48/Pid.Sus/2022/PN Pnj
Putusan PN Penajam Nomor 48/Pid.Sus/2022/PN Pnj
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: YUDA VIRDANA PUTRA, SH Terdakwa: FIRMANSYAH Alias FIRMAN Alias ACONG Bin HERMANSYAH
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Firmansyah als Firman als Acong bin Hermansyah (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah"; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 kendaraan bermotor roda empat merek mitsubshi tipe colt T120ss jenis pick up bak terbuka warna biru nomor polisi KT 8046 VC; 1 kartu uji berkala kendaraan bermotor roda empat merek mitsubshi tipe colt T120ss jenis pick up bak terbuka warna biru nomor polisi KT 8046 vc. Dikembalikan kepada Achmat als Amat bin Karim 20 (dua puluh) jerigen masing-masing berisi BBM solar sebanyak kurang lebih 35 (tiga puluh lima) liter. Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 48/Pid.Sus/2022/PN Pnj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Penajam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : FIRMANSYAH Alias FIRMAN Alias ACONG Bin HERMANSYAH;
2. Tempat lahir : Buluminung;
3. Umur/Tanggal lahir : 40 tahun/ 6 Agustus 1981;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Buluminung RT. 00, Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur;
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Terdakwa ditangkap pada tanggal 4 Maret 2022
Terdakwa Firmansyah Alias Firman Alias Acong Bin Hermansyah ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 5 Maret 2022 sampai dengan tanggal 24 Maret 2022;
2. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Maret 2022 sampai dengan tanggal 3 Mei 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 14 April 2022 sampai dengan tanggal 3 Mei 2022;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam sejak tanggal 22 April 2022 sampai dengan tanggal 21 Mei 2022;
5. Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Mei 2022 sampai dengan tanggal 20 Juli 2022;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Penajam Nomor 48/Pid.Sus/2022/PN Pnj tanggal 22 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 48/Pid.Sus/2022/PN Pnj tanggal 22 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa FIRMANSYAH Als FIRMAN Als ACONG Bin (Alm) HERMANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan perbuatan yang melakukan, yang menyuruh melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah“ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Angka 9 UU Cipta Kerja jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Pertama Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FIRMANSYAH Als FIRMAN Als ACONG Bin (Alm) HERMANSYAH dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Dikembalikan kepada ACHMAT Als AMAT Bin KARIM.
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mengakui perbuatannya dan menyesal lalu memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pemohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa FIRMANSYAH Alias FIRMAN Alias ACONG Bin (Alm) HERMASYAH bersama-sama dengan saksi ACHMAT Alias AMAT Bin KARIM dan saksi SAHARUDDIN alias SAHAR Bin AZIZ SINOSI (keduanya penuntutan dilakukan terpisah), pada hari Jum’at tanggal 4 Maret 2022 sekira pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2022 bertempat di sebuah Kios di jalan Propinsi KM 13 RT18, Kelurahan lawe-lawe, Kecamatan Penajam atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam, telah melakukan perbuatan yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau Liqufied Peroleum gas yang disubsidi pemerintah, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula pada saat saksi ACHMAT alias AMAT Bin KARIM yang telah beberapa kali menjual solar subsidi yang dikelola SPBBN KSU Mitra Abadi kepada masyarakat umum bukan nelayan, pada hari jumaat tgl 4 Maret 2022 setelah menerima BBM solar bersubsidi yang dibeli dari pertamina dengan harga Rp. 4.961 perliter, saksi ACHMAT alias AMAT Bin KARIM menyuruh terdakwa FIRMANSYAH Alias FIRMAN Alias ACONG Bin (Alm) HERMASYAH untuk mengantarkan BBM jenis solar yang sebelumnya telah diletakan dalam bak Pick UP warna Biru Nopol KT 8046 VC milik saksi ACHMAT alias AMAT Bin KARIM sebanyak 30 (tigapuluh) jerigen yang berisi 35 liter solar tiap jerigennya, dengan bayaran yang diterima terdakwa sebesar Rp. 200.000,- untuk sekali antar.
Selanjutnya terdakwa mengendarai Pick UP tersebut menuju kios saksi SAHARUDDIN alias SAHAR Bin AZIZ SINOSI di jalan Propinsi KM 13 RT18, Kelurahan lawe-lawe, Kecamatan Penajam untuk mengantarkan BBM solar yang sebelumnya telah dipesan kepada saksi ACHMAT alias AMAT Bin KARIM dengan membayarkan secara cash sebesar Rp. 2.500.000,- kepada saksi saksi ACHMAT alias AMAT Bin KARIM melalui saksi AHMAD HUSAIN alias AWAL Bin BAHARUDDIN. Sesampainya di kios saksi SAHARUDDIN alias SAHAR Bin AZIZ SINOSI, terdakwa menurunkan 10 (sepuluh) jerigen solar dari mobil pickup dan meletakannya di dalam kios.
Selanjutnya saksi DEDE KURNIAWAN, DAVID EKO PRABOWO bersama Tim Subdit I Ditreskrimsus yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan tindak pidana dibidang Minyak dan Gas Bumi di wilayah Kab. Penajam Paser Utara, Melihat gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan dan sedang menurunkan jerigen solar dari mobil pickup, langsung melakukan penangkapan dan setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa diketahui BBM jenis Solar tersebut merupakan BBM subsidi Pemerintah yang berasal dari SPBBN KSU MITRA MANDIRI yang diperuntukkan khusus bagi Nelayan di Kel. Penajam, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara. yang dijual oleh saksi. ACHMAT Alias AMAT kepada saksi SAHARUDDIN Alias SAHAR seharga Rp. 7.200,- per liter
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama saksi ACHMAT Alias AMAT Bin KARIM yang yang merupakan pengelola SPBBN MITRA MANDIRI yang telah menjual BBM bersubsidi yang diperuntukan untuk nelayan kepada orang lain dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi dengan harga Rp. 7.200/liter dimana harga yang seharusnya dijual sesuai dengan ketentuan Kepmen ESDM adalah Rp. 5.150,- /liter dan ditujukan untuk nelayan yang merupakan salah satu konsumen pengguna yang tercantum pada perpres 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU Cipta Kerja jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa mengerti atas dan dakwaan dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Dede Kurniawan, S.H., M.H. bin H. Otoy Usman dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan yang terpaksa memberikan keterangan;
Bahwa, Saksi tidak memiliki hubungan darah dan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa, Saksi sebagai penangkap;
Bahwa, Saksi melakukan penangkapan pada hari Jumat tanggal 4 Maret 2022, sekitar pukul 19.30 WITA di Jl. Provinsi KM 13 RT.8, Kelurahan Lawe - Lawe, Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara;
Bahwa, Saksi melakukan penangkapan karena melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dibidang Minyak dan Gas Bumi di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Kemudian sekitar pukul 19.30 WITA, Terdakwa melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar sebanyak 30 (tiga puluh) buah jerigen masing-masing berisi BBM jenis Solar sebanyak ±35 (kurang lebih tiga puluh lima) liter yang diangkut menggunakan mobil pick-up warna biru nomor polisi KT 8046 VC dan BBM jenis Solar tersebut diantar ke Kios milik Sdra. Saharuddin Alias Sahar sebanyak 10 (sepuluh) buah jerigen masing-masing berisi BBM jenis Solar sebangyak ±35 (kurang lebih tiga puluh lima) liter;
Bahwa, BBM jenis solar tersebut didapatkan dari SPPBN KSU MITRA MANDIRI yang diperuntukkan khusus bagi Nelayan di Kel. Penajam, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara. BBM jenis Solar yang disubsidi Pemerintah tersebut dijual oleh Sdra. ACHMAT Alias AMAT kepada Sdra. SAHARUDDIN Alias SAHAR;
Bahwa, BBM tersebut akan dibawa ke kios milik Sdra. Saharuddin alias Sahar dan sebanyak 20 (dua puluh) jerigen rencananya akan diantar ke kios milik Sdra. Agus di Petung, dengan mobil pick up warna biru dengan nomor polisi KT 8046 VC dan yang menyuruh Terdakwa adalah Sdra. Achmat Alias Amat;
Bahwa, Terdakwa mendapat keuntungan dari mengantar jerigen berisikan BBM jenis solar dengan upah sekali antar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan harga yang dijual dengan harga Rp7.200,00 (tujuh ribu dua ratus rupiah);
Bahwa, Terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan pengangkutan BBM jenis Solar;
Bahwa, Terdakwa tidak merupakan target operasi;
Bahwa, Terdakwa kooperatif saat ditangkap;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan Saksi;
David Eko Prabowo, S.H., M.H Bin Mustain dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan yang terpaksa memberikan keterangan;
Bahwa, Saksi tidak memiliki hubungan darah dan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa, Saksi sebagai penangkap;
Bahwa, Saksi melakukan penangkapan pada hari Jumat tanggal 4 Maret 2022, sekitar pukul 19.30 WITA di Jl. Provinsi KM 13 RT.8, Kelurahan Lawe - Lawe, Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara;
Bahwa, Saksi melakukan penangkapan karena melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dibidang Minyak dan Gas Bumi di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Kemudian sekitar pukul 19.30 WITA, Terdakwa melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar sebanyak 30 (tiga puluh) buah jerigen masing-masing berisi BBM jenis Solar sebanyak ±35 (kurang lebih tiga puluh lima) liter yang diangkut menggunakan mobil pick-up warna biru nomor polisi KT 8046 VC dan BBM jenis Solar tersebut diantar ke Kios milik Sdra. Saharuddin Alias Sahar sebanyak 10 (sepuluh) buah jerigen masing-masing berisi BBM jenis Solar sebangyak ±35 (kurang lebih tiga puluh lima) liter;
Bahwa, BBM jenis solar tersebut didapatkan dari SPPBN KSU MITRA MANDIRI yang diperuntukkan khusus bagi Nelayan di Kel. Penajam, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara. BBM jenis Solar yang disubsidi Pemerintah tersebut dijual oleh Sdra. ACHMAT Alias AMAT kepada Sdra. SAHARUDDIN Alias SAHAR;
Bahwa, BBM tersebut akan dibawa ke kios milik Sdra. Saharuddin alias Sahar dan sebanyak 20 (dua puluh) jerigen rencananya akan diantar ke kios milik Sdra. Agus di Petung, dengan mobil pick up warna biru dengan nomor polisi KT 8046 VC dan yang menyuruh Terdakwa adalah Sdra. Achmat Alias Amat;
Bahwa, Terdakwa mendapat keuntungan dari mengantar jerigen berisikan BBM jenis solar dengan upah sekali antar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan harga yang dijual dengan harga Rp7.200,00 (tujuh ribu dua ratus rupiah);
Bahwa, Terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan pengangkutan BBM jenis Solar;
Bahwa, Terdakwa tidak merupakan target operasi;
Bahwa, Terdakwa kooperatif saat ditangkap;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan Saksi;
Saharuddin Alias Sahar bin Azis Sinosi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan yang terpaksa memberikan keterangan;
Bahwa, Saksi menerangkan tentang penangkapan Terdakwa yang mengantarkan BBM jenis solar di kios Saksi;
Bahwa, Saksi juga ditangkap berkaitan dengan Terdakwa yaitu karena Terdakwa mengantarkan BBM jenis solar ke kios milik Saksi;
Bahwa, Saksi ditangkap bersama dengan Terdakwa pada Jumat tanggal 4 Maret 2022, sekitar pukul 19.30 WITA di Jl Provinsi KM 13 RT.8, Kelurahan Lawe - Lawe, Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara;
Bahwa, Saksi menerima BBM jenis solar yang diserahkan dari Terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) jerigen dengan masing-masing berat kurang lebih 35 (tiga puluh lima) liter BBM jenis Solar;
Bahwa, Terdakwa membawa 30 (tiga puluh) jerigen;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui akan dibawa kemana sisa jerigen isi BBM jenis solar tersebut;
Bahwa, Saksi tidak membeli dari Terdakwa akan tetapi membeli dari Sdra. Achmat alias Amat;
Bahwa, Saksi membeli dari Achmat alias Amat dengan harga per liter Rp7.200,00 (tujuh ribu dua ratus ribu rupiah);
Bahwa, Saksi menjual BBM jenis solar tersebut dengan harga Rp8.500,00 (delapan ribu lima ratus ribu rupiah) per liter daripada hal tersebut mendapatkan keuntungan per liter Rp1.300,00 (seribu tiga ratus rupiah) dan Saksi sudah membayar dengan sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa, Saksi tidak mengetahui berapa yang diberikan kepada Terdakwa dari Sdra. Achmat sekali pengiriman BBM jenis solar tersebut;
Bahwa, Saksi membeli BBM kepada Sdra. Achmat dari bulan Oktober 2021 dengan keadaan apabila di KSU Mitra ada sisa kuota BBM jenis solar dalam seminggu tidak habis;
Bahwa, sdra. ACHMAT mendapat BBM jenis Solar yang dijual kepada Saksi dari SPBBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) yang ada di dekat Pelabuhan Fery Penajam (SPBBN MITRA MANDIRI) dan Sdra. ACHMAT adalah pengurus di SPBBN tersebut;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui BBM jenis solar yang dijual oleh Sdra. Achmat kepada saksi merupakan BBM jenis solar yang bersubsidi dan Saksi mengetahui bahwa BBM jenis solar tersebut hanya boleh dijual ke nelayan;
Bahwa, Saksi tidak memiliki ijin menjalankan usaha jual beli terhadap BBM jenis solar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan Saksi;
Achmat Alias Amat bin Karim dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan yang terpaksa memberikan keterangan;
Bahwa, Saksi menerangkan tentang penangkapan Terdakwa yang mengantarkan BBM jenis solar di kios Saksi;
Bahwa, Saksi juga ditangkap berkaitan dengan Terdakwa yaitu karena Saksi yang memerintahkan Terdakwa mengantarkan BBM jenis solar yang Saksi jual kepada orang-orang yang telah memesan kepada Saksi;
Bahwa, Terdakwa ditangkap pada Jumat tanggal 4 Maret 2022, sekitar pukul 19.30 WITA di Jl Provinsi KM 13 RT.8, Kelurahan Lawe - Lawe, Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara;
Bahwa, Saksi dipercaya oleh pemilik SPBBN KSU. MITRA MANDIRI untuk mengelola dan mengatur SPBBN KSU. MITRA MANDIRI;
Bahwa, Terdakwa membawa BBM jenis solar tersebut berasal dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBBN) KSU. MITRA MANDIRI yang beralamat di Kel. Penajam, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui pemilik SPBBN KSU. MITRA MANDIRI, yang Saksi ketahui pemilik SPBBN KSU. MITRA MANDIRI adalah keluarga Sdra. IWAN yang tinggalnya di Banjarmasin Kalimantan Selatan;
Bahwa, Saksi bertugas mengatur dan mengelola SPBBN KSU. MITRA MANDIRI, sedangkan Iwan bertugas yang membuat laporan ke Pertamina dan setor uang ke Bank;
Bahwa, kegiatan yang dilakukan SPPBN tersebut adalah Menjual Bahan Bakar Minyak jenis Solar Bersubsidi berupa solar untuk dijual kepada para Nelayan di sekitar wilayah Kel. Penajam, Kec. Penajam, Kab. PPU;
Bahwa, SPPBN tersebut berasal dari pertamina Balikpapan dan memberikan kuota BBM jenis solar bersubsidi yang diperoleh SPBBN KSU. MITRA MANDIRI dari Pertamina Balikpapan per bulan mendapat jatah kuota sebanyak 40 KL (empat puluh kilo liter) atau 40.000 L (empat puluh ribu liter), dikirim ke SPBBN sebanyak 4 (empat) kali tiap bulan dengan jumlah pengiriman sekali kirim sebanyak 10.000 L (sepuluh ribu Liter);
Bahwa, Saksi menjual BBM jenis solar tersebut kepada Sdra. Saharuddin alias sahar di lawe-lawe sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) jerigen dengan masing-masing 35 (tiga puluh lima) liter, dan akan dijual juga kepada Sdra. Agus di petung sekitar 20 (dua puluh) jerigen dan sisanya akan dikirimkan ke nelayan di wilayah penajam pada bulan Maret 2022;
Bahwa, Saksi telah melakukan jual beli BBM jenis solar sejak bulan Oktober 2021;
Bahwa, Saksi menjual BBM jenis solar dengan harga Rp7.200,00 (tujuh ribu dua ratus rupiah);
Bahwa, Saksi seharusnya menjual BBM jenis solar dengan subsidi dari pemerintah dan ketentuan harganya yaitu Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah);
Bahwa, keuntungan tersebut digunakan untuk biaya supir atau Terdakwa setiap pengiriman dengan biaya Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya untuk digunakan keperluan sehari-hari;
Bahwa, Saksi tidak memiliki ijin dan meminta ijin kepada pemilik KSU;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan Saksi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ade Irwan, S.H., M.H dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Ahli mengerti untuk memberikan keterangan sesuai keahliannya;
Bahwa, riwayat ahli dan riwayat pekerjaan sudah dibacakan dan termuat di berkas perkara;
Bahwa, ahli merupakan pegawai negeri sipil di BPH Migas;
Bahwa, ahli menjelaskan jenis BBM di Indonesia Peraturan Presiden Rl Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak, ditetapkan 3 (tiga) jenis BBM yaitu:
a) Jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) yang selanjutnya disebut jenis BBM tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi dan atau bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampur dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi antara lain minyak tanah subsidi dan minyak solar subsidi;
b) Jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP) yang selanjutnya disebut BBM Khusus penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi dan atau bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, mutu (spesifikasi) tertentu yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi yaitu RON minimum 88;
c) Jenis bahan bakar minyak umum yang selanjutnya disebut jenis BBM umum adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi dan atau bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengn bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, mutu (spesifikasi) tertentu dan tidak diberikan subsidi (BBM selain JBT dan JBKP) antara lain pertalite, Pertamax, Dexlite, Pertamax Turbo dan jenis BBM umum lainnya.;
Bahwa, ahli menerangkan yang berhak untuk menyalurkan BBM tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) Permen ESDM no 13 tahun 2018 menyebutkan bentuk penyalur BBM dapat berupa Agen BBM, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB) dan bentuk penyalur lainnya;
Bahwa, ahli menerangkan SPBN sama dengan SPBBN, sehingga SPBBN/SPBUN merupakan salah satu mata rantai distribusi BBM milik Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BUPIUNU), sehingga apabila Badan Usaha Swasta, Koperasi dan Usaha Kecil yang ingin menjadi mata rantai distribusi BBM milik Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga umum dapat melakukan kontrak kerjasama dengan BUPIUNU sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2004 tentang Usaha Hilir pada Pasal 48 untuk BBM Non Subsidi, sedangkan Pasal 69 untuk BBM Subsidi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa mengerti menjadi terdakwa karena telah mengangkut BBM tanpa ijin;
Bahwa, Terdakwa dalam keadaan sehat dan tidak dalam tekanan siapapun;
Bahwa, Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 4 Maret 2022, sekitar pukul 19.30 Wita di Jl Provinsi KM. 13 RT.8, Kelurahan Lawe - Lawe, Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara;
Bahwa, Terdakwa melakukan pengangkutan BBM jenis solar atas perintah Sdra. Achmat alias Amat, dengan perjanjian bahwa setiap pengiriman akan diberikan upah atau uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa, Terdakwa menggunakan kendaraan mobil pick up warna biru KT 8046 VC;
Bahwa, Terdakwa membawa sejumlah 30 (tiga puluh) jerigen dan berisi rata-rata 35 (tiga puluh lima) liter;
Bahwa, Terdakwa akan mengirim jerigen tersebut ke kios pengecer BBM milik Sdra. Saharuddin di Lawe-lawe dan kios pengecer BBM jenis solar milik Sdra. Agus didaerah petung;
Bahwa, Terdakwa ditangkap saat mengirimkan ke kios pengecer pertama yaitu Sdra. Saharuddin;
Bahwa, Terdakwa hanya sebagai pengangkut BBM;
Bahwa, Terdakwa mengetahui bahwa itu BBM jenis solar bersubsidi akan tetapi karena disuruh dan hanya mengirimkan BBM jenis solar tersebut dengan upah yang telah dijanjikan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 kendaraan bermotor roda empat merek mitsubshi tipe colt T120ss jenis pick up bak terbuka warna biru nomor polisi KT 8046 VC;
1 kartu uji berkala kendaraan bermotor roda empat merek mitsubshi tipe colt T120ss jenis pick up bak terbuka warna biru nomor polisi KT 8046 vc.
20 jerigen masing-masing berisi BBM solar sebanyak kurang lebih 35 liter.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, benar Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 4 Maret 2022, sekitar pukul 19.30 Wita di Jl Provinsi KM. 13 RT.8, Kelurahan Lawe - Lawe, Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara;
Bahwa, benar Terdakwa ditangkap karena melakukan mengirim BBM jenis solar tanpa adanya ijin dan BBM tersebut berstatus subsidi;
Bahwa, benar Terdakwa mendapatkan keuntungan mengantarkan dan membawa BBM jenis solar dengan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa, benar Terdakwa disuruh oleh Sdra. Achmat alias Amat;
Bahwa, benar Sdra. Achmat adalah orang yang dipercaya oleh pemilik KSU MITRA MANDIRI;
Bahwa, benar jumlah jerigen yang dibawa adalah sebanyak 30 (tiga puluh) dengan berisikan kurang lebih 35 (tiga puluh lima) liter per jirgen;
Bahwa, benar Terdakwa mengirimkan BBM jenis Solar tersebut kepada Sdra. Saharuddin sesuai perintah Sdra. Achmat dan akan dilanjutkan akan tetapi Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian sebelum menlanjutkan pengirimannya;
Bahwa, benar Terdakwa mengirimkan BBM jenis solar dengan kendaraan bermotor roda empat dengan nomor polisi KT 8046 VC merek mitsubishi
Bahwa, benar Sdra. Achmat tidak memiliki ijin menjual kepada orang yang seharusnya diperuntukan untuk para nelayan akan tetapi di distribusikan kepada pengecer melalui bantuan Terdakwa;
Bahwa, benar Sdra. Saharuddin membeli dari Sdra. Achmat melalui perantaraan Terdakwa sebagai pengirim BBM solar dengan jumlah 10 (sepuluh) jiigen dengan isi jerigen kurang lebih 35 (tiga puluh lima) liter per jerigen;
Bahwa, benar Sdra. Achmat mendapatkan keuntungan per liter yang dijual kepada pengecer salah satunya Sdra. Saharuddin yang akan digunakan untuk biaya operasional kepada Terdakwa setiap kali pengiriman sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan harga bbm jenis solar tersebut seharga Rp7.200,00 (tujuh ribu dua ratus rupiah);
Bahwa, benar Sdra. Saharuddin mendapatkan keuntungan per liter yang telah dibeli dan akan dijual lagi dari Sdra. Achmat kepada pengecer dengan harga eceran Rp8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah);
Bahwa, benar penjualan BBM jenis solar yang sudah ditetapkan menjadi naik yang dari seharusnya dan telah ditetapkan oleh pemerintah sejumlah Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) akan tetapi Sdra. Achmat menaikan nya dan Sdra. Saharuddin juga menaikkan dari harga yang Sdra. Achmat jual kepada pengecer BBM jenis solar di kios milik Saharuddin;
Bahwa, benar BBM jenis solar tersebut berdasarkan keterangan ahli, undang-undang bahwa BBM jenis solar yang bersubsidi diberikan kepada Nelayan saja tidak diperuntukkan kepada kendaraan lain selain perahu atau kendaraan nelayan lainnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang;
2. menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah;
3. Sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dimaksudkan di sini, adalah orang pribadi (natuurlijke persoon) atau orang tersebut sengaja dilahirkan ke dunia ini sebagai subyek hukum, diajukan ke persidangan sebagai Terdakwa, yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya, karena dianggap telah melakukan suatu perbuatan pidana;
Menimbang subjek hukum yang diajukan dipersidangan yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan, In Casu dalam perkara sebagai Terdakwa ke persidangan adalah Firmansyah als Als Firman Als Acong bin Hermansyah (alm) yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam persidangan. Sesuai dengan pemeriksaan dipersidangan bahwa Terdakwa membenarkan identitas pada saat diperiksa sehingga dalam perkara ini tidak dapat kesalahan mengenai orang (error in persona);
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka unsur “Setiap orang” telah terpenuhi atas diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa unsur “Setiap Orang” bukanlah unsur yang dapat berdiri sendiri, sehingga untuk membuktian Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan masih tergantung pada pembuktian unsur berikutnya;
Ad.2. menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa unsur pasar ini bersifat alternative dimana adanya pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dimana apabila salah satu terbukti maka tidak perlu dibuktikan seluruhnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 12 pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Angka 1 Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Cipta Kerja adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud minyak bumi sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Angka 1 Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Cipta Kerja adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi, sedangkan yang dimaksud dengan gas bumi sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 2 UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Angka 1 Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 4 UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Angka 1 Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Cipta Kerja adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Niaga sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 14 UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Angka 1 Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Cipta Kerja adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa yang disebut menyalahgunakan adalah tindakan yang tidak tepat guna atau tidak menggunakan sesuatu hak pada semestinya terhadap sesuatu baik barang, perbuatan yang seharusnya diperbuat sesuai aturan dan semestinya yang berakibat melanggar suatu aturan, norma, ataupun larangan-larangan. Menyalahgunakan pada dasarnya adalah melakukan sebuah perbuatan yang melanggar aturan, dan penggunaan hak terhadap sesuatu bentuk apapun dan juga mengakibatkan tidak tepat guna bahkan merugikan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud subsidi adalah bantuan, intensif atau komoditas dari pemerintah yang diberikan kepada masyarakat, yayasan atau komunitas tertentu. Dalam bukunya berjudul Contemporary Economics, Milton H. Spencer dan Orley M. Amos, Jr. mengemukakan bahwa subsidi adalah pembayaran oleh pemerintah untuk suatu rumah tangga atau badan usaha dengan maksud mencapai tujuan, dengan salah satu manfaat dan tujuan subsidi adalah 1, Subsidi dapat membantu menurunkan harga barang atau jasa di bawah harga normal, 2 Menerapkan subsidi raat kepada masyarakat miskin akan memenuhi kebutuhan sehari-hari. mereka dan situasi ekonomi secara bertahap akan membaik, 3 Menjaga daya beli warga, 4 Meningkatkan produksi barang dan jasa yang lebih berdaya saing dari arang luar negeri, dan 5 Mencegah keangkrutan para pelaku usaha yang merasa tidak aman dalam berbisnis;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas subisidi BBM jenis solar adalah untuk membantu menurunkan harga barang atau jasa di bawah harga normal;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum telah ternyata terbukti Terdakwa melakukan pengangkutan dengan bentuk pemindahan dari KSU. MITRA MANDIRI ke eceran yang telah dibeli oleh Sdra. Saharuddin dengan bentuk distribusi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum Terdakwa telah melakukan pengangkutan BBM jenis solar yang bersubsidi dengan harga eceran yang ditentukan pemerintah sebesar Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) dan telah diterapkan oleh KSU. MITRA MANDIRI akan tetapi dijual kembali oleh Sdra. Achmat dengan harga Rp7.200,00 (tujuh ribu dua ratus rupiah), kemudian Sdra. Achmat memerintahkan kepada Terdakwa untuk mengirim atau mendistribusikan ke Sdra. Saharuddin sebanyak 10 (sepuluh) jerigen dengan besaran kurang lebih 35 (tiga puluh lima) liter per jerigen dengan kendaraan bermotor roda empat dengan nomor polisi KT 8046 VC merek mitsubishi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setelah mendistribusikan dan pengangkutan BBM jenis solar dari KSU. MITRA MANDIRI ke pengecer yang telah berjanji dengan Sdra. Achmat termasuk Sdra. Saharuddin yang telah membeli 10 (sepuluh) jerigen BBM jenis Solar tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum kejadian pengangkutan pada hari Jumat tanggal 4 Maret 2022, sekitar pukul 19.30 Wita di Jl Provinsi KM. 13 RT.8, Kelurahan Lawe - Lawe, Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta benar BBM jenis solar tersebut berdasarkan keterangan ahli, undang-undang bahwa BBM jenis solar yang bersubsidi diberikan kepada Nelayan saja tidak diperuntukkan kepada kendaraan lain selain perahu atau kendaraan nelayan lainnya yang telah dikerjakan oleh SPPBN KSU. MITRA MANDIRI akan tetapi Sdra. Achmat telah menjualnya kepada pengecer Sdra. Saharuddin dan yang lainnya untuk peruntukan kendaraan lain di darat seperti truck dan lainnya, sehingga menyebabkan adanya penyalahgunaan BBM jenis Solar yang sudah bersubsidi. Yang pertama adalah diperuntukkan untuk Nelayan dan kedua tujuan subsidi adalah untuk menurunkan harga agar daya beli masyarakat tercapai dan dapat membeli barang yang telah diberikan subsidi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas perbuatan Sdra. Achmat yang telah menjual kembali BBM jenis solar dari KSU. MITRA MANDIRI kepada pengecer telah menyalahgunakan BBM tersebut dan menaikan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yang mengakibatkan juga subsidi terhadap BBM jenis solar tidak tepat terlebih berdasarkan fakta pengecer Sdra. Saharuddin menjual dengan harga Rp8.500,00 (Delapan ribu lima ratus rupiah) dengan bantuan Terdakwa sebagai pengangkut dari Sdra. Achmat kepada Sdra. Saharuddin dengan demikian Majelis hakim menilai perbuatan Terdakwa beserta rekannya telah menyalahgunakan BBM jenis solar bersubsidi selain tidak tepat guna atau objek yang seharusnya diberikan yaitu para nelayan dan menaikan harga jual BBM jenis solar yang telah disubsidi pemerintah sehingga pengguna solar eceran merasakan harga yang tidak wajar dan tidak terpenuhinya tujuan subsidi BBM jenis solar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas unsur kedua ini telah ternyata dan patut dinyatakan secara sah dan terbukti;
Ad.3. sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan
Menimbang, yang dimaksud yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dijelaskan sebagai berikut “turut melakukan” dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Di sini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa tindak pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong,
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah ternyata terbukti perbuatan Terdakwa yang mendistribusikan atau mengantarkan BBM jenis solar kepada Sdra. Saharuddin merupakan perintah dari Sdra, Achmat sehingga adanya orang yang melakukan dan yang turut melakukan dan Terdakwa pada perkara ini adalah sebagai yang turut melakukan peristiwa pidana terhadap pendistribusian BBM jenis solar bersubsidi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum peran masing-masing Terdakwa beserta rekannya dapat dijabarkan sebagai berikut: Perbuatan Sdra. Achmat adalah yang menjual BBM jenis Solar dari tempat dia bekerja di KSU. MITRA MANDIRI kepada pengecer yaitu Sdra. Saharuddin sebagai penjual BBM tersebut melalui Terdakwa sebagai yang mengantarkan BBM jenis solar tersebut dengan kendaraan yang dibawa olehTerdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum perbuatan yang dilakukan oleh ketiga orang ini secara berentetan dengan tujuan dan peran masing-masing yang telah dijelaskan, dengan demikian bahwa perbuatan ini tidak dapat diselesaikan dengan seorang diri saja akan tetapi dibutuhkan beberapa orang yang sebagai pelaku dan turut melakukan agar terselesainya peristiwa pidana ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum juga Terdakwa yang mendapatkan keuntungan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) merupakan bagian yang tidak dipisahkan sebagai upah peran atas perbuatannya dan yang lain mendapatkan keuntungan dari hasil jual harga BBM jenis solar yang telah dinaikan dari harga dasar yang telah disubsidi yang mengakibatkan ketiga orang tersebut dengan secara pasti dan tujuan yang sama melakukan perbuatan ini mendapatkan keuntungan dengan peran masing-masing
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa beserta rekannya telah memenuhi unsur ketiga ini dengan kualifikasi Terdakwa sebagai turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwamampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukan sekedar agar Terdakwa menjalani hukuman atau pidana penjara saja melainkan juga untuk mendidik dan membina Terdakwa agar bertingkah laku dan mematuhi hukum yang berlaku dalam suatu Negara;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 20 (dua puluh) Jerigen masing-masing berisi BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 35 (tiga puluh lima) liter yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 kendaraan bermotor roda empat merek mitsubshi tipe colt T120ss jenis pick up bak terbuka warna biru nomor polisi KT 8046 VC, dan 1 kartu uji berkala kendaraan bermotor roda empat merek mitsubshi tipe colt T120ss jenis pick up bak terbuka warna biru nomor polisi KT 8046 vc. yang telah disita dari Terdakwa, maka dikembalikan kepada Achmat Als Amat Bin Karim;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah bertentangan dengan tujuan pemerintah terhadap BBM bersubsidi dan meresahkan masyrakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyesal;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanadan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Firmansyah als Firman als Acong bin Hermansyah (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah";
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 kendaraan bermotor roda empat merek mitsubshi tipe colt T120ss jenis pick up bak terbuka warna biru nomor polisi KT 8046 VC;
1 kartu uji berkala kendaraan bermotor roda empat merek mitsubshi tipe colt T120ss jenis pick up bak terbuka warna biru nomor polisi KT 8046 vc.
Dikembalikan kepada Achmat als Amat bin Karim
20 (dua puluh) jerigen masing-masing berisi BBM solar sebanyak kurang lebih 35 (tiga puluh lima) liter.
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam, pada hari Selasa, tanggal 7 Juni 2022, oleh kami, Y.F. Tri Joko .G.P., S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, Rihat Satria Pramuda, S.H., Mgs Akhmad Rafiq Ghazali, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh YUSUF AHMAD MAULANA, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Penajam, serta dihadiri oleh Yuda Virdana Putra, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri,
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Rihat Satria Pramuda, S.H. Y.F. Tri Joko .G.P., S.H., M.H
Mgs Akhmad Rafiq Ghazali, S.H.
Panitera Pengganti,
YUSUF AHMAD MAULANA, S.H