310/Pid.Sus/2022/PN Bta
Putusan PN BATURAJA Nomor 310/Pid.Sus/2022/PN Bta
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MARDIANA DELIMA, S.H. Terdakwa: AHMAD PADLI ALIAS AGUNG BIN MARZUKI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Ahmad Padli Alias Agung Bin Marzuki terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai senjata api sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; Membebankan kepada Terdakwa, membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 310/Pid.Sus/2022/PN Bta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Baturaja yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| 1. Nama lengkap | : Ahmad Padli Alias Agung Bin Marzuki |
| 2. Tempat lahir | : OKU Timur |
| 3. Umur/Tanggal lahir | : 38 Tahun/11 Oktober 1983 |
| 4. Jenis kelamin | : Laki-laki |
| 5. Kebangsaan | : Indonesia |
| 6. Tempat tinggal | : Desa Sri Bunga Rt.007 Rw.003 Kecamatan BP Bangsa Raja Kabupaten OKu Timur |
| 7. Agama | : Islam |
| 8. Pekerjaan | : Petani |
Terdakwa ditahan dalam perkara lain;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 310/Pid.Sus/2022/PN Bta tanggal 9 Juni 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 310/Pid.Sus/2022/PN Bta tanggal 9 Juni 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Ahmad Padli Alias Agung Bin Marzuki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “TINDAK PIDANA MENGUASAI, MEMBAWA, MENYIMPAN SENJATA API, AMUNISI ATAU SESUATU BAHAN PELEDAK” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sebagaimana dalam Surat Dakwaan.
Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaAhmad Padli Alias Agung Bin Marzuki dengan pidana penjara selama dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan terdakwa sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) unit Senjata Api rakitan jenis Revolver bergagang kayu berwarna Coklat beserta 2 (dua) amunisi.
(telah disita dan diputus dalam perkara lain)
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya teta[ pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Ahmad Padli Alias Agung Bin Marzuki, pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2022 bertempat di Imam Bonjol Simpang Tiga Air Paoh Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan, menguasai,membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut;
Pada hari Jumat tanggal 11 Februari sekira pukul 15.00 Wib, Saksi Insan Budi, Refi Febrikayadi, Saksi Robin Kharisma serta Tim Resmob Polres OKU mendapat informasi ada orang yang membawa senjata api. Kemudian dilakukan pemantauan di Simpang RS Sriwijaya melihat yang diduga Terdakwa melintas ke arah Air Paoh dengan menggunakan kendaraan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda GL BG 3120 YAD warna Biru / Hitam. Lalu mengikuti Terdakwa sampai di simpang tiga air paoh langsung melakukan penyergapan dengan cara menyuruh terdakwa memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa. Setelah itu Saksi Ihsan langsung memegang tangan kanan Terdakwa sambil berkata “polisi”, namun terdakwa langsung menarik tangannya yang Saksi Ihsan pegang dan langsung turun dari sepeda motor lalu menarik 1 (satu) pucuk Senjata Api rakitan dari selipan depan perutnya dan akan diarahkan ke Saksi. Lalu Saksi Ihsan langsung merebut 1 (satu) pucuk Senjata Api yang dipegang oleh Terdakwa dengan memegang tangan Terdakwa namun terdakwa tidak melepaskan senjata api yang dipegangnya kemudian Saksi Refi Pebrika dan Saksi Robin Kharisma ikut membantu untuk mengambil senjata api yang dipegang oleh terdakwa tersebut tetapi tidak mau dilepaskan oleh Terdakwa sehingga Terdakwa dilumpuhkan dengan menembak bagian kaki dan setelah kaki terdakwa ditempat baru terdakwa melepaskan senjata api yang dipegangnya yang kemudian senjata api tersebut diamankan. –
Bahwa Terdakwa dalam menyimpan dan memiliki 1 (satu) pucuk senjata Api rakitan jenis Revolper dan 2 (dua) butir peluru caliber 9 mm tersebut tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab;27/BSF/2022 tanggal 01 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Pemeriksa I Achmad Kolbinus, S.T.,M.T.,M.Se, Pemeriksa II Deri Juriantara, Pemeriksa 3 Eka Yunita, S.T.,M.T, Pemeriksa 4 Anton Satrio, S.Psi dan Mengetahui KOMBES.POL. H.Yusuf Suprapto, S.H., telah berkesimpulan bahwa;
Barang bukti diterima dalam keadaan terbungkus, tersegel dan berlabel. Setelah bungkusnya dibuka, barang bukti berupa;
1 (satu) pucuk Senjata Api genggam rakitan jenis Revolver, yang selanjutnya disebut Senjata Api Bukti (SAB).
2 (dua) butir peluru caliber 9 mm, yang selanjutnya disebut Peluru Bukti (PB).
Barang bukti tersebut disita dari Terdakwa atas nama AHMAD PADLI Alias AGUNG Bin MARZUKI.
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (stbl. 1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Insan Budi Mulyono Bin Busnawi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Saksi bersama dengan saksi Robin Kharisma dan saksi Refi Febrikayadi pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 sekira pukul 15.00 wib di Jalan Imam Bonjol Simpang Tiga Air Paoh Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu;
Bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu kemudina kami melakukan pemantauan disimpang RS Sriwijaya lalu pada saat disimpang empat air paoh terdakwa melintas dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL;
Bahwa kemudian sepeda motor terdakwa diberhentikan motor yang dikendarai oleh terdakwa lalu turun dari sepeda motor kemudian saksi langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata Api rakitan jenis Revolper dan 2 (dua) butir peluru caliber 9 mm yang ditemukan selipan depan perutnya
Bahwa pada saat diintrogasi terdakwa mengaku bahwa senjata api tersebut miliknya yang akan dijual namun belum ada yang membelinya;
Bahwa senjata api yang ditemukan tesebut tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan terdakwa sebegai seorang petani dan tidak ada memiliki dokumen kepemilikan yang sah sesuai peraturan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai dan senjata api dan pekerjaan terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Robin Kharisma Bin Joni Awaludin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Saksi bersama dengan saksi Insan Budi dan saksi Refi Febrikayadi pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 sekira pukul 15.00 wib di Jalan Imam Bonjol Simpang Tiga Air Paoh Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu;
Bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu kemudina kami melakukan pemantauan disimpang RS Sriwijaya lalu pada saat disimpang empat air paoh terdakwa melintas dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL;
Bahwa kemudian sepeda motor terdakwa diberhentikan motor yang dikendarai oleh terdakwa lalu turun dari sepeda motor kemudian saksi langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata Api rakitan jenis Revolper dan 2 (dua) butir peluru caliber 9 mm yang ditemukan selipan depan perutnya
Bahwa pada saat diintrogasi terdakwa mengaku bahwa senjata api tersebut miliknya yang akan dijual namun belum ada yang membelinya;
Bahwa senjata api yang ditemukan tesebut tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan terdakwa sebegai seorang petani dan tidak ada memiliki dokumen kepemilikan yang sah sesuai peraturan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai dan senjata api dan pekerjaan terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Refi Febrikayadi Bin N. Zakaria, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Saksi bersama dengan saksi Insan Budi dan saksi Robin Kharisma pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 sekira pukul 15.00 wib di Jalan Imam Bonjol Simpang Tiga Air Paoh Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu;
Bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu kemudina kami melakukan pemantauan disimpang RS Sriwijaya lalu pada saat disimpang empat air paoh terdakwa melintas dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL;
Bahwa kemudian sepeda motor terdakwa diberhentikan motor yang dikendarai oleh terdakwa lalu turun dari sepeda motor kemudian saksi langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata Api rakitan jenis Revolper dan 2 (dua) butir peluru caliber 9 mm yang ditemukan selipan depan perutnya
Bahwa pada saat diintrogasi terdakwa mengaku bahwa senjata api tersebut miliknya yang akan dijual namun belum ada yang membelinya;
Bahwa senjata api yang ditemukan tesebut tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan terdakwa sebegai seorang petani dan tidak ada memiliki dokumen kepemilikan yang sah sesuai peraturan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai dan senjata api dan pekerjaan terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 sekira pukul 15.00 wib di Jalan Imam Bonjol Simpang Tiga Air Paoh Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu;
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor lalu melintas disimpang empat air paoh tidak lama kemudian motor yang terdakwa kendarai diberhentikan oleh beberapa orang yang berpakaian preman lalau mengamankan terdakwa;
Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata Api rakitan jenis Revolper dan 2 (dua) butir peluru caliber 9 mm yang ditemukan selipan depan perutnya
Bahwa senjata api yang ditemukan tersebut milik terdakwa yang dipergunakan untuk menjaga diri terdakwa;
Bahwa senjata api tersebut sudah 10 (sepuluh) tahun terdakwa simpan yang rencanya akan terdakwa jual namun belum ada yang membelinya;
Bahwa senjata api yang ditemukan tesebut tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari sebegai seorang petani;
Bahwa senjata api tersebut tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah sesuai peraturan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai senjata api tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) di dalam persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tekah mengajukan bukti surat dipersidangan sebagai berikut:
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 27/BSF/2022 tanggal 01 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Pemeriksa I Achmad Kolbinus, S.T.,M.T.,M.Se, Pemeriksa II Deri Juriantara, Pemeriksa 3 Eka Yunita, S.T.,M.T, Pemeriksa 4 Anton Satrio, S.Psi dan Mengetahui KOMBES.POL. H.Yusuf Suprapto, S.H., telah berkesimpulan bahwa; 1 (satu) pucuk Senjata Api genggam rakitan jenis Revolver, yang selanjutnya disebut Senjata Api Bukti (SAB), 2 (dua) butir peluru caliber 9 mm, yang selanjutnya disebut Peluru Bukti (PB) Barang bukti tersebut disita dari Terdakwa atas nama AHMAD PADLI Alias AGUNG Bin MARZUKI.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti dikarenakan telah diputus dalam perkara lainnya Nomor 228/Pid.Sus/2022/PN;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh saksi Insan Budi Mulyono, saksi Robin Kharisma dan saksi Refi Febrikayadi merupakan Anggota Polisi Polres Ogan Komering Ulu Selatan pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 sekira pukul 15.00 wib di Jalan Imam Bonjol Simpang Tiga Air Paoh Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu;
Bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu kemudina kami melakukan pemantauan disimpang RS Sriwijaya lalu pada saat disimpang empat air paoh terdakwa melintas dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL kemudian motor yang terdakwa kendarai diberhentikan oleh beberapa orang yang berpakaian preman lalau mengamankan terdakwa;
Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata Api rakitan jenis Revolper dan 2 (dua) butir peluru caliber 9 mm yang ditemukan selipan depan perutnya
Bahwa senjata api yang ditemukan tersebut milik terdakwa yang dipergunakan untuk menjaga diri terdakwa;
Bahwa senjata api tersebut sudah 10 (sepuluh) tahun terdakwa simpan yang rencanya akan terdakwa jual namun belum ada yang membelinya;
Bahwa senjata api yang ditemukan tesebut tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari sebegai seorang petani;
Bahwa senjata api tersebut tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah sesuai peraturan;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 27/BSF/2022 tanggal 01 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Pemeriksa I Achmad Kolbinus, S.T.,M.T.,M.Se, Pemeriksa II Deri Juriantara, Pemeriksa 3 Eka Yunita, S.T.,M.T, Pemeriksa 4 Anton Satrio, S.Psi dan Mengetahui KOMBES.POL. H.Yusuf Suprapto, S.H., telah berkesimpulan bahwa; 1 (satu) pucuk Senjata Api genggam rakitan jenis Revolver, yang selanjutnya disebut Senjata Api Bukti (SAB), 2 (dua) butir peluru caliber 9 mm, yang selanjutnya disebut Peluru Bukti (PB) Barang bukti tersebut disita dari Terdakwa atas nama AHMAD PADLI Alias AGUNG Bin MARZUKI.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan senjata api dan pekerjaan terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa;
Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur tersebut di atas sebagai berikut;
Ad.1. Unsur barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam unsur tindak pidana ini yakni mengacu kepada subjek hukum yang diduga melakukan tindak pidana dan dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini perlu untuk dipertimbangkan pula apakah orang atau badan hukum yang dihadapkan dipersidangan dan dimaksud sebagai Terdakwa tersebut telah nyata dan sesuai dengan yang disebutkan dalam dakwaan penuntut umum;
Menimbang, bahwa seseorang dapat dikatakan memiliki kemampuan bertanggungjawab apabila orang tersebut tidak cacat jiwanya dalam pertumbuhan dan tidak terganggu penyakit sehingga dalam menjalani hidupnya dapat menentukan keputusannya sendiri dan menyadari segala akibat dari perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, Penuntut Umum telah menghadapkan seseorang bernama Ahmad Padli Alias Agung Bin Marzuki sebagai Terdakwa yang identitasnya dalam persidangan telah dibenarkan oleh Terdakwa dan bersesuaian dengan yang tertera dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan, Terdakwa juga dapat menentukan keputusannya sendiri dalam bertindak sebelum memasuki persidangan ataupun selama proses persidangan, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani oleh karenanya Terdakwa haruslah dikatakan memiliki kemampuan bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa merupakan orang perseorangan yang telah nyata dan sesuai dengan yang disebutkan dalam dakwaan penuntut umum serta dianggap memiliki kemampuan bertangggungjawab secara pidana, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur barang siapa telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa pengertian “tanpa hak” adalah tidak memiliki alas/dasar hak atau tidak berwenang untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang tanpa adanya alasan yang sah menurut hukum untuk melakukan suatu perbuatan atau tidak memiliki izin yang diberikan oleh suatu otoritas/kekuasaan (negara dan/atau instansi yang berwenang) dalam hal suatu perbuatan ditentukan dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendapat izin dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa mengenai uraian perbuatan yang dimaksud dalam unsur ini bersifat alternatif, sehingga dengan terbuktinya salah sub unsur yang terdapat dalam unsur tersebut, maka sub unsur berikutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 diketahui bahwa yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan amunisi dalam unsur ini adalah termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Senjata Api (Vuurwapenregeling : in-, uit-, doorvoer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No. 170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No. 278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh saksi Insan Budi Mulyono, saksi Robin Kharisma dan saksi Refi Febrikayadi merupakan Anggota Polisi Polres Ogan Komering Ulu Selatan pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 sekira pukul 15.00 wib di Jalan Imam Bonjol Simpang Tiga Air Paoh Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu;
Menimbang, bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu kemudina kami melakukan pemantauan disimpang RS Sriwijaya lalu pada saat disimpang empat air paoh terdakwa melintas dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL kemudian motor yang terdakwa kendarai diberhentikan oleh beberapa orang yang berpakaian preman lalau mengamankan terdakwa, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata Api rakitan jenis Revolper dan 2 (dua) butir peluru caliber 9 mm yang ditemukan selipan depan perutnya;
Menimbang, bahwa senjata api yang ditemukan tersebut milik terdakwa yang dipergunakan untuk menjaga diri terdakwa yang sudah terdakwa simpan selama 10 (sepuluh) tahun rencanya akan terdakwa jual namun belum ada yang membelinya;
Menimbang, bahwa senjata api yang ditemukan tesebut tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari sebegai seorang petani;
Menimbang, bahwa senjata api tersebut tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah sesuai peraturan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 27/BSF/2022 tanggal 01 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Pemeriksa I Achmad Kolbinus, S.T.,M.T.,M.Se, Pemeriksa II Deri Juriantara, Pemeriksa 3 Eka Yunita, S.T.,M.T, Pemeriksa 4 Anton Satrio, S.Psi dan Mengetahui KOMBES.POL. H.Yusuf Suprapto, S.H., telah berkesimpulan bahwa; 1 (satu) pucuk Senjata Api genggam rakitan jenis Revolver, yang selanjutnya disebut Senjata Api Bukti (SAB), 2 (dua) butir peluru caliber 9 mm, yang selanjutnya disebut Peluru Bukti (PB) Barang bukti tersebut disita dari Terdakwa atas nama AHMAD PADLI Alias AGUNG Bin MARZUKI.
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh rangkaian fakta hukum tersebut di atas, maka dengan memperhatikan seluruh barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa yang pada pokoknya yaitu berupa 1 (satu) pucuk senjata Api rakitan jenis Revolper dan 2 (dua) butir peluru caliber 9 mm, dikaitkan dengan keterangan Terdakwa yang mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa dan Terdakwa telah menyimpan senjata api tersebut, dihubungkan dengan kesimpulan sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 27/BSF/2022 tanggal 01 Maret 2022, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur tanpa hak menguasai senjata api telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Senjata Api rakitan jenis Revolver bergagang kayu berwarna Coklat beserta 2 (dua) amunisi, telah diputus dalam perkara lainnya Nomor 228/Pid.Sus/2022/PN Bta An. Ahmad Padli Als Agung Bin Marzuki yang telah dirampas untuk dimusnahkan maka terhadap barang bukti tersebut tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Ahmad Padli Alias Agung Bin Marzuki terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai senjata api sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Membebankan kepada Terdakwa, membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja, pada hari Senin, tanggal 4 Juli 2022, oleh kami, Hendri Agustian, S.H., M.Hum, sebagai Hakim Ketua, Teddy Hendrawan Anggar Saputra,S.H, Arie Septi Zahara, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Parmono, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Baturaja, serta dihadiri oleh Mardiana Delima, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Teddy Hendrawan Anggar Saputra,S.H Hendri Agustian, S.H., M.Hum
Arie Septi Zahara, S.H
Panitera Pengganti,
Parmono, SH