50/Pid.B/LH/2022/PN Bko
Putusan PN BANGKO Nomor 50/Pid.B/LH/2022/PN Bko
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: JULFADLI, SH Terdakwa: Mardison Bin Ramadhan
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Mardison Bin Ramadhan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta pidana “Menyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp 10.000.000,000,00 (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) Unit Mobil Daihatsu Hellene warna hitam dengan Nopol BH 1543 LM (Beserta kunci Kontak) 1 (Satu) Lembar surat tanda nomor kendaraan Daihatsu Hellene Warna hitam dengan Nopol: BH 1543 LM an. Amir fatah. Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa ; 30 (Tiga puluh) Galon BBM Jenis Solar dengan isi pergalon berjumlah 32 Liter. Dirampas untuk Negara Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 50 /Pid.B/LH/2022/PN.Bko
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangko yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa yang dillaksanakan secara teleconference dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : Mardison Bin Ramadhan ;
Tempat lahir : Pesisir Selatan ;
Umur/tanggal lahir : 44 Tahun/12 Juli 1978 ;
Jenis Kelamin : Laki-Laki ;
Kewarganegraan : Indonesia ;
Alamat : JL. Tengku Umar RT.16 RW.005 Desa Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditangkap oleh penyidik sejak tanggal 13 Februari 2022 sampai dengan 14 Februari 2022
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 5 Maret 2022 sampai dengan tanggal 13 April 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 April 2022 sampai dengan tanggal 2 Mei 2022 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 April 2022 sampai dengan tanggal 19 Mei 2022 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Mei 2022 sampai dengan tanggal 18 Juli 2022 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangko Nomor 50 /Pid.B/LH/2022/PN.Bko tanggal 20 April 2022 tentang penunjukkan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 50 /Pid.B/LH/2022/PN.Bko tanggal 20 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi - saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Mardison Bin Ramadhan secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan Menyalahgunakan Pengangkutan Dan/Atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Dan/Atau Liquefied Petroleum Gas Yang Disubsidi Pemerintah ” diancam pidana dalam Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARDISON Bin RAMADHAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangkan selama Terdakwa Berada Dalam Tahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahan dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepulu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (Satu) Unit Mobil DAIHATSU HELLENE warna hitam dengan Nopol BH 1543 LM (Beserta kunci Kontak)
1 (Satu) Lembar SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN DAIHATSU HELLENE Warna hitam dengan Nopol: BH 1543 LM an. AMIR FATAH.
Barang Bukti tersebut diatas dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa MARDISON Bin RAMADHAN.
30 (Tiga puluh) Galon BBM Jenis Solar dengan isi pergalon berjumlah 32 Liter.
Barang bukti tersebut diatas dirampas untuk Negara.
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman karena Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa terhadap Permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan menanggapi secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terhadap tanggapan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan
Bahwa terdakwa Mardison Bin Ramadhan pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2022, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di jalan lintas Sumatra Kelurahan Mampun Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bangko telah “ melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah ” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara berikut ;
Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekira pukul 05.00 WIB terdakwa memperoleh Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang bersubsidi pemerintah dengan cara membeli di SPBU Pal 3 Muaro Bungo dengan harga Rp.5.300,- (lima ribu tiga ratus rupiah) per Liter dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil DAIHATSU TAFF berwarna hitam dengan Nopol : BH 1543 LM yang memiliki kapasitas tangki 50 (lima puluh) liter dengan harga Rp.265.000,- (dua ratus enam lima). Namun dalam 1 (satu) hari terdakwa hanya dapat satu kali melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang bersubsidi pemerintah dalam satu SPBU yang sama. Dalam melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang bersubsidi pemerintah tersebut terdakwa menggunakan mobil DAIHATSU TAFF milik sdr.FREDI (DPO) yang juga merupakan pemilik modal yang terdakwa gunakan membeli Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang bersubsidi pemerintah tersebut ;
Bahwa kemudian sekira pukul 10.00 WIB setelah terdakwa telah mengisi tangki mobil DAIHATSU TAFF tersebut terdakwa langsung membawa mobil DAIHATSU TAFF tersebut menuju kerumah sdr.FREDI yang beralamat di Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo dengan tujuan memindahkan minyak yang berada di dalam tengki mobil DAIHATSU TAFF ke dalam jerigen dengan kapasitas kurang lebih 32 (tiga puluh dua) Liter yang telah di persiapkan dirumah sdr.FREDI ;
Kemudian pada sekira pukul 11.00 WIB terdakwa menuju SPBU Pal 9 Muaro Bungo menggunakan mobil DAIHATSU TAFF dengan tujuan membeli Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang bersubsidi pemerintah. kemudian pada pukul 15.00 WIB setelah mengisi penuh tangki mobil DAIHATSU TAFF tersebut terdakwa langsung menuju kerumah sdr.FREDI untuk memindahkan kembali minyak yang berada di dalam tengki mobil DAIHATSU TAFF tersebut ke dalam jerigen dengan kapsitas 32 (tiga puluh dua) Liter ;
Bahwa kemudian dari hasil terdakwa memindahkan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang bersubsidi pemerintah dengan cara membeli di SPBU Pal 3 Muaro Bungo dan SPBU Pal 9 Muaro Bungo menggunakan mobil DAIHATSU TAFF selama kurang lebih 10 (sepuluh hari) maka terkumpul sebanyak 30 (tiga puluh) jerigen dengan kapsitas kurang lebih 32 (tiga puluh dua) Liter yang di simpan didalam gudang rumah sdr.FREDI ;
Kemudian sekira pukul 12.00 WIB sdr.FREDI menyuruh terdakwa untuk mengantarkan 30 (tiga puluh) jerigen yang berisi Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang bersubsidi pemerintah tersebut kepada sdr.SIMPUL (DPO) yang beralamat di Desa Muara Jernih Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin. lantaran terdakwa tidak mengetahui alamat rumah sdr.SIMPUL tersebut sdr.FREDI menghubungi saksi SURYA (telah dilakukan DIVERSI) dengan tujuan untuk menyuruh saksi SURYA memasukan 30 (tiga puluh) jerigen yang berisi Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang bersubsidi pemerintah tersebut ke dalam mobil DAIHATSU TAFF Milik sdr.FREDI dengan cara memasukan satu per satu jerigen sebanyak 30 (tiga puluh) buah tersebut, lalu sdr.FREDI menyuruh saksi SURYA untuk menjadi kernek dengan dijanjikan diberikan upah berupa uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan ikut bersama-sama dengan terdakwa guna menunjukan jalan ke rumah sdr.SIMPUL.
Bahwa kemudian sdr.FREDI menyerahkan uang dengan jumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi SURYA sebagai uang jalan, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi SURYA berangkat menuju ke rumah sdr.SIMPUL yang beralamat di Desa Muara Jernih Kecamatan Tabir Ulu Kabuapten Merangin dengan mengendarai mobil DAIHATSU TAFF yang membawa 30 (tiga puluh) jerigen Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang bersubsidi pemerintah.
Kemudian ketika dalam perjalanan tepatnya di Jalan lintas Sumatra Kelurahan Mampun Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin sekira pukul 15.30 WIB terdakwa yang sedang mengendarai mobil DAIHATSU TAFF yang membawa 30 (tiga puluh) jerigen Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang bersubsidi pemerintah bersama saksi SURYA diberhentikan oleh saksi HERIANTO dan saksi SYAHFUTRA yang mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang bersubsidi pemerintah dengan tanpa izin dan tidak dilengkapi dengan dokumen pengangkutan. setelah dilakukan pemeriksaan terhadap izin dalam melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang bersubsidi pemerintah tersebut terdakwa dan saksi SURYA tidak dapat menujukan izin pengangkutan lalu terdakwa dan saksi SURYA beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil DAIHATSU TAFF yang terdapat 30 (tiga puluh) jerigen berisi Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang bersubsidi pemerintah tersebut dibawa ke Polres Merangin guna dilakukan pemeriksaan lebih janjut.
Bahwa berdasarkan Penyampaian Hasil Pengukuran Barang Bukti BBM dari Dinas Koperasi, UKM Perdagangan dan Perindustrian Nomor:511/44/DKUKMPP-MET/II/2022 tanggal 21 Februari 2022 beserta dibuat Berita Acara Pengukuran Volume bahwa hasil pengukuran Volum barang bukti dengan jumlah 948,5 (sembilan ratus empat puluh delapan koma lima liter).
Bahwa Berdasarkan ANALISIS SAMPLE BARANG BUKTI oleh LABORATORIUM PETROLEUM ENGINEERING PT PERTAMINA EP REGIONAL 1 ZONA 1 tertanggal 23 Februari 2022 terhadap barang bukti tersebut dengan kesimpulan karakteristik sesuai spesifikasi minyak solar dengan referensi spesifikasi mengacu pada Kep.Dirjen Migas No.28.K/10/DJM.T/2016 tanggal 24 Februari 2016 Tentang Perubahan Kedua ata Kep.Dirjen Migrasi No.3675.K/24/DJM/2006 Tentang Standart dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
Bahwa barang bukti berupa 30 (tiga puluh) jerigen berisi Bahan Bakar Minyak Jenis Solar tersebut merupakan Bahan Bakar yang disubsidi oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Republik indonesia Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Pasal 3 (1) Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a.
Perbuatan Terdakwasebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
Menimbang bahwa terhadap dakwaan penuntut umum Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
HERIANTO Bin SYAHRIL, dibawah sumpah menurut agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa di hadapkan dipersidangan terkait dengan tindak pidana Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau liquefied Petrolium Gas yang disubsidi pemerintah", sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perubahan paragraf 5 pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi adalah anggota unit reserse criminal Polsek tabir Kec, Tabir Kab, Merangin yang mana saksi bersama 2 rekan saksi lainya yakni saudara Alfon Sihombing.,.SH selaku Kanit reskrim Polsek tabir dan Saudara Syaputra Ade Utama selaku Banit reskrim Polsek tabir telah mengamankan 1 Unit Mobil DAIHATSU HELLENE warna hitam dengan nopol BH 1543 LM yang mengagkut 30 Galon BBM diduga Jenis Solar bersubsidi yang mana pengangkutan tersebut dilakukan dengan tanpa izin yang dilakukan oleh sdr MARDISON selaku pengemudi dan Saksi SURYA selaku kenek atau selaku pekerja bongkar muat BBM Jenis Solar tersebut.
Bahwa, saksi dan rekan rekan saksi mengamankan 1 Unit mobil DAIHATSU Hellene warna hitam dengan Nopol BH 1543 LM yang mengangkut 30 Galon BBM jenis Solar tersebut beserta 2 orang pelaku yakni Saksi Surya dan Terdakwa tersebut pada hari Sabtu sekira pukul 16.00 Wib Dijalan lintas sumatra Kel, Mampun Kec, Tabir Kab, Merangin ;
Bahwa untuk mencegah maraknya terjadi aktifitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Kec, Tabir , Polsek tabir sesuai perintah dan petunjuk dari Polres merangin agar melakukan penindakan terhadap Suplai BBM untuk aktifitas penambangan emas tanpa izin yang menggunakan EXAVATOR pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekira pukul 16.00 WIb personil unit Reskrim Polsek tabir mendapatkan informasi bahwa adanya 1 Unit Mobil JEEP warna hitam yang mengangkut BBM jenis SOLAR yang mana telah memasuki wilayah Kab, Merangin dari arah Bungo, Kemudian saya bersama 2 rekan saya yang lain yaitu sdr ALFON SIHOMBING dan sdr ADE melalukan pembuntutan terhadap Mobil yang dicurigai tersebut sesampai di Depan ALFAMART jalan lintas sumatra Ds, Mampun saya dan 2 orang rekan saya tersebut memberhentikan 1 Unit Mobil DAIHATSU HELLENE dengan Nopol BH 1543 LM tersebut untuk melakukan pengecekan, setelah diberhentikan kami meminta pengemudi yang pada saat itu mengaku bernama MARDISON untuk turun dari mobil dan setelah pintu belakang Mobil Tersebut dibuka oleh Terdakwa diketahui bahwa yang dibawa oleh Terdakwa adalah 30 Galon BBM yang diakui oleh Terdakwa bahwa 30 Galon BBM bersubsidi tersebut adalah hasil dari pembelian di SPBU Pal 3 Dan Pal 9 Muaro bungo atas perintah sdr FREDI dan 30 Galon BBM jenis Solar tersebut akan diantarkan kpd sdr SIMPUL di Ds, Muaro jernih Kec, Tabir Ulu Kab, Merangin dan pada saat saya dan rekan rekan saya menanyakan terkait perizinan yang dimiliki oleh Terdakwa atau sdr FREDI Namun Terdakwa menjawab tidak memiliki izin sama sekali ;
Bahwa pada saat diintrogasi Terdakwa menerangkan bahwa mendapatkan 30 Galon BBM jenis solar tersebut dengan cara membeli dari SPBU Pal 3 Dan Pal 9 Muaro bungo dengan cara di langsir atau mengambil secara berulang ulang dengan menggunakan mobil HELLENE tersebut dengan cara mengisi penuh tangki Mobil Tersebut kemudian dibawa kerumah sdr FREDI untuk dipindahkan ke Galon ;
Bahwa Terdakwa membeli dengan BBM jenis solar tersebut dengan cara mengisi tangki Mobil HELLENE yang dibawanya sebanyak 50 Liter, untuk setiap 50 Liter yang dibeli Terdakwa membayar sebesar Rp.265.000,.(Dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa, Saudara FREDI adalah Bos dari Terdakwa Saudara FREDI jg selaku pemilik Modal dalam pembelian BBM Jenis solar dari SPBU tersebut dan juga selaku pemilik Mobil HELLENE Warna hitam dengan Nopol BH 1543 LM yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut ;
Bahwa, Terdakwa melakukan atas perintah sdr FREDI 30 Galon BBM jenis Solar tersebut akan dibawa ke Ds, Muara jernih Kec, Tabir ulu Kab, Merangin akan diantarkan kepada sdr SIMPUL ;
Bahwa, saksi SURYA bahwa BBM Jenis Solar yang akan diantarka ke pada sdr SIMPUL tersebut akan digunakan untuk melakukan aktifitas penambangan tanpa izin diwilayah Kec, Tabir ulu Kab, Merangin ;
Saksi menjelaskan Berdasarkan keterangan sdr SURYA sdr SIMPUL membeli BBM jenis solar tersebut dengan Harga Rp,245.000,(Dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) Pergalon dengan isi pergalon 32 Liter ;
Bahwa, Terdakwa mendapat upah berupa upah sejumlah Rp.300.000(tiga ratus ribu rupiah) dan SURYA mendapat keuntungan berupa upah sejumlah Rp.50.000(lima puluh ribu rupiah) dari sdra FREDI ;
Bahwa, Terdakwa tidak pernah memperlihatkan izin yang dimiliknya dan pada saat diintrogasil Terdakwa menerangkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dengan tanpa izin ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
2. SYAFUTRA ADE UTAMA Bin SAFARUDDIN, dibawah sumpah menurut agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan terkait dengan dugaan tindak pidana Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau liquefied Petrolium Gas yang disubsidi pemerintah", sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perubahan paragraf 5 pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa, saksi adalah anggota unit reserse criminal Polsek tabir Kec, Tabir Kab, Merangin yang mana saksi bersama 2 rekan saksi lainya yakni sdr ALFON SIHOMBING.,.SH selaku Kanit reskrim Polsek tabir dan Saksi SYAPUTRA ADE UTAMA selaku Banit reskrim Polsek tabir telah mengamankan 1 Unit Mobil DAIHATSU HELLENE warna hitam dengan nopol BH 1543 LM yang mengagkut 30 Galon BBM diduga Jenis Solar bersubsidi yang mana pengangkutan tersebut dilakukan dengan tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa selaku pengemudi dan Saksi SURYA selaku kenek atau selaku pekerja bongkar muat BBM Jenis Solar tersebut ;
Bahwa, saksi dan rekan rekan saksi mengamankan 1 Unit mobil DAIHATSU Hellene warna hitam dengan Nopol BH 1543 LM yang mengangkut 30 Galon BBM jenis Solar tersebut beserta 2 orang pelaku yakni Saksi SURYA dan Terdakwa tersebut pada hari Sabtu sekira pukul 16.00 Wib Dijalan lintas sumatra Kel, Mampun Kec, Tabir Kab, Merangin
Bahwa, untuk mencegah maraknya terjadi aktifitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Kec, Tabir , Polsek tabir sesuai perintah dan petunjuk dari Polres merangin agar melakukan penindakan terhadap Suplai BBM untuk aktifitas penambangan emas tanpa izin yang menggunakan EXAVATOR pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekira pukul 16.00 WIb personil unit Reskrim Polsek tabir mendapatkan informasi bahwa adanya 1 Unit Mobil JEEP warna hitam yang mengangkut BBM jenis SOLAR yang mana telah memasuki wilayah Kab, Merangin dari arah Bungo, Kemudian saya bersama 2 rekan saya yang lain yaitu sdr ALFON SIHOMBING dan sdr HERIANTO melalukan pembuntutan terhadap Mobil yang dicurigai tersebut sesampai di Depan ALFAMART jalan lintas sumatra Ds, Mampun saya dan 2 orang rekan saya tersebut memberhentikan 1 Unit Mobil DAIHATSU HELLENE dengan Nopol BH 1543 LM tersebut untuk melakukan pengecekan, setelah diberhentikan kami meminta pengemudi yang pada saat itu mengaku bernama MARDISON untuk turun dari mobil dan setelah pintu belakang Mobil Tersebut dibuka oleh Terdakwa diketahui bahwa yang dibawa oleh Terdakwa adalah 30 Galon BBM yang diakui oleh Terdakwa bahwa 30 Galon BBM bersubsidi tersebut adalah hasil dari pembelian di SPBU Pal 3 Dan Pal 9 Muaro bungo atas perintah sdr FREDI dan 30 Galon BBM jenis Solar tersebut akan diantarkan kpd sdr SIMPUL di Ds, Muaro jernih Kec, Tabir Ulu Kab, Merangin dan pada saat saya dan rekan rekan saya menanyakan terkait perizinan yang dimiliki oleh Terdakwa atau Saudara FREDI Namun Terdakwa menjawab tidak memiliki izin sama sekali
Bahwa pada saat diintrogasi Terdakwa menerangkan bahwa mendapatkan 30 Galon BBM jenis solar tersebut dengan cara membeli dari SPBU Pal 3 Dan Pal 9 Muaro bungo dengan cara di langsir atau mengambil secara berulang ulang dengan menggunakan mobil HELLENE tersebut dengan cara mengisi penuh tangki Mobil Tersebut kemudian dibawa kerumah saudara FREDI untuk dipindahkan ke Galon.
Bahwa Terdakwa membeli dengan BBM jenis solar tersebut dengan cara mengisi tangki Mobil HELLENE yang dibawanya sebanyak 50 Liter, untuk setiap 50 Liter yang dibeli Terdakwa membayar sebesar Rp.265.000,.(Dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) .
Bahwa saudara FREDI adalah Bos dari Terdakwa Saudara FREDI jg selaku pemilik Modal dalam pembelian BBM Jenis solar dari SPBU tersebut dan juga selaku pemilik Mobil HELLENE Warna hitam dengan Nopol BH 1543 LM yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut.
Bahwa atas perintah saudara FREDI 30 Galon BBM jenis Solar tersebut akan dibawa ke Ds, Muara jernih Kec, Tabir ulu Kab, Merangin akan diantarkan kepada sdr SIMPUL.
Bahwa, dari keterangan saksi SURYA bahwa BBM Jenis Solar yang akan diantarka ke pada sdr SIMPUL tersebut akan digunakan untuk melakukan aktifitas penambangan tanpa izin diwilayah Kec, Tabir ulu Kab, Merangin.
Bahwa, saksi SURYA sdr SIMPUL membeli BBM jenis solar tersebut dengan Harga Rp,245.000,(Dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) Pergalon dengan isi pergalon 32 Liter.
Bahwa, Terdakwa mendapat upah berupa upah sejumlah Rp.300.000(tiga ratus ribu rupiah) dan SURYA mendapat keuntungan berupa upah sejumlah Rp.50.000(lima puluh ribu rupiah) dari sdra FREDI ;
Bahwa, Terdakwa tidak pernah memperlihatkan izin yang dimiliknya dan pada saat diintrogasil Terdakwa menerangkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dengan tanpa izin
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
SURYA BHAKTI Bin JIMIN (anak), dibawah sumpah menurut agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau liquefied Petrolium Gas yang disubsidi pemerintah", sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perubahan paragraf 5 pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas
Bahwa, saksi diamankan oleh pihak dari kepolisian pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekira pukul 15.30 wib di Jalan Lintas Sumatera Kel.Mampun kec.Tabir Kab.Merangin pada saat saksi dan rekan kerja saksi Terdakwa sedang membawa dan mengangkut minyak subsidi jenis solar.
Bahwa, terkait BBM Jenis solar yang diangkut tersebut adalah milik sdr FREDI warga kel, sungai bengkuang Kec, Rimbo tengah Kab, Muaro bungo yang rumahnya tepat di depan SPBU Pal 9 Muaro bungo, yang mana sdr FREDI adalah pengepul minyak BBM solar yang didapat dengan cara membeli di SPBU dan kemusdian setelah terkumpul dijual kembali kepada sdri SIMPUL warga ds, Muara jernih Kec, Tabir ulu Kab, Merangin, saya sudah 2 kali mengantarkan minyak BBM Jenis solar tersebut kepada sdri SIMPUL atas perintah sdr FREDI namun sbelumnya Saksi tidak dengan Terdakwa sebelumnya Saksi bersama sdr ARIS yang merupakan anak buah sdr FREDI yang pada saat ini telah digantikan oleh Terdakwa, Saksi mendapatkan upah sebesar Rp.50.000,.(Lima puluh ribu rupiah) untuk 1 kali pengantaran ke sdri SIMPUL di tabir ulu.
Bahwa, Terdakwa membeli minyak subsidi jenis solar tersebut dengan harga Rp.5.300 (lima ribu tiga ratus rupiah) per liternya yaitu untuk satu kali pengisian tangki mobil DAIHATSU HELLEN tersebut adalah sebesar Rp.265.000,.(Dua ratus enam puluh lima ribu rupiah)
Bahwa, saudara FREDI menjual minyak tersebut dengan harga Rp.245.000(dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) sampai Rp.250.000,.(Dua ratus lima puluh ribu rupiah) per gallon/jerigennya.
Bahwa, Terdakwa membeli dengan BBM jenis solar tersebut dengan cara mengisi tangki Mobil HELLENE yang dibawanya sebanyak 50 Liter, untuk setiap 50 Liter yang dibeli Terdakwa membayar sebesar Rp.265.000,.(Dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) .
Saksi menjelaskan Berdasarkan keterangan Terdakwa, sdr FREDI adalah Bos dari Terdakwa sdr FREDI jg selaku pemilik Modal dalam pembelian BBM Jenis solar dari SPBU tersebut dan juga selaku pemilik Mobil HELLENE Warna hitam dengan Nopol BH 1543 LM yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut.
Saksi menjelaskan BBM jenis Solar bersubsidi tersebut akan diantarkan kepada sdri SIMPUL di Ds, Muara jernih dan akan digunakan Untuk penambangan emas tanpa izin.
Bahwa setahu saksi pengangkutan yang dilakukan oleh sdr MARDISON dan saksi selaku kenek tidak dilengkapi dengan izin oleh sdr FREDI
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
SIMPUR HAYATI Alias SIMPUL Binti JUPRI, dibawah sumpah menurut agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi mengerti mengapa saksi di ambil keterangannya sehubungan dengan dugaan tindak pidana Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau liquefied Petrolium Gas yang disubsidi pemerintah", sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perubahan paragraf 5 pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas.
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan pekerjaan dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
saksi juga tidak mengenali saksi yang bernama SURYA.
Bahwa saksi pernah berhubungan dengan sdr. FREDI adalah warga bungo yang mana saya pernah membeli minyak dari sdr. FREDI.
Bahwa saksi menjelaskan pernah membeli 1 kali minyak jenis solar dari sdr. FREDI pada waktu 7 bulan yang lalu atau sekira bulan Agustus 2021 tanggal dan hari nya saksi lupa dan setelah itu saksi tidak pernah bertemu lagi dengan sdr. FREDI.
Bahwa saya membeli minyak dengan sdr. FREDI dengan maksud untuk dijual kembali dan ternyata solar yang dijual sdr. FREDI ke saksi hasilnya tidak bagus sehinga banyak masyarakat yang beli ecerran dengan saksi mengeluh kwalitas minyaknya semenjak itu saksi tidak pernah lagi membeli dengan sdr. FREDI.
Bahwa yang mengantar minyak jenis solar yang saksi beli adalah sdr. FREDI
Bahwa saksi diperlihatkan kendaran berupa mobil taft warna hitam saksi tidak mengenali bahwa mobil tersebut yang digunakan sdr FREDI menjual minyak jenis solar kepada saksi.
Bahwa Saksi tidak mengetahui persis dimana tempat sdr FREDI berdomisili.
Bahwa saksi menerangkan pada awalnya saksi hanya mengenal istri dari sdr. FREDI yang biasa menjadi tukang urut saksi dan pada saat itulah istri sdr. FREDI mengenalkan kepada saksi untuk menjalakan usaha minyak eceran.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa oleh karena Ahli Ady Mulyawan Raksanegara, S.H., MH. tidak dapat hadir di persidangan dan telah dipanggil secara sah dan patut, dan atas permohonan Penuntut Umum agar keterangan ahli dapat dibacakan, maka atas Terdakwa sendiri keterangan Ahli tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik di bawah sumpah pada hari Senin tanggal 7 Maret 2022 selanjutnya dibacakan yang memberikan pendapat di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Ady Mulyawan Raksanegara, S.H., MH yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Dapat AHLI jelaskan sesuai Pasal 1 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas BumiKegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas :
Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha :
a. Eksplorasi yaitu kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologis untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di wilayah kerja yang di tentukan.
b. Eksploitasi yaitu rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha :
a. Pengolahan
b. Pengangkutan
c. Penyimpanan
d. Niaga
Dapat AHLI jelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 23 (1) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah.
Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan Hilir Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi yaitu :
a.Ijin Usaha Pengolahan untuk kegiatan pengolahan.
b.Ijin Usaha Pengangkutan untuk kegiatan usaha pengangkutan.
c.Ijin Usaha Penyimpanan untuk kegiatan usaha penyimpanan.
d.Ijin Usaha Niaga untuk kegiatan usaha niaga.
Bahwa AHLI menyatakan sesuai ketentuan penjelasan dari Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 yang dimaksud penyalahgunaan adalah suatu kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri ;
Bahwa dapat AHLIjelaskan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang dimaksud Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (BBM Bersubsidi) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.Sedangkan Bahan Bakar Minyak Non Subsidi yaitu : Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang selanjutnya disebut Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi ;
Bahwa dapat AHLI jelaskan Jenis Bahan Bakar Minyak Umum yang selanjutnya disebut Jenis BBM Umum adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu dan tidak diberikan subsidi.
Bahwa dapat AHLI jelaskan sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Pasal 3 (1) Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).
Bahwa dapat AHLI jelaskan berdasarkan Lampiran Rincian Konsumen Pengguna Dan Titik Serah Jenis Bahan Bakar Minyak TertentuPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, konsumen pengguna BBM Bersubsidi terdiri dari rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum.
Dapat AHLI jelaskan berdasarkan Lampiran Rincian Konsumen Pengguna Dan Titik Serah Jenis Bahan Bakar Minyak TertentuPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, konsumen pengguna Bahan Bakar Minyak Bersubsidi dapat membeli Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di titik serah yaitu di terminal Bahan Bakar Minyak / depot atau melalui penyalur (SPBU, SPBB,SPBN,APMS, SPDN. AMT) Badan Usaha yang mendapatkan penugasan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak Bersubsidi yaitu PT. Pertamina (Persero) dan PT. AKR Corp. Tbk.
BBM subsidi adalah Badan Usaha Niaga Umumyang mendapatkan Penugasan dan Penyediaan BBM Bersubsidi dari Pemerintah melalui Badan Pengatur, dalam hal ini adalah PT. Pertamina (Persero) dan PT. AKR Corp. Tbk beserta penyalur yang terikat perjanjian kerjasama dengan kedua Badan Usaha tersebut
Sedangkan yang berhak Mendistribusikan BBM Non subsidi adalah Mendistribusikan BBM Non subsidi adalah seluruh Badan Usaha yang telah memiliki izin niaga umum dari pemerintah C/Q Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Dapat AHLI jelaskan yang dimaksud :
SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) adalah penyalur yang menyalurkan BBM Bersubsidi Minyak Solar (Biodiesel) dan BBM Non Subsidi (Bensin, Pertadex) untuk konsumen pengguna transportasi darat.
SPBB (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker) adalah penyalur yang menyalurkan BBM Bersubsidi Minyak Solar (Biodiesel) dan BBM Non Subsidi (Bensin) untuk konsumen pengguna transportasi laut.
SPDN (Solar Packed Dealer Nelayan) adalah penyalur yang menyalurkan BBM Bersubsidi Minyak Solar (Biodiesel) untuk konsumen pengguna usaha perikanan.
SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) adalah penyalur yang menyalurkan BBM Bersubsidi Minyak Solar (Biodiesel) untuk konsumen pengguna usaha perikanan.
APMS (Agen Premium Minyak Solar) adalah penyalur yang menyalurkan BBM Bersubsidi Minyak Solar (Biodiesel) dan BBM Non Subsidi (Bensin, Pertadex) untuk konsumen pengguna transportasi darat.
Dapat AHLI jelaskan bahwaberdasarkan Lampiran Rincian Konsumen Pengguna dan Titik Serah Jenis Bahan Bakar Minyak TertentuPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, untuk konsumen pengguna Usaha Pertanian, Usaha Perikanan, Usaha Mikro dan Pelayanan Umum.Konsumen pengguna Bahan Bakar Minyak Bersubsidipembelian menggunakan jerigen dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala Dinas Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidang sedangkan untuk sektor transportasi tidak dibutuhkan Surat Rekomendasi sepanjang untuk dipergunakan sendiri sesuai kewajaran dan tidak diperjual belikan kembali
Dapat AHLI jelaskan secara umum sesuaiLampiran Rincian Konsumen Pengguna dan Titik Serah Jenis Bahan Bakar Minyak TertentuPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Peraturan BPH Migas No. 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah Untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu. (dalam konteks ketentuan pembelian bagi konsumen pengguna yang berhak untuk kepentingan sendiri (own used) sebagai pengguna akhir dan bukan untuk diperjualbelikan kembali. Lebih lanjut terdapat SK Kepala BPH Migas No.04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu Oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor UntuK Angkutan Orang atau Barang.
Bahwa dapat AHLI jelaskan bahwa kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM Bersubsidi hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Niaga Umum yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah yaitu PT. Pertamina (Persero) dan PT. AKR Corp. Tbk beserta penyalurnya apabila kegiatan penyediaan , pengangkutan dan Perniagaan Bahan Bakar minyak Bersubsidi dilakukan selain PT. Pertamina (Persero) dan PT. AKR Corp. Tbk beserta penyalurnya, maka hal itu patut diduga dapat dikenakan ancaman ketentuan pidanayaitu penyalahgunaan niaga dan/atau pengangkutan Bahan Bakar Minyak Bersubsidisebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi jo. Ps. 40 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dapat saya jelaskan Bahwa berdasarkan Undang - undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Bahwa dapat AHLI jelaskan setelah membaca fakta yang ada dalam berkas pekara AHLI berpendapat bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana disampaikan penyidik, yang perbuatannya membeli Minyak Solar Bersubsidi dalam gallon tanpa disertai Surat Rekomendasi dan dijual kembali patut diduga termasuk dalam tindak pidana kategori penyalahgunaan niaga dan/atau pengangkutan Bahan Bakar Minyak Bersubsidisebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi.
Dapat AHLI jelaskan bahwa tidak terdapat perbedaan spesifikasi dan visual antara Minyak Solar Bersubsidi dan Non Subsidi, Minyak Solar Bersubsidi dan Non Subsididibedakan dari harga jual ecerannya, dan berdasarkan Harga Jual eceran yang dibeli oleh oleh Pelaku/terlapor/tersangka dan hasil atau berita acara pemeriksaan yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang yang menjelasakan bahwa Barang bukti tersebut adalah Bio Solar dan senyawa Hidro karbon Lain nya , dapat saya terangkan Bahwa Bahan Bakar minyak jenis Solar tersebut merupakan Bahan Bakar minyak Bersubsidi
Terhadap keterangan Ahli yang dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa di hadapkan sehubungan dengan dugaan tindak pidana Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau liquefied Petrolium Gas yang disubsidi pemerintah", sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perubahan paragraf 5 pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas tang dilakukan oleh Terdakwa
Bahwa Terdakwa diamankan pada hari sabtu tanggal 29 Januari 2022 sekira pukul 20.00 wib di jalan Kel, dusun baru rantau Panjang kec, Tabir Kab, Merangin bersama seorang kenek atas nama SURYA BHAKTI Bin JIMN
Bahwa, Minyak BBM Jenis Solar sebanyak 30 Galon tersebut saya dapatkan dengan cara melangsir dari SPBU Pal 9 dan pal 3 Muaro bungo dengan menggunakan Mobil DAIHATSU JEEP Warna hitam dengan Nopol BH 1543 LM milik sdr FREDI tersebut yang mana Mobil tersebut Terdakwa bawa ke SPBU Pal 9 Muaro bungo kemudian Terdakwa mengisi FULL Tangki minyak Mobil tersebut sebanyak 50 Liter kemudian sesampai dirumah fredi minyak di tangki Mobil tersebut Terdakwa pindahkan ke gallon yang telah disediakan kemudian Terdakwa menjunu ke SPBU Pal 3 Muaro bungo dan setelah itu mengisi Full tangki mobil tersebut sebanyak 50 Liter dan kemudian kembali kerumah sdr FRedi untuk memindahkan ke Galon yang mana dalam 1 hari Terdakwa hanya bias mengisi 1 kali di SPBU Pal 9 dan 1 Kali di SPBU Pal 3 setelah beberapa hari melakukan hal tersebut terkumpulah BBM Jenis solar sebanyak 30 Galon dirumah sdr Fredi dan akan Terdakwa antarkan kepada sdr Simpul Di kec, Tabir ulu Kab, Merangin atas perintah sdr Fredi.
Bahwa, Terdakwa membeli minyak subsidi jenis solar tersebut dengan harga Rp.5.300 (lima ribu tiga ratus rupiah) per liternya namun Dan untuk 1 kali melangsir yaitu 50 Liter saya membayarkan sebesar Rp. 265.000,(Dua ratus enam puluh lima ribu rupiah)
Bahwa, saksi SURYA BAKTI membawa dan mengangkut minyak subsidi jenis solar tersebut dengan menggunakan 1(satu) Unit Mobil DAIHATSU JEEP warna Hitam dengan No Pol BH 1543 LM
Bahwa, saksi SURYA BAKTI sdra FREDI menjual minyak tersebut dengan harga Rp.245.000 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) Sampai Rp.250.000, (Dua ratus lima pulu ribu rupiah) pergalon/jeigennya.
Terdakwa menerangkan mendapatkan upah dari sdr Fredi yang mana untuk 1 Galon minyak solar yang dikumpulkan dari hasil melangsir saya mendapatkan upah Rp.10.000,.(Sepuluh ribu rupiah) dan untuk 1 galon minyak solar yang saya antarkan kepada sdri SIMPUL di muara jernih saya mendapatkan upah Rp.10.000,.(Sepuluh ribu rupiah) sedangkan sdr SURYA untuk 1 kali berangkat menemani saya dan bongkar muat mendapatkan upah sebesar Rp.50.000,.(Lima puluh ribu rupiah). Dan untuk Upah tersebut belum kami terima, sdr FREDI hanya memberikan uang sebesar Rp.100.000,.(Seratus ribu rupiah) pada saat kami akan berangkat mengantar minyak tersebut sebagai uang makan dan rokok.
Bahwa benar kendaraan yang terdakwa gunakan untuk mengakut solar bersubsidi tersebut berupa mobil taft warna hitam dengan nopol BH 1543 LM adalah milik sdr. FREDI (dpo).
Bahwa sampai saat ini terdakwa tidak tau dimana keberadaan sdr. FREDI.
Bahwa terdakwa mengakui dan menyadari perbuatanny dengan mengangkut atau membeli bahan bakan solar subsidi dalam jumlah banyak yang tidak sesuai peruntukannya dan kemudian dijual kembali oleh terdakwa dengan memperoleh keuntungan yang banyak dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (Satu) Unit Mobil DAIHATSU HELLENE warna hitam dengan Nopol BH 1543 LM Beserta kunci Kontak
1 (Satu) Lembar SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN DAIHATSU HELLENE Warna hitam dengan Nopol: BH 1543 LM an. AMIR FATARH
30 (Tiga puluh) Galon BBM Jenis Solar dengan isi pergalon berjumlah 32 Liter
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekira pukul 05.00 WIB terdakwa memperoleh Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang bersubsidi pemerintah dengan cara membeli di SPBU Pal 3 Muaro Bungo dengan harga Rp.5.300,- (lima ribu tiga ratus rupiah) per Liter dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil DAIHATSU TAFF berwarna hitam dengan Nopol : BH 1543 LM yang memiliki kapasitas tangki 50 (lima puluh) liter dengan harga Rp.265.000,- (dua ratus enam lima). Namun dalam 1 (satu) hari terdakwa hanya dapat satu kali melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang bersubsidi pemerintah dalam satu SPBU yang sama. Dalam melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang bersubsidi pemerintah tersebut terdakwa menggunakan mobil DAIHATSU TAFF milik sdr.FREDI (DPO) yang juga merupakan pemilik modal yang terdakwa gunakan membeli Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang bersubsidi pemerintah tersebut.
Bahwa kemudian sekira pukul 10.00 WIB setelah terdakwa telah mengisi tangki mobil DAIHATSU TAFF tersebut terdakwa langsung membawa mobil DAIHATSU TAFF tersebut menuju kerumah sdr.FREDI yang beralamat di Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo dengan tujuan memindahkan minyak yang berada di dalam tengki mobil DAIHATSU TAFF ke dalam jerigen dengan kapasitas kurang lebih 32 (tiga puluh dua) Liter yang telah di persiapkan dirumah sdr.FREDI.
Bahwa, Kemudian pada sekira pukul 11.00 WIB terdakwa menuju SPBU Pal 9 Muaro Bungo menggunakan mobil DAIHATSU TAFF dengan tujuan membeli Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang bersubsidi pemerintah. kemudian pada pukul 15.00 WIB setelah mengisi penuh tangki mobil DAIHATSU TAFF tersebut terdakwa langsung menuju kerumah sdr.FREDI untuk memindahkan kembali minyak yang berada di dalam tengki mobil DAIHATSU TAFF tersebut ke dalam jerigen dengan kapsitas 32 (tiga puluh dua) Liter.
Bahwa kemudian dari hasil terdakwa memindahkan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang bersubsidi pemerintah dengan cara membeli di SPBU Pal 3 Muaro Bungo dan SPBU Pal 9 Muaro Bungo menggunakan mobil DAIHATSU TAFF selama kurang lebih 10 (sepuluh hari) maka terkumpul sebanyak 30 (tiga puluh) jerigen dengan kapsitas kurang lebih 32 (tiga puluh dua) Liter yang di simpan didalam gudang rumah sdr.FREDI.
Bahwa, Kemudian sekira pukul 12.00 WIB sdr.FREDI menyuruh terdakwa untuk mengantarkan 30 (tiga puluh) jerigen yang berisi Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang bersubsidi pemerintah tersebut kepada sdr.SIMPUL (DPO) yang beralamat di Desa Muara Jernih Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin. lantaran terdakwa tidak mengetahui alamat rumah sdr.SIMPUL tersebut sdr.FREDI menghubungi saksi SURYA (telah dilakukan DIVERSI) dengan tujuan untuk menyuruh saksi SURYA memasukan 30 (tiga puluh) jerigen yang berisi Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang bersubsidi pemerintah tersebut ke dalam mobil DAIHATSU TAFF Milik sdr.FREDI dengan cara memasukan satu per satu jerigen sebanyak 30 (tiga puluh) buah tersebut, lalu sdr.FREDI menyuruh saksi SURYA untuk menjadi kernek dengan dijanjikan diberikan upah berupa uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan ikut bersama-sama dengan terdakwa guna menunjukan jalan ke rumah sdr.SIMPUL.
Bahwa kemudian Saudara FREDI menyerahkan uang dengan jumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi SURYA sebagai uang jalan, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi SURYA berangkat menuju ke rumah sdr.SIMPUL yang beralamat di Desa Muara Jernih Kecamatan Tabir Ulu Kabuapten Merangin dengan mengendarai mobil DAIHATSU TAFF yang membawa 30 (tiga puluh) jerigen Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang bersubsidi pemerintah.
Bahwa, Kemudian ketika dalam perjalanan tepatnya di Jalan lintas Sumatra Kelurahan Mampun Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin sekira pukul 15.30 WIB terdakwa yang sedang mengendarai mobil DAIHATSU TAFF yang membawa 30 (tiga puluh) jerigen Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang bersubsidi pemerintah bersama saksi SURYA diberhentikan oleh saksi HERIANTO dan saksi SYAHFUTRA yang mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang bersubsidi pemerintah dengan tanpa izin dan tidak dilengkapi dengan dokumen pengangkutan. setelah dilakukan pemeriksaan terhadap izin dalam melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang bersubsidi pemerintah tersebut terdakwa dan saksi SURYA tidak dapat menujukan izin pengangkutan lalu terdakwa dan saksi SURYA beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil DAIHATSU TAFF yang terdapat 30 (tiga puluh) jerigen berisi Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang bersubsidi pemerintah tersebut dibawa ke Polres Merangin guna dilakukan pemeriksaan lebih janjut.
Bahwa berdasarkan Penyampaian Hasil Pengukuran Barang Bukti BBM dari Dinas Koperasi, UKM Perdagangan dan Perindustrian Nomor:511/44/DKUKMPP-MET/II/2022 tanggal 21 Februari 2022 beserta dibuat Berita Acara Pengukuran Volume bahwa hasil pengukuran Volum barang bukti dengan jumlah 948,5 (sembilan ratus empat puluh delapan koma lima liter).
Bahwa Berdasarkan analisis sample barang bukti oleh laboratorium petroleum engineering pt pertamina ep regional 1 zona 1 tertanggal 23 Februari 2022 terhadap barang bukti tersebut dengan kesimpulan karakteristik sesuai spesifikasi minyak solar dengan referensi spesifikasi mengacu pada Kep.Dirjen Migas No.28.K/10/DJM.T/2016 tanggal 24 Februari 2016 Tentang Perubahan Kedua ata Kep.Dirjen Migrasi No.3675.K/24/DJM/2006 Tentang Standart dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
Bahwa barang bukti berupa 30 (tiga puluh) jerigen berisi Bahan Bakar Minyak Jenis Solar tersebut merupakan Bahan Bakar yang disubsidi oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Republik indonesia Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Pasal 3 (1) Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ;
“Setiap orang
Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah ;
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut ;
Ad.1 unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang ialah setiap Subyek hukum dalam hal ini orang yang dapat dipertanggung jawabkan perbuatannya sesuai ketentuan pasal 44 KUHP;
Menimbang, bahwa dalam hubungan ini apakah Terdakwa sebagai orang yang telah melakukan perbuatan kemudian perbuatannya tersebut dapat dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Majelis hakim dengan mengamati sikap, tindakan serta keterangan Terdakwa, memperoleh keyakinan bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan sadar bukan karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akal;
Menimbang, bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, Surat, Petunjuk dan keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa Mardison Bin Ramadhan dengan segala identitasnya sebagaimana dalam Surat Dakwaan yang telah dibenarkannya adalah sebagai subyek hukum sebagaimana yang dimaksud dalam unsur pertama ini;
Dengan demikian Unsur Setiap orang telah terpenuhi ;
Ad.2 Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah ;
Menimbang, bahwa menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, yang dimaksud dengan BBM yang disubsidi oleh Pemerintah atau yang lebih dikenal dengan Jenis BBM tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi (Pasal 1 Angka 1).Jenis BBM yang dikategorikan sebagai JBT adalah Minyak Tanah dan Minyak Solar (Pasal 3 Ayat 1);
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 5 dan Pasal 23 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu : Kegiatan Usaha Hilir dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah;
Menimbang bahwa Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas;
a. Izin Usaha Pengolahan.
b. Izin Usaha Pengangkutan.
c. Izin Usaha Penyimpanan.
d. Izin Usaha Niaga.
Menimbang, bahwa perizinan berusaha yang telah diberikan hanya dapat digunakan sesuai dengan peruntukan kegiatan usahanya. Permohonan Perizinan Berusaha wajib dilakukan dengan menggunakan sistem perizinan berusaha secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, pada hari pada hari sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekira pukul 05.00 WIB terdakwa memperoleh Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang bersubsidi pemerintah dengan cara membeli di SPBU Pal 3 Muaro Bungo dengan harga Rp.5.300,- (lima ribu tiga ratus rupiah) per Liter dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil DAIHATSU TAFF berwarna hitam dengan Nopol : BH 1543 LM yang memiliki kapasitas tangki 50 (lima puluh) liter dengan harga Rp.265.000,- (dua ratus enam lima). Namun dalam 1 (satu) hari terdakwa hanya dapat satu kali melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang bersubsidi pemerintah dalam satu SPBU yang sama. Dalam melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang bersubsidi pemerintah tersebut terdakwa menggunakan mobil DAIHATSU TAFF milik sdr.FREDI (DPO) yang juga merupakan pemilik modal yang terdakwa gunakan membeli Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang bersubsidi pemerintah tersebut ‘;
Menimbang, Bahwa selanjutnya sekitar pukul 10.00 WIB setelah terdakwa telah mengisi tangki mobil DAIHATSU TAFF tersebut terdakwa langsung membawa mobil DAIHATSU TAFF tersebut menuju kerumah sdr.FREDI yang beralamat di Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo dengan tujuan memindahkan minyak yang berada di dalam tengki mobil DAIHATSU TAFF ke dalam jerigen dengan kapasitas kurang lebih 32 (tiga puluh dua) Liter yang telah di persiapkan dirumah sdr.FREDI, Kemudian pada sekira pukul 11.00 WIB terdakwa menuju SPBU Pal 9 Muaro Bungo menggunakan mobil DAIHATSU TAFF dengan tujuan membeli Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang bersubsidi pemerintah. kemudian pada pukul 15.00 WIB setelah mengisi penuh tangki mobil DAIHATSU TAFF tersebut terdakwa langsung menuju kerumah sdr.FREDI untuk memindahkan kembali minyak yang berada di dalam tengki mobil DAIHATSU TAFF tersebut ke dalam jerigen dengan kapsitas 32 (tiga puluh dua) Liter ;
Menimbang, Bahwa kemudian dari hasil terdakwa memindahkan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang bersubsidi pemerintah dengan cara membeli di SPBU Pal 3 Muaro Bungo dan SPBU Pal 9 Muaro Bungo menggunakan mobil DAIHATSU TAFF selama kurang lebih 10 (sepuluh hari) maka terkumpul sebanyak 30 (tiga puluh) jerigen dengan kapasitas kurang lebih 32 (tiga puluh dua) Liter yang di simpan didalam gudang rumah sdr.FREDI, Kemudian sekira pukul 12.00 WIB sdr.FREDI menyuruh terdakwa untuk mengantarkan 30 (tiga puluh) jerigen yang berisi Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang bersubsidi pemerintah tersebut kepada sdr.SIMPUL (DPO) yang beralamat di Desa Muara Jernih Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin. lantaran terdakwa tidak mengetahui alamat rumah sdr.SIMPUL tersebut sdr.FREDI menghubungi saksi SURYA (telah dilakukan DIVERSI) dengan tujuan untuk menyuruh saksi SURYA memasukan 30 (tiga puluh) jerigen yang berisi Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang bersubsidi pemerintah tersebut ke dalam mobil DAIHATSU TAFF Milik sdr.FREDI dengan cara memasukan satu per satu jerigen sebanyak 30 (tiga puluh) buah tersebut, lalu sdr.FREDI menyuruh saksi SURYA untuk menjadi kernek dengan dijanjikan diberikan upah berupa uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan ikut bersama-sama dengan terdakwa guna menunjukan jalan ke rumah sdr.SIMPUL ;
Menimbang, Bahwa kemudian sdr.FREDI menyerahkan uang dengan jumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi SURYA sebagai uang jalan, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi SURYA berangkat menuju ke rumah sdr.SIMPUL yang beralamat di Desa Muara Jernih Kecamatan Tabir Ulu Kabuapten Merangin dengan mengendarai mobil DAIHATSU TAFF yang membawa 30 (tiga puluh) jerigen Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang bersubsidi pemerintah, Kemudian ketika dalam perjalanan tepatnya di Jalan lintas Sumatra Kelurahan Mampun Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin sekira pukul 15.30 WIB terdakwa yang sedang mengendarai mobil DAIHATSU TAFF yang membawa 30 (tiga puluh) jerigen Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang bersubsidi pemerintah bersama saksi SURYA diberhentikan oleh saksi HERIANTO dan saksi SYAHFUTRA yang mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang bersubsidi pemerintah dengan tanpa izin dan tidak dilengkapi dengan dokumen pengangkutan. setelah dilakukan pemeriksaan terhadap izin dalam melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang bersubsidi pemerintah tersebut terdakwa dan saksi SURYA tidak dapat menujukan izin pengangkutan lalu terdakwa dan saksi SURYA beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil DAIHATSU TAFF yang terdapat 30 (tiga puluh) jerigen berisi Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang bersubsidi pemerintah tersebut dibawa ke Polres Merangin guna dilakukan pemeriksaan lebih janjut ;
Menimbang, Bahwa berdasarkan Penyampaian Hasil Pengukuran Barang Bukti BBM dari Dinas Koperasi, UKM Perdagangan dan Perindustrian Nomor:511/44/DKUKMPP-MET/II/2022 tanggal 21 Februari 2022 beserta dibuat Berita Acara Pengukuran Volume bahwa hasil pengukuran Volum barang bukti dengan jumlah 948,5 (sembilan ratus empat puluh delapan koma lima liter) ;
Menimbang, Bahwa Berdasarkan ANALISIS SAMPLE BARANG BUKTI oleh LABORATORIUM PETROLEUM ENGINEERING PT PERTAMINA EP REGIONAL 1 ZONA 1 tertanggal 23 Februari 2022 terhadap barang bukti tersebut dengan kesimpulan karakteristik sesuai spesifikasi minyak solar dengan referensi spesifikasi mengacu pada Kep.Dirjen Migas No.28.K/10/DJM.T/2016 tanggal 24 Februari 2016 Tentang Perubahan Kedua ata Kep.Dirjen Migrasi No.3675.K/24/DJM/2006 Tentang Standart dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang Dipasarkan di Dalam Negeri ;
Menimbang, Bahwa barang bukti berupa 30 (tiga puluh) jerigen berisi Bahan Bakar Minyak Jenis Solar tersebut merupakan Bahan Bakar yang disubsidi oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Republik indonesia Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Pasal 3 (1) Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a.
Dengan demikian Unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.3 Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan dipidana sebagai pembuat tindak pidana adalah:
Orang yang melakukan:
Orang yang menyuruh melakukan:
Orang yang turut melakukan.
Menimbang, bahwa ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi dalam pengertian turut serta, yakni:
Perbuatan itu dilakukan oleh dua orang atau lebih;
Adanya kerjasama;
Adanya kesadaran sewaktu melakukan kerjasama tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, pada hari pada hari sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekira pukul 05.00 WIB terdakwa memperoleh Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang bersubsidi pemerintah yang telah mengisi tangki mobil DAIHATSU TAFF tersebut terdakwa langsung membawa mobil DAIHATSU TAFF tersebut menuju kerumah sdr.FREDI yang beralamat di Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo dengan tujuan memindahkan minyak yang berada di dalam tengki mobil DAIHATSU TAFF ke dalam jerigen dengan kapasitas kurang lebih 32 (tiga puluh dua) Liter yang telah di persiapkan dirumah sdr.FREDI, Kemudian pada sekira pukul 11.00 WIB terdakwa menuju SPBU Pal 9 Muaro Bungo menggunakan mobil DAIHATSU TAFF dengan tujuan membeli Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang bersubsidi pemerintah. kemudian pada pukul 15.00 WIB setelah mengisi penuh tangki mobil DAIHATSU TAFF tersebut terdakwa langsung menuju kerumah sdr.FREDI untuk memindahkan kembali minyak yang berada di dalam tengki mobil DAIHATSU TAFF tersebut ke dalam jerigen dengan kapsitas 32 (tiga puluh dua) Liter ;
Menimbang, Bahwa selanjutnya setelah Saudara FREDI menyuruh terdakwa untuk mengantarkan 30 (tiga puluh) jerigen yang berisi Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang bersubsidi pemerintah tersebut kepada Saudara SIMPUL (DPO) yang beralamat di Desa Muara Jernih Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin. lantaran terdakwa tidak mengetahui alamat rumah sdr.SIMPUL tersebut sdr.FREDI menghubungi saksi SURYA (telah dilakukan DIVERSI) dengan tujuan untuk menyuruh saksi SURYA memasukan 30 (tiga puluh) jerigen yang berisi Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang bersubsidi pemerintah tersebut ke dalam mobil DAIHATSU TAFF Milik sdr.FREDI dengan cara memasukan satu per satu jerigen sebanyak 30 (tiga puluh) buah tersebut, lalu sdr.FREDI menyuruh saksi SURYA untuk menjadi kernek dengan dijanjikan diberikan upah berupa uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan ikut bersama-sama dengan terdakwa guna menunjukan jalan ke rumah sdr.SIMPUL;
Menimbang, Bahwa kemudian sdr.FREDI menyerahkan uang dengan jumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi SURYA sebagai uang jalan, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi SURYA berangkat menuju ke rumah sdr.SIMPUL yang beralamat di Desa Muara Jernih Kecamatan Tabir Ulu Kabuapten Merangin dengan mengendarai mobil DAIHATSU TAFF yang membawa 30 (tiga puluh) jerigen Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang bersubsidi pemerintah, Kemudian ketika dalam perjalanan tepatnya di Jalan lintas Sumatra Kelurahan Mampun Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin sekira pukul 15.30 WIB terdakwa yang sedang mengendarai mobil DAIHATSU TAFF yang membawa 30 (tiga puluh) jerigen Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang bersubsidi pemerintah bersama saksi SURYA diberhentikan oleh saksi HERIANTO dan saksi SYAHFUTRA yang mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang bersubsidi pemerintah dengan tanpa izin dan tidak dilengkapi dengan dokumen pengangkutan. setelah dilakukan pemeriksaan terhadap izin dalam melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang bersubsidi pemerintah tersebut terdakwa dan saksi SURYA tidak dapat menujukan izin pengangkutan lalu terdakwa dan saksi SURYA beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil DAIHATSU TAFF yang terdapat 30 (tiga puluh) jerigen berisi Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang bersubsidi pemerintah tersebut dibawa ke Polres Merangin guna dilakukan pemeriksaan lebih janjut ;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi Surya, Saudara Fredi dan saudara Simpul telah bekerja sama dengan menyuruh Terdakwa mengangkut dan menjual minyak solar bersubsidi dari pemerintah ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ”Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi, dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Mobil Daihatsu Hellene warna hitam dengan Nopol BH 1543 LM (Beserta kunci Kontak) dan 1 (Satu) Lembar surat tanda nomor kendaraan daihatsu hellene Warna hitam dengan Nopol: BH 1543 LM an. AMIR FATAH. Yang telah disita dari Terdakwa dipersidangan meskipun terbukti digunakan oleh Terdakwa digunakan untuk mengangkut 30 (Tiga puluh) Galon BBM Jenis Solar akan tetapi kendaraan tersebut bukanlah milik terdakwa dan di surat tanda nomor kendaraan tertulis atas nama Amir Fatah maka dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 30 (Tiga puluh) Galon BBM Jenis Solar dengan isi pergalon berjumlah 32 Liter yang merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat dan Negara;
Perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah untuk memberantas pengangkutan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi tanpa izin ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka penjatuhan pidana penjara pada Terdakwa, menurut penilaian Majelis Hakim cukup pantas dan adil sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena dalam penjatuhan pidana dalam perkara ini bersifat kumulatif dimana selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana Denda, maka kepada Terdakwa selain dijatuhi Pidana Penjara juga dijatuhi Pidana Denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Mardison Bin Ramadhan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta pidana “Menyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp 10.000.000,000,00 (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (Satu) Unit Mobil Daihatsu Hellene warna hitam dengan Nopol BH 1543 LM (Beserta kunci Kontak)
1 (Satu) Lembar surat tanda nomor kendaraan Daihatsu Hellene Warna hitam dengan Nopol: BH 1543 LM an. Amir fatah.
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa ;
30 (Tiga puluh) Galon BBM Jenis Solar dengan isi pergalon berjumlah 32 Liter.
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2022 oleh, Sahat S.P Banjarnahor, S.H. M.H. sebagai Hakim Ketua, Deni Hendra St Panduko, S.H.M.H dan Amir El Hafidh S.H. masing masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Saparjiono S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangko serta dihadiri oleh Julfadli, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Deni Hendra St Panduko, S.H.M.H. Sahat S.P Banjarnahor, S.H. M.H
Amir El Hafidh, S.H.
Panitera Pengganti,
Saparjiono S.H