364/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 364/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: OCTORA FEBRINA, SH Terdakwa: 1.ILHAM HARDIANSYAH Bin UJANG SUTARNA 2.NURFADILAH JAMALUDIN Bin NURDIN
MENGADILI: Menyatakan Para Terdakwa Ilham Hardiansyah Bin Ujang Sutarna dan Nurfadilah Jamaludin Bin Nurdin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai, senjata tajam ; Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa Ilham Hardiansyah Bin Ujang Sutarna dan Nurfadilah Jamaludin Bin NUrdin berupa pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun ; Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa ; Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis corbek besar bergagang kayu; - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai bergagang karet plastik berwarna hitam ; dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebani pula Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 364/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan khusus dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Terdakwa I
Nama lengkap : Ilham Hardiansyah Bin Ujang Sutarna;
Tempat lahir : Jakarta;
Umur/tanggal lahir : 20 Tahun / 11 Februari 2002;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Tanah Merdeka II Rt 01 Rw 06 Kelurahan Rambutan Kecamatan Ciracas Jakarta Timur;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar;
Terdakwa II
Nama lengkap : Nurfadilah Jamaludin Bin Nurdin;
Tempat lahir : Jakarta;
Umur/tanggal lahir : 22 Tahun / 03 Desember 1999;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Ciracas Rt 05 Rw 07 Kelurahan Ciracas Kecamatan Jakarta Timur;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar/mahasiswa;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan tanggal 12 Maret 2022;
2. Penyidik Perpanjangan oleh PU sejak tanggal 13 Maret 2022 sampai dengan tanggal 21 April 2022;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua PN sejak tanggal 22 April 2022 sampai dengan tanggal 21 Mei 2022;
4. Penuntut sejak tanggal 25 April 2022 sampai dengan tanggal 14 Mei 2022;
5. Hakim PN sejak tanggal 10 Mei 2022 sampai dengan tanggal 08 Juni 2022;
6. Hakim PN Perpanjangan Pertama oleh Ketua PN sejak tanggal 09 Juni 2022 sampai dengan tanggal 07 Agustus 2022;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum dan menghadapi sendiri perkaranya ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 364/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim tanggal 10 Mei 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 364/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim tanggal 11 Mei 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I. ILHAM HARDIANSYAH Bin UJANG SUTARNA bersama Terdakwa II. NURFADILAH JAMALUDIN BIN NURDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (“UU Drt. No. 12/1951”) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (tahun) dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis corbek besar bergagang kayu;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai bergagang karet plastik bewarna hitam ;
dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Para Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan atas permohonan Para Terdakwa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa ILHAM HARDIANSYAH Bin UJANG SUTARNA yang selanjutnya disebut Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa NURFADILAH JAMALUDIN Bin NURDIN yang selanjutnya disebut Terdakwa II pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2022, bertempat di Fly Over Pasar Rebo Kelurahan Susukan Kecamatan Ciracas Jakarta Timur, atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada Sabtu tanggal 19 Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II berangkat dari rumah Terdakwa I untuk mengamen dengan membawa gendang dan gitar lewat jalan kearah Kp. Dukuh Kramat Jati, kemudian sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II beristirahat di warkop daerah Kp. Dukuh Kramat Jati untuk makan. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II kembali berjalan kaki kearah HEK untuk naik angkutan umum dan turun di Perempatan Garuda, dari tempat tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan kaki untuk mengamen dari rumah ke rumah di daerah Kampung Makasar ;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II membeli minuman jenis anggur intisari di warung kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II kembali naik angkutan umum sambil minum anggur intisari tersebut ke Gudang Air. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II turun dari angkutan umum dan berjalan kaki ke arah Fly Over Pasar Rebo sambil mengamen. Sesampainya di Fly Over Pasar Rebo arah Terminal Kampung Rambutan Terdakwa I dan Terdakwa II melihat sekelompok lawan/musuh dengan mengendarai 5 (lima) sepeda motor berada di Lampu Merah Pasar Rebo mengayunkan senjata tajam jenis Samurai dan Clurit sambil berteriak, kemudian menghampiri Terdakwa I dan Terdakwa II berusaha untuk menebaskan senjata tajam tersebut ke arah badan Terdakwa I dan Terdakwa II namun tidak sampai terkena. Tidak lama kemudian sekelompok lawan/musuh tersebut pergi menuju Jalan Baru, karena merasa terpancing selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II langsung naik angkutan umum menuju Jalan Baru, sesampainya di Jalan Baru Terdakwa I dan Terdakwa II menitipkan gendang dan gitar di warung. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II pulang ke rumah Terdakwa I dengan berjalan kaki untuk mengambil senjata tajam jenis Corbek yang telah Terdakwa I beli dari Media Social Facebook dengan cara COD seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian senjata tajam jenis Corbek tersebut Terdakwa I selipkan di pinggang kiri ;
- Bahwa sekira pukul 03.30 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan kaki kembali ke arah Jalan Baru dan sempat beristirahat untuk minum kopi, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan kaki menuju Fly Over Pasar Rebo. Saat melintas di Perempatan Fly Over Pasar Rebo Terdakwa I dan Terdakwa II melihat sekelompok lawan/musuh yang sebelumnya akan membacok Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian Terdakwa I mengambil senjata tajam jenis Corbek dari pinggang kiri dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa I dan langsung di ayunkan ke arah lawan. Pada saat pihak lawan tersebut mendekati untuk menyerang Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian Terdakwa II berhasil menghindar dan langsung merebut Samurai yang di bawa oleh salah satu pihak lawan dengan menggunakan tangan kanan. Setelah itu Terdakwa II mengayunkan ke arah lawan hingga akhirnya pihak lawan tersebut mundur, kemudian datang petugas kepolisian untuk membubarkan tawuran dan berhasil mengamankan Terdakwa I ;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa II berhasil melarikan diri namun sekira pukul 04.40 WIB petugas kepolisian berhasil mengamankan Terdakwa II di Tikungan Miniarta Jl. Raya Raya Kel. Susukan Kec. Ciracas Jakarta Timur. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke Polsek Ciracas guna proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (“UU Drt. No. 12/1951”) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Menimbang, bahwa, terhadap surat dakwaan tersebut telah dibacakan dipersidangan dan atas pertanyaan Majelis Para Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang masing-masing dibawah sumpah menurut tatacara agamanya telah memberikan keterangan yang masing-masing pada pokoknya sebagai berikut yaitu :
SaksiFANDI AHMAD PRASTYO
Bahwa saksi bersama saksi OKA BARTONO setelah selesai bertugas dan pulang ke arah wilayah Kecamatan Ciracas kemudian pada saat melitas di Jembatan Fly Over Pasar Rebo saksi melihat ada 2 (dua) kelompok yang akan melakukan tawuran dengan membawa senjata tajam;
Bahwa saksi bersama saksi OKA BARTONO menangkap Para Terdakwa I. dan Terdakwa II. yang kedapatan membawa senjata tajam pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekitar pukul 04.00 wib;
Bahwa saksi bersama saksi OKA BARTONO langsung menghampiri 2 (dua) kelompok yang akan melakukan pada saat tawuran, saksi bersama saksi OKA BARTONO mengejar 2 (dua) Kelompok tersebut yang sambil memegang senjata tajam kemudian saksi bersama saksi OKA BARTONO berhasil menangkap Terdakwa I. dan Terdakwa II. kemudian pada saat di tangkap para terdakwa membuang senjata tajam jenis corbek dan samurai tersebut kemudian saksi menyuruh mengambil kembali senjata tajam jenis corbek dan samurai tersebut;
Bahwa saksi melihat Terdakwa I. sedang memegang senjata tajam jenis Corbek ditangan kanannya sambil diayun-ayunkan keatas dan Terdakwa II. memegang senjata tajam jenis samurai bergagang karet yang dipegang ditangannya dan diayun-ayunkan keatas sambil berteriak-teriak ke pihak lawan pada saat tawuran;
Bahwa Terdakwa I. membawa senjata tajam jenis corbek dipakai sebagai alat tawuran sedangkan Terdakwa II. Bin NURDIN memegang senjata tajam jenis samurai karena didapat dari pihak lawan yang jatuh pada saat tawuran;
Bahwa setelah berhasil menangkap Terdakwa I. dan Terdakwa II. kemudian saksi OKA BARTONO memberitahukan kejadian tersebut melalui Handy Talky (HT) ke Polres Metro Jakarta Timur kepada anggota Polsek Ciracas kemuadian datang saksi IWAN DARMAWAN ke perempatan Fly Over Pasar Rebo selanjutnya Terdakwa I. dan Terdakwa II. berikut 2 (dua) barang bukti berupa senjata tajam dibawa ke Polsek Ciracas.
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan.
SaksiOKA BARTONO
Bahwa saksi bersama saksi Saksi FANDI AHMAD PRASTYO setelah selesai bertugas dan pulang ke arah wilayah Kecamatan Ciracas kemudian pada saat melitas di Jembatan Fly Over Pasar Rebo saksi melihat ada 2 (dua) kelompok yang akan melakukan tawuran dengan membawa senjata tajam;
Bahwa saksi bersama saksi Saksi FANDI AHMAD PRASTYO menangkap Terdakwa I. dan Terdakwa II. yang kedapatan membawa senjata tajam pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekitar pukul 04.00 wib;
Bahwa saksi bersama saksi Saksi FANDI AHMAD PRASTYO langsung menghampiri 2 (dua) kelompok yang akan melakukan pada saat tawuran, saksi bersama Saksi FANDI AHMAD PRASTYO mengejar 2 (dua) Kelompok tersebut yang sambil memegang senjata tajam kemudian saksi bersama Saksi FANDI AHMAD PRASTYO berhasil menangkap Terdakwa I. dan Terdakwa II. kemudian pada saat di tangkap para terdakwa membuang senjata tajam jenis corbek dan samurai tersebut kemudian saksi menyuruh mengambil kembali senjata tajam jenis corbek dan samurai tersebut;
Bahwa saksi melihat Terdakwa I. sedang memegang senjata tajam jenis Corbek ditangan kanannya sambil diayun-ayunkan keatas dan Terdakwa II. memegang senjata tajam jenis samurai bergagang karet yang dipegang ditangannya dan diayun-ayunkan keatas sambil berteriak-teriak ke pihak lawan pada saat tawuran;
Bahwa Terdakwa I. membawa senjata tajam jenis corbek dipakai sebagai alat tawuran sedangkan Terdakwa II. memegang senjata tajam jenis samurai karena didapat dari pihak lawan yang jatuh pada saat tawuran;
Bahwa setelah berhasil menangkap Terdakwa I. dan Terdakwa II. kemudian saksi OKA BARTONO memberitahukan kejadian tersebut melalui Handy Talky (HT) ke Polres Metro Jakarta Timur kepada anggota Polsek Ciracas kemuadian datang saksi IWAN DARMAWAN ke perempatan Fly Over Pasar Rebo selanjutnya Terdakwa I. dan Terdakwa II berikut 2 (dua) barang bukti berupa senjata tajam dibawa ke Polsek Ciracas.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I. Ilham Hardiansyah Bin Ujang Sutarna
- Bahwa Terdakwa I. ditangkap pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekitar pukul 03.30 wib di Fly Over Pasar Rebo bersama-sama dengan Terdakwa II.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap oleh saksi FANDI AHMAD PRASTYO dan saksi OKA BARTONO pada saat Terdakwa I. dan Terdakwa II. sedang tawuran di di Fly Over Pasar;
- Bahwa pada saat di tangkap Terdakwa I kedapatan membawa senjata tajam jenis corbek sedangkan Terdakwa II. membawa senjata tajam jenis samurai;
- Bahwa Terdakwa I memiliki senjata tajam jenis corbek yang dbeli di facebook 2 tahun yang lalu dengan harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) melalui sistem COD sedangkan Terdakwa II mendapatkan senjata tajam jenis samurai dari pihak lawan yang terjatuh.
Terdakwa II. Nurfadilah Jamaludin Bin Nurdin
- Bahwa Terdakwa II. ditangkap pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekitar pukul 03.30 wib di Fly Over Pasar Rebo ditangkap bersama-sama dengan Terdakwa I;
- Bahwa Terdakwa Terdakwa II. dan Terdakwa I. ditangkap oleh saksi FANDI AHMAD PRASTYO dan saksi OKA BARTONO pada saat Terdakwa II. dan Terdakwa I. sedang tawuran di di Fly Over Pasar;
- Bahwa pada saat di tangkap Terdakwa II. mendapatkan senjata tajam jenis samurai dari pihak lawan yang terjatuh sedangkan Terdakwa I. memiliki senjata tajam jenis corbek yang dbeli di facebook 2 tahun yang lalu dengan harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) melalui sistem COD.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan Para Terdakwa serta adanya barag bukti dipersidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut ;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II membeli minuman jenis anggur intisari di warung kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II kembali naik angkutan umum sambil minum anggur intisari tersebut ke Gudang Airselanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II turun dari angkutan umum dan berjalan kaki ke arah Fly Over Pasar Rebo sambil mengamen.
- Bahwa Sesampainya di Fly Over Pasar Rebo arah Terminal Kampung Rambutan Terdakwa I dan Terdakwa II melihat sekelompok lawan/musuh dengan mengendarai 5 (lima) sepeda motor berada di Lampu Merah Pasar Rebo mengayunkan senjata tajam jenis Samurai dan Clurit sambil berteriak, kemudian menghampiri Terdakwa I dan Terdakwa II berusaha untuk menebaskan senjata tajam tersebut ke arah badan Terdakwa I dan Terdakwa II namun tidak sampai terkena.;
- Bahwa Tidak lama kemudian sekelompok lawan/musuh tersebut pergi menuju Jalan Baru, karena merasa terpancing selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II langsung naik angkutan umum menuju Jalan Baru, sesampainya di Jalan Baru Terdakwa I dan Terdakwa II menitipkan gendang dan gitar di warung.
- Bahwa setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II pulang ke rumah Terdakwa I dengan berjalan kaki untuk mengambil senjata tajam jenis Corbek yang telah Terdakwa I beli dari Media Social Facebook dengan cara COD seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian senjata tajam jenis Corbek tersebut Terdakwa I selipkan di pinggang kiri ;
- Bahwa benar sekira pukul 03.30 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan kaki kembali ke arah Jalan Baru dan sempat beristirahat untuk minum kopi, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan kaki menuju Fly Over Pasar Rebo. Saat melintas di Perempatan Fly Over Pasar Rebo Terdakwa I dan Terdakwa II melihat sekelompok lawan/musuh yang sebelumnya akan membacok Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian Terdakwa I mengambil senjata tajam jenis Corbek dari pinggang kiri dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa I dan langsung di ayunkan ke arah lawan.
- Bahwa pada saat pihak lawan tersebut mendekati untuk menyerang Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian Terdakwa II berhasil menghindar dan langsung merebut Samurai yang di bawa oleh salah satu pihak lawan dengan menggunakan tangan kanan. Setelah itu Terdakwa II mengayunkan ke arah lawan hingga akhirnya pihak lawan tersebut mundur, kemudian datang petugas kepolisian untuk membubarkan tawuran dan berhasil mengamankan Terdakwa I.dan terdakwa II beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis Corbek dan samurai untuk proses lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Para Terdakwa terbukti bersalah atau tidak telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan maka terlebih dahulu Majelis akan membuktikan apakah perbuatan-perbuatan terdakwa sebagaimana terungkap didalam fakta-fakta hukum perkara ini dapat diterap kedalam unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum sehingga terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU DRT RI No.12 Tahun 1951 dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Barang Siapa ;
Tanpa Hak Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk ;
Ad.1. Unsur Barang siapa ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan pengertian barang siapa adalah setiap orang yang merupakan subjek hukum yang telah diajukan dipersidangan sebagai mereka terdakwa oleh Penuntut Umum karena didakwa melakukan suatu tindak pidana dan dituntut dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum atas perbuatan yang telah dilakukannya, bahwa orang sebagai subjek hukum yang telah diajukan kedepan persidangan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah Ilham Hardiansyah Bin UJang Sutarna dan Nurfadilah Jamaludin Bin Nurdin dengan identitas selengkapnya diatas sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan diakui pula oleh mereka sebagaimana dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, berdasarkan pemeriksaan dipersdiangan terdakwa sehat jasmani dan rohaninya dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menimbangm bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur ke-1 ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.2. Unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dalam unsur ini adalah bersifat alternative dan jika salah satu unsur telah terpenuhi maka dianggap telah memenuhi unsur delik dari Pasal tersebut dimana unsur tersebut merupakan suatu larangan dan dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum;
Menimbang bahwa terhadap unsur ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta adanya barang bukti dipersidangan diperoleh fakta sebagai berikut :
- Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II membeli minuman jenis anggur intisari di warung kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II kembali naik angkutan umum sambil minum anggur intisari tersebut ke Gudang Air selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II turun dari angkutan umum dan berjalan kaki ke arah Fly Over Pasar Rebo sambil mengamen.
- Bahwa benar sesampainya di Fly Over Pasar Rebo arah Terminal Kampung Rambutan Terdakwa I dan Terdakwa II melihat sekelompok lawan/musuh dengan mengendarai 5 (lima) sepeda motor berada di Lampu Merah Pasar Rebo mengayunkan senjata tajam jenis Samurai dan Clurit sambil berteriak, kemudian menghampiri Terdakwa I dan Terdakwa II berusaha untuk menebaskan senjata tajam tersebut ke arah badan Terdakwa I dan Terdakwa II namun tidak sampai terkena.;
- Bahwa, benar Tidak lama kemudian sekelompok lawan/musuh tersebut pergi menuju Jalan Baru, karena merasa terpancing selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II langsung naik angkutan umum menuju Jalan Baru, sesampainya di Jalan Baru Terdakwa I dan Terdakwa II menitipkan gendang dan gitar di warung ;
- Bahwa benar setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II pulang ke rumah Terdakwa I dengan berjalan kaki untuk mengambil senjata tajam jenis Corbek yang telah Terdakwa I beli dari Media Social Facebook dengan cara COD seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian senjata tajam jenis Corbek tersebut Terdakwa I selipkan di pinggang kiri ;
- Bahwa benar sekira pukul 03.30 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan kaki kembali ke arah Jalan Baru dan sempat beristirahat untuk minum kopi, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan kaki menuju Fly Over Pasar Rebo. Saat melintas di Perempatan Fly Over Pasar Rebo Terdakwa I dan Terdakwa II melihat sekelompok lawan/musuh yang sebelumnya akan membacok Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian Terdakwa I mengambil senjata tajam jenis Corbek dari pinggang kiri dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa I dan langsung di ayunkan ke arah lawan ;
- Bahwa, benar pada saat pihak lawan tersebut mendekati untuk menyerang Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian Terdakwa II berhasil menghindar dan langsung merebut Samurai yang di bawa oleh salah satu pihak lawan dengan menggunakan tangan kanan. Setelah itu Terdakwa II mengayunkan ke arah lawan hingga akhirnya pihak lawan tersebut mundur, kemudian datang petugas kepolisian untuk membubarkan tawuran dan berhasil mengamankan Terdakwa I.dan terdakwa II beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis Corbek dan samurai untuk proses lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas maka menurut Majelis unsur ke-2 inipun telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa,oleh karena seluruh unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi maka menurut Majelis perbuatan Para Terdakwa tersebut haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersakah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU DRT RI No.12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan sepanjang pengamatan Majelis Hakim dipersidangan terhadap diri terdakwa tidak ditemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan kesalahannya tersebut baik alasan pembenar ataupun pemaaf maka Para Para Terdakwa haruslah dijatuhhi dengan pidana yang setimpal dengan perbuatannya dan dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa akan dijatuhi pidana dan dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis corbek besar bergagang kayu;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai bergagang karet plastik berwarna hitam.
Terhadap penguasaan barang bukti tersebut secara tegas telah dilarang oleh undang-undang maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan
- Perbuatan Para Terdakwa dapat menggunggu ketertiban masyarakat
Keadaan yang meringankan
- Para Terdakwa menyadari kesalahannnya dan menyesali perbuatannya.
- Para Terdakwa belum pernah dihukum.
Memperhatikan, Pasal 2 Ayat (1) UU Drt RI No.12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Para Terdakwa Ilham Hardiansyah Bin Ujang Sutarna dan Nurfadilah Jamaludin Bin Nurdin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai, senjata tajam ;
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa Ilham Hardiansyah Bin Ujang Sutarna dan Nurfadilah Jamaludin Bin NUrdin berupa pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis corbek besar bergagang kayu;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai bergagang karet plastik berwarna hitam ;
dirampas untuk dimusnahkan.
Membebani pula Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, oleh kami, Wiyono, S.H. sebagai Hakim Ketua, H.E. Frans Sihaloho, S.H, M.H. dan Agus Hamzah, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim Nomor 364/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim tanggal 10 Mei 2022, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Asih Muhsiroh, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, serta dihadiri oleh Octora Febrina, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Para Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
H.E. Frans Sihaloho, S.H., M.H. W i yono, S.H.
Agus Hamzah, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Asih Muhsiroh, SH.