27/PDT/2022/PT JAP
Putusan PT JAYAPURA Nomor 27/PDT/2022/PT JAP
Pembanding/Tergugat I : PT.Pertamina (persero) Diwakili Oleh : PT.Pertamina (persero) Pembanding/Tergugat II : Depot PT.Pertamina TBBM Manokwari Marketing Operation Region VIII Diwakili Oleh : PT.Pertamina (persero) Pembanding/Tergugat III : Gubernur papua Barat Diwakili Oleh : YAN CHRISTIAN WARINUSSY, SH. Terbanding/Penggugat I : Daud Mandacan Terbanding/Penggugat II : Alfonsina Mandacan Terbanding/Penggugat III : Dortea Monika Mandacan Terbanding/Penggugat IV : Antoni Agustinus Mandacan Terbanding/Penggugat V : George Gemuruh mandacan Turut Terbanding/Tergugat IV : Bupati Kabupaten Manokwari Turut Terbanding/Tergugat V : Mewrry Vonny Sorbu Turut Terbanding/Tergugat VI : Denny Demianus Sorbu Turut Terbanding/Tergugat VII : Yermina Yeni Sorbu Turut Terbanding/Tergugat VIII : BPN Kab.Manokwari
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I, Pembanding II semula Tergugat II, Pembanding III semula Tergugat VIII, dan Pembanding IV semula Tergugat III tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk tanggal 11 November 2021, yang dimohonkan banding - Menghukum Pembanding I semula Tergugat I, Pembanding II semula Tergugat II, Pembanding III semula Tergugat VIII, Pembanding IV semula Tergugat III, untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ini yang ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah)
P U T U S A N
Nomor 27/PDT/2022/PT.JAP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jayapura yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara:
1. PT. Pertamina (persero), bertempat tinggal di Jl.Medan Merdeka Timur, Kelurahan Gambir, Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Riski Fahrudi, S.H. M.H, Edy Subhan, S.H., Rudi Bona Huta Sagala, S.H., Apris Risman Ligua, S.H., Eko Prihartanto, S.H., Elmin Yulian Palyama, S.H. beralamat di Jl.Pertanian Wosi, Manokwari, Papua Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Mei 2021 dan Surat Kuasa Subtitusi Nomor : B-02/R.2/Gp.1/05/2021 tanggal 07 Mei 2021, sebagai Pembanding I semula Tergugat I;
2. Depot PT. Pertamina Tbbm Manokwari Marketing Operation Region VIII, bertempat tinggal di Jl.Trikora Wosi, Sanggeng, Manokwari Barat, Kab. Manokwari, Papua Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Riski Fahrudi, S.H. M.H, Edy Subhan, S.H., Rudi Bona Huta Sagala, S.H., Apris Risman Ligua, S.H., Eko Prihartanto, S.H., Elmin Yulian Palyama, S.H. beralamat di Jl.Pertanian Wosi, Manokwari, Papua Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Mei 2021 dan Surat Kuasa Subtitusi Nomor : B-02/R.2/Gp.1/05/2021 tanggal 07 Mei 2021, sebagai Pembanding II semulaTergugat II;
Melawan:
1. Daud Mandacan, berkedudukan di Jl.Drs.Esau Sesa, Wosi, Manokwari Barat, Kab. Manokwari, Papua Barat dalam hal ini memberikan kuasa kepada ERWIN RENGGA, SH beralamat di Jl.Pertanian Wosi, Manokwari, Papua Barat, sebagai Terbanding I.II-1 semula Penggugat I;
2. Alfonsina Mandacan, berkedudukan di Trikora Taman Ria, Wosi, Manokwari Barat, Kab. Manokwari, Papua Barat dalam hal ini memberikan kuasa kepada ERWIN RENGGA, SH beralamat di Jl.Pertanian Wosi, Manokwari, Papua Barat, sebagai Terbanding I.II-2 semula Penggugat II;
3. Dortea Monika Mandacan, berkedudukan di Jl.Gunung Salju, Amban, Manokwari Barat, Kab. Manokwari, Papua Barat dalam hal ini memberikan kuasa kepada ERWIN RENGGA, SH beralamat di Jl.Pertanian Wosi, Manokwari, Papua Barat, sebagai Terbanding I.II-3 semula Penggugat III;
4. Antoni Agustinus Mandacan, berkedudukan di Jl.Gunung Salju, Amban, Manokwari Barat, Kab. Manokwari, Papua Barat dalam hal ini memberikan kuasa kepada ERWIN RENGGA, SH beralamat di Jl.Pertanian Wosi, Manokwari, Papua Barat, sebagai Terbanding I.II-4 semula Penggugat IV;
5. George Gemuruh Mandacan, berkedudukan di Jl.Gunung Salju, Amban, Manokwari Barat, Kab. Manokwari, Papua Barat dalam hal ini memberikan kuasa kepada ERWIN RENGGA, SH beralamat di Jl.Pertanian Wosi, Manokwari, Papua Barat, sebagai Terbanding I.II-5 semula Penggugat V;
dalam hal ini memberikan kuasa kepada ERWIN RENGGA, SH beralamat di Jl.Pertanian Wosi, Manokwari, Papua Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Desember 2020, Selanjutnya disebut sebagai Para Terbanding semula Para Penggugat;
6. Gubernur Papua Barat, bertempat tinggal di Jl.Brigjen Ataruri Arfai, Katebu, Manokwari Selatan, Kab. Manokwari, Papua Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Demianus Waney, S.H.,M.H. dan Yan Christian Warinussy, S.H. beralamat di Kantor Advokat dan Penasehat Hukum “Demianus Waney,S.H.,M.H. dan Partner” Kompleks Swapen Permai Nomor 17, Manokwari, Papua Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Mei 2021, sebagai Turut Terbanding I.II-1 semula Tergugat III;
7. Bupati Kabupaten Manokwari, bertempat tinggal di Sowi Gunung, Sowi, Manokwari Selatan, Kab. Manokwari, Papua Barat, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Emilianus Jimmy Ell, S.H.,M.H. dan Wa Ode Yuliana, S.H. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 April 2021, sebagai Turut Terbanding I.II-2 semula Tergugat IV;
8. Mewrry Vonny Sorbu, bertempat tinggal di Jl.Trikora Wosi, Wosi, Manokwari Barat, Kab. Manokwari, Papua Barat , sebagai Turut Terbanding I.II-3 semula Tergugat V;
9. Denny Demianus Sorbu, bertempat tinggal di Jl.Trikora Wosi, Wosi, Manokwari Barat, Kab. Manokwari, Papua Barat , sebagai Turut Terbanding I.II-4 semula Tergugat VI;
10. Yermina Yeni Sorbu, bertempat tinggal di Kampung Waroser, Waroser, 0Oransbari, Kab. Manokwari, Papua Barat , sebagai Turut Terbanding I.II-5 semula Tergugat VII;
11. Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Nasional Kabupateb Manokwari, bertempat tinggal di Jl.Percetakan, Sanggeng, Manokwari Barat, Kab. Manokwari, Papua Barat, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Henry Sugiyanto Paru, S.H., Muhammad Hafid, S.H., A. Randy Fachrian, S.H., Hamari Sikyarto, S.T., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 April 2021, sebagai Turut Terbanding I.II-6 semula Tergugat VIII;
Dan:
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Nasional Kabupateb Manokwari, bertempat tinggal di Jl.Percetakan, Sanggeng, Manokwari Barat, Kab. Manokwari, Papua Barat, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Henry Sugiyanto Paru, S.H., Muhammad Hafid, S.H., A. Randy Fachrian, S.H., Hamari Sikyarto, S.T., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 April 2021, sebagai Pembanding III semula Tergugat VIII;
Melawan:
1. Daud Mandacan, berkedudukan di Jl.Drs.Esau Sesa, Wosi, Manokwari Barat, Kab. Manokwari, Papua Barat dalam hal ini memberikan kuasa kepada ERWIN RENGGA, SH beralamat di Jl.Pertanian Wosi, Manokwari, Papua Barat, sebagai Terbanding III-1 semula Penggugat I;
2. Alfonsina Mandacan, berkedudukan di Trikora Taman Ria, Wosi, Manokwari Barat, Kab. Manokwari, Papua Barat dalam hal ini memberikan kuasa kepada ERWIN RENGGA, SH beralamat di Jl.Pertanian Wosi, Manokwari, Papua Barat, sebagai Terbanding III-2 semula Penggugat II;
3. Dortea Monika Mandacan, berkedudukan di Jl.Gunung Salju, Amban, Manokwari Barat, Kab. Manokwari, Papua Barat dalam hal ini memberikan kuasa kepada ERWIN RENGGA, SH beralamat di Jl.Pertanian Wosi, Manokwari, Papua Barat, sebagai Terbanding III-3 semula Penggugat III;
4. Antoni Agustinus Mandacan, berkedudukan di Jl.Gunung Salju, Amban, Manokwari Barat, Kab. Manokwari, Papua Barat dalam hal ini memberikan kuasa kepada ERWIN RENGGA, SH beralamat di Jl.Pertanian Wosi, Manokwari, Papua Barat, sebagai Terbanding III-4 semula Penggugat IV;
5. George Gemuruh Mandacan, berkedudukan di Jl.Gunung Salju, Amban, Manokwari Barat, Kab. Manokwari, Papua Barat dalam hal ini memberikan kuasa kepada ERWIN RENGGA, SH beralamat di Jl.Pertanian Wosi, Manokwari, Papua Barat, sebagai Terbanding III-5 semula Penggugat V;
dalam hal ini memberikan kuasa kepada ERWIN RENGGA, SH beralamat di Jl.Pertanian Wosi, Manokwari, Papua Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Desember 2020, Selanjutnya disebut sebagai Para Terbanding semula Para Penggugat;
6. PT. Pertamina (persero), bertempat tinggal di Jl.Medan Merdeka Timur, Kelurahan Gambir, Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Riski Fahrudi, S.H. M.H, Edy Subhan, S.H., Rudi Bona Huta Sagala, S.H., Apris Risman Ligua, S.H., Eko Prihartanto, S.H., Elmin Yulian Palyama, S.H. beralamat di Jl.Pertanian Wosi, Manokwari, Papua Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Mei 2021 dan Surat Kuasa Subtitusi Nomor : B-02/R.2/Gp.1/05/2021 tanggal 07 Mei 2021, sebagai Turut Terbanding III-1 semula Tergugat I;
7. Depot PT. Pertamina Tbbm Manokwari Marketing Operation Region VIII, bertempat tinggal di Jl.Trikora Wosi, Sanggeng, Manokwari Barat, Kab. Manokwari, Papua Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Riski Fahrudi, S.H. M.H, Edy Subhan, S.H., Rudi Bona Huta Sagala, S.H., Apris Risman Ligua, S.H., Eko Prihartanto, S.H., Elmin Yulian Palyama, S.H. beralamat di Jl.Pertanian Wosi, Manokwari, Papua Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Mei 2021 dan Surat Kuasa Subtitusi Nomor : B-02/R.2/Gp.1/05/2021 tanggal 07 Mei 2021, sebagai Turut Terbanding III-2 semula Tergugat II;
8. Gubernur Papua Barat, bertempat tinggal di Jl.Brigjen Ataruri Arfai, Katebu, Manokwari Selatan, Kab. Manokwari, Papua Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Demianus Waney, S.H.,M.H. dan Yan Christian Warinussy, S.H. beralamat di Kantor Advokat dan Penasehat Hukum “Demianus Waney,S.H.,M.H. dan Partner” Kompleks Swapen Permai Nomor 17, Manokwari, Papua Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Mei 2021, sebagai Turut Terbanding III-3 semula Tergugat III;
9. Bupati Kabupaten Manokwari, bertempat tinggal di Sowi Gunung, Sowi, Manokwari Selatan, Kab. Manokwari, Papua Barat, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Emilianus Jimmy Ell, S.H.,M.H. dan Wa Ode Yuliana, S.H. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 April 2021, sebagai Turut Terbanding III-4 semula Tergugat IV;
10. Mewrry Vonny Sorbu, bertempat tinggal di Jl.Trikora Wosi, Wosi, Manokwari Barat, Kab. Manokwari, Papua Barat , sebagai Turut Terbanding III-5 semula Tergugat V;
11. Denny Demianus Sorbu, bertempat tinggal di Jl.Trikora Wosi, Wosi, Manokwari Barat, Kab. Manokwari, Papua Barat , sebagai Turut Terbanding III-6 semula Tergugat VI;
12. Yermina Yeni Sorbu, bertempat tinggal di Kampung Waroser, Waroser, Oransbari, Kab. Manokwari, Papua Barat , sebagai Turut Terbanding III-7 semula Tergugat VII;
Dan:
Gubernur Papua Barat, bertempat tinggal di Jl.Brigjen Ataruri Arfai, Katebu, Manokwari Selatan, Kab. Manokwari, Papua Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Demianus Waney, S.H.,M.H. dan Yan Christian Warinussy, S.H. beralamat di Kantor Advokat dan Penasehat Hukum “Demianus Waney,S.H.,M.H. dan Partner” Kompleks Swapen Permai Nomor 17, Manokwari, Papua Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Mei 2021, sebagai Pembanding IV semula Tergugat III;
Melawan:
1. Daud Mandacan, berkedudukan di Jl.Drs.Esau Sesa, Wosi, Manokwari Barat, Kab. Manokwari, Papua Barat dalam hal ini memberikan kuasa kepada ERWIN RENGGA, SH beralamat di Jl.Pertanian Wosi, Manokwari, Papua Barat, sebagai Terbanding IV-1 semula Penggugat I;
2. Alfonsina Mandacan, berkedudukan di Trikora Taman Ria, Wosi, Manokwari Barat, Kab. Manokwari, Papua Barat dalam hal ini memberikan kuasa kepada ERWIN RENGGA, SH beralamat di Jl.Pertanian Wosi, Manokwari, Papua Barat, sebagai Terbanding IV-2 semula Penggugat II;
3. Dortea Monika Mandacan, berkedudukan di Jl.Gunung Salju, Amban, Manokwari Barat, Kab. Manokwari, Papua Barat dalam hal ini memberikan kuasa kepada ERWIN RENGGA, SH beralamat di Jl.Pertanian Wosi, Manokwari, Papua Barat, sebagai Terbanding IV-3 semula Penggugat III;
4. Antoni Agustinus Mandacan, berkedudukan di Jl.Gunung Salju, Amban, Manokwari Barat, Kab. Manokwari, Papua Barat dalam hal ini memberikan kuasa kepada ERWIN RENGGA, SH beralamat di Jl.Pertanian Wosi, Manokwari, Papua Barat, sebagai Terbanding IV-4 semula Penggugat IV;
5. George Gemuruh Mandacan, berkedudukan di Jl.Gunung Salju, Amban, Manokwari Barat, Kab. Manokwari, Papua Barat dalam hal ini memberikan kuasa kepada ERWIN RENGGA, SH beralamat di Jl.Pertanian Wosi, Manokwari, Papua Barat, sebagai Terbanding IV-5 semula Penggugat V;
dalam hal ini memberikan kuasa kepada ERWIN RENGGA, SH beralamat di Jl.Pertanian Wosi, Manokwari, Papua Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Desember 2020, Selanjutnya disebut sebagai Para Terbanding semula Para Penggugat;
6. PT. Pertamina (persero), bertempat tinggal di Jl.Medan Merdeka Timur, Kelurahan Gambir, Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Riski Fahrudi, S.H. M.H, Edy Subhan, S.H., Rudi Bona Huta Sagala, S.H., Apris Risman Ligua, S.H., Eko Prihartanto, S.H., Elmin Yulian Palyama, S.H. beralamat di Jl.Pertanian Wosi, Manokwari, Papua Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Mei 2021 dan Surat Kuasa Subtitusi Nomor : B-02/R.2/Gp.1/05/2021 tanggal 07 Mei 2021, sebagai Turut Terbanding IV-1 semula Tergugat I;
7. Depot PT. Pertamina Tbbm Manokwari Marketing Operation Region VIII, bertempat tinggal di Jl.Trikora Wosi, Sanggeng, Manokwari Barat, Kab. Manokwari, Papua Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Riski Fahrudi, S.H. M.H, Edy Subhan, S.H., Rudi Bona Huta Sagala, S.H., Apris Risman Ligua, S.H., Eko Prihartanto, S.H., Elmin Yulian Palyama, S.H. beralamat di Jl.Pertanian Wosi, Manokwari, Papua Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Mei 2021 dan Surat Kuasa Subtitusi Nomor : B-02/R.2/Gp.1/05/2021 tanggal 07 Mei 2021, sebagai Turut Terbanding IV-2 semula Tergugat II;
8. Bupati Kabupaten Manokwari, bertempat tinggal di Sowi Gunung, Sowi, Manokwari Selatan, Kab. Manokwari, Papua Barat, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Emilianus Jimmy Ell, S.H.,M.H. dan Wa Ode Yuliana, S.H. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 April 2021, sebagai Turut Terbanding IV-3 semula Tergugat IV;
9. Mewrry Vonny Sorbu, bertempat tinggal di Jl.Trikora Wosi, Wosi, Manokwari Barat, Kab. Manokwari, Papua Barat , sebagai Turut Terbanding IV-4 semula Tergugat V;
10. Denny Demianus Sorbu, bertempat tinggal di Jl.Trikora Wosi, Wosi, Manokwari Barat, Kab. Manokwari, Papua Barat , sebagai Turut Terbanding IV-5 semula Tergugat VI;
11. Yermina Yeni Sorbu, bertempat tinggal di Kampung Waroser, Waroser, Oransbari, Kab. Manokwari, Papua Barat , sebagai Turut Terbanding IV-6 semula Tergugat VII;
12. Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Nasional Kabupateb Manokwari, bertempat tinggal di Jl.Percetakan, Sanggeng, Manokwari Barat, Kab. Manokwari, Papua Barat, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Henry Sugiyanto Paru, S.H., Muhammad Hafid, S.H., A. Randy Fachrian, S.H., Hamari Sikyarto, S.T., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 April 2021, sebagai Turut Terbanding IV-7 semula Tergugat VIII;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 27/PDT/2022/PT JAP, tanggal 29 Maret 2022, tentang penetapan penunjukan Majelis Hakim;
Telah membaca Surat Pelaksana Tugas Panitera Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 27/PDT/2022/PT JAP, tanggal 29 Maret 2022, tentang penunjukan Panitera Pengganti;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 27/PDT/2022/PT JAP, tanggal 29 Maret 2022, tentang penetapan hari sidang;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, tanggal 11 November 2021, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI :
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat VIII untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Para penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa pada tanggal 27 November 2013, Alm.Thomas Mandacan meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris yaitu Penggugat I dan Penggugat II;
Menyatakan bahwa pada tanggal 27 Juli 2018 alm,Samuel Mandacan meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris lainnya yang masih di bawah umut yaitu Dafid Benurion Mandacan, Monalisa Mandacan dan Obe Rumruren Mandacan;
Menyatakan bahwa Dafid Bengurion Mandacan, Monalisa Mandacan dan Obe Rumruren Mandacan yang merupakan ahli waris dari alm.Samuel Mandacan saat gugatan ini didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwarimasih berusia di bawah umur sehingga akan taat dan patuh terhadap segala putusan dalam perkara ini;
Menyatakan bahwa sejak tahun 1980 Tergugat II menguasai tanah upayat tanah hak ulayat Alm.Thomas Mandacan dan alm.Samuel Mandacan yang terletak di Jalan Trikora, Kelurahan Sanggeng, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat yang terdiri atas 5 (lima) bidang tanah yaitu :
Lokasi Depot Unit Pemasaran VIII Depot Pertamina Manokwari seluas 38.626 m2 (tiga puluh enam ribu enam ratus dua puluh enam meter persegi) dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00086 atas nama Tergugat I dengan batas-batas :
Utara : Perkampungan;
Timur : ex.PT.Bosowa/Perkampungan Sanggeng;
Selatan: Jalan Trikora;
Barat : Warung Makan Ojo Gelo;
Lokasi Ex.OUT PORT seluas 13.590 m2 (tiga belas ribu lima ratus sembilan puluh meter persegi) dengan Sertifikat HGB No.00102 atas nama Tergugat I dengan batas-batas :
Utara : Jalan Trikora;
Timur : Jalan;
Selatan : Laut/gereja Pekabaran Injil;
Barat : Tep Bek;
Lokasi rumah dinas Tergugat II sekuas 1.368 m2 (seribu tiga ratus enam puluh delapan meter persegi) dengan Sertifikat HGB No.00088 atas nama Tergugat I dengan batas-batas :
Utara : Tanah Dinas Kehutanan/Perkampungan Sanggeng;
Timur : Rumah Bapak Wira;
Selatan : Jalan Trikora;
Barat : Karaoke;
Lokasi dermaga depot Pertamina seluas 2.089 m2 (dua ribu delapan puluh sembilan meter persegi) dengan Sertifikat HGB No.0572 atas nama Tergugat I dengan batas-batas :
Utara : Jalan Trikora;
Timur : Tepbek;
Selatan : Laut;
Barat : Tanah TNI AD;
Lokasi bak air Ex Out Port seluas 1.024 m2 (seribu dua puluh emopat meter persegi) dengan Sertifikat HGB No.00100 atas nama Tergugat I dengan batas-batas :
Utara : Jalan Trikora;
Timur : Ex Out Port;
Selatan : Ex Out Port;
Barat : Ex Out Port;
Menyatakan berkekuatan hukum Berita Acara Pelepasan Tanah Adat dan Penyerahan Ganti Rugi atas Tanah Lokasi Pertamina Wosi Kabupaten Manokwari antara Pemilik tanah hak ulayat Alm.Thomas Mandacan, alam.Samuel Mandacan, alm.Jaconias TDB Sorbu dengan Tergugat III tanggal 20 Mei 2003 adalah terhadap tanah seluas 15.489 m2 (lima belas ribu empat ratus delapan puluh sembilan meter persegi) milik alm.Thomas Mandacan dan alm.Samuel Mandacan dengan ganti rugi sebesar dengan harga Rp. 742.000.000, 00 (tujuh ratus empat puluh dua juta rupiah) yang meliputi :
Lokasi Ex Out Port seluas 13.590 m2 (tiga belas ribu lima ratus sembilan puluh meter persegi) terdaftar dengan Sertifikat HGB No.00102 atas nama Tergugat I dengan batas-batas :
Utara : Jalan Trikora;
Timur : Jalan
Selatan : Laut/Gereja Pekabaran Injil;
Barat : Tep Bek;
Lokasi dermaga depot Pertamina seluas 2.089 m2 (dua ribu delapan puluh sembilan meter persegi) terdaftar dengan Sertifikat HGB No.0572 atas nama Tergugat I dengan batas-batas :
Utara : Jalan Trikora;
Timur : Tep Bek;
Selatan : Laut;
Barat : Tanah Sorbu;
Lokasi baik air Ex Out Port seluas 1.024 m2 (seribu dua puluh empat meter persegi) terdaftar dengan Sertifikat HGB No.00100 atas nama Tergugat I dengan batas-batas :
Utara : Jalan Trikora;
Timur : Ex Out Port;
Selatan : Ex Out Port;
Barat : Ex Out Port;
Menyatakan bahwa alm.THOMAS MANDACAN dan alm.SAMUEL MANDAAN adalah pemilik hak ulayat atas obyek sengketa I yaitu tanah seluas 38.626 m2 (tiga puluh delapan ribu enam ratus dua puluh enam meter persegi) terdaftar dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00086 atas nama Tergugat I dengan batas-batas :
Utara : Perkampungan;
Timur : Ex.PT.Bosowa/Perkampungan Sanggeng;
Selatan : Jalan Trikora;
Barat : Warung Makan Ojo Gelo;
Menyatakan bahwa alm.THOMAS MANDACAN dan alm.SAMUEL MANDACAN adalah pemilik hak ulayat atas obyek sengketa II yaitu tanah seluas 1.368 m2 (seribu tiga ratus enam puluh delapan meter persegi) dengan sertifikat HGB No.00088 atas nama Tergugat I dengan batas-batas :
Utara : Tanah Dinas Kehutana/Perkampungan Sanggeng;
Timur : Rumah bpk.Wira;
Selatan : Jalan Trikora;
Barat : Karaoke;
Menyatakan bahwa terhadap obyek sengketa I dan obyek sengketa II baik alm.THOMAS MANDACAN dan alm.SAMUEL MANDACAN maupun para Penggugat belum pernah melepaskan, memberi kuasa melepaskan ataupun menerima ganti rugi dalam bentuk apapun juga dari pihak manapun juga termasuk dari para Tergugat;
Menyatakan bahwa alm.JACONIAS TDB SORBU adalah bukan sebagai pemilik hak atas obyek sengketa I dan obyek sengketa II sebagaimana diterangkan oleh Surat Pernyataan Kepala Bindara Manokwari tanggal 4 Juni 2016 dan Surat pernyataan Tergugat IV tanggal 3 Juni 2016;
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II dengan Surat Nomor 900/681 tanggal 28 Februari 1983 dan Tergugat III dengan Surat Nomor 4667/Agr-21/81 tanggal 18 September 1981 yang menyatakan telah membayar ganti rugi atas obyek sengketa kepada yang berhak padahal Alm.Thomas Mandacan dan alm.Samuel Mandacan maupun para Penggugat sama sekali belum pernah menerima ganti rugi dalam bentuk apapun atas obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
Menyatakan bahwa perbuatan alm.Jaconias TDB Sorbu atau orang tua dari Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII yang telah menerima ganti rugi atas tanah dan tanaman yang dikuasai oleh Tergugat II sebagaimana Surat Pernyataan tertanggal 15 September 1999 padahal alm.Jaconias TDB Sorbu adalah bukan sebagai pemilik hak atas obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
Menyatakan bahwa terhitung sejak tahun 1980 hingga tahun 2021, Tergugat II telah menguasai obyek sengketya I dan obyek sengketa II dengan tanpa memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah ulayat yaitu Alm.Thomas Mandacan dan alm.Samuel Mandacan termasuk par Penggugat;
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II yang terhitung sejak tahun 1980 hingga tahun 2021, menguasai obyek sengketa I dan obyek sengketa II dengan tanpa memberikan konpensasi dan ganti rugi kepada pemilik tanah ulayat alm.Thomas Mandacan dan alm.Samuel Mandacan maupun kepada para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
Menyatakan Surat Pernyataan alm.Jaconias TDB Sorbu atau orang tua dari Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII tertanggal 15 September 1999 yang telah menerima uang sebesar Rp. 17.500.000, 00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dari Tergugat I sebagai ganti rugi atas tanah dan tanaman milik alm.Thomas Mandacan dan alm.Samuel Mandacan yang dikuasai oleh Tergugat II adalah tidak berdasar hukum dan tidak berkekuatan hukum;
Menyatakan bahwa karena penguasaan obyek sengketa oleh Tergugat II didasarkan atas perbuatan Melawan Hukum maka Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00086 atas nama Tergugat I dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00088 atas nama Tergugat I dinyatakan tidak berkekuatan hukum;
Menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum Para Tergugat yang mengakibatkan dikuasainya obyek sengketa I dan obyek sengketa II sejak tahun 1980 hingga tahun 2021 oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan tanpa membayar ganti rugi kepada Alm.Thomas Mandacan dan alm.Samuel Mandacan maupun kepada Para Penggugat sebagai ahli waris sangatlah merugikan para Penggugat;
Menyatakan bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat sangat merugikan para Penggugat baik secara materil;
Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil yang diderita para Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum para Tergugat adalah sebesar Rp. 404.970.000.000(Empat ratus empat miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Harga jual obyek sengketa I dan obyek sengketa II adalah Rp. 5.000.000, 00 (Lima juta rupiah)/meter2. Luas total oyek sengketa I dan obyek sengketa II adalah 39.994 m2 (Tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh empat meter persegi) sehingga harga jual obyek sengketa I dan obyek sengketa II dengan luas total 39.994 m2 (Tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh empat meter persegi) adalah 39.994 m2 x Rp. 5.000.000, 00 = Rp. 199.970.000.000, 00 (Seratus sembilan puluh sembilan milyar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah);
Harga sewa obyek sengketa I dan obyek sengketa II setahun adalah Rp. 5.000.000.000,00 (lima liyar rupiah)/tahun sehingga harga sewa obyek sengketa sejak tahun 1980 hingga tahun 2021 adalah 41 tahun x Rp. 5.000.000.000,- = Rp. 205.000.000.000, 00 (Dua ratus lima milyar rupiah);
Sehingga total kerugian materil adalah Rp. 109.970.000.000, 00(Seratus sembilan milyar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah) + Rp. 205.000.000.000, 00 (Dua ratus lima milyar rupiah) adalah Rp. 404.970.000.000, 00 (Empat ratus empat milyar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah);
Menghukum Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII untuk taat dan tunduk terhadap putusan ini;
Menyatakan bahwa Daud Bengurion Mandacan, Monalisa Mandacan dan Obe Rumruren Mandacan yang merupakan ahli waris dari alm.Samuel mandacan yang saat gugatan ini didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri manokwari masih berusia di bawah umur untuk taat dan patuh terhadap segala putusan dalam perkara ini;
Menghukum para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.950.000, 00 (Tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Manokwari diucapkan pada tanggal 11 November 2021, dengan dihadiri oleh Kuasa Para Penggugat, Kuasa Tergugat I dan Tergugat II, Kuasa Tergugat III, Kuasa Tergugat IV, Kuasa Tergugat VIII, dan kepada Tergugat V diberitahukan pada tanggal 15 November 2021, kepada Tergugat VI diberitahukan pada tanggal 15 November 2021, kepada Tergugat VII diberitahukan pada tanggal 15 November 2021, Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II, melalui kuasanya mengajukan permohonan banding sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, tanggal 18 November 2021, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Manokwari, permohonan tersebut disertai dengan memori banding sebagaimana ternyata dari Akta Tanda Terima Memori Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, tanggal 8 Februari 2022, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Manokwari, Pembanding III semula Tergugat VIII, melalui kuasanya mengajukan permohonan banding sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, tanggal 22 November 2021, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Manokwari, permohonan tersebut disertai dengan memori banding sebagaimana ternyata dari Akta Tanda Terima Memori Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, tanggal 02 Desember 2021, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Manokwari, Pembanding IV semula Tergugat III, melalui kuasanya mengajukan permohonan banding sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, tanggal 23 November 2021, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Manokwari, permohonan tersebut disertai dengan memori banding sebagaimana ternyata dari Akta Tanda Terima Memori Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, tanggal 21 Desember 2021, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Manokwari;
Menimbang, bahwa bahwa permohonan banding Pembanding I semula Tergugat I, tersebut telah disampaikan kepada Para Terbanding semula Para Penggugat melalui kuasanya pada tanggal 1 Desember 2021, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Pembanding II/Turut Terbanding semula Tergugat II melalui kuasanya pada tanggal 1 Desember 2021, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Pembanding III/Turut Terbanding semula Tergugat VIII melalui kuasanya pada tanggal 1 Desember 2021, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Pembanding IV/Turut Terbanding semula Tergugat III melalui kuasanya pada tanggal 1 Desember 2021, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Turut Terbanding semula Tergugat IV melalui kuasanya pada tanggal 1 Desember 2021, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Turut Terbanding semula Tergugat V pada tanggal 1 Desember 2021, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Turut Terbanding semula Tergugat VI pada tanggal 1 Desember 2021, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Turut Terbanding semula Tergugat VII pada tanggal 1 Desember 2021, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk;
Menimbang, bahwa bahwa permohonan banding Pembanding II semula Tergugat II, tersebut telah disampaikan kepada Para Terbanding semula Para Penggugat melalui kuasanya pada tanggal 1 Desember 2021, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Pembanding III/Turut Terbanding semula Tergugat VIII melalui kuasanya pada tanggal 1 Desember 2021, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Pembanding IV/Turut Terbanding semula Tergugat III melalui kuasanya pada tanggal 1 Desember 2021, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Turut Terbanding semula Tergugat IV melalui kuasanya pada tanggal 1 Desember 2021, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Turut Terbanding semula Tergugat V pada tanggal 1 Desember 2021, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Turut Terbanding semula Tergugat VI pada tanggal 1 Desember 2021, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Turut Terbanding semula Tergugat VII pada tanggal 1 Desember 2021, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk;
Menimbang, bahwa bahwa permohonan banding Pembanding III semula Tergugat VIII, tersebut telah disampaikan kepada Para Terbanding semula Para Penggugat melalui kuasanya pada tanggal 1 Desember 2021, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Pembanding I/Turut Terbanding semula Tergugat I melalui kuasanya pada tanggal 1 Desember 2021, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Pembanding II/Turut Terbanding semula Tergugat II melalui kuasanya pada tanggal 1 Desember 2021, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Pembanding IV/Turut Terbanding semula Tergugat III melalui kuasanya pada tanggal 1 Desember 2021, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Turut Terbanding semula Tergugat IV melalui kuasanya pada tanggal 1 Desember 2021, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Turut Terbanding semula Tergugat V pada tanggal 1 Desember 2021, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Turut Terbanding semula Tergugat VI pada tanggal 1 Desember 2021, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Turut Terbanding semula Tergugat VII pada tanggal 1 Desember 2021, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk;
Menimbang, bahwa bahwa permohonan banding Pembanding IV semula Tergugat III, tersebut telah disampaikan kepada Para Terbanding semula Para Penggugat melalui kuasanya pada tanggal 1 Desember 2021, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Pembanding I/Turut Terbanding semula Tergugat I melalui kuasanya pada tanggal 1 Desember 2021, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Pembanding II/Turut Terbanding semula Tergugat II melalui kuasanya pada tanggal 1 Desember 2021, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Pembanding III/Turut Terbanding semula Tergugat VIII melalui kuasanya pada tanggal 1 Desember 2021, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Turut Terbanding semula Tergugat IV melalui kuasanya pada tanggal 29 November 2021, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Turut Terbanding semula Tergugat V pada tanggal 1 Desember 2021, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Turut Terbanding semula Tergugat VI pada tanggal 1 Desember 2021, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Turut Terbanding semula Tergugat VII pada tanggal 1 Desember 2021, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk;
Menimbang, bahwa memori banding Pembanding I semula Tergugat I, tersebut telah disampaikan kepada Para Terbanding semula Para Penggugat melalui kuasanya pada tanggal 10 Februari 2022, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Pembanding II/Turut Terbanding semula Tergugat II melalui kuasanya pada tanggal 10 Maret 2022, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Pembanding III/Turut Terbanding semula Tergugat VIII melalui kuasanya pada tanggal 14 Februari 2022, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Pembanding IV/Turut Terbanding semula Tergugat III melalui kuasanya pada tanggal 10 Februari 2022, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Turut Terbanding semula Tergugat IV melalui kuasanya pada tanggal 10 Februari 2022, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Turut Terbanding semula Tergugat V pada tanggal 10 Februari 2022, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Turut Terbanding semula Tergugat VI pada tanggal 10 Februari 2022, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Turut Terbanding semula Tergugat VII pada tanggal 10 Februari 2022, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk;
Menimbang, bahwa memori banding Pembanding II semula Tergugat II, tersebut telah disampaikan kepada Para Terbanding semula Para Penggugat melalui kuasanya pada tanggal 10 Februari 2022, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Pembanding I/Turut Terbanding semula Tergugat I melalui kuasanya pada tanggal 10 Februari 2022, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Pembanding III/Turut Terbanding semula Tergugat VIII melalui kuasanya pada tanggal 14 Februari 2022, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Pembanding IV/Turut Terbanding semula Tergugat III melalui kuasanya pada tanggal 10 Februari 2022, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Turut Terbanding semula Tergugat IV melalui kuasanya pada tanggal 10 Februari 2022, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Turut Terbanding semula Tergugat V pada tanggal 10 Februari 2022, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Turut Terbanding semula Tergugat VI pada tanggal 10 Februari 2022, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Turut Terbanding semula Tergugat VII pada tanggal 10 Februari 2022, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk;
Menimbang, bahwa memori banding Pembanding III semula Tergugat VIII, tersebut telah disampaikan kepada Para Terbanding semula Para Penggugat melalui kuasanya pada tanggal 7 Desember 2021, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Pembanding I/Turut Terbanding semula Tergugat I melalui kuasanya pada tanggal 7 Desember 2021, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Pembanding II/Turut Terbanding semula Tergugat II melalui kuasanya pada tanggal 10 Februari 2022, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Pembanding IV/Turut Terbanding semula Tergugat III melalui kuasanya pada tanggal 7 Desember 2021, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Turut Terbanding semula Tergugat IV melalui kuasanya pada tanggal 6 Desember 2021, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Turut Terbanding semula Tergugat V pada tanggal 3 Desember 2021, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Turut Terbanding semula Tergugat VI pada tanggal 7 Desember 2021, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Turut Terbanding semula Tergugat VII pada tanggal 5 Desember 2021, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk;
Menimbang, bahwa memori banding Pembanding IV semula Tergugat III, tersebut telah disampaikan kepada Para Terbanding semula Para Penggugat melalui kuasanya pada tanggal 27 Desember 2021, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Pembanding I/Turut Terbanding semula Tergugat I melalui kuasanya pada tanggal 22 Desember 2021, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Pembanding II/Turut Terbanding semula Tergugat II melalui kuasanya pada tanggal 22 Desember 2021, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Pembanding III/Turut Terbanding semula Tergugat VIII melalui kuasanya pada tanggal 22 Desember 2021, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Turut Terbanding semula Tergugat IV melalui kuasanya pada tanggal 22 Desember 2021, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Turut Terbanding semula Tergugat V pada tanggal 22 Desember 2021, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Turut Terbanding semula Tergugat VI pada tanggal 22 Desember 2021, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, kepada Turut Terbanding semula Tergugat VII pada tanggal 5 Desember 2021, sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk;
Menimbang, Bahwa atas memori banding Pembanding I semula Tergugat I, Pembanding II semula Tergugat II, Pembanding III semula Tergugat VIII, Pembanding IV semula Tergugat III, tersebut Para Terbanding semula Para Penggugat pada tanggal 17 Februari 2022 telah mengajukan kontra memori banding sebagaimana ternyata dari Tanda Terima Kontra Memori Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, dan telah disampaikan kepada Pembanding I semula Tergugat I, melalui kuasanya sebagaimana ternyata dari Relas Pemberitahuan Dan Pernyerahan Kontra Memori Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk tanggal 18 Februari 2022, kepada Pembanding II semula Tergugat II melalui kuasanya sebagaimana ternyata dari Relas Pemberitahuan Dan Pernyerahan Kontra Memori Banding Nomor 23/Pdt.G/2020/PN Mnk tanggal 18 Februari 2022, kepada Pembanding III semula Tergugat VIII, melalui kuasanya sebagaimana ternyata dari Relas Pemberitahuan Dan Pernyerahan Kontra Memori Banding Nomor 23/Pdt.G/2020/PN Mnk tanggal 23 Februari 2022, kepada Pembanding IV semula Tergugat III, melalui kuasanya sebagaimana ternyata dari Relas Pemberitahuan Dan Pernyerahan Kontra Memori Banding Nomor 23/Pdt.G/2020/PN Mnk tanggal 22 Februari 2022, kepada Turut Terbanding semula Tergugat IV, melalui kuasanya sebagaimana ternyata dari Relas Pemberitahuan Dan Pernyerahan Kontra Memori Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk tanggal 23 Februari 2022, kepada Turut Terbanding semula Tergugat V, sebagaimana ternyata dari Relas Pemberitahuan Dan Pernyerahan Kontra Memori Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk tanggal 23 Februari 2022, kepada Turut Terbanding semula Tergugat VI, sebagaimana ternyata dari Relas Pemberitahuan Dan Pernyerahan Kontra Memori Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk tanggal 23 Februari 2022, dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat VII, sebagaimana ternyata dari Relas Pemberitahuan Dan Pernyerahan Kontra Memori Banding Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk tanggal 23 Februari 2022;
Menimbang, bahwa bahwa kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage), masing-masing Pembanding I semula Tergugat I, Pembanding II semula Tergugat II, Pembanding III semula Tergugat VIII, Pembanding IV semula Tergugat III, dan Para Terbanding semula Para Penggugat, Turut Terbanding semula Tergugat IV, Turut Terbanding semula Tergugat V, Turut Terbanding semula Tergugat VI dan Turut Terbanding semula Tergugat VII ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang bahwa permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I, Pembanding II semula Tergugat III, Pembanding III semula Turut Tergugat I, Pembanding IV semula Turut Tergugat II, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa dari alasan-alasan memori banding yang diajukan Pembanding I semula Tergugat I, Pembanding II semula Tergugat II, pada pokoknya memohon sebagai berikut :
PENGANTAR SINGKAT
Potensi Kerugian Keuangan Para Pembanding Yang Merupakan Badan Usaha Milik Negara, Yang 100% Modalnya disetor dari Kekayaan Negara Yang Dipisahkan dan 100% Sahamnya Dimiliki oleh Negara Yang Berdampak Pada Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa Para Pembanding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura agar lebih cermat dalam memberikan putusan karena perkara a quo menyangkut potensi terjadinya kehilangan uang dalam jumlah besar dan tidak wajar serta berdampak pada berkurangnya deviden Negara mengingat Para Pembanding/semula Tergugat I dan II merupakan Badan Usaha Milik Negara yang 100% modalnya disetor dari kekayaan Negara yang dipisahkan dan 100% sahamnya dimiliki oleh Negara.
Bahwa objek sengketa berupa yang bersertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00086 tanggal 11 Maret 2009 yang berlaku sampai dengan 13 Maret 2029 merupakan perpanjangan dari Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 338/MB tanggal 10 Juni 1987 seluas 38.626 m2 (tiga puluh delapan ribu enam ratus dua puluh enam meter persegi) merupakan salah satu aset tanah yang menjadi penyertaan modal pemerintah kepada Para Pembanding sebagaimana termuat dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 23/KMK.06/2008 tanggal 30 Januari 2008 dan oleh karenanya terkategorikan sebagai Kekayaan Negara Yang Dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 butir g. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Bahwa objek sengketa berupa yang bersertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00088 tanggal 03 November 2009 yang berlaku sampai dengan 01 Desember 2029 merupakan perpanjangan dari Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 521/MB tanggal 26 Juni 1989 seluas 1.368 m2 (seribu tiga ratus enam puluh delapan meter persegi) merupakan salah satu aset tanah yang menjadi penyertaan modal pemerintah kepada Para Pembanding sebagaimana termuat dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 23/KMK.06/2008 tanggal 30 Januari 2008 dan oleh karenanya terkategorikan sebagai Kekayaan Negara Yang Dipisahkan sebagaimana dimakud dalam Pasal 2 butir g. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Saat ini kedua tanah yang menjadi objek sengketa dipergunakan untuk Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Manokwari, dan telah ditetapkan sebagai Obyek Vital Nasional sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2018 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral sehingga potensi kehilangan uang dalam jumlah besar dan tidak wajar tersebut juga dapat mengganggu aktifitas Para Pembanding dalam menjalankan kegiatannya untuk mencapai maksud dan tujuan Para Pembanding/semula Tergugat I dan II sebagai Badan Usaha Milik Negara, yaitu untuk memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi, serta turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Bahwa sebagaimana telah disampaikan Para Pembanding dalam Jawaban pada proses persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari, Para Pembanding memperoleh Objek Sengketa tersebut melalui prosedur yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, , sehingga dalam hal Para Pembanding melakukan pembayaran kembali atas Objek Sengketa tersebut maka akan berpotensi merugikan keuangan negara sehingga berpotensi melanggar ketentuan Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagian Amar Putusan Judex Factie Tingkat Pertama Telah Tepat dan Benar, Namun Pertimbangannya Tidak Tepat dan Tidak Benar.
Bahwa Judex Factie Tingkat Pertama telah secara tepat dan benar untuk tidak mengabulkan/menolak sebagian petitum Para Terbanding dalam gugatan a quo, antara lain :
Petitum tentang kerugian immateriil sebagaimana termuat pada petitum nomor 18 dan nomor 20;
Petitum tentang pengosongan objek sengketa sebagaimana termuat pada petitum nomor 21;
Petitum tentang Sita Jaminan sebagaimana termuat pada petitum nomor 24; dan
Petitum tentang Putusan Serta Merta (Uit Voorbaar Bijvooraad) sebagaimana termuat pada petitum nomor 25.
Namun demikian sebagian Amar Putusan yang telah tepat dan benar untuk tidak mengabulkan/menolak petitum Kerugian immateriil sebagaimana termuat pada petitum gugatan nomor 18 dan nomor 20 serta petitum tentang pengosongan objek sengketa sebagaimana termuat pada petitum nomor 21, tidak disertai dengan pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama yang tepat, dikarenakan :
Pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama terkait kerugian immaterial adalah sebagai berikut :
Halaman 178 sampai dengan 179 Putusan
“Menimbang, bahwa dalil Para Penggugat…., lagi pula kerugian materiil baik aspek nilai jual tanah dan aspek nilai sewa tanah per tahun telah dikabulkan, maka tuntutan ….”
Frasa “lagi pula kerugian materiil baik aspek nilai jual tanah dan aspek nilai sewa tanah per tahun telah dikabulkan” yang menjadi rujukan untuk merumuskan pertimbangan tersebut tidak tepat, karena pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama terkait tuntutan materiil yang berdampak pada amar putusan yang menghukum Para Pembanding untuk membayar kerugian materiil merupakan pertimbangan yang salah dan keliru, sebagaimana akan Para Pembanding uraikan dalam MATERI POKOK ALASAN BANDING.
Pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama terkait pengosongan tanah objek sengketa adalah sebagai berikut :
Halaman 179 Putusan
“Menimbang, bahwa petitum Para Penggugat…., oleh karena tuntutan ganti kerugian materiil baik aspek nilai jual tanah dan aspek nilai sewa tanah per tahun telah dikabulkan, maka tuntutan ….”
Frasa “oleh karena tuntutan ganti kerugian materiil baik aspek nilai jual tanah dan aspek nilai sewa tanah per tahun telah dikabulkan” yang menjadi rujukan untuk merumuskan pertimbangan tersebut tidak tepat, karena pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama terkait tuntutan materiil yang berdampak pada amar putusan yang menghukum Para Pembanding untuk membayar kerugian materiil merupakan pertimbangan yang salah dan keliru sebagaimana akan Para Pembanding uraikan dalam MATERI POKOK ALASAN BANDING.
Bahwa dikarenakan Amar Putusan terkait petitum gugatan nomor 18, nomor 20, dan nomor 21 telah tepat, namun tidak tepat dalam pertimbangannya, maka sangat beralasan bagi Judex Factie Tingkat Banding untuk mempertahankan Amar Putusan terkait petitum gugatan nomor 18, nomor 20, dan nomor 21 namun dengan memperbaiki pertimbangan atas petitum gugatan nomor 18, nomor 20, dan nomor 21 sebagaimana Para Pembanding akan uraikan dalam MATERI POKOK ALASAN BANDING.
Berdasarkan hal-hal di atas, Para Pembanding mohon kiranya Judex Factie Tingkat Banding dapat bertindak lebiharif dan bijaksana serta adil dalam memutus permohonan banding dari Para Pembanding ini.
MATERI POKOK ALASAN BANDING
Majelis Hakim Judex Factie Tingkat PertamaYang Memeriksa, Memutus dan Mengadili Perkara a quo tidak teliti dan salah memaknai kewenangan Pengadilan Negeri dalam memeriksa Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa.
Bahwa Judex Factie Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukumnya halaman 121 angka 8, dan Halaman 175 sampai dengan 176, sebagaimana dapat dikutip sebagian sebagai berikut :
Halaman 121
Bahwa perbuatan Tergugat VIII yang menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) N0. 00086 atas nama Terguugat I atas obyek sengketa I dan menerbitkan sertifikat HGB No. 00088 atas nama Tergugat I atas obyek sengketa II adalah perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad) padahal obyek sengketa I dan obyek sengketa II diperoleh Tergugat I tanpa melalui jual beli dan ganti rugi tanpa sepengetahuan pemilik tanah hak ulayat Alm. Thomas Mandacan dan Alm. Samuel Mandacan adalah perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad), …;
Halaman 175 sampai dengan 176
…, sehingga proses penerbitan sertifikat Hak Guna bangunan sebagai dasar kepemilikan Tergugat I atas tanah objek sengketa I dan tanah objek sengketa II dilakukan tanpa alas hak yang sah menurut hukum,…, maka perbuatan Tergugat III menerbitkan sertifikat Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) N0. 00086 atas nama Tergugat I atas obyek sengketa I dan menerbitkan sertifikat HGB No. 00088 atas nama Tergugat I atas obyek sengketa II adalah perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad),…
Atas pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama tersebut, Para Pembanding menyatakan sebagai berikut:
Bahwa warga masyarakat yang merasa kepentingannya dirugikan dengan diterbitkannya Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat mengajukan keberatan dan banding atas Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang bersangkutan ataupun kepada Peradilan Tata Usaha Negara. Hal ini dikarenakan memang secara hukum materiil sistem peradilan tata usaha negara bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan kepada warga masyarakat, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Umum alinea 5 (lima) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut “UU No.30/2014”).
“Dalam rangka memberikan jaminan pelindungan kepada setiap Warga Masyarakat, maka Undang-Undang ini memungkinkan Warga Masyarakat mengajukan keberatan dan banding terhadap Keputusan dan/atau Tindakan, kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang bersangkutan. Warga Masyarakat juga dapat mengajukan gugatan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, karena Undang-Undang ini merupakan hukum materiil dari sistem Peradilan Tata Usaha Negara.”
Selanjutnya Mahkamah Agung RI memberi arahan khusus mengenai sengketa perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad), dimana perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) merupakan sengketa tindakan pemerintah yang timbul dalam bidang administrasi pemerintahan antara Warga Masyarakat dengan Pejabat Pemerintahan atau penyelengara negara lainnya sebagai akibat dilakukannya Tindakan Pemerintahan. Dengan demikian gugatan terhadap Tindakan Pemerintahan dalam bentuk perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) harusdiajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena merupakan kewenangan dari Peradilan Tata Usaha Negara sehingga Pengadilan Negeri harus menyatakan tidak berwenang mengadili. Hal ini sebagaimana diatur dalam bagian Menimbang huruf a dan huruf b, Pasal 1 angka 1, angka 3, angka 8, angka 9, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Menimbang
Bahwa Penjelasan Umum alinea ke 5 (lima) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyebutkan warga Masyarakat dapat mengajukan gugatan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Administrasi Pemerintahan.
Bahwaperbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) merupakan tindakan pemerintahan sehingga menjadi kewenangan peradilan tata usaha negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.”
Pasal 1 angka 1, angka 3, angka 8, angka 9
1. Tindakan Pemerintahan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
3. Sengketa Tindakan Pemerintahan adalah sengketa yang timbul dalam bidang administrasi pemerintahan antara Warga Masyarakat dengan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya sebagai akibat dilakukannya Tindakan Pemerintahan.
8. Gugatan terhadap Tindakan Pemerintahan adalah permohonan berisi tuntutan terhadap Tindakan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan.
9. Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
Pasal 2 ayat (1)
Perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara.
Pasal 11
“Perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Negeri harus menyatakan tidak berwenang mengadili”.
c. Bahwa gugatan terhadap Tindakan Pemerintahan dalam bentuk perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) juga tergambar dalam Yurisprudensi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 230/G/TF/2019/PTUN-Jkt tanggal 3 Juni 2020 halaman 221 s/d halaman 222 dan halaman 217, yang menyatakan :
Halaman 221 s/d 222
Menimbang bahwa perihal kompetensi/kewenangan absolut Peradilan Tata Usaha Negara dalam mengadili sengketa, semula berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 4 serta Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha negara serta Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, kewenangan absolut Peradilan Tata Usaha Negara adalah mengadili Sengketa Tata Usaha Negara yaitu sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara termasuk Sengketa Kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut “Undang-Undang Administrasi Pemerintahan”) sesuai dengan ketentuan Pasal 85 ayat (1) dan Penjelasan Umum Alinea ke-5 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa Warga Masyarakat dapat mengajukan gugatan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintah kepada Peradilan Tata Usaha Negara dan Ketentuan Pasal 1 angka 18 undang-undang tersebut yang menyatakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara, maka kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara bukan hanya mengadili Sengketa Tata Usaha Negara atau Sengketa Keputusan Administrasi Pemerintahan, namun juga mengadili Sengketa Tindakan Administrasi Pemerintahan. Yang dimaksud dengan Tindakan Pemerintahan menurut Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan adalah Perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
Menimbang bahwa lebih lanjut bahwa hukum acara penyelesaian sengketa Tindakan Administrasi Pemerintahan diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) (selanjutnya disebut “Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019”). Di dalam Judul dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tersebut Tindakan Administrasi Pemerintahan disebut sebagai Tindakan Pemerintahan.”
Halaman 217
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka menurut Majelis, Tindakan Pemerintah yang menjadi objek sengketa dilakukan dalam keadaan yang secara hukum belum dinyatakan sebagai keadaan bahaya, karena itu Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili sengketa a quo, sehingga eksepsi Tergugat I yang demikian harus dinyatakan tidak diterima.
d. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka tindakan Pembanding III/Tergugat VIII dalam menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00086 dan sertifikat HGB No. 00088 yang merupakan objek sengketa atas nama Pembanding I semula Tergugat I, merupakan perbuatan konkret Pembanding III/Tergugat VIII sebagai Pejabat Pemerintahan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian apabila tindakan Pembanding III/Tergugat VIII sebagai tindakan pejabat pemerintahan tesebut dikaitkan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 jo. Perma Nomor 2 Tahun 2019 serta merujuk pada Yurisprudensi Putusan PTUN Nomor: 230/G/TF/2019/PTUN-Jkt sebagaimana yang diuraikan pada huruf a, b dan c, di atas, adalah keliru jika dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang diperiksa, diadili, diputus dan diselesaikan di Pengadilan Negeri Manokwari sesuai register perkara No. 23/Pdt.G/2021/PN.Mnk, karena perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dan sudah seharusnya Pengadilan Negeri Manokwari menyatakan diri tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo.
e. Dengan demikian tindakan Judex Factie Tingkat Pertama yang telah mengadili perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) in casu Pembanding III/Tergugat VIII merupakan tindakan yang telah melampaui kewenangannya.
Majelis Hakim Judex Factie Tingkat Pertama Yang Memeriksa, Memutus dan Mengadili Perkara a quo tidak cermat dan salah memaknai eksepsi mengenai Diskualifikasi In Person Penggugat untuk Mengajukan Gugatan.
Bahwa Judex Factie Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukumnya halaman 123 alinea 1 menyebutkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dalil eksepsi Tergugat I dan Tergugat II bahwa tanah objek sengketa I dan obyek sengketa II bukan milik Penggugat melainkan milik pihak lain, sedangkan dalam dalil pokok gugatannya Para Penggugat mendalilkan sebagai milik hak ulayat para Penggugat, maka menurut Majelis Hakim hal ini merupakan pokok sengketa yang justru perlu dibuktikan dalam pemeriksaan materi pokok perkara, dan menurut ketentuan Pasal 162 Rbg, tidak bisa dipertimbangkan terpisah dengan materi pokok perkara, dengan demikian eksepsi Tergugat I dan Tergugat II huruf B angka 1.a tidak beralasan menurut hukum dan haruslah ditolak.
Atas pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama tersebut, Para Pembanding menyatakan sebagai berikut:
Sebagaimana yang telah dipahami bahwa eksepsi adalah tangkisan atau bantahan (objection) atau dapat juga berupa pembelaan (plea) yang diajukan terhadap materi pokok gugatan Para Penggugat. Namun tangkisan atau bantahan yang diajukan dalam bentuk eksepsi haruslah ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan. Salah satu syarat formil yang dapat diajukan dalam eksepsi yaitu mengenai kapasitas Para Penggugat untuk mengajukan gugatan.
Untuk dapat mengajukan gugatan, seseorang harus memiliki kapasitas sebagai Penggugat. Apabila yang bertindak sebagai Penggugat adalah orang yang tidak memenuhi syarat (diskualifikasi) karena kondisi-kondisi antara lain: Penggugat yang bukan pemilik menggugat pembayaran sewa atau harga bayar, orang yang tidak ikut perjanjian menggugat pembatalan perjanjian, dan ayah mengajukan gugatan perceraian untuk pernikahan anaknya.
Gugatan yang diajukan oleh orang yang tidak berhak atau tidak memiliki hak untuk itu, merupakan gugatan yang mengandung cacat formil error in persona dalam bentuk diskualifikasi in persona karena Penggugat tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan. Hal ini sebagaimana pendapat M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan, Edisi Kedua, Penerbit : Sinar Grafika, Jakarta, cetakan Kedua, 2019, halaman 118, halaman 503 dan halaman 529.
Hal. 118
a. Diskualifikasi in Person
Diskualifikasi in Person, terjadi apabila yang bertindak sebagai Penggugat orang yang tidak memenuhi syarat (diskualifikasi), disebabkan penggugat dalam kondisi berikut :
1) Tidak mempunyai hak untuk menggugat Perkara yang disengketakan.
Misalnya orang yang tidak ikut dalam perjanjian bertindak sebagai Penggugat menuntut pembatalan perjanjian. Atau ayah bertindak sebagai Penggugat menuntut perceraian perkawinan anaknya. Atau yang bukan pemilik, menggugat pembayaran sewa dan harga barang. Gugatan yang diajukan oleh orang yang tidak berhak atau tidak memiliki hak untuk itu, merupakan gugatan yang mengandung cacat formil error in persona dalam bentuk diskualifikasi in persona yaitu pihak yang bertindak sebagai penggugat adalah orang yang tidak punya syarat untuk itu. …
Hal. 503
Eksepsi diskualifikasi atau gemis aanhoedanigheid
Yang bertindak sebagai Penggugat, bukan orang yang berhak, sehingga orang tersebut tidak mempunyai hak dan kapasitas untuk menggugat. Dalam kuasa yang demikian, penggugat tidak memiliki persona standi in judicio di depan PN atas perkara tersebut. Misalnya anak di bawah umur, atau orang yang dibawah perwalian. Perseroan yang belum disahkan sebagai badan hukum bertindak atas nama perseroan beradasarkan pasal 82 Undang-Undang No. 1 Tahun 1995. Atau, yang bertindak mengajukan gugatan atas nama yayasan bukan pengurus. Dalam hal demikian, tergugat dapat mengajukan exceptio in persona atas alasan diskualifikasi in person, yakni orang yang mengajukan gugatan bukan orang yang berhak dan mempunyai kedudukan hukum untuk itu.
Hal. 529
(6) Exceptio dominii
Eksepsi ini merupakan tangkisan yang diajukan Tergugat terhadap gugatan, yang berisi bantahan yang menyatakan objek barang yang digugat bukan milik Penggugat, tetapi milik orang lain atau milik Tergugat. Penerapan eksepsi tersebut pada dasarnya sama dengan sengketa milik, yang membebani para pihak memikul wajib bukti. Apabila Tergugat mengajukan exception dominii berarti secara teknis, tergugat menyangkal gugatan. Oleh karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUHPerdata, penggugat dibebani wajib bukti untuk membuktikan dalil gugatannya, yaitu bahwa objek gugatan adalah miliknya.
Bahwa karena dalil pokok gugatan Para Terbanding/Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum, dimana didalilkan bahwa Para Pembanding menguasai tanah objek sengketa tanpa alas hak yang sah. Agar memenuhi syarat formil pengajuan gugatan, maka pihak yang berhak untuk mengajukan gugatan adalah pemilik tanah objek sengketa dengan alas hak yang sah. Dalam hal ini Para Terbanding/Para Penggugat tidak dapat menunjukkan dan membuktikan secara sah dan meyakinkan alas hak yang sah sebagai pemilik objek sengketa, namun hanya berdasarkan klaim secara sepihak. Sehingga secara yuridis Para Terbanding/Para Penggugat tidak memiliki persona standi in judicio (tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan) karena tanah yang menjadi objek sengketa bukan milik Para Terbanding/Para Penggugat (exception dominii).
Berdasarkan bukti T.I/T.II-7 yang diajukan oleh Para Pembanding, telah terang dan nyata bahwa pemilik tanah yang menjadi objek sengketa pada awalnya adalah Petrus E Ran (Warga Negara Belanda yang dahulu tinggal di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat). Setelah Petrus E Ran meninggalkan negara Republik Indonesia dan pergi ke Belanda, tanah beserta rumah milik Petrus E Ran tersebut dikuasakan kepada Jan Sorbu untuk dipergunakan selama Petrus E Ran berada di negara Belanda.
Dengan demikian Para Terbanding tidak memiliki hak dan kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan karena pemilik tanah yang menjadi objek sengketa adalah Petrus E Ran yang memberikan kuasa kepada Jan Sorbu untuk menguasai dan memanfaatkan tanah miliknya selama yang bersangkutan berada di Negara Belanda. Oleh karena gugatan a quo diajukan oleh orang yang tidak berhak/tidak memiliki kedudukan hukum atau tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan maka gugatan mengandung cacat formil error in persona dalam bentuk diskualifikasi in persona.
Bahwa berdasarkan bukti T.I/T.II-14 yang diajukan oleh Para Pembanding, terdapat fakta dan bukti adanya proses pembayaran tanah, tanaman dan bangunan tanah Depot Pertamina Manokwari yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Manokwari (Turut Terbanding I/Tergugat IV) sesuai Berita Acara Nomor : 06/PHT/1979 tentang Pembebasan Tanah, Tanaman dan Bangunan yang akan Digunakan Untuk Pembangunan Base Depot dan Sub Depot Pertamina Manokwari terletak di Jalan Trikora Manokwari yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Manokwari beserta Pihak-Pihak yang melepaskan Hak Atas Tanah Adat. Dimana di dalam Berita Acara tersebut tidak terdapat nama dari Para Terbanding/Para Penggugat.
Di sini terlihat bahwa eksepsi diskualifikasi in person dari Para Pembanding tidak membahas mengenai pokok materi gugatan dari Para Terbanding/Para Penggugat yaitu Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Pembanding I/Tergugat I dan PembandingII/Tergugat II karena menguasai tanah objek sengketa tanpa alas hak yang sah, melainkan membahas mengenai kapasitas Para Terbanding/Para Penggugat yang tidak berhak dan tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.
Bahwa dengan demikian, telah nyata terbukti Judex Factie Tingkat Pertama tidak cermat dan salah memaknai eksepsi Diskualifikasi In Person Para Terbanding/Para Penggugat, selain itu Judex Factie Tingkat Pertama juga mengabaikan bukti-bukti dan fakta-fakta bahwa Para Terbanding/Para Penggugat tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan. Sehingga beralasan hukum eksepsi Diskualifikasi In Person Para Terbanding/Para Penggugat untuk dikabulkan.
Majelis Hakim Judex Factie Tingkat PertamaYang Memeriksa, Memutus dan Mengadili Perkara a quo tidak cermat dan salah memaknai eksepsi “Gugatan Para Penggugat Tidak Tepat Dengan Menarik PT. Pertamina (Persero) sebagai Tergugat I dan Depot Pertamina TBBM Manokwari sebagai Tergugat II”
Bahwa Judex Factie Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukumnya halaman 126 sampai dengan halaman 127 menyatakan sebagai berikut:
Menimbang bahwa dalil eksepsi Tergugat I dan Tergugat II bahwa Tergugat I dan Tergugat II hanyalah merupakan pihak yang menggunakan tanah berdasarkan amanat dari surat Dirjen Agraria Kemnedagri RI Nomor : BCU.8/171/9-79 dan bukanlah pihak yang melakukan pengadaan dan pembebasan tanah, dalam hal ini Tergugat IV telah menyelesaikan ganti rugi tanah dan tanaman Sub Depot Pertamina kepada yang berhak, maka menurut Majelis Hakim, hal ini merupakan pokok sengketa yang justru perlu dibuktikan dalam pemeriksaan materi pokok perkara, dengan demikian dalil eksepsi tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak.
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap dalil eksepsi bahwa sebagai bentuk penghormatan Tergugat I kepada adat dan mayarakat adat di Papua Barat dahulu Irian Jaya khususnya Kabupaten Manokwari, maka pada tanggal 5 September 1999, dilakukan musyawarah antara Keluarga Besar Sorbu/Rumbekwan, (yaitu pihak yang menguasai dan memanfaatkan tanah obyek sengketa) dengan Tergugat I dan disaksikan oleh Kepala BPN Manokwari, Komandan Daerah Militer 1703 Manokwari, Kapolres Manokwari, Camat Manokwari, dan Lurah Sanggeng Manokwari. Dalam Musyawarah tersebut, Tergugat I mengeluarkan biaya sebesar Rp. 17.500.000.00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Keluarga Besar Sorbu/Rumbekwan, termuat dalam Surat Pernyataan tanggal 5 September 1999 maka segala tuntutan maupun gugatan yang diajukan oleh pihak lain akan menjadi tanggung jawab Keluarga Sorbu/Rumbekwan, menurut hemat Majelis Hakim, dalam gugatan Para Penggugat telah ikut pula digugat Tergugat V, VI dan VII sebagai pihak ahli waris dari Jaconias Sorbu yang menandatangani Surat pernyataan tanggal 5 September 1999, sehingga terkait kebenaran dari Surat Pernyataan tanggal 5 September 1999 tersebut merupakan pokok sengketa yang justru perlu dibuktikan dalam pemeriksaan materi pokok perkara, dan menurut ketentuan Pasal 162 Rbg tidak bisa dipertimbangkan terpisah dengan materi pokok perkara, dengan demikian dalil eksepsi tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak.
Atas pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama tersebut, Para Pembanding menyatakan sebagai berikut:
Bahwa dalam mengajukan gugatan harus ditujukan kepada orang yang tepat yaitu orang yang memiliki hubungan hukum. Orang yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban tidak dapat ditarik sebagai Tergugat. Gugatan yang tidak tepat pihaknya adalah gugatan yang mengandung error in persona. Hal ini sejalan dengan pendapat M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan, Edisi Kedua, Penerbit : Sinar Grafika, Jakarta, cetakan Kedua, 2019, halaman 118 dan halaman 503.
Hal. 118
c. Salah Sasaran Pihak Yang Digugat
Bentuk lain error in persona yang mungkin terjadi adalah orang yang ditarik sebagai Tergugat keliru (gemis aanhoeda nigheid). Yang meminjam uang A, tetapi yang ditarik sebagai Tergugat untuk melunasi pembayaran adalah B. gugatan yang demikian, salah dan keliru, karena tidak tepat orang didudukkan sebagai Tergugat.
Hal. 503
c. Keliru Pihak Yang Ditarik Sebagai Tergugat
Misalnya terjadi perjanjian jual beli antara A dan B. lantas A menarik C sebagai tergugat agar C memenuhi perjanjian. Dalam kasus tersebut, tindakan menarik C sebagai pihak Tergugat adalah keliru karena C tidak mempunyai hubungan hukum dengan A tentang Kasus yang diperkarakan. Tindakan A bertentangan dengan prinsip partai kontrak yang digariskan Pasal 1340 KUHPerdata. Oleh karena itu C dapat mengajukan exceptio ini persona dengan alasan pihak yang ditarik sebagai tergugat keliru.
Salah satu contoh, Putusan MA No. 601 K/Sip/1975, tentang seseorang pengurus yayasan yang digugat secara pribadi untuk mempertangungjawabkan sengketa yang berkaitan dengan yayasan. Dalam kasus demikian, orang yang ditarik sebagai tergugat tidak tepat karena semestinya ditarik sebagai Tergugat adalah yayasan.
Berdasarkan bukti SHGB No. 00086 (vide bukti T.I/T.II-1) dan SHGB No.00088 (vide bukti T.I/T.II-3) yang bersesuaian dengan warkah tanah yang menjadi objek sengketa yang telah dilampirkan sebagai bukti-bukti Para Pembanding/Tergugat I dan Tergugat II dalam jawabannya, telah terang dan jelas bahwa tanah yang menjadi objek sengketa adalah tanah yang pengadaan pembebasannya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Manokwari/Turut Terbanding I/Tergugat IV (d/h Pemerintah Daerah Tingkat II Manokwari) sebagai bentuk pelaksanaan instruksi radiogram Nomor: 541/7906 tanggal 12 April 1979 dari Pembanding IV/Tergugat III (d/h Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya) yang pada pokoknya meminta para Bupati (salah satunya adalah Bupati KDH Tingkat II Manokwari) untuk menentukan lokasi dan menyediakan tanah yang memenuhi syarat untuk pembangunan Base Depot dan Sub Depot milik PT Pertamina (Persero) dalam rangka program pengadaan BBM dan Pelumas di Wilayah Indonesia Timur. Selanjutnya terhadap tanah tersebut diberikan Hak Guna Bangunan atas nama Pembanding I/Tergugat I untuk pembangunan Base Depot dan Sub Depot untuk Provinsi Irian Jaya. Pemberian hak ini tidak lain untuk melaksanakan amanat dari Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia c.q Direktur Jenderal Agraria No. BCU.8/171/8-79 tanggal 13 Agustus 1979 perihal Pembangunan-Pembangunan Depot-Depot di Indotim (selanjutnya disebut surat Dirjen Agraria Kemendagri RI Nomor : BCU.8/171/8-79), yang ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah Tingkat I di Wilayah Indonesia Bagian Timur, termasuk Gubernur Irian Jaya.
Dengan demikian jelas bahwa yang seharusnya digugat untuk dimintai pertanggungjawaban oleh Para Terbanding/Para Penggugat bukanlah Pembanding I/Tergugat I dan Pembanding II/Tergugat II, akan tetapi yang seharusnya digugat adalah Pihak yang melakukan pengadaan dan pemberian ganti rugi in casu Turut Terbanding I/Tergugat IV dan Pembanding IV/Tergugat III.
Quod non, berdasarkan bukti Surat Pernyataan Keluarga Besar Sorbu tanggal 15 September 1999 (vide bukti T.I/T.II-12) selaku pihak yang menguasai dan memanfaatkan tanah objek sengketa sebelum dibebaskan oleh Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Manokwari, maka segala tuntutan maupun gugatan yang diajukan oleh pihak lain akan menjadi tanggung jawab Keluarga Sorbu/Rumbekwan. Dengan adanya jaminan dari keluarga besar Sorbu/Rumbekwan tersebut, seharusnya Para Terbanding/Para Penggugat hanya menggugat keluarga Sorbu/Rumbekwan, dan tidak menarik Pembanding I sebagai Tergugat I dan Pembanding II sebagai Tergugat II. Sehingga gugatan Para Terbanding/Para Penggugat tersebut adalah gugatan mengandung error in persona.
Dalam eksepsi Gugatan Para Terbanding/Para Penggugat Tidak Tepat Dengan Menarik Pembanding I sebagai Tergugat I dan Pembanding II sebagai Tergugat II. Eksepsi Pembanding I/Tergugat I dan Pembanding II/Tergugat II tidak membahas mengenai pokok materi gugatan yaitu Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Pembanding I/Tergugat I dan PembandingII/Tergugat II karena menguasai tanah objek sengketa tanpa alas hak yang sah, akan tetapi membahas mengenai pihak yang seharusnya digugat oleh Para Terbanding/Para Penggugat.
Sebagaimana ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (“SEMA”) No. 7 Tahun 2012 tanggal 12 September 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, pada Bagian Hasil Rapat Perdata, Sub Kamar Perdata Umum, Romawi IX, sebagai berikut:
IX. Perlindungan harus diberikan kepada pembeli yang itikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak (obyek jual beli tanah).
Pemilik asal hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada Penjual yang tidak berhak.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dikaitkan dengan perolehan tanah objek sengketa oleh Para Pembanding, Para Pembanding yang beritikad baik dalam memperoleh tanah haruslah diberikan perlindungan hukum dan kalaupun benar Para Terbanding/Para Penggugat merasa dirugikan, maka Para Terbanding/Para Penggugat hanya dapat mengajukan ganti rugi kepada Pembanding IV/Tergugat III (d/h Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya) dan Pemerintah Kabupaten Manokwari/Turut Terbanding I/Tergugat IV (d/h Pemerintah Daerah Tingkat II Manokwari) sebagai pihak yang berkewajiban menyediakan tanah karena pihak-pihak tersebutlah yang melaksanakan pembebasan tanah untuk kemudian diserahkan kepada Para Pembanding sebagai lokasi pembangunan Base Depot dan Sub Depot untuk Provinsi Irian Jaya.
Dengan demikian, telah nyata terbukti Judex Factie Tingkat Pertama tidak cermat dan salah memaknai eksepsi gugatan tuntutan ganti rugi yang menarik Para Pembanding sebagai Tergugat, selain itu Judex Factie Tingkat Pertama juga telah mengabaikan bukti-bukti dan fakta-fakta yang disampaikan oleh Para Pembanding. Sehingga gugatan Para Terbanding/Para Penggugat keliru/salah alamat dan sudah selayaknya untuk dinyatakan tidak dapat diterima.
Majelis HakimJudex Factie Tingkat Pertama Yang Memeriksa, Memutus dan Mengadili Perkara a quo tidak teliti dalam memeriksa Anggaran Dasar Pembanding I/Tergugat I dan kurang memahami hukum perusahaan yang berlaku di Indonesia.
Bahwa Judex Factie Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukumnya halaman 127 alinea 3 menyebutkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam praktek peradilan sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, melenturkan penerapan gugatan harus diajukan ke pihak perusahaan pusat melainkan dapat juga diajukan ke cabang perusahaan sebagaimana dipedomani Putusan MA No. 3562 K/Pdt/1984tanggal 18 Desember 1985 Jo. Putusan MA No. 558 K/1984 tanggal 26 September 1985, selain itu pula gugatan harus ditujukan kepada semua orang yang menguasai phisik sebagaimana putusan MA No. 437/K/Sip/1973, tanggal 9 Desember 1975 Kaidah Hukum : “Karena tanah-tanah sengketa sesungguhnya tidak hanya dikuasai oleh Tergugat I sendiri tetapi bersama-sama dengan saudara kandungnya, seharusnya gugatan ditujukan terhadap Tergugat I bersaudara bukan hanya terhadap Tergugat I sendiri, sehingga oleh karena itu gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima”, Jo. Putusan MA No. 1072 K/Sip/1982, tanggal 1 Juni 1983 dengan Kaidah Hukum : “Gugatan harus diajukan kepada siapa yang secara nyata (feitelijke) menguasai barang-barang sengketa,” terlebih lagi berdasarkan pemeriksaan setempat diperoleh fakta hukum ternyata tanah obyek sengketa I dan tanah obyek sengketa II telah bersertifikat atas nama Tergugat I dan saat ini dikuasai oleh, dengan demikian adalah sudah tepat gugatan Para Penggugat secara materiil dan fisik oleh Tergugat II, dengan demikian adalah sudah tepat gugatan Para Penggugat diajukan kepada pihak Tergugat I dan Tergugat II.
Atas pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama tersebut, Para Pembanding menyatakan sebagai berikut:
Bahwa menurut Pasal 1 angka 5 Jo. Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (UUPT), Direksi adalah organ Perseroan yang berwenang mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar persidangan kecuali Anggaran Dasar menentukan lain.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina No. 29 Tanggal 13 April 2018 telah menyebutkan bahwa Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta Direksi diberikan hak dan wewenang untuk menetapkan kebijakan kepengurusan perseroan termasuk salah satu didalamnya mengangkat dan memberhentikan pekerja perseroan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembanding I/Tergugat I telah mengangkat Pembanding II/Tergugat II selaku Pelaksana Operasional untuk kepentingan Pembanding I/Tergugat I dalam menjalankan kepentingannya di Manokwari, oleh karenanya apa yang dilakukan oleh Pembanding II/Tergugat II di Manokwari adalah tanggung jawab dari Pembanding I/Tergugat I.
Secara hukum, meskipun Pembanding II/Tergugat II adalah perpanjangan tangan dari Pembanding I/Tergugat I untuk melaksanakan operasinya namun antara Pembanding II/Tergugat II dan Pembanding I/Tergugat I adalah satu kesatuan dan bukanlah entitas badan hukum yang terpisah dan sebagaimana diatur dalam UUPT, yang memiliki legalitas untuk mewakili perseroan di dalam maupun di luar persidangan tetap Pembanding I/Tergugat I yang dalam hal ini diwakili oleh Direksi yang berkedudukan di Kantor Pusat PT. Pertamina (Persero) yang beralamat di Jakarta sebagai badan hukum yang lahir dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan didirikan berdasarkan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Perseroan.
Bahwa lebih lanjut, Pembanding II/Tergugat II tidak memenuhi kriteria sebagai Subjek Hukum yang dapat berdiri sendiri, karena Pembanding II/Tergugat II tidak pernah dibentuk/didirikan berdasarkan suatu Akta yang kemudian disahkan oleh Pengadilan atau Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia. Pembanding II/Tergugat II hanyalah suatu unit operasi yang merupakan bagian dari Pembanding I/Tergugat I sebagai suatu entitas yang satu.
Bahwa dengan demikian, menempatkan PT. Pertamina (Persero) TBBM Manokwari Marketing Operation Region VIII sebagai pihak Tergugat II yang terpisah dengan Kantor Pusat PT. Pertamina (Persero) sebagai Tergugat I adalah keliru (gemis anhoeda nigheid).
Selain tidak sesuai dengan ketentuan UUPT, pertimbangan judex factie yang menggunakan Putusan MA No. 437/K/Sip/1973, tanggal 9 Desember 1975, juga TIDAK TEPAT, karena dalam perkara tersebut yang menjadi para tergugat BUKAN SUBYEK HUKUM YANG BERUPA BADAN HUKUM (RECHT PERSON) melainkan subyek hukum orang perorangan (naturalijke person) berupa 2 (dua) orang yang masing-masing merupakan subyek hukum, sehingga tidak tepat untuk digunakan sebagai analogi atas hubungan antara Pembanding I/Tergugat I dan Pembanding II/Tergugat II yang keduanya merupakan satu entitas recht person.
Majelis Hakim Yang Memeriksa, Memutus dan Mengadili Perkara a quo tidak dapat membedakan konsep rechtsverwerking dan acquisitive verjaring dalam hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia.
Bahwa Judex Factie Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukumnya halaman 129 alinea 2 menyebutkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terkait gugatan telah daluwarsa atau melampaui batas waktu yang diatur oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia Exceptio Peremptoria Dalam Arti Exceptio Temporis) dapat dipedomani yurisprudensi putusan MA No. 6 K/Sip/1960, tanggal 9 Maret 1960 Kaidah Hukum : Gugatan terhadap Harta Warisan yang dikuasai oleh Pihak lain, tidak tunduk pada asas “Kadaluwarsa” atau “Verjaring” Jo. Putusan MA No. 979 K/Sip/1971, tanggal 31 Oktober 1971. Kaidah Hukum : di dalam hukum adat tidak dikenal lembaga verjaring (kadaluwarsa) walaupun lamanya waktu tersebut dapat dianggap sebagai factor yang memberi pengaruh pada perkembangan hak milik di dalam hukum adat (invloed van tijdsverloop) sepanjang belum ada pembuktian tentang adanya pihak yang dirugikan Jo. Putusan MA No. 802 K/Sip 1971, tanggal 22 Desember 1971 Kaidah Hukum : Meskipun Penggugat telah membiarkan suatu keadaan selama 25 tahun lebih, akan tetapi oleh karena Hukum Adat tidak mengenal lembaga hukum “Kadaluwarsa” maka gugatan Penggugat tersebut masih dapat diterima, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 157 K/Sip/1975. Kaidah Hukum : “Hak Penggugat untuk mengajukan gugatan atas sebidang tanah yang telah lama dikuasai oleh Tergugat, menurut Hukum Adat tidak terkena Kadaluwarsa”, berdasarkan yurisprudensi tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa dalil pokok gugatan Para Penggugat bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum tanpa hak menguasasi tanah obyek sengketa yang adalah tanah hak ulayat milik Para Penggugat, dengan demikian tanah obyek sengketa dalam perkara a quo merupakan tanah hak adat yang tidak mengenal lembaga verjaring (kadaluwarsa), dengan demikian dalil eksepsi huruf V angka 2 Tergugat I dan Tergugat II yang menyatakan gugatan obscuur libel adalah dalil yang tidak beralasan dan haruslah ditolak.
Atas pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama tersebut, Para Pembanding menyatakan sebagai berikut
Bahwa dalam hukum Tanah Nasional dikenal istilah rechtsverwerking dan acquisitive verjaring. Meskipun hampir sama namun keduanya berbeda, acquisitive verjaring merupakan prinsip yang diatur dalam Pasal 1963 KUHPerdata tentang daluarsa sebagai salah satu cara memperoleh hak milik atas kebendaan (termasuk hak milik atas tanah).
Sedangkan rechtsverwerking yang berasal dari hukum adat merupakan prinsip dimana karena lewat waktu seseorang dapat kehilangan suatu hak milik kebendaan. Menurut J. Satrio rechtsverwerking adalah sikap mengabaikan hak, yang nampak dari perilakunya, sedemikian rupa, sehingga akan bertentangan dengan itikad baik, kalau sesudahnya, yang bersangkutan masih menuntut pelaksanaan haknya. Lebih lanjut ditegaskan bahwa rechtsverwerking adalah suatu pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak mau lagi menggunakan hak yang dipunyainya. Lembaga rechverwerking kemudian diadopsi di dalam pasal 32 ayat 1 PP No. 40 Tahun 2007.
Memang benar, dalam hukum tanah yang berlaku di Indonesia tidak dikenal lembaga acquisitive verjaring, yaitu prinsip lembaga lampaunya waktu sebagai sarana untuk memperoleh hak atas tanah, akan tetapi yang dikenal dalam hukum tanah yang berlaku adalah lembaga rechtsverwerking, yaitu lampaunya waktu sebagai sebab kehilangan hak atas tanah kalau tanah yang bersangkutan selama waktu yang lama tidak diusahakan oleh pemegang haknya dan dikuasai pihak lain melalui perolehan hak dengan itikad baik. Hal ini sebagaimana pendapat Prof Boedi Harsono dalam bukunya Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi Dan Pelaksanannya), halaman 67.
Selain itu beberapa yurisprudensi yang dapat dipedomani mengenai lembaga rechtsverwerking yaitu Putusan Nomor 210/K/Sip/1955
Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena Para Penggugat dengan mendiamkan soalnya selama 25 tahun, harus dianggap menghilangkan haknya (rechtsverwerking). Mahkamah Agung berpendapat, bahwa pembeli sawah kini patut diperlindungi, oleh karena dapat dianggap, bahwa ia adalah beritikad baik dalam membeli sawah itu dari seorang ahli waris dari almarhum pemilik sawah.
Dalam eksepsi peremptoria dalam arti exceptio temporis, Para Pembanding tidak menggunakan lembaga acquisitive verjaring yang tidak dikenal dalam hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia. Para Pembanding mendasarkan eksepsi peremptoria dalam arti exceptio temporis pada prinsip rechtsverwerking yang diatur dalam Pasal 32 ayat 1 PP no. 24 Tahun 1997, dimana hak atas tanah menjadi hilang karena selama waktu yang cukup lama tidak diusahakan dan Para Pembanding memperoleh tanah tersebut dengan iktikad yang baik. Sehingga tepat apabila Para Pembanding mengajukan eksepsi tersebut.
Majelis Hakim yang Memeriksa, Memutus dan Mengadili Perkara A Quo Tidak Mempertimbangkan Secara Komprehensif Fakta-Fakta Yang Terungkap Di Persidangan.
Bahwa Judex Factie Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukumnya halaman 153 alinea 4 menyebutkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa oleh karena dalil-dalil Para Penggugat hanya dibantah secara tegas oleh Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat VIll dengan mengajukan jawaban dan pembuktian dalam pokok perkara, sedangkan Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII tidak membantahnya dalam dalil-dalil pokok perkara maupun pembuktian yang cukup maka dengan demikian Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII telah mengakui tentang kebenaran dalil-dalil gugatan Para Penggugat tersebut sepanjang mengenai apa yang dilakukan Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII sebagaimana prinsip pembuktian dalam hukum acara perdata bahwa apa yang tidak dibantah tidak perlu dibuktikan sehingga Majelis Hakim hanya akan mempertimbangkan dalil gugatan Para Penggugat dan bantahan Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat VIII dengan pertimbangan sebagai berikut dibawah ini;
Bahwa pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama tersebut tidak mempertimbangkan fakta persidangan secara komprehensif dan faktor-faktor yang menjadi penyebab mengapa Turut Terbanding I/Tergugat IV, Turut Terbanding II/Tergugat V, Turut Terbanding III/Tergugat VI dan Turut Terbanding IV/Tergugat VII bersikap menerima dalil gugatan dan tidak melakukan bantahan terhadap dalil-dalil dan pembuktian dari Para Terbanding/Para Penggugat. Bahwa faktor-faktor yang menjadi penyebab Turut Terbanding I/Tergugat IV, Turut Terbanding II/Tergugat V, Turut Terbanding III/Tergugat VI dan Turut Terbanding IV/Tergugat VII bersikap yang demikian seharusnya dapat diketahui dan dinilai dengan jelas oleh Majelis Hakim Judex Factie Tingkat Pertama sejak awal proses persidangan, proses mediasi sampai pada pemeriksaan pokok perkara ini ditemukan adanya fakta-fakta dan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa sebenarnya Turut Terbanding I/Tergugat IV, Turut Terbanding II/Tergugat V, Turut Terbanding III/Tergugat VI dan Turut Terbanding IV/Tergugat VII sejak awal telah memiliki kepentingan yang sama dengan Para Terbanding/Para Penggugat yaitu agar Para PembandingI/Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti kerugian sesuai tuntutan Para Terbanding/Para Penggugat atas objek sengketa;
Bahwa hal tersebut sangat jelas ketika proses mediasi, sikap Turut Terbanding I/Tergugat IV, Turut Terbanding II/Tergugat V, Turut Terbanding III/Tergugat VI dan Turut Terbanding IV/Tergugat VII sejalan dengan sikap Para Terbanding/Para Penggugat dan juga Pembanding IV/Tergugat III yaitu sama-sama meminta dan mendesak kepada Para Pembanding/Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian hak ulayat atas objek sengketa;
Bahwa sejak persidangan pemeriksaan pokok perkara sampai dengan putusan, Turut Terbanding II/Tergugat V, Turut Terbanding III/Tergugat VI dan Turut Terbanding IV/Tergugat VII atau kuasanya tidak pernah hadir dan tidak mengajukan jawaban, duplik, pembuktian dan kesimpulan atau tidak melakukan bantahan apapun terhadap dalil dan pembuktian yang diajukan oleh Para Terbanding/Para Penggugat. Sedangkan Pembanding IV/Tergugat III dan Turut Terbanding I/Tergugat IV tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan bantahan dan pembuktian terhadap dalil dan pembuktian Para Terbanding/Para Penggugat.
Hal tersebut di atas, menjadi indikasi bahwa Turut Terbanding I/Tergugat IV, Turut Terbanding II/Tergugat V, Turut Terbanding III/Tergugat VI, Turut Terbanding IV/Tergugat VII dan Pembanding IV/Tergugat III bersama dengan Para Terbanding/Para Penggugat sejak awal telah memiliki itikad buruk untuk memaksa Para Pembanding/Tergugat I dan Tergugat II segera membayar ganti kerugian atau setidaknya gugatan Para Terbanding/Para Penggugat dikabulkan dengan pembayaran ganti kerugian oleh Para Pembanding/Tergugat I dan Tergugat II;
Bahwa itikad buruk Turut Terbanding II/Tergugat V, Turut Terbanding III/Tergugat VI dan Turut Terbanding IV/Tergugat VII juga terbukti dengan adanya Bukti Surat P-7 yang diajukan oleh Para Terbanding/Para Penggugat berupa surat pernyataan tanggal 03 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Turut Terbanding II/Tergugat V, Turut Terbanding III/Tergugat VI dan Turut Terbanding IV/Tergugat VII yang pada pokoknya menyatakan: (i) Jaconias Sorbu adalah masyarakat yang berasal dari Suku Numfor Biak dan bukan pemilik dari lokasi tanah Jalan Trikora Sanggeng Manokwari yang diatasnya terdapat Depot Pertamina. (ii) Tanah tersebut adalah tanah adat dari suku besar Arfak yaitu Bapak Samuel Mandacan (Kepala Suku Besar Arfak) dan Bapak Daud Mandacan anak dari alm. Thomas Mandacan.
Pernyataan tersebut jelas bertentangan dengan fakta yang sebenarnya yaitu alm. Jaconias Sorbu telah menerima pembayaran dari Pembanding I/Tergugat I pada tahun 1999 senilai Rp17.500.000,- karena pengakuannya saat itu bahwa alm. Jaconias Sorbu sebagai pemilik hak ulayat atas objek sengketa yang terpaksa dibayar oleh Pembanding I/Tergugat I kepada alm. Jaconias Sorbu karena adanya ancaman dan penganiayaan yang dilakukan salah satu anggota keluarga Sorbu terhadap seorang karyawan Depot Pertamina Manokwari, bahwa hal ini merupakan keterangan saksi yang diajukan oleh Para Pembanding/Tergugat I dan Tergugat II yang menerangkan bahwa pembayaran kepada alm. Jaconias Sorbu tersebut bukan sebagai pembayaran ganti rugi hak ulayat melainkan dilakukan untuk supaya tidak terjadi gangguan dan ancaman terhadap karyawan Depot Pertamina Manokwari oleh keluarga Sorbu.
Adapun proses pembayaran tanah, tanaman dan bangunan untuk pembebasan tanah Depot Pertamina Manokwari telah dilakukanoleh Pemerintah Kabupaten Manokwari/Turut Terbanding I/Tergugat IV sesuai Berita Acara Nomor : 06/PHT/1979 tentang Pembebasan Tanah, Tanaman dan Bangunan yang akan Digunakan Untuk Pembangunan Base Depot dan Sub Depot Pertamina Manokwari terletak di Jalan Trikora Manokwari yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Manokwari beserta Pihak-Pihak yang melepaskan Hak Atas Tanah Adat
Selain itu, sikap Turut Terbanding II/Tergugat V, Turut Terbanding III/Tergugat VI dan Turut Terbanding IV/Tergugat VII sebagai anak-anak dari alm. Jaconias Sorbu yang telah menerima pembayaran tersebut, yang mengeluarkan dan menandatangani surat pernyataan tanggal 03 Juni 2016 tersebut jelas bertolak belakang dengan perbuatan hukum yang dilakukan alm. Jaconias Sorbu selaku ayah dari Turut Terbanding II/Tergugat V, Turut Terbanding III/Tergugat VI dan Turut Terbanding IV/Tergugat VII. Sehingga tindakan Turut Terbanding II/Tergugat V, Turut Terbanding III/Tergugat VI dan Turut Terbanding IV/Tergugat VII sebagai ahli waris alm. Jaconias Sorbu tersebut merupakan bentuk pengingkaran tanggungjawab hukum terhadap perbuatan hukum yang dilakukan oleh alm. Jaconias Sorbu yang dapat dituntut secara hukum karena telah menimbulkan kerugian materil bagi Para Pembanding.
Berdasarkan hal-hal tersebut maka jika Majelis Hakim Judex Factie Tingkat Pertama dengan teliti dan penuh kecermatan melakukan pengamatan atas adanya itikad buruk dari Pembanding IV/Tergugat III, Turut Terbanding I/Tergugat IV, Turut Terbanding II/Tergugat V, Turut Terbanding III/Tergugat VI dan Turut Terbanding IV/Tergugat VII dengan Para Terbanding/Para Tergugat, maka akan menemukan kesimpulan sebagai alat bukti Persangkaan (vernoeden) oleh Majelis Hakim Judex Factie Tingkat Pertama tentang adanya itikad buruk tersebut (vide pasal 1922 KUH Perdata “persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang sendiri diserahkan kepada pertimbangan dan kewaspadaan Hakim, yang dalam hal ini tidak boleh memperhatikan persangkaan-persangkaan yang lain” dan pasal 173 HIR “persangkaan saja yang tidak berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang tertentu hanya harus diperhatikan oleh Hakim waktu menjatuhkan keputusan, jika persangkaan itu penting, seksama, tertentu dan satu sama lain bersetujuan”). Dalam fakta proses mediasi sampai dengan pemeriksaan pokok perkara aquo terdapat kesesuaian sikap yang menunjukan itikat buruk dari Pembanding IV/Tergugat III, Turut Terbanding I/Tergugat IV, Turut Terbanding II/Tergugat V, Turut Terbanding III/Tergugat VI dan Turut Terbanding IV/Tergugat VII dengan Para Terbanding/Para Tergugat berupa desakan kepada Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian tanpa dasar hukum padahal Pembanding IV semula Tergugat III dan Turut Terbanding I semula Tergugat IV adalah pihak Pemerintah Daerah yang seharusnya ikut bertanggungjawab untuk mencegah terjadi kerugian Negara dan melindungi objek sengketa I dan objek sengketa II sebagai objek vital nasional, tetapi sebaliknya sikap Pembanding IV semula Tergugat III dan Turut Terbanding I semula Tergugat IV tidak sungguh-sungguh membantah dalil dan bukti Para Terbanding semula Para Penggugat sebagaimana yang telah Par Pembanding uraikan pada huruf a s/d d di atas yang semestinya patut dipertimbangkan oleh Yudex Factie Tingkat Pertama sebagai suatu bukti persangkaan mengingat kepada Hakim diberi kewenangan untuk mempertimbangkan sesuatu apakah dapat diwujudkan sebagai alat bukti persangkaan, sehingga pengakuan yang didasari oleh itikad buruk untuk mendapatkan pembayaran ganti rugi tersebut sepatutnya dikesampingkan atau tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim Judex Factie Tingkat Pertama.
Majelis Hakim Yang Memeriksa, Memutus dan Mengadili Perkara A Quo Tidak Memahami Konsep Hak Ulayat Adat Dan Penatausahaan Hak Ulayat
Bahwa Judex Factie Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukumnya halaman 156 alinea 2 sampai dengan halaman 159 menyebutkan sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-3 berupa Surat Keterangan Kepala Suku Besar Pedalaman Arfak Turunan Baren Mandacan dan Irogi Mediodga sehubungan dengan Tanah Ulayat Lokasi Depot Pertamina tanggal 12 Januari 2021 menyatakan bahwa tanah obyek sengketa I dan tanah obyek sengketa Il adalah benar-benar tanah ulayat Saudara Thomas Mandacan dan Saudara Semuel Mandacan, yang belum pernah diserahkan ataupun dijual dan mendapat ganti rugi dari pihak manapun termasuk pihak Pemda Provinsi Pemda Manokwari dan PT Pertamina Bukti P4 berupa Berita Acara Pelepasan Tanah Adat dan Penyerahan Ganti Rugi Tanah atas Tanah Lokasi Pertamina Wosi Kabupaten Manokwari antara Alm. Thomas Mandacan, alm Samuel Mandacan, alm, Jaconias TDB Sorbu dengan Tergugat IV tanggal 20 Mel 2003 adalah terhadap tanah seluas 15.489 m2 (lima belas ribu empat ratus apan puluh sembilan meter persegi) milik Alm. Thomas Mandacan dan am Samuel Mandacan dengan ganti rugi sebesar dengan harga Rp742.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh dua juta rupiah), Bukti P-5 berupa Surat Pemerintah Kabupaten Manokwari (Tergugat IV) No 241/ASS.II SKDA/001 tanggal 11 Oktober 2011 perihal Pengembalian Hak Tanah Hak Ulayat menyatakan pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Manokwari mengembalikan tanah yang termasuk pemakaian tanah hak ulayat (SPBU Pertamina) kepada pemilik hak ulayat masing-masing marga Mandacan dan marga Nuham, Bukti P-6 berupa Surat Rekomendasi Tergugat: Ill Nomor 188.5/090/2016 tanggal 11 Januari 2016 yang menyatakan untuk melanjutkan menangani dan menuntaskan sengketa hak ulayat Pertamina alamat Jin Trikora Wosi Sanggeng Kabupaten Manokwari rekomendasi ini dibenkan untuk menguatkan Perintah Bupati secara lisan kepada Asisten Il sesuai tupoksi yang melekat dengan jabatannya pada tahun 2011 lalu sehingga atas nama Bupati Manokwari pada saat itu membuat rekomendasi/surat pengembalian Tanah Hak Ulayat kepada pemilik Hak Ulayat, Bukti P-7 berupa Surat Pernyataan Anak-Anak Almarhum Bapak Jaconias Sorbu Perihal Tanah Depot Pertamina Sanggeng Manokwari tanggal 3 Juni 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh Merry Sorbu (Tergugat V), Denny Demianus Sorbu. (Tergugat VI) dan Yermina Yeni Sorbu (Tergugat VII) yang menyatakan bahwa orang tua kami Bapak Jaconias Sorbu adalah masyarakat yang berasal dari suku numfor biak dan bukan pemilik dari lokasi tanah yang ditempati oleh Depot Pertamina Jalan Trikora Sanggeng Manokwan adalah benar-benar tanah adat milik dan Suku Besar Arfak yaitu Bapak Samuel Mandacan (Kepala Suku Besar Arfak) dan Bapak Daud Mandacan anak dari alm. Thomas Mandacan, Bukti P-8 berupa Surat Pernyataan tanggal 4 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Lembaga Kakain Kakara Sosial dan Hukum Adat "Bindara Manokwari, yang menyatakan bahwa alm. Bapak Jaconias Sorbu adalah benar-benar masyarakat asli suku Biak Numfor dan bukan masyarakat Suku Arfak apalagi sebagai Kepala Suku Besar Arfak, bahwa Surat Pernyataan ini dibuat untuk menghindari kesalahpahaman diantara masyarakat suku-suku adat di Tanah Papua dan khususnya untuk meluruskan pemilik sah atas tanah adat lokasi Pertamina Unit Pemasaran Vill Depot Manokwari yang selama ini dijual tanpa sepengetahuan Kepala Suku Besar Arfak dan masyarakat adat pemilik tanah adat lokasi Pertamina tersebut. Bukti P-12 berupa Surat Tergugat IV kepada Tergugat I Nomor 014/SET-11/2017 tanggal 22 November 2017 perihal Tawaran Pertamina Tentang Pemberian CSR dan Ganti Rugi Tanah Seluas 4,1 Hektar yang isinya menyatakan Tergugat V mendesak Menteri BUMN dan Tergugat I segera membayar tuntutan dana CSR dan Ganti Rugi Tanah Seluas 4,1 Hektar kepada masyarakat pemilik hak ulayat, Bukti P 13 berupa Surat Tergugat IV kepada Menteri BUMN Nomor 592.2/222 tanggal L2 Maret 2018 perihal Penyelesaian Tanah Hak Ulayat lokasi PT. Pertamina (Persero) TBBM Manokwari yang pada pokoknya menyatakan tanah yang dikuasai Pertamina Manokwari seluas 56.878 m2, telah dibebaskan seluas 15.489 m2 sehingga tersisa 41.389 m2 yang belum diberi ganti rugi (dihargai Rp10.000.000,00 per meter persegi) sehingga luas dan nilai tanah masyarakat pemilik hak ulayat adalah 41.389 m2 Rp10.000.000,00 X Rp413.890.000.000,00”.
“Menimbang, bahwa Para Penggugat juga mengajukan bukti Saksi yang keterangannya saling berhubungan yakni 1.Saksi Keliopas Meidodga, 2.Saksi Karel Mandacan, 3.Saksi Sorbu Septinus K, 4.Saksi Wellem Isak Rumaropen dan 5.Saksi Isak Katebu sebagai berikut :
Bahwa alm. Thomas Mandacan dan alm. Semuel Mandacan adalah turunan dari Baren Mandacan secara turun temurun adalah pemilik hak ulayat atas bidang-bidang tanah yang saat ini dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat Il yang terletak di Jin Trikora Wosi, Manokwari;
Bahwa tanah obyek sengketa I berupa Lokasi tanah kantor Depot Pertamina Manokwari, dahulunya disebut tanah merah merupakan tempat tinggal dari alm Thomas Mandacan dan alm. Semuel Mandacan;
dan keluarganya dengan membangun rumah panggung Panjang, dan dibagian belakang ada juga makam keluarga (sekarang tanah lokasi Kantor Bupati Manokwari lama);
Bahwa kemudian aim Thomas Mandacan dan alm. Semuel Mandacan dan keluarganya lari keluar dari tempat tersebut pada tahun 1965 karena ada peristiwa Gerakan Papua Merdeka, sehingga semua masyarakat orang asli Papua yang berada di pesisir pantai melarikan diri masuk ke hutan takut ditembak tentara dan polisi,
Bahwa setelah keadaan aman kembali tanah adat yang dahulu dikuasai oleh alm. Thomas Mandacan dan alm. Semuel Mandacan dan keluarganya termasuk tanah obyek sengketa dan tanah obyek sengketa II telah dikuasai oleh tentara dan polisi sehingga alm. Thomas Mandacan dan alm. Semuel Mandacan dan keluarganya tidak kembali tinggal di tanah merah tersebut melainkan bertempat tinggal ke arah Rendani, Manokwari akhirnya saat ini dikuasai oleh Tergugat | dan Tergugat II
Bahwa makam keluarga alm Thomas Mandacan dan alm. Semuel Mandacan dan keluarganya yang sebelumnya terdapat di tanah merah tersebut juga telah dipindahkan ke daerah Rendani.
“Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti Surat P-3, P-4, P-5, P-6, P-7, P-8, P-12 dan P-13 bersesuaian dengan keterangan Saksi Para Penggugat yakni 1. Saksi Keliopas Meidodga, 2.Saksi Karel Mandacan, 3. Saksi Sorbu Septinus K, 4. Saksi Wellem Isak Rumaropen dan 5. Saksi Isak Katebu, dapat ditarik kesimpulan bahwa ada pengakuan dari pihak Kepala Suku Besar Pedalaman Arfak Turunan Baren Mandacan dan Irogi Mediodga selaku masyarakat adat Manokwari, ada pengakuan dari Tergugat IV selaku pemerintah daerah, dan ada pengakuan dari Tergugat V, VI, VII selaku anak dari Jaconias Sorbu, pengakuan dari Lembaga Kakain Kakara Sosial dan Hukum Adat "Bindara" Manokwari bahwa alm. Thomas Mandacan dan alm. Samuel Mandacan (turunan Barend Mandacan) semasa hidupnya sebagai pemilik tanah ulayat secara turun temurun atas 5 (lima) bidang tanah yang terletak di Jalan Trikora, Kelurahan Sanggeng, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, yang dikuasai dan digunakan oleh Tergugat II sejak tahun 1980 yaitu 1. Lokasi Depot dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00086 atas nama Tergugat | seluas 38.626 m2; 2. Lokasi ex. Out port dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00102 atas nama Tergugat I seluas 13.590 m2; 3. Lokasi rumah dinas Tergugat II atas nama Tergugat I dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No 00088 atas nama Tergugat I seluas 1.366 m2, 4 lokasi dermaga depot dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.0572 atas nama Tergugat I seluas 2.080 m2 5 Lokasi bak air ex Out port dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No 00100 atas nama Tergugat I seluas 1.024 m2.
Bahwa pertimbangan Pengadilan Negeri Manokwari tersebut tidak tepat dan keliru berdasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa selain yang telah diuraikan oleh Para Pembanding pada huruf F di atas yang pada pokoknya bahwa sejak awal Para Terbanding/Para Penggugat telah memiliki itikad buruk yaitu kepentingan yang sama dengan Turut Terbanding I/Tergugat IV, Turut Terbanding II/Tergugat V, Turut Terbanding III/Tergugat VI dan Turut Terbanding IV/Tergugat VII dalam perkara ini yaitu agar Para Pembanding membayar ganti kerugian atas apa yang dituntut oleh Para Terbanding/Para Penggugat untuk pembayaran hak ulayat atas objek sengketa, jika dihubungkan dengan Bukti Surat P-3, P-4, P-5, P-6, P-7, P-8, P-12 dan P-13 dan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Para Terbanding/Para Penggugat, maka adanya pengakuan pihak Kepala Suku Besar Pedalaman Arfak Turunan Baren Mandacan dan Irogi Meidodga selaku masyarakat adat Manokwari, ada pengakuan dari Turut Terbanding I/Tergugat IV selaku Pemerintah Daerah dan ada pengakuan dari Turut Terbanding II/Tergugat V, Turut Terbanding III/Tergugat VI dan Turut Terbanding IV/Tergugat VII dan adanya pengakuan dari Lembaga Kakain Kakara Sosial dan Hukum Adat “Bindara” Manokwari bahwa alm. Thomas Mandacan dan alm. Samuel Mandacan (turunan Barend Mandacan) semasa hidupnya sebagai pemilik tanah ulayat, adalah pengakuan yang tidak dipercaya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
1) Bahwa Kepala Suku Besar Pedalaman Arfak Turunan Baren Mandacan dan Irogi Meidodga selaku masyarakat adat Manokwari dan Lembaga Kakain Kakara Sosial dan Hukum Adat “Bindara” Manokwari bukan sebagai pihak yang berwenang menetapkan hak ulayat masyarakat adat karena sesuai dengan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Peraturan Daerah Khusus Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Pelindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat, Bupati/Walikota sebagai pihak yang berwenang melakukan penetapan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat berdasarkan rekomendasi Panitia Masyarakat Hukum Adat dengan Keputusan Kepala Daerah yang ditindaklanjuti dengan penatausahaan tanah ulayat kesatuan masyarakat hokum adat dilakukan berdasarkan penetapan pengakuan dan perlindungan kesatuan masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. Agar tanah ulayat itu dapat diakui dan dilindungi, masyarakat hukum adat terkait harus terlebih dahulu diakui dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota;
2) Bahwa jika dicermati, ada hubungan kepentingan yang sama antara Para Terbanding/Para Penggugat sebagai ahli waris alm. Thomas Mandacan dan alm. Samuel Mandacan dengan Kepala Suku Besar Pedalaman Arfak Turunan Baren Mandacan dan Irogi Meidodga selaku masyarakat adat Manokwari karena Para Terbanding/Para Penggugat juga sebagai turunan Baren Mandacan.
Bahwa dari keterangan bukti-bukti surat dan saksi-saksi yang diajukan oleh Para Terbanding/Para Penggugat dalam persidangan tidak dtemukan adanya fakta hukum bahwa alm. Thomas Mandacan dan alm. Samuel Mandacan atau keluarganya atau orang yang dikuasakan yang menguasai, memiliki, memanfaatkan dan melestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup terhadap objek sengketa, tetapi sebaliknya ketika dilakukan pembebasan tanah objek sengketa berdasarkan Berita Acara Nomor : 06/PHT/1979 tentang Pembebasan Tanah, Tanaman dan Bangunan yang akan Digunakan Untuk Pembangunan Base Depot dan Sub Depot Pertamina Manokwari terletak di Jalan Trikora Manokwari yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Manokwari beserta Pihak-Pihak yang melepaskan Hak Atas Tanah Adat yang salah satunya adalah Keluarga Sorbu, keluarga Burwos dan beberapa keluarga lainnya (vide Bukti T.I/T.II-14), maka orang yang secara nyata menguasai lokasi objek sengketa adalah Keluarga Sorbu, keluarga Burwos dan beberapa keluarga lainnya yang telah menerima pembayaran ganti rugi, tanah, tanaman dan bangunan atas objek sengketa, oleh karena itu maka berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, maka Para Terbanding/Para Penggugat bukan sebagai pemilik hak ulayat atas tanah objek sengketa;
Pertimbangan tersebut juga mengesampingkan fakta sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan bukti SHGB No. 00086 (Bukti T.I/T.II-1) dan SHGB No.00088 (Bukti T.I/T.II-3) yang bersesuaian dengan warkah tanah yang menjadi objek sengketa yang telah dilampirkan sebagai bukti-bukti Para Pembanding/Tergugat I dan Tergugat II dalam jawabannya, telah terang dan jelas bahwa tanah yang menjadi objek sengketa adalah tanah yang pengadaan dan pembebasannya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Manokwari/Turut Terbanding I/Tergugat IV (d/h Pemerintah Daerah Tingkat II Manokwari) sebagai bentuk pelaksanaan instruksi radiogram Nomor: 541/7906 tanggal 12 April 1979 dari Pembanding IV/Tergugat III (d/h Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya) yang pada pokoknya meminta para Bupati (salah satunya adalah Bupati KDH Tingkat II Manokwari) untuk menentukan lokasi dan menyediakan tanah yang memenuhi syarat untuk pembangunan Base Depot dan Sub Depot milik PT Pertamina (Persero) dalam rangka program pengadaan BBM dan Pelumas di Wilayah Indonesia Timur yang kemudian diberikan Hak Guna Bangunan atas nama Pembanding I/Tergugat I untuk pembangunan Base Depot dan Sub Depot untuk Provinsi Irian Jaya.
Pemberian hak atas tanah kepada Para Pembanding tersebut tidak lain untuk melaksanakan amanat dari Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia c.q Direktur Jenderal Agraria No. BCU.8/171/8-79 tanggal 13 Agustus 1979 perihal Pembangunan-Pembangunan Depot-Depot di Indotim (Bukti T.I/T.II-8), yang ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah Tingkat I di Wilayah Indonesia Bagian Timur, termasuk Gubernur Irian Jaya.
Kewajiban untuk pembangunan Base Depot dan Sub Depot untuk Provinsi Irian Jaya adalah kewajiban bersama antara:
a) Pemerintah Daerah Provinsi Irian Jaya (Gubernur Papua Barat (Turut Terbanding I/Tergugat III) dan Bupati Manokwari (Turut Terbanding I/Tergugat IV) sebagai pihak yang berkewajiban menyediakan tanah; dan
b) PT Pertamina (Persero) (Para Pembanding) sebagai pihak yang berkewajiban menanggung biaya yang nilainya sangat besar untuk pembangunan Base Depot dan Sub Depot untuk Provinsi Irian Jaya.
Kewajiban tersebut semata-mata dilakukan Para Pembanding untuk kepentingan dan kemajuan masyarakat Papua Barat.
Fakta-fakta tersebut jelas membuktikan bahwa perolehan dan kepemilikan tanah objek sengketa oleh Para Pembanding yang kemudian dijadikan lokasi untuk pembangunan Base Depot dan Sub Depot untuk Provinsi Irian Jaya telah dilakukan berdasarkan itikad baik dan oleh karenanya kepada Para Pembanding haruslah diberikan perlindungan hukum.
Sebagaimana ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (“SEMA”) No. 7 Tahun 2012 tanggal 12 September 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, pada Bagian Hasil Rapat Perdata, Sub Kamar Perdata Umum, Romawi IX, sebagai berikut:
IX. Perlindungan harus diberikan kepada pembeli yang itikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak (obyek jual beli tanah).
Pemilik asal hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada Penjual yang tidak berhak.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dikaitkan dengan perolehan tanah objek sengketa oleh Para Pembanding, kalaupun benar Para Terbanding/Para Penggugat merasa dirugikan maka Para Terbanding/Para Penggugat hanya dapat mengajukan ganti rugi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Irian Jaya (Gubernur Papua Barat (Turut Terbanding I/Tergugat III) dan Bupati Manokwari (Turut Terbanding II/Tergugat IV) sebagai pihak yang berkewajiban menyediakan tanah karena pihak-pihak tersebutlah yang melaksanakan pembebasan tanah untuk kemudian diserahkan kepada Para Pembanding sebagai lokasi pembangunan pembangunan Base Depot dan Sub Depot untuk Provinsi Irian Jaya;
Majelis Hakim Judex Factie Tingkat PertamaYang Memeriksa, Memutus dan Mengadili Perkara a quo Tidak Mempertimbangkan Persesuaian Bukti yang diajukan oleh Pembanding I dan Pembanding II
1. Bahwa Judex Factie tingkat pertama dalam pertimbangan hukumnya halaman 159 alinea 1 menyebutkan sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa Tergugat I dan Tergugat II mendalilkan bahwa tanah obyek sengketa I dan tanah obyek sengketa II bukan tanah ulayat milik alm. Thomas Mandacan dan alm. Samuel Mandacan melainkan milik Petrus E. Ran yang dikuasakan kepada Jan Sorbu dengan mengajukan Bukti surat T.I/T.II-7 berupa Fotokopi dari Fotokopi tanpa diperlihatkan aslinya Surat Pernyataan yang dibuat oleh Petrus E. Ran yang diketahui oleh Kepala Distrik Manokwari (Machtiging), tanpa disertai bukti pendukung lainnya, berdasarkan yurisprudensi Putusan MA No. 3609 K/Pdt/1985, Surat bukti photocopy yang tidak pemah diajukan atau tidak pemah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti, terlabih lagi setelah Majelis meneliti ternyata Bukti T.I/T.Il-7 tersebut berbahasa asing tanpa ada terjemahan resmi dalam Bahasa Indonesia, yang berdasarkan Pasal 1339 KUHPerdata Jo Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dar Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan mengatur dengan tegas keharusan penggunaan bahasa Indonesia dalam bukti surat yang digunakan beracara di peradilan, maka Bukti T.I/T.II-7 ini dikesampingkan dan tidak dapat diterima sebagai alat bukti surat dipersidangan a quo”.
2. Bahwa pertimbangan Pengadilan Negeri Manokwari tersebut tidak tepat dan keliru berdasarkan pada hal-hal sebagai berikut :
Bahwa dalam ketentuan pasal 1339 KUHPerdata dan pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 sama sekali tidak mencantumkan norma penggunaan bahasa Indonesia dalam bukti surat sebagaimana bunyi pasal 1339 KUHPerdata “Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang” dan pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga Negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga Negara Indonesia”,
Bahwa Bukti T.I/T.II-7 tersebut adalah surat yang diterbitkan sejak tahun 1957 sewaktu Petrus E. Ran yang menguasai lokasi objek sengketa yang tentunya disaat itu Sdr. Petrus E. Ran sebagai warga Negara Belanda menggunakan Bahasa Belanda, namun demikian bukti surat tersebut sewaktu diajukan kedalam persidangan telah diberikan penjelasan dalam bahasa Indonesia;
Bahwa Bukti T.I/T.II-7 yang diajukan tersebut tidak berdiri sendiri namun telah didukung dan bersesuaian dengan alat bukti surat lainnya dan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Para Pembanding/Tergugat I dan Tergugat II sehingga diperoleh fakta sebagai berikut :
1) Bahwa proses pengadaan tanah lokasi objek sengketa awalnya adalah hubungan hukum antara Menteri Dalam Negeri, Gubernur Irian Jaya dan Pemerintah Kabupaten Manokwari (Pihak Pemohon) dengan pemilik tanah / pihak yang menguasai tanah objek sengketa sesuai dengan Bukti T.I/T.II-8 s/d T.I/II-14 untuk menyiapkan tanah sampai pada tingkat siap pakai (telah dilakukan pembebasan tanah lokasi objek sengketa sehingga telah menjadi tanah Negara) untuk kepentingan pembangunan Base Depot Pertamina Manokwari dalam distribusi BBM di Kabupaten Manokwari dan sekitarnya, sedangkan Pembanding I/Tergugat I hanyalah pihak yang melakukan pembangunan Fasilitas Base Depot Pertamina Manokwari setelah lokasi objek sengketa telah dilakukan pembebasan dengan pembayaran ganti rugi kepada pemilik hak atas tanah objek sengketa sebagaimana Berita Acara Nomor : 06/PHT/1979 tentang Pembebasan Tanah, Tanaman dan Bangunan yang akan Digunakan Untuk Pembangunan Base Depot dan Sub Depot Pertamina Manokwari terletak di Jalan Trikora Manokwari yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Manokwari beserta Pihak-Pihak yang melepaskan Hak Atas Tanah Adat yang salah satunya adalah Keluarga Sorbu, keluarga Burwos dan beberapa keluarga lainnya (vide Bukti T.I/T.II-14), sedangkan Pembanding I/Tergugat I hanya mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas objek sengketa yang telah dibebaskan menjadi tanah negara karena di lokasi tersebut akan dibangun fasilitas Base Dapot Pertamina Manokwari sehingga terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 338 tanggal 10 Juni 1987 berdasarkan SK Mendagri RI No: SK. 272/HGB/DA/82 yang telah diperpanjang dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00086 tanggal 11 Maret 2009 yang berlaku sampai dengan 13 Maret 2029 atas nama Pembanding I/ Tergugat I untuk objek sengketa I (vide Bukti T.I/T.II-1 s/d T.I/T.II-3) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 521 tanggal 26 Juni 1989 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Irian Jaya Nomor : BPN. 96/HGB/1989 tanggal 20 Maret 1989 yang telah diperpanjang dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00088 tanggal 03 November 2009 yang berlaku sampai dengan 01 Desember 2029 untuk objek sengketa II (vide Bukti T.I/T.II-4 s/d T.I/T.II-6);
2) Bahwa bukti-bukti surat tersebut bersesuaian dengan keterangan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Para Pembanding/Tergugat I dan Tergugat II yakni saksi ISAK WELLEM RUMADAS, saksi NOBERTHUS KAPARANG dan saksi PETRUS PULO serta diperkuat dengan keterangan ahli atas nama DENNY ASEANO, SH selaku Kepala Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat, sehingga bukti foto copy yang diajukan Para Pembanding/Tergugat I dan Tergugat II memiliki nilai pembuktian yang patut diterima oleh Majelis hakim karena telah bersusaian dengan alat bukti lainnya, hal ini sejalan dengan beberapa yurisprudensi yaitu : Putusan Mahkamah Agung Nomor 112 K/Pdt /1996 dan Putusan Nomor 410 K/Pdt/2004 bahwa fotokopi surat yang tidak dapat dicocokkan dengan aslinya dapat diterima sebagai alat bukti surat jika bersesuaian atau dikuatkan dengan alat bukti lain dimana Yurisprudensi ini telah diikuti dalam perkara serupa, yaitu dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 164/Pdt.G/2004 /PN.Jkt.Pst jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 234/Pdt/2005/PT.DKI jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1498 K/Pdt/2006. Demikian juga dalam Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 52/Pdt.G/2003/PN.Ptk, yang menerima fotokopi surat yang tidak dapat dicocokkan dengan aslinya karena dikuatkan dengan alat bukti keterangan saksi.
3. Bahwa pertimbangan Pengadilan Negeri Manokwari tersebut selain tidak tepat dan keliru, juga menunjukan bahwa Judex Factie tingkat pertama telah berat sebelah dan tidak adil dalam mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan para pihak yung berperkara. Dalam hal ini, Judex Factie lebih condong mempertimbangkan bukti Para Terbanding/Para Penggugat dan mengesampingkan bukti yang diajukan Para Pembanding/Tergugat I dan Tergugat II.
4. Berdasarkan hal tersebut di atas, permohonan banding dari Para Pembanding layak untuk diterima dan dikabulkan.
Majelis HakimJudex Factie Tingkat Pertama Yang Memeriksa, Memutus dan Mengadili Perkara a quo Tidak Mempertimbangkan Fakta bahwa Para Terbanding/Para Penggugat bukanlah sebagai Pemilik tanah Objek Sengketa;
1. Bahwa Judex Factie Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukumnya halaman 163 s.d halaman 164 menyebutkan sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa Para Penggugat telah berhasil membuktikan dalilnya bahwa alm. Thomas Mandacan dan alm. Samuel Mandacan (turunan Barend Mandacan) semasa hidupnya sebagai pemilik tanah ulayat secara turun temurun atas 5 (lima) bidang tanah yang terletak di Jalan Trikora, Kelurahan Sanggeng, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, yang dikuasai dan digunakan oleh Tergugat Il sejak tahun 1980 yaitu 1. Lokasi Depot dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00086 atas nama Tergugat I seluas 38 626 m2 (tanah obyek sengketa I); 2. Lokasi ex. Out port dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00102 atas nama Tergugat I seluas 13,590 m2: 3. Lokasi rumah dinas Tergugat I atas nama Tergugat I dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00088 atas nama Tergugat I seluas 1.368 m2 (tanah obyek sengketa 1I); 4. lokasi dermaga depot dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No 0572 atas nama Tergugat I seluas 2.089 m2; 5. Lokasi bak air ex. Out port dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00100 atas nama Tergugat I seluas 1.024 m2. dan pembuktian bantahan yang diajukan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat VIll tidak terbukti bahwa telah terjadi pelepasan atas 5 (lima) bidang tanah ulayat milik alm. Thomas Mandacan dan alm. Samuel Mandacan tersebut yang didalamnya termasuk tanah obyek sengketa I dan tanah obyek sengketa II, dengan demikian bukanlah tanah-tanah yang dikuasal penuh oleh negara dalam arti telah dilepaskan hak adat yang melekat padanya, sehingga proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai dasar kepemilikan Tergugat I atas tanah obyek sengketa I dan tanah obyek sengketa II dilakukan tanpa alas hak yang sah menurut hukum, dengan demikian Para Penggugat telah berhasil membuktikan dalilnya bahwa alm. Thomas Mandacan dan alm. Samuel Mandacan (turunan Barend Mandacan) semasa hidupnya sebagai pemilik tanah ulayat secara turun temurun atas 5 (lima) bidang tanah yang terletak di Jalan Trikora, Kelurahan Sanggeng, Distrik Manokwari Barat Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, yang dikuasal dan digunakan oleh Tergugat II sejak tahun 1980 yaitu 1. Lokasi Depot dengan Sertifikat Hak Gura Bangunan (HGB) No.00086 atas nama Tergugat I seluas 38.626 m2: 2. Lokas ex. Out port dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No 00102 atas nama Tergugat I seluas 13.590 m2, 3, Lokasi rumah dinas Tergugat II atas hama Tergugat I dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00088 atas nama Tergugat I seluas 1.368 m2, 4 lokasi dermaga depot dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.0572 atas nama Tergugat I seluas 2.089 m2; 5, Lokasi bak air ex. Out port dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00100 atas nama Tergugat I seluas 1.024 m2, maka petitum gugatan Para Penggugat angka 5, 7, 8 cukup beralasan hukum dan patut dikabulkan”.
2. Bahwa pertimbangan Pengadilan Negeri Manokwari tersebut tidak tepat dan keliru karena yang sebenarnya alm. Thomas Mandacan dan alm. Samuel Mandacan termasuk Para Terbanding/Para Penggugat bukanlah pemilik hak ulayat atau hak apapun atas tanah objek sengketa berdasarkan pada alasan dan dasar sebagai berikut :
Bahwa menurut pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang, selanjutnya dalam pasal 3 UUPA disebutkan Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa itu dari masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan lain yang lebih tinggi. Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat disebutkan Hak ulayat kesatuan masyarakat hukum adat atau yang serupa itu adalah hak kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat komunal utuk menguasai, mengelola dan/atau memanfaatkan, serta melestarikan wilayah adatnya sesuai dengan tata nilai dan hukum adat yang berlaku. Kemudian dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat disebutkan Wilayah adat yaitu tanah adat yang berupa tanah, air, dan atau perairan beserta sumber daya alam yang berada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun- temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau hutan adat;
Bahwa dari keterangan bukti-bukti surat dan saksi-saksi yang diajukan oleh Para Terbanding/Para Penggugat dalam persidangan tidak ditemukan adanya fakta hukum bahwa ketika dilakukan pembebasan tanah objek sengketa berdasarkan Berita Acara Nomor : 06/PHT/1979 tentang Pembebasan Tanah, Tanaman dan Bangunan yang akan Digunakan Untuk Pembangunan Base Depot dan Sub Depot Pertamina Manokwari terletak di Jalan Trikora Manokwari yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Manokwari beserta Pihak-Pihak yang melepaskan Hak Atas Tanah Adat yang salah satunya adalah Keluarga Sorbu, keluarga Burwos dan beberapa keluarga lainnya (vide Bukti T.I/T.II-14), berdasarkan Bukti T.I/T.II-14 tersebut maka orang yang secara nyata menguasai lokasi objek sengketa adalah Keluarga Sorbu, keluarga Burwos dan beberapa keluarga lainnya yang telah menerima pembayaran ganti rugi, tanah, tanaman dan bangunan atas objek sengketa. Dan sebaliknya, tidak ada fakta hukum bahwa alm. Thomas Mandacan dan alm. Samuel Mandacan atau keluarganya atau orang yang dikuasakan yang menguasai, memiliki, memanfaatkan dan melestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup terhadap objek sengketa, bahwa oleh karena itu maka berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Para Penggugat bukan sebagai pemilik hak ulayat atas tanah objek sengketa;
Bahwa jikapun Para Terbanding/Para Penggugat tetap mengklaim sebagai pemilik hak ulayat atas tanah objek sengketa, maka adalah lebih tepat Para Terbanding/Para Penggugat mengajukan gugatan untuk menuntut pembayaran ganti rugi hak ulayat tersebut kepada orang yang sebelumnya telah mengusai tanah objek sengketa sebelum dilakukan pembebasan menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh Negara oleh Turut Terbanding I/Tergugat IV dan Pembanding III/Tergugat VIII dengan pembayaran ganti rugi atas tanah, tanaman dan bangunan yaitu Keluarga Sorbu, keluarga Burwos dan beberapa keluarga lainnya atau ahli warisnya yang sah sehingga pembayaran ganti rugi saat itu tidak mungkin dilakukan kepada orang tua Para Terbanding/Para Penggugat karena orang tua Para Terbanding/Para Penggugat tidak pernah menguasai objek sengketa, sehingga seharusnya Para Terbanding/Para Penggugat tidak mengajukan gugatan ini untuk menuntut pembayaran ganti rugi hak ulayat kepada Para Pembanding/Tergugat I dan Tergugat II yang hanya mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan setelah objek sengketa telah dibebaskan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara oleh Turut Terbanding I/Tergugat IV dan Pembanding III/Tergugat VIII dan Para Pembanding/Tergugat I dan Tergugat II bukan pihak yang pertama kali menguasai objek sengketa, sehingga menjadi jelas sebenarnya gugatan Para Terbanding/Para Penggugat ini tidak dapat diterima karena kurang pihak yang seharusnya selain keluarga Sorbu, keluarga Burwos dan beberapa keluarga lainnya atau ahli warisnya yang telah menguasai pertama kali dan menerima pembayaran ganti rugi atas pembayaran objek sengketa digugat juga oleh Para Terbanding/Para Penggugat sehingga diketahui apa yang menjadi dasar keluarga Sorbu, keluarga Burwos dan beberapa keluarga lainnya menguasai dan memanfaatkan objek sengketa sebelum dibebaskan menjadi tanah Negara yang kemudian menjadi dikuasai oleh Para Pembanding;
Bahwa secara keliru Majelis Hakim menerima dan mempertimbangkan alat bukti surat dan keterangan para saksi yang diajukan oleh Para Terbanding/Para Penggugat, dengan alasan sebagai berikut :
1) Bahwa Bukti P-3 berupa Surat Keterangan Kepala Suku Besar Pedalaman Arfak Turunan Baren Mandacan dan Irogi Mediodga sehubungan dengan Tanah Ulayat Lokasi Depot Pertamina tanggal 12 Januari 2021 yang menyatakan bahwa tanah objek sengketa adalah benar-benar tanah ulayat Saudara Thomas Mandacan dan Saudara Samuel Mandacan yang belum pernah diserahkan ataupun dijual dan mendapat ganti rugi dari pihak manapun termasuk pihak Pemda Provinsi, Pemda Manokwari dan PT. Pertamina dan Bukti P-8 berupa Surat Pernyataan tanggal 4 Juni 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris Lembaga Kakain Kakara Sosial dan Hukum Adat “Bindara” Manokwari, seharusnya tidak dipertimbangkan atau dikesampingkan oleh Majelis Hakim karena Kepala Suku Besar Pedalaman Arfak Turunan Baren Mandacan dan Irogi Meidodga selaku masyarakat adat Manokwari dan Lembaga Kakain Kakara Sosial dan Hukum Adat “Bindara” Manokwari tidak berwenang menetapkan hak ulayat masyarakat adat dimana sesuai dengan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Peraturan Daerah Khusus Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Pelindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat, Bupati/Walikota sebagai pihak yang berwenang melakukan penetapan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat berdasarkan rekomendasi Panitia Masyarakat Hukum Adat dengan Keputusan Kepala Daerah yang ditindaklanjuti dengan penatausahaan tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat dilakukan berdasarkan penetapan pengakuan dan perlindungan kesatuan masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. Agar tanah ulayat itu dapat diakui dan dilindungi, masyarakat hukum adat terkait harus terlebih dahulu diakui dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota sehingga Bukti P-3 dan Bukti P-8 tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Peraturan Daerah Khusus Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Pelindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat. Oleh karena Bukti P-3 dan Bukti P-8 tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana pasal 3 UUPA disebutkan Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa itu dari masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan lain yang lebih tinggi:
2) Bahwa Bukti P-3 dan Bukti P-8 adalah bukti surat yang sengaja baru dibuat dan diajukan oleh Para Terbanding/Para Penggugat saat akan mengajukan gugatan (Bukti P-3 tertanggal 12 Januari 2021 dan Bukti P-8 tertanggal 4 Juni 2016 / dibuat pada saat gugatan dalam perkara di Pengadilan Negeri Manokwari Nomor : 20/Pdt.G/2015/PN.Mnk yang diajukan Para Terbanding/Para Penggugat untuk objek sengketa yang sama dengan objek sengketa dalam perkara ini yang saat itu sedang dalam proses pemeriksaan di tingkat banding), sehingga menurut Para Pembanding/Tergugat I dan Tergugat II Bukti P-3 dan Bukti P-8 tersebut sengaja dibuat dengan itikad tidak baik, dan selain itu jika dicermati, adanya hubungan kepentingan yang sama antara Para Terbanding/Para Penggugat sebagai ahli waris alm. Thomas Mandacan dan alm. Samuel Mandacan dengan Kepala Suku Besar Pedalaman Arfak Turunan Baren Mandacan dan Irogi Meidodga selaku masyarakat adat Manokwari karena Para Terbanding/Para Penggugat juga sebagai turunan Baren Mandacan, maka menurut hukum Bukti P-3 dan Bukti P-8 tersebut selayaknya tidak dipertimbangkan atau dikesampingkan oleh Majelis Hakim Judex Factie Tingkat Pertama dalam putusannya;
3) Bahwa Bukti P-4 berupa Berita Acara Pelepasan Tanah Adat dan Penyerahan Ganti Rugi Tanah atas Tanah Lokasi Pertamina Wosi Kabupaten Manokwari antara Alm. Thomas Mandacan, alm. Samuel Mandacan , alm. Jaconias Sorbu dengan Turut Terbanding I/Tergugat IV tanggal 20 Mei 2003 adalah terhadap tanah seluas 15.489 m2 milik alm. Thomas Mandacan dan alm. Samuel Mandacan dengan ganti rugi sebesar dengan harga Rp.742.000.000,-, seharusnya tidak dipertimbangkan dan diterima oleh Majelis Hakim Judex Factie Tingkat Pertama dalam putusannya karena Turut Terbanding I/Tergugat IV selaku Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari tidak pernah mengajukan bukti yang menjadi dasar hukum dianggarkan dan dibayarkan ganti rugi tersebut dari sumber keuangan Negara atau daerah sehingga pengeluaran anggaran tersebut diduga berpotensi merugikan keuangan Negara atau daerah, selain itu belum ada penetapan wilayah adat dan hak ulayat kepada alm. Thomas Mandacan dan alm. Samuel Mandacan oleh Bupati / Walikota berdasarkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Peraturan Daerah Khusus Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Pelindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat, sehingga pembayaran ganti rugi tersebut yang tanpa ada penetapan dari Bupati/Walikota adalah bertentangan dengan hukum, maka seharusnya Bukti P-4 tersebut dikesampingkan atau tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Judex Factie Tingkat Pertama dalam putusannya;
4) Bahwa Bukti P-5 berupa Surat Pemerintah Kabupaten Manokwari (Turut Terbanding I/Tergugat IV) No 241/ASS.II SKDA/001 tanggal 11 Oktober 2011 perihal Pengembalian Hak Tanah Hak Ulayat menyatakan pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Manokwari mengembalikan tanah yang termasuk pemakaian tanah hak ulayat (SPBU Pertamina) kepada pemilik hak ulayat masing-masing marga Mandacan dan marga Nuham, Bukti P-6 berupa Surat Rekomendasi Turut Terbanding I/Tergugat IV Nomor 188.5/090/2016 tanggal 11 Januari 2016 yang menyatakan untuk melanjutkan menangani dan menuntaskan sengketa hak ulayat Pertamina alamat Jin Trikora Wosi Sanggeng Kabupaten Manokwari rekomendasi ini dibenarkan untuk menguatkan Perintah Bupati secara lisan kepada Asisten Il sesuai tupoksi yang melekat dengan jabatannya pada tahun 2011 lalu sehingga atas nama Bupati Manokwari pada saat itu membuat rekomendasi/surat pengembalian Tanah Hak Ulayat kepada pemilik Hak Ulayat, Bukti P-12 berupa Surat Tergugat IV kepada Tergugat I Nomor 014/SET-II/2017 tanggal 22 November 2017 perihal Tawaran Pertamina Tentang Pemberian CSR dan Ganti Rugi Tanah Seluas 4,1 Hektar yang isinya menyatakan Turut Terbanding I/Tergugat IV mendesak Menteri BUMN dan Pembanding I/Tergugat I segera membayar tuntutan dana CSR dan Ganti Rugi Tanah Seluas 4,1 Hektar kepada masyarakat pemilik hak ulayat, dan Bukti P 13 berupa Surat Pembanding IV/Tergugat III kepada Menteri BUMN Nomor 592.2/222 tanggal 2 Maret 2018 perihal Penyelesaian Tanah Hak Ulayat lokasi PT. Pertamina (Persero) TBBM Manokwari yang pada pokoknya menyatakan tanah yang dikuasai Pertamina Manokwari seluas 56.878 m2, telah dibebaskan seluas 15.489 m2 sehingga tersisa 41.389 m2 yang belum diberi ganti rugi (dihargai Rp10.000.000,00 per meter persegi) sehingga luas dan nilai tanah masyarakat pemilik hak ulayat adalah 41.389 m2 x Rp10.000.000,00 = Rp413.890.000.000,00, seharusnya tidak dipertimbangkan atau dikesampingkan oleh Majelis Hakim Judex Factie Tingkat Pertama dalam putusannya dengan alasan-salasan sebagai berikut :
a) Bahwa selaku Pejabat Pemerintahan di Daerah, maka Pembanding IV/Tergugat III dan Turut Terbanding I/Tergugat IV dalam mengambil suatu kebijakan (diskresi) melalui penerbitan surat-surat tersebut di atas (Bukti P-13 yang dibuat oleh Pembanding IV/Tergugat III dan Bukti P-5, Bukti P-6 dan Bukti P-12 yang dibuat oleh Turut Terbanding I/Tergugat IV) adalah tindakan yang bersifat strategis berdampak pada pembebanan Keuangan Negara namun tindakan tersebut tidak melalui persetujuan atasan dari Pembanding IV/Tergugat III dan Turut Terbanding I/Tergugat IV sehingga bertentangan dengan ketentuan pasal 24 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang membawa akibat hukum surat-surat bukti tersebiut menjadi tidak sah yaitu sebagai berikut :
Kebijakan penerbitan surat Bukti P-5, Bukti P-6, Bukti P-12 dan Bukti P-13 yang dibuat oleh Pembanding IV/Tergugat III dan Turut Terbanding I/Tergugat IV selaku Pejabat Pemerintahan tidak sesuai dengan tujuan diskresi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, karena seharusnya tindakan diambil antara lain disebabkan oleh adanya kekosongan hukum atau suatu aturan kurang jelas padahal telah ada aturan hukum yang mengatur tentang hak ulayat masyarakat hukum adat yaitu pasal 18B ayat (2) UUD 1945, pasal 3 UUPA (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960), Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dan Peraturan Daerah Khusus Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Pelindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat yang mengatur Bupati/Walikota sebagai pihak yang berwenang melakukan penetapan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat berdasarkan rekomendasi Panitia Masyarakat Hukum Adat dengan Keputusan Kepala Daerah yang ditindaklanjuti dengan penatausahaan tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat dilakukan berdasarkan penetapan pengakuan dan perlindungan kesatuan masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. Agar tanah ulayat itu dapat diakui dan dilindungi, masyarakat hukum adat terkait harus terlebih dahulu diakui dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota, maka permintaan Pembanding IV/Tergugat III dan Turut Terbanding I/Tergugat IV untuk melakukan pembayaran hak ulayat atas objek sengketa sebelum adanya penetapan wilayah hak ulayat atas tanah melalui kebijakan penerbitan surat Bukti P-5, Bukti P-6, Bukti P-12 dan Bukti P-13 bertentangan dengan aturan tersebut di atas;
Kebijakan penerbitan surat Bukti P-5, Bukti P-6, Bukti P-12 dan Bukti P-13 tidak sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik yaitu : asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum dan asas pelayanan yang baik;
Kebijakan penerbitan surat Bukti P-5, Bukti P-6, Bukti P-12 dan Bukti P-13 tidak berdasarkan pada alasan-alasan yang objektif untuk kepentingan umum atau kepentingan negara tetapi pada itikat buruk untuk kepentingan keuntungan Para Terbanding/Para Penggugat yang nota bene mempunyai kepentingan yang sama dengan Pembanding IV/Tergugat III, Turut Terbanding I/Tergugat IV, Turut Terbanding II/Tergugat V, Turut Terbanding III/Tergugat VI dan Turut Terbanding IV/Tergugat VII sebagaimana yang telah dikemukan oleh Para Pembanding/semula Tergugat I dan Tergugat II pada alasan-alasan banding pada huruf F angka 2 huruf a s/d huruf e di atas, dimana Para Terbanding/Para Penggugat sejak awal telah memiliki kepentingan yang sama dengan Pembanding IV/Tergugat III, Turut Terbanding I/Tergugat IV, Turut Terbanding II/Tergugat V, Turut Terbanding III/Tergugat VI dan Turut Terbanding IV/Tergugat VII dalam perkara ini yaitu agar Para Pembanding/Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti kerugian atas apa yang dituntut oleh Para Terbanding/Para Penggugat untuk pembayaran hak ulayat atas objek sengketa tanpa alasan dan dasar hukum yang sah;
b) Bahwa selain itu Pembanding IV/Tergugat III dan Turut Terbanding I/Tergugat IV dalam menerbitkan surat Bukti P-5, Bukti P-6, Bukti P-12 dan Bukti P-13 tersebut yang berdampak pada pembebanan keuangan negara tidak mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari atasan langsung dimana Pembanding IV/Tergugat III sebagai Gubernur Papua Barat seharusnya mendapat persetujuan dari Presiden R.I dan Turut Tergugat I/Tergugat IV sebagai Bupati Manokwari seharusnya mendapat persetujuan dari Gubernur Papua Barat sehingga tindakan dalam penerbitan surat-surat tersebut oleh Pembanding IV/Tergugat III dan Turut Terbanding I/Tergugat IV bertentangan dengan pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, lagipula surat Bukti P-5 dan Bukti P-6 hanya dibuat dan ditandatangani oleh Asisten IIBupati Manokwari (Turut Terbanding I/semula Tergugat IV) yang bukan sebagai pejabat kepala satuan kerja yang wewenang melakukan tindakan yang berdampak strategis pembebanan anggaran Negara (vide penjelasan pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan) sehingga berdasarkan pasal 30 ayat (2) pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka akibat hukumnya yaitu surat Bukti P-5, Bukti P-6, Bukti P-12 dan Bukti P-13 menjadi tidak sah;
Oleh karena itu maka surat Bukti P-5, Bukti P-6, Bukti P-12 yang dibuat oleh Tergugat IV dan surat Bukti P-13 yang dibuat oleh Turut Terbandin I/Tergugat III baik dari segi bentuk dan isinya patut dikesampingkan atau tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim Judex Factie Tingkat Pertama.
5) Bahwa secara keliru Majelis Hakim Judex Factie Tingkat Pertama yang telah mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Para Terbanding/Para Penggugat atas nama, : 1.Saksi Keliopas Meidodga, 2.Saksi Karel Mandacan, 3.Saksi Sorbu Septinus K, 4.Saksi Wellem Isak Rumaropen dan 5.Saksi Isak Katebu dengan alasan-alasan sebagai berikut :
a) Bahwa semua saksi-saksi yang diajukan oleh Para Terbanding/Para Penggugat seharusnya ditolak atau tidak dapat diterima sebagai alat bukti karena keterangan yang diberikan oleh semua saksi tersebut bukan sebagai saksi mata yang mengalami, melihat atau mendengar sendiri peristiwa pokok perkara yang disengketakan atau kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain (Testimonium de Auditu);
b) Bahwa keterangan saksi-saksi yang diajukan Para Terbanding/Para Penggugat tersebut bersumber dari orang lain bukan sebagai saksi mata yang mengalami, melihat atau mendengar sendiri peristiwa pokok perkara yang disengketakan atau kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain (Testimonium de Auditu) sebenarnya telah diakui oleh semua saksi tersebut dalam sewaktu memberikan keterangan di persidangan dan telah dicatat oleh Para Pembanding/Tergugat I dan Tergugat II, namun Majelis Hakim Judex Factie Tingkat Pertama tidak mencatat pengakuan para saksi tersebut dalam putusan perkara aquo (vide halaman 157 s/d 158 putusan perdata gugatan Nomor : 23/Pdt.G/2021/PN.MnK), tetapi Para Pembanding/Tergugat I dan Tergugat II telah mencatat keterangan saksi-saksi tersebut yang diajukan oleh Para Terbanding/Para Penggugat yang pada pokoknya menerangkan bahwa para saksi tidak melihat, mendengar atau mengalami langsung penguasaan / kepemilikan objek sengketa tetapi para saksi hanya mengetahui dari orang tua para saksisewaktu para saksi masih usia anak yang diceritakan oleh orang tua para saksi bahwa orang tua Para Terbanding/Para Penggugat yaitu alm. Thomas Mandacan dan alm. Samuel Mandacan sebagai pemilik hak ulayat atas objek sengketa …dst, dan keterangan para saksi yang diajukan oleh Para Terbanding/Para Penggugat tersebut telah dianulir / dibantah oleh keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Para Pembanding/Tergugat I dan Tergugat II yaitu : 1. Saksi Isak Samuel Rumadas, 2. Saksi Nobertus Joseph Kaparang, 3. Saksi Petrus Pulo yang keterangannya saling berhubungan yang pada pokoknya menerangkan bahwa Para saksi sejak bekerja di Depot Pertamina Manokwari yang merupakan objek sengketa tidak pernah melihat adanya rumah panggung panjang di Lokasi Kantor Depot Pertamina Manokwari atau di sekitar wilayah itu dan juga tidak pernah melihat orang tua Para Terbanding/Para Penggugat yaitu alm. Samuel Mandacan dan alm. Thomas Mandacan dan keluarganya yang tinggal di situ atau di sekitar wilayah itu, tetapi para saksi mengetahui bahwa alm. Thomas Mandacan dan alm. Samuel Mandacan tinggal menetap di daerah Jln. Baru Manokwari yang letaknya jauh dari lokasi tersebut;
c) Bahwa menurut Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan (hal. 661) menjelaskan bahwa syarat materil saksi sebagai alat bukti berdasarkan pasal 171 HIR dan pasal 1907 Kitab Undang-Undang Huku Perdata, keterangan yang diberikan harus berdasarkan sumber pengetahuan yang jelas, dan sumber pengetahuan yang dibenarkan hokum mesti merupakan pengalaman, penglihatan atau pendengaran yang bersifat langsung dari peristiwa atau kejadian yang berhubungan dengan pokok perkara yang disengketakan para pihak, dan dalam praktek kesaksian Testimonium de Auditu ditolak dan tidak dapat diterima sebagai alat bukti sebagaimana yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 881 K/Pdt/1983 yang menegaskan : saksi-saksi yang diajukan penggugat semuanya terdiri dari de auditu, sehingga keterangan yang mereka berikan tidak sah sebagai alat bukti;
d) Bahwa selain pada putusan a quo halaman 157 yang mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang diajukan Para Terbanding/Para Penggugat yang menerangkan yang menerangkan pada tahun 1965 orang tua Para Terbanding/Para Penggugat yaitu alm. Thomas Mandacan dan alm. Samuel Mandacan dan keluarganya lari keluar dari tempat tersebut (objek sengketa) karena ada peristiwa Gerakan Papua Merdeka, sehingga semua masyarakat orang asli Papua yang berada di pesisir pantai melarikan diri masuk ke hutan takut ditembak Tentara dan Polisi dan nanti keadaan aman baru kembali ke tanah adat yang dahulu dikuasai oleh alm. Thomas Mandacan dan alm. Samuel Mandacan dan keluarganya, namun lokasi tersebut telah dikuasai Tentara dan Polisi sehingga alm. Thomas Mandacan dan alm. Samuel Mandacan dan keluarganya tinggal ke arah Rendani Manokwari akhirnya saat ini dikuasai oleh Para Pembanding/Tergugat I dan tergugat II adalah keterangan yang seharusnya tidak dipertimbangkan atau dikesampingkan oleh Majelis Hakim Judex Factie Tingkat Pertama karena keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Para Terbanding/Para Penggugat tersebut adalah kesaksian testimonium de auditu sebagaimana telah diuraikan pada huruf a), b), c) di atas, selain itu keterangan saksi-saksi tersebut tidak dapat dipercaya karena adalah merupakan fakta yang diketahui umum (noitoir feiten) bahwa tuntutan pembayaran ganti rugi tanah untuk kepentingan umum sudah ada sejak berlakunya UUPA (UU No. 5 Tahun 1960), UU. No. 20 Tahun 1961 Keppres No. 55 Tahun 1993, Perpres No. 36 Tahun 2005, Prepres No. 65 Tahun 2006, PP No. 39 Tahun 1973 dan UU No. 2 Tahun 2012, artinya penghormatan Negara / Pemerintah terhadap hak-hak atas tanah diperhatikan dan mendapat perlindungan hukum sejak orde baru sampai dengan sekarang ini dan tentu telah banyak tuntutan hak masyarakat atas tanah di Papua mendapat perhatian pemerintah dengan pembayaran ganti kerugian jika dilakukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Selanjutnya secara fakta hukum yang tidak dibantah bahwa orang tua Para Terbanding/Para Penggugat tidak pernah menguasai objek sengketa, tetapi dikuasai oleh Keluarga Sorbu, keluarga Burwos dan beberapa keluarga lainnya berdasarkan Berita Acara Nomor : 06/PHT/1979 tentang Pembebasan Tanah, Tanaman dan Bangunan yang akan Digunakan Untuk Pembangunan Base Depot dan Sub Depot Pertamina Manokwari terletak di Jalan Trikora Manokwari yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Manokwari beserta Pihak-Pihak yang melepaskan Hak Atas Tanah Adat yang salah satunya adalah Keluarga Sorbu, keluarga Burwos dan beberapa keluarga lainnya, dan jika orang tua Para Terbanding/Para Penggugat merasa sebagai pemilik objek sengketa, maka sebelum dilakukan pembayaran ganti rugi atau sewaktu-waktu orang tua Para Terbanding/Para Penggugat dapat menuntut hak pembayaran ganti rugi ulayat kepada Keluarga Sorbu, keluarga Burwos dan beberapa keluarga lainnya dan bukan kepada Para Pembanding/Tergugat I dan Tergugat II yang hanya menguasai objek sengketa setelah dibebaskan menjadi tanah Negara untuk Pembangunan Base Depot dan Sub Depot Pertamina Manokwari.
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka seluruh alat bukti surat dan keterangan para saksi yang diajukan oleh Para Terbanding/Para Penggugat seharusnya dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim Judex Factie Tingkat Pertama sehingga petitum gugatan Para Terbanding Para Penggugat angka 5, 7, 8 tidak dapat di kabulkan.
Bahwa Pertimbangan Majelis Hakim Yang Memeriksa, Memutus dan Mengadili Perkara a quo Tidak Sesuai Dengan Fakta yang Terungkap di Persidangan;
1. Bahwa judex factie tingkat pertama dalam pertimbangan hukumnya halaman 165 s/d 168 menyebutkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Para Penggugat mendalikan dari 5 (lima) bidang tanah ulayat milik alm. Thomas Mandacan dan alm. Samuel Mandacan tersebut dikuasai dan digunakan oleh Tergugat Il sejak tahun 1980, barulah pada tahun 2003 sebagian dari tanah ulayat tersebut mendapat ganti rugi dari Tergugat IV. sebagaimana Berita Acara Pelepasan Tanah Adat dan Penyerahan Ganti Rugi Tanah atas Tanah Lokasi Pertamina Wosi Kabupaten Manokwari antara alm. Thomas Mandacan, alm. Samuel Mandacan, alm. Jaconias TDB Sorbu dengan Tergugat IV tanggal 20 Mei 2003 adalah terhadap tanah seluas 15.489 m2 (lima belas ribu empat ratus delapan puluh sembilan meter persegi) milik Alm. Thomas Mandacan dan alm.Samuel Mandacan dengan ganti rugi sebesar EGER dengan harga Rp742.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh dua juta rupiah) yang meliputi: 1. Lokasi ex. Out port dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00102 atas nama Tergugat I seluas 13,590 m2; 2. Lokasi dermaga depot dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.0572 atas nama Tergugat I seluas 2.089 m2; 3. Lokasi bak air ex. Out port dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00100 atas nama Tergugat | seluas 1.024 m2;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalilnya tersebut Para Penggugat mengajukan bukti surat yaitu Bukti P-4 berupa Berita Acara Pelepasan Tanah Adat dan Penyerahan Ganti Rugi Tanah atas Tanah Lokasi Pertamina Wosi Kabupaten Manokwari antara Alm. Thomas Mandacan, alm. Samuel Mandacan, alm. Jaconias TDB Sorbu dengan Tergugat IV tanggal 20 Mei 2003 adalah terhadap tanah seluas 15.489 m2 (lima belas ribu empat ratus delapan puluh sembilan meter persegi) milik Alm.Thomas Mandacan dan alm.Samuel Mandacan dengan ganti rugi sebesar dengan harga Rp742.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh dua juta rupiah), dihubungkan dengan Keterangan Saksi dari Para Penggugat yakni keterangan Saksi Keliopas Meidodga, Saksi Karel Mandacan, Saksi Wellem Isak Rumaropen dan Saksi Isak Katebu, Keterangan Saksi dari Tergugat I dan Tergugat Il yakni Saksi Isak Samuel Rumadas, Saksi Nobertus Joseph Kaparang dan Saksi Petrus Pulo...dst.
Menimbang, bahwa Tergugat I dan Tergugat II mengajukan Bukti surat T.I/T.II-12 berupa Surat Pernyataan Keluarga Besar Sorbu tanggal 15. September 1999 yang didalamnya menyebutkan Jaconias Sorbu (orangtua Tergugat V, VI dan VII) sebagai pemilik hak adat/ulayat menyerahkan tanah obyek sengketa I dan II kepada Tergugat I dan II dengan ganti rugi sebesar Rp17.500.000,00.
Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Saksi Para Penggugat yang saling berhubungan yakni keterangan Saksi Keliopas Meidodga yang menerangkan bahwa Saksi sebagai Kepala Suku Arfak Turun Irogi Meidodga kenal dengan Jaconias Sorbu yang berasal dari Suku Biak Numfor, sama sekali bukan masyarakat Suku Arfak Manokwari, dan tidak memiliki tanah adat di daerah Manokwari khususnya terhadap lokasi tanah sengketa yang dikuasai Tergugat I dan II, keterangan Saksi Karel Mandacan yang menerangkan Saksi sebagai Kepala Suku Arfak Turunan Barend Mandacan tidak kenal dengan Jaconias Sorbu yang berasal dari Suku Biak Numfor, sama sekali bukan masyarakat Suku Arfak Manokwari, dan Jaconias Sorbu tidak memiliki tanah adat di daerah Manokwari khususnya terhadap lokasi tanah sengketa yang dikuasai Tergugat I dan II; keterangan Saksi Sorbu Septinus K menerangkan bahwa kenal dengan Jaconias Sorbu yang berasal dari Suku Biak Numfor, sama sekali bukan masyarakat Suku Arfak Manokwari, dan Jaconias Sorbu tidak memiliki tanah adat di daerah Manokwari khususnya terhadap lokasi tanah sengketa yang dikuasai Tergugat I dan II; keterangan Saksi Wellem Isak Rumaropen yang menerangkan bahwa alm. Jaconias Sorbu dan keluarganya tidak miliki hak dan tidak pernah bertempat tinggal di atas tanah adat sengketa dan keterangan Saksi Isak Katebu yang menerangkan setahu Saksi, alm, Jaconias Sorbu dan keluarganya tidak pernah memiliki dan bertempat tinggal di atas tanah adat sengketa, dihubungkan dengan Bukti Surat P-7 berupa Surat Pernyataan Anak-Anak Almarhum Bapak Jaconias Sorbu Perihal Tanah Depot Pertamina Sanggeng Manokwari tanggal 3 Juni 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh Merry Sorbu (Tergugat V), Denny Demianus Sorbu (Tergugat VI) dan Yermina Yeni Sorbu (Tergugat VII) yang menyatakan bahwa orang tua kami Bapak Jaconias Sorbu adalah masyarakat yang berasal dari suku numfor biak dan bukan pemilik dari lokasi tanah yang ditempati oleh Depot Pertamina Jalan Trikora Sanggeng Manokwari adalah benar-benar tanah adat milik dari Suku Besar Arfak yaitu Bapak Samuel Mandacan (Kepala Suku Besar Arfak) dan Bapak Daud Mandacan anak dari alm. Thomas Mandacan, Jo Bukti Surat P-8 berupa Surat Pernyataan tanggal 4 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Lembaga Kakain Kakara Sosial dan Hukum Adat "Bindara" Manokwari, yang menyatakan bahwa alm. Bapak Jaconias Sorbu adalah benar-benar masyarakat asli suku Blak Numfor dan bukan masyarakat Suku Arfak apalagi sebagai Kepala Suku Besar Arfak, bahwa surat pernyataan ini dibuat untuk menghindari kesalahpahaman diantara masyarakat suku-suku adat di Tanah Papua dan khususnya untuk meluruskan pemilik sah atas tanah adat lokasi Pertamina Unit Pemasaran VIII Depot Manokwari yang selama ini dijual tanpa sepengetahuan Kepala Suku Besar Arfak dan masyarakat adat pemilik tanah adat lokasi Pertamina tersebut.
2. Bahwa pertimbangan Yudex Factie Pengadilan Negeri Manokwari tersebut adalah pertimbangan yang keliru dengan alasan-alasan sebagai berikut :
a. Bahwa pertimbangan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Para Pembanding/Tergugat I dan Tergugat II yang menerangkan bahwa terhadap pembayaran ganti rugi senilai Rp.742.000.000 (tujuh ratus empat puluh dua juta rupiah) dari Turut Terbanding I/Tergugat IV kepada alm. Thomas Mandacan, alm. Samuel Mandacan dan alm. Jaconias TDB Sorbu tanggal 20 Mei 2003 sesuai Bukti P-4 setahu para saksi dilakukan karena sering ada gangguan keamanan di Depot Pertamina Manokwari oleh keluarga Sorbu sehingga mengganggu kelancaran distribusi BBM di Manokwari dan sekitarnya dan pembayaran tersebut tanpa melibatkan Pembanding I, dan kondisi gangguan keamanan terhadap Depot Pertamina Manokwari juga terjadi di tahun 1999 sampai terjadi ancaman dan pemukulan terhadap Kepala Depot Pertamina Manokwari (Para Pembanding) oleh keluarga Sorbu sehingga untuk menjamin keamanan Depot Pertamina Manokwari telah dilakukan pembayaran kepada alm. Jaconias Sorbu pada tanggal 15 September 1999 sebesar Rp.17.500.000 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah);
b. Bahwa dari bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Para Terbanding/Para Penggugat dalam persidangan tidak dtemukan adanya fakta hukum bahwa alm. Thomas Mandacan dan alm. Samuel Mandacan atau keluarganya atau orang yang dikuasakan yang menguasai, memiliki, memanfaatkan dan melestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup terhadap objek sengketa, termasuk 3 (tiga) bidang tanah lainnya yang dikuasai oleh Pembanding II/Tergugat II, tetapi sebaliknya ketika dilakukan pembebasan keseluruhan bidang tanah berdasarkan Berita Acara Nomor : 06/PHT/1979 tentang Pembebasan Tanah, Tanaman dan Bangunan yang akan digunakan Untuk Pembangunan Base Depot dan Sub Depot Pertamina Manokwari terletak di Jalan Trikora Manokwari yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Manokwari beserta Pihak-Pihak yang melepaskan Hak Atas Tanah Adat yang salah satunya adalah Keluarga Sorbu, keluarga Burwos dan beberapa keluarga lainnya (vide Bukti T.I/T.II-14), maka orang yang secara nyata menguasai seluruh bidang tanah tersebut adalah Keluarga Sorbu, keluarga Burwos dan beberapa keluarga lainnya yang telah menerima pembayaran ganti rugi, tanah, tanaman dan bangunan atas seluruh bidang tanah dimaksud, maka berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, maka Para Terbanding/Para Penggugat bukan sebagai pemilik hak ulayat atas tanah 5 (lima) bidang yang dikuasai oleh Pembanding II/Tergugat II dan telah memiliki Sertifikat HGB atas nama Pembanding I/Tergugat I;
c. Bahwa Kepala Suku Besar Pedalaman Arfak Turunan Baren Mandacan dan Irogi Meidodga selaku masyarakat adat Manokwari dan Lembaga Kakain Kakara Sosial dan Hukum Adat “Bindara” Manokwari bukan sebagai pihak yang berwenang menetapkan hak ulayat masyarakat adat karena sesuai dengan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Peraturan Daerah Khusus Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Pelindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat, Bupati/Walikota sebagai pihak yang berwenang melakukan penetapan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat berdasarkan rekomendasi Panitia Masyarakat Hukum Adat dengan Keputusan Kepala Daerah yang ditindaklanjuti dengan penatausahaan tanah ulayat kesatuan masyarakat hokum adat dilakukan berdasarkan penetapan pengakuan dan perlindungan kesatuan masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. Agar tanah ulayat itu dapat diakui dan dilindungi, masyarakat hukum adat terkait harus terlebih dahulu diakui dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota setelah
d. Bahwa Para Pembanding/Tergugat I dan Tergugat II selaku Badan Hukum (BUMN) telah memiliki Sertifikat HGB atas objek sengketa yang diperoleh melalui prosedur yang sah secara hukum sehingga lokasi objek sengketa tersebut secara hukum bukan atau tidak lagi merupakan hak ulayat masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat pada pasal 3 yang menyatakan “Penetapan pengakuan dan perlindungan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dan pasal 4 yang menyaakan “ Pelaksanaan Hak Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 tidak berlaku terhadap bidang-bidang tanah yang pada saat ditetapkannya :
a. Sudah dipunyai oleh perseorangan atau badan hukum dengan sesuatu hak atas tanah; atau
b. Yang sudah diperoleh atau dibebaskan oleh instansi pemerintah, badan hukum atau perseorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Bahwa Para Terbanding/Para Penggugat bukan sebagai pemilik hak ulayat atas objek sengketa karena pada lokasi objek sengketa tersebut belum ada penetapan kepemilikan hak ulayat yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Manokwari yang menyatakan bahwa Para Terbanding/Para Penggugat sebagai pemilik hak ulayat atas objek sengketa tersebut dimana status pengakuan kepemilikan hak ulayat harus dilakukan melalui mekanisme penelitian dan hasil verifikasi serta validasi dari Panitia MHA yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Manokwari dan hasil rekomendasi Panitia MHA yang menjadi dasar penetapan wilayah hak ulayat masyarakat adat Papua oleh Bupati Manokwari, sebagaimana diatur dalam pasal 8 s/d pasal 15 Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Pelindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat, dimana dalam pasal 14 ayat (1), (2) dan (3) disebutkan sebagai berikut :
(1) Panitia MHA Kabupaten/Kota menyampaikan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 kepada Bupati/Walikota dalam jangka waktunya 14 (empat belas) hari kerja;
(2) Bupati/Walikota melakukan penetapan pengakuan MHA berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja;
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Dengan belum adanya penetapan dalam keputusan Bupati Manokwari sesuai ketentuan, maka secara hukum klaim Para Terbanding/Para Penggugat sebagai pemilik hak ulayat atas objek sengketa dalam perkara a quo adalah tidak berdasarkan hukum dan patut untuk dikesampingkan oleh Majelis Hakim Judex Factie Tingkat Pertama.
Selain itu klaim kepemilikan hak ulayat oleh Para Terbanding/Para Penggugat atas objek sengketa melalui gugatan dalam perkara a quo sebelum ditetapkan dalam keputusan Bupati Manokwari seharusnya gugatan dinyatakan ditolak karena tidak berdasarkan alas hak dan hukum atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima karena gugatan prematur (diajukan gugatan sebelum ada keputusan Bupati Manokwari tentang Penetapan Kepmilikan Hak Ulayat Masyarakat Adat).
f. Bahwa jika dicermati, ada hubungan kepentingan yang sama antara Para Terbanding/Para Penggugat sebagai ahli waris alm. Thomas Mandacan dan alm. Samuel Mandacan dengan Kepala Suku Besar Pedalaman Arfak Turunan Baren Mandacan dan Irogi Meidodga selaku masyarakat adat Manokwari karena Para Terbanding/Para Penggugat juga sebagai turunan Baren Mandacan sebagaimana yang telah diuraikan pada alasan angka 2 huruf a, b, c dan d di atas;
Dari uraian tersebut, maka pertimbangan Majelis Hakim Judex Factie Tingkat Pertama perkara a quo tidak tepat atau keliru dalam memberikan pertimbangan hukum, sebaliknya berdasarkan dalil dan bukti-bukti surat, keterangan para saksi dan keterangan ahli yang telah diajukan Para Pembanding/Tergugat I dan Tergugat II bahwa Para Pembanding/Tergugat I dan Tergugat II pihak yang beritikad baik dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum (vide Jawaban Tergugat I dan Tergugat II halaman 25 s/d 44 dan Kesimpulan Tergugat I dan Tergugat II halaman 1 s/d 25), maka secara hukum Para Pembanding/Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat memenuhi tuntutan Para Terbanding/Para Penggugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Terbanding/Para Penggugat karena tuntutan ganti kerugian dari Para Terbanding/Para Penggugat tersebut tanpa dasar dan alasan yang sah secara hukum.
Berdasarkan dalil Para Pembanding/Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah diuraikan di atas, dengan ini perkenankanlah Para Pembanding/Tergugat I dan Tergugat II mengajukan permohonan agar yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa perkara ini berkenaan untuk memberikan putusan dengan amar :
1. Menyatakan menerima permohonan banding Para Pembanding/Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor : 23/Pdt.G/2021/PN.MnK tanggal 11 November 2021;
MENGADILI SENDIRI :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan menerima eksepsi Para Pembanding/Tergugat I dan Tergugat II
Menyatakan Gugatan Para Terbanding/Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Membebankan biaya perkara kepada Para Terbanding/Para Penggugat.
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Para Terbanding dahulu Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Para Pembanding dahulu Tergugat I dan Tergugat II tidak melakukan perbuatan melawan hukum;
Membebankan biaya perkara kepada Para Terbanding dahulu Para Penggugat.
S U B S I D A I R
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang bahwa dari alasan-alasan memori banding yang diajukan Pembanding III semula Tergugat VIII, pada pokoknya memohon sebagai berikut :
Bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 23/Pdt. G/2021/PN.Mnk yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 11 Nopember 2021, Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari selaku Pembanding VIII semula Tergugat VIII telah menyatakan Permohonan Banding pada hari Senin, 22 Nopember 2021 sesuai dengan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 23/Pdt. G/2021/PN. Mnk. Dengan demikian, Permohonan Banding ini diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan menurut pasal 199 ayat (1) Rbg yang menyatakan :
"Dalam hal dimungkinkan pemeriksaan dalam tingkat banding, maka pesmohon banding yang ingin menggunakan kesempatan itu, mengajukan permohonan untuk itu yang bila dipandang perlu, disertai dengan suatu risalah banding dan surat-surat lain yang berguna untuk itu atau permohonan itu dapat diajukan oleh seorang kuasa seperti dimaksud dalam ayat (3) Pasal 147 dengan suatu surat kuasa khusus kepada panitera dalam waktu 14 hari terhitung mulai hari diucapkannya keputusan pengadilan negeri, sedangkan tenggang waktu itu adalah empat belas hari setelah putusan diberitahukan menurut Pasal 190 kepada yang bersangkutan, jika ia tidak hadir pada waktu putusan diucapkan.”
Bahwa demikian pula terhadap penyerahan Memori Banding ini melalui Pengadilan Negeri Manokwari masih dalam tenggang waktu yang disyaratkan, sehingga berdasarkan hal-hal tersebut, maka layak dan beralasan hukum jika Yth. Ketua Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima Permohonan dan Memori Banding ini;
Bahwa segala sesuatu yang diuraikan dalam Memori Banding ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Eksepsi dan Jawaban, Duplik dan Kesimpulan Tergugat VIII / Pembanding VIII;
Bahwa Pembanding VIII sampai dengan disampaikannya Memori Banding ini belum mendapatkan salinan putusan Pengadilan Negeri Manokwari dalam Perkara Perdata Nomor 23/Pdt. G/2021/PN.Mnk sebagaimana putusan telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 11 Nopember 2021;
Bahwa Pembanding VIII telah pula menyampaikan secara resmi surat permintaan salinan putusan sebagaimana surat pertama nomor MP.02.02/1206-92.02/XI/2021 tanggal 22 Nopember 2021, dan surat kedua nomor MP.02.02/1231-92.02/XI/2021 tanggal 24 Nopember 2021;
Bahwa oleh karena Pembanding VIII tidak dapat dan atau tidak memiliki kesempatan untuk membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangan majelis hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Manokwari dalam Perkara Perdata Nomor 23/Pdt.G/2021/PN.Mnk, sehingga berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pembanding VIII dengan ini menyatakan mengajukan keberatan terhadap seluruh materi pertimbangan majelis hakim sebagaimana dimuat dalam putusan dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan amar Putusan judex factie Tingkat Pertama Nomor : 23/Pdt. G/2021/PN.Mnk tersebut tidak tepat dan tidak benar sehingga harus dilakukan pemeriksaan kembali oleh Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura, terutama terhadap bukti-bukti surat dan hasil pemeriksaan setempat, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa bukti surat P1 sampai dengan P3 yang diajukan oleh para Penggugat tersebut adalah merupakan bukti surat baru sesuai dengan tanggal dan tahun, bukti surat dibuat setelah puluhan tahun tanah obyek sengketa I dan II terdaftar sebagaimana Bukti T.VIII - 2 : Buku Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 338/MB tanggal 10 Juni 1987 dan Bukti T. VIII - 5 : Buku Tanah Hak Guna Bangunan Nomor B. 521/MB tanggal 26 Juni 1989;
Bahwa bukti surat yang diajukan oleh para Penggugat tidak membuktikan secara jelas dan pasti batas-batas dan luas tanah baik terhadap tanah obyek sengketa I dan tanah obyek sengketa II;
Bahwa bukti surat P4 sampai dengan P6 yang diajukan oleh para Penggugat tersebut tidak membuktikan bahwa tanah obyek sengketa I dan tanah obyek sengketa II adalah merupakan tanah adat milik para Penggugat, hal tersebut didasari dengan Peraturan Daerah Khusus Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Dan Wilayah Adat Di Provinsi Papua Barat;
4) Bahwa pengakuan terhadap hak atas tanah adat harus dilaksanakan dengan melalui tahapan antara lain identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan oleh Pemerintah Daerah setempat, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 j.o Pasal 11 Peraturan Daerah Khusus Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Dan Wilayah Adat Di Provinsi Papua Barat; 5) Bahwa selanjutnya bukti surat P7 sampai dengan P8 yang diajukan oleh para Penggugat tersebut adalah merupakan pernyataan secara sepihak yang digunakan untuk kepentingan para Penggugat, terlebih lagi pernyataan dari Alm. Jaconias Sorbu yang menyatakan bahwa tanah obyek sengketa adalah benar-benar tanah ulayat para Penggugat, berbanding terbalik dengan bukti surat yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II terkait Berita Acara Ganti Kerugian, yang salah satu penerima ganti kerugiannya adalah Alm. Jaconias Sorbu; Bahwa kemudian antara luas sebagaimana dalil gugatan para Penggugat seluas 38.626 M2 (tiga puluh delapan ribu enam ratus dua puluh enam meter persegi) dengan luas hasil pengukuran sebagaimana penunjukan batas-batas oleh Penggugat seluas 38.454 M2 (tiga puluh delapan ribu empat ratus lima puluh empat meter persegi) terdapat selisih luas tanah obyek sengketa 1 (satu) yaitu seluas 172 M2 (seratus tujuh puluh dua meter persegi); Berdasarkan pertimbangan serta alasan sebagaimana telah diuraikan diatas tersebut, kiranya Yth. Majelis Hakim Tingkat Banding berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menerima Permohonan Banding dari Pembanding VIII semula Tergugat VIII;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 23/Pdt. G/2021/PN.Mnk.
Mengadili Sendiri :
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan Eksepsi Tergugat VIII untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Para Penggugat.
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Menghukum para Penggugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Atau
Apabila yang terhormat Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka Pembanding VIII semula Tergugat VIII memohon untuk diberikan putusan dengan seadil - adilnya (Et Aquo Et Bono).
Menimbang bahwa dari alasan-alasan memori banding yang diajukan Pembanding IV semula Tergugat III pada pokoknya memohon sebagai berikut :
Bahwa Ketua dan Majelis Hakim Tinggi Yang Mulia perlu memperhatikan dengan cermat Bukti Surat Penggugat bertanda P.1, dan P.2 yang nyata-nyata adalah merupakan surat baru yang baru saja dibuat serta diterbitkan tertanggal 11 Januari 2021 dan tertanggal 15 Desember 2021 sebelum Gugatan Penggugat dibuat tertanggal 22 Maret 2021 serta diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari pada tanggal 8 April 2021;
Bahwa bukti surat Penggugat bertanda P.1 dan P.3 tersebut diatas sama sekali tidak disertai bukti akte kelahiran, atau Kartu Keluarga atau surat lain sebagai dasar administratif pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menunjukan benar adanya hubungan hukum kekeluargaan antara para Penggugat dengan pemberi warisnya masing-masing. Sehingga bukti surat para Penggugat bertanda P.1 dan P.2 tersebut tidak bisa berdiri sendiri untuk dijadikan alat bukti sebagai dimaksud dalam perkara a quo;
Bahwa demikian juga Bukti-bukti Surat penggugat sama sekali tidak menunjukkan secara jelas dan terang benderang mengenai batas-batas tanah serta luas tanah yang dijadikan objek sengketa I dan objek sengketa II dalam perkara a quo;
Bahwa sesungguhnya sesuai dengan ketentuan Pasal 43 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi provinsi Papua beserta penjelasan pasal tersebut serta sesuai Peraturan Daerah Khusus Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat, dimana klaim para Penggugat tidak terbukti sebagai didalilkan bahkan Bukti Surat Para Penggugat bertanda P.4, P.5 dan P.6 sama sekali tidak membuktikan alasan hukum dari klaim kepemilikan adat para Penggugat tersebut;
Bahwa klaim para penggugat sebagai didalilkan pula dalam Bukti P.7 dan P.8 dari para Penggugat juga adalah Surat Baru yang bersifat sepihak dan tidak bisa digunakan untuk mematahkan Bukti Surat dari Tergugat I dan Tergugat II berupa Berita Acara Ganti Kerugian yang salah satu penerimanya adalah almarhum Jaconias TDB Sorbu;
Bahwa terdapat pertentangan fakta mengenai klaim para Penggugat di dalam Gugatannya mengenai luasan tanah objek sengketa seluas 38.626 M2 (Tiga puluh delapan ribu enam ratus dua puluh enam meter persegi) dengan hasil pengukuran pada saat Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara a quo yang menunjukkan fakta luas objek sengketa dalah 38.454 M2 (Tiga puluh delapan ribu empat ratus lima puluh empat meter persegi). Jadi terdapat selisih luas tanah objek sengketa 1 dalam perkara a quo seluas 172 M2 (Seratus tujuh puluh dua meter persegi);
Bahwa kepemilikan Tergugat I dan Tergugat II atas Objek sengketa berdasarkan alas hak yang diakui secara hukum adalah tidak serta merta dapat dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat tanpa adanya proses hukum terhadap mekanisme dan prosedur penerbitan suatu Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang mengesahkan hak yang diperoleh Tergugat I dan Tergugat II dalam hal itu.
Berdasarkan seluruh alasan-alasan sebagaimana diuraikan diatas, maka Pemohon Banding IV (dahulu Tergugat III) dengan hormat dan rendah hati memohon Kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura i.c.Majelis Hakim Tinggi Yang Mulia, berkenan memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menerima Permohonan Banding para Pemohon Banding IV (dahulu Tergugat III);
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor : 23/PDT.G/2021/PN.Mnk;
MENGADILI SENDIRI
MEMUTUSKAN :
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya, dan atau setidak-tidaknya Dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijk verklaard);
Menyatakan Kedudukan hukum para Termohon banding (dahulu Para Penggugat) sebagai Ahli Waris Sah adalah bertentangan menurut hukum;
Menghukum para Termohon Banding (dahulu para Penggugat) untuk membayar segenap biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU;
Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang bahwa dari alasan-alasan kontra memori banding yang diajukan Para Terbanding semula Para Penggugat pada pokoknya memohon sebagai berikut :
Bahwa Para Terbanding "sangat keberatan dan menolak dengan tegas” seluruh dalil dalil yang dikemukakan oleh Para Pembanding di dalam Memori Banding-nya, kecuali terhadap hal-hal yang secara terang dan tegas diakui kebenarannya oleh Para Terbanding;
2. Bahwa Para Terbanding sangat setuju dan sependapat serta mendukung sepenuhnya Putusan Pengadilan Negeri Manokwari tanggal 11 November 2021 No. 23/Pdt.G/2021/PN.Mnk. (selanjutnya disebut “Putusan"), karena Putusan dimaksud telah didasarkan pada pertimbangan hukum yang tepat dan benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta rasa keadilan, serta berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya;
3. Bahwa menurut hemat Para Terbanding, upaya banding yang dilakukan Para Pembanding I terlepas dari hak yang diberikan oleh UU kepada mereka hanyalah semata merupakan upaya-upaya dan "akal-akalan" Para Pembanding untuk mengulur-ulur waktu saja dan bila mau jujur dan hati dapat berbicara maka jauh dilubuk hati Para Pembanding sendiri sebenarnya dan pastilah mengakui kebenaran dari isi gugatan Para Terbanding sebagaimana putusan aquo;
4. Bahwa obyek sengketa I dan obyek sengketa II adalah bagian dari seluruh tanah ulayat milik Para Terbanding yang pada tahun 1980 dikuasai oleh Terbanding I dan Terbanding II;
5. Bahwa Para Terbanding adalah keturunan langsung dan ahli waris dari Alm.. THOMAS MANDACAN dan alm. SAMUEL MANDACAN;
6. Bahwa tanah ulayat yang dikuasai oleh Terbanding I dan Terbanding II kemudian disertifikatkan dan dibagi atas lima bidang tanah yangt meliputi :
Lokasi Depot Unit Pemasaran VIII Depot Pertamina Manokwari seluas 38.626 m2(tiga puluh delapan ribu enam ratus dua puluh enam meter persegi) dengan Sertifikat Hak Guna Bagunan(HGB) N0.00086 atas nama Tergugat I dengan batas-batas:
Lokasi Depot Unit Pemasaran VIII Depot Pertamina Manokwari seluas 38.626 m2 (tiga puluh enam ribu enam ratus dua puluh enam meter persegi) dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00086 atas nama Tergugat I dengan batas-batas :
Utara : Perkampungan;
Timur : ex.PT.Bosowa/Perkampungan Sanggeng;
Selatan: Jalan Trikora;
Barat : Warung Makan Ojo Gelo;
Lokasi Ex.OUT PORT seluas 13.590 m2 (tiga belas ribu lima ratus sembilan puluh meter persegi) dengan Sertifikat HGB No.00102 atas nama Tergugat I dengan batas-batas :
Utara : Jalan Trikora;
Timur : Jalan;
Selatan : Laut/gereja Pekabaran Injil;
Barat : Tep Bek;
Lokasi rumah dinas Tergugat II sekuas 1.368 m2 (seribu tiga ratus enam puluh delapan meter persegi) dengan Sertifikat HGB No.00088 atas nama Tergugat I dengan batas-batas :
Utara : Tanah Dinas Kehutanan/Perkampungan Sanggeng;
Timur : Rumah Bapak Wira;
Selatan : Jalan Trikora;
Barat : Karaoke;
Lokasi dermaga depot Pertamina seluas 2.089 m2 (dua ribu delapan puluh sembilan meter persegi) dengan Sertifikat HGB No.0572 atas nama Tergugat I dengan batas-batas :
Utara : Jalan Trikora;
Timur : Tepbek;
Selatan : Laut;
Barat : Tanah TNI AD;
Lokasi bak air Ex Out Port seluas 1.024 m2 (seribu dua puluh emopat meter persegi) dengan Sertifikat HGB No.00100 atas nama Tergugat I dengan batas-batas :
Utara : Jalan Trikora;
Timur : Ex Out Port;
Selatan : Ex Out Port;
Barat : Ex Out Port;
7.Bahwa penguasaan oleh Terbanding I dan Terbanding II atas 5 (lima) bidang tanah yang terletak di Jalan Trikora, Kelurahan Sanggeng, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat tersebut di atas dengan tampa seijin dan sepengetahuan Alm..THOMAS MANDACAN dan alm. SAMUEL MANDACAN atau orang tua dari Para Terbanding ;
8. Bahwa pada tanggal 27 November 2013 Alm.. THOMAS MANDACAN meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris yaitu Terbanding I dan Terbanding II sebagaimana Surat Keterangan Ahli Waris No.474.4/06/2021 tanggal 11 januari 2021;
9. Bahwa pada tanggal 27 Juli 2018 alm. SAMUEL MANDACAN meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris yaitu Terbanding III, Terbanding IV, Terbanding V serta ahli waris lainnya yang masih dibawah umur yaitu Dafid Bengurion Mandacan, Monalisa Mandacan dan Obe Rumruren Mandacan;
10. Bahwa hingga tahun 1965, Lokasi hak Ulayat Alm..THOMAS MANDACAN dan alm. SAMUEL MANDACAN, yang saat ini dikuasai oleh Pembanding II, ditempati sebagai tempat tinggal dan tempat bercocok tanam oleh alm.Thomas Mandacan dan keluarga ;
11. Bahwa lokasi hak ulayat Alm..THOMAS MANDACAN dan alm. SAMUEL MANDACAN kemudian ditinggalkan oleh alm. Thomas Mandacan karena saat itu alm. Thomas Mandacan dan keluarga lari kehutan bersama keluarga alm.Samuel Mandacan setelah adanya operasi pembersihan oleh Tentara Nasional Indonesia terhadap masyarakat yang dituduh sebagai bagian dari Organisasi Papua Merdeka;
12. Bahwa sejak tahun 1980 tanah ulayat milik Alm. Thomas Mandacan dan alm.Samuel Mandacan kemudian dikuasai dan digunakan oleh Pembanding II, barulah pada tahun 2003 sebagian dari tanah ulayat tersebut mendapat ganti rugi dari Pemda Manokwari dahulu Tergugat IV;
13. Bahwa Berita Acara Pelepasan Tanah Adat dan Penyerahan Ganti Rugi Tanah atas Tanah Lokasi Pertamina Wosi Kabupaten Manokari antara Alm. Thomas Mandacan, alm.Samuel Mandacan, alm.Jaconias TDB.Sorbu dengan Pemda Manokwari tanggal 20 Mei 2003 adalah terhadap tanah seluas 15.489 m2 (lima belas ribu empat ratus delapan puluh Sembilan meter persegi) milik Alm. Thomas Mandacan dan alm.Samuel Mandacan dengan ganti rugi sebesar dengan harga Rp.742.000.000,-(tujuh ratus empat puluh dua juta rupiah) yang meliputi :
(1) Lokasi Ex. OUT PORT seluas 13.590 m2(tiga belas ribu lima ratus sembilan puluh meter persegi) terdaftar dengan Sertifikat HGB No.00102 atas nama Tergugat I dengan batas-batas:
Utara : Jl. Trikora
Timur : Jalan
Selatan : Laut/Gereja Pekabaran Injil
Barat : Tep Bek
(2) Lokasi dermaga depot Pertamina seluas 2.089 m2(dua ribu delapan puluh sembilan meter persegi) terdaftar dengan Sertifikat HGB No.0572 atas nama Tergugat I dengan batas-batas:
Utara : Jl. Trikora
Timur : Tepbek
Selatan : Laut
Barat : Tanah Milik TNI AD
Lokasi bak air Ex Out Port seluas 1.024 m2(seribu dua puluh empat meter persegi) terdaftar dengan Sertifikat HGB No.00100 atas nama Tergugat I dengan batas-batas:
Utara : Jl. Trikora
Timur : Ex Out Port
Selatan : Ex Out Port
Barat : Ex Out Port
14. Bahwa Berita Acara Pelepasan Tanah Adat dan Penyerahan Ganti Rugi Tanah atas Tanah Lokasi Pertamina Wosi Kabupaten Manokari antara Alm. Thomas Mandacan, alm.Samuel Mandacan, alm.Jaconias TDB.Sorbu dengan Pemda Manokwari pada tanggal 20 Mei 2003 hanya memberikan ganti rugi atas sebagian dari tanah ulayat Para Pembanding sedangkan obyek sengketa I dan Obyek sengketa II tidak menjadi bagian yang dilepaskan dan mendapat ganti rugi saat itu;
15. Bahwa obyek sngkta I dan obyek sngkya II yang blummndapat ganti rugi dan tidak menjadi bagian yang dilepaskan dari Berita Acara Pelepasan Tanah Adat dan Penyerahan Ganti Rugi Tanah atas Tanah Lokasi Pertamina Wosi Kabupaten Manokari antara Alm. Thomas Mandacan, alm.Samuel Mandacan, alm. Jaconias TDB.Sorbu dengan Tergugat IV tanggal 20 Mei 2003 tersebut adalah meliputi:
(1) Lokasi Depot Unit Pemasaran VIII Depot Pertamina Manokwari seluas 38.626 m2(tiga puluh delapan ribu enam ratus dua puluh enam meter persegi) terdaftar dengan Sertifikat Hak Guna Bagunan (HGB) No.00086 atas Tergugat I dengan batas-batas:
Utara : Perkampungan
Timur : Ex.PT.Bosowa/Perkampungan Sanggeng
Selatan : Jl.Trikora
Barat : Warung Makan Ojo Gelo
(2) Lokasi rumah dinas Tergugat II seluas 1.368 m2 (seribu tiga ratus enam puluh delapan meter persegi) dengan sertifikat HGB No.00088 atas nama Tergugat I dengan batas-batas;
Utara : Tanah Dinas Kehutanan/Perkampungan Sanggeng
Timur : rumah Bpk. Wira
Selatan : Jln.Trikora
Barat : Karaoke
Bahwa terhadap obyek sengketa I dan obyek sengketa II baik Alm. Thomas Mandacan dan alm.Samuel Mandacan maupun Para Terbanding belum pernah melepaskan, memberi kuasa melepaskan ataupun menerima ganti rugi dalam bentuk apapun juga dari pihak manapun juga termasuk dari Para Pembanding dan Pemda Manokwari sebelumnya Tergugat IV;
Bahwa selain perbuatan hukum dengan melepaskan tanah adat dan mendapatkan ganti rugi atas tanah seluas 15.489 m2 (lima belas ribu empat ratus delapan puluh Sembilan meter persegi) dengan Berita Acara Pelepasan Tanah Adat dan Penyerahan Ganti Rugi Tanah atas Tanah Lokasi Pertamina Wosi Kabupaten Manokari antara Alm. Thomas Mandacan, alm.Samuel Mandacan, alm.Jaconias TDB.Sorbu tanggal 20 Mei 2003, obyek sengketa I dan obyek sengketa II sejak dikusai oleh Terbanding II sejak tahun 1980, Alm. Thomas Mandacan dan alm. Samuel Mandacan sebagai pemilik hak atas obyek sengketa I dan obyek sengketa II maupun Para Terbanding sebagai ahli waris belum pernah menjual, melepas, memberikan kuasa melepas ataupun mendapatkan ganti rugi atas obyek sengketa I dan obyek sengketa II dari pihak manapun juga;
18. Bahwa Gugatan Para Terbanding sederhana saja yaitu menggugat obyek sengketa yang selama ini dikuasai oleh Terbanding I dan Terbanding II tampa membayar atau membeli atau memberikan ganti rugi kpada Alm.. THOMAS MANDACAN dan alm. SAMUEL MANDACAN atau orang tua dari Para Terbanding dan Para Terbanding sendiri sebagai ahli waris atas obyek sengketa I dan obyek sengketa II;
19. Bahwa pembayaran yang pernah dilakukan kepada Jaconias Sorbu pada tahun 1999 untuk 5 (lima) bidang tanah adat milik Alm.. THOMAS MANDACAN dan alm. SAMUEL MANDACAN bukan karena Joconias Sorbu adalah pemilik atas tanah adat tesebut tetapi adanya desakan puluhan orang yang dibawah oleh Joconias Sorbu yang disertai ancaman yang akan memukul pimpina Depot Pertamina (Pembanding II) sehingga pembayaran atas tanah sluas 56.000m2 dimana obyk sengketa adalah bagian didalammya dilakukan oleh Pembanding II (vide keterangan saksi Pembanding I dan Pembanding II saksi Ishak Rumadas didepan persidangan);
20. Bahwa mengenai Surat Pernyataan alm.Jaconias TDB.Sorbu atau orang tua dari Tergugat V, Trgugat VI, dan Trgugat VII yang telah menerima uang sebesar Rp.17.500.000,-(tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dari Tergugat I sebagai ganti rugi atas tanah dan tanaman yang dikuasai oleh Tergugat II sebagaimana Surat Pernyataan tertanggal 15 September 1999 adalah tidak berdasar hukum dan tidak berkekuatan hukum karena alm.Jaconias TDB.Sorbu adalah bukan sebagai pemilik hak atas tanah yang dikuasai oleh Tergugat II hal mana diterangakan Surat Pernyataan Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII tanggal 3 Juni 2016 (vide bukti bertanda P-7, P-8, dan P-18);
21. Bahwa untuk selebihnya Para Terbanding tetap pada Gugatannya.
Berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan sebagaimana diuraikan tersebut diatas, Para Tebanding (dahulu Para Penggugat) dengan hormat MOHON kiranya Yangterhormat Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura cq. Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan memberikan Putusan sebagai berikut :
MENGADILI :
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manokwari No.23/Pdt.G/2021/ PN.Mnk. Tanggal 11 Novembr 2021;
- Mengabulkan Gugatan Para Pembanding untuk seluruhnya;
- Menolak permohonan banding Para Pembanding untuk seluruhnya dan
- Menghukum Para Pembanding membayar ongkos perkara.
Atau,
Apabila yang terhormat Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, MOHON kebijaksanaan untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, tanggal 11 November 2021, Memori Banding dari Pembanding I dan II semula Tergugat I dan II, Memori Banding dari Pembanding III semula Tergugat VIII, dan Memori Banding dari Pembanding IV semula Tergugat III, serta kontra memori banding dari Para Terbanding semula Para Penggugat, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan Hakim Tingkat Pertama dalam perkara tersebut karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar sehingga diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa tentang eksepsi yang diajukan oleh Para Pembanding I dan II semula Tergugat I dan II, Pembanding III semula Tergugat VIII dan Pembanding IV semula Tergugat III telah dipertimbangkan secara cermat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama oleh karena mana pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pertimbangan dalam tingkat banding dan dianggap telah dimuat sebagai satu keastua dalam putusan ini dan tidak diulangi lagi;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan dalam Memori Banding dari Pembanding I dan II semula Tergugat I dan II, Memori Banding dari Pembanding III semula Tergugat VIII, dan Memori Banding dari Pembanding IV semula Tergugat III, pada pokoknya adalah merupakan pengulangan fakta hukum yang telah dipertimbangkan secara cermat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Tingkat Banding mempertimbangkan tentang fakta hukum dalam perkara aquo, adalah suatu kenyataan bahwa secara faktual dan juridis sosiologis masyarakat adat Papua telah, dan masih hidup dan bertumbuh, diakui dan dilindungi sebagai Masyarakat Hukum Adat selaku subjek hukum termasuk Para Terbanding semula Para Penggugat dan kepemilikan Masyarakat Hukum Adat tersebut baik atas Hak Ulayat Adat, Hak Tradisional maupun dalam pemanfaatan wilayah adatnya, dan keberadaan Masyarakat Hukum Adat dan hak-hak adatnya termasuk hak ulayat adatnya sebagaimana telah dipertimbangkan secara seksama benar dan tepat oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa kemudian keberadaan Masyarakat Hukum Adat pun wajib diakui sebagaimana dikukuhkan dan dituangkan dalam Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat;
Menimbang, bahwa adanya dan belum adanya Penetapan Bupati Manokwari tentang Masyarakat Hukum Adat dalam wilayah Kabupaten Manokwari, adalah menyangkut kebijakan Pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Khusus Nomor 9 Tahun 2019 tersebut, dan hal tersebut bukanlah meniadakan hak juridis Para Terbanding semula Para Penggugat sebagai Masyarakat Hukum Adat di Papua Barat umumnya dan di Kabupaten Manokwari pada khususnya atas hak-hak ulayat adatnya;
Menimbang, bahwa adalah tentang keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Para Terbanding semula Para Penggugat adalah telah dipertimbangkan secara benar dan cermat oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, dan secara juridis adalah dalam kebiasaan masyarakat hukum adat untuk menerangkan ulayat hukum adatnya secara turun temurun;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa dalam hukum adat kepemilikan tanah terutama dalam masyarakat hukum adat yang masih hidup di tengah-tengah masyarakat adalah turun temurun dan tidak akan kehilangan haknya karena kadaluwarsa, maupun karena ditinggalkan dalam waktu tertentu terutama karena alasan tertentu demi penyelamatan kelangsungan hidup seperti dalam perkara aquo orangtua Para Terbanding semula Para Penggugat dalam keadaan tertentu karena isu organsasi papua merdeka pergi ke hutan untuk menyelamatkan diri;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding berkesimpulan bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah dengan cermat dan benar mempertimbangkan bahwa tanah Para Terbanding semula Para Pembanding adalah Pemilik yang sah atas tanah objek sengketa aquo;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk, tanggal 11 November 2021, beralasan hukum untuk dikuatkan;
Menimbang bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan, maka Pembanding I semula Tergugat I, Pembanding II semula Tergugat II, Pembanding III semula Tergugat VIII, dan Pembanding IV semula Tergugat III, harus dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat banding ini sebagaimana ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.2 tahun 1986 Jo. Undang-undang No.8 tahun 2004 jo. Undand-undang No. 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Hukum Acara Perdata (Rbg) serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I, Pembanding II semula Tergugat II, Pembanding III semula Tergugat VIII, dan Pembanding IV semula Tergugat III tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk tanggal 11 November 2021, yang dimohonkan banding ;
- Menghukum Pembanding I semula Tergugat I, Pembanding II semula Tergugat II, Pembanding III semula Tergugat VIII, Pembanding IV semula Tergugat III, untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ini yang ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah) ;
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura pada hari Kamis, tanggal 14 Juli 2022, yang terdiri dari SUPOMO, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, ANTONIUS SIMBOLON, S.H., M.H., dan YOHANES HERO SUJAYA, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh BUDIMAN, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jayapura, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya ;
Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua,
Ttd, Ttd,
ANTONIUS SIMBOLON, S.H., M.H. SUPOMO, S.H., M.H..
Ttd,
YOHANES HERO SUJAYA, S.H., M.H..
Panitera Pengganti,
Ttd,
BUDIMAN, S.H..
Perincian biaya:
1. Meterai ……………… Rp. 10.000,00
2. Redaksi……................ Rp. 10.000,00
3. Biaya Proses ……….. Rp.130.000,00
4. Jumlah …………….... Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Salinan putusan ini sesuai aslinya.
Pengadilan Tinggi Jayapura
P a n i t e r a
DAHLAN, S.E S.H.
NIP.196512311990031034