158/Pid.Sus/2022/PN Mgl
Putusan PN MENGGALA Nomor 158/Pid.Sus/2022/PN Mgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Ardi Herliansyah SH Terdakwa: CATUR HARTONO bin SRI HARTONO
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Catur Hartono Bin Sri Hartono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone merk OPPO A I K warna merah 1 (satu) buah ATM Mandiri Nomor Rekening 114002958750 An. Catur. 1 (satu) buah flashdisk yang berisikan video pornografi Dirampas untuk dimusnahkan dengan perintah kepada Penuntut Umum untuk menjaga data elektronik yang berada pada barang bukti tersebut dari penyalahgunaan siapapun sampai barang bukti tersebut dimusnahkan dan tidak dapat berfungsi kembali Screen shoot melalui Whasapp dengan saudara catur. Screen shoot melalui Whasapp dengan saudara catur. Screen shoot melalui Whasapp dengan saudara catur. 2 (dua) lembar bukti transfer ke Bank Mandiri Nomor Rekening 114002958750 An. Catur Terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 158/Pid.Sus/2022/PN Mgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Menggala yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Catur Hartono Bin Sri Hartono
2. Tempat lahir : Budi Aji
3. Umur/Tanggal lahir : 18/3 September 2003
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Desa Simpang Pematang Rt.002 / Rw.001,
Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Catur Hartono Bin Sri Hartono ditangkap pada tanggal 8 Februari 2022 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/09/II/2022/Reskrim
Terdakwa Catur Hartono Bin Sri Hartono ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 9 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan tanggal 9 April 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 8 April 2022 sampai dengan tanggal 27 April 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 April 2022 sampai dengan tanggal 19 Mei 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Mei 2022 sampai dengan tanggal 18 Juli 2022
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Menggala Nomor 158/Pid.Sus/2022/PN Mgl tanggal 20 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 158/Pid.Sus/2022/PN Mgl tanggal 20 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa CATUR HARTONO bin SRI HARTONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan lebih subsidair yaitu Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa CATUR HARTONO bin SRI HARTONO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dengan ketentuan selama terdakwa dalam masa tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan dan Denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) Bulan Kurungan
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merk OPPO A I K warna merah
1 (satu) buah ATM Mandiri Nomor Rekening 114002958750 An. Catur.
1 (satu) buah flashdisk yang berisikan video pornografi
Dirampas untuk dimusnahkan
Screen shoot melalui Whasapp dengan saudara catur.
Screen shoot melalui Whasapp dengan saudara catur.
Screen shoot melalui Whasapp dengan saudara catur.
2 (dua) lembar bukti transfer ke Bank Mandiri Nomor Rekening 114002958750 An. Catur.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Menetapkan terdakwa membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mengakui dan menyesali perbuatannya serta mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa terdakwa CATUR HARTONO bin SRI HARTONO pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 sekira pukul 09.50 Wib atau setidaknya-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di PT. BSS (Buana Sriwijaya Sejahtera) yaitu di Desa Biaro Lama, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muara Tara, Provinsi Sumatera Selatan atau setidaknya perkara ini dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Menggala dikarenakan terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Menggala (sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat 2 KUHAP). “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dan Saksi WIDIA AYU WANDIRA binti SUPARMIN berpacaran sejak bulan Maret 2020, lalu sampai sekira pertengahan bulan tahun 2021 terdakwa meminta Video Call kepada Saksi WIDIA dengan pose Saksi WIDIA telanjang, ketika Saksi WIDIA sudah mengikuti apa diminta oleh terdakwa, Saksi WIDIA tidak menyadari apabila Video Call tersebut direkam oleh terdakwa sehingga terdakwa telah menyimpan Video telanjang Saksi WIDIA tersebut, setelah terdakwa dan Saksi WIDIA berpacaran selama ± 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan sampai akhirnya terdakwa dan Saksi WIDIA pun putus, dikarenakan terdakwa tidak terima putus dengan Saksi WIDIA sehingga terdakwa pada hari sekitar bulan Januari 2022 yang saat itu sedang berada didaerah Sumatera Selatan dengan menggunakan Nomor handphone 0819 5997 8091 dan nomor Handphone 0822 6923 2385 beberapa kali mengirimkan pesan chat via aplikasi WA (WhatsApp) kepada saksi WIDIA dengan Nomor Handphone 0813 6886 3525 yang saat itu sedang berada di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji dimana pada saat itu terdakwa meminta uang kepada saksi WIDIA dengan mengancam akan menyebarkan video telanjang saksi WIDIA apabila saksi WIDIA tidak menuruti apa keinginan terdakwa sehingga akhirnya saksi WIDIA secara terpaksa pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 sekira pukul 19.30 Wib mentransfer sejumlah uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekira pukul 20.30 Wib mentransfer sejumlah uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa ke rekening Bank Mandiri Dengan Nomor 1140020958750 atas nama CATUR HARTONO dimana saat itu terdakwa sedang berada di Jalan Mayor Zurbi Bustan, Sukaraja, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, setelah terdakwa menerima uang dari saksi WIDIA, terdakwa kembali meminta sejumlah uang kepada saksi WIDIA akan tetapi ditolak oleh saksi WIDIA, dikarenakan saksi WIDIA menolak permintaan terdakwa untuk mengirimkan sejumlah uang sehingga terdakwa pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 sekira pukul 09.50 Wib ketika terdakwa sedang berada di Desa Biaro Lama, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muara Tara, Provinsi Sumatera Selatan, terdakwa melalui pesan chat via aplikasi WA (WhatsApp) dengan menggunakan nomor Handphone 0853 5704 9135 mengirimkan video telajang saksi WIDIA dengan durasi 1 menit dan 18 detik kepada saksi WIDIA di Handphone saksi WIDIA dengan Nomor Handphone 0813 6886 3525 yang saat itu posisi saksi WIDIA sedang berada di SMK N 1 Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, selain mengirimkan video telajang saksi WIDIA kepada saksi WIDIA, terdakwa juga mengirimkan video telajang saksi WIDIA kepada orang lain diantaranya saksi DIANA FINU RIKA binti SUPARMIN yang merupakan kakak kandung saksi WIDIA dan saksi FAUZIA FAQIH, S.Pd binti KHOIRUL ANWAR selaku Guru BK SMK N 1 Simpang Mesuji tempat saksi WIDIA bersekolah;
Berdasarkan keterangan Ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dari Universitas Darmajaya yaitu saksi RIONALDI ALI, S.Kom. MTI yang menerangkan Memiliki Muata Melanggar Kesusilaan : Dari gambar-gambar screenshot yang telah saya lihat dan keterangan-keterangan saksi, maka semua hal tersebut jelas menunjukkan kiriman oleh terdakwa Catur Hartono terdapat video yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan, disebabkan video kiriman yang dimaksud berisi gambaran seorang wanita tanpa mengenakan busana yang mempertontonkan kepornoan.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa CATUR HARTONO bin SRI HARTONO pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 sekira pukul 09.50 Wib atau setidaknya-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di PT. BSS (Buana Sriwijaya Sejahtera) yaitu di Desa Biaro Lama, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muara Tara, Provinsi Sumatera Selatan atau setidaknya perkara ini dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Menggala dikarenakan terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Menggala (sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat 2 KUHAP). “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dan Saksi WIDIA AYU WANDIRA binti SUPARMIN berpacaran sejak bulan Maret 2020, lalu sampai sekira pertengahan bulan tahun 2021 terdakwa meminta Video Call kepada Saksi WIDIA dengan pose Saksi WIDIA telanjang, ketika Saksi WIDIA sudah mengikuti apa diminta oleh terdakwa, Saksi WIDIA tidak menyadari apabila Video Call tersebut direkam oleh terdakwa sehingga terdakwa telah menyimpan Video telanjang Saksi WIDIA tersebut, setelah terdakwa dan Saksi WIDIA berpacaran selama ± 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan sampai akhirnya terdakwa dan Saksi WIDIA pun putus, dikarenakan terdakwa tidak terima putus dengan Saksi WIDIA sehingga terdakwa pada hari sekitar bulan Januari 2022 yang saat itu sedang berada didaerah Sumatera Selatan dengan menggunakan Nomor handphone 0819 5997 8091 dan nomor Handphone 0822 6923 2385 beberapa kali mengirimkan pesan chat via aplikasi WA (WhatsApp) kepada saksi WIDIA dengan Nomor Handphone 0813 6886 3525 yang saat itu sedang berada di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji dimana pada saat itu terdakwa meminta uang kepada saksi WIDIA dengan mengancam akan menyebarkan video telanjang saksi WIDIA apabila saksi WIDIA tidak menuruti apa keinginan terdakwa sehingga akhirnya saksi WIDIA secara terpaksa pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 sekira pukul 19.30 Wib mentransfer sejumlah uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekira pukul 20.30 Wib mentransfer sejumlah uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa ke rekening Bank Mandiri Dengan Nomor 1140020958750 atas nama CATUR HARTONO dimana saat itu terdakwa sedang berada di Jalan Mayor Zurbi Bustan, Sukaraja, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, setelah terdakwa menerima uang dari saksi WIDIA, terdakwa kembali meminta sejumlah uang kepada saksi WIDIA akan tetapi ditolak oleh saksi WIDIA, dikarenakan saksi WIDIA menolak permintaan terdakwa untuk mengirimkan sejumlah uang sehingga terdakwa pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 sekira pukul 09.50 Wib ketika terdakwa sedang berada di Desa Biaro Lama, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muara Tara, Provinsi Sumatera Selatan, terdakwa melalui pesan chat via aplikasi WA (WhatsApp) dengan menggunakan nomor Handphone 0853 5704 9135 mengirimkan video telajang saksi WIDIA dengan durasi 1 menit dan 18 detik kepada saksi WIDIA di Handphone saksi WIDIA dengan Nomor Handphone 0813 6886 3525 yang saat itu posisi saksi WIDIA sedang berada di SMK N 1 Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, selain mengirimkan video telajang saksi WIDIA kepada saksi WIDIA, terdakwa juga mengirimkan video telajang saksi WIDIA kepada orang lain diantaranya saksi DIANA FINU RIKA binti SUPARMIN yang merupakan kakak kandung saksi WIDIA dan saksi FAUZIA FAQIH, S.Pd binti KHOIRUL ANWAR selaku Guru BK SMK N 1 Simpang Mesuji tempat saksi WIDIA bersekolah; Berdasarkan keterangan Ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dari Universitas Darmajaya yaitu saksi RIONALDI ALI, S.Kom. MTI yang menerangkan Memiliki Muatan Penghinaan Dan/Atau Pencemaran Nama Baik : Sebagai akibat dari telah tersebarnya video video call oleh terdakwa Catur Hartono, saksi Widia Ayu Wandira merasa malu dan citra positifnya menjadi rusak.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
LEBIH SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa CATUR HARTONO bin SRI HARTONO pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 sekira pukul 19.30 Wib dan pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekira pukul 20.30 Wib atau setidaknya-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Mayor Zurbi Bustan, Sukaraja, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan atau setidaknya perkara ini dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Menggala dikarenakan terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Menggala (sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat 2 KUHAP). “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa terdakwa dan Saksi WIDIA AYU WANDIRA binti SUPARMIN berpacaran sejak bulan Maret 2020, lalu sampai sekira pertengahan bulan tahun 2021 terdakwa meminta Video Call kepada Saksi WIDIA dengan pose Saksi WIDIA telanjang, ketika Saksi WIDIA sudah mengikuti apa diminta oleh terdakwa, Saksi WIDIA tidak menyadari apabila Video Call tersebut direkam oleh terdakwa sehingga terdakwa telah menyimpan Video telanjang Saksi WIDIA tersebut, setelah terdakwa dan Saksi WIDIA berpacaran selama ± 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan sampai akhirnya terdakwa dan Saksi WIDIA pun putus, dikarenakan terdakwa tidak terima putus dengan Saksi WIDIA sehingga terdakwa pada hari sekitar bulan Januari 2022 yang saat itu sedang berada didaerah Sumatera Selatan dengan menggunakan Nomor handphone 0819 5997 8091 dan nomor Handphone 0822 6923 2385 beberapa kali mengirimkan pesan chat via aplikasi WA (WhatsApp) kepada saksi WIDIA dengan Nomor Handphone 0813 6886 3525 yang saat itu sedang berada di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji dimana pada saat itu terdakwa meminta uang kepada saksi WIDIA dengan mengancam akan menyebarkan video telanjang saksi WIDIA apabila saksi WIDIA tidak menuruti apa keinginan terdakwa sehingga akhirnya saksi WIDIA secara terpaksa pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 sekira pukul 19.30 Wib mentransfer sejumlah uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekira pukul 20.30 Wib mentransfer sejumlah uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa ke rekening Bank Mandiri Dengan Nomor 1140020958750 atas nama CATUR HARTONO dimana saat itu terdakwa sedang berada di Jalan Mayor Zurbi Bustan, Sukaraja, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, setelah terdakwa menerima uang dari saksi WIDIA, terdakwa kembali meminta sejumlah uang kepada saksi WIDIA akan tetapi ditolak oleh saksi WIDIA, dikarenakan saksi WIDIA menolak permintaan terdakwa untuk mengirimkan sejumlah uang sehingga terdakwa pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 sekira pukul 09.50 Wib ketika terdakwa sedang berada di Desa Biaro Lama, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muara Tara, Provinsi Sumatera Selatan, terdakwa melalui pesan chat via aplikasi WA (WhatsApp) dengan menggunakan nomor Handphone 0853 5704 9135 mengirimkan video telajang saksi WIDIA dengan durasi 1 menit dan 18 detik kepada saksi WIDIA di Handphone saksi WIDIA dengan Nomor Handphone 0813 6886 3525 yang saat itu posisi saksi WIDIA sedang berada di SMK N 1 Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, selain mengirimkan video telajang saksi WIDIA kepada saksi WIDIA, terdakwa juga mengirimkan video telajang saksi WIDIA kepada orang lain diantaranya saksi DIANA FINU RIKA binti SUPARMIN yang merupakan kakak kandung saksi WIDIA dan saksi FAUZIA FAQIH, S.Pd binti KHOIRUL ANWAR selaku Guru BK SMK N 1 Simpang Mesuji tempat saksi WIDIA bersekolah; Berdasarkan keterangan Ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dari Universitas Darmajaya yaitu saksi RIONALDI ALI, S.Kom. MTI yang menerangkan Memiliki Muatan Pemerasan Dan/Atau Pengancaman : terdakwa Catur Hartono terlihat pada gambar screenshot meminta dikirimkan sejumlah uang sebagai syarat agar video dan foto asusila saksi Widia Ayu Wandira tidak disebarluaskan. Dan pada screenshot yang lain menunjukkan bahwa saksi Widia Ayu Wandira sudah memenuhi permintaan tersebut dengan mengirimkan sejumlah uang ke terdakwa Catur Hartono.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa CATUR HARTONO bin SRI HARTONO pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 sekira pukul 19.30 Wib dan pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekira pukul 20.30 Wib atau setidaknya-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Mayor Zurbi Bustan, Sukaraja, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan atau setidaknya perkara ini dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Menggala dikarenakan terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Menggala (sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat 2 KUHAP). “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa terdakwa dan Saksi WIDIA AYU WANDIRA binti SUPARMIN berpacaran sejak bulan Maret 2020, lalu sampai sekira pertengahan bulan tahun 2021 terdakwa meminta Video Call kepada Saksi WIDIA dengan pose Saksi WIDIA telanjang, ketika Saksi WIDIA sudah mengikuti apa diminta oleh terdakwa, Saksi WIDIA tidak menyadari apabila Video Call tersebut direkam oleh terdakwa sehingga terdakwa telah menyimpan Video telanjang Saksi WIDIA tersebut, setelah terdakwa dan Saksi WIDIA berpacaran selama ± 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan sampai akhirnya terdakwa dan Saksi WIDIA pun putus, dikarenakan terdakwa tidak terima putus dengan Saksi WIDIA sehingga terdakwa pada hari sekitar bulan Januari 2022 yang saat itu sedang berada didaerah Sumatera Selatan dengan menggunakan Nomor handphone 0819 5997 8091 dan nomor Handphone 0822 6923 2385 beberapa kali mengirimkan pesan chat via aplikasi WA (WhatsApp) kepada saksi WIDIA dengan Nomor Handphone 0813 6886 3525 yang saat itu sedang berada di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji dimana pada saat itu terdakwa meminta uang kepada saksi WIDIA dengan mengancam akan menyebarkan video telanjang saksi WIDIA apabila saksi WIDIA tidak menuruti apa keinginan terdakwa sehingga akhirnya saksi WIDIA secara terpaksa pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 sekira pukul 19.30 Wib mentransfer sejumlah uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekira pukul 20.30 Wib mentransfer sejumlah uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa ke rekening Bank Mandiri Dengan Nomor 1140020958750 atas nama CATUR HARTONO dimana saat itu terdakwa sedang berada di Jalan Mayor Zurbi Bustan, Sukaraja, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, setelah terdakwa menerima uang dari saksi WIDIA, terdakwa kembali meminta sejumlah uang kepada saksi WIDIA akan tetapi ditolak oleh saksi WIDIA, dikarenakan saksi WIDIA menolak permintaan terdakwa untuk mengirimkan sejumlah uang sehingga terdakwa pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 sekira pukul 09.50 Wib ketika terdakwa sedang berada di Desa Biaro Lama, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muara Tara, Provinsi Sumatera Selatan, terdakwa melalui pesan chat via aplikasi WA (WhatsApp) dengan menggunakan nomor Handphone 0853 5704 9135 mengirimkan video telajang saksi WIDIA dengan durasi 1 menit dan 18 detik kepada saksi WIDIA di Handphone saksi WIDIA dengan Nomor Handphone 0813 6886 3525 yang saat itu posisi saksi WIDIA sedang berada di SMK N 1 Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, selain mengirimkan video telajang saksi WIDIA kepada saksi WIDIA, terdakwa juga mengirimkan video telajang saksi WIDIA kepada orang lain diantaranya saksi DIANA FINU RIKA binti SUPARMIN yang merupakan kakak kandung saksi WIDIA dan saksi FAUZIA FAQIH, S.Pd binti KHOIRUL ANWAR selaku Guru BK SMK N 1 Simpang Mesuji tempat saksi WIDIA bersekolah; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa CATUR HARTONO bin SRI HARTONO menderita kerugian ± sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 369 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
WIDIA AYU WANDIRA BINTI SUPARMIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dan terdakwa saling mengenal dengan status pacaran.
Bahwa selama menjalin hubungan pacaran, saksi pernah melakukan video call tanpa busana dengan Terdakwa dan saksi telah melakukan persetubuhan dengan Terdakwa sekitar 10 (sepuluh) kali;
Bahwa pada tanggal 30 Januari 2022 Terdakwa mengirim chat kepada Saksi dan meminta uang sejumlah Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) namun Saksi hanya mengirimkan Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Catur Hartono;
Bahwa Saksi mau mengirimkan uang Rp500.000 kepada Terdakwa karena Saksi takut terhadap ancaman Terdakwa yang akan menyebarluaskan video dan foto telanjang Saksi apabila Saksi tidak mengirimkan uang kepada Terdakwa;
Bahwa Saksi juga pernah mengirimkan uang Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa pada tanggal 13 Januari 2022 dan Saksi mau mengirimkan uang tersebut karena Saksi takut Terdakwa akan menyebarluaskan foto dan video telanjang saksi;
Bahwa pada tanggal 3 Februari 2022 sekitar pukul 09.50 Wib Terdakwa mengirimkan video telanjang saksi kepada saksi melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor handphone 085357049135
Bahwa Terdakwa mengirim video tersebut karena Saksi tidak mengirimkan sejumlah uang yang diminta oleh Terdakwa setelah itu saksi merasa takut kemudian saksi langsung mengirimkan sejumlah uang kepada Terdakwa akan tetapi Terdakwa tetap mengirimkan video telanjang saksi kepada kakak kandung saksi dan guru BK saksi;
Bahwa video yang dikirim Terdakwa tersebut berupa 1 (satu) video rekaman telanjang saksi berdurasi 1 (satu) menit 18 (delapan belas) detik;
Bahwa saksi tidak tahu kapan dan dimana Terdakwa merekam video telanjang saksi;
Bahwa Terdakwa telah menyebarluaskan video telanjang saksi kepada kakak saksi yang bernama Saksi Diana Finu Rika dan Guru BK saksi di sekolah yang bernama Fauzia;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi merasa malu, terhina dan merasa nama baik saksi tercemar karena Terdakwa sudah membuka aib saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan tidak keberatan
DIANA FINU RIKA BINTI SUPARMIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi Widia adalah adik kandung Saksi
Bahwa berdasarkan cerita Saksi Widia, Terdakwa telah meminta sejumlah uang kepada Saksi Widia dan Saksi Widia terpaksa mengirimkannya karena apabila Saksi Widia tidak mau mengirimkan uang tersebut maka Terdakwa akan menyebarluaskan video telanjang Saksi Widia;
Bahwa pada tanggal 2 Februari 2022 sekitar pukul 16.04 Wib Saksi menerima 2 (dua) video porno Saksi Widia melalui chat whatsapp yang dikirim oleh Terdakwa kepada saksi dengan menggunakan nomor handphone 0823712097293;
Bahwa Saksi mengetahui yang mengirim kedua video tersebut adalah Terdakwa karena Terdakwa juga mengirimkan voice note dan mengaku bernama Catur Hartono yang mengatakan “ini kelakuan adik kamu”;
Bahwa akibat peristiwa tersebut Saksi Widia merasa malu, takut, dan trauma;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan tidak keberatan;
FAUZIA FAQIH, S.Pd BINTI KHOIRUL ANWAR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan guru Bimbingan Konseling (BK) di SMKN 1 Simpang Pematang Desa Simpang Mesuji Kec. Simpang Pematang Kab Mesuji;
Bahwa Saksi Widia merupakan murid si SMKN 1 Simpang Pematang kelas 12
Bahwa pada tanggal 5 Februari 2022 sekitar pukul 14.09 Wib Terdakwa mengirim pesan whatsapp kepada Saksi berupa video konten asusila dengan nomor 085809250466;
Bahwa video asusila tersebut memperlihatkan Saksi Widia sedang dalam keadaan telanjang sedang video call dengan seseorang
Bahwa adapun alasan Terdakwa mengirim video asusila tersebut kepada Saksi karena Terdakwa merasa sakit hati karena sudah ditinggalkan oleh Saksi Widia
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan tidak keberatan
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa hubungan Terdakwa dengan Saksi Widia adalah pacaran
Bahwa selama pacaran, saksi Widia melakukan video call dengan Terdakwa dalam keadaan telanjang
Bahwa Terdakwa ditangkap pada tanggal 8 Februari 2022 sekira pukul 14.00 Wib
Bahwa pada bulan Januari 2022 Terdakwa meminta uang kepada Saksi Widia melalui pesan whatsapp sejumlah Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) namun Saksi Widia hanya mengirim sejumlah Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah)
Bahwa pada tanggal 25 Januari 2022 Terdakwa meminta uang Kembali kepada Saksi Widia melalui pesan whatsapp sejumlah Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) namun Saksi Widia hanya mengirimkan sejumlah Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)
Bahwa dalam meminta uang tersebut kepada Saksi, Terdakwa juga mengancam Saksi Widia akan menyebarluaskan video telanjang Saksi Widia apabila Saksi Widia tidak mengirimkan sejumlah uang yang diminta oleh Terdakwa;
Bahwa uang total Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saksi saat bekerja menjadi satpam;
Bahwa Saksi telah menyebarluaskan video telanjang Saksi Widia kepada Saksi Diana, Bude Sdr Widia, Sdr Dika sebagai pacar Widia, Guru BK Saksi Widia;
Bahwa nomor handphone 085809250466 merupakan milik Terdakwa untuk mengirimkan video asusila kepada Saksi Fauzia, nomor handphone 0823712097293 merupakan milik Terdakwa untuk mengirimkan video asusila kepada Saksi Diana, nomor handphone 085357049135 merupakan milik Terdakwa untuk mengirimkan video asusila kepada Saksi Widia;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) meskipun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit handphone merk OPPO A I K warna merah
1 (satu) buah ATM Mandiri Nomor Rekening 114002958750 An. Catur.
1 (satu) buah flashdisk yang berisikan video pornografi
Screen shoot melalui Whasapp dengan saudara catur.
Screen shoot melalui Whasapp dengan saudara catur.
Screen shoot melalui Whasapp dengan saudara catur.
2 (dua) lembar bukti transfer ke Bank Mandiri Nomor Rekening 114002958750 An. Catur.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dan Saksi Korban Widia saling mengenal dengan status pacaran.
Bahwa selama menjalin hubungan pacaran, Saksi Korban Widia pernah melakukan video call tanpa busana dengan Terdakwa dan melakukan persetubuhan dengan Terdakwa sekitar 10 (sepuluh) kali;
Bahwa pada tanggal 13 Januari 2022 Terdakwa meminta uang kepada Saksi Korban Widia melalui pesan whatsapp sejumlah Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) namun Saksi Widia hanya mengirim sejumlah Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah)
Bahwa pada tanggal 30 Januari 2022 Terdakwa mengirim chat kepada Saksi Korban Widia dan meminta uang sejumlah Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) namun Saksi Korban Widia hanya mengirimkan Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Catur Hartono;
Bahwa dalam meminta uang tersebut kepada Saksi Korban Widia, Terdakwa juga mengancam Saksi Korban Widia akan menyebarluaskan video telanjang Saksi Korban Widia apabila Saksi Korban Widia tidak mengirimkan sejumlah uang yang diminta oleh Terdakwa;
Bahwa adapun video yang akan disebarkan Terdakwa apabila Saksi Korban Widia tidak mengirim uang kepada Terdakwa adalah video telanjang saksi Korban Widia yang berdurasi 1 (satu) menit dan 18 (delapan belas) detik;
Bahwa Saksi Korban Widia mau mengirimkan uang Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut kepada Terdakwa karena Saksi Korban Widia takut terhadap ancaman Terdakwa yang akan menyebarluaskan video dan foto telanjang Saksi apabila Saksi Korban Widia tidak mengirimkan uang kepada Terdakwa;
Bahwa uang total Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa saat bekerja menjadi satpam;
Bahwa pada tanggal 3 Februari 2022 sekitar pukul 09.50 Wib Terdakwa mengirimkan video telanjang saksi Korban Widia kepada saksi Korban Widia melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor handphone 085357049135
Bahwa Terdakwa mengirim video tersebut karena Saksi Korban Widia tidak mengirimkan sejumlah uang yang diminta oleh Terdakwa setelah itu saksi Korban Widia merasa takut kemudian saksi korban Widia langsung mengirimkan sejumlah uang kepada Terdakwa akan tetapi Terdakwa tetap mengirimkan video telanjang saksi Korban Widia kepada Saksi Diana, Bude Sdr Widia, Sdr Dika sebagai pacar Widia, dan Saksi Fauziah sebagai Guru BK Saksi Korban Widia
Bahwa nomor handphone 085809250466 merupakan milik Terdakwa untuk mengirimkan video asusila kepada Saksi Fauzia, nomor handphone 0823712097293 merupakan milik Terdakwa untuk mengirimkan video asusila kepada Saksi Diana, nomor handphone 085357049135 merupakan milik Terdakwa untuk mengirimkan video asusila kepada Saksi Widia;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Korban Widia merasa malu, terhina dan merasa nama baik saksi Korban Widia tercemar karena Terdakwa sudah membuka aib saksi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk gabungan alternatif dan subsideritas, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama dengan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primer sebagaimana diatur Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang
Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. UnsurSetiap Orang
Menimbang, yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang memiliki perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal bersangkutan yang dalam perkara ini menunjuk pada orang;
Menimbang, bahwa Terdakwa Catur Hartono Bin Sri Hartono dipersidangan telah menerangkan tentang identitas dirinya dan ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa dalam Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum maupun Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara sehingga bersesuaian dengan Keterangan Terdakwa, sehingga tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (Error in Persona) sebagai subyek yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, terdakwa telah nyata sebagai subyek dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan dan bukan orang lain serta sebagaimana keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti yang dihadirkan, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat dan berkesimpulan bahwa unsur ke-1 (satu) yaitu “Setiap orang” telah terbukti secara sah dan menyakinkan, namun mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa tersebut akan dipertimbangkan dalam unsur-unsur dibawah ini;
Ad.2. UnsurDengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini konstruksi penyusunannya berbentuk alternatif, yang artinya apabila salah satu perbuatan pidana sebagai elemen unsur kedua tersebut telah terpenuhi pada diri Terdakwa maka secara yuridis keseluruhan unsur kedua tersebut haruslah dianggap telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa di dalam Memorie Van Toelichting dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan adalah kehendak dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya, artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki dan menginsyafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak” adalah tanpa wewenang atau tanpa ijin atau tanpa surat ijin yang diberikan oleh orang atau lembaga yang berwenang memberikan ijin tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik. Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik. Yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik;
Menimbang, bahwa yang dimaksud melanggar kesusilaan adalah Tindakan yang dilakukan oleh setiap orang dimana perbuatan itu dianggap telah melanggar norma yang berhubungan dengan kesusilaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan Terdakwa dan Saksi Korban Widia saling mengenal dengan status pacaran dan selama menjalin hubungan pacaran, Saksi Korban Widia pernah melakukan video call tanpa busana dengan Terdakwa dan melakukan persetubuhan dengan Terdakwa sekitar 10 (sepuluh) kali;
Menimbang, bahwa pada tanggal 13 Januari 2022 Terdakwa meminta uang kepada Saksi Korban Widia melalui pesan whatsapp sejumlah Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) namun Saksi Widia hanya mengirim sejumlah Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan pada tanggal 30 Januari 2022 Terdakwa mengirim chat kepada Saksi Korban Widia dan meminta uang sejumlah Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) namun Saksi Korban Widia hanya mengirimkan Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Catur Hartono;
Menimbang. bahwa Saksi Korban Widia mau mengirimkan uang Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut kepada Terdakwa karena Saksi Korban Widia takut terhadap ancaman Terdakwa yang akan menyebarluaskan video dan foto telanjang Saksi apabila Saksi Korban Widia tidak mengirimkan uang kepada Terdakwa;
Menimbang. bahwa pada tanggal 3 Februari 2022 sekitar pukul 09.50 Wib Terdakwa mengirimkan video telanjang saksi Korban Widia kepada saksi Korban Widia melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor handphone 085357049135;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengirim video tersebut karena Saksi Korban Widia tidak mengirimkan sejumlah uang yang diminta oleh Terdakwa setelah itu saksi Korban Widia merasa takut kemudian saksi korban Widia langsung mengirimkan sejumlah uang kepada Terdakwa akan tetapi Terdakwa tetap mengirimkan video telanjang saksi Korban Widia kepada Saksi Diana sebagai kakak Saksi korban Widia, dan Saksi Fauziah sebagai Guru BK Saksi Korban Widia;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengirim 2 (dua) video kepada Saksi Diana melalui aplikasi whatsapp dengan nomor handphone 0823712097293 yaitu Video telanjang Saksi korban Widia dan video laki-laki dan perempuan sedang berhubungan suami istri serta Terdakwa juga mengatakan “lihat ini kelakuan adik kamu”;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga telah mengirim 1 (satu) video berupa video telanjang Saksi korban Widia kepada Saksi Fauziah yaitu guru BK Saksi Korban Widia di SMK melalui aplikasi whatsapp dengan nomor handphone 085809250466 yang disertai dengan pesan bahwa Terdakwa mengirim video tersebut karena Terdakwa merasa sakit hati telah diputusin oleh Saksi korban Widia;
Menimbang, bahwa nomor handphone 085809250466 merupakan milik Terdakwa untuk mengirimkan video asusila kepada Saksi Fauzia, nomor handphone 0823712097293 merupakan milik Terdakwa untuk mengirimkan video asusila kepada Saksi Diana, nomor handphone 085357049135 merupakan milik Terdakwa untuk mengirimkan video asusila kepada Saksi Widia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan telah nyata Terdakwa telah mengirimkan dokumen elektronik yang berisi informasi elektronik berupa video telanjang Saksi Korban Widia dan video hubungan suami istri kepada Saksi Diana melalui aplikasi whatsapp dan Terdakwa juga mengirimkan video telanjang saksi korban Widia kepada Saksi Fauziah melalui aplikasi whatsapp serta akibat Terdakwa mengirimkan video telanjang Saksi Korban Widia tersebut membuat Saksi Korban Widia merasa malu dan merasa nama baik Saksi Korban Widia tercemar;
Menimbang, bahwa mengirimkan atau menyebarluaskan video telanjang dan video hubungan suami istri merupakan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan yang bertentangan dengan kepribadian masyarakat Indonesia;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative kesatu primair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsider dan dakwaan lebih subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara gabungan alternatif dan subsidaritas dan dakwaan alternatif primair telah terbukti, maka dakwaan alternatif selebihnya tidak akan dipertimbangkan lagi oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya seseorang yang didakwa melakukan Tindak Pidana tersebut menurut Ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUHP adalah orang yang tidak dalam keadaan sakit jiwanya atau akalnya, sehat jasmani dan rohani. Selama dalam pemeriksaan persidangan para terdakwa menjawab dengan lancar dan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya dapat mengingat kejadiannya mengenali barang bukti serta membenarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan sehingga dianggap cakap dan dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana kepadanya;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan tidak ditemukan hal-hal yang merupakan alasan penghapus pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri Terdakwa, maka sudah selayaknya dan seadilnya pada Terdakwa dipertanggungjawabkan secara hukum pidana sesuai dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka sudah sepatutnya terhadapnya haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan semata-mata bukan merupakan pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar terdakwa menyadari/menginsyafi kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari serta dikaitkan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang akan dipertimbangkan nanti, maka Majelis Hakim memandang cukup tepat dan adil apabila kepada terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa suatu pemidanaan haruslah berorientasi pada perbuatan terdakwa secara proporsional yang bersifat edukatif dan korektif dengan tetap memperhatikan tujuan pemidanaan yang bersifat preventif, sehingga diharapkan dapat memberi dampak yang baik bagi diri si terpidana di masa yang akan datang, serta sebagai peringatan kepada anggota masyarakat lainnya;
Menimbang, bahwa karena selama proses perkara ini berjalan, terhadap Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan, maka berdasarkan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup serta pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa lebih lama dari pada masa penahanan yang telah dijalaninya dan juga tidak ditemukan alasan-alasan yang sah untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka terhadap Terdakwa perlu ditetapkan tetap berada di dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa
1 (satu) unit handphone merk OPPO A I K warna merah
1 (satu) buah ATM Mandiri Nomor Rekening 114002958750 An. Catur.
1 (satu) buah flashdisk yang berisikan video pornografi
Screen shoot melalui Whasapp dengan saudara catur.
Screen shoot melalui Whasapp dengan saudara catur.
Screen shoot melalui Whasapp dengan saudara catur.
2 (dua) lembar bukti transfer ke Bank Mandiri Nomor Rekening 114002958750 An. Catur
Ditetapkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban Widia merasa malu dan tercemar
Perbuatan Terdakwa telah merugikan Saksi Korban Widia sejumlah Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah)
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Catur Hartono Bin Sri Hartono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merk OPPO A I K warna merah
1 (satu) buah ATM Mandiri Nomor Rekening 114002958750 An. Catur.
1 (satu) buah flashdisk yang berisikan video pornografi
Dirampas untuk dimusnahkan dengan perintah kepada Penuntut Umum untuk menjaga data elektronik yang berada pada barang bukti tersebut dari penyalahgunaan siapapun sampai barang bukti tersebut dimusnahkan dan tidak dapat berfungsi kembali
Screen shoot melalui Whasapp dengan saudara catur.
Screen shoot melalui Whasapp dengan saudara catur.
Screen shoot melalui Whasapp dengan saudara catur.
2 (dua) lembar bukti transfer ke Bank Mandiri Nomor Rekening 114002958750 An. Catur
Terlampir dalam berkas perkara
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, pada hari Selasa, tanggal 28 Juni 2022, oleh kami, Meilia Christina Mulyaningrum, S.H., sebagai Hakim Ketua, Nur Wahyu Lestariningrum, S.H., M.H., Frisdar Rio Ari Tentus Marbun, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sungkono, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Menggala, serta dihadiri oleh Ardi Herliansyah, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Nur Wahyu Lestariningrum, S.H., M.H. Meilia Christina Mulyaningrum, S.H.
Frisdar Rio Ari Tentus Marbun, S.H.
Panitera Pengganti,
Sungkono, SH.