23/Pid.Sus/2022/PN Bjr
Putusan PN Banjar Nomor 23/Pid.Sus/2022/PN Bjr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: CANDRA HERAWAN, S.H. Terdakwa: DADANG Bin ENCEP SUHERMAN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Dadang bin Encep Suherman, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 2 (dua) buah Buku/Kutikan Akta Nikah masing-masing warna Merah dan Hijau, Nomor 0390/082/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 atas nama Sdri. Yeni Handiyani dengan Sdr. Dadang yang telah dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis; 2 (dua) buah SIM Card masing-masing merek Telkomsel dan Smartfren; 1 (satu) unit Handphone merek Xiaomi warna Emas, Nomor Imei 1 860153037659330 (kondisi HP rusak, retak/ pecah); 1 (satu) potong Baju Gamis warna MERAH MArun corak motif bunga merek Ummu Faris Collection Made In Indonesia; dikembalikan kepada Saksi Yeni Handiyani; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor XX/Pid.Sus/XXXX/PN Bjr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banjar Kelas II yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| : : : : : : : : | Dadang bin Encep Suherman; Banjar; 45 Tahun/ 29 April 1976; Laki-laki; Indonesia; Lingkungan Cikabuyutan, RT 5, RW 10, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar; Islam; Wiraswasta; |
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
Penuntut Umum, penahanan sejak tanggal 31 Maret 2022 sampai dengan tanggal 19 April 2022;
Hakim Pengadilan Negeri, penahanan sejak tanggal 12 April 2022 sampai dengan tanggal 11 Mei 2022;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama Andi Maulana, S.H., Asep Hanhan, S.H., dan Dewi Agustiawati, S.H. para Advokat/ Penasihat Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Panglima Tasikmalaya, berkantor di Jalan Raya Pemda Nomor 89, Tenjoantanan-Bojongkoneng, Desa Sukamulya, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 April 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjar Kelas II Nomor 23/Pid.Sus/2022/PN Bjr, tanggal 12 April 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 23/Pid.Sus/2022/PN Bjr, tanggal 12 April 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Dadang bin Encep Suherman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga dalam dakwaan Pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dadang bin Encep Suherman dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
2 (dua) buah Buku Nikah masing-masing warna merah dan hijau dengan Kutipan Akta Nikah Nomor 0390/082/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 atas nama Sdri. Yeni Handiyani dengan Sdr. Dadang yang telah dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis;
2 (dua) buah Sim Card masing-masing merek Telkomsel dan Smartfren;
1 (satu) unit Handphone merek Xiaomi warna emas, Nomor IMEI 1: 860153037659330;
1 (satu) potong Baju Gamis warna merah marun corak motif binga merek Ummu Faris Collection made in Indonesia;
Dikembalikan kepada Saksi Korban.
Menghukum Terdakwa Dadang bin Encep Suherman membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan pembelaan secara tertulis sebagaimana surat tanggal 21 April 2022 yang pada pokoknya memohon keadilan dan keringanan atas pidana yang akan dijatuhkan dengan alasan Terdakwa menyesal atas perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana, dan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa atas permohonan/ pembelaan dari Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya dan Terdakwa juga tetap pada permohonan/ pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
Pertama:
Bahwa Terdakwa Dadang bin Encep Suherman pada waktu sekitar hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Januari 2022, bertempat di Lingkungan Cikabuyutan Timur RT 005, RW 012, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekira pukul 12.00 Wib di Lingkungan Cikabuyutan Timur RT 005, RW 012, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar tepatnya di Mess Sablon Yuri tempat kerjanya Terdakwa Dadang bin Encep Suherman, dan sekiranya pukul 09.00 WIB Saksi Korban datang ke rumah Saksi Neni meminta bantuan untuk membukakan pintu besi Mess Yuri kepada Saksi Neni, yang pada saat itu hendak berangkat bekerja dan Saksi Korban meminta untuk ikut ke tempat kerja dengan maksud bertemu Terdakwa Dadang bin Encep Suherman karena merupakan teman kerja Saksi Neni, untuk meminta uang karena penagih hutang selalu datang ke rumah Saksi Korban. Saksi Neni pun berangkat bersama Saksi Korban ke tempat kerja Saksi Neni, dikarenakan Terdakwa Dadang Bin Encep Suherman tidak ada di tempat sehingga Saksi Korban menunggu Terdakwa Dadang bin Encep Suherman di dalam Mess Yuri Sablon dan setelah menunggu selama kurang lebih 4 jam akhirnya Terdakwa Dadang bin Encep Suherman datang dan masuk ke dalam Mess kemudian Saksi Korban berkata kepada Terdakwa Dadang bin Encep Suherman “Aa nyuhunkeun artos Rp50.000,00 (lima puluh ribu) aya nu nagih ka bumi, sareng artos pinjaman anu bulanan!” (AA (Dadang) minta uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu) ada yang menagih ke rumah sekaligus dengan uang pinjaman yang bulanan”. Terdakwa Dadang Bin Encep Suherman: “teu acan aya artosna”. (Belum ada uangnya)”. Kemudian Terdakwa Dadang bin Encep Suherman keluar Mess dan mengambil Handphone merek Xiaomi dari meja dan Saksi Korban mengikuti dari belakang, karena sebelumnya pernah diberitahu oleh Saksi Neni bahwa Terdakwa Dadang bin Encep Suherman pernah memperlihatkan foto seorang perempuan sehingga Saksi Korban mencurigai bahwa perempuan tersebut adalah selingkuhan Terdakwa Dadang bin Encep Suherman, sehingga Saksi Korban meminta Handphone milik Terdakwa Dadang bin Encep Suherman untuk diperiksa Saksi Korban dan berkata: ”nambut hp na” (pinjam Handphonenya), Terdakwa Dadang bin Encep Suherman menjawab: ”engke heula” (Nanti dulu), kemudian Saksi Korban melihat Terdakwa Dadang bin Encep Suherman seperti sedang menghapus sesuatu dari Handphonenya kemudian Saksi Korban berusaha merebut Handphone milik Terdakwa Dadang bin Encep Suherman namun karena tidak berhasil, malah membanting Handphone tersebut ke lantai sebanyak dua (2) kali hingga pecah. Setelah itu Saksi Korban mengambil Handphone yang sudah berada di lantai namun terjadi perebutan sehingga menyebakan jari kelingking kiri Saksi Korban terluka akibat sayatan dari kaca LCD Handphone namun kartu SimCard berhasil diambil oleh Saksi Korban kemudian Terdakwa Dadang bin Encep Suherman meminta SimCardnya untuk dikembalikan akan tetapi Saksi Korban memasukkan ke saku baju gamis yang sedang digunakan Saksi Korban, selanjutnya Terdakwa Dadang bin Encep Suherman berusaha merebutnya dengan cara memasukan tangan ke dalam kesaku baju gamis yang dipakai Saksi Korban akan tetapi Terdakwa gagal mengambilnya karena Saksi Korban memegang kartu SimCard tersebut dari luar baju, sehingga Terdakwa Dadang bin Encep Suherman marah dan melakukan tindakan kekerasan fisik dan atau penganiayaan kepada Saksi Korban dengan cara menggunakan kedua tangannya mencekik leher Saksi Korban selama kurang lebih 5 (lima) menit Saksi Korban dengan posisi berdiri saling berhadapan mencoba melawan tetapi karena perbedaan kekuatan Saksi tidak bisa melepaskan tangan Terdakwa Dadang bin Encep Suherman karena Saksi Korban terus meronta dan menangis kemudian Terdakwa Dadang bin Encep Suherman melepaskan cekikan dan kemudian memukul bibir Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangan. Kemudian Saksi Korban dan Terdakwa Dadang bin Encep Suherman berbincang-bincang dengan keadaan Saksi Korban yang sedang menangis di ruang tengah Mess. Dan Terdakwa Dadang bin Encep Suherman mengatakan, ”kartu SimCard na kadieukeun” (kartu SimCardnya kesinikan), Saksi Korban menjawab: “moal ah” (tidak ah), Terdakwa Dadang bin Encep Suherman mengatakan: “beu eta kartuna da butuh aya nu miwarang” (kesinikan kartunya saya perlu ada orang yang nyuruh) Saksi Korban menjawab :”beli deui weh di konter kartu simcard na” (Beli lagi aja kartunya simcard nya di konter) namun akhirnya, karena Terdakwa Dadang bin Encep Suherman terus memaksa agar Saksi Korban menyerahkan kartu SimCard kemudian Saksi Korban pergi ke dalam kamar untuk menghindari Terdakwa Dadang bin Encep Suherman namun tetap diikuti oleh Terdakwa Dadang bin Encep Suherman dan kemudian Terdakwa Dadang bin Encep Suherman mendorong Saksi Korban sehingga Saksi Korban jatuh ke ranjang tempat tidur kemudian Terdakwa Dadang bin Encep Suherman kembali mencekik Saksi selama kurang lebih 5 (lima) menit karena Saksi terus meronta-ronta akhirnya Terdakwa Dadang bin Encep Suherman melepas cekikan dari leher Saksi Korban. Setelah itu Saksi Korban keluar dari kamar untuk pulang sudah ada Saksi Korban Neni dan Terdakwa Dadang bin Encep Suherman yang berada di ruang tengah dan Saksi Neni membawa betadine untuk mengobati jari Saksi Korban yang berdarah namun tiba-tiba Terdakwa Dadang bin Encep Suherman menarik tangan Saksi Korban dan menampar pipi bagian sebelah kanan Saksi Korban menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan melihat hal tersebut Saksi Neni yang akan hendak pergi melaksanakan Sholat Dzuhur di kamarnya di Mess dan Saksi Reynaldi merupakan anak dari Terdakwa yang sedang berada di dalam ruang tamu Mess langsung menolong dengan cara memisahkan Saksi Korban dan Terdakwa Dadang bin Encep Suherman. Kemudian Saksi Neni membawa Saksi pergi keluar Mess dan Saksi Korban menuju rumah Saksi Santi yang merupakan sahabatnya sewaktu bekerja di BKS menceritakan yang telah terjadi pada dirinya dan meminta untuk diantarkan ke pihak Kepolisian untuk melaporkan Terdakwa Dadang bin Encep Suherman yang telah melakukan kekerasan fisik pada Saksi Korban akan tetap Saksi Santi menolak dikarenakan tidak mau terlibat urusan rumah tangga Saksi Korban, setelah itu Saksi Korban menelpon Saksi Heri yang merupakan keluarga Saksi Korban yang pada saat itu sedang berada dirumahnya. Saksi Korban meminta untuk datang ke Polsek Banjar karena telah menjadi Korban Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga oleh Terdakwa Dadang bin Encep Suherman.
Bahwa Saksi Korban merupakan Istri sah Terdakwa Dadang bin Encep Suherman sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 0390 / 082 / VIII / 2019 tanggal 26 Agustus 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis atas nama Terdakwa Dadang bin Encep Suherman dan Saksi Korban;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Dadang bin Encep Suherman berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 445 / 1547 / BLUD RSU/ 2022 tanggal 11 Februari 2022 dari Instalasi Forensik dan Pemulasaraan Jenazah RSU Kota Banjar yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hendrik Septiana, Sp.F.M selaku Dokter Forensik RSUD Kota Banjar telah melakukan pemeriksaan atas tubuh korban atas nama Yeni Handiyani binti Sutrisno dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Temuan yang berkaitan dengan identitas korban:
Identitas Umum Korban:
Jenis Kelamin: Perempuan.
Umur: tiga puluh tujuh tahun sepuluh bulan.
Berat badan: tidak dilkukan pemeriksaan.
Tinggi badan: tidak dilakukan pemeriksaan.
Warna kulit: sawo matang.
Ciri rambut: Warna hitam, lurus.
Temuan dari pemeriksaan tubuh bagian luar:
Keadaan Umum / Tanda-tanda Vital :
Tingkat kesadaran: Sadar penuh
Tekanan darah: seratus lima puluh per delapan puluh milimeter air raksa.
Denyut nadi: Sembilan puluh delapan kali per menit.
Pernapasan: dua puluh empat kali per menit.
Suhu badan: tiga puluh enam koma tujuh derajat Celsius.
Permukaan Kulit Tubuh:
Kepala:
Daerah berambut : tidak ada kelainan.
Wajah : tidak ada kelainan.
Leher: terdapat tiga buah luka lecet pada leher, bentuk tidak teratur, batas tidak tegas, warna kemerahan.
Luka lecet pertama pada leher sisi kanan, dengan ukuran panjang nol koma tiga sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter.
Luka lecet kedua pada leher sisi kanan, tiga koma lima sentimeter diatas luka pertama dengan ukuran panjang nol koma empat sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter.
Luka lecet ketiga pada leher sisi kiri, dengan ukuran panjang nol koma lima sentimeter dan lebar nol koma tiga sentimeter
Bahu: tidak ada kelainan.
Dada: tidak ada kelainan.
Punggung: tidak ada kelainan.
Pinggang: tidak ada kelainan.
Perut: tidak ada kelainan.
Anggota gerak:
Anggota gerak atas: terdapat sebuah luka terbuka pada jari kelima ruas ketiga sisi belakang tangan kiri, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang nol koma lima sentimeter, lebar nol koma satu sentimeter dan dalam nol koma satu sentimeter, batas tegas, tepi tidak rata, tebing tidak rata, tebing terdiri dari jaringan kulit, jaringan ikat, dasar jaringan ikat
Anggota gerak bawah: tidak ada kelainan.
Bagian Tubuh Tertentu:
Mata:
Alis: tidak ada kelainan.
Kelopak mata: tidak ada kelainan.
Selaput biji mata: tidak ada kelainan.
Selaput kelopak mata: tidak ada kelainan.
Selaput bening mata: jernih, tidak ada kelainan.
Manik mata: bentuk bundar, ukuran diameter tiga milimeter, kanan dan kiri sama.
Pelangi mata: warna hitam, tidak ada kelainan.
Hidung: tidak ada kelainan.
Telinga: tidak ada kelainan.
Mulut: terdapat sebuah luka lecet pada sudu bibir bawah sisi kiri, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang nol koma dua sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan.
Tulang-Tulang: tidak ada kelainan.
Tulang tengkorak: tidak ada kelainan.
Tulang-tulang dada: tidak ada kelainan.
Tulang-tulang punggung: tidak ada kelainan.
Tulang belakang: tidak ada kelainan.
Tulang-tulang panggul: tidak ada kelainan.
Tulang anggota gerak: tidak ada kelainan.
Kesimpulan:
Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban, tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang perempuan, umur tiga puluh tujuh tahun sepuluh bulan. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet pada bibir dan leher. Luka sobek pada jari tangan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Atau,
Kedua:
Bahwa Terdakwa Dadang bin Encep Suherman pada waktu sekitar hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Januari 2022, bertempat di Lingkungan Cikabuyutan Timur RT 005, RW 012, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekira pukul 12.00 Wib di Lingkungan Cikabuyutan Timur RT 005, RW 012, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar tepatnya di Mess Sablon Yuri tempat kerjanya Terdakwa Dadang bin Encep Suherman, dan sekiranya pukul 09.00 WIB Saksi Korban datang ke rumah Saksi Neni meminta bantuan untuk membukakan pintu besi Mess Yuri kepada Saksi Neni, yang pada saat itu hendak berangkat bekerja dan Saksi Korban meminta untuk ikut ke tempat kerja dengan maksud bertemu Terdakwa Dadang bin Encep Suherman karena merupakan teman kerja Saksi Neni, untuk meminta uang karena penagih hutang selalu datang ke rumah Saksi Korban. Saksi Neni pun berangkat bersama Saksi Korban ke tempat kerja Saksi Neni, dikarenakan Terdakwa Dadang Bin Encep Suherman tidak ada di tempat sehingga Saksi Korban menunggu Terdakwa Dadang bin Encep Suherman di dalam Mess Yuri Sablon dan setelah menunggu selama kurang lebih 4 jam akhirnya Terdakwa Dadang bin Encep Suherman datang dan masuk ke dalam Mess kemudian Saksi Korban berkata kepada Terdakwa Dadang bin Encep Suherman “Aa nyuhunkeun artos Rp50.000,00 (lima puluh ribu) aya nu nagih ka bumi, sareng artos pinjaman anu bulanan!” (AA (Dadang) minta uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu) ada yang menagih ke rumah sekaligus dengan uang pinjaman yang bulanan”. Terdakwa Dadang Bin Encep Suherman: “teu acan aya artosna”. (Belum ada uangnya)”. Kemudian Terdakwa Dadang bin Encep Suherman keluar Mess dan mengambil Handphone merek Xiaomi dari meja dan Saksi Korban mengikuti dari belakang, karena sebelumnya pernah diberitahu oleh Saksi Neni bahwa Terdakwa Dadang bin Encep Suherman pernah memperlihatkan foto seorang perempuan sehingga Saksi Korban mencurigai bahwa perempuan tersebut adalah selingkuhan Terdakwa Dadang bin Encep Suherman, sehingga Saksi Korban meminta Handphone milik Terdakwa Dadang bin Encep Suherman untuk diperiksa Saksi Korban dan berkata: ”nambut hp na” (pinjam Handphonenya), Terdakwa Dadang bin Encep Suherman menjawab: ”engke heula” (Nanti dulu), kemudian Saksi Korban melihat Terdakwa Dadang bin Encep Suherman seperti sedang menghapus sesuatu dari Handphonenya kemudian Saksi Korban berusaha merebut Handphone milik Terdakwa Dadang bin Encep Suherman namun karena tidak berhasil, malah membanting Handphone tersebut ke lantai sebanyak dua (2) kali hingga pecah. Setelah itu Saksi Korban mengambil Handphone yang sudah berada di lantai namun terjadi perebutan sehingga menyebakan jari kelingking kiri Saksi Korban terluka akibat sayatan dari kaca LCD Handphone namun kartu SimCard berhasil diambil oleh Saksi Korban kemudian Terdakwa Dadang bin Encep Suherman meminta SimCardnya untuk dikembalikan akan tetapi Saksi Korban memasukkan ke saku baju gamis yang sedang digunakan Saksi Korban, selanjutnya Terdakwa Dadang bin Encep Suherman berusaha merebutnya dengan cara memasukan tangan ke dalam kesaku baju gamis yang dipakai Saksi Korban akan tetapi Terdakwa gagal mengambilnya karena Saksi Korban memegang kartu SimCard tersebut dari luar baju, sehingga Terdakwa Dadang bin Encep Suherman marah dan melakukan tindakan kekerasan fisik dan atau penganiayaan kepada Saksi Korban dengan cara menggunakan kedua tangannya mencekik leher Saksi Korban selama kurang lebih 5 (lima) menit Saksi Korban dengan posisi berdiri saling berhadapan mencoba melawan tetapi karena perbedaan kekuatan Saksi tidak bisa melepaskan tangan Terdakwa Dadang bin Encep Suherman karena Saksi Korban terus meronta dan menangis kemudian Terdakwa Dadang bin Encep Suherman melepaskan cekikan dan kemudian memukul bibir Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangan. Kemudian Saksi Korban dan Terdakwa Dadang bin Encep Suherman berbincang-bincang dengan keadaan Saksi Korban yang sedang menangis di ruang tengah Mess. Dan Terdakwa Dadang bin Encep Suherman mengatakan, ”kartu SimCard na kadieukeun” (kartu SimCardnya kesinikan), Saksi Korban menjawab: “moal ah” (tidak ah), Terdakwa Dadang bin Encep Suherman mengatakan: “beu eta kartuna da butuh aya nu miwarang” (kesinikan kartunya saya perlu ada orang yang nyuruh) Saksi Korban menjawab :”beli deui weh di konter kartu simcard na” (Beli lagi aja kartunya simcard nya di konter) namun akhirnya, karena Terdakwa Dadang bin Encep Suherman terus memaksa agar Saksi Korban menyerahkan kartu SimCard kemudian Saksi Korban pergi ke dalam kamar untuk menghindari Terdakwa Dadang bin Encep Suherman namun tetap diikuti oleh Terdakwa Dadang bin Encep Suherman dan kemudian Terdakwa Dadang bin Encep Suherman mendorong Saksi Korban sehingga Saksi Korban jatuh ke ranjang tempat tidur kemudian Terdakwa Dadang bin Encep Suherman kembali mencekik Saksi selama kurang lebih 5 (lima) menit karena Saksi terus meronta-ronta akhirnya Terdakwa Dadang bin Encep Suherman melepas cekikan dari leher Saksi Korban. Setelah itu Saksi Korban keluar dari kamar untuk pulang sudah ada Saksi Korban Neni dan Terdakwa Dadang bin Encep Suherman yang berada di ruang tengah dan Saksi Neni membawa betadine untuk mengobati jari Saksi Korban yang berdarah namun tiba-tiba Terdakwa Dadang bin Encep Suherman menarik tangan Saksi Korban dan menampar pipi bagian sebelah kanan Saksi Korban menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan melihat hal tersebut Saksi Neni yang akan hendak pergi melaksanakan Sholat Dzuhur di kamarnya di Mess dan Saksi Reynaldi merupakan anak dari Terdakwa yang sedang berada di dalam ruang tamu Mess langsung menolong dengan cara memisahkan Saksi Korban dan Terdakwa Dadang bin Encep Suherman. Kemudian Saksi Neni membawa Saksi pergi keluar Mess dan Saksi Korban menuju rumah Saksi Santi yang merupakan sahabatnya sewaktu bekerja di BKS menceritakan yang telah terjadi pada dirinya dan meminta untuk diantarkan ke pihak Kepolisian untuk melaporkan Terdakwa Dadang bin Encep Suherman yang telah melakukan kekerasan fisik pada Saksi Korban akan tetap Saksi Santi menolak dikarenakan tidak mau terlibat urusan rumah tangga Saksi Korban, setelah itu Saksi Korban menelpon Saksi Heri yang merupakan keluarga Saksi Korban yang pada saat itu sedang berada dirumahnya. Saksi Korban meminta untuk datang ke Polsek Banjar karena telah menjadi Korban Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga oleh Terdakwa Dadang bin Encep Suherman.
Bahwa Saksi Korban merupakan Istri sah Terdakwa Dadang bin Encep Suherman sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 0390 / 082 / VIII / 2019 tanggal 26 Agustus 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis atas nama Terdakwa Dadang bin Encep Suherman dan Saksi Korban;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Dadang bin Encep Suherman berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 445 / 1547 / BLUD RSU/ 2022 tanggal 11 Februari 2022 dari Instalasi Forensik dan Pemulasaraan Jenazah RSU Kota Banjar yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hendrik Septiana, Sp.F.M selaku Dokter Forensik RSUD Kota Banjar telah melakukan pemeriksaan atas tubuh korban atas nama Yeni Handiyani binti Sutrisno dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Temuan yang berkaitan dengan identitas korban:
Identitas Umum Korban:
Jenis Kelamin: Perempuan.
Umur: tiga puluh tujuh tahun sepuluh bulan.
Berat badan: tidak dilkukan pemeriksaan.
Tinggi badan: tidak dilakukan pemeriksaan.
Warna kulit: sawo matang.
Ciri rambut: Warna hitam, lurus.
Temuan dari pemeriksaan tubuh bagian luar:
Keadaan Umum / Tanda-tanda Vital :
Tingkat kesadaran: Sadar penuh
Tekanan darah: seratus lima puluh per delapan puluh milimeter air raksa.
Denyut nadi: Sembilan puluh delapan kali per menit.
Pernapasan: dua puluh empat kali per menit.
Suhu badan: tiga puluh enam koma tujuh derajat Celsius.
Permukaan Kulit Tubuh:
Kepala:
Daerah berambut : tidak ada kelainan.
Wajah : tidak ada kelainan.
Leher: terdapat tiga buah luka lecet pada leher, bentuk tidak teratur, batas tidak tegas, warna kemerahan.
Luka lecet pertama pada leher sisi kanan, dengan ukuran panjang nol koma tiga sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter.
Luka lecet kedua pada leher sisi kanan, tiga koma lima sentimeter diatas luka pertama dengan ukuran panjang nol koma empat sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter.
Luka lecet ketiga pada leher sisi kiri, dengan ukuran panjang nol koma lima sentimeter dan lebar nol koma tiga sentimeter
Bahu: tidak ada kelainan.
Dada: tidak ada kelainan.
Punggung: tidak ada kelainan.
Pinggang: tidak ada kelainan.
Perut: tidak ada kelainan.
Anggota gerak:
Anggota gerak atas: terdapat sebuah luka terbuka pada jari kelima ruas ketiga sisi belakang tangan kiri, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang nol koma lima sentimeter, lebar nol koma satu sentimeter dan dalam nol koma satu sentimeter, batas tegas, tepi tidak rata, tebing tidak rata, tebing terdiri dari jaringan kulit, jaringan ikat, dasar jaringan ikat
Anggota gerak bawah: tidak ada kelainan.
Bagian Tubuh Tertentu:
Mata:
Alis: tidak ada kelainan.
Kelopak mata: tidak ada kelainan.
Selaput biji mata: tidak ada kelainan.
Selaput kelopak mata: tidak ada kelainan.
Selaput bening mata: jernih, tidak ada kelainan.
Manik mata: bentuk bundar, ukuran diameter tiga milimeter, kanan dan kiri sama.
Pelangi mata: warna hitam, tidak ada kelainan.
Hidung: tidak ada kelainan.
Telinga: tidak ada kelainan.
Mulut: terdapat sebuah luka lecet pada sudu bibir bawah sisi kiri, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang nol koma dua sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan.
Tulang-Tulang: tidak ada kelainan.
Tulang tengkorak: tidak ada kelainan.
Tulang-tulang dada: tidak ada kelainan.
Tulang-tulang punggung: tidak ada kelainan.
Tulang belakang: tidak ada kelainan.
Tulang-tulang panggul: tidak ada kelainan.
Tulang anggota gerak: tidak ada kelainan.
Kesimpulan:
Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban, tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang perempuan, umur tiga puluh tujuh tahun sepuluh bulan. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet pada bibir dan leher. Luka sobek pada jari tangan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan untuk membuktikan dalil dakwaannya Penuntut Umum telah memperlihatkan barang bukti dan didengar keterangan Saksi-saksi di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi Korban, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan ada hubungan keluarga/ pernikahan dengan Terdakwam namun tidak ada hubungan pekerjaan.
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan membenarkan keterangannya yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi sebagaimana dalam berkas perkara.
Bahwa Saksi telah menikah dengan Terdakwa, yaitu pada hari Senin, tanggal 26 Agustus 2019 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor : 0390 / 082 / VIII / 2019 tanggal 26 Agustus 2019. Status Saksi saat menikah adalah janda dengan 2 (dua) orang anak kandung bernama Sdr. Egi Nugraha dan Sdr. Aditnya Nursabani. Sedangkan Terdakwa berstatus duda dengan 1 (satu) orang anak yang bernama Sdr. Alpito Renaldi.
Bahwa Terdakwa telah mencekik dan memukul Saksi pada hari Senin, tanggal 10 Januari 2022, sekira pukul 12.00 WIB di tempat kerja Terdakwa di Mess Sablon Yuri yang terletak di Lingkungan Cikabuyutan Timur, RT 05, RW 12, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
Bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 10 Januari 2022, sekira pukul 08.00 WIB Saksi menemui Saksi Neni untuk meminta bantuan agar membuka pintu besi Mess sablon Yuri yang dikunci karena yang memegang kunci adalah Saksi Neni.
Bahwa Saksi pergi ke Mess sablon Yuri untuk meminta uang kepada Terdakwa karena sering didatangi penagih hutang ke rumah Saksi. Namun ketika pintu Mess sudah dibuka Terdakwa tidak ada sehingga Saksi menunggu Terdakwa di dalam Mess hingga 4 (empat0 jam kemudian Terdakwa datang dan masuk ke dalam Mess, lalu Saksi berkata kepada Terdakwa, “Aa nyuhunkeun artos Rp50.000,00 (lima puluh ribu), aya nu nagih ka bumi, sareng artos pinjaman anu bulanan!” (Aa minta uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu) ada yang menagih ke rumah, juga dengan uang pinjaman yang bulanan!). Terdakwa menjawab, “teu acan aya artosna” (belum ada uangnya).
Bahwa selanjutnya, Terdakwa keluar Mess dan mengambil Handphone merk Xiaomi dari meja sehingga Saksi mengikuti dari belakang karena sebelumnya pernah diberitahu oleh Saksi Neni bahwa Terdakwa pernah memperlihatkan foto seorang perempuan sehingga Saksi curiga bahwa perempuan tersebut adalah selingkuhan dari Terdakwa, karena itu Saksi meminta Terdakwa memberikan Handphone milik Terdakwa untuk diperiksa. Saksi berkata ”nambut HP na” (pinjam Handphonenya), dijawab Terdakwa, ”engke heula” (nanti dulu).
Bahwa Saksi melihat Terdakwa seperti sedang menghapus sesuatu dari Handphonenya maka Saksi berusaha merebut Handphone milik Terdakwa namun karena tidak berhasil Terdakwa malah membanting Handphone tersebut ke lantai sebanyak dua (2) kali sehingga Handphone tersebut pecah. Saksi mengambil Handphone yang sudah berada di lantai namun terjadi perebutan Kembali sehingga jari kelingking kiri Saksi terluka akibat sayatan dari kaca LCD Handphone.
Bahwa Saksi melihat dua buah SimCard yang telah keluar dari Handphone akibat dibanting Terdakwa. Kemudian Saksi mengambil SimCard tersebut dan Saksi masukan ke dalam saku baju gamis yang sedang Saksi gunakan akan tetapi Terdakwa mencoba merebut SimCard tersebut dengan cara memasukan tangan kedalam saku baju gamis milik Saksi, tetapi Terdakwa gagal merebutnya sehingga Terdakwa menjadi marah dan mencekik leher Saksi selama kurang lebih 5 (lima) menit. Saksi mencoba melawan namun tidak bisa melepaskan tangan Terdakwa. Tidak lama kemudian karena Saksi terus beronta dan menangis, Terdakwa melepaskan cekikan lalu memukul Saksi sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangan.
Bahwa selanjutnya Terdakwa berkata, ”kartu Simcard na kadieukeun” (kartu SimCardnya serahkan sini), dijawab Saksi, “moal ah” (tidak ah). Terdakwa Kembali berkata, “beu eta kartuna da butuh aya nu miwarang” (Kesinikan kartunya saya perlu karena ada orang yang menyuruh sesuatu), dijawab Saksi, ”Beli deui weh di konter kartu Simcard na” (Beli lagi saja di konter kartu Simcard-nya). Namun Terdakwa terus memaksa sehingga Saksi pergi ke dalam kamar untuk menghindari Terdakwa namun tetap diikuti oleh Terdakwa lalu Terdakwa mendorong Saksi hingga Saksi jatuh ke ranjang tempat tidur, kemudian Terdakwa kembali mencekik Saksi selama kurang lebih 5 (lima) menit. Terdakwa melepas cekikan dari leher Saksi karena Saksi terus meronta-ronta. Setelah itu Saksi pergi dari kamar dan di luar kamar sudah ada Saksi Neni dan Saksi Reynaldi yang berada di ruang tengah dan Saksi Neni membawa Betadine untuk mengobati jari Saksi yang berdarah namun tiba-tiba karena Saksi terus meronta-ronta menarik tangan Saksi dan menampar Saksi menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali. Melihat hal tersebut Saksi Neni dan Saksi Reynaldi menolong Saksi. Kemudian Saksi Neni membawa Saksi pergi keluar Mess.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi mengalami luka, yaitu luka lecet pada bagian leher, luka berdarah pada bibir, memar pada pipi sebelah kanan, dan luka pada jari kelingking Saksi sehingga Saksi menjadi kesulitan dalam mengunyah makanan karena merasa sakit pada bagian bibir dan pandangan menjadi kabur atau buram selama 3 (tiga) hari dan tenggorokan menjadi sakit sewaktu menelan makanan.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi Santi Susanti binti Aan, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan membenarkan keterangannya yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi sebagaimana dalam berkas perkara.
Bahwa Saksi mengenal Saksi Korban karena berteman dan sewaktu bekerja di BKS sering menceritakan masalah rumah tangganya.
Bahwa Saksi Korban pernah dipukul dan dicekik oleh Terdakwa pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB di Mess Sablon Yuli di Lingkungan Cikabuyutan Timur RT 005, RW 012, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari senin tanggal 10 Januari 2022 sekira Pukul 13.30 WIB ketika sedang di rumah tiba-tiba didatangi Saksi Korban yang kemudian menceritakan perbuatan Terdakwa dan meminta Saksi untuk mengantarkannya untuk melaporkan Terdakwa ke polisi namun Saksi tidak bersedia karena Saksi enggan terbawa masalah rumah tangga orang lain sehingga Saksi Korban sendirian melaporkan Terdakwa ke polisi;
Bahwa Saksi melihat Saksi Korban mengalami luka, diantaranya luka-luka lecet di jari kelingking, leher kemerahan, bibir lecet, pipi kanan merah;
Bahwa sepengetahuan Saksi keadaan rumah tangga antara Saksi Korban dengan Terdakwa kurang harmonis dan sering terjadi keributan, namun baru kali ini Saksi mendengar Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban;
Bahwa Saksi tidak melihat langsung dengan cara bagaimana Saksi Korban mengalami luka;
Bahwa setelah kepergian Saksi Korban, sekira Pukul 14.00 WIB saat Saksi sedang di rumah tiba-tiba Terdakwa datang menanyakan kepada Saksi Saksi Korban, dijawab Saksi Saksi Korban sempat ke rumah Saksi, namun sekarang pergi ke Polsek Banjar untuk melaporkan Terdakwa, setelah itu Terdakwa pergi;
Bahwa sepengetahuan Saksi permasalahan tersebut awalnya karena Terdakwa diduga berselingkuh dengan perempuan lain sehingga Saksi Korban ingin melihat Handphone Terdakwa dengan cara merebut handphone tersebut. Namun Terdakwa tidak memberikannya sehingga tarik menarik Handphone antara Terdakwa dan Saksi Korban setelah itu Terdakwa marah hingga melakukan kekerasan kepada Saksi Korban.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan membenarkan keterangannya yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi sebagaimana dalam berkas perkara.
Bahwa Terdakwa memukul dan mencekik Saksi Korban pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB di Mess pekerja Sablon yang terdapat di rumah Sdri. EVI WIJAYA di Lingkungan Cikabuyutan Timur, RT 05, RW 12, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekira pukul 09.00 WIB ketika Saksi sedang berada di rumah Saksi dan hendak pergi bekerja, Saksi Korban datang meminta untuk ikut dengan Saksi ke tempat kerja dengan maksud bertemu Terdakwa. Di perjalanan Saksi sempat memberitahu Saksi Korban bahwa Terdakwa pernah memperlihatkan foto wanita lain di Handphone Terdakwa kepada Saksi. Menurut Terdakwa, foto wanita tersebut merupakan mantan pacar Terdakwa sebelum menikah dengan Saksi Korban.
Bahwa sekira pukul 10.00 WIB setibanya Saksi dan Saksi Korban di tempat kerja Saksi. Saksi Korban bertemu dan mengobrol bersama Terdakwa, sedangkan Saksi mulai bekerja seperti biasa di dapur sebagai asisten rumah tangga. Selanjutnya pada sekira pukul 12.00 WIB ketika Saksi hendak pergi ke kamar Saksi yang ada di Mess Pekerja untuk melaksanakan Shalat Dzuhur. Di ruang tengah Mess pekerja, Saksi melihat Terdakwa bertengkar dengan Saksi Korban dan Terdakwa menampar pipi Saksi Korban menggunakan telapak tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali. Akan tetapi, setelah kejadian tersebut Saksi melihat ada luka di bagian bibir, pada bagian leher dan pada bagian jari tangan Saksi Korban. Setelah Saksi tanyakan, Saksi Korban menjelaskan bahwa Terdakwa telah menampar Saksi Korban pada bagian pipi hingga bibirnya pecah, mencekik Saksi Korban sehingga terdapat kemerahan pada lehernya, Terdakwa juga telah merebut Handphone dari tangan Saksi Korban dengan keras sehingga mengakibatkan jari tangan Saksi Korban luka.
Bahwa Saksi tidak tahu alasan mengapa Terdakwa memukul dan mencekik Saksi Korban.
Bahwa Saksi sempat memisahkan Terdakwa dan Saksi Korban. Saksi mengingatkan Terdakwa untuk tidak menggunakan kekerasan hingga Terdakwa pun diam, sedangkan Saksi Korban menangis. Setelah Saksi memisahkan keduanya, Saksi langsung pergi untuk melaksanakan shalat dzuhur;
Bahwa pada saat kejadian ada Saksi Reynaldi, anak kandung Terdakwa, yang melihat kejadian tersebut;
Bahwa Saksi Korban mengalami luka pada bagian bibir, luka kemerahan pada bagian leher, luka pada bagian jari tangannya.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi Heri Heryanto bin Agus Sudrajat, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan ada hubungan keluarga sebagai keponakan Terdakwa, namun tidak ada hubungan pekerjaan.
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan membenarkan keterangannya yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi sebagaimana dalam berkas perkara.
Bahwa Saksi mengenal Saksi Korban karena merupakan Bibi Saksi sedangkan dengan Terdakwa adalah suami dari Saksi Korban;
Bahwa pernikahan Terdakwa dengan Saksi Korban sudah berjalan kurang lebih 2 (dua) tahun. Keduanya menikah pa di KUA Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis;
Bahwa dari pernikahan keduanya belum dikarunia anak bersama, namun Saksi Korban saat menikah dengan Terdakwa berstatus janda dengan 2 (dua) anak sedangkan Terdakwa berstatus duda dengan 1 (satu) anak;
Bahwa Saksi tidak begitu mengetahui secara detail mengenai kondisi rumah tangga Saksi Korban dengan Terdakwa selama menikah namun Saksi pernah mendengar bahwa rumah tangga keduanya sering ada masalah bahkan pernah dimusyawarahkan oleh pihak keluarga. Sedangkan dengan tindakan kekerasan Saksi baru mengetahuinya baru-baru ini;
Bahwa Terdakwa telah melakukan memukul dan mencekik Saksi Korban pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB di Mess tempat kerja Terdakwa di Lingkungan Cikabuyutan Timur, RT 05, RW 12, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar;
Bahwa Saksi mengetahui perbuatan Terdakwa pada saat hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekira pukul 13.30 WIB ketika Saksi sedang berada di rumah di Dusun Sukabakti RT 43/ RW 01 Desa Puloerang Kec. Lakbok Kabupaten Ciamis, Saksi ditelepon oleh Saksi Korban dan diminta untuk datang ke Polsek Banjar karena Saksi Korban dipukul dan dicekik oleh Terdakwa;
Bahwa menurut Saksi Korban, Terdakwa memukul ke arah bibir Saksi Korban menggunakan kepalan tangan kosong lalu menampar pipi bagian kanan Saksi Korban menggunakan telapak tangan serta mencekik leher Saksi Korban menggunakan kedua tangan Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan Terdakwa melakukan melakukan pemukulan, namun sebelum kejadian tersebut Saksi Korban diketahui pergi menyusul ke Mess tempat kerja Terdakwa dengan maksud meminta uang kepada Terdakwa untuk membayar cicilan/setoran pinjaman mingguan dan bulanan;
Bahwa Saksi melihat Saksi Korban mengalami luka pada bagian bibir dan mengalami luka goresan bekas kuku dan kemerahan seperti bekas cekikan pada bagian leher Saksi Korban serta luka robek pada jari kelingking kanan;
Bahwa sesuai dengan arahan petugas kepolisian di Polsek Banjar, Saksi menemani Saksi Korban untuk melakukan pemeriksaan di RSUD Kota Banjar kemudian mengantar Saksi Korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjar;
Bahwa pakaian yang dikenakan Dusun Sukabakti RT 43/ RW 01 Desa Puloerang Kec. Lakbok Kabupaten Ciamis pada saat kejadian adalah baju gamis warna merah marun bermotif bunga;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi Reynaldi alias Alpito bin Dadang, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan ada hubungan keluarga sebagai anak Terdakwa, namun tidak ada hubungan pekerjaan.
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan membenarkan keterangannya yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi sebagaimana dalam berkas perkara.
Bahwa Terdakwa telah melakukan memukul dan mencekik Saksi Korban pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB di Mess tempat kerja Terdakwa di Lingkungan Cikabuyutan Timur, RT 05, RW 12, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB di lokasi kejadian di Mess Sablon. Saksi baru datang untuk bekerja di Mess Sablon, pada saat Saksi tiba, Saksi melihat Terdakwa dan Saksi Korban sedang terlibat cekcok dan Handphone milik Terdakwa sudah hancur di lantai ruang tengah Mess Sablon.
Bahwa saat itu Saksi tidak terlalu memperdulikan karena Terdakwa dan Saksi Korban sudah biasa bertengkar. Saksi pun langsung duduk bermain Handphone di ruang tengah Mess Sablon. Selanjutnya, Saksi Neni masuk ke Mess Sablon untuk melaksanakan shalat dzuhur. Setelah Saksi Neni masuk ke kamar mandi untuk wudhu, Terdakwa memegang leher Saksi Korban dengan posisi seperti mencekik tapi tidak keras. Saksi Korban pun melepaskan tangan Terdakwa dari leher Saksi Korban dengan cara menarik tangan Terdakwa dengan keras.
Bahwa ketika Saksi Neni selesai mengambil wudhu dan Saksi masih duduk di ruang tengah sambil bermain Handphone, Terdakwa menampar pipi Saksi Korban menggunakan punggung tangan kanan Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali sehingga Saksi dan Saksi Neni melerai dan Saksi berkata kepada Terdakwa, “Sudah Pak jangan gitu, kasihan” sedangkan Saksi Neni mengajak Saksi Korban pulang.
Bahwa setelah Terdakwa menenangkan diri, Terdakwa meminta Saksi untuk menyusul Saksi Korban karena Terdakwa ingin melihat kondisi Saksi Korban khawatir terjadi apa-apa. Saksi dan Terdakwa pun pergi mencari Saksi Korban ke rumah Saksi Neni namun menurut Saksi Neni, Saksi Korban pergi ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Bahwa menurut Terdakwa, ia melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban karena terlampau kesal dengan sikap Saksi Korban yang terlalu cemburu. Sebelum Terdakwa tidak sampai melakukan kekerasan ketika bertengkar dengan Saksi Korban;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa dan Saksi Korban sering bertengkar karena Saksi Korban yang terlalu cemburuan. Hal-hal kecil seperti Terdakwa yang tidak mengangkat telepon Saksi Korban karena sedang bekerja pun pernah membuat keduanya bertengkar;
Bahwa Saksi tidak sempat memperhatikan keadaan Saksi Korban dan tidak tahu apakah Saksi Korban mengalami luka atau tidak. Karena pada saat setelah bertengkar, Saksi dan Terdakwa sudah berusaha untuk mencari Saksi Korban untuk memeriksa keadaan Saksi Korban akan tetapi tidak ketemu;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Saksi Korban datang ke Mess Sablon untuk meminta uang yang akan digunakan untuk membayar cicilan pinjaman kepada Terdakwa.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan Saksi yang menguntungkan bagi Terdakwa (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membenarkan identitasnya dan mengerti isi dari Surat Dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum.
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa penyidik dan membenarkan keterangannya yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa sebagaimana dalam berkas perkara;
Bahwa Terdakwa menikahi Saksi Korban pada hari Senin 26 Agustus 2019 di kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor : 0390 / 082 / VII /2019 tanggal 26 Agustus 2019 dimana Terdakwa saat itu berstatus duda dengan 1 (satu) anak yang bernama Sdr. Reynaldi sedangkan Saksi Korban berstatus Janda dengan 2 (dua) orang anak yang bernama Sdr. Egi Nugraha dan Sdr. Aditya Nursabani.
Bahwa pernikahan Terdakwa dengan kutipan Akta Nikah Nomor : 0390 / 082 / VII /2019 tanggal 26 Agustus 2019 belum dikaruniai anak sampai sekarang. Awalnya pernikahan berjalan harmonis, lalu jalan pernikahan 1 (satu) tahun mulai sering terjadi permasalahan rumah tangga seperti masalah ekonomi dan kecurigaan bahwa Terdakwa berselingkuh. Lalu sekira bulan Desember 2021 Terdakwa sudah tidak serumah Saksi Korban karena Terdakwa sudah tidak mau lagi berumah tangga dan sering dituduh berselingkuh.
Bahwa Terdakwa tidak pernah berselingkuh dengan wanita lain.
Bahwa Terdakwa pernah memperlihatkan sebuah foto wanita bernama Sdri. Mela Melani yang dikenal Terdakwa tahun 2019 sebelum menikahi Saksi Korban. Kemudian Terdakwa berkata kepada Saklsi Neni sambil bercanda jika bercerai dengan Saksi Korban akan menikahi wanita yang ada foto tersebut.
Bahwa sejak Terdakwa menikah dengan Saksi Korban, Terdakwa tidak pernah bertemu dengan Sdri. Mela Melani dan tiodak mengetahui alamat rumahnya karena hanya sebatas berkomunikasi lewat Facebook serta Whatsapp;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekira Pukul 11.30 WIB Terdakwa pergi ke tempat kerja di Lingkungan Cikabuyutan Timur, RT 05, RW 12, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Terdakwa langsung masuk ke dalam Mess dan sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa bertemu Saksi Korban yang datang untuk meminta setoran mingguan, namun belum ada uangnya karena majikan Terdakwa belum ada, kemudian Saksi Korban meminjam Handphone Terdakwa dan mencoba mengambil namun tidak diberi sehingga terjadi tarik menarik, saat Handphone terlepas Terdakwa banting Handphonenya hingga rusak karena pusing sering di lihat-lihat Handphone. Namun terjadi kembali tarik menarik hingga mengakibatkan tangan kanan bagian kelingking Saksi Korban berdarah karena terkena pecahan LCD Hanphone, serta sewaktu tarik menarik, Handphone terlepas mengenai bibir hingga berdarah
Bahwa saat Hanphone sudah ditangan Saksi Korban, selanjutnya ia mengambil Kartu Sim dan dimasukan ke dalam sakunya, selanjutnya Terdakwa meminta kartu Sim Handphone milik Terdakwa untuk menelpon kakak Terdakwa untuk menanyakan masalah tanggal pernikahan anak Terdakwa namun Saksi Korban tidak memberikan Kartu SIM Handphone dan marah-marah kepada Terdakwa sambil menangis dan teriak berkata tidak akan memberikan kartu sim handphone-nya”, Terdakwa yang kesal mengikuti Saksi Korban yang jalan ke arah kamar lalu saat di dalam kamar Terdakwa memegang leher Saksi Korban dengan tangan kanan dari arah depan Saksi Korban menekan kearah Terdakwa sehingga serasa mencekik lalu Saksi Korban mencoba melepaskan tangan Terdakwa dengan cara menarik tangan Terdakwa lalu terlepas namun terlihat bekas kuku di lehernya karena pada saat melepaskan kuku dari Saksi Korban mengenai lehernya, saat terlepas Terdakwa dan Saksi Korban pergi ke ruangan tengah Terdakwa meminta lagi kartu Sim Handphone namun tidak di beri malah pergi ke kamar sebelahnya ( kamar Saksi Neni) Saksi Korban sedang duduk di atas kasur karena kesal tidak berikan kartu Sim Handphone akhirnya Terdakwa mendorong bahunya hingga terbaring di atas kasur namun tidak mencekik lehernya selanjutnya ke rungan tengah saat Saksi Korban ke ruangan tengah karena Terdakwa masih kesal akhirnya Terdakwa memegang dagunya dengan keras tidak lama dari itu datang Saksi Neni dan Saksi Reynaldi namun tidak bersamaan Terdakwa mencoba meminta lagi Kartu Sim Hanphone kepada Saksi Korban namun tidak juga di berikan kepada Terdakwa sehingga Terdakwa emosi langsung menampar pipi sebelah kanan dengan menggunakan tangan sebelah kanan sebanyak 1 ( satu) kali, lalu dilerai Saksi Neni yang berkata jangan ribut terus. Setelah kejadian, majikan Terdakwa datang lalu Terdakwa mengambil uang di majikan sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) lalu diberikan kepada Saksi Korban namun tidak diterima dan hanya diam saja. Akhirnya Terdakwa menitipkan kepada Saksi Neni, baru Saksi Korban mau menerimanya. Selanjutnya Saksi Korban pergi ke rumah Saksi Neni.
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena Saksi Korban mengambil Sim Card pada Handphone Merk XIAOMI milik Terdakwa dengan alasan Terdakwa diduga selingkuh. Setelah Sim Card handphone oleh Saksi Korban, Terdakwa mencoba meminjam karena akan menelpon kakak Terdakwa, sedangkan nomornya tidak ingat, namun Saksi Korban tidak mau memberikan Handphonenya lalu Terdakwa kesal dan menampar pipi sebelah kanan Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa setelah itu Terdakwa mencoba memastikan apakah benar pulang ke rumah Saksi Neni, akhirnya Terdakwa dengan Saksi Reynaldi pergi menggunakan motor melihat ke rumah Saksi Neni, namun sudah tidak ada akhinya Terdakwa pergi ke rumahnya Saksi Santi, saat tiba Saksi Santi mengatakan ada Saksi Korban sempat datang namun sudah pergi lagi ke Polsek Banjar untuk melapor.
Bahwa Terdakwa pergi ke Polsek Banjar saat sampai, Terdakwa disuruh untuk duduk terlebih dahulu di luar. Setelah datang Saksi Heri , Saksi Korban ke Polres Banjar untuk melaporkan kejadian tersebut namun Terdakwa ikut pergi ke Polres Banjar untuk meminta maaf namun Saksi Korban diam saja, akhinya sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa pulang ke rumah orang tua Terdakwa yang beralamat Lingkungan Parunglesang, RT 04, RW 10, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memukul dengan tangan mengepal ke arah bibir Saksi Korban;
Bahwa Terdakwa mencekik Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali adapun yang kedua kali memegang dagu dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dengan keras di tengah rumah messs sablon;
Bahwa Terdakwa menampar Saksi Korban hanya satu kali sewaktu di ruang tengah mengenai pipi sebelah kanan, tidak mengenai matanya, menggunakan tangan kanan. Saat di luar rumah mess Terdakwa tidak menampar Saksi Korban, hanya memegang tangannya untuk kembali meminta kartu Sim Card Terdakwa namun tidak diberikan.
Bahwa leher Saksi Korban merah merah karena pada saat Terdakwa memegang lehernya dengan menggunakan tangan kanan Saksi Korban mencoba mendorongkan badannya sehinnga lehernya seakan di tekan oleh Terdakwa sedangkan luka goresan kuku di leher akibat saat Terdakwa memegang lehernya, Saksi Korban mencoba melepaskan dengan menggunkan tangan kanan hingga kukunya mengenai lehernya sendiri.
Bahwa Terdakwa sudah meminta maaf dan ingin bermusyawarah dengan Saksi Korban, namun tidak dimaafkan dan Saksi Korban ingin proses hukum berlanjut;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum di Persidangan berupa:
2 (dua) buah Buku/Kutikan Akta Nikah masing-masing warna Merah dan Hijau, Nomor 0390/082/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 atas nama Sdri. Yeni Handiyani dengan Sdr. Dadang yang telah dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis;
2 (dua) buah SIM Card masing-masing merek Telkomsel dan Smartfren;
1 (satu) unit Handphone merek Xiaomi warna Emas, Nomor Imei 1 860153037659330 (kondisi HP rusak, retak/ pecah);
1 (satu) potong Baju Gamis warna MERAH MArun corak motif bunga merek Ummu Faris Collection Made In Indonesia;
barang bukti tersebut telah disita berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dipergunakan sebagai barang-bukti yang sah di Persidangan, dan barang bukti tersebut juga dibenarkan oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan visum et repertum Nomor 445/1547/BLUD RSU/2022, tanggal 11 Februari 2022;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi Korban telah menikah dengan Terdakwa pada hari Senin, tanggal 26 Agustus 2019 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor : 0390 / 082 / VIII / 2019 tanggal 26 Agustus 2019. Status Saksi Korban saat menikah adalah janda dengan 2 (dua) orang anak kandung bernama Sdr. Egi Nugraha dan Sdr. Aditnya Nursabani. Sedangkan Terdakwa berstatus duda dengan 1 (satu) orang anak yang bernama Sdr. Alpito Renaldi.
Bahwa benar Terdakwa telah mencekik dan memukul Saksi Korban pada hari Senin, tanggal 10 Januari 2022, sekira pukul 12.00 WIB di tempat kerja Terdakwa di Mess Sablon Yuri yang terletak di Lingkungan Cikabuyutan Timur, RT 05, RW 12, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
Bahwa benar awalnya pada hari Senin, tanggal 10 Januari 2022, sekira pukul 08.00 WIB Saksi Korban menemui Saksi Neni untuk meminta bantuan agar membuka pintu besi Mess sablon Yuri yang dikunci karena yang memegang kunci adalah Saksi Neni.
Bahwa benar Saksi Korban pergi ke Mess sablon Yuri untuk meminta uang kepada Terdakwa karena sering didatangi penagih hutang ke rumah Saksi Korban. Namun ketika pintu Mess sudah dibuka Terdakwa tidak ada sehingga Saksi Korban menunggu Terdakwa di dalam Mess hingga 4 (empat) jam kemudian Terdakwa datang dan masuk ke dalam Mess, lalu Saksi Korban berkata kepada Terdakwa, “Aa nyuhunkeun artos Rp50.000,00 (lima puluh ribu), aya nu nagih ka bumi, sareng artos pinjaman anu bulanan!” (Aa minta uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu) ada yang menagih ke rumah, juga dengan uang pinjaman yang bulanan!). Terdakwa menjawab, “teu acan aya artosna” (belum ada uangnya).
Bahwa benar selanjutnya, Terdakwa keluar Mess dan mengambil Handphone merk Xiaomi dari meja sedangkan Saksi Korban mengikuti dari belakang karena sebelumnya pernah diberitahu oleh Saksi Neni bahwa Terdakwa pernah memperlihatkan foto seorang perempuan sehingga Saksi Korban curiga bahwa perempuan tersebut adalah selingkuhan dari Terdakwa, karena itu Saksi Korban meminta Terdakwa memberikan Handphone milik Terdakwa untuk diperiksa. Saksi berkata ”nambut HP na” (pinjam Handphonenya), dijawab Terdakwa, ”engke heula” (nanti dulu).
Bahwa benar Saksi Korban melihat Terdakwa seperti sedang menghapus sesuatu dari Handphonenya maka Saksi berusaha merebut Handphone milik Terdakwa namun karena tidak berhasil Terdakwa malah membanting Handphone tersebut ke lantai sebanyak 2 (dua) kali sehingga Handphone tersebut pecah. Saksi Korban mengambil Handphone yang sudah berada di lantai namun terjadi perebutan Kembali sehingga jari kelingking kiri Saksi Korban terluka akibat sayatan dari kaca LCD Handphone.
Bahwa benar Saksi Korban melihat dua buah SimCard yang telah keluar dari Handphone akibat dibanting Terdakwa. Kemudian Saksi Korban mengambil SimCard tersebut dan Saksi Korban masukan ke dalam saku baju gamis yang sedang Saksi Korban gunakan akan tetapi Terdakwa mencoba merebut SimCard tersebut dengan cara memasukan tangan ke dalam saku baju gamis milik Saksi Korban, tetapi Terdakwa gagal merebutnya sehingga Terdakwa menjadi marah dan mencekik leher Saksi Korban selama kurang lebih 5 (lima) menit. Tidak lama kemudian Terdakwa melepaskan cekikan lalu memukul Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangan.
Bahwa benar selanjutnya Terdakwa berkata, ”kartu Simcard na kadieukeun” (kartu SimCardnya serahkan sini), dijawab Saksi Korban, “moal ah” (tidak ah). Terdakwa Kembali berkata, “beu eta kartuna da butuh aya nu miwarang” (Kesinikan kartunya saya perlu karena ada orang yang menyuruh sesuatu), dijawab Saksi Korban, ”Beli deui weh di konter kartu Simcard na” (Beli lagi saja di konter kartu Simcard-nya). Namun Terdakwa terus memaksa sehingga Saksi Korban pergi ke dalam kamar untuk menghindari Terdakwa namun tetap diikuti oleh Terdakwa lalu Terdakwa mendorong Saksi Korban hingga jatuh ke ranjang tempat tidur, kemudian Terdakwa kembali mencekik Saksi Korban selama kurang lebih 5 (lima) menit. Terdakwa melepas cekikan karena Saksi Korban terus meronta-ronta. Setelah itu Saksi Korban pergi dari kamar dan di luar kamar sudah ada Saksi Neni dan Saksi Reynaldi yang berada di ruang tengah dan Saksi Neni membawa Betadine untuk mengobati jari Saksi Korban yang berdarah namun tiba-tiba Terdakwa datang menarik Saksi Korban karena Saksi terus meronta-ronta, Terdakwa menampar Saksi menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali. Melihat hal tersebut Saksi Neni dan Saksi Reynaldi menolong Saksi Korban. Kemudian Saksi Neni membawa Saksi Korban pergi keluar Mess.
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami luka, yaitu luka lecet pada bagian leher, luka berdarah pada bibir, memar pada pipi sebelah kanan, dan luka pada jari kelingking Saksi sehingga Saksi menjadi kesulitan dalam mengunyah makanan karena merasa sakit pada bagian bibir dan pandangan menjadi kabur atau buram selama 3 (tiga) hari dan tenggorokan menjadi sakit sewaktu menelan makanan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta yang terungkap di atas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa ke persidangan dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk alternatif yakni:
Kesatu, Pasal 44 ayat (1) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; atau
Kedua, Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut
Setiap orang;
Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik;
Dalam Lingkup Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1.Unsur setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan perbuatan tersebut sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut yang dalam perkara ini menunjuk pada orang perorangan atau Badan Hukum, unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang “duduk” sebagai Terdakwa, apakah benar-benar pelakunya atau bukan hal ini untuk menghindari adanya “error in persona” dalam menghukum seseorang;
Menimbang, bahwa dari berita acara hasil Penyidikan yang hal ini erat kaitannya dengan surat dakwaan Penuntut Umum lebih lanjut dalam pemeriksaan di persidangan setelah ditanyakan identitas Terdakwa ternyata identitas yang disebutkan oleh Terdakwa adalah cocok dengan identitas yang tercantum dalam berita acara hasil pemeriksaan Penyidik maupun dalam surat dakwaan Penuntut Umum, kemudian dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa di persidangan ternyata keseluruhannya menunjuk pada orang perorangan yaitu Terdakwa dengan identitas tersebut di atas sebagai pelaku dari tindak pidana dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selama jalannya pemeriksaan di persidangan dengan melihat sikap dan tindakan serta perilaku Terdakwa ternyata Terdakwa dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada Terdakwa dan juga dapat mengingat kejadian yang telah lampau sehingga tidak ada petunjuk bagi Majelis Hakim bahwa Terdakwa adalah orang yang kurang sempurna akalnya oleh karenanya Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka tentang unsur “Setiap Orang” tidak perlu dipertimbangkan dan terbukti tidaknya unsur ini sangat digantungkan kepada unsur-unsur lain dari pasal yang didakwakan, dengan kata lain apabila perbuatan Terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur lain dari pasal yang didakwakan, maka unsur “Setiap Orang” harus dinyatakan terbukti terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, namun apabila perbuatan Terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur-unsur lain dari pasal yang didakwakan, maka unsur “Setiap Orang” ini harus dinyatakan tidak terbukti terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad. 2. Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/ atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat;
Menimbang, bahwa kekerasan fisik dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga memiliki dasar konstruksi hukum yang sama dengan penganiayaan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa penganiayaan dalam yurisprudensi Arrest Hoge Raad tanggal 10 desember 1902 merumuskan bahwa penganiayaan adalah dengan sengaja melukai tubuh manusia atau menyebabkan perasaan sakit sebagai tujuan, bukan sebagai cara untuk mencapai suatu maksud yang diperbolehkan, seperti memukul anak dalam batas-batas yang dianggap perlu yang dilakukan oleh orang tua anak itu sendiri atau gurunya. Dalam Arrest Hoge Raad tanggal 20 April 1925 menyatakan bahwa penganiayaan adalah dengan sengaja melukai tubuh manusia. Tidak dianggap penganiayaan jika maksudnya hendak mencapai justru tujuan lain dan dalam menggunakan akal ia tak sadar bahwa ia telah melewati batas-batas yang tidak wajar. Serta Arrest Hoge Raad tanggal Februari 1929 menyatakan bahwa penganiayaan bukan saja menyebabkan perasaan sakit, tetapi juga menimbulkan penderitaan lain pada tubuh;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian dan penjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa untuk menyebut seseorang itu telah melakukan penganiayaan terhadap orang lain, maka orang tersebut harus mempunyai kesengajaan (opzetelijk) untuk menimbulkan rasa sakit pada orang lain, menimbulkan luka pada tubuh orang lain, merugikan kesehatan orang lain. Dengan kata lain untuk menyebut seseorang telah melakukan penganiayaan, maka orang itu harus mempunyai kesengajaan dalam melakukan suatu perbuatan untuk membuat rasa sakit pada orang lain atau luka pada tubuh orang lain ataupun orang itu dalam perbuatannya merugikan kesehatan orang lain. Jadi unsur delik penganiayaan adalah kesengajaan yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain dan melawan hukum;
Menimbang, bahwa pengertian sengaja menurut Memorie Van Toelichting (MvT) adalah sengaja yang bersifat umum, yaitu menghendaki atau mengetahui (gewild en bevoogd);
Menimbang, bahwa sengaja pada dasarnya adalah melakukan suatu perbuatan yang didorong oleh suatu keinginan untuk berbuat atau bertindak yang ditujukan kepada suatu perbuatan sebagai perwujudan dari pada kehendak orang yang melakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karenanya unsur sengaja adalah merupakan unsur yang bersifat subjektif yang melekat pada niat atau kehendak si pelaku (in casu Terdakwa) dimana niat atau kehendak tersebut adalah merupakan suatu keadaan yang benar-benar disadari dan menyadari pula akan akibat yang timbul dari perbuatannya;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Terdakwa, barang bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa telah mencekik dan memukul Saksi Korban pada hari Senin, tanggal 10 Januari 2022, sekira pukul 12.00 WIB di tempat kerja Terdakwa di Mess Sablon Yuri yang terletak di Lingkungan Cikabuyutan Timur, RT 05, RW 12, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar;
Menimbang, bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 10 Januari 2022, sekira pukul 08.00 WIB Saksi Korban menemui Saksi Neni untuk meminta bantuan agar membuka pintu besi Mess sablon Yuri yang dikunci karena yang memegang kunci adalah Saksi Neni. Saksi Korban pergi ke Mess sablon Yuri untuk meminta uang kepada Terdakwa. Ketika pintu Mess sudah dibuka Terdakwa tidak ada sehingga Saksi Korban menunggu Terdakwa di dalam Mess hingga 4 (empat) jam kemudian Terdakwa datang dan masuk ke dalam Mess, lalu Saksi Korban berkata kepada Terdakwa, “Aa nyuhunkeun artos Rp50.000,00 (lima puluh ribu), aya nu nagih ka bumi, sareng artos pinjaman anu bulanan!” (Aa minta uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu) ada yang menagih ke rumah, juga dengan uang pinjaman yang bulanan!). Terdakwa menjawab, “teu acan aya artosna” (belum ada uangnya);
Menimbang, bahwa selanjutnya, Terdakwa keluar Mess dan mengambil Handphone merk Xiaomi dari meja sedangkan Saksi Korban mengikuti dari belakang karena sebelumnya pernah diberitahu oleh Saksi Neni bahwa Terdakwa pernah memperlihatkan foto seorang perempuan sehingga Saksi Korban curiga bahwa perempuan tersebut adalah selingkuhan dari Terdakwa, karena itu Saksi Korban meminta Terdakwa memberikan Handphone milik Terdakwa untuk diperiksa. Saksi berkata ”nambut HP na” (pinjam Handphonenya), dijawab Terdakwa, ”engke heula” (nanti dulu);
Menimbang, bahwa Saksi Korban melihat Terdakwa seperti sedang menghapus sesuatu dari Handphonenya maka Saksi berusaha merebut Handphone milik Terdakwa namun karena tidak berhasil Terdakwa malah membanting Handphone tersebut ke lantai sebanyak 2 (dua) kali sehingga Handphone tersebut pecah. Saksi Korban mengambil Handphone yang sudah berada di lantai namun terjadi perebutan Kembali sehingga jari kelingking kiri Saksi Korban terluka akibat sayatan dari kaca LCD Handphone. Saksi Korban melihat dua buah SimCard yang telah keluar dari Handphone akibat dibanting Terdakwa. Kemudian Saksi Korban mengambil SimCard tersebut dan Saksi Korban masukan ke dalam saku baju gamis yang sedang Saksi Korban gunakan akan tetapi Terdakwa mencoba merebut SimCard tersebut dengan cara memasukan tangan ke dalam saku baju gamis milik Saksi Korban, tetapi Terdakwa gagal merebutnya sehingga Terdakwa menjadi marah dan mencekik leher Saksi Korban selama kurang lebih 5 (lima) menit. Tidak lama kemudian Terdakwa melepaskan cekikan lalu memukul Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa berkata, ”kartu Simcard na kadieukeun” (kartu SimCardnya serahkan sini), dijawab Saksi Korban, “moal ah” (tidak ah). Terdakwa Kembali berkata, “beu eta kartuna da butuh aya nu miwarang” (Kesinikan kartunya saya perlu karena ada orang yang menyuruh sesuatu), dijawab Saksi Korban, ”Beli deui weh di konter kartu Simcard na” (Beli lagi saja di konter kartu Simcard-nya). Namun Terdakwa terus memaksa sehingga Saksi Korban pergi ke dalam kamar untuk menghindari Terdakwa namun tetap diikuti oleh Terdakwa lalu Terdakwa mendorong Saksi Korban hingga jatuh ke ranjang tempat tidur, kemudian Terdakwa kembali mencekik Saksi Korban selama kurang lebih 5 (lima) menit. Terdakwa melepas cekikan karena Saksi Korban terus meronta-ronta. Setelah itu Saksi Korban pergi dari kamar dan di luar kamar sudah ada Saksi Neni dan Saksi Reynaldi yang berada di ruang tengah dan Saksi Neni membawa Betadine untuk mengobati jari Saksi Korban yang berdarah namun tiba-tiba Terdakwa datang menarik Saksi Korban karena Saksi terus meronta-ronta, Terdakwa menampar Saksi menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali. Melihat hal tersebut Saksi Neni dan Saksi Reynaldi menolong Saksi Korban. Kemudian Saksi Neni membawa Saksi Korban pergi keluar Mess;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami luka sebagaimana termuat dalam visum et repertum Nomor 445/1547/BLUD RSU/2022, tanggal 11 Februari 2022;
Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai subjek hukum yang dewasa dan cakap hukum mengerti bahwa apabila ia melakukan perbuatan pemukulan dan pencekikan akan mengakibatkan rasa sakit pada diri korban, namun perbuatan tersebut tetap ia lakukan dengan alasan kesal kepada korban yang mana merupakan wujud adanya niat kesengajaan pada diri Terdakwa untuk melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa rasa sakit dan luka yang dialami korban hingga menganggu aktivitas sehari-hari merupakan akibat nyata dari rangkaian perbuatan Terdakwa yang melakukan kekerasan fisik;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas dengan demikian Majelis berkeyakinan unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Dalam Lingkup Rumah Tangga:
Menimbang, bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang dimaksud dengan dalam lingkup rumah tangga adalah:
Suami, istri, dan anak;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persesusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga, dan/atau
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Terdakwa, barang bukti dan fakta yang terungkap di persidangan pada saat perbuatan Terdakwa dilakukan antara Terdakwa dengan Saksi Korban terikat hubungan pernikahan yang berlangsung pada hari Senin, tanggal 26 Agustus 2019 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor 0390/082/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019;
Menimbang, bahwa oleh karena antara Terdakwa dengan Saksi Korban terikat hubungan pernikahan, maka sebagai pasangan suami istri yang sah keduanya berada dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas dengan demikian Majelis berkeyakinan unsur dalam lingkup rumah tangga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternatif kesatu Pasal 44 ayat (1) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap perbuatan Terdakwa terpenuhi, oleh karenanya unsur “Setiap orang” juga harus dinyatakan terbukti terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa dan Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum pada dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa telah diketahui secara umum atau telah pasti berakibat buruk bagi masyarakat, oleh karena itu pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan nanti telah sesuai dengan kesalahan Terdakwa dan tujuan pemidanaan di Indonesia, yaitu bukan sebagai pembalasan, namun sebagai upaya untuk memberikan efek jera bagi Terdakwa dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat dan juga pembelajaran bagi masyarakat pada umumnya dengan harapan perbuatan yang serupa tidak akan dilakukan kembali;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam Pasal 44 ayat (1) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, memuat ancaman pidana yang bersifat alternatif yaitu selain pidana penjara juga ada pidana denda, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan salah satu bentuk pidana yang akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa apabila nantinya pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
2 (dua) buah Buku/Kutikan Akta Nikah masing-masing warna Merah dan Hijau, Nomor 0390/082/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 atas nama Sdri. Yeni Handiyani dengan Sdr. Dadang yang telah dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis;
2 (dua) buah SIM Card masing-masing merek Telkomsel dan Smartfren;
1 (satu) unit Handphone merek Xiaomi warna Emas, Nomor Imei 1 860153037659330 (kondisi HP rusak, retak/ pecah);
1 (satu) potong Baju Gamis warna MERAH MArun corak motif bunga merek Ummu Faris Collection Made In Indonesia;
menurut faktanya merupakan barang yang dibenarkan oleh saksi dan Terdakwa sebagai milik sah dan disita dari Saksi Korban, maka beralasan hukum apabila barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi Korban;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan sakit/ luka fisik pada diri Saksi Korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dipidana;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulang lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (1) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Dadang bin Encep Suherman, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) buah Buku/Kutikan Akta Nikah masing-masing warna Merah dan Hijau, Nomor 0390/082/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 atas nama Sdri. Yeni Handiyani dengan Sdr. Dadang yang telah dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis;
2 (dua) buah SIM Card masing-masing merek Telkomsel dan Smartfren;
1 (satu) unit Handphone merek Xiaomi warna Emas, Nomor Imei 1 860153037659330 (kondisi HP rusak, retak/ pecah);
1 (satu) potong Baju Gamis warna MERAH MArun corak motif bunga merek Ummu Faris Collection Made In Indonesia;
dikembalikan kepada Saksi Korban;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjar Kelas II pada hari Senin, tanggal 30 Mei 2022, oleh kami Muhamad Adi Hendrawan, S.H., sebagai Hakim Ketua, Agung Hartato, S.H., M.H. dan Petrus Nico Kristian, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari Selasa, tanggal 31 Mei 2022 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-hakim Anggota, dibantu oleh Girry Jaya Wijaya, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Candra Herawan, S.H. selaku Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukum.
| Hakim-Hakim Anggota, | Hakim Ketua, |
| Agung Hartato, S.H., M.H. | Muhamad Adi Hendrawan, S.H. |
| Petrus Nico Kristian, S.H. | |
| Panitera Pengganti, | |
| Girry Jaya Wijaya, S.H., M.H. | |