189/Pid.Sus/2022/PN Bpp
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bpp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: RIFAI FAISAL, SH Terdakwa: ABD SAMAD Bin MUING DAENG LAJA Alm
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ABD SAMAD Bin MUING DAENG LAJA (Alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya senjata tajam” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Bilah Pisau Badik gagang warna Coklat sarung warna Coklat panjang + 24 cm 1 (satu) buah tas selempang merk VANS warna hitam Dirampas untuk dimusnakan Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah).
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bpp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Balikpapan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Abd Samad Bin Muing Daeng Laja Alm
2. Tempat lahir : Pangkep
3. Umur/Tanggal lahir : 46/10 Desember 1975
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan Wolter Monginsidi No. 64 Rt.34 Kelurahan
Baru Ulu Kecamatan Balikpapan Barat kota
Balikpapan
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Terdakwa Abd Samad Bin Muing Daeng Laja Alm ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 4 April 2022 sampai dengan tanggal 23 April 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 April 2022 sampai dengan tanggal 2 Juni 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 19 Mei 2022 sampai dengan tanggal 7 Juni 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Mei 2022 sampai dengan tanggal 21 Juni 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Juni 2022 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2022
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bpp tanggal 23 Mei 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bpp tanggal 23 Mei 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ABD SAMAD Bin MUING DAENG LAJA (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata tajam“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 pada Dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa ABD SAMAD Bin MUING DAENG LAJA (Alm) dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (satu) Bilah Pisau Badik gagang warna Coklat sarung warna Coklat panjang + 24 cm
1 (satu) buah tas selempang merk VANS warna hitam
Dirampas untuk dimusnakan
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu) rupiah.
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan hukumnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwah ABD SAMAD Bin MUING DAENG LAJA (Alm) pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekitar pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya di bulan April tahun 2022 di Parkiran Motor Gedung Pasar Pandan Sari Jalan Pandan sari Rt. 24 Kelurahan Margasari Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balikpapan yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -
Berawal hari Senin tanggal 04 April 2022 sekitar pukul 13.00 WITA Saksi DEDI YOSAFAT BUKARAKOMBANG Anak dari MARTHINUS BUKARAKOMBANG dan saksi DIAN PRATAMA Bin HARIYANTO bersama dengan Anggota Reskrim melaksanakan Operasi PEKAT MAHAKAM 2022 memperoleh informasi bahwa di Pasar Pandan sari sering terjadi premanisme selanjutnya Saksi DEDI YOSAFAT BUKARAKOMBANG Anak dari MARTHINUS BUKARAKOMBANG dan saksi DIAN PRATAMA Bin HARIYANTO bersama dengan Anggota Reskrim ke daerah pasar Pandan sari, melihat tingkah laku terdakwa mencurigakan lalu melakukan penggeledahan badan menemukan 1 (satu) bilah pisau badik lengkap dengan sarungnya warna coklat panjang kurang lebih 24 cm yang disimpan didalam tas selempang merk VANS warna hitam selanjutnya terdakwa dan barang bukti ke Polresta Balikpapan untuk proses lebih lanjut
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa, menyimpan atau memiliki senjata penusuk ;
Perbuatan terdakwa tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan Eksepsi/Keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi DEDI YOSAFAT BUKARAKOMBANG Anak dari MARTHINUS BUKARAKOMBANG dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan benar ;
Saksi menjelaskan mengamankan Sdr ABD SAMAD karena telah membawa senjata tajam tersebut pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekitar pukul 14.30 WITA di Parkiran Motor Gedung Pasar Pandan Sari Jl.Pandan sari Rt. 24 Kel. Margasari Kec Balikpapan Barat Kota Balikpapan.
Saksi menjelaskan Senjata tajam yang telah dibawa oleh Sdr ABD SAMAD berupa 1 (satu) bilah pisau badik lengkap dengan sarunganya warna coklat panjang kurang lebih 24 Cm.
Saksi menjelaskan Berdasarkan pengakuan Sdr ABD SAMAD bahwa pisau badik tersebut adalah miliknya yang diberikan oleh Sdr NURDING (ALM) 8 bulan yang lalu.
Saksi menjelaskan Pada saat Saksi amankan pisau badik lengkap dengan sarungnya tersebut disimpan didalam tas selempang merk VANS warna hitam milik Sdr ABD SAMAD yang dipakainya.
Saksi menjelaskan Setelah saksi amankan pisau badik tersebut didalam tas milik Sdr ABD SAMAD yang di pakainya kemudian ditanyakan tentang Ijin membawa senjata tajam jenis pisau badik tersebut Sdr ABD SAMAD menjawab tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa memiliki menguasai senjata penusuk jenis pisau badik tersebut.-
Saksi menjelaskan mengetahui bahwa Sdr ABD SAMAD tersebut membawa memiliki menguasai senjata tajam jenis pisau badik tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang pada saat Saksi dan anggota Reskrim lainnya sedang melaksakan operasi PEKAT MAHAKAM 2022 memperoleh informasi dari masyarakat bahwa du daerah pasar pandan sari marak premanisme sehingga saksi dan team melakukan patroli ke pasar pandan sari dan pada saat melihat gelagat pelaku mencurigakan sehingga langsung dilakukan penggeledahan badan/pakaian Sdr ABD SAMAD dan ditemukan senjata tajam jenis pisau badik didalam tas selempang merk VANS warna hitam yang dipakainya
Pada saat saksi amankan pisau badik tersebut tidak digunakan oleh pelaku hanya disimpan didalam tas selempang yang dipakainya.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
Saksi DIAN PRATAMA Bin HARIYANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan benar ;
Saksi menjelaskan mengamankan Sdr ABD SAMAD karena telah membawa senjata tajam tersebut pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekitar pukul 14.30 WITA di Parkiran Motor Gedung Pasar Pandan Sari Jl.Pandan sari Rt. 24 Kel. Margasari Kec Balikpapan Barat Kota Balikpapan
Saksi menjelaskan Senjata tajam yang telah dibawa oleh Sdr ABD SAMAD berupa 1 (satu) bilah pisau badik lengkap dengan sarunganya warna coklat panjang kurang lebih 24 Cm.
Saksi menjelaskan Berdasarkan pengakuan Sdr ABD SAMAD bahwa pisau badik tersebut adalah miliknya yang diberikan oleh Sdr NURDING (ALM) 8 bulan yang lalu.
saksi menjelaskan Pada saat Saksi amankan pisau badik lengkap dengan sarungnya tersebut disimpan didalam tas selempang merk VANS warna hitam milik Sdr ABD SAMAD yang dipakainya.
Saksi menjelaskan Setelah saksi amankan pisau badik tersebut didalam tas milik Sdr ABD SAMAD yang di pakainya kemudian ditanyakan tentang Ijin membawa senjata tajam jenis pisau badik tersebut Sdr ABD SAMAD menjawab tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa memiliki menguasai senjata penusuk jenis pisau badik tersebu.
Saksi menjelaskan mengetahui bahwa Sdr ABD SAMAD tersebut membawa memiliki menguasai senjata tajam jenis pisau badik tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang pada saat Saksi dan anggota Reskrim lainnya sedang melaksakan operasi PEKAT MAHAKAM 2022 memperoleh informasi dari masyarakat bahwa du daerah pasar pandan sari marak premanisme sehingga saksi dan team melakukan patroli ke pasar pandan sari dan pada saat melihat gelagat pelaku mencurigakan sehingga langsung dilakukan penggeledahan badan/pakaian Sdr ABD SAMAD dan ditemukan senjata tajam jenis pisau badik didalam tas selempang merk VANS warna hitam yang dipakainya .
Saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk VANS yang diperlihatkan pemeriksa adalah benar tas Selempang tersebut milik Sdr ABD SAMAD yang dipergunakan untuk menyimpan pisau badik tersebut yang pada saat ditangkap dipakai .
Saksi menjelaskan Pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekitar pukul 13.00 WITA Saksi bersama dengan Anggota Reskrim lainnya melaksanakan Operasi PEKAT MAHAKAM 2022, kemudian memperoleh informasi bahwa di Pasar Pandan sari sering terjadi premanisme sehingga saksi dan team lainnya melaksanakan patroli ke dareah pasar Pandan sari, kemudian pada saat patroli di sekitar parkiran sepeda motor melihat gelagat Sdr ABD SAMAD mencurigakan, sehingga saksi dan team melakukan penggeleedahan badan dan pakaian Sdr ABD SAMAD, setelah dilakukan penggeledahan diketemukan 1 (satu) bilah pisau badik lengkap dengan sarungnya warna coklat panjang kurang lebih 24 cm yang disimpan didalam tas selemapmg merk VANS warna hitam yang dipakai oleh Sdr ABD SAMAD, kemudian setelah ditanyakan Sdr ABD SAMAD mengaku tidak memiliki ijin dari pihak yang Berwenang untuk membawa memiliki menguasai senjata penusuk jenis pisau badik, sehingga saksi dan team membawa Terdakwa berikut barang bukti ke Polresta Balikpapan untuk proses lebih lanjut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa mengaku ditangkap petugas karena telah membawa memiliki menguasai senjata tajam pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekitar pukul 14.30 WITA di bawah tangga parkiran sepeda motor gedung pasar Pandansari Jl. Pandansari Rt. 24 Kel. Margasari Kec Balikpapan Barat Kota Balikpapan.
Terdakwa mengaku Senjata tajam yang Terdakwa bawa adalah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau Badik dengan panjang ± 24 cm dari ujung badik hingga gagang, gagang warna Cokelat beserta 1 (Satu) buah sarung badik warna Cokelat.
Terdakwa mengaku Senjata tajam jenis badik tesebut adalah milik saya, badik milik Terdakwa tersebut hanya Terdakwa bawa di dalam tas untuk berjaga-jaga.
Terdakwa mengaku mendapat pisau badik tersebut beli sekitar 8 (delapan) bulanan yang lalu dari teman Terdakwa yang bernama sdr NURDING (Alm) sampai sekarang Terdakwa simpan
Terdakwa mengaku tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa dan menguasai senjata tajam jenis pisau badik tersebut
Terdakwa mengaku tidak ada maksud lain hanya Terdakwa simpan, bawa, kuasai untuk berjaga-jaga diri Terdakwa simpan taroh di dalam tas slempang Terdakwa merk Vans warna Hitam.
Awalnya hari Senin tanggal 04 April 2022 sekitar pukul 05.00 WITA Terdakwa berangkat ke Pasar Pandan Sari untuk berjualan ikan dengan membawa tas selempang merk VANS yang didalamnya terdapat sebilah pisau badik lengkap dengan sarungnya panjang + 24 Cm warna cokat, kemudian siang hari setelah berjualan Terdakwa berisitirahat di bawah tangga parkiran sepeda motor Pasar Pandan Sari bersama beberapa pedagang lainnya, kemudian sekitar pukul 14.30 WITA tiba tiba datang petugas kepolisian berpakaian preman melakukan Razia, kemudian Terdakwa digeledah dan ditemukan di dalam tas Terdakwa 1 (Satu) buah tas Vans warna Hitam terdapat 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau Badik dengan panjang ± 24 cm dari ujung badik hingga gagang, gagang warna Cokelat beserta 1 (Satu) buah sarung badik warna Cokelat yang memang Terdakwa simpan untuk selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polresta Balikpapan untuk ditindak lanjuti.
Terdakwa membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau Badik dengan panjang ± 24 cm dari ujung badik hingga gagang, gagang warna Cokelat beserta 1 (Satu) buah sarung badik warna Cokelat adalah milik Terdakwa yang di bawa di dalam tas.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge):
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Bilah Pisau Badik gagang warna Coklat sarung warna Coklat panjang + 24 cm
1 (satu) buah tas selempang merk VANS warna hitam
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Berawal hari Senin tanggal 04 April 2022 sekitar pukul 13.00 WITA Saksi DEDI YOSAFAT BUKARAKOMBANG Anak dari MARTHINUS BUKARAKOMBANG dan saksi DIAN PRATAMA Bin HARIYANTO bersama dengan Anggota Reskrim melaksanakan Operasi PEKAT MAHAKAM 2022 memperoleh informasi bahwa di Pasar Pandan sari sering terjadi premanisme selanjutnya Saksi DEDI YOSAFAT BUKARAKOMBANG Anak dari MARTHINUS BUKARAKOMBANG dan saksi DIAN PRATAMA Bin HARIYANTO bersama dengan Anggota Reskrim ke daerah pasar Pandan sari, melihat tingkah laku terdakwa mencurigakan lalu melakukan penggeledahan badan menemukan 1 (satu) bilah pisau badik lengkap dengan sarungnya warna coklat panjang kurang lebih 24 cm yang disimpan didalam tas selempang merk VANS warna hitam selanjutnya terdakwa dan barang bukti ke Polresta Balikpapan untuk proses lebih lanjut.
Terdakwa mengaku Senjata tajam yang Terdakwa bawa adalah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau Badik dengan panjang ± 24 cm dari ujung badik hingga gagang, gagang warna Cokelat beserta 1 (Satu) buah sarung badik warna Cokelat.
Terdakwa mengaku Senjata tajam jenis badik tesebut adalah milik saya, badik milik Terdakwa tersebut hanya Terdakwa bawa di dalam tas untuk berjaga-jaga.
Terdakwa mengaku mendapat pisau badik tersebut beli sekitar 8 (delapan) bulanan yang lalu dari teman Terdakwa yang bernama sdr NURDING (Alm) sampai sekarang Terdakwa simpan
Terdakwa mengaku tidak ada maksud lain hanya Terdakwa simpan, bawa, kuasai untuk berjaga-jaga diri Terdakwa simpan taroh di dalam tas slempang Terdakwa merk Vans warna Hitam.
Terdakwa membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau Badik dengan panjang ± 24 cm dari ujung badik hingga gagang, gagang warna Cokelat beserta 1 (Satu) buah sarung badik warna Cokelat adalah milik Terdakwa yang di bawa di dalam tas.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa, menyimpan atau memiliki senjata penusuk.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang Siapa;
Tanpa hak Menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya senjata tajam
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.a. Unsur “ Barang Siapa ”
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur tersebut didalam perkara ini adalah orang/subyek hukum yang didakwa telah melakukan perbuatan pidana tersebut.
Menimbang bahwa didalam perkara ini telah diajukan Terdakwa bernama ABD SAMAD Bin MUING DAENG LAJA (Alm) yang merupakan subyek hukum dan selama persidangan Terdakwa terbukti sehat jasmani dan rohani serta mampu untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang didakwakan kepadanya baik berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun cara Terdakwa berbicara serta menanggapi keterangan saksi-saksi tersebut serta pula telah dicocokkan dengan surat dakwaan yang ternyata cocok dan tidak akan terjadi adanya kesalahan orang (error in persona).
Menimbang bahwa suatu pelaku tindak pidana harus memenuhi sifat dari melanggar hukum (strafbaar feit )
Menimbang bahwa strafbaar feit harus memuat beberapa unsur pokok yaitu :
Suatu perbuatan Manusia (menselijk handeling) tidak hanya terbatas pada perbuatan saja (een doen) tetapi juga akibat dari suatu perbuatan (een nalatten).
Perbuatan itu haruslah perbuatan melawan hukum, atau suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman.
Perbuatan itu harus dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggung jawabkan
Menimbang bahwa karenanya unsur barang siapa masih tergantung pada unsur lainnya, apabila unsur itu telah terpenuhi, maka unsur tersebut menunjuk kepada Terdakwa, tetapi sebaliknya apabila unsur-unsur yang lain tidak terpenuhi, maka unsur barang siapa tidak terpenuhi pula, karena menentukan unsur ini tidak cukup dengan menghubungkan Terdakwa sebagai perseorangan sebagaimana manusia pribadi atau subyek hukum yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini, akan tetapi yang dimaksud barang siapa atau setiap orang dalam Undang Undang adalah orang yang perbuatannya secara sah dan meyakinkan terbukti memenuhi semua unsur dari tindak pidana;
Ad.b. Unsur “ Tanpa hak Menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya senjata tajam”
Menimbang unsur tersebut sifatnya alternatif apabila salah satu atau beberapa unsur terpenuhi maka unsur tersebut telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa dalam Pasal ini unsur yang penting adalah senjata penikam atau senjata penusuk, dalam undang-undang tidak dijelaskan apakah yang dimaksud senjata penikam atau penusuk, oleh karenanya Majelis akan mempertimbangkannya terlebih dahulu.
Menimbang bahwa untuk memberi interprestasinya dari suatu pasal apabila undang-undang tidak terdapat penjelasan resminya, maka terhadap unsur senjata penikam atau senjata penusuk atau senjata jenis badik ini dengan penafsiran sebagai berikut :
Bahwa suatu senjata yang mempunyai ujung runcing dan tajam yang tidak lazim digunakan sebagai alat kebutuhan rumah tangga sehari-hari dan cenderung bernuansa tradisional sebagai alat perang atau berkelahi yang efektif untuk membunuh atau melukai karena bentuknya atau karena beracun misalnya panah, tombak, rencong, keris, badik termasuk dalam pengertian ini adalah senjata tajam jenis badik;
Menimbang bahwa yang dimaksud "tanpa hak" disini adalah bukan hanya tidak ada izin dari yang berwajib seperti yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum tetapi juga berarti tidak ada dasar hukum, atau tanpa alasan hak, atau tidak dibenarkan oleh undang-undang atau perbuatan melawan hukum atau tidak ada alasan pemaaf atau alasan pembenar, misalnya seorang pedagang pisau sekalipun tidak ada izin dari yang berwajib dapat dibenarkan, seorang koleksi benda antik boleh menyimpan keris, tombak, celurit dan sebagainya, seorang petani hendak ke kebun yang melalui hutan di sana masih ada binatang buas boleh membawa badik atau tombak.
Menimbang bahwa yang terpenting di sini adalah "tujuan" dari membawa, menyimpan, atau menggunakan dari senjata penikam atau penusuk itu, apabila dimaksudkan untuk berjaga-jaga diri saja oleh karena adanya rawan konflik atau kekerasan.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan "membawa" adalah menempatkan sesuatu benda dalam penguasaan seseorang sehingga benda itu mengikuti orang tersebut bergerak dari suatu tempat ke tempat lain, sehingga benda tadi dapat dipakai/dipergunakan sewaktu waktu sesuai kehendak si pembawa tanpa hak yang sah.
Menimbang bahwa berawal hari Senin tanggal 04 April 2022 sekitar pukul 13.00 WITA Saksi DEDI YOSAFAT BUKARAKOMBANG Anak dari MARTHINUS BUKARAKOMBANG dan saksi DIAN PRATAMA Bin HARIYANTO bersama dengan Anggota Reskrim melaksanakan Operasi PEKAT MAHAKAM 2022 memperoleh informasi bahwa di Pasar Pandan sari sering terjadi premanisme selanjutnya Saksi DEDI YOSAFAT BUKARAKOMBANG Anak dari MARTHINUS BUKARAKOMBANG dan saksi DIAN PRATAMA Bin HARIYANTO bersama dengan Anggota Reskrim ke daerah pasar Pandan sari, melihat tingkah laku terdakwa mencurigakan lalu melakukan penggeledahan badan menemukan 1 (satu) bilah pisau badik lengkap dengan sarungnya warna coklat panjang kurang lebih 24 cm yang disimpan didalam tas selempang merk VANS warna hitam selanjutnya terdakwa dan barang bukti ke Polresta Balikpapan untuk proses lebih lanjut.
Menimbang bahwa terdakwa mengaku Senjata tajam yang Terdakwa bawa adalah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau Badik dengan panjang ± 24 cm dari ujung badik hingga gagang, gagang warna Cokelat beserta 1 (Satu) buah sarung badik warna Cokelat.
Menimbang bahwa terdakwa mengaku Senjata tajam jenis badik tesebut adalah milik saya, badik milik Terdakwa tersebut hanya Terdakwa bawa di dalam tas untuk berjaga-jaga.
Menimbang bahwa terdakwa mengaku mendapat pisau badik tersebut beli sekitar 8 (delapan) bulanan yang lalu dari teman Terdakwa yang bernama sdr NURDING (Alm) sampai sekarang Terdakwa simpan.
Menimbang bahwa terdakwa mengaku tidak ada maksud lain hanya Terdakwa simpan, bawa, kuasai untuk berjaga-jaga diri Terdakwa simpan taroh di dalam tas slempang Terdakwa merk Vans warna Hitam.
Menimbang bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau Badik dengan panjang ± 24 cm dari ujung badik hingga gagang, gagang warna Cokelat beserta 1 (Satu) buah sarung badik warna Cokelat adalah milik Terdakwa yang di bawa di dalam tas.
Menimbang bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa, menyimpan atau memiliki senjata penusuk.
Menimbang, bahwa unsur tersebut terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (l) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) Bilah Pisau Badik gagang warna Coklat sarung warna Coklat panjang + 24 cm
1 (satu) buah tas selempang merk VANS warna hitam
Maka sudah sepatutnya atas barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnakan.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat .
Perbuatan terdakwa tidak ada surat ijin yang sah dari pihak yang berwajib;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa ABD SAMAD Bin MUING DAENG LAJA (Alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya senjata tajam”
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Bilah Pisau Badik gagang warna Coklat sarung warna Coklat panjang + 24 cm
1 (satu) buah tas selempang merk VANS warna hitam
Dirampas untuk dimusnakan
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, pada hari Rabu, tanggal 22 Juni 2022, oleh kami, Ari Siswanto, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Lila Sari, S.H., M.H. , Rusdhiana Andayani, S.H..Mh. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Liza Khalidah Tetraningrum, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Balikpapan, serta dihadiri oleh Rifai Faisal, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Lila Sari, S.H., M.H. Ari Siswanto, S.H., M.H.
Rusdhiana Andayani, S.H..Mh.
Panitera Pengganti,
Liza Khalidah Tetraningrum, S.H., M.H.