49/Pid.Sus/2021/PN Bgl
Putusan PN BENGKULU Nomor 49/Pid.Sus/2021/PN Bgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DINAR HADI CHRISNA H W SH Terdakwa: ADE NOVIT PRASETYO Alias ade bin m dain
MENGADILI Menyatakan terdakwa ADE NOVIT PRASETYO BIN M DAIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Menyalah gunakan Niaga Bahan Bakar Minyak subdsidi Pemerintah ” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 Bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menyatakan barang bukti ; 1 ( Satu ) Unit mobil Strada double cabin warna Silver B-9625-UBA beserta 1( Satu ) Lembar STNK dan kunci kontak nya; Dikembalikan kepada Pemiliknya yaitu EKA MARIZON 3 (Tiga) Tangki, yang terbuat dari Alumunium sebagai wadah BBM BBM Jenis Bio solar Kurang lebih 913 ( Sembilan ratus tiga belas) Liter yang berada dalam tangki alumunium Dirampas Untuk Negara 1(Satu)lembar nota bertuliskan tulisan tangan “merah” 97+155+136+85 dan 155+136+155+117+55+70+115+70 yang ditulis oleh sdr ADE NOVIT PRASETYO Alias ADE Bin M.DAIN 1(Satu)lembar nota bertuliskan “ttgl 20-11-2020” catatan pengambilan Bio Solar ADE : 97+155+136+85 dan 155+136+155+117+55+70+115+70 yang ditulis oleh MUHAMMAD KHADAFI. 1(Satu)lembar kwitansi tanda terima untuk pembayaran sewa rental mobil Mitsubisi No B-9625-UBA dari ADE NOVID PRASETYO Alias ADE Bin M.DAIN kepada Sdr EKA MARIZON sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) 1(Satu)lembar surat perjanjian sewa kendaraan/rental mobil yang di tandatangani oleh Sdr EKA MARIZON dan ADE NOVID PRASETYO Alias ADE Bin M.DAIN Tetap terlampir dalam berkas perkara Menetapkan terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 48/Pid.Sus/2021/PN.BGL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara pidana khusus pada tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa ;
Nama Lengkap : dian panji krisna bin m.dain
Tempat Lahir : Bengkulu
Umur/Tgl Lahir : 21 Tahun/ 9 Juli 1999 .
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : desa Pasar Ketahun Kec. Ketahun Kab. Bengkulu Utara Prov Bengkulu
Agama : Islam.
Pekerjaan : Mahasiswa
Pendidikan : SMK ( TAMAT ) .
Terdakwa telah dilakukan penahanan sejak tanggal 21 November 2020 sampai dengan serkarang ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh penasihat hukum ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini ;
Telah mendengar surat dakwaan, telah mendengar keterangan saksi-saksi, telah melihat barang bukti ,telah mendengar keterangan terdakwa dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya agar terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut ;
Menyatakan terdakwa DIAN PANJI KRISNA BIN M.DAINbersalahbersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan atau liguefied Petroleum gas yang disubsidi Pemerintah”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas yang di ubah berdasarkan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 Bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta denda sebesar Rp. 100.000.000,- subsidair 6 Bulan Penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( Satu ) Unit mobil Strada double cabin warna Merah No Pol. BD-9970-DC beserta 1( Satu ) Lembar STNK dan kunci kontak nya;
Dikembalikan kepada Pemiliknya yaitu EKA MARIZON
2 Tangki, yang terbuat dari Alumunium sebagai wadah BBM
BBM Jenis Bio solar Kurang lebih 350 Liter yang berada dalam tangki alumunium
Dirampas Untuk Negara ;
1(Satu)lembar nota bertuliskan “ttgl 20-11-2020” Mobil Merah ; AJI yang ditulis oleh MUHAMMAD KHADAFI.
1(Satu)lembar kwitansi tanda terima untuk pembayaran sewa rental mobil Mitsubisi No B-9625-UBA dari DIAN PANJI KRISNA BIN M.DAINkepada Sdr EKA MARIZON
1(Satu)lembar surat perjanjian sewa kendaraan/rental mobil yang di tandatangani oleh Sdr EKA MARIZON dan DIAN PANJI KRISNA BIN M.DAIN
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan penuntut umum , terdakwa menyampaikan permohonannya untuk dapat diberikan keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya tersebut , dimana terhadap permohonan terdakwa tersebut Penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya demikian juga terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan ke persidangan berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut ;
DAKWAAN
Bahwa terdakwa DIAN PANJI KRISNA BIN M.DAINPada Hari Jumat tanggal 20 November 2020 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu pada bulan November 2020, bertempat Jl.raya Ds.Giri Kencana Kec Pasar Ketahun Kab Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dan tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Arga Makmur namun berdasarkan pasal 84 ayat ( 2 ) KUHAP oleh karena terdakwa di tahan dan para saksi berkedudukan di wilayah hukum Bengkulu maka Pengadilan Negeri Bengkulu berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Barang siapa melakukanPengangkutan Bahan Bakar berupa 2 ( dua ) tangki Alumunium berisi kurang lebih 350 ( tiga ratus lima puluh ) Liter jenis bio solar tanpa ijin Usaha Pengangkutan sebagaimana di maksud pasal 23 .Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya pada Hari Jumat tanggal 20 November 2020 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa menuju ke SPBU Ketahun di D 1 Giri Kencana Kab. Bengkulu utara untuk melakukan Antri BBM jenis bio solar antri dengan menggunakan mobil Strada double cabin warna Merah dengan No Pol. BD-9970-DC tidak beberapa lama datang dalam antrian dalam antrian saksi ADE NOVIT PRASETYO Alias ade bin m dain ( Penuntutan terpisah) dengan menggunakan mobil Strada double cabin warna Silver B-9625-UBA kemudian keduanya dalam antrian menunggu beroperasinya SPBU Ketahun pada pukul 07.30 Wib;
Bahwa setelah SPBU Ketahun beroperasi maka Terdakwa terlebih dahulu menuju ke Nozel no 4 bio solar yang di operatori oleh Saksi Muhhamad Khadafi Alias DAPI, kemudian terdakwa dengan menggunakan Mobil Strada double cabin warna Merah dengan No Pol. BD-9970-DC dengan membawa tangki alumunium mendekati Nozel 4 Bio solar yang di jaga oleh Saksi Muhhamad Khadafi Alias DAPI, kemudian Terdakwa mengisi ketiga tangki Alumunium yang di bawanya dengan Bio solar hingga penuh, Sedang Saksi Muhhamad Khadafi Alias DAPI mencatat di nota mengenai jumlah isi tangki Terdakwa tersebut yaitu sebanyak total 350 ( tiga ratus lima puluh ) liter ( dalam tangki modifikasi dan tangki bawaan mobil );
Bahwa setelah tangki terisi penuh kemudian terdakwa pergi tanpa membayar, karena system pembayaran sebelumnya dilakukan pada saat SPBU telah sepi dan langsung kepada Admin yaitu saksi MIAS dengan bukti nota yang di buat oleh Saksi Muhhamad Khadafi Alias DAPI dan pada saat pembayaran nantinya pada saat SPBU telah sepi oleh Terdakwa;
Bahwa setelah terdakwa Pergi dengan mengendarai mobil Strada double cabin warna Merah No Pol. BD-9970-DC dari SPBU Ketahun tersebut pada pukul 10.00 Wib ketika melintas di Jalan Jl.raya Ds.Giri Kencana Kec Pasar Ketahun Kab Bengkulu Utara tiba- tiba terdakwa di hentikan oleh beberapa Anggota Direskrimsus Polda Bengkulu, kemudian Anggota Direskrimsus Polda Bengkulu menanyakan dokumen pengangkutan BBM Bio solar tersebut kepada Terdakwa akan tetapi terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin Pengangkutan BBM jenis biosolar tersebut, kemudian Terdakwa beserta kendaraan pengangkut serta bbm tersebut di bawa ke Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas yang di ubah berdasarkan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menimbang. bahwa terhadap surat dakwaan tersebut terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadirkan alat bukti yakni Keterangan saksi, Barang Bukti, serta keterangan terdakwa sebagai berikut ;
KETERANGAN SAKSI yang telah disumpah berdasarkan agamanya yang memberikan keterangan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut ;
Saksi HADE GUNTUR, WAHYU HENDRA WIRAWAN( Saksi Penangkap ) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar Pada Hari Jumat tanggal 20 November 2020 sekira pukul 10.00 Wib, di Jl.raya Ds.Giri Kencana Kec Pasar Ketahun Kab Bengkulu Utara melakukan penghentian kendaraan dengan menggunakan mobil mobil Strada double cabin warna Silver B-9625-UBA mengangkut Bio solar yang di kemudikan oleh Terdakwa, oleh beberapa Anggota Direskrimsus Polda Bengkulu kemudian menanyakan dokumen pengangkutan BBM Bio solar tersebut kepada Terdakwaakan tetapi Terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin Pengangkutan BBM jenis biosolar tersebut, kemudian Terdakwa beserta kendaraan pengangkut serta bbm tersebut di bawa ke Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa benar Terdakwa setelah di introgasi mengatakan bahwa melakukan pengangkutan Bio solar untuk di jual ke masyarakat di pedalaman dengan harga Rp 8.000,- (delapan ribu rupiah) dan Terdakwa membeli dari Rp.5.150,- ( Lima ribu seratus lima puluh rupiah) dari Pom bensin Ketahun.
Menimbang, Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi MUHAMMAD KHADAFI ( DAPI ) Bin ABAS SRI TANJUNG DAN MIAS RATRI SAPARA (SPBU KETAHUN)dibawah sumpah pada menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar pada Hari Jumat tanggal 20 November 2020 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa dengan menggunakan mobil Strada double cabin warna Silver B-9625-UBA menuju ke SPBU Ketahun di D 1 Giri Kencana Kab. Bengkulu utara untuk melakukan Antri BBM jenis bio solar dan bertemu dalam antrian adalah saksi DIAN PANJI KRISNA BIN M.DAIN ( Penuntutan terpisah) yang terlebih dahulu antri dengan menggunakan mobil Strada double cabin warna Merah dengan No Pol. BD-9970-DC bersama sama menunggu beroperasinya SPBU Ketahun pada pukul 07.30 Wib;
Bahwa setelah SPBU Ketahun beroperasi maka Saksi DIAN PANJI KRISNA BIN M.DAIN (Penuntutan terpisah) terlebih dahulu menuju ke Nozel no 4 bio solar yang di operatori oleh Saksi Muhhamad Khadafi Alias DAPI, Setelah tangki Alumunium telah terisi penuh maka saksi DIAN PANJI KRISNA BIN M.DAIN ( Penuntutan terpisah) kemudian mendahului pergi, kemudian terdakwa dengan menggunakan Mobil Strada double cabin warna Silver B-9625-UBA dengan membawa tangki alumunium mendekati Nozel 4 Bio solar yang di jaga oleh Saksi Muhhamad Khadafi Alias DAPI lalu Terdakwa mengisi ketiga tangki Alumunium yang di bawanya dengan Bio solar hingga penuh, Sedang Saksi Muhhamad Khadafi Alias DAPI mencatat di nota mengenai isi tangki Terdakwa tersebut yaitu sebanyak total 913 (Sembilan ratus tiga belas) liter ( dalam tangki modifikasi dan tangki bawaan mobil );
Bahwa setelah tangki terisi penuh kemudian terdakwa pergi tanpa membayar, karena system pembayaran sebelumnya dilakukan pada saat SPBU telah sepi dan langsung kepada Admin yaitu saksi MIAS dengan bukti nota yang di buat oleh Saksi Muhhamad Khadafi Alias DAPI dan pada saat pembayaran terdakwa menitipkan uang kepada saksi DIAN PANJI KRISNA BIN M.DAIN
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi EKA MARIZON Bin DANURAT HIDAYAT. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengenal kedua Terdakwa karena terdakwa menyewa mobil dan telah saksi serahkan bukti perjanjian sewa menyewa dan kwitansi pembayaran per mobil Rp 6.000,000,-( enam juta rupiah per bulan ) atau Rp 200.000,- Perhari
Bahwa benar saksi jelaskan bahwa dasar kepemilikan berupa, yaitu :
1 (satu) unit Mobil Merek Mitsubishi Strada Dobel Cabin Warna silver Nomor Polisi : B9625UBA, tersebut adalah STNK a.n. PT. INJATAMA dengan identitas kendaraan Merek: MTISUBISHI Type : STRADA GLX 4x4 Tahun 2011, Warna : Abuabu Metalik Jenis Bahan Bakar : Solar No. Ka : MMBJNKB70CD011256, No. Sin : 4M40UAC7086 untuk BPKB masih dalam agunan dileasing atau jasa pendanaan/pembiayaan;
1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Strada Triton Warna Merah No.Pol BD 9970 DC, tersebut adalah STNK a.n. EKA MARIZON dengan identitas kendaraan Merek: MTISUBISHI Type : STRADA GLX 4x4 Tahun 2014, Warna : Merah Jenis Bahan Bakar : Solar No. Ka : MMBJNKB70ED043877, No. Sin : 4M40UAE7728 untuk BPKB masih dalam agunan dileasing atau jasa pendanaan/pembiayaan;
Kendaraan tersebut adalah milik saksi sendiri.
bahwa kendaraan 1 (satu) unit Merek Mitsubishi Strada Dobel Cabin Warna silver Nomor Polisi : B9625UBA tersebut berada ditangan ADE NOVIT PRASETYO tersebut sejak tanggal 01 Oktober 2020 sampai dengan Terdakwa ADE NOVIT PRASETYO tertangkap.
Bahwa Untuk kendaraan 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Strada Triton Warna Merah No.Pol BD 9970 Dc tersebut berada ditangan terdakwa DIAN PANJI KRISNA sejak tanggal 01 Oktober 2020 sampai dengan Sdr. DIAN PANJI KRISNA.
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa Terdakwa menggunakan kendaraan yang di sewakan untuk mengangkut BBM Ilegal.
Menimbang, Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
1.4 ADE NOVIT PRASETYO
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi kenal dengan Terdakwadian panji krisna bin m.dain yang tidak lain merupakan Saudara satu ayah dan beda ibu.
bahwa pada Hari Jumat tanggal 20 November 2020 sekira Pukul, 07.00 WIB sd 10.00 WIB saksi sedang berada di SPBU Ketahun, bersama dengan Terdakwa dian panji krisna bin m.dain, kami berdua sedang menunggu antrian pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU tersebut.
Bahwa dalam melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU ketahun pada Hari Jumat tanggal 20 November 2020 sekira Pukul, 07.00 WIB sd 09.30 WIB Terdakwa dian panji krisna bin m.dainmenggunakan 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Strada Triton Warna Merah No.Pol BD 9970 DC dengan 2 (dua) tangki modifikasi dan Saksimenggunakan1 (satu) unit mobil Merek Mitsubishi Strada Dobel Cabin Warna silver Nomor Polisi : B9625UBA dengan 3 tangki modifikasi.
bahwa setelah dilakukan pengisian BBM jenis Bio solar antara Terdakwa dian panji krisna bin m.dain dan Saksitersebut lakukan antrian pengisian pada Hari Jumat tanggal 20 November 2020 sekira Pukul, 07.00 WIB sd 09.30 WIB tersebut di SPBU Ketahun, yaitu saksi telah melakukan pengisian sebanyak 393 (tiga ratus sembilan puluh tiga) Liter ditengki modifikasi dan 80 (delapan puluh) Liter di tangki bawaan mobil strada tersebut sedangkan Saksimengisi di 3 (tiga) tangki modifnya sebanyak 913 (Sembilan Ratus Tiga Belas) Liter.
Bahwa bahwa operator Nozel Bio solar milik SPBU Ketahun tersebut yang melayani pengisian BBM Jenis Bio Solar yang Terdakwa dian panji krisna bin m.dain lakukan bersama Saksi tersebut bernama MUHAMMAD KADAFI Alias DAPI.
bahwa peran MUHAMMAD KADAFI Alias DAPI dalam pengisian BBM Jenis Bio Solar yang saksi lakukan bersama Sdr. ADI NOVIT adalah disaat melakukan pengisian Terdakwa dian panji krisna bin m.dain dan Saksi meminta izin terlebih dahulu kepada Sdr. MUHAMMAD KADAFI Alias DAPI setelah diizinkan. Nozel No.4 yang dioperatori oleh MUHAMMAD KADAFI Alias DAPI tersebut saksi ambil sendiri dan saksi masukan ke lobang pengisian tangki saksi tersebut kemudian BBM jenis Bio Solar tersebut terisi kedalam tangki tersebut. Sdr. MUHAMMAD KADAFI Alias DAPI menghitung atas berapa banyak BBM Bio solar tersebut yang masuk kedalam tangki Terdakwa dian panji krisna bin m.dain, setelah saksi begitu juga SaksiADE NOVIT juga mengambil sendiri dan memasukan Nozel No. 4 tersebut ke lobang pengisian tangki mobil yang dibawanya tersebut kemudian BBM jenis Bio Solar tersebut terisi kedalam tangki, kemudian MUHAMMAD KADAFI Alias DAPI menghitung atas berapa banyak BBM Bio solar yang masuk kedalam tangki dibawa oleh Saksi.
Bahwa benar tidak ada bukti struk yang dikeluarkan oleh mesin Nozel 4 atas pengisian pengisian sebanyak 393 (tiga ratus sembilan puluh tiga) Liter ditengki modifikasi dan 80 (delapan puluh) Liter di tangki bawaan mobil strada milik Terdakwa dian panji krisna bin m.dain dan pengisian sebanyak 913 (Sembilan Ratus Tiga Belas) Liter kedalam 3 (tiga) tangki modif milik Saksi ADE NOVIT tersebut yang ada adalah catatan yang dicatat oleh MUHAMMAD KADAFI Alias DAPI selaku operator dan SaksiADE NOVIT dikarenakan dirinya juga mencatat jumlah pembelian. Untuk saksi sendiri tidak memiliki catatan.
bahwa sitem pembayaran BBM jenis Bio Solar tersebut dibayar kepada admin bernama Sdri. NIAS setelah pengisian, namun dikarenakan antrian pengisian BBM sedang ramai dan akan dibayarkan setelah Operator SPBU atas nama DAPI menyerahkan nota pembelian Terdakwa dian panji krisna bin m.dain kepada Sdri. MIAS.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
KETERANGAN AHLI :
Keterangan AHLIERIK EKTYASTANTO, ST, MT Bin EKO TJAHYO PURWANTO(BPH Migas)
Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Berdasarkan Perpres No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang telah diubah dengan Perpres No. 43 tahun 2018 menyebutkan bahwa Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil);
Berdasarkan Pasal 4 Perpres No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang telah diubah dengan Perpres No. 43 tahun 2018 menyebutkan bahwa Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur;
Berdasarkan Pasal 9 Perpres No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang telah diubah dengan Perpres No. 43 tahun 2018 menyebutkan bahwa Penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha Niaga Umum, fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi;
Ahli juga menjelaskan bahwa :
Bahan Bakar Minyak dengan jenis Bio Solar sebanyak +913 (Sembilan ratus tiga belas) liter yang berasal dari SPBU Ketahun dengan harga Rp. 5.150, (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liter tersebut merupakan Jenis BBM Tertentu yang disubsidi Pemerintah.
Kegiatan yang dilakukan oleh TerdakwaADE NOVIT PRASETYO Dan Saksi DIAN PANJI tersebut dapat dikategorikan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah.
Kegiatan yang dilakukan oleh TerdakwaADE NOVIT PRASETYO Dan Saksi DIAN PANJI tersebut melanggar Pasal 18 Perpres No. 43 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perpres No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada Terdakwa ADE NOVIT PRASETYO Dan Saksi DIAN PANJI yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah tersebut adalah Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, Atas keterangan AHLI, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan ;
KETERANGAN TERDAKWA
Bahwa sebelumnya pada Hari Jumat tanggal 20 November 2020 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa menuju ke SPBU Ketahun di D 1 Giri Kencana Kab. Bengkulu utara untuk melakukan Antri BBM jenis bio solar antri dengan menggunakan mobil Strada double cabin warna Merah dengan No Pol. BD-9970-DC tidak beberapa lama datang dalam antrian dalam antrian saksi ADE NOVIT PRASETYO Alias ade bin m dain ( Penuntutan terpisah) dengan menggunakan mobil Strada double cabin warna Silver B-9625-UBA bersama sama menunggu beroperasinya SPBU Ketahun pada pukul 07.30 Wib;
Bahwa setelah SPBU Ketahun beroperasi maka Terdakwa terlebih dahulu menuju ke Nozel no 4 bio solar yang di operatori oleh Saksi Muhhamad Khadafi Alias DAPI, kemudian Terdakwa dengan menggunakan Mobil Strada double cabin warna Merah dengan No Pol. BD-9970-DC dengan membawa tangki alumunium mendekati Nozel 4 Bio solar yang di jaga oleh Saksi Muhhamad Khadafi Alias DAPI kemudian Terdakwa mengisi ketiga tangki Alumunium yang di bawanya dengan Bio solar hingga penuh, Sedang Saksi Muhhamad Khadafi Alias DAPI mencatat di nota mengenai isi tangki Terdakwa tersebut yaitu sebanyak total 350 ( tiga ratus lima puluh ) liter ( dalam tangki modifikasi dan tangki bawaan mobil );
Bahwa setelah tangki terisi penuh kemudian Terdakwa pergi tanpa membayar, karena system pembayaran sebelumnya dilakukan pada saat SPBU telah sepi dan langsung kepada Admin yaitu saksi MIAS dengan bukti nota yang di buat oleh Saksi Muhhamad Khadafi Alias DAPI dan pada saat pembayaran nantinya pada saat SPBU telah sepi oleh Terdakwa;
Bahwa setelah Terdakwa Pergi dari SPBU Ketahun tersebut pada pukul 10.00 Wib ketika melintas di Jalan Jl.raya Ds.Giri Kencana Kec Pasar Ketahun Kab Bengkulu Utara tiba- tiba Terdakwa di hentikan oleh beberapa Anggota Direskrimsus Polda Bengkulu kemudian menanyakan dokumen pengangkutan BBM Bio solar tersebut kepada Terdakwa akan tetapi Terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin Pengangkutan BBM jenis biosolar tersebut, kemudian Terdakwa beserta kendaraan pengangkut serta bbm tersebut di bawa ke Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan pembelian BIOSOLAR dari SPBU sebelum tertangkap dengan harga perliter seharga Rp 5.150, - ( lima ribu seratus lima puluh) dan di jual secara eceran sebesar Rp 8000,- (Delapan) ribu rupiah perliter di rumah Terdakwa di Ds Cakra Kec. Ketahun dan sudah melakukan kegiatan tersebut sejak bulan September 2020 karena di ajak oleh saksi ADE NOVIT PRASETYO Alias ade bin m dain ;
Bahwa Terdakwa dan saksi ADE NOVIT PRASETYO Alias ade bin m dain masih kuliah dan hasil dari penjualan Biosolar tersebut untuk membiayai hidup keluarga dan membayar kuliah.
BARANG BUKTI
1 ( Satu ) Unit Strada double cabin warna Merah No Pol. BD-9970-DC
1(satu)Lembar STNK AN. EKA MARIZON dan kunci kontak nya;
2 (Dua) Tangki, yang terbuat dari Alumunium sebagai wadah BBM beserta di dalamnya BBM Jenis Bio solar Kurang lebih 350 ( Tiga ratus lima puluh) Liter yang berada dalam tangki alumunium
1(Satu)lembar nota bertuliskan “ttgl 20-11-2020” Mobil Merah ; AJI yang ditulis oleh MUHAMMAD KHADAFI.
1(Satu)lembar kwitansi tanda terima untuk pembayaran sewa rental mobil Mitsubisi No B-9625-UBA dari DIAN PANJI KRISNA BIN M.DAINkepada Sdr EKA MARIZON
1(Satu)lembar surat perjanjian sewa kendaraan/rental mobil yang di tandatangani oleh Sdr EKA MARIZON dan DIAN PANJI KRISNA BIN M.DAIN
Dimana terhadap barang bukti tersebut telah disita berdasarkan penetapan penyitaan yang sah dan terhadap barang bukti tgesebut baik saksi-saksi maupun terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa setelah Pemeriksaan Dinyatakan Ditutup sebagai-mana dimaksud dalam ketentuan Pasal 182 ayat (2) KUHAP., selanjutnya Majelis Hakim mengadakan musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan dengan mempedomani ketentuan Pasal 182 Ayat (3) sampai dengan ayat (6) KUHAP yang pada pokoknya diuraikan dan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa untuk dapat menentukan bersalah tidaknya terdakwa, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu tentang apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yakni melanggar Pertama Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang di ubah berdasarkan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerjayang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ;
Unsur “Barang Siapa ”
Unsur “Menyalahgunakan niaga bahan bakar Minyak yang disubsidi pemerintah ”
Ad.1 Barang Siapa
Bahwa adanya rumusan kata “setiap orang” dalam pasal yang didakwakan ini adalah untuk menunjukkan atau memberi arah tentang subyek hukum orang atau manusia sebagai subyek hukum dalam hukum pidana. Pengertian barang siapa di sini adalah siapa saja selaku subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya berlaku aturan-aturan hukum pidana;
Bahwa dengan memperhatikan pengertian seperti tersebut di atas, dihubungkan juga dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidang-an, dimana Penuntut Umum telah menghadapkan ke persidangan seseorang yang bernamaDIAN PANJI KRISNA BIN M.DAINdan setelah diteliti tentang identitasnya ternyata telah sesuai dengan Identitas terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sedangkan terdakwa tersebut adalah subyek hukum yang terhadap dirinya berlaku aturan-aturan hukum pidana, maka telah cukup bagi pengadilan untuk selanjutnya mempertimbangkan apakah benar terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan-perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan tindak pidana atau bukan;
Bahwa oleh karena itu menurut Pengadilan unsur “Setiap Orang”, telah terpenuhi;
Ad. 2 “Menyalahgunakan Niaga bahan bakar Minyak yang disubsidi pemerintah“
Menimbang, bahwa yang dimaksud Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
- Berdasarkan Perpres No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang telah diubah dengan Perpres No. 43 tahun 2018 menyebutkan bahwa Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil);
- Berdasarkan Pasal 4 Perpres No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang telah diubah dengan Perpres No. 43 tahun 2018 menyebutkan bahwa Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur;
- Berdasarkan Pasal 9 Perpres No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang telah diubah dengan Perpres No. 43 tahun 2018 menyebutkan bahwa Penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha Niaga Umum, fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang bersesuaian satu dengan lainnya dipersidangan maka didapatlah fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa dari keterangan saksi MUHAMMAD KADAFI, saksi HARYAN MAULANA, saksi DIAN PANJI, serta diakui oleh Saksi ADE NOVIT PRASETYO pada hari Jumat tanggal 20 November 2020, sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa pergi dari rumah menuju SPBU. terdakwa menuju ke SPBU Ketahun di D 1 Giri Kencana Kab. Bengkulu utara untuk melakukan Antri BBM jenis bio solar antri dengan menggunakan mobil Strada double cabin warna Merah dengan No Pol. BD-9970-DC tidak beberapa lama datang dalam antrian dalam antrian saksi ADE NOVIT PRASETYO ALIAS ADE BIN M DAIN ( Penuntutan terpisah) dengan menggunakan mobil Strada double cabin warna Silver B-9625-UBA kemudian keduanya dalam antrian menunggu beroperasinya SPBU Ketahun pada pukul 07.30 Wib;
Bahwa setelah SPBU Ketahun beroperasi maka Terdakwa terlebih dahulu menuju ke Nozel no 4 bio solar yang di operatori oleh Saksi Muhhamad Khadafi Alias DAPI, kemudian terdakwa dengan menggunakan Mobil Strada double cabin warna Merah dengan No Pol. BD-9970-DC dengan membawa tangki alumunium mendekati Nozel 4 Bio solar yang di jaga oleh Saksi Muhhamad Khadafi Alias DAPI, kemudian Terdakwa mengisi ketiga tangki Alumunium yang di bawanya dengan Bio solar hingga penuh, Sedang Saksi Muhhamad Khadafi Alias DAPI mencatat di nota mengenai jumlah isi tangki Terdakwa tersebut yaitu sebanyak total 350 ( tiga ratus lima puluh ) liter ( dalam tangki modifikasi dan tangki bawaan mobil)
Bahwa benar Saksi YOGI FERDIANSYAH dan saksi penangkapan MASUDI dan oleh Saksi ADE NOVIT PRASETYO dan Terdakwa adalah Pada hari Jumat tanggal 20 November 2020, sekira pukul 10.00 WIB terdakwa Pergi dengan mengendarai mobil Strada double cabin warna Merah No Pol. BD-9970-DC dari SPBU Ketahun tersebut pada ketika melintas di Jalan Jl.raya Ds.Giri Kencana Kec Pasar Ketahun Kab Bengkulu Utara tiba- tiba terdakwa di hentikan oleh beberapa Anggota Direskrimsus Polda Bengkulu, kemudian Anggota Direskrimsus Polda Bengkulu menanyakan dokumen pengangkutan BBM Bio solar tersebut kepada Terdakwa akan tetapi terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin Pengangkutan BBM jenis biosolar tersebut, kemudian Terdakwa beserta kendaraan pengangkut serta bbm tersebut di bawa ke Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Menimbang, bahwa Dengan demikian unsur “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan atau liguefied Petroleum gas yang disubsidi Pemerintah” telah terpenuhi.
Berdasarkan uraian di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan pidana “Menyalahgunakan niaga bahan bakar Minyak yang disubsidi pemerintah””;
Menimbang, bahwa Undang-undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi , selain pidana penjara juga dikenakan pidana denda kepada terdakwa yang memiliki maksud dan tujuan agar terdakwa jera untuk tidak melakukan perbuatan pidana tersebut/deterrent effect, sehingga untuk itu adalah adil bila terdakwa tidak mampu untuk membayar pidana denda maka diganti dengan pidana pengganti ;
Menimbang, bahwa karena perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, dan alat bukti yang diajukan dipersidangan telah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah seperti yang ditentukan dalam Pasal 183 KUHAP. dimana antara alat bukti yang satu dengan lainnya terdapat hubungan yang saling berkaitan erat, sehingga menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah sebagai pelakunya, untuk itu terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Kejahatan“Menyalahgunakan niaga bahan bakar Minyak yang disubsidi pemerintah” “seperti dimuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti dipertimbangkan diatas, dan selama persidangan berlangsung Pengadilan tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat dijadikan alasan penghapus pidana bagi terdakwa, sehingga terdakwa harus dipandang sebagai Subyek Hukum yang mampu bertanggungjawab, dan karenanya pula kepada terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi terdakwa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 , dan juga untuk memenuhi rasa keadilan menurut hukum, keadilan menurut masyarakat dan keadilan menurut etika serta kepatutan sebagai berikut:
Keadaan Yang Memberatkan:
Perbuatan terdakwa telah merugikan negara dengan telah meniagakan bahan bakar minyak Yang disubsidi pemerintah
Keadaan Yang Meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan di persidangan;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa sifat pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai alat balas dendam atas kesalahan terdakwa, dan hakikat pemidanaan juga harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pembelajaran bagi diri terdakwa, agar terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya, yang dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa. Oleh karena itu menurut Pengadilan pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa dalam perkara ini sudah dipandang tepat dan adil;
Menimbang, bahwa karena terhadap diri terdakwa telah dilakukan Penangkapan dan/atau Penahanan, maka dengan mempedomani ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP. terhadap masa Penangkapan dan/atau Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dijatuhi pidana, sedangkan terdakwa dipandang masih mampu untuk membayar biaya perkara ini, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i jo Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada terdakwa akan dibebankan pula untuk membayar biaya perkara, yang jumlahnya seperti termuat pada amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap BARANG BUKTI yang diajukan di persidangan yaitu berupa :
1 ( Satu ) Unit Strada double cabin warna Merah No Pol. BD-9970-DC
1(satu)Lembar STNK AN. EKA MARIZON dan kunci kontak nya;
2 (Dua) Tangki, yang terbuat dari Alumunium sebagai wadah BBM beserta di dalamnya BBM Jenis Bio solar Kurang lebih 350 ( Tiga ratus lima puluh) Liter yang berada dalam tangki alumunium
1(Satu)lembar nota bertuliskan “ttgl 20-11-2020” Mobil Merah ; AJI yang ditulis oleh MUHAMMAD KHADAFI.
1(Satu)lembar kwitansi tanda terima untuk pembayaran sewa rental mobil Mitsubisi No B-9625-UBA dari DIAN PANJI KRISNA BIN M.DAINkepada Sdr EKA MARIZON
1(Satu)lembar surat perjanjian sewa kendaraan/rental mobil yang di tandatangani oleh Sdr EKA MARIZON dan DIAN PANJI KRISNA BIN M.DAIN
Akan ditentukan statusnya dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa karena pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih lama dari masa penangkapan dan/atau masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dan Pengadilan tidak menemukan adanya alasan untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan, serta untuk menghindari terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, ataupun menghindarkan diri dari pelaksanaan putusan (eksekusi), maka akan diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memperhatikan, Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas BumiMigas yang di ubah berdasarkan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP serta peraturan-peraturan hukum lain yang bersangkutan dalam perkara ini ;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa DIAN PANJI KRISNA BIN M.DAINtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Menyalah gunakan Niaga Bahan Bakar Minyak subdsidi Pemerintah ”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 Bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti ;
1 ( Satu ) Unit Strada double cabin warna Merah No Pol. BD-9970-DC
1 (satu)Lembar STNK AN. EKA MARIZON dan kunci kontak nya;
Dikembalikan kepada Pemiliknya yaitu EKA MARIZON
2 (Dua) Tangki, yang terbuat dari Alumunium sebagai wadah BBM beserta di dalamnya BBM Jenis Bio solar Kurang lebih 350 ( Tiga ratus lima puluh) Liter yang berada dalam tangki alumunium
Dirampas Untuk Negara
1(Satu)lembar nota bertuliskan “ttgl 20-11-2020” Mobil Merah ; AJI yang ditulis oleh MUHAMMAD KHADAFI.
1(Satu)lembar kwitansi tanda terima untuk pembayaran sewa rental mobil Mitsubisi No B-9625-UBA dari DIAN PANJI KRISNA BIN M.DAINkepada Sdr EKA MARIZON
1(Satu)lembar surat perjanjian sewa kendaraan/rental mobil yang di tandatangani oleh Sdr EKA MARIZON dan DIAN PANJI KRISNA BIN M.DAIN
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Menetapkan terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa , tanggal 2 Maret2021 oleh kami HASCARYO S.H.,MH selaku Hakim Ketua Majelis, RR DEWI LESTARI NUROSO, S.H.,M.H dan DICKY WAHYUDI SUSANTO, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis Hakim, tersebut didampingi hakim-hakim anggota tersebut , dengan dibantu oleh SUKASIH, SHselaku Panitera Pengganti, dihadiri oleh VV DINAR HADI C.H.W , S.H.,M.H, sebagai Penuntut Umum dan dihadiri pula oleh Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
RR DEWI LESTARI NUROSO, SH.,MH HASCARYO, SH.,MH
DICKY WAHYUDI SUSANTO, SH.
Panitera Pengganti,
SUKASIH, S.H