40/Pid.Sus/2022/PN Gin
Putusan PN GIANYAR Nomor 40/Pid.Sus/2022/PN Gin
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: FINNA WULANDARI, S.H. Terdakwa: Anak Agung Gde Dalem Santika Putra
MENGADILI: Menyatakan terdakwa Anak Agung Gde Dalem Santika Putra tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Unit sepeda Motor Merk Yamaha N-Max berwarna Putih Tahun 2017, No Polisi: DK 2299 LY, No Rangka : MH3SG3120HK408876, No Mesin : G3E40571593, STNK atas nama Ida Ayu Nyoman Suka Hartawati, S.E. Dikembalikan kepada terdakwa Anak Agung Gde Dalem Santika Putra; 1 (satu) buah Pisau Lipat; 1 (satu) buah cincin Batu Akik; 1 (satu) buah Helm warna Hitam; 1 (satu) buah Jaket warna Cokelat; 1 (satu) buah celana Panjang merk levis dengan ikat pinggang warna hitam; 1 (satu) buah Tas Pinggang warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) buah flashdish yang berisi rekaman CCTV; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gianyar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1. | Nama lengkap | : | Anak Agung Gde Dalem Santika Putra; |
| 2. | Tempat lahir | : | Gianyar; |
| 3. | Umur/ tanggal lahir | : | 46 tahun/ 28 November 1975; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Lingkungan Triwangsa, Desa/ Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar; |
| 7. | Agama | : | Hindu; |
| 8. | Pekerjaan | : | Wiraswasta; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 27 Februari 2022;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 28 Februari 2022 sampai dengan tanggal 19 Maret 2022;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 20 Maret 2022 sampai dengan tanggal 28 April 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 April 2022 sampai dengan tanggal 16 Mei 2022;
Majelis Hakim sejak tanggal 12 Mei 2022 sampai dengan tanggal 10 Juni 2022;
Penetapan pengalihan penahanan dari Rumah Tahanan Negara menjadi Tahanan Rumah sejak tanggal 19 Mei 2022 sampai dengan tanggal 10 Juni 2022;
Perpanjangan penahanan rumah oleh Ketua Pengadilan Negeri Gianyar sejak tanggal 11 Juni 2022 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2022;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Drs. Anak Agung Gede Sekar, S.H., M.H., C.I.L., I Gede Arianta, S.H., I Dwa Gede Hakiki, S.H., I Nyoman Kantus Suyasa, S.H., dan A. A. Gde Agung Ari Pratama, S.H. Para Advokat yang beralamat di Trijata II Gang I No. 5 Denpasar Bali berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 Mei 2022 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gianyar tanggal 19 Mei 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 40/Pid.Sus/2022/PN Gin, tanggal 12 Mei 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 40/Pid.Sus/2022/PN Gin, tanggal 12 Mei 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana (requisitoir) yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Anak Agung Gde Dalem Santika Putra, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Anak Agung Gde Dalem Santika Putra selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit sepeda Motor Merk Yamaha N-Max berwarna Putih Tahun 2017, No Polisi: DK 2299 LY, No Rangka : MH3SG3120HK408876, No Mesin : G3E40571593, STNK atas nama Ida Ayu Nyoman Suka Hartawati, S.E.
Dikembalikan kepada Terdakwa A.A Gde Dalem Santika Putra;
1 (satu) buah Pisau Lipat;
1 (satu) buah cincin Batu Akik;
1 (satu) buah Helm warna Hitam;
1 (satu) buah Jaket warna Cokelat;
1 (satu) buah celana Panjang merk levis dengan ikat pinggang warna hitam;
1 (satu) buah Tas Pinggang warna hitam;
1 (satu) buah flashdish yang berisi rekaman CCTV;
Dirampas untuk Dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.- (lima ribu Rupiah);
Bahwa terhadap tuntutan tersebut, Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan pembelaan. Namun Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya hanya memohon kepada Majelis Hakim supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama
Bahwa Terdakwa ANAK AGUNG GDE DALEM SANTIKA PUTRA, pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di depan Indomaret Jalan ByPass Dharma Giri Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah melakukan perbuatan, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam,atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)”, yaitu berupa 1 (satu) buah pisau lipat, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Saksi Korban I MADE ARTHA KESUMA dan Saksi TRI SUDANA MERTHA sedang melaksanakan tugas patroli di seputaran kota Gianyar dengan mengendarai mobil Toyota Avanza dan ketika melewati Pengadilan Negeri Gianyar, mobil Saksi Korban I MADE ARTHA KESUMA dan Saksi TRI SUDANA MERTHA di pepet oleh Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max berwarna putih sambil Terdakwa berkata-kata kasar menyuruh Saksi Korban I MADE ARTHA KESUMA dan Saksi TRI SUDANA MERTHA untuk berhenti, kemudian Saksi Korban I MADE ARTHA KESUMA dan Saksi TRI SUDANA MERTHA menepikan mobilnya di depan Indomaret Jalan ByPass Dharma Giri dan keluar dari mobil untuk menanyakan maksud dan tujuan dari Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung memukul Saksi Korban I MADE ARTHA KESUMA sebanyak 6 (enam) kali dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal dimana pada jari Terdakwa terpasang cincin berisi permata dan pukulan tersebut mengenai bagian kepala, wajah, dan hidung dari Saksi Korban I MADE ARTHA KESUMA, kemudian Saksi Korban I MADE ARTHA KESUMA terjatuh dan Terdakwa menendang Saksi Korban I MADE ARTHA KESUMA, setelah itu ketika Saksi Korban I MADE ARTHA KESUMA berusaha berdiri, Terdakwa mengeluarkan sebilah pisau lipat dari tas yang dibawanya, kemudian Terdakwa menggenggam pisau lipat tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan mengatakan “saya bunuh kamu“, kemudian Terdakwa langsung meninggalkan tempat tersebut dengan mengendarai sepeda motornya;
Bahwa Terdakwa dalam membawa, menyimpan, dan memiliki senjata tajam berupa 1 (satu) buah pisau lipat tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa ANAK AGUNG GDE DALEM SANTIKA PUTRA, pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di depan Indomaret Jalan ByPass Dharma Giri Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah melakukan perbuatan “Penganiayaan” yakni terhadap Saksi Korban I MADE ARTHA KESUMA, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Saksi Korban I MADE ARTHA KESUMA dan Saksi TRI SUDANA MERTHA sedang melaksanakan tugas patroli di seputaran kota Gianyar dengan mengendarai mobil Toyota Avanza dan ketika melewati Pengadilan Negeri Gianyar, mobil Saksi Korban I MADE ARTHA KESUMA dan Saksi TRI SUDANA MERTHA di pepet oleh Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max berwarna putih sambil Terdakwa berkata-kata kasar menyuruh Saksi Korban I MADE ARTHA KESUMA dan Saksi TRI SUDANA MERTHA untuk berhenti, kemudian Saksi Korban I MADE ARTHA KESUMA dan Saksi TRI SUDANA MERTHA menepikan mobilnya di depan Indomaret Jalan ByPass Dharma Giri dan keluar dari mobil untuk menanyakan maksud dan tujuan dari Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung memukul Saksi Korban I MADE ARTHA KESUMA sebanyak 6 (enam) kali dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal dimana pada jari Terdakwa terpasang cincin berisi permata dan pukulan tersebut mengenai bagian kepala, wajah, dan hidung dari Saksi Korban I MADE ARTHA KESUMA, kemudian Saksi Korban I MADE ARTHA KESUMA terjatuh dan Terdakwa menendang Saksi Korban I MADE ARTHA KESUMA, setelah itu ketika Saksi Korban I MADE ARTHA KESUMA berusaha berdiri, Terdakwa mengeluarkan sebilah pisau lipat dari tas yang dibawanya, kemudian Terdakwa menggenggam pisau lipat tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan mengatakan “saya bunuh kamu“, kemudian Terdakwa langsung meninggalkan tempat tersebut dengan mengendarai sepeda motornya;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum (VER) Nomor : 445/722/22/VS.RS tanggal 08 Maret 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. I Made Widiana selaku dokter pemeriksa pada RSUD Sanjiwani Gianyar, dengan hasil pemeriksaan :
Luka lecet di dahi bagian kiri ukuran tiga kali nol koma tiga sentimeter melintang kira-kira lima sentimeter dari batas rambut, tampak bengkak dan kemerahan;
Bengkak kebiruan di pangkal punggung hidung bagian kiri ukuran diameter satu koma lima sentimeter kira-kira tiga sentimeter dari ujung dalan alis kiri;
Luka lecet di lipatan hidung bibir kiri ukuran dua kali nol koma dua senti meter tampak bengkak dan kemerahan;
Bengkak kebiruan di rahang bawah tengah ukuran kurang lebih satu sentimeter;
Bengkak kebiruan di bibir bawah dan atas bagian dalam kiri;
Tampak luka lecet lama di punggung jari satu tangan kiri dan lutut kiri.
Dengan kesimpulan : Kelainan yang didapatkan pada pemeriksaan tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan tumpul.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
I Made Artha Kesuma, S.H., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebelumnya pernah di diperiksa dan memberikan keterangan di Kepolisian;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di kepolisian yang tertuang dalam BAP penyidik semuanya benar;
Bahwa saksi dihadirkan ke persidangan terkait penganiayaan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 23 Pebruari 2022 sekira pukul 19:30 WITA bertempat di depan Indomaret jalan Bypass Dharmagiri Gianyar;
Bahwa yang menjadi korban penganiayaan adalah saksi sendiri dan pelaku penganiayaan adalah Terdakwa Anak Agung Gde Dalem Santika Putra;
Bahwa penganiayan tersebut dilakukan dengan cara yakni, saksi dipukul dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 6 (enam) kali pukulan yang pertama mengenai bagian hidung saksi sehingga saat itu saksi merasa pusing. Kemudian saksi dipukul kembali di bagian wajah, kepala, sampai saksi tersungkur dan terjatuh pada saat terjatuh saksi kembali ditendang serta dipukul sehingga saksi mengalami luka robek dibagian dahi atas kiri, pipi sebelah kiri mengalami luka memar, hidung bengkak dan mengeluarkan darah, bibir bagian atas kiri mengalami robek, bibir bawah kiri juga mengalami luka robek dan dagu bagian kiri juga mengalami luka robek kemudiaan saat saksi berdiri, pelaku dengan membuka jaket yang digunakannya mengeluarkan sebilah pisau lipat dan mengancam saksi akan membunuh saksi dengan mengeluarkan kata-kata “saya bunuh kamu”;
Bahwa saksi sendiri tidak tahu apa penyebabnya sehingga Terdakwa melakukan penganiayaan;
Bahwa penganiayaan tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 sekira pukul 19:30 WITA saksi bersama rekan saksi yang bernama Tri Sudana Merta, SH datang dari melaksanakan tugas patroli diseputaran Kota Gianyar, setibanya di depan Pengadilan Negeri Gianyar saksi dipepet di sebelah kiri mobil yang saksi kendarai oleh seseorang yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMax berwarna putih dengan berkata kasar, disamping itu juga saksi disuruh berhenti. Mengetahui hal tersebut saksi bersama rekan saksi berhenti dipinggir jalan bermaksud menanyakan tujuan dari seseorang tersebut berkata-kata kasar terhadap saksi. Kemudian tanpa berkata apapun orang tersebut langsung memukul saksi dibagian muka dengan tangan kanan mengepal sebanyak 6 (enam) kali pukulan yang mengenai bagian hidung, wajah, lengan, kepala dan saat saksi terjatuh saksi juga ditendang maupun dipukul. Saat saksi sudah berdiri pelaku membuka jaket yang digunakan kemudian mengeluarkan sebilah pisau lipat dan mengatakan akan membunuh saksi, kemudian atas kejadian tersebut saksi melapor ke Polres Gianyar untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku;
Bahwa posisi saksi pada saat itu berada di depan berhadap-hadapan dengan terdakwa kurang lebih berjarak 1 meter tepat di depan Indomart jalan By Pass Dharma Giri Gianyar;
Bahwa cuaca pada saat itu dalam keadaan cerah, situasi dalam keadaan malam hari;
Bahwa saksi dipukul dengan tangan mengepal kemudian terdakwa juga mengancam saksi dengan menggunakan pisau lipat dan berkata akan membunuh saksi;
Bahwa saksi mengenali barang bukti berupa pisau lipat tersebut (BB ditunjukkan kepada saksi);
Bahwa setelah kejadian penganiayaan tersebut, karena ada luka sehingga saksi tidak bisa beraktivitas;
Bahwa sempat ada perdamaian tapi orang lain yang datang ke rumah saksi dan memojokkan keluarga saksi;
Bahwa saksi bertugas di bagian reserse kriminal;
Bahwa benar teman saksi meludah keluar di kiri mobil;
Bahwa ketika teman saksi meludah, ia melihat ada pengendara motor di sebelah tapi tidak mengenai motor terdakwa melainkan di depan motor terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengejar dan memepet mobil saksi dengan berkata-kata kasar (bangsat ci, bangsat ci);
Bahwa saksi bersama rekan mengejar terdakwa dan bermaksud menanyakan kenapa berkata-kata kasar kepada saksi dan rekan;
Bahwa Terdakwa berhenti di depan Indomart By Pass Dharma Giri Gianyar dan saksi berhenti disamping terdakwa dengan jarak sekitar 1 meter, kemudian saksi turun dari mobil bermaksud menanyakan kenapa terdakwa berkata-kata kasar, tetapi belum sempat saksi bertanya terdakwa memukul sampai saksi jatuh dan menendang saksi setelah saksi berdiri terdakwa mengeluarkan pisau lipat serta mangancam akan membunuh saksi;
Bahwa saksi bersama satu orang di dalam mobil;
Bahwa saksi bersama rekan saksi ketika itu akan melakukan penangkapan atas suatu kasus;
Bahwa saksi belum sempat berbicara ketika turun dari mobil sebelum akhirnya dipukul;
Bahwa di tempat kejadian ada anggota TNI yang berbaju dinas namun dia hanya melihat saja;
Bahwa asumsi saksi terdakwa adalah anggota TNI karena pada saat kejadian ada anggota TNI yang melihat;
Bahwa anggota TNI tersebut tidak melerai, namun hanya melihat saja;
Bahwa setelah kejadian saksi tidak langsung berobat, namun langsung ke rumah yang dihantar oleh rekan saksi. Dan keesokan harinya saksi diantar istri untuk berobat ke Rumah Sakit;
Bahwa pada malam itu juga saksi melapor kepada pimpinan saksi bahwa saksi mengalami penganiayaan;
Bahwa saksi melaporkan secara resmi peristiwa penganiayaan tersebut ke Kantor Polisi keesokan harinya sepulang dari berobat di Rumah Sakit dan dilakukan penyelidikan;
Bahwa saksi tidak melapor secara resmi malam itu juga setelah kejadian karena saksi ingin memastikan apakah terdakwa seorang anggota TNI atau bukan;
Bahwa saksi tahu jika teman saksi meludah setelah melihat hasil rekaman CCTV yang dipasang di lampu merah depan Kantor Pengadilan Negeri Gianyar;
Bahwa Terdakwa mengatakan (bangsat ci, bangsat ci) dan berhenti, berhenti saat memepet kendaraan yang saksi kendarai;
Bahwa Terdakwa mengendarai motor sendiri;
Bahwa keesokan harinya saksi baru berobat ke rumah Sakit Sanjiwani;
Bahwa saksi melihat hasil rekaman CCTV tersebut dua hari setelah kejadian;
Bahwa saksi tahu Terdakwa bukan anggota TNI dari hasil pengecekan plat nomor kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan bahwa bukan Terdakwa yang mengejar saksi, namun saksi yang mengejar Terdakwa dan yang berkata-kata kasar adalah saksi kepada Terdakwa;
Tri Sedana Merta, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebelumnya pernah di diperiksa dan memberikan keterangan di Kepolisian;
Bahwa eterangan yang saksi berikan di kepolisian yang tertuang dalam BAP penyidik semuanya benar;
Bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 23 Pebruari 2022 sekira pukul 19:30 WITA bertempat di depan Indomaret jalan By Pass Dharmagiri Gianyar;
Bahwa yang menjadi korban adalah rekan saksi yang bernama I Made Arta Kusuma, sedangkan yang melakukan penganiayaan adalah terdakwa atas nama Anak Agung Gde Dalem Santika Putra;
Bahwa rekan saksi dipukul dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 6 (enam) kali pukulan yang pertama mengenai bagian hidung sehingga saat itu rekan saksi merasa pusing kemudian rekan saksi dipukul kembali di bagian wajah, kepala, sampai tersungkur dan terjatuh pada saat terjatuh rekan saksi kembali ditendang dan dipukul sehingga mengalami luka robek dibagian dahi atas kiri, pipi sebelah kiri mengalami luka memar, hidung bengkak dan mengeluarkan darah, bibir bagian atas kiri mengalami robek, bibir bawah kiri juga mengalami luka robek dan dagu bagian kiri juga mengalami luka robek kemudiaan saat rekan saksi berdiri, pelaku dengan membuka jaket yang digunakannya mengeluarkan sebilah pisau lipat dan mengancam akan membunuh rekan saksi dengan mengeluarkan kata-kata “saya bunuh kamu”;
Bahwa posisi saksi saat itu dibelakang I Made Arta Kusuma dengan jarak kurang lebih 2 meter di depan Indomart Jalan ByPass Dharma Giri Gianyar;
Bahwa cuaca saat itu dalam kondisi cerah sedangkan situasinya pada malam hari;
Bahwa saat kejadian ada petugas parkir atas nama I Ketut Sumadika beralamat di Banjar Tegal Kajanan Tegaltugu Gianyar;
Bahwa penganiayaan tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 sekira pukul 19:30 WITA saksi bersama rekan saksi yang bernama Made Arte Kusuma datang dari melaksanakan tugas patroli diseputaran Kota Gianyar, setibanya di depan Pengadilan Negeri Gianyar saksi dipepet di sebelah kiri mobil yang saksi kendarai oleh seseorang yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMax berwarna putih dengan berkata kasar, disamping itu juga saksi disuruh berhenti. Mengetahui hal tersebut saksi bersama rekan saksi berhenti dipinggir jalan bermaksud menanyakan tujuan dari seseorang tersebut berkata-kata kasar terhadap saksi. Kemudian tanpa berkata apapun orang tersebut langsung memukul rekan saksi dibagian muka dengan tangan kanan mengepal sebanyak 6 (enam) kali pukulan yang mengenai bagian hidung, wajah, lengan, kepala dan saat rekan saksi terjatuh rekan saksi juga ditendang serta dipukul. Saat rekan saksi sudah berdiri pelaku membuka jaket yang digunakan kemudian mengeluarkan sebilah pisau lipat dan mengatakan akan membunuh rekan saksi, kemudian atas kejadian tersebut rekan saksi melapor ke Polres Gianyar untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku;
Bahwa sebelum Terdakwa mengejar lalu memepet mobil yang dikendarai saksi, saksi sempat meludah dari bagian kemudi mobil di depan kendaraan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa. Namun ludah saksi itu tidak sampai mengenai kendaraan Terdakwa ataupun Terdakwa;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa yang dikejar oleh mobil yang dikendarai saksi sampai di depan Indomart dan korban juga yang berkata-kata kasar kepada Terdakwa;
I Ketut Sumardika, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saat diperiksa saksi dalam keadaan sehat, bersedia diperiksa serta memberikan keterangan dengan sebenar- benarnya;
Bahwa saksi menerangkan kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 23 februari 2022 sekira pukul 19.30 wita bertempat di depan Indomart Jln. By Pass Dharmagiri, Kel. Gianyar, Kec. dan Kab. Gianyar;
Bahwa saksi menerangkan yang menjadi korban dalam tindak pidana penganiayaan tersebut saksi tidak mengetahui dan yang menjadi pelaku dalam tindak pidana penganiayaan tersebut saksi juga tidak ketahui;
Bahwa menurut keterangan saksi aktifitas saksi pada saat kejadian penganiayaan tersebut terjadi saksi bertugas di depan Toko Pradnya Jln By Pass Dharmagiri tersebut sebagai Tukang Parkir;
Bahwa saksi menjelaskan pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 sekira pukul 19.30 wita pada awalnya saksi seperti biasa bertugas sebagai tukang parkir di depan Toko Pradnya Jln. By Pass Dharmagiri, Kel. Gianyar, Kec. Dan Kab. Gianyar pada saat itu pada awalnya saksi tidak menyadari kalau di depan Indomart Jln. By Pass Dharmagiri, Kel. Gianyar, Kec. Dan Kab. Gianyar telah terjadi penganiayaan pada saat bersamaan saksi pada awalnya sedang membantu pengendara sepeda motor sedang mengeluarkan sepeda motor kemudian pada saat itu saksi diteriaki oleh pengendara sepeda motor tersebut kalau di depan Indomart Jln. By Pass Dharmagiri, Kel. Gianyar, Kec. Dan Kab. Gianyar ada kejadian penganiayaan, kemudian mengetahui hal tersebut saksi menghampiri kejadian penganiayaan tersebut dan saksi melihat kalau ada salah satu orang telah terjatuh terkena pukulan, kemudian datang aparat TNI yang menghampiri ke 2 (dua) orang tersebut dan sempat melerai, akan tetapi pelaku daripada penganiayaan tersebut masih melakukan pemukulan terhadap korban penganiayaan tersebut kemudian datang salah satu teman daripada korban penganiayaan tersebut dan langsung mengambil korban penganiayaan tersebut untuk di bawa ke dalam mobil dikarenakan korban penganiayaan tersebut sudah lemas dan kurang seimbang saat berdiri akibat daripada penganiayaan tersebut kemudian saksi melihat dari kejauhan setelah teman daripada korban penganiayaan tersebut dimasukan ke dalam mobil pelaku daripada penganiayaan tersebut masih menghampiri dan menendang korban penganiayaan tersebut beserta temannya yang membantu mengangkat korban untuk dimasukan ke dalam mobil, selanjutnya setelah itu saksi langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut dan melanjutkan tugas saksi sebagai tukang parkir, kemudian saksi melihat pelaku daripada penganiayaan tersebut pergi ke arah timur dengan mempergunakan Sepeda Motor Yamaha N-Max berwarna putih kemudian selanjutnya di susul oleh korban penganiayaan tersebut dengan mempergunakan Mobil Toyota Avanza berwarna Silver;
Bahwa saksi menerangkan pada saat kejadian tersebut ada orang yang menyaksikan dimana pada saat itu ada 2 (dua) orang Prajurit TNI yang sempat menghampiri dan sempat melerai;
Bahwa saksi menerangkan akibat yang dialami oleh korban akibat penganiayaan tersebut saksi kurang melihat dengan jelas, yang saksi lihat pada saat itu korban sudah dalam keadaan lemas dan tidak kuat untuk berdiri dimana setelah korban dianiaya oleh pelaku pada saat itu di bantu oleh temannya untuk di masukan ke dalam mobil;
Bahwa setelah pemeriksa menunjukan kepada saksi seseorang yang bernama Anak Agung Gde Dalem Santika Putra saksi menjelaskan saksi kurang melihat pada saat kejadian tersebut siapa yang melakukan penganiayaan dan setelah pemeriksa menunjukan seseorang tersebut saksi kurang mengenalinya;
Bahwa terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa membenarkannya;
Ni Kadek Widiantini, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saat diperiksa saksi dalam keadaan sehat, bersedia diperiksa serta memberikan keterangan dengan sebenar- benarnya;
Bahwa setelah pemeriksa menunjukan rekaman CCTV kepada saksi bahwa saksi mengenali dan mengetahui Rekaman CCTV tersebut, rekaman CCTV tersebut terekam di CCTV yang terpasang di depan Toko Indomart Jln. Bypass Dharmagiri Kel. Gianyar, Kec. dan Kab. Gianyar dimana tempat saksi bekerja;
Bahwa saksi menerangkan yang terjadi di dalam rekaman CCTV tersebut telah terjadi orang ribut-ribut dimana saat saksi bekerja pada saat itu saksi mengetahui kalau di depan Toko Indomart tempat saksi bekerja ada orang yang sedang berkelahi;
Bahwa menurut keterangan saksi menurut rekaman CCTV yang terpasang di depan Toko Indomart Jln. Bypass Dharmagiri, Kel. Gianyar, Kec. dan Kab. Gianyar kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 23 februari 2022 dimana kejadian tersebut pada malam hari saat saksi bekerja bertempat di depan Indomart Jln. By Pass Dharmagiri, Kel. Gianyar, Kec. dan Kab. Gianyar;
Bahwa menurut keterangan saksi, yang menjadi korban dalam tindak pidana penganiayaan tersebut saksi tidak mengetahui dan yang menjadi pelaku dalam tindak pidana penganiayaan tersebut saksi juga tidak ketahui;
Bahwa menurut keterangan saksi pada saat kejadian tersebut terjadi pada saat itu saksi sedang bekerja di Indomart dimana kejadian tersebut terjadi di depan Indomart tempat saksi bekerja;
Bahwa saksi menerangkan pada saat itu saksi awalnya tidak mengetahui kalau di depan Toko Indomart tempat saksi bekerja bakalan ada perkelahian seperti itu, pada saat itu saksi sedang bertugas sebagai kasir di Indomart Jln. Bypass Dharmagiri Kec. dan Kab Gianyar dimana pada saat itu saksi sedang bertugas sebagai kasir dan saksi sudah mendengar orang rebut-ribut di depan dan pada saat itu juga saksi sempat menengok ke luar dan ada orang sedang rebut-ribut setelah itu berselang 5 (lima) menit ada seseorang yang terlibat perkelahian tersebut meninggalkan Tempat Kejadian;
Bahwa saksi menerangkan yang saksi lihat pada saat itu pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menggunakan tangan;
Bahwa saksi menjelaskan pada saat kejadian penganiayaan tersebut terjadi dikarenakan pada saat itu malam hari saksi kurang memperhatikan bahwa pelaku penganiayaan tersebut ada memegang sebuah alat, benda keras ataupun sejenis sajam, yang saksi lihat hanya pelaku penganiayaan tersebut melakukan penganiayaan terhadap korban yang saksi liat lebih dari 1 (satu) kali;
Bahwa saksi menerangkan kejadian penganiayaan tersebut terjadi yang saksi lihat ada sekitar kurang lebih 7 (tujuh) menit;
Bahwa saksi menerangkan yang saksi lihat pada saat kejadian tersebut pelaku penganiayaan tersebut berjumlah 1 (satu) orang sedangkan yang menjadi korban dalam penganiayaan tersebut juga 1 (satu) orang dimana selain itu juga ada seseorang yang Sempat melerai kejadian tersebut;
Bahwa saksi menjelaskan saksi tidak sempat melerai kejadian tersebut saksi hanya melihat dari kejauhan dimana pada saat itu saksi sedang bertugas di dalam Toko Indomart;
Bahwa saksi menjelaskan pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 pada saat itu malam hari pada awalnya saksi seperti biasa bertugas di Indomart Jln. Bypass Dharmagiri, Kel. Gianyar, Kec. Dan Kab. Gianyar pada saat itu saksi sedang bertugas sebagai kasir di Indomart kemudian saksi melihat keadaan di depan Toko Indomart tempat saksi bekerja sudah ada orang bergelombolan dan saat itu juga saksi lihat ada orang yang terlibat perkelahian, pada saat saksi melihat kejadian tersebut kemudian saksi memanggil Pimpinan Shif jaga pada hari itu kemudian setelah itu dikarenakan pada saat itu juga banyak orang yang berbelanja jadi saksi memfokuskan diri ke pelayanan saksi sebagi petugas kasir di Toko Indomart, kemudian berselang sekitar 7 (tujuh) menitan saksi kembali menengok keadaan di depan toko Indomart tempat saksi bekerja pada saat tersebut kejadian penganiayaan sudah selesai dimana orang yang terlibat penganiayaan tersebut terlihat sedang berbincang-bincang namun saksi tidak mengetahui apa isi daripada perbincangan tersebut kemudian setelah itu saksi melihat orang yang terlibat perkelahian tersebut yang mengendarai sepeda motor telah pergi meninggalkan tempat kejadian;
Bahwa terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat berupa Visum Et Repertum (VER) Nomor : 445/722/22/VS.RS tanggal 08 Maret 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. I Made Widiana selaku dokter pemeriksa pada RSUD Sanjiwani Gianyar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa Terdakwa sebelumnya tidak pernah sama sekali berhadapan dengan hukum ataupun berurusan dengan hukum;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 sekira pukul 19:30 Wita bertempat di Depan Indomart Jalan Bypass Dharmagiri Gianyar Terdakwa telah melakukan penganiayaan;
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan korban daripada penganiayaan tersebut;
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak 2 (dua) kali dengan tangan kosong;
Bahwa Terdakwa memukul korban di bagian muka dan hidung korban dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal dimana jari tangan kanan Terdakwa pada saat itu mempergunakan cincin dimana cincin tersebut terpasang permata;
Bahwa setelah terkena pukulan korban langsung sempoyongan jatuh dan dari hidungnya keluar darah setelah jatuh Terdakwa tendang korban;
Bahwa yang melatarbelakangi Terdakwa melakukan penganiayaan tersebut pada awalnya Terdakwa merasa terancam dikarenakan pada awalnya korban tersebut bersama dengan satu orang lainnya dan Terdakwa merasa takut sehingga Terdakwa secara spontan melakukan pemukulan terhadap koban tersebut;
Bahwa Terdakwa membawa pisau lipat tersebut sebagai alat memancing dimana pisau lipat tersebut dipergunakan untuk memotong umpan;
Bahwa keseharian Terdakwa dalam melakukan kegiatan maupun aktifitas tidak pernah membawa sebilah pisau lipat tersebut biasanya sebilah pisau lipat tersebut digunakan untuk memotong umpan untuk kegiatan memancing namun pada saat kejadian tersebut terdakwa lupa menaruh sebilah pisau lipat tersebut sehingga pada saat kejadian tersebut sebilah pisau lipat tersebut tetap berada di dalam tas pinggang yang biasa dipakai sehari-hari;
Bahwa penyebab korban mengalami luka berdarah pada bagian hidung dan bibirnya dikarenakan terkena pukulan tangan kanan Terdakwa yang mana pada bagian jarinya berisi cincin yang terpasang batu permata;
Bahwa waktu kejadian penganiayaan Terdakwa membawa tas pinggang yang di dalamnya berisi pisau lipat;
Bahwa Terdakwa membawa pisau lipat didalam tas pinggang untuk keperluan memotong umpan pada saat memancing;
Bahwa Terdakwa tidak langsung pulang ke rumah dari memancing melainkan Terdakwa pergi ke kandang ternak babi Terdakwa dengan tujuan memberi makan babi oleh karena pakan babinya habis lalu Terdakwa keluar dengan tujuan akan membeli ampas tahu ke Gianyar;
Bahwa Terdakwa menaruh pisau lipat di tas pinggang agar dapat lebih mudah untuk memotong umpan pada saat memancing;
Bahwa Terdakwa memukul korban sebanyak 2(dua) kali;
Bahwa korban terkena pukulan pada bagian hidung dan dibawa mata korban;
Bahwa Korban sempoyongan jatuh saat kena pukulan dan saat jatuh sempat Terdakwa tendang korban;
Bahwa benar teman korban meludah di depan sepeda motor yang Terdakwa kendarai namun persoalan tersebut telah selesai dan tidak Terdakwa tanggapi. Yang menjadi persoalan sehingga Terdakwa melakukan pemukulan adalah setelah Terdakwa mendahului mobil korban, Terdakwa dikejar dan dimaki-maki, sehingga Terdakwa merasa terancam lalu Terdakwa mencari tempat yang ramai pas di depan Indomart Bypass Dharmagiri Terdakwa berhenti dan bermaksud, seandainya terjadi perkelalihan agar ada orang yang dapat melerai Terdakwa;
Bahwa jarak berhenti antara Terdakwa dengan mobil yang ditumpagi korban Ada sekitar 1(satu) meter;
Bahwa saat itu Terdakwa sendirian naik sepeda motor N-Max berwarna putih No.Polisi DK 2299 LX;
Bahwa Korban saat itu duduk di sebelah kiri kursi bagian depan mobil;
Bahwa Terdakwa merasa sangat menyesal dan tidak akan lagi melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit sepeda Motor Merk Yamaha N-Max berwarna Putih Tahun 2017, No Polisi: DK 2299 LY, No Rangka : MH3SG3120HK408876, No Mesin : G3E40571593, STNK atas nama Ida Ayu Nyoman Suka Hartawati, S.E.;
1 (satu) buah Pisau Lipat;
1 (satu) buah cincin Batu Akik;
1 (satu) buah Helm warna Hitam;
1 (satu) buah Jaket warna Cokelat;
1 (satu) buah celana Panjang merk levis dengan ikat pinggang warna hitam;
1 (satu) buah Tas Pinggang warna hitam;
1 (satu) buah flashdish yang berisi rekaman CCTV;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 23 Februari 2022 sekitar Pukul 19.30 Wita bertempat di depan Indomaret Jalan ByPass Dharma Giri Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban I Made Artha Kesuma (selanjutnya disebut saksi korban);
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan dengan tangan kanan mengepal dimana salah satu jari tangannya memakai cincin yang terpasang permata, yang menurut saksi korban dan saksi Tri Sedana Merta, Terdakwa memukul saksi korban sebanyak 6 (enam) kali, di mana pukulan pertama mengenai bagian hidung, kemudian kembali memukul di bagian wajah, kepala lalu saksi korban terjatuh dan pada saat terjatuh saksi korban ditendang dan dipukul lagi;
Bahwa sedangkan Terdakwa membantah telah memukul saksi korban sebanyak 6 (enam) kali, namun hanya sebanyak 2 (dua) kali pukulan yang mengenai muka dan hidung hingga saksi korban terjatuh. Lalu Terdakwa menendang saksi korban saat dalam keadaan terjatuh;
Bahwa setelah saksi korban berdiri, Terdakwa membuka jaket lalu mengeluarkan pisau sambil berkata akan membunuh saksi korban;
Bahwa pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut bermula ketika saksi Tri Sedana Merta sedang mengemudikan mobil dan saksi korban duduk di depan sebelah kiri lalu dalam perjalanan saksi Tri Sedana Merta meludah ke arah samping kanan tepat di depan Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor N-Max. Selanjutnya Terdakwa mengejar saksi korban dan saksi Tri Sedana Merta lalu memepetnya sambil berkata: “bangsat ci, bangsat ci, berhenti”, setelah itu giliran saksi korban dan saksi Tri Sedana Merta mengejar Terdakwa lalu Terdakwa berhenti di depan Indomaret Jalan ByPass Dharma Giri, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar dan saksi korban dan saksi Tri Sedana Merta pun berhenti di sebelah Terdakwa yang jaraknya sekitar 1 (satu) meter;
Bahwa setelah saksi korban turun dari mobil sebelah kiri bagian depan lalu Terdakwa yang sudah turun dari sepeda motornya langsung memukul saksi korban yang menurut saksi korban dan saksi Tri Sedana Merta sebanyak 6 (enam) kali, sementara menurut Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali hingga saksi korban terjatuh. Dan dalam posisi saksi korban jatuh, Terdakwa menendang saksi korban;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum (VER) Nomor : 445/722/22/VS.RS tanggal 08 Maret 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. I Made Widiana selaku dokter pemeriksa pada RSUD Sanjiwani Gianyar I Made Arta Kesuma, dengan hasil pemeriksaan:
Luka lecet di dahi bagian kiri ukuran tiga kali nol koma tiga sentimeter melintang kira-kira lima sentimeter dari batas rambut, tampak bengkak dan kemerahan;
Bengkak kebiruan di pangkal punggung hidung bagian kiri ukuran diameter satu koma lima sentimeter kira-kira tiga sentimeter dari ujung dalan alis kiri;
Luka lecet di lipatan hidung bibir kiri ukuran dua kali nol koma dua senti meter tampak bengkak dan kemerahan;
Bengkak kebiruan di rahang bawah tengah ukuran kurang lebih satu sentimeter;
Bengkak kebiruan di bibir bawah dan atas bagian dalam kiri;
Tampak luka lecet lama di punggung jari satu tangan kiri dan lutut kiri;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk alternatif sehingga dengan memperhatikan fakta hukum di atas Majelis Hakim langsung memilih dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Melakukan penganiayaan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Barang siapa.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Anak Agung Gde Dalem Santika Putra ke muka persidangan sebagai terdakwa yang berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri di persidangan serta surat-surat bersangkutan dalam berkas perkara dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan ke persidangan adalah benar terdakwa Anak Agung Gde Dalem Santika Putra, orang yang dimaksud Penuntut Umum sebagaimana identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan, dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi;
Ad.2 Melakukan penganiayaan.
Menimbang, bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak menegaskan apa arti sesungguhnya dari “penganiayaan”. Menurut Yurisprudensi, arti penganiayaan ialah perbuatan dengan sengaja menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka;
Perbuatan yang menimbulkan perasaan tidak enak misalnya : mendorong orang terjun ke dalam kubangan air sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari dan sebagainya;
Perbuatan yang menimbulkan rasa sakit misalnya : mencubit, mendepak, memukul, menempeleng dan sebagainya;
Perbuatan yang mengakibatkan luka misalnya : mengiris, memotong, menusuk dengan benda tajam dan sebagainya;
Perbuatan yang dapat merusak kesehatan misalnya : menyiram dengan air aki;
Menimbang, bahwa menurut Mr. M.H. Tirtamidjaja pengertian penganiayaan adalah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain, akan tetapi suatu perbuatan yang menyebabkan sakit atau luka pada orang lain tidak dapat dianggap sebagai penganiayaan jika perbuatan itu dilakukan untuk menambah keselamatan badan (tindakan kedokteran);
Menimbang, bahwa kemudian menurut doktrin (ilmu pengetahuan) yang dimaksud dengan penganiayaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain;
Menimbang, bahwa dari beberapa pengertian atau teori tentang penganiayaan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tindak pidana penganiayaan mempunyai 3 (tiga) unsur, yaitu: adanya kesengajaan, adanya perbuatan dan adanya akibat dari perbuatan (yang dituju) yaitu rasa sakit atau luka pada tubuh;
Menimbang, bahwa dengan demikian 3 (tiga) unsur sebagaimana tersebut di atas harus ada dalam tindak pidana penganiayaan. Dan untuk itu yang perlu dibuktikan terlebih dahulu dalam tindak pidana penganiayaan adalah adanya suatu kesengajaan dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa kesengajaan berhubungan dengan sikap batin seseorang yang didakwa melakukan tindak pidana dan untuk menentukan apakah kesengajaan itu benar-benar ada pada diri Terdakwa, Majelis Hakim akan berpedoman pada teori ilmu pengetahuan hukum. Dalam ilmu pengetahuan hukum pidana tentang unsur dengan sengaja, dikenal dua teori untuk menentukan adanya unsur dengan sengaja, yaitu Teori kehendak (wills theorie) dan teori pengetahuan atau membayangkan (voorstilings theorie). Menurut teori kehendak, kesengajaan adalah kehendak melakukan suatu perbuatan dan kehendak menimbulkan akibat dari perbuatan itu, sedangkan menurut teori membayangkan, kesengajaan adalah suatu akibat yang ditimbulkan dari suatu perbuatan yang dibayangkan sebagai maksud dari perbuatan tersebut. Berdasarkan pengertian teori tersebut yang sangat memuaskan dalam praktek adalah teori kehendak karena dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran) tentang sesuatu itu, tetapi apa yang diketahui seseorang belum tentu dikehendaki lagi pula kehendak merupakan arah, maksud atau tujuan hal mana berhubungan dengan motif (alasan pendorong untuk berbuat) dan tujuannya perbuatan itu, sehingga untuk menentukan apakah Terdakwa telah mempunyai kehendak untuk melakukan perbuatannya, maka yang harus dibuktikan adalah, apakah perbuatan itu sesuai dengan motifnya untuk berbuat dan tujuan yang hendak dicapai dan apakah antara motif, perbuatan dan tujuan ada hubungan kausal dalam diri batin Terdakwa? dan untuk itu Majelis Hakim akan menentukan apakah kesengajaan tersebut ada atau tidak dalam diri Terdakwa setelah menguraikan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa jenis-jenis kesengajaan dapat dibagi ke dalam tiga bentuk kesengajaan, yaitu sebagai berikut:
Kesengajaan sebagai maksud;
Kesengajaan sebagai kepastian;
Kesengajaan sebagai kemungkinan;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta hukum, pada hari Rabu, tanggal 23 Februari 2022 sekitar Pukul 19.30 Wita bertempat di depan Indomaret Jalan ByPass Dharma Giri, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap saksi korban dengan tangan kanan mengepal dimana salah satu jari tangannya memakai cincin yang terpasang permata. Menurut saksi korban dan saksi Tri Sedana Merta Terdakwa memukul saksi korban sebanyak 6 (enam) kali, di mana pukulan pertama mengenai bagian hidung, kemudian kembali memukul di bagian wajah, kepala lalu saksi korban terjatuh dan pada saat dalam keadaan terjatuh saksi korban ditendang dan dipukul lagi, sedangkan Terdakwa membantah telah memukul saksi korban sebanyak 6 (enam) kali, namun hanya sebanyak 2 (dua) kali pukulan yang mengenai muka dan hidung hingga saksi korban terjatuh. Lalu Terdakwa menendang saksi korban saat dalam keadaan terjatuh;
Bahwa pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut bermula ketika saksi Tri Sedana Merta sedang mengemudikan mobil dan saksi korban duduk di kursi penumpang bagian depan sebelah kiri lalu dalam perjalanan saksi Tri Sedana Merta meludah ke arah samping kanan tepat di depan Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor N-Max. Selanjutnya Terdakwa mengejar saksi korban dan saksi Tri Sedana Merta lalu memepetnya sambil berkata: “bangsat ci, bangsat ci, berhenti”, setelah itu giliran saksi korban dan saksi Tri Sedana Merta mengejar Terdakwa lalu Terdakwa berhenti di depan Indomaret Jalan ByPass Dharma Giri, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar dan saksi korban dan saksi Tri Sedana Merta pun berhenti di sebelah Terdakwa yang jaraknya sekitar 1 (satu) meter. Setelah saksi korban turun dari mobil sebelah kiri bagian depan lalu Terdakwa yang sudah turun dari sepeda motornya langsung memukul saksi korban yang menurut saksi korban dan saksi Tri Sedana Merta sebanyak 6 (enam) kali, sementara menurut Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali hingga saksi korban terjatuh. Dan dalam keadaan terjatuh, Terdakwa menendang saksi korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian kontruksi fakta hukum di atas dapat disimpulkan bahwa perbuatan saksi Tri Sedana Merta yang meludah dalam perjalanan di depan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa sehingga Terdakwa mengejar lalu memepet mobil yang ditumpangi saksi korban sambil berkata: “bangsat ci, bangsat ci, turun” adalah sebagai pemicu emosi Terdakwa. Sehingga meskipun yang meludah adalah saksi Tri Sedana Merta yang mengemudikan mobil. Namun, oleh karena saksi korban berada dalam satu mobil tersebut yang terlebih dahulu turun dari mobil maka Terdakwa langsung memukul saksi korban. Hal ini selaras dengan keterangan Terdakwa yang menerangkan bahwa ia melakukan pemukulan karena ia khawatir sebab di dalam mobil terdapat 2 (dua) orang. Dengan demikian maka dapat ditentukan bahwa telah ada kehendak dalam diri Terdakwa untuk melakukan pemukulan tersebut;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum (VER) Nomor : 445/722/22/VS.RS tanggal 08 Maret 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. I Made Widiana selaku dokter pemeriksa pada RSUD Sanjiwani Gianyar atas pemeriksaan I Made Arta Kusuma, dengan hasil pemeriksaan:
Luka lecet di dahi bagian kiri ukuran tiga kali nol koma tiga sentimeter melintang kira-kira lima sentimeter dari batas rambut, tampak bengkak dan kemerahan;
Bengkak kebiruan di pangkal punggung hidung bagian kiri ukuran diameter satu koma lima sentimeter kira-kira tiga sentimeter dari ujung dalan alis kiri;
Luka lecet di lipatan hidung bibir kiri ukuran dua kali nol koma dua senti meter tampak bengkak dan kemerahan;
Bengkak kebiruan di rahang bawah tengah ukuran kurang lebih satu sentimeter;
Bengkak kebiruan di bibir bawah dan atas bagian dalam kiri;
Tampak luka lecet lama di punggung jari satu tangan kiri dan lutut kiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak ada fakta atau faktor luar biasa lainnya yang menunjukkan bahwa luka yang dialami oleh saksi korban sebagaimana hasil visum et revertum tersebut di atas disebabkan selain dari pemukulan yang telah dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban. Luka-luka yang dialami saksi korban sebagaimana visum et revertum tersebut di atas yakni, pada bagian dahi, pangkal punggung hidung, hidung bibir kiri, rahang bawah, bagian serta pada bagian punggung sekaligs menguatkan keterangan saksi korban dan saksi Tri Sedana Merta yang menerangkan bahwa saksi korban dipukul sebanyak 6 (enam) kali pukulan dan oleh karenanya keterangan Terdakwa yang menerangkan bahwa ia hanya memukul saksi korban sebanyak 2 (dua) kali telah terbantahkan sehingga haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa pemukulan yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi korban tersebut hingga sebanyak 6 (enam) kali dengan sekuat tenaga dimana pada jari tangannya memakai cincin yang terpasang batu permata maka dapat ditentukan bahwa dalam diri Terdakwa telah ada kehendak untuk menimbulkan rasa sakit ataupun luka dari pemukulan yang telah ia lakukan terhadap saksi korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat telah ada kesengajaan dalam diri Terdakwa untuk melakukan perbuatan yang menyebabkan luka bagi saksi korban dan dari motif Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana telah diuraikan di atas, maka dapat disimpulkan kesengajaan Terdakwa dikategorikan kesengajaan sebagai maksud;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur melakukan penganiayaan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa atau alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Unit sepeda Motor Merk Yamaha N-Max berwarna Putih Tahun 2017, No Polisi: DK 2299 LY, No Rangka : MH3SG3120HK408876, No Mesin : G3E40571593, STNK atas nama Ida Ayu Nyoman Suka Hartawati, S.E. oleh karena tidak ada kaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa maka terhadap barang bukti tersebut ditetapkan untuk dikembalikan kepada Terdakwa A. A. Gde Dalem Santika Putra selaku pemiliknya sebagaimana daftar barang bukti tanggal 1 Maret 2022;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah Pisau Lipat, 1 (satu) buah cincin Batu Akik, 1 (satu) buah Helm warna Hitam, 1 (satu) buah Jaket warna Cokelat, 1 (satu) buah celana Panjang merk levis dengan ikat pinggang warna hitam dan 1 (satu) buah Tas Pinggang warna hitam, oleh karena barang bukti tersebut ada hubungannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa maka terhadap barang bukti itu ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan terhadap 1 (satu) buah flashdish yang berisi rekaman CCTV, oleh karena isi rekaman dalam flashdish tersebut adalah terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga peranan barang bukti tersebut sesungguhnya untuk pengungkapan suatu peristiwa yang telah terjadi terkait tindak pidana yang dilakukan Terdakwa. Maka dari itu barang bukti tersebut ditentukan tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
keadaan yang meringankan:
Terdakwa menunjukkan rasa penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di persidangan;
Terdakwa merupakan sumber nafkah bagi anggota keluarganya;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana terhadap Terdakwa bukanlah sebagai balas dendam melainkan sebagai edukasi bagi Terdakwa agar dikemudian hari Terdakwa kembali ke tengah masyarakat berperilaku yang lebih baik. Selain itu, tujuan pemidanaan adalah untuk menjaga dan memelihara ketertiban hukum guna mempertahankan keamanan dan ketentraman masyakatat. Maka dari itu dengan memperhatikan keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut di atas, Majelis Hakim memandang lamanya pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana amar putusan di bawah ini telah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Anak Agung Gde Dalem Santika Putra tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit sepeda Motor Merk Yamaha N-Max berwarna Putih Tahun 2017, No Polisi: DK 2299 LY, No Rangka : MH3SG3120HK408876, No Mesin : G3E40571593, STNK atas nama Ida Ayu Nyoman Suka Hartawati, S.E.
Dikembalikan kepada terdakwa Anak Agung Gde Dalem Santika Putra;
1 (satu) buah Pisau Lipat;
1 (satu) buah cincin Batu Akik;
1 (satu) buah Helm warna Hitam;
1 (satu) buah Jaket warna Cokelat;
1 (satu) buah celana Panjang merk levis dengan ikat pinggang warna hitam;
1 (satu) buah Tas Pinggang warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah flashdish yang berisi rekaman CCTV;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar pada hari Senin, tanggal 11 Juli 2022, oleh Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, S.H., sebagai Hakim Ketua, Erwin Harlond Palyama, S.H., M.H. dan I Made Wiguna, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara daring pada hari Rabu, tanggal 13 Juli 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-hakim anggota tersebut dan dibantu oleh I Nyoman Darmo Wijogo, S.H. Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Finna Wulandari, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Erwin Harlond Palyama, S.H., M.H. Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, S.H.
ttd
I Made Wiguna, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
I Nyoman Darmo Wijogo, S.H.