6/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Tim
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 6/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Tim
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: KAIMAN BIN H. SIAR Termohon: KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA TIMUR c.q KAPOLRES METRO JAKARTA TIMUR
MENGADILI: Menyatakan menolak Permohonan Pra Peradilan Pemohon; Menyatakan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan No : B/ 07 /S.8/I/2022/Res.JT tertanggal 31 Januari 2022, telah sah secara hukum; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).-
P U T U S A N
Nomor 6/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Tim
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Nama lengkap : H.KAIMAN BIN H. SIAR;
Tempat lahir : Jakarta;
Umur/tanggal lahir : 58 tahun / 20-02-1964;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Ujung Krawang RT.010 RW.005 Kel.Pulogebang,
Kec. Cakung, Jakarta Timur;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Patuan Nainggolan, S.H., Ahmad Hamdani Nasution, S.H., Andreanus Simatupang, S.H., Advokat/Pengacara dan Penasehat Hukum pada Law Office “PATUAN ANGIE NAINGGOLAN, S.H. AND ASSOCIATES “ yang beralamat di Jalan Pegambiran No. 4C Rawamangun Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 – 06 – 2022, Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
m e l a w a n
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA Cq. KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA TIMUR, berkantor di Jalan Matraman Raya 224 Jakarta Timur 13310, yang dalam hal ini diwakili oleh KOMPOL NEVO SUHARJENDRO, SH, MH, NRP 65020098, AKP TUA NAPITUPULU, SH, NRP 68050372, IPDA MUFTIZAL, SH, NRP 67080021, IPDA SUNAWA, SH, NRP 72050338 dan IPDA JOSA HERMANTO SINURAT, SH, MH, NRP 71020075, seluruhnya Anggota Polres Metro Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Juni 2022 dan Surat Perintah Nomor : Sprin/ 999 /VI/HUK. 12 ./2022/ Res.Jt, tanggal 24 Juni 2022, Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 6/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Tim tanggal 13 Juni 2022 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 13 Juni 2022, yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur register Nomor 6/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Tim tanggal 13 Juni 2022, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa adapun dasar permohonan Praperadilan ini adalah Bab.X, Bagian Kesatu, Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP. Pengadilan berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini tentang :
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkan penyidikan atau penuntutan;
Bahwa atas diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : B/07/S.8/I/2022/Res.JT, Tanggal 31 Januari 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur selaku Penyidik;
Perkenankanlah kami Pemohon mengajukan keberatan-keberatan terhadap diterbitkannya Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Termohon, dan dapat kami uraikan sebagai berikut :
Bahwa LP Nomor : 07/K/I/2016/Res.JT. tanggal 06 Januari 2016 (Bukti P-1) , Termohon sudah pernah menerbitkan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/103/S.7V/2018/ Res., Tanggal 31 Mei 2018 (Bukti P-2), dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan tersebut yang ditandatangani oleh kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur selaku Penyidik, dan telah dilakukan upaya hukum untuk mempradilkan Termohon, yang mana Putusan Praperadilan Nomor : 03 / Pid.Pra-Per / 2018 / PN.Jkt.Tim, 30 Juli 2018 (Bukti P-3) yang dimaksud memerintahkan Termohon untuk mencabut SP3 dan membuka serta melanjutkan kembali penyidikan atas Laporan Kepolisian dimaksud. Dan pada kesempatan ini Termohon melakukan dan menerbitkan SP-3 yang kedua kalinya. Hal ini membuktikan ketidak profesionalisme Termohon dimana setiap Sp2hp yang diterbitkan tidak berurut, dobel dan juga sebagian tidak sampai kepada Pemohon, dan yang paling meragukan dan patut dipertanyakan dan dicurigai adalah penyidikan yang dilakukan oleh Termohon bertentangan atau tidak singkron dengan bukti-bukti yang dipergunakan oleh Terlapor. Dan untuk itu hal-hal yang dimaksud Pemohon akan mengkomparasikan dibawah ini adalah sebagai berikut;
Bahwa dasar Permohonan Praperadilan yang kami ajukan ini adalah :
Bahwa Pemohon adalah Pelapor yang mempunyai hak dan kewajiban berdasarkan Undang-Undang, pada tanggal 06 Januari 2016, sekitar jam 12.15 Wib telah datang ke kantor Termohon di jalan Matraman Raya 224 Jakarta Timur 13310, untuk melaporkan kejadian Tindak Pidana “Memberikan Keterangan Palsu pada Akte Autentik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 266 KUHP dan Pemalsuan Surat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP ” yang telah dilakukan oleh Terlapor SITI BAKHRIATIN, dkk, dimana Pemohon sebagai Pelapor telah menderita/kehilangan akan asal-usul sebidang tanah adat dengan girik nomor C 1738 , persil 40A blok D I a/n. H. Siar bin Komeng (orang tua kandung Pemohon), seluas +- 3500 m2, dengan asumsi kerugian yang diderita akibat perbuatan in casu Termohon sebesar + Rp. 14.167.316.165,- (empat belas milyar seratus enam puluh tujuh juta tiga ratus enam belas ribu seratus enam puluh lima rupiah);
Bahwa atas laporan Pemohon tersebut, Termohon memberikan bukti laporan yaitu Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, Nomor : 07/K/I/2016/Res.JT. tanggal 06 Januari 2016, dimana diuraikan kejadian perbuatan tindak pidana Terlapor : SITI BAKHRIATIN, dkk in casu secara singkat : yang dilakukan oleh Siti Bakhriatin, dkk dengan kronologis kejadian sebagai berikut :
Terlapor telah mempergunakan Sertipikat Fiktif SHM Nomor: 177 / 1975 / Bayangkari seluas 5.060 m2 atas nama Moh. Rasoies (Bukti P-4), untuk dipergunakan menyewakan lahan pada perusahaan seluler (PT. Solusindo Kreasi Pratama). Bahwa sertifikat fiktif yang dimaksud tidak mempunyai keabsahan sebagai sertifikat SHM, dengan tidak terdaftar atau terregistrasi pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi sebagaimana pada Bukti :
P-5 : Surat jawaban/dan keterangan dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Nomor : 300-248-32.16-2007, yang menerangkan bahwa Sertifikat SHM Nomor : 177/1975/Bayangkari dengan luas 5.060 m2 atas nama Moh. Rasoeis tidak mempunyai file di Kantor BPN Kabupaten Bekasi;
P-6 : Surat jawaban/dan keterangan dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Nomor: 477 / 600-32.16 / V / 2018 pada tanggal 7 Mei 2018, yang menerangkan bahwa Sertifikat SHM Nomor : 177 / 1975 / Bayangkari dengan luas 5.060 m2 atas nama Moh. Rasoeis tidak ditemukan file di Kantor BPN Kabupaten Bekasi;
P-7 : Surat Keterangan/data warkah peralihan dari BPN Kabupaten Bekasi ke BPN Jakarta Timur pada tahun 1976, yang menerangkan tidak adanya data warkah yang tercatat dalam penyerahan dari BPN Kabupaten Bekasi ke BPN Jakarta Timur ketika itu;
P-8 : Berita Acara Pemeriksaan Saksi Drs. H. A. Soenarko PH (Pejabat pendaftaran tanah pada Kantor BPN Kabupaten Bekasi ketika itu) di Polda Metro Jaya Jakarta Dit. Reserse Krimum, yang menyatakan bahwa SHM Nomor: 177 / 1975 / Bayangkari seluas 5.060 m2 atas nama Moh. Rasoies, bukanlah merupakan produk dari Sub. Direktorat Agraria Bekasi;
P-9 : Surat Keterangan Nomor : B/ II/ Res 1.9./2019/Dit. Reskrimum yang menerangkan bahwa benar Drs. Soenarko, P.H sebagai pejabat kasie pendaftaran tanah di BPN Kabupaten Bekasi ketika itu, telah diambil keterangannya (BAP) sebagai saksi pada tanggal 20 Juli 2007;
P-10 : Akte Jual Beli Nomor: 237/Bks/1975 pada hari Jum’at tanggal 25 April 1975 antara H. Siar bin Komeng dengan Moh. Rasoeis seluas 900 m2 dengan alas hak Girik C Nomor: 874 Persil. 4a. D.I. atas nama H. Siar bin Komeng (hasil rekayasa);
P-11 : Akte Jual Beli Nomor: 238/Bks/1975 pada hari Jum’at tanggal 25 April 1975 antara Usman bin Komeng dengan Moh. Rasoeis seluas 500 m2 dengan alas hak Girik C Nomor: 875 Persil. 4a. D.I. atas nama Usman bin Komeng, (hasil rekayasa);
P-12 : Akte Jual Beli Nomor: 324/Bks/1975 pada hari Jum’at tanggal 25 April 1975 antara Iran bin Yusin dengan Moh. Rasoeis seluas 1000 m2 dengan alas hak Girik C Nomor: 833 Persil. 4a. D.I. atas nama Iran bin Yusin (Iran bin Yusin telah meninggal dunia pada 5 Desember 1973 sebelum terjadi Akta Jual Beli), (hasil rekayasa);
Bahwa bukti P-4 sampai dengan P-12 adalah bukti yang tidak dapat dipisahkan oleh Termohon harus dilakukan pengujian terhadap keabsahan Sertifikat SHM No. 177/1975/Bayangkari. Apabila Termohon melakukan pengujian terhadap keabsahan dari pada sertifikat yang dimaksud maka terbukti kefiktifannya atau kepalsuannya. Oleh karena itu si Terlapor telah mempergunakan sertifikat SHM No. 177/1975/Bayangkari secara tidak sah sehingga melanggar ketentuan pada Pasal 263 KUHP. Oleh karena itu SP3 Nomor : B/07/S.8/I/2022/Res. Jt pada tanggal 31 Januari 2022 (Bukti P-13) tidak sah dan tidak berdasar dengan alasan tidak cukup bukti;
Bahwa selain mempergunakan Sertifikat Fiktif SHM Nomor: 177 / 1975 / Bayangkari seluas 5.060 m2 atas nama Moh. Rasoies, si Terlapor juga menempatkan Keterangan Palsu pada Akta Autentik pada Perjanjian Jual Beli sebagaimana melanggar Pasal 266 KUHP, dengan bukti-bukti yang diuraikan dibawah ini yakni :
P-14 : Bukti, Akta Jual Beli Nomor : 2921/2006 tertanggal 9 Agustus 2006 antara Terlapor Cs dengan H. Denan seluas 75 m2 dengan alas hak Girik C 1659/1977 atas nama Rasioes M, hal ini mempergunakan girik palsu/fiktif dihadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akte Tanah;
P-15 : Akta Jual Beli Nomor : 2922/2006 tertanggal 9 Agustus 2006 antara Terlapor Cs dengan H. Denan seluas 75 m2 dengan alas hak Girik C 1659/1977 atas nama Rasioes M, hal ini mempergunakan girik palsu/fiktif dihadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akte Tanah;
P-16 : Akta Jual Beli Nomor : 2923/2006 tertanggal 9 Agustus 2006 antara Terlapor Cs dengan H. Denan seluas 80 m2 dengan alas hak Girik C 1659/1977 atas nama Rasioes M, hal ini mempergunakan girik palsu/fiktif dihadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akte Tanah;
Bahwa dengan adanya bukti P-14 sampai dengan P-16 dengan mempergunakan alas hak Girik C 1659 tahun 1977 yang fiktif, dimana si Terlapor menempatkan keterangan palsu pada Akta Autentik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 266 KUHP, oleh karena itu SP3 Nomor : B/07/S.8/I/2022/Res. Jt pada tanggal 31 Januari 2022 tidak sah dan tidak berdasar dengan alasan tidak cukup bukti, karena belum dilakukan pengujian oleh Termohon terhadap bukti-bukti Pemohon. Bahwa objek atau lahan yang diperjual belikan pada Akta yang dimaksud adalah objek yang sama yang ada pada Sertifikat SHM Nomor : 177/1975/Bayangkari seluas 5.060 m2 atas nama Moh. Rasoeis, yang bersumber dari Girik :
C 874, alas hak yang dipergunakan pada Akte Jual Beli Nomor: 237/Bks/1975 pada hari Jum’at tanggal 25 April 1975 antara H. Siar bin Komeng dengan Moh. Rasoeis seluas 900 m2 dengan alas hak Girik C Nomor: 874 Persil. 4a. D.I. atas nama H. Siar bin Komeng yang direkaysa;
C 875, alas hak yang dipergunakan pada Akte Jual Beli Nomor: 238/Bks/1975 pada hari Jum’at tanggal 25 April 1975 antara Usman bin Komeng dengan Moh. Rasoeis seluas 500 m2 dengan alas hak Girik C Nomor: 875 Persil. 4a. D.I. atas nama Usman bin Komeng yang direkayasa;
Sementara girik C 833, alas hak yang dipergunakan pada Akte Jual Beli Nomor: 324/Bks/1975 pada hari Jum’at tanggal 25 April 1975 antara Iran bin Yusin dengan Moh. Rasoeis seluas 1000 m2 dengan alas hak Girik C Nomor: 833 Persil. 4a. D.I. atas nama Iran bin Yusin (Iran bin Yusin telah meninggal dunia pada 5 Desember 1973 sebelum terjadi Akta Jual Beli), sangat absurd;
Dari keterangan ketiga girik itu tidak ada tetapi dipergunakan sebagai alas hak Girik 1659, hal ini membuktikan bahwa si Terlapor mempergunakan Girik yang fiktif sehingga memenuhi unsur-unsur penempatan keterangan palsu pada Akta Autentik, sebagaimana melanggar pasal 266 KUHP. Akan tetapi Termohon tidak melakukan penyidikan terhadap bukti tersebut. Alasan Termohon mengeluarkan SP3 dengan tidak cukup bukti sangat absurd (konyol) dan sangat incompatible (tidak cocok, tidak tepat);
Bahwa Termohon telah memberikan bukti tentang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dengan mengeluarkan (SP2HP) yang ke 11 pada Tgl. 31 Januari 2022 No: B/412/I/2022/Res.JT yang ditandatangani oleh Ahsanul Muqaffi, S.H., M.H., (Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 71030349) a/n. Kepala Kepolisian Resor Metro Jaktim Kepala Satuan Reserse Kriminal Selaku Penyidik dengan alasan tidak cukup bukti;
Bahwa syarat untuk menjadikan seseorang menjadi Tersangka (TSK) menurut undang-undang KUHAP pada pasal 184 ada 5 (lima) alat bukti yaitu :
.1. Keterangan Saksi
2. Keterangan Ahli
3. Surat/Dokumen
4. Petunjuk
5. Keterangan Terdakwa
5. Bahwa untuk mentersangkakan seseorang diperlukan 2 (dua alat bukti) menurut undang-undang pasal 184 KUHAP. Oleh karena itu dalam Laporan pemohon Nomor : 07/K/I/2016/Res.JT. tanggal 06 Januari 2016 sudah memenuhi unsur untuk menjadikan Terlapor menjadi Tersangka kalau Termohon/penyidik secara profesional melakukan penyidikannya dengan menguji setiap alat bukti Pemohon dan netral serta tidak memihak kepada Terlapor. Pada faktanya Termohon tidak melakukannya bahkan cenderung memihak kepada si terlapor dengan menerbitkan SP3 sampai 2 (dua) kali :
6. Bahwa selanjutnya Termohon juga telah mengirimkan SP2HP yg ke 11 Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/412/I/2022/Reskrim tertanggal 31 Januari 2022 (Bukti P-17) tanpa terlebih dahulu mengeluarkan penetapannya yang ditujukan kepada Pemohon diantaranya telah memberitahukan bahwa “Berdasarkan Hasil Gelar Perkara pada Hari Selasa tgl. 25 Januari 2022 terhadap LP Nomor: LP/07/K/I/2016/Res. JT. Tanggal 06 Januari 2016 a/n Kaiman bin H Siar, sudah sewajarnya kami sebagai pelapor seharusnya mendapat undangan tentang gelar perkara tersebut, namun secara sengaja Termohon melakukan secara interen saja. Dimana hasil dari gelar perkara tersebut adalah “ Kami berpendapat bahwa perkara yang saudara laporkan tentang tindak Pidana Menyuruh menempatkan keterangan Palsu pada Akta Autentik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 266 KUHPidana dan Pemalsuan Surat (263 KUHP) yang dilakukan oleh SITI BAKHRIATIN, dkk, “tidak cukup bukti”. Bahwa Gelar perkara yang dilakukan oleh Termohon patut diragukan serta adanya nuansa ketidak netralan (tidak equal) sangat kental dan berpihak kepada pihak terlapor dan tidak profesional. Hal inilah yang membuat Pemohon tidak merasa terlayani dengan baik dalam hak-hak Pemohon tidak juga terlindungi, dan Termohon telah mengamputasi hak Pemohon untuk menuntut hak hukumnya;
Bahwa Termohon telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : B/07/S.8/I/2022/Res.JT, tertanggal 31 Januari 2022, yang pada pokoknya memerintahkan Penyidik untuk menghentikan Penyidikan karena tidak cukup bukti, tanpa melakukan penyidikan secara profesional dan haruslah diuji dalam pemeriksaan praperadilan ini, apalagi Termohon tidak terlebih dahulu menerbitkan Penetapannya;
Bahwa bukti lain ketidak profesionalan Termohon dalam hal melakukan penyidikan terlihat kental/ironis keberpihakan Termohon kepada Terlapor (Siti Bakhriatin, dkk), terlihat pada SP2HP yang ke 2 pada tgl. 24 Maret 2016 (Bukti P-18), dimana Termohon meminta penjelasan tentang girik C 1738 milik Pemohon tanpa meminta keterangan girik C 1659/77 yang kami pergunakan sebagai alat bukti dalam Laporan Pemohon (dengan Pasal 266 KUHP dan 263 KUHP) dan bukti itu yang dipergunakan oleh si Terlapor, oleh karena girik C 1738 telah terverifikasi tentu tidak ada lagi di Kelurahan Pulo Gebang, namun ada di kantor pajak sebagaimana dalam Surat Keterangan kantor UPPRD Nomor: 1001/-1.722.1 tertanggal 23 Februari 2017 tercatat sebagai wajib pajak atas nama Pemohon (Bukti P-19). Agar penyidikan profesional dan netral (equal) seharusnya Termohon meminta juga keterangan dari Badan Pajak Dan Retribusi Daerah Unit Pelayanan Pajak Retribusi Daerah Cakung (UPPRD) sebagai keterangan keberadaan Girik C 1738 milik Pemohon ada tercatat dan terregister pada Kantor Pajak Daerah. Dan penyidikan harus transparan serta netral Termohon harus mengikut sertakan Girik C 1659/1977 milik Terlapor yang tidak ada sejarahnya di Kantor Kelurahan Pulo Gebang dan Kantor Pajak (UPPRD) apakah girik yang dimaksud tercatat keberadaannya di Kelurahan Pulo Gebang, dan pada faktanya tidak !, oleh karena itu Termohon harus menerangkan didalam SP2HP nya yang diterbitkan tentang keberadaan girik C 1738 milik Pemohon dan girik C 1659 milik Terlapor. Dan bukti lainnya selama dilakukan Penyelidikan dan penyidikan selama enam (6) tahun lebih hanya menghasilkan 2 kali SP3, hal ini membuat Pemohon terlalu lama mendapatkan kepastian hukum oleh karena Termohon tidak profesional dan melakukan kesewenang wenangan;
Bahwa sebagai Peraturan dan sebagai Pedoman dari diajukannya Permohonan Praperadilan ini adalah :
9.1. Bahwa dalam Bab I ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan dalam pasal 1 butir 10 yaitu : Praperadilan adalah Wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang- Undang ini, tentang :
Sah atau tidaknya suatu Penangkapan dan atau Penahanan atas Permintaan Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa Tersangka;
Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan atas permintaan demi tegaknya Hukum dan Keadilan;
Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh Tersangka dan keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka jelas bahwa hak untuk mengajukan Permohonan Praperadilan dijamin oleh Undang-Undang;
Bahwa dalam ketentuan umum tersebut dipertegas lagi di dalam pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dimana menyebutkan yaitu : Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang :
Sah atau tidaknya Penagkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan;
Ganti Kerugian dan atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyelidikan atau penuntutan.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, maka jelas Pengadilan Negeri diberi wewenang oleh Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai kontrol keadilan (Control Justice) di wilayah Hukum Pengadilan Negeri, baik tindakan itu dari tingkat penyidik maupun tindakan dari tingkat Penuntutan, hal ini demi menjunjung tinggi tegaknya hukum dan keadilan, demikian juga mengenai permohonan Praperadilan ini selain dijamin Undang-Undang, juga menjaga wibawa hukum di Negara Republik Indonesia ini agar dapat berdiri tegak dan berkeadilan;
10.Bahwa kedudukan Hukum dari Pemohon dan Termohon dalam perkara Praperadilan ini adalah :
1. Bahwa Pemohon adalah seorang Warga Negara Indonesia dimana hak dan kewajibannya didepan hukum dijamin oleh Undang-Undang, dimana Pemohon telah melaporkan adanya Tindak Pidana “Memberikan Keterangan Palsu pada Akte Autentik dan Pemalsuan Surat” yang telah dilakukan oleh Terlapor Siti Bakhriatin, dkk. Dimana Pemohon sebagai Pelapor telah kehilangan status tanah adat dan mengalami kerugian akibat dari perbuatan in casus Terlapor kalau diasumsikan sebesar Rp 14.167.316.165,- (empat belas milyar seratus enam puluh tujuh juta tiga ratus enam belas ribu seratus enam puluh lima Rupiah), dimana Laporan Pemohon diterima oleh Termohon dengan bukti laporan yaitu : Surat Tanda Terima Laporan, Nomor : STPL/07/K/I/2016/Res.JT. Tertanggal 06 Januari 2016;
Bahwa Termohon adalah Polisi Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan Penyidikan dan Penyelidikan, dalam hal ini Pemohon telah melaporkan adanya tindak pidana yang terjadi di wilayah tugas Termohon Polisi Resort Metro Jakarta Timur dan telah dilakukan Penyidikan akan tetapi dihentikan Penyidikannya melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : B/07/S.8/I/2022/Res.JT, Tertanggal 31 Januari 2022 yang secara nyata adalah bertentangan dengan hukum yang sangat merugikan pihak Pemohon dan dalam hal ini tindakan Termohon adalah merupakan tindakan yang sewenang-wenang (wille keur) yang tidak memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada Pemohon;
Bahwa dengan demikian antara Pemohon dan Termohon mempunyai hubungan Hukum dalam Perkara Praperadilan ini;
11. Bahwa dalam Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Termohon dalam mencari dan mengumpulkan bukti sehingga membuat terang tindak pidana in casu yang telah dilaporkan Pemohon, sehingga diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : B/07/S.8/I/2022/Res.JT, Tertanggal 31 Januari 2022 oleh Termohon dengan alasan tidak cukup bukti, menurut Pemohon tidak sah dan tidak berdasar absurd (konyol) dan incompatible (tidak cocok dan tidak tepat). Karena belum dilakukan pengujian terhadap bukti-bukti yang diajukan Pemohon yang telah diberikan kepada Termohon sebagai dasar laporan sebagaimana laporan LP Nomor: 07 / K / I / 2016 / Res.JT. tanggal 06 Januari 2016, ternyata belum Transparan, berpihak dan tidak netral, belum maksimal serta tidak menurut tata cara dan ketentuan yang berlaku baik secara materiil maupun secara formil, sehingga Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan ini;
12. Bahwa ketentuan Pasal 184 KUHAPmenyatakan : Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang kurangnya memiliki 2 (dua) alat bukti yang sah memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya;
Pada pasal 107 ayat 2 KUHAPmenyatakan: dalam hal suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana sedang dalam penyidikan oleh penyidik tersebut pada pasal 6 ayat 1 huruf b dan kemudian ditemukan bukti yang kuat untuk diajukan kepada penuntut umum, penyidik tersebut pada pasal 6 ayat 1 huruf b melaporkan hal itu kepada penyidik tersebut pada pasal 6 ayat 1 huruf a;
Pada pasal 1 ayat 2 KUHAP menyatakan : Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya;
Bahwa dengan adanya ketentuan-ketentuan yang diamanatkan oleh KUHAP yang telah diterangkan diatas adalah suatu kewajiban-kewajiban untuk dilakukan oleh Terlapor namun dalam hal Laporan Pemohon tidak dilakukan, dengan kata lain Termohon tidak sungguh-sungguh melakukan penyidikan yang dilaporkan Pemohon, bahkan Terlapor melakukan tindakan-tindakan kesewenang-wenangan (wille keur) dengan mengabaikan bukti-bukti Pemohon.
Dengan demikian Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) No. B / 07 / S.8 / I / 2022 / Res.JT, Tertanggal 31 Januari 2022 dengan alasan tidak cukup bukti mengandung cacat materiil oleh sebab itu harus dinyatakan Batal Demi Hukum;
13. Bahwa dalam tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon dalam Perkara in casu, dapat dikatakan cacat materiil, karena Termohon selaku Penyidik in casu belum pernah melakukan Penyitaan terhadap barang bukti ataupun surat bukti yang berhubungan/ terkait dengan perkara in casu, seperti halnya Sertifikat SHM. No. 177/Bayangkari/1975 dan belum melakukan pemanggilan dari Kantor terkait B.P.N. Kabupaten Bekasi sebagai instansi yang mengeluarkan produk sertifikat fiktif dimaksud, dan bukan dari Kantor B.P.N. Kota Bekasi (Bapak Rudi Martono) yang dipanggil sebagaimana keterangan pada SP2HP Termohon yang ke 4 dan ke 5 (Bukti P-20 s/d P-21) , demikian dengan Instansi Kelurahan Pulo Gebang tentang girik fiktif No. 1659/1977 atas nama (alm. Moh. Rosoeis) yang berhubungan dengan perkara in casu;
Bahwa sudah jelas dalam laporan Pemohon kepada Termohon bahwa adanya tindak pidana “Memberikan Keterangan Palsu pada Akte Autentik dan Pemalsuan Surat” yang telah dilaporkan Pemohon kepada Termohon, namun dalam rangkaian tindakan Penyidikan yang belum dilakukan Penyitaan barang bukti/surat bukti (sertifikat No.177/1975 atas Nama Moh. Rosoeis), dan girik No. 1659/1977 atas nama Moh. Rosoeis). Oleh karena itu sangat tidak berdasar jika Termohon mengeluarkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti, hal ini menjadikan penyidikan cacat Materiil, oleh sebab SP3 Termohon harus dinyatakan batal demi hukum;
14. Bahwa Termohon tidak konsisten dalam penyidikan perkara in casu, dimana dalam pernyataannya sewaktu dalam penyelidikan dan setelah penyidikan, ada beberapa pernyataan yang saling bertolak belakang, sehingga hasil penyidikannya menjadi tidak jelas;
Hal ini dapat dilihat dalam hal :
Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil penyidikan yang ke 2, Nomor B/259/III/2016/Res.JT Tertanggal, 24 Maret 2016 dari Termohon kepada Pemohon pada (butir ke 3) girik asli milik Pemohon No. 1738 atas Nama H. Siar bin Komeng tidak tercatat di Kelurahan Pulo Gebang dan tidak memeriksa keberadaan girik itu di Kecamatan Cakung Jakarta Timur atau UPPRD (Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah) kecamatan Cakung Jakarta Timur, karena terjadi pemekaran wilayah dari Kabupaten Bekasi Jawa Barat ke Provinsi DKI Jakarta (Jakarta Timur) dari Nomor girik sebelum terverifikasi C No. 874 dan setelah terverifikasi menjadi No. 1738 dimana Termohon menyatakan yaitu “Setelah dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana, yang nyata-nyatanya telah mempunyai alat bukti yang cukup seperti girik palsu C 1659/1977 atas Nama (alm. Moh. Rosoeis) dan sertifikat fiktif/palsu SHM No. 177/Bayangkari/1975 atas Nama (alm. Moh. Rosoeis), Akte-Akte Jual-Beli No. 2921/2006, 2922/2006, 2923/2006 layak untuk dilanjutkan penyidikannya,…”
Namun dalam surat perintah penghentian penyidikan Nomor : B/07/S.8/I/2022/Res.JT, tertanggal 31 Januari 2022, Termohon menyatakan tidak cukup bukti untuk yang kedua kalinya;
Hal ini menimbulkan pertanyaan yaitu : tindakan-tindakan apa saja yang dilakukan Termohon dalam penyelidikan/penyidikan in casu sehingga dapat menyatakan “ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana” dan selanjutnya tindakan-tindakan apa saja yang telah dilakukan Termohon sehingga dapat menyatakan “Penyidikan tidak cukup bukti”. Dengan tidak konsistennya pernyataan hasil penyidikan Termohon, menjadikan penyidikan cacat materiil, oleh sebab itu harus dinyatakan batal demi hukum;
15. Bahwa tindakan Termohon yang telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : B/07/S.8/I/2022/ Res.JT, tertanggal 31 Januari 2022, adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum, dimana status Terlapor Siti Bakhriatin, dkk nyata-nyata memiliki bukti permulaan yang cukup untuk dapat diduga sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan Pasal 263 KUHP; Akan tetapi ada beberapa kejanggalan dalam penyidikan terhadap para Terlapor Siti Bakhriatin, dkk. diantaranya adalah :
Bahwa Termohon dengan sengaja dan berpihak tidak mempergunkan Akte Jual-Beli No: 1921/2006, 1922/2006, 1923/2006 yang dilakukan dihadapan Notaris / PPAT Zainal Almanar, S.H. dengan alas hak yang berbeda antara perjanjian jual beli sebagai dasar penerbitan sertifikat SHM. Fiktif No. 177 / Bayangkari / 1975, luas 5060 M2 atas Nama (alm. Moh. Rosoeis), dengan alas hak Girik fiktif C No. 1659/1977 atas Nama (alm. Moh. Rosoeis) adalah diatas tanah atau lahan yang sama, yang harus dilakukan penyidikannya oleh Termohon sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti permulaan yang cukup dan bahkan lebih dari cukup untuk dilanjutkannya penyidikan kepada para Terlapor, bahwa para Terlapor atas nama Siti Bakhriatin, dkk patut diduga melakukan tindak pidana “memberikan Keterangan Palsu pada Akta Autentik dan pemalsuan surat-surat;
Bahwa Termohon tidak melakukan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana” menjadi hal yang dipertanyakan jika Termohon menyatakan dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan perkara in casu, didalam penyidikannya menyatakan tidak cukup bukti;
Dan Termohon belum melakukan pemeriksaan terhadap para Terlapor, karena patut diduga apakah semua para terlapor cakap bertindak dalam hukum, untuk melakukan Perbuatan Hukum terhadap Akta Jual-Beli No. 2921 / 2006, 2922 / 2006, 2923 / 2006 yang dilakukan oleh para Terlapor Cs.
Dengan adanya beberapa kejanggalan tersebut diatas, maka penyidikan yang telah dilakukan Termohon dalam hal tidak cukup bukti dalam perkara in casu tidak sesuai dengan tata cara penyidikan yang diatur oleh KUHAP oleh karena itu dapat dikatakan penyidikan Pemohon cacat formil dan tidak sah oleh sebab itu batal demi hukum;
16. Bahwa tindakan Termohon yang telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan No. B /07 / S.8 / I / 2022, Tertanggal 31 Januari 2022 dimana mengandung cacat formil juga.
Dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP menyebutkan : “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan Karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum, Terlapor atau keluarganya”.
Bahwa belum ditingkatkannya status para Terlapor sebagai Tersangka (Tsk) adalah hal yang sangat berhubungan dengan tingkat keseriusan dan keprofesionalan Termohon dalam hal melakukan penyidikan dalam perkara in casu, sehingga sangat merugikan Pemohon/Pelapor.
17. Bahwa oleh karena Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian PenyidikanNo. B/07/S.8/I/2022, Tertanggal 31 Januari 2022 sebagaimana Surat Perintah tersebut pada pokoknya memerintahkan kepada Penyidik untuk menghentikan Penyidikan karena tidak cukup bukti tanpa mengeluarkan Penetapannya terlebih dahulu;
Maka dengan itu Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: B/07/S.8/I/2022, Tertanggal 31 Januari 2022 menjadikan cacat formil dan oleh sebab itu batal demi hukum;
18. Bahwa Pemohon mengharapkan kepada Termohon untuk melanjutkan Penyidikan dalam perkara in casu, dengan jalan mencabut dan membatalkan SuratPemberitahuan Penghentian Penyidikan No : B/ 07/S.8 /I/2022, Tertanggal 31 Januari 2022 dengan membuat Surat Penetapan tentang dibukanya kembali Penyidikan dan membuat Surat Perintah kepada Penyidik untuk memulai kembali Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : 07/ K/I /2016 /Res.JT Tertanggal 06 Januari 2016, dengan waktu segera setelah putusan praperadilan ini mempunyai kekuatan hukum;
19. Bahwa hak Pemohon sebagai Pelapor dan sebagai wujud Transparansi dari Termohon, untuk dapat mengetahui setiap waktu terhadap perkembangan hasil penyidikan, baik yang telah dilakukan oleh Termohon sebagai Penyidik dan apabila Permohonan praperadilan ini dikabulkan maka Termohon dapat memberitahukan kepada Pemohon tentang perkembangan hasil penyidikan setelah dilakukan penyidikan lanjutan;
20. Bahwa Termohon telah dua kali menerbitkan SP3 atas laporan LP Nomor : 07/K/I/2016/Res.JT. tanggal 06 Januari 2016 :
Yakni SP3 yang pertama Nomor : S.Tap/103/S.7V/2018/ Res., Tanggal 31 Mei 2018, dengan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/103/S.7/V/2018/Res.JT tertanggal 31 Mei 2018. Bahwa dengan SP3 ini Pemohon melakukan upaya hukum Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Putusan Nomor : 03 / Pid.Pra-Per / 2018 / PN.Jkt.Tim tanggal 30 Juli 2018. Yang amarnya berbunyi sebagai berikut
Mengabulkan Permohonan Prapradilan Pemohon;
Menyatakan Surat Ketetapan Termohon Nomor : S.Tap /103/S.7/V/ 2018/ Res. JT tertanggal 31 Mei 2018, tentang Penghentian Penyidikan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/103/V/2018/ Reskrim, tanggal 31 Mei 2018, dan Surat Termohon No: B/103/S.8/ V/2018/Res.Jt tertanggal 31 Mei 2018, Perihal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan adalah tidak sah;
Memerintahkan kepada Termohon untuk memberitahukan kepada Pemohon tentang perkembangan hasil Penyidikan setelah dilakukan Penyidikan lanjutan;
Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil;
Bahwa setelah dilakukan Penyidikan lanjutan Termohon tetap saja tidak melakukan Penyidikan secara profesional, dimana Termohon belum memeriksa dan menguji semua bukti-bukti yang diserahkan Pemohon kepada Termohon, dan Termohon tidak melakukan Penyidikan terhadap Instansi BPN Kabupaten Bekasi.
Bahwa Termohon tidak melakukan Penyidikan lanjutan secara benar dan tidak ada yang berubah dari Penyidikan pertama sebelum dilakukan Praperadilan dan Penyidikan lanjutan setelah adanya Putusan Praperadilan, malah justru Termohon menerbitkan kembali SP3 yang kedua dengan Nomor : B/07/S.8/I/2022/Res. Jt tertanggal 31 Januari 2022;
Bahwa atas penerbitan SP3 Termohon yang kedua, Pemohon melakukan upaya hukum Praperadilan yang kedua kalinya dengan Putusan Nomor : 02/Pid.Prap/2022/PN. Jkt. Tim tertanggal 29 Maret 2022 dengan amar putusan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi dari Termohon;
Dalam Pokok Perkara
Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Membebankan biaya Perkara kepada negara sebesar nihil;
Bahwa dengan adanya Putusan Praperadilan yang kedua ini dengan Nomor : 02/Pid. Prap/2022/PN.Jkt. Tim tertanggal 29 Maret 2022, sangat merugikan Pemohon dimana Hakim Praperadilan telah salah menerapkan pertimbangannya, dimana pertimbangan Hakim adalah hanya terfokus kepada Pasal 263 KUHPidana itupun salah menempatkan bukti yang dimaksud, seharusnya pertimbangan Hakim Pasal 263 KUHPidana menempatkannya pada bukti Sertipikat Hak Milik Nomor : 177/1975 Bhayangkari dengan luas 5.060 M2 atas nama Moh. Rasoeis (Bukti P-10);
Bahwa seharusnya Hakim Praperadilan yang memutuskan perkara Prapradilan Nomor : 02/Pid. Prap/2022/PN.Jkt. Tim tertanggal 29 Maret 2022 seharusnya menempatkan Pasal 266 KUHPidana terhadap :
Bukti P-13, Akta Jual Beli No. 2921/2006 tanggal 9 Agustus 2006;
Bukti P-14, Akta Jual Beli No. 2922/2006 tanggal 9 Agustus 2006;
Bukti P-15, Akta Jual Beli No. 2923/2006 tanggal 9 Agustus 2006;
Bahwa laporan Pemohon adalah sebagaimana LP Nomor : 07 / K / I / 2016 / Res. JT. tanggal 06 Januari 2016 yang diduga melanggar Pasal 263 dan Pasal 266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bahwa ini adalah fakta yang tidak terbantahkan bahwa Hakim Praperadilan pada putusan Nomor : 02/Pid. Prap/2022/PN.Jkt. Tim tertanggal 29 Maret 2022 telah salah dan keliru dalam menerapkan pertimbangannya.
Bahwa dengan adanya dua putusan praperadilan yang berbeda dalam kasus yang sama adalah preseden yang buruk bagi dunia hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan Putusan yang berbeda ini sangat merugikan Pemohon, oleh karena Pasal 83 ayat 1 KUHAP menyatakan terhadap Putusan Praperadilan tidak dapat dimintakan upaya hukum banding, sementara ada kesalahan dan kekeliruan Hakim dalam hal memutus sebagaimana Putusan Nomor : 02/Pid. Prap/2022/PN.Jkt. Tim tertanggal 29 Maret 2022, maka Pemohon mendaftarkannya kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat diperiksa kembali, mohon diterima;
21.Bahwa dalam Persidangan perkara Praperadilan ini menimbulkan biaya perkara, maka dapatlah biaya perkara ini dibebankan kepada pihak yang dianggap kalah;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mengadakan sidang praperadilan dengan memanggil Pemohon dan Termohon dalam suatu persidangan praperadilan;
Dan Pemohon mengharapkan kepada Hakim yang Mulia yang menyidangkan memeriksa dan memutus perkara Praperadilan ini berkenan memberi putusan dengan amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Termohon tentang Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan No.: B/07/S.8/I/2022/Res.JT Tertanggal 31 Januari 2022 tanpa mengeluarkan Penetapan terlebih dahulu adalah cacat hukum dan oleh sebab itu batal demi hukum;
Menghukum Termohon untuk membuat Surat Penetapan tentang dibukanya kembali Penyidikan dan membuat Surat Perintah kepada Penyidik untuk memulai kembali Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: 07/K/I/2016/ Res. JT tertanggal 06 Januari 2016, dengan waktu segera setelah putusan Praperadilan ini mempunyai kekuatan hukum;
Memerintahkan kepada Termohon untuk memberitahukan kepada Pemohon tentang perkembangan hasil penyidikan setelah dilakukan penyidikan lanjutan;
Menghukum kepada Termohon untuk membayar biaya perkara;
Atau : Memutuskan perkara ini sesuai hukum yang berlaku dan diterapkan keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon dan Termohon masing-masing hadir Kuasanya;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Bahwa TERMOHON menolak secara tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh PEMOHON dalam permohonan Praperadilannya, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh TERMOHON.
II. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa, PEMOHON melakukan gugatan Pra Peradilan sehubungan dengan TERMOHON telah menerbitkan ;
Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP / 07 / S.8 / I / 2022 / Reskrim, tanggal 31 Januari 2022 KARENA TIDAK CUKUP BUKTI berdasarkan pasal 109 ayat 2 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP atas Laporan Polisi Nomor : LP/ 07 / K / I / 2016 / Res.JT, tanggal 06 Januari 2016, dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP atas nama pelapor Sdr. H. KAIMAN Bin H. SIAR.
III. KEWENANGAN TERMOHON :
Berdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP tentang PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN dan pasal 109 ayat 2 dan Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 13 menjelaskan bahwa :
1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Menegakkan hukum dan
3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
dan Perkap Kapolri No. 6 tahun 2019 tentang Menejemen Penyidikan.
IV.TINDAKAN HUKUM :
Hakim Tunggal Yang Mulia, bahwa TERMOHON tidak akan menjawab satu persatu dalil-dalil permohonan Praperadilan PEMOHON, namun tidak berarti TERMOHON membenarkan dalil-dalil PEMOHON tersebut, akan tetapi TERMOHON akan menjawab dalam suatu bentuk jawaban yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya sesuai dengan proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan KUHAP yang sekaligus merupakan bentuk bantahan TERMOHON terhadap seluruh dalil-dalil permohonan PEMOHON. Demikian halnya terhadap dalil-dalil permohonan Praperadilan PEMOHON lainnya yang tidak relevan dengan kontek Praperadilan dan tidak sama sekali menyangkut aspek yuridis, juga tidak akan TERMOHON tanggapi, kecuali hal-hal yang diakui kebenarannya oleh TERMOHON.
Bahwa benar, Praperadilan adalah hak konstitusi para PEMOHON (baik terlapor maupun pelapor) yang dilembagakan dalam Peradilan Cq. Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang – undang ini, tentang : (a). sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan. (b). sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan atau penuntutan. (c). permintaan ganti rugi atau rehabilitasi, yang seluruhnya itu diajukan oleh termohon, (Pelapor/terlapor), kuasanya ke Pengadilan Negeri. Bahwa benar, Pra Peradilan adalah bagian dari lembaga kontrol bagi TERMOHON agar lebih hati-hati dan profesional dalam melaksanakan lidik, sidik dan SP3,
Hakim Tunggal Yang Mulia, TERMOHON menguraikan dalil-dalil berdasarkan fakta yuridis proses Penyelidikan dan Penyidikan hingga mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/ 07 / S.8 / I / 2022 / Reskrim, tanggal 31 Januari 2022 KARENA TIDAK CUKUP BUKTI (Bukti T-1) atas Laporan Polisi Nomor : LP / 07 / K / I / 2016 / Res.JT, tanggal 06 Januari 2016, dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP atas nama pelapor Sdr. H. KAIMAN Bin H. SIAR (Bukti T-2), berdasarkan : (1). Undang-undang No.: 1 tahun 1946 tentang KUHP. (2). Undang-undang No : 8 tahun 1981 Tentang KUHAP, (3). Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan (4). Peraturan Kapolri No. 6 tahun 2019 tentang Menejemen Penyidikan untuk meng-amanat-kan dan memberikan kewenangan terhadap TERMOHON untuk melakukan tindakan-tindakan hukum.
Hakim Tunggal Yang Mulia, terlebih dahulu TERMOHON memberitahukan hal-hal sebagai berikut dibawah :
Benar bahwa pada tanggal 06 Januari 2016, Sdr. H. KAIMAN Bin H. SIAR (PEMOHON), telah datang ke kantor TERMOHON guna membuat Laporan Polisi Nomor : LP / 07 / K / I / 2016 / Res.JT, tanggal 06 Januari 2016, dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP yang diduga dilakukan oleh Sdri. SITI BAKHRIATIN Binti MOCH RASOEIS, dkk.
Bahwa TERMOHON selaku penegak hukum serta sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, selanjutnya TERMOHON melakukan pemeriksaan secara Berita Acara terhadap PEMOHON.
Bahwa dengan adanya Laporan Polisi tersebut, TERMOHON lalu secara formal kemudian melengkapi administrasi penyidikan berupa :
Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Tugas / 03 / C.12 / I / 2016 / Reskrim, tanggal 06 Januari 2016.
Surat Perintah Penyidikan Nomor :SP. Sidik / 03 / S.6 / I / 2016 / Reskrim, tanggal 06 Januari 2016.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B / 04 / S.3 / I / 2016 / Reskrim, tanggal 06 Januari 2016.
Bahwa TERMOHON selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap ; Sdr. H. KAIMAN BIN H. SIAR, Sdr. HASTONO, Sdr. ZAINAL ALMANAR,SH ,M.Kn, Sdr. H. DENAN, Sdr. MOHAMAD NUJI, SH, dan Sdri. SITI BAKHRIATIN Binti MOCH RASOEIS.
Bahwa dari hasil penyidikan perkara tersebut bukti PEMOHON berupa Girik C No. 1738 persil 40A Blok D.I, atas nama H. SIAR BIN KOMENG TIDAK TERDAFTAR dan TIDAK TERCATAT pada fotocopy buku Letter C Desa Eks Bayangkari Bekasi Jawa Barat yang ada dikantor Kelurahan Pulogebang.
Bahwa TERMOHON pada tanggal 25 April 2018 melakukan Gelar Perkara sesuai dengan Notulen Gelar Perkara dan Absen Peserta Gelar, hasil gelar perkara disimpulkan bahwa TIDAK TERDAPAT CUKUP BUKTI atas perkara dugaan tindak pidana memalsukan surat dan atau menempatkan keterangan palsu pada akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP guna kepastian hukum sependapat untuk di SP3.
Bahwa benar TERMOHON berdasarkan SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN Nomor : SPPP / 103 / V / 2018 / Reskrim, tanggal 31 Mei 2018 dan SURAT PENETAPAN Nomor : S.Tap / 103 / S.7 / V / 2018 / Reskrim, tanggal 31 Mei 2018 telah menghentikan Penyidikan Perkara yang dilaporkan PEMOHON karena TIDAK CUKUP BUKTI.
Bahwa TERMOHON berdasarkan surat Nomor : B / 103 / S.8 / V / 2018 / Res. JT, tanggal 31 Mei 2018 perihal : Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Dengan dihentikannya perkara tersebut, kemudian PEMOHON mengajukan gugatan Pra Peradilan Nomor : 03/Pid.Pra-Per/2018/PN.Jkt.Tim terhadap TERMOHON dengan amar putusan Nomor : 03/Pid.Pra-Per/2018/PN.Jkt.Tim.
Bahwa TERMOHON dengan adanya putusan Nomor : 03/Pid.Pra-Per/2018/PN.Jkt.Tim, sehingga TERMOHON membuka kembali penyidikan laporan Polisi Nomor : LP / 07 / K / I / 2016 / Res.JT, tanggal 06 Januari 2016, selanjutnya secara formal TERMOHON melengkapi administrasi penyidikan berupa :
a. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B / 04 / S.3 / X / 2018 / Reskrim, tanggal 31 Oktober 2018.
b. Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Tugas / 470 / C.12 / X / 2018 / Reskrim, tanggal 31 Oktober 2018, SP. Tugas / 336 / C.12 / XII / 2019 / Reskrim, tanggal 19 Desember 2019 dan SP. Tugas / 33 / C.12 / I / 2022 / Reskrim, tanggal 31 Januari 2022.
c. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 470 / S.6 / X / 2018 / Reskrim, tanggal 31 Oktober 2018, SP. Sidik / 336 / S.6 / XII / 2019 / Reskrim, tanggal 19 Desember 2019 dan Sidik / 33 / S.6 / I / 2022 / Reskrim, tanggal 31 Januari 2022.
Bahwa TERMOHON selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap ; Sdr. DANDUN WIBOWO,SH, MH, Sdr. RUDI MARTONO, Sdr. AHMAD SARNUBI, Sdr. MUHAMMAD RADARMAN, Sdri. SITI ARBAINI Binti MOCH RASOEIS, Sdr. SYARIP HIDAYATTULLOH, Sdr. SYAFRIZAL, Sdr. RIZA RAZMA Bin MOCH RASOEIS, Sdr. NENDI ALI SUHENDI, Sdr. NGADNIN, Sdr. DANISIAR, Sdr. SUNANDAR,SAP, ME, Sdr. AZWIRMAN dan Sdri. SITI LENGGOGENI.
Bahwa TERMOHON pada tanggal 25 Januari 2022 melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara disimpulkan bahwa TIDAK TERDAPAT CUKUP BUKTI atas perkara dugaan tindak pidana memalsukan surat dan atau menempatkan keterangan palsu pada akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP guna kepastian hukum sependapat untuk di SP3.
Bahwa benar TERMOHON berdasarkan SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN Nomor : SPPP / 07 / I / 2022 / Reskrim, tanggal 31 Januari 2022 dan SURAT PENETAPAN Nomor : S.Tap/ 08 / S.7 / I / 2022/ Reskrim, tanggal 31 Januari 2022 telah menghentikan Penyidikan Perkara yang dilaporkan PEMOHON karena tidak cukup bukti.
Bahwa TERMOHON berdasarkan surat Nomor : B / 08 / I / 2022 / Reskrim, tanggal 31 Januari 2022 perihal : Surat Permberitahuan Penghentian Penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan telah diberikan kepada semua pihak dan untuk PEMOHON telah diberikan berdasarkan Surat Nomor : B / 412 / I / 2022 / Reskrim, tanggal 31 Januari 2022 perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyidikan (SP2HP) ke-11 (sebelas).
Bahwa TERMOHON sesuai prosedur selalu memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada PEMOHON, pada tanggal 31 Januari 2022.
Bahwa atas tindakan hukum TERMOHON telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP / 07 / S.8 / I / 2022 / Reskrim, tanggal 31 Januari 2022 KARENA TIDAK CUKUP BUKTI berdasarkan pasal 109 ayat 2 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP atas Laporan Polisi Nomor : LP/ 07 / K / I / 2016 / Res.JT, tanggal 06 Januari 2016, dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP atas nama pelapor Sdr. H. KAIMAN Bin H. SIAR tersebut PEMOHON telah mengajukan Gugatan Praperadilan Nomor : 02 /PID.PRA/2022/PN.JKT.TIM tanggal 01 Maret 2022, ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Bukti T-3) dan dalam permohonon nya agar Hakim Tunggal yang menyidangkan perkara Pra Peradilan ini kiranya berkenan untuk memberikan dalam putusan sebagai berikut :
M e n g a d i l i ;
Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat TERMOHON tentang Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan No : B/ 07 /S.8/I/2022/Res.JT tertanggal 31 Januari 2022 tanpa mengeluarkan Penetapan terlebih dahulu adalah cacat hukum dan oleh sebab itu batal demi hukum;
Menghukum TERMOHON untuk membuat Surat Penetapan tentang dibukanya kembali Penyidikan dan membuat Surat Perintah kepada Penyidik untuk memulai kembali Penyidikan Laporan Polisi Nomor : 07 /K/I/2016/Res.JT tertanggal 06 Januari 2016 dengan waktu segera setelah putusan Praperadilan ini mempunyai kekuatan hukum.
Memerintahkan kepada TERMOHON untuk memberitahukan kepada PEMOHON tentang perkembangan hasil penyidikan setelah dilakukan penyidikan lanjutan.
Menghukum PEMOHON untuk membayar biaya perkara.
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa Permohonan Aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Bahwa selanjutnya TERMOHON mengajukan Jawaban/Tanggapan (Bukti T-4), terhadap seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh PEMOHON dalam permohonan Pra Peradilan sekarang ini sebagai berikut :
1). Bahwa TERMOHON secara tegas menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh PEMOHON karena dalil-dalil yang dikemukan PEMOHON adalah mengada-ada, tidak jelas atau kabur (obscuur libel), tidak berdasarkan fakta-fakta hukum serta tidak adanya bukti-bukti yang sah dan menyakinkan, melainkan hanya berdasarkan asumsi dan rekaan semata serta pendapat atau penilaian sendiri, mengarang cerita yang bersifat imajinatif, sehingga terkesan seolah-olah bahwa hanya PEMOHON yang paling mengerti hukum, dengan maksud untuk mengaburkan permasalahan yang sebenarnya terjadi;
2). Bahwa TERMOHON menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan PEMOHON dan TERMOHON tidak perlu menjawab atau tidak perlu menanggapi seluruh dalil-dalil yang dikemukakan PEMOHON karena yang dipermasalahkan oleh PEMOHON seluruhnya adalah diluar kontek materi Praperadilan sebagaimana yang diatur dalan pasal 77, 78, 79, 80, 81, 82 dan pasal 83 KUHAP;
3). Bahwa TERMOHON menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan PEMOHON yang mengaku sebagai pemilik bidang tanah seluas 230 m2, yang terletak di Jl. Komarudin RT.10/05, Kel. Pulogebang, Kec. Cakung, Jakarta Timur tersebut berdasarkan alas hak berupa Girik C-1738 persil 40A Blok D.I, An. H. SIAR Bin KOMENG karena PEMOHON tidak dapat membuktikan keabsahan Girik C-1738 persil 40A Blok D.I, An. H. SIAR Bin KOMENG tersebut.
Karena senyatanya dan sesuai dengan dokumen fhoto copi buku leter C Desa Eks Bayangkari Bekasi Jawa Barat yang ada di kantor Kelurahan Pulogebang, bahwa Girik C No. 1738 persil 40A Blok D.I, atas nama H. SIAR BIN KOMENG TIDAK TERDAFTAR dan TIDAK TERCATAT di Kel. Pulogebang, Kec. Cakung, Jakarta Timur.
Untuk itu diharapkan kepada PEMOHON agar terlebih dahulu membaca, mempelajari dan memahami isi dan makna dari Undang-Undang Pokok Agraria Nomor : 5 Tahun 1960 Pasal 1865 KUHPerdata yang berbunyi ; “Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu”;
4). Bahwa tindakan TERMOHON, yang telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/ 07 /S.8/I/2022/Reskrim, tanggal 31 Januari 2022 adalah karena TIDAK CUKUP BUKTI atas Laporan Polisi Nomor : LP/ 07 /K/I/2016/Res.JT, tanggal 06 Januari 2016, dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP atas nama pelapor Sdr. H. KAIMAN Bin H. SIAR, adalah sesuai dengan prosedur hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Untuk itu diharapkan kepada PEMOHON agar terlebih dahulu membaca, mempelajari dan memahami isi dan makna dari Pasal 109 KUHAP.
18. Bahwa selanjutnya TERMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui Hakim Tunggal yang menyidangkan perkara Pra Peradilan ini kiranya berkenan untuk memberikan dalam putusan sebagai berikut :
M e n g a d i l i ;
Menolak Permohonan Pra Peradilan PEMOHON untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Menolak, menyatakan Surat TERMOHON tentang Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan No : B/ 07 /S.8/I/2022/Res.JT tertanggal 31 Januari 2022 tanpa mengeluarkan Penetapan terlebih dahulu adalah cacat hukum dan oleh sebab itu batal demi hukum,
Menolak, menghukum TERMOHON untuk membuat Surat Penetapan tentang dibukanya kembali Penyidikan dan membuat Surat Perintah kepada Penyidik untuk memulai kembali Penyidikan Laporan Polisi Nomor : 07 /K/I/2016/ Res.JT tertanggal 06 Januari 2016 dengan waktu segera setelah putusan Praperadilan ini mempunyai kekuatan hukum.
Menolak, memerintahkan kepada TERMOHON untuk memberitahukan kepada PEMOHON tentang perkembangan hasil penyidikan setelah dilakukan penyidikan lanjutan.
Menghukum PEMOHON untuk membayar biaya perkara.
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa Permohonan Aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Bahwa selanjutnya hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 oleh TUNGGAL YUDISSILEN, SH, MH Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan dibantu oleh FITRI WAHYUNI, SH, MH Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Kuasa PEMOHON dan Kuasa TERMOHON, telah diputuskan (Bukti T-5), putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Tunggal tersebut sebagai berikut dibawah ini ;
Menimbang bahwa dengan demikian Hakim Praperadilan berpendapat bahwa wajar akhirnya Termohon menyatakan bahwa laporan polisi bukti P-1/T-1 tidak cukup bukti dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
Menimbang bahwa dengan demikian Hakim Praperadilan tidak menemukan kesalahan dari Termohon dalam menerbitkan bukti P-5/T-50 tersebut.
Menimbang bahwa apabila Akta Otentik yang dilaporkan palsu oleh Pemohon tersebut sebenarnya adalah bukti P-13, bukti P-14 dan bukti P-15, maka Hakim Praperadilan berpendapat bahwa secara Yuridis bukti tersebut bukan termasuk dalam laporan LP : Nomor 07/K/I/2016/res.JT tanggal 06 januari 2016 tersebut.
Menimbang bahwa Hakim Praperadilan tidak menemukan kesalahan dari Termohon dalam menerbitkan bukti P-5/T-50 tersebut, maka permohonan praperadilan Pemohon haruslah ditolak.
Memperhatikan Pasal 77 huruf b, pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I ;
DALAM EKSEPSI ;
- Menolak eksepsi dari Termohon
DALAM POKOK PERKARA ;
Menolak Permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Nihil.
Bahwa Putusan Gugatan Praperadilan Nomor: 02 /PID.PRA/2022/PN.JKT.TIM tanggal 01 Maret 2022, perihal Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/ 07 /S.8/I/2022/Reskrim,tanggal 31 Januari 2022 tersebut yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incrah).
Bahwa namun PEMOHON, kembali mengajukan Praperadilan Nomor : 06/PRA.PID/2022/ PN.Jak.Tim, tanggal 13 Juni 2022 terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/ 07 /S.8/I/2022/Reskrim, tanggal 31 Januari 2022 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incrah) tersebut, maka dengan demikian haruslah dinyatakan secara hukum ”NE BIS I IDEM” karena menyangkut perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama.
Bahwa karena Gugatan Praperadilan Nomor : 06/PRA.PID/2022/PN.Jak.Tim, tanggal 13 Juni 2022 tersebut adalah perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya. Gugatan yang diajukan seseorang ke pengadilan dan mengandung Ne bis In Idem, harus dinyatakan oleh hakim bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Hakim yang terhormat, perkenankanlah TERMOHON mengajukan tanggapan dalil-dalil yang diajukan oleh PEMOHON dalam permohonan Pra Peradilan sekarang ini sebagai berikut :
1. Bahwa TERMOHON secara tegas menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh PEMOHON karena dalil-dalil yang dikemukan PEMOHON adalah mengada-ada, tidak jelas atau kabur (obscuur libel), tidak berdasarkan fakta-fakta hukum serta tidak adanya bukti-bukti yang sah dan menyakinkan, melainkan hanya berdasarkan asumsi dan rekaan semata serta pendapat atau penilaian sendiri, mengarang cerita yang bersifat imajinatif, sehingga terkesan seolah-olah bahwa hanya PEMOHON yang paling mengerti hukum, dengan maksud untuk mengaburkan permasalahan yang sebenarnya terjadi;
2. Bahwa TERMOHON menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan PEMOHON dan TERMOHON tidak perlu menjawab atau tidak perlu menanggapi seluruh dalil-dalil yang dikemukakan PEMOHON karena yang dipermasalahkan oleh PEMOHON seluruhnya adalah diluar kontek materi Praperadilan sebagaimana yang diatur dalan pasal 77, 78, 79, 80, 81, 82 dan pasal 83 KUHAP.
3. Bahwa tindakan TERMOHON, yang telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/ 07 /S.8/I/2022/Reskrim, tanggal 31 Januari 2022 adalah karena TIDAK CUKUP BUKTI atas Laporan Polisi Nomor : LP/ 07 /K/I/2016/Res.JT, tanggal 06 Januari 2016, dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP atas nama pelapor Sdr. H. KAIMAN Bin H. SIAR, adalah sesuai dengan prosedur hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Untuk itu diharapkan kepada PEMOHON agar terlebih dahulu membaca, mempelajari dan memahami isi dan makna dari Pasal 109 KUHAP.
4. Bahwa Asas Ne Bis In Idem dan Kepastian Hukum adalah sebagai berikut;
Ne Bis In Idem adalah perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak,tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya. Gugatan yang diajukan seseorang ke pengadilan dan mengandung Ne bis In Idem, harus dinyatakan oleh hakim bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Bahwa sesuai pada ketentuan pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pengertian tentang asas ne bis in idem terdapat yang berbunyi “Kekuatan sesuatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak tidaklah lebih luas daripada sekedar mengenai soal putusannya. Untuk dapat memajukan kekuatan itu, perlulah bahwa soal yang dituntut adalah sama, bahwa tuntutan didasarkan atas alasan yang sama, lagipula dimajukan oleh dan terhadap pihak-pihak yang sama didalam hubungan yang sama pula”. Artinya bahwa suatu perkara yang telah diputus oleh hakim terdahulu dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dapat digugat kembali dengan subyek dan objek yang sama.
Yurisprudensi MA.RI tentang ne bis in idem, YMA No. 1226 K/Pdt/2001, Tanggal 20 Mei 2002. Kaidah Hukum dari yurisprudensi tersebut adalah meski kedudukan subyeknya berbeda, tetapi obyek sama dengan perkara yang telah diputus terdahulu dan berkekuatan hukum tetap, maka gugatan dinyatakan Ne bis In Idem. Dalam setiap putusan, perlu memperhatikan tiga hal yang sangat esensial yaitu unsur keadilan, unsur kemanfaatan dan unsur kepastian hukum. Apabila hakim telah memeriksa suatu perkara yang diajukan kepadanya. Pada tahap pelaksanaan dari pada putusan ini, maka akan diperoleh suatu putusan yang in kracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap). Terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, terkadang seseorang yang merasa haknya dilanggar akan menggugat kembali suatu perkara yang sebelumnya sudah digugatnya, walaupun dengan subyek yang berbeda tetapi dengan obyek yang sama. Dalam hal ini dibutuhkan ketelitian seorang hakim dalam menilai apakah perkara yang diajukan tersebut masuk kategori Ne bis In Idem.
Penerapan asas Ne bis in idem ini menjadi perhatian Mahkamah Agung dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang berkaitan dengan Asas ne bis in idem, pada pokoknya kepada hakim-hakim agar memperhatikan dan menerapkan asas nebis in idem dengan baik untuk menjaga kepastian hukum bagi pencari keadilan, hal itu juga bertujuan agar tidak terjadi putusan yang berbeda. Demikian pula terdapat beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang dapat dijadikan landasan menyatakan gugatan adalah ne bis in idem. Mahkamah Agung melalui Putusan pada tingkat kasasi No. 647/K/sip/1973 yang menyatakan : ”Ada atau tidaknya asas ne bis in idem tidak semata-mata ditentukan oleh para pihak saja, melainkan terutama bahwa obyek dari sengketa sudah diberi status tertentu oleh keputusan Pengadilan yang lebih dulu dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap”.
Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012, pada angka Romawi XVII. Tentang Ne bis In Idem, diatur sebagai berikut menyimpangi ketentuan Pasal 1917 KUHPerd Majelis Kasasi dapat menganggap sebagai Nebis In Idem meskipun pihaknya tidak sama persis dengan perkara terdahulu asalkan pada prinsipnya pihaknya sama meskipun ada penambahan pihak. status objek perkara telah ditentukan dalam putusan terdahulu.
Bahwa tindakan untuk melihat apakah suatu perkara terkwalifikasi ne bis in idem maka harus dilihat objek dan subjek dalam perkara tersebut, jika terdapat persamaan maka dapat dipastikan terpenuhi asas ne bis in idem, selanjutnya perkara akan dinyatakan tidak dapat diterima, hal tersebut sejalan dengan beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung yang memutus perkara sebagai ne bis in idem.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1456 K/Sip/1967, tanggal 6 Desember 1969 menyatakan “Hakikat dari asas hukum ne bis in idem adalah bahwa baik para pihak yang berperkara (subject) maupun barang yang disengketakan (object) dalam gugatan perdata tersebut adalah sama.”
Putusan Mahkamah Agung RI No. 123 K/Sip/1968, tanggal 23 April 1969 menyatakan “Meskipun posita gugatan tidak sama dengan gugatan terdahulu, namun karena memiliki kesamaan dalam subjek dan objeknya serta status hukum tanah telah ditetapkan oleh putusan terdahulu yang sudah in kracht, maka terhadap perkara yang demikian ini dapat diterapkan asas hukum ne bis in idem.”
Putusan Mahkamah Agung RI No. 588 K/Sip/1973, tanggal 3 Oktober 1973 menyatakan “Karena perkara ini sama dengan perkara yang terdahulu, baik dalil gugatannya maupun objek perkara dan penggungat-penggugatnya, yang telah mendapat keputusan Mahkamah Agung tanggal 19 Desember 1970 No. 1121 K/Sip/1970 No. 350 K/Sip/1970, seharusnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, bukannya ditolak.”
Putusan Mahkamah Agung No. 497 K/Sip/1973, tanggal 6 Januari 1976 menyatakan “karena terbukti perkara ini pernah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Surakarta, maka gugatan penggugat tidak dapat diterima.”
Putusan Mahkamah Agung No. 1149 K/Sip/1982, tanggal 10 Maret 1983 menyatakan “Terhadap perkara ini dihubungkan dengan perkara terdahulu, yang telah ada putusan Mahkamah Agung, berlaku asas ne bis in idem, mengingat kedua perkara ini, pada hakikatnya sasarannya sama, yaitu pernyataan tidak sahnya jual beli tanah tersebut dan pihak-pihak pokoknya sama.”
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1226 K/Sip/2001, tanggal 2002 menyatakan “Meski kedudukan subjeknya berbeda tetapi objeknya sama dengan perkara yang telah diputus terhahulu dan berkekuatan hukum tetap, maka gugatan dinyatakan ne bis in idem.”
Putusan Mahkamah Agung RI No. 547 K/Sip/1973, tanggal 13 April 1976 menyatakan “Menurut Hukum Acara Perdata, asas ne bis in idem, tidak hanya ditentukan oleh kesamaan para pihaknya saja, melainkan juga adanya kesamaan dalam objek sengketanya.”
Untuk menilai suatu perkara terkwalifikasi ne bis in idem maka dilihat dari gugatan yang diajukan oleh penggugat. Ini sangat penting untuk menghindari perbedaan putusan hakim atau dualisme putusan hakim dalam suatu perkara yang sejenis, dan menjaga kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
5.Bahwa karena Gugatan Praperadilan Nomor : 06/PRA.PID/2022/PN.Jak.Tim, tanggal 13 Juni 2022 tersebut adalah perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya. Gugatan yang diajukan seseorang ke pengadilan dan mengandung Ne bis In Idem, harus dinyatakan oleh hakim bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, pada kesempatan ini TERMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui Hakim Tunggal yang menyidangkan perkara Pra Peradilan ini kiranya berkenan untuk memberikan dalam putusan sebagai berikut :
1. Menolak Permohonan Pra Peradilan PEMOHON untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
2. Menolak, menyatakan Surat TERMOHON tentang Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan No : B/ 07 /S.8/I/2022/Res.JT tertanggal 31 Januari 2022 tanpa mengeluarkan Penetapan terlebih dahulu adalah cacat hukum dan oleh sebab itu batal demi hukum,
3. Menolak, menghukum TERMOHON untuk membuat Surat Penetapan tentang dibukanya kembali Penyidikan dan membuat Surat Perintah kepada Penyidik untuk memulai kembali Penyidikan Laporan Polisi Nomor : 07 /K/I/2016/Res.JT tertanggal 06 Januari 2016 dengan waktu segera setelah putusan Praperadilan ini mempunyai kekuatan hukum.
4. Menolak, memerintahkan kepada TERMOHON untuk memberitahukan kepada PEMOHON tentang perkembangan hasil penyidikan setelah dilakukan penyidikan lanjutan.
5. Menghukum PEMOHON untuk membayar biaya perkara.
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa Permohonan Aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya sebagai berikut:
Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan No. 07 / K / I / 2016 / Rest.JT, Tertanggal 6 Januari 2016. (Copy), diberi tanda P-1 ;
Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap / 103 /S.7 / V / 2018 / Res.Jt (Asli) diberi tanda P-2;
Putusan Nomor : 03/Pid.Pra-Per/2018/PN.JKT.Tim (Asli turunan putusan), diberi tanda P-3;
SHM Fiktif No. 177/Bayangkari/1975 atas nama Moh. Rasoeis (Copy/asli ada pada Terlapor) diberi tanda P-4;
Surat Jawaban/dan keterangan dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi No. 300-248-32.16-2007 tertanggal 26 April 2007 (Copy) diberi tanda P-5;
Surat Jawaban/dan keterangan dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi No. 477/600-32.16/V/2018 tertanggal 07 Mei 2018 (Asli) diberi tanda P-6;
Keterangan Data Warkah Peralihan Dari BPN Kabupaten Bekasi Ke BPN Jakarta Timur. (Copy/aslinya ada pada Instansi BPN Jakarta Timur) diberi tanda P-7;
Berita Acara Pemeriksaan Saksi Drs. H. A. Soenarko P.H (pejabat pendaftaran tanah pada BPN/Agraria Kabupaten Bekasi ketika itu) di Polda Metro Jaya Jakarta Dit. Reserse Krimum (Copy/asli ada pada Penyidik Polda Metro Jaya Jakarta) diberi tanda P-8;
Jawaban Surat Nomor : B/1968/II/RES.1.9./2019/Dit Reskrimum (Asli) diberi tanda P-9;
Akte Jual Beli Nomor : 237/Bks/1975 pada hari Jum,at tanggal 25 April 1975 antara Iran bin Yusin dengan Moh. Rasoeis (Copy/asli ada pada Terlapor) diberi tanda P-10;
Akte Jual Beli Nomor : 238/Bks/1975 pada hari Jum,at tanggal 25 April 1975 antara Iran bin Yusin dengan Moh. Rasoeis (Copy/asli ada pada Terlapor) diberi tanda (P-11);
Akte Jual Beli Nomor : 324/Bks/1975 pada hari Jum,at tanggal 25 April 1975 antara Iran bin Yusin dengan Moh. Rasoeis (Copy/asli ada pada Terlapor) diberi tanda (P-12);
SPPP Nomor: B / 07 / S.8 / I / 2022 / Res.Jt, Tgl. 31 Januari 2022 (Asli) diberi tanda P-13);
AJB No. 2921 / 2006 tanggal 9 Agustus 2006 (Copy/asli ada pada Terlapor diberi tanda P-14);
AJB No. 2922 / 2006 tanggal 9 Agustus 2006 (Copy/asli ada pada Terlapor) diberi tanda P-15);
AJB No. 2923/2006 tanggal 9 Agustus 2006 (Copy/asli ada pada Terlapor) diberi tanda P-16);
SP2HP Ke-11, No. B/412/I/20228/Res. Krim (Asli) diberi tanda P-17) ;
SP2HP Kedua, No. B/529/III/2016/Res.JT, Tgl. 24 Maret 2016. (Asli) diberi tanda P-18) ;
Surat Keterangan Wajib Pajak dengan No. 1001/-1.722.1 tertanggal 23 Februari 2017 (Asli) diberi tanda P-19);
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/3157/XII/2019/Reskrim tertanggal 26 Desember 2019. (Asli) diberi tanda P-20);
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/49/I/2020/Reskrim tertanggal 14 Januari 2020. (Asli) diberi tanda P-20);
SP2HP No. B/48/I/2016/Res.JT, tertangal 12 Januari 2016. (Copy) diberi tanda P-22) ;
Pemberitahuan untuk Pengembalian Batas Bidang Tanah No.Pol. B/3469/IV/2018/Res.JT ( Asli ) diberi tanda P-23
Penjelasan Letter C.874 dan C.875 dengan No. 813/-1.711 (Asli) diberi tanda P-24;
Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Nomor: 009265 dengan Girik C 1738 atas nama Siar. H. bin Komeng (Asli) diberi tanda P-25;
Girik Fiktif No. C 1659, a/n. Rasoeis M. (Copy/asli ada pada Terlapor) diberi tanda P-26
Surat Tanda Penerimaan Laporan No.pol 1963/K/V/2007/SPK Unit III tanggal 9 Mei 2007 (Copy), atas Nama orang tua kandung Pemohon (Alm. H Siar bin Komeng) diberi tanda P-27);
Resume dari Penyelidikan dan Penyidikan atas Laporan No.pol 1963/K/V/2007/SPK Unit III tanggal 9 Mei 2007 (Copy) diberi tanda P-28);
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Propam (SP2HP2) Nomor: B/17617/X/WAS.2.4./2020/Bidpropam, tertanggal 27 Oktober 2020 (Asli) diberi tanda (P-29);
Surat Tanda Laporan Kehilangan Barang/surat-surat No. Pol : 5339 / B / VIII / 2007 / RESJU tertanggal 20 Agustus 2007 (Asli) diberi tanda (P-30);
Fhoto kuburan Iran bin Yusin (Print) diberi tanda (P-31);
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 1996 atas nama Siar H (Copy) diberi tanda (P-32);
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 1997 atas nama Siar bin H Komeng (Asli) diberi tanda (P-33);
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 1998 atas nama Siar H (Asli) diberi tanda (P-34);
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 1999 atas nama Siar H (Asli) diberi tanda (P-35);
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2000 atas nama Siar H (Copy) diberi tanda (P-36);
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2001 atas nama Siar H (Asli) diberi tanda (P-37);
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2005 atas nama Siar H (Copy) diberi tanda (P-38);
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2006 atas nama Siar H (Asli) diberi tanda (P-39);
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2007 atas nama Siar H (Asli) diberi tanda (P-40);
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2008 atas nama Siar H (Asli) diberi tanda (P-41);
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2011 atas nama Siar H (Asli) diberi tanda (P-42);
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2014 atas nama Siar H (Asli) diberi tanda (P-43);
Surat Ketetapan Pajak Hasil Bumi Girik C 874 atas nama Siar bin Komeng (Asli) diberi tanda P-44;
Surat Pengantar Nomor : 98/08/07/2.011 Kecamatan Tanjung Priuk, Kelurahan Kb Bawang, RT.002/ RW. 011 (Asli) diberi tanda P-45;
Surat Pernyatan anak dari Iran bin Yusin tanggal 14 April 2007,(Asli) diberi tanda P-46;
Putusan Nomor : 02/Pid Prap/2022/PN. Jkt. Tim (Asli Turunan Putusan) diberi tanda P-47;
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Pemohon juga telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SAKSI MUNTARI GHOZALI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ada AJB di notaris antara Rasoeis dengan H. Denan tahun 2006, dimana H. Denan membeli tanah di Ujung Krawang;
Bahwa Tanah itu setelah dibeli tidak dikuasai H. Denan dan saksi yang menempati tanah itu;
Bahwa awalnya saksi mengontrak dengan Pak H. Rasoeis dan setelah dibeli sama H. Denan saksi tidak mengontrak karena yang membeli keluarga saksi;
Bahwa H. Denan tidak menguasai/tidak memiliki tanah itu lagi karena tanah itu sengketa, yaitu sengketa antara alm H. Siar dengan H. Rasoeis dimana kemudian AJB itu dibatalkan;
Bahwa Uang tidak diminta lagi tapi ditukar dengan tanah lain karena bermasalah.
Bahwa saksi tahu karena tanah itu bersengketa dari surat-suratnya, terutama dari girik. Dengan nomor girik 1659 tahun 1977 atas nama H. Rasoeis.
Baahwa saksi tahu giriknya bermasalah karena girik itu palsu, sehingga ketiga AJB dibatalkan oleh notaris karena suratnya palsu (giriknya palsu);
Bahwa saksi mendengar ada memberhentikan perkara, tapi tidak tahu syarat-syaratnya untuk SP3 suatu perkara;
Terhadap keterangan saksi, Para Pihak akan menanggapinya dalam kesimpulan;
SAKSI SUWONDO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah melihat Sertifikat No. 177, dimana masalah terutama dari logo harusnya tahun 1975 itu logonya padi dan kapas dan Iran tahun 73 udah meninggal dunia sementara di sertifikat tsb Iran masih sebagai penunjuk batas.
Bahwa serfikat Itu dari 3 AJB atas nama Usman, Iran, H. Siar.
Bahwa yang punya H. Rasoeis Karen dibeli oleh Rasoeis. maka ada sertifikat no. 177;
Bahwa saksi mengetahui kalau Iran sudah meninggal karena pernah ke makam Iran bersama H. Siar di Semper;
Bahwa Sertifikat no. 177 produk Kab. Bekasi tahun 1975;
Bahwa saksi pernah mengetahui bahwa Sunarko ini pernah di BAP Polda Metro Jaya dan Sunarko mengakui ini bukan produk agraria BPN Kab. Bekasi dan di dalam itu bukan tanda tangan Sunarko;
Bahwa saksi kenal Muntari Ghozali panggilan H. Amung, dia yang tinggal di lokasi tanah itu.
Bahwa saksi mengetahui H. Denan membeli tanah menggunakan girik 1659 atas nama Rasoeis M tahun 1977.
Bahwa jual beli H,Denan dibatalkan. karena H. Denan tidak mau tanah bermasalah;
Bahwa saksi mengetahui notarisnya AJB tersebut adalah Zainal Almanar.
Bahwa saksi mendengar dari pengacara bahwa ketiga AJB itu sudah dibatalkan.
Terhadap keterangan saksi, Para Pihak akan menanggapinya dalam kesimpulan;
SAKSI SAIRIN SETIADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Siti Bahriatin itu anak/ahliwaris dari H. M Rasoeis, dilaporkan karena dokumennya bermasalah di sertifikat dalam logo sertifikat itu.
Bahwa saksi mengetahuinya dari orang dan saksi membaca BAP.
Bahwa BAP itu adalah pemeriksaan atas nama Sunarko, yang memeriksa Bapak Wahono;
Bahwa Pak Wahono itu tugas di Polres;
Bahwa saksi tidak tahu kepentingan Pak Wahono memberitahukan itu kepada saksi;
Bahwa Saksi dapat membaca itu dari pelapor. Pelapor bawa BAP atas nama Sunarko katanya dapat dari polisi;
Bahwa saksi mengetahui tentang Sertifikat No. 177, itu produk BPN Kab. Bekasi Jabar;
Bahwa menurut pengakuan Kepala BPN Kab. Bekasi saat itu Bapak Sunarko bahwa Sertifikat No. 177 itu tidak ditemukan dan yang saksi ketahui adalah sertifikat No. 177 atas nama H. M Rasoies logo utamanya adalah burung garuda bukan bola dunia. Seharusnya logo sertifikat 177 tahun 1975 itu adalah bola dunia;
Bahwa saksi pernah membaca surat hasil di BAP.sunarko;
Bahwa saksi kenal dengan H. Denan;
Bahwa saksi mengetahui H. Denan pernah membuat AJB antara H. Denan dengan H. Rasoeis, dan pernah mendengar H. Denan membeli tanah.
Bahwa AJB tersebut dibuat dihadapan Notaris Zainal Almanar;
Bahwa saksi pernah mendengar bahwa ketiga AJB itu sudah dibatalkan oleh Notaris, karena H. M Rasoeis menjual tanah itu dengan girik bukan dengan sertifikat;
Bahwa Setahu saksi giriknya itu tidak pernah muncul/melihat bahwa girik itu ada.
Terhadap keterangan saksi, Para Pihak akan menanggapinya dalam kesimpulan;
SAKSI YULIA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui prapid sebelumnya yang pertama no. 03, yang kedua no. 02;
Bahwa yang pertama Kaiman. Putusannya menang. Lalu dilanjutkan penyidikannya;
Bahwa yang pertama praperadilan tentang penghentian penyidikan.
Bahwa yang kedua pemohonnya sama yaitu Kaiman;
Bahwa praperadilan sekarang pemohonnya sama yaitu Kaiman juga;
Bahwa yang kedua putusannya Ditolak;
Bahwa setahu saksi Bukti P-29 mengatakan bersalah dan Sudah disidangkan tanggal 26 April 2022 (surat SP2HP diperlihatkan).
Bahwa Hasilnya penyidik bersalah dikenakan sanksi 2 (dua) tahun tidak bisa melaksanakan penyidikan;
Terhadap keterangan saksi, Para Pihak akan menanggapinya dalam kesimpulan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya sebagai berikut:
Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/07/S.8/I/2022/Reskrim, tanggal 31 Januari 2022, diberi tanda T-1;
Laporan Polisi Nomor : LP/07/K/I/2016/Res.Jt, tanggal 6 januari 2016, diberi tanda T-2;
Gugatan PraPeradilan Nomor 02/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Tim, tanggal 01 Maret 2022, diberi tanda T-3,
Jawaban/Tanggapan Termohon Praperadilan, diberi tanda T-4;
Putusan Praperadilan Nomor : 02/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Tim , tanggal 29 Maret 2022, diberi tanda T-5;
Resume Laporan Polisi Nomor : LP/07/K/I/2016/Res.Jt, tanggal 06 Januari 2016, diberi tanda T-6;
Notulen gelar perkara tanggal 25 Januari 2022, terhadap laporan Polisi Nomor :LP/07/K/I/2016/Res.Jt, tanggal 06 Januari 2016, diberi tanda T-7;
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Termohon juga telah mengajukan Saksi sebagai berikut:
.SAKSI AIPDA RASMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah menangani kasus Kaiman Bin H. Siar Laporannya pemalsuan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yaitu akta jual beli Antara H. Rasoeis dengan H. Denan.
Bahwa menurut hasil penyidikan laporan tersebut tidak ada kaitannya dengan H.Kaiman;
Baahwa Terlapor ahli waris H. Rasoeis namanya Siti Bahriatin dkk;
Bahwa seluruh ahli waris sudah diperiksa, kemudian ada sekitar 9 saksi yang sudah diambil keterangannya;
Bahwa dari hasil pemeriksaan baik saksi pelapor, saksi-saksi dan pihak-pihak terkait tidak ada kaitannya dengan apa yang dilaporkan pelapor, sehingga belum ada tersangka;
Bahwa Laporan iini mulai tahun 2006;
Bahwa dalam prosedur penyidikan itu saksi lakukan sesuai SOP, yaitu Pasal 109 KUHAP dan aturan internal Polri yaitu Perkap No. 6/2019;
Bahwa Tindakan yang harus diambil penyidik memberikan kepastian hukum sehingga dari hasil penyidikan itu dilakukan gelar perkara setelah dilakukan gelar perkara didapatlah hasil kesimpulan dari gelar perkara. Dari hasil gelar perkara LP No 07 itu dihentikan karena tidak cukup bukti;
Bahwa Yang hadir pihak reskrim sendiri, siwas, propam, pidgum. Itu prosedur sebelum penetapan penghentian penyidikan ini;
Bahwa hasil penyidikan sudah disampaikan hasil perkembangan kepada pelapor;
Bahwa Untuk SP2HP itu sampai terakhir sudah 11 kali disampaikan.
Bahwa dilakukan penghentian penyidikan dari pihak pemohon memberikan saksi-saksi yang diminta untuk dimintai keterangannya dan kami akomodir dan kami panggil namun dari hasil pemeriksaan itu tidak ada relevansinya yang bisa membuat terang perkara tersebut.
Bahwa dari hasil pemeriksaan H. Kaiman itu menerangkan bahwa H. Kaiman Bin H. Siar telah hilang hak atas tanah itu namun setelah kita lakukan penyelidikan bukti surat yang dimiliki H. Kaiman tidak tercatat dalam kantor Kelurahan Pulo Gebang yang menjadi dasar laporan tersebut. Sudah dicek ke kelurahan. Kemudian keluarlah SP3.
Bahwa terhadap masalah ini sudah dilakukan 3 kali pra peradilan, dimana yang pertama karena belum maksimal sehingga harus diberita acara lagi pihak-pihak diantaranya UPPD. SP3 juga topiknya, yang kedua tentang penghentian penyidikan namun pemohon ditolak;
Bahwa Girik No. 1738. Alas hak dari pelapor girik 1738 persil no 40 A atas nama H. Siar Bin Komeng, telah diperiksa di kantor Lurah Pulo Gebang dan hasilnya tidak tercatat. Tidak tercatat dan terdaftar di buku letter C;
Bahwa Kemudian kami melakukan upaya pemanggilan terhadap pegawai Unit Pelayanan Pajak Daerah Cakung 2 berupa pemanggilan saksi secara tertulis.
Bahwa dari UPPD Cakung 2, menyampaikan surat bahwa telah dilakukan tahapan persiapan dan pelaksanaan pengalihan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan sebagai pajak daerah bahwa terhitung 1 Januari 2014 Dirjen Pajak tidak lagi mengelola, menerima dan melayani permohonan PBB.
Bahwa bukti Terlapor adalah Sertifikat nomor 177 kemudian setelah dikonversi ke Pulogebang Jaktim menjadi sertifikat nomor 09424 Pulogebang Jaktim atas nama Muhammad Rasoeis dan tercatat di BPN Jaktim;
Bahwa sertifikat no. 177 bayangkari berasal dan diterbitkan oleh BPN.Kab. Bekasi;
Bahwa Penjelasan dari petugas BPN Jaktim menerangkan bahwa sertifikat 09424 itu tercatat di BPN Kotamadya Jaktim, sehingga tidak cukup bukti bagi pelapor maka muncul SP3;
Bahwa Termohon telah melakukan penyelidikan maksimal kemudian dilaksanakan gelar perkara, dari hasil gelar perkara dinyatakan SP3 dengan keterangan tidak cukup bukti. Sehingga Termohon melengkapi administrasi dan administrasi yang sudah dilengkapi itu diberikan tembusan kepada Pemohon;
Bahwa Terhadap SP3 Termohon benar digugat praperadilan sebanyak 2 kali dan yang ini ketiga kalinya;
Bahwa Pra Peradilan yang kedua diputus bulan Maret 2022 dimana putusannya menolak permohonan Pra peradilan Pemohon dan dalilnya sama dengan permohona Pra Peradilan dalam perkara ini;
Bahwa Termohon sudah melakukan pengujian keabsahan dari sertifikat 177 dan sudah meminta keterangan terhadap pejabat yang berwenang untuk menjelaskan tentang sertifikat yang dimaksud yaitu BPN Kota Jaktim;
Bahwa Termohon juga sudah memeriksa BPN Kab. Bekasi, terkait sertifikat 177 adalah produk Bpn Kab. Bekasi;
Bahwa keterangan BPN Kab. Bekasi yaitu tidak bisa menjelaskan karena semua dokumen sudah diserahkan ke BPN Kota Jaktim. Jadi tidak punya kewenangan;
Bahwa dari rangkaian pidana yang Termohon tangani ini dari hasil kesimpulan gelar perkara tidak memerlukan saksi ahli karena dari BPN Jaktim itu sudah bisa menjelaskan bahwa sertifikat yang dimaksud itu tercatat di BPN Jaktim;
Bahwa dengan dasar tersebut Termohon menyimpulkan bahwa laporan Pemohon tidak cukup bukti dan ahkirnya melalui gelar perkara dikeluarkan SP3;
Bahwa saksi pernah melihat ketiga AJB tersebut, dimana AJB 324 ini orangnya sudah meninggal tahun 1973, sementara perjanjian tahun 1975;
Bahwa oleh karena orang-orangnya sudah meninggal semua jadi tidak bisa dilakukan penyidikan;
Bahwa girik 1738 yang terdaftar atas nama pemohon, saksi belum pernah lihat;
Bahwa saksi tahu Ketiga AJB tersebut sudah dibatalkan oleh Notaris Zainal Almanar;
Terhadap keterangan saksi, Para Pihak akan menanggapinya dalam kesimpulan;
Menimbang, bahwa Para Pihak masing-masing telah mengajukan kesimpulannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon agar Pengadilan Negeri .menyatakan Surat Termohon tentang Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan No.: B/07/S.8/I/2022/Res.JT, Tertanggal 31 Januari 2022 tanpa mengeluarkan Penetapan terlebih dahulu adalah cacat hukum dan oleh sebab itu batal demi hukum dan menghukum Termohon untuk membuat Surat Penetapan tentang dibukanya kembali Penyidikan dan membuat Surat Perintah kepada Penyidik untuk memulai kembali Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: 07/K/I/2016/ Res. JT tertanggal 06 Januari 2016, dengan waktu segera setelah putusan Praperadilan ini mempunyai kekuatan hukum, serta memerintahkan kepada Termohon untuk memberitahukan kepada Pemohon tentang perkembangan hasil penyidikan setelah dilakukan penyidikan lanjutan;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi masing-masing diberi tanda: P-1 sampai dengan P-47 dan .4 (empat) orang saksi, yang nama dan keterangannya seperti tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Termohon menolak dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut dengan alasan bahwa peenghentian penyidikan telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, lagipula perkara pra peradilan aquo adalah sama dengan perkara nomor 02/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Tim , tanggal 29 Maret 2022 dan telah diputus;
Menimbang, bahwa untuk mendukung alasan-alasan penolakannya tersebut Termohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya, yang masing-masing diberi tanda: T-1 sampai dengan T-7 dan 1 (satu) orang saksi yang nama dan keterangannya seperti tersebut di atas;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Pemohon dan jawaban Termohon serta bukti surat-surat dan saksi-saksi yang diajukan ke persidangan oleh Pemohon dan Termohon, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa upaya hukum Pra Peradilan merupakan hak yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP terhadap seseorang atau warga Negara yang sedang menjalani proses peradilan pidana pada tingkat penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan, sebagai upaya control terhadap tindakan Penyidik maupun Penuntut Umum apakah dalam rangka penegakan hukum telah melakukan tindakan sesuai dengan prosedur dan tata cara sebagaimana yang diatur dalam aturan-aturan yang telah mengikat dirinya;
Menimbang, bahwa upaya control yang diberikan oleh KUHAP tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 huruf a yang antara lain menentukan bahwa Pra Preadilan dapat dimohonkan terhadap Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikanatau penghentian penuntutanserta ganti kerugian dan atau rehabilitasi. Bahwa dalam perkembangan selanjutnya, maka setelah terbit Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor Nomor : 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, maka jangkauan Para Peradilan menjadi bertambah dan juga meliputi penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan;
Menimbang, bahwa Hakim dalam menyidangkan,memeriksa dan memutus perkara Pra Peradilan, tidak saja terikat dengan Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan tetapi juga termasuk aturan-aturan internal yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalil permohonan Pra Peradilan Pemohon yang berkaitan dengan Penyidikan, maka perlu dipahami apakah penghentian penyidikan yang dilakukan Termohon tersebut sudah pada tahapan penyidikan ataukah tidak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana adalah “ serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”;
Menimbang, bahwa apabila dicermati dalil Pemohon dan jawaban Termohon maka Hakim berpendapat bahwa telah diakui proses penanganan perkara atas Laporan Polisi dari Pelapor H. Kaiman Bin. H.Siar, Nomor : LP / 07 / K / I / 2016 / Res.JT, tanggal 06 Januari 2016, dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP, terhadap Terlapor/tersangka SITI BAKHRIATIN Binti MOCH RASOEIS, dkk, tersebut telah memasuki pada tahap penyidikan;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka Penghentian Penyidikan perkara atas nama Tersangka SITI BAKHRIATIN Binti MOCH RASOEIS, dkk,tersebut sudah pada tahap sebagaimana yang ditentukan KUHAP;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Penghentian penyidikan dalam perkara atas nama Tersangka SITI BAKHRIATIN Binti MOCH RASOEIS, dkk,tersebut, telah memenuhi prosedur dan tata cara yang ditetapkan;
Menimbang, bahwa dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP, ditentukan bahwa Penyidik diberikan wewenang untuk melakukan penghentian penyidikan dengan alasan bahwa tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum;
Menimbang, bahwa dalam aturan internal Polri yaitu Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Managemen Penyidikan, khususnya dalam pasal 76 ayat (2) yang antara lain menentukan bahwa sebelum dilakukan penghentian penyidikan wajib dilakukan gelar perkara dan berkaitan dengan gelar perkara tersebut maka dalam ketentuan Pasal 70 ayat (1) ditentukan bahwa gelar perkara biasa dilakukan pada tahap awal proses penyidikan, pertengahan proses penyidikan dan pada tahap akhir proses penyidikan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan bukti Pemohon bertanda P-3 dan P-47 bukti mana bersesuaian pula dengan bukti Termohon T-5 dan keterangan saksi Termohon Aipda Rasman, telah terungkap fakta bahwa benar perkara praperadilan dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 07 / K / I / 2016 / Res.JT, tanggal 06 Januari 2016, sebelumnya telah diuji sebanyak 2 (dua) kali di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang mana dalam pengujian pertama permohonan Pemohon dikabulkan, kemudian dalam permohonan PraPeradilan yang kedua permohonan Pemohon ditolak dan putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa selanjutnya pula dari bukti-bukti lain yang diajukan Pemohon baik surat maupun saksi-saksi, setelah Hakim meneliti dan mencermati dengan seksama, tidak ada satupun yang menerangkan dan menunjukan adanya fakta bahwa Penghentian Penyidikan dalam perkara aquo telah menyalahi/menyimpangi prosedur/SOP yang telah ditetapkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara pra peradilan pengujian atas tindakan penyidik dalam melakukan proses penyidikan maupun tindakan-tindakan lainnya hanyalah bersifat formal belaka yang harus memenuhi semua aturan dan prosedur sebagaimana yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan lain yang mengikat dirinya;
Menimbang, bahwa bukti T-6 dan T-7 yang bersesuaian dengan keterangan saksi Aipda Rasman, telah terungkap fakta bahwa benar Termohon dalam melakukan penghentian penyidikan atas nama tersangka SITI BAKHRIATIN Binti MOCH RASOEIS, dkk, pihak Termohon telah melakukan gelar perkara sebagaimana yang disyaratkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Managemen Penyidikan dan benar bahwa Termohon telah 11 (sebelas) kali melakukan pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Hakim berpendapat bahwa penghentian penyidikan dalam perkara pidana atas nama tersangka tersangka SITI BAKHRIATIN Binti MOCH RASOEIS, dkk, yang dilakukan oleh Termohon telah dilakukan melalui dan sesuai prosedur yang ditetapkan;
Menimbang, bahwa oleh karena penghentian penyidikan dalam perkara pidana atas nama tersangka SITI BAKHRIATIN Binti MOCH RASOEIS, dkk, telah sesuai dengan prosedur yang ditentukan, dan perkara serupa dengan perkara aquo telah diuji 2 (dua) kali melalui perkara Pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tentang tidak sahnya penghentian penyidikan atas nama tersangka SITI BAKHRIATIN Binti MOCH RASOEIS, dkk, yang mana dalam putusan Pra Peradilan terakhir Nomor 02/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Tim, tanggal 29 Maret 2022, permohonan Pra Peradilan Pemohon ditolak, maka dapat disimpulkan bahwa penghentian penyidikan perkara pidana atas nama tersangka SITI BAKHRIATIN Binti MOCH RASOEIS, dkk, tersebut, telah sah secara hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena penghentian penyidikan telah sah secara hukum, maka Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan No : B/ 07 /S.8/I/2022/Res.JT tertanggal 31 Januari 2022, juga telah sah secara hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian terdapat cukup alasan untuk menolak permohonan Pra Peradilan dari Pemohon tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon ditolak, maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Pemohon;
Memperhatikan, Pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang Managemen Penyidikan dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan menolak Permohonan Pra Peradilan Pemohon;
Menyatakan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan No : B/ 07 /S.8/I/2022/Res.JT tertanggal 31 Januari 2022, telah sah secara hukum;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).-
Demikian diputuskan pada hari SELASA tanggal 12 Juli 2022, oleh I Wayan Sukanila, S.H., M.H Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Zuliana Maro Batubara, S.H., M.Kn, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.
Panitera Pengganti Zuliana Maro Batubara, S.H., M.Kn | Hakim I Wayan Sukanila, S.H., M.H |