196/Pid.Sus/2022/PN Jmb
Putusan PN JAMBI Nomor 196/Pid.Sus/2022/PN Jmb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: NIRMALA DEWI, SH,MH Terdakwa: 1.ISWANDI PUTRA Bin MURDI MURAD 2.DEFID Bin BURHANUDIN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I ISWANDI PUTRA Bin MURDI MURAD dan Terdakwa II DEFID Bin BURHANUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penadahan” sebagaimana dalam dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan; Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit truk tangki Hino Lohan warna hijau No. Pol. BA 9407 OU. 1 (satu) lembar STNK Nomor 12019398 D truk tangka warna hijau No. Pol. BA 9407 OU an. Bumi Minang Sarana Niaga. Dikembalikan kepada saksi FERI FERNANDES Bin DES HENDRI. BBM jenis solar olahan sebanyak 18.350 liter. Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 195/Pid.B/2022/PN.Jmb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jambi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa secara teleconference dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Tempat lahir : Jambi
Umur/Tgl. Lahir : 46 Tahun/ 7 Januari 1975
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Lrg.Garuda I RT.28 RW.28 Kel.Talang Banjar
Kec.Jambi Timur Kota Jambi
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Terdakwa ditangkap oleh penyidik berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: Sp.Kap/35/II/2022/Reskrim sejak tanggal 16 Februari 2022 s/d 17 Februari 2022
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan Lapas Kelas II A Jambi oleh :
Penyidik sejak tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 8 Maret 2022;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 9 Maret 2022 sampai dengan tanggal 17 April 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 April 2022 sampai dengan tanggal 3 Mei 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 April 2022 sampai dengan tanggal 19 Mei 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Mei 2022 sampai dengan tanggal 18 Juli 2022;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi No: 195/Pid.B/2022/PN.Jmb tanggal 20 April 2022 tentang Penunjukkan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim No: 195/Pid.B/2022/PN.Jmb tanggal 20 April 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Supratman alias Man Tolo Bin Sabar bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Supratman alias Man Tolo Bin Sabar
dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha jenis mio Nopol BH 6468 ME
1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha jenis Mio Nopol BH 6468 ME
Dikembalikan kepada Terdakwa
7 (tujuh) set ranjang terbuat dari besi warna hitam
7 (tujuh) buah kasur terbuat dari busa merk bola dunia
1 (satu) buah kasur terbuat dari busa merk olimpic
3 (tiga) buah rak obat pasien warna putih
Dikembalikan kepada saksi Sopirin
Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan menyesal dan memohon keringanan serta berjanji tidak mengulanginya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan penuntut umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa Terdakwa Supratman alias Man Tolo Bin Sabar pada bulan September 2022 sekira jam 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Tahun 2022 bertempat di Villa Sehat Polresta Jambi yang beralamat di Jl. Guru Datuk Sutan Bagindo Kel. Talang Banjar Kec. Jambi Timur Kota Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula sekira bulan September 2021 sekira 09.30 WIB Terdakwa mengambil barang milik villa sehat Polresta Jambi yang beralamat di Jl. Guru Datuk Sutan Bagindo Kel. Talang Banjar Kec. Jambi Timur Kota Jambi secara berulang-ulang dengan cara membuka kunci pintu villa sehat dengan menggunakan kunci yang ada di tangan Terdakwa dan mengambil kasur lalu membawa kasur tersebut menggunakan sepeda motor milik Terdakwa ke rumah wak bugis di selincah selanjutnya Terdakwa mendapatkan uang dari hasil penjualan kasur sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah). Seminggu kemudian Terdakwa menjual kasur dan ranjang besi milik vila sehat kepada wak bugis seharga Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Minggu berikutnya Terdakwa kembali menjual ranjang dan kasur milik vila sehat kepada wak bugis seharga Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah). Minggu keempat Terdakwa kembali menjual ranjang dan kasur yang diambil dari villa sehat kepada wak bugis seharga Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah). Minggu kelima Terdakwa mengambil kasur dan ranjang milik vila sehat lalu menjualnya kepada wak bugis seharga Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah). Minggu keenam Terdakwa mengambil kasur dan ranjang milik vila sehat dan menjualnya kepada wak bugis seharga Rp.650.000,00 (enam ratus ribu rupiah). Minggu ketujuh Terdakwa mengambil kasur, ranjang besi, rak obat milik vila sehat dan menjualnya kepada wak bugis seharga Rp.850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Minggu kedelapan Terdakwa menjual kasur dan ranjang besi milik vila sehat kepada wak bugis seharga Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Minggu kesembilan Terdakwa menjual ranjang besi dan kasur milik vila sehat kepada wak bugis seharga Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Minggu kesepuluh Terdakwa menjual barang milik vila sehat berupa Kasur, ranjang besi, kotak obat kepada wak bugis seharga Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Minggu kesebelas Terdakwa mengambil barang milik vila sehat berupa Kasur, ranjang besi, kotak obat lalu menjualnya kepada wak bugis seharga Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa uang hasil penjualan barang milik vila sehat dipergunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Sopirin mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Supratman alias Man Tolo Bin Sabar pada bulan September 2022 sekira jam 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Tahun 2022 bertempat di Villa Sehat Polresta Jambi yang beralamat di Jl. Guru Datuk Sutan Bagindo Kel. Talang Banjar Kec. Jambi Timur Kota Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan oleh orang atas benda yang berada dibawah kekuasaannya karena hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula sekira bulan September 2021 sekira 09.30 WIB Terdakwa mengambil barang milik villa sehat Polresta Jambi yang beralamat di Jl. Guru Datuk Sutan Bagindo Kel. Talang Banjar Kec. Jambi Timur Kota Jambi secara berulang-ulang dengan cara membuka kunci pintu villa sehat dengan menggunakan kunci yang ada di tangan Terdakwa dan mengambil kasur lalu membawa kasur tersebut menggunakan sepeda motor milik Terdakwa ke rumah wak bugis di selincah selanjutnya Terdakwa mendapatkan uang dari hasil penjualan kasur sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah). Seminggu kemudian Terdakwa menjual kasur dan ranjang besi milik vila sehat kepada wak bugis seharga Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Minggu berikutnya Terdakwa kembali menjual ranjang dan kasur milik vila sehat kepada wak bugis seharga Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah). Minggu keempat Terdakwa kembali menjual ranjang dan kasur yang diambil dari villa sehat kepada wak bugis seharga Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah). Minggu kelima Terdakwa mengambil kasur dan ranjang milik vila sehat lalu menjualnya kepada wak bugis seharga Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah). Minggu keenam Terdakwa mengambil kasur dan ranjang milik vila sehat dan menjualnya kepada wak bugis seharga Rp.650.000,00 (enam ratus ribu rupiah). Minggu ketujuh Terdakwa mengambil kasur, ranjang besi, rak obat milik vila sehat dan menjualnya kepada wak bugis seharga Rp.850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Minggu kedelapan Terdakwa menjual kasur dan ranjang besi milik vila sehat kepada wak bugis seharga Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Minggu kesembilan Terdakwa menjual ranjang besi dan kasur milik vila sehat kepada wak bugis seharga Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Minggu kesepuluh Terdakwa menjual barang milik vila sehat berupa Kasur, ranjang besi, kotak obat kepada wak bugis seharga Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Minggu kesebelas Terdakwa mengambil barang milik vila sehat berupa Kasur, ranjang besi, kotak obat lalu menjualnya kepada wak bugis seharga Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa uang hasil penjualan barang milik vila sehat dipergunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Sopirin mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa Supratman alias Man Tolo Bin Sabar pada bulan September 2022 sekira jam 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Tahun 2022 bertempat di Villa Sehat Polresta Jambi yang beralamat di Jl. Guru Datuk Sutan Bagindo Kel. Talang Banjar Kec. Jambi Timur Kota Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -
Bermula sekira bulan September 2021 sekira 09.30 WIB Terdakwa mengambil barang milik villa sehat Polresta Jambi yang beralamat di Jl. Guru Datuk Sutan Bagindo Kel. Talang Banjar Kec. Jambi Timur Kota Jambi secara berulang-ulang dengan cara membuka kunci pintu villa sehat dengan menggunakan kunci yang ada di tangan Terdakwa dan mengambil kasur lalu membawa kasur tersebut menggunakan sepeda motor milik Terdakwa ke rumah wak bugis di selincah selanjutnya Terdakwa mendapatkan uang dari hasil penjualan kasur sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah). Seminggu kemudian Terdakwa menjual kasur dan ranjang besi milik vila sehat kepada wak bugis seharga Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Minggu berikutnya Terdakwa kembali menjual ranjang dan kasur milik vila sehat kepada wak bugis seharga Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah). Minggu keempat Terdakwa kembali menjual ranjang dan kasur yang diambil dari villa sehat kepada wak bugis seharga Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah). Minggu kelima Terdakwa mengambil kasur dan ranjang milik vila sehat lalu menjualnya kepada wak bugis seharga Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah). Minggu keenam Terdakwa mengambil kasur dan ranjang milik vila sehat dan menjualnya kepada wak bugis seharga Rp.650.000,00 (enam ratus ribu rupiah). Minggu ketujuh Terdakwa mengambil kasur, ranjang besi, rak obat milik vila sehat dan menjualnya kepada wak bugis seharga Rp.850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Minggu kedelapan Terdakwa menjual kasur dan ranjang besi milik vila sehat kepada wak bugis seharga Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Minggu kesembilan Terdakwa menjual ranjang besi dan kasur milik vila sehat kepada wak bugis seharga Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Minggu kesepuluh Terdakwa menjual barang milik vila sehat berupa Kasur, ranjang besi, kotak obat kepada wak bugis seharga Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Minggu kesebelas Terdakwa mengambil barang milik vila sehat berupa Kasur, ranjang besi, kotak obat lalu menjualnya kepada wak bugis seharga Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa uang hasil penjualan barang milik vila sehat dipergunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Sopirin mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Sopirin Bin Sartono Sardi, dibawah sumpah menurut agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang saksi sampaikan kepada penyidik adalah benar;
Bahwa saksi adalah Kabag Sumda Polresta Jambi yang diperintahkan oleh bapak Kapolresta Jambi di awal tahun 2021 untuk mengurus semua peralatan dari mulai tempat tidur pasien serta peralatan dalam villa sehat termasuk segala yang dibutuhkan dalam villa sehat termasuk dalam kebersihan luar dalam villa sehat;
Bahwa saksi mengetahui dihadapkan di persidangan karena telah terjadi pencurian pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2022 sekira pukul 11.30 Wib di Villa sehat Polresta Jambi Jln.Guru Djamin Datuk Sutan Bagindo Kel.Talang Banjar kec. Jambi Timur kota Jambi;
Bahwa saksi yang bertanggung jawab terhadap villa sehat Polresta Jambi;
Bahwa barang-barang yang hilang yaitu 7 (tujuh) set ranjang terbuat dari besi warna hitam,7 (tujuh) buah Kasur terbuat dari busa merk bola dunia,1 (satu) buah kasur terbuat dari busa merk olimpic,3 (tiga) buah rak obat pasien warna putih;
Bahwa awalnya saksi cek tensi di klinik Polresta Jambi selesai cek tensi sebelum saksi Kembali ke kantor saksi masuk ke dalam villa sehat yang tidak jauh dari klinik saksi membuka pintu depan dengan kunci yang ada pada saksi lalu saksi cek kamar per kamar dari lantai satu sampai dengan lantai atas saksi melihat kamar-kamar tersebut ada yang kosong tanpa ranjang dan rak obat pasien artinya tidak seperti bulan Februari 2021 saat barang-barang milik dinas sosial yang dipinjam untuk digunakan di villa sehat Polresta Jambi bagi pasien anggota Polri terkonfirmasi covid 19 yang sedang isolasi sampai dengan digunakan siswa spn Jambi asal polda papua terakhir bulan Agustus 2021;
Bahwa setelah saksi mengetahui hal tersebut saksi menelepon orang yang sering saksi suruh memotong rumput seputaran villa sehat yaitu Terdakwa yang kebetulan saat itu orang tersebut memegang anak kunci villa sehat (sering masuk ke dalam villa mematikan dan menghidupkan lampu luar villa) setelah orang tersebut datang ke villa sehat saksi mempertanyakan keberadaan barang-barang yang tidak pada tempatnya tersebut lalu saksi menelepon anggota saksi yaitu Anto mempertanyakan ranjang serta isi kamar Anto pun tidak dapat menjelaskan kepada saksi lalu saksi membuat laporan ke SPKT Polresta Jambi;
Bahwa saksi cek semua kamar-kamar yang ada di villa sehat Polresta Jambi dan saksi lihat ranjang/Kasur,dispenser,rak obat pasien tidak lagi pada tempatnya atau kosong dinyatakan hilang dan alasan saksi menelepon Terdakwa karena antara sekira bulan Maret 2021 kunci pintu villa sehat tidak dapat berfungsi dengan baik maka saksi menyuruh orang tersebut mengganti Grendel pintu depan yang baru serta kuncinya setelah terpasang yang baru maka orang tersebut memberikan 3 (tiga) anak kunci pintu kepada saksi;
Bahwa saat itu ada memberikan 1 (satu) anak kunci kepada Terdakwa sehingga saksi mempertanyakan tentang keberadaan barang-barang tersebut karena yang pegang kunci antara saksi dengan Terdakwa sedangkan saksi menelepon anggota logistik yaitu Anto saat itu untuk mempertanyakan posisi barang-barang yang hilang serta mengambil kunci pintu villa sehat dari tangan Terdakwa sekalian mempertanyakan 2 (dua) tagmon milik Anto yang digunakan di villa sehat tersebut dan Anto menjelaskan kepada saksi 1 (satu) tagmon sudah disuruh Terdakwa mengeluarkan sedangkan yang 1 (satu) tagmon lagi masih tinggal di dalam villa sehat posisi di lantai 1 (satu);
Bahwa saksi hanya menyuruh Terdakwa memotong rumput di seputaran villa sehat Polresta Jambi akan tetapi saksi tahu Terdakwa ada melakukan aktifitas dalam villa sehat yaitu mematikan lampu hal tersebut dilakukan Terdakwa atas inisiatifnya sendiri;
Bahwa awal bulan Januari 2021 villa sehat Polresta Jambi dibuat atas perintah pimpinan untuk tempat isolasi anggota Polresta yang terkonfirmasi covid 19 dan pada bulan Februari 2021 meminjam beberapa barang-barang milik dinas sosial kota Jambi dipindahkan dari rumah lansia kota Jambi orang yang beraktifitas di dalam villa sehat bila ada pasien covid 19 adalah anggota urkes Polresta dan biddokes polda Jambi saat pasien kosong yang beraktifitas yaitu Terdakwa beberapa hari kemudian pada bulan Mei 2021 kamar mandi vila sehat direnovasi adalah rombongan Mahmudin sampai dengan selesai dan saat itu ada masuk pasien covid 19 yaitu siswa spn Polda Jambi asal papua pada bulan Mei 2021 juga sampai dengan dinyatakan keluar siswa tersebut bulan Agustus 2021;
Bahwa saat pertama saksi masuk villa sehat Polresta Jambi membuka pintu masuk saksi masih menggunakan anak kunci yang saksi pegang setelah masuk ke dalam dan cek kamar per kamar beberapa ranjang/Kasur,dispenser,rak obat pasien hilang saksi cek pintu atau Grendel pintu serta jendela tidak ada mengalami kerusakan namun ada 1 (satu) jendela terbuka tanpa ada kerusakan dan saat itu Terdakwa telepon untuk datang ke villa sehat saksi pertanyakan kunci villa sehat dan memperlihatkan pintu/jendela tidak ada yang rusak Terdakwa sudah kebingungan dan tidak bisa menjelaskan posisi barang-barang tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara orang yang telah mengambil barang-barang di villa sehat Polresta Jambi tanpa seijin dan sepengetahuan saksi sebagai penanggung jawab serta menggunakan alat apa saat melakukan pencurian dan juga berapa orang yang melakukan pencurian tersebut;
Bahwa setahu saksi dari awal barang hilang dalam villa sehat pada tanggal 16 Desember 2021 saksi ada menanyakan langsung kepada Terdakwa selaku salah satu pemegang kunci lalu ditanya ternyata tidak mengetahuinya siapa yang mengambil;
Bahwa saksi mempekerjakan Terdakwa sebagai tukang potong rumput dan membersihkan villa sehat saksi ada memberikan gaji dengan sistem penggajian harian sesuai pekerjaan yang dilakukan di villa sehat tersebut untuk jumlah gaji tidak tentu jumlah nominalnya antara Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 150.000,00 (serratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa akibat kejadian tersebut Villa sehat Polresta Jambi mengalami kerugian kurang lebih Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar keterangan saksi tersebut dan tidak keberatan;
Walidi bin Paiwirodinomo (Alm), dibawah sumpah menurut agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang saksi sampaikan kepada penyidik adalah benar;
Bahwa saksi mengetahui dihadapkan di persidangan karena telah terjadi pencurian yang dilakukan Terdakwa pertama pada dan tanggal tidak ingat bulan September 2021 dan terakhir bulan Desember 2021 sekira pukul 10.00 Wib dari dalam Villa sehat Polresta Jambi Jln.Guru Djamin Datuk Sutan Bagindo Kel.Talang Banjar kec. Jambi Timur kota Jambi;
Bahwa barang-barang yang diambil yaitu beberapa ranjang besi warna hitam, 1 (satu) buah dispenser ditambah beberapa Kasur busa tanpa kulit;
Bahwa saksi melihat Terdakwa mengambil dan membawa beberapa ranjang terbuat dari besi warna hitam bersama dengan tukang gerobak sorong berbadan biasa agak pendek dan saksi tidak kenal;
Bahwa cara Terdakwa mengambil barang pertama membawa dispenser dari dalam villa menaruhakn terlebih dahulu dispenser tersebut pagar dalam samping villa sehat dekat bak sampah barulah pelaku membawa sepeda motor dan memarkirkan di dekat bak sampah tersembunyi dengan dihalangi pohon bunga kemudian Terdakwa mengambil dari sudut pagar tembok tiba-tiba saksi lihat pelaku sudah pergi dengan sepeda motornya;
Bahwa selanjutnya tas merah dibawa dari dalam villa sehat baru Terdakwa menaruhnya lebih dulu di samping villa sehat dekat pagar baru pelaku membawa sepeda motor dan pelaku melompat pagar mengambil tas merah dan Terdakwa membawanya;
Bahwa kemudian Terdakwa mengambil dari dalam villa sehat 1 (satu) kasur busa tanpa kulit menaruh terlebih dahulu di sudut pagar tembok pelaku membawa sepeda motornya dan memarkirkan di sudut tembok Terdakwa meraihkan kasur tersebut dari sudut tembok dan menggulung Kasur lalu mengikatkan kasur ke atas sepeda motor dan membawa pergi;
Bahwa berikutnya Terdakwa mengambil beberapa ranjang besi warna hitam dari dalam villa sehat lewat belakang menaruh dulu beberapa ranjang besi tersebut di sudut pagar tembok dan di sebelah pagar tembok sudah ada yang menunggu satu orang yang saksi tidak kenal menggunakan gerobak sorong lalu Terdakwa mendekati sepeda motor dan meraih satu persatu ranjang besi tersebut dan memuat ke dalam gerobak sorong sebelum selesai dimuat saksi pun pulang makan siang;
Bahwa saat Terdakwa mengambil dan membawa beberapa kali barang-barang inventaris dari dalam villa sehat posisi saksi dekat dengan villa sehat berjarak kurang lebih 25 meter dalam keadaan duduk dengan aktifitas menjahit sepatu (sol sepatu) dan pekerjaan saksi tersebut sudah saksi lakoni 8 (delapan) tahun lamanya;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui Terdakwa sebagai apa di villa sehat akan tetapi tukang jual nasi gemuk yaitu Indra mengatakan “lihat mas orang itu setiap masuk ke dalam selalu bawa barang bila keluar” dan saat itulah saksi melihat beberapa kali Terdakwa mengambil dan membawa barang-barang dari dalam villa setelah saksi menerima surat panggilan saksi mendapat penjelasan tukang nasi gemuk yang kebetulan tidak jauh dari tempat usaha sol sepatu milik saksi bahwa Terdakwa sudah diamankan di Polresta Jambi rupanya Terdakwa adalah tukang potong rumput dan tukang bersih-bersih di villa sehat tersebut;
Bahwa setelah Terdakwa mengambil dan membawa barang-barang milik inventaris villa sehat beberapa kali Terdakwa tidak memberitahukan kepada saksi baik dengan orang-orang yang ada di dekat sudut tembok dekat bak sampah tempat Terdakwa menaruh dahulu kepada siapa barang-barang tersebut dijual atau disimpan;
Bahwa saksi tidak tahu kerugian yang dialami villa sehat dan selain itu saksi yang melihat Terdakwa mengambil dan membawa barang-barang milik villa sehat menggunakan sepeda motor dan gerobak sorong dibantu satu orang yang saksi tidak kenal adalah tukang rongsokan yaitu Muliadi tukang nasi gemuk yaitu Indra;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar keterangan saksi tersebut dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik;
Bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah mengambil barang-barang milik villa sehat berupa kasur, ranjang besi, dispenser, kotak obat sekira bulan September sampai dengan bulan Desember 2021 sekira pukul 09.30 WIB di Jl. Guru Datuk Sutan Bagindo Kel. Talang Banjar Kec. Jambi Selatan Kota Jambi tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya tempat Terdakwa bekerja;
Bahwa Terdakwa mengambil dan mengalihkan barang-barang milik villa sehat secara berulang-ulang tidak sekaligus
Pertama Terdakwa buka villa sehat dengan kunci yang dipegang Terdaka lalu masuk kamar dan mengambil kasur lalu dipindahkan terlebih Terdakwa lemparkan sebelah pagar dekat bak sampah Terdakwa membawa sepeda motor dan mengikat kasur ke atas sepeda motor membawa ke rumah kosong dan kembali lagi ke dalam villa sehat mengeluarkan ranjang dan melemparkan ke seberang pagar dekat bak sampah dan Terdakwa membawa sepeda motor ke tempat Terdakwa melempar ranjang dan mengikat ke atas sepeda motor Terdakwa membawa ke rumah kosong dekar rumah Terdakwa barulah Terdakwa menawarkan kasur dan barang-barang yang masih ada dalam villa sehat kepada orang yang bernama wak bugis di kelurahan selincah setelah mau membeli kasur hasil curian Terdakwa antarkan ke wak bugis seharga Rp 600.000,00 (enam ratu ribu rupiah);
Kedua seminggu kemudian Terdakwa kembali membuka villa sehat dan Terdakwa masuk ke kamar mengambil kasur dan melemparkannya ke sebelah pagar dekat bak sampah barulah diatas sepeda motor Terdakwa dan membawanya ke wak bugis Terdakwa kembali lagi ke villa dan mengambil ranjang besi dari dalam kamar dan melemparkan ke sebelah pagar dekat bak sampah Terdakwa langsung membawa sepeda motor dan mengikat ranjang tersebut ke atas sepeda motor dan membawa langsung ke rumah wak bugis Terdakwa jual seharga Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setelah Terdakwa terima uang kembali menwarkan ranjang dan kasur kembali ke wak bugis
Ketiga seminggu kemudian Terdakwa kembali lagi ke villa sehat membuka pintu menggunakan kunci yang dipegang mengambil kasur dan melemparkannya ke sebelah pagar dekat bak sampah barulah Terdakwa membawa sepeda motor Terdakwa menggulung kasur serta mengaitkan kasur tersebut diatas sepeda motor dan membawa ke wak bugis Terdakwa kembali lagi ke villa dan mengambil ranjang besi dari dalam kamar dan melemparkan ke sebelah pagar dekat bak sampah langsung membawa sepeda motor dan mengikat ranjang tersebut ke atas sepeda motor dan membawa langsung ke rumah wak bugis dijual seharga Rp 600.000,00 (enma ratus ribu rupiah) setelah Terdakwa terima uang kembali menawarkan ranjang dan kasur kembali ke wak bugis
Keempat s/d kesepuluh sama persis sebagaimana cara pertama,kedua,ketiga lalu dijual kepada wak bugis seharga Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah).
Minggu kelima Terdakwa mengambil kasur dan ranjang milik vila sehat lalu menjualnya kepada wak bugis seharga Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah).
Minggu keenam Terdakwa mengambil kasur dan ranjang milik vila sehat dan menjualnya kepada wak bugis seharga Rp.650.000,00 (enam ratus ribu rupiah).
Minggu ketujuh Terdakwa mengambil kasur, ranjang besi, rak obat milik vila sehat dan menjualnya kepada wak bugis seharga Rp.850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Minggu kedelapan Terdakwa menjual kasur dan ranjang besi milik vila sehat kepada wak bugis seharga Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Minggu kesembilan Terdakwa menjual ranjang besi dan kasur milik vila sehat kepada wak bugis seharga Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Minggu kesepuluh Terdakwa menjual barang milik vila sehat berupa Kasur, ranjang besi, kotak obat kepada wak bugis seharga Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Minggu kesebelas Terdakwa mengambil barang milik vila sehat berupa Kasur, ranjang besi, kotak obat lalu menjualnya kepada wak bugis seharga Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Sehingga total seluruhnya berjumlah 11 kasur,11 ranjang, 3 rak obat pasien, dispenser dari dalam kamar villa sehat dan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio milik Terdakwa
Bahwa benar saat Terdakwa mengambil dan membawa beberapa kali barang-barang inventaris dari dalam villa sehat kegiatan tersebut disaksikan oleh saksi Walidi saat itu posisi saksi Walidi dekat dengan villa sehat berjarak kurang lebih 25 (dua puluh lima) meter dalam keadaan duduk dengan aktifitas menjahit sepatu (sol sepatu);
Bahwa benar awalnya saksi Walidi tidak mengetahui Terdakwa sebagai apa di villa sehat akan tetapi tukang jual nasi gemuk yaitu Indra mengatakan “lihat mas orang itu setiap masuk ke dalam selalu bawa barang bila keluar” dan saat itulah saksi Walidi melihat beberapa kali Terdakwa mengambil dan membawa barang-barang dari dalam villa setelah saksi Walidi menerima surat panggilan saksi Walidi mendapat penjelasan tukang nasi gemuk yang kebetulan tidak jauh dari tempat usaha sol sepatu milik saksi Walidi bahwa Terdakwa sudah diamankan di Polresta Jambi rupanya Terdakwa adalah tukang potong rumput dan tukang bersih-bersih di villa sehat tersebut;
Bahwa benar yang menggaji Terdakwa dan menyuruh bekerja di villa sehat yaitu saksi Sopirin yang merupakan Kabag Sumda Polresta Jambi yang diperintahkan oleh bapak Kapolresta Jambi di awal tahun 2021 untuk mengurus semua peralatan dari mulai tempat tidur pasien serta peralatan dalam villa sehat termasuk segala yang dibutuhkan dalam villa sehat termasuk dalam kebersihan luar dalam villa sehat dengan sistem gaji harian;
Bahwa benar uang hasil penjualan barang milik vila sehat dipergunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha jenis mio Nopol BH 6468 ME
1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha jenis Mio Nopol BH 6468 ME
7 (tujuh) set ranjang terbuat dari besi warna hitam
7 (tujuh) buah Kasur terbuat dari busa merk bola dunia
1 (satu) buah Kasur terbuat dari busa merk olimpic
3 (tiga) buah rak obat pasien warna putih
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan yang saling bersesuaian maka dapatlah diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah mengambil barang-barang milik villa sehat berupa kasur, ranjang besi, dispenser, kotak obat sekira bulan September sampai dengan bulan Desember 2021 sekira pukul 09.30 WIB di Jl. Guru Datuk Sutan Bagindo Kel. Talang Banjar Kec. Jambi Selatan Kota Jambi tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Polresta Jambi tempat Terdakwa bekerja;
Bahwa benar awal bulan Januari 2021 villa sehat Polresta Jambi dibuat atas perintah pimpinan untuk tempat isolasi anggota Polresta yang terkonfirmasi covid 19 dan pada bulan Februari;
Bahwa benar saksi Sopirin mempekerjakan Terdakwa sebagai tukang potong rumput dan membersihkan villa sehat saksi Sopirin ada memberikan gaji dengan sistem penggajian harian sesuai pekerjaan yang dilakukan di villa sehat tersebut untuk jumlah gaji tidak tentu jumlah nominalnya antara Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 150.000,00 (serratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar saksi Sopirin yang merupakan Kabag Sumda Polresta Jambi yang diperintahkan oleh bapak Kapolresta Jambi di awal tahun 2021 untuk mengurus semua peralatan dari mulai tempat tidur pasien serta peralatan dalam villa sehat termasuk segala yang dibutuhkan dalam villa sehat termasuk dalam kebersihan luar dalam villa sehat dengan sistem gaji harian;
Bahwa benar awalnya saksi Sopirin cek tensi di klinik Polresta Jambi selesai cek tensi sebelum saksi Sopirin kembali ke kantor masuk ke dalam villa sehat yang tidak jauh dari klinik lalu saksi Sopirin membuka pintu depan dengan kunci yang ada pada saksi Sopirin lalu mengecek kamar per kamar dari lantai satu sampai dengan lantai atas saksi Sopirin melihat kamar-kamar tersebut ada yang kosong tanpa ranjang dan rak obat pasien artinya tidak seperti bulan Februari 2021 saat barang-barang milik dinas sosial yang dipinjam untuk digunakan di villa sehat Polresta Jambi bagi pasien anggota Polri terkonfirmasi covid 19 yang sedang isolasi sampai dengan digunakan siswa spn Jambi asal polda papua terakhir bulan Agustus 2021;
Bahwa benar setelah saksi mengetahui hal tersebut saksi Sopirin menelepon orang yang sering saksi Sopirin suruh memotong rumput seputaran villa sehat yaitu Terdakwa yang kebetulan saat itu orang tersebut memegang anak kunci villa sehat (sering masuk ke dalam villa mematikan dan menghidupkan lampu luar villa) setelah orang tersebut datang ke villa sehat saksi Sopirin mempertanyakan keberadaan barang-barang yang tidak pada tempatnya tersebut lalu saksi Sopirin menelepon anggota saksi yaitu Anto mempertanyakan ranjang serta isi kamar Anto pun tidak dapat menjelaskan kepada saksi Sopirin lalu saksi Sopirin membuat laporan ke SPKT Polresta Jambi;
Bahwa benar sebelumnya saksi Sopirin cek semua kamar-kamar yang ada di villa sehat Polresta Jambi dan saksi Sopirin lihat ranjang/kasur,dispenser,rak obat pasien tidak lagi pada tempatnya atau kosong dinyatakan hilang dan alasan saksi Sopirin menelepon Terdakwa karena antara sekira bulan Maret 2021 kunci pintu villa sehat tidak dapat berfungsi dengan baik maka saksi Sopirin menyuruh orang tersebut mengganti Grendel pintu depan yang baru serta kuncinya setelah terpasang yang baru maka orang tersebut memberikan 3 (tiga) anak kunci pintu kepada saksi Sopirin;
Bahwa benar 2 (dua) bulan setelah kejadian akhirnya Terdakwa berhasil ditangkap mengakui perbuatannya setelah diinterogasi diketahui Terdakwa mengambil dan mengalihkan barang-barang milik villa sehat secara berulang-ulang tidak sekaligus
Pertama Terdakwa buka villa sehat dengan kunci yang dipegang Terdaka lalu masuk kamar dan mengambil kasur lalu dipindahkan terlebih Terdakwa lemparkan sebelah pagar dekat bak sampah Terdakwa membawa sepeda motor dan mengikat kasur ke atas sepeda motor membawa ke rumah kosong dan kembali lagi ke dalam villa sehat mengeluarkan ranjang dan melemparkan ke seberang pagar dekat bak sampah dan Terdakwa membawa sepeda motor ke tempat Terdakwa melempar ranjang dan mengikat ke atas sepeda motor Terdakwa membawa ke rumah kosong dekar rumah Terdakwa barulah Terdakwa menawarkan kasur dan barang-barang yang masih ada dalam villa sehat kepada orang yang bernama wak bugis di kelurahan selincah setelah mau membeli kasur hasil curian Terdakwa antarkan ke wak bugis seharga Rp 600.000,00 (enam ratu ribu rupiah);
Kedua seminggu kemudian Terdakwa kembali membuka villa sehat dan Terdakwa masuk ke kamar mengambil kasur dan melemparkannya ke sebelah pagar dekat bak sampah barulah diatas sepeda motor Terdakwa dan membawanya ke wak bugis Terdakwa kembali lagi ke villa dan mengambil ranjang besi dari dalam kamar dan melemparkan ke sebelah pagar dekat bak sampah Terdakwa langsung membawa sepeda motor dan mengikat ranjang tersebut ke atas sepeda motor dan membawa langsung ke rumah wak bugis Terdakwa jual seharga Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setelah Terdakwa terima uang kembali menwarkan ranjang dan kasur kembali ke wak bugis
Ketiga seminggu kemudian Terdakwa kembali lagi ke villa sehat membuka pintu menggunakan kunci yang dipegang mengambil kasur dan melemparkannya ke sebelah pagar dekat bak sampah barulah Terdakwa membawa sepeda motor Terdakwa menggulung kasur serta mengaitkan kasur tersebut diatas sepeda motor dan membawa ke wak bugis Terdakwa kembali lagi ke villa dan mengambil ranjang besi dari dalam kamar dan melemparkan ke sebelah pagar dekat bak sampah langsung membawa sepeda motor dan mengikat ranjang tersebut ke atas sepeda motor dan membawa langsung ke rumah wak bugis dijual seharga Rp 600.000,00 (enma ratus ribu rupiah) setelah Terdakwa terima uang kembali menawarkan ranjang dan kasur kembali ke wak bugis
Keempat s/d kesepuluh sama persis sebagaimana cara pertama,kedua,ketiga lalu dijual kepada wak bugis seharga Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah).
Minggu kelima Terdakwa mengambil kasur dan ranjang milik vila sehat lalu menjualnya kepada wak bugis seharga Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah).
Minggu keenam Terdakwa mengambil kasur dan ranjang milik vila sehat dan menjualnya kepada wak bugis seharga Rp.650.000,00 (enam ratus ribu rupiah).
Minggu ketujuh Terdakwa mengambil kasur, ranjang besi, rak obat milik vila sehat dan menjualnya kepada wak bugis seharga Rp.850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Minggu kedelapan Terdakwa menjual kasur dan ranjang besi milik vila sehat kepada wak bugis seharga Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Minggu kesembilan Terdakwa menjual ranjang besi dan kasur milik vila sehat kepada wak bugis seharga Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Minggu kesepuluh Terdakwa menjual barang milik vila sehat berupa Kasur, ranjang besi, kotak obat kepada wak bugis seharga Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Minggu kesebelas Terdakwa mengambil barang milik vila sehat berupa Kasur, ranjang besi, kotak obat lalu menjualnya kepada wak bugis seharga Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Sehingga total seluruhnya berjumlah 11 kasur,11 ranjang, 3 rak obat pasien, dispenser dari dalam kamar villa sehat dan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio milik Terdakwa
Bahwa benar yang menggaji Terdakwa dan menyuruh bekerja di villa sehat yaitu Sopirin yang merupakan Kabag Sumda Polresta Jambi yang diperintahkan oleh bapak Kapolresta Jambi di awal tahun 2021 untuk mengurus semua peralatan dari mulai tempat tidur pasien serta peralatan dalam villa sehat termasuk segala yang dibutuhkan dalam villa sehat termasuk dalam kebersihan luar dalam villa sehat dengan sistem gaji harian untuk jumlah gaji tidak tentu jumlah nominalnya antara Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 150.000,00 (serratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar uang hasil penjualan barang milik vila sehat dipergunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa;
Bahwa benar akibat kejadian tersebut Villa sehat Polresta Jambi mengalami kerugian kurang lebih Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama 362 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Barang siapa”
Unsur “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”
Unsur “Beberapa perbuatan, yang merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut “ ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur “Barang siapa”
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama barang siapa, ialah setiap pelaku perbuatan pidana (dader) baik individu maupun badan hukum yang mampu mempertangung jawabkan perbuatannya dalam hukum pidana disebut sebagai Subjek Hukum, bahwa dalam perkara ini Supratman alias Man Tolo Bin Sabar oleh Penuntut Umum diajukan ke muka persidangan sebagai Terdakwa dan setelah diteliti identitasnya oleh Majelis Hakim ternyata sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya dan terbukti pula Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhaninya serta mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ”Barangsiapa” telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain” adalah suatu perbuatan yang ditujukan untuk menguasai barang milik orang lain ke dalam kekuasaannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan maksud untuk dimiliki” adalah suatu perbuatan yang ditujukan untuk menguasai atau mempergunakan barang yang didapat secara melawan hukum seakan-akan barang tersebut adalah sah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum positif maupun norma-norma yang terkandung didalam masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi,keterangan Terdakwa sendiri dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini maka terungkap fakta Terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah mengambil barang-barang milik villa sehat berupa kasur, ranjang besi, dispenser, kotak obat sekira bulan September sampai dengan bulan Desember 2021 sekira pukul 09.30 WIB di Jl. Guru Datuk Sutan Bagindo Kel. Talang Banjar Kec. Jambi Selatan Kota Jambi tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Polresta Jambi tempat Terdakwa bekerja yang merupakan tempat isolasi anggota Polresta yang terkonfirmasi covid 19;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ”Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ” telah terpenuhi;
Ad.3 Unsur “Beberapa perbuatan, yang merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut “ ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah mengambil barang-barang milik villa sehat berupa kasur, ranjang besi, dispenser, kotak obat sekira bulan September sampai dengan bulan Desember 2021 sekira pukul 09.30 WIB di Jl. Guru Datuk Sutan Bagindo Kel. Talang Banjar Kec. Jambi Selatan Kota Jambi tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Polresta Jambi tempat Terdakwa bekerja yang merupakan tempat isolasi anggota Polresta yang terkonfirmasi covid 19;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengambil dan mengalihkan barang-barang milik villa sehat secara berulang-ulang tidak sekaligus
Pertama Terdakwa buka villa sehat dengan kunci yang dipegang Terdaka lalu masuk kamar dan mengambil kasur lalu dipindahkan terlebih Terdakwa lemparkan sebelah pagar dekat bak sampah Terdakwa membawa sepeda motor dan mengikat kasur ke atas sepeda motor membawa ke rumah kosong dan kembali lagi ke dalam villa sehat mengeluarkan ranjang dan melemparkan ke seberang pagar dekat bak sampah dan Terdakwa membawa sepeda motor ke tempat Terdakwa melempar ranjang dan mengikat ke atas sepeda motor Terdakwa membawa ke rumah kosong dekar rumah Terdakwa barulah Terdakwa menawarkan kasur dan barang-barang yang masih ada dalam villa sehat kepada orang yang bernama wak bugis di kelurahan selincah setelah mau membeli kasur hasil curian Terdakwa antarkan ke wak bugis seharga Rp 600.000,00 (enam ratu ribu rupiah);
Kedua seminggu kemudian Terdakwa kembali membuka villa sehat dan Terdakwa masuk ke kamar mengambil kasur dan melemparkannya ke sebelah pagar dekat bak sampah barulah diatas sepeda motor Terdakwa dan membawanya ke wak bugis Terdakwa kembali lagi ke villa dan mengambil ranjang besi dari dalam kamar dan melemparkan ke sebelah pagar dekat bak sampah Terdakwa langsung membawa sepeda motor dan mengikat ranjang tersebut ke atas sepeda motor dan membawa langsung ke rumah wak bugis Terdakwa jual seharga Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setelah Terdakwa terima uang kembali menwarkan ranjang dan kasur kembali ke wak bugis;
Ketiga seminggu kemudian Terdakwa kembali lagi ke villa sehat membuka pintu menggunakan kunci yang dipegang mengambil kasur dan melemparkannya ke sebelah pagar dekat bak sampah barulah Terdakwa membawa sepeda motor Terdakwa menggulung kasur serta mengaitkan kasur tersebut diatas sepeda motor dan membawa ke wak bugis Terdakwa kembali lagi ke villa dan mengambil ranjang besi dari dalam kamar dan melemparkan ke sebelah pagar dekat bak sampah langsung membawa sepeda motor dan mengikat ranjang tersebut ke atas sepeda motor dan membawa langsung ke rumah wak bugis dijual seharga Rp 600.000,00 (enma ratus ribu rupiah) setelah Terdakwa terima uang kembali menawarkan ranjang dan kasur kembali ke wak bugis;
Keempat s/d kesepuluh sama persis sebagaimana cara pertama,kedua,ketiga lalu dijual kepada wak bugis seharga Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Minggu kelima Terdakwa mengambil kasur dan ranjang milik vila sehat lalu menjualnya kepada wak bugis seharga Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
Minggu keenam Terdakwa mengambil kasur dan ranjang milik vila sehat dan menjualnya kepada wak bugis seharga Rp.650.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
Minggu ketujuh Terdakwa mengambil kasur, ranjang besi, rak obat milik vila sehat dan menjualnya kepada wak bugis seharga Rp.850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Minggu kedelapan Terdakwa menjual kasur dan ranjang besi milik vila sehat kepada wak bugis seharga Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Minggu kesembilan Terdakwa menjual ranjang besi dan kasur milik vila sehat kepada wak bugis seharga Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Minggu kesepuluh Terdakwa menjual barang milik vila sehat berupa Kasur, ranjang besi, kotak obat kepada wak bugis seharga Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Minggu kesebelas Terdakwa mengambil barang milik vila sehat berupa Kasur, ranjang besi, kotak obat lalu menjualnya kepada wak bugis seharga Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Sehingga total seluruhnya berjumlah 11 kasur,11 ranjang, 3 rak obat pasien, dispenser dari dalam kamar villa sehat dan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio milik Terdakwa
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ketiga ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha jenis mio Nopol BH 6468 ME, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha jenis Mio Nopol BH 6468 ME oleh karena bukan merupakan hasil kejahatan maka sepatutnya dikembalikan kepada Terdakwa sedangkan 7 (tujuh) set ranjang terbuat dari besi warna hitam, 7 (tujuh) buah Kasur terbuat dari busa merk bola dunia,1 (satu) buah Kasur terbuat dari busa merk olimpic, 3 (tiga) buah rak obat pasien warna putih merupakan barang-barang yang diambil oleh Terdakwa milik Polresta Jambi maka sudah sepatutnya dikembalikan kepada Polresta Jambi melalui saksi Sopirin;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Korban telah memaafkan perbuatan Terdakwa;
Barang-barang milik korban telah dikembalikan;
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat terhadap Terdakwa cukup adil dijatuhi pidana dengan pidana penjara sebagaimana tersebut dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Supratman alias Man Tolo Bin Sabar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha jenis mio Nopol BH 6468 ME
1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha jenis Mio Nopol BH 6468 ME
Dikembalikan kepada Terdakwa
7 (tujuh) set ranjang terbuat dari besi warna hitam
7 (tujuh) buah kasur terbuat dari busa merk bola dunia
1 (satu) buah kasur terbuat dari busa merk olimpic
3 (tiga) buah rak obat pasien warna putih
Dikembalikan kepada saksi Sopirin
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2022 oleh Partono S.H. M.H sebagai Hakim Ketua, Rio Destrado S.H.M.H dan Dini Nusrotudiniyah Arifin, S.H. masing masing sebagai Hakim Anggota putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara teleconference pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi tanggal 15 Juni 2022, oleh Rio Destrado S.H.M.H sebagai Hakim Ketua,Budi Chandra Permana, S.H.M.H dan Dini Nusrotudiniyah Arifin, S.H masing masing sebagai Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Dian Wahyudi Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jambi serta dihadiri oleh Sukmawati, S.H.M.H Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Budi Chandra Permana,, S.H.M.H Rio Destrado S.H. M.H
Dini Nusrotudiniyah Arifin, S.H.
Panitera Pengganti,
Dian Wahyudi