4/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bbu
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bbu
Terdakwa
MENGADILI Menyatakan Anak MUSDA LIFAH BIN MUHIMAN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Anak berupa pidana penjara di LPKA Kelas II Bandar Lampung selama 2 (Dua) Tahun dan 6 (Enam) Bulan serta pelatihan kerja selama 3 (Tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Anak tersebut tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) Buah Baju Kaos Lengan Pendek Warna Putih; 1 (Satu) Buah Celana Panjang Warna Abu-Abu; 1 (Satu) Buah Kaos Dalam Warna Putih; 1 (Satu) Buah Bh/bra Warna Putih Hijau; 1 (Satu) Buah Celana Dalam Warna Putih Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor: xx/Pid.Sus-Anak/xx/PN Bbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
Nama Lengkap : ANAK;
Tempat Lahir : Way Kanan;
Umur /Tanggal Lahir : 17 Tahun / 28 Februari 2005;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Kab. Way Kanan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Turut Orang Tua;
Anak ditangkap pada Tanggal 09 Mei 2022 berdasarkan surat perintah penangkapan yang berlaku sejak tanggal 09 Mei 2022 sampai 10 Mei 2022;
Menimbang bahwa anak dilakukan penahanan dengan alasan sebagaimana dalam pasal 32 ayat (2) yang ada dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu;
a. Anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih
b. Diduga telah melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana selama 7 (tujuh) tahun atau lebih;
Terhadap Anak dilakukan Penahanan, oleh:
Penyidik sejak tanggal 10 Mei 2022 sampai dengan tanggal 16 Mei 2022;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum Sejak 17 Mei 2022 sampai dengan 24 Mei 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan tanggal 28 Mei 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan tanggal 03 Juni 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 04 Juni 2022 sampai dengan tanggal 18 Juni 2022;
Anak menghadapi persidangan dengan didampingi oleh Penasihat Hukum berkantor di Kantor Posbakum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu sebagaimana Surat Penetapan tanggal 31 Mei 2022 dengan Nomor x/Pen.Pid.Sus.Anak/xx/PN BBU;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor x/Pid.Sus-Anak/xx/PN Bbu tanggal 25 Mei 2022 tentang penunjukan Hakim Anak;
Penetapan Hakim Anak Nomor x/Pid.Sus-Anak/xx/PN Bbu tanggal 25 Mei 2022 tentang penetapan hari sidang;
Hasil Penelitian Kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Anak serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak MUSDA LIFAH Bin MUHIMAN bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang sistem Peradilan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak berupa pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan 6 (Enam) bulan dan hukuman Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna putih;
- 1 (satu) buah celana panjang warna abu-abu;
1 (satu) helai kaos dalam warna putih;
1 (satu) helai BH/ Bra warna putih hijau;
1 (satu) helai celana dalam warna putih;
Dikembalikan kepada anak NOVI Binti BASRI;
Menetapkan agar Anak dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
Setelah mendengar permohonan orang tua / Anak dan Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya memohon agar Anak diberikan hukuman yang seringan-ringannya karena anak menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan orang tua / Anak dan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar orang tua yang mengemukakan hal yang bermanfaat bagi anak di Persidangan;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perk: PDM-xx /BAPU/xx/xx, yang berisi sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia Anak Anak yang masih di bawah umur yaitu berusia 17 (tujuh belas) tahun (sesuai dengan identitasnya bedasarkan Kartu Keluarga (KK) xx yang di tanda tangani oleh xx Selaku Kepala Dinas Kependudukkan Dan catatan Sipil Kab. Way Kanan) bersama Saksi Anak yang masih di bawah umur yaitu berusia 17 (tujuh belas) tahun (bedasarkan Kartu Keluarga (KK) No.xx yang di tandatangani oleh xx selaku Kepala Dinas Kependudukkan dan Pencatatan Sipil Kab. Way Kanan), pada hari Kamis tanggal 05 Mei 2022 sekira pukul 11.00 wib bertempat di Kabupaten Way Kanan menuju perkebunan karet yang terletak di Kabupaten Way Kanan. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 06 Mei 2022 sekira pukul 18.30 wib bertempat di dalam kamar diatas tempat tidur di rumah Anak di Kabupaten Way Kanan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekira pukul 00.30 Wib bertempat didalam kamar diatas tempat tidur dirumah Anak diKabupaten Way Kanan dan Kemudian pada tanggal 07 juli 2022 sekira pukul 04.30 Wib bertempat di dalam kamar diatas tempat tidur di rumah Anakdi Kabupaten Way Kanan, atau setidak–tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2022, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Jika antara beberapa perbuatan anak tersebut dikakukan secara berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan Anak dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari kamis tanggal 05 mei 2022 sekira pukul 08.00 wib Anak menghubungi Saksi Anak melalui whatsapp dan mengajak Saksi Anak main ke curuk kereta dan pada saat itu Saksi Anak mengiakan ajakan Anak, lalu sekira pukul 11.00 wib Anak menjemput Saksi Anak dirumah ayuk kandungnya di Kabupaten Way Kanan dan mengajak Saksi Anak pergi menuju curug kereta tersebut lalu sesampainya dicurug kereta Anakdan Saksi Anak tidak mendapat tempat duduk sehingga Anakdan Saksi Anak pergi menuju perkebunan karet yang terletak di Kabupaten Way Kanan dan sesampainya diperkebunan karet tersebut Anakmemberhentikan sepeda motor yang dikendarainya dan mengobrol dengan anak korban, dan setelah itu Anak mencium pipi dan leher Saksi Anak dan dilanjutkan mencium bibir Saksi Anak lalu Anak membuka celana dan celana dalam Saksi Anak lalu meremas payudara dan mencium payudara Saksi Anak lalu Anakmemasukkan alat kelaminnya kedalam vagina Saksi Anak dan mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan Saksi Anak tersebut. Setelah itu Anakbicara kepada Saksi Anak "KAMU MAU GAK SELARIAN (NIKAH)" dan dijawab Saksi Anak "IYA MAU". Setelah itu Anakmengantar Saksi Anak kerumah ayuk kandungnya di Kabupaten Way Kanan.
Bahwa Selanjutnya pada hari jumat tanggal 06 mei 2022 sekira pukul 18.00 wib Anak kembali menghubungi melalui whatsapp Saksi Anak "MAU NGGAK KELUAR?" dan dijawab Saksi Anak "YA UDAH AKU NUNGGU" dan Anakkembali bertanya "JEMPUT DIMANA?" dan dijawab oleh Saksi Anak "JEMPUT TEMPAT KEMARIN" lalu setelah itu Anak langsung menuju kerumah ayuk kandung Saksi Anak di Kabupaten Way Kanan dan sekira pukul 18.30 wib Anak tiba dirumah ayuk kandung Saksi Anak dan mengajak Saksi Anak pergi menuju rumah Anak di Kabupaten Way Kanan yang mana pada saat itu rumah tersebut dalam keadaan kosong, lalu Anak mengambil kunci rumahnya dirumah neneknya dan pada saat Anak mengambil kunci rumah tersebut Saksi Anak ditinggal dirumah Anak sendiri dan setelah Anakmengambil kunci tersebut dan langsung masuk kedalam rumah dan bermain handphone lalu sekira pukul 22.00 wib Anak mengobrol dengan Saksi Anak didalam kamar rumahnya dan pada saat itu Anak langsung mencium pipi dan mencium bibir Saksi Anak dan menyuruh Saksi Anak membuka baju dan membuka celana dalamnya lalu Anak merebahkan badan Saksi Anak ketempat tidur, lalu Anak meremas payudara, lalu mencium payudara, dan menjilat payudara Saksi Anak lalu setelah itu Anak memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina Saksi Anak kurang + 3 menit dan mengeluarkan sperma kedalam kemaluan Saksi Anak setelah itu Anak dan Saksi Anak memakai baju dan langsung tidur.
Bahwa Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 mei 2022 sekira pukul 00.30 wib Anak terbangun dan melihat Saksi Anak sedang bermain handphone dan pada saat itu Anak berkata kepada Saksi Anak "YANG KAYAK TADI LAGI YOK" dan Saksi Anak menganggukan kepalanya lalu Anaklangsung meremas payudara sambil mencium bibir anak korban. Setelah itu Anak membuka baju dan celana dalam Saksi Anak dan langsung memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan Saksi Anak + 2 menit dan mengeluarkan sperma didalam vagina anak korban. Setelah itu Anak dan Saksi Anak kembali memakai baju dan kembali tidur. Bahwa sekira pukul 04.30 wib Anak dan Saksi Anak kembali bangun dan berbicara kepada Saksi Anak "AYOK PERGI ADA POLISI NYARI KAMU", kemudian Anak dan Saksi Anak pergi menuju Kampung Bali Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, lalu menuju ke Baradatu untuk pergi menuju Kotabumi Kabupaten Lampung Utara dikarenakan pada saat itu Anakmerasa takut dan sekira pukul 11.00 wib Anak dan Saksi Anak sampai di Kabupaten Lampung Utara lalu Anak dengan Saksi Anak berkeliling namun pada saat itu Anak kehabisan bensin dan Anakpun menggadailkan handphonennya kepada orang yang tidak Anak kenal untuk membeli bensin seharga Rp.20.000 (Dua puluh ribu rupiah), lalu Anak dan Saksi Anak menginap disalah satu mushola di Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara;
Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 08 mei 2022 sekira pukul 08.00 wib Anak dan Saksi Anak pulang kerumah Anak dan sekira pukul 10.00 wib Anak dan Saksi Anak tiba dirumah Anak diKabupaten Way Kanan. Selanjutnya sekira pukul 11.00 wib Anak menemui temannya sdr. Xx yang Anak kenal melalui Facebook (COD) dengan maksud untuk menjual sepeda motor milik Anak senilai RP.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), Kemudian Anak bertemu dengan sdr. Xx di Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Setelah Anak mendapatkan uang dari penjualan sepeda motor tersebut lalu Anakpulang kerumahnya dengan mengojek, dan sekira pukul 17.30 wib Saksi 4 (ayah kandung) Anakdatang kerumahnya dan bertanya kepada Anak apa yang telah kamu lakukan dengan anak korban, dan Anak mengatakan bahwa Anak telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak korban. Selanjutnya sekira pukul 22.00 wib Anakdan Saksi Anak diajak Saksi 4 (ayah kandung Anak) kerumah kepala kampung sdr.Suharto dan setelah itu kami berangkat kerumah Saksi 1 (ayah kandung anak korban) di Kabupaten Way Kanan untuk meminta maaf dan betanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh Anak akan tetapi Saksi 1 (ayah kandung anak korban) tidak menerima sehingga Anak diamankan dirumah Saksi 1 (ayah kandung anak korban) oleh pihak kepolisian Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari RSUD Zainal Abidin Pagar Alam No: 445/XVII/VER/RSUD-WK/X/2022 tanggal 09 Mei 2022 yang di tanda tangani oleh xx dan di peroleh Kesimpulan : Selaput dara tak intak (Robekan pada arah pukul 2,3,5,9) yang di mungkinkan akibat truma benda tumpul.
Perbuatan Anak merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo UU RI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Anak yang masih di bawah umur yaitu berusia 17 (tujuh belas) tahun (sesuai dengan identitasnya bedasarkan Kartu Keluarga (KK) N0.xx yang di tanda tangani oleh Xx Selaku Kepala Dinas Kependudukkan Dan catatan Sipil Kab. Way Kanan) bersama Saksi Anak yang masih di bawah umur yaitu berusia 17 (tujuh belas) tahun (bedasarkan Kartu Keluarga (KK) No.xx yang di tandatangani oleh Xx selaku Kepala Dinas Kependudukkan dan Pencatatan Sipil Kab. Way Kanan), pada hari Kamis tanggal 05 Mei 2022 sekira pukul 11.00 wib bertempat di Kabupaten Way Kanan menuju perkebunan karet yang terletak di Kabupaten Way Kanan. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 06 Mei 2022 sekira pukul 18.30 wib bertempat di dalam kamar diatas tempat tidur di rumah Anak di Kabupaten Way Kanan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekira pukul 00.30 Wib bertempat didalam kamar diatas tempat tidur dirumah Anak diKabupaten Way Kanan dan Kemudian pada tanggal 07 juli 2022 sekira pukul 04.30 Wib bertempat di dalam kamar diatas tempat tidur di rumah Anak di Kabupaten Way Kanan, atau setidak–tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2022, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan,atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan di lakukan perbuatan cabul, Dimana perbuatan anak tersebut dilakukan secara berlanjut Perbuatan tersebut dilakukan Anak dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari kamis tanggal 05 mei 2022 sekira pukul 08.00 wib Anak menghubungi Saksi Anak melalui whatsapp dan mengajak Saksi Anak main ke curuk kereta dan pada saat itu Saksi Anak mengiakan ajakan Anak, lalu sekira pukul 11.00 wib Anak menjemput Saksi Anak dirumah ayuk kandungnya di Kabupaten Way Kanan dan mengajak Saksi Anak pergi menuju curug kereta tersebut lalu sesampainya dicurug kereta Anak dan Saksi Anak tidak mendapat tempat duduk sehingga Anak dan Saksi Anak pergi menuju perkebunan karet yang terletak di Kabupaten Way Kanan dan sesampainya diperkebunan karet tersebut Anak memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya dan mengobrol dengan anak korban, dan setelah itu Anak mencium pipi dan leher Saksi Anak dan dilanjutkan mencium bibir Saksi Anak lalu Anak membuka celana dan celana dalam Saksi Anak lalu meremas payudara dan mencium payudara Saksi Anak lalu Anak memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina Saksi Anak dan mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan Saksi Anak tersebut. Setelah itu Anak bicara kepada Saksi Anak "KAMU MAU GAK SELARIAN (NIKAH)" dan dijawab Saksi Anak "IYA MAU". Setelah itu Anak mengantar Saksi Anak kerumah ayuk kandungnya di Kabupaten Way Kanan;
Bahwa Selanjutnya pada hari jumat tanggal 06 mei 2022 sekira pukul 18.00 wib Anak kembali menghubungi melalui whatsapp Saksi Anak "MAU NGGAK KELUAR?" dan dijawab Saksi Anak "YA UDAH AKU NUNGGU" dan Anak kembali bertanya "JEMPUT DIMANA?" dan dijawab oleh Saksi Anak "JEMPUT TEMPAT KEMARIN" lalu setelah itu Anak langsung menuju kerumah ayuk kandung Saksi Anak di Kabupaten Way Kanan dan sekira pukul 18.30 wib Anak tiba dirumah ayuk kandung Saksi Anak dan mengajak Saksi Anak pergi menuju rumah Anak di Kabupaten Way Kanan yang mana pada saat itu rumah tersebut dalam keadaan kosong, lalu Anak mengambil kunci rumahnya dirumah neneknya dan pada saat Anak mengambil kunci rumah tersebut Saksi Anak ditinggal dirumah Anak sendiri dan setelah Anak mengambil kunci tersebut dan langsung masuk kedalam rumah dan bermain handphone lalu sekira pukul 22.00 wib Anak mengobrol dengan Saksi Anak didalam kamar rumahnya dan pada saat itu Anak langsung mencium pipi dan mencium bibir Saksi Anak dan menyuruh Saksi Anak membuka baju dan membuka celana dalamnya lalu Anak merebahkan badan Saksi Anak ketempat tidur, lalu Anak meremas payudara, lalu mencium payudara, dan menjilat payudara Saksi Anak lalu setelah itu Anak memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina Saksi Anak kurang + 3 menit dan mengeluarkan sperma kedalam kemaluan Saksi Anak setelah itu Anak dan Saksi Anak memakai baju dan langsung tidur;
Bahwa Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 mei 2022 sekira pukul 00.30 wib Anak terbangun dan melihat Saksi Anak sedang bermain handphone dan pada saat itu Anak berkata kepada Saksi Anak "YANG KAYAK TADI LAGI YOK" dan Saksi Anak menganggukan kepalanya lalu Anak langsung meremas payudara sambil mencium bibir anak korban. Setelah itu Anak membuka baju dan celana dalam Saksi Anak dan langsung memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan Saksi Anak + 2 menit dan mengeluarkan sperma didalam vagina anak korban. Setelah itu Anak dan Saksi Anak kembali memakai baju dan kembali tidur. Bahwa sekira pukul 04.30 wib Anak dan Saksi Anak kembali bangun dan berbicara kepada Saksi Anak "AYOK PERGI ADA POLISI NYARI KAMU", kemudian Anak dan Saksi Anak pergi menuju Kampung Bali Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, lalu menuju ke Baradatu untuk pergi menuju Kotabumi Kabupaten Lampung Utara dikarenakan pada saat itu Anak merasa takut dan sekira pukul 11.00 wib Anak dan Saksi Anak sampai di Kabupaten Lampung Utara lalu Anak dengan Saksi Anak berkeliling namun pada saat itu Anak kehabisan bensin dan Anak pun menggadailkan handphonennya kepada orang yang tidak Anak kenal untuk membeli bensin seharga Rp.20.000 (Dua puluh ribu rupiah), lalu Anak dan Saksi Anak menginap disalah satu mushola di Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara;
Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 08 mei 2022 sekira pukul 08.00 wib Anak dan Saksi Anak pulang kerumah Anak dan sekira pukul 10.00 wib Anak dan Saksi Anak tiba dirumah Anak diKabupaten Way Kanan. Selanjutnya sekira pukul 11.00 wib Anak menemui temannya sdr.Xx yang Anak kenal melalui Facebook (COD) dengan maksud untuk menjual sepeda motor milik Anak senilai RP.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), Kemudian Anak bertemu dengan sdr.Xx di Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Setelah Anak mendapatkan uang dari penjualan sepeda motor tersebut lalu Anak pulang kerumahnya dengan mengojek, dan sekira pukul 17.30 wib Saksi 4 (ayah kandung) Anak datang kerumahnya dan bertanya kepada Anak apa yang telah kamu lakukan dengan anak korban, dan Anak mengatakan bahwa Anak telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak korban. Selanjutnya sekira pukul 22.00 wib Anak dan Saksi Anak diajak Saksi 4 (ayah kandung Anak) kerumah kepala kampung sdr.Suharto dan setelah itu kami berangkat kerumah Saksi 1 (ayah kandung anak korban) di Kabupaten Way Kanan untuk meminta maaf dan betanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh Anak akan tetapi Saksi 1 (ayah kandung anak korban) tidak menerima sehingga Anak diamankan dirumah Saksi 1 (ayah kandung anak korban) oleh pihak kepolisian Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari RSUD Zainal Abidin Pagar Alam No: 445/XVII/VER/RSUD-WK/X/2022 tanggal 09 Mei 2022 yang di tanda tangani oleh xx dan di peroleh Kesimpulan : Selaput dara tak intak (Robekan pada arah pukul 2,3,5,9) yang di mungkinkan akibat truma benda tumpul;
Perbuatan Anak merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1 ) KUHP Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
ATAU
KETIGA
Bahwa ia Anak yang masih di bawah umur yaitu berusia 17 (tujuh belas) tahun (sesuai dengan identitasnya bedasarkan Kartu Keluarga (KK) N0.xx yang di tanda tangani oleh Xx Selaku Kepala Dinas Kependudukkan Dan catatan Sipil Kab. Way Kanan) bersama Saksi Anak yang masih di bawah umur yaitu berusia 17 (tujuh belas) tahun (bedasarkan Kartu Keluarga (KK) No.xx yang di tandatangani oleh Xx selaku Kepala Dinas Kependudukkan dan Pencatatan Sipil Kab. Way Kanan), pada hari Kamis tanggal 05 Mei 2022 sekira pukul 11.00 wib bertempat di Kabupaten Way Kanan menuju perkebunan karet yang terletak di Kabupaten Way Kanan. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 06 Mei 2022 sekira pukul 18.30 wib bertempat di dalam kamar diatas tempat tidur di rumah Anak di Kabupaten Way Kanan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekira pukul 00.30 Wib bertempat didalam kamar diatas tempat tidur dirumah Anak diKabupaten Way Kanan dan Kemudian pada tanggal 07 juli 2022 sekira pukul 04.30 Wib bertempat di dalam kamar diatas tempat tidur di rumah Anak di Kabupaten Way Kanan, atau setidak–tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2022, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa yaitu Saksi Anak yang masih berusia 17 tujuh belas) tahun, tanpa diketahui orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik didalam maupun diluar perkawinan, Perbuatan tersebut dilakukan Anak dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari kamis tanggal 05 mei 2022 sekira pukul 08.00 wib Anak menghubungi Saksi Anak melalui whatsapp dan mengajak Saksi Anak main ke curuk kereta dan pada saat itu Saksi Anak mengiakan ajakan Anak, lalu sekira pukul 11.00 wib Anak menjemput Saksi Anak dirumah ayuk kandungnya di Kabupaten Way Kanan dan mengajak Saksi Anak pergi menuju curug kereta tersebut lalu sesampainya dicurug kereta Anak dan Saksi Anak tidak mendapat tempat duduk sehingga Anak dan Saksi Anak pergi menuju perkebunan karet yang terletak di Kabupaten Way Kanan dan sesampainya diperkebunan karet tersebut Anak memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya dan mengobrol dengan anak korban, dan setelah itu Anak mencium pipi dan leher Saksi Anak dan dilanjutkan mencium bibir Saksi Anak lalu Anak membuka celana dan celana dalam Saksi Anak lalu meremas payudara dan mencium payudara Saksi Anak lalu Anak memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina Saksi Anak dan mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan Saksi Anak tersebut. Setelah itu Anak bicara kepada Saksi Anak "KAMU MAU GAK SELARIAN (NIKAH)" dan dijawab Saksi Anak "IYA MAU". Setelah itu Anak mengantar Saksi Anak kerumah ayuk kandungnya di Kabupaten Way Kanan;
Bahwa Selanjutnya pada hari jumat tanggal 06 mei 2022 sekira pukul 18.00 wib Anak kembali menghubungi melalui whatsapp Saksi Anak "MAU NGGAK KELUAR?" dan dijawab Saksi Anak "YA UDAH AKU NUNGGU" dan Anak kembali bertanya "JEMPUT DIMANA?" dan dijawab oleh Saksi Anak "JEMPUT TEMPAT KEMARIN" lalu setelah itu Anak langsung menuju kerumah ayuk kandung Saksi Anak di Kabupaten Way Kanan dan sekira pukul 18.30 wib Anak tiba dirumah ayuk kandung Saksi Anak dan mengajak Saksi Anak pergi menuju rumah Anak di Kabupaten Way Kanan yang mana pada saat itu rumah tersebut dalam keadaan kosong, lalu Anak mengambil kunci rumahnya dirumah neneknya dan pada saat Anak mengambil kunci rumah tersebut Saksi Anak ditinggal dirumah Anak sendiri dan setelah Anak mengambil kunci tersebut dan langsung masuk kedalam rumah dan bermain handphone lalu sekira pukul 22.00 wib Anak mengobrol dengan Saksi Anak didalam kamar rumahnya dan pada saat itu Anak langsung mencium pipi dan mencium bibir Saksi Anak dan menyuruh Saksi Anak membuka baju dan membuka celana dalamnya lalu Anak merebahkan badan Saksi Anak ketempat tidur, lalu Anak meremas payudara, lalu mencium payudara, dan menjilat payudara Saksi Anak lalu setelah itu Anak memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina Saksi Anak kurang + 3 menit dan mengeluarkan sperma kedalam kemaluan Saksi Anak setelah itu Anak dan Saksi Anak memakai baju dan langsung tidur;
Bahwa Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 mei 2022 sekira pukul 00.30 wib Anak terbangun dan melihat Saksi Anak sedang bermain handphone dan pada saat itu Anak berkata kepada Saksi Anak "YANG KAYAK TADI LAGI YOK" dan Saksi Anak menganggukan kepalanya lalu Anak langsung meremas payudara sambil mencium bibir anak korban. Setelah itu Anak membuka baju dan celana dalam Saksi Anak dan langsung memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan Saksi Anak + 2 menit dan mengeluarkan sperma didalam vagina anak korban. Setelah itu Anak dan Saksi Anak kembali memakai baju dan kembali tidur. Bahwa sekira pukul 04.30 wib Anak dan Saksi Anak kembali bangun dan berbicara kepada Saksi Anak "AYOK PERGI ADA POLISI NYARI KAMU", kemudian Anak dan Saksi Anak pergi menuju Kampung Bali Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, lalu menuju ke Baradatu untuk pergi menuju Kotabumi Kabupaten Lampung Utara dikarenakan pada saat itu Anak merasa takut dan sekira pukul 11.00 wib Anak dan Saksi Anak sampai di Kabupaten Lampung Utara lalu Anak dengan Saksi Anak berkeliling namun pada saat itu Anak kehabisan bensin dan Anak pun menggadailkan handphonennya kepada orang yang tidak Anak kenal untuk membeli bensin seharga Rp.20.000 (Dua puluh ribu rupiah), lalu Anak dan Saksi Anak menginap disalah satu mushola di Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara;
Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 08 mei 2022 sekira pukul 08.00 wib Anak dan Saksi Anak pulang kerumah Anak dan sekira pukul 10.00 wib Anak dan Saksi Anak tiba dirumah Anak diKabupaten Way Kanan. Selanjutnya sekira pukul 11.00 wib Anak menemui temannya sdr.Xx yang Anak kenal melalui Facebook (COD) dengan maksud untuk menjual sepeda motor milik Anak senilai RP.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), Kemudian Anak bertemu dengan sdr.Xx di Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Setelah Anak mendapatkan uang dari penjualan sepeda motor tersebut lalu Anak pulang kerumahnya dengan mengojek, dan sekira pukul 17.30 wib Saksi 4 (ayah kandung) Anak datang kerumahnya dan bertanya kepada Anak apa yang telah kamu lakukan dengan anak korban, dan Anak mengatakan bahwa Anak telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak korban. Selanjutnya sekira pukul 22.00 wib Anak dan Saksi Anak diajak Saksi 4 (ayah kandung Anak) kerumah kepala kampung sdr.Suharto dan setelah itu kami berangkat kerumah Saksi 1 (ayah kandung anak korban) di Kabupaten Way Kanan untuk meminta maaf dan betanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh Anak akan tetapi Saksi 1 (ayah kandung anak korban) tidak menerima sehingga Anak diamankan dirumah Saksi 1 (ayah kandung anak korban) oleh pihak kepolisian Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari RSUD Zainal Abidin Pagar Alam No: 445/XVII/VER/RSUD-WK/X/2022 tanggal 09 Mei 2022 yang di tanda tangani oleh xx dan di peroleh Kesimpulan : Selaput dara tak intak (Robekan pada arah pukul 2,3,5,9) yang di mungkinkan akibat truma benda tumpul;
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1 ) KUHP Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum dan Anak serta Orang Tua menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi;
Menimbang bahwa di persidangan disampaikan hasil Penelitian Kemasyarakatan yang pada pokoknya sebagai berikut;
Menimbang bahwa Hasil Penelitian Kemasyarakatan memberikan rekomendasi kepada Hakim Anak Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, demi kepentingan yang terbaik bagi anak dengan berbagai pertimbangan yang dsebutkan dibawah ini, oleh karena itu dengan tidak mengurangi kewenangan hakim dalam memutus perkara ini kami menyarankan kiranya Sdr. Anak Diberikan putusan berupa "Pidana Penjara Seringan-ringannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung dengan pertimbangan yaitu:
Di dalam LPKA Klien mendapatkan pembinaan kepribadian diharapkan nantinya Klien dapat bergaul dengan baik dan tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal negative;
Klien dapat melanjutkan pendidikan formalnya melalui PKBM di dalam LPKA, sehingga hak anak dalam mendapatkan pendidikan tidak terabaikan;
Di dalam LPKA Klien dapat mengikuti kegiatan penyuluhan hukum, sehingga di harapkan Klien dapat memahami batasan-batasan hukum dan tidak melanggar atau mengulang perbuatannya lagi;
Klien juga mendapatkan pembinaan kemandirian berupa keterampilan keterampulan yang nantinya dapat menjadi bekal klien setelah luhus sekolah dan memasuki dunia kerja atau usaha;
Klien mendapatkan pengawasan yang efelktif di dalam LPKA terutama pergaulannya yang di luar kurang selektif dimana orang tuanya kurang mengawasi Klien di masyarakat;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum akan mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Anak, keterangannya di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi Anak dihadirkan sebagai Saksi di persidangan ini sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Anak;
Bahwa Saksi Anak baru berusia 17 (Tujuh Belas) Tahun;
Bahwa Saksi Anak baru mengenal Anak selama 2 (Dua) bulan;
Bahwa Saksi Anak berpacaran dengan Anak;
Bahwa Saksi Anak berhubungan badan dengan Anak sebanyak 3 (Tiga) Kali;
Bahwa kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 05 Mei 2022 sekira pukul 08.00 WIB Anak menghubungi Saksi Anak melalui whatsapp dan mengajak Saksi Anak main ke curuk kereta;
Bahwa Saksi Anak kemudian mengiyakan ajakan Anak, lalu sekira pukul 11.00 WIB Anakmenjemput Saksi Anak di rumah ayuk kandungnya di Kabupaten Way Kanan;
Bahwa ketika Anak mengajak Saksi Anak pergi, Anak tidak izin terlebih dahulu kepada keluarga Saksi Anak;
Bahwa sesampainya dicurug kereta, keadaan nya di sana sangat ramai, sehingga Anak dan Saksi Anak pun pergi;
Bahwa saat itu Anak membawa Saksi Anak pergi menuju perkebunan karet yang terletak di Kabupaten Way Kanan;
Bahwa sesampainya di perkebunan karet tersebut Anak kemudian memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya dan mengobrol dengan Saksi Anak;
Bahwa Anak saat itu sempat mengatakan kepada Anak ingin menikahinya, lalu diiyakan oleh Saksi Anak;
Bahwa kemudian Anak mencium pipi dan leher Saksi Anak dan dilanjutkan mencium bibir Saksi Anak, lalu Anak membuka celana dan celana dalam Saksi Anak lalu meremas payudara dan mencium payudara Saksi Anak;
Bahwa selanjutnya lalu Saksi Anak memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan Saksi Anak dan mengeluarkan cairan sperma di dalam kemaluan Saksi Anak tersebut;
Bahwa Anak mengantar Saksi Anak ke rumah ayuk kandungnya di Kabupaten Way Kanan;
Bahwa pada hari jumat tanggal 06 Mei 2022 sekira pukul 18.00 WIB Anak kembali menghubungi melalui whatsapp Saksi Anak untuk mengajak keluar, lalu diiyakan oleh Saksi Anak dan Saksi Anak minta dijemput di rumah ayuk kandung Saksi Anak di Kabupaten Way Kanan;
Bahwa sekira pukul 18.30 WIB, Anak tiba di rumah tersebut mengajak Saksi Anak pergi menuju rumah Anak di Kabupaten Way Kanan;
Bahwa ketika membawa Saksi Anak pergi, Anak tidak izin terlebih dahulu kepada Keluarga Saksi Anak;
Bahwa sesampainya di rumah tersebut, ternyata rumah dalam keadaan kosong, lalu Anak mengambil kunci rumahnya di rumah neneknya;
Bahwa setelah mendapatkan kunci, Anak dan Saksi Anak langsung masuk ke dalam rumah dan bermain handphone lalu sekira pukul 22.00 WIB Anak mengobrol dengan Saksi Anak di dalam kamar rumahnya dan pada saat itu Saksi Anak langsung mencium pipi dan mencium bibir Saksi Anak dan menyuruh Saksi Anak membuka baju dan membuka celana dalamnya lalu Anak merebahkan badan Saksi Anak ketempat tidur, lalu Anak meremas payudara Saksi Anak, lalu mencium payudara;
Bahwa Anak kemudian memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina Saksi Anak kurang + 3 menit dan mengeluarkan sperma kedalam kemaluan Saksi Anak setelah itu Anak dan Saksi Anak memakai baju dan langsung tidur.
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekira pukul 00.30 WIB Anak terbangun dan melihat Saksi Anak sedang bermain handphone dan pada saat itu Anak mengajak melakukan perbuatan persetubuhan, dan Saksi Anak menganggukan kepalanya lalu Saksi Anak langsung meremas payudara sambil mencium bibir Saksi Anak;
Bahwa setelah itu Anak membuka baju dan celana dalam Saksi Anak dan langsung memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan Saksi Anak dan beberapa saat kemudian ia mengeluarkan sperma didalam kemaluan Saksi Anak;
Bahwa setelah itu Anak dan dan Saksi Anak kembali memakai baju dan kembali tidur dan sekira pukul 04.30 WIB Anak dan Saksi Anak kembali bangun dan berbicara kepada Saksi Anak "AYOK PERGI ADA POLISI NYARI KAMU", kemudian Anak dan Saksi Anak pergi menuju Kampung Bali Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, lalu menuju ke Baradatu untuk pergi menuju Kotabumi Kabupaten Lampung Utara;
Bahwa sekira pukul 11.00 WIB Anak dan Saksi Anak sampai di Kabupaten Lampung Utara lalu berkeliling namun pada saat itu Anak kehabisan bensin dan Anak pun menggadailkan handphonenya kepada orang yang tidak dikenal untuk membeli bensin seharga Rp.20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah), lalu Anak dan Saksi Anak menginap disalah satu mushola di Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara;
Bahwa karena merasa takut pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2022 sekira pukul 08.00 WIB Anak dan Saksi Anak pulang kerumah Anak dan sekira pukul 10.00 WIB mereka tiba dirumah Anak di Kabupaten Way Kanan;
Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Anak dan Saksi Anak diajak Saksi 4 ke rumah kepala kampung dan setelah itu berangkat kerumah Saksi 1 di Kabupaten Way Kanan;
Bahwa Saksi Anak dan Anak bukan pasangan suami istri;
Bahwa Saksi Anak mau melakukan hubungan badan dikarenakan dijanjikan akan dinikahi oleh Anak;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Anak memberikan pendapat kalau keterangan Saksi tersebut benar dan Anak tidak berkeberatan;
Saksi 1, keterangannya di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan ini sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Anak;
Bahwa Saksi Anak merupakan Anak Kandung Saksi;
Bahwa kejadian bermula ketika Saksi Anak tidak diketahui keberadaannya;
Bahwa yang diketahui terakhir Saksi Anak berada di rumah Saksi MANSYUR BIN CIK ALI beralamat di Kabupaten Way Kanan;
Bahwa yang Saksi mengetahui kejadian tersebut dari Saksi MANSYUR BIN CIK ALI yang menghubungi Saksi 2 bahwasanya Saksi Anak dibawa oleh seorang pria menggunakan motor merk honda jenis beat warna merah putih namun mereka tidak kembali ke rumah dari Saksi MANSYUR BIN CIK ALI;
Bahwa ketika Saksi Anak dibawa oleh Anak, ia tidak izin kepada Saksi maupun Saksi MANSYUR BIN CIK ALI;
Bahwa kemudian Saksi dan Saksi 2 serta Saksi MANSYUR BIN CIK ALI melakukan pencarian;
Bahwa pada hasil pencarian tersebut diduga Saksi Anak dibawa oleh Anak, karena Saksi 2 sempat melihat foto Facebook Saksi Anak yang menggunakan foto Anak dan menanyakan ke orang-orang kemudian diketahui bahwasanya ia Anak dari Saksi 4;
Bahwa setelahnya Saksi dan keluarganya melakukan pencarian kembali, lalu mereka bertemu dengan Saksi 4 di rumahnya sekira Jumat 06 Mei 2022 sekira Pukul 24.00 WIB;
Bahwa Saksi 2 kemudian menunjukkan foto ke Saksi 4, dan ia membenarkan Anak merupakan Anaknya namun ia tidak tinggal disana, melainkan di rumah ibunya atau neneknya;
Bahwa Saksi bersama dengan keluarga beserta Saksi 4 kemudian mencari di rumah ibu dan Nenek dari Anak di Kampung Kedaton namun Anak dan Saksi Anak, namun mereka tidak ada;
Bahwa Xx sempat mendatangi kepala kampung Kedaton yang bernalan Xx, dan Xx menyampaikan bahwasanya Anak merupakan warganya dan siap bertanggung jawab, dan akan segera memberikan informasi esok harinya, tetapi karena ia tidak kunjung mendapatkan informasi, maka ia melaporkan ke Polres Way Kanan;
Bahwa Senin 09 Mei 2022 sekira Pukul 01.00 WIB Saksi Anak dan Anak datang ke rumah Saksi bersama dengan Keluarga Anak dan Saksi 4;
Bahwa Saksi Anak menceritakan kepada Saksi bahwasanya ia melakukan persetubuhan dengan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Anak memberikan pendapat kalau keterangan Saksi tersebut benar dan Anak tidak berkeberatan;
Saksi 2, keterangannya di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan ini sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Anak;
Bahwa Saksi Anak merupakan Adik Kandung Saksi;
Bahwa kejadian bermula ketika Saksi Anak tidak diketahui keberadaannya;
Bahwa yang diketahui terakhir Saksi Anak berada di rumah Saksi MANSYUR BIN CIK ALI beralamat di Kabupaten Way Kanan;
Bahwa yang Saksi mengetahui kejadian tersebut dari Saksi MANSYUR BIN CIK ALI yang menghubungi Saksi bahwasanya Saksi Anak dibawa oleh seorang pria menggunakan motor merk honda jenis beat warna merah putih namun mereka tidak kembali ke rumah dari Saksi MANSYUR BIN CIK ALI;
Bahwa ketika Saksi Anak dibawa oleh Anak, Anak tidak izin kepada Saksi maupun Saksi MANSYUR BIN CIK ALI;
Bahwa kemudian Saksi dan Ayah Saksi serta Saksi MANSYUR BIN CIK ALI melakukan pencarian;
Bahwa pada hasil pencarian tersebut diduga Saksi Anak dibawa oleh Anak, karena Saksi sempat melihat foto Facebook Saksi Anak yang menggunakan foto Anak dan menanyakan ke orang-orang kemudian diketahui bahwasanya ia Anak dari Saksi 4;
Bahwa setelahnya Saksi dan keluarganya melakukan pencarian kembali, lalu mereka bertemu dengan Saksi 4 di rumahnya sekira Jumat 06 Mei 2022 sekira Pukul 24.00 WIB;
Bahwa Saksi kemudian menunjukkan foto ke Saksi 4, dan ia membenarkan Anak merupakan Anaknya namun ia tidak tinggal disana, melainkan di rumah ibunya atau neneknya;
Bahwa Saksi bersama dengan keluarga beserta Saksi 4 kemudian mencari di rumah ibu dan Nenek dari Anak di Kampung Kedaton namun Anak dan Saksi Anak, namun mereka tidak ada;
Bahwa Xx sempat mendatangi kepala kampung Kedaton yang bernalan Xx, dan Xx menyampaikan bahwasanya Anak merupakan warganya dan siap bertanggung jawab, dan akan segera memberikan informasi esok harinya, tetapi karena ia tidak kunjung mendapatkan informasi, maka ia melaporkan ke Polres Way Kanan;
Bahwa Senin 09 Mei 2022 sekira Pukul 01.00 WIB Saksi Anak dan Anak datang ke rumah Saksi bersama dengan Keluarga Anak dan Saksi 4;
Bahwa Saksi Anak menceritakan kepada Saksi bahwasanya ia melakukan persetubuhan dengan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Anak memberikan pendapat kalau keterangan Saksi tersebut benar dan Anak tidak berkeberatan;
Saksi 3, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan ini sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Anak;
Bahwa kejadian bermula ketika Saksi Anak tidak diketahui keberadaannya;
Bahwa Saksi menghubungi Saksi 2 bahwasanya Saksi Anak dibawa oleh seorang pria menggunakan motor merk honda jenis beat warna merah putih namun mereka tidak kembali ke rumah dari Saksi;
Bahwa ketika Saksi Anak dibawa oleh Anak, ia tidak izin kepada Saksi maupun Keluarga Saksi atau Keluarga Saksi Anak;
Bahwa Senin 09 Mei 2022 sekira Pukul 01.00 WIB Saksi Anak dan Anak datang ke rumah Saksi bersama dengan Keluarga Anak dan Saksi 4;
Bahwa Saksi Anak menceritakan kepada Saksi bahwasanya ia melakukan persetubuhan dengan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Anak memberikan pendapat kalau keterangan Saksi tersebut benar dan Anak tidak berkeberatan;
Saksi 4, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan ini sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Anak;
Bahwa kejadian bermula ketika Saksi Anak tidak diketahui keberadaannya;
Bahwa yang Saksi mengetahui kejadian tersebut dari Saksi 2 sempat melihat foto Facebook Saksi Anak yang menggunakan foto Anak;
Bahwa setelahnya Saksi 2 dan keluarganya bertemu dengan Saksi di rumahnya sekira Jumat 06 Mei 2022 sekira Pukul 24.00 WIB;
Bahwa ketika ditunjukkan foto tersebut Saksi mengatakan bahwasanya itu Foto anaknnya, tapi ia tidak tinggal di rumah saksi, ia tinggal di tempat ibunya atau neneknya;
Bahwa Saksi bersama dengan keluarga Saksi Anak kemudian mencari di rumah ibu dan Nenek dari Anak di Kampung Kedaton, namun Anak dan Saksi Anak, namun mereka tidak ada;
Bahwa kemudian pada hari Minggu 09 Mei 2022 Sekira 17.30 WIB, Saksi menemukan Anak dan Saksi Anak di rumah Kampung Kedaton;
Bahwa Lalu Saksi menanyakan apa yang telah dilakukan oleh Anak dan Saksi Anak, dan Anak menjelaskan ia telah melakukan persetubuhan dengan Saksi Anak;
Bahwa kemudian sekira pukul 22.00 WIB Saksi mengajak Anak dan Saksi Anak bertemu Xx dan berangkat ke Rumah Saksi 1 untuk meminta maaf atas apa yang dilakukan anaknya dan bersedia bertanggung jawab untuk menikahi;
Bahwa kemudian keluarga Saksi Anak tidak menerima, dan Anak kemudian diamankan oleh pihak Kepolisian;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Anak memberikan pendapat kalau keterangan Saksi tersebut benar dan Anak tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Anak melalui Orang Tua dan Penasihat Hukumnya menyatakan tidak menghadirkan Saksi yang meringankan sebagaimana kesempatan yang diberikan oleh Hakim Anak;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan secara teleconference telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak baru berusia 17 (Tujuh Belas) Tahun;
Bahwa Saksi Anak mengenal Anak selama 2 (Dua) bulan;
Bahwa Saksi Anak berpacaran dengan Anak;
Bahwa Saksi Anak berhubungan badan dengan Anak sebanyak 3 (Tiga) Kali;
Bahwa kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 05 Mei 2022 sekira pukul 08.00 WIB Anak menghubungi Saksi Anak melalui whatsapp dan mengajak Saksi Anak main ke curuk kereta;
Bahwa Saksi Anak kemudian mengiyakan ajakan Anak, lalu sekira pukul 11.00 WIB Anakmenjemput Saksi Anak dirumah ayuk kandungnya di Kabupaten Way Kanan;
Bahwa ketika Anak mengajak Saksi Anak pergi, Anak tidak izin terlebih dahulu kepada keluarga Saksi Anak;
Bahwa sesampainya dicurug kereta, keadaan nya di sana sangat ramai, sehingga Anak dan Saksi Anak pun pergi;
Bahwa saat itu Anak membawa Saksi Anak pergi menuju perkebunan karet yang terletak di Kabupaten Way Kanan;
Bahwa sesampainya di perkebunan karet tersebut Anak kemudian memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya dan mengobrol dengan Saksi Anak;
Bahwa Anak saat itu sempat mengatakan kepada Anak ingin menikahinya atau larian, lalu diiyakan oleh Saksi Anak;
Bahwa kemudian Anak mencium pipi dan leher Saksi Anak dan dilanjutkan mencium bibir Saksi Anak, lalu Anak membuka celana dan celana dalam Saksi Anak lalu meremas payudara dan mencium payudara Saksi Anak;
Bahwa selanjutnya lalu Saksi Anak memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan Saksi Anak dan mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan Saksi Anak tersebut;
Bahwa Anak mengantar Saksi Anak kerumah ayuk kandungnya di Kabupaten Way Kanan;
Bahwa pada hari jumat tanggal 06 Mei 2022 sekira pukul 18.00 WIB Anak kembali menghubungi melalui whatsapp Saksi Anak untuk mengajak keluar, lalu diiyakan oleh Saksi Anak dan Saksi Anak minta dijemput di rumah ayuk kandung Saksi Anak di Kabupaten Way Kanan;
Bahwa sekira pukul 18.30 WIB, Anak tiba di rumah tersebut mengajak Saksi Anak pergi menuju rumah Anak di Kabupaten Way Kanan;
Bahwa ketika membawa Saksi Anak pergi, Anak tidak izin terlebih dahulu kepada Keluarga Saksi Anak;
Bahwa sesampainya di rumah tersebut, ternyata rumah dalam keadaan kosong, lalu Anak mengambil kunci rumahnya di rumah neneknya;
Bahwa setelah mendapatkan kunci, Anak dan Saksi Anak langsung masuk ke dalam rumah dan bermain handphone lalu sekira pukul 22.00 WIB Anak mengobrol dengan Saksi Anak di dalam kamar rumahnya dan pada saat itu Saksi Anak langsung mencium pipi dan mencium bibir Saksi Anak dan menyuruh Saksi Anak membuka baju dan membuka celana dalamnya lalu Anak merebahkan badan Saksi Anak ketempat tidur, lalu Anak meremas payudara Saksi Anak, lalu mencium payudara;
Bahwa Anak kemudian memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina Saksi Anak kurang + 3 menit dan mengeluarkan sperma kedalam kemaluan Saksi Anak setelah itu Anak dan Saksi Anak memakai baju dan langsung tidur.
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekira pukul 00.30 wib Anak terbangun dan melihat Saksi Anak sedang bermain handphone dan pada saat itu Anak mengajak melakukan perbuatan persetubuhan, dan Saksi Anak menganggukan kepalanya lalu Saksi Anak langsung meremas payudara sambil mencium bibir Saksi Anak;
Bahwa setelah itu Anak membuka baju dan celana dalam Saksi Anak dan langsung memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan Saksi Anak dan beberapa saat kemudian ia mengeluarkan sperma di dalam kemaluan Saksi Anak;
Bahwa setelah itu Anak dan Saksi Anak kembali memakai baju dan kembali tidur dan sekira pukul 04.30 WIB Anak dan Saksi Anak kembali bangun dan berbicara kepada Saksi Anak "AYOK PERGI ADA POLISI NYARI KAMU", kemudian Anak dan Saksi Anak pergi menuju Kampung Bali Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, lalu menuju ke Baradatu untuk pergi menuju Kotabumi Kabupaten Lampung Utara;
Bahwa sekira pukul 11.00 WIB Anak dan Saksi Anak sampai di Kabupaten Lampung Utara lalu berkeliling namun pada saat itu Anak kehabisan bensin dan Anak pun menggadailkan handphonennya kepada orang yang tidak dikenal untuk membeli bensin seharga Rp.20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah), lalu Anak dan Saksi Anak menginap disalah satu mushola di Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara;
Bahwa karena merasa takut pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2022 sekira pukul 08.00 WIB Anak dan Saksi Anak pulang kerumah Anak dan sekira pukul 10.00 WIB mereka tiba dirumah Anak di Kabupaten Way Kanan;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB Anakmenemui temannya Sdr. XX yang Anak kenal melalui Facebook (COD) dengan maksud untuk menjual sepeda motor merk honda jenis beat warna merah putih milik bos Anak tanpa seizin pemiliknya senilai RP.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Bahwa kemudian Anak bertemu dengan Sdr. XX di Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Setelah Anak mendapatkan uang dari penjualan sepeda motor tersebut lalu Anak pulang kerumahnya dengan mengojek;
Bahwa kemudian pada hari Minggu 08 Mei 2022 Sekira 17.30 WIB, Saksi 4 bertemu Anak dan Saksi Anak di rumah Kampung Kedaton;
Bahwa Lalu Saksi 4 menanyakan apa yang telah dilakukan oleh Anak dan Saksi Anak, dan Anak menjelaskan ia telah melakukan persetubuhan dengan Saksi Anak;
Bahwa Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Anak dan Saksi Anak diajak Saksi 4 ke rumah kepala kampung dan setelah itu berangkat kerumah Saksi 1 di Kabupaten Way Kanan;
Bahwa Senin 09 Mei 2022 sekira Pukul 01.00 WIB Anak dan Saksi Anak datang ke rumah Saksi 1 bersama dengan Keluarga Anak dan Saksi 4;
Bahwa kemudian keluarga Saksi Anak tidak menerima permintaan maaf, dan Anak kemudian diamankan oleh pihak Kepolisian;
Bahwa Saksi Anak dan Anak bukan pasangan suami istri;
Bahwa Anak berani mau mengajak menikah Saksi Anak, karena ia sudah bekerja dan berpenghasilan;
Bahwa Anak tidak izin kepada keluarga Saksi Anak ketika membawa Saksi Anak pergi;
Bahwa Anak menyadari perbuatan yang ia lakukan adalah salah;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut: 1 (Satu) Buah Baju Kaos Lengan Pendek Warna Putih; 1 (Satu) Buah Celana Panjang Warna Abu-Abu; 1 (Satu) Buah Kaos Dalam Warna Putih; 1 (Satu) Buah Bh/bra Warna Putih Hijau; 1 (Satu) Buah Celana Dalam Warna Putih, yang mana barang-barang tersebut telah disita berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor 100/Pen.Pid/2022/PN Bbu. tertanggal 18 Mei 2022 dan dibenarkan oleh para Saksi dan Anak di persidangan sehingga terhadap barang-barang tersebut sudah sah untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Anak;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa Visum Et Repertum Nomor: 445/XVII/VER/RSUD-WK/V/2021 tertanggal 09 Mei 2022, yang ditandatangani oleh dr. ASWIN BOY PRATAMA, Sp.OG yang menunjukan telah dilakukan pemeriksaan terhadap SAKSI ANAK dengan hasil pemeriksaan: Kepala: Tidak Tampak Kelainan, Badan: Tidak Tampak Kelainan, Tangan dan Kaki: Tidak Tampak Kelainan, Pemeriksaan Luar: - Payudara tumbuh sesuai tanner III tampak lebam kemerahan pada payudara kanan ukuran 2x2 cm disisi kiri putin payudara, dan tampak lebam kemerahan pada payudara sisi kanan putting ukuran 1x2 cm –Rambut Pubis sesuai tanner III, Pemeriksaan Dalam: Dengan Rectal Toucher: - Tonus spincter ani baik, ampula rekti kosong mukosa – Selaput dara tak intak robekan pada arah pukul 2, 3, 5, 9 hingga ke dasar, Pemeriksaan USG: - Uterus Antefleksi bentuk dan ukuran normal, Endometrial Line (+) Kesimpulan tak tanpak Kelainan Organik Genitalia Interna, PP Test: Negatif (-) Kesimpulan: Selaput dara tak intak (Robekan pada arah pukul 2, 3, 5, 9 yang dimungkinkan akibat trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa Laporan Sosial Perkembangan Anak Berhadapan Dengan Hukum atas nama SAKSI ANAK tertanggal Mei 2022;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa Kartu Keluarga Nomor xx atas Nama Kepala Keluarga SAKSI 1 yang diterbitkan 18-04-2022 oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Way Kanan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa Kutipan akta Kelahiran Nomor xx atas nama SAKSI ANAK oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Way Kanan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa Kartu Keluarga Nomor xx atas Nama Kepala Keluarga IBU DARI ANAK yang diterbitkan 22-10-2020 oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Way Kanan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa Kutipan akta Kelahiran Nomor xx atas nama ANAK oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Way Kanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 05 Mei 2022 sekira pukul 08.00 WIB Anak menghubungi Saksi Anak melalui whatsapp dan mengajak Saksi Anak main ke curuk kereta;
Bahwa benar Saksi Anak kemudian mengiyakan ajakan Anak, lalu sekira pukul 11.00 WIB Anak menjemput Saksi Anak dirumah ayuk kandungnya di Kabupaten Way Kanan;
Bahwa benar ketika Anak mengajak Saksi Anak pergi, ia tidak izin terlebih dahulu kepada keluarga Saksi Anak;
Bahwa benar sesampainya dicurug kereta, keadaan nya di sana sangat ramai, sehingga Anak dan Saksi Anak pun pergi;
Bahwa benar saat itu Anak membawa Saksi Anak pergi menuju perkebunan karet yang terletak di Kabupaten Way Kanan;
Bahwa benar sesampainya di perkebunan karet tersebut Anak kemudian memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya dan mengobrol dengan Saksi Anak;
Bahwa benar Anak saat itu sempat mengatakan kepada Anak ingin menikahinya atau larian, lalu diiyakan oleh Saksi Anak;
Bahwa benar kemudian Anak mencium pipi dan leher Saksi Anak dan dilanjutkan mencium bibir Saksi Anak, lalu Anak membuka celana dan celana dalam Saksi Anak lalu meremas payudara dan mencium payudara Saksi Anak;
Bahwa benar selanjutnya lalu Saksi Anak memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan Saksi Anak dan mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan Saksi Anak tersebut;
Bahwa benar Anak mengantar Saksi Anak kerumah ayuk kandungnya di Kabupaten Way Kanan;
Bahwa benar pada hari jumat tanggal 06 Mei 2022 sekira pukul 18.00 WIB Anak kembali menghubungi melalui whatsapp Saksi Anak untuk mengajak keluar, lalu diiyakan oleh Saksi Anak dan Saksi Anak minta dijemput di rumah ayuk kandung Saksi Anak di Kabupaten Way Kanan;
Bahwa benar sekira pukul 18.30 WIB, Anak tiba di rumah tersebut mengajak Saksi Anak pergi menuju rumah Anak di Kabupaten Way Kanan;
Bahwa benar ketika membawa Saksi Anak pergi, Anak tidak izin terlebih dahulu kepada Keluarga Saksi Anak;
Bahwa benar sesampainya di rumah tersebut, ternyata rumah dalam keadaan kosong, lalu Anak mengambil kunci rumahnya dirumah neneknya;
Bahwa benar setelah mendapatkan kunci, Anak dan Saksi Anak langsung masuk ke dalam rumah dan bermain handphone lalu sekira pukul 22.00 WIB Anak mengobrol dengan Saksi Anak di dalam kamar rumahnya dan pada saat itu Saksi Anak langsung mencium pipi dan mencium bibir Saksi Anak dan menyuruh Saksi Anak membuka baju dan membuka celana dalamnya lalu Anak merebahkan badan Saksi Anak ketempat tidur, lalu Anak meremas payudara Saksi Anak, lalu mencium payudara;
Bahwa benar Anak kemudian memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina Saksi Anak kurang + 3 menit dan mengeluarkan sperma kedalam kemaluan Saksi Anak setelah itu Anak dan Saksi Anak memakai baju dan langsung tidur.
Bahwa benar selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekira pukul 00.30 WIB Anak terbangun dan melihat Saksi Anak sedang bermain handphone dan pada saat itu Anak mengajak melakukan perbuatan persetubuhan, dan Saksi Anak menganggukan kepalanya lalu Saksi Anak langsung meremas payudara sambil mencium bibir Saksi Anak;
Bahwa benar setelah itu Anak membuka baju dan celana dalam Saksi Anak dan langsung memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan Saksi Anak dan beberapa saat kemudian ia mengeluarkan sperma didalam kemaluan Saksi Anak;
Bahwa benar setelah itu Anak dan Saksi Anak kembali memakai baju dan kembali tidur dan sekira pukul 04.30 WIB Anak dan Saksi Anak kembali bangun dan berbicara kepada Saksi Anak "AYOK PERGI ADA POLISI NYARI KAMU", kemudian Anak dan Saksi Anak pergi menuju Kampung Bali Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, lalu menuju ke Baradatu untuk pergi menuju Kotabumi Kabupaten Lampung Utara;
Bahwa benar sekira pukul 11.00 WIB Anak dan Saksi Anak sampai di Kabupaten Lampung Utara lalu berkeliling namun pada saat itu Anak kehabisan bensin dan Anak pun menggadailkan handphonennya kepada orang yang tidak dikenal untuk membeli bensin seharga Rp.20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah), lalu Anak dan Saksi Anak menginap disalah satu mushola di Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara;
Bahwa benar karena merasa takut pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2022 sekira pukul 08.00 WIB Anak dan Saksi Anak pulang kerumah Anak dan sekira pukul 10.00 WIB mereka tiba dirumah Anak di Kabupaten Way Kanan;
Bahwa benar selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB Anakmenemui temannya Sdr. XX yang Anak kenal melalui Facebook (COD) dengan maksud untuk menjual sepeda motor merk honda jenis beat warna merah putih milik bos Anak tanpa seizin pemiliknya senilai RP.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Bahwa benar kemudian Anak bertemu dengan Sdr. XX di Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Setelah Anak mendapatkan uang dari penjualan sepeda motor tersebut lalu Anak pulang kerumahnya dengan mengojek;
Bahwa benar kemudian pada hari Minggu 08 Mei 2022 Sekira 17.30 WIB, Saksi 4 bertemu Anak dan Saksi Anak di rumah Kampung Kedaton;
Bahwa benar Lalu Saksi 4 menanyakan apa yang telah dilakukan oleh Anak dan Saksi Anak, dan Anak menjelaskan ia telah melakukan persetubuhan dengan Saksi Anak;
Bahwa benar selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Anak dan Saksi Anak diajak Saksi 4 ke rumah kepala kampung dan setelah itu berangkat kerumah Saksi 1 di Kabupaten Way Kanan untuk meminta maaf atas apa yang dilakukan anaknya dan bersedia bertanggung jawab untuk menikahi;
Bahwa benar Senin 09 Mei 2022 sekira Pukul 01.00 WIB Anak dan Saksi Anak datang ke rumah Saksi 1 bersama dengan Keluarga Anak dan Saksi 4
Bahwa benar kemudian keluarga Saksi Anak tidak menerima permintaan maaf, dan Anak kemudian diamankan oleh pihak Kepolisian;
Bahwa benar Anak masih berusia dibawah 18 (Delapan Belas) Tahun ketika peristiwa terjadi berdasarkan Kartu Keluarga Nomor xx atas Nama Kepala Keluarga IBU DARI ANAK yang diterbitkan 22-10-2020 oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Way Kanan dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor xx atas nama ANAK oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Way Kanan;
Bahwa benar Saksi Anak masih berusian 18 (Delapan Belas) Tahun ketika peristiwa Terjadi berdasarkan Kartu Keluarga Nomor xx atas Nama Kepala Keluarga SAKSI 1 yang diterbitkan 18-04-2022 oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Way Kanan dan Kutipan akta Kelahiran Nomor xx atas nama SAKSI ANAK oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Way Kanan;
Bahwa benar Saksi Anak mengenal Anak selama 2 (Dua) bulan;
Bahwa benar Saksi Anak berpacaran dengan Anak;
Bahwa benar Saksi Anak berhubungan badan dengan Anak sebanyak 3 (Tiga) Kali;
Bahwa benar Saksi Anak dan Anak bukan pasangan suami istri;
Bahwa Benar SAKSI ANAK Binti SAKSI 1 mau melakukan hubungan badan dikarenakan dijanjikan akan dinikahi oleh Anak;
Bahwa benar Anak berani mau mengajak menikah Saksi Anak, karena ia sudah bekerja dan berpenghasilan;
Bahwa benar Anak tidak izin kepada keluarga Saksi Anak ketika membawa Saksi Anak pergi;
Bahwa benar barang bukti sebagai berikut: 1 (Satu) Buah Baju Kaos Lengan Pendek Warna Putih; 1 (Satu) Buah Celana Panjang Warna Abu-Abu; 1 (Satu) Buah Kaos Dalam Warna Putih; 1 (Satu) Buah Bh/bra Warna Putih Hijau; 1 (Satu) Buah Celana Dalam Warna Putih, merupakan pakaian yang dikenakan Saksi Anak ketika peristiwa terjadi;
Bahwa benar berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 445/XVII/VER/RSUD-WK/V/2021 tertanggal 09 Mei 2022, yang ditandatangani oleh dr. Aswin Boy Pratama, Sp.OG yang menunjukan telah dilakukan pemeriksaan terhadap SAKSI ANAK dengan hasil pemeriksaan: Kepala: Tidak Tampak Kelainan, Badan: Tidak Tampak Kelainan, Tangan dan Kaki: Tidak Tampak Kelainan, Pemeriksaan Luar: - Payudara tumbuh sesuai tanner III tampak lebam kemerahan pada payudara kanan ukuran 2x2 cm disisi kiri putin payudara, dan tampak lebam kemerahan pada payudara sisi kanan putting ukuran 1x2 cm –Rambut Pubis sesuai tanner III, Pemeriksaan Dalam: Dengan Rectal Toucher: - Tonus spincter ani baik, ampula rekti kosong mukosa – Selaput dara tak intak robekan pada arah pukul 2, 3, 5, 9 hingga ke dasar, Pemeriksaan USG: - Uterus Antefleksi bentuk dan ukuran normal, Endometrial Line (+) Kesimpulan tak tanpak Kelainan Organik Genitalia Interna, PP Test: Negatif (-) Kesimpulan: Selaput dara tak intak (Robekan pada arah pukul 2, 3, 5, 9 yang dimungkinkan akibat trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa Laporan Sosial Perkembangan Anak Berhadapan Dengan Hukum atas nama SAKSI ANAK tertanggal Mei 2022;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim Anak akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, yaitu:
Dakwaan Kesatu: Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Atau
Dakwaan Kedua: Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Atau
Dakwaan Ketiga: Pasal 332 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1 ) KUHP Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa setelah Hakim Anak mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum yang berbentuk alternatif dan fakta-fakta di persidangan, Hakim Anak memilih Dakwaan Alternatif Kesatu yaitu melanggar Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Jika beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu pebuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim Anak mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, yang dimaksud dengan ”Setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa orang perseorangan atau korporasi merupakan subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban, sehingga dapat melakukan perbuatan hukum, dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 1 Angka (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang dimaksud Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini yang menjadi subjek hukum yang diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana adalah berupa orang yaitu ANAK sesuai dengan identitasnya dalam surat dakwaan dan Anak juga membenarkan identitasnya dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, selain itu memperhatikan Anak masih berusia dibawah 18 (Delapan Belas) Tahun dan di atas 12 (Dua Belas) Tahun ketika peristiwa terjadi berdasarkan Kartu Keluarga Nomor xx atas Nama Kepala Keluarga IBU DARI ANAK yang diterbitkan 22-10-2020 oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Way Kanan dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor xx atas nama ANAK oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Way Kanan, sehingga Hakim Anak berpendapat Anak sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum dalam perkara a quo adalah benar dan bukan orang lain daripadanya sehingga tidak terjadi error in persona, dengan demikian unsur setiap orang ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anakmelakukan persetubuhan dengannya ataudengan orang lain;
Menimbang, persetubuhan yaitu peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki masuk kedalam anggota kemaluan perempuan sehingga mengeluarkan air mani (Arrest Hooge Raad 5 Februari 1912);
Menimbang, bahwa agar terpenuhinya seluruh pebuatan tersebut di atas, maka harus pula terdapat niat pelaku kejahatan sudah ada dalam batin pelaku sebelum dilakukan perbuatan memang disadari;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Terungkap bahwasanya kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 05 Mei 2022 sekira pukul 08.00 WIB Anak menghubungi Saksi Anak melalui whatsapp dan mengajak Saksi Anak main ke curuk kereta;
Menimbang, bahwa Saksi Anak kemudian mengiyakan ajakan Anak, lalu sekira pukul 11.00 WIB Anakmenjemput Saksi Anak dirumah ayuk kandungnya di Kabupaten Way Kanan, lalu ketika Anak mengajak Saksi Anak pergi, ia tidak izin terlebih dahulu kepada keluarga Saksi Anak;
Menimbang, bahwa sesampainya dicurug kereta, keadaan nya di sana sangat ramai, sehingga Anak dan Saksi Anak pun pergi, saat itu Anak membawa Saksi Anak pergi menuju perkebunan karet yang terletak di Kabupaten Way Kanan;
Menimbang, bahwa sesampainya di perkebunan karet tersebut Anak kemudian memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya dan mengobrol dengan Saksi Anak, Anak saat itu sempat mengatakan kepada Anak ingin menikahinya atau larian, lalu diiyakan oleh Saksi Anak;
Menimbang, bahwa kemudian Anak mencium pipi dan leher Saksi Anak dan dilanjutkan mencium bibir Saksi Anak, lalu Anak membuka celana dan celana dalam Saksi Anak lalu meremas payudara dan mencium payudara Saksi Anak;
Menimbang, bahwa selanjutnya lalu Saksi Anak memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan Saksi Anak dan mengeluarkan cairan sperma di dalam kemaluan Saksi Anak tersebut;
Menimbang, bahwa kemudian Anak mengantar Saksi Anak ke rumah ayuk kandungnya di Kabupaten Way Kanan, lalu pada hari Jumat tanggal 06 Mei 2022 sekira pukul 18.00 WIB Anak kembali menghubungi melalui whatsapp Saksi Anak untuk mengajak keluar, lalu diiyakan oleh Saksi Anak dan Saksi Anak minta dijemput di rumah ayuk kandung Saksi Anak di Kabupaten Way Kanan;
Menimbang, bahwa sekira pukul 18.30 WIB, Anak tiba di rumah tersebut mengajak Saksi Anak pergi menuju rumah Anak di Kabupaten Way Kanan, ketika membawa Saksi Anak pergi, Anak tidak izin terlebih dahulu kepada Keluarga Saksi Anak;
Menimbang, bahwa sesampainya di rumah tersebut, ternyata rumah dalam keadaan kosong, lalu Anak mengambil kunci rumahnya di rumah neneknya, lalu setelah mendapatkan kunci, Anak dan Saksi Anak langsung masuk ke dalam rumah dan bermain handphone lalu sekira pukul 22.00 WIB Anak mengobrol dengan Saksi Anak di dalam kamar rumahnya dan pada saat itu Saksi Anak langsung mencium pipi dan mencium bibir Saksi Anak dan menyuruh Saksi Anak membuka baju dan membuka celana dalamnya lalu Anak merebahkan badan Saksi Anak ketempat tidur, lalu Anak meremas payudara Saksi Anak, lalu mencium payudara;
Menimbang, bahwa Anak kemudian memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina Saksi Anak kurang + 3 menit dan mengeluarkan sperma kedalam kemaluan Saksi Anak setelah itu Anak dan Saksi Anak memakai baju dan langsung tidur.
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekira pukul 00.30 WIB Anak terbangun dan melihat Saksi Anak sedang bermain handphone dan pada saat itu Anak mengajak melakukan perbuatan persetubuhan, dan Saksi Anak menganggukan kepalanya lalu Saksi Anak langsung meremas payudara sambil mencium bibir Saksi Anak;
Menimbang, bahwa setelah itu Anak membuka baju dan celana dalam Saksi Anak dan langsung memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan Saksi Anak dan beberapa saat kemudian ia mengeluarkan sperma didalam kemaluan Saksi Anak;
Menimbang, bahwa setelah itu Anak dan Saksi Anak kembali memakai baju dan kembali tidur dan sekira pukul 04.30 WIB Anak dan Saksi Anak kembali bangun dan berbicara kepada Saksi Anak "AYOK PERGI ADA POLISI NYARI KAMU", kemudian Anak dan Saksi Anak pergi menuju Kampung Bali Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, lalu menuju ke Baradatu untuk pergi menuju Kotabumi Kabupaten Lampung Utara;
Menimbang, bahwa sekira pukul 11.00 WIB Anak dan Saksi Anak sampai di Kabupaten Lampung Utara lalu berkeliling namun pada saat itu Anak kehabisan bensin dan Anak pun menggadaikan handphonennya kepada orang yang tidak dikenal untuk membeli bensin seharga Rp.20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah), lalu Anak dan Saksi Anak menginap disalah satu mushola di Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara;
Menimbang, bahwa karena merasa takut pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2022 sekira pukul 08.00 WIB Anak dan Saksi Anak pulang kerumah Anak dan sekira pukul 10.00 WIB mereka tiba dirumah Anak di Kabupaten Way Kanan, selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB Anak menemui temannya Sdr. XX yang Anak kenal melalui Facebook (COD) dengan maksud untuk menjual sepeda motor merk honda jenis beat warna merah putih milik bos Anak tanpa seizin pemiliknya senilai RP.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa kemudian Anak bertemu dengan Sdr. XX di Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Setelah Anak mendapatkan uang dari penjualan sepeda motor tersebut lalu Anak pulang kerumahnya dengan mengojek;
Menimbang, bahwa kemudian pada hari Minggu 08 Mei 2022 Sekira 17.30 WIB, Saksi 4 bertemu Anak dan Saksi Anak di rumah Kampung Kedaton, lalu Saksi 4 menanyakan apa yang telah dilakukan oleh Anak dan Saksi Anak, dan Anak menjelaskan ia telah melakukan persetubuhan dengan Saksi Anak;
Menimbang, bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Anak dan Saksi Anak diajak Saksi 4 ke rumah kepala kampung dan setelah itu berangkat kerumah Saksi 1 di Kabupaten Way Kanan untuk meminta maaf atas apa yang dilakukan anaknya dan bersedia bertanggung jawab untuk menikahi;
Menimbang, bahwa pada hari Senin 09 Mei 2022 sekira Pukul 01.00 WIB Anak dan Saksi Anak datang ke rumah Saksi 1 bersama dengan Keluarga Anak dan Saksi 4, kemudian keluarga Saksi Anak tidak menerima permintaan maaf, dan Anak kemudian diamankan oleh pihak Kepolisian;
Menimbang, bahwa barang bukti sebagai berikut: 1 (Satu) Buah Baju Kaos Lengan Pendek Warna Putih; 1 (Satu) Buah Celana Panjang Warna Abu-Abu; 1 (Satu) Buah Kaos Dalam Warna Putih; 1 (Satu) Buah Bh/bra Warna Putih Hijau; 1 (Satu) Buah Celana Dalam Warna Putih, merupakan pakaian yang dikenakan Saksi Anak ketika peristiwa terjadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 445/XVII/VER/RSUD-WK/V/2021 tertanggal 09 Mei 2022, yang ditandatangani oleh dr. Aswin Boy Pratama, Sp.OG yang menunjukan telah dilakukan pemeriksaan terhadap SAKSI ANAK dengan hasil pemeriksaan: Kepala: Tidak Tampak Kelainan, Badan: Tidak Tampak Kelainan, Tangan dan Kaki: Tidak Tampak Kelainan, Pemeriksaan Luar: - Payudara tumbuh sesuai tanner III tampak lebam kemerahan pada payudara kanan ukuran 2x2 cm disisi kiri putin payudara, dan tampak lebam kemerahan pada payudara sisi kanan putting ukuran 1x2 cm –Rambut Pubis sesuai tanner III, Pemeriksaan Dalam: Dengan Rectal Toucher: - Tonus spincter ani baik, ampula rekti kosong mukosa – Selaput dara tak intak robekan pada arah pukul 2, 3, 5, 9 hingga ke dasar, Pemeriksaan USG: - Uterus Antefleksi bentuk dan ukuran normal, Endometrial Line (+) Kesimpulan tak tanpak Kelainan Organik Genitalia Interna, PP Test: Negatif (-) Kesimpulan: Selaput dara tak intak Robekan pada arah pukul 2, 3, 5, 9 yang dimungkinkan akibat trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa Saksi Anak mengenal Anak selama 2 (Dua) bulan dan saat kejadian Saksi Anak berpacaran dengan Anak;
Menimbang, bahwa Saksi Anak berhubungan badan dengan Anak sebanyak 3 (Tiga) Kali dan Saksi Anak dan Anak mengetahui mereka bukan pasangan suami istri;
Menimbang, bahwa memperhatikan seluruh uraian di atas ditambah dengan perbuatan pelaku tersebut dilakukan secara sadar, dan ia memahami akibat apa yang ia lakukan, maka Hakim berpendapat unsur persetubuhan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah dalam melakukan persetubuhan tersebut Anak ada dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Saksi Anak;
Menimbang, bahwa unsur ini terdapat kata hubung “atau” sehingga bersifat alternatif, mempunyai makna tidak perlu seluruh elemen terpenuhi, cukup apabila salah satu elemen dari unsur tersebut sesuai dengan perbuatan Anak, maka perbuatan Anak sudah dapat dikatakan memenuhi unsur ini;
Menimbang, bahwa di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak ada keterangan mengenai arti “dengan sengaja” namun dalam praktek peradilan yang didasarkan pada yurisprudensi maupun doktrin istilah “dengan sengaja” selalu diartikan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki perbuatan serta akibat perbuatan yang dilakukannya, apakah itu memang dimaksudkan oleh si pelaku, atau disadari secara pasti maupun kesadaran akan kemungkinan terjadinya akibat perbuatan si pelaku;
Menimbang, bahwa pengertian sub unsur “tipu muslihat” adalah suatu perbuatan dimana seseorang menjanjikan sesuatu kepada orang lain padahal disadari janji tersebut tidak dapat dipenuhi;
Menimbang, bahwa sub unsur “serangkaian kebohongan” adalah kata-kata yang tersusun sedemikian rupa sehingga nampaknya seakan-akan benar;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “membujuk” adalah berusaha meyakinkan seseorang bahwa yg dikatakannya benar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, agar Saksi Anak mau bersetubuh dengan Anak, Anak mengatakan bahwa Anak akan menikahi Saksi Anak. Kalimat tersebut menurut Hakim merupakan kalimat “membujuk” karena Anak berusaha meyakinkan Saksi Anak bahwa Anak akan benar menikahi Saksi Anak sehingga mau menuruti permintaan Anak untuk bersetubuh karena Saksi Anak percaya pada ucapan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, Hakim berpendapat bahwa Anak memang berkehendak untuk menyetubuhi Saksi Anak, yang mana perbuatan “membujuk” tersebut memang sengaja dilakukan Anak dengan maksud agar Saksi Anak bersedia disetubuhi oleh Anak. Apabila dikaitkan dengan teori kesengajaan, perbuatan Anak termasuk “sengaja dengan maksud”;
Menanimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, lalu pada fakta di persidangan benar Saksi Anak masih berusia 18 (Delapan Belas) Tahun ketika peristiwa Terjadi berdasarkan Kartu Keluarga Nomor xx atas Nama Kepala Keluarga SAKSI 1 yang diterbitkan 18-04-2022 oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Way Kanan dan Kutipan akta Kelahiran Nomor xx atas nama SAKSI ANAK oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Way Kanan, maka Saksi Anak masih menyandang status sebagai anak;
Menimbang, bahwa dengan Saksi Anak masih tergolong “Anak” sebagaimana dimaksud Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Hakim, unsur yang terpenuhi dalam perbuatan Anak adalah “dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya”. Dengan demikian, unsur ke dua yaitu “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” telah terpenuhi;
Ad. 3. Jika beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu pebuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan visum et refertum diperoleh bahwasanya kejadiannya Saksi Anak telah disetubuhi oleh Anak sebanyak 3 (Tiga) kali dan yang pertama pada hari Kamis tanggal 5 Mei 2022 di perkebunan karet yang terletak di Kabupaten Way Kanan kedua pada hari Minggu tanggal 06 Mei 2022, ketiga pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 yang mana perbuatan kedua dan ketiga dilakukan di kamar rumah rumah Anak di Kabupaten Way Kanan;
Menimbang, bahwa Perbuatan berlanjut merupakan gabungan daripada beberapa perbuatan yang dilakukan seseorang, dimana antara perbuatan yang satu dengan perbuatan yang lain belum pernah ada putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sehingga terhadap pelaku dikenakan cara penghukuman tertentu;
Menimbang, bahwa Anak telah membujuk Saksi Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya di mana perbuatan tersebut dilakukan olehnya sebanyak 3 (Tiga) kali, maka perbuatan Anak tersebut dipandang sebagai perbuatan berlanjut, maka dengan demikian unsur ketiga ini telah terpenuhi secara hukum;
Menimbang, bahwa berhubung semua unsur dalam ketentuan pasal Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak maka terhadap Dakwaan Penuntut Umum tersebut harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim Anak akan mempertimbangkan terhadap pribadi dan perbuatan Anak, apakah ada alasan penghapus atau peniadaan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga Anak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa alasan pemaaf (schulduitsluitings gronden) adalah bersifat subjektif dan melekat pada diri Anak/ pelaku, khususnya sikap batin Anak sebelum atau pada saat akan berbuat suatu tindak pidana. Mengenai alasan pemaaf ini diatur dalam dalam Pasal 44 ayat (1), Pasal 48, Pasal 49 ayat (2), dan Pasal 51 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan tentang alasan pembenar (rechtsvaardingungs gronden) adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau hal-hal lain diluar bathin pembuat/ pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1), Pasal 50, dan Pasal 51 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Hakim Anak tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar ataupun alasan pemaaf sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 44 sampai dengan Pasal 51 KUHP yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dan kesalahan dari tindak pidana yang dilakukan oleh Anak, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa usia Anak sudah 17 tahun dimana cukup alasan sesuai ketentuan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa usia pertanggung jawaban untuk Anak yang melakukan suatu tindak pidana yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan Anak adalah Anak berusia 12 tahun sampai dengan 18 tahun;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana atau Tindakan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atau tindakan, Hakim memperhatikan dan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Menimbang, bahwa rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi dalam Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan Nomor Register Litmas: xx tertanggal 12 Mei 2022 atas nama ANAK adalah pidana penjara seringan-ringannya di LPKA Kelas II Bandar Lampung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa terhadap laporan Penelitian Pembimbing Kemasyarakatan tersebut, Hakim sependapat dengan Pembimbing Kemasyarakatan yaitu menjatuhkan pidana penjara karena perbuatan yang telah dilakukan Anak merupakan perbuatan asusila dan melanggar norma agama, sehingga atas perbuatan Anak dan akibat dari perbuatan Anak tersebut, selain itu menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam pasal, 21 dinyatakan tentang batas minimum anak yang dapat diajukan adalah anak yang telah berusia 12 (Dua Belas) tahun, hal ini menurut penjelasan pasal didasarkan pada perkembangan sosiologis, psikologis, dan pedagogis bahwa Anak yang belum mencapai 12 (Dua Belas) Tahun tahun dianggap belum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, artinya bahwa terhadap Anak, Anak sudah berusia 17 tahun artinya sudah dianggap dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana maksud dari Undang-Undang tersebut, dengan demikian menurut Hakim terhadap Anak tepat dikenakan pidana penjara;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) adalah tempat Anak menjalani masa pidananya. Oleh karena itu, Hakim menentukan LPKA Kelas II Bandar Lampung sebagai tempat Anak menjalani pidananya;
Menimbang, bahwa untuk keberlangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak diperlukan tempat dan kondisi yang kondusif yang memungkinkan Anak tumbuh berkembang tanpa merasa khawatir akan keselamatannya serta memungkinkan Anak agar mendapatkan pendidikan dan keterampilan serta demi masa depan Anak yang lebih baik. Berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pembinaan di LPKA dilaksanakan sampai Anak berumur 18 (delapan belas) tahun. Mengingat umur Anak yang sudah hampir 18 (delapan belas) tahun, Anak akan menjalani sisa pidananya di LAPAS Pemuda, dalam hal belum tersedia LAPAS Pemuda, Anak akan menjalani pidananya di LAPAS dewasa berdasarkan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (Vide Pasal 86 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak), oleh karenanya Hakim juga mempertimbangkan bahwa lingkungan LAPAS dewasa merupakan lingkungan yang kurang sehat untuk Anak karena Anak bercampur dengan narapidana dewasa yang memungkinkan membawa pengaruh buruk bagi Anak. Oleh karenanya hal ini juga menjadi pertimbangan Hakim dalam menentukan lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada Anak;
Menimbang, bahwa terhadap pertanggungjawaban perbuatan Anak, Hakim lebih lanjut juga mempertimbangkan bahwa terjadinya tindak pidana ini antara lain dikarenakan kurangnya pemahaman agama, Anak menonton video porno dan kurangnya sex education ditambah kurangnya pengawasan pergaulan Anak dari orang tua serta Anak yang kurang selektif, mengakibatkan Anak melakukan perbuatan tersebut tanpa berfikirk akibatnya;
Menimbang, bahwa di persidangan Orang Tua dan Anak serta Penasihat Hukum Anak memohon keringanan hukuman dengan alasan Anak sudah menyesali perbuatannya dan Anak belum pernah dihukum, serta Anak dan keluarganya sudah menyampaikan permintaan maaf dan bersedia bertanggung jawab untuk menikahi Saksi Anak namun ditolak oleh keluarga korban oleh karena itu Hakim akan mempertimbangkan permohonan tersebut bersama-sama dengan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan yang akan diuraikan pada pertimbangan putusan ini;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak merusak masa depan Saksi Anak;
Keadaan yang meringankan:
Anak mengakui perbuatannya dan sopan di persidangan;
Anak belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan, hal-hal yang meringankan serta sifat dari tindak pidana yang dilakukan oleh Anak, serta memperhatikan seluruh pertimbangan hakim dan sebagai bentuk pencegahan pada masyarakat agar peristiwa ini tidak terulang lagi di masa depan sebagai bentuk sebagai bentuk prevensi khusus (special deterrence) dan prevensi umum (general deterrence), serta mempertimbangkan masa depan Anak, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga Hakim Anak berpendapat pidana yang dijatuhkan terhadap Anak telah tepat dan adil sebagaimana di dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang menganut sistem pemidanaan yang bersifat kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda yang bersifat minimal khusus dan maksimal khusus. Namun, ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan, apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja. Oleh karenanya untuk mengganti pidana denda tersebut, Hakim akan menjatuhkan pidana pelatihan kerja yang lamanya sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Anak telah ditahan, untuk melindungi hak Anak dan menjamin kepastian hukum tentang status penangkapan dan penahanan Anak, Hakim memandang perlu menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadap Anak dilandasi alasan yang cukup serta tidak ada alasan untuk mengeluarkan Anak dari dalam tahanan, maka Hakim perlu menetapkan supaya Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (Satu) Buah Baju Kaos Lengan Pendek Warna Putih; 1 (Satu) Buah Celana Panjang Warna Abu-Abu; 1 (Satu) Buah Kaos Dalam Warna Putih; 1 (Satu) Buah Bh/bra Warna Putih Hijau; 1 (Satu) Buah Celana Dalam Warna Putih telah disita secara sah maka akan ditetapkan statusnya sebagaimana amar dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dinyatakan bersalah dan harus dihukum, maka Anak haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Mengingat ketentuan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Anak tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Anak berupa pidana penjara di LPKA Kelas II Bandar Lampung selama 2 (Dua) Tahun dan 6 (Enam) Bulan serta pelatihan kerja selama 3 (Tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak tersebut tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (Satu) Buah Baju Kaos Lengan Pendek Warna Putih;
1 (Satu) Buah Celana Panjang Warna Abu-Abu;
1 (Satu) Buah Kaos Dalam Warna Putih;
1 (Satu) Buah Bh/bra Warna Putih Hijau;
1 (Satu) Buah Celana Dalam Warna Putih
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Kamis 09 Juni 2022 oleh Andre Jevi Surya, S.H., M.H. Hakim Anak Pengadilan Negeri Blambangan Umpu putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara teleconference pada tanggal dan hari itu juga dibantu oleh Yayan Sulendro, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, serta dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Way Kanan dan Anak, serta Penasihat Hukumnya tanpa dihadiri Pembimbing Kemasyaraatan dan Orang Tua Anak;
Panitera Pengganti, Yayan Sulendro, S.H., M.H. | Hakim Ketua, Andre Jevi Surya S.H., M.H. |