150/Pid.Sus/2022/PN Bgl
Putusan PN BENGKULU Nomor 150/Pid.Sus/2022/PN Bgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DEWI YULIANA Terdakwa: HARIDO Als YUNI OKTAVIA Als ARIVA KASANOVA Als Bin TAHARUDIN
MENGADILI: Menyatakan terdakwa Harido alias Yuni Oktavia alias Ariva Kasanova bin Taharudin telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan, membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Akun whatsapp 081367919446, 1 (satu) Akun Facebook Erni Muhasanah https://www.facebook.com/profile.php?id=100070809615169, 1 (satu) unit handphone merek Oppo A5s model CPH1909 Warna Merah dengan imei 1: 869680046490776 dan imei 2 : 869680046490768 dan 2 (dua) Sim Card Telkomsel dengan nomor MSISDN (Mobile Subscriber ISDN) : 082289584849 Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir) 621008897258484900 , MSISDN ( Mobile Subscriber ISDN) : 082278300501 Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir) : 0025000020257467; Dikembalikan kepada Erni Muhasanah Binti Muslik; 1 (satu) Akun whatsapp 081367919446, 1 (satu) Akun Facebook Erni Muhasanah https://www.facebook.com/profile.php?id=100070809615169, 1 (satu) unit handphone merek Oppo A5s model CPH1909 Warna Merah dengan imei 1: 869680046490776 dan imei 2 : 869680046490768 dan 2 (dua) Sim Card Telkomsel dengan nomor MSISDN (Mobile Subscriber ISDN) : 082289584849 Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir) 621008897258484900 , MSISDN ( Mobile Subscriber ISDN) : 082278300501 Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir) : 0025000020257467, dikembalikan kepada Yuni Oktaviani binti Sopian; 1 (satu) Akun whatsapp 081273581055, 1 (satu) unit handphone merek VIVO y93 Warna Biru dengan imei 1: 8645204719195170 dan imei 2 : 8645204719195162 dan 1 (Satu) Sim Card Telkomsel dengan nomor MSISDN (Mobile Subscriber ISD) : 081273581055 Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir) 621008732558105500, dikembalikan kepada Sepriliani; 1 (satu) Akun EREN BUAHATIKA https://www.facebook.com/erenbuahatika.eren/; Dikembalikan kepada Eren Buahatika Binti Hasibuan; 1 (satu) KTP atas nama HARIDO dengan NIK : 1701020310930001, Dikembalikan kepada Harido alias Yuni Oktavia alias Ariva Kasanova bin Taharudin; 1 (satu) unit handphone merk Samsung A03s Tipe SM-A037F/DS Warna Hitam dengan imei 1: 356977510730319/01 dan imei 2 : 356977510730311/01, 1 (satu) Akun Facebook Ridoee Su’ip https://www.facebook.com/dimaz.abdiputra, 1 (satu) Akun Facebook Yuni Oktaviani https://www.facebook.com/profile.php?id=100077637639551, 1 (satu) Akun Facebook Ariva Kasanova https://www.facebook.com/profile.php?id=100077550858275, 1 (satu) Sim Card Telkomsel dengan nomor MSISDN ( Mobile Subscriber ISDN ) : 081271084208 Nomor ICCID ( Intergrated Circuit card Identifir ) 0025000011445005, 1 (satu) Micro SD 4Gb merk V-gen, 1 (satu) Micro SD 16Gb merk V-gen, 1 (satu) Akun Whatsapp 0856-0953-5363, 1 (satu) Akun Whatsapp 0813-6641-3105 dan 1 (satu) Akun Whatsapp 0822-8958-4849; Dirampas untuk negara; Membebankan biayaperkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 150/Pid.Sus/2022/PN Bgl
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bengkulu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Harido alias Yuni Oktavia alias Ariva Kasanova bin Taharudin
2. Tempat lahir : Muara Pulutan
3. Umur/Tanggal lahir : 28 tahun / 3 Oktober 1993
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Ds. Muara Pulutan Kec. Seginim Kab.Bengkulu Selatan.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Harido als Yuni Oktavia als Ariva Kasanova als Bin Taharudin ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 23 Februari 2022 sampai dengan tanggal 14 Maret 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Maret 2022 sampai dengan tanggal 23 April 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 11 April 2022 sampai dengan tanggal 30 April 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 April 2022 sampai dengan tanggal 18 Mei 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Mei 2022 sampai dengan tanggal 17 Juli 2022
Terdakwa di peridangan didampingi oleh NELLY ENGGRENI, SH, NOVI ANDREANI, SH. dan FREDIANSYAH, SH.,ST Advokat / Penasehat Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) "JUSTICE HERO BENGKULU" yang beralamat di Jalan Murai No. 4B Rt. 007 Rw.002 Kelurahan Kebun Geran Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu, sesuai dengan Surat Penetapan Hakim Ketua Nomor : 150/Pid.Sus/2022/PN.Bgl tanggal 26 April 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 150/Pid.Sus/2022/PN Bgl tanggal 19 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 150/Pid.Sus/2022/PN Bgl tanggal 19 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa, memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HARIDO Als YUNI OKTAVIA Als ARIVA KASANOVA Als 081366412740 Als 081379687850 Bin TAHARUDIN, bersalah melakukan tindak pidana “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan/dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau/Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1)UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elekteronik jo Pasal 64 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (satu) Akun whatsapp 081367919446;
1 (satu) Akun Facebook Erni Muhasanah https://www.facebook.com/profile.php?id=100070809615169;
1 (satu) unit handphone merek Oppo A5s model CPH1909 Warna Merah dengan imei 1: 869680046490776 dan imei 2 : 869680046490768;
2 (dua) Sim Card Telkomsel dengan nomor MSISDN (Mobile Subscriber ISDN) : 082289584849 Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir) 621008897258484900 , MSISDN ( Mobile Subscriber ISDN) : 082278300501 Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir) : 0025000020257467.
(Dikembalikan kepada saksi Ermi Muhasanah).
1 (satu) Akun whatsapp 082376968379;
1 (satu) Akun YUNI OKTAVIANI https://www.facebook.com/yuni.oktaviani.77128;
1 (satu) unit handphone merek REALME C2 Model RMX 1941 Warna Biru dengan imei 1: 866066047512979 dan imei 2 : 866066047512961;
1 (Satu) Sim Card Telkomsel dengan nomor MSISDN ( Mobile Subscriber ISDN ) : 082376968379 Nomor ICCID ( Intergrated Circuit card Identifir ) 0025000016374251.
(Dikembalikan kepada saksi Yuni Oktaviani)
1 (satu) Akun whatsapp 081273581055;
1 (satu) unit handphone merek VIVO y93 Warna Biru dengan imei 1: 8645204719195170 dan imei 2 : 8645204719195162;
1 (Satu) Sim Card Telkomsel dengan nomor MSISDN ( Mobile Subscriber ISDN ) : 081273581055 Nomor ICCID ( Intergrated Circuit card Identifir ) 621008732558105500;
(Dikembalikan kepada saksi Sepriliani)
1 (satu) Akun EREN BUAHATIKA https://www.facebook.com/erenbuahatika.eren/.
(Dikembalikan kepada saksi Eren Buahatika)
1 (satu) unit handphone merk Samsung A03s Tipe SM-A037F/DS Warna Hitam dengan imei 1: 356977510730319/01 dan imei 2 : 356977510730311/01;
1 (satu) Akun Facebook Ridoee Su’ip https://www.facebook.com/dimaz.abdiputra ;
1 (satu) Akun Facebook Yuni Oktaviani https://www.facebook.com/profile.php?id=100077637639551;
1 (satu) Akun Facebook Ariva Kasanova https://www.facebook.com/profile.php?id=100077550858275;
1 (satu) Sim Card Telkomsel dengan nomor MSISDN ( Mobile Subscriber ISDN ) : 081271084208 Nomor ICCID ( Intergrated Circuit card Identifir ) 0025000011445005;
1 (satu) Micro SD 4Gb merk V-gen;
1 (satu) Micro SD 16Gb merk V-gen;
1 (satu) Akun Whatsapp 0856-0953-5363;
1 (satu) Akun Whatsapp 0813-6641-3105;
1 (satu) Akun Whatsapp 0822-8958-4849;
(Dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) KTP atas nama HARIDO dengan NIK : 1701020310930001;
(Dikembalikan kepada Terdakwa HARIDO)
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya :
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tidak ada pembelaan dan hanya memohon keringanan hukuman dengan alasan sebagai berikut Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali kesalahannya dan Terdakwa masih berusia muda ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permormohonan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa HARIDO Als YUNI OKTAVIA Als ARIVA KASANOVA Als 081366412740 Als 081379687850 Bin TAHARUDIN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dingat lagi di pertengahan bulan Januari 2022 sekira jam 13.00 Wib sampai dengan bulan Februari 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat di halaman belakang rumah Terdakwa di Ds. Muara Pulutan Kec. Seginim Kab. Bengkulu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manna, namun Pengadilan Negeri Bengkulu berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut karena Terdakwa ditahan di Rutan Bengkulu dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bengkulu dari pada Pengadilan Negeri Manna yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Vide Pasal 84 ayat (2) KUHAP) tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar Kesusilaan, tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar Kesusilaan, meskipun perbuatan itu masing-masing telah merupakan kejahatan atau pelanggaran sehingga harus di pandang sebagai perbuatan berturut-turut, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari Terdakwa berkenalan dengan Saksi Korban ERNI MUHASANAH Binti MUSLIK di akun media sosial Facebook sekira bulan Oktober tahun 2019, saat itu Terdakwa berkenalan dengan Saksi Korban Erni menggunakan akun Ridoee Su’ip (Ridho) dengan url akun https://www.facebook.com/dimaz.abdiputra, selanjutnya setelah perkenalan tersebut antara Terdakwa dan Saksi Korban Erni menjalin hubungan (Pacaran).
Bahwa Terdakwa mendapatkan dan memiliki video asusila milik Saksi Korban ERNI yaitu dengan cara Terdakwa merayu Saksi Korban Erni, dikarenakan saat itu Saksi Korban ERNI berpamitan akan melakukan kegiatan camping dalam rangka acara sekolah sehingga Terdakwa meminta sebelum Saksi Korban ERNI pergi camping agar mengirimkan terlebih dahulu Foto dan video bugilnya, kemudian Saksi Korban Erni mengirimkan Foto dan Video asusilanya ke akun WhatssApp Terdakwa dengan nomor 081271084208.
Bahwa karena Terdakwa merasa Saksi Korban ERNI sering membohongi nya dan Saksi Korban ERNI memutuskan hubungan pacaran dengan Terdakwa, Terdakwa merasa sakit hati, kemudian Terdakwa menyebarkan Foto dan Video asusila milik Saksi Korban Erni ke teman teman Saksi Korban Erni.
Bahwa pada bulan Januari 2022, sekira pukul 15.00 Wib dengan menggunakan Handphone merk SAMSUNG A03S warna Hitam dengan imei 356977510730319/01 dan 356977510730311/01 miliknya Terdakwa membuat :
akun medsos FaceBook dengan nama akun Yuni oktaviani dengan Url https://www.facebook.com/profile.php?id=100077637639551, menggunakan foto profil berupa gambar wallpaper animasi perempuan menggunakan jilbab ungu dan pakaian warna merah muda.
akun medsos FaceBook dengan nama akun Ariva Kasanova dengan url https://www.facebook.com/profile.php?id=100077550858275, menggunakan foto profil berupa gambar seorang laki-laki dan permpuan seperti menggunakan pakaian pernikahan.
akun medsos WhatssApp dengan nomor 081366412740, dengan nama akun Ari&suci Bahagia * Emoticon * menggunakan foto tiga orang ada laki-laki, perempuan dan anak kecil menggunakan bingkai foto bertuliskan wanten 15,000.
akun medsos WhatssApp dengan nomor 081379687850.
Bahwa Terdakwa telah beberapa kali tanpa seizin Saksi Korban ERNI menyebarkan konten video dan gambar milik Saksi Korban ERNI yang bermuatan asusila yaitu :
pada tanggal 27 Januari 2022 sekira jam 20.30 wib Terdakwa dengan menggunakan akun Yuni oktaviani dengan Url https://www.facebook.com/profile.php?id=100077637639551, mengirimkan video Saksi Korban ERNI yang sedang mandi tanpa menggunakan busana dan memperlihatkan payudara serta kemaluannya ke pesan facebook milik Saksi Yuni Oktaviani.
pada tanggal 29 Januari 2022 sekira jam 14.42 wib Terdakwa dengan menggunakan akun WhatssApp dengan nomor 081366412740 mengirimkan video Saksi Korban ERNI sedang akan menggunakan pakain serta memperlihatkan payudara serta kemaluannya ke WhatssApp milik saksi Yuni Oktaviani.
pada hari Jumat tanggal 4 Februari 2022 sekira jam 19.00 Wib Terdakwa dengan akun whatsapp dari nomor 0813-6641-2740, mengirimkan foto Saksi Korban erni sedang berdiri tidak menggunakan busana ke akun whatsapp milik saksi Sepprililiani.
pada hari Rabu tanggal 9 Februari 2022 Terdakwa dengan akun whatsapp 081366412740 mengirimkan vidio milik saudari erni muhasa sedang telanjang selesai habis mandi masih menggunakan handuk dikepala dan ingin menggunakan pakaian dalam ke akun whatsapp milik saksi Sepprililiani.
pada tanggal 11 Februari 2022 sekira jam 22.21 wib Terdakwa dengan menggunakan akun faceebook Ariva Kasanova dengan url https://www.facebook.com/profile.php?id=100077550858275 mengirimkan video Saksi Korban ERNI sedang akan menggunakan pakain serta memperlihatkan payudara dan kemaluannya ke pesan messenger facebook milik Saksi Yuni Oktaviani.
pada tanggal 22 Februari 2022 sekira jam 12.22 wib Terdakwa dengan menggunakan akun Yuni oktaviani dengan Url https://www.facebook.com/profile.php?id=100077637639551 mengirimkan video Saksi Korban ERNI sedang mandi dan memperlihatkan payudara serta kemaluannya ke pesan messenger facebook milik Saksi Eren Buahatika.
Bahwa tujuan Terdakwa membagikan video atau Photo bermuatan asusila tersebut adalah untuk mempermalukan Saksi Korban ERNI karena Terdakwa merasa sakit hati atas perbuatan Saksi Korban ERNI.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1)UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elekteronik jo Pasal 64 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum menyatakan tidak keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
ERNI MUHASANAH Binti MUSLIK dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan gambar dan video asusila saksi yang di sebarkan di Terdakwa di media sosial ;
Bahwa saksi mengetahui gambar dan video asusila saksi di sebarkan di media sosial setelah saya di beri tahukan oleh teman saksi yang bernama Yuni Oktaviani bahwa ada akun masenger facebook dan akun whatssapp mengirimkan gambar dan video milik saksi bermuatan asusila kepada Yuni Oktaviani;
Bahwa saksi di beri tahu oleh Yuni Oktaviani pada hari jumat tanggal 28 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB saat saksi sedang berada di rumah saksi yang beralamat di Jl. Pancur Mas RT 10 RW 02 Kel. Sukarami Kec.Selebar Kota Bengkulu;
Bahwa terdakwa mendapatkan dan memiliki video asusila milik Saksi Korban ERNI yaitu dengan cara Terdakwa merayu Saksi Korban Erni, dikarenakan saat itu saksi Korban ERNI berpamitan akan melakukan kegiatan camping dalam rangka acara sekolah sehingga Terdakwa meminta sebelum saya Korban ERNI pergi camping agar mengirimkan terlebih dahulu Foto dan video bugilnya;
Bahwa saksi korban Erni mengirimkan Foto dan Video asusilanya ke akun WhatssApp Terdakwa dengan nomor 081271084208.
Bahwa terdakwa menyebarkan Foto dan Video asusila milik Saksi di media social karena korban Erni sering bohong dan korban Erni memutuskan hubungan pacaran dengan Terdakwa, sehingga terdakwa merasa sakit hati,.
Bahwa terdakwa menyebarkab foto dan video milik saksi pada bulan Januari 2022, sekira pukul 15.00 Wib dengan menggunakan Handphone merk SAMSUNG A03S warna Hitam dengan imei 356977510730319/01 dan 356977510730311/01 miliknya Terdakwa . .
Bahwa terdakwa menyebarkan foto dan video milik saksi menggunakan akun media sosial (medsos) sebagai berikut :
Akun medsos FaceBook dengan nama akun Yuni oktaviani dengan Url https://www.facebook.com/profile.php?id=100077637639551, menggunakan foto profil berupa gambar wallpaper animasi perempuan menggunakan jilbab ungu dan pakaian warna merah muda.
Akun medsos FaceBook dengan nama akun Ariva Kasanova denganurlhttps://www.facebook.com/profile.php?id=100077550858275, menggunakan foto profil berupa gambar seorang laki-laki dan permpuan seperti menggunakan pakaian pernikahan.
Akun medsos WhatssApp dengan nomor 081366412740, dengan nama akun Ari&suci Bahagia * Emoticon * menggunakan foto tiga orang ada laki-laki, perempuan dan anak kecil menggunakan bingkai foto bertuliskan wanten 15,000.
Akun medsos WhatssApp dengan nomor 081379687850.
Bahwa saksi yang mengirimkan foto dan video kepada Terdakwa dengan mengunakan hanphone saksi;
Bahwa terdakwa menyebarkan foto dan video saksi yang bermuatan asusila tersebut pada tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 20.30 wib Terdakwa dengan menggunakan akun Yuni oktaviani dengan Url https://www.facebook.com/profile.php?id=100077637639551, mengirimkan video saksi yang sedang mandi tanpa menggunakan busana dan memperlihatkan payudara serta kemaluannya ke pesan facebook milik Saksi Yuni Oktaviani.;
Bahwa saksi Yuni yang memberi tahu saksi pada tanggal 29 Januari 2022 sekira pukul 14.42 wib Terdakwa dengan menggunakan akun WhatssApp dengan nomor 081366412740 mengirimkan video Saksi Erni sedang akan menggunakan pakain serta memperlihatkan payudara serta kemaluannya ke WhatssApp milik saksi Yuni Oktaviani;
Bahwa..pada hari Jumat tanggal 4 Februari 2022 sekira jam 19.00 Wib Terdakwa dengan akun whatsapp dari nomor 0813-6641-2740, mengirimkan foto Saksi Korban erni sedang berdiri tidak menggunakan busana ke akun whatsapp milik saksi Sepprililiani;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 9 Februari 2022 Terdakwa dengan akun whatsapp 081366412740 mengirimkan vidio milik saksi sedang telanjang selesai habis mandi masih menggunakan handuk dikepala dan ingin menggunakan pakaian dalam ke akun whatsapp milik saksi Sepprililiani;
Bahwa pada tanggal 11 Februari 2022 sekira pukul 22.21 wib Terdakwa dengan menggunakan akun faceebook Ariva Kasanova dengan url https://www.facebook.com/profile.php?id=100077550858275 mengirimkan video Saksi Korban ERNI sedang akan menggunakan pakain serta memperlihatkan payudara dan kemaluannya ke pesan messenger facebook milik Saksi Yuni Oktaviani.;
Bahwa pada tanggal 22 Februari 2022 sekira pukul 12.22 wib Terdakwa dengan menggunakan akun Yuni Oktaviani dengan Url https://www.facebook.com/profile.php?id=100077637639551 mengirimkan video Saksi Korban ERNI sedang mandi dan memperlihatkan payudara serta kemaluannya ke pesan messenger facebook milik Saksi Eren Buahatika.
Bahwa tujuan Terdakwa membagikan video atau Photo bermuatan asusila tersebut adalah untuk mempermalukan saksi, karena terdakwa merasa sakit hati atas perbuatan saksi, karena saksi minta putus tidak mau lagi berpacaran sama Terdakwa;
Bahwa saksi mengirimkan foto dan video bermuatan asusula tersebut hanya mengirimkan kepada Terdawa di karenakan permintaan terdakwa yangmana pada saat itu kami masih berpacaran;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak ada keberatan;
YUNI OKTAVIANI Binti SOPIAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi menerima pesan facebook berupa gambar serta vidio bermuatan asusila milik korban Erni dari akun Yuni oktaviani dengan Url https://www.facebook.com/profile.php?id=100077637639551 pada tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 20.30 wib. Saat itu saksi berada di rumah saksi di Jl. Indra giri 1 No.3 Kel. Padang Harapan Kota Bengkulu.
Bahwa saksi menerima pesan facebook berupa gambar serta vidio bermuatan asusila milik korban Erni dari akun Ariva Kasanova dengan url https://www.facebook.com/profile.php?id=100077550858275;
Bahwa pada tanggal 11 Februari 2022 sekira pukul 22.21 wib, saat itu saksi berada di rumah saksi di Jl. Indra giri 1 No.3 Kel. Padang Harapan Kota Bengkulu.
Bahwa saksi menerima pesan WhatssApp berupa gambar serta vidio bermuatan asusila milik korban Erni dari akun WhatssApp dengan nomor 081366412740, pada tanggal 29 Januari 2022 sekira pukul 14.42 wib. Saat itu saksi berada di rumah saksi di Jl. Indra giri 1 No.3 Kel. Padang Harapan Kota Bengkulu.
Bahwa akun facebook yang digunakan pelaku penyebaran foto bermuatan asusila tersebut dengan nama akun Yuni oktaviani https://www.facebook.com/profile.php?id=100077637639551 “menggunakan foto profil berupa gambar wallpaper animasi perempuan menggunakan jilbab ungu dan pakaian warna merah muda “.akun facebook yang digunakan pelaku penyebaran foto bermuatan asusila tersebut dengan nama akun Ariva Kasanova dengan url https://www.facebook.com/profile.php?id=100077550858275 “menggunakan foto profil berupa gambar seorang laki-laki dan permpuan seperti menggunakan pakaian pernikahan “.
Bahwa, gambar serta vidio yang bermuatan asusila milik korban Erni yang dikirimkan oleh pelaku yaitu : akun faceebook Yuni oktaviani dengan Url https://www.facebook.com/profile.php?id=100077637639551, mengirimkan video korban Erni sedang mandi dan memperlihatkan payudara serta kemaluannya.
Bahwa akun faceebook Ariva Kasanova dengan url https://www.facebook.com/profile.php?id=100077550858275, mengirimkan video korban Erni sedang akan menggunakan pakain serta memperlihatkan payudara serta kemaluannya.
Bahwa akun whatsapp dengan nomor 0813-6641-2740 mengirimkan gambar serta video korban Erni sedang akan menggunakan pakain serta memperlihatkan payudara serta kemaluannya.
Bahwa, setelah saksi menerima pesan berupa gambar dan video dari pelaku tersebut saksi memberitahukan korban Erni bahwa ada orang yang menyebarkan gambar dan video asusila milik korban Erni tersebut.
bahwa, dampak akibat yang dirasakan oleh korban Erni saat mengetahui pelaku menyebarkan gambar dan video bermuatan asusila miliknya tersebut yaitu korban Erni merasa stress dan malu karena video dan gambar asusila tersebut telah beredar.
Bahwa korban Erni tidak ada memberikan ijin kepada pelaku untuk menyebarkan gambar dan video bermuatan asusila tersebut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak ada keberatan;
EREN BUAHATIKA Binti HASIBUAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerima pesan facebook berupa gambar serta vidio bermuatan asusila milik korban Erni dari akun Yuni oktaviani dengan Url https://www.facebook.com/profile.php?id=100077637639551;
Bahwa pada tanggal 22 Februari 2022 sekira pukul 12.22 Wib, saat itu saksi berada di tempat kerja yang beralamat di Jl. Raflesia no.20 Kec. Nusa Indah Kel. Ratu Agung Kota Bengkulu;
Bahwa nama akun faceebook yang digunakan pelaku saat menyebarkan gambar serta vidio bermuatan asusila korban kepada saksi yaitu Yuni oktaviani dengan Url https://www.facebook.com/profile.php?id=100077637639551 .
Bahwa gambar serta vidio yang bermuatan asusila milik korban yang dikirimkan oleh pelaku dengan menggunakan akun faceebook Yuni oktaviani dengan Url https://www.facebook.com/profile.php?id=100077637639551 . mengirimkan video korban sedang memperlihatkan payudara serta kemaluannya.
Bahwa tujuan pelaku yaitu untuk mempermalukan memviralkan video asusila milik korban Erni tersebut.
Bahwa dampak akibat yang dirasakan oleh korban Erni saat mengetahui pelaku menyebarkan gambar dan video bermuatan asusila miliknya tersebut yaitu Sdri. ERNI MUHASANAH Binti MUSLIK merasa malu karena video dan gambar asusila tersebut telah beredar.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan ahli bernama Albert Aruan, SH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa menerangkan pengertian yang dimaksud sebagai berikut :
Informasi Elektronik, berdasarkan Pasal 1 butir ke-1 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, foto/gambar,dapat dilihat, peta, rancangan, foto/gambar, Electronic Data Interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Dokumen Elektronik, sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir ke-4 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, adalah setiap Informasi dan Transaksi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal,
atau sejenisnya, yang dapat dilihat,ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, foto/gambar, peta, rancangan, foto/gambar atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sistem Elektronik, menurut Pasal 1 butir ke-5 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Transaksi Elektronik, sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir ke-2 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Tanda tangan Elektronik, menurut bunyi Pasal 1 butir ke-12 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Kontrak Elektronik, berdasarkan Pasal 1 butir ke-17 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
Bahwa unsur – unsur dari pasal 27 ayat (1) UU ITE adalah :
Orang. Berdasarkan Pasal 1 butir 21 UU ITE, yang dimaksud dengan Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum. Orang inilah yang melakukan tindakan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya suatu Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Dengan sengaja dan tanpa hak, Dengan sengaja maksudnya adalah tahu dan menghendaki dilakukannya perbuatan yang dilarang, atau tahu dan menghendaki timbulnya akibat yang dilarang, Tanpa Hak maksudnya adalah tidak memiliki hak berdasarkan undang-undang, perjanjian, atau alas hukum lain yang sah. Termasuk dalam kategori ”tanpa hak” adalah melampaui hak atau kewenangan yang diberikan berdasarkan alas hak tersebut. Hak yang dimaksud dalam unsur ini adalah hak untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
”mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik ,(Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE). Contoh mendistribusikan ialah mengunggah (upload) foto/gambar atau video ke dalam blog atau website yang dapat dibuka oleh banyak atau semua orang.
”mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik (Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE). Contoh mentransmisikan ialah mengirimkan SMS atau foto/gambar atau video dari satu telepon genggam/handphone (HP) ke satu telepon genggam/handphone (HP) lain atau dari satu ID BBM ke satu ID BBM lain atau dari satu akun Messenger ke satu akun Messenger lain, atau mengirimkan email/sms kedalam group.”membuat dapat diaksesnya” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik (Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE). Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan tautan (link) ataupun memberikan Kode Akses (password).
Yang dimaksud ”memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. UU ITE melihat bahwa konsep “kesusilaan” merupakan konsep yang terus berkembang dalam masyarakat serta dipengaruhi oleh
kebudayaan suatu masyarakat. Beberapa perundang-undangan telah mengatur konsep kesusilaan. Oleh karena itu, “muatan yang melanggar kesusilaan” sebagaimana dimaksud dalam UU ITE mengacu kepada perundang-undangan yang mengatur kesusilaan yang terhadap pelanggarannya dapat dijatuhi sanksi pidana. KUHP merupakan undang-undang yang mengatur kesusilaan secara luas karena dalam BAB XIV diatur mengenai kejahatan terhadap kesusilaan, dan ruang lingkup kesusilaan yang diatur mencakup penyebarluasan muatan pornografi, perzinahan, pencabulan, pengemisan oleh anak, penganiayaan ringan terhadap hewan, dan termasuk perjudian. Undang – undang Nomor 44 tahun 2008
tentang Pornografi (“UU Pornografi”) memberikan foto/gambaran mengenai ruang lingkup konten yang melanggar kesusilaan secara lebih sempit.
Berdasarkan Pasal 1 butir 11 UU Pornografi, Pornografi adalah: “foto/gambar, sketsa, ilustrasi, foto/gambar, tulisan, suara, bunyi, foto/gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.” Muatan kesusilaan yang dimaksud dalam UU ITE mengacu kepada kesusilaan dalam arti sempit, yaitu pornografi. Oleh karena itu, memiliki muatan yang melanggar kesusilaan maksudnya bahwa Informasi atau Dokumen Elektronik yang dimaksud berisi atau merupakan salah satu konten
yang dilarang oleh undang-undang, yang batasannya diberikan oleh UU Pornografi dan objek yang mengandung muatan kesusilaan tersebut dibuat tanpa persetujuan / ijin dari subyek hukum yang terdapat dalam Informasi dan/atau Dokumen Elektronik tersebut.
Bahwa sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang disampaikan oleh penyidik serta penjabaran unsur-unsur pasal 27 ayat (1) UU ITE diatas, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa JUNIKO ULMA WANDRI alias Nganu_@Juniko Ulma alias 085382698515 alias 083163865184 Bin ULMI telah melakukan perbuatan pidana pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa JUNIKO ULMA WANDRI alias Nganu_@Juniko Ulma alias 085382698515 alias 083163865184 Bin ULMI yang dengan sengaja menampilkan foto-foto dan video kesusilaan melalui akun Twitter Nganu_@Juniko Ulma termasuk kedalam kategori mendistribusikan informasi elektronik (foto dan/atau video kesusilaan) yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Bahwa sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang disampaikan oleh penyidik serta penjabaran unsur-unsur pasal 27 ayat (1) UU ITE diatas, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa HARIDO Als YUNI OKTAVIA Als ARIVA KASANOVA Als 081366412740 Als 081379687850 Bin TAHARUDIN telah melakukan perbuatan pidana pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa HARIDO Als YUNI OKTAVIA Als ARIVA KASANOVA Als 081366412740 Als 081379687850 Bin TAHARUDIN yang dengan sengaja dan tanpa hak atau tanpa seijin korban ada mengirimkan foto-foto kesusilaan korban melalui akun faceBook miliknya bernama Yuni oktaviani dengan Url https://www.facebook.com/profile.php?id=100077637639551 dan Ariva Kasanova dengan url https://www.facebook.com/profile.php?id=100077550858275 dan akun whatsapp 081366412740 dan 081379687850 kepada Sdri. YUNI OKTAVIANI Binti SOPIAN dan Sdri. EREN BUAHATIKA Binti HASIBUAN, melalui pesan messanger facebook dan kepada Sdri. SEPPRILILIANI Binti SUPRIADI (Alm) melalui pesan whatsapp termasuk kedalam kategori mentransmisikan informasi elektronik (foto kesusilaan) yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pemenuhan unsur :
Orang : bahwa HARIDO Als YUNI OKTAVIA Als ARIVA KASANOVA Als 081366412740 Als 081379687850 Bin TAHARUDIN, berdasarkan fakta dan pemeriksaan dijital forensik perangkat terdapat bukti adanya pemilikan akun faceeBook Yuni oktaviani dengan Url https://www.facebook.com/profile.php?id=100077637639551 dan Ariva Kasanova dengan url https://www.facebook.com/profile.php?id=100077550858275 dan akun whatsapp 081366412740 dan 081379687850 dengan ada memuat konten kesusilaan.
Dengan sengaja dan tanpa hak : bahwa perbuatan HARIDO Als YUNI OKTAVIA Als ARIVA KASANOVA Als 081366412740 Als 081379687850 Bin TAHARUDIN merupakan perbuatan yang dilarang oleh UU ITE dan tanpa hak dalam hal mentransmisikan konten kesusilaan melalui media faceBook dan whatsapp kepada orang lain.
Mentransmisikan : bahwa HARIDO Als YUNI OKTAVIA Als ARIVA KASANOVA Als 081366412740 Als 081379687850 Bin TAHARUDIN yang telah mengirimkan foto-foto kesusilaan korban kepada Sdri. YUNI OKTAVIANI Binti SOPIAN dan Sdri. EREN BUAHATIKA Binti HASIBUAN, melalui pesan messanger facebook dan kepada Sdri. SEPPRILILIANI Binti SUPRIADI ( Alm ) melalui pesan whatsapp adalah termasuk kategori mentransmisikan.
Informasi Elektronik : bahwa gambar kesusilaan yang diposting oleh Terdakwa HARIDO Als YUNI OKTAVIA Als ARIVA KASANOVA Als 081366412740 Als 081379687850 Bin TAHARUDIN merupakan kategori informasi elektronik sesuai Pasal 1 angka 1 UU ITE.
Memiliki muatan yang melanggar kesusilaan: bahwa gambar yang ada didalam postingan bahwa foto - foto yang telah dikirimkan oleh akun faceeBook Yuni oktaviani dengan Url https://www.facebook.com/profile.php?id=100077637639551 dan Ariva Kasanova dengan url https://www.facebook.com/profile.php?id=100077550858275 dan akun whatsapp 081366412740 dan 081379687850, milik Terdakwa kepada orang lain ada menampilkan gambar atau konten berupa alat genital atau alat kelamin, dimana konten tersebut merupakan kategori yang melanggar kesusilaan sesuai UU Pornografi.
Bahwa Kesusilaan yang dirujuk oleh UU ITE adalah pornografi yang ada pengaturannya didalam UU Pornografi, dimana pornografi itu sesuai pasal 4 UU Pornografi secara eksplisit memuat :
Persenggamaan, termasuk persenggamaan menyimpang;
Kekerasan seksual;
Masturbasi atau onani;
Ketelanjangan atau tampilan yang mengesenkan ketelanjangan (tapi tetap menampilkan/memperlihatkan alat genital atau alat kelamin;
Alat kelamin;
Pornografi anak;
Mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual;
Menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Bahwa konten video dan foto-foto tersebut termasuk kategori Informasi Elektronik karena merupakan kumpulan data sesuai Pasal 1 angka 1 UU ITE. Vide dan foto-foto tersebut apabila telah dilakukan uji laboratoris/dijital forensik terhadap perangkatnya akan menjadi alat bukti elektronik.
Bahwa perbuatan Terdakwa an. HARIDO Als YUNI OKTAVIA Als ARIVA KASANOVA Als 081366412740 Als 081379687850 Bin TAHARUDIN termasuk kedalam kategori melanggar kesusilaan pada pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa kenal dengan saksi korban Erni Muhasanah Binti Muslik, dengan menggunakan akun media sosial Facebook sekira tanggal lupa bulan Oktober tahun 2019, dengan menggunakan akun Ridoee Su’ip (Ridho) dengan url akun https://www.facebook.com/dimaz.abdiputra, dimana saat itu akhirnya Terdakwa menjalin hubungan pacaran korban Erni Muhasanah Binti Muslik
Bahwa terdakwa ada menyebarkan dan mengirimkan gambar asusila serta video asusila milik korban Erni Muhasanah Binti Muslik
Bahwa Terdakwa menyebarkan dan mengirimkan gambar asusila serta video asusila milik korban Erni Muhasanah Binti Muslik dengan menggunakan akun medsos FaceBook dengan nama akun Yuni oktaviani dengan Url https://www.facebook.com/profile.php? id=100077637639551 , akun Ariva Kasanova dengan url https://www.facebook.com/profile.php?id=100077550858275 dan menggunakan medsos WhatssApp dengan nomor 081366412740 dan 081379687850.
Bahwa video atau gambar asusila korban Erni Muhasanah Binti Muslik yang Terdakwa sebarkan dan kirimkan yaitu vidio yang memperlihatkan bagian Payudara dan kemaluan korban Erni Muhasanah Binti Muslik sedang dalam keadaan mandi dan sedang dalam menggunakan pakaian didalam kamar.
Bahwa Terdakwa menggunakan alat untuk menyebarkan dan mengirimkan vidio atau gambar asusila korban Erni Muhasanah Binti Muslik yaitu dengan Handphone merk SAMSUNG A03S warna Hitam dengan imei 356977510730319/01 dan 356977510730311/01.
Bahwa Terdakwa mendapatkan video asusila tersebut karena Terdakwa yang meminta korban Erni Muhasanah Binti Muslik agar mengirimkan video dirinya dalam keadaan bugil melalui akun WhatssApp Terdakwa dengan nomor 081271084208.
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa, foto atau gambar asusila tersebut adalah milik korban Erni Muhasanah Binti Muslik.
Bahwa cara Terdakwa mendapatkan dan memiliki video asusila milik korban Erni Muhasanah Binti Muslik yaitu Terdakwa meminta korban Erni Muhasanah Binti Muslik mengirimkan vidio dirinya dalam keadaan bugil dengan cara merayu dikarenakan saat itu korban Erni Muhasanah Binti Muslik berpamitan akan melakukan kegiatan camping dalam rangka acara sekolah sehingga Terdakwa meminta sebelum Sdri korban Erni Muhasanah Binti Muslik pergi camping agar mengirimkan terlebih dahulu video bugilnya.
Bahwa pemilik akun medsos FaceBook dengan nama akun Yuni oktaviani dengan Url https://www.facebook.com/profile.php?id=100077637639551 , akun Ariva Kasanova dengan url https://www.facebook.com/profile.php?id=100077550858275 dan akun medsos WhatssApp dengan nomor 081366412740 dan 081379687850 yang Terdakwa gunakan untuk menyebar dan mengirimkan vidio atau gambar asusila Sdri ERNI MUHASANAH Binti MUSLIK adalah milik Terdakwa sendiri.
Bahwa akun medsos tersebut telah Terdakwa miliki yaitu sejak : akun medsos FaceBook dengan nama akun Yuni oktaviani dengan Url https://www.facebook.com/profile.php?id=100077637639551 telah Terdakwa miliki dan buat sejak tanggal lupa sekira bulan Januari 2022, sekira pukul 15.00 Wib. Hingga saat ini. akun medsos FaceBook dengan nama akun Ariva Kasanova dengan url https://www.facebook.com/profile.php?id=100077550858275 telah Terdakwa miliki dan buat sejak sekira bulan Januari 2022, sekira pukul 15.00 Wib. Hingga saat ini. akun medsos WhatssApp dengan nomor 081366412740. telah Terdakwa miliki dan buat sejak sekira bulan Januari 2022, sekira pukul 19.00 Wib. akun medsos WhatssApp dengan nomor 081379687850 telah Terdakwa miliki dan buat sejak sekira bulan Januari 2022, sekira pukul 15.30 Wib.
Bahwa Terdakwa menyebarkan dan mengirimkan vidio gambar asusila Sdri ERNI MUHASANAH Binti MUSLIK tersebut bertujuan untuk mempermalukan Sdri ERNI MUHASANAH Binti MUSLIK.
Bahwa Terdakwa menyebarkan dan mengirimkan gambar atau video asusila korban Erni Muhasanah Binti Muslik tersebut disebabkan korban Erni Muhasanah Binti Muslik dikarenakan korban Erni Muhasanah Binti Muslik sering membohongi Terdakwa dan korban Erni Muhasanah Binti Muslik meminta memutuskan hubungan pacaran dengan Terdakwa.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) KTP atas nama HARIDO dengan NIK : 1701020310930001;
1 (satu) unit handphone merk Samsung A03s Tipe SM-A037F/DS Warna Hitam dengan imei 1: 356977510730319/01 dan imei 2 : 356977510730311/01;
1 (satu) Akun Facebook Ridoee Su’ip https://www.facebook.com/dimaz.abdiputra ;
1 (satu) Akun Facebook Yuni Oktaviani https://www.facebook.com/profile.php?id=100077637639551;
1 (satu) Akun Facebook Ariva Kasanova https://www.facebook.com/profile.php?id=100077550858275;
1 (satu) Sim Card Telkomsel dengan nomor MSISDN ( Mobile Subscriber ISDN ) : 081271084208 Nomor ICCID ( Intergrated Circuit card Identifir ) 0025000011445005;
1 (satu) Micro SD 4Gb merk V-gen;
1 (satu) Micro SD 16Gb merk V-gen;
1 (satu) Akun Whatsapp 0856-0953-5363;
1 (satu) Akun Whatsapp 0813-6641-3105;
1 (satu) Akun Whatsapp 0822-8958-4849;
1 (satu) Akun whatsapp 081367919446;
1 (satu) Akun Facebook Erni Muhasanah https://www.facebook.com/profile.php?id=100070809615169;
1 (satu) unit handphone merek Oppo A5s model CPH1909 Warna Merah dengan imei 1: 869680046490776 dan imei 2 : 869680046490768;
2 (dua) Sim Card Telkomsel dengan nomor MSISDN (Mobile Subscriber ISDN) : 082289584849 Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir) 621008897258484900 , MSISDN ( Mobile Subscriber ISDN) : 082278300501 Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir) : 0025000020257467.
1 ( satu ) Akun whatsapp 082376968379;
1 (satu) Akun YUNI OKTAVIANI https://www.facebook.com/yuni.oktaviani.77128;
1 (satu) unit handphone merek REALME C2 Model RMX 1941 Warna Biru dengan imei 1: 866066047512979 dan imei 2 : 866066047512961;
1 (Satu) Sim Card Telkomsel dengan nomor MSISDN (Mobile Subscriber ISDN) : 082376968379 Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir) 0025000016374251.
1 (satu) Akun whatsapp 081273581055;
1 (satu) unit handphone merek VIVO y93 Warna Biru dengan imei 1: 8645204719195170 dan imei 2 : 8645204719195162;
1 (Satu) Sim Card Telkomsel dengan nomor MSISDN ( Mobile Subscriber ISDN ) : 081273581055 Nomor ICCID ( Intergrated Circuit card Identifir ) 621008732558105500.
1 (satu) Akun EREN BUAHATIKA https://www.facebook.com/erenbuahatika.eren/;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar korban Erni Muhasanah binti Muslik di akun media sosial Facebook sekira bulan Oktober tahun 2019, saat itu Terdakwa berkenalan dengan Saksi Korban Erni menggunakan akun Ridoee Su’ip (Ridho) dengan url akun https://www.facebook.com/dimaz.abdiputra;
Bahwa benar setelah perkenalan tersebut antara Terdakwa dan Saksi Korban Erni menjalin hubungan (Pacaran).
Bahwa benar terdakwa mendapatkan dan memiliki video asusila milik Saksi Korban ERNI yaitu dengan cara Terdakwa merayu Saksi Korban Erni, dikarenakan saat itu Saksi Korban ERNI berpamitan akan melakukan kegiatan camping dalam rangka acara sekolah sehingga Terdakwa meminta sebelum Saksi Korban ERNI pergi camping agar mengirimkan terlebih dahulu Foto dan video bugilnya, kemudian Saksi Korban Erni mengirimkan Foto dan Video asusilanya ke akun WhatssApp Terdakwa dengan nomor 081271084208;
Bahwa benar Terdakwa merasa saksi korban ERNI sering membohongi nya dan Saksi Korban ERNI memutuskan hubungan pacaran dengan Terdakwa, Terdakwa merasa sakit hati, kemudian Terdakwa menyebarkan Foto dan Video asusila milik Saksi Korban Erni ke teman teman Saksi Korban Erni.
Bahwa benar pada bulan Januari 2022, sekira pukul 15.00 Wib dengan menggunakan Handphone merk SAMSUNG A03S warna Hitam dengan imei 356977510730319/01 dan 356977510730311/01 miliknya Terdakwa;
Bahwa benar akun medsos FaceBook dengan nama akun Yuni oktaviani dengan Url https://www.facebook.com/profile.php?id=100077637639551, menggunakan foto profil berupa gambar wallpaper animasi perempuan menggunakan jilbab ungu dan pakaian warna merah muda;
Bahwa benar akun medsos FaceBook dengan nama akun Ariva Kasanova dengan url https://www.facebook.com/profile.php?id=100077550858275, menggunakan foto profil berupa gambar seorang laki-laki dan permpuan seperti menggunakan pakaian pernikahan;
Bahwa benar akun medsos WhatssApp dengan nomor 081366412740, dengan nama akun Ari&suci Bahagia * Emoticon * menggunakan foto tiga orang ada laki-laki, perempuan dan anak kecil menggunakan bingkai foto bertuliskan wanten 15,000 dan akun medsos WhatssApp dengan nomor 081379687850.
Bahwa benar terdakwa telah beberapa kali tanpa seizin Saksi Korban ERNI menyebarkan konten video dan gambar milik Saksi Korban ERNI yang bermuatan asusila;
Bahwa benar pada tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 20.30 wib Terdakwa dengan menggunakan akun Yuni oktaviani dengan Url https://www.facebook.com/profile.php?id=100077637639551, mengirimkan video Saksi Korban ERNI yang sedang mandi tanpa menggunakan busana dan memperlihatkan payudara serta kemaluannya ke pesan facebook milik Saksi Yuni Oktaviani
Bahwa benar pada tanggal 29 Januari 2022 sekira pukul 14.42 wib Terdakwa dengan menggunakan akun WhatssApp dengan nomor 081366412740 mengirimkan video Saksi Korban ERNI sedang akan menggunakan pakain serta memperlihatkan payudara serta kemaluannya ke WhatssApp milik saksi Yuni Oktaviani.
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 4 Februari 2022 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa dengan akun whatsapp dari nomor 0813-6641-2740, mengirimkan foto Saksi Korban erni sedang berdiri tidak menggunakan busana ke akun whatsapp milik saksi Sepprililiani.
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 9 Februari 2022 Terdakwa dengan akun whatsapp 081366412740 mengirimkan vidio milik saudari erni muhasa sedang telanjang selesai habis mandi masih menggunakan handuk dikepala dan ingin menggunakan pakaian dalam ke akun whatsapp milik saksi Sepprililiani.
Bahwa benar pada tanggal 11 Februari 2022 sekira jam 22.21 wib Terdakwa dengan menggunakan akun faceebook Ariva Kasanova dengan url https://www.facebook.com/profile.php?id=100077550858275 mengirimkan video Saksi Korban ERNI sedang akan menggunakan pakain serta memperlihatkan payudara dan kemaluannya ke pesan messenger facebook milik Saksi Yuni Oktaviani.
Bahwa benar pada tanggal 22 Februari 2022 sekira pukul 12.22 wib Terdakwa dengan menggunakan akun Yuni oktaviani dengan Url https://www.facebook.com/profile.php?id=100077637639551 mengirimkan video Saksi Korban ERNI sedang mandi dan memperlihatkan payudara serta kemaluannya ke pesan messenger facebook milik Saksi Eren Buahatika.
Bahwa benar tujuan Terdakwa membagikan video atau Photo bermuatan asusila tersebut adalah untuk mempermalukan Saksi Korban ERNI karena Terdakwa merasa sakit hati atas perbuatan Saksi Korban ERNI.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1)UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elekteronik jo Pasal 64 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan Sengaja dan tanpa hak
Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan/dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau/Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing - masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Setiap orang
Menimbang, bahwa di dalam teori dan praktek hukum dan peradilan pidana, maka unsur setiap orang adalah unsur yang harus ada baik dinyatakan secara eksplisit maupun secara implisit dalam KUHPidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian diatas, maka setiap orang ditujukan kepada manusia atau persoon yang sudah dewasa berpikir, berbuat, dan bertindak sebagai manusia normal, sehingga dengan demikian manusia atau persoon tersebut dipandang sebagai subjek hukum, yang dalam hal ini pelaku tindak pidana sebagai orang yang dapat dan mampu untuk mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang di maksud setiap orang mengacu kepada Harido alias Yuni Oktavia alias Ariva Kasanova bin Taharudin, dimana terdakwa yang dihadapkan ke muka persidangan itu, ternyata telah sesuai identitasnya dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama persidangan Hakim Majelis tidak melihat adanya kelainan-kelainan ataupun keadaan yang menunjukkan kurang sempurnanya akal terdakwa, sehingga terdakwa dipandang sebagai manusia normal ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Hakim Majelis berkeyakinan terdakwa adalah subjek hukum dalam perkara ini, dimana terdakwa dapat dan mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti;
Ad.2. Dengan sengaja dan tanpa hak
Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelichting, kata “dengan sengaja” (opzettlijk) yang banyak dijumpai dalam pasal-pasal KUHP diartikan sama dengan willens en wetens yaitu sesuatu yang dikehendaki dan diketahui. Ada 3 (tiga) bentuk kesengajaan yaitu:
1. Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk)
Kesengajaan sebagai maksud yaitu bentuk kesengajaan yang menghendaki pelaku untuk mewujudkan suatu perbuatan, menghendaki untuk tidak berbuat/melalaikan suatu kewajiban hukum, dan juga menghendaki timbulnya akibat dari perbuatan itu. Sehingga pada saat seseorang melakukan tindakan untuk menimbulkan suatu akibat yang dikehendakinya, menyadari bahwa akibat tersebut pasti atau mungkin dapat timbul karena tindakan yang telah dilakukan, orang dapat mengatakan bahwa orang tersebut mempunyai kesengajaan sebagai maksud.
2. Kesengajaan sebagai kepastian (opzet als zekerheldsbewustzijn)
Kesengajaan sebagai kepastian yaitu bentuk kesengajaan yang berupa kesadaran seseorang terhadap suatu akibat yang menurut akal manusia pada umumnya pasti terjadi dikarenakan dilakukannya suatu perbuatan tertentu dan terjadinya akibat tersebut tidak dapat dihindarkan. Akibat yang timbul merupakan akibat lain dari tindakan yang dilakukannya bukan merupakan akibat yang dikehendaki.
3. Kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis)
Kesengajaan sebagai kemungkinan yaitu suatu kesadaran untuk melakukan perbuatan yang telah diketahuinya bahwa akibat lain yang mungkin akan timbul dari perbuatan itu yang tidak ia inginkan dari perbuatannya, namun si pembuat tidak membatalkan niat untuk melakukannya. Dalam dolus ini dikenal teori “apa boleh buat” bahwa sesungguhnya akibat dari keadaan yang diketahui kemungkinan akan terjadi, tidak disetujui tetapi meskipun demikian, untuk mencapai apa yang dimaksud resiko akan timbulnya akibat atau disamping maksud itupun diterima.
Menimbang, bahwa pengertian melawan hukum menurut Prof. Mr. D. Simon dalam buku dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia karangan Drs. P.A.F. Lamintang, SH cetakan ketiga, penerbit PT. Citra Aditya Bakti bandung 1997 halaman 347 pada alenia ketiga “…. Mengartikan “wederrechtelijk” itu sebagai “in strija methet recht” atau “ bertentangan dengan hukum……”, sedangkan Prof. Pompe dalam buku yang sama halaman 350 alenia kedua mengatakan “…wederrechtelijk “ itu dapat diartikan sebaagi “instrjid met positief recht” atau “bertentangan dengan hukum positif”. Prof. Van Hattum dalam buku yang sama halaman 351 alenia ketiga berpendapat, “…..bahwa pengertian perkataan “wederrechtelijk” itu haruslah dibatasi hanya sebagai “instrijd met het geschreven recht” atau “bertentangan dengan hukum yang tertulis”;
Bahwa Van Hamel dan Hoge Raad dalam buku Hukum Pidana kumpulan kuliah bagian kesatu yang telah dikupas kedalam bahasa Indonesia dari bahasa Belanda oleh Prof. Satochid Kartanegara, SH penerbit Balai Lektur Mahasiswa halaman 350 memberikan perumusan wederrechtelijk itu sebagai “tanpa hak atau wewenangnya (zonder eigen recht of zonder eigen bevogheid)”. Sedangkan pengertian “melawan hukum” menurut teori hukum pidana yaitu sikap atau perbuatan yang dengan sengaja dilakukan oleh seseorang da bertentangan dengan norma, kepatutan dan atau hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa pada bulan Januari 2022, sekira pukul 15.00 Wib dengan menggunakan Handphone merk SAMSUNG A03S warna Hitam dengan imei 356977510730319/01 dan 356977510730311/01 miliknya Terdakwa membuat :
akun medsos FaceBook dengan nama akun Yuni oktaviani dengan Url https://www.facebook.com/profile.php?id=100077637639551, menggunakan foto profil berupa gambar wallpaper animasi perempuan menggunakan jilbab ungu dan pakaian warna merah muda.
akun medsos FaceBook dengan nama akun Ariva Kasanova dengan url https://www.facebook.com/profile.php?id=100077550858275, menggunakan foto profil berupa gambar seorang laki-laki dan permpuan seperti menggunakan pakaian pernikahan.
akun medsos WhatssApp dengan nomor 081366412740, dengan nama akun Ari&suci Bahagia * Emoticon * menggunakan foto tiga orang ada laki-laki, perempuan dan anak kecil menggunakan bingkai foto bertuliskan wanten 15,000.
akun medsos WhatssApp dengan nomor 081379687850.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa untuk melakukan perbuatan yang telah diketahuinya bahwa akibat lain yang mungkin akan timbul dari perbuatan itu yang tidak ia inginkan dari perbuatannya, namun si pembuat tidak membatalkan niat untuk melakukannya dan bertentangan dengan hukum dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan/dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau/Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, maka Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut bahwa Terdakwa merasa saksi korban ERNI sering membohongi nya dan Saksi Korban ERNI memutuskan hubungan pacaran dengan Terdakwa, Terdakwa merasa sakit hati, kemudian Terdakwa menyebarkan Foto dan Video asusila milik Saksi Korban Erni ke teman teman Saksi Korban Erni. Bahwa pada bulan Januari 2022, sekira pukul 15.00 Wib dengan menggunakan Handphone merk SAMSUNG A03S warna Hitam dengan imei 356977510730319/01 dan 356977510730311/01 miliknya Terdakwa;
Bahwa akun medsos FaceBook dengan nama akun Yuni oktaviani dengan Url https://www.facebook.com/profile.php?id=100077637639551, menggunakan foto profil berupa gambar wallpaper animasi perempuan menggunakan jilbab ungu dan pakaian warna merah muda;
Bahwa akun medsos FaceBook dengan nama akun Ariva Kasanova dengan url https://www.facebook.com/profile.php?id=100077550858275, menggunakan foto profil berupa gambar seorang laki-laki dan permpuan seperti menggunakan pakaian pernikahan;
Bahwa akun medsos WhatssApp dengan nomor 081366412740, dengan nama akun Ari&suci Bahagia * Emoticon * menggunakan foto tiga orang ada laki-laki, perempuan dan anak kecil menggunakan bingkai foto bertuliskan wanten 15,000 dan akun medsos WhatssApp dengan nomor 081379687850.
Bahwa terdakwa telah beberapa kali tanpa seizin Saksi Korban ERNI menyebarkan konten video dan gambar milik Saksi Korban ERNI yang bermuatan asusila;
Bahwa pada tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 20.30 wib Terdakwa dengan menggunakan akun Yuni oktaviani dengan Url https://www.facebook.com/profile.php?id=100077637639551, mengirimkan video Saksi Korban ERNI yang sedang mandi tanpa menggunakan busana dan memperlihatkan payudara serta kemaluannya ke pesan facebook milik Saksi Yuni Oktaviani
Bahwa pada tanggal 29 Januari 2022 sekira pukul 14.42 wib Terdakwa dengan menggunakan akun WhatssApp dengan nomor 081366412740 mengirimkan video Saksi Korban ERNI sedang akan menggunakan pakain serta memperlihatkan payudara serta kemaluannya ke WhatssApp milik saksi Yuni Oktaviani.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 4 Februari 2022 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa dengan akun whatsapp dari nomor 0813-6641-2740, mengirimkan foto Saksi Korban erni sedang berdiri tidak menggunakan busana ke akun whatsapp milik saksi Sepprililiani.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 9 Februari 2022 Terdakwa dengan akun whatsapp 081366412740 mengirimkan vidio milik saudari erni muhasa sedang telanjang selesai habis mandi masih menggunakan handuk dikepala dan ingin menggunakan pakaian dalam ke akun whatsapp milik saksi Sepprililiani.
Bahwa pada tanggal 11 Februari 2022 sekira jam 22.21 wib Terdakwa dengan menggunakan akun faceebook Ariva Kasanova dengan url https://www.facebook.com/profile.php?id=100077550858275 mengirimkan video Saksi Korban ERNI sedang akan menggunakan pakain serta memperlihatkan payudara dan kemaluannya ke pesan messenger facebook milik Saksi Yuni Oktaviani.
Bahwa pada tanggal 22 Februari 2022 sekira pukul 12.22 wib Terdakwa dengan menggunakan akun Yuni oktaviani dengan Url https://www.facebook.com/profile.php?id=100077637639551 mengirimkan video Saksi Korban ERNI sedang mandi dan memperlihatkan payudara serta kemaluannya ke pesan messenger facebook milik Saksi Eren Buahatika.
Menimbang, bahwa tujuan Terdakwa membagikan video atau Photo bermuatan asusila tersebut adalah untuk mempermalukan Saksi Korban ERNI karena Terdakwa merasa sakit hati atas perbuatan Saksi Korban ERNI.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, maka unsur ke-3 (tiga) ini telah terpenuhi;
Ad.4 Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing - masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, maka Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut bahwa Terdakwa merasa saksi korban ERNI sering membohongi nya dan Saksi Korban ERNI memutuskan hubungan pacaran dengan Terdakwa, Terdakwa merasa sakit hati, kemudian Terdakwa menyebarkan Foto dan Video asusila milik Saksi Korban Erni ke teman teman Saksi Korban Erni. Bahwa pada bulan Januari 2022, sekira pukul 15.00 Wib dengan menggunakan Handphone merk SAMSUNG A03S warna Hitam dengan imei 356977510730319/01 dan 356977510730311/01 miliknya Terdakwa;
Bahwa akun medsos FaceBook dengan nama akun Yuni oktaviani dengan Url https://www.facebook.com/profile.php?id=100077637639551, menggunakan foto profil berupa gambar wallpaper animasi perempuan menggunakan jilbab ungu dan pakaian warna merah muda;
Bahwa akun medsos FaceBook dengan nama akun Ariva Kasanova dengan url https://www.facebook.com/profile.php?id=100077550858275, menggunakan foto profil berupa gambar seorang laki-laki dan permpuan seperti menggunakan pakaian pernikahan;
Bahwa akun medsos WhatssApp dengan nomor 081366412740, dengan nama akun Ari&suci Bahagia * Emoticon * menggunakan foto tiga orang ada laki-laki, perempuan dan anak kecil menggunakan bingkai foto bertuliskan wanten 15,000 dan akun medsos WhatssApp dengan nomor 081379687850.
Bahwa terdakwa telah beberapa kali tanpa seizin Saksi Korban ERNI menyebarkan konten video dan gambar milik Saksi Korban ERNI yang bermuatan asusila;
Bahwa pada tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 20.30 wib Terdakwa dengan menggunakan akun Yuni oktaviani dengan Url https://www.facebook.com/profile.php?id=100077637639551, mengirimkan video Saksi Korban ERNI yang sedang mandi tanpa menggunakan busana dan memperlihatkan payudara serta kemaluannya ke pesan facebook milik Saksi Yuni Oktaviani
Bahwa pada tanggal 29 Januari 2022 sekira pukul 14.42 wib Terdakwa dengan menggunakan akun WhatssApp dengan nomor 081366412740 mengirimkan video Saksi Korban ERNI sedang akan menggunakan pakain serta memperlihatkan payudara serta kemaluannya ke WhatssApp milik saksi Yuni Oktaviani.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 4 Februari 2022 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa dengan akun whatsapp dari nomor 0813-6641-2740, mengirimkan foto Saksi Korban erni sedang berdiri tidak menggunakan busana ke akun whatsapp milik saksi Sepprililiani.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 9 Februari 2022 Terdakwa dengan akun whatsapp 081366412740 mengirimkan vidio milik saudari erni muhasa sedang telanjang selesai habis mandi masih menggunakan handuk dikepala dan ingin menggunakan pakaian dalam ke akun whatsapp milik saksi Sepprililiani.
Bahwa pada tanggal 11 Februari 2022 sekira jam 22.21 wib Terdakwa dengan menggunakan akun faceebook Ariva Kasanova dengan url https://www.facebook.com/profile.php?id=100077550858275 mengirimkan video Saksi Korban ERNI sedang akan menggunakan pakain serta memperlihatkan payudara dan kemaluannya ke pesan messenger facebook milik Saksi Yuni Oktaviani.
Bahwa pada tanggal 22 Februari 2022 sekira pukul 12.22 wib Terdakwa dengan menggunakan akun Yuni oktaviani dengan Url https://www.facebook.com/profile.php?id=100077637639551 mengirimkan video Saksi Korban ERNI sedang mandi dan memperlihatkan payudara serta kemaluannya ke pesan messenger facebook milik Saksi Eren Buahatika.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, maka Majelis Hakim berpendapat telah melakukan perbuatan berlanjut dengan demikian unsur ke-4 (empat) ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elekteronik terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mendistribusikan, membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan terdakwa yang memohon keringanan hukuman dengan alasan-alasan sebagiamana telah diuaraikan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena dengan terbuktinya dakwaan tunggal Penuntut Umum dengan demikian permohonan yang disampaikan Terdakwa akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa selain terdakwa dijatuhi pidana, maka ditambah dengan pidana denda yang apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) Akun whatsapp 081367919446, 1 (satu) Akun Facebook Erni Muhasanah https://www.facebook.com/profile.php?id=100070809615169, 1 (satu) unit handphone merek Oppo A5s model CPH1909 Warna Merah dengan imei 1: 869680046490776 dan imei 2 : 869680046490768 dan 2 (dua) Sim Card Telkomsel dengan nomor MSISDN (Mobile Subscriber ISDN) : 082289584849 Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir) 621008897258484900 , MSISDN ( Mobile Subscriber ISDN) : 082278300501 Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir) : 0025000020257467, yang telah disita dari Erni Muhasanah Binti Muslik, maka dikembalikan kepada Erni Muhasanah Binti Muslik;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) Akun whatsapp 081367919446, 1 (satu) Akun Facebook Erni Muhasanah https://www.facebook.com/profile.php?id=100070809615169, 1 (satu) unit handphone merek Oppo A5s model CPH1909 Warna Merah dengan imei 1: 869680046490776 dan imei 2 : 869680046490768 dan 2 (dua) Sim Card Telkomsel dengan nomor MSISDN (Mobile Subscriber ISDN) : 082289584849 Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir) 621008897258484900 , MSISDN ( Mobile Subscriber ISDN) : 082278300501 Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir) : 0025000020257467, yang telah disita dari Yuni Oktaviani binti Sopian, maka dikembalikan kepada Yuni Oktaviani binti Sopian;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) Akun whatsapp 081273581055, 1 (satu) unit handphone merek VIVO y93 Warna Biru dengan imei 1: 8645204719195170 dan imei 2 : 8645204719195162 dan 1 (Satu) Sim Card Telkomsel dengan nomor MSISDN (Mobile Subscriber ISD) : 081273581055 Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir) 621008732558105500, yang telah disita dari Seppriliani, maka dikembalikan kepada Sepriliani;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) Akun EREN BUAHATIKA https://www.facebook.com/erenbuahatika.eren/, yang telah disita dari Eren Buahatika Binti Hasibuan, maka dikembalikan kepada Eren Buahatika Binti Hasibuan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) KTP atas nama HARIDO dengan NIK : 1701020310930001, yang telah disita dari terdakwa Harido alias Yuni Oktavia alias Ariva Kasanova bin Taharudin, maka dikembalikan kepada Harido alias Yuni Oktavia alias Ariva Kasanova bin Taharudin;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung A03s Tipe SM-A037F/DS Warna Hitam dengan imei 1: 356977510730319/01 dan imei 2 : 356977510730311/01, 1 (satu) Akun Facebook Ridoee Su’ip https://www.facebook.com/dimaz.abdiputra, 1 (satu) Akun Facebook Yuni Oktaviani https://www.facebook.com/profile.php?id=100077637639551, 1 (satu) Akun Facebook Ariva Kasanova https://www.facebook.com/profile.php?id=100077550858275, 1 (satu) Sim Card Telkomsel dengan nomor MSISDN ( Mobile Subscriber ISDN ) : 081271084208 Nomor ICCID ( Intergrated Circuit card Identifir ) 0025000011445005, 1 (satu) Micro SD 4Gb merk V-gen, 1 (satu) Micro SD 16Gb merk V-gen, 1 (satu) Akun Whatsapp 0856-0953-5363, 1 (satu) Akun Whatsapp 0813-6641-3105 dan 1 (satu) Akun Whatsapp 0822-8958-4849 yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban Erni Muhasanah binti Muslik malu.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa masih muda, sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri untuk masa depannya yang lebih baik.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elekteronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Harido alias Yuni Oktavia alias Ariva Kasanova bin Taharudin telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan, membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Akun whatsapp 081367919446, 1 (satu) Akun Facebook Erni Muhasanah https://www.facebook.com/profile.php?id=100070809615169, 1 (satu) unit handphone merek Oppo A5s model CPH1909 Warna Merah dengan imei 1: 869680046490776 dan imei 2 : 869680046490768 dan 2 (dua) Sim Card Telkomsel dengan nomor MSISDN (Mobile Subscriber ISDN) : 082289584849 Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir) 621008897258484900 , MSISDN ( Mobile Subscriber ISDN) : 082278300501 Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir) : 0025000020257467;
Dikembalikan kepadaErni Muhasanah Binti Muslik;
1 (satu) Akun whatsapp 081367919446, 1 (satu) Akun Facebook Erni Muhasanah https://www.facebook.com/profile.php?id=100070809615169, 1 (satu) unit handphone merek Oppo A5s model CPH1909 Warna Merah dengan imei 1: 869680046490776 dan imei 2 : 869680046490768 dan 2 (dua) Sim Card Telkomsel dengan nomor MSISDN (Mobile Subscriber ISDN) : 082289584849 Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir) 621008897258484900 , MSISDN ( Mobile Subscriber ISDN) : 082278300501 Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir) : 0025000020257467, dikembalikan kepadaYuni Oktaviani binti Sopian;
1 (satu) Akun whatsapp 081273581055, 1 (satu) unit handphone merek VIVO y93 Warna Biru dengan imei 1: 8645204719195170 dan imei 2 : 8645204719195162 dan 1 (Satu) Sim Card Telkomsel dengan nomor MSISDN (Mobile Subscriber ISD) : 081273581055 Nomor ICCID (Intergrated Circuit card Identifir) 621008732558105500, dikembalikan kepadaSepriliani;
1 (satu) Akun EREN BUAHATIKA https://www.facebook.com/erenbuahatika.eren/;
Dikembalikan kepada Eren Buahatika Binti Hasibuan;
1 (satu) KTP atas nama HARIDO dengan NIK : 1701020310930001,
Dikembalikan kepadaHarido alias Yuni Oktavia alias Ariva Kasanova bin Taharudin;
1 (satu) unit handphone merk Samsung A03s Tipe SM-A037F/DS Warna Hitam dengan imei 1: 356977510730319/01 dan imei 2 : 356977510730311/01, 1 (satu) Akun Facebook Ridoee Su’ip https://www.facebook.com/dimaz.abdiputra, 1 (satu) Akun Facebook Yuni Oktaviani https://www.facebook.com/profile.php?id=100077637639551, 1 (satu) Akun Facebook Ariva Kasanova https://www.facebook.com/profile.php?id=100077550858275, 1 (satu) Sim Card Telkomsel dengan nomor MSISDN ( Mobile Subscriber ISDN ) : 081271084208 Nomor ICCID ( Intergrated Circuit card Identifir ) 0025000011445005, 1 (satu) Micro SD 4Gb merk V-gen, 1 (satu) Micro SD 16Gb merk V-gen, 1 (satu) Akun Whatsapp 0856-0953-5363, 1 (satu) Akun Whatsapp 0813-6641-3105 dan 1 (satu) Akun Whatsapp 0822-8958-4849;
Dirampas untuk negara;
Membebankan biayaperkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, pada hari Selasa, tanggal 5 Juli 2022, oleh kami, Edi Sanjaya Lase, S.H, sebagai Hakim Ketua , Rr. Dewi Lestari Nuroso, S.H.., M.H.. , Lia Giftiyani, S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HADEPA ZUHLI, SH., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkulu, serta dihadiri oleh Dewi Yuliana, Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd ttd
Rr. Dewi Lestari Nuroso, S.H., M.H. Edi Sanjaya Lase, S.H
Ttd
Lia Giftiyani, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
Ttd
Hadepa Zuhli, SH., M.H.