54/Pid.B/LH/2022/PN Unh
Putusan PN UNAAHA Nomor 54/Pid.B/LH/2022/PN Unh
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa ANUGRAH RANDI Als. RANDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit Mobil pick up Daihatsu grandmax warna putih DT 8066 AT; 1 (satu) Lembar surat tanda nomor kendaraan DT 8066 AT; Dikembalikan kepada Terdakwa; 190 (seratus sembilan puluh) tabung gas LPG 3 kg warna hijau; Dirampas untuk negara; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 54/Pid.B/LH/2022/PN Unh
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Unaaha yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : ANUGRAH RANDI Als. RANDI;
2. Tempat lahir : Welala;
3. Umur/Tanggal lahir : 27 tahun/7 September 1994;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Desa Welala, Kec. Ladongi, Kab. Kolaka Timur;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Anugrah Randi als. Randi ditangkap pada tanggal 6 Maret 2022 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 6 Maret 2022 sampai dengan tanggal 25 Maret 2022;
2. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Maret 2022 sampai dengan tanggal 4 Mei 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 28 April 2022 sampai dengan tanggal 17 Mei 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Mei 2022 sampai dengan tanggal 8 Juni 2022;
5. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Juni 2022 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2022;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 54/Pid.B/LH/2022/PN Unh tanggal 10 Mei 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 54/Pid.B/LH/2022/PN Unh tanggal 10 Mei 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ANUGRAH RANDI Alias RANDI Bin RAHMAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Menyalahgunakan pengangkutan Gas LPG 3 Kg bersubsidi” sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANUGRAH RANDI Alias RANDI Bin RAHMAT dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 6 (enam ) bulan kurungan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti:
1 (Satu) unit Mobil grandmax warna putih DT 8066 AT;
1 (satu) Lembar surat tanda nomor kendaraan DT 8066 AT;
Dikembalikan kepada terdakwa
190 (seratus sembilan puluh) tabung gas LPG 3 kg warna hijau;
Dirampas untuk negara
Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah ).
Terhadap tuntutan Penuntut Umum Terdakwa tidak mengajukan pembelaan maupun permohonan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ANUGRAH RANDI Alias RANDI Bin RAHMAT pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 sekitar pukul 23.30 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2022 bertempat di jalan poros Kel. Inolobu, Kec. Wawotobi, Kab. Konawe atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2022 sekitar pukul 08.00 Wita terdakwa meninggalkan rumahnya dengan menggunakan mobil mobil pickup Daihatsu Grand Max warna putih dengan No. Pol. DT 8066 AT kemudian mendatangi kios-kios yang berada di Kolaka Timur untuk menukarkan tabung gas LPG 3 kg yang kosong dengan tabung berisi gas LPG 3 kg dengan harga Rp.22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) dan pada hari itu juga terdakwa mendapat 100 (seratus) tabung berisi gas LPG 3 kg. Setelah itu terdakwa membawa tabung berisi gas LPG 3 kg tersebut kembali ke rumahmya. Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 05 Maret 2020 sekitar pukul 08.00 WITA terdakwa kembali mencari tabung berisi gas LPG 3 kg di kios-kios yang berada di Kolaka Timur dan sampai dengan pukul 17.00 WITA terdakwa memperoleh sebanyak 90 (sembilan puluh) tabung berisi gas LPG 3 kg dengan harga Rp.22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah), sehingga keseluruhan tabung berisi gas LPG 3 kg yang terdakwa dapatkan sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) tabung.
Bahwa terdakwa pada hari yang sama sekitar pukul 21.45 WITA bersama dengan saksi RIZKY membawa tabung berisi gas LPG 3 kg sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) tabung menggunakan mobil pickup Daihatsu Grand Max warna putih dan menutup tabung berisi gas LPG 3 kg tersebut dengan terpal untuk dibawa ke Kab. Morowali. Kemudian di dalam perjalanan tepatnya di jalan poros Kel. Inolobu, Kec. Wawotobi, Kab. Konawe, anggota polres Konawe saksi Supriadi dan saksi Garing memberhentikan terdakwa yang sedang membawa gas berisi LPG 3 kg sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) tabung.
Bahwa terdakwa membawa tabung berisi gas LPG 3 Kg menuju ke Morowali untuk dijual dengan harga Rp. 29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah) sampai dengan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapat keuntungan sekitar Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) sampai dengan Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) per tabung.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin pengangkutan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang saat membawa 190 (seratus sembilan puluh) tabung berisi gas LPG 3 Kg yang akan dijual ke Kab. Morowali.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dalam Paragraf 5 Energi Dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Undang Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Supriadi Maulana Bin Almarhum H. Lasena dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan sehubungan dengan perbuatan Terdakwa Anugrah Randi Alias Randi Bin Rahmat yang telah mengangkut gas 3 (tiga) kilo gram LPG;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu 5 Maret 2022 sekitar jam 23.30 WITA di Kel. Inolobu, Kec. Wawotobi, Kab. Konawe;
Bahwa awalnya pada hari tersebut Sat Reskrim melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana di bidang migas sehubungan dengan laporan informasi masyarakat diwilayah kecamatan Wawotobi dan kami menemukan 2 (dua) mobil pick Up merk Daihatsu sedang mengangkut gas LPG 3 kg yang di subsidi pemerintah tanpa memiliki izin pengangkutan niaga dari pemerintah yang berwenang sehingga kami membawanya dikantor Polres Konawe untuk melakukan proses lebih lanjut;
Bahwa yang memerintahkan saksi adalah Bapak Kasat Reskrim;
Bahwa saat itu saksi dan tim sempat tanyakan surat izin pengangkutannya dan yang mempertanyakan adalah rekan Saksi saat itu, namun Terdakwa mengatakan kalau tidak memiliki surat izin pengangkutannya dan Terdakwa tidak dapat menunjukan surat-surat yang kami tanyakan;
Bahwa tidak ada yang menyuruh Terdakwa untuk mengangkut, dan Terakwa melakukan itu secara pribadi dimana gas LPG 3 kg tersebut akan diangkut ke daerah Morowali;
Bahwa Terdakwa sendiri yang mengendarai mobil tersebut dan juga sekaligus pemilik dari gas LPG 3 kg;
Bahwa Terdakwa menjelaskan dia mendapatkan gas LPG dari Kolaka Timur dan Terdakwa pun tinggal disana dan gas LPG tersebut akan dijual ke Morowali;
Bahwa Terdakwa sempat memperlihatkan STNK mobilnya namun Saksi tidak melihat atas nama siapa didalam STNK tersebut;
Bahwa saat itu Terdakwa mengangkut gas LPG dengan cara ditutupi oleh terpal agar tidak kelihatan;
Bahwa Terdakwa memperoleh gas tersebut dengan cara membelinya di warung-warung seharga Rp22.000,00 (dua puluh dua ribu rupiah) dan akan dijual kembali ke daerah Morowali;
Bahwa Terdakwa menjualnya kembali dengan harga Rp29.000,00 (dua puluh Sembilan ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menjual gas tersebut 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) kali dalam sebulannya;
Bahwa jumlah gas LPG yang ditemukan saat itu sebanyak 190 (seratus Sembilan puluh) tabung dan tabung gas tersebut berisi semua;
Bahwa Terdakwa menjual gas tersebut ke Morowali untuk mendapatkan keuntungan;
Bahwa saat itu pihak kepolisian berhasil mengamankan Terdakwa dan rekannya atas nama Muhammad Ramli dan mereka menggunakan dan mengendarai mobil masing-masing;
Bahwa saat itu Terdakwa mengendarai mobil Daihatsu grand Max warna putih dengan nomor polisi DT 8066 AT, sedangkan rekannya mengendarai mobil Daihatsu grand Max warna hitam dengan nomor polisi DT 1255 XX;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar semua;
Saksi Rizki Sanjaya Als Riski Bin Rahmat dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saya dihadirkan dalam persidangan kali ini sehubungan dengan perbuatan Terdakwa Anugrah Randi Alias Randi Bin Rahmat yang telah mengangkut gas 3 (tiga) kilo gram LPG;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu 5 Maret 2022 sekitar jam 23.30 WITA di Kel. Inolobu, Kec. Wawotobi, Kab. Konawe;
Bahwa saya mengetahuinya karena pada saat kami diamankan oleh pihak kepolisian, saya dan Terdakwa berada di satu mobil yang sama dengan Terdakwa;
Bahwa yang mengendarai mobil saat itu adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa yang berada diatas mobil tersebut berjumlah 3 (tiga) orang yaitu Terdakwa, saya dan ada anak kecil yang kami antar untuk ketemu dengan orang tuanya;
Bahwa tabung gas LPG 3 (tiga) kilogram yang ada diatas mobil tersebut adalah milik Terdakwa yang mana akan dibawa dari Ladongi menuju Morowali untuk dijual;
Bahwa Terdakwa membeli gas tersebut dari warung-warung kecil dan mengumpulnya, setelah terkumpul Terdakwa membawanya untuk dijual;
Bahwa Terdakwa sudah kurang lebih 4 (empat) bulan menggeluti bisnis jual beli tabung gas LPG 3 (tiga) kilogram;
Bahwa Terdakwa menjual gas LPG 3 (tiga) kilogram 2 (dua) kali seminggu;
Bahwa Terdakwa membeli tabung gas 3 (tiga) kilogram dengan harga Rp22.000.00 (dua puluh dua ribu rupiah) dan menjualnya kembali dengan harga Rp29.000.00 (dua puluh Sembilan ribu rupiah);
Bahwa mobil milik Terdakwa yang digunakan tersebut adalah mobil cicilan selama 4 (empat) tahun dan belum lunas;
Bahwa Terdakwa juga menggunakan mobilnya untuk jasa pengangkutan barang-barang lainnya;
Bahwa jumlah keseluruhan dari tabung gas LPG 3 (tiga) kilo gram yang dimuat Terdakwa adalah 190 (seratus Sembilan puluh) dan keseluruhan tabung gas tersebut dalam keadaan berisi;
Bahwa Terdakwa bukan merupakan agen penjual tabung gas LPG 3 (tiga) kilo gram;
Bahwa kondisi tabung gas LPG 3 (tiga) kilo gram saat dimuat dari Ladongi ke Morowali dalam keadaan ditutup terpal;
Bahwa saksi baru pertama kali mengikuti Terdakwa untuk menjual tabung gas LPG 3 (tiga) kilo gram;
Bahwa Saya tidak diberikan upah/uang setiap mengikuti Terdakwa untuk menjual tabung gas LPG 3 (tiga) kilo gram dan hanya dibelikan rokok;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar semua;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Bahwa Ahli dihadirkan dalam persidangan kali ini sehubungan dengan perbuatan Terdakwa Anugrah Randi Alias Randi Bin Rahmat yang telah mengangkut gas 3 (tiga) kilo gram LPG;
Bahwa Riwayat pekerjaan Ahli yaitu: Staf Dinas Pertambangan dan Energi Prov. Sultra sejak tahun 2009, Kepala seksi Penguasaan EBT-KE tahun 2000, Pejabat Fungsional Inspektur Migas tahun 2022;
Bahwa Ahli pernah mengikuti diklat Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM tahun 2015 dan memiliki sertifikat keahlian;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena membawa/mengangkut tabung gas LPG pada hari Sabtu 5 Maret 2022 sekitar jam 23.30 WITA di Kel. Inolobu, Kec. Wawotobi, Kab. Konawe;
Bahwa Liquified Petroleum Gas (LPG) adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propane, butane atau campuran keduannya (pasal 1 angka 4 PP RI Nomor : 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak gas dan bumi);
Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 9 Peraturan Mentri ESDM RI Nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu adalah merupakan bahan bakar gas yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna/ penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau hargannya yang harus masih diberikan subsidi;
Bahwa untuk bahan bakar gas bersubsidi, berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Pengguna LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan konsumen rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG Tertentu dalam kemasan tabung LPG 3 Kg dengan harga diatur dan ditetapkan oleh Menteri;
Bahwa untuk bahan bakar gas bersubsidi, berdasarkan pasal 1 angka 8 permen ESDM nomor 13 tahun 2018 tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan Liquified Petroleum Gas (LPG), bahwa LPG tertentu adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau hargannya yang masih harus diberikan subsidi. Untuk bahan bakar gas non subsidi, berdasarkan pasal 1 angka 9 Permen ESDM nomor 13 tahun 2018 tentang kegiatan penyaluran bahan bakar Minyak, bahan bakar gas dan Liquified Petroleum Gas , bahwa LPG umum adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang pengguna/Penggunaannya, kemasannya, volume dan harganya tidak diberikan subsidi;
Bahwa bahan bakar gas bersubsidi diperoleh dari sub penyalur (pangkalan LPG) yang telah ditunjuk oleh penyalur (agen LPG) resmi PT. Pertamina;
Bahwa Gas non subsidi dapat diperoleh melalui sub penyalur (pangkalan LPG), penyalur (agen LPG) resmi dan outlet-outlet yang telah ditunjuk oleh PT. Pertamina;
Bahwa Badan Usaha Niaga Gas Bumi yang saat ini memiliki Izin Usaha Niaga Gas Bumi yang ditugaskan untuk melakukan kegiatan penyaluran LPG Tabung 3 Kg kepada masyarakat adalah PT. Pertamina (Persero) berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 0298.K/10/DJM.O/2018 tanggal 31 Desember 2018;
Bahwa sesuai dengan pasal 1 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang dimaksud dengan Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi dan atau gas bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan; Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak dan gas bumi dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi; Niaga adalah kegiatan pembelian, pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan atau pengolahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa; Penyimpanan adalah usaha yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan penggalian minyak bumi bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau hasil olahan pada lokasi diatas dan atau dibawah permukaan tanah dan atau permukaan air untuk tujuan komersil;
Bahwa berdasarkan pasal 13 ayat ( 1 ), ( 2 ) , dan (3) Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018 dokumen yang wajib dimiliki oleh Badan Usaha Niaga adalah Izin Usaha Niaga adalah Penugasan dari Direktur Jenderal atas nama menteri, sedangkan untuk Penyalur maupun Sub Penyalur wajib memiliki surat penunjukan ( Perjanjian Kerjasama ) sebagai Penyalur/Sub Penyalur dari Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga;
Bahwa yang berwenang untuk menerbitkan Izin Usaha Pengolahan, Izin Usaha Pengangkutan, Izin Usaha Penyimpanan dan Izin Usaha Niaga Gas Bumi adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI;
Bahwa Ahli menjelaskan sesuai ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, harga jual eceran LPG Tertentu ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil kesepakatan dengan intansi terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tertentu untuk Pengguna LPG Tertentu pada titik serah disub Penyalur LPG tertentu ditetapkan oleh pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
Bahwa ahli menjelaskan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012 tentang Penetapan HET LPG 3 Kg untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro, telah ditetapkan Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 Kg untuk Kabupaten Kolaka Timur adalah sebesar Rp19.700,00 (sembilan belas ribu tujuh ratus rupiah);
Bahwa Ahli tidak bisa memastikan apakah di daerah Morowali terjadi kelangkaan LPG 3 (tiga) kilo gram;
Bahwa dalam kasus ini Terdakwa tidak bisa dikategorikan agen atau penyalur LPG 3 (tiga) kilo gram namun Terdakwa termasuk dalam katagori Pengangkutan untuk tujuan Niaga;
Bahwa perbuatan Terdakwa masuk kategori mengakibatkan kelangkaan LPG 3 (tiga) kilo gram yang dibutuhkan masyarakat karena melakukan pengangkutan LPG yang disubsidi;
Bahwa Izin pengangkutan berlaku Nasional dan tidak terbatas;
Bahwa sepengetahuan Ahli apabila kita sudah mengurus izin Niaga tidak perlu lagi harus mengurus izin Pengangkutan;
Bahwa setahu Ahli jatah penyaluran LPG 3 (tiga) kilo gram sudah ditentukan setiap kabupatennya;
Terhadap keterangan ahli, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan dalam persidangan sehubungan dengan penangkapan Terdakwa oleh pihak Kepolisian karena telah mengangkut LPG 3 (tiga) kilo gram;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Sabtu tanggal 5 Maret 2022 sekitar pukul 23.30 WITA di jalan poros kelurahan Inolobu, Kec. Wawotobi, Kab. Konawe;
Bahwa Jumlah keseluruhan gas LPG yang Terdakwa angkut saat itu berjumlah 190 (seratus Sembilan puluh) tabung dan semuanya dalam keadaan berisi;
Bahwa yang Terdakwa gunakan untuk mengangkut gas tersebut adalah mobil pick up merk Daihatsu Grand Max warna Putih dengan nomor polisi DT 8066 AT yang merupakan mobil Terdakwa sendiri;
Bahwa LPG 3 Kilogram tersebut akan Terdakwa bawa ke Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dengan tujuan untuk dijual;
Bahwa Terdakwa mengumpulkan gas LPG 3 kilo gram sebanyak 190 (seratus Sembilan puluh) tabung dengan cara membelinya dari warung-warung yang berada di Kolaka Timur;
Bahwa untuk pembelian gas LPG 3 kilo gram per tabungnya adalah seharga Rp22.000,00 (dua puluh dua ribu rupiah) dan Terdakwa akan jual ke Morowali dengan harga Rp29.000,00 (dua puluh Sembilan ribu rupiah) atau sampai dengan harga tertinggi berkisar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki perusahaan yang berbadan hukum dalam melakukan penjualan gas LPG 3 kilo gram;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin usaha terkait mengangkut dan menjual gas LPG 3 kilo gram;
Bahwa seingat Terdakwa, ada kurang lebih 4 (empat) orang pihak kepolisian yang memberhentikan mobil Terdakwa dan melakukan pemeriksaan;
Bahwa Terdakwa mengangkut gas LPG 3 kilo gram tersebut dari Kabupaten Kolaka Timur menuju Morowali Provinsi Sulawesi Tengah;
Bahwa Terdakwa menutupi gas LPG 3 kilo gram dengan terpal dengan tujuan agar gas LPG tersebut tidak terhambur dan bukan karena untuk tidak terlihat oleh pihak yang berwenang;
Bahwa keuntungan Terdakwa dari penjualan gas LPG 3 kilo gram yaitu Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) sampai dengan Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) per tabungnya;
Bahwa saat melakukan pengangkutan gas LPG 3 kilo gram Terdakwa bersama-sama dengan adik Terdakwa atas nama Rizki Sanjaya dan seorang anak kecil yang hendak bertemu dengan orang tua nya;
Bahwa terkadang Terdakwa juga membeli hanya tabungnya saja dengan harga Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa baru saja menggeluti pekerjaan mengantar dan menjual gas LPG 3 kilo gram tersebut;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilarang dan melanggar hukum;
Bahwa pekerjaan Terdakwa selain mengangkut dan menjual gas LPG 3 kilo gram sehari-harinya menawarkan jasa pengangkutan;
Bahwa ketika diperlihatkan barang bukti dalam perkara ini Terdakwa membenarkan barang bukti tersebut;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Bahwa Terdakwa merasa menyesali perbuatan Terdakwa dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (Satu) unit Mobil Pick up Daihatsu grandmax warna putih DT 8066 AT;
1 (satu) Lembar surat tanda nomor kendaraan DT 8066 AT;
190 (seratus sembilan puluh) tabung gas LPG 3 kg warna hijau;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan saksi-saksi serta Terdakwa telah membenarkannya, oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 Maret 2022 sekitar pukul 23.30 WITA di jalan poros kelurahan Inolobu, Kec. Wawotobi, Kab. Konawe Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian karena telah mengangkut LPG 3 (tiga) kilo gram bersubsidi berjumlah 190 (seratus Sembilan puluh) tabung dan semuanya dalam keadaan berisi tanpa memiliki izin pengangkutan niaga dari pemerintah;
Bahwa LPG 3 (tiga) kilo gram bersubsidi berjumlah 190 (seratus Sembilan puluh) tabung tersebut merupakan milik Terdakwa;
Bahwa yang Terdakwa gunakan untuk mengangkut gas tersebut adalah mobil pick up merk Daihatsu Grand Max warna Putih dengan nomor polisi DT 8066 AT yang merupakan mobil Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa mengangkut gas LPG 3 kilo gram tersebut dari Kabupaten Kolaka Timur menuju Morowali Provinsi Sulawesi Tengah;
Bahwa Terdakwa memperoleh gas LPG 3 kilo gram sebanyak 190 (seratus Sembilan puluh) tabung dengan cara membelinya dari warung-warung yang berada di Kolaka Timur dengan harga per tabungnya adalah seharga Rp22.000,00 (dua puluh dua ribu rupiah) dan Terdakwa akan jual ke Morowali dengan harga Rp29.000,00 (dua puluh Sembilan ribu rupiah) atau sampai dengan harga tertinggi berkisar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menjual gas tersebut ke Morowali untuk mendapatkan keuntungan;
Bahwa keuntungan Terdakwa dari penjualan gas LPG 3 kilo gram yaitu Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) sampai dengan Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) per tabungnya;
Bahwa Terdakwa bukan merupakan agen penjual tabung gas LPG 3 (tiga) kilo gram;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin usaha terkait mengangkut dan menjual gas LPG 3 kilo gram;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dalam Paragraf 5 Energi Dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Undang Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa unsur ini adalah menunjuk kepada pelaku tindak pidana sebagai manusia yang merupakan subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban, meliputi subyek hukum orang/pribadi (natuurlijke persoon) maupun badan hukum (rechtpersoon) yang cakap dan mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum;
Menimbang, bahwa yang menjadi subjek hukum dalam perkara ini adalah Terdakwa ANUGRAH RANDI Als. RANDI yang oleh Penuntut Umum ia telah diajukan sebagai Terdakwa dipersidangan perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa dalam perkara ini yang sewaktu Majelis Hakim tanyakan identitasnya ia mengaku bernama ANUGRAH RANDI Als. RANDI dengan identitas lengkapnya sesuai dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum, hal ini pun dibenarkan oleh para saksi dipersidangan bahwa orang yang diajukan sebagai Terdakwa dipersidangan perkara ini adalah benar Terdakwa, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Penuntut Umum tidak salah menghadapkan orang sebagai Terdakwa dalam perkara ini (non error in persona);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur Setiap Orang telah terpenuhi;
Ad.2. yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi maka terpenuhi pula unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Gas adalah bahan bakar untuk digunakan dalam kegiatan transportasi yang berasal dari Gas Bumi dan/atau hasil olahan dari Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa Liquified Petroleum Gas (LPG) adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propane, butane atau campuran keduanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan diketahui bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 Maret 2022 sekitar pukul 23.30 WITA di jalan poros kelurahan Inolobu, Kec. Wawotobi, Kab. Konawe Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah mengangkut LPG 3 (tiga) kilo gram bersubsidi berjumlah 190 (seratus Sembilan puluh) tabung dan semuanya dalam keadaan berisi tanpa memiliki izin pengangkutan niaga dari pemerintah;
Menimbang, bahwa yang Terdakwa gunakan untuk mengangkut gas tersebut adalah mobil pick up merk Daihatsu Grand Max warna Putih dengan nomor polisi DT 8066 AT yang merupakan mobil Terdakwa sendiri dan Terdakwa mengangkut gas LPG 3 kilo gram tersebut dari Kabupaten Kolaka Timur menuju Morowali Provinsi Sulawesi Tengah;
Menimbang, bahwa ahli Adil Amiruddin, STP di persidangan menyatakan bahwa LPG 3 kilogram merupakan bahan bakar LPG mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna/ penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau hargannya yang harus masih diberikan subsidi berdasarkan pasal 1 angka 9 Peraturan Mentri ESDM RI Nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG;
Menimbang, bahwa Ahli juga menyatakan bahwa bahan bakar gas bersubsidi diperoleh dari sub penyalur (pangkalan LPG) yang telah ditunjuk oleh penyalur (agen LPG) resmi PT. Pertamina;
Menimbang, bahwa ahli menjelaskan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012 tentang Penetapan HET LPG 3 Kg untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro, telah ditetapkan Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 Kg untuk Kabupaten Kolaka Timur adalah sebesar Rp19.700,00 (sembilan belas ribu tujuh ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas perbuatan Terdakwa yang membawa LPG 3 (tiga) kilo gram bersubsidi berjumlah 190 (seratus Sembilan puluh) tabung dalam keadaan berisi dari Kabupaten Kolaka Timur dengan tujuan ke Morowali menurut Majelis Hakim telah memenuhi sub unsur pengangkutan liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa Terdakwa memperoleh gas LPG 3 kilo gram sebanyak 190 (seratus Sembilan puluh) tabung dengan cara membelinya dari warung-warung yang berada di Kolaka Timur dengan harga per tabungnya adalah seharga Rp22.000,00 (dua puluh dua ribu rupiah) dan Terdakwa akan jual ke Morowali dengan harga Rp29.000,00 (dua puluh Sembilan ribu rupiah) atau sampai dengan harga tertinggi berkisar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa tujuan Terdakwa menjual gas tersebut ke Morowali adalah untuk mendapatkan keuntungan dan dari penjualan gas LPG 3 kilo gram tersebut Terdakwa bisa memperoleh keuntungan sejumlah Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) sampai dengan Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) per tabungnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk pengangkutan maupun untuk niaga, serta Terdakwa bukan merupakan agen penyalur LPG;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas perbuatan Terdakwa tersebut bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak karena tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah dan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa ijin dari pemerintah, sehingga menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa telah memenuhi sub unsur menyalahgunakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur menyalahgunakan pengangkutan liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dalam Paragraf 5 Energi Dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Undang Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dari fakta yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban Pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun pemaaf oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab dan telah terbukti bersalah, maka sudah sepatutnya Terdakwa dijatuhi Pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa ancaman pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dalam Paragraf 5 Energi Dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Undang Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja mengatur 2 (dua) jenis pemidanaan yaitu pidana penjara dan pidana denda, maka selain menjatuhkan pidana penjara Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama waktu tertentu sebagaimana akan disebutkan pula dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (Satu) unit Mobil pick up Daihatsu grandmax warna putih DT 8066 AT;
1 (satu) Lembar surat tanda nomor kendaraan DT 8066 AT;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, dan merupakan milik Terdakwa namun masih dalam kondisi mencicil dari pembiayaan sehingga untuk menghindari timbulnya masalah baru di kemudian hari maka Majelis Hakim berpendapat bahwa sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;
190 (seratus sembilan puluh) tabung gas LPG 3 kg warna hijau;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa merupakan hasil kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka sudah sepatutnya dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat merugikan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
-
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dalam Paragraf 5 Energi Dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Undang Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ANUGRAH RANDI Als. RANDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) unit Mobil pick up Daihatsu grandmax warna putih DT 8066 AT;
1 (satu) Lembar surat tanda nomor kendaraan DT 8066 AT;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
190 (seratus sembilan puluh) tabung gas LPG 3 kg warna hijau;
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha, pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022, oleh kami, Dian Kurniawati, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Radeza Oktaziela, S.H., M.Kn., dan Muhammad Ilham Nasution, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Radeza Oktaziela S.H. M.Kn dan Yan Agus Priadi S.H, dibantu oleh Zulfikar, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Unaaha, serta dihadiri oleh Zulfadli Ilham, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Radeza Oktaziela, S.H., M.Kn. Dian Kurniawati, S.H.., M.H..
Yan Agus Priadi S.H
Panitera Pengganti,
Zulfikar, SH.