48/Pid.Sus/2022/PN Bko
Putusan PN BANGKO Nomor 48/Pid.Sus/2022/PN Bko
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ARIE PRATAMA, SH Terdakwa: Amar Qadafi Alias Amkha Al Islami Alias Amkaa Aa' is Bin M. Jured
MENGADILI : Menyatakan terdakwa Amar Qadafi Als Amkha Al Islami Als Amkaa Aa’is bin M. Jured tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah,menambah dan mengurangi suatu informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik“ sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(Empat) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3(Tiga)bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan Barang Bukti berupa : 1 (satu) lembar print out yang terdiri dari 5 (lima) capture screen shoot dari postingan akun facebook an. Yusuf Lahab; 2 (dua) lembar print out masing masing terdiri dari 2 (dua) capture screen shoot dari postingan Akun Facebook an. Amkha Al Islami dan 8 (delapan) capture screen shoot dari postingan Akun facebook an. Amkha Aa’is. 1 (satu) lembar print out yang terdiri dari 3 (tiga) capture screen shoot dari postingan akun facebook an. Abdul Kadar dan 3 (tiga) capture screen shoot dari postingan akun facebook an. Masturoh Pera Wati. 1 (satu) lembar print out yang terdiri dari 3 (tiga) capture screen shoot dari postingan akun facebook an. Wo Kadar Lahab dan 2 (dua) capture screen shoot dari postingan akun facebook an. Nengsih Bahtiar. 1 (satu) lembar print out yang terdiri dari 3 (tiga) capture screen shoot percakapan dari akun Instagram an. amkha_al_islami dengan sdri. neneng dan 1 (satu) capture screen shoot percakapan via whats app antara sdr. Amka dengan sdri Nurhidayah. 1 (satu) lembar print out yang terdiri dari 2 (dua) capture screen shoot percakapan via whats app antara sdr. Amka dengan sdri. Nurazma. 2 (dua) lembar print out yang terdiri dari 7 (tujuh) capture screen shoot percakapan via whats app antara sdr. Amka dan sdri. Neti Perawati. 1 (satu) lembar print out yang terdiri dari 4 (empat) capture screen shoot dari postingan pada story akun Instagram an. amkha_al_islami . 1 (satu) lembar print out capture screen shoot tampilan profile pada akun Instagram an. amkha_al_islami. 1 (satu) lembar print out capture screen shoot tampilan profile pada akun facebook an. Amka Aa’is (Bang Amka). 1 (satu) lembar print out capture screen tampilan profile pada akun facebook an. Amkha Al Islami. 3 (tiga) lembar print out capture screen shoot tampilan pada beranda dan postingan konten video pada akun chanel youtube an. AA’IS TV. 1 (satu) buah CD-R Merk SONY kapasitas 700 MB berisi 1 (satu) buah eksport dari akun facebook an. Amka Aa’is (Bang Amka) dengan username : [email protected] dan password telah diganti oleh penyidik/penyidik pembantu. 1 (satu) buah CD-R Merk SONY kapasitas 700 MB berisi 1 (satu) buah eksport akun facebook Amkha Al Islami dengan username : 083808500661 dan password telah diganti oleh penyidik/penyidik pembantu. 1 (satu) buah CD-R Merk SONY kapasitas berisi 1 (satu) buah eksport akun facebook an. Nengsih Bahtiar dengan URL Profile : [email protected] dan password telah diganti oleh penyidik/penyidik pembantu. 1 (satu) buah CD-R Merk SONY kapasitas 700 MB berisi 1 (satu) buah eksport akun facebook an. Masturoh Pera Wati dengan user name : [email protected] dan password telah diganti oleh penyidik/penyidik pembantu. 1 (satu) buah CD-R Merk SONY kapasitas 700 MB berisi 1 (satu) buah eksport akun facebook an. Wo Kadar Lahab dengan user name : [email protected] dan password telah diganti oleh penyidik/penyidik pembantu. Tetap terlampir didalam berkas perkara; 18. 1 (satu) unit Handphone Oppo F9 warna merah berikut sim card axis nomor : 083808500661 dan sim card Telkomsel AS Nomor : 085266675601. Dimusnahkan; 19. 1(satu) akun facebook an. Amka Aa’is (Bang Amka) dengan URL Profile : https://www.facebook.com/amkha.a.bangko dengan username : [email protected] dan Pasword : sidiklpb 18; 20. 1(satu) Amkha Al Islami dengan URL Profile : https://www.facebook.com/profile.php?id=100069088339614 dengan username : 083808500661 dan pasword : lpb18ite. 21. 1 (satu) akun facebook an. Nengsih Bahtiar dengan URL Profile : [email protected] dan Pasword : sidiklpb18. 22. 1 (satu) akun facebook an. Masturoh Pera Wati dengan URL Profilehttps://www.facebook.com/profile.php?id=100077508653604 dengan user name : [email protected] dan password : sidiklpb18.; 23. 1(satu) akun Instagram an. amkha_al_islami dengan URL Profile : https://www.instagram.com/amkha_al_islami/ dengan username;[email protected] password : sidiklpb18. 24. 1 (satu) akun youtube an. AA’IS TV dengan URL Profile : https://www.instagram.com/amkha_al_islami/ dengan user name : [email protected] dan password : sidiklpb18. Diblokir dan ditutup sehingga tidak dapat dipergunakan lagi melalui penyidik Reskrim Polres Merangin ; 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 48/Pid.Sus/2022/PN Bko
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangko yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa secara teleconference dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Amar Qadafi Alias Amkha Al Islami Alias Amkaa Aa' Is Bin M. Jured
2. Tempat lahir : Guguk
3. Umur/Tanggal lahir : 25/20 Februari 1997
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Guguk Rt. 01 Rw. 01 Kec. Renah Pembarap Kab. Merangin
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta (Youtuber);
Terdakwa Amar Qadafi Alias Amkha Al Islami Alias Amkaa Aa' Is Bin M. Jured ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 10 Februari 2022 sampai dengan tanggal 1 Maret 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan tanggal 9 April 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 8 April 2022 sampai dengan tanggal 27 April 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 April 2022 sampai dengan tanggal 19 Mei 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Mei 2022 sampai dengan tanggal 18 Juli 2022
Terdakwa didampingi oleh Syafridhan Fikri Lubis,SH Advokat/Penasihat hukum yang beralamat dijalan jenderal sudirman KM.02 No122 RT10RW03 Bangko berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 9 Maret 2022 dan sudah didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Bangko tanggal 21 April 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangko Nomor 48/Pid.Sus/2022/PN Bko tanggal 20 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 48/Pid.Sus/2022/PN Bko tanggal 20 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Amar Qadafi Als Amkha Al Islami Als amkaa aa’is bin m. jured telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi , melakukan transmisi ,merusak,menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan , suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik “ melanggar Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amar Qadafi Als Amkha Al Islami Als Amkaa Aa’is Bin M.Jured dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1000.000.000.00 (satu milyar rupiah)subsidair 6 (enam) bulan;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
1 (satu) lembar print out yang terdiri dari 5 (lima) capture screen shoot dari postingan akun facebook an. Yusuf Lahab;
2 (dua) lembar print out masing masing terdiri dari 2 (dua) capture screen shoot dari postingan Akun Facebook an. Amkha Al Islami dan 8 (delapan) capture screen shoot dari postingan Akun facebook an. Amkha Aa’is.
1 (satu) lembar print out yang terdiri dari 3 (tiga) capture screen shoot dari postingan akun facebook an. Abdul Kadar dan 3 (tiga) capture screen shoot dari postingan akun facebook an. Masturoh Pera Wati.
1 (satu) lembar print out yang terdiri dari 3 (tiga) capture screen shoot dari postingan akun facebook an. Wo Kadar Lahab dan 2 (dua) capture screen shoot dari postingan akun facebook an. Nengsih Bahtiar.
1 (satu) lembar print out yang terdiri dari 3 (tiga) capture screen shoot percakapan dari akun Instagram an. amkha_al_islami dengan sdri. neneng dan 1 (satu) capture screen shoot percakapan via whats app antara sdr. AMKA dengan sdri NURHIDAYAH.
1 (satu) lembar print out yang terdiri dari 2 (dua) capture screen shoot percakapan via whats app antara sdr. AMKA dengan sdri. NURAZMA.
2 (dua) lembar print out yang terdiri dari 7 (tujuh) capture screen shoot percakapan via whats app antara sdr. AMKA dan sdri. NETI PERAWATI.
1 (satu) lembar print out yang terdiri dari 4 (empat) capture screen shoot dari postingan pada story akun Instagram an. amkha_al_islami .
1 (satu) lembar print out capture screen shoot tampilan profile pada akun Instagram an. amkha_al_islami.
1 (satu) lembar print out capture screen shoot tampilan profile pada akun facebook an. Amka Aa’is (Bang Amka).
1 (satu) lembar print out capture screen tampilan profile pada akun facebook an. Amkha Al Islami.
3 (tiga) lembar print out capture screen shoot tampilan pada beranda dan postingan konten video pada akun chanel youtube an. AA’IS TV.
1 (satu) buah CD-R Merk SONY kapasitas 700 MB berisi 1 (satu) buah eksport dari akun facebook an. Amka Aa’is (Bang Amka) dengan username : [email protected] dan password telah diganti oleh penyidik/penyidik pembantu.
1 (satu) buah CD-R Merk SONY kapasitas 700 MB berisi 1 (satu) buah eksport akun facebook Amkha Al Islami dengan username : 083808500661 dan password telah diganti oleh penyidik/penyidik pembantu.
1 (satu) buah CD-R Merk SONY kapasitas berisi 1 (satu) buah eksport akun facebook an. Nengsih Bahtiar dengan URL Profile : [email protected] dan password telah diganti oleh penyidik/penyidik pembantu.
1 (satu) buah CD-R Merk SONY kapasitas 700 MB berisi 1 (satu) buah eksport akun facebook an. Masturoh Pera Wati dengan user name : [email protected] dan password telah diganti oleh penyidik/penyidik pembantu.
1 (satu) buah CD-R Merk SONY kapasitas 700 MB berisi 1 (satu) buah eksport akun facebook an. Wo Kadar Lahab dengan user name : ranitabangko@gmail.com dan password telah diganti oleh penyidik/penyidik pembantu.
Tetap terlampir didalam berkas perkara
1 (satu) unit Handphone Oppo F9 warna merah berikut sim card axis nomor : 083808500661 dan sim card Telkomsel AS Nomor : 085266675601.
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) akun facebook an. Amka Aa’is (Bang Amka) dengan URL Profile : https://www.facebook.com/amkha.a.bangko dengan username : [email protected] dan Pasword : sidiklpb18;
1 (satu) Amkha Al Islami dengan URL Profile : https://www.facebook.com/profile.php?id=100069088339614 dengan username : 083808500661 dan pasword : lpb18ite.
1 (satu) akun facebook an. Nengsih Bahtiar dengan URL Profile : [email protected] dan Pasword : sidiklpb18.
1 (satu) akun facebook an. Masturoh Pera Wati dengan URL Profile : https://www.facebook.com/profile.php?id=100077508653604 dengan user name : [email protected] dan password : sidiklpb18.
1 (satu) akun Instagram an. amkha_al_islami dengan URL Profile : https://www.instagram.com/amkha_al_islami/ dengan username : [email protected] dan password : sidiklpb18.
1 (satu) akun youtube an. AA’IS TV dengan URL Profile : https://www.instagram.com/amkha_al_islami/ dengan user name : [email protected] dan password : sidiklpb18.
Diblokir sehingga tidak dapat dipergunakan lagi melalui penyidik Reskrim Polres Merangin ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: memohon keringanan hukuman atas tuntutan Penuntut Umum kepada terdakwa;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap pada tuntutan semula;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap pada permohonan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa terdakwa AMAR QADAFI Als AMKHA AL ISLAMI Als AMKAA AA’IS BIN M. JURED pada bulan Oktober tahun 2021 sampai dengan bulan februari tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Dusun Guguk RT.1/1 Kec. Renah Pembarap Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bangko (Pasal 84 Ayat (2) KUHAP “Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”), telah : “dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara berikut :
Bahwa berawal pada awal bulan Agustus tahun 2021 terdakwa. AMAR QADAFI alias AMKHA AL ISLAMI alias AMKAA AA’IS Bin M. JURED memperkenalkan dirinya melalui messenger facebook dan mengirim pesan kepada Saksi Netti Perawati Binti A. Kadar untuk berkenalan dengan Saksi Netti, selanjutnya terdakwa AMAR QADAFI sering mengirim pesan via whatsapp kepada Saksi Netti dengan alasan menanyakan kabar.
Bahwa sekira 2 (dua) minggu kemudian pada bulan agustus 2021 DINAS Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Merangin tempat dimana saksi Netti bekerja ada kegiatan pelaksanaan program Kampung KB dan Saksi Netti sebagai salah satu penanggung jawab program tersebut, lalu Saksi Netti menawarkan kesepakatan dengan terdakwa. AMAR QADAFI untuk membuat konten youtube mengenai 10 (sepuluh) Kampung KB terbaik Versi dinas PPKB Kabupaten Merangin, dan selama proses pembuatan konten youtube tersebut saksi Netti dan terdakwa sering berkomunikasi perihal program Kampung KB, baik pertemuan langsung membahas program maupun komunikasi melalui telepon dan selama kegiatan pertemuan langsung Saksi Netti tidak merasa curiga kepada terdakwa. AMAR QADAFI pada saat terdakwa AMAR QADAFI mengambil fhoto saksi Netti di setiap pertemuan dengan terdakwa AMAR QADAFI karena terdakwa AMAR QADAFI adalah konten creator, dan pada saat video call Saksi Netti juga tidak mengetahui bahwa terdakwa AMAR QADAFI sering mengambil photo (mengcapture) photo pada saat video call dengan saksi Netti tanpa seijin saksi netti.
Bahwa sekira akhir bulan agustus 2021 setelah pembuatan konten selesai dan pada saat dikirim (upload) di youtube ternyata terdakwa. AMAR QADAFI memberikan narasi pada konten yang tidak sesuai dengan keinginan Saksi Netti, yang mana terdakwa. AMAR QADAFI membuat narasi bahwa terkait dengan konten youtube tersebut hanya menyebutkan nama kabid Dinas PPKB Kabupaten Merangin, sdr. DARWIS dan Saksi Netti sendiri selaku petugas lapangan, kemudian Saksi Netti menanyakan kepada terdakwa AMAR QADAFI mengapa nama KADIS PPKB Kabupaten Merangin yaitu saksi Elvis tidak di cantumkan lalu terdakwa AMAR QADAFI mengatakan bahwa terdakwa. AMAR QADAFI Benci kepada KADIS PPKB Kabupaten Merangin yaitu saksi Elvis, dan terdakwa mengatakan, :” untuk apa di masukan nama elvis presley tu, “ kemudian Saksi Netti mengatakan kepada terdakwa AMAR QADAFI “ HAPUS SAJA KONTEN YOUTUBE TU, KALAU DAK KAU HAPUS DAK USAHLAH KITO BEKAWAN LAGI”, dan terdakwa. AMAR QADAFI hanya diam saja, beberapa hari kemudian konten Youtube tersebut sudah di hapus dan hilang,
Bahwa pada awal bulan oktober 2021 terdakwa AMAR QADAFI masih kerap menghubungi dan menelfon saksi NETTI melalui (via) video call whatsapp, bahkan terdakwa AMAR QADAFI sering kali memanggil saksi NETTI dengan panggilan saksing, walaupun saksi NETTI sudah memperingatkan status dirinya yang jauh lebih tua dari terdakwa AMAR QADAFI dan status saksi NETTI yang sudah bersuami dan punya anak dan saksi NETTI juga menegaskan bahwa saksi NETTI sudah mengganggap terdakwa. AMAR QADAFI hanya sebatas adik saja namun terdakwa. AMAR QADAFI berdalih panggilan saksing tersebut bukan berarti apa apa, hanya sebatas panggilan kepada kakak idolanya, namun saksi NETTI sudah tidak menanggapi lagi namun terdakwa. AMAR QADAFI merasa tersinggung dan pernah mengancam saksi NETTI dengan berkata, “ “JANGAN PERNAH COBA COBA MUTUS SILAHTURAHMI DENGAN SAYO”, kemudian terdakwa. AMAR QADAFI mengirimkan puluhan fhoto screen shoot pada saat Saksi Netti sedang melakukan panggilan video call whatsapp dengan terdakwa AMAR QADAFI yang dikirim terdakwa melalui pesan whatsapp, namun fhoto tersebut langsung di hapus kembali oleh terdakwa. AMAR QADAFI dan kemudian terdakwa. AMAR QADAFI mengatakan “SETIDAKNYA 300 adegan fhotonya sudah ada dengan sayo, Jangan nak main main dengan sayo, kagek sayo publikasikan ke sosial media”, dan terdakwa. AMAR QADAFI meng capture fhoto Saksi Netti pada saat video call tersebut tanpa seizin Saksi Netti.
Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2021 terdakwa AMAR QADAFI mengirim postingan di group facebook Suara Rakyat Merangin, Kabar Merangin, dan berita.net yang di posting dengan menggunakan akun facebook an. YUSUF LAHAB yang memposting fhoto Saksi Netti tanpa menggunakan hijab namun wajahnya dikaburkan (diblur) yang dicapture oleh terdakwa pada saat terdakwa melakukan panggilan video call dengan saksi Netti tanpa seijin saksi Netti, dan foto tersebut ditambahkan narasi “ INI TAMPANG OKNUM PNS WANITA BERINISIAL N-P SALAH SATU ASN MERANGIN SUKA SELINGKUH DENGAN JANTAN LAIN, PADAHAL DIA SUDAH BERKELUARGA DAN SUDAH PUNYA ANAK TAPI PERILAKUNYA TIDAK MENCERMINKAN SEORANG ISTRI YANG BAIK, TOLONG DI TINDAK LANJUTI PAK BUPATI MERANGIN”, Pada postingan tersebut terdakwa AMAR QADAFI juga mengomentari melalui akun facebook an. Yusuf Lahab tersebut dengan mengatakan “ya tau lah saksi, gwe dio tu macam tu nian Dengan Kepala Dinas dio jugo selingkuh”, sehingga terdakwa AMAR QADAFI membuat opini bahwa ASN dengan inisial NP yang ditujukan kepada saksi NETTI PERAWATI juga berselingkuh dengan atasannya yaitu kepala Dinas PPKB Kabupaten Merangin.
Postingan tersebut dilihat oleh saksi Netti pada tanggal 17 Oktober 2021 di media social grup facebook kabar merangin sekira pukul 20.00 wib pada saat saksi Netti sedang berada dirumahnya di lorong Serumpun RT. 20 /05 Kelurahan dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin melalui Handphone milik saksi Netti.
Bahwa sekira akhir bulan oktober 2021 setelah mengetahui postingan tersebut, karena Saksi Netti merasa curiga yang mengirim (memposting) berita tersebut adalah terdakwa AMAR QADAFI, maka Saksi Netti menelfon terdakwa. AMAR QADAFI dan mengajak terdakwa. AMAR QADAFI untuk bertemu di kantor Dinas PPKB, tepatnya di ruangan AULA kemudian terdakwa. AMAR QADAFI datang menemui Saksi Netti dan pada saat itu di saksikan oleh Kasubbag Dinas PPKB Kabupaten Merangin yaitu saksi NUR HIDAYAH, pada saat itu Saksi Netti langsung menanyakan perihal postingan akun facebook an. YUSUF LAHAB tersebut, dan terdakwa. AMAR QADAFI mengakui nya kalau akun an. YUSUF LAHAB tersebut adalah miliknya yang dibuat oleh terdakwa AMAR QADAFI karena terdakwa. AMAR QADAFI merasa marah karena Saksi Netti tidak mau membalas chat dan mengangkat telfonnya lagi, kemudian Saksi Netti meminjam Handphone terdakwa. AMAR QADAFI yaitu 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah dan saat itu Saksi Netti meminta terdakwa AMAR QADAFI untuk membuka akun facebook YUSUF LAHAB tersebut dan memang akun facebook an. YUSUF LAHAB tersebut ada di HP terdakwa. AMAR QADAFI dan Saksi Netti meminta agar terdakwa. AMAR QADAFI menghapus postingannya, kemudian Saksi Netti juga melihat di galeri Hpnya, dan ternyata ratusan fhoto Saksi Netti yang di capture oleh terdakwa. AMAR QADAFI berada di galeri HPNya, kemudian Saksi Netti menghapus fhoto2 tersebut dan saksi NUR HIDAYAH juga membantu Saksi Netti menghapus fhoto tersebut karena jumlahnya sangat banyak, dan pada saat itu terdakwa. AMAR QADAFI mengatakan “PERCUMA JUGO BU DI HAPUS, SUDAH SAYO PINDAHKAN KE LAPTOP”, selanjutnya karena tidak ada lagi yang di bahas Saksi Netti dan saksi NUR HIDAYAH pergi meninggalkan terdakwa. AMAR QADAFI namun beberapa hari kemudian makin banyak timbul postingan postingan baik dengan menggunakan akun facebook milik terdakwa. AMAR QADAFI Sendiri maupun denggan akun facebook palsu yang mencemarkan nama baik saksi NETTI, dan terdakwa. AMAR QADAFI juga membuat postingan di Akun Instagram dan akun youtube miliknya perihal narasi yang menggiring opini masyarakat yang mencemarkan nama baik saksi NETTI yang menamai saksi NETTI dengan julukan BU RT LUNA MAYA yang berselingkuh dengan atasannya
Bahwa pada tanggal 21 januari 2022 terdakwa AMAR QADAFI mengirimkan postingan yang diunggah ke grup facebook Suara Rakyat merangin, Kabar Merangin, dan Merangin hari ini dengan menggunakan akun facebook an. Abdul kadar melalui aplikasi facebook lite melalui 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa AMAR QADAFI yaitu foto pertama saksi Netti bersama dengan saksi Elvis Suryadinata Bin Avi selaku Kepala Dinas PPKB Kabupatehn Merangin yang merupakan atasan saksi Netti yang mana pada fhoto aslinya fhoto tersebut ada banyak orang bersama saksi NETTI dan saksi Elvis yang kemudian dirubah dengan cara di potong (di crop) seolah olah hanya saksi NETTI dan saksi Elvis saja yang sedang berfoto, dan kemudian pada fhoto yang sudah di crop/di potong di berikan narasi “Begitu indah alam membentang alam jangkat terasa milik kita berdua aja, Foto pemanis bae, yang paham aje”.
Postingan tersebut dilihat oleh saksi Netti pada tanggal 21 Januari 2022 di media social grup facebook Suara rakyat merangin sekira pukul 11.03 wib pada saat saksi Netti sedang berada dirumahnya di lorong Serumpun RT. 20 /05 Kelurahan dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin melalui Handphone milik saksi Netti.
Foto kedua dengan foto yang sama yang telah dirubah (di edit) terdakwa AMAR QADAFI mengirim (memposting) ke group facebook Kabar Merangin melalui akun facebook nya an. Abdul Kadar dan kemudian ditambah dengan memberikan narasi pada postingan tersebut “Liburan yuk ke wilayah jangkat jangan lupa ajak pasangannya, Begitu indah foto ini, hanya milik kita berdua ya beb, foto pemanis bae”.
Postingan tersebut dilihat oleh saksi Netti pada tanggal 22 Januari 2022 di media social grup facebook kabar merangin sekira pukul 10.16 wib pada saat saksi Netti sedang berada dirumahnya di lorong Serumpun RT. 20 /05 Kelurahan dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin melalui Handphone milik saksi Netti.
Foto ketiga yaitu foto saksi NETTI dan saksi ELVIS tersebut di posting ke group facebook terbuka an. MERANGIN HARI INI melalui akun facebook fake (palsu) an. Abdul Kadar yang mana pada foto tersebut diberikan narasi “Ada yang tau dengan hubungan orang berdua ini” .
Postingan tersebut dilihat oleh saksi Netti pada tanggal 25 Januari 2022 di media social grup facebook Merangin hari ini, sekira pukul 21.40 wib pada saat saksi Netti sedang berada dirumahnya di lorong Serumpun RT. 20 /05 Kelurahan dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin melalui Handphone milik saksi Netti.
Bahwa pada tanggal 03 Februari 2022 terdakwa AMAR QADAFI mengirim postingan dari story akun Instagram milik terdakwa dengan akun amkha_al_islami yaitu foto yang pertama memperlihatkan saksi NETTI bersama terdakwa AMAR QADAFI pada saat sedang makan malam di rumah makan cabai hijau di bangko dan ditambah narasi “AKU belom menyerah Tunggu babak baru Hancur atau aku ledakan lagi” dan pada saat itu sedang ada kegiatan menunggu pak kades Tanjung Kasri untuk membahas masalah Kader di desa untuk program Kader KB yang mana maksud dari terdakwa AMAR QADAFI membuat narasi tersebut adalah jika saksi NETTI tidak mau mengakui hubungan asmara nya dengan terdakwa AMAR QADAFI maka terdakwa AMAR QADAFI akan terus memviralkan foto foto kebersamaannya dengan saksi. NETTI dan terdakwa mengirimnya (mempostingnya) di story akun IG (Instagram) tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa AMAR QADAFI yang dirubah dan ditambah narasi tanpa seijin saksi NETTI PERAWATI.
Foto yang kedua adalah foto saksi NETTI bersama terdakwa AMAR QADAFI di rumah makan sinar Biuku Bangko pada siang hari yang diberi narasi “Katanya alasan dari ibuk NP kata masalah kampung KB apa, pertanyaan nya sekarang emg saksi jadi youtuber mitra kampung KB apa, buat alasan yang masuk akal dong, yg buat aku selalu mrah kau tu pandai, bhong alias bersandiwara.. berani sumpah gak syg ???, ini yang buat aku berkoar,, Dio selalu mengelak untuk mengakui. Jika takut terbakar, jangan main api sygku, my love” maksud dari narasi tersebut terdakwa AMAR QADAFI merasa kesal kepada saksi NETTI karena sehubungan dengan foto foto yang diposting sebelumnya kabar yang didengar selalu di hubungkan dengan kegiatan kampung KB yang kemudian terdakwa AMAR QADAFI menyebutkan inisial “NP” pada narasi foto tersebut yang artinya adalah nama dari “NETTI PERAWATI” dan kemudian terdakwa AMAR QADAFI membuat narasi tersebut sebagai ungkapan rasa kesalnya kepada saksi NETTI PERAWATI tersebut dan sehubungan dengan narasi “saksing” yang dibuat ditujukan juga untuk saksi NETTI PERAWATI yang selanjutnya diposting di Story akun Instagram tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa AMAR QADAFI yang dirubah dan ditambah narasi tanpa seijin saksi NETTI PERAWATI.
Foto yang ketiga adalah foto saksi NETTI PERAWATI yang diambil oleh terdakwa AMAR QADAFI dari album foto profil akun facebook milik saksi NETTI PERAWATI
tanpa seizin dan sepengetahuan saksi NETTI yang kemudian oleh terdakwa AMAR QADAFI diedit wajahnya dengan diberikan/ditutupi dengan gambar Love dan kemudian disandingkan dengan foto terdakwa AMAR QADAFI dan selanjutnya terdakwa AMAR QADAFI memberikan narasi pada foto tersebut yaitu “Dalam kondisi akal sehat dan sadar Beliau inilah yang mampu membuat saksi bertekuk lutut dan tergila gila Wanita cantik sejagad bumi nusantara hingga saat ini, Luar Biasa Bu erte”, dan maksud dari narasi yang dibuat oleh terdakwa AMAR QADAFI tersebut adalah terdakwa AMAR QADAFI sangat mengagumi saksi NETTI PERAWATI itu sendiri dan narasi “BU erte” juga adalah salah satu panggilan yang dibuat oleh terdakwa AMAR QADAFI untuk saksi NETTI PERAWATI, agar semua orang tahu bahwa terdakwa AMAR QADAFI mempunyai hubungan khusus dengan saksi NETTI dan selanjutnya foto tersebut kirim (diposting) ke story Instagram terdakwa AMAR QADAFI an. amkha_al_islami dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa AMAR QADAFI yang dirubah dan ditambah narasi tanpa seijin saksi NETTI PERAWATI.
Foto yang keempat adalah screen shoot yang diambil oleh terdakwa AMAR QADAFI pada saat sedang melakukan video call dengan saksi NETTI PERAWATI yang mana screen shoot tersebut diambil tanpa seizin dari saksi NETTI PERAWATI, kemudian foto tersebut diedit dan diberikan narasi “Tolong Tuhan lumpuhkan ingatanku dengan dia”, yang mana narasi tersebut ditujukan untuk memviralkan hubungan terdakwa AMAR QADAFI dengan saksi NETTI PERAWATI lalu foto yang sudah diedit tersebut dikirim (diposting) ke story Instagram terdakwa AMAR QADAFI, an. amkha_al_islami dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa AMAR QADAFI yang dirubah dan ditambah narasi tanpa seijin saksi NETTI PERAWATI.
Postingan dari story akun instagram amkha_al_islami yang dikirim oleh terdakwa AMAR QADAFI sekira tanggal 03 Februari 2022 tersebut dilihat oleh saksi Neneng Erniwati binti Burhan saat saksi neneng sedang berada dirumahnya di Jln. Diponegoro RT.13/05 Ke. Pematang Kandis Kec. Bangko Kab. Merangin pada tanggal 03 Februari 2022 menggunakan Handphone milik saksi neneng sendiri karena akun instragram saksi neneng berteman dengan akun instagram amkha_al_islami milik terdakwa AMAR QADAFI.
Bahwa pada tanggal 3 Februari 2022 terdakwa AMAR QADAFI mengirim posting ke story akun facebook an. Amkha Al Islami dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa berupa capture Foto yang pertama yaitu pada saat saksi NETTI dan terdakwa AMAR QADAFI sedang melakukan Video Call untuk membahas perihal program kampung KB dan kemudian terdakwa AMAR QADAFI menanyakan kabar saksi NETTI dan saat itu saksi NETTI tidak mengetahui bahwa terdakwa AMAR QADAFI juga mengcapture (screen shoot) gambar saksi Netti pada saat melakukan video call tersebut, yang kemudian capture foto tersebut di beri narasi oleh terdakwa AMAR QADAFI, denga narasi “ Ini yg dikato keluarga BU RT Luna Maya 20 Cinta Dwek Isi luar dalam lah tau aku” dan terdakwa AMAR QADAFI mengirimkan postingan tersebut dengan maksud menyampaikan kepada orang orang bahwa omongan yang terdakwa dengar dari pihak keluarga saksi NETTI kalau terdakwa cinta bertepuk sebelah tangan adalah salah dengan menunjukan kepada orang orang bukti bahwa terdakwa sering video call dengan saksi NETTI dan kemudian terdakwa menegaskan kepada orang orang kalau terdakwa sudah mengetahui fisik dari saksi NETTI PERAWATI itu sendiri baik fisik (tubuh) luar maupun fisik (tubuh) intim bagian dalam.
Foto yang kedua yaitu foto saksi NETTI dan terdakwa AMAR QADAFI pada saat makan rumah makan di amazy Bangko dan pada saat itu saksi Neneng juga ada namun tidak masuk pada foto tersebut dan foto tersebut diambil pada awal perkenalan saksi NETTI dan terdakwa AMAR QADAFI membahas program kerja kampung KB, dan foto saksi NETTI di edit oleh terdakwa AMAR QADAFI dengan di tambahkan gambar love pada wajahnya dan kemudian di beri narasi “Jujur itu mahal maka tidak ditemukan untuk orang pembohong Jika setia itu mahal maka murahan untuk orang suka mendua Edisi makan siang di temani Bu RT Luna Maya Gaesss” yang mana maksud dari narasi tersebut untuk membuat opini kepada masyarakat dan memperjelas hubungan antara terdakwa AMAR QADAFI dan saksi NETTI yang kemudian di kirimkan (diposting) oleh terdakwa AMAR QADAFI di beranda akun facebooknya an. Amkha Al Islami dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa AMAR QADAFI.
Postingan dari story akun facebook an. Amkha Al Islami yang dikirim oleh terdakwa AMAR QADAFI sekira tanggal 03 Februari 2022 tersebut dilihat oleh saksi Neneng Erniwati binti Burhan saat saksi neneng sedang berada dirumahnya di Kantor DPPKB Kabupaten Merangin Jln. Jenderal Sudirman Km 2 Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Kab. Merangin .
Bahwa pada tanggal 31 januari 2022 sampai dengan tanggal 3 Februari 2022 terdakwa AMAR QADAFI mengirimkan (memposting) foto saksi NETTI yaitu foto pertama pada saat saksi NETTI sedang berada di Singapore yang diambil oleh terdakwa AMAR QADAFI dari akun facebook saksi NETTI pada saat terdakwa AMAR QADAFI dan saksi NETTI masih berteman di facebook, kemudian foto tersebut di edit oleh terdakwa AMAR QADAFI dengan cara pada wajah saksi NETTI di tutupi dengan gambar love dan di berikan narasi “ini sosok bu RT Luna Maya Merangin Gaess”, cantik ga bang bro @vickyprasetyo777, @alditaher.official, @diansidik_ , @lutfiagizal, @attahalilintar, @lunamaya”, yang mana foto saksi NETTI tersebut di ambil dan diedit tanpa sepengetahuan dan seizin saksi NETTI dan kemudian kirim (di posting) oleh terdakwa AMAR QADAFI dengan menggunakan akun facebook milik terdakwa terdakwa AMAR QADAFI an. Amka Aa’is di story facebooknya dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa AMAR QADAFI yang mana pada narasi tersebut terdakwa AMAR QADAFI bertujuan untuk menunjukan kepada orang-orang khusus nya beberapa nama artis yang di tag oleh terdakwa AMAR QADAFI, bahwa sosok BU RT Luna Maya yang selalu disebut sebutnya tersebut adalah saksi NETTI PERAWATI.
Foto yang kedua adalah Foto capture saksi NETTI yang diambil oleh terdakwa AMAR QADAFI tanpa seizin saksi NETTI pada saat saksi NETTI sedang melakukan video call whatsapp dengan terdakwa AMAR QADAFI dan pada saat itu terdakwa AMAR QADAFI menanyakan kepada saksi NETTI “JADI ATAU TIDAK BERTEMU DENGAN PAK KADES”, dan saksi NETTI mengatakan pada saat itu JADI selepas Maghrib” dan screen shoot foto saksi NETTI tersebut kemudian di edit dan beri narasi oleh terdakwa AMAR QADAFI “Jika aku di suruh melupakan BU RT Luna Maya, maka aku putar lagu favorit Bu RT Luna Maya “Bukan Tak mampu”, dan maksud dari narasi tersebut adalah terdakwa AMAR QADAFI ingin menunjukan kepada orang orang yang melihat postingan tersebut bahwa terdakwa AMAR QADAFI tidak bisa melupakan saksi NETTI yang di julukinya BU RT Luna Maya,yang juga kemudian di posting oleh terdakwa AMAR QADAFI dengan menggunakan akun facebook miliknya an. Amka Aa’is di story facebooknya dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa AMAR QADAFI yang dirubah dan ditambah narasi tanpa seijin saksi NETTI PERAWATI.
Foto yang ketiga adalah foto saksi NETTI bersama dengan terdakwa AMAR QADAFI pada pertemuan membahas program Kampung KB yang mana pada foto tersebut di edit dan beri narasi oleh terdakwa “Kata dengan yusuf ini fhoto di edit juga, Sruh dio bawa ke pakarnya cek fto ini di edit apa idak ”, yang mana pada narasi tersebut dibuat oleh terdakwa untuk menyatakan kepada suami saksi NETTI bahwa hubungan asmara terdakwa dan saksi Netti adalah benar adanya dan foto terdakwa bersama saksi Netti tidak ada editan sama sekali atau foto asli dan foto tersebut di posting oleh terdakwa AMAR QADAFI dengan menggunakan akun facebook miliknya an. Amka Aa’is di story facebooknya dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa AMAR QADAFI tanpa seijin saksi NETTI PERAWATI.
Foto yang keempat adalah foto screen shoot yang di ambil oleh terdakwa AMAR QADAFI tanpa seizin dan sepengetahuan saksi NETTI pada saat melakukan video call dengan aplikasi whats app dengan terdakwa AMAR QADAFI yang mana screen shoot tersebut wajah saksi NETTI di edit oleh terdakwa AMAR QADAFI dengan diberi gambar love dan narasi “BU RT LUNA MAYA” lalu di kirim (diposting) oleh terdakwa AMAR QADAFI dengan menggunakan akun facebooknya an. Amka Aa’is di story facebooknya dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa AMAR QADAFI, dan maksud dari narasi yang di buat oleh terdakwa AMAR QADAFI adalah untuk memberitahun bahwa Wanita yang sedang melakukan
video call dengan nya adalah Wanita yang selama ini di beri julukan BU RT Luna Maya oleh dirinya yang tak lain adalah saksi. NETTI PERAWATI.
Postingan dari story akun facebook an. Amkha Al Islami yang dikirim oleh terdakwa AMAR QADAFI sekira tanggal 03 Februari 2022 tersebut dilihat oleh saksi Neneng Erniwati binti Burhan saat saksi neneng sedang berada dirumahnya di Kantor DPPKB Kabupaten Merangin yang beralamat di Jln. Jenderal Sudirman Km 2 Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Kab. Merangin .
Bahwa terdakwa AMAR QADAFI juga membuat status di story facebook akun facebook terdakwa AMAR QADAFI dengan narasi “saksi jadi youtuber bkin ngevlong bukan mitra kampung KB, bkin alasan yang hebat dikit dong Netti Perawati”, dan pada narasi ini terdakwa AMAR QADAFI dengan jelas menyebutkan nama saksi NETTI PERAWATI dan maksud dari terdakwa AMAR QADAFI membuat postingan tersebut adalah untuk menekankan kepada saksi NETTI bahwa hubungan terdfakwa AMAR QADAFI dengan saksi Netti bukan sekedar rekan kerja program KB melainkan ada hubungan asmara. dan kemudian di posting oleh sdr. AMka di akun facebooknya an. Amka Aa’is di story facebooknya dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa AMAR QADAFI.
Postingan dari story akun facebook an. Amkha Al Islami yang dikirim oleh terdakwa AMAR QADAFI sekira tanggal 03 Februari 2022 tersebut dilihat oleh saksi Neneng Erniwati binti Burhan saat saksi neneng sedang berada dirumahnya di Kantor DPPKB Kabupaten Merangin yang beralamat di Jln. Jenderal Sudirman Km 2 Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Kab. Merangin
Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan barang bukti digital Nomor: 068-III-2022-SIBER tanggal 16 Maret 2022 yang dibuat oleh Direktorat Tindak Pidana Siber, Badan Reserse Kriminal Polri, dengan hasil sebagai berikut :
Pemeriksaan barang bukti digital berupa 1 (satu) unit HP merek Oppo model CPH1823 warna merah, Imei : 864091041509237 dilakukan proses imaging/duplikasi ditemukan File gambar sebanyak 45378 gambar, file video sebanyak 863 video, file dokumen sebanyak 37 dokumen.
File Gambar :
Ditemukan file gambar dengan ekstensi “jpg” detail 186454.jpg (lihat gambar pada table nomor 2).
Ditemukan file gambar dengan ekstensi “jpg” detail 187358.jpg (lihat gambar pada table nomor 3).
Ditemukan file gambar dengan ekstensi “jpg” detail 189148.jpg (lihat gambar pada table nomor 7).
Ditemukan file gambar dengan ekstensi “jpg” detail 196730.jpg (lihat gambar pada table nomor 8).
Ditemukan file gambar dengan ekstensi “jpg” detail 196732.jpg (lihat gambar pada table nomor 9).
Ditemukan file gambar dengan ekstensi “jpg” detail 199128.jpg (lihat gambar pada table nomor 10).
Ditemukan file gambar dengan ekstensi “jpg” detail 199145.jpg (lihat gambar pada table nomor 11).
Ditemukan file gambar dengan ekstensi “jpg” detail 210317.jpg (lihat gambar pada table nomor 12).
Ditemukan file gambar dengan ekstensi “jpg” detail 211504.jpg (lihat gambar pada table nomor 14).
Ditemukan file gambar dengan ekstensi “jpg” detail 217180.jpg (lihat gambar pada table nomor 17).
Ditemukan file gambar dengan ekstensi “jpg” detail 219524.jpg (lihat gambar pada table nomor 19).
Ditemukan file gambar dengan ekstensi “jpg” detail 219670.jpg (lihat gambar pada table nomor 21).
Ditemukan file gambar dengan ekstensi “jpg” detail 219905.jpg (lihat gambar pada table nomor 22).
Ditemukan file gambar dengan ekstensi “jpg” detail 31632690.jpg (lihat gambar pada table nomor 23).
Ditemukan file gambar dengan ekstensi “jpg” detail 20220117_194525.jpg (lihat gambar pada table nomor 24).
Ditemukan file gambar dengan ekstensi “jpg” detail 20220117_201303.jpg (lihat gambar pada table nomor 25).
Ditemukan file gambar dengan ekstensi “jpg” detail 20220125_184723.jpg (lihat gambar pada table nomor 27).
Ditemukan file gambar dengan ekstensi “jpg” detai. 196804.jpg (lihat gambar pada table nomor 31).
Ditemukan file gambar dengan ekstensi “jpg” detail 20211204-WA0010.jpg (lihat gambar pada table nomor 34).
Ditemukan file gambar screenshot dengan ekstensi “jpg” detail 11-04-20-00-27-49.jpg (lihat gambar pada table nomor 36).
Bahwa pada barang bukti 068-III-2022-SIBER_5, 1 (satu) keping CD-R merek sony kapasiatas 700mb yang merupakan hasil export akun facebook dengan nama “Amka Aa’is”, 068-III-2022-SIBER_6, 1 (satu) keping CD-R merek sony kapasiatas 700mb yang merupakan hasil export akun facebook dengan nama “Nengsih Bahtiar”, 068-III-2022-SIBER_7, 1 (satu) keping CD-R merek sony kapasiatas 700mb yang merupakan hasil export akun facebook dengan nama “Amkha Al Islami” yang ditemukan dari 1 (satu) unit Handphone Oppo F9 warna merah berisi sim card axis nomor : 083808500661 dan sim card Telkomsel AS Nomor : 085266675601, No Seri : 5PYLFIV4FQYHRWS8, IMEI 1 : 864091041509237, IMEI II : 864091041509229 milik AMAR QADAFI Als AMKHA AL ISLAMI Als AMKA AA’IS Bin M. JURED tersebut benar terhubung/terkoneksi secara langsung dengan akun facebook an. Amkha Al Islami, akun facebook an. Amka Aa’is (Bang Amka), akun instagram an. amkha_al_islami, akun facebook an. Abdul Kadar, akun facebook an. Masturoh Pera Wati, akun facebook an. WO Kadar Lahab, dan akun facebook an. Nengsih Bahtiar serta akun Chanel youtube an. AA’IS TV
Ditemukan akun facebook Amkha Al Islami dan dilakukan pemeriksaan dengan screen capture menggunakan UFED Cellebrite (lihat gambar C ).
Ditemukan akun Instagram dan dilakukan pemeriksaan dengan screen capture menggunakan UFED Cellebrite (lihat gambar D ).
Ditemukan Postingan cerita dari akun Facebook dengan nama “ Amka Aa’is” ( lihat Foto C, 1,2,3,4)
Ditemukan Postingan pada Group facebook “ KABAR MERANGIN 24 JAM “ ( lihat Foto C ).
Bahwa perbuatan terdakwa AMAR QADAFI Als AMKHA AL ISLAMI Als AMKAA AA’IS BIN M. JURED didalam mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, foto saksi Netti Perawati Binti A. Kadar ke media sosial sebagaimana telah diuraikan tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa seizin saksi Netti Perawati Binti A. Kadar
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik ------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa AMAR QADAFI Als AMKHA AL ISLAMI Als AMKAA AA’IS BIN
M. JURED pada bulan Oktober tahun 2021 sampai dengan bulan februari tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 sampai dengan tahun tahun 2022 bertempat di Dusun Guguk RT.1/1 Kec. Renah Pembarap Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bangko, (Pasal 84 Ayat (2) KUHAP “Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”),
telah “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara berikut :
Bahwa berawal pada awal bulan Agustus tahun 2021 terdakwa. AMAR QADAFI alias AMKHA AL ISLAMI alias AMKAA AA’IS Bin M. JURED memperkenalkan dirinya melalui messenger facebook dan mengirim pesan kepada Saksi Netti Perawati Binti A. Kadar untuk berkenalan dengan Saksi Netti, selanjutnya terdakwa AMAR QADAFI sering mengirim pesan via whatsapp kepada Saksi Netti dengan alasan menanyakan kabar.
Bahwa sekira 2 (dua) minggu kemudian pada bulan agustus 2021 DINAS Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Merangin tempat dimana saksi Netti bekerja ada kegiatan pelaksanaan program Kampung KB dan Saksi Netti sebagai salah satu penanggung jawab program tersebut, lalu Saksi Netti menawarkan kesepakatan dengan terdakwa. AMAR QADAFI untuk membuat konten youtube mengenai 10 (sepuluh) Kampung KB terbaik Versi dinas PPKB Kabupaten Merangin, dan selama proses pembuatan konten youtube tersebut saksi Netti dan terdakwa sering berkomunikasi perihal program Kampung KB, baik pertemuan langsung membahas program maupun komunikasi melalui telepon dan selama kegiatan pertemuan langsung Saksi Netti tidak merasa curiga kepada terdakwa. AMAR QADAFI pada saat terdakwa AMAR QADAFI mengambil fhoto saksi Netti di setiap pertemuan dengan terdakwa AMAR QADAFI karena terdakwa AMAR QADAFI adalah konten creator, dan pada saat video call Saksi Netti juga tidak mengetahui bahwa terdakwa AMAR QADAFI sering mengambil photo (mengcapture) photo pada saat video call dengan saksi Netti tanpa seijin saksi netti.
Bahwa sekira akhir bulan agustus 2021 setelah pembuatan konten selesai dan pada saat dikirim (upload) di youtube ternyata terdakwa. AMAR QADAFI memberikan narasi pada konten yang tidak sesuai dengan keinginan Saksi Netti, yang mana terdakwa. AMAR QADAFI membuat narasi bahwa terkait dengan konten youtube tersebut hanya menyebutkan nama kabid Dinas PPKB Kabupaten Merangin, sdr. DARWIS dan Saksi Netti sendiri selaku petugas lapangan, kemudian Saksi Netti menanyakan kepada terdakwa AMAR QADAFI mengapa nama KADIS PPKB Kabupaten Merangin yaitu saksi Elvis tidak di cantumkan lalu terdakwa AMAR QADAFI mengatakan bahwa terdakwa. AMAR QADAFI Benci kepada KADIS PPKB Kabupaten Merangin yaitu saksi Elvis, dan terdakwa mengatakan, :” untuk apa di masukan nama elvis presley tu, “ kemudian Saksi Netti mengatakan kepada terdakwa AMAR QADAFI “ HAPUS SAJA KONTEN YOUTUBE TU, KALAU DAK KAU HAPUS DAK USAHLAH KITO BEKAWAN LAGI”, dan terdakwa. AMAR QADAFI hanya diam saja, beberapa hari kemudian konten Youtube tersebut sudah di hapus dan hilang,
Bahwa pada awal bulan oktober 2021 terdakwa AMAR QADAFI masih kerap menghubungi dan menelfon saksi NETTI melalui (via) video call whatsapp, bahkan terdakwa AMAR QADAFI sering kali memanggil saksi NETTI dengan panggilan saksing, walaupun saksi NETTI sudah memperingatkan status dirinya yang jauh lebih tua dari terdakwa AMAR QADAFI dan status saksi NETTI yang sudah bersuami dan punya anak dan saksi NETTI juga menegaskan bahwa saksi NETTI sudah mengganggap terdakwa. AMAR QADAFI hanya sebatas adik saja namun terdakwa. AMAR QADAFI berdalih panggilan saksing tersebut bukan berarti apa apa, hanya sebatas panggilan kepada kakak idolanya, namun saksi NETTI sudah tidak menanggapi lagi namun terdakwa. AMAR QADAFI merasa tersinggung dan pernah mengancam saksi NETTI dengan berkata, “ “JANGAN PERNAH COBA COBA MUTUS SILAHTURAHMI DENGAN SAYO”, kemudian terdakwa. AMAR QADAFI mengirimkan puluhan fhoto screen shoot pada saat Saksi Netti sedang melakukan panggilan video call whatsapp dengan terdakwa AMAR QADAFI yang dikirim terdakwa melalui pesan whatsapp, namun fhoto tersebut langsung di hapus kembali oleh terdakwa. AMAR QADAFI dan kemudian terdakwa. AMAR QADAFI mengatakan “SETIDAKNYA 300 adegan fhotonya sudah ada dengan sayo, Jangan nak main main dengan sayo, kagek sayo publikasikan ke sosial media”, dan terdakwa. AMAR QADAFI meng capture fhoto Saksi Netti pada saat video call tersebut tanpa seizin Saksi Netti.
Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2021 terdakwa AMAR QADAFI mengirim postingan di group facebook Suara Rakyat Merangin, Kabar Merangin, dan berita.net yang di posting dengan menggunakan akun facebook an. YUSUF LAHAB yang memposting fhoto Saksi Netti tanpa menggunakan hijab namun wajahnya dikaburkan (diblur) yang dicapture oleh terdakwa pada saat terdakwa melakukan panggilan video call dengan saksi Netti tanpa seijin saksi Netti, dan foto tersebut ditambahkan narasi “ INI TAMPANG OKNUM PNS WANITA BERINISIAL N-P SALAH SATU ASN MERANGIN SUKA SELINGKUH DENGAN JANTAN LAIN, PADAHAL DIA SUDAH BERKELUARGA DAN SUDAH PUNYA ANAK TAPI PERILAKUNYA TIDAK MENCERMINKAN SEORANG ISTRI YANG BAIK, TOLONG DI TINDAK LANJUTI PAK BUPATI MERANGIN”, Pada postingan tersebut terdakwa AMAR QADAFI juga mengomentari melalui akun facebook an. Yusuf Lahab tersebut dengan mengatakan “ya tau lah saksi, gwe dio tu macam tu nian Dengan Kepala Dinas dio jugo selingkuh”, sehingga terdakwa AMAR QADAFI membuat opini bahwa ASN dengan inisial NP yang ditujukan kepada saksi NETTI PERAWATI juga berselingkuh dengan atasannya yaitu kepala Dinas PPKB Kabupaten Merangin.
Postingan tersebut dilihat oleh saksi Netti pada tanggal 17 Oktober 2021 di media social grup facebook kabar merangin sekira pukul 20.00 wib pada saat saksi Netti sedang berada dirumahnya di lorong Serumpun RT. 20 /05 Kelurahan dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin melalui Handphone milik saksi Netti.
Bahwa sekira akhir bulan oktober 2021 setelah mengetahui postingan tersebut, karena Saksi Netti merasa curiga yang mengirim (memposting) berita tersebut adalah terdakwa AMAR QADAFI, maka Saksi Netti menelfon terdakwa. AMAR QADAFI dan mengajak terdakwa. AMAR QADAFI untuk bertemu di kantor Dinas PPKB, tepatnya di ruangan AULA kemudian terdakwa. AMAR QADAFI datang menemui Saksi Netti dan pada saat itu di saksikan oleh Kasubbag Dinas PPKB Kabupaten Merangin yaitu saksi NUR HIDAYAH, pada saat itu Saksi Netti langsung menanyakan perihal postingan akun facebook an. YUSUF LAHAB tersebut, dan terdakwa. AMAR QADAFI mengakui nya kalau akun an. YUSUF LAHAB tersebut adalah miliknya yang dibuat oleh terdakwa AMAR QADAFI karena terdakwa. AMAR QADAFI merasa marah karena Saksi Netti tidak mau membalas chat dan mengangkat telfonnya lagi, kemudian Saksi Netti meminjam Handphone terdakwa. AMAR QADAFI yaitu 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah dan saat itu Saksi Netti meminta terdakwa AMAR QADAFI untuk membuka akun facebook YUSUF LAHAB tersebut dan memang akun facebook an. YUSUF LAHAB tersebut ada di HP terdakwa. AMAR QADAFI dan Saksi Netti meminta agar terdakwa. AMAR QADAFI menghapus postingannya, kemudian Saksi Netti juga melihat di galeri Hpnya, dan ternyata ratusan fhoto Saksi Netti yang di capture oleh terdakwa. AMAR QADAFI berada di galeri HPNya, kemudian Saksi Netti menghapus fhoto2 tersebut dan saksi NUR HIDAYAH juga membantu Saksi Netti menghapus fhoto tersebut karena jumlahnya sangat banyak, dan pada saat itu terdakwa. AMAR QADAFI mengatakan “PERCUMA JUGO BU DI HAPUS, SUDAH SAYO PINDAHKAN KE LAPTOP”, selanjutnya karena tidak ada lagi yang di bahas Saksi Netti dan saksi NUR HIDAYAH pergi meninggalkan terdakwa. AMAR QADAFI namun beberapa hari kemudian makin banyak timbul postingan postingan baik dengan menggunakan akun facebook milik terdakwa. AMAR QADAFI Sendiri maupun denggan akun facebook palsu yang mencemarkan nama baik saksi NETTI, dan terdakwa. AMAR QADAFI juga membuat postingan di Akun Instagram dan akun youtube miliknya perihal narasi yang menggiring opini masyarakat yang mencemarkan nama baik saksi NETTI yang menamai saksi NETTI dengan julukan BU RT LUNA MAYA yang berselingkuh dengan atasannya
Bahwa pada tanggal 21 januari 2022 terdakwa AMAR QADAFI mengirimkan postingan yang diunggah ke grup facebook Suara Rakyat merangin, Kabar Merangin, dan Merangin hari ini dengan menggunakan akun facebook an. Abdul kadar melalui aplikasi facebook lite melalui 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa AMAR QADAFI yaitu foto pertama saksi Netti bersama dengan saksi Elvis Suryadinata Bin Avi selaku Kepala Dinas PPKB Kabupatehn Merangin yang merupakan atasan saksi Netti yang mana pada fhoto aslinya fhoto tersebut ada banyak orang bersama saksi NETTI dan saksi Elvis yang kemudian dirubah dengan cara di potong (di crop) seolah olah hanya saksi NETTI dan saksi Elvis saja yang sedang berfoto, dan kemudian pada fhoto yang sudah di crop/di potong di berikan narasi “Begitu indah alam membentang alam jangkat terasa milik kita berdua aja, Foto pemanis bae, yang paham aje”.
Postingan tersebut dilihat oleh saksi Netti pada tanggal 21 Januari 2022 di media social grup facebook Suara rakyat merangin sekira pukul 11.03 wib pada saat saksi Netti sedang berada dirumahnya di lorong Serumpun RT. 20 /05 Kelurahan dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin melalui Handphone milik saksi Netti.
Foto kedua dengan foto yang sama yang telah dirubah (di edit) terdakwa AMAR QADAFI mengirim (memposting) ke group facebook Kabar Merangin melalui akun facebook nya an. Abdul Kadar dan kemudian ditambah dengan memberikan narasi pada postingan tersebut “Liburan yuk ke wilayah jangkat jangan lupa ajak pasangannya, Begitu indah foto ini, hanya milik kita berdua ya beb, foto pemanis bae”.
Postingan tersebut dilihat oleh saksi Netti pada tanggal 22 Januari 2022 di media social grup facebook kabar merangin sekira pukul 10.16 wib pada saat saksi Netti sedang berada dirumahnya di lorong Serumpun RT. 20 /05 Kelurahan dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin melalui Handphone milik saksi Netti.
Foto ketiga yaitu foto saksi NETTI dan saksi ELVIS tersebut di posting ke group facebook terbuka an. MERANGIN HARI INI melalui akun facebook fake (palsu) an. Abdul Kadar yang mana pada foto tersebut diberikan narasi “Ada yang tau dengan hubungan orang berdua ini” .
Postingan tersebut dilihat oleh saksi Netti pada tanggal 25 Januari 2022 di media social grup facebook Merangin hari ini, sekira pukul 21.40 wib pada saat saksi Netti sedang berada dirumahnya di lorong Serumpun RT. 20 /05 Kelurahan dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin melalui Handphone milik saksi Netti.
Bahwa pada tanggal 03 Februari 2022 terdakwa AMAR QADAFI mengirim postingan dari story akun Instagram milik terdakwa dengan akun amkha_al_islami yaitu foto yang pertama memperlihatkan saksi NETTI bersama terdakwa AMAR QADAFI pada saat sedang makan malam di rumah makan cabai hijau di bangko dan ditambah narasi “AKU belom menyerah Tunggu babak baru Hancur atau aku ledakan lagi” dan pada saat itu sedang ada kegiatan menunggu pak kades Tanjung Kasri untuk membahas masalah Kader di desa untuk program Kader KB yang mana maksud dari terdakwa AMAR QADAFI membuat narasi tersebut adalah jika saksi NETTI tidak mau mengakui hubungan asmara nya dengan terdakwa AMAR QADAFI maka terdakwa AMAR QADAFI akan terus memviralkan foto foto kebersamaannya dengan saksi. NETTI dan terdakwa mengirimnya (mempostingnya) di story akun IG (Instagram) tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa AMAR QADAFI yang dirubah dan ditambah narasi tanpa seijin saksi NETTI PERAWATI.
Foto yang kedua adalah foto saksi NETTI bersama terdakwa AMAR QADAFI di rumah makan sinar Biuku Bangko pada siang hari yang diberi narasi “Katanya alasan dari ibuk NP kata masalah kampung KB apa, pertanyaan nya sekarang emg saksi jadi youtuber mitra kampung KB apa, buat alasan yang masuk akal dong, yg buat aku selalu mrah kau tu pandai, bhong alias bersandiwara.. berani sumpah gak syg ???, ini yang buat aku berkoar,, Dio selalu mengelak untuk mengakui. Jika takut terbakar, jangan main api sygku, my love” maksud dari narasi tersebut terdakwa AMAR QADAFI merasa kesal kepada saksi NETTI karena sehubungan dengan foto foto yang diposting sebelumnya kabar yang didengar selalu di hubungkan dengan kegiatan kampung KB yang kemudian terdakwa AMAR QADAFI menyebutkan inisial “NP” pada narasi foto tersebut yang artinya adalah nama dari “NETTI PERAWATI” dan kemudian terdakwa AMAR QADAFI membuat narasi tersebut sebagai ungkapan rasa kesalnya kepada saksi NETTI PERAWATI tersebut dan sehubungan dengan narasi “saksing” yang dibuat ditujukan juga untuk saksi NETTI PERAWATI yang selanjutnya diposting di Story akun Instagram tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa AMAR QADAFI yang dirubah dan ditambah narasi tanpa seijin saksi NETTI PERAWATI.
Foto yang ketiga adalah foto saksi NETTI PERAWATI yang diambil oleh terdakwa AMAR QADAFI dari album foto profil akun facebook milik saksi NETTI PERAWATI
tanpa seizin dan sepengetahuan saksi NETTI yang kemudian oleh terdakwa AMAR QADAFI diedit wajahnya dengan diberikan/ditutupi dengan gambar Love dan kemudian disandingkan dengan foto terdakwa AMAR QADAFI dan selanjutnya terdakwa AMAR QADAFI memberikan narasi pada foto tersebut yaitu “Dalam kondisi akal sehat dan sadar Beliau inilah yang mampu membuat saksi bertekuk lutut dan tergila gila Wanita cantik sejagad bumi nusantara hingga saat ini, Luar Biasa Bu erte”, dan maksud dari narasi yang dibuat oleh terdakwa AMAR QADAFI tersebut adalah terdakwa AMAR QADAFI sangat mengagumi saksi NETTI PERAWATI itu sendiri dan narasi “BU erte” juga adalah salah satu panggilan yang dibuat oleh terdakwa AMAR QADAFI untuk saksi NETTI PERAWATI, agar semua orang tahu bahwa terdakwa AMAR QADAFI mempunyai hubungan khusus dengan saksi NETTI dan selanjutnya foto tersebut kirim (diposting) ke story Instagram terdakwa AMAR QADAFI an. amkha_al_islami dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa AMAR QADAFI yang dirubah dan ditambah narasi tanpa seijin saksi NETTI PERAWATI.
Foto yang keempat adalah screen shoot yang diambil oleh terdakwa AMAR QADAFI pada saat sedang melakukan video call dengan saksi NETTI PERAWATI yang mana screen shoot tersebut diambil tanpa seizin dari saksi NETTI PERAWATI, kemudian foto tersebut diedit dan diberikan narasi “Tolong Tuhan lumpuhkan ingatanku dengan dia”, yang mana narasi tersebut ditujukan untuk memviralkan hubungan terdakwa AMAR QADAFI dengan saksi NETTI PERAWATI lalu foto yang sudah diedit tersebut dikirim (diposting) ke story Instagram terdakwa AMAR QADAFI, an. amkha_al_islami dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa AMAR QADAFI yang dirubah dan ditambah narasi tanpa seijin saksi NETTI PERAWATI.
Postingan dari story akun instagram amkha_al_islami yang dikirim oleh terdakwa AMAR QADAFI sekira tanggal 03 Februari 2022 tersebut dilihat oleh saksi Neneng Erniwati binti Burhan saat saksi neneng sedang berada dirumahnya di Jln. Diponegoro RT.13/05 Ke. Pematang Kandis Kec. Bangko Kab. Merangin pada tanggal 03 Februari 2022 menggunakan Handphone milik saksi neneng sendiri karena akun instragram saksi neneng berteman dengan akun instagram amkha_al_islami milik terdakwa AMAR QADAFI.
Bahwa pada tanggal 3 Februari 2022 terdakwa AMAR QADAFI mengirim posting ke story akun facebook an. Amkha Al Islami dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa berupa capture Foto yang pertama yaitu pada saat saksi NETTI dan terdakwa AMAR QADAFI sedang melakukan Video Call untuk membahas perihal program kampung KB dan kemudian terdakwa AMAR QADAFI menanyakan kabar saksi NETTI dan saat itu saksi NETTI tidak mengetahui bahwa terdakwa AMAR QADAFI juga mengcapture (screen shoot) gambar saksi Netti pada saat melakukan video call tersebut, yang kemudian capture foto tersebut di beri narasi oleh terdakwa AMAR QADAFI, denga narasi “ Ini yg dikato keluarga BU RT Luna Maya 20 Cinta Dwek Isi luar dalam lah tau aku” dan terdakwa AMAR QADAFI mengirimkan postingan tersebut dengan maksud menyampaikan kepada orang orang bahwa omongan yang terdakwa dengar dari pihak keluarga saksi NETTI kalau terdakwa cinta bertepuk sebelah tangan adalah salah dengan menunjukan kepada orang orang bukti bahwa terdakwa sering video call dengan saksi NETTI dan kemudian terdakwa menegaskan kepada orang orang kalau terdakwa sudah mengetahui fisik dari saksi NETTI PERAWATI itu sendiri baik fisik (tubuh) luar maupun fisik (tubuh) intim bagian dalam.
Foto yang kedua yaitu foto saksi NETTI dan terdakwa AMAR QADAFI pada saat makan rumah makan di amazy Bangko dan pada saat itu saksi Neneng juga ada namun tidak masuk pada foto tersebut dan foto tersebut diambil pada awal perkenalan saksi NETTI dan terdakwa AMAR QADAFI membahas program kerja kampung KB, dan foto saksi NETTI di edit oleh terdakwa AMAR QADAFI dengan di tambahkan gambar love pada wajahnya dan kemudian di beri narasi “Jujur itu mahal maka tidak ditemukan untuk orang pembohong Jika setia itu mahal maka murahan untuk orang suka mendua Edisi makan siang di temani Bu RT Luna Maya Gaesss” yang mana maksud dari narasi tersebut untuk membuat opini kepada masyarakat dan memperjelas hubungan antara terdakwa AMAR QADAFI dan saksi NETTI yang kemudian di kirimkan (diposting) oleh terdakwa AMAR QADAFI di beranda akun facebooknya an. Amkha Al Islami dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa AMAR QADAFI.
Postingan dari story akun facebook an. Amkha Al Islami yang dikirim oleh terdakwa AMAR QADAFI sekira tanggal 03 Februari 2022 tersebut dilihat oleh saksi Neneng Erniwati binti Burhan saat saksi neneng sedang berada dirumahnya di Kantor DPPKB Kabupaten Merangin Jln. Jenderal Sudirman Km 2 Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Kab. Merangin .
Bahwa pada tanggal 31 januari 2022 sampai dengan tanggal 3 Februari 2022 terdakwa AMAR QADAFI mengirimkan (memposting) foto saksi NETTI yaitu foto pertama pada saat saksi NETTI sedang berada di Singapore yang diambil oleh terdakwa AMAR QADAFI dari akun facebook saksi NETTI pada saat terdakwa AMAR QADAFI dan saksi NETTI masih berteman di facebook, kemudian foto tersebut di edit oleh terdakwa AMAR QADAFI dengan cara pada wajah saksi NETTI di tutupi dengan gambar love dan di berikan narasi “ini sosok bu RT Luna Maya Merangin Gaess”, cantik ga bang bro @vickyprasetyo777, @alditaher.official, @diansidik_ , @lutfiagizal, @attahalilintar, @lunamaya”, yang mana foto saksi NETTI tersebut di ambil dan diedit tanpa sepengetahuan dan seizin saksi NETTI dan kemudian kirim (di posting) oleh terdakwa AMAR QADAFI dengan menggunakan akun facebook milik terdakwa terdakwa AMAR QADAFI an. Amka Aa’is di story facebooknya dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa AMAR QADAFI yang mana pada narasi tersebut terdakwa AMAR QADAFI bertujuan untuk menunjukan kepada orang-orang khusus nya beberapa nama artis yang di tag oleh terdakwa AMAR QADAFI, bahwa sosok BU RT Luna Maya yang selalu disebut sebutnya tersebut adalah saksi NETTI PERAWATI.
Foto yang kedua adalah Foto capture saksi NETTI yang diambil oleh terdakwa AMAR QADAFI tanpa seizin saksi NETTI pada saat saksi NETTI sedang melakukan video call whatsapp dengan terdakwa AMAR QADAFI dan pada saat itu terdakwa AMAR QADAFI menanyakan kepada saksi NETTI “JADI ATAU TIDAK BERTEMU DENGAN PAK KADES”, dan saksi NETTI mengatakan pada saat itu JADI selepas Maghrib” dan screen shoot foto saksi NETTI tersebut kemudian di edit dan beri narasi oleh terdakwa AMAR QADAFI “Jika aku di suruh melupakan BU RT Luna Maya, maka aku putar lagu favorit Bu RT Luna Maya “Bukan Tak mampu”, dan maksud dari narasi tersebut adalah terdakwa AMAR QADAFI ingin menunjukan kepada orang orang yang melihat postingan tersebut bahwa terdakwa AMAR QADAFI tidak bisa melupakan saksi NETTI yang di julukinya BU RT Luna Maya,yang juga kemudian di posting oleh terdakwa AMAR QADAFI dengan menggunakan akun facebook miliknya an. Amka Aa’is di story facebooknya dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa AMAR QADAFI yang dirubah dan ditambah narasi tanpa seijin saksi NETTI PERAWATI.
Foto yang ketiga adalah foto saksi NETTI bersama dengan terdakwa AMAR QADAFI pada pertemuan membahas program Kampung KB yang mana pada foto tersebut di edit dan beri narasi oleh terdakwa “Kata dengan yusuf ini fhoto di edit juga, Sruh dio bawa ke pakarnya cek fto ini di edit apa idak ”, yang mana pada narasi tersebut dibuat oleh terdakwa untuk menyatakan kepada suami saksi NETTI bahwa hubungan asmara terdakwa dan saksi Netti adalah benar adanya dan foto terdakwa bersama saksi Netti tidak ada editan sama sekali atau foto asli dan foto tersebut di posting oleh terdakwa AMAR QADAFI dengan menggunakan akun facebook miliknya an. Amka Aa’is di story facebooknya dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa AMAR QADAFI tanpa seijin saksi NETTI PERAWATI.
Foto yang keempat adalah foto screen shoot yang di ambil oleh terdakwa AMAR QADAFI tanpa seizin dan sepengetahuan saksi NETTI pada saat melakukan video call dengan aplikasi whats app dengan terdakwa AMAR QADAFI yang mana screen shoot tersebut wajah saksi NETTI di edit oleh terdakwa AMAR QADAFI dengan diberi gambar love dan narasi “BU RT LUNA MAYA” lalu di kirim (diposting) oleh terdakwa AMAR QADAFI dengan menggunakan akun facebooknya an. Amka Aa’is di story facebooknya dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa AMAR QADAFI, dan maksud dari narasi yang di buat oleh terdakwa AMAR QADAFI adalah untuk memberitahun bahwa Wanita yang sedang melakukan
video call dengan nya adalah Wanita yang selama ini di beri julukan BU RT Luna Maya oleh dirinya yang tak lain adalah saksi. NETTI PERAWATI.
Postingan dari story akun facebook an. Amkha Al Islami yang dikirim oleh terdakwa AMAR QADAFI sekira tanggal 03 Februari 2022 tersebut dilihat oleh saksi Neneng Erniwati binti Burhan saat saksi neneng sedang berada dirumahnya di Kantor DPPKB Kabupaten Merangin yang beralamat di Jln. Jenderal Sudirman Km 2 Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Kab. Merangin .
Bahwa terdakwa AMAR QADAFI juga membuat status di story facebook akun facebook terdakwa AMAR QADAFI dengan narasi “saksi jadi youtuber bkin ngevlong bukan mitra kampung KB, bkin alasan yang hebat dikit dong Netti Perawati”, dan pada narasi ini terdakwa AMAR QADAFI dengan jelas menyebutkan nama saksi NETTI PERAWATI dan maksud dari terdakwa AMAR QADAFI membuat postingan tersebut adalah untuk menekankan kepada saksi NETTI bahwa hubungan terdfakwa AMAR QADAFI dengan saksi Netti bukan sekedar rekan kerja program KB melainkan ada hubungan asmara. dan kemudian di posting oleh sdr. AMka di akun facebooknya an. Amka Aa’is di story facebooknya dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa AMAR QADAFI.
Postingan dari story akun facebook an. Amkha Al Islami yang dikirim oleh terdakwa AMAR QADAFI sekira tanggal 03 Februari 2022 tersebut dilihat oleh saksi Neneng Erniwati binti Burhan saat saksi neneng sedang berada dirumahnya di Kantor DPPKB Kabupaten Merangin yang beralamat di Jln. Jenderal Sudirman Km 2 Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Kab. Merangin
Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan barang bukti digital Nomor: 068-III-2022-SIBER tanggal 16 Maret 2022 yang dibuat oleh Direktorat Tindak Pidana Siber, Badan Reserse Kriminal Polri, dengan hasil sebagai berikut :
Pemeriksaan barang bukti digital berupa 1 (satu) unit HP merek Oppo model CPH1823 warna merah, Imei : 864091041509237 dilakukan proses imaging/duplikasi ditemukan File gambar sebanyak 45378 gambar, file video sebanyak 863 video, file dokumen sebanyak 37 dokumen.
File Gambar :
Ditemukan file gambar dengan ekstensi “jpg” detail 186454.jpg (lihat gambar pada table nomor 2).
Ditemukan file gambar dengan ekstensi “jpg” detail 187358.jpg (lihat gambar pada table nomor 3).
Ditemukan file gambar dengan ekstensi “jpg” detail 189148.jpg (lihat gambar pada table nomor 7).
Ditemukan file gambar dengan ekstensi “jpg” detail 196730.jpg (lihat gambar pada table nomor 8).
Ditemukan file gambar dengan ekstensi “jpg” detail 196732.jpg (lihat gambar pada table nomor 9).
Ditemukan file gambar dengan ekstensi “jpg” detail 199128.jpg (lihat gambar pada table nomor 10).
Ditemukan file gambar dengan ekstensi “jpg” detail 199145.jpg (lihat gambar pada table nomor 11).
Ditemukan file gambar dengan ekstensi “jpg” detail 210317.jpg (lihat gambar pada table nomor 12).
Ditemukan file gambar dengan ekstensi “jpg” detail 211504.jpg (lihat gambar pada table nomor 14).
Ditemukan file gambar dengan ekstensi “jpg” detail 217180.jpg (lihat gambar pada table nomor 17).
Ditemukan file gambar dengan ekstensi “jpg” detail 219524.jpg (lihat gambar pada table nomor 19).
Ditemukan file gambar dengan ekstensi “jpg” detail 219670.jpg (lihat gambar pada table nomor 21).
Ditemukan file gambar dengan ekstensi “jpg” detail 219905.jpg (lihat gambar pada table nomor 22).
Ditemukan file gambar dengan ekstensi “jpg” detail 31632690.jpg (lihat gambar pada table nomor 23).
Ditemukan file gambar dengan ekstensi “jpg” detail 20220117_194525.jpg (lihat gambar pada table nomor 24).
Ditemukan file gambar dengan ekstensi “jpg” detail 20220117_201303.jpg (lihat gambar pada table nomor 25).
Ditemukan file gambar dengan ekstensi “jpg” detail 20220125_184723.jpg (lihat gambar pada table nomor 27).
Ditemukan file gambar dengan ekstensi “jpg” detai. 196804.jpg (lihat gambar pada table nomor 31).
Ditemukan file gambar dengan ekstensi “jpg” detail 20211204-WA0010.jpg (lihat gambar pada table nomor 34).
Ditemukan file gambar screenshot dengan ekstensi “jpg” detail 11-04-20-00-27-49.jpg (lihat gambar pada table nomor 36).
Bahwa pada barang bukti 068-III-2022-SIBER_5, 1 (satu) keping CD-R merek sony kapasiatas 700mb yang merupakan hasil export akun facebook dengan nama “Amka Aa’is”, 068-III-2022-SIBER_6, 1 (satu) keping CD-R merek sony kapasiatas 700mb yang merupakan hasil export akun facebook dengan nama “Nengsih Bahtiar”, 068-III-2022-SIBER_7, 1 (satu) keping CD-R merek sony kapasiatas 700mb yang merupakan hasil export akun facebook dengan nama “Amkha Al Islami” yang ditemukan dari 1 (satu) unit Handphone Oppo F9 warna merah berisi sim card axis nomor : 083808500661 dan sim card Telkomsel AS Nomor : 085266675601, No Seri : 5PYLFIV4FQYHRWS8, IMEI 1 : 864091041509237, IMEI II : 864091041509229 milik AMAR QADAFI Als AMKHA AL ISLAMI Als AMKA AA’IS Bin M. JURED tersebut benar terhubung/terkoneksi secara langsung dengan akun facebook an. Amkha Al Islami, akun facebook an. Amka Aa’is (Bang Amka), akun instagram an. amkha_al_islami, akun facebook an. Abdul Kadar, akun facebook an. Masturoh Pera Wati, akun facebook an. WO Kadar Lahab, dan akun facebook an. Nengsih Bahtiar serta akun Chanel youtube an. AA’IS TV
Ditemukan akun facebook Amkha Al Islami dan dilakukan pemeriksaan dengan screen capture menggunakan UFED Cellebrite (lihat gambar C ).
Ditemukan akun Instagram dan dilakukan pemeriksaan dengan screen capture menggunakan UFEDCellebrite (lihat gambarD).
Ditemukan Postingan cerita dari akun Facebook dengan nama “ Amka Aa’is” ( lihat Foto C, 1,2,3,4)
Ditemukan Postingan pada Group facebook “ KABAR MERANGIN 24 JAM “ ( lihat Foto C ).
Bahwa perbuatan terdakwa AMAR QADAFI Als AMKHA AL ISLAMI Als AMKAA AA’IS BIN M. JURED didalam mendistribusikan dan/atau mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Foto saksi Netti Perawati Binti A. Kadar ke media sosial sebagaimana telah diuraikan tersebut memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap saksi Netti Perawati Binti A. Kadar
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Netti Perawati Binti A. Kadar dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini karena ada perkara Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik;
Bahwa awalnya pada bulan agustus 2021, terdakwa memperkenalkan dirinya melalui messanger Facebook tetapi saksi tidak menanggapinya, lalu saksi ada melihat konten youtube yang kreatornya adalah terdakwa dan saksi ingat bahwa terdakwa pernah mengirimkan messanger;
Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa ada mengirimkan messanger yang meminta nomor telepon dan WA saksi, karena sudah mengetahui terdakwa dari akun youtube maka saksi pun memberikannya;
Bahwa kemudian saksi menolaknya tetapi terdakwa terus bersikeras, sejak saat itulah terdakwa intens mengirimkan pesan melalui Whatsapp untuk menanyakan kabar saksi;
Bahwa selanjutnya pada suatu waktu, Dinas PPKB tempat saksi bertugas mengadakan program kampung KB dan saksi sebagai salah satu penganggung jawabnya, dengan dasar itulah saksi me
nawarkan kesepakatan kepada terdakwa untuk membuat konten 10 (sepuluh) kampung KB terbaik versi Dinas PPKB Kabupaten Merangin;
Bahwa saat itu terdakwa menyetujui untuk pembuatan konten tentang kampung KB dan selama proses program tersebut terjalin komunikasi yang intens antara saksi dan terdakwa;
Bahwa komunikasi antara saksi dan terdakwa berupa chat Whatsapp, video call dan juga bertemu secara langsung;
Bahwa saksi bertemu dengan terdakwa sebanyak 5 (lima) kali;
Bahwa saksi bertemu terdakwa ada yang sendirian dan ada juga yang bersama teman;
Bahwa saksi sering video call an dengan terdakwa tetapi setiap video call selalu terdakwa yang menghubungi duluan;
Bahwa selama proses pembuatan konten youtube tersebut saksi Netti dan terdakwa sering berkomunikasi perihal program Kampung KB, baik pertemuan langsung membahas program maupun komunikasi melalui telepon dan selama kegiatan pertemuan langsung Saksi Netti tidak merasa curiga kepada terdakwa pada saat terdakwa mengambil fhoto saksi Netti di setiap pertemuan dengan terdakwa karena terdakwa adalah konten creator, dan pada saat video call Saksi Netti juga tidak mengetahui bahwa terdakwa sering mengambil photo (mengcapture) photo pada saat video call dengan saksi Netti tanpa seijin saksi netti.
Bahwa sekitar akhir bulan agustus 2021 setelah pembuatan konten selesai dan pada saat dikirim (upload) di youtube ternyata terdakwa memberikan narasi pada konten yang tidak sesuai dengan keinginan Saksi Netti, yang mana terdakwa membuat narasi bahwa terkait dengan konten youtube tersebut hanya menyebutkan nama kabid Dinas PPKB Kabupaten Merangin, sdr. Darwis dan Saksi Netti sendiri selaku petugas lapangan, kemudian Saksi Netti menanyakan kepada terdakwa mengapa nama Kadis PPKB Kabupaten Merangin yaitu saksi Elvis tidak di cantumkan lalu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa Benci kepada Kadis PPKB Kabupaten Merangin yaitu saksi Elvis, dan terdakwa mengatakan, :” untuk apa di masukan nama elvis presley tu, “ kemudian Saksi Netti mengatakan kepada terdakwa “ Hapus Saja Konten Youtube Tu, Kalau Dak Kau Hapus Dak Usahlah Kito Bekawan Lagi”, dan terdakwa hanya diam saja, beberapa hari kemudian konten Youtube tersebut sudah di hapus dan hilang;
Bahwa pada awal bulan oktober 2021 terdakwa masih kerap menghubungi dan menelfon saksi Netti melalui (via) video call whatsapp, bahkan terdakwa sering kali memanggil saksi Netti dengan panggilan sayang, walaupun saksi Netti sudah memperingatkan status dirinya yang jauh lebih tua dari terdakwa Amar Qadafi dan status saksi Netti yang sudah bersuami dan punya anak dan saksi Netti juga menegaskan bahwa saksi Netti sudah mengganggap terdakwa hanya sebatas adik saja namun terdakwa berdalih panggilan sayang tersebut bukan berarti apa apa, hanya sebatas panggilan kepada kakak idolanya, namun saksi Netti sudah tidak menanggapi lagi namun terdakwa merasa tersinggung dan pernah mengancam saksi Netti dengan berkata, “Jangan Pernah Coba Coba Mutus Silahturahmi Dengan Sayo”, kemudian terdakwa mengirimkan puluhan fhoto screen shoot pada saat Saksi Netti sedang melakukan panggilan video call whatsapp dengan terdakwa yang dikirim terdakwa melalui pesan whatsapp, namun fhoto tersebut langsung di hapus kembali oleh terdakwa dan kemudian terdakwa mengatakan “Setidaknya 300 adegan fhotonya sudah ada dengan sayo, Jangan nak main main dengan sayo, kagek sayo publikasikan ke sosial media”, dan terdakwa meng capture fhoto Saksi Netti pada saat video call tersebut tanpa seizin Saksi Netti.
Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2021 terdakwa mengirim postingan di group facebook Suara Rakyat Merangin, Kabar Merangin, dan berita.net yang di posting dengan menggunakan akun facebook an. Yusuf Lahab yang memposting fhoto Saksi Netti tanpa menggunakan hijab namun wajahnya dikaburkan (diblur) yang dicapture oleh terdakwa pada saat terdakwa melakukan panggilan video call dengan saksi Netti tanpa seijin saksi Netti, dan foto tersebut ditambahkan narasi “ Ini Tampang Oknum Pns Wanita Berinisial N-P Salah Satu Asn Merangin Suka Selingkuh Dengan Jantan Lain, Padahal Dia Sudah Berkeluarga Dan Sudah Punya Anak Tapi Perilakunya Tidak Mencerminkan Seorang Istri Yang Baik, Tolong Di Tindak Lanjuti Pak Bupati Merangin”, pada postingan tersebut terdakwa juga mengomentari melalui akun facebook an. Yusuf Lahab tersebut dengan mengatakan “ya tau lah saya, gwe dio tu macam tu nian Dengan Kepala Dinas dio jugo selingkuh”, sehingga terdakwa membuat opini bahwa ASN dengan inisial NP yang ditujukan kepada saksi Netti Perawati juga berselingkuh dengan atasannya yaitu kepala Dinas PPKB Kabupaten Merangin.
Bahwa konten tentang program kampung KB tersebut selesai dan diupload terdakwa di akun youtube nya tetapi ternyata narasi yang terkait dengan konten youtube tersebut tidak sesuai dengan yang saksi minta;
Bahwa saksi minta, terhadap narasi konten youtube tersebut ada disebutkan nama Kadis PPKB yaitu sdr. Elvis tetapi ternyata yang disebutkan hanya nama Kabid saksi yaitu sdr. Darwis dan saksi sendiri selaku petugas lapangan;
Bahwa saksi ada menanyakannya kepada terdakwa dan dijawab terdakwa narasi dari konten tersebut tidak sesuai dengan yang saksi minta karena terdakwa tidak suka kepada Kadis PPKB yaitu sdr. Elvis lalu saksi menyuruh terdakwa untuk menghapus konten tersebut;
Bahwa setelah selesai konten tersebut saksi tidak lagi berhubungan dengan terdakwa meskipun terdakwa masih sering menghubungi, saksi tidak menanggapinya sehingga terdakwa mengancam saksi ;
Bahwa Terdakwa mengancam saksi dengan mengatakan ‘jangan pernah coba memutus silaturahmi dengan saksi’;
Bahwa saksi tidak mengetahui terdakwa mengambil screen shoot saat video call antara saksi dan terdakwa ;
Bahwa beberapa hari kemudian saksi mengetahui di media sosial facebook yaitu di grup kabar merangin dan berita.net ada postingan hasil screen shoot video call antara saksi dan terdakwa tersebut;
Bahwa saksi melihat sendiri postingan tersebut;
Bahwa yang diposting di media sosial tersebut adalah hasil screen shoot video call antara saksi dan terdakwa tersebut, dimana foto saksi diblur dan di beri narasi ‘ini tampang oknum PNS wanita berinisial N-P salah satu ASN Merangin suka selingkuh dengan jantan lain padahal dia sudah berkeluarga dan sudah punya anak tapi perilakuknya tidak mencerminkan seorang isteri yang baik, tolong ditindak lanjuti Pak Bupati Merangin’;
Bahwa yang memposting foto tersebut adalah terdakwa dengan menggunakan akun atas nama Yusuf Lahab;
Bahwa mengetahuinya karena awalnya saksi curiga, lalu saksi menelepon terdakwa dan mengajak bertemu di kantor PPKB, saat terdakwa datang saksi langsung mengajak terdakwa ke ruangan Aula untuk menanyakan perihal postingan tersebut disaksikan oleh Kasubag saksi sendiri yaitu saksi Nur;
Bahwa pada awalnya terdakwa tidak mengakuinya lalu saksi melihat Hp terdakwa dan di dalam Hp tersebut ditemukan akun face book atas nama Yusuf Lahab dan hasil screen shoot video call antara saksi dan terdakwa;
Bahwa selanjutnya saksi dibantu oleh saksi Nur menghapus foto yang ada di dalam Hp terdakwa tersebut dan saksi juga meminta terdakwa menghapus akun Face Book atas nama Yusuf Lahab yang menurut keterangan terdakwa baru dibikinnya;
Bahwa Kemudian setelah menghapus foto-foto tersebut, terdakwa mengatakan ‘percuma jugo bu dihapus, sudah sayo pindahkan ke laptop’ lalu saksi san saksi Nur Azmah meninggalkan terdakwa karena sudah tidak ada lagi yang dibahas;
Bahwa dari keterangan terdakwa, perbuatan tersebut dilakukan karena terdakwa marah kepada saksi yang tidak mau mengangkat vido call dan membalas chat dari terdakwa;
Bahwa benar barang bukti tersebut yang diperlihatkan dimuka persidangan;
Bahwa saksi melihat sendiri postingan terdakwa di grup facebook yaitu Suara Rakyat Merangin, Kabar Merangin dan Merangin hari ini yang menggunakan foto dan screen shoot video call antara saksi dan terdakwa;
Bahwa semua postingan itu dilbuat oleh terdakwa dengan menggunakan akun facebook atas nama Yusuf Lahab dan Mastoroh Perawati dimana kedua akun tersebut dibuat oleh terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk memposting foto dan screen shoot video call antara saksi dan terdakwa;
Bahwa Akibat perbuatan terdakwa, saksi dan suami hampir bercerai, keluarga besar suami saksi tidak lagi percaya dengan saksi, anak saksi dibully oleh temannya di sekolah, saksi menjadi malu dan takut ke luar rumah sehingga kehidupan sosial dan aktifitas saksi serta keluarga sehari-hari menjadi terganggu;
Bahwa saksi mengangkat video call dari terdakwa karena saksi sudah menganggap terdakwa seperti adik dan tidak pernah menyangka jika terdakwa diam-diam menscreen shoot video call tersebut;
Bahwa saksi menganggap panggilan tersebut sebagai gurauan saja dari terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat ada yang keberatan atas keterangan saksi bahwa Terdakwa sebenarnya berhubungan dengan saksi dan atas tanggapan terdakwa saksi tetap pada keterangan semula bahwa tidak ada hubungan khusus antara saksi dengan terdakwa hanya sebagai teman biasa;
Nurhidayah Binti Patoni dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini karena ada perkara Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik;
Bahwa pada bulan agustus 2021, Dinas PPKB tempat saksi bertugas mengadakan program kampung KB dan saksi Neti Perawati sebagai salah satu penganggung jawabnya lalu saksi Neti Perawati bekerja sama dengan terdakwa untuk membuat konten 10 (sepuluh) kampung KB terbaik versi Dinas PPKB Kabupaten Merangin;
Bahwa Selanjutnya sejak pembuatan konten tentang kampung KB dan selama proses program tersebut terjalin komunikasi yang intens antara saksi Neti Perawati dan terdakwa;
Bahwa yang saksi ketahui saksi Neti Perawati dan terdakwa sering berkomunikasi melalui video call ataupun bertemu langsung untuk membahas pembuatan konten tersebut;
Bahwa konten tentang program kampung KB tersebut selesai dan diupload terdakwa di akun youtube nya tetapi ternyata narasi yang terkait dengan konten youtube tersebut tidak sesuai dengan yang diminta;
Bahwa Konten youtube tersebut tidak sesuai dengan yang diminta karena di dalam narasinya tidak ada disebutkan nama Kadis PPKB yaitu saksi Elvis Suryadinata tetapi yang disebutkan hanya nama Kabid yaitu sdr. Darwis dan saksi Neti Perawati selaku petugas lapangan;
Bahwa saksi Neti Perawati ada menanyakannya kepada terdakwa dan dijawab terdakwa narasi dari konten tersebut tidak sesuai dengan yang saksi minta karena terdakwa tidak suka kepada Kadis PPKB yaitu sdr. Elvis lalu Saksi Neti Perawati menyuruh terdakwa untuk menghapus konten tersebut;
Bahwa saksi ketahui, setelah selesai konten tersebut terdakwa masih sering menghubungi Saksi Neti Perawati tetapi tidak ditanggapi dan karena hal tersebut terdakwa pernah mengancam saksi Neti Perawati;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara terdakwa mengancam saksi Neti Perawati;
Bahwa beberapa hari kemudian di media sosial facebook yaitu di grup kabar merangin, suara rakyat merangin dan berita.net ada postingan hasil screen shoot video call antara Saksi Neti Perawati dan terdakwa;
Bahwa melihat postingan tersebut dimana Saksi Neti Perawati tidak mengenakan hijab dan diblur dengan narasi ‘ini tampang oknum PNS wanita berinisial N-P salah satu ASN Merangin suka selingkuh dengan jantan lain padahal dia sudah bekeluarga dan sudah punya anak tapi perilakunya tidak mencerminkan seorang isteri yang baik;
Bahwa saksi melihat postingan tersebut dimana Saksi Neti Perawati tidak mengenakan hijab dan diblur dengan narasi ‘ini tampang oknum PNS wanita berinisial N-P salah satu ASN Merangin suka selingkuh dengan jantan lain padahal dia sudah bekeluarga dan sudah punya anak tapi perilakunya tidak mencerminkan seorang isteri yang baik;
Bahwa yang memposting foto tersebut adalah terdakwa;
Bahwa mengetahuinya berawal dari kecurigaan saksi Neti Perawati kepada terdakwa lalu saksi Neti Perawati mengajak terdakwa bertemu di kantor PPKB untuk menanyakan perihal postingan tersebut disaksikan oleh saksi sendiri ;
Bahwa saksi ketahui saat saksi Neti Perawati melihat Hp terdakwa, di dalam Hp tersebut ditemukan akun facebook atas nama Yusuf Lahab yang memposting berita tersebut dan hasil screen shoot video call antara saksi Neti Perawati dan terdakwa;
Bahwa Kemudian saksi membantu saksi Neti Perawati menghapus foto yang ada di dalam Hp terdakwa tersebut dan saksi Neti Perawati juga meminta terdakwa menghapus akun Face Book atas nama Yusuf Lahab yang menurut keterangan terdakwa baru dibikinnya;
Bahwa selanjutnya setelah menghapus foto-foto tersebut, terdakwa mengatakan ‘percuma jugo bu dihapus, sudah sayo pindahkan ke laptop’ lalu saksi berhenti menghapusnya karena terdakwa mengatakan bahwa foto tersebut sudah disalin ke laptop dan bersama saksi Neti Perawati meninggalkan terdakwa karena sudah tidak ada lagi yang dibahas;
Bahwa beberapa hari kemudian makin banyak postingan baik melalui akun Facebook milik terdakwa maupun akun palsu atas nama Wo Kadar Lahab dan Masturoh Perawati yang yang mana akun tersebut dibuat oleh terdakwa, ada juga di story akun instagram dan chanel youtube terdakwa yang mencemarkan nama baik saksi Neti Perawati;
Bahwa di dalam postingan tersebut nama saksi Neti Perawati disamarkan dengan julukan bu RT Luna Maya yang berselingkuh dengan atasannya ataupun hal lainnya dan saksi yang memberi tahu saksi Neti Perawati tentang postingan tersebut karena saksi berteman dengan terdakwa di instagram;
Bahwa saksi tidak mengetahui tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut;
Bahwa Foto pada postingan tersebut ada yang benar tetapi narasinya tidak benar semua;
Bahwa dari keterangan saksi Neti Perawati, perbuatan tersebut dilakukan karena terdakwa marah kepada saksi Neti Perawati yang tidak mau mengangkat vido call dan membalas chat dari terdakwa;
Bahwa benar barang bukti tersebut yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk memposting foto dan screen shoot video call antara saksi Neti Perawati dan terdakwa;
Bahwa Akibat perbuatan terdakwa, nama baik saksi Neti Perawati dalam keluarga, rekan kantor dan masyarakat jadi tercemar;
Bahwa saksi tidak mengetahui bersama siapa saja saksi Neti Perawati saat bertemu dengan terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kali saksi Neti Perawati bertemu dengan terdakwa, yang saksi ketahui bahwa saksi Neti Perawati bertemu dengan terdakwa hanya untuk membahas tentang konten program Kampung KB;
Terhadap keterangan saksi,Terdakwa memberikan pendapat benar keterangan saksi tersebut dan tidak keberatan;
Neneng Erniwati dibawah sumpah menerangkan pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini karena ada perkara Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik;
Bahwa pada bulan Agustus 2021, Dinas PPKB mengadakan program kampung KB dan saksi Neti Perawati sebagai salah satu penganggung jawabnya lalu saksi Neti Perawati bekerja sama dengan terdakwa untuk membuat konten 10 (sepuluh) kampung KB terbaik versi Dinas PPKB Kabupaten Merangin;
Bahwa selanjutnya sejak pembuatan konten tentang kampung KB dan selama proses program tersebut terjalin komunikasi yang intens antara saksi Neti Perawati dan terdakwa;
Bahwa saksi ketahui saksi Neti Perawati dan terdakwa sering berkomunikasi melalui video call ataupun bertemu langsung untuk membahas pembuatan konten tersebut;
Bahwa konten tentang program kampung KB tersebut selesai dan diupload terdakwa di akun youtube nya tetapi ternyata narasi yang terkait dengan konten youtube tersebut tidak sesuai dengan yang diminta;
Bahwa Konten youtube tersebut tidak sesuai dengan yang diminta karena di dalam narasinya tidak ada disebutkan nama Kadis PPKB yaitu saksi Elvis Suryadinata tetapi ternyata yang disebutkan hanya nama Kabid yaitu sdr. Darwis dan saksi Neti Perawati selaku petugas lapangan;
Bahwa saksi Neti Perawati ada menanyakannya kepada terdakwa dan dijawab terdakwa narasi dari konten tersebut tidak sesuai dengan yang saksi minta karena terdakwa tidak suka kepada Kadis PPKB yaitu sdr. Elvis lalu Saksi Neti Perawati menyuruh terdakwa untuk menghapus konten tersebut;
Bahwa saksi ketahui, setelah selesai konten tersebut terdakwa masih sering menghubungi Saksi Neti Perawati tetapi tidak ditanggapi;
Bahwa beberapa hari kemudian di media sosial facebook yaitu di grup kabar merangin, suara rakyat merangin dan berita.net ada postingan hasil screen shoot video call antara Saksi Neti Perawati dan terdakwa;
Bahwa melihat postingan tersebut dimana Saksi Neti Perawati tidak mengenakan hijab dan diblur dengan narasi ‘ini tampang oknum PNS wanita berinisial N-P salah satu ASN Merangin suka selingkuh dengan jantan lain padahal dia sudah bekeluarga dan sudah punya anak tapi perilakunya tidak mencerminkan seorang isteri yang baik;
Bahwa yang memposting foto tersebut adalah terdakwa dengan menggunakan akun atas nama Yusuf Lahab;
Bahwa saksi mengetahuinya berawal dari kecurigaan saksi Neti Perawati kepada terdakwa lalu saksi Neti Perawati mengajak terdakwa bertemu di kantor PPKB untuk menanyakan perihal postingan tersebut disaksikan oleh saksi Nur Hidayah;
Bahwa saksi ketahui saat saksi Neti Perawati melihat Hp terdakwa, di dalam Hp tersebut ditemukan akun facebook atas nama Yusuf Lahab dan hasil screen shoot video call antara saksi Neti Perawati dan terdakwa;
Bahwa kemudian saksi Neti Perawati dibantu oleh saksi Nurhidayah menghapus foto yang ada di dalam Hp terdakwa tersebut dan saksi Neti Perawati juga meminta terdakwa menghapus akun Face Book atas nama Yusuf Lahab yang menurut keterangan terdakwa baru dibikinnya;
Bahwa selanjutnya setelah menghapus foto-foto tersebut, terdakwa mengatakan ‘percuma jugo bu dihapus, sudah sayo pindahkan ke laptop’ lalu saksi Nurhidayah berhenti menghapusnya karena terdakwa mengatakan bahwa foto tersebut sudah disalin ke laptop dan bersama saksi Neti Perawati meninggalkan terdakwa karena sudah tidak ada lagi yang dibahas;
Bahwa beberapa hari kemudian makin banyak postingan baik melalui akun Facebook milik terdakwa maupun akun palsu atas nama Wo Kadar Lahab dan Masturoh Perawati yang yang mana akun tersebut dibuat oleh terdakwa, ada juga di story akun instagram dan chanel youtube terdakwa yang mencemarkan nama baik saksi Neti Perawati;
Bahwa di dalam postingan tersebut nama saksi Neti Perawati disamarkan dengan julukan bu RT Luna Maya yang berselingkuh dengan atasannya ataupun hal lainnya dan saksi yang memberi tahu saksi Neti Perawati tentang postingan tersebut karena saksi berteman dengan terdakwa di instagram;
Bahwa terdakwa pernah menghubungi saksi via chat whatsapp untuk meminta tolong dipertemukan dengan saksi Neti Perawati;
Bahwa saksi tidak mengetahui tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut;
Bahwa Foto pada postingan tersebut ada yang benar tetapi narasinya tidak benar semua;
Bahwa dari keterangan saksi Neti Perawati, perbuatan tersebut dilakukan karena terdakwa marah kepada saksi Neti Perawati yang tidak mau mengangkat vido call dan membalas chat dari terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk memposting foto dan screen shoot video call antara saksi Neti Perawati dan terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, nama baik saksi Neti Perawati dalam keluarga, rekan kantor dan masyarakat jadi tercemar;
Bahwa saksi tidak mengetahui bersama siapa saja saksi Neti Perawati saat bertemu dengan terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kali saksi Neti Perawati bertemu dengan terdakwa, yang saksi ketahui bahwa saksi Neti Perawati bertemu dengan terdakwa hanya untuk membahas tentang konten program Kampung KB;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar keterangan saksi tersebut dan tidak keberatan;
Nur Azmah Binti A.Thalib dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa dihadirkan dalam persidangan ini karena ada perkara Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik;
Bahwa pada bulan agustus 2021, Dinas PPKB mengadakan program kampung KB dan saksi Neti Perawati sebagai salah satu penganggung jawabnya lalu saksi Neti Perawati bekerja sama dengan terdakwa untuk membuat konten 10 (sepuluh) kampung KB terbaik versi Dinas PPKB Kabupaten Merangin;
Bahwa selanjutnya sejak pembuatan konten tentang kampung KB dan selama proses program tersebut terjalin komunikasi yang intens antara saksi Neti Perawati dan terdakwa;
Bahwa saksi ketahui saksi Neti Perawati dan terdakwa sering berkomunikasi melalui video call ataupun bertemu langsung untuk membahas pembuatan konten tersebut;
Bahwa saksi tahu konten tentang program kampung KB tersebut selesai dan diupload terdakwa di akun youtube nya tetapi ternyata narasi yang terkait dengan konten youtube tersebut tidak sesuai dengan yang diminta;
Bahwa Konten youtube tersebut tidak sesuai dengan yang diminta karena di dalam narasinya tidak ada disebutkan nama Kadis PPKB yaitu saksi Elvis Suryadinata tetapi ternyata yang disebutkan hanya nama Kabid yaitu sdr. Darwis dan saksi Neti Perawati selaku petugas lapangan;
Bahwa saksi Neti Perawati ada menanyakannya kepada terdakwa dan dijawab terdakwa narasi dari konten tersebut tidak sesuai dengan yang saksi minta karena terdakwa tidak suka kepada Kadis PPKB yaitu sdr. Elvis lalu Saksi Neti Perawati menyuruh terdakwa untuk menghapus konten tersebut;
Bahwa saksi ketahui setelah selesai konten tersebut terdakwa masih sering menghubungi Saksi Neti Perawati tetapi tidak ditanggapi;
Bahwa beberapa hari kemudian di media sosial facebook yaitu di grup kabar merangin, suara rakyat merangin dan berita.net ada postingan hasil screen shoot video call antara Saksi Neti Perawati dan terdakwa;
Bahwa melihat postingan tersebut dimana Saksi Neti Perawati tidak mengenakan hijab dan diblur dengan narasi ‘ini tampang oknum PNS wanita berinisial N-P salah satu ASN Merangin suka selingkuh dengan jantan lain padahal dia sudah bekeluarga dan sudah punya anak tapi perilakunya tidak mencerminkan seorang isteri yang baik;
Bahwa yang memposting foto tersebut adalah terdakwa dengan menggunakan akun atas nama Yusuf Lahab;
Bahwa saksi mengetahuinya berawal dari kecurigaan saksi Neti Perawati kepada terdakwa lalu saksi Neti Perawati mengajak terdakwa bertemu di kantor PPKB untuk menanyakan perihal postingan tersebut disaksikan oleh saksi Nur Hidayah;
Bahwa saksi ketahui saat saksi Neti Perawati melihat Hp terdakwa, di dalam Hp tersebut ditemukan akun facebook atas nama Yusuf Lahab dan hasil screen shoot video call antara saksi Neti Perawati dan terdakwa;
Bahwa kemudian saksi Neti Perawati dibantu oleh saksi Nurhidayah menghapus foto yang ada di dalam Hp terdakwa tersebut dan saksi Neti Perawati juga meminta terdakwa menghapus akun Face Book atas nama Yusuf Lahab yang menurut keterangan terdakwa baru dibikinnya;
Bahwa selanjutnya setelah menghapus foto-foto tersebut, terdakwa mengatakan ‘percuma jugo bu dihapus, sudah sayo pindahkan ke laptop’ lalu saksi Nurhidayah berhenti menghapusnya karena terdakwa mengatakan bahwa foto tersebut sudah disalin ke laptop dan bersama saksi Neti Perawati meninggalkan terdakwa karena sudah tidak ada lagi yang dibahas;
Bahwa beberapa hari kemudian makin banyak postingan baik melalui akun Facebook milik terdakwa maupun akun palsu atas nama Wo Kadar Lahab dan Masturoh Perawati yang yang mana akun tersebut dibuat oleh terdakwa, ada juga di story akun instagram dan chanel youtube terdakwa yang mencemarkan nama baik saksi Neti Perawati;
Bahwa saksi di dalam postingan tersebut nama saksi Neti Perawati disamarkan dengan julukan bu RT Luna Maya yang berselingkuh dengan atasannya ataupun hal lainnya dan saksi yang memberi tahu saksi Neti Perawati tentang postingan tersebut karena saksi berteman dengan terdakwa di instagram;
Bahwa saksi tidak mengetahui tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut
Bahwa Foto pada postingan tersebut ada yang benar tetapi narasinya semua tidak benar;
Bahwa dari keterangan saksi Neti Perawati, perbuatan tersebut dilakukan karena terdakwa marah kepada saksi Neti Perawati yang tidak mau mengangkat video call dan membalas chat dari terdakwa;
Bahwa benar barang bukti tersebut yang diperlihatkan dimuka persidangan;
Bahwa semua postingan itu dilbuat oleh terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk memposting foto dan screen shoot video call antara saksi Neti Perawati dan terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, nama baik saksi Neti Perawati dalam keluarga, rekan kantor dan masyarakat jadi tercemar;
Bahwa saksi tidak mengetahui bersama siapa saja saksi Neti Perawati saat bertemu dengan terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kali saksi Neti Perawati bertemu dengan terdakwa, yang saksi ketahui bahwa saksi Neti Perawati bertemu dengan terdakwa hanya untuk membahas tentang konten program Kampung KB;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan benar keterangan saksi tersebut;
M. Yusuf Mohza Bin M. Zaini dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini karena ada perkara Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik;
Bahwa pada hari kamis tanggal 23 september 2021 sekira jam 16.00 Wib, isteri saksi yaitu saksi Neti Perawati memberitahukan bahwa fotonya yang sudah diblur ada diposting di grup facebook kabar merangin;
Bahwa dari keterangan saksi Neti Perawati, postingan tersebut isinya bahwa saksi Neti Perawati telah berselingkuh dengan Kepala Dinas tempatnya bekerja yaitu saksi Elvis Suryadinata dengan narasi ‘‘ini tampang oknum PNS wanita berinisial N-P salah satu ASN Merangin suka selingkuh dengan jantan lain padahal dia sudah bekeluarga dan sudah punya anak tapi perilakunya tidak mencerminkan seorang isteri yang baik, tolong ditindak lanjuti Pak Bupati Merangin’;
Bahwa Foto dalam postingan tersebut benar tetapi narasinya tidak;
Bahwa saksi tidak pernah melihat postingan tersebut karena takut nanti saksi jadi emosi dengan isteri saksi;
Bahwa dari keterangan saksi Neti Perawati yang memposting berita tersebut adalah terdakwa dengan menggunakan akun facebook Yusuf Lahab;
Bahwa diberitahu teman dan lingkungan saksi bahwa foto saksi Neti Perawati bersama terdakwa ada beberapa kali diposting di media sosial;
Bahwa dari keterangan Saksi Neti Perawati hubungan terdakwa dan saksi Neti Perawati hanya sebatas rekan kerja dalam pembuatan konten youtube mengenai program kampung KB yang diadakan oleh Dinas PPKB tempat saksi Neti Perawati bekerja;
Bahwa saksi tidak mengetahui tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut;
Bahwa keterangan saksi Neti Perawati, perbuatan tersebut dilakukan karena terdakwa marah kepada saksi Neti Perawati yang tidak mau mengangkat video call dan membalas chat dari terdakwa;
Bahwa benar barang bukti tersebut diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk memposting foto dan screen shoot video call antara saksi Neti Perawati dan terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi dan isteri hampir bercerai, keluarga besar tidak lagi percaya dengan isteri saksi, anak saksi dibully oleh temannya di sekolah, saksi dan isteri menjadi malu dan takut ke luar rumah sehingga kehidupan sosial dan aktifitas saksi serta keluarga sehari-hari menjadi terganggu;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Elvis Suyadinata Bin Alwi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini karena ada perkara Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik;
Bahwa pada bulan Januari 2022, saksi mendapatkan informasi dari saksi Neti Perawati yang merupakan salah satu mantan pegawai saksi di Dinas KB tentang postingan di grup facebook Suara Rakyat Merangin, Kabar Merangin dan Merangin Hari Ini;
Bahwa isi postingan adalah menampilkan foto saksi dengan saksi Netti Perawati yang sudah diedit seakan-akan saksi dan saksi Neti Perawati mempunyai hubungan asmara dan narasi berita yang mengarah kepada inisial nama saksi dan saksi Netti Perawati yang berisi isu perselingkuhan antara kedua inisial nama tersebut;
Bahwa Foto dalam postingan tersebut ada yang benar tetapi saat itu adalah kegiatan resmi dan bukan hanya berdua dan ada sati foto lagi yang rame-rame dipotong sehingga hanya ada saksi dan saksi Netti Perawati saja sedangkan narasinya tidak benar;
Bahwa yang saksi ketahui postingan tersebut dari beberapa akun facebook yaitu akun atas nama Wo Kadar Lahab, Abdul Kadar dan Masturoh Perawati yang mana ketiga akun tersebut adalah akun fake dan saksi mendengar informasi bahwa akun tersebut dibuat oleh terdakwa;
Bahwa yang saksi ketahui pada tahun 2021 ada pembuatan konten kampung KB yang merupakan program dari dinas PPKB, saksi Netti bekerjasama dengan terdakwa dalam pembuatan konten tersebut ;
Bahwa saksi ketahui ada konten tentang program kampung KB tersebut dibuat oleh terdakwa di akun youtube nya tetapi ternyata narasi yang terkait dengan konten youtube tersebut tidak sesuai dengan yang diminta;
Bahwa saksi ketahui konten youtube tersebut tidak sesuai dengan yang diminta karena di dalam narasinya tidak ada disebutkan nama saksi selaku Kadis PPKB;
Bahwa saksi tidak ada menanyakan kepada saksi Netti Perawati perihal konten tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah setelah selesai konten tersebut Saksi Neti Perawati masih berhubungan dengan terdakwa;
Bahwa saksi beberapa postingan yang dibuat oleh terdakwa, yaitu ada 3 (tiga) postingan diantaranya yang mengatakan bahwa saksi Netti Perawati sering dinas luar ke luar kota dengan atasan dan di daerah wisata ada foto saksi berdua dengan saksi Netti Perawati;
Bahwa saksi tidak mengetahui tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan terdakwa melakukan perbuatan tersebut;
Bahwa saksi ketahui yang terlibat dalam pembuatan konten youtube tentang kampung KB tersebut selain saksi Netti Perawati, ada staff yang lain juga Kabid;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa saksi Netti Perawati dan terdakwa sering berkomunikasi selama pembuatan konten Kampung KB tersebut;
Bahwa saksi ketahui saksi Netti Perawati bekerjasama dengan terdakwa untuk membuat konten tentang kampung KB karena selama ini kegiatan tersebut kurang terekspose;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan tersebut;
Bahwa saksi melihat sendiri postingan terdakwa di grup facebook yaitu Suara Rakyat Merangin, Kabar Merangin dan Merangin hari ini yang menggunakan foto dan screen shoot video call antara saksi Neti Perawati dan terdakwa yang dikirimkan oleh staff saksi melalui whatsapp;;
Bahwa saksi ketahui semua postingan itu dilbuat oleh terdakwa, saksi mengetahuinya setelah di Polres Merangin;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk memposting foto saksi dan dan saksi Netti Perawati;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi harus mengklarifikasi tentang postingan tersebut kepada keluarga, rekan kerja dan teman-teman agar tidak terjadi kesalahpahaman;
Bahwa hubungan saksi dengan saksi Netti Perawati hanya sebatas atasan dan bawahan;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui saksi Netti Perawati bekerjasama dengan terdakwa untuk pembuatan konten youtube tentang kampung KB, jika dari awal mengetahuinya secara resmi saksi akan memberikan arahan, saksi Netti Perawati hanya mengatakan kepada saksi ‘Pak, ini ada kawan aku mau meliput kegiatan kita Kampung KB’ dan saksi tidak melarang pembuatan konten tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan benar keterangan tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Dr.Bambang Pratama.,SH..MH.,dibawah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangannya dihadapan penyidik kepolisian sehubungan dengan perkara terdakwa dan saksi membenarkan semua keterangannya didalam berita acara pemeriksaan tersebut.
Bahwa riwayat pendidikan tinggi Ahli adalah sebagai berikut:
Sarjana Hukum (S.H.) lulus tahun 2002 dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya;
Magister Ilmu Hukum (M.H.) lulus tahun 2006 dari Universitas Muhammadiyah Jakarta;
Doktor Ilmu Hukum (Dr.) lulus tahun 2016 dari Universitas Katolik Parahyangan Bandung.
Bahwa Profesi Ahli adalah dosen, sejak tahun 2003 di Universitas Muhammadiyah Jakarta, kemudian pada tahun 2009 AHLI menjadi dosen tetap Universitas Bina Nusantara (BINUS) hingga saat ini.
Bahwa Ahli sudah pernah memberikan keterangan sebagai ahli di bidang Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik. Beberapa perkara yang pernah Ahli berikan pendapat hukum terkait UU-ITE antara lain pada perkara:
Terkait kesusilaan berupa pornografi dan asusila non-pornografi (Pasal 27 ayat (1) UU-ITE);
Terkait perjudian (pasal 27 ayat (2) UU-ITE)
Terkait pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) UU-ITE);
Terkait pengancaman melalui transaksi elektronik di muka umum (Pasal 27 ayat (4) UU-ITE);
Terkait pengancaman secara pribadi (Pasal 29 UU-ITE);
Terkait kerugian konsumen (Pasal 28 ayat (1) UU-ITE);
Terkait hate speech (pasal 28 ayat (2) UU-ITE);
Terkait akses illegal (Pasal 30 UU-ITE);
Terkait pencurian data elektronik (pasal 32 UU-ITE);
Terkait pemalsuan dokumen (Pasal 35 UU-ITE);
Terkait penyelenggara sistem elektronik (PP 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik).
Bahwa Ahli tidak kenal dengan terdakwa Amar Qadafi Als Amkha Al Islami Als Amka Aa’is Bin M. Jured dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa Ahli menerangkan Facebook adalah sistem elektronik atau aplikasi media sosial yang digunakan sebagai sarana berinformasi melalui data elektronik (informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik) diantaranya melalui tulisan (text), suara, gambar, dan/atau kombinasinya di antara para pengguna facebook lainnya. Instagram adalah sistem elektronik atau aplikasi media sosial yang digunakan sebagai sarana berinformasi melalui data elektronik (informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik) diantaranya melalui tulisan (text), suara, gambar, dan/atau kombinasinya di antara para pengguna Instagram lainnya. Youtube adalah sistem elektronik atau aplikasi media sosial yang digunakan sebagai sarana berinformasi melalui data elektronik (informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik) khususnya dengan menggunakan dokumen elektronik berbentuk video.
Bahwa yang dimaksud dengan Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik adalah
Informasi elektronik: adalah sekumpulan data atau informasi, tidak terbatas pada tulisan, gambar, foto, suara, huruf, tanda, angka, warna, yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Pada informasi elektronik, ada bentuk informasi yang hanya sebagian orang saja yang memahaminya, contohnya adalah seorang programer komputer. Oleh sebab itu pada definisi Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dimasukan ketentuan ’orang yang mampu memahaminya’ karena tidak semua orang mampu memahami informasi elektronik. Dengan demikian bisa disampaikan bahwa tidak semua informasi elektronik bisa dipahami oleh semua orang, karena ada sebagian informasi yang hanya bisa dipahami oleh sebagian orang. Salah satu contoh informasi yang hanya bisa dipahami oleh sebagian orang saja misalnya: bahasa pemrograman, yang mana hanya bisa dipahami oleh orang dengan kemampuan pemrograman tertentu. Dokumen elektronik: adalah informasi elektronik yang disimpan, dikirim, diterima dalam bentuk analog dan/atau digital yang memiliki makna atau arti yang bisa dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sebagaimana telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, ketentuan ’orang yang mampu memahaminya’ pada dokumen elektronik bisa saja hanya dipahami oleh sebagian orang karena kemampuannya.
Bahwa Ahli menerangkan yang dimaksud dengan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain/publik adalah :
Tindakan mengubah: melakukan perubahan atau manipulasi dengan cara mengurangi dan/atau menambahkan sesuatu ke dalam informasi elektronik atau dokumen elektronik;
Tindakan menambah: adalah melakukan perubahan atau menipulasi dengan cara menambah sebagian atau seluruhnya dari informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Hal ini bisa dilakukan dalam bentuk tulisan (text), suara, gambar, dan/atau kombinasinya;
Tindakan mengurangi: melakukan perubahan atau manipulasi dengan cara mengurangi sebagian atau seluruhnya dari informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik;
Melakukan transmisi: mengirimkan untuk menyiarkan suatu informasi pada sistem elektronik melalui suatu jaringan komputer yang umumnya menggunakan jaringan Internet sehingga dapat diterima oleh orang lain;
Merusak: melakukan suatu tindakan sehingga informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tidak bisa digunakan atau menjadi rusak;
Menghilangkan: melakukan perubahan atau manipulasi dengan cara menghilangkan atau menghapus informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik;
Memindahkan: melakukan pemindahan dengan cara transfer dan/atau melakukan duplikasi suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dari suatu tempat ke tempat lain;
Menyembunyikan: melakukan suatu perubahan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan menyembunyikannya sehingga informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tidak bisa dilihat karena tersembunyi;
Informasi elektronik: Suatu data atau informasi yang menampilkan tulisan (text), warna, gambar, suara dan/atau kombinasinya yang bisa dirasakan oleh indera manusia;
Dokumen elektronik: Sekumpulan informasi elektronik tersebut umumnya berbentuk dokumen/berkas (file) elektronik;
Milik orang lain/public: adalah bukan kepunyaan dari yang melakukan tindakan transaksi elektronik (perbuatan hukum).
Bahwa Ahli menerangkan yang dimaksud dengan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi / dokumen elektronik yaitu : Mendistribusikan adalah tindakan pengiriman data elektronik yang dapat dilihat dan/atau diterima oleh banyak pengguna, yang mana pengiriman data elektronik bisa dilakukan secara otomatis,maupun dilakukan secara satu persatu (manual). Dengan demikian maka tindakan mendistribusikan bertumpu pada kuantifikasi jumlah orang yang menerima data elektronik sebagaimana dimaksud. Sedangkan dalam hal membuat dapat diaksesnya adalah data elektronik yang dimaksud dapat dibuka, dilihat dan/atau diakses oleh si penerimanya.
Bahwa Mentransmisikan adalah mengiriman suatu data elektronik (informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik) dari satu perangkat pengirim kepada satu perangkat penerima data elektronik. Membuat dapat diaksesnya adalah suatu data elektronik yang dikirimkan (transmisikan dan/atau distribusi) dapat dilihat dan/atau diakses oleh orang lain. Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik adalah setiap data elektronik baik berupa tulisan (text), angka, suara, gambar, dan/atau kombinasinya
Bahwa Ahli menerangkan Media sosial pada prinsipnya adalah sistem elektronik (aplikasi) untuk berinformasi, yaitu mengirimkan dan/atau menerima data elektronik. Untuk dapat berinformasi maka objek yang dipertukarkan adalah suatu data elektronik baik dalam bentuk tulisan (text ), angka, suara, gambar dan/atau kombinasinya. Dengan dapat dilihatnya suatu data elektronik yang dipertukarkan di media sosial baik oleh para pengguna Internet maupun khususnya para pengguna media sosial yang terhubung dengan akun yang melakukan posting, maka tindakan transaksi elektronik berupa posting di media sosial dapat dikategorikan sebagai tindakan mendistribusikan data elektronik
Bahwa Ahli menerangkan sehubungan dengan perkara terdakwa Amar Qadafi Als Amkha Al Islami Als Amka Aa’is Bin M. Jured ada beberapa perbuatan yang diatur didalam Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik yaitu :
Pertama: tindakan melakukan posting, mengirimkan tulisan serta melakukan panggilan telepon dengan menggunakan media sosial Whatsapp dan/atau media sosial lainnya adalah tindakan melakukan transaksi elektronik (perbuatan hukum). Sejalan dengan konsep perbuatan hukum, maka apabila terdapat data elektronik yang melanggar ketentuan hukum maka tindakan transaksi elektronik yang dilakukan menjadi tindakan pelanggaran hukum;
Kedua: tindakan melakukan sreenshot tanpa seijin dari orang yang diambil screenshotnya adalah termasuk ke dalam tindakan merekam tanpa ijin atau tindakan intersepsi (penyadapan). Terhadap tindakan perekaman tanpa ijin adalah tindakan pelanggaran pasal 31 ayat (1) UU-ITE;
Ketiga: tindakan melakukan posting atas data elektronik (informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik) milik orang lain baik berupa tulisan (text), suara, gambar, dan/atau kombinasinya secara tanpa ijin adalah tindakan pelanggaran pasal 32 ayat (1) UU-ITE;
Keempat: tindakan melakukan posting berupa data elektronik yang tidak sesuai dengan kebenaran (fitnah) dan/atau yang mencemarkan nama baik orang lain adalah tindakan pelanggaran pasal 27 ayat (3) UU-ITE.
Bahwa Ahli menerangkan Pemenuhan kualifikasi norma atas pasal 32 ayat (1) dan pasal 27 ayat (3) UU-ITE bisa dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 32 ayat (1) UU-ITE
Subjek norma: adalah Sdr. Amar Qadafi;
Objek norma: adalah data elektronik milik orang lain berupa foto, yaitu milik Sdri. Netti Perawati
Operator norma: adalah perbuatan yang dilarang;
Kondisi norma: adalah telah ditransmisikannya serta didistribusikan data elektronik berupa dokumen elektronik berupa foto pribadi milik Sdri. Netti Perawati oleh Sdr. Amar Wadafi tanpa seijin dari Sdri. Netti Perawati.
Pasal 27 ayat (3) UU-ITE:
Subjek norma: adalah Sdr. Amar Qadafi;
Objek norma: adalah data elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
Operator norma: adalah perbuatan yang dilarang;
Kondisi norma: adalah telah ditransmisikannya serta didistribusikan data elektronik berupa dokumen elektronik berupa foto pribadi milik Sdri. Netti Perawati serta informasi elektronik berupa tulisan di media sosial yang bermuatan sesuatu yang tidak benar (fitnah). Atas isi data elektronik berupa informasi yang tidak benar atau fitnah maka mencemarkan nama baik orang lain, yaitu dalam hal ini nama baik Sdri. Netti Perawati.
Bahwa Ahli menerangkan Pada prinsipnya dalam membuktikan suatu pelanggaran UU-ITE terdapat beberapa alat bukti yang bisa dijelaskan sebagai bukti hukum, antara lain:
Perangkat keras (hardware): adalah perangkat elektronik yang memiliki fungsi komputasi. Perangkat elektronik adalah perangkat yang digunakan untuk melakukan suatu tindakan berupa transaksi elektronik (perbuatan hukum)
Sistem elektronik: adalah locus dilakukannya suatu transaksi elektronik (perbuatan hukum). Dalam hal ini locus-nya adalah di media sosial Facebook, Instagram dan youtube ;
Tempus:adalah waktu dilakukannya transaksi elektronik (perbuatan hukum);
Data elektronik: adalah isi dari transaksi elektronik yang menjadi objek dari perkara, yaitu muatan data elektronik. Terkait data elektronik apabila mengacu pada pasal 5 UU-ITE dan Putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016 adalah data elektronik beserta cetakannya adalah bukti yang sah dihadapan hukum.
Bahwa selain alat bukti sebagaimana dijelaskan di atas, alat bukti lainnya untuk memperkuat suatu pembuktian atas dilakukan transaksi elektronik (perbuatan hukum) adalah visum et repertum. Dalam hal ini adalah pemeriksaan forensik atas perangkat elektronik. Dengan dilakukannya pemeriksaan forensik terhadap bukti elektronik pada perangkat elektronik, maka hasil dari pemeriksaan forensik dapat memperkuat kedudukan bukti elektronik bahwa transaksi elektronik (perbuatan hukum) beserta objeknya yang menjadi pokok perkara dapat dibuktikan secara lebih objektif dengan berdasarkan ilmu pengetahuan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pada bulan Agustus 2021, Terdakwa memperkenalkan diri kepada saksi Netty Perawati melalui messanger Facebook tetapi tidak ditanggapiKemudian apa yang terjadi, beberapa hari kemudian Terdakwa kirimkan messanger yang meminta nomor telepon dan WA dan saksi Netty Perawati memberikannya;
Bahwa selanjutnya kantor saksi Netty Perawati mengadakan program kampung KB lalu karena Terdakwa sering membuat konten youtube, saksi Netty Perawati meminta Terdakwa untuk membuat konten tentang program tersebut;
Bahwa sejak itulah Terdakwa interns berhubungan dengan saksi Netty Perawati;
Bahwa Komunikasi antara Terdakwa dan saksi Netty Perawati berupa chat Whatsapp, video call dan juga bertemu secara langsung;
Bahwa Terdakwa sering bertemu sengan saksi Netty Perawati;
Bahwa teradwak ketika bertemu saksi Netty Perawati ada yang sendirian dan ada juga yang bersama teman;
Bahwa Terdakwa sering video call an dengan saksi Netty Perawati;
Bahwa konten tentang program kampung KB tersebut selesai dan diupload di akun youtube Terdakwa tetapi ternyata narasi yang terkait dengan konten youtube tersebut tidak sesuai dengan yang diminta;
Bahwa yang Terdakwa ketahui konten tersebut narasinya tidak sesuai dengan yang diminta saksi Netty Perawati;
Bahwa setelah selesai konten tersebut Terdakwa tidak lagi berhubungan dengan tsaksi Netty Perawati karena saksi Netty Perawati tidak lagi mau mengangkat video call dan membalas chat Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengirimkan ratusan foto screen shoot ke whatsapp saksi Netty Perawati;
Bahwa Terdakwa mengirim foto screen shoot ke dimana foto tersebut diambil pada saat Terdakwa dan terdakwa sedang video call, tetapi langsung Terdakwa hapus;
Bahwa saksi Netty Perawati mengetahui saat Terdakwa mengambil screen shoot saat video call tersebut ;
Bahwa beberapa hari kemudian Terdakwa membuat postingan di media sosial facebook yaitu di grup kabar merangin dan berita.net yang berisi hasil screen shoot video call antara Terdakwa dan saksi Netty Perawati;
Bahwa yang diposting di media sosial tersebut adalah hasil screen shoot video call antara Terdakwa dan terdakwa tersebut, dimana foto saksi Netty Perawati diblur dan di beri narasi ‘ini tampang oknum PNS wanita berinisial N-P salah satu ASN Merangin suka selingkuh dengan jantan lain padahal dia sudah berkeluarga dan sudah punya anak tapi perilakunya tidak mencerminkan seorang isteri yang baik, tolong ditindak lanjuti Pak Bupati Merangin’;
Bahwa Terdakwa memposting berita tersebut menggunakan akun atas nama Yusuf Lahab;
Bahwa Akun Yusuf Lahab tersebut baru Terdakwa buat;
Bahwa saksi Netty Perawati menelepon Terdakwa dan mengajak bertemu di kantor PPKB, saat datang Terdakwa langsung diajak saksi Netty Perawati ke ruangan Aula untuk menanyakan perihal postingan tersebut disaksikan oleh Kasubag yaitu saksi Nur;
Bahwa pada awalnya Terdakwa tidak mengakuinya lalu saksi Netty Perawati melihat Hp Terdakwa dan di dalam Hp tersebut ditemukan akun face book atas nama Yusuf Lahab dan hasil screen shoot video call antara Terdakwa dan saksi Netty Perawati;
Bahwa selanjutnya saksi Netty Perawati menghapus foto yang ada di dalam Hp tersebut dan Terdakwa menghapus akun Face Book atas nama Yusuf Lahab;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan karena Terdakwa marah saksi Netty Perawati tidak mau mengangkat vido call dan membalas chat dari Terdakwa;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apakah saksi Netty Perawati melihat semua postingan Terdakwa di media sosial tersebut;
Bahwa semua postingan itu Terdakwa buat dengan menggunakan akun facebook atas nama Yusuf Lahab dan Mastoroh Perawati dimana kedua akun tersebut Terdakwa yang membuat;
Bahwa Terdakwa ada yang izin untuk memposting di status whats app dan instagram kepada saksi Netty Perawati tetapi ada juga yang tidak izin;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui akibat dari perbuatan Terdakwa terhadap saksi Netty Perawati;
Bahwa Terdakwa mempunyai hubungan khusus dengan saksi Netty Perawati;
Bahwa saksi Netty Perawati pernah menghubungi saudara melalui video call;
Bahwa saksi Netty mengetahui saat Terdakwa mengambil screen shoot video call tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar print out yang terdiri dari 5 (lima) capture screen shoot dari postingan akun facebook an. Yusuf Lahab .
2 (dua) lembar print out masing masing terdiri dari 2 (dua) capture screen shoot dari postingan Akun Facebook an. Amkha Al Islami dan 8 (delapan) capture screen shoot dari postingan Akun facebook an. Amkha Aa’is.
1 (satu) lembar print out yang terdiri dari 3 (tiga) capture screen shoot dari postingan akun facebook an. Abdul Kadar dan 3 (tiga) capture screen shoot dari postingan akun facebook an. Masturoh Pera Wati.
1 (satu) lembar print out yang terdiri dari 3 (tiga) capture screen shoot dari postingan akun facebook an. Wo Kadar Lahab dan 2 (dua) capture screen shoot dari postingan akun facebook an. Nengsih Bahtiar.
1 (satu) lembar print out yang terdiri dari 3 (tiga) capture screen shoot percakapan dari akun Instagram an. amkha_al_islami dengan sdri. neneng dan 1 (satu) capture screen shoot percakapan via whats app antara sdr. Amka dengan sdri Nurhidayah.
1 (satu) lembar print out yang terdiri dari 2 (dua) capture screen shoot percakapan via whats app antara sdr. Amka dengan sdri. Nurazma.
2 (dua) lembar print out yang terdiri dari 7 (tujuh) capture screen shoot percakapan via whats app antara sdr. Amka dan sdri. Neti Perawati
1 (satu) lembar print out yang terdiri dari 4 (empat) capture screen shoot dari postingan pada story akun Instagram an. amkha_al_islami.
1 (satu) lembar print out capture screen shoot tampilan profile pada akun Instagram an. amkha_al_islami.
1 (satu) lembar print out capture screen shoot tampilan profile pada akun facebook an. Amka Aa’is (Bang Amka).
1 (satu) lembar print out capture screen tampilan profile pada akun facebook an. Amkha Al Islami
3 (tiga) lembar print out capture screen shoot tampilan pada beranda dan postingan konten video pada akun chanel youtube an. AA’IS TV.
1 (satu) unit Handphone Oppo F9 warna merah berikut sim card axis nomor : 083808500661 dan sim card Telkomsel AS Nomor : 085266675601.
1 (satu) akun facebook an. Amka Aa’is (Bang Amka) dengan URL Profile : https://www.facebook.com/amkha.a.bangko dengan username : [email protected] dan Pasword : sidiklpb18.
1 (satu) Amkha Al Islami dengan URL Profile : https://www.facebook.com/profile.php?id=100069088339614 dengan username : 083808500661 dan pasword : lpb18ite.
1 (satu) akun facebook an. Nengsih Bahtiar dengan URL Profile : [email protected] dan Pasword : sidiklpb18.
1 (satu) akun facebook an. Masturoh Pera Wati dengan URL Profile : https://www.facebook.com/profile.php?id=100077508653604 dengan user name : [email protected] dan password : sidiklpb18.
1 (satu) akun Instagram an. amkha_al_islami dengan URL Profile : https://www.instagram.com/amkha_al_islami/ dengan username : [email protected] dan password : sidiklpb18.
1 (satu) akun youtube an. AA’IS TV dengan URL Profile : https://www.instagram.com/amkha_al_islami/ dengan user name : [email protected] dan password : sidiklpb18.
1 (satu) buah CD-R Merk SONY kapasitas 700 MB berisi 1 (satu) buah eksport dari akun facebook an. Amka Aa’is (Bang Amka) dengan username : [email protected] dan password telah diganti oleh penyidik/penyidik pembantu.
1 (satu) buah CD-R Merk SONY kapasitas 700 MB berisi 1 (satu) buah eksport akun facebook Amkha Al Islami dengan username : 083808500661 dan password telah diganti oleh penyidik/penyidik pembantu.
1 (satu) buah CD-R Merk SONY kapasitas berisi 1 (satu) buah eksport akun facebook an. Nengsih Bahtiar dengan URL Profile : [email protected] dan password telah diganti oleh penyidik/penyidik pembantu.
1 (satu) buah CD-R Merk SONY kapasitas 700 MB berisi 1 (satu) buah eksport akun facebook an. Masturoh Pera Wati dengan user name : [email protected] dan password telah diganti oleh penyidik/penyidik pembantu.
1 (satu) buah CD-R Merk SONY kapasitas 700 MB berisi 1 (satu) buah eksport akun facebook an. Wo Kadar Lahab dengan user name : [email protected] dan password telah diganti oleh penyidik/penyidik pembantu;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada awal bulan Agustus tahun 2021 terdakwa. Amar Qadafi alias Amkha Al Islami alias Amkaa Aa’is Bin M.Jured memperkenalkan dirinya melalui messenger facebook dan mengirim pesan kepada Saksi Netti Perawati Binti A. Kadar untuk berkenalan dengan Saksi Netti, selanjutnya terdakwa Amar Qadafi sering mengirim pesan via whatsapp kepada Saksi Netti dengan alasan menanyakan kabar.
Bahwa benar sekira 2 (dua) minggu kemudian pada bulan agustus 2021 Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Merangin tempat dimana saksi Netti bekerja ada kegiatan pelaksanaan program Kampung KB dan Saksi Netti sebagai salah satu penanggung jawab program tersebut, lalu Saksi Netti menawarkan kesepakatan dengan terdakwa. Amar Qadafi untuk membuat konten youtube mengenai 10 (sepuluh) Kampung KB terbaik Versi dinas PPKB Kabupaten Merangin, dan selama proses pembuatan konten youtube tersebut saksi Netti dan terdakwa sering berkomunikasi perihal program Kampung KB, baik pertemuan langsung membahas program maupun komunikasi melalui telepon.
Bahwa benar selama kegiatan pertemuan antara saksi Netti, terdakwa Amar Qadafi mengambil fhoto saksi Netti di setiap pertemuan dengan terdakwa Amar Qadafi.
Bahwa benar pada saat terdakwa melakukan video call dengan Saksi Netti terdakwa Amar Qadafi sering mengambil photo (mengcapture) photo pada saat video call dengan saksi Netti tanpa seijin saksi netti.
Bahwa benar sekira akhir bulan agustus 2021 setelah pembuatan konten selesai dan pada saat dikirim (upload) di youtube ternyata terdakwa.Amar Qadafi memberikan narasi pada konten yang tidak sesuai dengan keinginan Saksi Netti, yang mana terdakwa. Amar Qadafi membuat narasi bahwa terkait dengan konten youtube tersebut hanya menyebutkan nama kabid Dinas PPKB Kabupaten Merangin, sdr. Darwis dan Saksi Netti sendiri selaku petugas lapangan, kemudian Saksi Netti menanyakan kepada terdakwa Amar Qadafi mengapa nama Kadis Ppkb Kabupaten Merangin yaitu saksi Elvis tidak di cantumkan kemudian Saksi Netti mengatakan kepada terdakwa Amar Qadafi “ Hapus Saja Konten Youtube Tu, Kalau Dak Kau Hapus Dak Usahlah Kito Bekawan Lagi”, dan terdakwa. Amar Qadafi hanya diam saja, beberapa hari kemudian konten Youtube tersebut sudah di hapus dan hilang,
Bahwa benar pada awal bulan oktober 2021 terdakwa Amar Qadafi masih kerap menghubungi dan menelfon saksi Netti melalui (via) video call whatsapp, bahkan terdakwa Amar Qadafi sering kali memanggil saksi Netti dengan panggilan saksing, walaupun saksi Netti sudah memperingatkan status dirinya yang jauh lebih tua dari terdakwa Amar Qadafi dan status saksi Netti yang sudah bersuami dan punya anak dan saksi Netti juga menegaskan bahwa saksi Netti sudah mengganggap terdakwa hanya sebatas adik saja namun terdakwa. Amar Qadafi berdalih panggilan saksing tersebut bukan berarti apa apa, hanya sebatas panggilan kepada kakak idolanya, namun saksi Netti sudah tidak menanggapi lagi namun terdakwa.
Bahwa benar terdakwa merasa tersinggung dan pernah mengancam saksi Netti dengan berkata,“Jangan Pernah Coba Coba Mutus Silahturahmi Dengan Sayo”, kemudian terdakwa mengirimkan puluhan fhoto screen shoot pada saat Saksi Netti sedang melakukan panggilan video call whatsapp dengan terdakwa yang dikirim terdakwa melalui pesan whatsapp, namun fhoto tersebut langsung di hapus kembali oleh terdakwa dan kemudian terdakwa mengatakan “Setidaknya 300 adegan fhotonya sudah ada dengan sayo, Jangan nak main main dengan sayo, kagek sayo publikasikan ke sosial media”, dan terdakwa meng capture fhoto Saksi Netti pada saat video call tersebut tanpa seizin Saksi Netti.
Bahwa benar pada tanggal 17 Oktober 2021 terdakwa Amar Qadafi mengirim postingan di group facebook Suara Rakyat Merangin, Kabar Merangin, dan berita.net yang di posting dengan menggunakan akun facebook an. Yusuf Lahab yang memposting fhoto Saksi Netti tanpa menggunakan hijab namun wajahnya dikaburkan (diblur) yang dicapture oleh terdakwa pada saat terdakwa melakukan panggilan video call dengan saksi Netti tanpa seijin saksi Netti, dan foto tersebut ditambahkan narasi “ ini tampang oknum pns wanita berinisial n-p salah satu asn merangin suka selingkuh dengan jantan lain, padahal dia sudah berkeluarga dan sudah punya anak tapi perilakunya tidak mencerminkan seorang istri yang baik, tolong di tindak lanjuti pak bupati merangin”.
Bahwa benar pada postingan tersebut terdakwa juga mengomentari melalui akun facebook an. Yusuf Lahab tersebut dengan mengatakan “ya tau lah saksi, gwe dio tu macam tu nian Dengan Kepala Dinas dio jugo selingkuh”,sehingga terdakwa membuat opini bahwa ASN dengan inisial NP yang ditujukan kepada saksi Netti Perawati juga berselingkuh dengan atasannya yaitu kepala Dinas PPKB Kabupaten Merangin.
Bahwa benar sekitar akhir bulan oktober 2021 Saksi Netti menelfon terdakwa dan mengajak terdakwa untuk bertemu di kantor Dinas PPKB, tepatnya di ruangan Aula kemudian terdakwa datang menemui Saksi Netti dan pada saat itu di saksikan oleh Kasubbag Dinas PPKB Kabupaten Merangin yaitu saksi, pada saat itu Saksi Netti langsung menanyakan perihal postingan akun facebook an. Yusuf Lahab tersebut.
Bahwa benar terdakwa mengakuinya kalau akun an. Yusuf Lahab tersebut adalah miliknya yang dibuat oleh terdakwa karena terdakwa merasa marah karena Saksi Netti tidak mau membalas chat dan mengangkat telfonnya lagi, kemudian Saksi Netti meminjam Handphone terdakwa yaitu 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah dan saat itu Saksi Netti meminta terdakwa untuk membuka akun facebook Yusuf Lahab tersebut dan memang akun facebook an. Yusuf Lahab tersebut ada di HP terdakwa. Amar Qadafi dan Saksi Netti meminta agar terdakwa menghapus postingannya, kemudian Saksi Netti juga melihat di galeri Hpnya, dan ternyata ratusan fhoto Saksi Netti yang di capture oleh terdakwa berada di galeri HPNya, kemudian Saksi Netti menghapus fhoto2 tersebut dan saksi Nur Hidayah juga membantu Saksi Netti menghapus fhoto tersebut karena jumlahnya sangat banyak.
Bahwa benar pada saat itu terdakwa mengatakan “Percuma Jugo Bu Di Hapus, Sudah Sayo Pindahkan Ke Laptop”, selanjutnya karena tidak ada lagi yang di bahas Saksi Netti dan saksi Nurhidayah pergi meninggalkan terdakwa.
Bahwa benar pada tanggal 21 januari 2022 terdakwa mengirimkan postingan yang diunggah ke grup facebook Suara Rakyat merangin, Kabar Merangin,dan Merangin hari ini dengan menggunakan akun facebook an. Abdul kadar melalui aplikasi facebook lite melalui 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa yaitu foto pertama saksi Netti bersama dengan saksi Elvis Suryadinata Bin Avi selaku Kepala Dinas PPKB Kabupaten Merangin yang merupakan atasan saksi Netti kemudian pada fhoto di berikan narasi “Begitu indah alam membentang alam jangkat terasa milik kita berdua aja, Foto pemanis bae, yang paham aje”, Foto kedua dengan foto yang sama yang telah dirubah (di edit) terdakwa mengirim (memposting) ke group facebook Kabar Merangin melalui akun facebook nya an. Abdul Kadar dan kemudian ditambah dengan memberikan narasi pada postingan tersebut “Liburan yuk ke wilayah jangkat jangan lupa ajak pasangannya, Begitu indah foto ini, hanya milik kita berdua ya beb, foto pemanis bae”, Foto ketiga yaitu foto saksi NETTI dan saksi Elvis tersebut di posting ke group facebook terbuka an. Merangin Hari Ini melalui akun facebook fake (palsu) an. Abdul Kadar yang mana pada foto tersebut diberikan narasi “Ada yang tau dengan hubungan orang berdua ini” .
Bahwa benar pada tanggal 03 Februari 2022 terdakwa Amar Qadafi mengirim postingan dari story akun Instagram milik terdakwa dengan akun amkha_al_islami yaitu foto yang pertama memperlihatkan saksi Netti bersama terdakwa pada saat sedang makan malam di rumah makan cabai hijau di bangko dan ditambah narasi “Aku belom menyerah Tunggu babak baru Hancur atau aku ledakan lagi” dan terdakwa mengirimnya (mempostingnya) di story akun IG (Instagram) tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa yang dirubah dan ditambah narasi tanpa seijin saksi Netti Perawati, Foto yang kedua adalah foto saksi Netti bersama terdakwa di rumah makan sinar Biuku Bangko pada siang hari yang diberi narasi “Katanya alasan dari ibuk NP kata masalah kampung KB apa, pertanyaan nya sekarang emg saksi jadi youtuber mitra kampung KB apa, buat alasan yang masuk akal dong, yg buat aku selalu mrah kau tu pandai, bhong alias bersandiwara.. berani sumpah gak syg ???, ini yang buat aku berkoar,, Dio selalu mengelak untuk mengakui. Jika takut terbakar, jangan main api sygku, my love” kemudian terdakwa Amar Qadafi menyebutkan inisial “NP” pada narasi foto tersebut yang artinya adalah nama dari “Netti Perawati” yang selanjutnya diposting di Story akun Instagram tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa yang dirubah dan ditambah narasi tanpa seijin saksi Netti Perawati, Foto yang ketiga adalah foto saksi Netti Perawati yang diambil oleh terdakwa dari album foto profil akun facebook milik saksi Netti Perawati tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Netti yang kemudian oleh terdakwa diedit wajahnya dengan diberikan/ditutupi dengan gambar Love dan kemudian disandingkan dengan foto terdakwa dan selanjutnya terdakwa memberikan narasi pada foto tersebut yaitu “Dalam kondisi akal sehat dan sadar Beliau inilah yang mampu membuat saksi bertekuk lutut dan tergila gila Wanita cantik sejagad bumi nusantara hingga saat ini, Luar Biasa Bu erte”. selanjutnya foto tersebut kirim (diposting) ke story Instagram terdakwa an. amkha_al_islami dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa yang dirubah dan ditambah narasi tanpa seijin saksi Netti Perawati, Foto yang keempat adalah screen shoot yang diambil oleh terdakwa pada saat sedang melakukan video call dengan saksi Netti Perawati yang mana screen shoot tersebut diambil tanpa seizin dari saksi Netti Perawati,kemudian foto tersebut diedit dan diberikan narasi “Tolong Tuhan lumpuhkan ingatanku dengan dia”,lalu foto yang sudah diedit tersebut dikirim (diposting) ke story Instagram terdakwa Amar Qadafi, an.amkha_al_islami dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa yang dirubah dan ditambah narasi tanpa seijin saksi Netti Perawati.
Bahwa benar pada tanggal 3 Februari 2022 terdakwa mengirim posting ke story akun facebook an. Amkha Al Islami dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa berupa capture Foto yang pertama yaitu pada saat saksi Netti dan terdakwa Amar Qadafi sedang melakukan Video Call untuk membahas perihal program kampung KB dan terdakwa juga mengcapture (screen shoot) gambar saksi Netti pada saat melakukan video call tersebut, yang kemudian capture foto tersebut di beri narasi oleh terdakwa dengan narasi “ Ini yg dikato keluarga BU RT Luna Maya 20 Cinta Dwek Isi luar dalam lah tau aku”, Foto yang kedua yaitu foto saksi Netti dan terdakwa pada saat makan rumah makan di amazy Bangko dan pada saat itu saksi Neneng juga ada namun tidak masuk pada foto tersebut dan foto tersebut diambil pada awal perkenalan saksi Netti dan terdakwa membahas program kerja kampung KB,dan foto saksi Netti di edit oleh terdakwa Amar Qadafi dengan di tambahkan gambar love pada wajahnya dan kemudian di beri narasi “Jujur itu mahal maka tidak ditemukan untuk orang pembohong Jika setia itu mahal maka murahan untuk orang suka mendua Edisi makan siang di temani Bu RT Luna Maya Gaesss” yang kemudian di kirimkan (diposting) oleh terdakwa di beranda akun facebooknya an. Amkha Al Islami dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa.
Bahwa benar pada tanggal 31 januari 2022 sampai dengan tanggal 3 Februari 2022 terdakwa mengirimkan (memposting) foto saksi Netti yaitu foto pertama pada saat saksi Netti sedang berada di Singapore yang diambil oleh terdakwa dari akun facebook saksi Netti pada saat terdakwa dan saksi Netti masih berteman di facebook, kemudian foto tersebut di edit oleh terdakwa dengan cara pada wajah saksi Netti di tutupi dengan gambar love dan di berikan narasi “ini sosok bu RT Luna Maya Merangin Gaess”, cantik ga bang bro @vickyprasetyo777, @alditaher.official,@diansidik_,@lutfiagizal,@attahalilintar,@lunamaya”,yang mana foto saksi Netti tersebut di ambil dan diedit tanpa sepengetahuan dan seizin saksi Netti dan kemudian kirim (di posting) oleh terdakwa dengan menggunakan akun facebook milik terdakwa an. Amka Aa’is di story facebooknya dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa, Foto yang kedua adalah Foto capture saksi Netti yang diambil oleh terdakwa tanpa seizin saksi Netti pada saat saksi Netti sedang melakukan video call whatsapp dengan terdakwa dan pada saat itu terdakwa menanyakan kepada saksi Netti “Jadi Atau Tidak Bertemu Dengan Pak Kades”, dan saksi Netti mengatakan pada saat itu Jadi selepas Maghrib” dan screen shoot foto saksi Netti tersebut kemudian di edit dan beri narasi oleh terdakwa “Jika aku di suruh melupakan BU RT Luna Maya, maka aku putar lagu favorit Bu RT Luna Maya “Bukan Tak mampu”, kemudian di posting oleh terdakwa dengan menggunakan akun facebook miliknya an. Amka Aa’is di story facebooknya dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa yang dirubah dan ditambah narasi tanpa seijin saksi Netti Perawati, Foto yang ketiga adalah foto saksi Netti bersama dengan terdakwa pada pertemuan membahas program Kampung KB yang mana pada foto tersebut di edit dan beri narasi oleh terdakwa “Kata dengan yusuf ini fhoto di edit juga, Sruh dio bawa ke pakarnya cek fto ini di edit apa idak ”, dan foto tersebut di posting oleh terdakwa dengan menggunakan akun facebook miliknya an. Amka Aa’is di story facebooknya dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa tanpa seijin saksi Netti Perawati, Foto yang keempat adalah foto screen shoot yang di ambil oleh terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Netti pada saat melakukan video call dengan aplikasi whats app dengan terdakwa yang mana screen shoot tersebut wajah saksi Netti di edit oleh terdakwa dengan diberi gambar love dan narasi “Bu Rt Luna Maya” lalu di kirim (diposting) oleh terdakwa dengan menggunakan akun facebooknya an. Amka Aa’is di story facebooknya dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa,
Bahwa benar terdakwa juga membuat status di story facebook akun facebook terdakwa dengan narasi “saksi jadi youtuber bkin ngevlong bukan mitra kampung KB, bkin alasan yang hebat dikit dong Netti Perawati”, dan pada narasi ini terdakwa dengan jelas menyebutkan nama saksi Netti Perawati dan kemudian di posting oleh sdr. AMka di akun facebooknya an. Amka Aa’is di story facebooknya dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa.
Menimbang,bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) Jo pasal 32 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1.Setiap orang
2.Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
3.Dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,merusak, menghilangkan, memindahkan,menyembunyikan”;
4.Suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik “.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah siapa saja baik secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama atau badan hukum yang merupakan subyek hukum yang dihadapkan dan didakwa kedepan persidangan karena diduga telah melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyata bahwa subyek hukum yang dihadapkan dan didakwa telah melakukan suatu tindak pidana tersebut, adalah subyek hukum yang identitasnya diuraikan didalam dakwaan Penuntut Umum dan hal ini dibenarkan oleh Terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan berlangsung Terdakwa Amar Qadafi Als Amkha Al Islami Als Amka Aa’is Bin M.Jured adalah subyek hukum yang dipandang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari perbuatan yang didakwakan kepadanya menurut hukum pidana karena Terdakwa sehat jasmani dan rohani;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum”;
Menimbang, bahwa pengertian dengan sengaja adalah suatu perbuatan yang bermakna dengan sengaja dan tanpa hak. Suatu perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak adalah unsur esensial yang disyaratkan harus dipenuhi dalam perbuatan Terdakwa untuk mengetahui apakah perbuatan Terdakwa tersebut mengandung suatu kesalahan yang dapat dihukum.dalam hal ini, pengertian dengan sengaja dan tanpa hak adalah bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatannya sengan kesadaran penuh akan apa yang hendak dilakukannya dan Terdakwa mengetahui akibat dari perbuatannya tersebut serta Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan tersebut tidak dibenarkan oleh undang-undang untuk dilakukannya ;
Menimbang, bahwa menurut S.R. Sianturi, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Tindak Pidana di KUHP berikut uraiannya“ penerbit Alumni Ahaem-Petehaem halaman 616-617 menyebutkan :“Unsur kesalahannya berbentuk kesengajaan yang dalam pasal ini dirumuskan dengan maksud,dan dalam perkara ini kesengajaan disini dikaitkan dengan tindakan melawan hukum yang dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum atau dengan hak orang lain maka atas uraian pertimbangan diatas dan dihubungkan dengan fakta-fakta hukum dipersidangan bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa ijin dari saksi korban sehingga unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3.Dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan “;
Menimbang,bahwa unsur yang dimaksud di atas adalah bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu daripadanya telah dapat dibuktikan, maka unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi,
Menimbang,bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, serta barang bukti dan keterangan terdakwa yaitu terdakwa telah mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi foto-foto pribadi saksi Netti Perawati Binti A. Kadar yang merupakan dokumen elektronik yang dirubah dan ditambah narasi tanpa seijin saksi Netti Perawati yang dilakukan oleh terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa kemudian dikirim atau di posting oleh terdakwa ke akun media sosial yaitu youtube, facebook dan akun instagram milik terdakwa.
Menimbang,bahwa pada tanggal 21 januari 2022 terdakwa engirimkan postingan yang diunggah ke grup facebook Suara Rakyat merangin, Kabar Merangin, dan Merangin hari ini dengan menggunakan akun facebook an. Abdul kadar melalui aplikasi facebook lite melalui 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa yang dirubah dan ditambah narasi tanpa seijin saksi Netti Perawati yaitu foto pertama saksi Netti bersama dengan saksi Elvis Suryadinata Bin Avi selaku Kepala Dinas PPKB Kabupaten Merangin yang merupakan atasan saksi Netti kemudian pada fhoto di berikan narasi “Begitu indah alam membentang alam jangkat terasa milik kita berdua aja, Foto pemanis bae, yang paham aje”, Foto kedua dengan foto yang sama yang telah dirubah (di edit) terdakwa Amar Qadafi mengirim (memposting) ke group facebook Kabar Merangin melalui akun facebook nya an. Abdul Kadar dan kemudian ditambah dengan memberikan narasi pada postingan tersebut “Liburan yuk ke wilayah jangkat jangan lupa ajak pasangannya, Begitu indah foto ini, hanya milik kita berdua ya beb, foto pemanis bae”, Foto ketiga yaitu foto saksi Netti dan saksi Elvis tersebut di posting ke group facebook terbuka an. Merangin Hari Ini melalui akun facebook fake (palsu) an. Abdul Kadar yang mana pada foto tersebut diberikan narasi “Ada yang tau dengan hubungan orang berdua ini” .
Menimbang,bahwa pada tanggal 03 Februari 2022 terdakwa mengirim postingan dari story akun Instagram milik terdakwa dengan akun amkha_al_islami yaitu foto yang pertama memperlihatkan saksi Netti bersama terdakwa pada saat sedang makan malam di rumah makan cabai hijau di bangko dan ditambah narasi “Aku belom menyerah Tunggu babak baru Hancur atau aku ledakan lagi” dan terdakwa mengirimnya (mempostingnya) di story akun IG (Instagram) tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa yang dirubah dan ditambah narasi tanpa seijin saksi Netti Perawati, Foto yang kedua adalah foto saksi Netti bersama terdakwa di rumah makan sinar Biuku Bangko pada siang hari yang diberi narasi “Katanya alasan dari ibuk NP kata masalah kampung KB apa, pertanyaan nya sekarang emg saksi jadi youtuber mitra kampung KB apa, buat alasan yang masuk akal dong, yg buat aku selalu mrah kau tu pandai, bhong alias bersandiwara.. berani sumpah gak syg ???, ini yang buat aku berkoar,, Dio selalu mengelak untuk mengakui. Jika takut terbakar, jangan main api sygku, my love” kemudian terdakwa menyebutkan inisial “NP” pada narasi foto tersebut yang artinya adalah nama dari “Netti Perawati” yang selanjutnya diposting di Story akun Instagram tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa yang dirubah dan ditambah narasi tanpa seijin saksi Netti Perawati, Foto yang ketiga adalah foto saksi Netti Perawati yang diambil oleh terdakwa dari album foto profil akun facebook milik saksi Netti Perawati tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Netti yang kemudian oleh terdakwa diedit wajahnya dengan diberikan/ditutupi dengan gambar Love dan kemudian disandingkan dengan foto terdakwa dan selanjutnya terdakwa memberikan narasi pada foto tersebut yaitu “Dalam kondisi akal sehat dan sadar Beliau inilah yang mampu membuat saksi bertekuk lutut dan tergila gila Wanita cantik sejagad bumi nusantara hingga saat ini, Luar Biasa Bu erte”. selanjutnya foto tersebut kirim (diposting) ke story Instagram terdakwa Amar Qadafi an. amkha_al_islami dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa yang dirubah dan ditambah narasi tanpa seijin saksi Netti Perawati, Foto yang keempat adalah screen shoot yang diambil oleh terdakwa pada saat sedang melakukan video call dengan saksi Netti Perawati yang mana screen shoot tersebut diambil tanpa seizin dari saksi Netti Perawati, kemudian foto tersebut diedit dan diberikan narasi “Tolong Tuhan lumpuhkan ingatanku dengan dia”, lalu foto yang sudah diedit tersebut dikirim (diposting) ke story Instagram terdakwa Amar Qadafi, an.amkha_al_islami dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa yang dirubah dan ditambah narasi tanpa seijin saksi Netti Perawati.
Menimbang,bahwa pada tanggal 3 Februari 2022 terdakwa mengirim posting ke story akun facebook an. Amkha Al Islami dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa berupa capture Foto yang pertama yaitu pada saat saksi dan terdakwa sedang melakukan Video Call untuk membahas perihal program kampung KB dan terdakwa juga mengcapture (screen shoot) gambar saksi Netti pada saat melakukan video call tersebut, yang kemudian capture foto tersebut di dirubah dan ditambah narasi tanpa seijin saksi Netti Perawati dengan narasi “Ini yg dikato keluarga Bu Rt Luna Maya 20 Cinta Dwek Isi luar dalam lah tau aku”,Foto yang kedua yaitu foto saksi Netti dan terdakwa Amar Qadafi pada saat makan rumah makan di amazy Bangko dan pada saat itu saksi Neneng juga ada namun tidak masuk pada foto tersebut dan foto tersebut diambil pada awal perkenalan saksi Netti dan terdakwa membahas program kerja kampung KB, dan foto saksi Netti di edit oleh terdakwa dengan di tambahkan gambar love pada wajahnya yang dirubah dan ditambah narasi tanpa seijin saksi Netti Perawati dengan narasi “Jujur itu mahal maka tidak ditemukan untuk orang pembohong Jika setia itu mahal maka murahan untuk orang suka mendua Edisi makan siang di temani Bu RT Luna Maya Gaesss” yang kemudian di kirimkan (diposting) oleh terdakwa di beranda akun facebooknya an. Amkha Al Islami dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa Amar Qadafi.
Menimbang,bahwa pada tanggal 31 januari 2022 sampai dengan tanggal 3 Februari 2022 terdakwa mengirimkan (memposting) foto saksi Netti yaitu foto pertama pada saat saksi Netti sedang berada di Singapore yang diambil oleh terdakwa dari akun facebook saksi Netti pada saat terdakwa dan saksi Netti masih berteman di facebook, kemudian foto tersebut di edit oleh terdakwa dengan cara pada wajah saksi Netti di tutupi dengan gambar love dan yang dirubah dan ditambah narasi tanpa seijin saksi di berikan narasi “ini sosok bu RT Luna Maya Merangin Gaess”,cantik ga bang bro@vickyprasetyo777, @alditaher.official, @diansidik_,@lutfiagizal, @attahalilintar, @lunamaya”, yang mana foto saksi Netti tersebut di ambil dan diedit tanpa sepengetahuan dan seizin saksi Netti dan kemudian kirim (di posting) oleh terdakwa dengan menggunakan akun facebook milik terdakwa Amar Qadafi an. Amka Aa’is di story facebooknya dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa, Foto yang kedua adalah Foto capture saksi Netti yang diambil oleh terdakwa tanpa seizin saksi Netti pada saat saksi Netti sedang melakukan video call whatsapp dengan terdakwa dan pada saat itu terdakwa menanyakan kepada saksi Netti “Jadi Atau Tidak Bertemu Dengan Pak Kades”, dan saksi Netti mengatakan pada saat itu Jadi selepas Maghrib” dan screen shoot foto saksi Netti tersebut yang dirubah dan ditambah narasi tanpa seijin saksi Netti Perawati oleh terdakwa “Jika aku di suruh melupakan BU RT Luna Maya, maka aku putar lagu favorit Bu RT Luna Maya “Bukan Tak mampu”, kemudian di posting oleh terdakwa Amar Qadafi dengan menggunakan akun facebook miliknya an. Amka Aa’is di story facebooknya dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa Amar Qadafi yang dirubah dan ditambah narasi tanpa seijin saksi Netti Perawati, Foto yang ketiga adalah foto saksi Netti bersama dengan terdakwa Amar Qadafi pada pertemuan membahas program Kampung KB yang mana pada foto tersebut yang dirubah dan ditambah narasi tanpa seijin saksi Netti Perawati, diberi narasi “Kata dengan yusuf ini fhoto di edit juga, Sruh dio bawa ke pakarnya cek fto ini di edit apa idak ”,dan foto tersebut di posting oleh terdakwa dengan menggunakan akun facebook miliknya an. Amka Aa’is di story facebooknya dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa tanpa seijin saksi Netti Perawati, Foto yang keempat adalah foto screen shoot yang di ambil oleh terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Netti pada saat melakukan video call dengan aplikasi whats app dengan terdakwa yang mana screen shoot tersebut wajah saksi Netti di edit oleh terdakwa yang dirubah dan ditambah narasi tanpa seijin saksi Netti Perawati dengan diberi gambar love diberi narasi “Bu Rt Luna Maya” lalu di kirim (diposting) oleh terdakwa dengan menggunakan akun facebooknya an. Amka Aa’is di story facebooknya dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa,sehingga atas uraian fakta hukum diatas unsur ini telah terbukti dan terpenuhi
A.d.4 .Suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik “.
Menimbang,Bahwa unsur yang dimaksud di atas adalah bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu daripadanya telah dapat dibuktikan, maka unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi, berdasarkan keterangan saksi saksi, alat bukti surat, petunjuk, keterangan Ahli, dan keterangan terdakwa dipersidangan unsur-unsur tersebut adalah Informasi elektronik, Dokumen elektronik , Milik orang lain/public, Media social , Facebook , Instagram ,Youtube;
Menimbang,bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, serta barang bukti dan keterangan terdakwa Amar Qadafi Als Amkha Al Islami Als Amkaa Aa’is Bin M.Jured sendiri yaitu terdakwa telah mengubah, menambah, mengurangi, foto foto pribadi saksi Netti Perawati Binti A. Kadar yang merupakan dokumen elektronik yang dirubah dan ditambah narasi tanpa seijin saksi Netti Perawati yang dilakukan oleh terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa kemudian dikirim atau di posting oleh terdakwa ke akun media sosial yaitu youtube, facebook dan akun instagram milik terdakwa.
Menimbang,bahwa pada tanggal 21 januari 2022 terdakwa engirimkan postingan yang diunggah ke grup facebook Suara Rakyat merangin, Kabar Merangin, dan Merangin hari ini dengan menggunakan akun facebook an. Abdul kadar melalui aplikasi facebook lite melalui 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa yang dirubah dan ditambah narasi tanpa seijin saksi Netti Perawati yaitu foto pertama saksi Netti bersama dengan saksi Elvis Suryadinata Bin Avi selaku Kepala Dinas PPKB Kabupaten Merangin yang merupakan atasan saksi Netti kemudian pada fhoto di berikan narasi “Begitu indah alam membentang alam jangkat terasa milik kita berdua aja, Foto pemanis bae, yang paham aje”, Foto kedua dengan foto yang sama yang telah dirubah (di edit) terdakwa Amar Qadafi mengirim (memposting) ke group facebook Kabar Merangin melalui akun facebook nya an. Abdul Kadar dan kemudian ditambah dengan memberikan narasi pada postingan tersebut “Liburan yuk ke wilayah jangkat jangan lupa ajak pasangannya, Begitu indah foto ini, hanya milik kita berdua ya beb, foto pemanis bae”, Foto ketiga yaitu foto saksi Netti dan saksi Elvis tersebut di posting ke group facebook terbuka an. Merangin Hari Ini melalui akun facebook fake (palsu) an. Abdul Kadar yang mana pada foto tersebut diberikan narasi “Ada yang tau dengan hubungan orang berdua ini” .
Menimbang,bahwa pada tanggal 03 Februari 2022 terdakwa mengirim postingan dari story akun Instagram milik terdakwa dengan akun amkha_al_islami yaitu foto yang pertama memperlihatkan saksi Netti bersama terdakwa pada saat sedang makan malam di rumah makan cabai hijau di bangko dan ditambah narasi “Aku belom menyerah Tunggu babak baru Hancur atau aku ledakan lagi” dan terdakwa mengirimnya (mempostingnya) di story akun IG (Instagram) tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa yang dirubah dan ditambah narasi tanpa seijin saksi Netti Perawati, Foto yang kedua adalah foto saksi Netti bersama terdakwa di rumah makan sinar Biuku Bangko pada siang hari yang diberi narasi “Katanya alasan dari ibuk NP kata masalah kampung KB apa, pertanyaan nya sekarang emg saksi jadi youtuber mitra kampung KB apa, buat alasan yang masuk akal dong, yg buat aku selalu mrah kau tu pandai, bhong alias bersandiwara.. berani sumpah gak syg ???, ini yang buat aku berkoar,, Dio selalu mengelak untuk mengakui. Jika takut terbakar, jangan main api sygku, my love” kemudian terdakwa menyebutkan inisial “NP” pada narasi foto tersebut yang artinya adalah nama dari “Netti Perawati” yang selanjutnya diposting di Story akun Instagram tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa yang dirubah dan ditambah narasi tanpa seijin saksi Netti Perawati, Foto yang ketiga adalah foto saksi Netti Perawati yang diambil oleh terdakwa dari album foto profil akun facebook milik saksi Netti Perawati tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Netti yang kemudian oleh terdakwa diedit wajahnya dengan diberikan/ditutupi dengan gambar Love dan kemudian disandingkan dengan foto terdakwa dan selanjutnya terdakwa memberikan narasi pada foto tersebut yaitu “Dalam kondisi akal sehat dan sadar Beliau inilah yang mampu membuat saksi bertekuk lutut dan tergila gila Wanita cantik sejagad bumi nusantara hingga saat ini, Luar Biasa Bu erte”. selanjutnya foto tersebut kirim (diposting) ke story Instagram terdakwa Amar Qadafi an. amkha_al_islami dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa yang dirubah dan ditambah narasi tanpa seijin saksi Netti Perawati, Foto yang keempat adalah screen shoot yang diambil oleh terdakwa pada saat sedang melakukan video call dengan saksi Netti Perawati yang mana screen shoot tersebut diambil tanpa seizin dari saksi Netti Perawati, kemudian foto tersebut diedit dan diberikan narasi “Tolong Tuhan lumpuhkan ingatanku dengan dia”, lalu foto yang sudah diedit tersebut dikirim (diposting) ke story Instagram terdakwa Amar Qadafi, an. amkha_al_islami dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa yang dirubah dan ditambah narasi tanpa seijin saksi Netti Perawati.
Menimbang,bahwa pada tanggal 3 Februari 2022 terdakwa mengirim posting ke story akun facebook an. Amkha Al Islami dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa berupa capture Foto yang pertama yaitu pada saat saksi dan terdakwa sedang melakukan Video Call untuk membahas perihal program kampung KB dan terdakwa juga mengcapture (screen shoot) gambar saksi Netti pada saat melakukan video call tersebut, yang kemudian capture foto tersebut di dirubah dan ditambah narasi tanpa seijin saksi Netti Perawati dengan narasi “ Ini yg dikato keluarga Bu Rt Luna Maya 20 Cinta Dwek Isi luar dalam lah tau aku”, Foto yang kedua yaitu foto saksi Netti dan terdakwa Amar Qadafi pada saat makan rumah makan di amazy Bangko dan pada saat itu saksi Neneng juga ada namun tidak masuk pada foto tersebut dan foto tersebut diambil pada awal perkenalan saksi Netti dan terdakwa membahas program kerja kampung KB, dan foto saksi Netti di edit oleh terdakwa dengan di tambahkan gambar love pada wajahnya yang dirubah dan ditambah narasi tanpa seijin saksi Netti Perawati dengan narasi “Jujur itu mahal maka tidak ditemukan untuk orang pembohong Jika setia itu mahal maka murahan untuk orang suka mendua Edisi makan siang di temani Bu RT Luna Maya Gaesss” yang kemudian di kirimkan (diposting) oleh terdakwa di beranda akun facebooknya an. Amkha Al Islami dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa Amar Qadafi.
Menimbang,bahwa pada tanggal 31 januari 2022 sampai dengan tanggal 3 Februari 2022 terdakwa mengirimkan (memposting) foto saksi Netti yaitu foto pertama pada saat saksi Netti sedang berada di Singapore yang diambil oleh terdakwa dari akun facebook saksi Netti pada saat terdakwa dan saksi Netti masih berteman di facebook, kemudian foto tersebut di edit oleh terdakwa dengan cara pada wajah saksi Netti di tutupi dengan gambar love dan yang dirubah dan ditambah narasi tanpa seijin saksi di berikan narasi “ini sosok bu RT Luna Maya Merangin Gaess”,cantik ga bang bro @vickyprasetyo777, @alditaher.official, @diansidik_,@lutfiagizal,@attahalilintar, @lunamaya”, yang mana foto saksi Netti tersebut di ambil dan diedit tanpa sepengetahuan dan seizin saksi Netti dan kemudian kirim (di posting) oleh terdakwa dengan menggunakan akun facebook milik terdakwa Amar Qadafi an. Amka Aa’is di story facebooknya dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa, Foto yang kedua adalah Foto capture saksi Netti yang diambil oleh terdakwa tanpa seizin saksi Netti pada saat saksi Netti sedang melakukan video call whatsapp dengan terdakwa dan pada saat itu terdakwa menanyakan kepada saksi Netti “Jadi Atau Tidak Bertemu Dengan Pak Kades”, dan saksi Netti mengatakan pada saat itu Jadi selepas Maghrib” dan screen shoot foto saksi Netti tersebut yang dirubah dan ditambah narasi tanpa seijin saksi Netti Perawati oleh terdakwa “Jika aku di suruh melupakan BU RT Luna Maya, maka aku putar lagu favorit Bu RT Luna Maya “Bukan Tak mampu”, kemudian di posting oleh terdakwa Amar Qadafi dengan menggunakan akun facebook miliknya an. Amka Aa’is di story facebooknya dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa Amar Qadafi yang dirubah dan ditambah narasi tanpa seijin saksi Netti Perawati, Foto yang ketiga adalah foto saksi Netti bersama dengan terdakwa Amar Qadafi pada pertemuan membahas program Kampung KB yang mana pada foto tersebut yang dirubah dan ditambah narasi tanpa seijin saksi Netti Perawati, diberi narasi “Kata dengan yusuf ini fhoto di edit juga, Sruh dio bawa ke pakarnya cek foto ini di edit apa idak ”, dan foto tersebut di posting oleh terdakwa dengan menggunakan akun facebook miliknya an.Amka Aa’is di story facebooknya dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa tanpa seijin saksi Netti Perawati, Foto yang keempat adalah foto screen shoot yang di ambil oleh terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Netti pada saat melakukan video call dengan aplikasi whats app dengan terdakwa yang mana screen shoot tersebut wajah saksi Netti di edit oleh terdakwa yang dirubah dan ditambah narasi tanpa seijin saksi Netti Perawati dengan diberi gambar love diberi narasi “Bu Rt Luna Maya” lalu di kirim (diposting) oleh terdakwa dengan menggunakan akun facebooknya an. Amka Aa’is di story facebooknya dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp oppo F9 warna merah milik terdakwa,sehingga atas uraian fakta hukum diatas unsur dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah dan menambah suatu informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik“ terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 48 ayat (1) Jo pasal 32 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi,maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa dalam pembelaannya menerangkan bahwa Tuntutan terhadap Terdakwa tidak manusiawi bila dibandingkan dengan masalah lainnya di Kabupaten Merangin ni dan memohon agar Terdakwa dihukum seringan-ringannya dan meminta barang bukti dikembalikan serta akun youtube terdakwa tidak diblokir sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal tersebut dipertimbangan barang bukti dan amar putusan ini sesuai fakta hukum dalam persidangan ini;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tuntutan Pidana Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa selama 5 (Lima) tahun dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000.00 (satu milyard rupiah) subsidair 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri dan perbuatan Terdakwa, serta memperhatikan pula ancaman pidana dari tindak pidana yang bersangkutan, maka menurut hemat Majelis Hakim tidak sependapat dengan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum karena bahwa pemidanaan merupakan ultimum remedium atau penyelesaian terakhir atas suatu masalah, maka dalam menentukan pemidanaan menurut Majelis Hakim harus diperhatikan keadaan obyektif dari tindak pidana yang dilakukan, sehingga pemidanaan tidak hanya menimbulkan perasaan tidak nyaman terhadap pelaku, tetapi juga merupakan pembinaan bagi Terdakwa sendiri untuk dapat sadar dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan juga harus melihat implikasi sosial kemasyarakatannya dalam kerangka tujuan pemidanaan yang preventif, edukatif dan korektif yang mana masalah ini terlebih kepada masalah media social antara Terdakwa dengan Korban yang memiliki hubungan pertemanan namun disisi lain hal ini juga bukan perkara yang memakan korban fisik dan lain-lain namun hanya membuat rasa malu bagi korban atas editan/mengubah,menambah dan mengurangi gambar yang dipublikasikan Terdakwa ke media social dan diketahui public walaupun disyaratkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut untuk dihukum sebagaimana ancaman hukumannya maka Majelis hakim menilai akan menjatuhkan hukuman untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat sebagai korban dan rasa keadilan bagi Terdakwa yang mana Terdakwa masih muda serta memiliki harapan untuk merubah sifat dan prilaku dimasyarakat juga sebagai tumpuan tulang punggung keluarganya ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Oppo F9 warna merah berikut sim card axis nomor : 083808500661 dan sim card Telkomsel AS Nomor:085266675601.yang telah dipergunakan Terdakwa sebagai sarana untuk melakukan kejahatan terkait dengan perbuatan pidana ini sebagaimana Undang-undang tersebut dan dikhawatirkan akan dipergunakan kembali untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar print out yang terdiri dari 5 (lima) capture screen shoot dari postingan akun facebook an. Yusuf Lahab ,2 (dua) lembar print out masing masing terdiri dari 2 (dua) capture screen shoot dari postingan Akun Facebook an. Amkha Al Islami dan 8 (delapan) capture screen shoot dari postingan Akun facebook an. Amkha Aa’is,1 (satu) lembar print out yang terdiri dari 3 (tiga) capture screen shoot dari postingan akun facebook an. Abdul Kadar dan 3 (tiga) capture screen shoot dari postingan akun facebook an. Masturoh Pera Wat,1 (satu) lembar print out yang terdiri dari 3 (tiga) capture screen shoot dari postingan akun facebook an. Wo Kadar Lahab dan 2 (dua) capture screen shoot dari postingan akun facebook an. Nengsih Bahtiar,1 (satu) lembar print out yang terdiri dari 3 (tiga) capture screen shoot percakapan dari akun Instagram an. amkha_al_islami dengan sdri. neneng dan 1 (satu) capture screen shoot percakapan via whats app antara sdr. Amka dengan sdri Nurhidayah.1 (satu) lembar print out yang terdiri dari 2 (dua) capture screen shoot percakapan via whats app antara sdr. Amka dengan sdri. Nurazma.2 (dua) lembar print out yang terdiri dari 7 (tujuh) capture screen shoot percakapan via whats app antara sdr. Amka dan sdri. Neti Perawati,1 (satu) lembar print out yang terdiri dari 4 (empat) capture screen shoot dari postingan pada story akun Instagram an. amkha_al_islami ,1 (satu) lembar print out capture screen shoot tampilan profile pada akun Instagram an. amkha_al_islami.1 (satu) lembar print out capture screen shoot tampilan profile pada akun facebook an. Amka Aa’is (Bang Amka).1 (satu) lembar print out capture screen tampilan profile pada akun facebook an. Amkha Al Islami,3 (tiga) lembar print out capture screen shoot tampilan pada beranda dan postingan konten video pada akun chanel youtube an. AA’IS TV,1 (satu) buah CD-R Merk SONY kapasitas 700 MB berisi 1 (satu) buah eksport dari akun facebook an. Amka Aa’is (Bang Amka) Dengan Username : [email protected] dan password telah diganti oleh penyidik/penyidik pembantu,1 (satu) buah CD-R Merk SONY kapasitas 700 MB berisi 1 (satu) buah eksport akun facebook Amkha Al Islami dengan username : 083808500661 dan password telah diganti oleh penyidik/penyidik pembantu,1 (satu) buah CD-R Merk SONY kapasitas berisi 1 (satu) buah eksport akun facebook an. Nengsih Bahtiar dengan URL Profile : [email protected] dan password telah diganti oleh penyidik/penyidik pembantu,1 (satu) buah CD-R Merk SONY kapasitas 700 MB berisi 1 (satu) buah eksport akun facebook an. Masturoh Pera Wati dengan user name : [email protected] dan password telah diganti oleh penyidik/penyidik pembantu,1 (satu) buah CD-R Merk SONY kapasitas 700 MB berisi 1 (satu) buah eksport akun facebook an. Wo Kadar Lahab dengan user name:[email protected] dan password telah diganti oleh penyidik/penyidik pembantu.yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara terdakwa Amar Qadafi, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk tetap terlampir didalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) akun facebook an. Amka Aa’is (Bang Amka) dengan URL Profile : https://www.facebook.com/amkha.a.bangko dengan username : [email protected] dan Pasword : sidiklpb18,1 (satu) Amkha Al Islami dengan URL Profilehttps://www.facebook.com/profile.php?id=100069088339614 dengan username : 083808500661 dan pasword : lpb18ite,1 (satu) akun facebook an. Nengsih Bahtiar dengan URL Profile : [email protected] dan Pasword : sidiklpb18,1 (satu) akun facebook an.MasturohPeraWati dengan URL Profile : https://www.facebook.com/profile.php?id=100077508653604 dengan user name : [email protected] dan password : sidiklpb18,1 (satu) akun Instagram an. amkha_al_islami dengan URL Profile : https://www.instagram.com/amkha_al_islami/ dengan username: [email protected] dan password : sidiklpb18,1 (satu) akun youtube an. AA’IS TV dengan URL Profile : https://www.instagram.com/amkha_al_islami/ dengan user name : [email protected] dan password : sidiklpb18. yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan yang sama dan juga sebagai efek jera bagi Terdakwa agar kedepannya lebih menjaga prilaku diMasyarakat sebagai seorang Youtuber , maka Majelis Hakim perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut diblokir dan ditutup agar tidak dapat dipergunakan lagi melalui penyidik Reskrim Polres Merangin;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan nama baik korban dan keluarganya;
Tidak ada perdamaian antara Terdakwa dan korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 48 ayat (1) Jo pasal 32 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Amar Qadafi Als Amkha Al Islami Als Amkaa Aa’is bin M. Jured tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah,menambah dan mengurangi suatu informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik“ sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(Empat) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3(Tiga)bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
1 (satu) lembar print out yang terdiri dari 5 (lima) capture screen shoot dari postingan akun facebook an. Yusuf Lahab;
2 (dua) lembar print out masing masing terdiri dari 2 (dua) capture screen shoot dari postingan Akun Facebook an. Amkha Al Islami dan 8 (delapan) capture screen shoot dari postingan Akun facebook an. Amkha Aa’is.
1 (satu) lembar print out yang terdiri dari 3 (tiga) capture screen shoot dari postingan akun facebook an. Abdul Kadar dan 3 (tiga) capture screen shoot dari postingan akun facebook an. Masturoh Pera Wati.
1 (satu) lembar print out yang terdiri dari 3 (tiga) capture screen shoot dari postingan akun facebook an. Wo Kadar Lahab dan 2 (dua) capture screen shoot dari postingan akun facebook an. Nengsih Bahtiar.
1 (satu) lembar print out yang terdiri dari 3 (tiga) capture screen shoot percakapan dari akun Instagram an. amkha_al_islami dengan sdri. neneng dan 1 (satu) capture screen shoot percakapan via whats app antara sdr. Amka dengan sdri Nurhidayah.
1 (satu) lembar print out yang terdiri dari 2 (dua) capture screen shoot percakapan via whats app antara sdr. Amka dengan sdri. Nurazma.
2 (dua) lembar print out yang terdiri dari 7 (tujuh) capture screen shoot percakapan via whats app antara sdr. Amka dan sdri. Neti Perawati.
1 (satu) lembar print out yang terdiri dari 4 (empat) capture screen shoot dari postingan pada story akun Instagram an. amkha_al_islami .
1 (satu) lembar print out capture screen shoot tampilan profile pada akun Instagram an. amkha_al_islami.
1 (satu) lembar print out capture screen shoot tampilan profile pada akun facebook an. Amka Aa’is (Bang Amka).
1 (satu) lembar print out capture screen tampilan profile pada akun facebook an. Amkha Al Islami.
3 (tiga) lembar print out capture screen shoot tampilan pada beranda dan postingan konten video pada akun chanel youtube an. AA’IS TV.
1 (satu) buah CD-R Merk SONY kapasitas 700 MB berisi 1 (satu) buah eksport dari akun facebook an. Amka Aa’is (Bang Amka) dengan username : [email protected] dan password telah diganti oleh penyidik/penyidik pembantu.
1 (satu) buah CD-R Merk SONY kapasitas 700 MB berisi 1 (satu) buah eksport akun facebook Amkha Al Islami dengan username : 083808500661 dan password telah diganti oleh penyidik/penyidik pembantu.
1 (satu) buah CD-R Merk SONY kapasitas berisi 1 (satu) buah eksport akun facebook an. Nengsih Bahtiar dengan URL Profile : [email protected] dan password telah diganti oleh penyidik/penyidik pembantu.
1 (satu) buah CD-R Merk SONY kapasitas 700 MB berisi 1 (satu) buah eksport akun facebook an. Masturoh Pera Wati dengan user name : [email protected] dan password telah diganti oleh penyidik/penyidik pembantu.
1 (satu) buah CD-R Merk SONY kapasitas 700 MB berisi 1 (satu) buah eksport akun facebook an. Wo Kadar Lahab dengan user name : [email protected] dan password telah diganti oleh penyidik/penyidik pembantu.
Tetap terlampir didalam berkas perkara;
1 (satu) unit Handphone Oppo F9 warna merah berikut sim card axis nomor : 083808500661 dan sim card Telkomsel AS Nomor : 085266675601.
Dimusnahkan;
19)1(satu) akun facebook an. Amka Aa’is (Bang Amka) dengan URL Profile : https://www.facebook.com/amkha.a.bangko dengan username : [email protected] dan Pasword : sidiklpb 18;
20)1(satu) Amkha Al Islami dengan URL Profile : https://www.facebook.com/profile.php?id=100069088339614 dengan username : 083808500661 dan pasword : lpb18ite.
21)1 (satu) akun facebook an. Nengsih Bahtiar dengan URL Profile : [email protected] dan Pasword : sidiklpb18.
22)1 (satu) akun facebook an. Masturoh Pera Wati dengan URL Profilehttps://www.facebook.com/profile.php?id=100077508653604 dengan user name : [email protected] dan password : sidiklpb18.;
23)1(satu) akun Instagram an. amkha_al_islami dengan URL Profile : https://www.instagram.com/amkha_al_islami/ dengan username;[email protected] password : sidiklpb18.
24)1 (satu) akun youtube an. AA’IS TV dengan URL Profile : https://www.instagram.com/amkha_al_islami/ dengan user name : [email protected] dan password : sidiklpb18.
Diblokir dan ditutup sehingga tidak dapat dipergunakan lagi melalui penyidik Reskrim Polres Merangin ;
6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko, pada hari Selasa, tanggal 5 Juli 2022, oleh kami, Yudi Noviandri, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Dr. Sayed Fauzan, S.H., M.H. , Miryanto, S.H.,, M.H.. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut,dibantu oleh Yuvitalia Syari, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangko, serta dihadiri oleh Arie Pratama, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dr. Sayed Fauzan, S.H., M.H. Yudi Noviandri, S.H., M.H.
Miryanto, S.H.,, M.H..
Panitera Pengganti,
Yuvitalia Syari, S.H.