56/Pid.Sus/2022/PN Bko
Putusan PN BANGKO Nomor 56/Pid.Sus/2022/PN Bko
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Birsye Niadora, S.H Terdakwa: Aun Nadauto Alias Aun Bin Marsandi
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Aun Nadauto Alias Aun Bin Marsandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penganiayaan ” ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang terbuat dari besi yang ujungnya runcing dengan tulisan SOTO PER dengan pegangan terbuat dari kayu warna coklat kekuningan serta ada cabang dan besi melingkar dipegangan kayunya; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2000,- (dua ribu rupiah ) ;
PUTUSAN
Nomor : 56/Pid.B/2022/PN.Bko
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangko yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama secara tele conference telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Aun Nadauto Alias Aun Bin Marsandi ;
Tempat lahir : Padang Guci ;
Umur/tanggal lahir : 37 Tahun / 10 Oktober 1984 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Sei Tebal Desa Nilo Dingin Kecamatan
Lembah Masurai Kabupaten Merangin ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Petani ;
Terdakwa telah ditahan di Rutan berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan :
Penyidik sejak tanggal 26 Februari 2022 sampai dengan tanggal 17 Maret 2022 ;
Penahanan Rutan Oleh Penyidik sejak tanggal 17 Maret 2022 sampai dengan tanggal 25 April 2022 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 April 2022 sampai dengan tanggal 11 Mei 2022 ;
Hakim Pengadilan Negeri Bangko sejak tanggal 25 April 2022 sampai dengan tanggal 24 Mei 2022 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangko sejak tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan tanggal 23 Juli 2022 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum atas Penunjukan Majelis Hakim Nomor 56/PH/Pid.B/2022/PN Bko tanggal 28 April 2022, Menunjuk Toni Irwan Jaya, S.H dan Fadhil Ahmad Ridho, S.H, Penasihat Hukum yang berkantor di Jalan Kesehatan RT.024 Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin Propinsi Jambi;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangko tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AUN NADAUTO ALIAS AUN BIN MARSANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “penganiayaan” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AUN NADAUTO ALIAS AUN BIN MARSANDI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang terbuat dari besi yang ujungnya runcing dengan tulisan SOTO PER dengan pegangan terbuat dari kayu warna coklat kekuningan serta ada cabang dan besi melingkar dipegangan kayunya;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa AUN NADAUTO ALIAS AUN BIN MARSANDI, membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya terdakwa memohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU
Bahwa Terdakwa AUN NADAUTO ALIAS AUN BIN MARSANDI pada Hari Selasa tanggal 01 Februari 2022 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Februari 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Dusun Sungai Tebal Desa Tuo Kec. Lembah Masurai Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam wilayah Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada Hari Selasa tanggal 01 Februari 2022 sekira pukul 07.00 WIB pada saat Terdakwa Aun Nadauto Alias Aun Bin Marsandi sedang berada di pondok Terdakwa yang berada di Sebrang Siau Dusun Sungai Tebal Desa Tuo Kec. Lembah Masurai Kab. Merangin, Terdakwa melihat kebun kopi milik Terdakwa sedikit sekali buahnya sedangkan kebun kopi milik saksi Gusnadianto Bin Anwar buahnya lebat sekali, tiba-tiba Terdakwa merasa sangat iri melihat itu kemudian Terdakwa langsung mendatangi pondok yang ditunggu saksi Gusnadianto yang tidak jauh dari pondok Terdakwa, setelah Terdakwa sampai di pondok kebun yang ditunggu saksi Gusnadianto, Terdakwa melihat saksi Gusnadianto sedang duduk di depan pintu pondok kemudian Terdakwa langsung menghampiri lalu tanpa berbicara apapun Terdakwa langsung melakukan pemukulan dan penendangan kepada saksi Gusnadianto setelah Terdakwa melakukan pemukulan dan penendangan dan posisi saksi Gusnadianto seperti posisi duduk kemudian Terdakwa langsung mencabut 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang berada dipinggang sebelah kiri Terdakwa dan langsung menodongkan senjata tajam jenis parang ke leher bagian belakang saksi Gusnadianto tersebut sambil mengatakan “aku sembelih kau, aku dak takut samo polisi, kalo aku keluar dari penjaro aku belah perut kau, aku makan hati kau” kemudian saksi Gusnadianto hanya diam dan tidak melakukan perlawanan, setelah itu Terdakwa langsung pulang ke pondok kebun milik Terdakwa dan meninggalkan saksi Gusnadianto. Setelah itu saksi Gusnadianto pergi menuju pondok milik Sdr. RADI untuk mencari perlindungan dan setelah bertemu Sdr. RADI, saksi Gusnadianto langsung menceritakan apa yang dialami dan saksi Gusnadianto langsung meminta bantuan kepada Sdr. RADI untuk pergi berobat ke Puskesmas Pasar Masurai kemudian melaporkannya ke Polsek Lembah Masurai. Kemudian pada Hari Jumat tanggal 25 Februari 2022 sekira pukul 17.00 WIB pihak kepolisian Lembah Masurai datang ke pondok kebun milik Terdakwa dan membawa Terdakwa ke Polsek Lembah Masurai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan kepada saksi Gusnadianto dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa sebanyak 6 (enam) kali yaitu pada bagian bibir sebanyak 1 (satu) kali, bagian dahi sebanyak 1 (satu) kali, bagian kepala belakang sebanyak 2 (dua) kali, bagian telinga sebanyak 1 (satu) kali dan bagian punggung sebanyak 1 (satu) kali kemudian melakukan penendangan dengan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali di bagian punggung dekat ketiak sebelah kiri saksi Gusnadianto, kemudian Terdakwa melakukan pengancaman dengan menodongkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang ke arah leher bagian belakang saksi Gusnadianto.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 441/032/PKM-PM/2022 tanggal 17 Februari 2022 yang dikeluarkan oleh dr. Fairuza dari Puskesmas Pasar Masurai didapat kesimpulan bahwa saksi Gusnadianto dalam keadaan umum tampak sakit ringan, ditemukan luka memar di dahi dan di bibir bagian dalam akibat kekerasan tumpul.
Bahwa Terdakwa AUN NADAUTO ALIAS AUN BIN MARSANDI tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang atas kepemilikan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa AUN NADAUTO ALIAS AUN BIN MARSANDI pada Hari Selasa tanggal 01 Februari 2022 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Februari 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Dusun Sungai Tebal Desa Tuo Kec. Lembah Masurai Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam wilayah Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada Hari Selasa tanggal 01 Februari 2022 sekira pukul 07.00 WIB pada saat Terdakwa Aun Nadauto Alias Aun Bin Marsandi sedang berada di pondok Terdakwa yang berada di Sebrang Siau Dusun Sungai Tebal Desa Tuo Kec. Lembah Masurai Kab. Merangin, Terdakwa melihat kebun kopi milik Terdakwa sedikit sekali buahnya sedangkan kebun kopi milik saksi Gusnadianto Bin Anwar buahnya lebat sekali, tiba-tiba Terdakwa merasa sangat iri melihat itu kemudian Terdakwa langsung mendatangi pondok yang ditunggu saksi Gusnadianto yang tidak jauh dari pondok Terdakwa, setelah Terdakwa sampai di pondok kebun yang ditunggu saksi Gusnadianto, Terdakwa melihat saksi Gusnadianto sedang duduk di depan pintu pondok kemudian Terdakwa langsung menghampiri lalu tanpa berbicara apapun Terdakwa langsung melakukan pemukulan dan penendangan kepada saksi Gusnadianto setelah Terdakwa melakukan pemukulan dan penendangan dan posisi saksi Gusnadianto seperti posisi duduk kemudian Terdakwa langsung mencabut 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang berada dipinggang sebelah kiri Terdakwa dan langsung menodongkan senjata tajam jenis parang ke leher bagian belakang saksi Gusnadianto tersebut sambil mengatakan “aku sembelih kau, aku dak takut samo polisi, kalo aku keluar dari penjaro aku belah perut kau, aku makan hati kau” kemudian saksi Gusnadianto hanya diam dan tidak melakukan perlawanan, setelah itu Terdakwa langsung pulang ke pondok kebun milik Terdakwa dan meninggalkan saksi Gusnadianto. Setelah itu saksi Gusnadianto pergi menuju pondok milik Sdr. RADI untuk mencari perlindungan dan setelah bertemu Sdr. RADI, saksi Gusnadianto langsung menceritakan apa yang dialami dan saksi Gusnadianto langsung meminta bantuan kepada Sdr. RADI untuk pergi berobat ke Puskesmas Pasar Masurai kemudian melaporkannya ke Polsek Lembah Masurai. Kemudian pada Hari Jumat tanggal 25 Februari 2022 sekira pukul 17.00 WIB pihak kepolisian Lembah Masurai datang ke pondok kebun milik Terdakwa dan membawa Terdakwa ke Polsek Lembah Masurai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan kepada saksi Gusnadianto dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa sebanyak 6 (enam) kali yaitu pada bagian bibir sebanyak 1 (satu) kali, bagian dahi sebanyak 1 (satu) kali, bagian kepala belakang sebanyak 2 (dua) kali, bagian telinga sebanyak 1 (satu) kali dan bagian punggung sebanyak 1 (satu) kali kemudian melakukan penendangan dengan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali di bagian punggung dekat ketiak sebelah kiri saksi Gusnadianto, kemudian Terdakwa melakukan pengancaman dengan menodongkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang ke arah leher bagian belakang saksi Gusnadianto.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 441/032/PKM-PM/2022 tanggal 17 Februari 2022 yang dikeluarkan oleh dr. Fairuza dari Puskesmas Pasar Masurai didapat kesimpulan bahwa saksi Gusnadianto dalam keadaan umum tampak sakit ringan, ditemukan luka memar di dahi dan di bibir bagian dalam akibat kekerasan tumpul.
Bahwa Terdakwa AUN NADAUTO ALIAS AUN BIN MARSANDI tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang atas kepemilikan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa AUN NADAUTO ALIAS AUN BIN MARSANDI pada Hari Selasa tanggal 01 Februari 2022 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Februari 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Dusun Sungai Tebal Desa Tuo Kec. Lembah Masurai Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam wilayah Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada Hari Selasa tanggal 01 Februari 2022 sekira pukul 07.00 WIB pada saat Terdakwa Aun Nadauto Alias Aun Bin Marsandi sedang berada di pondok Terdakwa yang berada di Sebrang Siau Dusun Sungai Tebal Desa Tuo Kec. Lembah Masurai Kab. Merangin, Terdakwa melihat kebun kopi milik Terdakwa sedikit sekali buahnya sedangkan kebun kopi milik saksi Gusnadianto Bin Anwar buahnya lebat sekali, tiba-tiba Terdakwa merasa sangat iri melihat itu kemudian Terdakwa langsung mendatangi pondok yang ditunggu saksi Gusnadianto yang tidak jauh dari pondok Terdakwa, setelah Terdakwa sampai di pondok kebun yang ditunggu saksi Gusnadianto, Terdakwa melihat saksi Gusnadianto sedang duduk di depan pintu pondok kemudian Terdakwa langsung menghampiri lalu tanpa berbicara apapun Terdakwa langsung melakukan pemukulan dan penendangan kepada saksi Gusnadianto setelah Terdakwa melakukan pemukulan dan penendangan dan posisi saksi Gusnadianto seperti posisi duduk kemudian Terdakwa langsung mencabut 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang berada dipinggang sebelah kiri Terdakwa dan langsung menodongkan senjata tajam jenis parang ke leher bagian belakang saksi Gusnadianto tersebut sambil mengatakan “aku sembelih kau, aku dak takut samo polisi, kalo aku keluar dari penjaro aku belah perut kau, aku makan hati kau” kemudian saksi Gusnadianto hanya diam dan tidak melakukan perlawanan, setelah itu Terdakwa langsung pulang ke pondok kebun milik Terdakwa dan meninggalkan saksi Gusnadianto. Setelah itu saksi Gusnadianto pergi menuju pondok milik Sdr. RADI untuk mencari perlindungan dan setelah bertemu Sdr. RADI, saksi Gusnadianto langsung menceritakan apa yang dialami dan saksi Gusnadianto langsung meminta bantuan kepada Sdr. RADI untuk pergi berobat ke Puskesmas Pasar Masurai kemudian melaporkannya ke Polsek Lembah Masurai. Kemudian pada Hari Jumat tanggal 25 Februari 2022 sekira pukul 17.00 WIB pihak kepolisian Lembah Masurai datang ke pondok kebun milik Terdakwa dan membawa Terdakwa ke Polsek Lembah Masurai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan kepada saksi Gusnadianto dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa sebanyak 6 (enam) kali yaitu pada bagian bibir sebanyak 1 (satu) kali, bagian dahi sebanyak 1 (satu) kali, bagian kepala belakang sebanyak 2 (dua) kali, bagian telinga sebanyak 1 (satu) kali dan bagian punggung sebanyak 1 (satu) kali kemudian melakukan penendangan dengan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali di bagian punggung dekat ketiak sebelah kiri saksi Gusnadianto, kemudian Terdakwa melakukan pengancaman dengan menodongkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang ke arah leher bagian belakang saksi Gusnadianto.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 441/032/PKM-PM/2022 tanggal 17 Februari 2022 yang dikeluarkan oleh dr. Fairuza dari Puskesmas Pasar Masurai didapat kesimpulan bahwa saksi Gusnadianto dalam keadaan umum tampak sakit ringan, ditemukan luka memar di dahi dan di bibir bagian dalam akibat kekerasan tumpul.
Bahwa Terdakwa AUN NADAUTO ALIAS AUN BIN MARSANDI tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang atas kepemilikan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 335 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa dan Penasihat Hukum nya tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah didengar keterangan saksi saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya saksi-saksi tersebut menerangkan sebagai berikut :
Saksi GUSNADIANTO BIN ANWAR ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa.
Bahwa benar saksi pada saat pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
Bahwa tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada Hari Selasa tanggal 01 Februari 2022 sekira pukul 07.00 wib di pondok milik kakak saksi yang beralamat di sebrang Siau Desa Tuo Kec. Lembah Masurai Kab. Merangin.
Bahwa yang melakukan penganiayaan adalah Terdakwa AUN NADAUTO sedangkan yang menjadi korban adalah saksi sendiri.
Berawal pada Hari Selasa tanggal 01 Februari 2022 sekira pukul 07.00 WIB saat itu saksi sedang menelepon istri saksi di depan pondok kebun milik kakak saksi, kemudian tiba-tiba Terdakwa datang ke pondok yang saksi tempati sambil membawa parang yang berada di pinggang Terdakwa dan tanpa memberi penjelasan apa-apa Terdakwa langsung memukuli dan menendang saksi sambil menuduh saksi membuka pondok milik Terdakwa, setelah melakukan pemukulan dan penendangan kepada saksi kemudian Terdakwa langsung mencabut atau mengeluarkan senjata tajam jenis parang yang ada dipinggang Terdakwa kemudian mengancam saksi dengan menodongkan senjata tajam tersebut ke leher belakang saksi sambil mengatakan “aku sembelih leher kau, nak lapor polisi lapor lah aku dak takut kalo aku keluar dari penjaro aku belah perut kau, aku makan hati kau” melihat situasi tersebut saksi hanya diam dan pasrah tidak berani untuk melakukan perlawanan, lalu setelah melakukan penganiayaan tersebut kemudian Terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi setelah itu saksi langsung pulang ke pondok kebun milik saksi sendiri yang posisinya tidak jauh dari pondok milik kakak saksi namun karena saksi merasa belum aman lalu saksi pergi menuju pondok milik Sdr. RADI untuk mencari perlindungan dan setelah bertemu Sdr. RADI saksi langsung menceritakan apa yang baru saksi alami, setelah itu saksi langsung meminta bantuan kepada Sdr. RADI untuk membawa saksi pergi berobat ke Puskesmas Pasar Masurai kemudian melaporkannya ke Polsek Lembah Masurai.
Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak ada menanyakan apa yang membuat Terdakwa marah kepada saksi tetapi saksi ada mendengar Terdakwa mengatakan kalau saksi telah membuka pondok milik Terdakwa.
Bahwa seingat saksi, Terdakwa melakukan pemukulan sebanyak 6 (enam) kali yaitu ke arah wajah dahi, kepala belakang, telinga dan bibir saksi kemudian badan saksi yaitu bagian punggung sebelah kiri dekat ketiak saksi dan melakukan penendangan ke arah punggung sebelah kiri dekat ketiak saksi sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa Terdakwa tidak ada menggunakan alat apapun saat melakukan penganiayaan kepada saksi hanya menggunakan tangan dan kaki sebelah kanan Terdakwa, tetapi setelah Terdakwa menganiaya saksi kemudian Terdakwa mengancam dengan menodongkan senjata tajam jenis parang ke leher belakang saksi.
Bahwa saksi tidak ada melakukan perlawanan pada saat Terdakwa melakukan penganiayaan kepada saksi.
Bahwa Terdakwa tidak ada meminta maaf kepada saksi setelah melakukan penganiayaan tersebut.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, wajah dan badan saksi mengalami luka memar dan terasa sakit, sehingga saksi tidak bisa bekerja beberapa hari karena sakit dibagian kepala dan badan yang saksi rasakan.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
Saksi HAMZAH ALIAS PAK AGUNG BIN SAHDINI :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa.
Bahwa benar saksi pada saat pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
Bahwa tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada Hari Selasa tanggal 01 Februari 2022 sekira pukul 07.00 wib di pondok milik kakak saksi Gusnadianto yang beralamat di sebrang Siau Desa Tuo Kec. Lembah Masurai Kab. Merangin.
Bahwa yang melakukan penganiayaan adalah Terdakwa AUN NADAUTO sedangkan yang menjadi korban adalah saksi Gusnadianto.
Bahwa pada saat kejadian saksi melihat langsung penganiayaan tersebut yaitu Terdakwa menggunakan tangan untuk memukul dan kaki untuk menendang serta menggunakan parang untuk mengancam saksi Gusnadianto.
Berawal pada Hari Selasa tanggal 01 Februari 2022 sekira pukul 06.30 wib saat saksi pulang mengambil air dan sampai di pondok milik saksi kemudian saksi melihat Terdakwa sudah berada di depan pintu pondok milik kakak saksi Gusnadianto dan sedang melakukan pemukulan dan penendangan kepada saksi Gusnadianto lalu saksi melihat Terdakwa mengeluarkan parang yang berada di pinggang Terdakwa dan langsung menodongkannya ke arah leher bagian belakang saksi Gusnadianto, dan saksi juga mendengar Terdakwa ada mengatakan kepada saksi Gusnadianto “aku sembelih kau aku dak takut samo polisi kalo aku keluar dari penjaro aku belah perut kau aku makan hati kau”, mendengar kata-kata seperti itu saksi tidak berani untuk mendekati Terdakwa dan saksi Gusnadianto dan hanya melihat dari pondok milik saksi, setelah berbicara seperti itu kemudian Terdakwa langsung pergi kembali ke arah pondok kebun milik Terdakwa dan tidak lama kemudian saksi melihat saksi Gusnadianto pulang ke pondok milik saksi Gusnadianto sendiri.
Bahwa saksi melihat Terdakwa melakukan pemukulan kepada saksi Gusnadianto ke arah kuping sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali kemudian pemukulan ke arah kepala bagian belakang sebanyak 2 (dua) kali kemudian saksi juga melihat Terdakwa menendang pinggang bagian belakang saksi Gusnadianto sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa saksi melihat Terdakwa ada melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang kepada saksi Gusnadianto dengan mengarahkan senjata tajam tersebut ke arah leher belakang saksi Gusnadianto sambil berkata “aku sembelih leher kau aku dak takut samo polisi kalo aku keluar dari penjaro aku belah perut kau aku makan hati kau”.
Bahwa saksi Gusnadianto tidak ada melakukan perlawanan pada saat Terdakwa melakukan penganiayaan kepada saksi Gusnadianto.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Gusnadianto mengalami luka memar di bagian kepala, wajah dan badan sehingga tidak dapat bekerja beberapa hari.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti yang telah disita menurut hukum dan telah dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa sebagai barang bukti yang ada kaitannya dengan perkara ini sehingga dapat digunakan untuk mendukung pembuktian berupa ;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang terbuat dari besi yang ujungnya runcing dengan tulisan SOTO PER dengan pegangan terbuat dari kayu warna coklat kekuningan serta ada cabang dan besi melingkar dipegangan kayunya;
Menimbang bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sehat jasmani dan rohani.
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa di persidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani.
Bahwa tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada Hari Selasa tanggal 01 Februari 2022 sekira pukul 07.00 wib di pondok milik kakak saksi Gusnadianto yang beralamat di sebrang Siau Desa Tuo Kec. Lembah Masurai Kab. Merangin.
Bahwa yang melakukan penganiayaan adalah Terdakwa sedangkan yang menjadi korban adalah saksi Gusnadianto.
Berawal pada Hari Selasa tanggal 01 Februari 2022 sekira pukul 07.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di pondok Terdakwa di sebrang Siau Dusun Sungai Tebal Desa Tuo Kec. Lembah Masurai Kab. Merangin, Terdakwa tiba-tiba mendatangi pondok yang ditunggu saksi Gusnadianto setelah Terdakwa sampai di pondok kebun yang ditunggu saksi Gusnadianto, Terdakwa melihat saksi Gusnadianto sedang duduk di depan pintu pondok kemudian Terdakwa langsung menghampiri lalu tanpa berbicara lagi Terdakwa langsung melakukan pemukulan dan penendangan kepada saksi Gusnadianto setelah Terdakwa melakukan pemukulan dan penendangan dan posisi saksi Gusnadianto seperti posisi duduk kemudian Terdakwa langsung mencabut parang yang berada di dinding pondok saksi Gusnadianto dan langsung menodongkan senjata tajam jenis parang ke leher bagian belakang saksi Gusnadianto tersebut dengan tujuan memberikan parang kepada saksi Gusnadianto untuk mengajak berkelahi sambil mengatakan “aku sembelih kau aku dak takut samo polisi kalo aku keluar dari penjaro aku belah perut kau aku makan hati kau” kemudian saksi Gusnadianto hanya diam saja dan tidak melakukan perlawanan setelah itu Terdakwa langsung pulang ke pondok kebun milik Terdakwa dan meninggalkan saksi Gusnadianto.
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa ke arah kepala, wajah dan badan saksi Gusnadianto sebanyak 6 (enam) kali yaitu pada bagian bibir sebanyak 1 (satu) kali, bagian dahi sebanyak 1 (satu) kali, bagian kepala belakang sebanyak 2 (dua) kali bagian telinga sebanyak 1 (satu) kali dan bagian punggung sebanyak 1 (satu) kali kemudian melakukan penendangan dengan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali di bagian punggung dekat ketiak sebelah kiri.
Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah parang yang ada di dinding pondok kakak saksi Gusnadianto dan memberikannya kepada saksi Gusnadianto seperti menodongkan parang di dekat leher saksi Gusnadianto dengan tujuan untuk mengajak saksi Gusnadianto berkelahi atau duel.
Bahwa benar Terdakwa ada membawa 1 (satu) bilah parang yang Terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa, yang mana parang tersebut Terdakwa gunakan pada saat Terdakwa mengajar pencak silat di Bengkulu.
Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan tersebut dengan menuduh saksi Gusnadianto telah membuka pondok yang ditempati Terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, pada wajah bagian bibir saksi Gusnadianto mengalami luka dan berdarah kemudian dahi, telinga bagian belakang dan kepala bagian belakang mengalami memar.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap di persidangan dengan menghubungkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti untuk menentukan sejauh mana fakta hukum yang terungkap di persidangan dapat menjadikan penilaian hukum Majelis Hakim dalam menentukan apakah yang dilakukan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di depan persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti dalam perkara ini maka dapat diperoleh fakta - fakta sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa sehat jasmani dan rohani.
Bahwa tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada Hari Selasa tanggal 01 Februari 2022 sekira pukul 07.00 wib di pondok milik kakak saksi Gusnadianto Bin Anwar yang beralamat di sebrang Siau Desa Tuo Kec. Lembah Masurai Kab. Merangin.
Bahwa yang melakukan penganiayaan adalah Terdakwa AUN NADAUTO sedangkan yang menjadi korban adalah saksi Gusnadianto.
Berawal pada Hari Selasa tanggal 01 Februari 2022 sekira pukul 07.00 WIB saat itu saksi Gusnadianto sedang berada di depan pondok kebun milik kakak saksi Gusnadianto, tiba-tiba Terdakwa datang ke pondok yang saksi Gusnadianto tempati sambil membawa parang yang berada di pinggang Terdakwa dan tanpa memberi penjelasan apa-apa Terdakwa langsung memukuli dan menendang saksi Gusnadianto sambil menuduh saksi Gusnadianto membuka pondok milik Terdakwa, setelah melakukan pemukulan dan penendangan kepada saksi Gusnadianto kemudian Terdakwa langsung mencabut atau mengeluarkan senjata tajam jenis parang yang ada dipinggang Terdakwa kemudian mengancam saksi Gusnadianto dengan menodongkan senjata tajam tersebut ke leher belakang saksi Gusnadianto sambil mengatakan “aku sembelih leher kau, nak lapor polisi lapor lah aku dak takut kalo aku keluar dari penjaro aku belah perut kau, aku makan hati kau” melihat situasi tersebut saksi Gusnadianto hanya diam dan pasrah tidak berani untuk melakukan perlawanan, lalu setelah melakukan penganiayaan tersebut kemudian Terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi Gusnadianto setelah itu saksi Gusnadianto langsung pulang ke pondok kebun milik saksi Gusnadianto sendiri.
Bahwa saksi Gusnadianto tidak mengetahui apa yang membuat Terdakwa marah tetapi saksi Gusnadianto ada mendengar Terdakwa mengatakan kalau saksi Gusnadianto telah membuka pondok milik Terdakwa.
Bahwa seingat saksi Gusnadianto, Terdakwa melakukan pemukulan sebanyak 6 (enam) kali yaitu ke arah wajah dahi, kepala belakang, telinga dan bibir saksi Gusnadianto kemudian badan saksi Gusnadianto yaitu bagian punggung sebelah kiri dekat ketiak dan melakukan penendangan ke arah punggung sebelah kiri dekat ketiak sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa Terdakwa tidak ada menggunakan alat apapun saat melakukan penganiayaan kepada saksi Gusnadianto hanya menggunakan tangan dan kaki sebelah kanan Terdakwa, tetapi setelah Terdakwa melakukan penganiayaan, Terdakwa mengancam dengan menodongkan senjata tajam jenis parang ke leher belakang saksi Gusnadianto.
Bahwa saksi Gusnadianto tidak ada melakukan perlawanan pada saat Terdakwa melakukan penganiayaan.
Bahwa Terdakwa tidak ada meminta maaf kepada saksi Gusnadianto setelah melakukan penganiayaan tersebut.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, wajah dan badan saksi Gusnadianto mengalami luka memar dan terasa sakit, sehingga saksi Gusnadianto tidak bisa bekerja beberapa hari.
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas apakah perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum, maka akan dipertimbangkan hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa Majelis telah memperhatikan segala sesuatu selama pemeriksaan persidangan berlangsung, demi singkatnya isi putusan ini maka cukuplah menunjuk pada apa yang tertulis secara lengkap didalam Berita Acara Pemeriksaan Persidangan dan dianggap telah ikut termasuk serta dipertimbangkan dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dalam dakwaan yang disusun secara alternatif, yaitu Kesatu Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, Atau Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP, Atau Ketiga Pasal 335 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum bersifat Alternatif maka Majelis memilih dan mempertimbangkan unsur dari Pasal 351 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum yang unsur unsurnya sebagai berikut :
Barangsiapa ;
Melakukan Penganiayaan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan menguraikan satu persatu unsur unsur pasal tersebut sebagai berikut ;
Ad.1. Unsur Barangsiapa ;
Menimbang, Yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap subyek hukum yang melakukan perbuatan pidana dan pada waktu melakukan perbuatan pidana tersebut adalah sehat jasmani dan rohani dan tidak ditemukan adanya fakta-fakta yang dapat menjadi alasan pemaaf ataupun alasan pembenar sehingga seluruh perbuatan Terdakwa memenuhi elemen delik yang didakwakan dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Menimbang, bahwa jika dihubungkan dengan fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa yaitu AUN NADAUTO ALIAS AUN BIN MARSANDI dihadapan persidangan telah membenarkan dan mengakui identitas dirinya sesuai yang tercantum dalam surat dakwaan serta menyatakan mengerti terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum serta secara fisik dan phisikis adalah orang yang sehat dan secara sadar memahami setiap perbuatan yang dilakukan serta akibat yang ditimbulkan oleh perbuatannya tersebut dan tidak ada ditemukan fakta-fakta mengenai alasan pembenar maupun alasan pemaaf bagi Terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur pasal ini telah terpenuhi ;
Ad,2. Unsur Melakukan Penganiayaan ;
Menimbang, Yang dimaksud melakukan penganiayaan adalah perbuatan yang dengan sengaja menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka kepada tubuh orang lain.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti, bahwa benar pada Hari Selasa tanggal 01 Februari 2022 sekira pukul 07.00 wib di pondok milik kakak saksi Gusnadianto Bin Anwar yang beralamat di sebrang Siau Desa Tuo Kec. Lembah Masurai Kab. Merangin, Terdakwa AUN NADAUTO ALIAS AUN BIN MARSANDI telah sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi Gusnadianto dengan cara melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa sebanyak 6 (enam) kali yaitu ke arah wajah dahi, kepala belakang, telinga dan bibir saksi Gusnadianto kemudian badan saksi Gusnadianto yaitu bagian punggung sebelah kiri dekat ketiak dan melakukan penendangan dengan menggunakan kaki kanan Terdakwa ke arah punggung sebelah kiri dekat ketiak sebanyak 2 (dua) kali serta melakukan pengancaman dengan menodongkan 1 (satu) bilah parang kepada saksi Gusnadianto sambil berkata “aku sembelih kau aku dak takut samo polisi kalo aku keluar dari penjaro aku belah perut kau aku makan hati kau” namun saksi Gusnadianto hanya diam dan tidak melakukan perlawanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 441/032/PKM-PM/2022 tanggal 17 Februari 2022 an. Gusnadianto Bin Anwar yang dikeluarkan oleh dokter pemeriksa dr. Fairuza dari Puskesmas Pasar Masurai, diperoleh hasil pemeriksaan, Pemeriksaan luar : Dahi : ditemukan luka memar di atas batang hidung tepat diantara dua alis berwarna merah kehitaman bentuk tidak beraturan panjang 2 sentimeter lebar 1,5 sentimeter, tidak dijumpai patah tulang hidung; Mulut : ditemukan luka memar pada bibir bawah bagian dalam sisi kiri bentuk tidak beraturan berwarna merah kehitaman panjang 2 sentimeter lebar 0,8 sentimeter. Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan luar dapat disimpulkan korban dalam keadaan umum tampak sakit ringan, ditemukan luka memar di dahi dan di bibir bagian dalam akibat kekerasan tumpul. Derajat kwalifikasi luka pada tubuh korban adalah ringan karena tidak menimbulkan halangan dalam pekerjaan.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur pasal ini telah terpenuhi ;
Menimbang, Berdasarkan uraian pembuktian tersebut, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa semua unsur dalam dakwaan alternatif kedua pasal 351 ayat (1) KUHP telah terpenuhi dan Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “ Penganiayaan “, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak mendapati adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa atas segala perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang dan terbukti pula Terdakwa sehat jasmani dan rohani yang mampu mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya oleh karenanya sebagai konsekuensi yuridis maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagai berikut :
Bahwa perbuatan terdakwa sudah dilakukan berulang kali dan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta Terdakwa juga telah pernah dihukum dalam kasus senjata tajam;
Menimbang, bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan menentukan bahwa penjatuhan pidana terhadap Terdakwa bukanlah merupakan tindakan balas dendam dari negara, melainkan sebagai upaya fungsional untuk menyadarkan narapidana agar menyesali perbuatannya dan mengembalikannya menjadi anggota masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan, sehingga tercapai masyarakat yang aman, damai dan tertib ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis akan menjatuhkan pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dan Majelis Hakim berketetapan bahwa telah mempertimbangkan secara cukup, membahas semua dalil dan alasan Penuntut Umum maupun permohonan Terdakwa sehingga pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan dibawah ini telah dianggap cukup adil dan sesuai dengan kadar kesalahan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses peradilan ini Terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang sah dan cukup serta pemidanaan yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan status barang bukti yang diajukan ke persidangan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang terbuat dari besi yang ujungnya runcing dengan tulisan SOTO PER dengan pegangan terbuat dari kayu warna coklat kekuningan serta ada cabang dan besi melingkar dipegangan kayunya, oleh karena barang tersbut adalah alat yang digunakan oleh terdakwa dalam melakukan tindak pidana tersebut maka sepatutnya untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan selama proses persidangan ini Terdakwa tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa sebagai berikut :
Keadaan keadaan yang memberatkan :
Terdakwa pernah dihukum ;
Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan keadaan yang meringankan :
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Mengingat Pasal 351 (1) KUHP, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Aun Nadauto Alias Aun Bin Marsandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penganiayaan ” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang terbuat dari besi yang ujungnya runcing dengan tulisan SOTO PER dengan pegangan terbuat dari kayu warna coklat kekuningan serta ada cabang dan besi melingkar dipegangan kayunya;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2000,- (dua ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko pada hari Rabu, tanggal 22 Juni 2022 oleh kami Daniel Elisa Setiawan Simanjuntak, S.H, M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, Rahadian Nur, S.H, M.H dan Amir El Hafidh, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2022 dalam persidangan yang terbuka untuk umum secara tele conference oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Saparjiyono, S.H sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangko, dihadiri pula oleh Birsye Niadora, S.H sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Merangin dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota : Hakim Ketua Majelis:
Rahadian Nur, S.H, M.H Daniel Elisa. S. Simanjuntak, S.H.M.H
Amir El Hafidh, S.H
Panitera Pengganti
Saparjiyono, S.H