3/Pid.Pra/2022/PN Sky
Putusan PN SEKAYU Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Sky
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Respondent (2)
Pemohon: Zam Zami Bin Epan Sorlin Termohon: 1....Cq. Kasat Reskrim Kapolres Musi Banyuasin 2.Kepala Kepolsian Republik Indonesia c.q Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan
MENGADILI: Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil
P U T U S A N
Nomor3/Pid.Pra/2022/PN Sky
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Nama lengkap : Zam Zami bin Epan Sorlin;
Tempat lahir : Musi Banyuasin;
Umur/tanggal lahir : 20 Tahun / 03 April 2002;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun II Desa Bukit Pangkuasan Kec. Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja;
Yang dalam ini memberi kuasa kepada INDAFIKRI,S.H., YURNELIS, S.H., CHOIRUL NUR AKROM, S.H., dan HOLID,S.H., para Advokat/ Pengacara dari kantor INDAFIKRI & PARTNERS, beralamat di Jalan Merdeka LK. I Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Telpon : 0812-799 7172 Email : [email protected], berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/SKK-Praped/IF&P/VI/2022 tertanggal 7 Juni 2022 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 7 Juni 2022 Nomor 160/SK/2022/PN Sky;
Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;
M e l a w a n :
Kepala Kepolisian Resort Musi Banyuasin (Kapolres Musi Banyuasin) cq. Kasat Reskrim Kepolisian Resort Musi Banyuasin (Kapolres Musi Banyuasin) beralamat di Jl. Merdeka nomor 494 Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, 30711, yang dalam hal ini memberikan kuasa terhadap Jansen Sitohang,S.I.K.,M.H, Asep Durahman,S.H., Ahmad Yani,S.H., Ita Izzakah,S.H.,M.H., Eka Diana, A.Md.,S.H., Rasyid Ibrahim,S.H, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 24 Juni 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sekayu dengan nomor Register 186/SK/2022/PN Sky tertanggal 29 Juni 2022;
Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON;
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Kapolda Sumatera Selatan), beralamat di Jalan Jenderal Sudirman KM. 4 Rw 9 Pahlawan Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan, 30151, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERMOHON;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Sky tanggal 7 Juni 2022 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Sky tanggal 7 Juni 2022 tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 7 Juni 2022 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Sekayu register Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Sky tanggal 7 Juni 2022, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
I.1. Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
I.2. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
I.3. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
I.4. Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :
Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011
Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015.
I.5. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
Mengadili, Menyatakan :
Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
[dst]
[dst]
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
I.6. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
TIDAK SAHNYA PENETAPAN STATUS TERSANGKA TERHADAP PEMOHON
Bahwa PEMOHON dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B-III/V/2022SPKT/POLREES MUBA/POLDA SUMSEL tanggal 16 Mei 2022, dengan tuduhan : “...berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana “PENCURUIAN DENGAN PEMBERATAN” sebagaimana dimaksaud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana, yang terjadi pada hari SENIN tanggal 16 MEI 2022 sekira pukul 01.30 wib di BLOK M22 dan BLOK M23 PT. GUTHRIE PECCONINA INDONESIA Desa Gajah Mati Kecamatan sungai Keruh Kabupaten Muba”;
Bahwa setelah menerima laporan polisi tersebut, TERMOHON melakukan tindakan PENANGKAPAN terhadap PEMOHON sebagaimana disebutkan dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-Kap/70/V/RES 1.8/2022/Satreskrim tertanggal 16 Mei 2022;
Bahwa Termohon menerbitkan Surat nomor : B/43.a.V/RES.1.8./2022/Satreskrim tanggal 17 Mei 2022 Perihal PEMBERITAHUAN PENAHANAN TERSANGKA ZAM ZAMI BIN EPAN SORLIN;
Bahwa Termohon kemudian menerbitkan Surat Perintah Penahanan nomor : Sp-Han/43/V/RES/1.8/2022Satreskrim tanggal 17 Mei 2022, dengan maksud untuk “Menempatkan tersangka (Pemohon) di Rumah tahanan Polres Muba di Jl. Merdeka Lk VII Kelurahan Serasan Jaya Kabupoaten Muba selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 17 Mei 2022 sampai dengan tanggal 5 Juni 2022;
Bahwa sampai Permohonan ini Pemohon ajukan, artinya telah lampau masa penahanan selama 20 hari yang berakhir tanggal 5 Juni 2022, Termohon belum juga menerbitkan surat perpanjangan Penahanan atas nama Pemohon. Artinya Surat Perintah Penahanan nomor : Sp-Han/43/V/RES/1.8/2022Satreskrim tanggal 17 Mei 2022 berakhir dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM DAN KEPASTIAN HUKUM, oleh karenanya seharusnya Pemohon DIKELUARKAN dari Rumah tahanan Polres Muba di Jl. Merdeka Lk VII Kelurahan Serasan Jaya Kabupoaten Muba demi hukum;
Bahwa bilamana Pemohon tidak dikeluarkan dari tahanan a quo, besar kemungkinan Termohon telah melakukan pelanggaran Hak-hak Termohon yang dilindungi oleh Undang-undang, hal ini berarti melanggar hak-hak asasi manusia yang melekat secara lahiriah kepada Pemohon;
Seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana.
Dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
Bahwa Pemohon keberatan atas alasan pertimbangan yang dikemukakan Termohon, yang menyatakan tersangka dalam Tindak Pidana “Pencurian dengan Pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana ;
Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan ;
Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yakni minimal dua alat bukti;
“Frasa‘ bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia);
Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu ;
Untuk itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21/PUU-XII/2014 Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya. Tidak pernah dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon. Dikarenakan Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku asas Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar) serta Putusan MK bersifat Erga Omnes (berlaku umum), maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan oleh Termohon dalam hal ini Kepala Satuan Reserse Kriminal Resor Musi Banyuasin Cq. Kepala Unit Reserse Kriminal Resor Musi Banyuasin ;
Dengan demikian jelas tindakan Termohon dengan menetapkan status tersangka terhadap pemohon merupakan tindakan yang tidak sah dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo.
2. TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA
2.1. Bahwa Termohon dalam menetapkan tersangka melakukan tidak pidana “Pencurian dengan pemberatan“ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Termohon kepada Pemohon tidak mempunyai bukti yang cukup dan berdasarkan barang bukti yang telah disita Termohon berupa Sepeda motor Handphone dan buah kelapa sawit yang sampai saat ini belum pernah diperlihatkan ;
Bahwa buah kelapa sawit yang dipanen oleh Pemohon diblok M22 dan M23 merupakan lahan lokasi blok Kelompok Tani atau Plasma milik masyarakat dan sampai saat ini lahan blok M22, M23 dan M24 masih dalam sengketa dan belum jelas atas kepemilikan lahan tersebut, yang menjadi pertanyaan atas dasar apa pemohon ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Termohon apakah pencurian buah kelapa sawit dilahan pribadi atau milik PT. Guthrie Pecconina Indonesia;
Bahwa Penetapan Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon, tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 Frasa “Bukti Permulaan”, Frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP ;
Bahwa berdasarkan pada argument-argument sebelumnya, maka Pemohon ragu terhadap terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh Termohon dalam hal menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana dimaksud dalam surat Termohon Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp-Kap/70/V/RES 1.8/2022/Satreskrim tanggal 16 Mei 2022 Jo Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp-Han/43/V/RES.1.8/2022/Satreskrim tanggal 17 Mei 2022, dan karenanya penetapan oleh termohon terhadap penetapan tersangka kepada pemohon haruslah diuji di dalam sidang Praperadilan ini;
TENTANG ADMINISTRASI SURAT PENYIDIKAN
Bahwa Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp-Kap/70 /V/RES 1.8/2022/satreskrim yang dikeluarkan pada tanggal 16 Mei 2022 dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp-Han/43/V/RES.1.8/Satreskrim dikeluarkan pada tanggal 17 Mei 2022 haruslah dinyatakan tidak sah dan ditolak;
Bahwa sampai Permohonan ini Pemohon ajukan, artinya telah lampau masa penahanan selama 20 hari yang berakhir tanggal 5 Juni 2022, Termohon belum juga menerbitkan surat perpanjangan Penahanan atas nama Pemohon. Artinya Surat nomor : Sp-Han/43/V/RES/1.8/2022Satreskrim tanggal 17 Mei 2022 berakhir dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM DAN KEPASTIAN HUKUM, oleh karenanya seharusnya Pemohon DIKELUARKAN dari Rumah tahanan Polres Muba di Jl. Merdeka Lk VII Kelurahan Serasan Jaya Kabupoaten Muba demi hukum.
Bahwa sesuai informasi dari saksi pada tanggal 16 Mei 2022 pemohon ditangkap lalu dibawa kekantor GPI 1 dan pada tanggal 17 Mei 2022 Pemohon langsung dibawa ke Kepolisian Resort Musi Banyuasin dan ditahan dengan status menjadi tersangka, dengan demikian yang menjadi pertanyaan Surat Perintah Dimulanya Penyidikan (SPDP) kapan dimulai ? ,dan sampai saat ini keluarga dan kuasa hukum pemohon belum pernah menerima surat SPDP tersebut, sedangkan kuasa hukum pemohon telah menyampaikan surat kuasa kepada Termohon tanggal 21 Mei 2022 ;
Bahwa menurut peraturan Kepala Kepolisian (perkap) No. 06 Tahun 2019 tentang penyidikan Tindak Pidana, SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada kepala kejaksaan tentang dimulainya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri dan mengenai jangka waktu pengiriman SPDP ke Kejaksaan yakni berdasarkan keputusan MK Nomor 130/PUU-XII/2015 penyidik memberitahukan dan meyerahkan SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum, terlapor/tersangka dan pelapor/korban dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah penyidikan ;
Bahwa Termohon telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan nomor : SP.Sidik/390/V/RES.1.8/2022/Satreskrim tanggal 16 Mei 2022 dalam perkara a quo. Ini berarti beradasarkan pasal 14 ayat (1) Peraturan Kapolri Repoublik Indonesia nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, menyebutkan bahwa “SPDP sebagimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (3) dikirimkan kepada Penuntut Umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah DITERBITKAN SURAT PERINTAH PENYIDIKAN”;
Demikian pula disebutkan dalam Putusan MK Nomor : 130/PUU-XII/2015 bahwa “penyidik memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada Penuntut Umum, terlapor/tersangka, dan pelapor/korban dalam waktu paling lama 7 (Tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan”;
Bahwa bila mengacu pada ketentuan sebagaimana disebutkan pada poin 3.3 dan poin 3.4 diatas, bahwa setelah 7 (tujuh) hari terbitnya surat perintah penyidikan”, TERMOHON Wajib menyampaikan SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN (SPDP) kepada Pemohon (pasal 14 (4) dan pasal 5 Peraturan Kapolri Repoublik Indonesia nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana);
Bahwa faktanya SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN (SPDP) sampai saat didaftarkannya perkara ini pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Sekayu Termohon BELUM MENYAMPAIKAN SPDP dimaksud kepada Pemohon/keluarganya atau melalui Kuasa Hukum Pemohon;
Bahwa perbuatan Termohon tidak menyampaikan SPDP tersebut tersebut tentu saja merugikan hak Pemohon;
Bahwa Kuasa Hukum Pemohon tanggal 21 Mei 2022 telah menyampaikan Surat Kuasa Khusus kepada Pemohon untuk Pemeriksaan di tingkat Penyidikan;
Bahwa sejak setelah Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan Surat Kuasa Khusus tersebut kepada Termohon, Kuasa Hukum Pemohon telah berulang kali menyampaikan kepada Termohon, Kapan akan dilakukan Pemeriksaan Lanjutan dalam perkara Pemohon ? dijawab oleh Termohon, “Nanti dihubungi dan dikabari”;
Bahwa Pemohon dan Kuasa Hukum Pemohon sampai Permohonan Praperadilan ini di daftarkan, pihak Termohon belum sama sekali menghubungi Pemohon maupun Kuasa Hukum Pemohon. Hal ini berarti Kuasa Hukum Pemohon tidak tau bagaimana perkembangan proses hukum terhadap Pemohon serta tidak juga menerima segala surat- menyurat lain terkait perkara yang dialami Pemohon, selain :
Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp-Kap/70 /V/RES 1.8/2022/satreskrim yang dikeluarkan pada tanggal 16 Mei 2022;
Surat nomor : B/43.a.V/RES.1.8./2022/Satreskrim tanggal 17 Mei 2022 Perihal PEMBERITAHUAN PENAHANAN TERSANGKA ZAM ZAMI BIN EPAN SORLIN tanggal 17 Mei 2022;
Surat Perintah Penahana nomor : Sp-Han/43/V/RES/1.8/2022/Satreskrim tanggal 17 Mei 2022;
berdasarkan ketentuan pasal 95 KUHAP serta fakta-fakta tersebut maka PENANGKAPAN DAN PENAHANAN terhadap PEMOHON, yang dilakukan TERMOHON adalah bentuk kesewenang-wenangan, melanggar Hak Azasi PEMOHON yaitu berupa PERAMPASAN KEMERDEKAAN, menimbulkan kerugian baik secara moril, materiil maupun immateril.
Berdasarkan uraian – uraian tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus perkara Permohonan Praperadilan A Quo berkenan memutus perkara ini, dengan amar Putusan sebagai berikut :
Mengabulkan Permohonan Praperadilan ini untuk seluruhnya ;
Menyatakan PENETAPAN, PENANGKAPAN dan PENAHANAN yang dilakukan TERMOHON terhadap PEMOHON adalah TIDAK SAH secara hukum;
Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor Sp-Han/43/V/RES.1.8/2022/Satreskrim tanggal 17 Mei 2022, yang berakhir tanggal 05 Juni 2022 adalah TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT DAN KEPASTIAN HUKUM, oleh karenanya harus dinyatakan Batal demi hukum;
Menyatakan perbuatan Termohon yang tidak menyampaikan SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN (SPDP) kepada Pemohon adalah perbuatan melanggar hukum dan merugikan Pemohon;
Memerintahkan kepada TERMOHON segera membebaskan dan mengeluarkan PEMOHON dari Tahanan Rumah tahanan Polres Muba di Jl. Merdeka Lk VII Kelurahan Serasan Jaya Kabupoaten Muba demi hukum;
Menghukum TERMOHON membayar Kerugian Materiil kepada PEMOHON sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) kepada PEMOHON secara tangung renteng sampai terbitnya putusan PERKARA INI yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum TERMOHON membayar Kerugian IMMATERIIL kepada PEMOHON sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar rupiah) kepada PEMOHON secara tangung renteng sampai terbitnya putusan PERKARA INI yang berkekuatan hukum tetap;
Merehabilitasi dan memulihkan nama baik PEMOHON.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon hadir Kuasanya yang bernama Indafikri, S.H., Yurnelis, S.H., Choirul Nur Akrom, S.H., dan Holid,S.H. sedangkan untuk Termohon hadir Kuasanya yang bernama Eka Diana,Amd.,S.H., dan Ita Izzakah,S.H.,M.H.;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut:
Menanggapi Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh PEMOHON yang pada Pokoknya mengatakan bahwa tindakan upaya paksa, seperti penangkapan, penetapan tersangka, pengeledahan, penyitaan, penahanan dan penuntutan yang dilakukan oleh TERMOHON telah melanggar peraturan perundang – undangan pada dasarnya merupakan tindakan perampasan hak asasi manusia, melalui pra peradilan PEMOHON menggugat/mengkritik tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut dengan tujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide penjelasan pasal 80 KUHAP), agar tindakan penetapan tersangka, penangkapan, pengeledahan, penyitaan, penahanan dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Hal tersebut di atas dapat dijelaskan kepada PEMOHON bahwa TERMOHON dalam menetapkan seorang tersangka sudah berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagaimana yang termuat dalam PUTUSAN MK NOMOR 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 pasal 184 KUHAP hal ini sudah sesuai dengan pasal 188 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana Pasal 25 ayat (1) dan (2).
Bahwa Surat Penangkapan dan Surat Penahanan terhadap PEMOHON sudah diberikan kepadanya serta surat Pemberitahuan Penahanan terhadap PEMOHON sudah diberikan kepada PEMOHON/keluarganya dan tindakan TERMOHON dalam melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap PEMOHON tidak sewenang-wenang dan TERMOHON dalam melakukan Penangkapan dan Penahanan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dikarenakan PEMOHON telah tertangkap tangan melakukan Tindakan pidanan dengan barang bukti yang ada maka jelas dialah pelakunya, ditambah dengan keterangan saksi maka terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang sah untuk menentukan seorang tersangka.
Bahwa mengenai administrasi surat penyidikan tentang Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-Kap/70/V/RES 1.8/2022/Satreskrim yang dikeluarkan tanggal 16 Mei 2022 dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Han/43/V/RES.1.8/Satreskrim tanggal 17 Mei 2022 menyatakan masa penahanan selama 20 (dua puluh) hari sampai tanggal 5 Juni 2022 seharusnya PEMOHON dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polres Muba dikarenakan TERMOHON belum menerbitkan Surat Perpanjangan penahanan atas nama PEMOHON, maka dari itu haruslah Surat Penahanan atas diri PEMOHON tidak sah dan haruslah ditolak.
Dijelaskan kepada PEMOHON tidak ada kesalahan tindakan ataupun penahanan atas diri PEMOHON, karena TERMOHON telah meminta perpanjangan penahanan kepada Kejaksanaan Negeri Musi Banyuasin dengan dikeluarkannya Surat Perpanjangan Penanahan dari Kejaksaan dengan nomor: B/107/L.6.16/Eoh.1/05/2022 tanggal 25 Mei 2022 yang menjelaskan memperpanjang tersangka ZAM ZAMI BIN EPAN SORLIN paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung 6 Juni 2022 s/d 15 Juli 2022 di Rutan Polres Muba. Maka jelas Tindakan TERMOHON telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
PEMOHON menjelaskan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sampai saat didaftarkannya perkara pra peradilan ini di Pengadilan Negeri Sekayu TERMOHON belum juga menyampaikan SPDP dimaksud kepada PEMOHON padahal diketahui dalam pasal 14 ayat (1) Perkap No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menyebutkan bahwa SPDP sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (3) dikirimkan kepada Penuntut Umum, Pelapor/Korban dan Terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah di terbitkannya Surat Perintah Penyidikan, perbuatan TERMOHON ini sangat merugikan PEMOHON.
Dapat dijelaskan kepada PEMOHON bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan telah dibuat oleh TERMOHON pada tanggal 20 Mei 2022 setelah Surat Perintah Penyidikan tanggal 16 Mei 2022 secara tegas bahwa TERMOHON menolak semua dalil-dalil PEMOHON hal ini akan di buktikan oleh TERMOHON pada agenda pembuktian, dan TERMOHON jelaskan bahwa tindakan TERMOHON tidak sewenang-wenang, tidak melanggar Hak Asasi PEMOHON maupun merampas kemerdekaan PEMOHON karena tindakan yang dilakukan oleh TERMOHON melalui prosedur hukum dan undang-undang yang berlaku dari awal menerima Laporan Polisi lalu melakukan serangkaian penyidikan lalu mengambil keterangan PEMOHON, saksi-saksi lainnya dan keterangan PEMOHON sebagai tersangka, dan melaksanakan gelar perkara baru menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka setelah menemukan 2 (dua) alat bukti yang sah setelah itu TERMOHON melakukan penangkapan dan penahanan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai PUTUSAN MK NOMOR 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 dan Pasal 184 KUHAP, dan hal ini sudah sesuai dengan Pasal 188 ayat (1) UU NO. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perlu dijelaskan kembali kepada PEMOHON ataupun Kuasa Hukum PEMOHON bahwa tindak pidana yang dilakukan PEMOHON telah jelas karena PEMOHON tertangkap tangan telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana pasal 363 ayat (1) huruf ke-4e KUHPidana dengan diperkuat bukti yang ada serta keterangan saksi dan PEMOHON/tersangka, maka permohonan PEMOHON patutlah di TOLAK/Tidak Dapat Diterima. Dan Penangkapan, Penahanan serta Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON adalah SAH MENURUT HUKUM.
Maka kami TERMOHON memohon kepada Hakim yang mulia Pengadilan Negeri Sekayu yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara pra peradilan ini menetapkan dalam amarnya sebagai berikut :
Menolak secara keseluruhan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON ZAM ZAMI BIN EPAN SORLIN.
Menerima jawaban TERMOHON untuk seluruhnya.
Menyatakan Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan terhadap PEMOHON ZAM ZAMI BIN EPAN SORLIN yang dilakukan TERMOHON adalah sah menurut hukum.
Menghukum PEMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Aeque et bono) sekian dan terima kasih.
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Termohon, di Persidangan Pemohon telah mengajukan tanggapan (replik) dan terhadap tanggapan Pemohon tersebut, Termohon di Persidangan telah mengajukan tanggapan (duplik);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup sebagai berikut:
Sesuai dengan asli fotocopy SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor: SP-KAP/170/V/RES.1.8/2022/Satreskrim Tanggal 16 Mei 2022, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P1;
Sesuai dengan asli fotocopy SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor: SP-HAN/43/V/RES 1.8/2022/Satreskrim Tanggal 17 Mei 2022, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P2;
Sesuai dengan asli fotocopy PEMBERITAHUAN PENAHANAN TERSANGKA Nomor: B/43.a/V/RES.1.8/2022/Satreskrim Tanggal 17 Mei 2022, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P3;
Sesuai dengan asli fotocopy Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor : Print-127/L.6.16/Eoh.2/06/2022 Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Tanggal 15 Juni 2022, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P4;
Sesuai dengan asli fotocopy Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan Register Tahanan Nomor : RT-3/138/06/2022 Register Perkara Nomor : PDM-127/Skyu/Eoh.2/06/2022 tanggal 15 juni 2022, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P5;
Sesuai dengan asli fotocopy Surat Kuasa Khusus Nomor :/SKK.PID/IF&P/V/2022 Tanggal 21 Mei 2022, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P6;
Sesuai dengan asli fotocopy Surat Kuasa Khusus Nomor : 014/SKK-Praped/IF&P/VI/2022 Tanggal 07 juni 2022, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P7;
Sesuai dengan asli fotocopy Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor: 416/KPTS-DISBUN/2016, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P8;
Sesuai dengan asli fotocopy Laporan Hasil Identifikasi Penguasaan Dan Penggunaan Tanah Pada Sebagian Izin Lokasi Nomor : 0713 Tahun 2004, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P9;
Fotocopy dari fotocopy Peta Inventarisasi Lahan TIM PEMDA MUBA, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P10;
Fotocopy dari fotocopy Peta Hasil Identifikasi Kepemilikan Lahan di Lokasi Areal Pencadangan Plasma (Desa Gajah Mati), selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P11;
Fotocopy dari fotocopy Daftar Susunan Pengurus Kelompok Tani Serumpun Desa Kayu Ara, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P12;
Sesuai dengan asli fotocopy Kartu Tanda Peserta Plasma, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P13;
Sesuai dengan asli fotocopy Laporan Hasil Identifikasi Penguasaan Dan Penggunaan Tanah Pada Sebagian Izin Lokasi Nomor : 017 Tahun 2004 Tanggal 2 Juli 2004, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P14;
Sesuai dengan asli fotocopy Berita Acara Penyerahan Tanah Milik Pemerintah Desa Kayu Ara Kepada Kelompaok Tani Serumpun Swadaya Desa Kayua Ara – Kecamatan Sekayu Tanggal 15 April 1991, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P15;
Sesuai dengan asli fotocopy Kwitansi Pembyaran Biaya Pancung Alas (Tanah Kelompok Tani Serumpun Swadaya Seluas (±200Ha) Desa Kayu Ara Kecamatan Sekayu, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P16;
Sesuai dengan asli fotocopy Berita Acara Penyerahan Tanah Milik Pemerintah Desa Kayu Ara Kepada Kelompok Tani Sepakat Swadaya Desa Kayua Ara – Kecamatan Sekayu Tanggal 28, September 1992, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P17;
Sesuai dengan asli fotocopy Kwitansi Pembyaran Biaya Pancung Alas (Tanah Kelompok Tani Sepakat Swadaya Seluas ±150Ha) Desa Kayu Ara Kecamatan;
Sesuai dengan asli fotocopy Kwitansi Tanda Terima Surat Permohonan Pembukaan Kebun Plasma Kelapa Sawit, -Permohonan dari Kelompok Tani Serumpun -Permohonan dari Kelompok Tani Sepakat Swadaya, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P19;
Fotocopy dari fotocopy Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomr 1191 Tahun 2011 tentang Penetapan Calon Petani Plasma Kelapa Sawit PT. Guthriee Pecconina Indonesia dari Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu dan Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh, selanjutnya pada fotokopi bukti bukti surat tersebut diberi tanda P20;
Fotocopy dari fotocopy Berkas Calon Petani Calon Lahan (CPCL) Tahap III Perkebunan KKPA PT. Guthrie Pecconina Indonesia Diwilayah Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, selanjutnya pada bukti surat tersebur diberi tanda P21;
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Pemohon juga telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Arzi Warzani, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon sekira 4 (empat) atau 5 (lima) Tahun;
Bahwa Pemohon ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian sehubungan dengan Permasalahan Pemohon mengambil buah sawit;
Bahwa Pemohon mengambil buah sawit sebanyak 2 (dua) Ton;
Bahwa Pemohon ditangkap oleh pihak Kepolisian pada tanggal 16 Mei 2022;
Bahwa Saksi mengetahui Pemohon ditangkap oleh pihak Kepolisian setelah tanggal 17 Mei Saksi datang ke Polres Muba dan melihat Pemohon sudah ditahan beserta Barang bukti berupa buah sawit;
Bahwa kebun kelapa sawit yang di panen oleh Pemohon tersebut terletak di lahan Blok M 22 dan Blok M23;
Bahwa Saksi pernah melihat Peta yang terdapat di Bukti P-10 dan P-11;
Bahwa Blok M22 dan Blok M23 bukan milik PT. Guthrie Peconina Indonesia;
Bahwa Saksi tahu KUD Mudah Rasan Jaya;
Bahwa KUD Rasan Jaya tersebut terletak di Sungai Sake Blok I dan sugai utan;
Bahwa ada 15 (lima belas) orang yang tinggal dan membuat Camp di Blok M22 dan Blok M23 termasuk Saksi dan Pemohon selama 5 (lima) Bulan;
Bahwa selama Saksi dan Pemohon tinggal di Blok M22 dan Blok M23 sudah sering memanen buah sawit;
Bahwa Pihak PT. Guthrie Peconina Indonesia tahu kalau Pemohon dan saya tinggal di blok Blok M22 dan Blok M23 dan pernah ada Pak Wir (Manager) dan Pak Sgit (Petugas Keamanan) mendatangi kami dan mereka tidak melarang;
Bahwa selama Pemohon dan Saksi tinggal di Blok M22 dan Blok M23 tidak pernah ada yang mengusir;
Bahwa Saksi tahu SK 416 yang isinya ukuran tanah;
Bahwa Saksi pernah melihat Bukti Surat P-16 yang merupakah dasar kelompok tani menguasai Blok M22 dan Blok M23;
Bahwa sawit yang diambil Pemohon termasuk di Kelompok Mardani. CS.
KUD Serasan jaya tidak ada suratnya;
Bahwa Saksi tidak tahu kalau Pemohon Mencuri sawit di wilayah PT. GUTHRIE PECONINA INDONESIA;
Bahwa Saksi mengetahui saat ini PEMOHON ZAM ZAMI ditahan di Lapas Sekayu;
Bahwa Saksi tidak tahu ada orang yang mengambil sawit, lalu setelah ada pihak PT. GUTHRIE orang tersebut lari terbirit-birit;
Bahwa pada saat itu Pemohon Saksi tugaskan untuk menjaga sawit;
Saksi Azim Alpian, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan ini sehubungan saya selaku Anggota Plasma yang terdapat di dalam SK Nomor 416 Tahun 2016 dan saya selaku Ketua KUD Sinar Delima;
Bahwa Mardani termasuk anggota Plasma;
Bahwa lokasi Kelompok Mardani di Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan kayuara;
Bahwa Saksi pernah melihat Peta di bukti P-11 yang merupakah hasil inventarisasi BPN;
Bahwa ada Dokumen SPH di KUD Mudah Serasan Jaya;
Bahwa Saksi Pernah mendengar PT GUTHRIE PECONINA INDONESIA ada perjanjian dengan KUD Mudah r#asan Jaya tentang pengelolaan kebun;
Bahwa Saksi tidak pernah ada mendengar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan SK Nomor 416 tersebut;
Bawha KUD Mudah Serasan Jaya ada Badan Hukumnya;
Bahwa KUD Mudah Rasan Jaya dan KUD Sinar Delima tidak ada melakukan kerja sama karena beda wilayah;
Bahwa Saksi pernah melihat Bukti P-21 yaitu kerja sama antara PT GUTHRIE PECONINA INDONESIA dengan KUD Mudah Rasan Jaya;
Bahwa Saksi tidak pernah melikat Bukti P-13;
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar Blok M22 dan Blok M23;
Bahwa PT. GPI dalam pengelolaan Kelapa Sawit adanya pembagian lahan 60 % dan 40 %, 60% lahan untuk plasma merupakan lahan untuk masyarakat dan 40% untuk lahan inti PT. GPI;
Bahwa PT. GPI bekerja sama dalam pengelolaan kelapa sawit dengan KUD MUDAH RASAN JAYA dan KUD SINAR DELIMA;
Bahwa Saksi mengetahui adanya perjanjian antara PT. GPI dan KUD MUDAH RASAN JAYA dalam pengelolaan kelapa sawit;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup sebagai berikut:
Sesuai dengan asli fotocopy Laporan Polisi Nomor: LP/B/111/V/2022/SPKT/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 16 Mei 2022, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T.1;
Sesuai dengan asli fotocopy Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: SP.Sidik/390/V/RES.1.8/2022/Satreskrim tanggal 16 Mei 2022, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T.2;
Sesuai dengan asli fotocopy Surat Perintah Dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dengan Nomor : SPDP/51/V/RES.1.8/2022/Satreskrim tanggal 20 Mei 2022, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T.3;
Sesuai dengan asli fotocopy BAP PELAPOR MARJO BIN DASANTIKA tanggal 16-05-2022, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T.4;
Sesuai dengan asli BAP Saksi DONY BIN TAUFIK tanggal 16 Mei 2022, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T.5;
Sesuai dengan asli BAP Saksi FERI AGUSTINO BIN BAHARYLAH tanggal 16 Mei 2022 dan BAP Lanjutan tanggal 24 Mei 2022, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T.6;
Sesuai dengan asli BAP Saksi ZULFADLI BIN MURSID tanggal 16 Mei 2022, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T.7;
Sesuai dengan asli BAP Saksi SAMPURNA BIN ADEN tanggal 17 Mei 2022, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T.8;
Sesuai dengan asli BAP PEMOHON ZAM-ZAMI BIN EPAN SORLIN sebagai Tersangka tanggal 17 Mei 2022, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T.9;
Sesuai dengan asli fotocopy Gelar Perkara Penyidikan dan Penetapan Tersangka, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T.10;
Sesuai dengan asli Surat Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON Nomor : S.Tap/49/V/RES.1.8/2022/Satreskrim tanggal 16 Mei 2022, dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka pada Kejari Muba No : B/49.a/V/Res.1.8/2022/Satreskrim, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T.11;
Sesuai dengan asli surat fotocopy Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/70/V/RES.1.8/2022/Satreskrim tanggal 16 Mei 2022 beserta Berita Acara Penangkapan tanggal 16 Mei 2022, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T.12;
Sesuai dengan asli fotocopy Surat Perintah Penahanan PEMOHON dengan Nomor: Sp.Han/43/V/RES.1.8/2022/Satreskrim tanggal 17 Mei 2022 berikut Berita Acara Penahanan tanggal 17 Mei 2022, dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan No. Sp-Jang Han/43/VI/RES.1.8/2022/Satreskrim dan Berita Acara Perpanjangan Penahanan, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T.13;
Sesuai dengan asli Surat Pemberitahuan Penahanan kepada pihak keluarga dengan Nomor : B/43.a/V/RES.1.8./2022/Satreskrim tanggal 17 Mei 2022, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T.14;
Sesuai dengan asli Surat Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dengan Nomor : B/107/L.6.16/Eoh.1/05/2022 tanggal 25 Mei 2022 tentang Perpanjangan Penahanan, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T.15;
Sesuai dengan asli Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/55/V/RES.1.8/2022/Satreskrim tanggal 16 Mei 2022 dengan Berita Acara Penyitaan tanggal 16 Mei 2022, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T.16;
Sesuai dengan asli Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Sekayu Nomor :337/Pen.Pid/2022/PN.SKY tanggal 24 Mei 2022, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T.17;
Sesuai dengan asli fotocopy Surat Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dengan Nomor : B-1045/L.6.16/Eoh.1/06/2022 tanggal 14 Mei 2022 tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana a.n. ZAM ZAMI BIN EPAN SORLIN sudah LENGKAP, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T.18;
Sesuai dengan asli Surat Kapolres Musi Banyuasin Nomor : B/49/VI/RES.1.8/2022/Satreskrim tentang Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti, dan Berita Acara Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti kepada JPU, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T.19;
Sesuai dengan asli Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : 1067/L.6.16/Eoh.2/06/2022 tanggal 16 Juni 2022, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T.20;
Sesuai dengan asli Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 0713 Tahun 2004 tanggal 2 Juli 2004 tentang pemberian izin lokasi untuk keperluan pembangunan perkebunan kelapa sawit plasma atas nama PT. Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) dan perjanjian nomor : 055/KUD.MRJ/SJ/XI/2019 (KUD) Nomor : 004/Plasma/GPI-Mudah Rasan Jaya/XI/2019 (Perusahaan) antara Koperasi Unit Desa Mudah Rasan Jaya dengan PT.Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) tahun tanam 2012, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T.21;
Sesuai dengan print out Pemberitahuan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sekayu bahwa PERKARA PRA PERADILAN NO.3/PID.PRA/ 2022 / PN.SKY a.n PEMOHON ZAM ZAMI BIN EPAN SORLIN telah disidangkan PERKARA POKOKNYA pada Selasa tanggal 28 Juni 2022, dan PENETAPAN PENGADILAN NEGERI Nomor : 242/Pid.B/2022/PN Sky tentang Sidang Perkara Pokok a.n PEMOHON ZAM ZAMI BIN EPAN SORLIN pada hari Selasa, 28 Juni 2022 pukul 10.00 WIB, selanjutnya terhadap bukti surat tersebut diberi tanda T.22;
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Termohon tidak mengajukan Saksi-saksi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal apapun lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Mengabulkan Permohonan Praperadilan ini untuk seluruhnya ;
Menyatakan PENETAPAN, PENANGKAPAN dan PENAHANAN yang dilakukan TERMOHON terhadap PEMOHON adalah TIDAK SAH secara hukum;
Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor Sp-Han/43/V/RES.1.8/2022/Satreskrim tanggal 17 Mei 2022, yang berakhir tanggal 05 Juni 2022 adalah TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT DAN KEPASTIAN HUKUM, oleh karenanya harus dinyatakan Batal demi hukum;
Menyatakan perbuatan Termohon yang tidak menyampaikan SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN (SPDP) kepada Pemohon adalah perbuatan melanggar hukum dan merugikan Pemohon;
Memerintahkan kepada TERMOHON segera membebaskan dan mengeluarkan PEMOHON dari Tahanan Rumah tahanan Polres Muba di Jl. Merdeka Lk VII Kelurahan Serasan Jaya Kabupoaten Muba demi hukum;
Menghukum TERMOHON membayar Kerugian Materiil kepada PEMOHON sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) kepada PEMOHON secara tangung renteng sampai terbitnya putusan PERKARA INI yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum TERMOHON membayar Kerugian IMMATERIIL kepada PEMOHON sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar rupiah) kepada PEMOHON secara tangung renteng sampai terbitnya putusan PERKARA INI yang berkekuatan hukum tetap;
Merehabilitasi dan memulihkan nama baik PEMOHON.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi masing-masing diberi tanda: P-1 sampai dengan P-21 dan 2 (dua) orang saksi yang nama dan keterangannya seperti tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Termohon menolak dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut dengan alasan sebagai berikut :
Menanggapi Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh PEMOHON yang pada Pokoknya mengatakan bahwa tindakan upaya paksa, seperti penangkapan, penetapan tersangka, pengeledahan, penyitaan, penahanan dan penuntutan yang dilakukan oleh TERMOHON telah melanggar peraturan perundang – undangan pada dasarnya merupakan tindakan perampasan hak asasi manusia, melalui pra peradilan PEMOHON menggugat/mengkritik tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut dengan tujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide penjelasan pasal 80 KUHAP), agar tindakan penetapan tersangka, penangkapan, pengeledahan, penyitaan, penahanan dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Hal tersebut di atas dapat dijelaskan kepada PEMOHON bahwa TERMOHON dalam menetapkan seorang tersangka sudah berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagaimana yang termuat dalam PUTUSAN MK NOMOR 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 pasal 184 KUHAP hal ini sudah sesuai dengan pasal 188 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana Pasal 25 ayat (1) dan (2).
Bahwa Surat Penangkapan dan Surat Penahanan terhadap PEMOHON sudah diberikan kepadanya serta surat Pemberitahuan Penahanan terhadap PEMOHON sudah diberikan kepada PEMOHON/keluarganya dan tindakan TERMOHON dalam melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap PEMOHON tidak sewenang-wenang dan TERMOHON dalam melakukan Penangkapan dan Penahanan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dikarenakan PEMOHON telah tertangkap tangan melakukan Tindakan pidanan dengan barang bukti yang ada maka jelas dialah pelakunya, ditambah dengan keterangan saksi maka terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang sah untuk menentukan seorang tersangka.
Bahwa mengenai administrasi surat penyidikan tentang Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-Kap/70/V/RES 1.8/2022/Satreskrim yang dikeluarkan tanggal 16 Mei 2022 dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Han/43/V/RES.1.8/Satreskrim tanggal 17 Mei 2022 menyatakan masa penahanan selama 20 (dua puluh) hari sampai tanggal 5 Juni 2022 seharusnya PEMOHON dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polres Muba dikarenakan TERMOHON belum menerbitkan Surat Perpanjangan penahanan atas nama PEMOHON, maka dari itu haruslah Surat Penahanan atas diri PEMOHON tidak sah dan haruslah ditolak.
Dijelaskan kepada PEMOHON tidak ada kesalahan tindakan ataupun penahanan atas diri PEMOHON, karena TERMOHON telah meminta perpanjangan penahanan kepada Kejaksanaan Negeri Musi Banyuasin dengan dikeluarkannya Surat Perpanjangan Penanahan dari Kejaksaan dengan nomor: B/107/L.6.16/Eoh.1/05/2022 tanggal 25 Mei 2022 yang menjelaskan memperpanjang tersangka ZAM ZAMI BIN EPAN SORLIN paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung 6 Juni 2022 s/d 15 Juli 2022 di Rutan Polres Muba. Maka jelas Tindakan TERMOHON telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
PEMOHON menjelaskan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sampai saat didaftarkannya perkara pra peradilan ini di Pengadilan Negeri Sekayu TERMOHON belum juga menyampaikan SPDP dimaksud kepada PEMOHON padahal diketahui dalam pasal 14 ayat (1) Perkap No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menyebutkan bahwa SPDP sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (3) dikirimkan kepada Penuntut Umum, Pelapor/Korban dan Terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah di terbitkannya Surat Perintah Penyidikan, perbuatan TERMOHON ini sangat merugikan PEMOHON.
Dapat dijelaskan kepada PEMOHON bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan telah dibuat oleh TERMOHON pada tanggal 20 Mei 2022 setelah Surat Perintah Penyidikan tanggal 16 Mei 2022 secara tegas bahwa TERMOHON menolak semua dalil-dalil PEMOHON hal ini akan di buktikan oleh TERMOHON pada agenda pembuktian, dan TERMOHON jelaskan bahwa tindakan TERMOHON tidak sewenang-wenang, tidak melanggar Hak Asasi PEMOHON maupun merampas kemerdekaan PEMOHON karena tindakan yang dilakukan oleh TERMOHON melalui prosedur hukum dan undang-undang yang berlaku dari awal menerima Laporan Polisi lalu melakukan serangkaian penyidikan lalu mengambil keterangan PEMOHON, saksi-saksi lainnya dan keterangan PEMOHON sebagai tersangka, dan melaksanakan gelar perkara baru menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka setelah menemukan 2 (dua) alat bukti yang sah setelah itu TERMOHON melakukan penangkapan dan penahanan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai PUTUSAN MK NOMOR 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 dan Pasal 184 KUHAP, dan hal ini sudah sesuai dengan Pasal 188 ayat (1) UU NO. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perlu dijelaskan kembali kepada PEMOHON ataupun Kuasa Hukum PEMOHON bahwa tindak pidana yang dilakukan PEMOHON telah jelas karena PEMOHON tertangkap tangan telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana pasal 363 ayat (1) huruf ke-4e KUHPidana dengan diperkuat bukti yang ada serta keterangan saksi dan PEMOHON/tersangka, maka permohonan PEMOHON patutlah di TOLAK/Tidak Dapat Diterima. Dan Penangkapan, Penahanan serta Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON adalah SAH MENURUT HUKUM.
Menimbang, bahwa untuk mendukung alasan-alasan penolakannya tersebut Termohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi bermaterai cukup, yang masing-masing diberi tanda: T-1 sampai dengan T-22 dan Kuasa Termohon tidak megajukan saksi;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Pemohon dan jawaban Termohon serta bukti surat-surat dan saksi-saksi yang diajukan ke persidangan oleh Pemohon dan Termohon, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah Pengadilan Negeri berwenang memeriksa perkara yang diajukan Pemohon praperadilan, apakah objek permohonan Pemohon merupakan lingkup objek praperadilan dan apakah Pemohon sebagai pihak yang memiliki legal standing mengajukan perkara praperadilan ini;
Menimbang, bahwa hukum acara pidana merupakan sarana atau alat untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil yang mengatur tentang cara-cara yang harus ditempuh dalam menegakkan ketertiban hukum dan sekaligus mencakup usaha untuk melindungi hak asasi warga negara sebagai Tersangka maupun sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dalam tingkat pemeriksaan penyidikan dan penuntutan sehingga setiap warga negara yang merasa dilanggar haknya maka dapat mengajukan permohonan praperadilan;
Menimbang, bahwa pemeriksaan terhadap permohonan praperadilan tersebut merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP dapat dilihat dari tujuan dibentuknya pranata praperadilan maka posisi dan fungsi seorang Hakim adalah hanya mempunyai tugas dan wewenang sebagai sarana pengawasan secara horisontal demi penegakkan hukum, keadilan dan kebenaran sehingga dengan demikian proses acara praperadilan bukanlah sebagian dari tugas memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana pokok melainkan mengawasi tindakan pejabat penyidikan dan penuntutan;
Menimbang, bahwa tentang perbuatan upaya paksa apa saja yang bisa diperiksa dan diputus dalam praperadilan telah diatur dalam Pasal 1 angka 10, Pasal 77, Pasal 95 dan Pasal 97 KUHAP yaitu memeriksa dan memutus sah tidaknya penangkapan dan penahanan, memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, memeriksa tuntutan ganti rugi, memeriksa permintaan rehabilitasi serta berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 dan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, telah memperluas obyek praperadilan yaitu penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan juga termasuk wewenang praperadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Hakim berpendapat permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon mengenai tindakan Termohon yang menyatakan Penetapan, Penangkapan, dan Penahanan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon adalah merupakan objek praperadilan dan merupakan kewenangan praperadilan untuk memutusnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah Pemohon sebagai pihak yang memiliki legal standing mengajukan perkara praperadilan a quo;
Menimbang, bahwa mengenai siapa saja pihak yang berhak mengajukan perkara praperadilan maka berdasarkan Pasal 79 KUHAP pihak yang dapat mengajukan permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan adalah tersangka, keluarga atau kuasanya. Kemudian pada Pasal 80 KUHAP mengatur bahwa permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan. Sedangkan mengenai permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan (Vide Pasal 81 KUHAP);
Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 telah memberikan ruang bagi lembaga praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka. Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan penetapan tersangka sebagai kewenangan praperadilan agar seseorang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dapat memperjuangkan haknya dengan ikhtiar hukum bahwa ada yang salah dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Dengan demikian, meskipun dalam putusan Mahkamah Konstitusi tidak disebutkan secara eksplisit siapa saja pihak yang dapat mengajukan permintaan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, namun Hakim berpendapat bahwa berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi tersebut telah sejalan dengan Pasal 79 KUHAP dan dapat disimpulkan bahwa pihak yang dapat mengajukan permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka adalah tersangka, keluarga atau kuasanya;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Pemohon adalah orang yang telah dikenai tindakan berupa Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahann oleh Penyidik sebagai Termohon, sehingga Hakim berpendapat Pemohon melalui kuasanya adalah orang yang berhak untuk mengajukan permohonan praperadilan;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim mempertimbangkan lebih jauh lagi megengai pokok permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon, Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal penting terhadap perkara a quo yang akan Hakim pertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa di Persidangan Termohon mengajukan bukti surat yang diberi tanda T-20 berupa Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor 1067/L.6.16/Eoh.2/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 a.n. Tersangka ZAM ZAMI Bin EPAN SORLIN yang telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Sekayu;
Menimbang, bahwa selain hal tersebut diatas Termohon di persidangan juga mengajukan bukti surat yang diberi tanda T-21 berupa print out pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sekayu yang menerangkan bahwa Perkara Pra Peradilan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Sky a.n Pemohon ZAM ZAMI BIN EPAN SORLIN telah disidangkan Perkara Pokoknya pada Selasa tanggal 28 Juni 2022, dan Penetapan Pengadilan Negeri Nomor : 242/Pid.B/2022/PN Sky tentang Sidang Pertama Perkara Pokok a.n Pemohon ZAM ZAMI BIN EPAN SORLIN pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 pukul 10.00 WIB;
Menimbang, bahwa perkara pidana dengan Nomor 242/Pid.B/2022/PN Sky atas nama Terdakwa Zam Zami bin Epan Sorlin adalah berkas perkara pidana atas nama Pemohon praperadilan dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang- undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa “dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur”;
Menimbang, bahwa pengertian suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri telah menimbulkan beberapa penafsiran, dan terhadap hal tersebut Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan Nomor 102/PUU-XIII/2015 tanggal 9 November 2016 menyatakan bahwa “Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa tidak dimaknai permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama Terdakwa/Pemohon praperadilan”;
Menimbang, bahwa selanjutnya pengertian mengenai sidang pertama tidaklah ditafsirkan lebih lanjut oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 tersebut, sehingga menjadi sebuah pertanyaan baru terhadap interpretasi mengenai sidang pertama yang dimaksud, kemudian Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 66/PUU-XVI/2018 tanggal 30 Oktober 2018 menafsirkan “bahwa praperadilan dinyatakan gugur setelah perkara tersebut dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama apapun agenda dari sidang pertama tersebut”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 152 KUHAP setelah Pengadilan Negeri menerima surat pelimpahan berkas dari Penuntut Umum, maka Ketua Pengadilan Negeri akan menunjuk Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut selanjutnya Hakim yang ditunjuk itu menetapkan hari sidang. Atas penetapan hari sidang tersebut Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk memanggil serta menghadapkan Terdakwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, selanjutnya Pasal 153 ayat (1) KUHAP menyatakan Pengadilan bersidang berdasarkan hari yang telah ditentukan oleh Hakim dan sesuai ketentuan Pasal 153 ayat (3) KUHAP untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua sidang membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka atau tertutup untuk umum. Berdasarkan ketentuan Pasal 152, Pasal 153 ayat (1) dan Pasal 153 ayat (3) KUHAP yang dihubungkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XVI/2018, maka dapatlah ditarik suatu kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan sidang pertama adalah sidang yang dilaksanakan pada hari yang telah ditetapkan apapun agenda dari sidang pertama tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka diperoleh fakta bahwa berkas perkara pidana pemohon Praperadilan dalam perkara a quo atas nama Zam Zami bin Epan Sorlin telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sekayu dengan register Nomor 242/Pid.B/2022/PN Sky dan telah dilaksanakan sidang pertamanya pada tanggal 28 Juni 2022 sedangkan pemeriksaan perkara praperadilan a quo belum selesai, dengan demikian berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, maka permohonan praperadilan dalam perkara a quo dinyatakan gugur;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon telah dinyatakan gugur maka Hakim tidak akan memepertimbangkan lebih jauh lagi mengenai Surat Permohonan Pemohon dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon gugur, maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Pemohon;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil
Demikian diputuskan pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022, oleh Muhamad Novrianto,S.H. Hakim Pengadilan Negeri Sekayu dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Hadi Candra,SH.,M.H., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon, Kuasa Termohon, dan Kuasa Turut Termohon.
Panitera Pengganti Hadi Candra,S.H.,M.H. | Hakim Muhamad Novrianto,S.H. |