227/Pid.Sus/2022/PN Cbi
Putusan PN CIBINONG Nomor 227/Pid.Sus/2022/PN Cbi
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.LUKASMANA ,SH 2.GIFRAN HERALDI, SH Terdakwa: MUHAMAD RIJAL MAULANA ALIAS RIJAL Bin SUHARTA
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa MUHAMAD RIJAL MAULANA Alias RIJAL Bin SUHARTA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak, Membawa Senjata Penikam, Atau Senjata Penusuk” dalam Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit yang bergagang kayu warna hitam; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 227/Pid.Sus/2022/PN Cbi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cibinong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| 1. | Nama lengkap | : | MUHAMAD RIJAL MAULANA Alias RIJAL Bin SUHARTA; |
| 2. | Tempat lahir | : | Bogor; |
| 3. | Umur/tanggal lahir | : | 23 Tahun/10-05-1998; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-Laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Kp. Pabuaran, RT. 002 RW. 004, Desa Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Tidak ada; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan berdasarkan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 11-01-2022 sampai dengan tanggal 30-01-2022;
Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 31-01-2022 sampai dengan tanggal 11-03-2022;
Penyidik Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 12-03-2022 sampai dengan tanggal 10-04-2022;
Penuntut Umum, sejak tanggal 08-04-2022 sampai dengan tanggal 27-04-2022;
Majelis Hakim, sejak tanggal 20-04-2022 sampai dengan tanggal 19-05-2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, sejak tanggal 20-05-2022 sampai dengan tanggal 18-07-2022;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum SARIPIN, SH, dkk dari LBH HADE Indonesia Raya Cibinong, beralamat di Jalan Tanah Baru No. 4 RT.001 RW.006, Desa Waringin, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor sebagaimana Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum Nomor 227/Pid.Sus/ 2022/PN Cbi tanggal 02-06-2022;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 227/Pid.Sus/ 2022/PN. Cbi tanggal 20-04-2022 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 227/Pid.Sus/2022/PN. Cbi tanggal 20-04-2022 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MUHAMAD RIJAL MAULANA ALIAS RIJAL BIN SUHARTA bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai persediaan atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan atau mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk”, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. No.17) Dan Undang-Undang RI Dahulu NR 8 Tahun 1948 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang sebagaimana berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang-Undang.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMAD RIJAL MAULANA ALIAS RIJAL BIN SUHARTA berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit yang bergagang kayu warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan
4. Menetapkan agar terdakwa, dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar Pledoi secara tertulis dari Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan pada hari Kamis, tanggal 07-07-2022 yang pada pokoknya menyatakan memohon hukuman yang seringan ringannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa MUHAMAD RIJAL MAULANA ALIAS RIJAL Bin SUHARTA pada hari senin tanggal 11 Januari 2022 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2022, bertempat di Gang Noble RT. 003 Rw 002 Desa Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Awal mulanya ketika saksi Prayogo Agung Saputro, SH, saksi Lungit Jati Regiardi dan saksi I Putu Andika Baskara Putra selaku anggota Polres Metro Depok sedang melaksanakan Patroli yang tergabung dalam regu Team Patroli Perintis Presisi Polres metro Depok dengan tugas khusus patroli malam hari untuk mengantisipasi Gangguan Keamanan dan Kerawanan lalu saat saksi Prayogo Agung Saputro, SH, saksi Lungit Jati Regiardi dan saksi I Putu Andika Baskara Putra melintas di Gang Noble, RT. 003 Rw 002 Desa Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor sekira pukul 03.30 Wib melihat segerombolan anak-anak muda dengan menggunakan sepeda motor berboncengan kurang lebih sekitar 8 (delapan) unit sepeda motor dan saksi Prayogo Agung melihat ada yang membawa senjata penikam/penusuk jenis clurit kemudian melihat hal tersebut saksi Prayogo Agung Saputro, SH, saksi Lungit Jati Regiardi dan saksi I Putu Andika Baskara Putra memberhentikan salah satu pengemudi sepeda motor yang dicurigai membawa senjata penikam/penusuk jenis clurit yang bergagang kayu warna hitam setelah itu saksi Prayogo Agung Saputro, SH, saksi Lungit Jati Regiardi dan saksi I Putu Andika Baskara Putra melakukan penggeledahan ternyata terdakwa Muhamad Rijal kedapatan sedang membawa senjata tajam jenis clurit yang bergagang kayu warna hitam yang dipegang dengan tangan kiri sambil disembunyikan pada bagian dalam kaki kiri sedangkan teman terdakwa yang mengendarai sepeda motor berhasil melarikan diri.
Berdasarkan penemuan tersebut saksi Prayogo Agung Saputro, SH, saksi Lungit Jati Regiardi dan saksi I Putu Andika Baskara Putra membawa terdakwa berikut Barang bukti ke Polsek Bojong Gede guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa senjata penikam/penusuk jenis clurit tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari serta bukan merupakan barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.
Bahwa dalam menguasai, membawa atau mempunyai dalam miliknya senjata penikam/penusuk tersebut, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang
Perbuatan terdakwa tersebut, sebagimana diatur dan diancam pidana dalan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. No.17) Dan Undang-Undang RI Dahulu NR 8 Tahun 1948 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang sebagaimana berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang-Undang.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
LUNGIT JATI REGIARDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi pada hari senin tanggal 11 Januari 2022 sekira pukul 03.30 Wib, bertempat di Gang Noble RT. 003 Rw 002 Desa Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena membawa senjata tajam jenis clurit;
Bahwa Saksi menerangkan awal mulanya ketika saksi Prayogo Agung Saputro, SH, saksi Lungit Jati Regiardi dan saksi I Putu Andika Baskara Putra selaku anggota Polres Metro Depok sedang melaksanakan Patroli yang tergabung dalam regu Team Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok dengan tugas khusus patroli malam hari untuk mengantisipasi Gangguan Keamanan dan Kerawanan lalu saat saksi Prayogo Agung Saputro, SH, saksi Lungit Jati Regiardi dan saksi I Putu Andika Baskara Putra melintas di Gang Noble, RT. 003 Rw 002 Desa Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor sekira pukul 03.30 Wib melihat segerombolan anak-anak muda dengan menggunakan sepeda motor berboncengan kurang lebih sekitar 8 (delapan) unit sepeda motor;
Bahwa Saksi dan saksi Prayogo Agung melihat ada yang membawa senjata penikam/penusuk jenis clurit kemudian melihat hal tersebut saksi Prayogo Agung Saputro, SH, saksi Lungit Jati Regiardi dan saksi I Putu Andika Baskara Putra memberhentikan salah satu pengemudi sepeda motor yang dicurigai membawa senjata penikam/penusuk jenis clurit yang bergagang kayu warna hitam setelah itu saksi Prayogo Agung Saputro, SH, saksi Lungit Jati Regiardi dan saksi I Putu Andika Baskara Putra melakukan penggeledahan ternyata terdakwa Muhamad Rijal kedapatan sedang membawa senjata tajam jenis clurit yang bergagang kayu warna hitam yang dipegang dengan tangan kiri sambil disembunyikan pada bagian dalam kaki kiri sedangkan teman terdakwa yang mengendarai sepeda motor berhasil melarikan diri;
Bahwa Saksi menginterogasi Terdakwa dimana tujuan Terdakwa membawa senjata tajam jenis clurit akan dipergunakan untuk perang antar kelompok (geng motor);
Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa memperoleh senjata tajam jenis clurit dari membeli di situs online;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
I PUTU ANDIKA BASKARA PUTRA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi pada hari senin tanggal 11 Januari 2022 sekira pukul 03.30 Wib, bertempat di Gang Noble RT. 003 Rw 002 Desa Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena membawa senjata tajam jenis clurit;
Bahwa Saksi menerangkan awal mulanya ketika saksi PRAYOGO AGUNG SAPUTRO, SH, saksi LUNGIT JATI REGIARDI dan saksi selaku anggota Polres Metro Depok sedang melaksanakan Patroli yang tergabung dalam regu Team Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok dengan tugas khusus patroli malam hari untuk mengantisipasi Gangguan Keamanan dan Kerawanan lalu saat saksi PRAYOGO AGUNG SAPUTRO, SH, saksi LUNGIT JATI REGIARDI dan saksi melintas di Gang Noble, RT. 003 Rw 002 Desa Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor sekira pukul 03.30 Wib melihat segerombolan anak-anak muda dengan menggunakan sepeda motor berboncengan kurang lebih sekitar 8 (delapan) unit sepeda motor;
Bahwa Saksi dan saksi PRAYOGO AGUNG SAPUTRO, SH melihat ada yang membawa senjata penikam/penusuk jenis clurit kemudian melihat hal tersebut saksi PRAYOGO AGUNG SAPUTRO, SH, saksi LUNGIT JATI REGIARDI dan saksi memberhentikan salah satu pengemudi sepeda motor yang dicurigai membawa senjata penikam/penusuk jenis clurit yang bergagang kayu warna hitam setelah itu saksi PRAYOGO AGUNG SAPUTRO, SH, saksi LUNGIT JATI REGIARDI dan saksi melakukan penggeledahan ternyata terdakwa Muhamad Rijal kedapatan sedang membawa senjata tajam jenis clurit yang bergagang kayu warna hitam yang dipegang dengan tangan kiri sambil disembunyikan pada bagian dalam kaki kiri sedangkan teman terdakwa yang mengendarai sepeda motor berhasil melarikan diri;
Bahwa Saksi menginterogasi Terdakwa dimana tujuan Terdakwa membawa senjata tajam jenis clurit akan dipergunakan untuk perang antar kelompok (geng motor);
Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa memperoleh senjata tajam jenis clurit dari membeli di situs online;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa pada hari senin tanggal 11 Januari 2022 sekira pukul 03.30 Wib, bertempat di Gang Noble RT. 003 Rw 002 Desa Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor terdakwa telah diamankan oleh pihak kepolisian;
Bahwa Terdakwa diamankan dari pihak kepolisian sehubungan telah membawa senjata tajam jenis clurit bergagang kayu warna hitam;
Bahwa senjata tajam jenis clurit yang bergagang kayu warna hitam adalah milik terdakwa yang terdakwa beli dari situs online.
Bahwa Terdakwa menerangkan awal mula Terdakwa membawa senjata tajam jenis clurit bergagang kayu warna hitam dimana pada hari Minggu, tanggal 09-01-2022 sekitar jam 19.00 WIB, Sdr. BELO datang kerumah Terdakwa dan Sdr BELO bersama-sama dengan Terdakwa pergi ke warung depan rumah nenek Terdakwa di Pabuaran Parko, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor dan nongkrong ditempat tersebut sampai jam 23.00 WIB. lalu Terdakwa bersama dengan Sdr. BELO pulang kerumah nenek Terdakwa dan nongkrong sampai jam 02.30 WIB lalu Terdakwa bersama dengan Sdr. BELO menyaksikan Live di Instagram dengan menggunakan akun atas nama KABUT yang akan tawuran di Jembatan perbatasan Cibinong Bojonggede dengan akun Instagram Bogor Misteri;
Bahwa Terdakwa selanjutnya mengajak Sdr. BELO untuk melakukan tawuran dengan genk motor Bogor Misteri dan Terdakwa mengambil senjata tajam jenis clurit bergagang kayu yang Terdakwa simpan diantara tembok rumah nenek Terdakwa dengan tembok rumah tetangga lalu Terdakwa bersama dengan Sdr. BELO pergi dengan menggunakan sepeda motor Yamaha MIO warna Hitam;
Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdr. BELO sampai dilokasi tempat berkumpul dimana Terdakwa melihat sudah banyak yang berkumpul kurang lebih 15 (lima belas) orang dengan menggunakan 8 (delapan) motor dan pada saat jam 03.10 WIB Terdakwa bersama sama dengan 15 (lima belas) orang berangkat ke tempat tawuran namun sampai dilokasi yang dimaksud, musuh tidak ada dan balik arah ke Bojonggede dan saat melintas di depan pos lantas bambu kuning, rombongan berpasasan dengan Patroli Polisi;
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan rombongan berusaha untuk melarikan diri namun pada saat di Gang Noble, Terdakwa tertangkap dengan Tim Patroli Polisi dengan Sdr. BELO melarikan diri sehingga Terdakwa dibawa dan diserahkan ke Polsek Bojonggede;
Bahwa Terdakwa menyesal telah membawa senjata tajam jenis clurit bergagang kayu hitam dan akan dipergunakan untuk tawuran kelompok dengan geng BOGOR MISTERI;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit yang bergagang kayu warna hitam
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah dan sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) KUHAP, yang kemudian setelah diteliti oleh Majelis Hakim dan diperlihatkan kepada para Saksi maupun Terdakwa, dimana para Saksi maupun Terdakwa telah membenarkannya sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari senin tanggal 11 Januari 2022 sekira pukul 03.30 Wib, bertempat di Gang Noble RT. 003 Rw 002 Desa Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor terdakwa telah diamankan oleh pihak kepolisian;
Bahwa benar awal mulanya ketika saksi PRAYOGO AGUNG SAPUTRO, SH, saksi LUNGIT JATI REGIARDI dan saksi I PUTU ANDIKA BASKARA selaku anggota Polres Metro Depok sedang melaksanakan Patroli yang tergabung dalam regu Team Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok dengan tugas khusus patroli malam hari untuk mengantisipasi Gangguan Keamanan dan Kerawanan lalu saat saksi PRAYOGO AGUNG SAPUTRO, SH, saksi LUNGIT JATI REGIARDI dan saksi I PUTU ANDIKA BASKARA melintas di Gang Noble, RT. 003 Rw 002 Desa Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor sekira pukul 03.30 Wib melihat segerombolan anak-anak muda dengan menggunakan sepeda motor berboncengan kurang lebih sekitar 8 (delapan) unit sepeda motor dan melihat gerombolan anak muda ada yang membawa senjata tajam;
Bahwa saksi PRAYOGO AGUNG SAPUTRO, SH, saksi LUNGIT JATI REGIARDI dan saksi I PUTU ANDIKA BASKARA melihat ada yang membawa senjata penikam/penusuk jenis clurit kemudian melihat hal tersebut saksi PRAYOGO AGUNG SAPUTRO, SH, saksi LUNGIT JATI REGIARDI dan saksi I PUTU ANDIKA BASKARA memberhentikan salah satu pengemudi sepeda motor yang dicurigai membawa senjata penikam/penusuk jenis clurit yang bergagang kayu warna hitam setelah itu saksi PRAYOGO AGUNG SAPUTRO, SH, saksi LUNGIT JATI REGIARDI dan saksi I PUTU ANDIKA BASKARA melakukan penggeledahan ternyata terdakwa MUHAMMAD RIJAL kedapatan sedang membawa senjata tajam jenis clurit yang bergagang kayu warna hitam yang dipegang dengan tangan kiri sambil disembunyikan pada bagian dalam kaki kiri sedangkan teman terdakwa yang mengendarai sepeda motor berhasil melarikan diri;
Bahwa benar Terdakwa diamankan dari pihak kepolisian sehubungan telah membawa senjata tajam jenis clurit bergagang kayu warna hitam;
Bahwa benar senjata tajam jenis clurit yang bergagang kayu warna hitam adalah milik terdakwa yang terdakwa beli dari situs online.
Bahwa benar Terdakwa menerangkan awal mula Terdakwa membawa senjata tajam jenis clurit bergagang kayu warna hitam dimana pada hari Minggu, tanggal 09-01-2022 sekitar jam 19.00 WIB, Sdr. BELO datang kerumah Terdakwa dan Sdr BELO bersama-sama dengan Terdakwa pergi ke warung depan rumah nenek Terdakwa di Pabuaran Parko, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor dan nongkrong ditempat tersebut sampai jam 23.00 WIB. lalu Terdakwa bersama dengan Sdr. BELO pulang kerumah nenek Terdakwa dan nongkrong sampai jam 02.30 WIB lalu Terdakwa bersama dengan Sdr. BELO menyaksikan Live di Instagram dengan menggunakan akun atas nama KABUT yang akan tawuran di Jembatan perbatasan Cibinong Bojonggede dengan akun Instagram Bogor Misteri;
Bahwa benar Terdakwa selanjutnya mengajak Sdr. BELO untuk melakukan tawuran dengan genk motor Bogor Misteri dan Terdakwa mengambil senjata tajam jenis clurit bergagang kayu yang Terdakwa simpan diantara tembok rumah nenek Terdakwa dengan tembok rumah tetangga lalu Terdakwa bersama dengan Sdr. BELO pergi dengan menggunakan sepeda motor Yamaha MIO warna Hitam;
Bahwa benar Terdakwa bersama dengan Sdr. BELO sampai dilokasi tempat berkumpul dimana Terdakwa melihat sudah banyak yang berkumpul kurang lebih 15 (lima belas) orang dengan menggunakan 8 (delapan) motor dan pada saat jam 03.10 WIB Terdakwa bersama sama dengan 15 (lima belas) orang berangkat ke tempat tawuran namun sampai dilokasi yang dimaksud, musuh tidak ada dan balik arah ke Bojonggede dan saat melintas di depan pos lantas bambu kuning, rombongan berpasasan dengan Patroli Polisi;
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan rombongan berusaha untuk melarikan diri namun pada saat di Gang Noble, Terdakwa tertangkap dengan Tim Patroli Polisi dengan Sdr. BELO melarikan diri sehingga Terdakwa dibawa dan diserahkan ke Polsek Bojonggede;
Bahwa benar Terdakwa menyesal telah membawa senjata tajam jenis clurit bergagang kayu hitam dan akan dipergunakan untuk tawuran kelompok dengan geng BOGOR MISTERI;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL.1948 NO.17) dan Undang-Undang Republik Indonesia dahulu NR 8 TAHUN 1948, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa ;
Yang tanpa hak ;
Memasukkan Ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan Atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan Atau Mengeluarkan Dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam, Atau Senjata Penusuk (Slag-, Steek-, Ofstootwapen),
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Barang Siapa dalam hukum pidana adalah siapa saja yang dapat melakukan suatu perbuatan pidana dan dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa menurut fakta hukum yang ada dipersidangan Majelis Hakim setelah memeriksa identitas Terdakwa dan ternyata identitas dari Terdakwa adalah telah sesuai dengan identitas yang tertera pada surat dakwaan Penuntut Umum, dimana Terdakwa adalah orang yang memang cakap melakukan perbuatan, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa memang yang dimaksud dalam surat dakwaan adalah Terdakwa dan bukan orang lain ;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim, untuk menentukan barang siapa yang merupakan subyek hukum dalam perkara ini adalah cukup orang yang cakap melakukan perbuatan dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dan Majelis menilai Terdakwa selama persidangan sehat jasmani dan rohani serta mampu menjawab semua pertanyaan sehingga Terdakwa dinyatakan cakap dalam melakukan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Barang Siapa” diatas telah terpenuhi ;
Ad.2Tanpa hak ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak dalam ajaran ilmu hukum (doktrin), wederrechtelitjk dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu :
melawan hukum dalam arti formil dan ;
melawan hukum dalam arti materil;
Lamintang sebagaimana dikutip oleh Leden Marpaung, dalam “Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana," Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-5 Tahun 2008 pada halaman 44-45, menjelaskan : “Menurut ajaran wederrechtelitjk dalam arti formil, suatu perbuatan hanya dipandang sebagai bersifat wederrechtelitjk apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdapat dalam rumusan suatu delik menurut undang-undang. Adapun menurut ajaran wederrechtelitjk dalam arti materil, apakah suatu perbuatan itu dapat dipandang sebagai wederrechtelitjk atau tidak, masalahnya bukan saja harus ditinjau sesuai dengan ketentuan hukum yang tertulis melainkan juga harus ditinjau menurut asas-asas hukum umum dari hukum tidak tertulis”. Senada dengan pendapat Lamintang di atas, Prof. Satochid Kartanegara pada halaman 45 menegaskan: “Wederrechtelitjk formil bersandar pada undang-undang, sedangkan wederrechtelitjk materil bukan pada undang-undang namun pada asas-asas umum yang terdapat dalam lapangan hukum atau apa yang dinamakan algemene beginsel”. Lebih lanjut pada halaman 46, Van Bemmel menguraikan tentang “melawan hukum” antara lain:
Bertentangan dengan ketelitian yang pantas dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau barang;
Bertentangan dengan kewajiban yang ditentukan oleh undang-undang;
Tanpa hak atau wewenang sendiri;
Bertentangan dengan hak orang lain;
Bertentangan dengan hukum objektif”;
Berkaitan dengan itu, dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 dalam pasal 2 ayat 1 mengatur tentang Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat,
menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba
menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau
mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan,
mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata
pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of
stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh
tahun;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan dari Terdakwa diperoleh fakta-fakta hukum Bahwa benar pada hari senin tanggal 11 Januari 2022 sekira pukul 03.30 Wib, bertempat di Gang Noble RT. 003 Rw 002 Desa Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor terdakwa telah diamankan oleh pihak kepolisian karena kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit bergagang kayu;
Menimbang, bahwa pada saat membawa senjata tajam jenis clurit bergagang kayu tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam jenis clurit bergagang kayu;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur “Tanpa Hak” ini telah terpenuhi ;
Ad.3 Memasukkan Ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan Atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan Atau Mengeluarkan Dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam, Atau Senjata Penusuk (Slag-, Steek-, Ofstootwapen),
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini konstruksi penyusunannya berbentuk alternatif, oleh karena itu majelis hanya akan mempertimbangkan unsur mana yang relevan dengan fakta hukum dan unsur yang relevan dengan fakta hukum dan yang akan dipertimbangkan menurut majelis adalah unsur menguasai, membawa sesuatu senjata penikam atau Senjata Penusuk;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan dari Terdakwa diperoleh fakta-fakta hukum pada hari senin tanggal 11 Januari 2022 sekira pukul 03.30 Wib, bertempat di Gang Noble RT. 003 Rw 002 Desa Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor terdakwa telah diamankan oleh pihak kepolisian;
Menimbang, Bahwa awal mulanya ketika saksi PRAYOGO AGUNG SAPUTRO, SH, saksi LUNGIT JATI REGIARDI dan saksi I PUTU ANDIKA BASKARA selaku anggota Polres Metro Depok sedang melaksanakan Patroli yang tergabung dalam regu Team Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok dengan tugas khusus patroli malam hari untuk mengantisipasi Gangguan Keamanan dan Kerawanan lalu saat saksi PRAYOGO AGUNG SAPUTRO, SH, saksi LUNGIT JATI REGIARDI dan saksi I PUTU ANDIKA BASKARA melintas di Gang Noble, RT. 003 Rw 002 Desa Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor sekira pukul 03.30 Wib melihat segerombolan anak-anak muda dengan menggunakan sepeda motor berboncengan kurang lebih sekitar 8 (delapan) unit sepeda motor dan melihat gerombolan anak muda ada yang membawa senjata tajam lalu saksi PRAYOGO AGUNG SAPUTRO, SH, saksi LUNGIT JATI REGIARDI dan saksi I PUTU ANDIKA BASKARA melihat ada yang membawa senjata penikam/penusuk jenis clurit kemudian melihat hal tersebut saksi PRAYOGO AGUNG SAPUTRO, SH, saksi LUNGIT JATI REGIARDI dan saksi I PUTU ANDIKA BASKARA memberhentikan salah satu pengemudi sepeda motor yang dicurigai membawa senjata penikam/penusuk jenis clurit yang bergagang kayu warna hitam setelah itu saksi PRAYOGO AGUNG SAPUTRO, SH, saksi LUNGIT JATI REGIARDI dan saksi I PUTU ANDIKA BASKARA melakukan penggeledahan ternyata terdakwa MUHAMMAD RIJAL kedapatan sedang membawa senjata tajam jenis clurit yang bergagang kayu warna hitam yang dipegang dengan tangan kiri sambil disembunyikan pada bagian dalam kaki kiri sedangkan teman terdakwa yang mengendarai sepeda motor berhasil melarikan diri;
Menimbang, Bahwa Terdakwa diamankan dari pihak kepolisian sehubungan telah membawa senjata tajam jenis clurit bergagang kayu warna hitam dan senjata tajam jenis clurit yang bergagang kayu warna hitam adalah milik terdakwa yang terdakwa beli dari situs online;
Menimbang, bahwa awal mula Terdakwa membawa senjata tajam jenis clurit bergagang kayu warna hitam dimana pada hari Minggu, tanggal 09-01-2022 sekitar jam 19.00 WIB, Sdr. BELO datang kerumah Terdakwa dan Sdr BELO bersama-sama dengan Terdakwa pergi ke warung depan rumah nenek Terdakwa di Pabuaran Parko, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor dan nongkrong ditempat tersebut sampai jam 23.00 WIB. lalu Terdakwa bersama dengan Sdr. BELO pulang kerumah nenek Terdakwa dan nongkrong sampai jam 02.30 WIB lalu Terdakwa bersama dengan Sdr. BELO menyaksikan Live di Instagram dengan menggunakan akun atas nama KABUT yang akan tawuran di Jembatan perbatasan Cibinong Bojonggede dengan akun Instagram Bogor Misteri dan Terdakwa selanjutnya mengajak Sdr. BELO untuk melakukan tawuran dengan genk motor Bogor Misteri dan Terdakwa mengambil senjata tajam jenis clurit bergagang kayu yang Terdakwa simpan diantara tembok rumah nenek Terdakwa dengan tembok rumah tetangga lalu Terdakwa bersama dengan Sdr. BELO pergi dengan menggunakan sepeda motor Yamaha MIO warna Hitam lalu Terdakwa bersama dengan Sdr. BELO sampai dilokasi tempat berkumpul dimana Terdakwa melihat sudah banyak yang berkumpul kurang lebih 15 (lima belas) orang dengan menggunakan 8 (delapan) motor dan pada saat jam 03.10 WIB Terdakwa bersama sama dengan 15 (lima belas) orang berangkat ke tempat tawuran namun sampai dilokasi yang dimaksud, musuh tidak ada dan balik arah ke Bojonggede dan saat melintas di depan pos lantas bambu kuning, rombongan berpasasan dengan Patroli Polisi dimana Terdakwa bersama-sama dengan rombongan berusaha untuk melarikan diri namun pada saat di Gang Noble, Terdakwa tertangkap dengan Tim Patroli Polisi dengan Sdr. BELO melarikan diri sehingga Terdakwa dibawa dan diserahkan ke Polsek Bojonggede;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan/Permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar hukuman Terdakwa di ringakan, dimana Pembelaan/Permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa sifatnya memohon keringanan hukuman bukan sesuatu yang membebaskan dari Hukuman sehingga Majelis Hakim berpendapat Pembelaan/Permohonan dari Penasihat Hukum tersebut akan dipertimbangan dalam Amar Putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa seseorang melakukan suatu perbuatan yang bersifat melawan hukum, atau melakukan sesuatu pebuatan mencocoki dalam rumusan Undang-Undang Hukum Pidana sebagai perbuatan pidana, belumlah berarti bahwa dia langsung dipidana. Dia mungkin dipidana yang bergantung kepada kesalahannya (Vide. Prof. Dr. Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, Penerbit Ghalia Indonesia, 1993, Hal.135) ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan asas hukum pidana yaitu Geen Straf Zonder Schuld (tiada pidana tanpa kesalahan) maka selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak terhadap perbuatan pidana yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa seorang Terdakwa akan dapat dinyatakan mempunyai kesalahan apabila menurut konstruksi yuridis telah ternyata lebih dahulu melakukan perbuatan pidana dengan elemen pokoknya bersifat melawan hukum, dan mempunyai kemampuan bertanggung jawab atau mempunyai bentuk kesengajaan / kealpaan, dan tidak adanya alasan pemaaf (Vide. Prof. Dr. Bambang Poernomo, hal. 141) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas dapatlah disimpulkan Terdakwa mampu menginsyafi arti perbuatannya dalam hal makna dan akibat sungguh-sungguh dari perbuatannya sendiri, Terdakwa mampu menginsyafi perbuatannya itu bertentangan dengan ketertiban masyarakat dan juga Terdakwa mampu menentukan kehendaknya terhadap perbuatan itu, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa dapatlah mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya keadaan jiwa Terdakwa yang abnormal, karena sejak sidang pertama Terdakwa sehat fisik maupun mental dan dapat menginsyafi hakikat dari perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa (satu) bilah senjata tajam jenis clurit yang bergagang kayu warna hitam yang akan dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa sudah meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa sudah mengakui perbuatannya ;
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan didepan persidangan;
Terdakwa sopan dipersidangkan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa oleh karena sebelumnya Terdakwa tidak memohon untuk dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, maka Majelis Hakim berpendapat biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa ;
Memperhatikan, Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL.1948 NO.17) dan Undang-Undang Republik Indonesia dahulu NR 8 Tahun 1948, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa MUHAMAD RIJAL MAULANA Alias RIJAL Bin SUHARTA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak, Membawa Senjata Penikam, Atau Senjata Penusuk” dalam Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit yang bergagang kayu warna hitam;
Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, pada hari Senin, tanggal 11-07-2022, oleh ZULKARNAEN, SH. sebagai Hakim Ketua, CHRISTINA SIMANULLANG, SH.,MH dan WAHYU WIDURI, SH.,M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut diatas oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut dibantu oleh SURYANI, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cibinong, serta dihadiri oleh LUKASMANA, SH Penuntut Umum dan Penasihat Hukum serta Terdakwa secara Virtual;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Christina Simanullang, SH.,M.H. Zulkarnaen, SH.
ttd
Wahyu Widuri, SH.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
ttd
Suryani, SH.