191/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Putusan PN KETAPANG Nomor 191/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DHIMAS MAHENDRA Terdakwa: SUPIANTO Alias ANTON Bin Alm NAWARDI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa SUPIANTO Alias ANTON Bin (Alm) NAWARDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turutserta melakukan penipuan sebagaimana dalam dakwaan ke dua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Mesin: JM02E1518003, Nomor Rangka: MH1JM0217MK518092, Nomor Polisi KB 4620 IO warna hitam beserta 2 (dua) buah anak kunci warna hitam; 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) sepeda motor Honda Scoopy Nomor Mesin: JM02E1518003, Nomor Rangka: MH1JM0217MK518092, Nomor Polisi KB 4620 IO warna hitam atas nama Sdri. Nisa; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Penuntut Umum; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 191/Pid.Sus/2022/PN Ktp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ketapang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : SUPIANTO Alias ANTON Bin (Alm) NAWARDI
2. Tempat lahir : Batu Ampar
3. Umur/Tanggal lahir : 30 Tahun/21 September 1991
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl. Yef Husin Rt. 013 Rw. 004 Kel. Tuan – Tuan
Kec. Benua Kayong Kab. Ketapang Prov.
Kalimantan Barat
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta / Sales Payrol Tunas Dwipa
Matra Ketapang (TDM)
Terdakwa SUPIANTO Alias ANTON Bin Alm NAWARDI ditangkap dan ditahan dalam perkara lain;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 191/Pid.Sus/2022/PN Ktp tanggal 19 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 191/Pid.Sus/2022/PN Ktp tanggal 19 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUPIANTO Alias ANTON Bin (Alm) NAWARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang” sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kedua kami;
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa SUPIANTO Alias ANTON Bin (Alm) NAWARDI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan, dikurangi seluruhnya dari masa penahanan sementara yang telah dijalani dan menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda motor honda scoopy Nomor Mesin : JM02E1518003, Nomor Rangka : MH1JM0217MK518092, Nomor Polisi : KB 4620 IO warna hitam beserta 2 (dua) buah anak kunci warna hitam
1 (satu) lembar Surat tanda kendaraan bermotor (STNKB) Sepeda motor honda scoopy Nomor Mesin : JM02E1518003, Nomor Rangka : MH1JM0217MK518092, Nomor Polisi : KB 4620 IO warna hitam atas nama NISA.
DIKEMBALIKAN KEPADA FIF GROUP SUKADANA MELALUI PENUNTUT UMUM
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa Terdakwa SUPIANTO Alias ANTON Bin (Alm) NAWARDI bersama dengan Saksi ASWANDI, A.Md, Pd Alias ANDONG Alias NDONG Bin SADEK (Berkas Perkara Terpisah), dan Saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI (Berkas Perkara Terpisah) Pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 pukul 13.00 Wib di Dusun Nelayan Rt. 005 Desa Alur Bandung Kec. Teluk Batang Kab. Kayong Utara Prov. Kalimantan Barat yang masih wilayah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara :
Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 pukul 13.00 Wib di Dusun Nelayan Rt. 005 Desa Alur Bandung Kec. Teluk Batang Kab. Kayong Utara Prov. Kalimantan Barat yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy 115 cc No. mesin : JM02E158003 No. Rangka : MH1JM0217MK518092 warna hitam atas nama Saksi NISA dengan nomor kontrak kredit : 543001257621, adapun cara Terdakwa melakukan perbuatan tersebut yaitu dengan cara memerintahkan saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI (Berkas Perkara Terpisah), dan saksi ASWANDI, A.Md, Pd Alias ANDONG Alias NDONG Bin SADEK (Berkas Perkara Terpisah) agar mencari identitas seseorang berupa KTP dan KK untuk diajukan kredit sepeda motor di FIF Group, yang mana Terdakwa ada memberikan imbalan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang kemudian oleh saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI (Berkas Perkara Terpisah) diberikan kepada saksi ASWANDI, A.Md, Pd Alias ANDONG Alias NDONG Bin SADEK (Berkas Perkara Terpisah) sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa Saksi ASWANDI, A.Md, Pd Alias ANDONG Alias NDONG Bin SADEK (Berkas Perkara Terpisah), dan Saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI (Berkas Perkara Terpisah) meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik Saksi NISA untuk di foto dan dikirimkan kepada Terdakwa. Selanjutnya mengatakan kepada Saksi NISA akan diberikan imbalan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), mengetahui hal tersebut Saksi NISA menyetujuinya.
Bahwa setelah mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik Saksi NISA, Selanjutnya oleh saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI (Berkas Perkara Terpisah) untuk foto KTP dan KK Saksi NISA di kirim ke terdakwa, dan kemudian oleh terdakwa langsung di ajukan ke sales conter di FIF Group tersebut, setelah di ACC, Terdakwa meminta saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI (Berkas Perkara Terpisah) untuk menyuruh Saksi NISA datang ke kantor FIF Pos Sukadana untuk menanda tangani perjanjian kontrak kredit tersebut, setelah semua proses selesai, dan untuk unit sepeda motor bisa dikeluarkan, oleh Terdakwa untuk 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy 115 cc No. mesin : JM02E158003 No. Rangka : MH1JM0217MK518092 warna hitam atas nama saksi NISA dengan nomor kontrak kredit : 543001257621 selanjutnya di jual secara tunai kepada saksi RIAN dengan harga Rp. 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah), yang mana dari uang tersebutlah terdakwa membayar uang muka kredit sepeda motor tersebut sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan memberi imbalan kepada saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI (Berkas Perkara Terpisah) sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang kemudian oleh saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI (Berkas Perkara Terpisah) diberikan kepada saksi ASWANDI, A.Md, Pd Alias ANDONG Alias NDONG Bin SADEK (Berkas Perkara Terpisah) sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan kepada saksi NISA sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa atas perbuatan terdakwa, Saksi IRFAN JANUAR RINALDI Alias IRFAN Bin RUSNADI YASIN mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
A T A U
K E D U A
Bahwa Terdakwa SUPIANTO Alias ANTON Bin (Alm) NAWARDI bersama dengan Saksi ASWANDI, A.Md, Pd Alias ANDONG Alias NDONG Bin SADEK (Berkas Perkara Terpisah), dan Saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI (Berkas Perkara Terpisah) Pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 pukul 13.00 Wib di Dusun Nelayan Rt. 005 Desa Alur Bandung Kec. Teluk Batang Kab. Kayong Utara Prov. Kalimantan Barat yang masih wilayah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara :
Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 pukul 13.00 Wib di Dusun Nelayan Rt. 005 Desa Alur Bandung Kec. Teluk Batang Kab. Kayong Utara Prov. Kalimantan Barat yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy 115 cc No. mesin : JM02E158003 No. Rangka : MH1JM0217MK518092 warna hitam atas nama Saksi NISA dengan nomor kontrak kredit : 543001257621, adapun cara Terdakwa melakukan perbuatan tersebut yaitu dengan cara memerintahkan saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI (Berkas Perkara Terpisah), dan saksi ASWANDI, A.Md, Pd Alias ANDONG Alias NDONG Bin SADEK (Berkas Perkara Terpisah) agar mencari identitas seseorang berupa KTP dan KK untuk diajukan kredit sepeda motor di FIF Group, yang mana Terdakwa ada memberikan imbalan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang kemudian oleh saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI (Berkas Perkara Terpisah) diberikan kepada saksi ASWANDI, A.Md, Pd Alias ANDONG Alias NDONG Bin SADEK (Berkas Perkara Terpisah) sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa Saksi ASWANDI, A.Md, Pd Alias ANDONG Alias NDONG Bin SADEK (Berkas Perkara Terpisah), dan Saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI (Berkas Perkara Terpisah) meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik Saksi NISA untuk di foto dan dikirimkan kepada Terdakwa. Selanjutnya mengatakan kepada Saksi NISA akan diberikan imbalan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), mengetahui hal tersebut Saksi NISA menyetujuinya.
Bahwa setelah mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik Saksi NISA, Selanjutnya oleh saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI (Berkas Perkara Terpisah) untuk foto KTP dan KK Saksi NISA di kirim ke terdakwa, dan kemudian oleh terdakwa langsung di ajukan ke sales conter di FIF Group tersebut, setelah di ACC, Terdakwa meminta saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI (Berkas Perkara Terpisah) untuk menyuruh Saksi NISA datang ke kantor FIF Pos Sukadana untuk menanda tangani perjanjian kontrak kredit tersebut, setelah semua proses selesai, dan untuk unit sepeda motor bisa dikeluarkan, oleh Terdakwa untuk 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy 115 cc No. mesin : JM02E158003 No. Rangka : MH1JM0217MK518092 warna hitam atas nama saksi NISA dengan nomor kontrak kredit : 543001257621 selanjutnya di jual secara tunai kepada saksi RIAN dengan harga Rp. 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah), yang mana dari uang tersebutlah terdakwa membayar uang muka kredit sepeda motor tersebut sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan memberi imbalan kepada saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI (Berkas Perkara Terpisah) sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang kemudian oleh saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI (Berkas Perkara Terpisah) diberikan kepada saksi ASWANDI, A.Md, Pd Alias ANDONG Alias NDONG Bin SADEK (Berkas Perkara Terpisah) sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan kepada saksi NISA sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa atas perbuatan terdakwa, Saksi IRFAN JANUAR RINALDI Alias IRFAN Bin RUSNADI YASIN mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHpidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa SUPIANTO Alias ANTON Bin (Alm) NAWARDI bersama dengan Saksi ASWANDI, A.Md, Pd Alias ANDONG Alias NDONG Bin SADEK (Berkas Perkara Terpisah), dan Saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI (Berkas Perkara Terpisah) Pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 pukul 13.00 Wib di Dusun Nelayan Rt. 005 Desa Alur Bandung Kec. Teluk Batang Kab. Kayong Utara Prov. Kalimantan Barat yang masih wilayah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara:
Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 pukul 13.00 Wib di Dusun Nelayan Rt. 005 Desa Alur Bandung Kec. Teluk Batang Kab. Kayong Utara Prov. Kalimantan Barat yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy 115 cc No. mesin : JM02E158003 No. Rangka : MH1JM0217MK518092 warna hitam atas nama Saksi NISA dengan nomor kontrak kredit : 543001257621, adapun cara Terdakwa melakukan perbuatan tersebut yaitu dengan cara memerintahkan saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI (Berkas Perkara Terpisah), dan saksi ASWANDI, A.Md, Pd Alias ANDONG Alias NDONG Bin SADEK (Berkas Perkara Terpisah) agar mencari identitas seseorang berupa KTP dan KK untuk diajukan kredit sepeda motor di FIF Group, yang mana Terdakwa ada memberikan imbalan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang kemudian oleh saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI (Berkas Perkara Terpisah) diberikan kepada saksi ASWANDI, A.Md, Pd Alias ANDONG Alias NDONG Bin SADEK (Berkas Perkara Terpisah) sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa Saksi ASWANDI, A.Md, Pd Alias ANDONG Alias NDONG Bin SADEK (Berkas Perkara Terpisah), dan Saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI (Berkas Perkara Terpisah) meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik Saksi NISA untuk di foto dan dikirimkan kepada Terdakwa. Selanjutnya mengatakan kepada Saksi NISA akan diberikan imbalan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), mengetahui hal tersebut Saksi NISA menyetujuinya.
Bahwa setelah mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik Saksi NISA, Selanjutnya oleh saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI (Berkas Perkara Terpisah) untuk foto KTP dan KK Saksi NISA di kirim ke terdakwa, dan kemudian oleh terdakwa langsung di ajukan ke sales conter di FIF Group tersebut, setelah di ACC, Terdakwa meminta saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI (Berkas Perkara Terpisah) untuk menyuruh Saksi NISA datang ke kantor FIF Pos Sukadana untuk menanda tangani perjanjian kontrak kredit tersebut, setelah semua proses selesai, dan untuk unit sepeda motor bisa dikeluarkan, oleh Terdakwa untuk 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy 115 cc No. mesin : JM02E158003 No. Rangka : MH1JM0217MK518092 warna hitam atas nama saksi NISA dengan nomor kontrak kredit : 543001257621 selanjutnya di jual secara tunai kepada saksi RIAN dengan harga Rp. 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah), yang mana dari uang tersebutlah terdakwa membayar uang muka kredit sepeda motor tersebut sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan memberi imbalan kepada saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI (Berkas Perkara Terpisah) sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang kemudian oleh saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI (Berkas Perkara Terpisah) diberikan kepada saksi ASWANDI, A.Md, Pd Alias ANDONG Alias NDONG Bin SADEK (Berkas Perkara Terpisah) sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan kepada saksi NISA sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa atas perbuatan terdakwa, Saksi IRFAN JANUAR RINALDI Alias IRFAN Bin RUSNADI YASIN mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHpidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi IRFAN JANUAR RINALDI Alias IRFAN Bin RUSNADI YASIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga bersedia memberikan keterangan dalam persidangan;
Bahwa saksi menerangkan mengerti diperiksa sehubungan dengan adanya pengambilan atau pembelian sepeda motor secara kredit melalui pengajuan kredit dengan nama seseorang, tetapi untuk sepeda motor tersebut dikuasai oleh orang lain atau dimiliki oleh orang selain nama dari pengajuan kredit motor tersebut di FIF Group Pos Sukadana;
Bahwa untuk nama nasabah yang melakukan kredit sepeda motor tersebut adalah saksi NISA Binti SIPAT yang beralamat Desa Alur Bandung Kec. Teluk Batang Kab. Kayong Utara Prov. Kalimantan Barat, yang mana untuk sepeda motor tersebut oleh Terdakwa SUPIANTO Alias ANTO di jual kepada orang lain secara kes, padahal sepeda motor tersebut masih dalam proses pembayaran secara kredit di FIF Group Pos Sukadana;
Bahwa sepeda motor yang dimaksud adalah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy 115 cc No. mesin : JM02E158003 No. Rangka : MH1JM0217MK518092 warna hitam atas nama saksi NISA Binti SIPAT dengan nomor kontrak kredit : 543001257621.
Bahwa cara Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut dengan cara Terdakwa SUPIANTO Alias ANTO sebagai sales payroll di dealer Honda Tunas Dwipa Matra (TDM) Cabang Ketapang menyuruh saksi MOLIADY Alias MUL yang merupakan sales di dealer Honda Tunas Dwipa Matra (TDM) Pos Teluk Batang untuk mencari identitas berupa KK dan KTP seseorang untuk diajukan kredit sepeda motor di kantor FIF Group Pos Sukadana, kemudian oleh saksi MOLIADY Alias MUL telah mendapatkan identitas tersebut dari saksi NISA Binti SIPAT dan kemudian oleh saksi MOLIADY Alias MUL untuk foto kk dan KTP tersebut dikirim ke Terdakwa SUPIANTO Alias ANTO untuk dilakukan pengajuan, setelah di setujui saksi MOLIADY Alias MUL menyuruh saksi NISA Binti SIPAT untuk datang ke kantor FIF Pos Sukadana untuk melakukan penanda tanganan kontrak kredit sepeda motor tersebut, kemudian setelah semua proses selesai dan untuk sepeda motor tersebut bisa diambil oleh pemiliknya yaitu yang mengajukan, oleh Terdakwa SUPIANTO Alias ANTO untuk 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy 115 cc No. mesin : JM02E158003 No. Rangka : MH1JM0217MK518092 warna hitam atas nama saksi NISA Binti SIPAT dengan nomor kontrak kredit : 543001257621 tersebut dijual secara kes kepada seseorang.
Bahwa tidak boleh orang lain diluar atas nama yang mengajukan kredit tersebut untuk mengambil unit kendaraan tersebut, selain dari nama yang mengajukan dan orang yang berada dalam Kartu Keluarga (KK) pengajuan tersebut;
Bahwa untuk keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy 115 cc No. mesin : JM02E158003 No. Rangka : MH1JM0217MK518092 warna hitam atas nama saksi NISA Binti SIPAT dengan nomor kontrak kredit : 543001257621 pun juga tidak mengetahui dimana keberadaan sepeda motor tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui apa maksud dan tujuan Terdakwa SUPIANTO Alias ANTO menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy 115 cc No. mesin : JM02E158003 No. Rangka : MH1JM0217MK518092 warna hitam atas nama saksi NISA Binti SIPAT dengan nomor kontrak kredit : 543001257621 tersebut.
Bahwa untuk dokumen berupa KTP dan KK atas nama saksi NISA Binti SIPAT yang digunakan untuk pengajuan kredit sepeda motor Honda Scopy 115 cc No. mesin : JM02E158003 No. Rangka : MH1JM0217MK518092 warna hitam atas nama saksi NISA Binti SIPAT dengan nomor kontrak kredit : 543001257621 itu merupakan dokumen asli atau tidak palsu atau identitas yang sebenarnya, dan yang datang langsung ke kantor FIF Pos Sukadana untuk menanda tangani perjanjian kontrak kredit sepeda motor tersebut adalah saksi NISA Binti SIPAT sendiri, tetapi pada saat angsuran sepeda motor tersebut belum di bayarkan petugas FIF melakukan penagihan ke rumah saksi NISA Binti SIPAT dan dapat informasi bahwa sepeda motor tersebut untuk saksi MOLYADI, dan ternyata dari keterangan saksi MOLYADI bahwa sepeda motor tersebut diserahkan kepada Terdakwa SUPIANTO Alias ANTO, dan kemudian dijual kepada orang lain secara kes;
Bahwa saksi menerangkan pihak FIF saat itu tidak melakukan survei ke rumah saksi NISA Binti SIPAT itu dikarenakan saat pengajuan secara Scoring Sistem APROVAL tidak diperlukan lagi untuk survei ke lapangan atau ke rumah saksi NISA Binti SIPAT hanya diperlukan verifikasi secara By Phone saja dan sudah dilakukan tim central kredit Kalbar.
Bahwa scoring Sistem Aproval merupakan system penilaian kelayakan konsumen seperti dilihat dari dokumen pengajuan yaitu KTP dan KK asli, kemudian uang muka atau DP kredit sepeda motor tersebut dan jenis pekerjaan, Type sepeda motor, kemudian penghasilan, yang kemudian dilakukan penilaian oleh system dengan hasil Aprove atau disetujui pengajuannya dan kemudian dilakukan verifikasi by phone.
Bahwa atas kejadain tersebut pihak FIF dirugikan sekitar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan ia diperiksa saat ini sehubungan dengan adanya ia disuruh saksi ASWANDI Alias ANDONG untuk mencari identitas berupa KTP dan KK untuk diajukan pengambilan atau pembelian sepeda motor secara kredit melalui pengajuan kredit dengan nama seseorang, tetapi untuk sepeda motor tersebut dikuasai oleh orang lain atau dimiliki oleh orang selain nama dari pengajuan kredit motor tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan yang telah menyuruh nya adalah saksi ASWANDI Alias ANDONG yang bekerja sebagai sales juga di Tunas Dwipa Matra (TDM) Pos Teluk Batang dan Terdakwa SUPIANTO Alias ANTO;
Bahwa Saksi menerangkan pengajuan pembelian sepeda motor secara kredit melalui leasing FIF Group Pos Sukadana yang beralamat di Jl. Bhayangkara Desa Sutera Kec. Sukadana Kab. Kayong Utara;
Bahwa untuk pembelian secara kredit untuk sepeda motor tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021 di Kantor FIF Group Pos Sukadana di Jalan Bhayangkara Desa Sutera Kec. Sukadana Kab. Kayong Utara Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa Saksi menerangkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy 115 cc No. mesin : JM02E158003 No. Rangka : MH1JM0217MK518092 warna hitam Saksi NISA Binti SIPAT;
Bahwa yang mengajukan untuk pembelian secara kredit untuk 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy 115 cc No. mesin : JM02E158003 No. Rangka : MH1JM0217MK518092 warna hitam tersebut adalah seseorang dengan identitas bernama Saksi NISA Binti SIPAT yang saksi ketahui beralamat di Desa Alur Bandung Kec. Teluk Batang Kab. Kayong Utara Prov. Kalimantan Barat;
Bahwa pada awalnya ia diberitahu oleh Terdakwa SUPIANTO Alias ANTO untuk ia mencarikan identitas KTP dan KK seseorang untuk diajukan nama nya untuk kredit 1 (satu) unit sepeda motor yang mana sepeda motor tersebut untuk keluargnya dan kemudian saksi ASWANDI Alias ANDONG juga memberitahu ia bahwa untuk dicarikan identitas KTP dan KK seseorang untuk diajukan kredit sepeda motor tersebut. Kemudian ia mendatangi saudara MUSA yang merupakan suami Saksi NISA Binti SIPAT dirumahnya dengan memberitahukan nya bahwa ia mau meminjam KTP dan KK untuk pengajuan kredit sepeda motor untuk keluarga ia, kemudian saudara MUSA dan Saksi NISA Binti SIPAT menyetujuinya, dan saat ia foto KTP dan KK asli milik saudara MUSA dan Saksi NISA Binti SIPAT tersebut, dan ia kirim foto tersebut kepada Terdakwa SUPIANTO Alias ANTO tersebut untuk proses pengajuan kredit ke FIF Group tersebut, kemudian setelah Terdakwa SUPIANTO Alias ANTO memberitahu ia bahwa nama Saksi NISA Binti SIPAT sudah di setujui pengajuan kredit tersebut, Terdakwa SUPIANTO Alias ANTO menyuruh ia untuk Saksi NISA Binti SIPAT datang ke kantor FIF Group Pos Sukadana untuk menanda tangani perjanjian kontrak kredit untuk sepeda motor tersebut dan ia langsung menyuruh Saksi NISA Binti SIPAT untuk pergi ke kantor FIF Group Pos Sukadana tersebut dan Saksi NISA Binti SIPAT dan suaminya saudara MUSA pergi ke kantor FIF Group Pos Sukadana tersebut, setelah Saksi NISA Binti SIPAT menanda tangani perjanjian kontrak kredit tersebut, kemudian ia menyuruh saudara MUSA suami dari Saksi NISA Binti SIPAT untuk berfoto serah terima sepeda motor HONDA SCOPY 115 cc tersebut dengan sepeda motor orang lain atau hanya untuk bukti serah terima sepeda motor saja. Dan untuk 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy 115 cc No. mesin : JM02E158003 No. Rangka : MH1JM0217MK518092 warna hitam atas nama Saksi NISA Binti SIPAT tersebut berada di dealer Tunas Dwipa Matra (TDM) Cabang Ketapang, yang mana itu diurus oleh Terdakwa SUPIANTO Alias ANTO semua;
Bahwa Saksi menerangkan untuk 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy 115 cc No. mesin : JM02E158003 No. Rangka : MH1JM0217MK518092 warna hitam atas nama Saksi NISA Binti SIPAT dengan nomor kontrak kredit : 543001257621 tidak diserahkan ke Saksi NISA Binti SIPAT , melainkan sepeda motor tersebut berada di tangan Terdakwa SUPIANTO Alias ANTO.
Bahwa setelah ia berhasil mencari identitas berupa KTP dan KK Saksi NISA Binti SIPAT yang di ajukan untuk kredit sepeda motor tersebut, ia diberi imbalan berupa uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang mana uang tersebut dikirim ke rekening saksi. Dan untuk uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut ia berikan kepada saksi ASWANDI Alias ANDONG sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kepada Saksi NISA Binti SIPAT saksi berikan sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan ia mendapat sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa keuntungan yang saksi dapat adalah uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa Saksi menerangkan untuk uang muka dibayarkan sejumlah Rp. 5.00.000,- (lima juta rupiah) dan untuk angsuran perbulannya dibayarkan sejumlah Rp. 1.230.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) perbulannya untuk selama 21 bulan angsuran dan yang melakukan pembayaran uang muka dan angsuran adalah Terdakwa SUPIANTO Alias ANTO yang mengurusnya;
Bahwa Saksi menerangkan ia tidak mengetahui bahwa untuk 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy 115 cc No. mesin : JM02E158003 No. Rangka : MH1JM0217MK518092 warna hitam atas nama Saksi NISA Binti SIPAT dengan nomor kontrak kredit : 543001257621 telah di jual secara kes kepada orang lain oleh Terdakwa SUPIANTO Alias ANTO tersebut.
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi ASWANDI, A.Md, Pd Alias ANDONG Alias NDONG Bin SADEK dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan ia diperiksa saat ini sehubungan dengan adanya ia disuruh Terdakwa SUPIANTO Alias ANTO untuk mencari identitas berupa KTP dan KK untuk diajukan pengambilan atau pembelian sepeda motor secara kredit melalui pengajuan kredit dengan nama seseorang, tetapi untuk sepeda motor tersebut dikuasai oleh orang lain atau dimiliki oleh orang selain nama dari pengajuan kredit motor tersebut.
Bahwa Saksi menerangkan yang telah menyuruh nya adalah Terdakwa SUPIANTO Alias ANTO yang bekerja sebagai sales juga di Tunas Dwipa Matra (TDM) Cabang Ketapang.
Bahwa untuk identitas berupa KTP dan KK tersebut ia minta bantu saksi MOLIADY Alias MUL yang juga bekerja sebagai sales sales Honda Tunas Dwipa Matra (TDM) Pos Teluk Batang.
Bahwa Saksi menerangkan pengajuan untuk pembelian secara kredit untuk sepeda motor tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021 di Kantor FIF Group Pos Sukadana di Jalan Bhayangkara Desa Sutera Kec. Sukadana Kab. Kayong Utara Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa Saksi menerangkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy 115 cc No. mesin : JM02E158003 No. Rangka : MH1JM0217MK518092 warna hitam Saksi NISA Binti SIPAT.
Bahwa yang mengajukan untuk pembelian secara kredit untuk 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy 115 cc No. mesin : JM02E158003 No. Rangka : MH1JM0217MK518092 warna hitam tersebut adalah seseorang dengan identitas bernama Saksi NISA Binti SIPAT yang saksi ketahui beralamat di Desa Alur Bandung Kec. Teluk Batang Kab. Kayong Utara Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa syart pengajuan untuk kredit sepeda motor melalui FIF Group tersebut adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Bahwa pada awalnya ia diberitahu oleh Terdakwa SUPIANTO Alias ANTO untuk ia mencarikan identitas KTP dan KK seseorang untuk diajukan nama nya untuk kredit 1 (satu) unit sepeda motor yang mana sepeda motor tersebut untuk keluargnya dan kemudian ia memerintahkan saksi MOLIADY Alias MUL untuk mencari identitas berupa KTP dan KK seseorang untuk diajukan kredit sepeda motor tersebut, dan ternyata saksi MOLIADY Alias MUL juga diperintahkan Terdakwa SUPIANTO Alias ANTO untuk mencari identitas tersebut seperti apa yang diperintahkan kepada ia, kemudian setalah saksi MOLIADY Alias MUL mendapatkan identitas berupa KTP dan KK Saksi NISA Binti SIPAT dan di foto kemudian dikirim ke Terdakwa SUPIANTO Alias ANTO tersebut untuk diproses pengajuan kredit sepeda motor ke FIF Group tersebut, kemudian setelah Terdakwa SUPIANTO Alias ANTO memberitahu saksi MOLIADY Alias MUL bahwa nama Saksi NISA Binti SIPAT sudah di setujui pengajuan kredit tersebut, Terdakwa SUPIANTO Alias ANTO menyuruh saksi MOLIADY Alias MUL untuk Saksi NISA Binti SIPAT datang ke kantor FIF Group Pos Sukadana untuk menanda tangani perjanjian kontrak kredit untuk sepeda motor tersebut. Dan untuk serah terima kendaraan ia tidak mengetahuinya yang ia ketahui bahwa untuk 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy 115 cc No. mesin : JM02E158003 No. Rangka : MH1JM0217MK518092 warna hitam atas nama Saksi NISA Binti SIPAT dengan nomor kontrak kredit : 543001257621 tersebut berada di dealer Tunas Dwipa Matra (TDM) Cabang Ketapang, yang mana itu diurus oleh Terdakwa SUPIANTO Alias ANTO.
Bahwa untuk 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy 115 cc No. mesin : JM02E158003 No. Rangka : MH1JM0217MK518092 warna hitam atas nama Saksi NISA Binti SIPAT dengan nomor kontrak kredit : 543001257621 tidak diserahkan ke Saksi NISA Binti SIPAT , melainkan sepeda motor tersebut berada di tangan Terdakwa SUPIANTO Alias ANTO dan ia tidak tahu sepeda motor tersebut di serahkan kepada siapa.
Bahwa maksud dan tujuan saksi adalah membantu Terdakwa SUPIANTO Alias ANTO untuk pengajuan kredit sepeda motor yang mana sepeda motor tersebut akan digunakan untuk keluarganya.
Bahwa setelah saksi MOLIADY Alias MUL berhasil mencari identitas berupa KTP dan KK Saksi NISA Binti SIPAT yang di ajukan untuk kredit sepeda motor tersebut, saksi MOLIADY Alias MUL diberi imbalan berupa uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang mana uang tersebut dikirim ke rekening saksi MOLIADY Alias MUL. Dan untuk uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut oleh saksi MOLIADY diberikan kepada saksi sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kepada Saksi NISA Binti SIPAT diberikan sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan saksi MOLIADY Alias MUL mendapat sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa keuntungan yang saksi dapat adalah uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa untuk uang muka dibayarkan sejumlah Rp. 5.00.000,- (lima juta rupiah) dan untuk angsuran perbulannya dibayarkan sejumlah Rp. 1.230.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) perbulannya untuk selama 21 bulan angsuran dan yang melakukan pembayaran uang muka dan angsuran adalah Terdakwa SUPIANTO Alias ANTO yang mengurusnya.
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi NISA Binti SIPAT yang keterangannya di penyidikan dibawah sumpah dibacakan dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dijadikan saksi di persidangan ini sehubungan dengan adanya seseorang telah menggunakan nama saksi untuk membeli sepeda motor dengan cara kredit;
Bahwa seseorang yang menggunakan nama saksi untuk membeli sepeda motor adalah Terdakwa dan Saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI ;
Bahwa saksi hanya sebatas kenal saja dengan Saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI;
Bahwa sekitar bulan Desember 2021 pada saat itu Saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI datang ke rumah saksi yang beralamat di Dusun N elayan, RT/RW: 005/000, Desa Aluir Bandung, Kec. Teluk Batang, Kab. Kayong Utara, Prov. Kalimantan Barat;
bahwa sepeda motor yang telah di beli oleh Saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI adalah 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy Prestige warna hitam dengan Nomor rangka: MH1JM0217MK518092, Nomor Mesin: JM02E518003;
Bahwa saksi tidak mengetahui dimana Saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI membeli sepeda motor dengan menggunakan nama saksi secara kredit tersebut;
Bahwa Terdakwa dan Saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI membeli sepeda motor dengan menggunakan nama saksi secara kredit tersebut yaitu pada saat itu Saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI ada datang ke rumah saksi dan meminjam KTP dan KK dengan tujuan membeli sepeda motor.
Bahwa pada saat itu Saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI hanya memfoto KTP dan KK saksi dan
Saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI ada meminjam kartu handphone saksi. Selang beberapa hari kemudian Saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI ada datang ke rumah saksi dan meminta saksi untuk datang ke Kantor FIF Sukadana dengan tujuan untuk membubuhkan tandatangan di beberapa lembar kontrak kredit yang saksi tidak ketahui pasti. Dan selanjutnya sampai dengan sepeda motor tersebut berada di tangan Saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI saksi tidak mengetahuinya;Bahwa angsuran setiap bulannya yaitu Rp1.230.000,00 (satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) selama 21 (dua puluh satu) bulan;
Bahwa saksi bersedia meminjamkan data pribadi saksi kepada Terdakwa dan Saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI karena saat itu Saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI ada menjanjikan akan memberikan saksi uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan untuk sepeda motor tersebut untuk keluarga dari Saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI ;
Bahwa Saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI ada menyerahkan uang Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi;
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan tidak mengajukan Ahli;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengakui mengerti diperiksa sehubungan dengan adanya pengambilan atau pembelian sepeda motor secara kredit melalui pengajuan kredit dengan nama seseorang, tetapi untuk sepeda motor tersebut dikuasai oleh orang lain atau dimiliki oleh orang selain nama dari pengajuan kredit motor tersebut.
Bahwa Terdakwa mengakui pengajuan pembelian sepeda motor secara kredit melalui leasing FIF Group Pos Sukadana yang beralamat di Jl. Bhayangkara Desa Sutera Kec. Sukadana Kab. Kayong Utara.
Bahwa Terdakwa mengakui pengajuan untuk pembelian secara kredit untuk sepeda motor tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021 di Kantor FIF Group Pos Sukadana di Jalan Bhayangkara Desa Sutera Kec. Sukadana Kab. Kayong Utara Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa Terdakwa mengakui 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy 115 cc No. mesin : JM02E158003 No. Rangka : MH1JM0217MK518092 warna hitam saksi NISA Binti SIPAT.
Bahwa Terdakwa mengakui yang mengajukan untuk pembelian secara kredit untuk 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy 115 cc No. mesin : JM02E158003 No. Rangka : MH1JM0217MK518092 warna hitam tersebut adalah seseorang dengan identitas bernama saksi NISA Binti SIPAT yang ia ketahui beralamat di Kec. Teluk Batang Kab. Kayong Utara Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa Terdakwa mengakui untuk seseorang yang melakukan pengajuan untuk kredit sepeda motor tersebut bisa dilakukan secara online yaitu dengan foto KTP asli dan foto KK asli yang mana itu diserahkan ke sales dealer tersebut yang kemudian di serahkan kepada SPV coordinator untuk nantinya di ajukan di system liesing FIF Group, apakah pengajuan tersebut disetujui atau tidak. Jika disetujui maka seseorang yang melakukan pengajuan tersebut harus melalui tanda tangan perjanjian kontrak kredit di kantor FIF Group dan melakukan serah terima unit di pos dealer Tunas Dwipa Matra (TDM) Cabang Teluk Batang. Dan saudari NISA yang merupakan identitasnya digunakan untuk pengajuan tersebut datang ke kantor FIF Group Pos Sukadana untuk penanda tanganan kontrak kredit tersebut.
Bahwa Terdakwa mengakui ia tidak kenal dengan saksi NISA Binti SIPAT tersebut, untuk identitas saksi NISA Binti SIPAT tersebut ia dapatkan dari seseorang yang bernama saksi MOLIADY Alias MUL yang juga tinggal di Kec. Teluk Batang Kab. Kayong Utara tersebut.
Bahwa Terdakwa mengakui saksi MOLIADY Alias MUL adalah seorang yang bekerja sebagai sales lapangan di dealer Honda Tunas Dwipa Matra (TDM) cabang Teluk Batang.
Bahwa Terdakwa sendiri yang menyuruh saksi MOLIADY Alias MUL untuk mencari identitas seseorang tersebut yaitu saksi NISA Binti SIPAT untuk diajukan mengambil atau membeli secara kredit 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy 115 cc No. mesin : JM02E158003 No. Rangka : MH1JM0217MK518092 warna hitam tersebut.
Bahwa Terdakwa mengakui setelah pengajuan kredit untuk 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy 115 cc No. mesin : JM02E158003 No. Rangka : MH1JM0217MK518092 warna hitam atas nama saudari NISA dengan nomor kontrak kredit : 543001257621 disetujui dan bisa di ambil, kemudian untuk sepeda motor tersebut Terdakwa sendiri yang mengambil atau mengeluarkan dari dealer Honda Tunas Dwipa Matra (TDM) Cabang Ketapang untuk kemudian ia jual secara kes kepada orang lain yaitu saudara RYAN yang beralamat di Kec. Sungai Melayu Raya Kab. Ketapang.
Bahwa Terdakwa mengakui untuk 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy 115 cc No. mesin : JM02E158003 No. Rangka : MH1JM0217MK518092 warna hitam atas nama saksi NISA Binti SIPAT tidak diserahkan kepada saksi NISA Binti SIPAT, karena identitas saksi NISA Binti SIPAT hanya digunakan untuk nama pengajuan kredit saja, tetapi untuk sepeda motor tersebut ia jual secara kes kepada orang lain.
Bahwa Terdakwa mengakui saksi NISA Binti SIPAT tidak mengetahui bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy 115 cc No. mesin : JM02E158003 No. Rangka : MH1JM0217MK518092 warna hitam atas nama saksi NISA Binti SIPAT tersebut oleh nya di jual kepada orang lain secara kes.
Bahwa Terdakwa mengakui ia menjanjikan kepada saksi MOLIADY Alias MUL uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) jika identitas yang dicarinya yaitu saksi NISA Binti SIPAT yang di ajukan untuk pengambilan kredit sepeda motor tersebut melalui FIF Group Pos Sukadana di setujui, dan hal tersebut telah disetujui dan sepeda motor bisa dikeluarkan dan ia langsung jual sepeda motor tersebut kepada orang lain lagi dan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut sudah ia berikan kepada saksi MOLIADY Alias MUL sesuai janji nya, uang tersebut langsung ia transfer ke rekening saksi MOLIADY Alias MUL.
Bahwa Terdakwa mengakui untuk harga 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy 115 cc No. mesin : JM02E158003 No. Rangka : MH1JM0217MK518092 warna hitam atas nama saksi NISA Binti SIPAT di jual kepada saudara RYAN dengan harga Rp. 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa pada awalnya saudara RYAN memberi uang muka sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada nya yang dibayarkan di dealer Honda Tunas Dwipa Matra Ketapang yang mana uang tersebut di serahkan kepada nya, kemudian keesokan harinya ia bertemu dengan saudara RYAN di warung kopi, untuk melakukan pembayaran sisa uang pembelian sebesar Rp. 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah), dan saat itu langsung ia serahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy 115 cc No. mesin : JM02E158003 No. Rangka : MH1JM0217MK518092 warna hitam atas nama saksi NISA Binti SIPAT kepada saudara RYAN dan saat itu ia mengatakan kepada saudara RYAN untuk BPKB nya akan keluar sekitar 1 tahun kedepan.
Bahwa mengakui maksud dan tujuan nya menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy 115 cc No. mesin : JM02E158003 No. Rangka : MH1JM0217MK518092 warna hitam atas nama saksi NISA Binti SIPAT yang mana sepeda motor tersebut diketahui masih dalam proses kredit melalui FIF Group adalah untuk mendapatkan uang yang mana ia gunakan secara pribadi.
Bahwa Terdakwa mengakui untuk saksi ASWANDI Alias ANDONG ia menyuruh mencari identitas berupa KTP dan KK untuk diajukan kredit sepeda motor di FIF Group adalah sebanyak 2 kali yaitu identitas bernama saudara NASIR SETIAWAN dan identitas saudara YANTO. Dan untuk saksi MOLIADY Alias MUL ia menyuruh mencari identitas berupa KTP dan KK untuk diajukan kredit sepeda motor di FIF Group adalah sebanyak 3 kali yaitu identitas saksi NISA Binti SIPAT , saudara BUDIONO dan saudara ARIANTO.
Bahwa Terdakwa mengakui cara ia melakukan pemalsuan identitas saat pengajuan kredit sepeda motor di FIF Group tersebut adalah ia menyuruh sales ia yaitu saksi ASWANDI Alias ANDONG, saudara YANTO Alias YAN dan saksi MOLIADY Alias MUL untuk mencari identitas seseorang berupa KTP dan KK atau ia sendiri yang mencari KTP dan KK seseorang tersebut yang kemudian ia ajukan ke bagian sales conter di FIF Group, dan kemudian setelah di ACC kemudian atas nama KTP dan KK tersebut melakukan tanda tangan perjanjian kontrak kredit di FIF Group tersebut dan melakukan foto serah terima unit, kemudian untuk pihak FIF Group tersebut hanya mengetahui bahwa atas nama yang di ajukan tersebut lah yang mengambil sepeda motor tersebut, mereka tidak mengetahui bahwa sepeda motor tersebut oleh ia akan di jual secara kes kepada orang lain lagi.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut;
Catur Sigit Pambudi Alias Catur Bin Mukalam dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi di hadirkan di persidangan ini sehubungan dengan adanya karyawan saksi yaitu Terdakwa yang telah mengajukan kredit sepeda motor dengan menggunakan nama orang lain namun sepeda motor tersebut dijual secara cash kepada orang lain lagi;
Bahwa saksi adalah kepala cabang di Dealer Honda PT. Tunas Dwipa Matra yang beralamat di Jalan A. Yani, Kel. Kantor, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat;
Bahwa Terdakwa bekerja di Dealer Honda PT. Tunas Dwipa Matra sebagai sales;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 1 Desember 2021 di Kantor FIF Sukadana yang beralamat di Kec. Sukadana, Kab. Kayong Utara, Prov. Kalimantan Barat;
Bahwa Terdakwa mengajukan kredit sepeda motor dengan menggunakan nama Sdri. Nisa;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Sdri. Nisa;
Bahwa sepeda motor yang diajukan secara kredit dengan menggunakan nama Saksi NISA Binti SIPAT oleh Terdakwa tersebut yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy Prestige warna hitam dengan Nomor rangka: MH1JM0217MK518092, Nomor Mesin: JM02E518003;
Bahwa jumlah DP atau uang muka yang 1 (satu) unit sepeda motor tersebut sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
Bahwa angsuran 1 (satu) unit sepeda motor tersebut sebesar Rp1.230.000,00 (satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) selama
21 (dua puluh satu bulan);Bahwa saksi tidak mengetahui kepada siapa sepeda motor tersebut di jual oleh Terdakwa;
Bahwa persyaratan yang harus dilengkapi untuk permohonan kredit sepeda motor di Dealer Honda PT. Tunas Dwipa Matra Ketapang yaitu si pemohon harus memiliki KTP dan KK asli;
Bahwa berdasarkan SOP ada 2 (dua) cara yaitu langsung datang ke dealer atau cukup mengirimkan foto KTP dan K asli kepada sales;
Bahwa mekanisme permohonan kredit sepeda motor di Dealer Honda PT. Tunas Dwipa Matra Ketapang yaitu si pemohon harus memiliki KTP dan KK asli. Permohonan kredit dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu yang pertama customer datang langsung ke dealer kemudian menemui counter di dealer dan menjelaskan sepeda motor apa yang akan di ajukan kredit, setelah itu customer akan di interview oleh CS FIF, setelah itu customer menandatangani kontrak pembiayaan dan membayar uang DP sepeda motor tersebut. Yang kedua, si pemohon cukup mengirimkan foto KTP dan KK asli kepada sales, setelah itu sales mengirimkan foto tersebut kepada Tim Leader dan selanjutnya Tim Leader mengisi pengajuan permohonan terhadap sepeda motor tersebut dan mengirimkan foto KTP dan KK pemohon tersebut kepada Counter Sales FIF. Selanjutnya jika pihak FIF setuju maka pihak FIF akan memberitahukan bahwa permohonan tersebut telah di setujui, setelah itu barulah pemohon menyelesaikan administrasi dan penandatanganan kontrak kepada pihak FIF;
Bahwa Saksi NISA Binti SAPIT tidak ada datang melainkan mengirimkan foto KTP dan KK yanga sli kepada Terdakwa;
Bahwa Saksi NISA Binti SAPIT menandatangani kontrak pembiayaan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut di Kantor FIF Sukadana;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa alasan Terdakwa melakukan hal tersebut;
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan tidak mengajukan Ahli;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Sepeda motor honda scoopy Nomor Mesin : JM02E1518003, Nomor Rangka : MH1JM0217MK518092, Nomor Polisi : KB 4620 IO warna hitam beserta 2 (dua) buah anak kunci warna hitam
1 (satu) lembar Surat tanda kendaraan bermotor (STNKB) Sepeda motor honda scoopy Nomor Mesin : JM02E1518003, Nomor Rangka : MH1JM0217MK518092, Nomor Polisi : KB 4620 IO warna hitam atas nama NISA.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan yang sah dan telah pula diperlihatkan kepada para saksi dan Terdakwa di persidangan yang selanjutnya kesemuanya menyatakan mengenal dan membenarkan barang tersebut sehingga keberadaan barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan telah diambil alih dan ikut dipertimbangkan serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa SUPIANTO Alias ANTON Bin (Alm) NAWARDI dihadirkan di Persidangan sehubungan dengan adanya penipuan pembelian sepeda motor secara kredit yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi ASWANDI, A.Md, Pd Alias ANDONG Alias NDONG Bin SADEK (Berkas Perkara Terpisah), dan Saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI (Berkas Perkara Terpisah);
Bahwa pengajuan untuk pembelian sepeda motor secara kredit tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 12 Desember 2021 bertempat di Kantor FIF Group Pos Sukadana yang beralamat di Jalan Bhayangkara, Desa Sutera, Kec. Sukadana, Kab. Kayong Utara,
Prov. Kalimantan Barat;Bahwa sepeda motor yang diajukan kredit tersebut adalah
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy Prestige warna hitam dengan Nomor rangka: MH1JM0217MK518092, Nomor Mesin: JM02E518003 atas nama saksi NISA Binti SAPIT yang beralamat di Desa Alur Bandung, Kec. Teluk Batang, Kab. Kayong Utara, Prov. Kalimantan Barat;Bahwa cara Terdakwa melakukan perbuatan tersebut yaitu dengan cara memerintahkan saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI (Berkas Perkara Terpisah), dan saksi ASWANDI, A.Md, Pd Alias ANDONG Alias NDONG Bin SADEK (Berkas Perkara Terpisah) agar mencari identitas seseorang berupa KTP dan KK untuk diajukan kredit sepeda motor di FIF Group, yang mana Terdakwa ada memberikan imbalan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa kemudian Saksi ASWANDI, A.Md, Pd Alias ANDONG Alias NDONG Bin SADEK (Berkas Perkara Terpisah), dan Saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI (Berkas Perkara Terpisah) meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik Saksi NISA Binti SAPIT untuk di foto dan dikirimkan kepada Terdakwa.
Bahwa setelah mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik Saksi NISA Binti SAPIT , Selanjutnya oleh saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI (Berkas Perkara Terpisah) untuk foto KTP dan KK Saksi NISA Binti SAPIT di kirim ke Terdakwa, dan kemudian oleh Terdakwa langsung di ajukan ke sales conter di FIF Group tersebut, setelah di ACC, Terdakwa meminta saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI (Berkas Perkara Terpisah) untuk menyuruh Saksi NISA Binti SAPIT datang ke kantor FIF Pos Sukadana untuk menanda tangani perjanjian kontrak kredit tersebut;
Bahwa setelah semua proses selesai, dan untuk unit sepeda motor bisa dikeluarkan, oleh Terdakwa untuk 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy 115 cc No. mesin : JM02E158003 No. Rangka : MH1JM0217MK518092 warna hitam atas nama Saksi NISA Binti SAPIT dengan nomor kontrak kredit : 543001257621 selanjutnya di jual secara tunai kepada saudara RIAN dengan harga Rp. 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah), yang mana dari uang tersebutlah terdakwa membayar uang muka kredit sepeda motor tersebut sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan memberi imbalan kepada saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI (Berkas Perkara Terpisah) sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang kemudian oleh saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI (Berkas Perkara Terpisah) diberikan kepada saksi ASWANDI, A.Md, Pd Alias ANDONG Alias NDONG Bin SADEK (Berkas Perkara Terpisah) sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan kepada saksi NISA sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI (Berkas Perkara Terpisah) mendapatkan Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa kerugian yang dialami oleh Pihak FIF Group Cabang Ketapang adalah sejumlah Rp25.830.000,00 (dua puluh lima juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke dua sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang;
Yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turutserta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barangsiapa adalah berkaitan dengan orang/manusia sebagai subyek hukum yang cakap bertindak dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya (toerekeningsvatbaar) secara hukum;
Menimbang, bahwa sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum orang yang dihadirkan sebagai Terdakwa di persidangan adalah Terdakwa SUPIANTO Alias ANTON Bin (Alm) NAWARDI;
Menimbang bahwa diketahui dari keterangan Terdakwa sendiri saat identitasnya ditanyakan di awal persidangan, maupun dari keterangan para saksi, tidaklah terjadi kekeliruan akan orang sebagai subjek hukum yang dihadirkan sebagai Terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur barangsiapa telah terbukti dan terpenuhi;
Ad.2. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan hutang;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yang masing-masing berdiri sendiri-sendiri, yang berarti untuk dapat terpenuhinya unsur ini tidak harus keseluruhan dari unsur-unsur tersebut terpenuhi, sehingga bilamana salah satu atau lebih dari unsur tersebut terpenuhi maka unsur ini haruslah dinyatakan telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum” adalah bahwa suatu perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja atau memang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain dengan cara-cara atau hal-hal yang tidak dibenarkan secara hukum;
Menimbang, bahwa unsur mengenai “melawan hukum” dengan berpedoman kepada teori hukum pidana yang dianut oleh H.B.Ves, Simons, Pompe dan Hazewinkel Suringa, maka yang dimaksud dengan melawan hukum adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku atau suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman;
Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo nama palsu adalah nama yang bukan Namanya sendiri, sedangkan martabat palsu (dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana terjemahan R. Soesilo ditulis keadaan palsu) maksudnya adalah mengaku dan bertindak sebagai agen polisi, notaris, pastor, pegawai kotapraja, pengantar surat pos, dan sebagainya, padahal sebenarnya ia bukan pejabat tersebut;
Menimbang, bahwa R. Soesilo mengartikan tipu muslihat adalah sebagai suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga orang yang berpikiran normal dapat tertipu, sedangkan rangkaian kebohongan diartikan sebagai banyak kebohongan yang saling melengkapi dan tersusun sedemikian rupa sehingga keseluruhannya seakan-akan benar;
Menimbang, bahwa rangkaian kebohongan yang dilakukan Terdakwa bertujuan agar si korban mau memberikan suatu barang atau memberikan hutang maupun menghapuskan hutang. Sub unsur “menyerahkan suatu barang”, “memberi hutang” dan “menghapuskan hutang” adalah bersifat alternatif sehingga apabila salah satu saja yang terbukti, maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui jika Terdakwa SUPIANTO Alias ANTON Bin (Alm) NAWARDI dihadirkan di Persidangan sehubungan dengan adanya penipuan pembelian sepeda motor secara kredit yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi ASWANDI, A.Md, Pd Alias ANDONG Alias NDONG Bin SADEK (Berkas Perkara Terpisah), dan Saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI (Berkas Perkara Terpisah);
Menimbang, bahwa pengajuan untuk pembelian sepeda motor secara kredit tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 12 Desember 2021 bertempat di Kantor FIF Group Pos Sukadana yang beralamat di Jalan Bhayangkara, Desa Sutera,Kec. Sukadana, Kab. Kayong Utara, Prov. Kalimantan Barat ;
Menimbang, bahwa sepeda motor yang diajukan kredit tersebut adalah
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy Prestige warna hitam dengan Nomor rangka: MH1JM0217MK518092, Nomor Mesin: JM02E518003 atas nama saksi NISA Binti SAPIT yang beralamat di Desa Alur Bandung, Kec. Teluk Batang, Kab. Kayong Utara, Prov. Kalimantan Barat;
Menimbang, bahwa cara Terdakwa melakukan perbuatan tersebut yaitu dengan cara memerintahkan saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI (Berkas Perkara Terpisah), dan saksi ASWANDI, A.Md, Pd Alias ANDONG Alias NDONG Bin SADEK (Berkas Perkara Terpisah) agar mencari identitas seseorang berupa KTP dan KK untuk diajukan kredit sepeda motor di FIF Group, yang mana Terdakwa ada memberikan imbalan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Menimbang, bahwa kemudian Saksi ASWANDI, A.Md, Pd Alias ANDONG Alias NDONG Bin SADEK (Berkas Perkara Terpisah), dan Saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI (Berkas Perkara Terpisah) meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik Saksi NISA Binti SAPIT untuk di foto dan dikirimkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik Saksi NISA Binti SAPIT , Selanjutnya oleh saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI (Berkas Perkara Terpisah) untuk foto KTP dan KK Saksi NISA Binti SAPIT di kirim ke Terdakwa, dan kemudian oleh Terdakwa langsung di ajukan ke sales conter di FIF Group tersebut, setelah di ACC, Terdakwa meminta saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI (Berkas Perkara Terpisah) untuk menyuruh Saksi NISA Binti SAPIT datang ke kantor FIF Pos Sukadana untuk menanda tangani perjanjian kontrak kredit tersebut;
Menimbang, bahwa setelah semua proses selesai, dan untuk unit sepeda motor bisa dikeluarkan, oleh Terdakwa untuk 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy 115 cc No. mesin : JM02E158003 No. Rangka : MH1JM0217MK518092 warna hitam atas nama Saksi NISA Binti SAPIT dengan nomor kontrak kredit : 543001257621 selanjutnya di jual secara tunai kepada saudara RIAN dengan harga Rp. 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah), yang mana dari uang tersebutlah terdakwa membayar uang muka kredit sepeda motor tersebut sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan memberi imbalan kepada saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI (Berkas Perkara Terpisah) sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang kemudian oleh saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI (Berkas Perkara Terpisah) diberikan kepada saksi ASWANDI, A.Md, Pd Alias ANDONG Alias NDONG Bin SADEK (Berkas Perkara Terpisah) sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan kepada saksi NISA sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI (Berkas Perkara Terpisah) sendiri mendapatkan Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa kerugian yang dialami oleh Pihak FIF Group Cabang Ketapang adalah sejumlah Rp25.830.000,00 (dua puluh lima juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan memakai dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu telah terpenuhi;
Ad.3. Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yang masing-masing berdiri sendiri-sendiri, yang berarti untuk dapat terpenuhinya unsur ini tidak harus keseluruhan dari unsur-unsur tersebut terpenuhi, sehingga bilamana salah satu atau lebih dari unsur tersebut terpenuhi maka unsur ini haruslah dinyatakan telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana adalah sebuah bentuk penyertaan dalam tindak pidana, yang menyatakan bahwa dihukum sebagai orang yang melakukan tindak pidana yaitu: orang yang melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan. Penyertaan dalam hukum pidana, menuntut syarat bahwa terdapat lebih dari seorang pelaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang melakukan (pleger) adalah seseorang yang telah mewujudkan/memenuhi semua unsur-unsur dari suatu tindak pidana sebagaimana unsur-unsur itu dirumuskan dalam undang-undang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang menyuruh lakukan (doen pleger) adalah bukan orang itu sendiri yang melakukan tindak pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang turut serta melakukan perbuatan (medepleger) adalah mereka yang bersama-sama melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui jika Terdakwa SUPIANTO Alias ANTON Bin (Alm) NAWARDI dihadirkan di Persidangan sehubungan dengan adanya penipuan pembelian sepeda motor secara kredit yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi ASWANDI, A.Md, Pd Alias ANDONG Alias NDONG Bin SADEK (Berkas Perkara Terpisah), dan Saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI (Berkas Perkara Terpisah);
Menimbang, bahwa cara Terdakwa melakukan perbuatan tersebut yaitu dengan cara memerintahkan saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI (Berkas Perkara Terpisah), dan saksi ASWANDI, A.Md, Pd Alias ANDONG Alias NDONG Bin SADEK (Berkas Perkara Terpisah) agar mencari identitas seseorang berupa KTP dan KK untuk diajukan kredit sepeda motor di FIF Group, yang mana Terdakwa ada memberikan imbalan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Menimbang, bahwa kemudian Saksi ASWANDI, A.Md, Pd Alias ANDONG Alias NDONG Bin SADEK (Berkas Perkara Terpisah), dan Saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI (Berkas Perkara Terpisah) meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik Saksi NISA Binti SAPIT untuk di foto dan dikirimkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik Saksi NISA Binti SAPIT , Selanjutnya oleh saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI (Berkas Perkara Terpisah) untuk foto KTP dan KK Saksi NISA Binti SAPIT di kirim ke Terdakwa, dan kemudian oleh Terdakwa langsung di ajukan ke sales conter di FIF Group tersebut, setelah di ACC, Terdakwa meminta saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI (Berkas Perkara Terpisah) untuk menyuruh Saksi NISA Binti SAPIT datang ke kantor FIF Pos Sukadana untuk menanda tangani perjanjian kontrak kredit tersebut;
Menimbang, bahwa setelah semua proses selesai, dan untuk unit sepeda motor bisa dikeluarkan, oleh Terdakwa untuk 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy 115 cc No. mesin : JM02E158003 No. Rangka : MH1JM0217MK518092 warna hitam atas nama Saksi NISA Binti SAPIT dengan nomor kontrak kredit : 543001257621 selanjutnya di jual secara tunai kepada saudara RIAN dengan harga Rp. 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah), yang mana dari uang tersebutlah terdakwa membayar uang muka kredit sepeda motor tersebut sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan memberi imbalan kepada saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI (Berkas Perkara Terpisah) sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang kemudian oleh saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI (Berkas Perkara Terpisah) diberikan kepada saksi ASWANDI, A.Md, Pd Alias ANDONG Alias NDONG Bin SADEK (Berkas Perkara Terpisah) sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan kepada saksi NISA sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI (Berkas Perkara Terpisah) sendiri mendapatkan Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum di atas terlihat peran Terdakwa bersama Saksi ASWANDI, A.Md, Pd Alias ANDONG Alias NDONG Bin SADEK (Berkas Perkara Terpisah), dan Saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI (Berkas Perkara Terpisah) melakukan penipuan pembelian secara kredit 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy 115 cc No. mesin : JM02E158003 No. Rangka : MH1JM0217MK518092 warna hitam atas nama Saksi NISA Binti SAPIT dengan nomor kontrak kredit : 543001257621 antara lain Terdakwa yang mengajukan Kredit ke pihak FIF Group Sukadana dan menjualkan motornya kepada orang lain sedangkan peran Saksi ASWANDI, A.Md, Pd Alias ANDONG Alias NDONG Bin SADEK (Berkas Perkara Terpisah), dan Saksi MOLIADY Alias MUL Bin (Alm) MAT RAWI (Berkas Perkara Terpisah) membantu Terdakwa untuk untuk mencarikan KTP dan KK orang lain untuk diajukan dalam pengajuan pembelian sepeda motor secara kredit oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke dua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa pemidanaan merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium namun melihat sifat perbuatan Terdakwa serta tingkat keseriusan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa menurut Majelis Hakim pidana yang paling layak di berikan kepada Terdakwa adalah pidana penjara sebagaimana tuntutan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa penghukuman bukanlah semata-mata suatu pembalasan, karena sistem penghukuman/pemidanaan Hukum Pidana Indonesia bukan semata-mata bertujuan pembalasan tetapi pemidanaan harus bersifat proporsional yaitu mengandung prinsip dan tujuan pemidaan antara lain pembetulan (correctif), pendidikan (educatif), pencegahan (preventif) dan pemberantasan (represif);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tujuan dan prinsip-prinsip pemidanaan khususnya Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maka pemidanaan yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa haruslah memberikan manfaat kepada Terdakwa oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat sudah seharusnya hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa harus sepadan dengan apa yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum karena Majelis Hakim berpendapat bahwa jika dikaitkan dengan tujuan Pemidanaan, pemidanaan memiliki 2 (dua) fungsi yakni prevensi spesial dan prevensi general. Prevensi spesial ditujukan khusus terhadap Terdakwa sebagai koreksi atas dirinya bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah salah, sehingga Terdakwa nantinya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Sedangkan prevensi general ditujukan kepada khalayak ramai ataupun masyarakat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut adalah melanggar hukum, sehingga masyarakat tidak akan melakukan perbuatan seperti yang telah dilakukan oleh Terdakwa, maka Majelis Hakim memandang cukup tepat dan adil apabila terhadap Terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa tidak dikenakan penangkapan dan penahanan, karenanya Terdakwa sudah ditangkap dan ditahan dalam perkara lain, oleh karena itu terkait dengan penangkapan dan penahanan tidak akan dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Mesin: JM02E1518003, Nomor Rangka: MH1JM0217MK518092, Nomor Polisi KB 4620 IO warna hitam beserta 2 (dua) buah anak kunci warna hitam;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) sepeda motor Honda Scoopy Nomor Mesin: JM02E1518003, Nomor Rangka: MH1JM0217MK518092, Nomor Polisi KB 4620 IO warna hitam atas nama Nisa;
Oleh karena dalam persidangan tidak dapat dibuktikan mengenai kepemilikan terhadap barang bukti tersebut, oleh karena itu ditetapkan untuk dikembalikan kepada yang berhak melalui penuntut umum;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan FIF Group Pos Sukadana;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SUPIANTO Alias ANTON Bin (Alm) NAWARDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turutserta melakukan penipuan sebagaimana dalam dakwaan ke dua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Mesin: JM02E1518003, Nomor Rangka: MH1JM0217MK518092, Nomor Polisi KB 4620 IO warna hitam beserta 2 (dua) buah anak kunci warna hitam;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) sepeda motor Honda Scoopy Nomor Mesin: JM02E1518003, Nomor Rangka: MH1JM0217MK518092, Nomor Polisi KB 4620 IO warna hitam atas nama Sdri. Nisa;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Penuntut Umum;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, pada hari Senin, tanggal 4 Juli 2022, oleh kami, Akhmad Bangun Sujiwo, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Aldilla Ananta, S.H., M.H. , Ika Ratna Utami, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muhammad Hariyandi, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ketapang, serta dihadiri oleh Dhimas Mahendra S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri secara elektronik.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Aldilla Ananta, S.H., M.H. Akhmad Bangun Sujiwo, S.H., M.H.
Ika Ratna Utami, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Muhammad Hariyandi