7/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tbt
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tbt
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak Fikri Novrian Alias Rian sebagaimana tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan Pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Anak tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) potong baju kemeja kotak-kotak warna coklat dan putih; 1 (satu) potong celana panjang warna abu-abu. Dikembalikan kepada Anak Humairoh Sinaga; 6.Membebankan biaya perkara kepada Anak sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P
Pid.I.A.4
U T U S A NNomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tbt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
1. Nama lengkap : Fikri Novrian Alias Rian
2. Tempat lahir : Togahan
3. Umur/Tanggal lahir : 17 Tahun /22 November 2004
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jln. Pantai Keladi Sektor 3 Kel. Pasar Sakti Kec.
Bajenis Kota Tebing Tinggi/ Desa Togahan Kab.
Simalungun
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Tidak Ada
Anak ditangkap pada tanggal 06 Juni 2022;
Anak Fikri Novrian alias Rian ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 7 Juni 2022 sampai dengan tanggal 13 Juni 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juni 2022 sampai dengan tanggal 21 Juni 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 21 Juni 2022 sampai dengan tanggal 25 Juni 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Juni 2022 sampai dengan tanggal 1 Juli 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Juli 2022 sampai dengan tanggal 16 Juli 2022
Anak dipersidangan didampingi oleh Muhammad Kadri, S.H., Muhammad Abdi, S.H., dan Sri Rahayu, S.H., Team Advokasi dari BBHA Indikator Kota Tebing Tinggi yang berkantor di Jalan Letdjen Suprapto No.40 Tebing Tinggi, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 27 Juni 2022 Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tbt;
Anak didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan orangtua / wali / orangtua asuh
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tbt tanggal 22 Juni 2022 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tbt tanggal 22 Juni 2022 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan anak Fikri Novrian Als Rian terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan “ sebagaimana dalam Surat Dakwaan Primair melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 Thn 2016 ttg Penetapan Perppu RI No. 1 Thn 2016 ttg Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Thn 2002 ttg Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UU RI No. 11 Thn 2012 ttg Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap anak Fikri Novrian Als Rian, dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dikurangi selama anak berada dalam tahanan sementar dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong baju kemeja kotak-kotak warna coklat dan putih;
1 (satu) potong celana panjang warna abu-abu.
Dikembalikan kepada yang berhak
Membebankan kepada anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan anak secara lisan yang memohon keringanan hukuman dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar Nota Pembelaan/Pledoi Penasihat Hukum Anak secara tertulis pada tanggal 07 Juli 2022 yang memohon keringanan hukuman kepada Anak dan menjatuhkan pidana serendah – rendahnya kepada Anak agar anak dapat melanjutkan hidupnya Kembali secara normal serta bisa membantu ibunya untuk mencari nafkah;
Setelah mendengar permohonan Anak secara lisan dan Nota Pembelaan/Pledoi Penasihat Hukum Anak secara tertulis, Penuntut Umum menerangkan tetap pada surat tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair :
Bahwa anak Fikri Novrian Als Rian pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2022 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2022 dan pada hari Minggu tgl 05 Juni 2022 sekira pukul 14.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2022 bertempat di jln. Gunung Leuser Lk II Kel. Tanjung Marulak Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya rumah kamar teman anak bernama Hendrik Pratama Purba (bekas terpisah) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak Putri Humairoh Sinaga melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, perbuatan tersebut anak lakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022, sekira pukul 23.30 Wib anak korban Siti Humairoh Sinaga sedang berada di Tanah Lapangan Merdeka Kota Tebing Tinggi bersama dengan teman anak korban yaitu saksi anak bernama Suci Humayra dan saat itu sedang chatingan melalui Face book dengan anak dan janjian bertemu ditanah lapangan tersebut dan tidak berapa lama kemudian anak datang dan menghampiri anak korban lalu mengajak anak korban jalan-jalan menggunakan kendaraannya dan anak korban lalu permisi dengan saksi anak Suci Humayra dengan mengatakan “kak aku pergi bentar ya, nanti aku balek lagi“ dan saat itu anak korban langsung pergi dengan anak dan teman anak bernama Hendrik Pratama Purba menuju kesebuah rumah yang berada di jalan Gunung Leuser Kel. Tanjung Marulak Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi dan sesampainya didalam rumah tersebut anak korban disuruh masuk oleh Hendrik Pratama Purba kedalam kamar namun anak korban menolak namun saat itu anak korban menolak dan kemudian Hendrik Pratama Purba kembali anak korban masuk kedalam kamar dan anak korbanpun dibawa oleh Hendrik Pratama Purba membawa anak korban kedalam kamar dan saat itu anak korban merebahkan tubuhnya ditikar yang ada ditempat tersebut dan kemudian Hendrik Pratama Purba ikut tidur bersama anak korban dan kemudian Hendrik Pratama Purba langsung memeluk anak korban dan mencium bibir anak korban sambil meraba-raba payudara anak korban dan kemudian Hendrik Pratama Purba memasukkan tangannya kedalam celana anak korban hingga tangannya langsung meraba vagina anak korban dan mengesek-gesekkan tangannya kedalam vagina anak korban dan kemudian tidak berapa lama Hendrik Pratama Purba menghentikan perbuatannya dan langsung meninggalkan anak korban didalam kamar dan saat itu anak korban merebahkan tubuhnya ditas tikar tersebut dan saat itu malam semakin larut tepat pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2022 sekira pukul 01.30 Wib anak tiba-tiba masuk dan tidur disamping anak korban dan langsung memeluk tubuh anak sehingga anak korban terkejut dan anak korban mengatakan “Aihhh udahla jangan kayak gini“ dan kemudian anak berkata “udah engak apa-apa” dan saat itu anak langsung menutup pintu kamar tersebut dan kembali tidur disamping anak korban dan kembali memeluk anak korban sambil mencium bibir anak korban dan sambil meremas-remas payudara anak korban dan kemudian anak memasukkan tangan kanannya kedalam celana anak korban dan kemudian meraba-raba vagina anak korban hingga anak memasukkan tangannya kedalam lubang vagina anak korban dan tidak berapa lama kemudian anak membuka celana dan bajunya kemudian anak membuka celana dalam hingga celana anak korban dan kemudian anak memasukkan batang kelaminnya kedalam lubang vagina anak korban dan kemudian setelah batang kemaluan anak ada dalam vagina anak korban kemudian anak menggoyangkan pinggulnya dengan maju mundur berulang kali hingga saat itu anak korban melihat mengeluarkan batang kelaminnya sambil mengeluarkan sperma dari batang kelaminnya dan menjatuhkan sperma tersebut ke tikar dan setelah itu anak memakai pakainnya dan anak korban menggunakan celana anak korban dan saat itu anak tidur disamping anak korban hingga pukul 09.00 Wib anak korban terbangun dan kemudian saat itu anak korban diberikan nasi bungkus oleh anak dan setelah anak korban makan nasi lalu anak korban minta pulang namun anak mengatakan bahwa kunci rumah dibawa oleh Hendrik Pratama Purba Als Hendrik sehingga anak korban tidak bisa pulang lalu kemudian pada hari itu juga yaitu Minggu tanggal 05 Juni 2022 sekira pukul 14.00 Wib anak korban masih berada didalam kamar tersebut dan kemudian saat itu anak kembali masuk kedalam kamar tersebut dan menghampiri anak korban dan saat itu anak kembali melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak korban dengan cara yang sama dan saat itu anak mencium anak korban dan meraba-raba payudara anak korban dan kemudian anak membuka celana anak korban dan anak juga membuka celana dan pakaiannya hingga saat itu anak anak memasukkan batang kelaminnya kedalam lubang vagina anak korban dan menggoyang-goyangkan pinggulnya berulang kali hingga saat itu anak mengeluarkan batang kelaminnya dari lubang vagina anak korban dan anak korban melihat anak mengeluarkan spermanya dari batang kelaminnya dan saat itu anak kembali menggunakan pakaiannya dan anakpun menggunakan pakaiannya dan saat itu sekira pukul 15.30 Wib anak minta pulang dan saat itu Hendrik Pratama Purba Als Hendrik membuka rumah tersebut dan mempersilahkan anak keluar dari rumah tersebut dan kemudian saat itu anak pergi berjalan kaki kerumah teman anak korban bernama anak Suci Humayra dan saat itu anak sampai dirumah anak Suci Humayra anak istirahat dirumah tersebut hingga larut malam dan saat itu hari Senin tanggal 06 Juni 2022 sekira pukul 01.30 Wib dan saat itu anak korban terkejut melihat orang tua anak korban mempertanyakan kapada anak korban dari mana saja hingga anak korban tidak pulang kerumah dan saat itu anak menceritakan apa yang telah terjadi terhadap anak korban dan kemudian keluarga anak korban mendatangi anak dan saat itu langsung bertemu langsung dengan Hendrik Pratam Purba Als Hendrik dan anak dan kemudian setelah itu keluarga anak korban membawa anak dan Hendrik Pratama Purba Als Hendrik ke Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Bahwa anak mau melakukan perbuatan persetubuhan tersebut kepada anak korban dikarenakan anak hendak ingin memuaskan nafsu anak dan anak korban masih berusia 12 (dua belas) tahun atau setidak-tidaknya belum berumur 18 (delapan belas) Tahun sesuai dengan kutipan akta kelahiran Nomor 1276 LT 15062011-0147 tanggal 15 Juni 2011 anak korban Putri Humairoh Sinaga lahir di Tebing Tinggi pada tgl 11 September 2009.
Akibat Perbuatan anak selaput dara anak korban Putri Humairoh Sinaga ditemukan selaput dara robekan lama sampai dasar daerah jam 3,11, dan ditemukan selaput dara robek tidak sampai dasar daerah jam 1, 7 sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. 265 /VER/VI/2022 tgl 06 Juni 2022 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara TK III Tebing Tinggi yang diperiksa oleh dr. Yulia Marpaung dengan kesimpulan bahwa selaput dara robek akibat masuknya benda tumpul atau sejenisnya.
Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76 D Undang -Undang Republik Indonesia No. 17 Thn 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 Thn 2016 ttg Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Thn 2002 ttg Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Thn 2012 ttg Sistem Peradilan Pidana Anak.
Subsidair :
Bahwa anak Fikri Novrian Als Rian pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2022 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2022 dan pada hari Minggu tgl 05 Juni 2022 sekira pukul 14.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2022 bertempat di jln. Gunung Leuser Lk II Kel. Tanjung Marulak Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya rumah kamar teman anak bernama Hendrik Pratama Purba (bekas terpisah) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi “ Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak Putri Humairoh Sinaga melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” perbuatan tersebut anak lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------
Berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022, sekira pukul 23.30 Wib anak korban Siti Humairoh Sinaga sedang berada di Tanah Lapangan Merdeka Kota Tebing Tinggi bersama dengan teman anak korban yaitu saksi anak bernama Suci Humayra dan saat itu sedang chatingan melalui Face book dengan anak dan janjian bertemu ditanah lapangan tersebut dan tidak berapa lama kemudian anak datang dan menghampiri anak korban lalu mengajak anak korban jalan-jalan menggunakan kendaraannya dan anak korban lalu permisi dengan saksi anak Suci Humayra dengan mengatakan “kak aku pergi bentar ya, nanti aku balek lagi“ dan saat itu anak korban langsung pergi dengan anak dan teman anak bernama Hendrik Pratama Purba menuju kesebuah rumah yang berada di jalan Gunung Leuser Kel. Tanjung Marulak Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi dan sesampainya didalam rumah tersebut anak korban disuruh masuk oleh Hendrik Pratama Purba kedalam kamar namun anak korban menolak namun saat itu anak korban menolak dan kemudian Hendrik Pratama Purba kembali anak korban masuk kedalam kamar dan anak korbanpun dibawa oleh Hendrik Pratama Purba membawa anak korban kedalam kamar dan saat itu anak korban merebahkan tubuhnya ditikar yang ada ditempat tersebut dan kemudian Hendrik Pratama Purba ikut tidur bersama anak korban dan kemudian Hendrik Pratama Purba langsung memeluk anak korban dan mencium bibir anak korban sambil meraba-raba payudara anak korban dan kemudian Hendrik Pratama Purba memasukkan tangannya kedalam celana anak korban hingga tangannya langsung meraba vagina anak korban dan mengesek-gesekkan tangannya kedalam vagina anak korban dan kemudian tidak berapa lama Hendrik Pratama Purba menghentikan perbuatannya dan langsung meninggalkan anak korban didalam kamar dan saat itu anak korban merebahkan tubuhnya ditas tikar tersebut dan saat itu malam semakin larut tepat pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2022 sekira pukul 01.30 Wib anak tiba-tiba masuk dan tidur disamping anak korban dan langsung memeluk tubuh anak sehingga anak korban terkejut dan anak korban mengatakan “Aihhh udahla jangan kayak gini“ dan kemudian anak berkata “udah engak apa-apa” dan saat itu anak langsung menutup pintu kamar tersebut dan kembali tidur disamping anak korban dan kembali memeluk anak korban sambil mencium bibir anak korban dan sambil membiarkan meremas-remas payudara anak korban dan kemudian anak memasukkan tangan kanannya kedalam celana anak korban dan kemudian meraba-raba vagina anak korban hingga anak memasukkan tangannya kedalam lubang vagina anak korban dan tidak berapa lama kemudian anak membuka celana dan bajunya kemudian anak membuka celana dalam hingga celana anak korban dan kemudian anak memasukkan batang kelaminnya kedalam lubang vagina anak korban dan kemudian setelah batang kemaluan anak ada dalam vagina anak korban kemudian anak menggoyangkan pinggulnya dengan maju mundur berulang kali hingga saat itu anak korban melihat mengeluarkan batang kelaminnya sambil mengeluarkan sperma dari batang kelaminnya dan menjatuhkan sperma tersebut ke tikar dan setelah itu anak memakai pakainnya dan anak korban menggunakan celana anak korban dan saat itu anak tidur disamping anak korban hingga pukul 09.00 Wib anak korban terbangun dan kemudian saat itu anak korban diberikan nasi bungkus oleh anak dan setelah anak korban makan nasi lalu anak korban minta pulang namun anak mengatakan bahwa kunci rumah dibawa oleh Hendrik Pratama Purba Als Hendrik sehingga anak korban tidak bisa pulang lalu kemudian pada hari itu juga yaitu Minggu tanggal 05 Juni 2022 sekira pukul 14.00 Wib anak korban masih berada didalam kamar tersebut dan kemudian saat itu anak kembali masuk kedalam kamar tersebut dan menghampiri anak korban dan saat itu anak kembali melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak korban dengan cara yang sama dan saat itu anak mencium anak korban dan meraba-raba payudara anak korban dan kemudian anak membuka celana anak korban dan anak juga membuka celana dan pakaiannya hingga saat itu anak anak memasukkan batang kelaminnya kedalam lubang vagina anak korban dan menggoyang-goyangkan pinggulnya berulang kali hingga saat itu anak mengeluarkan batang kelaminnya dari lubang vagina anak korban dan anak korban melihat anak mengeluarkan spermanya dari batang kelaminnya dan saat itu anak kembali menggunakan pakaiannya dan anakpun menggunakan pakaiannya dan saat itu sekira pukul 15.30 Wib anak minta pulang dan saat itu Hendrik Pratama Purba Als Hendrik membuka rumah tersebut dan mempersilahkan anak keluar dari rumah tersebut dan kemudian saat itu anak pergi berjalan kaki kerumah teman anak korban bernama anak Suci Humayra dan saat itu anak sampai dirumah anak Suci Humayra anak istirahat dirumah tersebut hingga larut malam dan saat itu hari Senin tanggal 06 Juni 2022 sekira pukul 01.30 Wib dan saat itu anak korban terkejut melihat orang tua anak korban mempertanyakan kapada anak korban dari mana saja hingga anak korban tidak pulang kerumah dan saat itu anak menceritakan apa yang telah terjadi terhadap anak korban dan kemudian keluarga anak korban mendatangi anak dan saat itu langsung bertemu langsung dengan Hendrik Pratam Purba Als Hendrik dan anak dan kemudian setelah itu keluarga anak korban membawa anak dan Hendrik Pratama Purba Als Hendrik ke Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Bahwa anak mau melakukan perbuatan persetubuhan tersebut kepada anak korban dikarenakan anak hendak ingin memuaskan nafsu anak dan anak korban masih berusia 12 (dua belas) tahun atau setidak-tidaknya belum berumur 18 (delapan belas) Tahun sesuai dengan kutipan akta kelahiran Nomor 1276 LT 15062011-0147 tanggal 15 Juni 2011 anak korban Putri Humairoh Sinaga lahir di Tebing Tinggi pada tgl 11 September 2009.
Akibat Perbuatan anak selaput dara anak korban Putri Humairoh Sinaga ditemukan selaput dara robekan lama sampai dasar daerah jam 3,11, dan ditemukan selaput dara robek tidak sampai dasar daerah jam 1, 7 sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. 265 /VER/VI/2022 tgl 06 Juni 2022 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara TK III Tebing Tinggi yang diperiksa oleh dr. Yulia Marpaung dengan kesimpulan bahwa selaput dara robek akibat masuknya benda tumpul atau sejenisnya.
Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Thn 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 Thn 2016 ttg Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Thn 2002 ttg Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Thn 2012 ttg Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti secara jelas dan tidak ada mengajukan Keberatan/Eksepsi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Putri Humaira Sinaga dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa usia Anak korban saat ini 12 (dua belas) Tahun;
Bahwa awal mula Anak korban kenal dengan Anak yang bernama Fikri Novrian Alias Rian dari Facebook;
Bahwa Anak korban kenal dengan Anak yang bernama Fikri Novrian Alias Rian dari Facebook sekitar akhir Bulan Mei 2022, Fikri Novrian Alias Rian messenger Anak korban dan menanyakan tempat tinggal Anak korban kemudian Anak korban Jawab “Saya bertempat tinggal di Kampung Dalam Berohol”;
Bahwa pertama kali Anak korban bertemu dengan Fikri Novrian Alias Rian di Tanah Lapang Merdeka Kota Tebing Tinggi pada hari Sabtu tanggal 4 Juni 2022 sekira pukul 23.30 Wib;
Bahwa yang mengajak Anak korban ketemuan di Tanah Lapang adalah Anak, pada saat itu Anak mengechat Anak korban via Facebook Mesengger;
Bahwa Anak korban tidak ada izin kepada orang tua Anak korban untuk keluar rumah pada saat itu karena kedua orang tua Anak korban tidak lagi di rumah;
Bahwa Anak korban pergi ke tanah lapang dengan menaiki becak motor bersama dengan Suci Humayra Alias Suci;
Bahwa pada saat itu Anak datang ke tanah lapang bersama temannya yang bernama Hendrik Pratama Purba dengan mengendarai mobil warma abu-abu;
Bahwa pada saat itu Anak mengatakan “ ayolah, katanya mau jalan-jalan? Kemudian Anak korban bersama teman Anak korban yang bernama Suci Humayra dan Raka naik ke mobil, kemudian Hendrik Pratama Purba menjalankan mobil keliling-keliling Kota Tebing Tinggi, tidak berapa lama kemudian Hendrik Pratama Purba mengarahkan mobilnya ke Tanah Lapang kembali, pada saat itu Suci Humayra dan Raka turun dari mobil sedangkan Anak korban belum turun dari mobil karena Handphone milik Anak korban di ambil oleh Anak;
Bahwa alasan Anak mengambil Handphone milik Anak korban agar Anak korban tetap ikut bersama Anak di dalam mobil;
Bahwa Selanjutnya Anak korban dibawa Hendrik Pratama Purba dan Anak ke rumah Hendrik Pratama Purba di jalan Gunung Leuser Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di perumahan BP7, kemudian Anak korban bersama Hendrik Pratama Purba dan Anak masuk ke rumah lewat pintu belakang, kemudian Hendrik Pratama Purba menyuruh Anak korban masuk ke dalam kamar namun pada saat itu Anak korban menolak kemudian Hendrik Pratama Purba kembali membujuk Anak korban untuk masuk ke dalam kamar, lalu Hendrik Pratama Purba membawa Anak korban ke dalam kamar dan saat itu Anak korban merebahkan tubuh Anak korban ditikar yang ada di dalam kamar tersebut dan kemudian Hendrik Pratama Purba ikut tidur bersama Anak korban dan kemudian Hendrik Pratama Purba langsung memeluk Anak korban dan mencium bibir Anak korban sambil meraba-raba payudara Anak korban dan kemudian Hendrik Pratama Purba memasukkan tangannya ke dalam celana Anak korban hingga tangannya langsung meraba vagina Anak korban dan mengesek-gesekkan tangannya ke dalam vagina Anak korban kemudian Hendrik Pratama Purba menghentikan perbuatannya dan langsung keluar dari kamar dengan tujuan ke kamar mandi, Anak korban pun ikut keluar dari kamar, kemudian Anak kembali mengajak Anak korban untuk masuk ke dalam kamar, lalu setelah Anak korban berada di dalam kamar, Anak korban langsung merebahkan tubuh Anak korban di tikar, kemudian Anak mengunci pintu kamar, dan saat itu malam semakin larut tepat pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2022 sekira pukul 01.30 Wib Anak tiba-tiba tidur disamping Anak korban dan langsung memeluk tubuh Anak korban sehingga Anak korban terkejut dan Anak korban mengatakan “Aihhh udahla jangan kayak gini“ dan kemudian Anak berkata “udah engak apa-apa” dan saat itu anak kembali memeluk Anak korban sambil mencium bibir Anak korban dan sambil meremas-remas payudara Saya dan kemudian Anak memasukkan tangan kanannya ke dalam celana Saya dan kemudian meraba-raba vagina Saya hingga Anak memasukkan tangannya ke dalam lubang vagina Saya dan tidak berapa lama kemudian Anak membuka celana dan bajunya kemudian Anak membuka celana dalam hingga celana Saya dan kemudian Anak memasukkan kemaluannya ke dalam lubang vagina Saya dan kemudian setelah batang kemaluan Anak ada dalam vagina Saya kemudian Anak menggoyangkan pinggulnya dengan maju mundur berulang kali hingga saat itu Saya melihat Anak mengeluarkan batang kemaluannya sambil mengeluarkan sperma dan menjatuhkan sperma tersebut ke tikar;
Bahwa pada saat itu Anak korban tidak bisa melakukan perlawanan karena pintu kamar di kunci oleh Anak;
Bahwa pada malam itu berdasarkan keterangan Hendrik Pratama Purba ada kakeknya yang berada di kamar depan yang sedang sakit;
Bahwa Anak melakukan persetubuhan dengan Anak korban sebanyak 2 (dua) kali, yang kedua kali Anak menyetubuhi Anak korban Minggu tanggal 05 Juni 2022 sekira pukul 14.00 Wib dengan cara yang sama;
Bahwa Pada saat Anak korban hendak pulang pada pagi harinya rumah di kunci oleh Hendrik Pratama Purba;
Bahwa Anak korban pulang dari rumah Hendrik Pratama Purba pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2022 sekitar pukul 15.30 Wib dengan berjalan kaki sampai simpang kampung dalam lalu naik becak ke rumah Suci Humayra;
Bahwa Anak korban ada menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan Anak dan Hendrik Pratama Purba kepada Suci, lalu Suci mengatakan “mampuslah kau, sudah aku bilang jangan mau ikut sama mereka”;
Bahwa Anak korban juga menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan Anak dan Hendrik Pratama Purba terhadap Anak korban kepada uwak Anak korban yang bernama Asriani;
Bahwa kemudian Uwak Anak korban yang bernama Asriani tersebut menceritakan kejadian yang Anak korban alami kepada ibu Anak korban lalu Anak korban menunjukkan rumah Hendrik Pratama Purba kepada Ibu, abang dan uwak Anak korban selanjutnya Anak korban dibawa ibu Anak korban ke Kantor Polisi untuk melaporkan perbuatan Anak dan Hendrik Pratama Purba terhadap Anak korban;
Bahwa Anak korban mengalami sakit pada alat kemaluan Anak korban dan Anak korban menjadi tidak perawan lagi;
Bahwa Anak korban membenarkan 1 (satu) potong kemeja kotak-kotak warna coklat putih dan 1 (satu) potong celana panjang warna abu-abu yang Anak korban kenakan pada saat yang dicabuli oleh Anak;
Bahwa yang mengajak Anak korban untuk tidur di rumah Hendrik Pratama Purba adalah Anak yang bernama Fikri Novrian Alias rian;
Bahwa Anak korban ada membawa handphone pada malam kejadian perbuatan cabul yang dilakukan Anak terhadap Anak korban, namun handphone Anak korban tersebut dalam keadaan mati;
Bahwa Anak korban tidak ada melihat kakek Hendrik Pratama Purba ada dikamar depan hanya saja Hendrik Pratama Purba mengatakan di rumah ini ada kakeknya yang sedang sakit;
Bahwa pada saat itu Hendrik Pratama Purba hendak memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan Anak korban namun Anak korban tidak mau dan mendorong badannya kemudian Hendrik Pratama Purba menghentikan perbuatannya lalu keluar dari kamar;
Bahwa pada saat itu rumah dikunci oleh Hendrik Pratama Purba jadi Anak korban tidak bisa melarikan diri;
Bahwa pada saat Anak menyetubuhi Anak korban, Anak korban tidak ada melawan dan meminta pertolongan karena Anak korban takut;
Bahwa Anak korban tidak pernah melakukan hubungan badan dengan orang selain dengan Anak;
Bahwa Anak korba n saat ini masih berstatus pelajar dan akan mendaftar ke Sekolah Menengah Pertama;
Bahwa Anak korban saat ini tidak dalam keadaan hamil;
Bahwa Anak korban berharap Anak dihukum yang seberat-beratnya setimpal dengan perbuatannya;
Bahwa Anak korban memanggil Anak dengan panggilan namanya Saja;
Bahwa Anak korban membenarkan Anak korban pada malam itu pergi ke tanah lapang naik becak hanya berdua sama Suci saja;
Bahwa pada saat sampai di rumah Hendrik Pratama Purba, Anak korban ada meminjam Handphone Hendrik Pratama untuk mengechat / messenger teman Anak korban yang bernama Vira, dengan menanyakan kakak dimana, namun tidak dibalas;
Bahwa Anak korban tidak ada menghubungi Ibunya karena Anak korban tidak ingat nomor handphonenya;
Bahwa Anak korban tidak punya pacar;
Bahwa Anak korban dengan Anak yang bernama Fikri Novrian Alias Rian tidak berpacaran;
Bahwa Anak korban mau diajak Anak karena Anak korban kira Anak tidak akan berbuat apa-apa kepada Anak korban;
Bahwa Anak korban tidak suka atau tidak ada perasaan apapun kepada Anak yang bernama Fikri Novrian Alias Rian;
Bahwa Anak pernah bertanya mengenai status sekolah Anak korban lalu Anak korban jawab Anak korban berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama dan akan memasuki Sekolah Menengah Atas;
Terhadap keterangan Anak korban, Anak keberatan terhadap keterangan-keterangan Anak korban sebagai berikut;
Anak korban sudah punya pacar sebelumnya;
Anak korban pernah cerita ke Anak bahwa Anak korban sudah pernah bersetubuh dengan pacarnya;
Handphone Anak korban tidak ada Anak ambil namun Anak sendiri yang memberikannya kepada Anak;
Anak tidak ada melakukan paksaan untuk melakukan persetubuhan dengan Anak Korban;
Terhadap keberatan Anak, Anak korban tetap pada keterangannya;
Junaida dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 4 Juni 2022 Anak korban yang bernama Putri Humairah Sinaga tidak pulang ke rumah;
Bahwa pada saat itu tanggal 4 Juni 2022 saksi tidak mengetahui Anak korban tidur dimana, saksi sempat mencari Anak korban, namun tidak ketemu, lalu karena sudah larut malam saksi berhenti mencari, dan kemudian keesokan harinya saksi lanjut mencari Anak korban;
Bahwa saksi mengetahui kejadian pencabulan yang dialami Anak korban setelah diceritakan oleh kakak saksi yang bernama Asriani, bahwa Anak korban bercerita kepada Asriani telah dicabuli oleh Anak yang bernama Fikri Novrian Alias Rian dan Hedrik Pratama Purba;
Bahwa Anak korban pada saat mengalami perbuatan cabul tersebut berusia 12 (dua belas) tahun;
Bahwa Anak korban pernah tidak tidur dirumah yakni sebanyak 1 (satu) kali, yaitu Anak saksi pernah permisi kepada saksi untuk tidur di rumah temannya yang bernama Suci satu minggu sebelum kejadian perbuatan cabul yang dialami Anak korban;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Anak yang bernama Fikri Novrian Alias Rian dan Hendrik Pratama Purba;
Bahwa setelah mengetahui perbuatan cabul yang dilakukan Anak dan Hendrik Pratama Purba terhadap Anak korban, saksi melaporkan perbuatan Anak dan Hendrik Pratama Purba ke pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa Anak korban mengalami sakit di bagian kemaluannya dan merasa malu;
Bahwa Anak Korban tidak pernah bercerita kepada saksi jika ada mendapatkan teman seorang laki-laki dari Facebook;
Bahwa biasanya anak Korban bermain-main ke rumah Citra, Ayu teman sekitar dekat rumah saja;
Bahwa setahu saksi Anak korban tidak pernah berpacaran;
Bahwa Anak korban sudah menstruasi;
Bahwa Anak korban tidak memiliki kakak namun memiliki abang kandung;
Bahwa hubungan Anak korban dengan abang kandungnya baik-baik saja saling menyayangi layaknya abang beradik;
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Asriani dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi perbuatan cabul yang dilakukan Anak dan Hendrik Pratama Purba terhadap Anak korban yang bernama Putri Humairoh Sinaga pada tanggal 5 Juni 2022 sekira pukul 01.00 Wib di rumah Hendrik Pratama Purba di jalan Gunung Leuser Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi;
Bahwa saksi mengetahui perbuatan cabul yang dilakukan Anak dan Hendrik Pratama Purba terhadap Anak korban berdasarkan pengakuan cerita Anak korban terhadap Saya sendiri;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Anak yang bernama Fikri Novrian Alias Rian dan Hendrik Pratama Purba;
Bahwa Anak korban mengalami sakit di bagian kemaluannya dan merasa malu;
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Suci Humayra Alias Suci dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 4 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 Wib saksi ada pergi bersama dengan Anak korban ke tanah lapang Merdeka Kota Tebing Tinggi;
Bahwa bermula pada tanggal 4 Juni 2022 sekitar pukul 19.30 Wib, Anak korban menghubungi Saya melalui pesan whats app dan mengajak saksi untuk pergi ke tanah lapang, kemudian saksi dan Anak korban dengan menaiki kendaraan becak motor pergi ke tanah lapang, tidak berapa lama kemudian datang 2 (dua) orang laki-laki dengan mengendarai mobil menghampiri Anak korban, kemudian kedua orang laki-laki tersebut mengajak Anak korban untuk masuk ke dalam mobil, lalu Anak korban, saksi dan Raka masuk ke dalam mobil tersebut, kemudian setelah di dalam mobil, kemudian Anak korban mengenalkan saksi dengan kedua orang laki-laki tersebut, yang sedang membawa mobil bernama Hendrik dan lak-laki kedua bernama Fikri Novrian, lalu setelah keliling Kota Tebing Tinggi tidak berapa lama kemudian saksi minta diturunkan di tanah lapang, kemudian saksi dan Raka turun dari mobil sedangkan Anak korban tetap di dalam mobil, kemudian Anak korban mengatakan kepada saksi “bentar ya kak, aku pergi dulu nanti aku kembali lagi, kemudian Hendrik menghidupkan mobil dan membawa Anak korban pergi, setelah 1 (satu) jam lamanya saksi menunggu anak korban tidak datang ke tanah lapang, lalu saksi pulang ke rumah;
Bahwa Saksi kenal dengan Anak korban sejak bulan Februari 2022;
Bahwa telah terjadi perbuatan cabul yang dilakukan Anak yang bernama Fikri Novrian terhadap Anak korban;
Bahwa saksi mengetahui Anak korban telah dicabuli oleh Anak yang bernama Fikri Novrian berdasarkan cerita dari Anak korban sendiri kepada saksi;
Bahwa Anak korban bercerita kepada Anak jika Anak telah melakukan perbuatan cabul kepada Anak korban pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2022;
Hendrik Pratama Purba Alias Hendrik dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi sudah pernah diperiksa di Penyidik;
Bahwa saksi memberikan keterangan dalam keadaan bebas tanpa ada paksaan;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik sudah benar;
Bahwa saksi kenal dengan Anak sejak kecil, karena saksi dan Anak pernah tinggal di satu kampung yang sama;
Bahwa saksi kenal dengan Anak korban yang bernama Putri Humairoh Sinaga;
Bahwa saksi kenal dengan Anak korban yang bernama Putri Humairoh Sinaga di tanah lapang merdeka karena dikenalkan oleh Anak pada tanggal 4 Juni 2022 sekira pukul 23.30 Wib;
Bahwa telah terjadi perbuatan cabul yang saksi lakukan bersama dengan Anak terhadap Anak korban yang bernama Putri Humairoh Sinaga pada tanggal 5 Juni 2022 sekira pukul 01.00 Wib tepatnya di dalam rumah saksi yang berada di Jalan. Gunung Leuser Lk II Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi;
Bahwa cara saksi melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara memeluk Anak korban dan mencium bibir Anak korban sambil meraba-raba payudaranya, kemudian saksi memasukkan tangan saksi ke dalam celana Anak korban hingga tangan saksi langsung meraba vagina Anak korban dan mengesek-gesekkan tangan saksi ke dalam vagina Anak korban, sedangkan perbuatan cabul yang dilakukan Anak yang bernama Fikri Novrian terhadap Anak korban saksi tidak melihat langsung namun berdasarkan cerita Anak kepada Saksi bahwa Anak telah menyetubuhi Anak korban sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa bermula pada hari Saptu tanggal 4 Juni 2022 sekira pukul 23.30 Wib, Anak mengajak saksi untuk menjemput Anak korban yang berada di tanah lapang Merdeka Kota Tebing Tinggi, berdasarkan informasi dari Anak bahwa Anak korban meminta tolong untuk mencari kos-kosan, sehingga saksi dan Anak menggunakan mobil kakek saksi untuk menjemput Anak korban yang berada di tanah lapang, sesampainya di tanah lapang, saksi dan Anak bertemu dengan Anak korban bersama teman-temanya, kemudian teman-teman Anak korban minta di antar pulang ke berohol, lalu Anak korban dan teman-temanya masuk ke dalam mobil, lalu saksi dan Anak pergi mengantarkan teman-teman Anak korban ke Berohol, sesampainya di Berohol ternyata teman-teman Anak korban hanya mengambil baju yang tertinggal saja, kemudian teman-teman anak korban minta kembali diantarkan ke tanah lapang merdeka, lalu saksi dan Anak kembali mengantarkan teman-teman Anak korban ke tanah lapang, sesampainya di tanah lapang, teman-teman korban turun dari mobil kecuali Anak korban tidak mau turun dan tetap ikut bersama saksi dan Anak dengan alasan Anak korban takut pulang ke rumah karena akan dimarahi orang tuanya dan ingin mencari kos-kosan saja, namun pada saat itu saksi dan Anak menyarankan agar Anak korban sementara tidur di rumah saksi saja yang berada di jalan Gunung Leuser Lk II Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi dan Anak korbanpun mau ikut dengan saksi dan Anak, sesampainya di rumah saksi lalu saksi, Anak dan Anak korban ngobrol dan karena sudah larut malam, saksi menyuruh Anak korban untuk masuk ke dalam kamar sedangkan Anak sedang asik main game, kemudian saksi membawa Anak korban ke dalam kamar, kemudian saksi dan Anak korban cerita-cerita tentang kos-kosan sambil berbaring, kemudian saksi merayu korban dengan meraba leher korban yang saat itu posisi saksi dengan Anak korban saling berhadapan, dan saat itu Anak korban diam saja, kemudian saksi mencium bibir Anak korban sambil meraba payu dara Anak korban dengan cara memasukkan tangan saksi ke dalam baju Anak korban, kemudian saksi meraba-raba alat kelaminnya dengan menggunakan tangan kanan saksi kemudian saksi bertanya kepada Anak korban “ mau dibayar apa tidak? Lalu dijawab Anak korban “aku tidak mau dibayar, aku sama bang Fikri Saja, abang sama kakakku aja” sesudah itu saksi menyudahi perbuatan cabul terhadap Anak korban, kemudian saksi keluar dari kamar dan kekamar mandi, lalu saksi ke ruang tamu, kemudian saksi melihat Anak masuk ke dalam kamar dimana Anak korban masih berada di dalam kamar tersebut, kemudian Anak tertidur di ruang tamu, kemudian Anak terbangun pada pukul 05.00 Wib, kemudian Anak masuk ke dalam kamar melihat Anak korban dan Anak belum tertidur, kemudian saksi sempat bertanya kepada Anak korban, apakah masih mau mencari kos atau diantar pulang karena saksi mau mengantarkan kakek saksi berobat dan pintu rumah akan saksi kunci, lalu Anak mengatakan “kau pergi sajalah, kami disini saja” kemudian pada pukul 06.00 wib, saksi mengajak Anak dan Anak korban untuk pergi membeli serapan, kemudian setelah kembali membeli serapan, saksi Anak dan Anak korban pulang ke rumah, sesampainya di rumah saksi Anak korban dan Anak kembali masuk ke kamar, kemudian pada pukul 09.30 Wib saksi pergi mengantarkan kakek saksi berobat ke daerah gunung Manako, kemudian saksi meninggalkan Anak dan Anak korban di rumah saksi dalam keadan terkunci, kemudian sekitar pukul 15.00 Wib, saksi dan kakek saksi sampai ke rumah, pada saat itu Anak sudah bangun sedangkan Anak korban masih di dalam kamar, kemudian saksi pun tidur, kemudian pada pukul 17.00 Wib saksi terbangun, saksi melihat Anak korban sudah tidak lagi berada di rumah saksi dan setelah saksi tanya ke Anak bahwa Anak korban telah pulang ke rumah temannya;
Bahwa saksi tidak mengetahui jika Anak korban masih dibawah umur;
Bahwa saksi sudah mengetahui maksud dan tujuan pergi ke tanah lapang berdasarkan informasi dari Anak untuk menjemput Anak korban;
Bahwa saksi dan Anak keluar dari rumah menjemput Anak korban ke tanah lapang merdeka pada pukul 23.30 Wib;
Bahwa Anak korban menunggu di tanah lapang merdeka bersama teman-temannya 2 (dua) orang laki-laki dan 2 (dua) orang perempuan;
Bahwa semua teman Anak korban naik ke mobil saksi pada malam itu, karena salah satu teman anak korban minta antarkan ke berohol untuk mengambil baju yang tertinggal, kemudian teman-teman Anak korban minta diantarkan kembali ke tanah lapang merdeka, lalu sesampainya di tanah lapang merdeka teman-teman Anak korban turun dari mobil kecuali Anak korban tetap di dalam mobil;
Bahwa berdasarkan cerita Anak korban, Anak Korban tidak turun dari mobil karena Anak korban minta tolong dicarikan kos-kosan karena kalau pulang takut dimarahi orang tuanya;
Bahwa pada malam itu Anak korban yang memberikan Handphonenya ke Anak, pada saat itu Anak korban mengatakan “peganglah Hpku bang”;
Bahwa saksi tidak mengetahui alamat rumah Anak korban;
Bahwa saksi , Anak dan Anak korban sampai di rumah saksi pada pukul 00.30 Wib;
Bahwa pada saat saksi , Anak dan Anak korban sampai di rumah saksi, Opung saksi sudah tidur;
Bahwa opung saksi tidak mengetahui jika Anak korban tidur di rumah saksi namun Opung saksi mengetahui jika Anak tidur di rumah saksi;
Bahwa Anak yang menyuruh saksi untuk mengunci rumah dari luar pada saat saksi pergi membawa opung saksi untuk berobat;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Anak dengan Anak korban sudah ada perdamaian;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak sudah pernah diperiksa di Penyidik;
Bahwa Anak memberikan keterangan dalam keadaan bebas tanpa ada paksaan;
Bahwa Keterangan yang Anak berikan di Penyidik sudah benar;
Bahwa Anak ditangkap pihak Kepolisian pada hari Senin tanggal 06 Juni 2022 sekira pukul 04.00 Wib;
Bahwa Anak ditangkap pihak Kepolisian Polres Tebing Tinggi karena telah melakukan persetubuhan dengan Anak Korban yang bernama Putri Humairoh Sinaga;
Bahwa Anak melakukan persetubuhan dengan Anak korban yang pertama pada tanggal 5 Juni 2022 sekira pukul 01.30 Wib dan yang kedua sekitar pukul 14.00 Wib yang mana 2 (dua) kali persetubuhan yang Anak lakukan terhadap Anak korban tersebut terjadi di dalam kamar rumah Hendrik Pratama Purba di jalan Gunung Leuser Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi;
Bahwa Anak melakukan persetubuhan dengan Anak korban dengan cara bermula Anak memeluk tubuh Anak korban lalu Anak mencium bibir Anak Korban sambil meremas-remas payudara Anak korban dengan tangan Anak kemudian Anak memasukkan tangan kanan Anak ke dalam celana Anak korban, kemudian meraba-raba vagina Anak korban hingga memasukkan jari-jari tangan Anak ke dalam lubang vagina Anak korban dan tidak berapa lama kemudian Anak membuka celana dan baju Anak lalu Anak membuka celana dalam Anak kemudian Anak memasukkan Alat kelamin Anak ke ke dalam lubang vagina Anak korban dan kemudian setelah alat kelamin Anak masuk ke dalam vagina Anak korban kemudian Anak menggoyangkan pinggul Anak dengan maju mundur berulang kali, kemudian pada saat alat kelamin Anak hendak mengeluarkan Sperma, alat kelamin Anak tarik dari lubang Vagina Anak korban dan setelah alat kelamin Anak tarik kemudian alat kelamin Anak mengeluarkan sperma dan sperma tersebut saya jatuhkan ke atas tikar;
Bahwa bermula Anak kenal dengan Anak korban melalui Facebook sekitar bulan Mei 2022, kemudian pada hari Saptu tanggal 4 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 Wib, Anak korban ada mengechat Anak melalui mesengger Facebook untuk janjiian bertemu di Tanah Lapang Merdeka Kota Tebing Tinggi, pada saat itu Anak korban mengatakan mau minta tolong untuk dicarikan kos, pada saat itu Anak sedang berada di rumah teman Anak yang bernama Hendrik Pratama Purba yang beralamat di Jalan Gunung Leuser Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, kemudian Anak mengajak Saksi Hendrik Pratama Purba untuk menjumpai Anak korban di tanah lapang merdeka, kemudian pada pukul 23.30 Wib, Anak dan Hendrik Pratama Purba dengan mengendarai mobil pergi ke tanah lapang merdeka menemui Anak korban, setelah sampai di tanah lapang merdeka, Anak turun dari mobil dan menghampiri Anak korban, pada saat itu Anak korban bersama teman-temannya 2 (dua) orang laki-laki dan 2 (dua) orang perempuan, kemudian teman-teman Anak korban meminta tolong untuk diantarkan ke berohol untuk mengambil baju, lalu teman-teman Anak korban serta Anak korban naik ke mobil, kemudian Anak dan Hendrik Pratama Purba mengantarkan teman-teman Anak korban ke Berohol, sesampainya di Berohol, salah satu teman Anak korban turun dari mobil dan mengambil baju yang tertinggal di rumahnya, kemudian teman-teman Anak Korban meminta diantarkan kembali ke tanah lapang, kemudian Anak dan Hendrik Pratama Purba mengantarkan kembali teman-teman Anak korban ke tanah lapang merdeka, sesampainya di tanah lapang merdeka sekira pukul 24.00 Wib, teman-teman Anak korban turun dari mobil kecuali Anak korban tidak ikut turun dari mobil, pada saat itu Anak korban mengatakan minta tolong untuk dicarikan kos-kosan, karena Anak korban takut pulang ke rumahnya karena akan dimarahi ibunya, kemudian karena sudah larut malam, Anak dan Hendrik Pratama Purba membawa Anak korban ke rumah Hendrik Pratama Purba, sesampainya di rumah Hendrik Pratama Purba sekitar pukul 00.30 Wib, kemudian Anak Hendrik Pratama Purba saling mengobrol, lalu Hendrik Pratama Purba dan Anak korban masuk ke dalam kamar sedangkan Anak di ruang tamu sambil main game di Handphone Anak, tidak berapa lama kemudian Hendrik Pratama Purba keluar dari kamar dan langsung ke kamar mandi sedangkan Anak korban masih di dalam kamar, kemudian Hendrik Pratama Purba ke ruang tamu, lalu Anak masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu kamar, kemudian Anak mendekati Anak korban yang sedang berbaring, lalu Anak dan Anak korban saling mengobrol, kemudian Anak korban menghembuskan nafasnya keleher Anak, sehingga Anak menjadi Nafsu kemudian terjadilah persetubuhan yang pertama antara Anak dan Anak korban sekitar pukul 13.30 Wib kemudian terjadi lagi persetubuhan antara Saya dengan Anak korban pada pukul 14.00 Wib;
Bahwa Anak Sayang kepada Anak korban;
Bahwa berdasarkan pengakuan Anak korban bahwa Anak korban akan memasuki sekolah Menengah Atas;
Bahwa keluarga Anak ada datang ke rumah Anak korban untuk meminta maaf dan dengan maksud ingin melakukan perdamaian namun keluarga Anak korban tidak mau berdamai;
Bahwa Anak menyetubuhi Anak korban karena ingin memuaskan nafsu Anak karena Nafsu Anak naik ketika napas Anak korban dihembuskan ke leher Anak;
Bahwa Anak melakukan persetubuhan hanya dengan Anak korban Saja tidak pernah melakukan persetubuhan dengan orang lain;
Bahwa benar, 1 (satu) potong kemeja kotak-kotak warna coklat putih dan 1 (satu) potong celana panjang warna abu-abu yang dipakai Anak korban pada saat terjadinya persetubuhan tersebut;
Bahwa Anak tidak mengetahui Anak korban masih dibawah umur;
Bahwa sebelumnya Anak sudah pernah pacaran;
Bahwa Anak dengan pacar yang sebelumnya tidak pernah melakukan persetubuhan;
Bahwa Anak tidak pernah melihat film porno;
Bahwa pada saat melakukan persetubuhan dengan Anak korban, Anak tidak ada mengatakan apa-apa kepada Anak Korban;
Bahwa Anak dan Anak korban berpacaran, Anak korban memanggil Anak dengan sebutan Sayang dan Anak dan Anak korban melakukan persetubuhan tidak ada paksaan dan atas dasar suka sama suka;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) potong kemeja kotak-kotak warna coklat putih;
1 (satu) potong celana panjang warna abu-abu;
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti Penuntut Umum mengajukan surat bukti sebagai berikut:
Visum Et Repertum No. 265 /VER/VI/2022 tgl 06 Juni 2022 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara TK III Tebing Tinggi yang diperiksa oleh dr. Yulia Marpaung, Selaput dara anak korban Putri Humairoh Sinaga ditemukan selaput dara robekan lama sampai dasar daerah jam 3,11, dan ditemukan selaput dara robek tidak sampai dasar daerah jam 1, 7 dengan kesimpulan bahwa selaput dara robek akibat masuknya benda tumpul atau sejenisnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut
Bahwa Anak ditangkap pihak Kepolisian pada hari Senin tanggal 06 Juni 2022 sekira pukul 04.00 Wib;
Bahwa Anak ditangkap pihak Kepolisian Polres Tebing Tinggi karena telah melakukan persetubuhan dengan Anak Korban yang bernama Putri Humairoh Sinaga;
Bahwa Anak melakukan persetubuhan dengan Anak korban yang pertama pada tanggal 5 Juni 2022 sekira pukul 01.30 Wib dan yang kedua sekitar pukul 14.00 Wib yang mana 2 (dua) kali persetubuhan yang Anak lakukan terhadap Anak korban tersebut terjadi di dalam kamar rumah Hendrik Pratama Purba di jalan Gunung Leuser Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi;
Bahwa usia Anak korban saat ini 12 (dua belas) Tahun;
Bahwa awal mula Anak korban kenal dengan Anak yang bernama Fikri Novrian Alias Rian dari Facebook;
Bahwa Anak korban kenal dengan Anak yang bernama Fikri Novrian Alias Rian dari Facebook sekitar akhir Bulan Mei 2022, Fikri Novrian Alias Rian messenger Anak korban dan menanyakan tempat tinggal Anak korban kemudian Anak korban Jawab “Saya bertempat tinggal di Kampung Dalam Berohol”;
Bahwa pertama kali Anak korban bertemu dengan Fikri Novrian Alias Rian di Tanah Lapang Merdeka Kota Tebing Tinggi pada hari Sabtu tanggal 4 Juni 2022 sekira pukul 23.30 Wib;
Bahwa yang mengajak Anak korban ketemuan di Tanah Lapang adalah Anak, pada saat itu Anak mengechat Anak korban via Facebook Mesengger;
Bahwa Anak korban tidak ada izin kepada orang tua Anak korban untuk keluar rumah pada saat itu karena kedua orang tua Anak korban tidak lagi di rumah;
Bahwa Anak korban pergi ke tanah lapang dengan menaiki becak motor bersama dengan Suci Humayra Alias Suci;
Bahwa pada saat itu Anak datang ke tanah lapang bersama temannya yang bernama Hendrik Pratama Purba dengan mengendarai mobil warma abu-abu;
Bahwa pada saat itu Anak mengatakan “ ayolah, katanya mau jalan-jalan? Kemudian Anak korban bersama teman Anak korban yang bernama Suci Humayra dan Raka naik ke mobil, kemudian Hendrik Pratama Purba menjalankan mobil keliling-keliling Kota Tebing Tinggi, tidak berapa lama kemudian Hendrik Pratama Purba mengarahkan mobilnya ke Tanah Lapang kembali, pada saat itu Suci Humayra dan Raka turun dari mobil sedangkan Anak korban belum turun dari mobil karena Handphone milik Anak korban di ambil oleh Anak;
Bahwa alasan Anak mengambil Handphone milik Anak korban agar Anak korban tetap ikut bersama Anak di dalam mobil;
Bahwa Selanjutnya Anak korban dibawa saksi Hendrik Pratama Purba dan Anak ke rumah saksi Hendrik Pratama Purba di jalan Gunung Leuser Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di perumahan BP7, kemudian Anak korban bersama saksi Hendrik Pratama Purba dan Anak masuk ke rumah lewat pintu belakang, kemudian Hendrik Pratama Purba menyuruh Anak korban masuk ke dalam kamar namun pada saat itu Anak korban menolak kemudian Hendrik Pratama Purba kembali membujuk Anak korban untuk masuk ke dalam kamar, lalu Hendrik Pratama Purba membawa Anak korban ke dalam kamar dan saat itu Anak korban merebahkan tubuh Anak korban ditikar yang ada di dalam kamar tersebut dan kemudian Hendrik Pratama Purba ikut tidur bersama Anak korban dan kemudian Hendrik Pratama Purba langsung memeluk Anak korban dan mencium bibir Anak korban sambil meraba-raba payudara Anak korban dan kemudian Hendrik Pratama Purba memasukkan tangannya ke dalam celana Anak korban hingga tangannya langsung meraba vagina Anak korban dan mengesek-gesekkan tangannya ke dalam vagina Anak korban kemudian Hendrik Pratama Purba menghentikan perbuatannya dan langsung keluar dari kamar dengan tujuan ke kamar mandi, Anak korban pun ikut keluar dari kamar, kemudian Anak kembali mengajak Anak korban untuk masuk ke dalam kamar, lalu setelah Anak korban berada di dalam kamar, Anak korban langsung merebahkan tubuh Anak korban di tikar, kemudian Anak mengunci pintu kamar, dan saat itu malam semakin larut tepat pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2022 sekira pukul 01.30 Wib Anak tiba-tiba tidur disamping Anak korban dan langsung memeluk tubuh Anak korban sehingga Anak korban terkejut dan Anak korban mengatakan “Aihhh udahla jangan kayak gini“ dan kemudian Anak berkata “udah engak apa-apa” dan saat itu anak kembali memeluk Anak korban sambil mencium bibir Anak korban dan sambil meremas-remas payudara Saya dan kemudian Anak memasukkan tangan kanannya ke dalam celana Saya dan kemudian meraba-raba vagina Saya hingga Anak memasukkan tangannya ke dalam lubang vagina Saya dan tidak berapa lama kemudian Anak membuka celana dan bajunya kemudian Anak membuka celana dalam hingga celana Saya dan kemudian Anak memasukkan kemaluannya ke dalam lubang vagina Saya dan kemudian setelah batang kemaluan Anak ada dalam vagina Saya kemudian Anak menggoyangkan pinggulnya dengan maju mundur berulang kali hingga saat itu Saya melihat Anak mengeluarkan batang kemaluannya sambil mengeluarkan sperma dan menjatuhkan sperma tersebut ke tikar;
Bahwa pada saat itu Anak korban tidak bisa melakukan perlawanan karena pintu kamar di kunci oleh Anak;
Bahwa Anak melakukan persetubuhan dengan Anak korban sebanyak 2 (dua) kali, yang kedua kali Anak menyetubuhi Anak korban Minggu tanggal 05 Juni 2022 sekira pukul 14.00 Wib dengan cara yang sama;
Bahwa Anak korban pulang dari rumah Hendrik Pratama Purba pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2022 sekitar pukul 15.30 Wib dengan berjalan kaki sampai simpang kampung dalam lalu naik becak ke rumah Suci Humayra;
Bahwa Anak korban mengalami sakit pada alat kemaluan Anak korban dan Anak korban menjadi tidak perawan lagi;
Bahwa pada saat itu saksi Hendrik Pratama Purba hendak memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan Anak korban namun Anak korban tidak mau dan mendorong badannya kemudian Hendrik Pratama Purba menghentikan perbuatannya lalu keluar dari kamar;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidair sehingga Hakim Akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Thn 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 Thn 2016 ttg Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Thn 2002 ttg Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Jo Undang-Undang Repulik Indonesia No. 11 Thn 2012 ttg Sistem Peradilan Pidana Anak.yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut
Setiap Orang
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa mengenai unsur “setiap orang” ini adalah menyangkut persoalan subyek atau pelaku tindak pidana yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana yang lazimnya dalam KUHP disebut dengan sebutan barang siapa;
Menimbang, bahwa di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum telah didakwa seorang yang bernama Anak Fikri Novrian Alias Rian dengan identitas telah dibacakan secara lengkap di depan persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Anak terhadap pemeriksaan identitasnya dalam persidangan, diperoleh fakta bahwa Anak Fikri Novrian Alias Rian yang dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, adalah orang yang sama dengan yang dimaksud sebagai Anak dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga Hakim berpendapat tidak terjadi error in persona dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, maka Hakim berpendapat unsur kesatu ini telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut;
Menimbang, bahwa pengertian ”dengan sengaja” adalah suatu sikap batin seseorang yang tidak bisa tampak dari luar, melainkan hanya dapat disimpulkan dari sikap dan perbuatan lahir seseorang sebagai manifestasi (wujud) dari sikap tersebut, dan dari sikap batin tersebut terkandung kesadaran terhadap suatu kehendak atau maksud (opzet als oogmerk) dari suatu perbuatan itu sendiri sehingga menimbulkan sesuatu akibat dan sudah barang tentu juga bagi keadaan – keadaan yang menyertainya;
Menimbang, bahwa Memorie van Toelichting (MvT) telah mengartikan ”opzettelijk plegen van een misdrijf” atau ”kesengajaan melakukan suatu kejahatan” sebagai ”het teweegbregen van verboden handeling willens en wetens” atau sebagai ”melakukan tindakan yang terlarang secara dikehendaki dan diketahui”. Selanjutnya di dalam praktek peradilan, seperti tercermin di dalam arrest-arrest HOGE RAAD, perkataan ”willens” atau ”menghendaki” itu diartikan sebagai ”kehendak untuk melakukan suatu perbuatan tertentu” sedangkan ”wetens” atau ”mengetahui” diartikan sebagai ”mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendaki”. (Bandingkan dengan: PAF Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997, hal. 281 dan 287). Oleh karena itu untuk dikatakan telah melakukan perbuatan “dengan sengaja” maka seorang pelaku harus menghendaki adanya perbuatan tersebut dan ia mengetahui akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa di dalam unsur ini terdapat beberapa sub-unsur yang pembuktiannya bersifat alternatif yaitu:
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak;
Memaksa Anak;
Melakukan tipu muslihat terhadap Anak;
Melakukan serangkaian kebohongan terhadap Anak;
Membujuk Anak untuk melakukan atau dibiarkan dilakukannya persetubuhan;
Dengan demikian apabila salah satu sub-unsur telah terpenuhi, maka sub-unsur yang lain tidak harus dibuktikan dan Anak dapat dinyatakan telah memenuhi unsur ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melakukan kekerasan” dapat diartikan mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil secara tidak sah yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain dan membuat orang menjadi pingsan atau tidak berdaya. Pingsan artinya tidak sadar atau tidak ingat akan dirinya, sedangkan tidak berdaya berarti tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali sehingga tidak dapat mengadakan perlawanan sedikit pun. (Bandingkan dengan: R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap pasal Demi pasal, Bogor: Politeia, 1996, hal. 98);
Menimbang, bahwa di samping definisi kekerasan sebagaimana diuraikan di atas, Hakim berpendapat bahwa pengertian “kekerasan” juga meliputi tindakan kekerasan yang bersifat kekerasan secara psikis (kejiwaan) sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 522 K/Pid/1994 tanggal 28 September 1994 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pengertian yuridis ”kekerasan” atau ”ancaman kekerasan memaksa orang lain” harus ditafsirkan secara luas, tidak hanya berupa kekerasan fisik (lahiriah), namun termasuk pula kekerasan kekerasan dalam arti psikis (kejiwaan). Dengan demikian paksaan kejiwaan tersebut, sedemikian rupa, sehingga korban menjadi tidak bebas lagi sesuai kehendaknya, yang akhirnya korban menuruti saja kemauan si pemaksa tersebut. (Bandingkan dengan: Ali Budiarto, Kompilasi Abstrak Hukum Putusan Mahkamah Agung Tentang Hukum Pidana, Jakarta: Ikatan Hakim Indonesia, 2000, hal. 460-461);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah tindakan-tindakan yang sedemikian rupa, sehingga dapat menimbulkan kepercayaan orang atau memberikan kesan pada orang yang digerakkan, seolah-olah keadaannya sesuai dengan kebenaran. Sedangkan serangkaian kebohongan dapat diartikan serangkaian kata-kata yang terjalin sedemikian rupa, sehingga kata-kata tersebut mempunyai hubungan antara yang satu dengan yang lain dan dapat menimbulkan kesan seolah-olah kata-kata yang satu itu membenarkan kata-kata yang lain, padahal semuanya sesungguhnya tidak sesuai dengan kebenaran (Bandingkan dengan: PAF Lamintang, Delik-delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Ed. II Cet. 1, Jakarta: Sinar Grafika, 2009, hal. 166-169);
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan membujuk adalah melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya ia tidak akan berbuat demikian. (Lihat: R.Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Beserta Komentar-komentarnya Lengkap pasal Demi pasal, Bogor: Politea, 1996, hal. 261);
Menimbang, bahwa dapat dikatakan membujuk apabila dilakukan dengan mempergunakan hadiah atau perjanjian akan memberi uang atau barang, menggunakan pengaruh yang berlebih-lebihan yang ada disebabkan oleh perhubungan yang sesungguhnya ada atau dengan tipu;
Menimbang, bahwa Anak ditangkap pihak Kepolisian pada hari Senin tanggal 06 Juni 2022 sekira pukul 04.00 Wib, Anak ditangkap pihak Kepolisian Polres Tebing Tinggi karena telah melakukan persetubuhan dengan Anak Korban yang bernama Putri Humairoh Sinaga;
Menimbang, bahwa Anak melakukan persetubuhan dengan Anak korban yang pertama pada tanggal 5 Juni 2022 sekira pukul 01.30 Wib dan yang kedua sekitar pukul 14.00 Wib yang mana 2 (dua) kali persetubuhan yang Anak lakukan terhadap Anak korban tersebut terjadi di dalam kamar rumah Hendrik Pratama Purba di jalan Gunung Leuser Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi;
Menimbang, bahwa usia Anak korban saat ini 12 (dua belas) tahun, awal mula Anak korban kenal dengan Anak yang bernama Fikri Novrian Alias Rian dari Facebook, Anak korban kenal dengan Anak yang bernama Fikri Novrian Alias Rian dari Facebook sekitar akhir Bulan Mei 2022, Anak Fikri Novrian Alias Rian messenger Anak korban dan menanyakan tempat tinggal Anak korban kemudian Anak korban Jawab “Saya bertempat tinggal di Kampung Dalam Berohol” dan untuk pertama kali Anak korban bertemu dengan Anak Fikri Novrian Alias Rian di Tanah Lapang Merdeka Kota Tebing Tinggi pada hari Sabtu tanggal 4 Juni 2022 sekira pukul 23.30 Wib dan yang mengajak Anak korban ketemuan di Tanah Lapang adalah Anak, pada saat itu Anak mengechat Anak korban via Facebook Mesengger;
Menimbang, bahwa pada saat Anak korban ingin bertemu dengan Anak, Anak korban tidak ada izin kepada orang tua Anak korban untuk keluar rumah pada saat itu karena kedua orang tua Anak korban tidak lagi di rumah;
Menimbang, bahwa Anak korban pergi ke tanah lapang dengan menaiki becak motor bersama dengan Suci Humayra Alias Suci dan pada saat itu Anak datang ke tanah lapang bersama temannya yang bernama Hendrik Pratama Purba dengan mengendarai mobil warma abu-abu;
Menimbang, bahwa pada saat itu Anak mengatakan “ ayolah, katanya mau jalan-jalan? Kemudian Anak korban bersama teman Anak korban yang bernama Suci Humayra dan Raka naik ke mobil, kemudian Hendrik Pratama Purba menjalankan mobil keliling-keliling Kota Tebing Tinggi, tidak berapa lama kemudian Hendrik Pratama Purba mengarahkan mobilnya ke Tanah Lapang kembali, pada saat itu Suci Humayra dan Raka turun dari mobil sedangkan Anak korban belum turun dari mobil karena Handphone milik Anak korban di ambil oleh Anak dengan alasan Anak mengambil Handphone milik Anak korban agar Anak korban tetap ikut bersama Anak di dalam mobil;
Menimbang, bahwa selanjutnya Anak korban dibawa saksi Hendrik Pratama Purba dan Anak ke rumah saksi Hendrik Pratama Purba di jalan Gunung Leuser Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di perumahan BP7, kemudian Anak korban bersama saksi Hendrik Pratama Purba dan Anak masuk ke rumah lewat pintu belakang, kemudian Hendrik Pratama Purba menyuruh Anak korban masuk ke dalam kamar namun pada saat itu Anak korban menolak kemudian Hendrik Pratama Purba kembali membujuk Anak korban untuk masuk ke dalam kamar, lalu Hendrik Pratama Purba membawa Anak korban ke dalam kamar dan saat itu Anak korban merebahkan tubuh Anak korban ditikar yang ada di dalam kamar tersebut dan kemudian Hendrik Pratama Purba ikut tidur bersama Anak korban dan kemudian Hendrik Pratama Purba langsung memeluk Anak korban dan mencium bibir Anak korban sambil meraba-raba payudara Anak korban dan kemudian Hendrik Pratama Purba memasukkan tangannya ke dalam celana Anak korban hingga tangannya langsung meraba vagina Anak korban dan mengesek-gesekkan tangannya ke dalam vagina Anak korban kemudian Hendrik Pratama Purba menghentikan perbuatannya dan langsung keluar dari kamar dengan tujuan ke kamar mandi, Anak korban pun ikut keluar dari kamar, kemudian Anak kembali mengajak Anak korban untuk masuk ke dalam kamar, lalu setelah Anak korban berada di dalam kamar, Anak korban langsung merebahkan tubuh Anak korban di tikar, kemudian Anak mengunci pintu kamar, dan saat itu malam semakin larut tepat pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2022 sekira pukul 01.30 Wib Anak tiba-tiba tidur disamping Anak korban dan langsung memeluk tubuh Anak korban sehingga Anak korban terkejut dan Anak korban mengatakan “Aihhh udahla jangan kayak gini“ dan kemudian Anak berkata “udah engak apa-apa” dan saat itu anak kembali memeluk Anak korban sambil mencium bibir Anak korban dan sambil meremas-remas payudara Saya dan kemudian Anak memasukkan tangan kanannya ke dalam celana Saya dan kemudian meraba-raba vagina Saya hingga Anak memasukkan tangannya ke dalam lubang vagina Saya dan tidak berapa lama kemudian Anak membuka celana dan bajunya kemudian Anak membuka celana dalam hingga celana Saya dan kemudian Anak memasukkan kemaluannya ke dalam lubang vagina Saya dan kemudian setelah batang kemaluan Anak ada dalam vagina Saya kemudian Anak menggoyangkan pinggulnya dengan maju mundur berulang kali hingga saat itu Saya melihat Anak mengeluarkan batang kemaluannya sambil mengeluarkan sperma dan menjatuhkan sperma tersebut ke tikar;
Menimbang, bahwa Anak korban mengalami sakit pada alat kemaluan Anak korban dan Anak korban menjadi tidak perawan lagi dan pada saat itu saksi Hendrik Pratama Purba juga hendak memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan Anak korban namun Anak korban tidak mau dan mendorong badannya kemudian Hendrik Pratama Purba menghentikan perbuatannya lalu keluar dari kamar;
Menimbang, bahwa pada saat itu Anak korban tidak bisa melakukan perlawanan karena pintu kamar di kunci oleh Anak dan Anak melakukan persetubuhan dengan Anak korban sebanyak 2 (dua) kali, yang kedua kali Anak menyetubuhi Anak korban Minggu tanggal 05 Juni 2022 sekira pukul 14.00 Wib dengan cara yang sama;
Menimbang, bahwa Anak korban pulang dari rumah Hendrik Pratama Purba pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2022 sekitar pukul 15.30 Wib dengan berjalan kaki sampai simpang kampung dalam lalu naik becak ke rumah Suci Humayra;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1276-LT-15062011-0147 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tebing Tinggi tertanggal 15 Juni 2011 terungkap bahwa Anak Korban lahir di Tebing Tinggi pada tanggal 11 September 2009 sehingga saat ini Anak Korban masih berusia 13 (tiga belas) tahun;
Menimbang, sesuai dengan Visum Et Repertum No. 265 /VER/VI/2022 tgl 06 Juni 2022 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara TK III Tebing Tinggi yang diperiksa oleh dr. Yulia Marpaung, Selaput dara anak korban Putri Humairoh Sinaga ditemukan selaput dara robekan lama sampai dasar daerah jam 3,11, dan ditemukan selaput dara robek tidak sampai dasar daerah jam 1, 7 dengan kesimpulan bahwa selaput dara robek akibat masuknya benda tumpul atau sejenisnya.
Menimbang, bahwa dari perbuatan Anak tersebut menurut Hakim telah memenuhi syarat untuk dapat dikatakan sebagai perbuatan berlanjut (voorgezettehandeling) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi pada perbuatan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Thn 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 Thn 2016 ttg Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Thn 2002 ttg Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Jo Undang-Undang Repulik Indonesia No. 11 Thn 2012 ttg Sistem Peradilan Pidana Anak telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
Menimbang, bahwa dakwaan Primair telah terbukti maka Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan dakwaan selain atau selebihnya;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim memutuskan sanksi apa yang pantas untuk dijatuhkan kepada Anak, maka Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum menuntut Anak dengan pidana berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan sebagai pengganti pidana denda;
Menimbang, bahwa dalam Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Tebing Tinggi menyatakan bahwa perbuatan Anak tersebut dikarenakan Anak sudah remaja dan pernah beberapa kali pulang malamdengan alasan main HP, dan orang tua sering lupa memperhatikan pergaulan Anak, mengakibatkan Anak menjadi anak nakal dan tidak terarah dan sudah terlanjur melakukan perbuatan salah sehingga Pembimbing Kemasyarakatan merekomendasikan agar Anak dikembalikan kepada orang tuanya, dan mempertimbangkan psikologis Anak dan memberikan kesempatan kepada Anak untuk memperbaiki diri dan ingin bersekolah lagi;
Menimbang, bahwa sejalan dengan hasil Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Tebing Tinggi dan Permohonan Anak sehingga berdasarkan Permohonan Anak tersebut dihubungkan dengan Laporan Penelitian Kemasyarakatan maka Hakim berpendapat bahwa hukuman yang tinggi bukan semata-mata sarana efektif melainkan penyadaran serta pembinaan adalah merupakan salah satu solusi yang efektif untuk diterapkan kepada Anak sehingga oleh karenanya pidana yang dijatuhkan sebagaimana termaktub di dalam amar putusan dipandang tepat dan adil untuk dijatuhkan kepada Anak;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) potong baju kemeja kotak-kotak warna coklat dan putih, 1 (satu) potong celana panjang warna abu-abu dikembalikan kepada Anak Putri Humairoh Sinaga;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Belum ada perdamaian antara keluarga Anak dengan keluarga Anak Korban;
Keadaan yang meringankan:
Anak sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Thn 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 Thn 2016 ttg Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Thn 2002 ttg Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Jo Undang-Undang Repulik Indonesia No. 11 Thn 2012 ttg Sistem Peradilan Pidana Anak. dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak Fikri Novrian Alias Rian sebagaimana tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan Pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) potong baju kemeja kotak-kotak warna coklat dan putih;
1 (satu) potong celana panjang warna abu-abu.
Dikembalikan kepada Anak Humairoh Sinaga;
Membebankan biaya perkara kepada Anak sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu
rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 oleh Rina Yose, S.H, sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Rismanto, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, serta dihadiri oleh Alfin Ziawa, S.H., Penuntut Umum dan Anak dengan didampingi Penasehat Hukumnya, Pembimbing Kemasyarakatan, orangtua Anak;
Panitera Pengganti, Hakim,
Rismanto, S.H Rina Yose, S.H