277/Pid.Sus/2022/PN Cbi
Putusan PN CIBINONG Nomor 277/Pid.Sus/2022/PN Cbi
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.GIFRAN HERALDI, SH 2.GIANYTA APRILIA, SH Terdakwa: YOGI WARSONO Bin WARSIMIN
Menyatakan terdakwa YOGI WARSONO Bin WARSIMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan tanpa hak, menguasai, dan membawa senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan; Menetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Celurit Besar. Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 277 / Pid.B / 2022 / PN Cbi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cibinong yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : YOGI WARSONO Bin WARSIMIN
Tempat lahir : Aceh
Umur/tanggal lahir : 22 tahun / 07 Oktober 1999
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Puspa Raya blok DE RT. 04 RW. 11 Desa Bojongbaru Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor
Agama : Islam
Pekerjaan : Belum Bekerja
Pendidikan : SMK
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum.
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN berdasarkan surat perintah dan penetapan oleh ;
1. Penyidik sejak tanggal 9 Maret 2022 sampai dengan tanggal 28 Maret 2022.
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Maret 2022 sampai dengan tanggal 7 Mei 2022.
2 Penuntut Umum sejak tanggal 27 April 2022 sampai dengan tanggal 16 Mei 2022.
3. Hakim Pengadilan Negeri Cibinong sejak tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan tanggal 7 Juni 2022.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, sejak tanggal 8 Juni 2022 s/d 6 Agustus 2022.
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong tertanggal 9 Mei 2022 Nomor : 277/Pid.B/2022/PN.Cbi tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong tertanggal 9 Mei 2022 Nomor : 277/Pid.B/2022/PN.Cbi tentang penetapan hari sidang pemeriksaan perkara tersebut.
Berkas perkara atas nama terdakwa YOGI WARSONO Bin WARSIMIN beserta seluruh lampirannya.
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa YOGI WARSONO BIN WARSIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menguasai, membawa sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk” sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 No. 17) Dan Undang-Undang RI Dahulu NR 8 Tahun 1948 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang sebagaimana berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang-Undang sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YOGI WARSONO BIN WARSIMIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi masa penahanan yang telah Terdakwa jalani selama proses pemeriksaan.
Menetapkan Barang Bukti berupa:
1 (satu) buah Celurit Besar.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa mengajukan permohonan keringanan hukuman karena Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi ;
Menimbang, bahwa atas Permohonan keringanan hukuman dari Terdakwa maka Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dihadapkan ke muka persidangan Pengadilan Negeri Cibinong karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya No. Reg. Perk : PDM-105/BGR/04/2022, tertanggal 27 April 2022, sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa YOGI WARSONO BIN WARSIMIN pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2022 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2022, bertempat di pertigaan Jalan Bambu Kuning Desa Bojongbaru Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan mana yang Terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian peristiwa sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2022 sekira jam 15.30 Wib saat itu Terdakwa YOGI WARSONO Bin WARSIMIN berada di rumah dihubungi oleh Sdr. BABONG (DPO) mengajak tawuran bersama anak-anak SMA DOSKI Depok yang menurut keterangan Sdr. BABONG (DPO) bahwa sudah sepakat melalui Media Sosial Instagram untuk melakukan tawuran di Jalan Raya pertigaan Bambu Kuning Desa Bojongbaru Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor, kemudian sekira jam 15.45 Wib Terdakwa dengan berkumpul terlebih dahulu bersama Sdr. BABONG (DPO) dan Sdr. IRUL (DPO) serta yang lainnya yang Terdakwa tidak kenal di dekat Lapak Rongsokan yang tidak jauh dari rumah, setelah berkumpul kemudian berangkat menuju Jalan Raya Bambu Kuning. Setelah memutar sebanyak 2 (dua) kali di pertigaan Jalan Bambu Kuning kemudian terlihat dari arah Jalan Raya Citayam anak-anak SMA DOSKI Depok membawa senjata tajam kemudian Terdakwa yang saat itu dibonceng oleh Sdr. BABONG (DPO) turun dan mengambil 1 (satu) buah Celurit Besar yang sebelumnya Terdakwa dudukin di atas jok motor, Terdakwa ayun-ayunkan celurit tersebut ke arah anak-anak SMA DOSKI namun setelah beberapa lama mengayun-ayunkan Celurit besar tersebut banyak warga serta petugas Kepolisian yang melerai sehingga saat itu juga Terdakwa serta teman-teman Terdakwa berlari berhamburan namun Terdakwa berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian berikut 1 (satu) buah Celurit Besar yang Terdakwa gunakan.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak manapun untuk membawa senjata tajam jenis pedang katana tersebut. Dan untuk menjalankan perkerjaan atau beraktivitas sehari-hari Terdakwa tidak membutuhkan senjata tajam jenis pedang katana tersebut.
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah akan Terdakwa gunakan untuk melukai seseorang apabila ada yang melawan atau ingin menyerang Terdakwa dan teman-teman.
Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 No. 17) Dan Undang-Undang RI Dahulu NR 8 Tahun 1948 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang sebagaimana berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang-Undang.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut maka Penuntut Umum telah mengajukan 1 (satu) orang Saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi NABILA PUTRI PRATIWI.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi telah menangkap Terdakwa YOGI WARSONO Bin WARSIMIN yang terjadi pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2022 sekira jam 16.00 Wib bertempat di pertigaan Jalan Bambu Kuning Desa Bojongbaru Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor karena membawa senjata tajam berupa 1 (satu) buah Celurit Besar.
Bahwa Terdakwa kedapatan membawa senjata tajam penikam tersebut dalam rangka tawuran dengan pemuda lain yang tidak dikenal di pertigaan Jalan Bambu Kuning Desa Bojongbaru Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2022 sekira jam 16.00 Wib bertempat di pertigaan Jalan Bambu Kuning Desa Bojongbaru Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor, Saksi sedang berada di Pos Lalu Lintas Polsek Bojonggede sedang melaksanakan tugas piket, pada saat itu Saksi melihat dari arah Jalan Raya Citayam maupun dari arah Jalan Baru Bambu Kuning datang rombongan pemuda dengan mengendarai sepeda motor dan bertemu di pertigaan Jalan Bambu Kuning, kemudian mereka mengeluarkan berbagai jenis senjata tajam saling mengejar dan saling mengacung-acungkan senjata tajam tersebut kepada lawannya, melihat itu Saksi langsung berlari ke arah tawuran tersebut dan menghardik yang melakukan tawuran agar menghentikan aksi tawuran tersebut, lalu Saksi melihat ada juga beberapa warga dan tukang ojeg pangkalan yang berusaha melerai yang melakukan tawuran tersebut, saat melihat warga dan petugas Kepolisian tersebut para pelaku tawuran langsung berlari menyelamatkan diri menggunakan sepeda motor maupun berjalan kaki, kemudian Saksi berhasil mengamankan Terdakwa YOGI WARSONO Bin WARSIMIN dan didapati 1 (satu) buah Celurit Besar yang dikuasai oleh Terdakwa kemudian Saksi amankan ke Pos Lalu Lintas Polsek Bojonggede setelah itu diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Bojonggede guna proses lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak manapun untuk membawa senjata tajam jenis celurit tersebut. Dan untuk menjalankan perkerjaan atau beraktivitas sehari-hari Terdakwa tidak membutuhkan senjata tajam jenis celurit tersebut.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa terhadap saksi ACHMAD FADIL walaupun telah dipanggil secara patut dan sah kepersidangan namun para saksi itu tidak hadir tanpa alasan maka keterangan saksi-saksi tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan, dan atas keterangan saksi-saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa YOGI WARSONO Bin WARSIMIN telah ditangkap pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wib karena membawa senjata tajam berupa 1 (satu) buah Celurit Besar di Jalan Raya pertigaan Bambu Kuning Desa Bojongbaru Kec. Bojonggede Kab. Bogor.
Bahwa pada saat itu Terdakwa gunakan Celurit besar tersebut dengan menyabet-nyabetkan kepada lawan tawuran yang sama-sama membawa senjata tajam jenis Celurit yang berasal dari anak-anak SMU DOSKI Depok namun belum sempat terkena kepada lawan dan baru sempat diayun-ayunkan kepada lawan tawuran keburu Terdakwa dan yang lainnya dilerai oleh warga serta petugas Kepolisian dan Terdakwa berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian di Pos Polisi Lalu Lintas Bambu Kuning Desa Bojongbaru Kec. Bojonggede Kab. Bogor.
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2022 sekira jam 15.30 Wib saat itu Terdakwa YOGI WARSONO Bin WARSIMIN berada di rumah dihubungi oleh Sdr. BABONG (DPO) mengajak tawuran bersama anak-anak SMA DOSKI Depok yang menurut keterangan Sdr. BABONG (DPO) bahwa sudah sepakat melalui Media Sosial Instagram untuk melakukan tawuran di Jalan Raya pertigaan Bambu Kuning Desa Bojongbaru Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor, kemudian sekira jam 15.45 Wib Terdakwa dengan berkumpul terlebih dahulu bersama Sdr. BABONG (DPO) dan Sdr. IRUL (DPO) serta yang lainnya yang Terdakwa tidak kenal di dekat Lapak Rongsokan yang tidak jauh dari rumah, setelah berkumpul kemudian berangkat menuju Jalan Raya Bambu Kuning. Setelah memutar sebanyak 2 (dua) kali di pertigaan Jalan Bambu Kuning kemudian terlihat dari arah Jalan Raya Citayam anak-anak SMA DOSKI Depok membawa senjata tajam kemudian Terdakwa yang saat itu dibonceng oleh Sdr. BABONG (DPO) turun dan mengambil 1 (satu) buah Celurit Besar yang sebelumnya Terdakwa dudukin di atas jok motor, Terdakwa ayun-ayunkan celurit tersebut ke arah anak-anak SMA DOSKI namun setelah beberapa lama mengayun-ayunkan Celurit besar tersebut banyak warga serta petugas Kepolisian yang melerai sehingga saat itu juga Terdakwa serta teman-teman Terdakwa berlari berhamburan namun Terdakwa berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian berikut 1 (satu) buah Celurit Besar yang Terdakwa gunakan.
Bahwa 1 (satu) buah Celurit Besar tersebut adalah milik Sdr. BABONG (DPO) yang diberikan oleh teman Sdr. BABONG (DPO) kepada Terdakwa untuk melakukan tawuran bersama anak-anak SMA DOSKI Depok.
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah akan Terdakwa gunakan untuk melukai seseorang apabila ada yang melawan atau ingin menyerang Terdakwa dan teman-teman.
Bahwa Terdakwa menerangkan menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Celurit Besar.
Telah disita secara sah sehingga dapat dijadikan penunjang alat bukti sah yang lainnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi yang saling bersesuaian dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan ke persidangan, Majelis Hakim dapat menarik fakta-fakta hukum di persidangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa YOGI WARSONO Bin WARSIMIN telah ditangkap pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wib karena membawa senjata tajam berupa 1 (satu) buah Celurit Besar di Jalan Raya pertigaan Bambu Kuning Desa Bojongbaru Kec. Bojonggede Kab. Bogor.
Bahwa pada saat itu Terdakwa gunakan Celurit besar tersebut dengan menyabet-nyabetkan kepada lawan tawuran yang sama-sama membawa senjata tajam jenis Celurit yang berasal dari anak-anak SMU DOSKI Depok namun belum sempat terkena kepada lawan dan baru sempat diayun-ayunkan kepada lawan tawuran keburu Terdakwa dan yang lainnya dilerai oleh warga serta petugas Kepolisian dan Terdakwa berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian di Pos Polisi Lalu Lintas Bambu Kuning Desa Bojongbaru Kec. Bojonggede Kab. Bogor.
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2022 sekira jam 15.30 Wib saat itu Terdakwa YOGI WARSONO Bin WARSIMIN berada di rumah dihubungi oleh Sdr. BABONG (DPO) mengajak tawuran bersama anak-anak SMA DOSKI Depok yang menurut keterangan Sdr. BABONG (DPO) bahwa sudah sepakat melalui Media Sosial Instagram untuk melakukan tawuran di Jalan Raya pertigaan Bambu Kuning Desa Bojongbaru Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor, kemudian sekira jam 15.45 Wib Terdakwa dengan berkumpul terlebih dahulu bersama Sdr. BABONG (DPO) dan Sdr. IRUL (DPO) serta yang lainnya yang Terdakwa tidak kenal di dekat Lapak Rongsokan yang tidak jauh dari rumah, setelah berkumpul kemudian berangkat menuju Jalan Raya Bambu Kuning. Setelah memutar sebanyak 2 (dua) kali di pertigaan Jalan Bambu Kuning kemudian terlihat dari arah Jalan Raya Citayam anak-anak SMA DOSKI Depok membawa senjata tajam kemudian Terdakwa yang saat itu dibonceng oleh Sdr. BABONG (DPO) turun dan mengambil 1 (satu) buah Celurit Besar yang sebelumnya Terdakwa dudukin di atas jok motor, Terdakwa ayun-ayunkan celurit tersebut ke arah anak-anak SMA DOSKI namun setelah beberapa lama mengayun-ayunkan Celurit besar tersebut banyak warga serta petugas Kepolisian yang melerai sehingga saat itu juga Terdakwa serta teman-teman Terdakwa berlari berhamburan namun Terdakwa berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian berikut 1 (satu) buah Celurit Besar yang Terdakwa gunakan.
Bahwa 1 (satu) buah Celurit Besar tersebut adalah milik Sdr. BABONG (DPO) yang diberikan oleh teman Sdr. BABONG (DPO) kepada Terdakwa untuk melakukan tawuran bersama anak-anak SMA DOSKI Depok.
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah akan Terdakwa gunakan untuk melukai seseorang apabila ada yang melawan atau ingin menyerang Terdakwa dan teman-teman.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan Dakwaan Tunggal, yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barangsiapa.
Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan atau mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Unsur Barangsiapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud oleh Undang-undang sebagai unsur “barang siapa” yaitu orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya; Dalam perkara ini, dimuka persidangan telah dihadapkan seorang terdakwa bernama YOGI WARSONO Bin WARSIMIN yang identitasnya lengkap termuat dalam awal berkas perkara dan berita acara pemeriksaan oleh penyidik, yang selama persidangan dapat hadir, sanggup mendengarkan dan mengikuti jalannya persidangan serta dapat memberikan tanggapan terhadap keterangan saksi-saksi, serta memberikan jawaban-jawaban atas pertanyaan Hakim dengan baik dan lancar. Dengan demikian unsur “barang siapa” dalam perkara ini sudah terpenuhi.
Unsur Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan atau mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim membuktikan apakah benar Terdakwa mempunyai Hak sebagaimana digariskan dalam hukum positif. Pengertian mengenai hak dapat diketahui menurut J.C.T Simurangkir Dkk (lihat buku Kamus Hukum, Penerbit Sinar Grafika 2002, hal 60) hak adalah:
“kekuasaan/wewenang yang dimiliki seseorang untuk mendapatkan atau berbuat sesuatu, recht (Belanda), right (Inggris)”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di depan persidangan Terdakwa YOGI WARSONO Bin WARSIMIN telah ditangkap pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wib karena membawa senjata tajam berupa 1 (satu) buah Celurit Besar di Jalan Raya pertigaan Bambu Kuning Desa Bojongbaru Kec. Bojonggede Kab. Bogor.
Menimbang, bahwa pada saat itu Terdakwa gunakan Celurit besar tersebut dengan menyabet-nyabetkan kepada lawan tawuran yang sama-sama membawa senjata tajam jenis Celurit yang berasal dari anak-anak SMU DOSKI Depok namun belum sempat terkena kepada lawan dan baru sempat diayun-ayunkan kepada lawan tawuran keburu Terdakwa dan yang lainnya dilerai oleh warga serta petugas Kepolisian dan Terdakwa berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian di Pos Polisi Lalu Lintas Bambu Kuning Desa Bojongbaru Kec. Bojonggede Kab. Bogor.
Menimbang, bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2022 sekira jam 15.30 Wib saat itu Terdakwa YOGI WARSONO Bin WARSIMIN berada di rumah dihubungi oleh Sdr. BABONG (DPO) mengajak tawuran bersama anak-anak SMA DOSKI Depok yang menurut keterangan Sdr. BABONG (DPO) bahwa sudah sepakat melalui Media Sosial Instagram untuk melakukan tawuran di Jalan Raya pertigaan Bambu Kuning Desa Bojongbaru Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor, kemudian sekira jam 15.45 Wib Terdakwa dengan berkumpul terlebih dahulu bersama Sdr. BABONG (DPO) dan Sdr. IRUL (DPO) serta yang lainnya yang Terdakwa tidak kenal di dekat Lapak Rongsokan yang tidak jauh dari rumah, setelah berkumpul kemudian berangkat menuju Jalan Raya Bambu Kuning. Setelah memutar sebanyak 2 (dua) kali di pertigaan Jalan Bambu Kuning kemudian terlihat dari arah Jalan Raya Citayam anak-anak SMA DOSKI Depok membawa senjata tajam kemudian Terdakwa yang saat itu dibonceng oleh Sdr. BABONG (DPO) turun dan mengambil 1 (satu) buah Celurit Besar yang sebelumnya Terdakwa dudukin di atas jok motor, Terdakwa ayun-ayunkan celurit tersebut ke arah anak-anak SMA DOSKI namun setelah beberapa lama mengayun-ayunkan Celurit besar tersebut banyak warga serta petugas Kepolisian yang melerai sehingga saat itu juga Terdakwa serta teman-teman Terdakwa berlari berhamburan namun Terdakwa berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian berikut 1 (satu) buah Celurit Besar yang Terdakwa gunakan.
Menimbang, bahwa 1 (satu) buah Celurit Besar tersebut adalah milik Sdr. BABONG (DPO) yang diberikan oleh teman Sdr. BABONG (DPO) kepada Terdakwa untuk melakukan tawuran bersama anak-anak SMA DOSKI Depok.
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah akan Terdakwa gunakan untuk melukai seseorang apabila ada yang melawan atau ingin menyerang Terdakwa dan teman-teman.
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim senjata tajam yang dipergunakan Terdakwa tersebut dapat dikategorikan senjata penikam atau penusuk, serta tidak termasuk pengecualian yang digariskan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang No. 12 /Drt tahun 1951 LN. No. 78 tahun 1951, sehingga menurut Majelis Hakim senjata tajam yang dipergunakan Terdakwa telah memenuhi unsur dalam pasal ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis hakim berpendapat bahwa unsur “Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan atau mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk “ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Tunggal, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sudah terpenuhi menurut hukum maka perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan tanpa hak, menguasai, dan membawa senjata penikam atau senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bagi Majelis Hakim dimana terdakwa terang bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Tunggal, oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, tidak ada alasan apapun baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang membebaskan Terdakwa dari pemidanaan, oleh karena itu Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara maka sesuai dengan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan atau penahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) buah Celurit Besar.
merupakan alat dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan bahwa siapa yang diputus pidana dibebani membayar biaya perkara, oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan bagi Terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan :
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa YOGI WARSONO Bin WARSIMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan tanpa hak, menguasai, dan membawa senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama ..........................................................................;
Menetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Celurit Besar.
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong pada hari ................. tanggal ........................................ oleh kami NUGROHO PRASETYO HENDRO,SH.MH, sebagai Ketua Majelis, DHIAN FEBRIANDARI, SH. M.H. dan FIRMAN KHADAFI TJINDARBUMI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dibantu oleh IRSHANTY MEISITA ILMA, SH. MH sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh GIFRAN HERALDI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cibinong dan dihadapan Terdakwa secara virtual;
Hakim-hakim Anggota Ketua Majelis
DHIAN FEBRIANDARI, SH. MH NUGROHO PRASETYO HENDRO, SH. MH
FIRMAN KHADAFI TJINDARBUMI, SH
Panitera Pengganti
IRSHANTY MEISITA ILMA, SH. MH