156/Pid.B/LH/2022/PN Dum
Putusan PN DUMAI Nomor 156/Pid.B/LH/2022/PN Dum
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (4)
Responding side
Defendant (4)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I Maryono Als Yono, Terdakwa II Muhammad Sidik Als Sidik, Terdakwa III Muhammad Gunawan Als Igun dan Terdakwa IV Irwansyah als Iwan Bin Supeno, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta dengan sengaja mengeluarkan hasil penebangan dikawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Maryono Als Yono, Terdakwa II Muhammad Sidik Als Sidik, Terdakwa III Muhammad Gunawan Als Igun dan Terdakwa IV Irwansyah als Iwan Bin Supeno oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 8 (delapan) Buah Rakit Kayu Bulat jenis campuran; Dirampas untuk Negara 1 (satu) Unit Sampan Motor dengan tulisan JP. 01; 1 (satu) Buah Kapak; 1 (satu) Buah Kapak; 1 (satu) Buah Kapak; 1 (satu) Unit HP merk Nokia warna biru; 1 (satu) Unit HP Android merk Huawei Silver; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 156/Pid.B/LH/2022/PN Dum
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Dumai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Maryono als Yono Bin Alm Purwoto
2. Tempat lahir : Kisaran
3. Umur/Tanggal lahir : 29 Tahun/22 Februari 1993
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl. Sungai Majo Kel. Pusako Kec. Kubu-Rohil
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Muhammad Sidik als Sidik
2. Tempat lahir : Pangkalan Susu (Sumut)
3. Umur/Tanggal lahir : 23 Tahun/28 Juli 1998
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl. Kampung Baru Kel. Pelintung Kec. Medang
Kampai- Kota Dumai
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Sopir
Terdakwa 3
1. Nama lengkap : Muhammad Gunawan als Igun Bin Alm M. Dahlan
2. Tempat lahir : Binjai (Sumut)
3. Umur/Tanggal lahir : 21 Tahun/31 Januari 2001
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl. Sungai Wajo Kel. Pusako Kec. Kubu Babussalam
Kab. Rokan Hilir
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Swasta
Terdakwa 4
1. Nama lengkap : Irwansyah als Iwan Bin Supeno
2. Tempat lahir : Pulau Banyak (Sumut)
3. Umur/Tanggal lahir : 23 Tahun/13 Oktober 1998
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Manggis Kel.Pulau Banyak Kec. Tanjung
Pura Kab. Langkat
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 13 Februari 2022 sampai dengan tanggal 4 Maret 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 Maret 2022 sampai dengan tanggal 13 April 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 11 April 2022 sampai dengan tanggal 30 April 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 April 2022 sampai dengan tanggal 24 Mei 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan tanggal 23 Juli 2022
Para Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumya yang bernama Sasmito Sihombing, S.H. Advokat dan Pengacara POSBAKUMADIN Kota Dumai beralamat di Jalan Jakolin / Noto Prabu No. 24A RT 02 Kel. Bukit Datuk Kec. Dumai Selatan Kota Dumai berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 24/SK.PBH.ADIN/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadiulan Negeri Dumai No. 186/SK/2022 tanggal 19 Mei 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai Nomor 156/Pid.B/LH/2022/PN Dum tanggal 25 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 156/Pid.B/LH/2022/PN Dum tanggal 25 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I Maryono Als Yono, Terdakwa II Muhammad Sidik Als Sidik, Terdakwa III Muhammad Gunawan Als Igun, dan Terdakwa IV Irwansyah als Iwan Bin Supeno telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh, lakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja mengeluarkan hasil penebangan dikawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat” yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 83 Ayat (1) Huruf A Jo Pasal 12 Huruf D UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Sebagaimana Telah Diubah Dalam UU RI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Tunggal penuntut umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Maryono Als Yono bersama-sama dengan Terdakwa II Muhammad Sidik Als Sidik, Terdakwa III Muhammad Gunawan Als Igun, dan Terdakwa IV Irwansyah als Iwan Bin Supeno berupa pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000 (satu Milyar rupiah) Subsidiair pidana kurungan 6 (enam) bulan dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Para Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
8 (delapan) Buah Rakit Kayu Bulat jenis campuran
Dirampas untuk Negara
1 (satu) Unit Sampan Motor dengan tulisan JP. 01;
1 (satu) Buah Kapak;
1 (satu) Buah Kapak;
1 (satu) Buah Kapak;
1 (satu) Unit HP merk Nokia warna biru;
1 (satu) Unit HP Android merk Huawei Silver;
Dirampas untuk dimusnahkan
4. Menetapkan biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dibebankan kepada Para Terdakwa.
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa pada persidangan tanggal 6 Juli 2022 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Menerima Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasihat Hukum Para Terdakwa MARYONO Als YONO Bin (Alm) PURWOTO, MUHAMMAD SIDIK Als SIDIK, MUHAMMAD GUNAWAN Als IGUN, dan IRWANSYAH Als IWAN secara keseluruhan;
Menyatakan Para Terdakwa MARYONO Als YONO Bin (Alm) PURWOTO, MUHAMMAD SIDIK Als SIDIK, MUHAMMAD GUNAWAN Als IGUN, dan IRWANSYAH Als IWAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf A Jo Pasal 12 Huruf D UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU RI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana;
Membebaskan Para Terdakwa dari Tuntutan Hukum serta memulihkan nama baik Para Terdakwa;
Menyatakan barang bukti dirampas dan dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman terhadap Para Terdakwa oleh karena Para Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulagi kembali perbuatan tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Para Terdakwa pada persidangan tanggal 12 Juli 2022 yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa atau Penasehat Hukum Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya dan Para Terdakwa tetap dengan permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa ia Terdakwa I Maryono Als Yono bersama-sama dengan Terdakwa II Muhammad Sidik Als Sidik, Terdakwa III Muhammad Gunawan Als Igun, dan Terdakwa IV Irwansyah pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu -waktu lain dalam bulan Februari di tahun 2022 bertempat di sungai teluk dalam Kel.Batu Tritip Kec.Sungai Sembilan - Dumai, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dilakukan oleh Terdakwa yang melakukan, yang menyuruh, lakukan dan turut serta melakukan yang dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal sekitar bulan Oktober 2021 Sutrisno (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa II Muhammad Sidik als Sidik bahwa ada kerjaan mengeluarkan kayu dimana Terdakwa II Muhammad Sidik als Sidik diajak oleh Terdakwa I Maryono als Yono untuk mengeluarkan kayu di sungai teluk dalam Kel.Batu Tritip Kec.Sungai Sembilan - Dumai dengan upah Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu) per batangnya, dimana untuk mengeluarkan kayu tersebut berjumlah 4 (Empat) orang yaitu Terdakwa I Maryono Als Yono bersama-sama dengan Terdakwa II Muhammad Sidik Als Sidik, Terdakwa III Muhammad Gunawan Als Igun, dan Terdakwa IV Irwansyah dan Para Terdakwa datang ke daerah teluk dalam tersebut dengan menggunakan Boat milik Sutrisno (DPO) yang saat itu Para Terdakwa berangkat dari sungai kubu Rohil dimana Sutrisno (DPO) mengatakan lokasi kayu tersebut masuk ke sungai teluk dalam tersebut dimana nantinya dan setelah menemukan kayu dipinggir sungai maka itulah lokasi untuk mengeluarkan kayu tersebut dan setibanya dilokasi itu sudah ada 1 (Satu) orang yang Para Terdakwa tidak kenal menunggu, ianyalah yang menunjukkan kepada Para lokasi kayu-kayu yang akan dikeluarkan tersebut yang dibawa ke pinggir sungai untuk dirakit dan selanjutnya ditarik ketujuan yang ditentukan Sutrisno (DPO), dan setibanya dilokasi saat itu dimana kayu-kayu yang akan dikeluarkan tersebut telah ditumbangi, Para Terdakwa hanya tinggal mengeluarkannya saja, dan cara mengelurkan kayu tersebut dengan menyorong kayu-kayu yang telah di tumbangi tersebut ke sungai yang nantinya akan dirakit dan kemudian ditarik dengan menggunakan Boat ketujuan yang telah ditentukan Sutrisno (DPO). Hingga kemudian pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di sungai teluk dalam Kel.Batu Tritip Kec.Sungai Sembilan Dumai Para Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian.
Bahwa kayu yang diangkut dan dikeluarkan oleh Para Terdakwa tersebut termasuk Klasifikasi Tiang Jermal (tiang bubu/jarring ikan/udang) jenis rimba campuran sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) batang (klasifikasi sortimen ini tidak dikonversi menjadi kubikasi namun cukup jumlah batang)
Bahwa Para Terdakwa dalam memuat, membongkar, mengeluarkan, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tidak mempunyai dokumen atau ijin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan harga dasar/plafond dan PSDH/DR kayu, besar kerugian negara yaitu PSDH sebesar Rp. 595.200,- (lima ratus sembilan puluuh lima ribu dua ratus rupiah) dan DR sebesar US. $. 6,20,- (enam koma dua puluh dollar Amerika Serikat).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 83 Ayat (1) Huruf A Jo Pasal 12 Huruf D UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Sebagaimana Telah Diubah Dalam UU RI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Para Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak ada mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Fahmerzi dibawah dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian;
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam Berita Acara dan menandatanganinya;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 11 Februari 2022 sekira pukul 17.00 WIB di Sungai Teluk Dalam Kel.Batu Tritip Kec.Sungai Sembilan – Dumai saksi dan rekan saksi menangkap Para Terdakwa atas dugaan tindak pidana mengeluarkan kayu hutan tanpa ada surat izin hasil hutan;
Bahwa berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa kayu dari dalam hutan dan kayu tersebut diletakkan di Sungai Teluk Dalam Kel. Batu Tritip Kec. Sungai Sembilan – Dumai, dan setelah itu saksi bersama dengan saksi Sutrino. S mendatangi lokasi tersebut dan menemukan Para Terdakwa sedang mengangkut hasil hutan berupa kayu, kemudian setelah diintrogasi Para Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat-surat atau dokumen yang sah atas kepemilikan hasil hutan;
Bahwa Para Terdakwa menerangkan yang meyuruh Para Terdakwa membawa kayu-kayu tersebut adalah Sutrisno (DPO);
Bahwa adapun kayu yang diangkut Para Terdakwa sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) batang;
Bahwa tentang jenis kayu jenis apa saja yang dibawa oleh Para Terdakwa saksi tidak mengetahunya;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membantah dalam hal bahwa Para Terdakwa tidak ada memotong kayu akan tetapi hanyah membawa saja;
Sutrino. S dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian;
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam Berita Acara dan menandatanganinya;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 11 Februari 2022 sekira pukul 17.00 WIB di Sungai Teluk Dalam Kel.Batu Tritip Kec.Sungai Sembilan – Dumai saksi dan rekan saksi menangkap Para Terdakwa atas dugaan tindak pidana mengeluarkan kayu hutan tanpa ada surat izin hasil hutan;
Bahwa berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa kayu dari dalam hutan dan kayu tersebut diletakkan di Sungai Teluk Dalam Kel. Batu Tritip Kec. Sungai Sembilan – Dumai, dan setelah itu saksi bersama dengan saksi Fahmerzi mendatangi lokasi tersebut dan menemukan Para Terdakwa sedang mengangkut hasil hutan berupa kayu, kemudian setelah diintrogasi Para Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat-surat atau dokumen yang sah atas kepemilikan hasil hutan;
Bahwa Para Terdakwa menerangkan yang meyuruh Para Terdakwa membawa kayu-kayu tersebut adalah Sutrisno (DPO);
Bahwa adapun cara Para Terdakwa untuk mengelurkan kayu tersebut dengan menyorong kayu-kayu yang telah di tumbangi tersebut ke sungai yang nantinya akan dirakit dan kemudian ditarik dengan menggunakan Boat ketujuan yang telah ditentukan Sutrisno (DPO);
Bahwa tentang jenis kayu jenis apa saja yang dibawa oleh Para Terdakwa saksi tidak mengetahunya;
Bahwa sepengetahuan saksi PT. Diamon tidak ada melaporkan tentang adanya kehilangan kayu;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membantah dalam hal bahwa Para Terdakwa tidak ada memotong kayu akan tetapi hanyah membawa saja;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah membacakan keterangan ahli dipersidangan yang bernama Morton E. Manurung, S.Hut yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pengalaman ahli sebagai ahli adalah memberikan keterangan ahli kehutanan di Polres Pelalawan
Bahwa saat ini ahli bertugas sebagai kepala seksi Perlindungan KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat Dis LHK Provinsi Riau Unit Pelaksana Teknis kesatuan Pengelolaan Hutan Bagan Siapi-api Kab. Pelalawan tahun 2021 – sekarang
Bahwa berdasarkan pasal 1 UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, yang dimaksud dengan :
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Pembalakan liar adalah semua pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi.
Hasil hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan
Bahwa yang harus dimiliki seseorang untuk dapat memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan adalah izin usaha terkait kegiatan yang dijalankan seseorang tersebut sesuai dengan peraturan kementrian lingkungan hidup dan kehutanan RI
Bahwa tidak diperbolehkan untuk dapat memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa perizinan berusaha.
Bahwa pejabat yang berwenang mengeluarkan perizinan untuk dapat memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan adalah Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan RI.
Bahwa berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan oleh tim pengukur, maka kerugian negara yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut adalah sebanyak : barang bukti hasil hutan tersemasuk klasifikasi tiang jermal (tiang bubu/ jaring ikan/udang) jenis Rimba Campuran sebanyak 124 batang (klasifikasi sortimen tidak dikonversi menjadi kubikasi namun cukup jumlah batang)
Berdasarkan, hasil perhitungan harga dasar/Plafond dan PSDH/DR Kayu, besar kerugian negara yaitu PSDH sebesar Rp. 595.200,- (lima ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus rupiah) dan DR sebesar US 6,20 –(enam koma dua puluh dollar Amerika Serikat)
Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang melakukan kegiatan memuat, membongkar, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa perizinan berusaha, Sebagaimana dimaksud bertentangan dengan pasal 83 UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja;
Terhadap keterangan ahli, Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim terhadap Para Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dan alat-alat bukti-bukti lainnya, Para Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dan alat-alat bukti lainnya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I Maryono als Yono Bin (alm) Purwoto.
Bahwa Terdakwa saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian;
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan dalam Berita Acara dan menandatanganinya;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 sekira jam 17.00 WIB di Sungai Teluk Dalam Kel.Batu Teritip Kec.sungai Sembilan – Dumai Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian atas dugaan mengeluarkan kayu hutan tanpa surat izin;
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa bersama 3 orang rekan Terdakwa yang bernama Muhammad gunawan, Muhammad Sidik, Irwansyah dan pada saat itu Terdakwa dan rekan sedang menarik / menggandeng rangkaian kumpulan kayu bulat dengan menggunakan sampan motor;
Bahwa yang menyuruh Terdakwa dan rekan-rekan Terdakwa adalah adalah Sutrisno;
Bahwa kondisi pohon pada saat dijemput sudah dalam keadaan tumbang dan Terdakwa serta rekan rekan Terdakwa hanya tinggal mengeluarkannya dari dalam kawasan hutan;
Bahwa upah yang diperoleh adalah Rp.200.000 / batang kayu bulat dan yang memberi upah kepada Terdakwa adalah Sutrisno;
Bahwa kayu bulat tersebut akan dibawa ke pulau halang di daerah bagan siapi api - Rohil tepatnya ke panglong milik Acuan;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak berwenang untuk mengeluarkan dan mengangkut kayu tersebut;
Bahwa cara Terdakwa dan rekan Terdakwa mengeluarkan kayu tersebut dari darat adalah kayu bulat tersebut ditarik dengan menggunakan tali dan dicantolkan kampak hingga ke tepi sungai dan kemudian setelah sampai di sungai kemudian kayu bulat di ikat dan dirangkai satu persatu menjadi rakit dan kemudian kayu tersebut dihanyutkan dan setelah itu baru ditarik dengan menggunakan sampan motor.
Bahwa Terdakwa dan rekan rekan Terdakwa mulai mengumpulkan kayu hasil penebangan hutan sejak bulan oktober 2021 hingga 11 Februari 2022.
Bahwa kayu bulat tersebut jenis sembarang yang mana ukuran diameternya adalah 15-20 cm.
Terdakwa II Muhammad Sidik als Sidik.
Bahwa Terdakwa saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian;
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan dalam Berita Acara dan menandatanganinya;
Bahwa pada hari jumat tanggal 11 Februari 2022 sekira jam 17.00 WIB di Sungai Teluk Dalam Kel.Batu Teritip Kec.Sungai Sembilan – Dumai Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian atas dugaan mengeluarkan kayu hutan tanpa surat izin;
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa bersama 3 orang rekan Terdakwa yang bernama Muhammad gunawan, Maryono, Irwansyah dan pada saat itu Terdakwa dan rekan sedang menarik / menggandeng rangkaian kumpulan kayu bulat dengan menggunakan sampan motor;
Bahwa kondisi pohon pada saat dijemput sudah dalam keadaan tumbang dan Terdakwa serta rekan rekan Terdakwa hanya tinggal mengeluarkannya dari dalam kawasan hutan;
Bahwa awalnya sekitar bulan Oktober 2021 Sutrisno menyampaikan kepada Terdakwa bahwa ada kerjaan mengeluarkan kayu di daerah teluk dalam dengan upah Rp 200.000,- (dua ratus ribu) per batangnya, dimana kami untuk mengeluarkan kayu tersebut berjumlah 4 (Empat) orang, dan kami datang ke daerah teluk dalam tersebut dengan menggunakan Boat milik Sutrisno yang saat itu kami berangkat dari Sungai Kubu Rohil dimana dimana Sutrisno mengatakan lokasi kayu tersebut masuk ke sungai teluk dalam tersebut dimana nantinya dan setelah menemukan kayu dipinggir sungai maka itulah lokasi untuk mengeluarkan kayu tersebut dan setibanya dilokasi itu sudah 1 (satu) orang yang menunggu kami namun Terdakwa tidak tahu namanya, ianyalah yang menunjukkan kepada kami lokasi kayu-kayu yang akan kami keluarkan tersebut yang dibawa ke pinggir sungai untuk dirakit dan selanjutnya ditarik ketujuan yang ditentukan Sutrisno, dan setibanya dilokasi saat itu dimana kayu-kayu yang akan kami keluarkan tersebut telah ditumbangi, kami hanya tinggal mengeluarkannya saja, dan cara mengelurkan kayu tersebut dengan menyorong kayu-kayu yang telah di tumbangi tersebut ke sungai yang nantinya akan dirakit dan kemudian ditarik dengan menggunakan Boat ketujuan yang telah ditentukan Sutrisno;
Bahwa setahu Terdakwa jenis kayu tersebut adalah kayu campuran berupa pisang pisang, meranti, balam, bongku, rentang api, dan kayu tersebut seluruh nya berjumlah sekitar 100 batang dengan diameter 4 inci sampai 6 inci;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak berwenang untuk mengeluarkan dan mengangkut kayu tersebut.
Bahwa Terdakwa dan rekan rekan Terdakwa mulai mengumpulkan kayu hasil penebangan hutan sejak bulan Oktober 2021 hingga 11 Februari 2022.
Terdakwa III Muhammad Gunawan als Igun Bin Alm. M. Dahlan.
Bahwa Terdakwa saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian;
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan dalam Berita Acara dan menandatanganinya;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 sekira jam 17.00 WIB di Sungai Teluk Dalam Kel.Batu Teritip Kec.Sungai Sembilan – Dumai Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian atas dugaan mengeluarkan kayu hutan tanpa surat izin;
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa bersama 3 orang rekan Terdakwa yang bernama Muhammad Sidik, Maryono, Irwansyah dan pada saat itu Terdakwa dan rekan sedang menarik / menggandeng rangkaian kumpulan kayu bulat dengan menggunakan sampan motor;
Bahwa kondisi pohon pada saat dijemput sudah dalam keadaan tumbang dan Terdakwa serta rekan rekan Terdakwa hanya tinggal mengeluarkannya dari dalam kawasan hutan;
Bahwa awalnya sekitar bulan Oktober 2021 Terdakwa Sutrisno menyampaikan kepada Terdakwa bahwa ada kerjaan mengeluarkan kayu di daerah teluk dalam dengan upah Rp 200.000,- (dua ratus ribu) per batangnya, dimana kami untuk mengeluarkan kayu tersebut berjumlah 4 (Empat) orang, dan kami datang ke daerah teluk dalam tersebut dengan menggunakan Boat milik Sutrisno yang saat itu kami berangkat sdari sungai kubu Rohil dimana dimana Sutrisno mengatakan lokasi kayu tersebut masuk ke sungai teluk dalam tersebut dimana nantinya dan setelah menemukan kayu dipinggir sungai maka itulah lokasi untuk mengeluarkan kayu tersebut dan setibanya dilokasi itu sudah 1 (Satu) orang yang menunggu kami namun Terdakwa tidak tahu namanya, ianyalah yang menunjukkan kepada kami lokasi kayu-kayu yang akan kami keluarkan tersebut yang dibawa ke pinggir sungai untuk dirakit dan selanjutnya ditarik ketujuan yang ditentukan Sutrisno, dan setibanya dilokasi saat itu dimana kayu-kayu yang akan kami keluarkan tersebut telah ditumbangi, kami hanya tinggal mengeluarkannya saja, dan cara mengelurkan kayu tersebut dengan menyorong kayu-kayu yang telah di tumbangi tersebut ke sungai yang nantinya akan dirakit dan kemudian ditarik dengan menggunakan Boat ketujuan yang telah ditentukan Sutrisno;
Bahwa setahu Terdakwa jenis kayu tersebut adalah kayu campuran berupa pisang pisang, meranti, balam, bongku, rentang api, dan kayu tersebut seluruh nya berjumlah sekitar 100 batang dengan diameter 4 inci sampai 6 inci;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak berwenang untuk mengeluarkan dan mengangkut kayu tersebut;
Bahwa Terdakwa dan rekan rekan Terdakwa mulai mengumpulkan kayu hasil penebangan hutan sejak bulan Oktober 2021 hingga 11 Februari 2022;
Terdakwa IV Irwansyah als Iwan Bin Supeno.
Bahwa Terdakwa saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian;
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan dalam Berita Acara dan menandatanganinya;
Bahwa pada hari jumat tanggal 11 Februari 2022 sekira jam 17.00 WIB di sungai teluk dalam kel.batu teritip kec.sungai Sembilan – dumai Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian atas dugaan mengeluarkan kayu hutan tanpa surat izin;
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa bersama 3 orang rekan Terdakwa yang bernama sdra Muhammad Sidik, Maryono, Irwansyah dan pada saat itu saya dan rekan sedang menarik / menggandeng rangkaian kumpulan kayu bulat dengan menggunakan sampan motor;
Bahwa kondisi pohon pada saat dijemput sudah dalam keadaan tumbang dan Terdakwa serta rekan rekan Terdakwa hanya tinggal mengeluarkannya dari dalam kawasan hutan;
Bahwa awalnya sekitar bulan Oktober 2021 Sutrisno menyampaikan kepada Terdakwa bahwa ada kerjaan mengeluarkan kayu di daerah teluk dalam dengan upah Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu) per batangnya, dimana kami untuk mengeluarkan kayu tersebut berjumlah 4 (Empat) orang, dan kami datang ke daerah teluk dalam tersebut dengan menggunakan Boat milik Sutrisno yang saat itu kami berangkat dari sungai kubu Rohil dimana dimana Sutrisno mengatakan lokasi kayu tersebut masuk ke sungai teluk dalam tersebut dimana nantinya dan setelah menemukan kayu dipinggir sungai maka itulah lokasi untuk mengeluarkan kayu tersebut dan setibanya dilokasi itu sudah 1 (satu) orang yang menunggu kami namun Terdakwa tidak tahu namanya, ianyalah yang menunjukkan kepada kami lokasi kayu-kayu yang akan kami keluarkan tersebut yang dibawa ke pinggir sungai untuk dirakit dan selanjutnya ditarik ketujuan yang ditentukan Sdra Sutrisno, dan setibanya dilokasi saat itu dimana kayu-kayu yang akan kami keluarkan tersebut telah ditumbangi, kami hanya tinggal mengeluarkannya saja, dan cara mengelurkan kayu tersebut dengan menyorong kayu-kayu yang telah di tumbangi tersebut ke sungai yang nantinya akan dirakit dan kemudian ditarik dengan menggunakan Boat ketujuan yang telah ditentukan Sutrisno;
Bahwa setahu Terdakwa jenis kayu tersebut adalah kayu campuran berupa pisang pisang, meranti, balam, bongku, rentang api, dan kayu tersebut seluruh nya berjumlah sekitar 100 batang dengan diameter 4 inci sampai 6 inci;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak berwenang untuk mengeluarkan dan mengangkut kayu tersebut;
Bahwa Terdakwa dan rekan rekan Terdakwa mulai mengumpulkan kayu hasil penebangan hutan sejak bulan Oktober 2021 hingga 11 Februari 2022;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
8 (delapan) Buah Rakit Kayu Bulat jenis campuran;
1 (satu) Unit Sampan Motor dengan tulisan JP. 01;
1 (satu) Buah Kapak;
1 (satu) Buah Kapak;
1 (satu) Buah Kapak;
1 (satu) Unit HP merk Nokia warna biru;
1 (satu) Unit HP Android merk Huawei Silver
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 sekira jam 17.00 WIB di Sungai Teluk Dalam Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan – Dumai Para Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian atas dugaan mengeluarkan kayu hutan tanpa surat izin;
Bahwa benar berawal sekitar bulan Oktober 2021 Sutrisno (DPO) meminta Para Terdakwa untuk mengeluarkan kayu di Sungai Teluk Dalam Kelurahan Batu Tritip Kecamatan Sungai Sembilan - Dumai dengan upah Rp 200.000,- (dua ratus ribu) per batangnya, kemudian Para Terdakwa berangkat dari Sungai Kubu Rohil menuju Sungai Teluk dengan menggunakan Boat milik Sutrisno yang sebelumnya Sutrisno mengatakan lokasi kayu tersebut masuk ke Sungai Teluk Dalam;
Bahwa benar setibanya dilokasi itu sudah ada 1 (satu) orang yang Para Terdakwa tidak kenal menunggu, ianyalah yang menunjukkan kepada Para Terdakwa lokasi kayu-kayu yang akan dikeluarkan tersebut yang dibawa ke pinggir sungai untuk dirakit dan selanjutnya ditarik ketujuan yang ditentukan Sutrisno (DPO), saat itu kayu-kayu yang akan dikeluarkan tersebut telah ditumbangi, Para Terdakwa hanya tinggal mengeluarkannya saja, dan cara mengelurkan kayu tersebut dengan menyorong kayu-kayu yang telah di tumbangi tersebut ke sungai yang nantinya akan dirakit dan kemudian ditarik dengan menggunakan Boat ketujuan yang telah ditentukan Sutrisno (DPO);
Bahwa benar Para Terdakwa mulai mengumpulkan kayu hasil penebangan hutan sejak bulan Oktober 2021 hingga akhirnya tertangkap pada tanggal 11 Februari 2022;
Bahwa benar adapun jenis kayu-kayu yang diangkut oleh Para Terdakwa adalah jens kayu campuran berupa pisang pisang, meranti, balam, bongku, rentang api;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Ayat (1) Huruf A Jo Pasal 12 Huruf D UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Sebagaimana Telah Diubah Dalam UU RI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Orang perseorangan;
Dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat;
Yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Orang perseorangan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “orang perseorangan” adalah orang atau manusia sebagai subyek hukum yang mampu bertanggungjawab atas semua perbuatan yang telah dilakukannya. Dalam persidangan telah diperiksa identitas diri Terdakwa I Maryono Als Yono, Terdakwa II Muhammad Sidik Als Sidik, Terdakwa III Muhammad Gunawan Als Igun, dan Terdakwa IV Irwansyah als Iwan Bin Supeno, dimana Para Terdakwa mengerti apa isi dari dakwaan dan dapat mengikuti jalannya persidangan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dalam melakukan perbuatannya sadar dan dapat dipertanggung jawabkan baik dari segi rohani maupun jasmani dan Para Terdakwa ternyata tidak berada dibawah pengampuan serta tidak adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar;
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada hal tersebut maka jelaslah bahwa yang dimaksudkan dengan unsur “orang perseorangan” dalam hal ini sebagai yang termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah Terdakwa I Maryono Als Yono bersama-sama dengan Terdakwa II Muhammad Sidik Als Sidik, Terdakwa III Muhammad Gunawan Als Igun, dan Terdakwa IV Irwansyah als Iwan Bin Supeno dan tidak terjadi kekliruan orang (Error In Persona);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan hukum diatas Majelis Hakim berpendapat unsur orang perseorangan telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 sekira jam 17.00 WIB di Sungai Teluk Dalam Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan – Dumai Para Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian atas dugaan mengeluarkan kayu hutan tanpa surat izin;
Menimbang, bahwa berawal sekitar bulan Oktober 2021 Sutrisno (DPO) meminta Para Terdakwa untuk mengeluarkan kayu di Sungai Teluk Dalam Kelurahan Batu Tritip Kecamatan Sungai Sembilan - Dumai dengan upah Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu) per batangnya, kemudian Para Terdakwa berangkat dari Sungai Kubu Rohil menuju Sungai Teluk dengan menggunakan Boat milik Sutrisno yang sebelumnya Sutrisno mengatakan lokasi kayu tersebut masuk ke Sungai Teluk Dalam; Dan setibanya dilokasi itu sudah ada 1 (satu) orang yang Para Terdakwa tidak kenal menunggu, ianyalah yang menunjukkan kepada Para Terdakwa lokasi kayu-kayu yang akan dikeluarkan tersebut yang dibawa ke pinggir sungai untuk dirakit dan selanjutnya ditarik ketujuan yang ditentukan Sutrisno (DPO), saat itu kayu-kayu yang akan dikeluarkan tersebut telah ditumbangi, Para Terdakwa hanya tinggal mengeluarkannya saja, dan cara mengelurkan kayu tersebut dengan menyorong kayu-kayu yang telah di tumbangi tersebut ke sungai yang nantinya akan dirakit dan kemudian ditarik dengan menggunakan Boat ketujuan yang telah ditentukan Sutrisno (DPO);
Menimbang, bahwa Para Terdakwa mulai mengumpulkan kayu hasil penebangan hutan sejak bulan Oktober 2021 hingga akhirnya tertangkap pada tanggal 11 Februari 2022; Dan adapun jenis kayu-kayu yang diangkut oleh Para Terdakwa adalah jens kayu campuran berupa pisang pisang, meranti, balam, bongku, rentang api;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dalam mengeluarkan kayu-kayu tersebut tidak memiliki dokumen atau surat izin dari pejabat yang berwenang, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur dengan sengaja mengeluarkan hasil penebangan dikawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur Yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan “orang yang turut melakukan” (medepleger) dalam Pasal 55 KUHP. Menurut R. Soesilo, “turut melakukan” dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Di sini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa tindak pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk “medepleger” akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan” (medeplichtige) dalam Pasal 56 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana yang telah dipertimbangan pada unsur ad.2 diatas bahwa perbuatan Para Terdakwa dalam mengeluarkan kayu-kayu tersebut dilakukan secara bersama-sama hal mana terlihat setelah diajak oleh Sutrisno (DPO) Para Terdakwa lalu berangkat dari Sungai Kubu Rohil menuju Sungai Teluk Dalam dengan menggunakan Boat milik Sutrisno dimana setibanya dilokasi itu sudah ada 1 (satu) orang yang Para Terdakwa tidak kenal menunggu, ianyalah yang menunjukkan kepada Para Terdakwa lokasi kayu-kayu yang akan dikeluarkan tersebut yang dibawa ke pinggir sungai untuk dirakit dan selanjutnya ditarik ketujuan yang ditentukan Sutrisno (DPO), saat itu kayu-kayu yang akan dikeluarkan tersebut telah ditumbangi, Para Terdakwa hanya tinggal mengeluarkannya saja, dan cara mengelurkan kayu tersebut dengan menyorong kayu-kayu yang telah di tumbangi tersebut ke sungai yang nantinya akan dirakit dan kemudian ditarik dengan menggunakan Boat ketujuan yang telah ditentukan Sutrisno (DPO);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat unsur turut serta melakukan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 83 Ayat (1) Huruf A Jo Pasal 12 Huruf D UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Sebagaimana Telah Diubah Dalam UU RI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasehat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menerima Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasihat Hukum Para Terdakwa MARYONO Als YONO Bin (Alm) PURWOTO, MUHAMMAD SIDIK Als SIDIK, MUHAMMAD GUNAWAN Als IGUN, dan IRWANSYAH Als IWAN secara keseluruhan;
Menyatakan Para Terdakwa MARYONO Als YONO Bin (Alm) PURWOTO, MUHAMMAD SIDIK Als SIDIK, MUHAMMAD GUNAWAN Als IGUN, dan IRWANSYAH Als IWAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf A Jo Pasal 12 Huruf D UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU RI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana;
Membebaskan Para Terdakwa dari Tuntutan Hukum serta memulihkan nama baik Para Terdakwa;
Menyatakan barang bukti dirampas dan dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Penasehat Hukum Para Terdakwa akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa penangkapan yang dilalkukan oleh saksi Fahmerzi dan saksi Sutrino. S selalu anggota pihak Kepolisian terhadap Para Terdakwa adalah didasarkan atas informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa kayu dari dalam hutan dan kayu tersebut diletakkan di Sungai Teluk Dalam Kelurahan Batu Tritip Kecamatan Sungai Sembilan – Dumai, dan ternyata benar dilokasi tersebut saksi Fahmerzi dan saksi Sutrino. S menemukan Para Terdakwa sedang mengeluarkan kayu, kemudian setelah diintrogasi Para Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat-surat atau dokumen yang sah atas kepemilikan hasil hutan dan adapun yang menyuruh Para Terdakwa adalah Sutrisno (DPO), sehingga alasan dengan mengakitkan dengan PT. DIAMOND menjadi tidak relevan oleh karena Para Terdakwa sendiri tidak dapat membuktikan bahwa kayu tersebut bukanlah berasal dari hutan karena pada kenyataannya yang menebang kayu tersebut bukanlah mereka sehingga informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa kayu dari dalam hutan tampak benar karena kayu-kayu tersebut tanpa dukmen ataupun surat-surat perizinan; Bahwa terhadap alasan Para Terdakwa hanyalah sebagai buruh sehingga Para Terdakwa tidak tahu kalau kayu yang mereka keluarkan merupakan kayu yang dilarang hal tersebut tidaklah dapat dijadikan alasan pembenar ataupun pemaaf karena Para Terdakwa dalam kedaan sadar dan tidak memilki gangguan sehingga patut sebelum melakukan pekerjaan tersebut terlebi dahulu menanyakan tentang dukumen ataupun surat perizinan atas kayu-kayu tersebut sebaliknya Para Terdakwa dipersidangan mengaku merasa bersalah, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulagi kembali perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majeli Hakim tidak sependapat dengan pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa oleh karena itu haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 83 Ayat (1) Huruf A Jo Pasal 12 Huruf D UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Sebagaimana Telah Diubah Dalam UU RI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo.pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana telah terpenuhi, yang didakwakan kepada Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka sekarang Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah atas perbuatan Para Terdakwa yang telah terbukti itu dapat dipertanggungjawabkan atau dipersalahkan kepada Para Terdakwa akan dipertimbangkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan-alasan pemaaf, pembenar atau yang dapat menghilangkan kesalahan atau sifat melawan hukum perbuatan Para Terdakwa, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan jauh dari maksud untuk menderitakan atau merendahkan martabat manusia, bukan pula sebagai bentuk balas dendam, akan tetapi lebih ditujukan untuk mencegah dilakukannya pengulangan tindak pidana dan terutama untuk mengadakan koreksi terhadap tingkah laku pelaku tindak pidana agar di kemudian hari tidak mengulangi kesalahannya;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman terhadap diri Para Terdakwa maka terlebih dahulu dipertimbangkan mengenai keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan hukuman bagi Terdakwa;
KEADAAN YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan Para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pembrantasan kerusakan hutan;
KEADAAN YANG MERINGANKAN :
Para Terdakwa mengakui dan meyesali perbuatannya;
Para Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, baik hal-hal yang memberatkan maupun meringankan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagai mana tersebut dalam amar putusan di bawah ini dipandang adil dan tepat;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 83 Ayat (1) Huruf A Jo Pasal 12 Huruf D UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Sebagaimana Telah Diubah Dalam UU RI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana selain pidana penjara juga ada denda yang harus dikenakan terhadap Terdakwa dan Majelis Hakim akan menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
8 (delapan) Buah Rakit Kayu Bulat jenis campuran;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut adalah kayu hasil hutan yang telah dirakit maka Majelis Hakim berpendapat barang bukti tersebut haruslah dirampas Negara;
1 (satu) Unit Sampan Motor dengan tulisan JP. 01;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut adalah alat untuk melakukan kejahatan maka Majelis Hakim berpendapat barang bukti tersebut haruslah untuk dimusahkan;
1 (satu) Buah Kapak;
1 (satu) Buah Kapak;
1 (satu) Buah Kapak;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut adalah alat merakit kayu untuk melakukan kejahatan maka Majelis Hakim berpendapat barang bukti tersebut haruslah untuk dimusahkan;
1 (satu) Unit HP merk Nokia warna biru;
1 (satu) Unit HP Android merk Huawei Silver;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut adalah alat komunikasi untuk melakukan kejahatan maka Majelis Hakim berpendapat barang bukti tersebut haruslah untuk dimusahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 83 Ayat (1) Huruf A Jo Pasal 12 Huruf D UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Sebagaimana Telah Diubah Dalam UU RI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I Maryono Als Yono, Terdakwa II Muhammad Sidik Als Sidik, Terdakwa III Muhammad Gunawan Als Igun dan Terdakwa IV Irwansyah als Iwan Bin Supeno, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta dengan sengaja mengeluarkan hasil penebangan dikawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Maryono Als Yono, Terdakwa II Muhammad Sidik Als Sidik, Terdakwa III Muhammad Gunawan Als Igun dan Terdakwa IV Irwansyah als Iwan Bin Supeno oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
8 (delapan) Buah Rakit Kayu Bulat jenis campuran;
Dirampas untuk Negara
1 (satu) Unit Sampan Motor dengan tulisan JP. 01;
1 (satu) Buah Kapak;
1 (satu) Buah Kapak;
1 (satu) Buah Kapak;
1 (satu) Unit HP merk Nokia warna biru;
1 (satu) Unit HP Android merk Huawei Silver;
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai, pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 oleh kami, Muhammad Tahir, S.H., sebagai Hakim Ketua, Liberty Oktavianus Sitorus, S.H., M.H., Taufik Abdul Halim Nainggolan, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Parlianto., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Dumai, serta dihadiri oleh Muhammad Wildan Awaljon Putra, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Liberty Oktavianus Sitorus, S.H., M.H. Muhammad Tahir, S.H.
Taufik Abdul Halim Nainggolan, S.H.
Panitera Pengganti,
Parlianto.