46/Pid.Sus/2022/PN Pnj
Putusan PN Penajam Nomor 46/Pid.Sus/2022/PN Pnj
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: YUDA VIRDANA PUTRA, SH Terdakwa: ACHMAT Alias AMAT Bin KARIM
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa ACHMAT ALIAS AMAT bin KARIM tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan dan yang menyuruh melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah“ sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa; 15 (lima belas) formulir setoran pembayaran produk pertamina dengan SA:1310071 tanggal pembayaran 2 Maret 2022; 1 (satu) bendel bukti nota pembayaran transaksi pertamina sejak bulan januari sampai dengan Maret 2022; 1 (satu) Surat pengantar pengiriman dengan nomor LO: - 8075580721, tanggal pengiriman 29 Januari 2022; - 8075331924 tanggal pengiriman 22 Januari 2022; - 8074962878, tanggal pengiriman 14 Januari 2022; - 8074686714, tanggal pengiriman 7 januari 2022; 8 (delapan) formulir setoran pembayaran produk pertamina denagn Nomor SA: - 1276019, tanggal pengiriman 28 januari 2022 - 1276019, tanggal pengiriman 21 Januari 2022; - 1276019, tanggal pengiriman 12 Janauri 2022; - 1276019, tanggal pengiriman 5 Januari 2022; 2 (dua) surat pengantar pengirmann dengan nomor LO: - 8076638667, tanggal 26 Februari 2022; - 8076555010, tanggal pengiriman 24 Februari 2022; 4 (empat) Formulir setoran pembayaran produk pertamina dengan SA: - 1302899, tanggal pengiriman 23 Februari 2022; - 1302899, tanggal pengiriman 25 Februari 2022; 1 (satu) surat pengantar pengiriman dendan nomor LO: 8076825565 tanggal pengiriman 4 Maret 2022. Dikembalikan kepada RIDWAN Alias IWAN bin (Alm) H. DARUL IHKSAN; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 46/Pid.Sus/2022/PN Pnj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Penajam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : ACHMAT ALIAS AMAT bin KARIM;
2. Tempat lahir : Sotek;
3. Umur/Tanggal lahir : 42 tahun/24 Desember 1979;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Suka Maju RT. 026 Kelurahan Penajam
Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser
Utara Provinsi Kalimantan Timur;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 4 Maret 2022 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 5 Maret 2022 sampai dengan tanggal 24 Maret 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Maret 2022 sampai dengan tanggal 3 Mei 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 14 April 2022 sampai dengan tanggal 3 Mei 2022;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 April 2022 sampai dengan tanggal 21 Mei 2022;
5. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Mei 2022 sampai dengan tanggal 20 Juli 2022;
Terdakwa menghadap sendiri dipersidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Penajam Nomor 46/Pid.Sus/2022/PN Pnj tanggal 22 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 46/Pid.Sus/2022/PN Pnj tanggal 22 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ACHMAT Als. AMAT Bin KARIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan perbuatan yang melakukan, yang menyuruh melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah“ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Angka 9 UU Cipta Kerja jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Pertama Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ACHMAT Als. AMAT Bin KARIM dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 formulir setoran pembayaran produk pertamina dengan SA:1310071 tanggal pembayaran 2 Maret 2022;
1 bendel bukti nota pembayaran transaksi pertamina sejak bulan januari sampai dengan Maret 2022;
1 Surat pengantar pengiriman dengan nomor LO: - 8075580721, tanggal pengiriman 29 Januari 2022; - 8075331924 tanggal pengiriman 22 Januari 2022; - 8074962878, tanggal pengiriman 14 Januari 2022; - 8074686714, tanggal pengiriman 7 januari 2022;
8 formulir setoran pembayaran produk pertamina denagn Nomor SA: - 1276019, tanggal pengiriman 28 januari 2022 - 1276019, tanggal pengiriman 21 Januari 2022; - 1276019, tanggal pengiriman 12 Janauri 2022; - 1276019, tanggal pengiriman 5 Januari 2022;
2 surat pemgantar pengirmann dengan nomor LO: - 8076638667, tanggal 26 Februari 2022; - 8076555010, tanggal pengiriman 24 Februari 2022;
4 Formulir setoran pembayaran produk pertamina dengan SA: - 1302899, tanggal pengiriman 23 Februari 2022; - 1302899, tanggal pengiriman 25 Februari 2022;
1 surat pengantar pengiriman dendan nomor LO: 8076825565 tanggal pengiriman 4 Maret 2022.
Seluruhnya dikembalikan kepada saksi RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) H. DARUL IHKSAN.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya tersebut kembali;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada Permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa ACHMAT Alias AMAT Bin KARIM bersama-sama dengan saksi FIRMANSYAH Alias FIRMAN Alias ACONG Bin (Alm) HERMANSYAH dan saksi SAHARUDDIN Alias SAHAR Bin AZIZ SINOSI (keduanya penuntutan dilakukan terpisah), pada hari Jum’at tanggal 4 Maret 2022 sekira pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2022 bertempat di sebuah Kios di jalan Propinsi KM 13 RT18, Kelurahan Lawe-lawe, Kecamatan Penajam, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termsuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam, telah melakukan perbuatan yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau Liqufied Petroleum gas yang disubsidi pemerintah, pebuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula pada saat ACHMAT Alias AMAT Bin KARIM yang telah beberapa kali menjual solar subsidi yang dikelola SPBBN KSU Mitra Abadi kepada masyarkat umum bukan nelayan, pada hari Jum’at tanggal 4 Maret 2022 setelah menerima BBM solar bersubsidi yang dibeli dari pertamina dengan harga Rp.4.961 perliter,terdakwa menyuruh saksi FIRMANSYAH Alias FIRMAN Alias ACONG Bin (Alm) HERMANSYAH untuk mengantarkan BBM jenis solar yang sebelumnya telah diletakan dalam bal Pick Up warna Biru Nopol KT 8046 VC milik terdakwa sebanyak 30 (tigapuluh) jirigen yang berisi 35 liter solar tiap jirigennya, dengan bayaran yang diterima saksi sebesar Rp.200.000,- untuk sekali antar.
Selanjutnya saksi FIRMANSYAH Alias FIRMAN Alias ACONG Bin (Alm) HERMANSYAH mengendarai Pick Up tersebut menuju kios saksi SAHARUDDIN Alias SAHAR Bin AZIZ SINOSI dijalan Propinsi KM 13 RT18, Kelurahan Lawe-lawe, Kecamatan Penajam untuk mengantarkan BBM solar yang sebelumnya telah dipesan kepada terdakwa dengan membayarkan secara cash sebesar Rp.2.500.000,- kepada terdakwa melalui saksi AHMAD HUSAIN Alias AWAL Bin BAHARUDDIN. Sesampainya di kios saksi SAHARUDDIN Alias SAHAR Bin AZIZ SINOSI, saksi FIRMANSYAH Alias FIRMAN Alias ACONG Bin (Alm) HERMANSYAH menurunkan 10 (sepuluh) jirigen solar dari mobil pickup dan meletakannya di dalam kios.
Selanjutnya saksi DEDE KURNIAWAN, DAVID EKO PRABOWO bersama Tim Subdit I Ditreskrimsus yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan tindak pidana dibidang Minyak dan Gas Bumi diwilayah Kab. Penajam Paser Utara, Melihat gerak gerik saksi FIRMANSYAH Alias FIRMAN Alias ACONG Bin (Alm) HERMANSYAH yang mecurigakan dan sedang menurunkanjirigen solar dari mobil pickup, langsung melakukan penangkapan dan setelah dilakukan interogasi terhadap saksi diketahui BBM jenis Solar tersebut merupakan BBM subsidi Pemerintah yang berasal dari SPBBN KSU MITRA MANDIRI yang diperuntukkan khusus bagi Nelayan di Kel. Penajam, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara. Yang dijual oleh terdakwa kepada saksi SAHARUDDIN Alias SAHAR seharga Rp.7.200.- per liter.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagai pengelola SPBBN MITRA MANDIRI yang menjual BBM bersubsidi untuk nelayan kepada masyarkat pengguna lainnya dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi dengan harga Rp.7.200/liter, harusnya dijual sesuai dengan ketentuan Kepmen ESDM adalah Rp.5.10,-/liter dan ditunjukan untuk nelayan sesuai perpres 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Angka 9 UU Cipta Kerja jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dipersidangan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
DEDE KURNIAWAN S.H., M.H. Bin H OTOY USMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan adanya perkara penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi oleh Terdakwa dimana kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat Tanggal 4 Maret 2022 di Jalan Provinsi Km 13 RT 8 Kelurahan Lawe-Lawe Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara;
Bahwa Saksi mengetahui adanya kejadian penggelapan tersebut dikarenakan Saksi bersama dengan Saksi DEDE KURNIAWAN S.H., M.H. sedang melakukan kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana dibidang minyak dan gas bumi;
Bahwa yang menggelapkan adalah Saksi Firmansyah, Saksi Saharuddin dan Terdakwa sendiri;
Bahwa peran Terdakwa dalam perkara ini adalah sebagai yang mengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBBN) Mitra Mandiri dimana Terdakwa yang memerintahkan Saksi FIRMANSYAH untuk menyerahkan BBM tersebut ke Saksi SAHARUDDIN dan atas jasanya tersebut, Terdakwa memberikan upah sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi FIRMANSYAH, padahal BBM pada SPBBN tersebut dikhususkan bagi para nelayan karena harga BBM dijual dengan Harga subsidi dari pemerintah;
Bahwa pada saat itu Saksi melihat Saksi FIRMANSYAH membawa 30 (tiga puluh) buah jerigen masing masing berisi BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 35 (tiga puluh lima) liter dari SPBBN KSU mitra Mandiri dimana BBM tersebut diperuntukan khusus bagi nelayan di Kelurahan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara;
Bahwa BBM jenis solar tersebut tujuannya akan dibawa ke kios milik Saksi SAHARUDDIN alias SAHAR dan 20 (dua puluh) liternya lagi akan dibawa ke kios milik Sdr AGUS di daerah Petung;
Bahwa BBM tersebut dijual Terdakwa ke Saksi SAHARUDDIN dengan Harga Rp7.200,00 (tujuh ribu dua ratus rupiah) perliternya dan rencannaya BBM tersebut akan Saksi SAHARUDDIN jual kembali kepeda pengguna Truk yang akan membeli BBM jenis solar di kios milik Saksi SAHARUDDIN;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual kembali BBM bersubsidi yang telah dikhususkan untuk nelayan di kelurahan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara ke siapapun termasuk Saksi SAHARUDDIN dan juga Saksi FIRMANSYAH tidak memiliki izin untuk mengangkut BBM jenis solar yang akan dikirim ke Saksi SAHARUDDIN;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan dengan keterangan Saksi
DAVID EKO PRABOWO.,SH.,MH Bin MUSTAIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan adanya perkara penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi oleh Terdakwa dimana kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat Tanggal 4 Maret 2022 di Jalan Provinsi Km 13 RT 8 Kelurahan Lawe-Lawe Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara;
Bahwa Saksi mengetahui adanya kejadian penggelapan tersebut dikarenakan Saksi bersama dengan Saksi DEDE KURNIAWAN S.H., M.H. sedang melakukan kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana dibidang minyak dan gas bumi;
Bahwa yang menggelapkan adalah Saksi Firmansyah, Saksi Saharuddin dan Terdakwa sendiri;
Bahwa peran Terdakwa dalam perkara ini adalah sebagai yang mengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBBN) Mitra Mandiri dimana Terdakwa yang memerintahkan Saksi FIRMANSYAH untuk menyerahkan BBM tersebut ke Saksi SAHARUDDIN dan atas jasanya tersebut, Terdakwa memberikan upah sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi FIRMANSYAH, padahal BBM pada SPBBN tersebut dikhususkan bagi para nelayan karena harga BBM dijual dengan Harga subsidi dari pemerintah;
Bahwa pada saat itu Saksi melihat Saksi FIRMANSYAH membawa 30 (tiga puluh) buah jerigen masing masing berisi BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 35 (tiga puluh lima) liter dari SPBBN KSU mitra Mandiri dimana BBM tersebut diperuntukan khusus bagi nelayan di Kelurahan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara;
Bahwa BBM jenis solar tersebut tujuannya akan dibawa ke kios milik Saksi SAHARUDDIN alias SAHAR dan 20 (dua puluh) liternya lagi akan dibawa ke kios milik Sdr AGUS di daerah Petung;
Bahwa BBM tersebut dijual Terdakwa ke Saksi SAHARUDDIN dengan Harga Rp7.200,00 (tujuh ribu dua ratus rupiah) perliternya dan rencannaya BBM tersebut akan Saksi SAHARUDDIN jual kembali kepeda pengguna Truk yang akan membeli BBM jenis solar di kios milik Saksi SAHARUDDIN;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual kembali BBM bersubsidi yang telah dikhususkan untuk nelayan di kelurahan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara ke siapapun termasuk Saksi SAHARUDDIN dan juga Saksi FIRMANSYAH tidak memiliki izin untuk mengangkut BBM jenis solar yang akan dikirim ke Saksi SAHARUDDIN;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan dengan keterangan Saksi
RIDWAN ALIAS IWAN BIN H DARUL IHKSAN (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan adanya perkara penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi oleh Terdakwa dimana kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat Tanggal 4 Maret 2022 di Jalan Provinsi Km 13 RT 8 Kelurahan Lawe-Lawe Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara;
Bahwa yang menggelapkan adalah Saksi Firmansyah, Saksi Saharuddin dan Terdakwa sendiri diman Terdakwa sebagai pengelolan SPBBN KSU Mitra Mandiri;
Bahwa Saksi sebagai Ketua Koperasi KSU Mitra Mandiri sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang;
Bahwa Terdakwa ditetapkan sebagai pengelola KSU Mitra Mandiri secara lisan sejak tahun 2019 oleh Ketua 2 yakni Sdr DAHLIA yang dahulu adalah mantan istri Saksi;
Bahwa setahu Saksi yang dijual di SPBBN KSU Mitra Mandiri adalah BBM jenis solar bersubsidi dari Pertamina Balikpapan yang perbulannya SPBBN tersebut mendapat jatah solar sejumlah 40 KL (empat puluh kilo liter);
Bahwa pengiriman yang di dapatkan dari PT. Pertamina dalam 1 (satu) bulan adalah 4 (empat) kali pengiriman dimana setiap 1 (satu) minggu sekali mendapat kiriman sejumlah 10 (sepuluh) KL (Kilo Liter);
Bahwa harga beli BBM jenis Solar dari PT Pertamina adalah Rp49.614.350,00 (empat puluh Sembilan juta enam ratus empat berlas tiga ratus lima puluh) per 10 KL (sepuluh kilo liter) nya dan dijual ke nelayan dengan harga Rp5.150,00 (lima ribu serratus lima puluh) per liternya;
Bahwa adapun keuntungan yang diperoleh dari KSU Mitra Mandiri setiap bulannya dalam mengelola dan mendistribusikan BBM jenis Solar kepada Nelayan yang ada di Kelurahan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara adalah rata-rata sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Terdakwa menjual BBM jenis Solar yang diperuntukkan untuk nelayan tersebut ke masyarakat lain dan Saksi baru mengetahui kejadian ini dari Istri Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan izin atau persetujuan untuk menjual BBM jenis Solar bersubsidi tersebut ke pihak lain selain Nelayan kelurahan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan dengan keterangan Saksi
AHMAD HUSAIN ALIAS AWAL BIN BAHARUDDIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan adanya perkara penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi oleh Terdakwa dimana kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat Tanggal 4 Maret 2022 di Jalan Provinsi Km 13 RT 8 Kelurahan Lawe-Lawe Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara;
Bahwa betul SPBBN bersubsidi untuk nelayan di kelurahan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara;
Bahwa Saksi merupakan pekerja lepas di KSU Mitra Mandiri dimana Saksi yang melakukan pembukan atas distribusi dan penjualan BBM jenis Solar yang di terima dari PT Pertamina untuk selanjutnya di distribusikan ke Nelayan di Kelurahan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara dan Saksi diberi upah sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap ada pengiriman;
Bahwa gaji tersebut diberikan oleh Terdakwa kepada Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui BBM jenis solar tersebut diperjualbelikan oleh Terdakwa kepada Saksi SAHARUDDIN ataupun pihak lainnya karena setahu Saksi, bahwa BBM jenis Solar tersebut hanya diperuntukan untuk Nelayan saja dan Saksi selama ini juga hanya melayani penjualan kepada Nelayan yang ada di Kelurahan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan dengan keterangan Saksi
SAHARUDDIN ALIAS SAHAR BIN AZIS SINOSI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan adanya perkara penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi oleh Terdakwa dimana kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat Tanggal 4 Maret 2022 di Jalan Provinsi Km 13 RT 8 Kelurahan Lawe-Lawe Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara;
Bahwa Saksi yang membeli BBM jenis Solar dari Terdakwa sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) liter dengan harga Rp.7.200,00 (tujuh ribu dua ratus rupiah) per liternya dan di bayar cash kepada Terdakwa dan BBM jenis Solar yang Saksi beli tersebut akan Saksi jual kembali kepada Masyarakat lain di kios BBM milik Saksi yang berada di jalan Propinsi Km 13 RT 8 Kelurahan Lawe lawe Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara;
Bahwa adapun cara Terdakwa mengirimkan BBM jenis solar yang sudah Saksi beli dari Terdakwa yakni dengan cara Terdakwa memerintahkan Saksi FIRMANSYAH untuk mengakut BBM jenis Solar ke kios Saksi dengan menggunakan 35 (tiga puluh lima) liter drum yang diangkut dengan mobil pick up warna biru KT 8046 VC;
Bahwa setahu Saksi Terdakwa mendapatkan BBM jenis Solar tersebut dari SPBBN Mitra Mandiri karena Terdakwa merupakan pengelola SPBBN tersebut;
Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa setiap penjualan per liternya BBM jenis solar yang dijual ke masyarakat umum yang di dapatkan di SPBBN KSU Mitra Mandiri adalah sejumlah Rp1.300,00 (seribu tiga ratus rupiah) per liternya;
Bahwa Saksi tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual kembali BBM jenis Solar bersubsidi kepada masyarakat umum;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan dengan keterangan Saksi
FIRMANSYAH ALS FIRMAN ALIAS ACONG BIN HERMANSYAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan adanya perkara penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi oleh Terdakwa dimana kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat Tanggal 4 Maret 2022 di Jalan Provinsi Km 13 RT 8 Kelurahan Lawe-Lawe Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara;
Bahwa Saksi yang diperintahkan oleh Terdakwa untuk mengangkut 35 (tiga puluh lima) liter BBM jenis Solar bersubsidi dari KSU Mitra Mandiri yang dimasukan di dalam 30 (tiga puluh) jerigen ke kios milik Sdr Saharuddin dengan menggunakan mobil pick up warna biru KT 8046 VC dan mengirimkan BBM jenis Solar bersubsidi ke kios milik Saksi SAHARUDDIN;
Bahwa Saksi sebenarnya bekerja di Pelabuhan Perusda Benua Taka sebagai Tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dan Saksi juga bekerja lepas sebagai driver pick up nya Terdakwa;
Bahwa Saksi mendapat upah setiap kali pengiriman dari Terdakwa sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk sekali antar
Bahwa Saksi dapat mengangkut BBM jenis Solar bersubsidi tersebut dalam 1 9satu) bulan sebanyak 4 (empat) kali pengiriman;
Bahwa Saksi tidak memiliki izin untuk mengangkut BBM jenis Solar bersubsidi tersebut dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan dengan keterangan Saksi
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
ADE IRWAN, S.H., M.H dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli mengerti untuk memberikan keterangan sesuai keahliannya;
Bahwa, riwayat ahli dan riwayat pekerjaan sudah dibacakan dan termuat di berkas perkara;
Bahwa, ahli merupakan pegawai negeri sipil di BPH Migas;
Bahwa, ahli menjelaskan jenis BBM di Indonesia Peraturan Presiden Rl Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak, ditetapkan 3 (tiga) jenis BBM yaitu:
Jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) yang selanjutnya disebut jenis BBM tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi dan atau bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampur dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi antara lain minyak tanah subsidi dan minyak solar subsidi;
Jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP) yang selanjutnya disebut BBM Khusus penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi dan atau bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, mutu (spesifikasi) tertentu yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi yaitu RON minimum 88;
Jenis bahan bakar minyak umum yang selanjutnya disebut jenis BBM umum adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi dan atau bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengn bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, mutu (spesifikasi) tertentu dan tidak diberikan subsidi (BBM selain JBT dan JBKP) antara lain pertalite, Pertamax, Dexlite, Pertamax Turbo dan jenis BBM umum lainnya.;
Bahwa, ahli menerangkan yang berhak untuk menyalurkan BBM tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) Permen ESDM no 13 tahun 2018 menyebutkan bentuk penyalur BBM dapat berupa Agen BBM, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBBN), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB) dan bentuk penyalur lainnya;
Bahwa, ahli menerangkan SPBBN sama dengan SPBBN, sehingga SPBBN/SPBUN merupakan salah satu mata rantai distribusi BBM milik Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BUPIUNU), sehingga apabila Badan Usaha Swasta, Koperasi dan Usaha Kecil yang ingin menjadi mata rantai distribusi BBM milik Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga umum dapat melakukan kontrak kerjasama dengan BUPIUNU sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2004 tentang Usaha Hilir pada Pasal 48 untuk BBM Non Subsidi, sedangkan Pasal 69 untuk BBM Subsidi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa ditangkap pada Jumat tanggal 4 Maret 2022, sekitar pukul 19.30 WITA di Jl Provinsi KM 13 RT.8, Kelurahan Lawe - Lawe, Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara;
Bahwa Terdakwa yang menjual BBM jenis solar kepada Saksi SAHARUDDIN dan juga dijual kembali kepada orang-orang yang telah memesan kepada Terdakwa;
Bahwa SPBBN KSU Mitra Mandiri menjual BBM jenis solar bersubsidi kepada nelayan yang berada di Kelurahan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara dengan harga Rp.5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh) per liternya;
Bahwa, Terdakwa dipercaya oleh pemilik SPBBN KSU. Mitra Mandiri untuk mengelola dan mengatur SPBBN KSU. Mitra Mandiri dan ditunjuk secara lisan saja;
Bahwa Terdakwa menjual BBM jenis Solar bersubsidi tersebut dengan harga Rp7.200,00 (tujuh ribu dua ratus rupiah) per liternya kepada Saksi SAHARUDDIN dan Terdakwa tidak ingat sudah berapa kali menjual BBM jenis Solar bersubsidi kepada Saksi SAHARUDDIN, namun Terdakwa sudah menjualnya sejak bulan Oktober 2021
Bahwa BBM jenis Solar bersubsidi yang ada di SPBBN KSU Mitra Mandiri tidak boleh diperjualbelikan selain kepada Nelayan yang ada di Kelurahan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara;
Bahwa, Terdakwa yang menyuruh Saksi FIRMANSYAH untuk mengangkut 35 (tiga puluh lima) liter BBM jenis Solar bersubsidi dari KSU Mitra Mandiri yang dimasukan di dalam 30 (tiga puluh) jerigen ke kios milik Sdr Saharuddin dengan menggunakan mobil pick up warna biru KT 8046 VC dan menjual serta mengirimkan BBM jenis Solar bersubsidi tersebut ke kios milik Saksi SAHARUDDIN;
Bahwa Terdakwa memberi upah sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk sekali pengantaran setiap kali Terdakwa menyuruh Saksi FIRMANSYAH untuk mengantarkan solar tersebut ke Saksi SAHARUDDIN;
Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari penjualan BBM jenis Solar bersubsidi tersebut yakni Rp2.050 (dua ribu lima puluh rupiah) per liternya;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk memperjualbelikan BBM jenis Solar Bersubsidi ke Saksi SAHARUDDIN atau yang lainnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) bukti surat, maupun ahli dipersidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
15 (lima belas) formulir setoran pembayaran produk pertamina dengan SA:1310071 tanggal pembayaran 2 Maret 2022;
1 (satu) bendel bukti nota pembayaran transaksi pertamina sejak bulan januari sampai dengan Maret 2022;
1 (satu) Surat pengantar pengiriman dengan nomor LO: - 8075580721, tanggal pengiriman 29 Januari 2022; - 8075331924 tanggal pengiriman 22 Januari 2022; - 8074962878, tanggal pengiriman 14 Januari 2022; - 8074686714, tanggal pengiriman 7 januari 2022;
8 (delapan) formulir setoran pembayaran produk pertamina denagn Nomor SA: - 1276019, tanggal pengiriman 28 januari 2022 - 1276019, tanggal pengiriman 21 Januari 2022; - 1276019, tanggal pengiriman 12 Janauri 2022; - 1276019, tanggal pengiriman 5 Januari 2022;
2 (dua) surat pengantar pengirmann dengan nomor LO: - 8076638667, tanggal 26 Februari 2022; - 8076555010, tanggal pengiriman 24 Februari 2022;
4 (empat) Formulir setoran pembayaran produk pertamina dengan SA: - 1302899, tanggal pengiriman 23 Februari 2022; - 1302899, tanggal pengiriman 25 Februari 2022;
1 (satu) surat pengantar pengiriman dendan nomor LO: 8076825565 tanggal pengiriman 4 Maret 2022.
Terhadap masing-masing barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan ketentuan pasal 181 ayat 1 KUHAP sehingga barang bukti tersebut mempunyai nilai yuridis untuk mendukung pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa, Saksi SAHARUDDIN dan Saksi FIRMANSYAH ditangkap oleh Saksi DEDE KURNIAWAN S.H., M.H. dan Saksi DAVID EKO PRABOWO S.H., M.H. pada hari Jumat Tanggal 4 Maret 2022 di Jalan Provinsi Km 13 RT 8 Kelurahan Lawe-Lawe Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara terkait dengan adanya dugaan perkara penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi oleh Pemerintah;
Bahwa benar Terdakwa dalam perkara ini adalah sebagai yang mengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBBN) Mitra Mandiri yang ditunjuk secara lisan oleh Saksi RIDWAN alias IWAN sebagai Ketua 1 atas dasar permintaan Ketua 2 (dua) yakni DAHLIA yang merupakan mantan Istri Saksi RIDWAN alias IWAN dimana Terdakwa yang memerintahkan Saksi FIRMANSYAH untuk mengantar dan menyerahkan BBM tersebut ke Saksi SAHARUDDIN dan atas jasanya tersebut, Terdakwa memberikan upah sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi FIRMANSYAH;
Bahwa benar Saksi DEDE KURNIAWAN S.H., M.H. dan Saksi DAVID EKO PRABOWO S.H., M.H. melihat Saksi FIRMANSYAH membawa 30 (tiga puluh) buah jerigen masing masing berisi BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 35 (tiga puluh lima) liter dari SPBN KSU mitra Mandiri dimana BBM tersebut diperuntukan khusus bagi nelayan di Kelurahan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara dan akan dibawa ke kios milik Saksi SAHARUDDIN alias SAHAR dan 20 (dua puluh) liternya lagi akan dibawa ke kios milik Sdr AGUS di daerah Petung;
Bahwa benar BBM jenis Solar bersubsidi tersebut dijual Terdakwa ke Saksi SAHARUDDIN dengan Harga Rp7.200,00 (tujuh ribu dua ratus rupiah) perliternya dan rencannaya BBM tersebut akan Saksi SAHARUDDIN jual kembali kepeda pengguna Truk yang akan membeli BBM jenis solar di kios milik Saksi SAHARUDDIN;
Bahwa benar harga beli BBM jenis Solar dari PT Pertamina adalah Rp49.614.350,00 (empat puluh Sembilan juta enam ratus empat berlas tiga ratus lima puluh) per 10 KL (sepuluh kilo liter) nya dan dijual ke nelayan dengan harga Rp5.150,00 (lima ribu serratus lima puluh) per liternya dan keuntungan yang diperoleh dari KSU Mitra Mandiri setiap bulannya dalam mengelola dan mendistribusikan BBM jenis Solar kepada Nelayan yang ada di Kelurahan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara adalah rata-rata sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya;
Bahwa benar Terdakwa mendapat keuntungan dari penjualan BBM jenis Solar bersubsidi dari SPBBN KSU Mitra Mandiri tersebut yakni Rp2.050 (dua ribu lima puluh rupiah) per liternya dan Terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk memperjualbelikan BBM jenis Solar bersubsidi ke Saksi SAHARUDDIN ataupun ke yang lainnya;
Bahwa benar berdasarkan keterangan Ahli ADE IRAWAN S.H., M.H. bahwa yang berhak untuk menyalurkan BBM bersubsidi tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) Permen ESDM no 13 tahun 2018 menyebutkan bentuk penyalur BBM dapat berupa Agen BBM, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB) dan bentuk penyalur lainnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah;
Sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” adalah dimaksudkan terhadap siapa saja yang memenuhi ketentuan perundangan menjadi subjek hukum baik itu pribadi maupun badan hukum dapat dimintai pertanggungjawabannya atas pelanggaran terhadap suatu ketentuan hukum. Dalam hal ini Terdakwa ACHMAT ALIAS AMAT bin KARIM yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum, serta hal tersebut telah dibenarkan oleh Terdakwa sendiri di persidangan sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan mengenai orang yang di hadirkan (error in persona);
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka unsur “Setiap orang” telah terpenuhi atas diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa unsur “Setiap Orang” bukanlah unsur yang dapat berdiri sendiri, sehingga untuk membuktian Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan masih tergantung pada pembuktian unsur berikutnya;
Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa yang disebut menyalahgunakan adalah tindakan yang tidak tepat guna atau tidak menggunakan sesuatu hak pada semestinya terhadap sesuatu baik barang, perbuatan yang seharusnya diperbuat sesuai aturan dan semestinya yang berakibat melanggar suatu aturan, norma, ataupun larangan-larangan. Menyalahgunakan pada dasarnya adalah melakukan sebuah perbuatan yang melanggar aturan, dan penggunaan hak terhadap sesuatu bentuk apapun dan juga mengakibatkan tidak tepat guna bahkan merugikan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud penyalahgunaan pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana dalam penjelasan Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tersebut adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan Negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 12 pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Angka 1 Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Cipta Kerja adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud minyak bumi sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Angka 1 Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Cipta Kerja adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi, sedangkan yang dimaksud dengan gas bumi sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Angka 1 Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Angka 1 Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Cipta Kerja adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Niaga sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Angka 1 Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Cipta Kerja adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud subsidi adalah bantuan, intensif atau komoditas dari pemerintah yang diberikan kepada masyarakat, yayasan atau komunitas tertentu. Dalam bukunya berjudul Contemporary Economics, Milton H. Spencer dan Orley M. Amos, Jr. mengemukakan bahwa subsidi adalah pembayaran oleh pemerintah untuk suatu rumah tangga atau badan usaha dengan maksud mencapai tujuan, dengan salah satu manfaat dan tujuan subsidi adalah;
Subsidi dapat membantu menurunkan harga barang atau jasa di bawah harga normal;
Menerapkan subsidi raat kepada masyarakat miskin akan memenuhi kebutuhan sehari-hari. mereka dan situasi ekonomi secara bertahap akan membaik;
Menjaga daya beli warga;
Meningkatkan produksi barang dan jasa yang lebih berdaya saing dari arang luar negeri; dan
Mencegah keangkrutan para pelaku usaha yang merasa tidak aman dalam berbisnis;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas tujuan dari subisidi BBM jenis solar adalah untuk membantu menurunkan harga barang atau jasa di bawah harga keekonomian sehingga daya beli masyarakat terbantu akibat adanya subsidi tersebut dan dapat menurukan harga komoditas tertentu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut dapat bersifat alternatif karena diantara masing-masing perbuatan materiil tersebut terdapat tanda baca koma dan kata “atau” sehingga masing-masing perbuatan materiil tersebut tidak perlu dibuktikan satu persatu, melainkan apabila salah satu elemen perbuatan materiil ini telah terbukti, maka unsur ini harus dipandang telah terpenuhi menurut hukum serta dapat pula bersifat kumulatif karena terdapat kata hubung “dan” diantara perbuatan materiil;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, dimana Terdakwa, Saksi SAHARUDDIN dan Saksi FIRMANSYAH ditangkap oleh Saksi DEDE KURNIAWAN S.H., M.H. dan Saksi DAVID EKO PRABOWO S.H., M.H. pada hari Jumat Tanggal 4 Maret 2022 di Jalan Provinsi Km 13 RT 8 Kelurahan Lawe-Lawe Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara terkait dengan adanya dugaan perkara penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi oleh Pemerintah;
Menimbang, bahwa adapun perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang berkaitan dengan unsur ini yakni Terdakwalah yang ditunjuk secara lisan oleh Saksi RIDWAN alias IWAN sebagai Ketua 1 atas dasar permintaan Ketua 2 (dua) yakni DAHLIA yang merupakan mantan Istri Saksi RIDWAN alias IWAN untuk mengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBBN) Mitra Mandiri dimana Terdakwa yang memerintahkan Saksi FIRMANSYAH untuk mengantar dan menyerahkan BBM jenis solar bersubsidi tersebut ke Saksi SAHARUDDIN dan atas jasanya tersebut, Terdakwa memberikan upah sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi FIRMANSYAH;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas juga diketahui bahwa BBM jenis Solar bersubsidi tersebut dijual Terdakwa ke Saksi SAHARUDDIN dengan Harga Rp7.200,00 (tujuh ribu dua ratus rupiah) per liternya dan rencananya BBM tersebut akan Saksi SAHARUDDIN jual kembali kepeda pengguna Truk yang akan membeli BBM jenis solar di kios milik Saksi SAHARUDDIN sehingga atas perbuatan tersebut Terdakwa mendapat keuntungan dari penjualan BBM jenis Solar bersubsidi dari SPBBN KSU Mitra Mandiri tersebut yakni Rp2.050 (dua ribu lima puluh rupiah) per liternya dan Terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk memperjualbelikan BBM jenis Solar bersubsidi ke Saksi SAHARUDDIN ataupun ke yang lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli ADE IRAWAN S.H., M.H. bahwa yang berhak untuk menyalurkan BBM bersubsidi tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) Permen ESDM no 13 tahun 2018 menyebutkan bentuk penyalur BBM dapat berupa Agen BBM, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB) dan bentuk penyalur lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarakan uraian pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim dapat menyimpulkan bahwa dengan adanya perbuatan Terdakwa yang Menjual BBM jenis Solar bersubsidi kepada Saksi SAHARUDDIN dan menyuruh Saksi FIRMANSYAH untuk mengantarkan BBM jenis Solar bersubsidi dari SPBBN KSU Mitra Mandiri sedangkan BBM jenis Solar tersebut tidak boleh dijual atau di salurkan selain kepada para nelayan, maka unsur menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak khususnya jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah telah terpenuhi sehingga unsur kedua ini telah terpenuhi atas perbuatan diri Terdakwa;
Sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Menimbang, yang dimaksud yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dijelaskan sebagai berikut “turut melakukan” dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Di sini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa tindak pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa dengan mengambilalih pertimbangan pada unsur kedua di atas dan di kaitkan dengan adanya perbuatan Terdakwa yang menyuruh Saksi FIRMANSYAH untuk mengangkut dan menjual BBM jenis Solar bersubsidi kepada Saksi SAHARUDDIN maka unsur menyuruh melakukan telah terpenuhi sebagimana yang sudah disebutkan diatas karena dalam melakukan perbuatannya menjual BBM jenis Solar bersubsidi ini adalah 3 (tiga) orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur ketiga ini khususnya unsur yang melakukan dan yang menyuruh melakukan telah terpenuhi atas perbuatan diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal atau keadaan-keadaan yang meniadakan ataupun yang menghapuskan hukuman pada diri Terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga Hakim memandang Terdakwa dalam keadaan mampu untuk mempertanggungjawabkan kesalahan yang telah diperbuatnya dan oleh karenanya kepada Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa menurut doktrin hukum pidana, tujuan pemidanaan itu bukan semata-mata ditujukan pada upaya balas dendam semata, akan tetapi lebih ditujukan pada upaya perbaikan diri pelaku agar kelak di kemudian hari tidak kembali melakukan perbuatan pidana, dan juga sebagai upaya preventif agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang dapat dihukum;
Menimbang, bahwa ancaman hukuman untuk Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), adalah pidana penjara dan pidana denda. Oleh karenanya Hakim akan menjatuhkan pidana denda yang akan disesuaikan dengan kedudukan dan kemampuan sosial ekonomi Terdakwa;
Menimbang, bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mengatur tentang ketentuan pengganti atau subsidair bila Terdakwa tidak bisa membayar pidana denda yang dijatuhkan kepadanya. Oleh karena hal tersebut, maka Majelis Hakim berpedoman pada ketentuan Umum sebagaimana yang diatur di Pasal 30 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan jika dijatuhkan hukuman denda dan denda tersebut tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 15 (lima belas) formulir setoran pembayaran produk pertamina dengan SA:1310071 tanggal pembayaran 2 Maret 2022, 1 (satu) bendel bukti nota pembayaran transaksi pertamina sejak bulan januari sampai dengan Maret 2022, 1 (satu) Surat pengantar pengiriman dengan nomor LO: - 8075580721, tanggal pengiriman 29 Januari 2022; - 8075331924 tanggal pengiriman 22 Januari 2022; - 8074962878, tanggal pengiriman 14 Januari 2022; - 8074686714, tanggal pengiriman 7 januari 2022, 8 (delapan) formulir setoran pembayaran produk pertamina denagn Nomor SA: - 1276019, tanggal pengiriman 28 januari 2022 - 1276019, tanggal pengiriman 21 Januari 2022; - 1276019, tanggal pengiriman 12 Janauri 2022; - 1276019, tanggal pengiriman 5 Januari 2022, 2 (dua) surat pengantar pengirmann dengan nomor LO: - 8076638667, tanggal 26 Februari 2022; - 8076555010, tanggal pengiriman 24 Februari 2022, 4 (empat) Formulir setoran pembayaran produk pertamina dengan SA: - 1302899, tanggal pengiriman 23 Februari 2022; - 1302899, tanggal pengiriman 25 Februari 2022, dan 1 (satu) surat pengantar pengiriman dendan nomor LO: 8076825565 tanggal pengiriman 4 Maret 2022. yang telah disita dari Saksi RIDWAN alias IWAN maka dikembalikan kepada Saksi tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah bertentangan dengan tujuan pemerintah terhadap BBM bersubsidi dan meresahkan masyrakat
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyesal;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ACHMAT ALIAS AMAT bin KARIM tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan dan yang menyuruh melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah“ sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa;
15 (lima belas) formulir setoran pembayaran produk pertamina dengan SA:1310071 tanggal pembayaran 2 Maret 2022;
1 (satu) bendel bukti nota pembayaran transaksi pertamina sejak bulan januari sampai dengan Maret 2022;
1 (satu) Surat pengantar pengiriman dengan nomor LO: - 8075580721, tanggal pengiriman 29 Januari 2022; - 8075331924 tanggal pengiriman 22 Januari 2022; - 8074962878, tanggal pengiriman 14 Januari 2022; - 8074686714, tanggal pengiriman 7 januari 2022;
8 (delapan) formulir setoran pembayaran produk pertamina denagn Nomor SA: - 1276019, tanggal pengiriman 28 januari 2022 - 1276019, tanggal pengiriman 21 Januari 2022; - 1276019, tanggal pengiriman 12 Janauri 2022; - 1276019, tanggal pengiriman 5 Januari 2022;
2 (dua) surat pengantar pengirmann dengan nomor LO: - 8076638667, tanggal 26 Februari 2022; - 8076555010, tanggal pengiriman 24 Februari 2022;
4 (empat) Formulir setoran pembayaran produk pertamina dengan SA: - 1302899, tanggal pengiriman 23 Februari 2022; - 1302899, tanggal pengiriman 25 Februari 2022;
1 (satu) surat pengantar pengiriman dendan nomor LO: 8076825565 tanggal pengiriman 4 Maret 2022.
Dikembalikan kepada RIDWAN Alias IWAN bin (Alm) H. DARUL IHKSAN;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam, pada hari Selasa, tanggal 7 Juni 2022, oleh kami, Y.F. TRI JOKO .G.P., S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, RIHAT SATRIA PRAMUDA, S.H., MGS AKHMAD RAFIQ GHAZALI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NIKEN GUSTANTIA SYAHADDINA, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Penajam, serta dihadiri oleh Yuda Virdana Putra, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
RIHAT SATRIA PRAMUDA, S.H. Y.F. TRI JOKO .G.P., S.H., M.H
MGS AKHMAD RAFIQ GHAZALI, S.H.
Panitera Pengganti,
NIKEN GUSTANTIA SYAHADDINA, S.H.