun, dengan 2 kali perpanjangan masing-masing 5 (lima) tahun, untuk pertambangan mineral bukan logam jenis batuan;
Paling lama 30 (tiga puluh) tahun, dengan 2 kali perpanjangan masing-masing 10 (sepuluh) tahun, untuk pertambangan mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian;
Paling lama 30 (tiga puluh) tahun, dengan 2 kali perpanjangan masing-masing 10 (sepuluh) tahun, untuk pertambangan batubara yang terintegrasi kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan;
Untuk IPR diberikan dengan masa belaku selama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 (lima) tahun, sesuai dengan Pasal 68, UU Nomor 3 Tahun 2020;
Sedangkan untuk IUPK, sesuai Pasal 83, UU Nomor 3 Tahun 2020, berlaku ketentuan masa berlaku perizinan sebagai berikut:
8 (delapan) tahun untuk kegiatan eksplorasi, pertambangan mineral logam;
7 (tujuh) tahun untuk kegiatan eskplroasi, pertambangan batubara;
Paling lama 20 (dua puluh) tahun, dengan 2 kali perpanjangan masing-masing 10 (sepuluh) tahun, untuk pertambangan mineral logam atau batubara;
Paling lama 30 (tiga puluh) tahun, dengan 2 kali perpanjangan masing-masing 10 (sepuluh) tahun, untuk pertambangan mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian;
Paling lama 30 (tiga puluh) tahun, dengan 2 kali perpanjangan masing-masing 10 (sepuluh) tahun, untuk pertambangan batubara yang terintegrasi kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan;
Untuk Izin Pengangkutan dan Penjualan, sesuai Pasal 136 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, belaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setiap kali perpanjangan;
Untuk IUP untuk penjualan, sesuai Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, Lampiran III, Poin B. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Berusaha Pada Subsektor Mineral Dan Batubara, bahwa perizinan dimaksud diberikan kepada badan usaha bukan pertambangan untuk keperluan konstruksi dan sebagainya yang bersifat sementara dan hanya diberikan untuk 1 (satu) kali penjualan;
Tidak dibenarkan apabila orang perorangan atau Badan Hukum melakukan Usaha Pertambangan atau Pertambangan Rakyat tetapi tidak memiliki Izin dari Pejabat yang berwenang, karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Berdasarkan hasil penyidikan ditemukannya adanya kegiatan penambangan dengan melakukan pembongkaran material atau lapisan tanah yang diindikasikan berpotensi mengandung emas serta berdasarkan hasil penyidikan adanya peralatan berupa:
Peralatan yang sudah dirakit sedemikian rupa yang terdiri atas 1 (satu) unit mesin diesel merk MTYD warna biru, 1 (satu) unit pompa sedot berukuran 6” (inch), 1 (satu) unit pompa NS, 1 (satu) buah selang spiral warna biru ukuran 6” (inch), 2 (dua) buah pipa paralon warna putih ukuran 6” (inch), 1 (satu) lembar kain korea, 1 (satu) lembar kain kian, 1 (satu) buah drum plastik yang sudah dibelah menjadi dua warna biru, serta material pasir hasil penambangan yang disisihkan dan dimasukan ke dalam 1 (satu) botol bekas air mineral;
Dapat ahli dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
Peralatan sebagaimana dimaksud umumnya dirakit dan digunakan digunakan oleh penambang konvensional dalam upaya untuk melakukan pembongkaran material aluvial berupa endapan pasir/material lepas yang berpotensi mengandung komoditas berharga atau bernilai ekonomis berupa emas, dsb. Dimana material hasil pembongkaran akan dipindahkan ke suatu proses unit atau peralatan pengolahan dalam bentuk saringan atau ayakan untuk menyaringan (screening) dan/atau memisahkan material secara fisik atas perbedaan spesifik gravity (densitas) atas komoditas utama dan ikutan dengan menggunakan air sebagai medianya. Atas dasar penyaringan dan/atau pemisahan secara fisik dimaksud maka mineral logam yang memiliki densitas yang lebih besar akan terpisah dengan mineral ikutan lainnya yang memiliki densitas yang lebih kecil;
Penyaringan dan/atau pemisahan dengan media air dapat dibantu dan dipercepat dengan bantuan media kain yang sudah dipersiapkan. Sehingga proses pemisahan dan pengkonsentrasian mineral berharga dapat dilakukan lebih cepat dan jumlah recovery (perolehan secara fisik) akan menjadi lebih banyak dan/atau optimal. Selanjutnya dengan diperolehnya hasil pemisahan atau pengkonsentrasian secara fisik tersebut maka endapan bijih tersebut siap untuk dilakukan proses pemurnian atau peleburan dengan metode refinery (pemurnian) yang sesuai, dalam hal ini metode atau cara refinery dapat dilakukan dengan proses sianidasi, amalgamasi (penggunaan Hg, yang sudah dilarang dalam penggunaan pemurnian bijih emas), pembakaran dengan borak dan sebagainya;
Atas paparan dan penjelasan diatas dapat disampaikan bahwa adanya kegiatan usaha pertambangan dan/atau penambangan yang dilakukan dengan menggunakan peralatan konvensional sebagaimana dipaparkan dengan hasil perolehan berupa konsentrat bijih dapat dikategorikan ke dalam kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi dan/atau menghasilkan mineral atau komoditas yang bernilai ekonomis, sebagaimana definisi Usaha Pertambangan dan/atau Penambangan pada Pasal 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menurut ahli terhadap perbuatan tersangka IHSAN KHAIRULLAH Bin ASWAT dan FETRIK AGUSTI MAMOLA Bin FADLI MARWAN dengan telah melakukan upaya dan/atau kegiatan untuk melakukan pembongkaran material berupa endapan pasir atau tanah yang berpotensi mengandung emas dan dalam upaya dimaksud menggunakan peralatan yang dirakit sedemikian rupa untuk digunakan pada kegiatan penambangan dan/atau pengolahan dengan mendapatkan hasil berupa konsentrat pasir yang mengandung mineral berharga, patut diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, “karena melakukan kegiatan penambangan dan/atau pengolahan dan/atau usaha pertambangan tanpa dilengkapi dengan izin;
Yang dirugikan dalam hal ini adalah Negara, atau pemerintah dan Masyarakat di sekitar lokasi penambangan;
Dapat pula ahli tambahkan beberapa potensi permasalahan yang ditimbulkan dari usaha pertambangan yang tidak memiliki izin atau pertambangan tanpa Izin (PETI) meliputi:
Aspek Lingkungan;
Berkurangnya daya dukung lingkungan atas makhluk hidup;
Hilangnya tanah pucuk (top soil) yang menjadi unsur hara dan media tanam pada vegetasi;
Mengakibatnya pencemaran lingkungan, baik pada media tanah maupun perairan;
Aspek Ekonomi;
Hilangnya pendapatan negara dan/atau daerah, berupa Iuran Tetap (landrent), Iuran Pertambangan Rakyat, Iuran Produksi (royalty), Kompensasi Data Informasi, Pajak dan/atau Retribusi Daerah, serta pajak lainnya;
Iuran Tetap (landrent) adalah iuran yang dibayarkan kepada negara sebagai imbalan atas kesempatan penyelidikan umum, studi kelayakan, konstruksi, eksplorasi, dan Eksploitasi (Operasi Produksi) pada suatu wilayah izin usaha pertambangan;
Iuran Produksi (royalty) adalah iuran produksi yang dibayarkan kepada negara atas hasil yang di peroleh dari usaha pertambangan eksploitasi (operasi produksi) sesuatu atau lebih bahan galian.
Iklim investasi yang tidak sehat dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tidak terkontrol dan terkendali, baik lokal maupun regional;
Kerusakan infrastruktur yang ada;
Keseimbangan harga komoditas terganggu baik secara regional, domestik maupun non domestik;
Aspek Sosial Budaya;
Terjadi pelecehan atas implementasi hukum yang berlaku;
Eksploitasi tenaga kerja tanpa mengacu pada perlindungan atas kesehatan, keselamatan, perlindungan dan kesejahteraan pekerja;
Nihil dalam pengembangan aspek sosial, budaya dan/atau keekonomian masyarakat secara merata dan berkeadilan;
Dapat ahli sampaikan bahwa dampak dari Usaha Pertambangan atau Pertambangan Rakyat yang tidak mempunyai Izin dari Pejabat berwenang, dapat dikategorikan dalam dampak langsung dan dampak tidak langsung, yang di jabarkan sebagai berikut:
Dampak langsung dari aspek lingkungan, ekonomi dan sosial budaya, antara lain:
Hilangnya tanah pucuk (top soil) yang menjadi unsur hara dan media tanam pada vegetasi;
Mengakibatnya pencemaran lingkungan, baik pada media tanah maupun perairan;
Hilangnya pendapatan negara dan/atau daerah, berupa Iuran Tetap (landrent), Iuran Pertambangan Rakyat, Iuran Produksi (royalty), Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan;
Eksploitasi tenaga kerja tanpa mengacu pada perlindungan atas kesehatan, keselamatan, perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Dampak tidak langsung dari aspek lingkungan, ekonomi dan sosial budaya, antara lain:
Berkurangnya daya dukung lingkungan atas makhluk hidup;
Iklim investasi yang tidak sehat dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tidak terkontrol dan terkendali, baik lokal maupun regional;
Kerusakan infrastruktur yang ada;
Keseimbangan harga komoditas terganggu baik secara regional, domestik maupun non domestik;
Terjadi pelecehan atas implementasi hukum yang berlaku;
Nihil dalam pengembangan aspek sosial, budaya dan/atau keekonomian masyarakat secara merata dan berkeadilan;
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat penambangan yang dilakukan oleh pelaku belum dapat dihitung jumlah kerugian negaranya, dikarenakan bukan menjadi keahlian saya baik secara kompetensi maupun secara tugas dan fungsi pekerjaan untuk dapat menghitung besaran dan/atau jumlah kerugian negara dimaksud, namun demikian untuk hal tersebut tentu akan melibatkan beberapa ahli yang membidangi lingkungan hidup terkait besaran valuasi ekonomi lingkungan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan/atau keruangan/wilayah, keekonomian sumber daya mineral dan batubara, serta sektor dan/atau instansi yang membidangi terkait audit investigasi terhadap kerugian negara yang berbasis pada karakteristik komoditas tambang pada suatu wilayah tertentu;
Menimbang, bahwa terhadap pendapat Ahli Riza Novrinda, S.T., M.T., dibacakan dalam persidangan, sehingga Majelis Hakim juga perlu menilai apakah terhadap pendapat tersebut dapat disamakan nilainya dengan pendapat ahli di bawah sumpah yang diucapkan di sidang. Untuk itu Majelis Hakim berpendapat, meskipun pendapat Ahli Riza Novrinda, S.T., M.T., hanya dibacakan di sidang, namun terhadap ahli tersebut telah dipanggil secara sah oleh Penuntut Umum, dan terhadap pendapat ahli tersebut sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah pada saat proses penyidikan sebagaimana berkas perkara, untuk itu berdasarkan Pasal 162 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jo. Pasal 179 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap pendapat ahli tersebut disamakan nilainya dengan pendapat ahli di bawah sumpah yang diucapkan di sidang;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I:
Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa pada hari Selasa, tanggal 15 Februari 2022, sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah lahan darat kebun karet, yang terletak di Dusun Ponal, Desa Tanjung Arak, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, dikarenakan Para Terdakwa diduga telah menambang emas, namun tidak dapat menunjukkan izin pertambangan emas tersebut, baik IUP, IPR dan atau IUPK;
Bahwa dari penangkapan terhadap Para Terdakwa tersebut, anggota kepolisian menyita barang bukti yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut, yaitu berupa: Satu unit mesin dompeng diesel merek MTYD warna biru, Dua unit pomp sedot ukuran 6 inchi, Satu unit pomp NS, Satu buah selang spiral warna biru ukuran 6 inchi, Dua buah pipa paralon warna putih ukuran 6 inchi, Dua lembar kain korea, Satu lembar kain kian, Satu buah alat pendulang, Satu buah drum plastik warna biru yang sudah dibelah dua, dan Pasir hasil penambangan yang dimasukkan ke dalam botol air mineral;
Bahwa penambangan emas tanpa izin tersebut dilakukan dengan cara awalnya membuat lubang terlebih dahulu di tanah. Setelah itu pipa dimasukkan ke dalam lubang yang sudah dibuat tersebut, kemudian pipa tersebut dihubungkan ke mesin dompeng yang dihidupkan guna menyedot material yang ada di dalam tanah yang sebelumnya sudah dilubangi tersebut, lalu material tersebut dialirkan ke penampungan dengan menggunakan pipa paralon, yang mana di penampungan tersebut telah digunakan kain kian dan kain korea, yang nantinya setelah beberapa waktu kain tersebut diangkat dan dicuci di sebuah drum plastik yang sudah dibelah. Kemudian, material yang tertumpah dari kain kian dan kain korea didulang kembali sampai ditemukan emas jika ada, sebagai bahan utama yang diambil;
Bahwa terhadap emas hasil tambang tersebut, apabila sudah terkumpul akan dijual oleh Para Terdakwa;
Bahwa apabila emas tersebut telah dijual maka hasil penjualan akan dibagi dengan perhitungan 70 (tujuh puluh) persen untuk pemodal/pemilik alat dan pemilik lahan yaitu Sdr. Midun, sedangkan untuk pekerja yaitu Para Terdakwa mendapat 30 (tiga puluh) persen;
Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa oleh anggota kepolisian, Sdr. Midun sedang tidak berada di lokasi penambangan, karena Sdr. Midun hanya datang ke lokasi pada sore hari saja;
Bahwa adapun dampak terhadap lingkungan yang disebabkan oleh penambangan emas tanpa izin tersebut ialah menjadikan air pada aliran sungai menjadi keruh dan membuat permukaan tanah berlubang;
Bahwa Terdakwa I menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya;
Terdakwa II:
Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa pada hari Selasa, tanggal 15 Februari 2022, sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah lahan darat kebun karet, yang terletak di Dusun Ponal, Desa Tanjung Arak, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, dikarenakan Para Terdakwa diduga telah menambang emas, namun tidak dapat menunjukkan izin pertambangan emas tersebut, baik IUP, IPR dan atau IUPK;
Bahwa dari penangkapan terhadap Para Terdakwa tersebut, anggota kepolisian menyita barang bukti yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut, yaitu berupa: Satu unit mesin dompeng diesel merek MTYD warna biru, Dua unit pomp sedot ukuran 6 inchi, Satu unit pomp NS, Satu buah selang spiral warna biru ukuran 6 inchi, Dua buah pipa paralon warna putih ukuran 6 inchi, Dua lembar kain korea, Satu lembar kain kian, Satu buah alat pendulang, Satu buah drum plastik warna biru yang sudah dibelah dua, dan Pasir hasil penambangan yang dimasukkan ke dalam botol air mineral;
Bahwa penambangan emas tanpa izin tersebut dilakukan dengan cara awalnya membuat lubang terlebih dahulu di tanah. Setelah itu pipa dimasukkan ke dalam lubang yang sudah dibuat tersebut, kemudian pipa tersebut dihubungkan ke mesin dompeng yang dihidupkan guna menyedot material yang ada di dalam tanah yang sebelumnya sudah dilubangi tersebut, lalu material tersebut dialirkan ke penampungan dengan menggunakan pipa paralon, yang mana di penampungan tersebut telah digunakan kain kian dan kain korea, yang nantinya setelah beberapa waktu kain tersebut diangkat dan dicuci di sebuah drum plastik yang sudah dibelah. Kemudian, material yang tertumpah dari kain kian dan kain korea didulang kembali sampai ditemukan emas jika ada, sebagai bahan utama yang diambil;
Bahwa terhadap emas hasil tambang tersebut, apabila sudah terkumpul akan dijual oleh Para Terdakwa;
Bahwa apabila emas tersebut telah dijual maka hasil penjualan akan dibagi dengan perhitungan 70 (tujuh puluh) persen untuk pemodal/pemilik alat dan pemilik lahan yaitu Sdr. Midun, sedangkan untuk pekerja yaitu Para Terdakwa mendapat 30 (tiga puluh) persen;
Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa oleh anggota kepolisian, Sdr. Midun sedang tidak berada di lokasi penambangan, karena Sdr. Midun hanya datang ke lokasi pada sore hari saja;
Bahwa adapun dampak terhadap lingkungan yang disebabkan oleh penambangan emas tanpa izin tersebut ialah menjadikan air pada aliran sungai menjadi keruh dan membuat permukaan tanah berlubang;
Bahwa Terdakwa II menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mesin dompeng diesel merek MTYD warna biru;
2 (dua) unit pomp sedot ukuran 6 inchi;
1 (satu) unit pomp NS;
1 (satu) buah selang spiral warna biru ukuran 6 inchi;
2 (dua) buah pipa paralon warna putih ukuran 6 inchi;
2 (dua) lembar kain korea;
1 (satu) lembar kain kian;
1 (satu) buah alat pendulang;
1 (satu) buah drum plastik warna biru yang sudah dibelah dua bagian;
Pasir hasil penambangan yang dimasukkan ke dalam botol air mineral;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas telah dilakukan penyitaan yang sah menurut hukum, sehingga dapat diajukan sebagai barang bukti yang sah di persidangan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka terhadap segala hal yang terjadi selama persidangan terutama tentang keterangan saksi-saksi, pendapat ahli yang dibacakan dan keterangan Para Terdakwa yang tidak dimuat dalam putusan ini sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan haruslah dianggap telah cukup dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa pada hari Selasa, tanggal 15 Februari 2022, sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah lahan darat kebun karet, yang terletak di Dusun Ponal, Desa Tanjung Arak, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, dikarenakan Para Terdakwa diduga telah menambang emas, namun tidak dapat menunjukkan izin pertambangan emas tersebut, baik IUP, IPR dan atau IUPK;
Bahwa dari penangkapan terhadap Para Terdakwa tersebut, anggota kepolisian menyita barang bukti yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut, yaitu berupa: Satu unit mesin dompeng diesel merek MTYD warna biru, Dua unit pomp sedot ukuran 6 inchi, Satu unit pomp NS, Satu buah selang spiral warna biru ukuran 6 inchi, Dua buah pipa paralon warna putih ukuran 6 inchi, Dua lembar kain korea, Satu lembar kain kian, Satu buah alat pendulang, Satu buah drum plastik warna biru yang sudah dibelah dua, dan Pasir hasil penambangan yang dimasukkan ke dalam botol air mineral;
Bahwa penambangan emas tanpa izin tersebut dilakukan dengan cara awalnya membuat lubang terlebih dahulu di tanah. Setelah itu pipa dimasukkan ke dalam lubang yang sudah dibuat tersebut, kemudian pipa tersebut dihubungkan ke mesin dompeng yang dihidupkan guna menyedot material yang ada di dalam tanah yang sebelumnya sudah dilubangi tersebut, lalu material tersebut dialirkan ke penampungan dengan menggunakan pipa paralon, yang mana di penampungan tersebut telah digunakan kain kian dan kain korea, yang nantinya setelah beberapa waktu kain tersebut diangkat dan dicuci di sebuah drum plastik yang sudah dibelah. Kemudian, material yang tertumpah dari kain kian dan kain korea didulang kembali sampai ditemukan emas jika ada, sebagai bahan utama yang diambil;
Bahwa terhadap emas hasil tambang tersebut, apabila sudah terkumpul akan dijual oleh Para Terdakwa;
Bahwa apabila emas tersebut telah dijual maka hasil penjualan akan dibagi dengan perhitungan 70 (tujuh puluh) persen untuk pemodal/pemilik alat dan pemilik lahan yaitu Sdr. Midun, sedangkan untuk pekerja yaitu Para Terdakwa mendapat 30 (tiga puluh) persen;
Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa oleh anggota kepolisian, Sdr. Midun sedang tidak berada di lokasi penambangan, karena Sdr. Midun hanya datang ke lokasi pada sore hari saja;
Bahwa adapun dampak terhadap lingkungan yang disebabkan oleh penambangan emas tanpa izin tersebut ialah menjadikan air pada aliran sungai menjadi keruh dan membuat permukaan tanah berlubang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, menurut teori kesalahan Van ECK dalam menentukan siapa yang dimaksud dengan setiap orang haruslah terlebih dahulu memahami “Men kan het daderschap uit de delictsomschrving aflezen “, yang berarti “orang dapat memastikan siapa yang harus dipandang sebagai seorang pelaku dengan membaca suatu rumusan delik”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” ialah menunjuk kepada manusia atau orang yang menjadi subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yakni setiap orang atau siapa saja yang melakukan perbuatan pidana dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya;
Menimbang, menurut Prof. Sudikno Mertokusumo “Subjek hukum (subjectum juris) adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh, mempunyai atau menyandang hak dan kewajiban dari hukum, yang terdiri dari orang (natuurlijkepersoon) atau badan hukum (rechtspersoon);
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 35a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan di persidangan Terdakwa I Ihsan Khairullah bin Aswat dan Terdakwa II Fetrik Agusti Mamola alias Eet bin Fadli Marwan Assabri dengan segala identitas dan jati dirinya sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum dan ternyata pula bahwa selama proses persidangan Para Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mengikuti persidangan dengan baik, dengan demikian Para Terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang didakwakan kepadanya apabila ternyata dalam pertimbangan unsur-unsur lain dalam pasal dakwaan ini terbukti sepenuhnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pasal yaitu “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur “Melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35”
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan “pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral dan batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimaksud “usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimaksud dengan “penambangan adalah melakukan kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Minerba, yang dimaksud dengan “penyelidikan umum” adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi; “eksplorasi” adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup; “studi kelayakan” adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang; “konstruksi” adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan; “penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya”; “pengolahan dan pemurnian” adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan; “pengangkutan” adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan, dan “penjualan” adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Minerba, yang dimaksud dengan “operasi produksi” adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Minerba, yang dimaksud dengan “mineral” adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu. Sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Minerba, yang dimaksud dengan “batubara” adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara, pertambangan mineral dan batubara dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan, yaitu mineral radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam, batuan, dan batubara;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara, yang dimaksud dengan mineral logam meliputi aluminium, antimoni, arsenik, basnasit, bauksit, berilium, bijih besi, bismut, cadmium, cesium, emas, galena, galium, germanium, hafnium, indium, iridium, khrom, kobal, kromit, litium, logam tanah jarang, magnesium, mangan, molibdenum, monasit, nikel, niobium, osmium, pasir besi, palladium, perak, platina, rhodium, ruthenium, selenium, seng, senotim, sinabar, stronium, tantalum, tellurium, tembaga, timah, titanium, vanadium, wolfram, dan zirkonium;
Menimbang, bahwa Pasal 35 Undang-Undang Minerba pada pokoknya mengatur bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat yang mana pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha sebagaimana dimaksud kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (vide Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara). Pendelegasian kewenangan antara lain dalam pemberian sertifikat standar dan izin, pembinaan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan dan pengawasan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan. Adapun Izin Usaha Pertambangan yang didelegasikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi hanyalah untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6c Undang-Undang Minerba, yang dimaksud dengan “perizinan berusaha” adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya;
Menimbang, bahwa Pasal 35 Undang-Undang Minerba juga mengatur bahwa perizinan berusaha tersebut dilaksanakan melalui pemberian nomor induk berusaha, sertifikat standar; dan/atau izin yang terdiri atas IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan IUP untuk Penjualan;
Menimbang, bahwa terdapat 9 jenis izin yang berkaitan dengan usaha pertambangan, yaitu:
Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan yang diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan. Dasar hukumnya Pasal 1 ayat (7), Pasal 35, dan Pasal 38 Undang-Undang Minerba;
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus, yang diberikan kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta. Dasar hukumnya Pasal 1 ayat (11), Pasal 35, dan Pasal 75 Undang-Undang Minerba;
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. Dasar hukumnya Pasal 1 ayat (13b), Pasal 35 ayat (3) huruf (c), dan Pasal 75 Undang-Undang Minerba;
Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR) dengan luas wilayah dan investasi terbatas, yang diberikan oleh menteri kepada orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat atau koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat. Dasar hukumnya Pasal 1 ayat (10), Pasal 35 ayat (3) huruf (d), dan Pasal 67 Undang-Undang Minerba;
Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu, yang diberikan kepada badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa atau badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri atau koperasi atau perusahaan perorangan. Dasar hukumnya Pasal 1 ayat (13a), Pasal 35 ayat (3) huruf e, dan Pasal 86A Undang-Undang Minerba;
Izin Penugasan adalah izin dalam rangka pengusahaan mineral radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran. Dasar hukumnya Pasal 35 ayat (3) huruf (f) Undang-Undang Minerba;
Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara. Dasar hukumnya Pasal 1 ayat (13c) dan Pasal 35 ayat (3) huruf (g) Undang-Undang Minerba;
Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan. Untuk IUJP ini dapat melakukan kerja sama dengan pemilik IUP atau IUPK. Dasar hukumnya Pasal 1 ayat (13d) dan Pasal 124 Undang-Undang Minerba;
IUP untuk Penjualan adalah izin yang diberikan pada badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang akan menjual mineral dan/atau batubara yang tergali. Dasar hukumnya Pasal 35 ayat (3) huruf (i) Undang-Undang Minerba;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan telah dilakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa pada hari Selasa, tanggal 15 Februari 2022, sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah lahan darat kebun karet, yang terletak di Dusun Ponal, Desa Tanjung Arak, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, dikarenakan Para Terdakwa diduga telah menambang emas, namun tidak dapat menunjukkan izin pertambangan emas tersebut, baik IUP, IPR dan atau IUPK;
Menimbang, bahwa dari penangkapan terhadap Para Terdakwa tersebut, anggota kepolisian menyita barang bukti yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut, yaitu berupa: Satu unit mesin dompeng diesel merek MTYD warna biru, Dua unit pomp sedot ukuran 6 inchi, Satu unit pomp NS, Satu buah selang spiral warna biru ukuran 6 inchi, Dua buah pipa paralon warna putih ukuran 6 inchi, Dua lembar kain korea, Satu lembar kain kian, Satu buah alat pendulang, Satu buah drum plastik warna biru yang sudah dibelah dua, dan Pasir hasil penambangan yang dimasukkan ke dalam botol air mineral;
Menimbang, bahwa penambangan emas tanpa izin tersebut dilakukan dengan cara awalnya membuat lubang terlebih dahulu di tanah. Setelah itu pipa dimasukkan ke dalam lubang yang sudah dibuat tersebut, kemudian pipa tersebut dihubungkan ke mesin dompeng yang dihidupkan guna menyedot material yang ada di dalam tanah yang sebelumnya sudah dilubangi tersebut, lalu material tersebut dialirkan ke penampungan dengan menggunakan pipa paralon, yang mana di penampungan tersebut telah digunakan kain kian dan kain korea, yang nantinya setelah beberapa waktu kain tersebut diangkat dan dicuci di sebuah drum plastik yang sudah dibelah. Kemudian, material yang tertumpah dari kain kian dan kain korea didulang kembali sampai ditemukan emas jika ada, sebagai bahan utama yang diambil;
Menimbang, bahwa terhadap emas hasil tambang tersebut, apabila sudah terkumpul akan dijual oleh Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa apabila emas tersebut telah dijual maka hasil penjualan akan dibagi dengan perhitungan 70 (tujuh puluh) persen untuk pemodal/pemilik alat dan pemilik lahan yaitu Sdr. Midun, sedangkan untuk pekerja yaitu Para Terdakwa mendapat 30 (tiga puluh) persen;
Menimbang, bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa oleh anggota kepolisian, Sdr. Midun sedang tidak berada di lokasi penambangan, karena Sdr. Midun hanya datang ke lokasi pada sore hari saja;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, Majelis berpendapat bahwa perbuatan yang Para Terdakwa lakukan awalnya membuat lubang terlebih dahulu di tanah. Setelah itu pipa dimasukkan ke dalam lubang yang sudah dibuat tersebut, kemudian pipa tersebut dihubungkan ke mesin dompeng yang dihidupkan guna menyedot material yang ada di dalam tanah yang sebelumnya sudah dilubangi tersebut, lalu material tersebut dialirkan ke penampungan dengan menggunakan pipa paralon, yang mana di penampungan tersebut telah digunakan kain kian dan kain korea, yang nantinya setelah beberapa waktu kain tersebut diangkat dan dicuci di sebuah drum plastik yang sudah dibelah. Kemudian, material yang tertumpah dari kain kian dan kain korea didulang kembali sampai ditemukan emas jika ada, sebagai bahan utama yang diambil. Kemudian, apabila emas dari hasil pertambangan tersebut telah ada, maka Para Terdakwa akan jual ialah termasuk ke dalam bentuk kegiatan usaha pertambangan jenis mineral logam (emas), yang mana dalam melakukan kegiatan usaha tersebut wajib didasarkan pada Perizinan Berusaha dari pemerintah pusat, berupa nomor induk berusaha, sertifikat standar; dan/atau izin yang terdiri atas IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan IUP untuk Penjualan, dari Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Minerba dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara, dengan demikian kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut bersifat illegal.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “melakukan penambangan tanpa izin” telah terpenuhi;
Ad.3.Unsur “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan”
Menimbang, bahwa unsur pasal ini bersifat altenative limitative atau alternative element, maksudnya bahwa perbuatan tersebut tidak semuanya harus terbukti, namun dengan terbuktinya salah satu perbuatan maka terpenuhilah seluruh unsur tersebut, dan Majelis Hakim dapat memilih unsur mana yang paling sesuai untuk diterapkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa yang diatur dalam pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah siapa yang dianggap sebagai yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doen pleger) dan turut melakukan (medepleger):
Melakukan (pleger) yaitu barang siapa yang memenuhi semua unsur dari yang terdapat dalam perumusan-perumusan delik;
Menyuruh melakukan (doen pleger) adalah seseorang yang berhendak untuk melakukan sesuatu delik tidak melakukannya sendiri, akan tetapi menyuruh orang lain;
Turut melakukan, menurut Prof. Simon, ialah bahwa orang yang turut melakukan (medepleger) harus memenuhi syarat dari tiap-tiap unsur yang merupakan syarat sebagai pelaku, menurut ketentuan undang-undang suatu bentuk turut melakukan terjadi apabila beberapa orang bersama-sama melakukan delik/tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan bahwa dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan, Para Terdakwa ialah sebagai pekerja yang bekerja secara langsung di tempat lokasi penambangan emas tersebut, sedangkan pemilik lahan dan alat Sdr. Midun. kemudian dari kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut hasilnya akan dibagi sesuai dengan yang telah disepakati oleh Para Terdakwa dengan Sdr. Midun, yaitu 70 (tujuh puluh) persen untuk Sdr. Midun dan 30 (tiga puluh) persen untuk Para Terdakwa. Sehingga, meskipun Para Terdakwa bukanlah pemilik lahan dan alat untuk melakukan penambangan, namun kapasitasnya yang bekerja secara langsung di lokasi penambangan emas tanpa izin patutlah dikatakan dilakukan bersama-sama, karena kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan, untuk itu Para Terdakwa tidak dapat dikatakan hanya membantu (medeplichtige) melainkan sebagai orang yang turut melakukan (medepleger);
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan fakta hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur “turut melakukan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa untuk memberikan suatu putusan yang berkeadilan Majelis Hakim perlu mendengarkan kedua belah pihak secara seimbang sebagaimana asas audi et alteram partem, untuk itu dengan memperhatikan tuntutan Penuntut Umum dan permohonan Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut:
Menimbang, bahwa tujuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 adalah menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna dan berdaya saing, menjamin manfaat pertambangan mineral dan batubara secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, menjamin tersedianya mineral dan batubara sebagai bahan baku dan/atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan dalam negeri, mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional agar lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional dan internasional, menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, namun juga undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat. Sehingga, berdasarkan tujuan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa selain dari pada memberikan kepastian hukum atas kelangsungan dan kelanjutan mineral dan batubara, serta memperhatikan aspek lingkungan yang mana kegiatan pertambangan ini wajib dilakukan dengan memperhatikan dampak terhadap lingkungan, namun di sisi lain masih ada dan di banyak tempat masyarakat melakukan penambangan emas ini disebabkan oleh sedikitnya lapangan kerja yang ada, serta dorongan kebutuhan ekonomi dan atau bahkan kebiasaan atau kebudayaan di suatu daerah untuk bekerja melakukan penambangan emas seperti di Kabupaten Melawi ini. Untuk itu peran dari pemerintah untuk mengedukasi masyarakat harus dilakukan lebih masif dan intens, sehingga masyarakat dapat memahami tujuan dari dibentuknya undang-undang ini ialah untuk memberikan kebaikan yang lebih besar, sehingga hukum tidak berjalan hanya karena adanya daya paksa dari hukum itu sendiri, melainkan lebih kepada kesadaran untuk melaksanakan perintah hukum itu. Untuk itu, berdasarkan putusan ini Majelis Hakim memiliki harapan besar, bahwa bentuk pemidanaan yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa bukan untuk membalas perbuatan Para Terdakwa, melainkan memberikan kesadaran kepada Para Terdakwa dan masyarakat luas, bahwa perbuatan penambangan emas tanpa izin itu akan memberikan dampak negatif yang lebih besar apabila terus dilakukan. Untuk itu, putusan ini patutlah dianggap telah memenuhi rasa keadilan bagi Para Terdakwa, negara, dan masyarakat luas;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengancam perbuatan yang dilakukan berdasarkan ketentuan pasal tersebut dengan pidana penjara bersama-sama dengan pidana denda, sehingga mengenai lamanya pidana dan besaran denda akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) unit mesin dompeng diesel merek MTYD warna biru, 2 (dua) unit pomp sedot ukuran 6 inchi, 1 (satu) unit pomp NS, 1 (satu) buah selang spiral warna biru ukuran 6 inchi, 2 (dua) buah pipa paralon warna putih ukuran 6 inchi, 2 (dua) lembar kain korea, 1 (satu) lembar kain kian, 1 (satu) buah alat pendulang, 1 (satu) buah drum plastik warna biru yang sudah dibelah dua bagian, dan Pasir hasil penambangan yang dimasukkan ke dalam botol air mineral telah digunakan untuk melakukan kejahatan, sehingga dikhawatirkan akan dipergunakan untuk diedarkan dan mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk menjaga kelangsungan dan keberlanjutan mineral dan batubara, serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya, sehingga mempermudah jalannya proses persidangan;
Para Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa I Ihsan Khairullah bin Aswat dan Terdakwa II Fetrik Agusti Mamola alias Eet bin Fadli Marwan Assabri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut melakukan penambangan tanpa izin”;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mesin dompeng diesel merek MTYD warna biru;
2 (dua) unit pomp sedot ukuran 6 inchi;
1 (satu) unit pomp NS;
1 (satu) buah selang spiral warna biru ukuran 6 inchi;
2 (dua) buah pipa paralon warna putih ukuran 6 inchi;
2 (dua) lembar kain korea;
1 (satu) lembar kain kian;
1 (satu) buah alat pendulang;
1 (satu) buah drum plastik warna biru yang sudah dibelah dua bagian;
Pasir hasil penambangan yang dimasukkan ke dalam botol air mineral;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, pada hari Senin, tanggal 4 Juli 2022, oleh Muhammad Zulqarnain, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Rifqi, S.H., dan Eri Murwati, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 13 Juli 2022, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rony Budiman, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sintang, serta dihadiri oleh Samuel F. Hutahayan, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa. Persidangan tersebut dilakukan secara telenconference (dalam jaringan), yang mana Majelis Hakim, Panitera Pengganti dan Penuntut Umum bertempat di Pengadilan Negeri Sintang, sedangkan Para Terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sintang.
Hakim-hakim Anggota, Muhammad Rifqi, S.H. | Hakim Ketua, Muhammad Zulqarnain, S.H., M.H. |
| Eri Murwati, S.H. |
Panitera Pengganti,
Rony Budiman, S.H.