53/Pid.B/LH/2022/PN Unh
Putusan PN UNAAHA Nomor 53/Pid.B/LH/2022/PN Unh
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RAMLI Alias RAMLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu Grand Max warna hitam DT 1255 XX; 1 (satu) lembar Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; Dikembalikan kepada Terdakwa; 190 (seratus sembilan puluh) tabung gas elpiji 3 kg warna hijau; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 53/Pid.B/LH/2022/PN Unh
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Unaaha yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : MUHAMMAD RAMLI Alias RAMLI;
2. Tempat lahir : Kendari;
3. Umur/Tanggal lahir : 22 tahun/17 November 1999;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Desa Welala, Kec. Ladongi Kab. Kolaka Timur;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Muhammad Ramli Alias Ramli ditangkap pada tanggal 6 Maret 2022 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 6 Maret 2022 sampai dengan tanggal 25 Maret 2022;
2. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Maret 2022 sampai dengan tanggal 4 Mei 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 28 April 2022 sampai dengan tanggal 17 Mei 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Mei 2022 sampai dengan tanggal 8 Juni 2022;
5. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Juni 2022 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2022;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 53/Pid.B/LH/2022/PN Unh tanggal 10 Mei 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 53/Pid.B/LH/2022/PN Unh tanggal 10 Mei 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD RAMLI Alias RAMLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Menyalahgunakan pengangkutan Gas LPG 3 Kg bersubsidi” sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD RAMLI Alias RAMLI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 6 (enam ) bulan kurungan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti:
1 (Satu) unit Mobil grandmax warna hitam DT 1255 XX;
1 (satu) Lembar surat tanda nomor kendaraan DT 1255 XX;
Dikembalikan kepada terdakwa
190 (seratus sembilan puluh) tabung gas LPG 3 kg warna hijau;
Dirampas untuk negara
Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan permohonan maupun pembelaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAMLI Alias RAMLI pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 sekitar pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2022 bertempat di jalan poros Kel. Inolobu Kec. Wawotobi, Kab. Konawe atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari jumat tanggal 04 Maret 2022 sekitar pukul 08.00 wita terdakwa dengan menggunakan mobil pickup Daihatsu Grand Max warna hitam No. Pol. DT 1255 XX mendatangi warung-warung yang berada di wilayah Kab. Kolaka Timur membeli tabung berisi gas LPG 3 Kg dengan harga Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah), pada sore harinya terdakwa sudah memperoleh sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) tabung berisi gas LPG 3 Kg kemudian terdakwa membungkus mobil menggunakan terpal warna biru menutupi tabung berisi gas LPG 3 Kg yang terdakwa muat, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 wita terdakwa dengan menggunakan mobil pickup Daihatsu Grand Max warna hitam dengan No. Pol. DT 1255 XX berangkat dari Desa Lalowosula Kec. Ladongi Kab. Kolaka Timur dengan membawa 190 (seratus sembilan puluh) tabung berisi gas LPG 3 Kg menuju Kab. Morowali Prov. Sulawesi Tengah untuk dijual.
Bahwa sekitar pukul 23.30 wita bertempat di jalan poros Kel. Inolobu terdakwa ditemukan anggota Polres Konawe saat dalam perjalanan menuju Kab. Morowali yang sedang membawa 190 (seratus sembilan puluh) tabung berisi gas LPG 3 Kg tanpa memiliki izin pengangkutan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
Bahwa terdakwa membawa 190 (seratus sembilan puluh) tabung berisi gas LPG 3 Kg menuju Kab. Morowali untuk dijual dengan harga Rp. 29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah) sampai dengan dengan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapat keuntungan sekitar Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) sampai dengan dengan Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per tabung berisi gas LPG 3 Kg.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin pengangkutan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang saat membawa 190 (seratus sembilan puluh) tabung berisi gas LPG 3 Kg yang akan dijual ke Kab. Morowali.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dalam Paragraf 5 Energi Dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Undang Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan ini karena masalah pengangkutan dan perdagangan tabung gas LPG 3 kg yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi bersama dengan rekan yang bernama Muhammad Garyn yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 5 Maret 2022 sekitar pukul 23.30 WITA di Kel. Inolobu, Kec. Wawotobi, Kab. Konawe;
Bahwa ketika dilakukan penangkapan pada saat itu Terdakwa sendiri didalam mobil yang ia kendarai;
Bahwa pada saat penangkapan terhadap Terdakwa saksi dan temannya menemukan 190 (seratus sembilan puluh) tabung gas elpiji 3 kg warna hijau;
Bahwa saksi bersama temannya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena mendapatkan informasi dari masyarakat yang berada diwilayah Kec. Wawotobi Kab. Konawe bahwa sering ada beberapa mobil pick up yang memuat tabung gas LPG 3 kilogram menuju ke daerah Kab. Morowali. berdasarkan laporan tersebut kami melakukan patroli di daerah Wawotobi dan sekitar pukul 23.30 WITA kami melihat adanya 2 (dua) mobil pick up yang bagian belakangnya ditutupi terpal melintas didaerah Kel. Inolobu, Kec. Wawotobi, Kab. Konawe sehingga kami mencurigai mobil tersebut dan memberhentikannya, kemudian kami menanyakan identitas ke dua sopir tersebut yaitu Terdakwa dan Anugrah Randi. Selanjutnya kami menanyakan kepada Terdakwa barang apa yang dimuat lalu Terdakwa mengatakan yang dimuat di mobilnya dan mobil Anugrah Randi adalah tabung gas LPG 3 kilogram yang masing-masing sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) tabung gas elpiji 3 kg tanpa menunjukkan surat atau dokumen pengangkutannya dari pihak yang berwenang sehingga kami membawa Terdakwa dan Anugrah Randi ke kantor Polres Konawe untuk dilakukan proses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa mengatakan tabung gas LPG tersebut merupakan miliknya sendiri;
Bahwa Terdakwa mengatakan bahwa tabung gas LPG tersebut ia akan bawa ke Morowali untuk dijual ke warung-warung;
Bahwa dari pengakuan Terdakwa alasan Terdakwa menutup tabung gas LPG dengan terpal agar tabung tersebut tidak terhambur atau goyang dalam perjalanan ke Morowali;
Bahwa Terdakwa mengatakan akan menjual tabung gas LPG di Morowali dengan harga antara Rp.28.000,00 (dua puluh delapan ribu rupiah) sampai dengan harga Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) pertabung;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin pengangkutan dan perdagangan tabung gas LPG 3 kg;
Bahwa dari pengakuan Terdakwa, ia mendapat tabung dengan cara membeli dari warung di Kolaka Timur dengan harga Rp.22.000,00 (dua puluh dua ribu rupiah) pertabung;
Bahwa pemilik mobil yang digunakan Terdakwa mengangkut tabung gas LPG 3 kilogram yaitu mobil pick up merek Daihatsu Grand max warna hitam tersebut adalah Terdakwa sendiri;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi sudah benar;
Saksi Suyadi Als. Su Bin Lamidi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan ini karena masalah pengangkutan dan perdagangan tabung gas LPG 3 kg yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa tabung yang dibawa oleh Terdakwa yaitu 190 (seratus sembilan puluh) tabung gas LPG 3 kg warna hijau;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Polisi pada hari Sabtu tanggal 5 Maret 2022 sekitar pukul 23.30 WITA di Kel. Inolobu, Kec. Wawotobi, Kab. Konawe;
Bahwa Saksi melihat langsung Terdakwa ditangkap Polisi pada saat itu karena pada saat penangkapan terhadap Terdakwa Saksi ada bersama dengannya didalam mobil;
Bahwa tujuan Terdakwa membawa tabung gas LPG 3 kg yaitu untuk dijual di Morowali dengan harga antara Rp.28.000.00. sampai dengan harga Rp.30.000.00 pertabung;
Bahwa tabung gas sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) tersebut merupakan milik Terdakwa yang ia peroleh dengan membeli diwarung atau kios di Kolaka Timur;
Bahwa Saksi baru pertama kali ikut Terdakwa menjual tabung gas LPG di Morowali;
Bahwa mobil yang digunakan Terdakwa menjual tabung gas LPG yaitu mobil pick up merek Daihatsu Grand max warna hitam merupakan milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa bukan merupakan agen penjual tabung gas LPG 3 kilogram;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin pengangkutan dan perdagangan tabung gas LPG 3 kilogram;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi sudah benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Adil Amiruddin, STP dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli dihadirkan dipersidangan ini karena masalah pengangkutan tabung gas LPG 3 kilogram;
Bahwa Ahli memiliki sertifikat keahlian pendidikan pelatihan di bidang minyak dan gas bumi yaitu: Diklat Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM;
Bahwa bahan bakar gas yang disubsidi oleh pemerintah berdasarkan pasal 1 angka 9 peraturan Menteri ESDM RI nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas bahwa LPG tertentu adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna/penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang masih harus diberikan subsidi;
Bahwa perbedaan antara bahan bakar subsidi dan nonsubsidi adalah bahan bakar subsidi yang diberikan oleh pemerintah sedangkan bahan bakar nonsubsidi bukan diberikan oleh pemerintah;
Bahwa sesuai aturan pemerintah melalui PT. Pertamina tabung gas LPG 3 kg diberikan kepada masyarakat miskin dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM);
Bahwa sepengetahuan Ahli harga eceran tabung gas elpiji 3 kilogram untuk wilayah Kolaka Timur adalah sejumlah Rp17.900,00 sampai dengan Rp22.400,00 pertabung jika membeli di pangkalan gas elpiji;
Bahwa Liquified Petroleum Gas (LPG) adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propane, butane atau campuran keduannya (pasal 1 angka 4 PP RI Nomor : 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak gas dan bumi);
Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 9 Peraturan Mentri ESDM RI Nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu adalah merupakan bahan bakar gas yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna/ penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang harus masih diberikan subsidi;
Bahwa untuk bahan bakar gas bersubsidi, berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Pengguna LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan konsumen rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG Tertentu dalam kemasan tabung LPG 3 Kg dengan harga diatur dan ditetapkan oleh Menteri;
Bahwa untuk bahan bakar gas bersubsidi, berdasarkan pasal 1 angka 8 permen ESDM nomor 13 tahun 2018 tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan Liquified Petroleum Gas (LPG), bahwa LPG tertentu adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau hargannya yang masih harus diberikan subsidi. Untuk bahan bakar gas non subsidi, berdasarkan pasal 1 angka 9 Permen ESDM nomor 13 tahun 2018 tentang kegiatan penyaluran bahan bakar Minyak, bahan bakar gas dan Liquified Petroleum Gas , bahwa LPG umum adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang pengguna/Penggunaannya, kemasannya, volume dan harganya tidak diberikan subsidi;
Bahwa bahan bakar gas bersubsidi diperoleh dari sub penyalur (pangkalan LPG) yang telah ditunjuk oleh penyalur (agen LPG) resmi PT. Pertamina;
Bahwa Gas non subsidi dapat diperoleh melalui sub penyalur (pangkalan LPG), penyalur (agen LPG) resmi dan outlet-outlet yang telah ditunjuk oleh PT. Pertamina;
Bahwa Badan Usaha Niaga Gas Bumi yang saat ini memiliki Izin Usaha Niaga Gas Bumi yang ditugaskan untuk melakukan kegiatan penyaluran LPG Tabung 3 Kg kepada masyarakat adalah PT. Pertamina (Persero) berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 0298.K/10/DJM.O/2018 tanggal 31 Desember 2018;
Bahwa sesuai dengan pasal 1 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang dimaksud dengan Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi dan atau gas bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan; Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak dan gas bumi dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi; Niaga adalah kegiatan pembelian, pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan atau pengolahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa; Penyimpanan adalah usaha yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan penggalian minyak bumi bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau hasil olahan pada lokasi diatas dan atau dibawah permukaan tanah dan atau permukaan air untuk tujuan komersil;
Bahwa berdasarkan pasal 13 ayat ( 1 ), ( 2 ) , dan (3) Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018 dokumen yang wajib dimiliki oleh Badan Usaha Niaga adalah Izin Usaha Niaga adalah Penugasan dari Direktur Jenderal atas nama menteri, sedangkan untuk Penyalur maupun Sub Penyalur wajib memiliki surat penunjukan ( Perjanjian Kerjasama ) sebagai Penyalur/Sub Penyalur dari Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga;
Bahwa yang berwenang untuk menerbitkan Izin Usaha Pengolahan, Izin Usaha Pengangkutan, Izin Usaha Penyimpanan dan Izin Usaha Niaga Gas Bumi adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI;
Bahwa Ahli menjelaskan sesuai ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, harga jual eceran LPG Tertentu ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil kesepakatan dengan intansi terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tertentu untuk Pengguna LPG Tertentu pada titik serah disub Penyalur LPG tertentu ditetapkan oleh pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
Bahwa ahli menjelaskan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012 tentang Penetapan HET LPG 3 Kg untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro, telah ditetapkan Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 Kg untuk Kabupaten Kolaka Timur adalah sebesar Rp19.700,00 (sembilan belas ribu tujuh ratus rupiah);
Bahwa menurut ahli, Posisi Terdakwa dalam perkara ini bukan merupakan agen ataupun pangkalan yang ditunjuk PT. Pertamina selaku badan usaha niaga gas bumi yang memiliki izin usaha niaga gas bumi yang ditugaskan untuk melakukan kegiatan penyaluran LPG 3 kg kepada masyarakat atau Terdakwa tidak berwenang untuk melakukan kegiatan pengangkutan dan atau penyaluran/pendistribusian LPG 3 kg kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal 18 Permen ESDM no. 26 tahun 2009;
Bahwa Terdakwa wajib memiliki dokumen perizinan pengangkutan dan penyaluran LPG tabung 3 kg kepada masyarakat jika memiliki badan usaha namun jika untuk pribadi tidak bisa;
Bahwa orang tidak bisa menjual atau mengecer tabung gas elpiji di luar wilayah yang telah ditentukan oleh pemerintah;
Bahwa masyarakat tidak diperbolehkan membeli lebih dari 1 (satu) tabung gas LPG 3 kg;
Bahwa Terdakwa tidak terdaftar sebagai agen atau pangkalan yang ditunjuk oleh PT. Pertamina untuk menyalurkan tabung gas LPG 3 kg kepada masyarakat;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengangkut tabung gas LPG 3 kg;
Bahwa yang dapat melakukan penyaluran tabung gas LPG 3 kg ke masyarakat adalah PT. Pertamina (persero) dan penyalur (agen) serta sub penyalur (pangkalan) yang ditunjuk oleh PT. Pertamina (persero) berdasarkan kontrak;
Bahwa Terdakwa bukan agen yang ditunjuk untuk menyalurkan tabung gas LPG 3 kilogram;
Bahwa bagi agen yang menjual tabung gas LPG 3 kilogram diluar wilayahnya izinnya akan dicabut;
Terhadap keterangan ahli Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan sebagai Terdakwa karena masalah pengangkutan dan penjualan tabung gas LPG 3 kilogram;
Bahwa Terdakwa mengangkut tabung gas LPG 3 kilogram sebanyak 190 (seratus sembilan puluh);
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Polisi pada hari Sabtu tanggal 5 Maret 2022 sekitar pukul 23.30 WITA di Kel. Inolobu, Kec. Wawotobi, Kab. Konawe;
Bahwa Terdakwa mengangkut tabung gas LPG 3 kilogram bersama dengan mertua Terdakwa bernama Suyadi;
Bahwa ada orang lain yang ditangkap Polisi karena mengangkut tabung gas LPG 3 kilogram yaitu Anugrah Randi yang pada saat itu kami bersama-sama ditangkap polisi karena mengangkut tabung gas LPG 3 kilogram;
Bahwa tabung gas LPG 3 kilogram tersebut akan Terdakwa bawa ke Morowali untuk dijual dengan harga antara Rp.28.000,00 (dua puluh delapan ribu rupiah) sampai dengan harga Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) pertabung;
Bahwa Terdakwa mendapat tabung gas LPG tersebut dengan cara membeli di warung yang berada di Kolaka Timur dengan harga Rp.22.000,00 (dua puluh dua ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki pangkalan tabung gas LPG;
Bahwa Terdakwa baru pertama kali ini menjual tabung gas LPG di Morowali;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual tabung gas LPG 3 kilogram;
Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ini sebagai barang milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengumpulkan tabung gas LPG sebanyak 190 (seratus Sembilan puluh) dengan cara membeli tabung gas LPG dari warung ke warung di Kolaka Timur secara bertahap hingga terkumpul sebanyak 190 (seratus sembilan puluh);
Bahwa mobil yang Terdakwa gunakan mengangkut tabung gas LPG ke Morowali adalah mobil milik Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu Grand Max warna hitam DT 1255 XX;
1 (satu) lembar Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
190 (seratus sembilan puluh) tabung gas elpiji 3 kg warna hijau;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan saksi-saksi serta Terdakwa telah membenarkannya, oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Polisi pada hari Sabtu tanggal 5 Maret 2022 sekitar pukul 23.30 WITA di Kel. Inolobu, Kec. Wawotobi, Kab. Konawe sedang mengangkut tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) yang berisi bersama dengan mertua Terdakwa bernama Suyadi;
Bahwa tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi tersebut merupakan milik Terdakwa sendiri yang Terdakwa peroleh dengan cara membeli dari warung ke warung di Kolaka Timur secara bertahap hingga terkumpul sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) dengan harga Rp.22.000,00 (dua puluh dua ribu rupiah) pertabung dan akan Terdakwa bawa ke Morowali untuk dijual dengan harga antara Rp.28.000,00 (dua puluh delapan ribu rupiah) sampai dengan harga Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) pertabung;
Bahwa Terdakwa menjual gas tersebut ke Morowali untuk mendapatkan keuntungan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual tabung gas LPG 3 kilogram dan Terdakwa tidak memiliki pangkalan tabung gas LPG;
Bahwa mobil yang Terdakwa gunakan mengangkut tabung gas LPG ke Morowali adalah mobil milik Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa baru pertama kali ini menjual tabung gas LPG di Morowali;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dalam Paragraf 5 Energi Dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Undang Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
yang menyalahgunakan Pengangkutandan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas,dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidiPemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah menunjuk kepada pelaku tindak pidana sebagai manusia yang merupakan subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban, meliputi subyek hukum orang/pribadi (natuurlijke persoon) maupun badan hukum (rechtpersoon) yang cakap dan mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum;
Menimbang, bahwa yang menjadi subjek hukum dalam perkara ini adalah Terdakwa MUHAMMAD RAMLI Alias RAMLI yang oleh Penuntut Umum ia telah diajukan sebagai Terdakwa dipersidangan perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa dalam perkara ini yang sewaktu Majelis Hakim tanyakan identitasnya ia mengaku bernama MUHAMMAD RAMLI Alias RAMLI dengan identitas lengkapnya sesuai dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum, hal ini pun dibenarkan oleh para saksi dipersidangan bahwa orang yang diajukan sebagai Terdakwa dipersidangan perkara ini adalah benar Terdakwa, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Penuntut Umum tidak salah menghadapkan orang sebagai Terdakwa dalam perkara ini (non error in persona);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur Setiap Orang telah terpenuhi;
Ad.2. yang menyalahgunakan Pengangkutandan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas,dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidiPemerintah;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi maka terpenuhi pula unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Gas adalah bahan bakar untuk digunakan dalam kegiatan transportasi yang berasal dari Gas Bumi dan/atau hasil olahan dari Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa Liquified Petroleum Gas (LPG) adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propane, butane atau campuran keduanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan diketahui bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 Maret 2022 sekitar pukul 23.30 WITA di Kel. Inolobu, Kec. Wawotobi, Kab. Konawe Terdakwa ditangkap oleh polisi sedang mengangkut tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) yang berisi bersama dengan mertua Terdakwa bernama Suyadi;
Menimbang, bahwa tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi tersebut merupakan milik Terdakwa sendiri yang Terdakwa peroleh dengan cara membeli dari warung ke warung di Kolaka Timur secara bertahap hingga terkumpul sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) dengan harga Rp.22.000,00 (dua puluh dua ribu rupiah) pertabung dan akan Terdakwa bawa ke Morowali untuk dijual dengan harga antara Rp.28.000,00 (dua puluh delapan ribu rupiah) sampai dengan harga Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) pertabung;
Menimbang, bahwa mobil yang Terdakwa gunakan mengangkut tabung gas LPG ke Morowali adalah mobil milik Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa ahli Adil Amiruddin, STP di persidangan menyatakan bahwa LPG 3 kilogram merupakan bahan bakar gas yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna/ penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau hargannya yang harus masih diberikan subsidi berdasarkan pasal 1 angka 9 Peraturan Mentri ESDM RI Nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG;
Menimbang, bahwa Ahli juga menyatakan bahwa bahan bakar gas bersubsidi diperoleh dari sub penyalur (pangkalan LPG) yang telah ditunjuk oleh penyalur (agen LPG) resmi PT. Pertamina;
Menimbang, bahwa ahli menjelaskan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012 tentang Penetapan HET LPG 3 Kg untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro, telah ditetapkan Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 Kg untuk Kabupaten Kolaka Timur adalah sebesar Rp19.700,00 (sembilan belas ribu tujuh ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas perbuatan Terdakwa yang membawa LPG 3 (tiga) kilo gram bersubsidi berjumlah 190 (seratus Sembilan puluh) tabung dalam keadaan berisi dari Kabupaten Kolaka Timur dengan tujuan ke Morowali dan ditangkap di Kabupaten Konawe menurut Majelis Hakim telah memenuhi sub unsur pengangkutan liquefied petroleum gas yang disubsidiPemerintah;
Menimbang, bahwa tabung gas LPG 3 Kilogram tersebut merupakan milik Terdakwa sendiri dan Terdakwa memperoleh gas LPG 3 kilo gram sebanyak 190 (seratus Sembilan puluh) tabung dengan cara membelinya dari warung-warung yang berada di Kolaka Timur dengan harga per tabungnya adalah seharga Rp22.000,00 (dua puluh dua ribu rupiah) pertabung dan Terdakwa akan jual ke Morowali dengan harga Rp28.000,00 (dua puluh delapan ribu rupiah) sampai dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) pertabung;
Menimbang, bahwa tujuan Terdakwa menjual LPG 3 Kilogram bersubsidi tersebut ke Morowali adalah untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual yang Terdakwa lakukan, yaitu sekitar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) sampai dengan Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) pertabung;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk pengangkutan maupun untuk niaga, serta Terdakwa tidak memiliki pangkalan tabung gas LPG;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas perbuatan Terdakwa tersebut bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak karena tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah dan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa ijin dari pemerintah, sehingga menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa telah memenuhi sub unsur menyalahgunakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur menyalahgunakan pengangkutan liquefied petroleum gas yang disubsidiPemerintah telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dalam Paragraf 5 Energi Dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Undang Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dari fakta yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban Pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun pemaaf oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab dan telah terbukti bersalah, maka sudah sepatutnya Terdakwa dijatuhi Pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa ancaman pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dalam Paragraf 5 Energi Dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Undang Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja mengatur 2 (dua) jenis pemidanaan yaitu pidana penjara dan pidana denda, maka selain menjatuhkan pidana penjara Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama waktu tertentu sebagaimana akan disebutkan pula dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu Grand Max warna hitam DT 1255 XX;
1 (satu) lembar Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, dan merupakan milik Terdakwa namun masih dalam kondisi mencicil dari pembiayaan sehingga untuk menghindari timbulnya masalah baru di kemudian hari maka Majelis Hakim berpendapat bahwa sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;
190 (seratus sembilan puluh) tabung gas elpiji 3 kg warna hijau;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa merupakan hasil kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka sudah sepatutnya dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat merugikan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
-
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dalam Paragraf 5 Energi Dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Undang Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RAMLI Alias RAMLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan liquefied petroleum gas yang disubsidiPemerintah sebagaimana dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu Grand Max warna hitam DT 1255 XX;
1 (satu) lembar Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
190 (seratus sembilan puluh) tabung gas elpiji 3 kg warna hijau;
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha, pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022, oleh kami, Dian Kurniawati, S.H.., M.H.., sebagai Hakim Ketua , Radeza Oktaziela, S.H., M.Kn., dan Muhammad Ilham Nasution, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Radeza Oktaziela S.H. M.Kn dan Yan Agus Priadi S.H, dibantu oleh Marselinus Jefri Igo, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Unaaha, serta dihadiri oleh Zulfadli Ilham, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Radeza Oktaziela, S.H., M.Kn. Dian Kurniawati, S.H.., M.H..
Panitera Pengganti,
Marselinus Jefri Igo, SH